¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Abdullah Eli
 

Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.

Wallahu 'alam.

Abdullah

On 12/13/07, Faidzin Firdhaus <mandorsanim@...> wrote:
Assalamualaikum,

Sebenarnya saya termasuk juga yang bertanya-tanya mengapa Arab Saudi bisa
menetapkan tanggal 10 Dec sebagai 1 Dzulhijjah. Berdasarkan perhitungan
dengan cara apapun tidak mungkin hilal bisa terlihat pada saat matahari
terbenam tanggal 9 dec. Bagaimana bisa terlihat, lha wong, bulan terbenam
lebih dulu daripada Matahari.
Saya harap anggota milis tidak antipati dulu pada perhitungan hisab
falakiyyah. Para ahli hisab (astronom) dengan seluruh alat-alat hitungnya,
softwarenya dll saat ini sudah sampai tingkat ketelitian yang tinggi dan
selisih antara perhitungan yang satu dan yang lain hanyalah
sangat-sangat-sangat kecil sekali hingga bisa diabaikan.
Ini bukan berarti saya hanya merekomendasikan penggunaan metode hisab saja
dalam penentuan awal bulan. Saya akan tetap merekomendasikan sesuai dengan
syariat yang telah pasti dari Rasulullah (yaitu rukyat), karena visibilitas
bulan tidak hanya bergantung pada posisi bumi bulan matahari sebagaimana
perhitungan hisab, namun juga bergantung pada kondisi atmosfer (termasuk
kondisi awan), bentuk daratan, dll. Perhitungan hisab hanya digunakan
sebagai alat bantu untuk memulai rukyat.

Kembali ke tema, pada tanggal 9 dec, hilal hanya terlihat di sebagian kecil
samudra pasifik selatan, itupun harus dilihat dengan alat bantu (teleskop).
untuk daerah-daerah selain pasifik selatan, bulan terbenam lebih dahulu
daripada Matahari. Ini merupakan kepastian dari perhitungan semua ahli
astronomi. Tidak mungkin ada yang mampu melihat bulan pada tanggal 9
tersebut. Kalau ada yang menyatakan melihat bulan pada tanggal itu, maka dia
perlu diragukan.

Baru pada tanggal 10 dec, hilal mungkin terlihat di wilayah Arab Saudi dan
Indonesia. Yang berarti 1 dzulhijjah jatuh pada tanggal 11 Dec. Saya garis
bawahi kata-kata mungkin karena memang ada faktor-faktor lain yang
menentukan rukyat selain daripada perhitungan-perhitungan astronomis.

Wallahu a'lam.
Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)

NB:
1. Perbedaan yang terjadi antar kelompok2 yang memakai hisab tidak menafikan
kepastian dari perhitungan hisabnya. Perbedaan yang terjadi hanyalah pada
"apakah akan memakai batas 2 derajat atau tidak", dll. Sedangkan perhitungan
hisabnya sudah pasti. (dengan perbedaan yang sangat-sangat-sangat kecil
tadi)
2. Kewajiban kita adalah mengikuti pemerintah kita, bukan pemerintah negara
lain. Apalagi jika keputusan pemerintah negara lain itu diragukan secara
ilmiah.


----- Original Message ----
From: Abu Harits <abu_harits@...>
To: assunnah@...
Sent: Thursday, December 13, 2007 2:09:31 PM
Subject: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh,

Masalah ini (hilal) sudah menjadi perbincangan setiap tahun, terutama dalam
menghadapi awal bulan Ramadhan dan Idul Fithri, hampir semua lembaga, ormas
Islam dan pemerintah ikut terlibat langsung dalam mengintip dan menghitung
bulan, walau akhirnya perbedaan tetap terjadi.

Perselisihan yang sangat mencolok, justru terjadi dalam tubuh ormas Islam
dan lembaga lain yang sama-sama mereka menggunakan metode hisab, diantara
mereka ada yang menggunakan istilah 'hilal hakiki dan prinsip wilayatul
hikmi, sedangkan ada juga ormas Islam menggunakan hisab dengan kriteria
tinggi bulan minimal 2 derajat.

Ormas Islam dengan metode "hilal hakiki dan prinsip wilayatul hikmi".
Berpedoman apabila menurut perhitungan astronomi (hisab) hilal sudah
terlihat disebagian tempat Indonesia walau dibawah 2 derajat, maka esok
harinya sudah merupakan awal bulan baru. Akan tetapi bagi ormas Islam yang
menggunakan metode hisab dengan berpedoman minimal tinggi bulan 2 derajat,
walaupun hilal menurut perhitungan astronomi mereka dapat terlihat tetapi
tidak memenuhi persyaratan 2 derajat, mereka hanya mengatakan hilal sudah
wujud di sebagian tempat namun tidak bisa di ru'yat, dan esok harinya mereka
menggenapkan perhitungan bulan menjadi 30 hari.

Kemudian masalah akan timbul, yaitu ormas-ormas Islam dan lembaga lain yang
menggunakan metode hisab, biasanya mereka sudah terpaku (percaya sekali)
dengan kalkulasi astronomi dan tidak memerlukan lagi adanya pelaksanaan
ru'yatul hilal bil-fi'li yakni langsung melihat bulan baru. Sehingga apabila
ada keputusan bahwa hilal sudah terlihat (seperti kasus sekarang ini,
penentuan awal Dzulhijjah pemerintah Saudi Arabia berbeda dengan perhitangan
hisab di Indonesia dan negeri lainnya), mereka akan menanyakan mana buktinya
...??? apa mungkin akan terlihat ???

Pertanyaan itu bukanlah hal baru, sebab setiap ada perbedaan akan timbul
juga suatu pertanyaan. Dan kita mengetahui ; Keyakinan serta pembuktian
orang yang melihat langsung tentunya akan berbeda dengan keyakinan dan
pembuktian orang yang menyandarkan suatu kepastian berdasarkan perkiraan..!!

Dengan demikian, keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam menetukan 1
Dzulhijjah adalah sebuah keputusan yang sudah final dan dapat dipertanggung
jawabkan dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Adapun Moonsighting.com, adalah sebuah perangkat lunak yang dibuat oleh
manusia untuk mempermudah dalam Astronomical Calculation, dan actually suatu
perkiraan atau perhitungan tetap saja harus dilihat secara real di lapangan.

Wallahu 'alam


Re: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<

fnhouses
 

Hanya ingin menyampaikan bahwa pemahaman perkara ini masih ada sisi
pandang yg tidak satu,seperti contohnya Al-Imam Ibn Utsaimin
rahimahullah

shaum-arafah-tidak-mengikuti-saudi/

Salam,
Abu Umair

--- In assunnah@..., abdulloh <abdulloh_aljawawi@...>
wrote:

Kapankah Kita Puasa Arafah jika Ru'yah Hilalnya Berbeda dengan
Makkah?
Ditulis pada 11 Desember 2007 oleh Wira

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,

"Apabila hari Arafah berbeda karena perbedaan masing-masing
wilayah di dalam mathla' (tempat terbit) hilal, maka apakah kita
berpuasa mengikuti ru'yah negeri tempat kita berada ataukah kita
berpuasa mengikuti ru'yah Al-Haramain (Makkah dan Madinah ¨Cpent)?

Maka beliau menjawab,

Perkara ini dibangun di atas ikhtilaf para ulama, apakah hilal itu
satu saja untuk seluruh dunia atau berbeda sesuai mathla'nya (tempat
terbit bulan). Dan yang benar bahwa penampakan hilal berbeda sesuai
dengan perbedaan mathla'.

Sebagai contoh: Apabila hilal telah nampak di Kota Makkah, dan
sekarang adalah hari ke sembilan (di Makkah), hilal juga terlihat di
negeri yang lain satu hari lebih cepat daripada Makkah sehingga hari
Arafah (di Makkah) adalah hari kesepuluh bagi mereka. Maka mereka
tidak boleh berpuasa karena hari tersebut adalah hari raya.

Demikian pula sebaliknya, jika di suatu negeri ru'yahnya lebih
lambat daripada Makkah maka tanggal sembilan di Makkah merupakan
tanggal delapan bagi mereka. Maka mereka berpuasa pada hari ke
sembilan (menurut negeri mereka) bersamaan dengan tanggal sepuluh di
Makkah. Ini merupakan pendapat yang kuat. Karena Nabi
shallallahu `alaihi wasallam bersabda:

??? ??¨ª???? ?????? ? ??? ??¨ª???? ???????

"Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila
kalian melihatnya maka berbukalah" (Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-
Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Hal Yuqal Ramadhan (1900) dan Muslim di
Kitab Ash-Shiyam, Bab Wujubus Shaum (20)(1081)).

Orang-orang yang hilal itu t id ak nampak dari arah (daerah)
mereka berarti mereka t id aklah melihat hilal tersebut. Begitu juga
manusia telah sepakat bahwa mereka menganggap terbitnya fajar dan
terbenamnya matahari pada setiap wilayah disesuaikan dengan wilayah
masing-masing. Maka demikian pulalah penetapan waktu bulan seperti
penetapan waktu harian.
(Fatawa Ahkamis Shiam no. 405)


Dodo Syuhada <dodosyu1@...>
wrote:Assalamu'alaykum,
Ana juga ingin menambahkan penjelasan dari ustadz Abu Hasanain.
Hari selasa kemarin Ustadz Yazid Jawas pada Kajian di Masjid Al
Furqon juga menjelaskan hal yang sama. Beliau mengutip perkataan
Syaikh Shuraim (Imam Masjidil Haram Makkah) yang mengatakan bahwa
puasa arafah disyariatkan untuk dikerjakan pada saat jama'ah haji
wukuf di Arafah. Dan hanya satu Arafah di dunia ini yang terletak di
Makkah, jadi puasa kita harus bertepatan dengan hari wukufnya
jama'ah haji di makkah. Dan sehari sesudah wukuf adalah hari Raya.

Ustadz Yazid Jawas juga menyarankan untuk melakukan Shalat Iedul
Fitri pada hari Rabu (10 Zulhijah versi saudi dan 9 zulhijah versi
Indonesia) selama pemerintah memberikan kebebasan untuk memilih,
memberikan izin serta tidak melarang untuk melaksanakannya.

Wallahu'alam

Wasalam
Abu Fathurrahman

abu hasanain <abu.hasanain@...> wrote:
Assalamu'alaikum

akhi , saya pernah tanyakan masalah ini kpd Syekh Ali bin Hasan
AlHalabi AlAtsari hafidhohulloh waktu dauroh di puncak bogor ,
beliau menjawab :

Bahwa puasa arafah dilaksanakan pada hari ketika jamaah haji
sedang wukuf di arafah dalilnya hadits riwayat muslim :

"Puasa arafah,aku berharap kepada Alloh agar dihapus dosa setahun
yg lalu dan setahun yang akan datang".

Berdasarkan hadits diatas bahwa puasa arafah disyareatkan pada
hari dimana jamaah haji sedang wukuf di arafah. maka kata syekh,
penentuan ied adha berbeda dengan ied fitri, jika ied fitri tiap
negara berhak menentukan awal ramadhan berdasarkan ru'yah hilal
masing2 negara. Tapi ied adha harus mengikuti keputusan majlis qodho
ali di Riyadh KSA, yg telah memutuskan bahwa 1 dzulhijjah jatuh pada
hari senin, jadi hari arafah 9 dzulhijjah jatuh hari selasa, ied
adha rabo, begitu pula kita.

salam kenal dari saya Abu Hasanain buat semua anggota milis
assunnah

----- Pesan Asli ----
Pada tanggal 11/12/07,
wakhid nur <wakhidnurudin@...> menulis:
Assalamu alaikum
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pelaksanaan
wukuf tgl 18 Des 2007 dengan demikian idul adha jatuh pada
tgl 19 des 2007 bagaimana dengan puasa arafah di Indonesia
padahal pemerintah telah menetapkan idul adha
jatuh tgl. 20 des 2007.
Jazakumullahu khairan
Wassalamu alikum


Re: Tentang kata AMIN

<< sunaryo >>
 

assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

berkenaan dengan hadits :
*Disebutkan : dari Abu Hurairah radhiyyalloohu 'anhu bahwasanya Rasulullooh
Shollalloohu 'Alaihi wa Sallam bersabda : Apabila Imam mengucapkan amin maka
hendaknya makmum mengucapkan amin, barangsiapa ucapan aminnya itu bersamaan
dengan ucapan aminnya Malaikat, maka diampuni dosanya yang telah lalu.
*
ucapan tersebut khusus pada saat sholat berjamaah yaitu selesai imam membaca
al-Fatihah, bukan pada setiap do'a yang diucapkan imam.

wallahu a'lam

On Dec 11, 2007 1:51 PM, Susiana <Susi@...> wrote:

BismillaaHir Rohmaanir Rohiim
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu

Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allohu Ta'ala. kita memujiNya
meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta berlindung
kepada Alloh dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan amalan
kita. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat
menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Alloh sesatkan, maka tiada satupun yang
dapat menunjukinya.

Amma ba'du

Beberapa waktu yang lalu, ada yang menanyakan tentang kata amin setelah
berdoa..( mohon maaf file ana ke delete ), kebetulan ana sedang membaca
kitab Terjemah Taisirul 'Allam, Syarah 'Umdatul Ahkam karya Abdulloh bin
Abdurrohman Ibnu Sholih Alu Bassam, halaman 242, Hadits ke tujuhpuluh enam.

Disebutkan : dari Abu Hurairah radhiyyalloohu 'anhu bahwasanya Rasulullooh
Shollalloohu 'Alaihi wa Sallam bersabda : Apabila Imam mengucapkan amin maka
hendaknya makmum mengucapkan amin, barangsiapa ucapan aminnya itu bersamaan
dengan ucapan aminnya Malaikat, maka diampuni dosanya yang telah lalu.

Salah satu faedah yang dapat diambil dari hadits tersebut adalah :

- keutamaan amin merupakan salah satu sebab terampuninya dosa, akan tetapi
menurut ulama ahlu tahqiq bahwasanya pengampunan dosa dalam hadits ini dan
yang semisalnya khusus untuk dosa dosa kecil, adapaun dosa dosa besar maka
harus dengan taubat.
- hendaknya orang yang berdo'a dan mengucapkan amin itu hatinya hadir
ketika berdo'a ( khusuk dan tidak lalai ).

jadi kata amin itu sendiri ada dalam syari'at Islam...bukan meniru niru
kaum kafir...

Mohon dibetulkan jika ana salah...dan untuk lebih jelasnya silahkan baca
kitab yang ana maksud.

Baarokalloohu fiikum

Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu


Re: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<

abdulloh
 

Kapankah Kita Puasa Arafah jika Ruyah Hilalnya Berbeda dengan Makkah?
Ditulis pada 11 Desember 2007 oleh Wira

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,

"Apabila hari Arafah berbeda karena perbedaan masing-masing wilayah di dalam mathla (tempat terbit) hilal, maka apakah kita berpuasa mengikuti ruyah negeri tempat kita berada ataukah kita berpuasa mengikuti ruyah Al-Haramain (Makkah dan Madinah pent)?

Maka beliau menjawab,

Perkara ini dibangun di atas ikhtilaf para ulama, apakah hilal itu satu saja untuk seluruh dunia atau berbeda sesuai mathlanya (tempat terbit bulan). Dan yang benar bahwa penampakan hilal berbeda sesuai dengan perbedaan mathla.

Sebagai contoh: Apabila hilal telah nampak di Kota Makkah, dan sekarang adalah hari ke sembilan (di Makkah), hilal juga terlihat di negeri yang lain satu hari lebih cepat daripada Makkah sehingga hari Arafah (di Makkah) adalah hari kesepuluh bagi mereka. Maka mereka tidak boleh berpuasa karena hari tersebut adalah hari raya.

Demikian pula sebaliknya, jika di suatu negeri ruyahnya lebih lambat daripada Makkah maka tanggal sembilan di Makkah merupakan tanggal delapan bagi mereka. Maka mereka berpuasa pada hari ke sembilan (menurut negeri mereka) bersamaan dengan tanggal sepuluh di Makkah. Ini merupakan pendapat yang kuat. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:



Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah (Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Hal Yuqal Ramadhan (1900) dan Muslim di Kitab Ash-Shiyam, Bab Wujubus Shaum (20)(1081)).

Orang-orang yang hilal itu t id ak nampak dari arah (daerah) mereka berarti mereka t id aklah melihat hilal tersebut. Begitu juga manusia telah sepakat bahwa mereka menganggap terbitnya fajar dan terbenamnya matahari pada setiap wilayah disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Maka demikian pulalah penetapan waktu bulan seperti penetapan waktu harian.
(Fatawa Ahkamis Shiam no. 405)


Dodo Syuhada <dodosyu1@...>
wrote:Assalamu'alaykum,
Ana juga ingin menambahkan penjelasan dari ustadz Abu Hasanain. Hari selasa kemarin Ustadz Yazid Jawas pada Kajian di Masjid Al Furqon juga menjelaskan hal yang sama. Beliau mengutip perkataan Syaikh Shuraim (Imam Masjidil Haram Makkah) yang mengatakan bahwa puasa arafah disyariatkan untuk dikerjakan pada saat jama'ah haji wukuf di Arafah. Dan hanya satu Arafah di dunia ini yang terletak di Makkah, jadi puasa kita harus bertepatan dengan hari wukufnya jama'ah haji di makkah. Dan sehari sesudah wukuf adalah hari Raya.

Ustadz Yazid Jawas juga menyarankan untuk melakukan Shalat Iedul Fitri pada hari Rabu (10 Zulhijah versi saudi dan 9 zulhijah versi Indonesia) selama pemerintah memberikan kebebasan untuk memilih, memberikan izin serta tidak melarang untuk melaksanakannya.

Wallahu'alam

Wasalam
Abu Fathurrahman

abu hasanain <abu.hasanain@...> wrote:
Assalamu'alaikum

akhi , saya pernah tanyakan masalah ini kpd Syekh Ali bin Hasan AlHalabi AlAtsari hafidhohulloh waktu dauroh di puncak bogor , beliau menjawab :

Bahwa puasa arafah dilaksanakan pada hari ketika jamaah haji sedang wukuf di arafah dalilnya hadits riwayat muslim :

"Puasa arafah,aku berharap kepada Alloh agar dihapus dosa setahun yg lalu dan setahun yang akan datang".

Berdasarkan hadits diatas bahwa puasa arafah disyareatkan pada hari dimana jamaah haji sedang wukuf di arafah. maka kata syekh, penentuan ied adha berbeda dengan ied fitri, jika ied fitri tiap negara berhak menentukan awal ramadhan berdasarkan ru'yah hilal masing2 negara. Tapi ied adha harus mengikuti keputusan majlis qodho ali di Riyadh KSA, yg telah memutuskan bahwa 1 dzulhijjah jatuh pada hari senin, jadi hari arafah 9 dzulhijjah jatuh hari selasa, ied adha rabo, begitu pula kita.

salam kenal dari saya Abu Hasanain buat semua anggota milis assunnah

----- Pesan Asli ----

Pada tanggal 11/12/07,
wakhid nur <wakhidnurudin@...> menulis:
Assalamu alaikum
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pelaksanaan
wukuf tgl 18 Des 2007 dengan demikian idul adha jatuh pada
tgl 19 des 2007 bagaimana dengan puasa arafah di Indonesia
padahal pemerintah telah menetapkan idul adha
jatuh tgl. 20 des 2007.
Jazakumullahu khairan
Wassalamu alikum


Undangan Tabligh Akbar Meraih Surga dengan Menuntut Ilmu (koreksi)

Teddi Rafdianto
 

Assalammu'alaykum Warohmatullahi wabarokatuh..

InsyaALLAH Majelis Ta'lim Ibnu Taimiyah Yayasan Dar el-iman Padang Akan mengadakan acara Tabligh Akbar yang bertemakan :?? " Meraih surga Dengan Menuntut Ilmu "
dengan pemateri : Ustad Abu Azzam Abdul Halim
( koreksi : afwan dalam mesege yang pertama ana menambahkan gelar Lc pada nama beliau, saat sekarang beliau masih melaksanakan study nya dan InsyaAllah tahun depan )

yang bertempat di Masjid Al-Azhar Air Tawar Padang (Depan Universitas Negeri Padang)
Waktu :Ahad / 16 Desember 2007
pukul : 08.30 s./d selesai
Fasilitas Snack dan makalah gratis

Keterangan lebih Lanjut bisa dilihat di sites resmi yayasan dar el-iman padang di

semoga bermanfaat

Wassalammu'alaykum Warohmatullahi wabarokatuh
?

Regards
Teddi Rafdianto





Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.


OOT : Perubahan alamat email

 

Assalamualaikum

Afwan karena di luar topik. Kepada moderator, ikhwan dan akhwat sekalian
rohimakumulloh
dengan ini saya memberitahukan bahwa email saya ini tidak akan berlaku
lagi sejak hari ini pukul 15.30 dan seterusnya dikarenakan saya yang tidak
lagi bertugas di kalbe farma dan berhenti kerja sehingga untuk selanjutnya
bisa langsung hubungi saya via email ke ibnu_rahmad@... atau untuk
yang sudah tahu bisa hubungi saya ke nomor HP pribadi ana.


Hidayatullah ibnu Rahmad Al Muwahid


>>Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah<<

 

DERAJAT HADITS PUASA HARI TARWIYAH

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.

Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.

Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.

Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan :

[1]. Abu Syaikh dari :
[2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
[3]. Kalbiy dari :
[4]. Abi Shaalih dari :
[5]. Ibnu Abbas marfu (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam)

Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudlu.

Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama.
Kalbiy (no. 3) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbiy. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).

Imam Hakim berkata : Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu (palsu) Tentang Kalbiy ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Tadil.

[1]. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
[2]. Adl-Dluafaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
[3]. Adl-Dluafaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni
[4]. Al-Jarh Wat Tadil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim
[5]. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar

Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).

Kesimpulan
[1]. Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) adalah hukumnya bidah. Karena hadits yang mereka jadikan sandaran adalah hadits palsu/maudlu yang sama sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan membawakan hadits maudlu bukan dengan maksud menerangkan kepalsuannya kepada umat, adalah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.

[2]. Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah hukumnya sunat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di bawah ini.

Artinya : Dan puasa pada hari Arafah aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram) aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu.

[Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]

Kata ulama : Dosa-dosa yang dihapuskan di sini adalah dosa-dosa yang kecil. Wallahu alam!

[Disalin dari buku Al-Masaail (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qalam Jakarta, Cetakan I, Th. 1423H/2002M]

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today!


Re: Bls: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<

 

Assalamu'alaykum,

Ana juga ingin menambahkan penjelasan dari ustadz Abu Hasanain. Hari selasa kemarin Ustadz Yazid Jawas pada Kajian di Masjid Al Furqon juga menjelaskan hal yang sama. Beliau mengutip perkataan Syaikh Shuraim (Imam Masjidil Haram Makkah) yang mengatakan bahwa puasa arafah disyariatkan untuk dikerjakan pada saat jama'ah haji wukuf di Arafah. Dan hanya satu Arafah di dunia ini yang terletak di Makkah, jadi puasa kita harus bertepatan dengan hari wukufnya jama'ah haji di makkah. Dan sehari sesudah wukuf adalah hari Raya.

Ustadz Yazid Jawas juga menyarankan untuk melakukan Shalat Iedul Fitri pada hari Rabu (10 Zulhijah versi saudi dan 9 zulhijah versi Indonesia) selama pemerintah memberikan kebebasan untuk memilih, memberikan izin serta tidak melarang untuk melaksanakannya.

Wallahu'alam

Wasalam
Abu Fathurrahman

abu hasanain <abu.hasanain@...> wrote:
Assalamu'alaikum

akhi , saya pernah tanyakan masalah ini kpd Syekh Ali bin Hasan AlHalabi AlAtsari hafidhohulloh waktu dauroh di puncak bogor , beliau menjawab :

Bahwa puasa arafah dilaksanakan pada hari ketika jamaah haji sedang wukuf di arafah dalilnya hadits riwayat muslim :

"Puasa arafah,aku berharap kepada Alloh agar dihapus dosa setahun yg lalu dan setahun yang akan datang".

Berdasarkan hadits diatas bahwa puasa arafah disyareatkan pada hari dimana jamaah haji sedang wukuf di arafah. maka kata syekh, penentuan ied adha berbeda dengan ied fitri, jika ied fitri tiap negara berhak menentukan awal ramadhan berdasarkan ru'yah hilal masing2 negara. Tapi ied adha harus mengikuti keputusan majlis qodho ali di Riyadh KSA, yg telah memutuskan bahwa 1 dzulhijjah jatuh pada hari senin, jadi hari arafah 9 dzulhijjah jatuh hari selasa, ied adha rabo, begitu pula kita.

salam kenal dari saya Abu Hasanain buat semua anggota milis assunnah

----- Pesan Asli ----

Pada tanggal 11/12/07,
wakhid nur <wakhidnurudin@...> menulis:
Assalamu alaikum
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pelaksanaan
wukuf tgl 18 Des 2007 dengan demikian idul adha jatuh pada
tgl 19 des 2007 bagaimana dengan puasa arafah di Indonesia
padahal pemerintah telah menetapkan idul adha
jatuh tgl. 20 des 2007.
Jazakumullahu khairan
Wassalamu alikum


Re: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<

 

On Dec 11, 2007 9:29 AM, wakhid nur <wakhidnurudin@...>
wrote: Assalamu alaikum
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pelaksanaan wukuf
tgl 18 Des 2007 dengan demikian idul adha jatuh pada tgl 19 des
2007 bagaimana dengan puasa arafah di Indonesia padahal pemerintah
telah menetapkan idul adha jatuh tgl. 20 des 2007.
Jazakumullahu khairan
Wassalamu alikum
Waalaikumsalam warahmatullah,

Berikut ini saya kutipkan fatwa dari Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili berkenaan dengan hal ini;

Fatwa ¨C Penetapan Hari Iedul Adha
Oleh : asy-Syaikh Ibrohim bin 'Amir ar-Ruhaili ¨Chafidzohulloh-


Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokaatuh,
Syaikh, tentang dengan penetapan hari Iedul Adha di daerahku, Salafiyyun
terbagi menjadi 2 bagian; sebagian mereka mengikuti Saudi dan sebagian
lainnya mengikuti pemerintah. Yang mengikuti Saudi berhujjah dengan
perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu al-Fatawa bahwa kaum
muslimin selalu mengambil rukyahnya jama'ah haji. Apakah ini benar?

Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,

Pertama-tama, para 'ulama telah berbicara tentang masalah ini. Adapun
tentang Romadhon : puasa dan iedul fithri, maka pada setiap negeri punya
rukyah masing-masing. Dan tidak boleh bagi penduduk negeri ini atau yang
selainnya berpuasa mengikuti Saudi dan negeri-negeri lainnya, bahkan setiap
negeri memiliki rukyah masing-masing. Jika orang-orang berpuasa, mereka
berpuasa bersamanya dan jika orang-orang berbuka (iedul Fithri, pent) mereka
berbuka bersamanya, jika kalian berada di negeri muslim seperti negeri ini.

Adapun pada Iedul Adha, pada penetapan hari Arofah, sebagian 'ulama
menyebutkan masalah ini bahwa yang dianggap adalah rukyahnya negeri yang
ditegakkan haji padanya. Karena hari Arofah adalah hari wukufnya manusia di
Arofah. Ini dikatakan oleh sebagian ahlul ilmi.

Dan masalahnya khilafiyyah antara ahlul ilmi. Akan tetapi tidak diragukan
bahwa tarjih suatu pendapat atas pendapat lainnya jika hal ini akan
menyebabkan keburukan dan fitnah, maka persatuan kaum muslimin atas sebagian
pendapat yang akan menghasilkan kesatuan kata dari pendapat para mujtahidin
dan bukan dari pendapat ahli bid'ah, maka itu lebih baik daripada perpecahan
kaum muslimin.

Kalian di negeri ini, jika pemerintah memberitahukan tentang sesuatu, maka
ijtihadnya mengangkat khilaf. Dan jika kalian melihat ahlul ilmi wal fadhl,
Ahlus Sunnah dan thullabul ilmi di kalangan mereka, jika mereka bersatu atas
satu pendapat, jangan selisihi mereka.

Salah seorang peserta dauroh bertanya menimpali :

Akan tetapi musykilahnya pemerintah kami memberikan kebebasan yang sempurna
bagi siapa yang ingin memilih pendapat ini, bagaimana pendapat anda?

Asy-Syaikh menjawab:

Jika mereka memberikan kebebasan maka ikutilah kebanyakan kaum muslimin yang
mereka Ahlus Sunnah yang mereka menegakkan al-haq di setiap tempat dan
waktu, jika kebanyakan dari mereka dan jama'ah mereka berada di atas sesuatu
maka ikutilah mereka dan jangan bersikap syadz (nyeleneh, pent) dari mereka.
Na'am.

[Diterjemahkan dari rekaman Dauroh Masyayikh Madinah di Kebun Teh Wonosari
Lawang ¨C Malang Juli 2007. File : syaikh ibrohim 4.mp3 >> 71:50 ¨C 74:26]

dicopypaste dari situs ini:


Wallahu a'lam
Syamsul


Bls: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<

abu hasanain
 

Assalamu'alaikum

Ta'liq :
Mana ada sholat ied adha 11 dzulhijjah? apa nggak membuat bidah tuh? mana dalilnya sholat ied 11 dzulhijjah?

Jika antum meyakini puasa arafah tanggal 9 dzulhijjah yang bertepatan dengan tanggal 18 desember, maka besoknya pasti ied adha , kalau antum nggak sholat ied tanggal 10 dzulhijjah, ya nggak usah sholat tanggal 11 nya .

Taat kepada waliyyul amri hanya dalam perkara yg ma'ruf, kalau salah ya nggak wajib taat, bukankah ketaatan kepada mereka muqoyyad dengan qur'an dan sunnah?.

Bacalah selengkapnya jawabannya di buku AlMasaail karya ustadzuna Abdul Hakim Abdat hafudhohulloh ta'ala jilid 5 masalah ke 110 halaman 88

----- Pesan Asli ----
Dari: Iqbal <iqbal@...>
Terkirim: Selasa, 11 Desember, 2007 11:42:11
Assalaamu'alaikum
Masalah ini pernah ana tanyakan ke Ust. Abu Muhammad Abdurrahman di Karawang.
Berikut jawabannya :
Shaum arafah berdasarkan ketika orang wuquf di arafah, jadi kalau wuquf tgl 18/Des berarti shaum arafah pada tgl yg sama. Sedangkan shalat Ied tetap mengikuti penguasa/waliyul amri. Kita ber-Ied bersama waliyul amri karena perintah Nabi utk berjama'ah dalam pelaksanaan 3 ibadah, yaitu : shaum ramadhan, idul fithri dan idul adha. Hanya ada 3 hal, sedangkan shaum arafah tidak termasuk. Kita tidak punya wewenang utk menentukan waktu 3 ibadah tsb. Adalah HAK waliyul amri utk menentukan hari dalam 3 ibadah tsb.

Dan ini masuk kategori ijtihad, benar dapat 2 pahala dan salah dapat 1 pahala. Bukan sebagai sebuah maksiat seperti dikatakan sebagian orang jahil. Jadi tidak ada shaum arafah setelah hari arafah.

Wallahua'lam
Wassalaamu'alaikum

Iqbal

At 06:29 PM 12/10/2007 -0800, you wrote:
Assalamu alaikum
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pelaksanaan wukuf tgl 18 Des 2007 dengan demikian idul adha jatuh pada tgl 19 des 2007 bagaimana dengan puasa arafah di Indonesia padahal pemerintah telah menetapkan idul adha jatuh tgl. 20 des 2007. Jazakumullahu khairan
Wassalamu alikum


Tanya : Metode Penentuan Idul Adha?

 

Assalamu'alaikum

Bagaimana sebenarnya metode penentuan hari Idul Adha? Bukankah khusus untuk idul adha ini tidak ada celah bagi setiap negeri menggunakan rukyat masing2 tetapi harus mengikuti rukyat makkah ?

Terima kasih
Padli


Re: >>Adab-Adab Menyembelih Hewan<<

Abu Shalih
 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ana ada titipan pertanyaan, mohon kiranya bisa dijelaskan berserta dalil dan argumentasinya.

Pada Point 3d
Sehubungan dengan
QS. Al Hajj ayat 36 dg terjemahan sbb :
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Apakah untuk kambing, domba, kibas dan sejenisnya posisi hewan direbahkan dan untuk onta, sapi, kerbau dan sejenisnya pada posisi berdiri ?


Jazakumullahu Khoiron Katsiron

Abu Shalih

--------------

You should get protected against Identity Theft - Clean up your tracks now!


------------ Original message ------------
From: Abu Harits
Date: 13-Dec-07 7:58:56 AM

ADAB-ADAB MENYEMBELIH HEWAN

Oleh
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah
http://www.almanhaj.or.id/content/1728/slash/0

[1]. HARAM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH
Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata : Aku berada di sisi Ali bin Abi
Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya : 'Apakah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?

Abu Thufail berkata : Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata :
Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku
yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan
padaku empat perkara : Orang itu berkata : Apa itu yang Amirul Mukminin ?'
Ali berkata : Beliau bersabda :

Artinya : Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah
melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah dan Allah melaknat orang
yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid'ah dan Allah melaknat orang
yang merubah tanda-tanda di bumi. [1]

Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah berdasarkan hadits ini dan
hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun
yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para
wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena
sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah.

[2]. BERBUAT KASIH SAYANG KEPADA HEWAN (KAMBING)
Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani : Bahwa ada seorang lelaki berkata : Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya. Maka
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Artinya : Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya.[2]

[3]. BERBUAT BAIK (IHSAN) KETIKA MENYEMBELIH
Dengan melakukan beberapa perkara :

[a]. Menajamkan Parang
Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata.

Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika
kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara
membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara
menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya
dan menyenangkan sembelihannya.[3]

[b]. Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Parang
Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas
pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing
tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan:

"Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya.
(dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa
kematian)." [4]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata.

"Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia
menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya". [5]

[c]. Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang
menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar
berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik.
[5]

[d]. Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
Aisyah Radhiyallahu 'anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu
dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam
menyembelihnya. [6]

Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini
menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak
boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi
dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan
hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin.
Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih
dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang
menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala
hewan dengan tangan kiri.

[e]. Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata : Penyembelihan dilakukan di sekitar
kerongkongan dan labah. [7]

Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah
ini. [8]

[4]. MENGHADAPKAN HEWAN SEMBELIHAN KE ARAH KIBLAT
Nafi' menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika
disembelih tidak diarahkan kearah kiblat. [8]

[5]. MELETAKKAN TELAPAK KAKI DI ATAS SISI HEWAN SEMBELIHAN
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

"Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna
putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan
beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu
kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [9]

[6]. TASMIYAH (MENGUCAPKAN BISMILLAH)
Berdasarkan firman Allah Ta'ala :

"Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu
kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya
(kawan-kawannya) untuk membantah kalian". [Al-An'am : 121]

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata :

"Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau
mengucap bismillah dan bertakbir.

Dan dalam riwayat Muslim : Beliau mengatakan Bismillah wallahu Akbar.

Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas
Radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah
(membaca basmalah) maka beliau menjawab : Tidak apa-apa" [10]

[7]. TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN TARING/GADING DAN KUKU KETIKA MENYEMBELIH
KAMBING
Dari Ubadah bin Rafi' dari kakeknya ia berkata : Ya Rasulullah, kami tidak
memiliki pisau besar (untuk menyembelih). Maka beliau Shallallahu alaihi wa
sallam bersabda.

"Hewan yang telah dialirkan darhanya dengan menggunakan alat selain dzufur
(kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan
pisaunya bangsa Habasyah sedangkan sinn adalah idzam".[11]

[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah, Edisi Indonesia
Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin
rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah
Abu Abdirrahman, Penerbit Pustaka Al-Haura]
_________
Foote Note
[1]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232)
Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad
(1/217-39-317) dan Abu Ya'la (4/2539)
[2]. Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul
Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh
(161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)
[3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670),
Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233),
Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh
Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.
Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja'far
Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia
menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ali,
beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah
[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada
didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula
At-Tauamah.
[6]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya
munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka
isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap
rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya
shahih.
[7]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan
Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)
[8]. Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)
[9]. An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)
[10]. Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi
(9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya : Ibnu Umar menganggap
sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih. Ibnu
Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan an-anah.
[11]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim
(13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud
dalam Al-Muntaqa (909)
[11]. Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush'ab Az-Zuhri) dan
dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)
[12]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul Bari), Muslim
(13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq
(8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)

_________________________________________________________________


Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

 

Assalamu'alaykum,

Moonsighting bukan hanya perangkat lunak saja, tapi para anggotanya
mengamati langsung dipantai-pantai,bukit-bukit dengan cara melihat
dengan mata telanjang atau di bantu dengan binocular,anggotanya
menyebar di seluruh dunia. Moonsighting tidak menentukan awal
Ramadan,Syawal atau Dhulhijah, tapi hanya membantu setiap negara utk
mendapatkan perhitungan yg akurat perbandingan menurut astronomical
dan melihat langsung hilal dengan mata.Keputusan nya terserah di
negara masing-masing.

Untuk tahu siapa orang-orang nya yg mengamati secara langsung
silahkan lihat di Moonsighting.com click di Report on Moon Sighting,
12.Dhulhijah 1428.

Disitu akan terlihat nama-nama orang dan dimana mereka
mengamatinya,salah satunya ada yg dari Bandung.

Hal ini pun sudah diperingatkan ke HJC,jangan sampe setiap tahun
keputusannya selalu sama dengan perhitungan "hisab", bahkan pernah
terjadi kasus saksi palsu beberapa tahun lalu ketahuan dan dihukum
cambuk.

May Allah Guide us to the Right Path
--------------------------------------

----- Original Message ----
From: Abu Harits <abu_harits@...>
To: assunnah@...
Sent: Thursday, December 13, 2007 2:09:31 AM
Subject: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh,

Masalah ini (hilal) sudah menjadi perbincangan setiap tahun, terutama dalam
menghadapi awal bulan Ramadhan dan Idul Fithri, hampir semua lembaga, ormas
Islam dan pemerintah ikut terlibat langsung dalam mengintip dan menghitung
bulan, walau akhirnya perbedaan tetap terjadi.

Perselisihan yang sangat mencolok, justru terjadi dalam tubuh ormas Islam
dan lembaga lain yang sama-sama mereka menggunakan metode hisab, diantara
mereka ada yang menggunakan istilah 'hilal hakiki dan prinsip wilayatul
hikmi, sedangkan ada juga ormas Islam menggunakan hisab dengan kriteria
tinggi bulan minimal 2 derajat.

Ormas Islam dengan metode "hilal hakiki dan prinsip wilayatul hikmi".
Berpedoman apabila menurut perhitungan astronomi (hisab) hilal sudah
terlihat disebagian tempat Indonesia walau dibawah 2 derajat, maka esok
harinya sudah merupakan awal bulan baru. Akan tetapi bagi ormas Islam yang
menggunakan metode hisab dengan berpedoman minimal tinggi bulan 2 derajat,
walaupun hilal menurut perhitungan astronomi mereka dapat terlihat tetapi
tidak memenuhi persyaratan 2 derajat, mereka hanya mengatakan hilal sudah
wujud di sebagian tempat namun tidak bisa di ru'yat, dan esok harinya mereka
menggenapkan perhitungan bulan menjadi 30 hari.

Kemudian masalah akan timbul, yaitu ormas-ormas Islam dan lembaga lain yang
menggunakan metode hisab, biasanya mereka sudah terpaku (percaya sekali)
dengan kalkulasi astronomi dan tidak memerlukan lagi adanya pelaksanaan
ru¡¯yatul hilal bil-fi¡¯li yakni langsung melihat bulan baru. Sehingga apabila
ada keputusan bahwa hilal sudah terlihat (seperti kasus sekarang ini,
penentuan awal Dzulhijjah pemerintah Saudi Arabia berbeda dengan perhitangan
hisab di Indonesia dan negeri lainnya), mereka akan menanyakan mana buktinya
...??? apa mungkin akan terlihat ???

Pertanyaan itu bukanlah hal baru, sebab setiap ada perbedaan akan timbul
juga suatu pertanyaan. Dan kita mengetahui ; Keyakinan serta pembuktian
orang yang melihat langsung tentunya akan berbeda dengan keyakinan dan
pembuktian orang yang menyandarkan suatu kepastian berdasarkan perkiraan..!!

Dengan demikian, keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam menetukan 1
Dzulhijjah adalah sebuah keputusan yang sudah final dan dapat dipertanggung
jawabkan dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Adapun Moonsighting.com, adalah sebuah perangkat lunak yang dibuat oleh
manusia untuk mempermudah dalam Astronomical Calculation, dan actually suatu
perkiraan atau perhitungan tetap saja harus dilihat secara real di lapangan.

Wallahu 'alam

From: Saipah Gathers <saipahgathers@...>
Date: Tue, 11 Dec 2007 04:31:25 -0800 (PST)
Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh,
Jika kita amati selama beberapa tahun ini, keputusan moon sighted by HJC
Saudi Arabia hasil nya sama dengan Astronomical Calculation,Makanya banyak
orang Geram dengan keputusan nya, dikarenakan tidak banyak nya bukti-bukti
yg akurat
tentang terlihat nya"Hilal" di Saudi Arabia. Di lain pihak berfatwa "haram"
dengan
hisab/ astronomical calculation, dilain fihak juga berfatwa dengan
mengikuti "hilal"
nya dimana bertempat tinggal, lalu bagaimana dengan EID ADHA Hari Arafah ?
kami masyarakat yg tinggal di North America betul-betul di buat bingung.
Mungkin juga dengan masyarakat Indonesia, sudah ketinggalan hari pertama 1
Dhulhijah.

Salam
umm Ismael

Moonsighting. com commentarry on the Saudi Arabian sighting:

No sighting is possible anywhere in the world

Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of Saudi
Arabia:
Since the moon of Dhul-Hijjah was sighted Sunday, December 9, 2007 evening
here in Saudi Arabia, we shall be completing twenty nine (29) days of
Dhul-Qi'dah, inshaa'Allaah.
Subsequently, 1 Dhul-Hijjah will be Monday, 10 December 2007, and the
Muslims performing Hajj will be in 'Arafah on Tuesday, December 18 (9
Dhul-Hijjah 1428), and the Muslim Ummah shall be celebrating 'Eid al-Adhaa
on Wednesday, December 19, (10 Dhul-Hijjah 1428), inshaa'Allaah.
Comment by Moonsighting. com: The moon was not even born on Sunday,
December 9, Maghrib time in Saudi Arabia, and moon actually set 23 minutes
before sun set at Makkah


Bertanya soal sunat (khitan)

 

Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarakatuh
Rekan milist semuanya ada pertanyaan dari seorang teman, mohon bantuan untuk menjawabnya.
Terimakasih.
Abu Rumaisha¡¯

Saya mempunyai anak laki-laki yang berumur 11 Tahun.
Saat ini duduk di kelas 5 SDN Kismantoro III, di daerah Wonogiri.
Anak tersebut sampai saat ini belum saya sunat (khitan).

Ada seorang yang mengaku sebagai Ustadz dari Jakarta yang datang ke
kampung dimana kami tinggal, Pak Ustadz tersebut mengatakan kepada anak
saya demikian: "Kamu sebaiknya tidak ikut Sholat berjamaah di dalam
Masjid, karena kalau kamu ikut, dan kamu bersentuhan dengan jamaah yang
lain yang sudah di khitan, maka jamaah yang lain itu ikut terkena
najismu.
Kamu itu najis karena kamu sampai sekarang belum di sunat (khitan)"
Yang mau saya tanyakan di sini, apakah memang benar seperti itu hukumnya
bagi anak umur 11 Tahun yang belum di khitan?
Apakah dengan begitu semua dosa yang di akibatkan oleh kejadian yang di
maksudkan oleh pak Ustadz yang menegur anak saya itu adalah merupakan
dosa yang saya tanggung?

Demikian pertanyaan saya, atas bantuan dan terjawabnya pertanyaan saya
ini nanti, saya ucapkan banyak terima kasih, tidak lupa terima kasih
saya ucapkan kepada Moderator yang telah memuat pertanyaan ini sehingga
saya bisa mendapatkan jawaban yang sangat saya tunggu-tunggu.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb...

Edy Sutarmun.


Tanya : Kisah Al- Qomah

 

Assalamualaikum warahmatullohiwabarakatuh.
Ana sudah coba search di mill list ini mencari artikel tentang kisah
al qomah, ternyata tidak ketemu juga, mohon bagi yang punya kisah
alqomah ini supaya di posting, apakah kisah ini shohih..?
Atas bantuannya diucapkan jazakallohukhoiran katsir..
Abu Radien..


Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

 

Assalamualaikum,
?
Sebenarnya saya termasuk juga yang bertanya-tanya mengapa Arab Saudi bisa menetapkan tanggal 10 Dec sebagai 1 Dzulhijjah. Berdasarkan perhitungan?dengan cara apapun tidak mungkin hilal bisa terlihat pada?saat matahari terbenam tanggal 9 dec.?Bagaimana bisa terlihat, lha wong, bulan terbenam lebih dulu daripada Matahari.
Saya harap anggota milis tidak?antipati dulu pada perhitungan hisab falakiyyah. Para ahli hisab (astronom) dengan seluruh alat-alat hitungnya, softwarenya dll?saat ini sudah sampai tingkat ketelitian yang tinggi?dan selisih antara perhitungan yang satu dan yang lain hanyalah sangat-sangat-sangat kecil sekali hingga bisa diabaikan.
Ini bukan berarti saya?hanya?merekomendasikan penggunaan metode hisab saja dalam penentuan awal bulan. Saya?akan tetap?merekomendasikan sesuai dengan syariat yang telah pasti dari Rasulullah (yaitu rukyat), karena visibilitas bulan tidak hanya bergantung pada posisi bumi bulan matahari sebagaimana perhitungan hisab, namun juga bergantung pada kondisi atmosfer (termasuk kondisi awan), bentuk daratan, dll. Perhitungan hisab hanya digunakan sebagai alat bantu untuk memulai rukyat.
?
Kembali ke tema, pada tanggal 9 dec, hilal hanya terlihat di sebagian kecil samudra pasifik selatan, itupun harus dilihat dengan alat bantu (teleskop). untuk daerah-daerah selain pasifik selatan, bulan terbenam lebih dahulu daripada Matahari. Ini merupakan kepastian dari perhitungan semua ahli astronomi. Tidak mungkin ada yang mampu melihat bulan pada tanggal 9 tersebut. Kalau ada yang menyatakan melihat bulan pada tanggal itu, maka dia perlu diragukan.
?
Baru pada tanggal 10 dec, hilal mungkin terlihat di wilayah Arab Saudi dan Indonesia. Yang berarti 1 dzulhijjah jatuh pada tanggal 11 Dec. Saya garis bawahi kata-kata mungkin karena memang ada faktor-faktor lain yang menentukan rukyat selain daripada perhitungan-perhitungan astronomis.
?
Wallahu a'lam.
Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi?ibn Naya?(l.1979 M/1400 H)
?
NB:
1. Perbedaan yang terjadi antar kelompok2 yang memakai hisab tidak menafikan kepastian dari perhitungan hisabnya. Perbedaan yang terjadi hanyalah pada "apakah akan memakai batas 2 derajat atau tidak", dll. Sedangkan perhitungan hisabnya sudah pasti. (dengan perbedaan yang sangat-sangat-sangat kecil tadi)
2. Kewajiban kita adalah mengikuti pemerintah kita, bukan pemerintah negara lain. Apalagi jika keputusan pemerintah negara lain itu diragukan secara ilmiah.

----- Original Message ----
From: Abu Harits
To: assunnah@...
Sent: Thursday, December 13, 2007 2:09:31 PM
Subject: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh,

Masalah ini (hilal) sudah menjadi perbincangan setiap tahun, terutama dalam
menghadapi awal bulan Ramadhan dan Idul Fithri, hampir semua lembaga, ormas
Islam dan pemerintah ikut terlibat langsung dalam mengintip dan menghitung
bulan, walau akhirnya perbedaan tetap terjadi.

Perselisihan yang sangat mencolok, justru terjadi dalam tubuh ormas Islam
dan lembaga lain yang sama-sama mereka menggunakan metode hisab, diantara
mereka ada yang menggunakan istilah 'hilal hakiki dan prinsip wilayatul
hikmi, sedangkan ada juga ormas Islam menggunakan hisab dengan kriteria
tinggi bulan minimal 2 derajat.

Ormas Islam dengan metode "hilal hakiki dan prinsip wilayatul hikmi".
Berpedoman apabila menurut perhitungan astronomi (hisab) hilal sudah
terlihat disebagian tempat Indonesia walau dibawah 2 derajat, maka esok
harinya sudah merupakan awal bulan baru. Akan tetapi bagi ormas Islam yang
menggunakan metode hisab dengan berpedoman minimal tinggi bulan 2 derajat,
walaupun hilal menurut perhitungan astronomi mereka dapat terlihat tetapi
tidak memenuhi persyaratan 2 derajat, mereka hanya mengatakan hilal sudah
wujud di sebagian tempat namun tidak bisa di ru'yat, dan esok harinya mereka
menggenapkan perhitungan bulan menjadi 30 hari.

Kemudian masalah akan timbul, yaitu ormas-ormas Islam dan lembaga lain yang
menggunakan metode hisab, biasanya mereka sudah terpaku (percaya sekali)
dengan kalkulasi astronomi dan tidak memerlukan lagi adanya pelaksanaan
ru¡¯yatul hilal bil-fi¡¯li yakni langsung melihat bulan baru. Sehingga apabila
ada keputusan bahwa hilal sudah terlihat (seperti kasus sekarang ini,
penentuan awal Dzulhijjah pemerintah Saudi Arabia berbeda dengan perhitangan
hisab di Indonesia dan negeri lainnya), mereka akan menanyakan mana buktinya
...??? apa mungkin akan terlihat ???

Pertanyaan itu bukanlah hal baru, sebab setiap ada perbedaan akan timbul
juga suatu pertanyaan. Dan kita mengetahui ; Keyakinan serta pembuktian
orang yang melihat langsung tentunya akan berbeda dengan keyakinan dan
pembuktian orang yang menyandarkan suatu kepastian berdasarkan perkiraan..!!

Dengan demikian, keputusan pemerintah Saudi Arabia dalam menetukan 1
Dzulhijjah adalah sebuah keputusan yang sudah final dan dapat dipertanggung
jawabkan dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Adapun Moonsighting.com, adalah sebuah perangkat lunak yang dibuat oleh
manusia untuk mempermudah dalam Astronomical Calculation, dan actually suatu
perkiraan atau perhitungan tetap saja harus dilihat secara real di lapangan.

Wallahu 'alam


Never miss a thing.


Re: Tanya hukum menerima tanda terima kasih

 

Assalaamu'alaikum

Cuplikan kisah berikut mungkin bisa dijadikan contoh :

Syaikh Albani adalah seorang yang berperangai wara` yaitu selalu menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat dan syubhat. Pernah suatu ketika beliau menjadi penengah bagi seorang yang ingin bekerja di salah satu perusahaan persero. Selang beberapa hari, orang tersebut mengetuk pintu rumah beliau sambil membawa sejumlah buah zaitun dan menuturkan kepadaku : "Ini adalah hadiah untuk Syaikh", pada waktu itu Syaikh sedang tidur.
Setelah bangun dari tidurnya kusampaikan amanat orang itu. Dengan serta merta Syaikh bertutur: "Tidak halal bagi kita untuk memakannya, karena telah disabdakan oleh Rasulullah saw" (yang artinya) :

"Barang siapa yang menolong seseorang dengan suatu pertolongan, lalu diberikan kepadanya hadiah dan diterimanya, berarti dia telah mendatangi salah satu pintu riba".
Maka kami segera membagi-bagikannya kepada para fuqara`.

(Dikutip dari artikel : 6 Tahun di Rumah Syaikh Albani)


Wallahu a'lam

Wassalaamu'alaikum
Iqbal

At 01:38 AM 12/12/2007 -0800, you wrote:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka?
Syukron

Nenden


Re: jika ada orang keristen yang mengucap Insya Alloh

 

On Dec 7, 2007 10:40 AM, obiatul_adawiyah <obiatul_adawiyah@...> wrote:

Saya kesel mendengarkan itu, karena tidak seharusnya mereka
mengucapkan itu. untuk yang berkata Assalamu'alaikum memang tidak saya
jawab.
Berkenaan ucapan salam dari mereka maka hal ini telah diatur dalam
syari'at kita yakni menjawab dengan ucapan "Wa'alaykum."

Dengan jawaban itu, jika ia mengucapkan kebaikan dalam salamnya maka
kita doakan kebaikan berupa hidayah baginya sedangkan jika ia
mengucapkan keburukan dalam salamnya maka itu kembali kepada dirinya.

Sebagaimana yang dikatakan akh Abu Haekal, hal ini bisa menjadi jalan
sampainya hidayah kepadanya, misalnya tanyakan kepadanya apakah ia
paham makna ucapan-ucapan itu. Dapat dijelaskan bagaimana nilai sebuah
ucapan "assalaamu'alaykum" lebih besar daripada ucapan-ucapan "selamat
pagi", "halo" atau semacamnya. Begitu juga ucapan-ucapan lainnya.
Jelaskan bahwa ucapan-ucapan itu diatur dalam Islam dan bukanlah
sesuatu yang dibuat-buat atau semata-mata kebiasaan.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Sunat untuk bayi perempuan

Abu Thalhah
 

Assalamu'alaikum,

Buat ikhwan sekalian adakah yang mengetahui hukum sunat bagi bayi
perempuan,apakah diwajibkan seperti anak laki?

JazakAllah Khair,

Abu Thalhah


Re: >>Tanya hukum menerima tanda terima kasih<<

 

From: nenden lucu <nendenlucu@...>
Date: Wed Dec 12, 2007 4:38 pm
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
rekan-rekan sekalian saya adalah seorang pegawai negeri yang sebagaimana dimaklumi banyak sekali godaan berupa iming-iming dari masyarakat agar urusan lancar, karena selama ini citra birokratik lekat dengan yang namanya KKN. Saya ingin bertukar fikiran dengan rekan-rekan semua, bagaimana
hukumnya jika kita menerima uang sebagai tanda terima kasih karena tugas yang sudah kita laksanakan sudah selesai? padahal kita tidak meminta dan tidak menjanjikan apapun untuk mempercepat proses permohonan mereka?
Syukron
Nenden
Alhamdulillah..
Saya copy dari almanhaj.or.id secara ringkas masalah yang berhubungan dengan hadiah (uang atau barang tanda terima kasih) bagi pegawai.

PERBEDAAN ANTARA SUAP DENGAN HADIAH


Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

1). Suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Sedangkan hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.
2). Suap, ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.
3). Suap, diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Sedangkan hadiah, ia diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.[12]
4). Suap, pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Sedangkan hadiah, pemberian terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan.
5). Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan, sedangkan hadiah diberikan setelahnya. [13]

HUKUM PEMBERIAN KEPADA PEGAWAI
Pada dasarnya, pemberian seseorang kepada saudaranya muslim merupakan perbuatan terpuji dan dianjurkan oleh syariat. Hanya, permasalahannya menjadi berbeda, jika pemberian tersebut untuk tujuan duniawi, tidak ikhlas mengharapkan ridha Allah semata.Tujuan duniawi yang dimaksud, juga berbeda-beda hukumnya sesuai dengan seberapa jauh dampak dan kerusakan yang ditimbulkan dari pemberian tersebut.

Terdapat riwayat yang sangat menarik untuk menggambarkan penmasalahan ini. Dan Abu Hamid as Saidi Radhiyallahu anhu, ia berkata :

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat salah seorang dari suku Azad sebagai petugas yang mengambil zakat Bani Sulaim. Orang memanggilnya dengan Ibnul Lutbiah. Ketika datang, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengaudit hasil zakat yang dikumpulkannya.

Ia (orang tersebut, Red) berkata,Ini harta kalian, dan ini hadiah,

Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya: Kalau engkau benar, mengapa engkau tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, sampai hadiah itu mendatangimu?

Lalu beliau berkhutbah, memanjatkan pujian kepada Allah azza wa jalla , Lalu beliau bersabda : Aku telah tugaskan seseorang dari kalian sebuah pekerjaan yang Allah azza wa Jalla telah pertanggungjawakan kepadaku, Lalu ia datang dan berkata yang ini harta kalian, sedangkan yang ini hadiah untukku. Jika dia benar, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, kalau benar hadiah itu mendatanginya. Demi Allah , tidak boleh salah seorang kalian mengambilnya tanpa hak, kecuali dia bertemu dengan Allah dengan membawa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik, lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga nampak ketiaknya, dan berkata: Ya Allah, telah aku sampaikan, (rawi berkata),Aku Lihat langsung dengan kedua mataku, dan aku dengar dengan kedua telingaku. [HR Bukhari, 6979 dan Mustim, 1832]

Karena seringnya orang mempermainkan istilah syariat, sehingga sesuatu yang haram dianggapnya bisa menjadi halal. Begitu pula dengan suap. Di-istilahkan dengan bonus atau fee dan sebagainya. Maka, yang terpenting bagi seorang muslim adalah. harus mengetahui bentuk pemberian tersebut dan hukum syariat tentang permasalahan itu.

Dalam Pemberian Sesuatu Kepada Pegawai. Terbagi Dalam Tiga Bagian.

Pertama : Pemberian Yang Diharamkan Memberi. Maupun Mengambilnya.[14]
Kaidahnya, pemberian tersebut bentujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai.

Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

Diantara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.

Kedua : Pemberian Yang Terlarang Mengambilnya, Dan Diberi Keringanan Dalam Memberikannya.
Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan.

Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. [15]

Syaikhul Islam Ibnu TaImiyyah rahimahullah berkata : Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka), ditanyakan kepada beliau,Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka? Beliau menjawab, Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil. [16]

Ketiga : Pemberian Yang Diperbolehkan, Bahkan Dianjurkan Memberi Dan Mengambilnya.
Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Taala untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah Islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

Di bawah ini ada beberapa permasalahan, yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zariah (penghalang) baginya dari pemberian yang haram.

1). Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bentambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.
2). Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.
3). Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh pemerintahannya atau instansinya.
4). Hadiah atasan kepada bawahannya.
5). Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya, dan yang lain-lain.

Demikian penmasalahan hadiah, yang ternyata cukup pelik kita hadapi. Apalah lagi dengan perbuatan ghulul?

Ghulul adalah mencuri secara diam-diam. Perbuatan ini, tentu lebih tidak boleh dilakukan. Dalam sebuah hadits disebutkan :

Dari Adi bin Amirah Radhiyallahu anhu , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : Barangsiapa yang kami tunjuk untuk sebuah pekerjaan, Lalu ia menyembunyikan sebuah jarum atau lebih, berarti Ia telah berbuat ghulul mencuri secara diam-diam) yang harus ia bawa nanti pada hari kiamat.

Dia (Adi) berkata : Tiba-tiba seorang laki-laki Anshar berkulit hitam, ia tegak bendiri seakan-akan aku melihatnya, lalu ia berkata: Ya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, tawarkan pekerjaan kepadaku, beliau bersabda, Apa gerangan? Dia berkata, Aku mendengar engkau baru saja berkata begini dan begini, Lalu beliau Shallallahu alaihi wa sallam, bersabda, Saya tegaskan kembali. Barangsiapa yang kami tunjuk untuk mengerjakan sesuatu, maka hendaklah ia membawa semuanya, yang kecil maupun yang besar. Apa yang diberikan kepadanya, ia ambil. Dan apa yang dilarang mengambilnya, ia tidak mengambilnya.[HR Muslim, no. 1833]

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here! Its easy to create your own personal Web site.