Perincian Pembagian Harta Waris
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Kerabat Laki-Laki yang Berhak Menerima Pusaka ada 15 Orang 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek/ayahnya ayah 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Suami 11. Paman sekandung 12. Paman sebapak 13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak 15. Laki-laki yang memerdekakan budak Selain yang disebut di atas termasuk ¡°dzawil arham¡±, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776) Adapun Ahli Waris Peremuan Secara Terinci Ada 11 Orang 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek/ibunya ibu 5. Nenek/ibunya bapak 6. Nenek/ibunya kakek 7. Saudari sekandung 8. Saudari sebapak 9. Saudari seibu 10. Isteri 11. Wanita yang memerdekakan budak Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan ¡°dzawil arham¡±, tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776) Catatan. 1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini. 2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung 3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu. Perincian Bagian Setiap Ahli Waris dan Persyaratannya. Bagian Anak Laki-Laki 1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain. 2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain. 3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya. 4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian. Bagian Ayah 1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak. 2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ? dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa). 3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ?, ayah mendapat 1/6 plus ashabah. Mengenai seorang anak wanita mendapat ?, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk. Bagian Kakek. 1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki. 2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia 3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ?, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1 4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ?, kakek mendapat
|
Pembagian Harta Waris
PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya. Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat. Siapakah yang Berwenang Membagi Harta Waris? Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya. ?????????? ??????? ??? ????????????? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ¡°Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan¡¡±[An-Nisa/4:11] ??????????????? ???? ??????? ??????????? ??? ???????????? ???? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ?????? ¡°Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : ¡°Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan¡¡± [An-Nisa/4:176] Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ¡®anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ¡°Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini¡±? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. (Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa¡¯i Fil Kubra 6/320) Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ¡®anhu berkata, datang isteri Sa¡¯ad bin Ar-Rabi¡¯ kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa¡¯ad. Dia (isteri Sa¡¯ad) bertanya : ?? ????? ??????? ?????? ????? ???? ??? ????????? ?????? ?????? ????? ???? ???? ??????? ????? ??????? ???? ??????? ??? ???? ????? ????? ???? ????????? ????? ?????? ????. ???? ???? ??????? ?? ????? ????? ???? ???????? ? ????? ????? ??????? ????? ?????? ???? ???? ??? ??????? ????? ???? ????? ???? ?????????? ????? ??????? ????????? ??? ??? ????? ???? ¡±Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa¡¯ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah¡.¡±. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Allahlah yang akan memutuskan perkara ini¡±. Lalu turunlah ayat waris. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : ¡°Bagikan kepada dua putri Sa¡¯ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau¡±(Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122) Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya ????????? ???? ??????? (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya ?????? ??????? ??????? (itu adalah ketentuan Allah). (Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176). Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara¡¯idh atau pembagian har
|
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat Ust, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ¡®ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan ¡°Madhinnah Lil Hadats¡±. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ¡®Assal radhiyallahu¡¯anhu beliau menceritakan, ????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????????? ????? ?????? ??????? ???? ?? ???????? ?????????? ???????? ???????? ??????????????? ???? ???? ????????? ? ???????? ???? ??????? ???????? ???????? ¡°Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.¡± (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani)Batasan Tidur yang Membatalkan Wudhu Para ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan:Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri. Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat.Pendapat yang Kuat (Rajih) Pendapat yang kuat -wallahu a¡¯lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ¡®Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ¡®anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, ?? ????????? ??? ???? ???? ????? ??????? ??????? ??? ??? ???? ???? ?????? ????? ???????? ???????? ??? ?????? ?????? ?? ???????? ??? ??????? ¡°Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama¡¯ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.¡± (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ¡®Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, ????? ?????? ??????? ? ???? ???? ??????? ?????? ?????? ¡°Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.¡± (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a¡¯lam bis showab Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Referensi: https://konsultasisyariah.com/36915-hukum-tidur-saat-khutbah-jumat.html
|
Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua
Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua Assalamu alaikum , maaf mau bertanya masalah hak waris sahabat saya . Adapun datanya demikian: beliau (almarhum) menikah dua kali dan pernikahan pertama bercerai punya anak dua, laki dan perempuan. Lalu menikah lagi thn 2006 punya anak dua laki semua. Pada thn 2008 beliau pensiun dan dapat uang pensiun sebagian dipakai modal usaha rumahan. Beliau wafat bulan maret tgl 17, 2016. Namun harta warisnya dikuasai oleh istri mudanya karena katanya almarhum suaminya berwasiat lisan harta warisan untuk dia semua termasuk tabungan dari uang pesangon. Anak yang dua dari istri yang pertama tidak ada bagian kata istrinya. Mohon pencerahan tentang waris ini dan pertanyaanya anak yang dua ini ada hak waris apa tidak. Syukron, Dari: barim EW. Jawaban : Wa¡¯alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama, mengenai hak waris : Untuk Istri yang sudah dicerai, bila suami meninggal sementara istrinya yang dicerai sudah keluar dari masa ¡®iddah, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Adapun bila suami meninggal sementara ia masih dalam masa ¡®iddah, maka ia berhak mendapatkan warisan suami menurut kesepakatan ulama. Karena ia dihukumi masih sebagai istrinya. (Lihat : at-Tahqiqat al- Mardhiy?t, Syaikh al Fauzan, hal. 36-37) Dari keterangan dalam pertanyaan, kejadian cerai terjadi sudah cukup lama. Sehingga bisa dipastikan, suami meninggal saat istri pertama (yang sudah dicerai) tidak lagi berada dalam masa ¡®iddah-nya. Ini menjadi sebab ia tidak lagi masuk dalam daftar ahli waris. Kami menyimpulkan, mayit meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Istri kedua, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Untuk pembagian faraidhnya, Istri kedua mendapatkan 1/8 dari harta warisan. 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mendapat sisanya, yaitu 7/8 dari harta warisan. Sisa harta warisan 7/8 ini dibagi untuk semua anaknya. Anak laki-laki mendapat 2 kali bagian anak perempuan. Allah ta¡¯ala berfirman, ?????????? ??????? ??? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ¡°Allah mensyari¡¯atkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.¡± (QS. an Nisa: 41). Kedua, alasan istri kedua bahwa suami mewasiatkan seluruh harta padanya secara lisan, sehingga ia berasumsi berhak mengambil seluruh harta warisan, tidak bisa diterima. Karena : [1] Istri tidak berhak menerima wasiat. Karena dia termasuk ahli waris. Wasiat hanya diperuntukkan untuk orang yang tidak termasuk ahli waris. Itupun tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan mayit. Nabi shallallahu alaihi wa sallam ??? ????????? ????????? ¡°Tidak sah wasiat untuk ahli waris.¡± (HR. Daruqutni). [2] Pengakuan istri bahwa suami mewasiatkan seluruh hartanya secara lisan, tidak bisa diterima begitu saja. Karena tidak ada bukti, seperti saksi atau surat wasiat dari mayit. Dalam ajaran Islam, orang yang mengklaim harus mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka pengakuannya tidak bisa diterima. Nabi bersabda, ???? ??????? ???????? ?????????????? ????????? ??????? ????????? ?????? ?????????????? ??????? ???????????? ????? ???????????? ????????????? ????? ???? ???????? ¡°Seandainya setiap dakwaan orang itu dikabulkan, tentu orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi, haruslah ada bukti (bayyinah) bagi penuntut dan sumpah bagi yang mengingkari dakwaan (terdakwa).¡± (HR. Baihaqi. Derajatnya Hasan. Sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim). Sehingga orang tidak sembarangan mengambil hak orang lain. Terakhir, kami menasehatkan kepada istri kedua, untuk bertakwa kepada Allah. Karena harta yang ia makan bukanlah hak dia seutuhnya. Ada bagian juga untuk anak dari istri pertama. Tuhan kita yang Maha Mulia mengingatkan, ??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (QS. An Nisa : 29). Hendaknya kita takut pula terhadap ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????????? ??????? ???? Setiap daging
|
Yahudi Bukan Israel
Yahudi Bukan Israel Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala rasulillah, amma ba¡¯du, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita, agar selalu menjaga lisan. Anggota badan yang satu ini, bisa jauh lebih berbahaya dari pada tangan dan kaki. Karena lepas kontrol lisan, bisa menyebabkan dia terjerumus ke neraka jahanam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengingatkan, ??????? ????????? ????????????? ????????????? ???? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ?????? ??????? ????? ??? ???????? Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.¡± (HR. Bukhari 6478) Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah: ??????????????? ???????? ?????? ????? ?????? ?????? ¡°Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.¡± (QS. An-Nur: 15)Yahudi Bukan Israel Seolah telah menjadi konvensi dunia, bangsa yahudi yang menjajah Palestina bernama Israel. Termasuk mereka yang sangat memusuhi yahudi, juga menyebut negara ini dengan israel. Sebelumnya kita perlu memperhatikan bahwa ISRAEL adalah nama lain dari seorang Nabi yang mulia, keturunan Nabi Ibrahim ¡®alaihis salam yaitu Nabi Ya¡¯qub ¡®alaihis salam. Allah ta¡¯ala berfirman: ????? ?????????? ????? ?????? ??????? ???????????? ?????? ??? ??????? ???????????? ????? ???????? ???? ?????? ???? ????????? ???????????? ¡°Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh Israel untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan.¡± (QS. Ali Imran: 93) Israel yang pada ayat di atas adalah Nabi Ya¡¯qub ¡®alaihis salam. Dan nama ini diakui sendiri oleh orang-orang yahudi, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Abbas radhiallahu ¡®anhu, ¡°Sekelompok orang yahudi mendatangi Nabi untuk menanyakan empat hal yang hanya diketahui oleh seorang nabi. Pada salah satu jawabannya, Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengatakan: ???? ??????????? ????? ???????????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ??????? ????????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ????? ???? ????????? ?????????????? ??????? ?????????? ????????? ????????? ?????????? ???????? ¡°Apakah kalian mengakui bahwa Israil yaitu Ya¡¯qub ¡®alaihis salam, pernah sakit keras dan lama, lalu beliau bernadzar, jika Allah menyembuhkannya maka akan mengharamkan makanan dan minuman yang paling beliau sukai? Para Yahudi menjawab: ¡°Ya, betul.¡± (HR. Ahmad dalam al-Musnad 2471 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).Arti kata ¡®Israel¡¯ Kata ¡°Israil¡± merupakan susunan dua kata israa dan iil yang dalam bahasa arab artinya shafwatullah (kekasih Allah). Ada juga yang mengatakan israa dalam bahasa arab artinya ¡®abdun (hamba), sedangkan iil artinya Allah, sehingga Israil dalam bahasa arab artinya ¡®Abdullah (hamba Allah). (Simak Tafsir At Thabari dan Al Kasyaf untuk surat Al Baqarah ayat 40) Ketika penamaan itu tanpa konsekuensi, mungkin masalahnya lebih ringan. Namun nama tidak hanya sebatas nama. Masyarakat menggunakan nama ini untuk konteks konflik. ¡±BIADAB ISRAIL¡ ISRAIL BANGSAT¡ KEPARAT ISRAIL¡ ISRAIL MEMBANTAI KAUM MUSLIMIN¡ PENYERANGAN ISRAIL KE PALESTINA¡ ISRAIL PENJAJAH DUNIA¡. DST. Kita sangat yakin, maksud mereka bukan dalam rangka menghina nabi Ya¡¯qub ¡¯alaihis salam, namun tidak selayaknya dilakukan karena beberapa pertimbangan, Pertama, Allah menyebut yahudi dalam al-Quran dengan dua nama; Yahudi dan Bani Israil. Sebagai mukmin yang baik, kita selayaknya lebih mengedepankan istilah yang Allah gunakan dari pada istilah buatan manusia. Karena ini termasuk bentuk menjaga keotentikan syiar islam. Dalam bahasa arab, waktu sepertiga malam yang awal dinamakan ¡®atamah. Orang arab badui di masa Nabi terbiasa menamai shalat Isya¡¯ dengan nama waktu pelaksanaan shalat isya¡¯ yaitu shalat ¡®atamah. Kebi
|
Terbebas Dari Api Neraka
Terbebas Dari Api Neraka Saudaraku seiman, itulah target yang dibidik oleh orang-orang berpuasa, piala kemenangan yang diperlombakan oleh orang-orang beriman, yaitu dibebaskan dari Neraka. Saudaraku, orang yang berbahagia dalam makna sesungguhnya adalah orang yang keluar dari puasanya dalam keadaan diampuni dan tercatat sebagai orang yang berhak mendapatkan kenikmatan abadi. Saudaraku, apakah sebelum Ramadh?n engkau telah berbicara kepada dirimu sendiri untuk selamat dari Neraka Allah¡ªSubhanahu wata`ala? Apakah engkau telah mempersiapkan dirimu dengan rasa takut kepada azab Allah¡ªSubhanahu wata`ala? Saudaraku, ini adalah tentang Neraka yang demi menghindarinya, orang-orang beriman rela menahan cekikan dahaga. Mereka bersabar menahan panasnya dunia demi mendapatkan keamanan dan naungan pada hari Kiamat kelak. Saudaraku, sungguh sedikit orang yang mempersiapkan diri mereka sebelum Ramadhan, dengan membuncahkan rasa gembira dan rasa takut secara bersamaan, untuk menyambut hari-hari penuh berkah itu. Saudaraku, jika suatu ketika engkau pergi memenuhi suatu kebutuhanmu, dan engkau harus berjalan jauh selama 30 hari untuk mendapatkannya, kemudian sampai di akhir perjalanan, ternyata engkau kembali dengan tangan kosong, sehingga semua kelelahan dan usahamu sirna dibawa angin, bagaimana perasaanmu pada waktu itu? Saudaraku, itulah permisalan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Tujuannya adalah mendapatkan pengampunan dan keselamatan dari Neraka. Jika gagal mendapatkan itu, berarti ia benar-benar telah terjatuh ke dalam kepapaan yang tiada terkira. Nabi Shallall?hu `alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah membebaskan orang-orang tertentu dari Neraka setiap kali selesai berpuasa (bulan Ramadhan)." [HR. Ath-Thabrani; Menurut Al-Albani: shahih] Ibnu Mas`ud apabila telah berakhir bulan Ramadh?n, biasa berkata, "Siapakah gerangan orang yang puasanya diterima, sehingga kita ucapkan selamat kepadanya? Siapakah gerangan yang tidak diterima puasanya, sehingga kita ucapkan bela sungkawa untuknya?" Saudaraku, berusahalah untuk menyongsong sentuhan-sentuhan indah di bulan penuh berkah ini, semoga Allah menjadikan akhir hidupmu berada dalam kebaikan. Nabi¡ªShallall?hu `alaihi wa sallam¡ªbersabda, "Berbuat baiklah pada masa hidupmu dan carilah sentuhan-sentuhan rahmat Allah, karena sesungguhnya sentuhan-sentuhan rahmat-Nya akan Dia tebarkan kepada siapa saja di antara para hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Memohonlah agar Allah menutupi aib-aib kalian dan mengamankan kalian dari segala yang kalian takuti." [HR. Ath-Thabrani; Menurut Al-Albani: shahih] Saudaraku, marilah kita bersama-sama memohon kepada Allah agar segera memutar hari demi hari sehingga kita bertemu dengan Ramadhan. Mari berdoa semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang dirahmati, mendapatkan ampunan-Nya serta dibebaskan dari ap Neraka dengan berpuasa di bulan yang penuh berkah itu. Saudara seiman, itulah bulan yang penuh berkah. Jadikanlah persiapanmu untuk menghadapinya sebagai doa agar engkau termasuk orang-orang yang bertemu dengannya. Jadikanlah bekalmu untuk menemuinya adalah kejujuran yang akan mewariskan untukmu Surga yang dipenuhi kenikmatan. Saudaraku, semoga Allah mengaruniakan kepada kita semua kejujuran orang-orang yang berpuasa, kesungguhan orang-orang yang mendirikan shalat malam, dan sifat orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah mengumpulkan kita pada Hari Perhimpunan bersama orang-orang yang diberi nikmat. Semoga Allah dengan rahmat dan ridha-Nya mengangkat kita semua ke derajat orang-orang yang dekat dengan-Nya. Segala pujian selamanya kita persembahkan untuk Allah dengan sempurna tanpa cacat. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad bersama keluarga dan para shahabat beliau, serta semua orang yang mengikuti mereka dengan setia. https://www.islamweb.net/id/article/243787/Terbebas-Dari-Api-Neraka
|
Tidak Boleh Menyamakan Warisan Laki-Laki dan Perempuan
TIDAK BOLEH MENYAMAKAN PEMBAGIAN WARISAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Seorang wanita mengatakan : Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernah menitipkan uang pada saya sebanyak 80.000 riyal sebagai amanat. Ia mempunyai soerang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatu saat, salah seorang anaknya menemui saya dan meminta uang tersebut, tapi saya mengingkarinya dengan alasan bahwa uang tersebut adalah pemberian untuk saya. Saudara saya mengetahui hal itu. Kemudian di lain waktu, anak perempuannya datang dan mengatakan, ¡°Uang yang ditinggalkan ayahku adalah diamanatkan padamu¡±. Setelah beberapa saat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya karena amanat yang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uang tersebut dengan sama rata kepada keduanya, saya kasih anak perempuan itu 40.000 riyal dan demikian juga yang laki-laki. Kemudian saya pernah bertanya kepada seorang alim, ia mengatakan, ¡°Engkau berdosa karena pembagian seperti itu, dan itu haram kau lakukan¡±. Apa benar pembagian seperti itu ? Lalu apa yang harus saya lakukan sekarang ? Jawaban. Penundaan yang anda lakukan dalam hal warisan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, bahkan seharusnya anda menunaikan amanat tersebut kepada ahlinya (yang berhak). Pembagian harta warisan dengan sama rata antara laki-laki dan perempuan di luar ketetapan Allah, karena Allah telah berfirman. ?????????? ??????? ??? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ¡°Allah mensyari¡¯atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu ; bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan¡± [An-Nisa¡¯/4 : 11] Anak-anak itu bisa laki-laki dan bisa perempuan. Yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua anak perempuan, tidak boleh disamakan antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Sekarang yang harus anda lakukan adalah meralat hal ini. Anda harus menarik kembali kelebihan uang yang telah diberikan kepada anak perempuan tersebut lalu diserahkan kepada anak laki-laki itu. Jika anda tidak bisa menarik kembali uang tersebut dari anak itu, maka anda harus menutupi kekurangan bagian anak laki-laki itu. Wallahu a¡¯lam. (Fatawa Al-Mar¡¯ah Al-Muslimah, Syiakh Al-Fauzan, hal 908) [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar¡¯iyyah Fi Al-Masa¡¯il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jaurisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] Referensi : https://almanhaj.or.id/1231-tidak-boleh-menyamakan-warisan-laki-laki-dan-perempuan.html
|
Doa Mandi Junub
3
Doa Mandi Junub Pertanyaan: Assalamu ¡®alaikum. Doa apa yang harus dibaca ketika mandi junub? Selama ini saya hanya membaca basmalah saja. Mohon penjelasannya. Terimakasih atas jawabannya. Rosmiati (rosmiati**@yahoo.***) Jawaban: Wa¡¯alaikumussalam warahmatullah. Kami tidak mengetahui adanya doa apapun baik sebelum maupun sesudah mandi junub. Yang ada adalah membaca basmalah sebelum mandi. Ulama berbeda pendapat, apakah ada anjuran untuk membaca basmalah sebelum mandi junub? Terdapat sebuah hadis dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ¡®anhu, bahwa Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ??? ??????? ?????? ???? ???????? ????? ??????? ???????? ¡°Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah) sebelum wudhu.¡± Status hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad 11371, Ibnu Majah 429, dan yang lainnya. Dan ulama berbeda pendapat dalam menilai hadis ini. Sebagian ulama menilainya sebagai hadis hasan. Seperti al-Albani. Dan ulama lain menilainya dhaif. Karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Rubaih bin Abdurrahman dan Katsir bin Zaid yang statusnya dhaif jika sendirian. (Ta¡¯liqat Musnad Ahmad, 17/464). Bagi ulama yang menshahihkan hadis ini, mereka berbeda pendapat, apakah hukum membaca basmalah sebelum mandi junub? Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib, baik ketika wudhu, mandi, maupun tayamum. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Abu Bakr, Hasan al-Bashri, dan Ishaq bin Rahuyah. Kedua, basamalah hukumnya anjuran dalam semua kegiatan mensucikan diri dari hadats. Baik wudhu, mandi, maupun, tayammum. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Al-Khallal mengatakan, ???? ?????? ???????? ??? ??? ?? ??? ?? ???? ??? ??? ??????? Riwayat-riwayat yang shahih dari Imam Ahmad, bahwa tidak membaca basamalah hukumnya boleh. (al-Mughni, 1/114) Dan ini pendapat at-Tsauri, Imam Malik, Imam as-Syafii, Abu Ubaid bin Sallam, Ibnul Mundzir, dan ulama Kufah. (al-Mughni, 1/114) Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa membaca basmalah tidak wajib ketika mandi, karena mandi junub tidak sebagaimana wudhu. Jika kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka di sana ada anjuran untuk membaca basmalah sebelum mandi. Dan boleh saja orang menyebutnya sebagai doa mandi junub. Allahu a¡¯lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Referensi: https://konsultasisyariah.com/5634-doa-mandi-junub.html
|
Hukum Makan di Dalam Masjid
Hukum Makan di Dalam Masjid Bagaimana hukum makan di masjid? apakah dilarang? Krn ada sebagian masjid yang melarangnya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Dalam islam, fungsi masjid tidak hanya untuk shalat atau I¡¯tikaf. Dulu, Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam melakukan banyak aktivitas bersama para sahabatnya di masjid. beliau mengajar di masjid, menyiapkan pasukan di masjid, mendengarkan obrolan dan syair mereka di masjid. Hanya saja, mereka senantiasa menjaga kehormatan masjid, dengan tidak mengangkat suara di masjid. Di sana ada beberapa perbuatan yang dilarang untuk dilakukan di masjid, seperti jual beli, atau mengumumkan barang hilang. Karena perbuatan ini bertentangan dengan kehormatan masjid. Mengenai hukum jual beli di masjid, anda bisa pelajari: Hukum Jual Beli di Masjid Makan minum dan tidur, selama tidak dijadikan kebiasaan, termasuk kegiatan yang boleh dilakukan di masjid. Karena tidak bertentangan dengan kehormatan masjid. Seperti yang dilakukan ketika I¡¯tikaf. Sahabat Abdullah bin Harits az-Zubaidi mengatakan, ?????? ???????? ????? ?????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ??? ??????????? ????????? ??????????? Di zaman Nabi Kami makan roti dan daging di dalam masjid. (HR. Ibnu Majah 3425, dan dishahihkan al-Albani) An-Nawawi mengatakan, ??? ??????? ????????: ???? ??????? ????? ?? ???? ?? ?????? ????? ???? ???????? ????? ??? ???? ?? ????? ??????? ???? ??? ????? ?? ????? ??? ????? ¡. ??? ???????: ?????? ????? ?? ??? ???? ?????? ????? ???? ?????? ????? As-Syafi¡¯i dan para ulama syafi¡¯iyah mengatakan, boleh bagi orang yang I¡¯tikaf atau yang lainnya untuk makan, minum, dan membawa makanan di masjid. Demikian pula cuci tangan di masjid, selama kotorannya tidak mengganggu orang lain. Jika cuci tangan dilakukan di wadah, itu lebih bagus¡. Para ulama syafi¡¯iyah mengatakan, ¡°Dianjurkan bagi orang yang makan untuk memasang alas atau semacamnya agar lebih menjaga kebersihan masjid.¡± (al-Majmu¡¯, 6/534). Keterangan yang lain disampaikan oleh Syaikhul Islam. Beliau memberikan batasan, ?? ????? ?????? ?? ?????? ?? ??? ?? ?? ?? ???? ???? Makan dan tidur di masjid diperbolehkan, selama tidak dijadikan kebiasaan. (al-Fatawa al-Mishriyah) Bagaimana Jika itu Mengotori Majid? Jika ada kegiatan yang menyebabkan masjid menjadi kotor, maka kaffarahnya (penebusnya) adalah dengan membersihkannya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ¡®anhu, Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ?????????? ??? ??????????? ????????? ??????????????? ????????? Meludah di masjid adalah kesalahan, kaffarahnya adalah menguburnya. (HR. Ahmad 13112, Nasai 731, dan dishahihkan al-Albani) Bagaimana Jika Ada Takmir yang Melarang? Jika takmir membuat aturan, dilarang makan di masjid, maka jamaah wajib untuk mentaatinya. Karena aturan ini menjadi syarat bagi siapa saja yang mampir di masjid ini. Sehingga jamaah wajib menghargainya, terlepas dari latar belakang apapun pelarangan ini. Dan tentu saja, takmir melarang ini untuk kemaslahatan masjid dan jamaah. Sebagai penggantinya, jamaah bisa makan di serambi atau di luar ruangan. Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com). Referensi: https://konsultasisyariah.com/26680-hukum-makan-di-dalam-masjid.html
|
Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan
ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN Oleh Ustadz Armen Halim Naro Pentingnya Ilmu Mawarits Jika hukum-hukum syari¡¯at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala secara terperinci di dalam Al-Qur¡¯an. Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala berfirman : ¡°Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat¡¡± [Al-Baqarah/2: 43] atau :¡±Dan bagi Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu¡± [Ali-Imran/3:97], baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail. Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana. Sekilas Perbandingan Pembagian Harta Warisan Antara Adat Jahiliyah Dengan Islam. Pada zaman Arab Jahiliyah dahulu, harta warisan berpindah ke tangan anak sulung si mayit, atau kepada saudaranya atau pamannya sepeninggalnya. Mereka tidak memberikan kepada wanita dan anak-anak. Alasan mereka, karena wanita dan anak-anak tidak bisa memelihara keamanan dan tidak bisa berperang. Sebagaimana yang berlaku pada kedua putri Sa¡¯ad bin Rabi Radhiyallahu ¡®anhu, bahwa paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka. Ketika permasalahan tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, maka beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memerintahkan pamannya tersebut untuk memberi kemenakannya dua pertiga, dan ibu mereka seperdelapan, dan sisanya barulah dia ambil. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, ¡°Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan. Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan¡±[1] Pada sebagian suku di Indonesia, terutama yang mengambil nasab kepada ibu, misalnya di Minangkabau, mereka memberlakukan pembagian harta warisan kepada perempuan. Karena tugas yang semestinya diemban oleh laki-laki, ternyata harus dibebankan kepada perempuan, mulai dari pengasuhan orang tua ketika lanjut usia, sampai pada pemberian uang saku untuk kemenakan dan famili. Karena itu, suami dianjurkan (baca : diharuskan) tinggal di rumah orang tua perempuan. Dan merupakan aib bagi suami, jika ia tinggal satu rumah dengan orang tuanya sendiri, jika memang terpaksa harus tinggal di rumah orang tua. Bahkan di sebagian daerah Minang, laki-laki dibeli dengan uang sebagaimana dibelinya barang. Setelah itu, sang suami harus lebih banyak bertandang ke rumah orang tua isteri dari pada ke rumah orang tuanya sendiri. Fakta seperti ini berlawanan dengan adat jahiliyah Arab yang menempatkan laki-laki sangat dominan dan diuntungkan. Dan sebaliknya, pada adat Minang ini, laki-laki selalu dirugikan. Dikatakan oleh seorang ulama Minang, Buya Hamka rahimahullah dalam salah satu karangannya :¡±Jika ada laki-laki yang paling sengsara, maka dialah laki-laki Minang. Bagaimana tidak, sewaktu dia masih kecil yang seharusnya dia mendapatkan nasihat dan keputusan dari orang tuanya dalam semua urusannya dari sekolah hingga menikah, itu semua diambil alih oleh mamaknya (paman dari pihak ibu), ketika dia telah menikah dia menjadi semanda di rumahnya sendiri, yang duduk harus di bawah dan di tepi-tepi, ketika sudah tua renta dan mulai pula sakit-sakitan, dia harus siap-siap untuk menyingkir karena pembagian rumah dan harta hanya untuk anak perempuan, maka terpaksalah dia tidur di surau dan kalau makan harus pergi ke lapau (kedai nasi)
|
Ibadah dan Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit
IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT Oleh Mahmud Ghorib Asy-Syarbini Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala, salawat serta salam mudah-mudahan selalu tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarganya dan sahabatnya serta orang-orang yang diberi petunjuk dengan petunjuk-Nya. Sesungguhnya manusia itu berdasarkan fitrahnya, telah dijadikan untuk memberikan manfaat kepada orang-orang yang telah mati, khususnya setelah mereka meninggal dunia secara langsung, dengan prasangkaan dan anggapan bahwa amalan yang mereka kerjakan itu bisa memberikan manfaat kepada si mayit ketika di dalam kuburan dan setelah ia dibangkitkan darinya. Ketika kebutaan (kebodohan) terhadap agama menyebar di kalangan manusia, menjadikan setiap orang melakukan berbagai amalan ibadah dan ketaatan sekehendaknya, yang dia menganggap bahwa amalan-amalan tersebut bisa memberikan manfaat kepada (si mayit) yang telah meninggal dunia. Orang yang berbuat semacam itu lupa, bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah bersabda, sebagaimana disebutkan di dalam (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Aisyah Radhiyallahu ¡®anha Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ????? ?????? ?????? ???????? ????????? ?????? ????? ¡°Setiap amalan yang padanya tidak ada urusan kami, maka amalan itu tertolak¡°. [HR. Bukhari dan Muslim] Maka seseorang tidak boleh menyembah Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala dan mendekatkan diri kepadaNya, kecuali dengan apa-apa yang telah disyari¡¯atkan. Cukuplah pahala amalan yang disyari¡¯atkan ini dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia. Jika suatu amalan tidak disyari¡¯atkan, maka amalan tersebut tertolak dan tidak diterima, pelakunya tidak mendapatkan pahala bahkan ia mendapatkan dosa. Maka bagaimana bisa memberikan pahala amalan yang tertolak! Bahkan anda berhak bertanya: ¡°(Apakah pantas diberikan) dosa amalan yang tertolak ini (amalan bid¡¯ah) untuk si mayit, yang dia muliakan, yang dia hendak memberikan manfaat kepada si mayit setelah terputus segala amalannya?!¡± Ada amalan-amalan yang bisa memberikan manfaat kepada mayit setelah kematiannya, yang amalan itu bukan amalan orang lain, tetapi dari perbuatannya sendiri semasa hidupnya di alam dunia. Maka mengalir untuknya pahala dari amalan tersebut semasa hidupnya dan setelah kematiannya. Maka dengan hal-hal semacam itu, saya terdorong untuk menulis beberapa kalimat dan menerangkan tentang ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang bisa memberikan manfaat kepada mayit setelah ia meninggal dunia. Baik ibadah-ibadah atau ketaatan-ketaatan ini dari usaha mereka semasa hidup di dunia, sebelum mereka meninggal dunia atau dari usaha orang lain (yang dilakukan) agar bermanfaat untuk orang-orang yang telah mati. Dengan harapan agar hal ini mengikuti ¡°manhaj¡± (jalan) yang telah ditetapkan oleh Allah, Yang Menguasai orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati. Dan terjauhkan dari setiap kebid¡¯ahan dan khurafat. Sebagai pendekatan diri kepada Allah Rabb pemilik langit dan bumi. Dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala agar (amalan ini) diterima dan dapat meninggikan derajat. Sebelum wafatnya, manusia bisa melakukan sebagian amalan-amalan yang pahalanya bisa terus mengalir setelah kematiannya. Selain itu, orang yang masih hidup juga dapat memberikan manfaat kepada mayit dengan amalan-amalan yang dikerjakan untuk ditujukan kepada si mayit setelah kematiannya. Amalan-amalan yang bisa dilakukan sebelum kematian itu memungkinkan dan mampu dilakukan. Jika sedikit saja dia mengerahkan usaha, waktu atau harta, maka dia mampu untuk melakukannya. Sedangkan amalan-amalan yang dilakukan oleh orang lain setelah kematiannya, maka amalan-amalan itu tidak berada di tangannya, bisa jadi ada atau tidak ada. Oleh sebab itu saya akan menyebutkan amalan-amalan yang berasal dari usahanya, bukan usaha orang lain, agar semua manusia segera mengamalkannya sebelum datang ajalnya, dengan harapan untuk memberikan manfaat bagi dirinya sendiri, tidak menyandarkan dirinya kepada manfaat dari orang lain setelah kematiannya. Ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang bermanfaat bagi o
|
Amalan yang Tetap Menghasilkan Pahala
AMALAN YANG TETAP MENGHASILKAN PAHALA Oleh Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr[1] ???? ?????? ?? ???? ????? ?????? ????? ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ???????? : ?????? ??????? ?????????? ??????????? ?????? ??? ???????? ?????? ???????? : ???? ??????? ??????? ???? ??????? ??????? ???? ?????? ??????? ???? ?????? ??????? ???? ????? ????????? ???? ??????? ????????? ???? ?????? ??????? ???????????? ???? ?????? ???????? Dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, ¡± Ras?lull?h Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡®Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya setelah wafatnya (yaitu) : Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanamkan kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf atau meninggalkan anak yang memohonkan ampun buatnya setelah dia meninggal Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Kasyful Ast?r, hlm. 149. hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dam shahihul Jami¡¯, no. 3602 Sungguh di antara nikmat agung All?h yang diberikan kepada para hamba-Nya yang beriman adalah All?h Azza wa Jalla menyediakan pintu-pintu kebaikan yang sangat banyak bagi mereka. Pintu-pintu kebaikan yang bisa dikerjakan oleh seorang hamba yang mendapatkan taufiq semasa hidupnya di dunia, namun pahalanya akan terus mengalir sepeninggal si pelaku. (Aliran pahala ini sangat dibutuhkan oleh orang yang sudah meninggal.) Karena orang yang sudah meninggal itu tergadai, mereka tidak bisa lagi beramal dan mereka akan diminta pertanggungan jawab lalu diberi balasan dari perbuatan-perbuatan yang pernah mereka lakukan dalam hidup mereka. (Berbahagialah !) orang yang mendapatkan taufiq (dalam hidupnya, karena) di dalam kuburnya kebaikan-kabaikan, pahala dan keutamaan akan terus mengalir baginya. Dia sudah tidak lagi beramal akan tetapi pahalanya tidak terputus, derajatnya bertambah, dan kebaikannya semakin berkembang, serta pahalanya berlipat ganda padahal dia sudah terbaring kaku dalam kuburnya. Alangkah mulianya; Alangkah indah dan alangkah nikmatnya. (Semogga All?h Azza wa Jalla menganugerahkan akhir kehidupan yang baik bagi kita semua). (Bagaimanakah menggapai harapan setiap insan beriman itu ?) Dalam hadits di atas, Nabi Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam menyebutkan tujuh perkara yang pahalanya akan terus mengalir kepada seorang hamba setelah ia meninggal. Wahai saudaraku ! Renungkanlah sejenak amalan-amalan ini lalu berusahalah untuk mendapatkan bagian darinya selama engkau masih diberi kesempatan di dunia. Bergegaslah untuk mengerjakannya sebelum umurmu habis dan ajal datang menjemput ! Berikut ini adalah sedikit penjelasan tentang amalan-amalan tersebut : Pertama : Mengajarkan Ilmu. Kata ilmu yang dimaksudkan disini adalah ilmu bermanfaat yang bisa mengantarkan seseorang agar mengerti tentang agama mereka, bisa mengenalkan Rabb dan sesembahan mereka; ilmu yang bisa menuntun mereka ke jalan yang lurus; Ilmu yang dengannya bisa membedakan antara petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebathilan, serta halal dan haram. Dari sini, nampak jelas besarnya keutamaan para Ulama yang selalu mamberi nasehat dan para da¡¯i yang ikhlas. Merekalah (ibarat) pelita bagi manusia, penyangga negara, pembimbing umat dan sumber hikmah. Hidup mereka merupakan kekayaan dan kematian mereka adalah musibah. Karena mereka mengajari orang-orang yang tidak tahu, mengingatkan yang lalai, serta menerangkan petunjuk kepada orang yang sesat. Ketika salah seorang dari para Ulama meninggal dunia, maka ilmunya akan tetap abadi terwariskan di tengah masyarakat, buku karya dan perkataannya akan senantiasa beredar. Masyarakat bisa memanfaatkan dan mengambil faidah dari buah karya mereka. (Dengan sebab inilah) pahala akan terus mengalir, meski mereka sudah berada dalam kuburan. Dahulu banyak orang mengatakan, ¡°Seorang yang berilmu meninggal dunia sementara kitabnya masih ada.¡± Namun sekarang, suaranya (pun) terekam dalam pita-pita kaset (atau kepingan CD) yang berisi pelajaran-pelajaran ilmiyah, muhadharah dan khuthbah-khuthbah yang sa
|
Seorang Muslim Harus Membimbing Keluarganya Menuju Ketaatan
Seorang Muslim Harus Membimbing Keluarganya Menuju Ketaatan Pertanyaan Saudara-saudara perempuan saya serta ibu dan ayah saya tidak taat menjalankan ajaran-ajaran Islam. Mohon nasihat Anda. Terkadang, ibu menyuruh saya meminta uang kepada ayah, lalu mengatakan bahwa ia telah membeli sesuatu dengan uang tersebut. Namun, terkadang saya khawatir ibu saya sebenarnya berdusta tentang itu. Begitu juga, saudara-saudara perempuan saya sering meminta pinjaman uang, namun saya takut uang itu dihabiskan untuk hal-hal yang haram. Kadang ibu memberi saya sebuah kwitansi (tagihan belanja), lalu saya berikan kepada ayah saya (untuk dilunasi), sementara dengan kwitansi itu ibu saya membeli sesuatu yang tidak halal. Apa yang harus saya perbuat terhadap mereka? Jawaban Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Kewajiban seorang muslim adalah membimbing keluarganya ke jalan ketaatan, bersama-sama menaiki tangga kemuliaan dengan menasihati mereka secara terus-menerus, menyampaikan saran yang berkesinambungan, memberikan motivasi dan peringatan, serta menjelaskan kepada mereka mengenai nilai dunia yang rendah dan akan segera sirna ini. Di samping itu, mereka juga perlu diingatkan bahwa manusia dan nikmat-nikmat yang ada di sekitarnya berada di tangan Allah. Allah memperbuatnya sesuai kehendak-Nya. Seorang manusia sejatinya tidak memiliki nikmat tersebut walaupun hanya seberat biji atom. Bumi, langit, udara, air, bahkan anggota tubuh manusia sendiri adalah milik Allah. Allah berfirman (yang artinya): "Katakanlah: 'Terangkanlah kepadaku jika Allah mencabut pendengaran dan penglihatan kalian, serta menutup hati kalian, siapakah tuhan selain Allah yang kuasa mengembalikannya kepada kalian?'. Perhatikanlah bagaimana Kami berkali-kali memperlihatkan tanda-tanda kebesaran (Kami), kemudian mereka tetap berpaling (juga)." [QS. Al-An`am: 46]; "Mengapa kalian tidak percaya akan kebesaran Allah, padahal Dia sesungguhnya telah menciptakan kalian dalam beberapa tahap penciptaan? Tidakkah kalian perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat, dan Allah menciptakan padanya bulan sebagai cahaya dan menjadikan matahari sebagai pelita? Dan, Allah menumbuhkan kalian dari tanah dengan sebaik-baiknya, kemudian Dia mengembalikan kalian ke dalam tanah dan mengeluarkan kalian (darinya pada Hari Kiamat) dengan sebenar-benarnya." [QS. Nuh: 13-18] Seorang dai yang tulus tidak akan kehabisan cara untuk mendakwahi keluarganya menuju kebaikan; misalnya dengan cara memutarkan kaset-kaset islami, memberi buku-buku yang bermanfaat, dan memperdengarkan ceramah-ceramah agama yang menarik. Di atas semua itu, ia harus menjadi teladan yang baik di rumah dan di luar rumahnya, supaya ia dapat diterima dan mampu memberi pengaruh di tengah keluarga. Adapun mengenai hal-hal yang terjadi antara anggota keluarga terkait muamalah (interaksi sesama), yang menjadi kaidah standarnya adalah firman Allah (yang artinya): "Dan, tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al-Ma'idah: 2]. Juga sabda Nabi dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas : "Tidak ada ketaatan untuk manusia yang (menyuruh) tidak mentaati Allah." [HR. Ahmad] Karena itu, jika Anda mengetahui bahwa ibu dan saudara-saudara perempuan Anda menggunakan uang yang Anda mintakan dari ayah Anda itu untuk hal-hal yang tidak halal, maka Anda tidak boleh membantu mereka dalam mewujudkan tujuan mereka yang buruk itu. Juga bersikap lembutlah, karena apapun yang dimasuki oleh sikap lembut akan menjadi lebih indah, dan apa pun yang kehilangan sikap lembut pasti akan menjadi lebih buruk. Wallahu a`lam. https://www.islamweb.net/id/fatwa/11167/Seorang-Muslim-Harus-Membimbing-Keluarganya-Menuju-Ketaatan
|
Apakah Boleh Menjulurkan Kedua Kaki ke Arah Kiblat
Apakah Boleh Menjulurkan Kedua Kaki ke Arah Kiblat ? Pertanyaan Apa hukum orang yang menghadap kiblat dengan posisi menjulurkan kedua kakinya? Jawaban Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Sesungguhnya menjulurkan kedua kaki ke arah kiblat merupakan perkara yang dibolehkan (mubah), karena tidak ada dalil syar¡¯i yang menunjukan keharaman atau kemakruhannya. Dan apa yang dipersangkakan oleh sebagian orang bahwa hal tersebut (menjulurkan kaki ke arah kiblat) merupakan sikap tidak memuliakan dan mengangungkan arah kiblat adalah hal yang tidak benar. Karena ada beberapa kondisi keadaaan yang disyari¡¯atkan menghadap kiblat dengan kedua kaki. Ulama Fiqih menegaskan tentang tata cara menghadap kiblat bagi seorang yang shalat dalam keadaaan sakit sambil berbaring adalah dengan menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat, demikian pula sebagian Ulama menafsirkan cara menghadapkan mayit ketika sakaratul maut atau ketika dikuburkan adalah seperti itu (menjulurkan kaki ke arah kiblat). Jika seandainya menghadap kiblat dengan menjulurkan kedua kaki adalah perbuatan haram atau perbuatan yang merendahkan kemulian kiblat, niscaya tidak akan sah untuk dijadikan tata cara yang disyari¡¯atkan dalam menghadap kiblat dalam beberapa kondisi tertentu. Wallahu a`lam. https://www.islamweb.net/id/fatwa/10129/Apakah-Boleh-Menjulurkan-Kedua-Kaki-ke-Arah-Kiblat-
|
Panduan Ringkas Salat Istikharah
Panduan Ringkas Salat Istikharah Manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh akan pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Mereka sama sekali tidak mengetahui perkara yang gaib, tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian yang akan dilaluinya pada masa yang akan datang. Adakalanya diri kita menghadapi permasalahan yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita sehingga kita harus memilih salah satunya. Adakalanya juga diri kita mengalami kebimbangan untuk mengambil keputusan, apakah akan melanjutkan langkah ataukah berhenti. Dalam hal ini, Islam mengajarkan kita sebuah solusi untuk membantu kita lebih yakin di dalam mengambil keputusan atas sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Solusi tersebut adalah salat istikharah.Mengenal salat Istikharah Salat istikharah adalah salat sunah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Yaitu, dengan melaksanakan salat dua rakaat kemudian berdoa setelahnya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan azlam (undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan menggantinya dengan salat istikharah.Dalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannya Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ¡¯anhu, beliau berkata, ????? ??????? ??????? ¨C ??? ???? ???? ???? ¨C ????????? ??????????? ??????????????? ??? ????????? ???????? ? ????? ????????? ?????????? ???? ?????????? ??????? ? ????? ????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????? ???? ?????? ???????????? ????? ???????? ?????????? ?????? ????????????? ????????? ???????????????? ???????????? ? ???????????? ???? ???????? ?????????? ? ????????? ???????? ????? ???????? ?????????? ????? ???????? ???????? ???????? ?????????? ? ?????????? ???? ?????? ???????? ????? ????? ???????? ?????? ??? ??? ?????? ?????????? ??????????? ??????? ¨C ???? ????? ??????? ??????? ????????? ¨C ??????????? ??? ??????????? ??? ????? ??????? ??? ????? ? ?????? ?????? ???????? ????? ????? ???????? ????? ??? ??? ?????? ?????????? ??????????? ??????? ¨C ???? ????? ??? ??????? ??????? ????????? ¨C ??????????? ?????? ???????????? ?????? ? ????????? ??? ????????? ?????? ????? ????? ????????? ¨C ????? ¨C ?????????? ????????? ¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam mengajari para sahabatnya untuk salat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur¡¯an. Beliau bersabda, ¡®Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah salat dua rakaat selain salat fardu, kemudian hendaklah ia berdoa, ¡°ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ¡®ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS¡¯ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LA AQDIRU, WA TA¡¯LAMU WA LA A¡¯LAMU, WA ANTA ¡®ALLAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA¡¯IN KUNTA TA¡¯LAMU HADZAL AMRA (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHAIRAN LI FI ¡®AJILI AMRI WA AJILIH (AW FI DINI WA MA¡¯ASYI WA ¡®AQIBATI AMRI) FAQDUR LI, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BARIK LI FIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA¡¯LAMU ANNAHU SYARRUN LI FI DINI WA MA¡¯ASYI WA ¡®AQIBATI AMRI (FI ¡®AJILI AMRI WA AJILIH) FASHRIFNI ¡®ANHU, WAQDUR LILKHAIRA HAITSU KANA TSUMMA ARDH-DHINI BIH.¡± ¡°Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu. Aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Mahatahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apa pun keadaannya dan jadikanlah aku rida dengannya. Kemudian dia menyebut k
|
Heliosentris atau Geosentris?
Heliosentris atau Geosentris? Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Kajian mengenai Heliosentris atau Geosentris termasuk mengulang sejarah polemik. Meskipun kelihatannya sederhana, tapi polemik ini telah menelan korban. Beberapa tokoh yang menolak pendapat gereja roma waktu itu, harus di-guilatine (pancung). Ada beberapa catatan yang bisa kita berikan terkait perselisihan ini, Pertama, perlu kita bedakan pendekatan yang dilakukan para ulama dengan pendekatan yang dilakuan para ahli fisika. Para ulama membahas ini, melalui pendekatan tafsir al-Quran dan sunah. yang bisa jadi berbeda dengan teori yang disampaikan fisikawan. Sebaliknya, para fisikawan menggunakan pendekatan empiris untuk menemukan teori tentang tata surya. Yang bisa jadi juga berbeda dengan hasil kesimpulan para ulama dalam menafsirkan al-Quran dan hadis. Intinya, kita dudukkan pendekatan sesuai porsinya. Kedua, para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menetapkan antara heliosentris dan geosentris. Baik pendapat pertama maupun kedua, semuanya ijtihad terhadap dalil dari al-Quran. Sebagian mengatakan, geosentris lebih benar. karena ini yag lebih sesuai sharih al-Qur¡¯an (makna tekstual al-Quran). Diantara ayat yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ??????????? ??????? ????????????? ????? Matahari beredar di garis orbitnya. (QS. Yasin: 38) Dan beberapa ayat lainnya. Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 18647, 9247, dan 15255. Lajnah Daimah bahkan mewajibkan siapapun untuk meninggalkan teori heliosetris. Karena itu hanya teori dan tidak sesuai dengan makna teks al-Quran. Demikian pula ini pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin. (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin, VI/102/21). Sementara itu, Syaikh al-Albani berpendapat yang lebih tepat heliosentris. Ini lebih mendekati hasil penelitian empiris. Kemudian beliau menjawab mengenai tafsir surat yasin ayat 38 di atas, yang itu menjadi salah satu dalil utama geosentris. Syaikh al-Albani menyatakan, Bahwa di surat Yasin, Alah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33 ¨C 36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudin di akhir ayat 40, Allah berfirman, ??????? ??? ?????? ??????????? Dan semuanya beredar di alam semesta. (QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh al-Albani menyimpulkan, bahwa kata ¡®semua¡¯ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya berputar. (Silsilah al-Huda wa an-Nur, volume 1/497). Mengenai perbedaan pendapat ini, anda bisa simak di: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=319853 Ketiga, bahwa al-Quran dan sunah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam al-Quran dan sunah. Terutama realita yang ada di alam. Karena al-Quran dan sunah bukan kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah radhiyallahu ¡®anhu bahwa Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda, ???????? ???? ????? ??????????? ???? ????? ??????? ??????? ???????????? ?????????? ????? ?????? ??????????? ?????????? ???????? ?????????? ???????? ??? ?????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ?????? ??????? ????? ????? ????? ??????? Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silahkan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah. (HR. Ahmad 1399 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Keempat, tujuan besar Allah menyebutkan alam semesta dalam al-Quran adalah untuk mengajak manusia agar semakin mengagungkan Allah. karena itu, sebelum Allah menyebutkan kejadian alam semesta, Allah berfirman, ??????
|
Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram
Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram Pertanyaan: ???? ?? ???????? ??????? ???? ?????? ?? ??? ?????? ???????? ??? ???? ??? ? ???????? ???????? ?????? ???? ????? ????? ?????? ???? ????? ? ??? ????? ?? ??? ?? ??? ? Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa? Jawaban: ????? ??? ??? ???? ????? : ( ?????? ???? ?? ??????? ) ???? ??? ???? : ( ?? ????? ???? ???? ??? ????? ) ? ??????? ???????? ??? ???????? ??? ????? ?????? ?? ?????? ??????? ?? ??? ????? ?????? ????? ? ???? ????? ???????? ??????? ?? ??????? ?????? ??? ??? ????? ?? ?????? ?????? ?????? ?????? ?? ??? ??? . ???? ?? ?????? ?????? ??????? ??? ??? ????? ??? ???? ??? ???? ?????? ???????? ??? ????? ????? ???? Segala puji hanya bagi Allah. Allah Sub?¨¡nahu wa Ta¡¯¨¡la berfirman, ?????????? ????? ??? ????????????? ¡°Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.¡± (QS. Taghabun: 16) Allah ¡®Azza wa Jalla juga berfirman, ??? ????????? ????? ??????? ?????? ????????? ¡°Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.¡± (QS. Al-Baqarah: 286) Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu. Wall¨¡hua¡¯alam Sumber: Orang yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris ??? ?????? ???????? ?? ??? ????? ??????? https://islamqa.info/ar/downloads/answers/1836 Referensi: http://konsultasisyariah.com/38703-hukum-istri-yang-dinafkahi-dengan-harta-yang-haram.html
|
PANDUAN PRAKTIS IEDUL FITHRI
PANDUAN PRAKTIS IEDUL FITHRI DAN HARI RAYA BERSAMA PEMERINTAH Berkenaan menjelang hari raya Idul Fithri yang berbahagia ¨Csemoga momentum tersebut menjadikan Allah Ta¡¯ala berkenan mengembalikan kita dan seluruh kaum muslimin kepada kebahagiaan, kehormatan, kebaikan, keberkahan, kemuliaan, dan kembali ke sejatinya yaitu kepada Agama Allah Azza wa Jalla¨C maka (perkenankan) saya untuk mengingatkan saudara-saudara saya yang muslim mengenai serangkaian adab dan sunnah hari raya ¡®Idul Fithri beserta peringatan terhadap beberapa perkara bid¡¯ah dan maksiat yang terjadi pada hari raya ¡®Idul Fithri, sekaligus mengingatkan untuk mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat ¡®Ied diselenggarakan. Baca selengkapnya Panduan Praktis Iedul Fithri https://almanhaj.or.id/142056-panduan-praktis-idul-fithri.html Hari Raya Bersama Rasulullah https://almanhaj.or.id/142113-hari-raya-bersama-rasulullah.html Iedul Fithri dan Halal bi Halal https://almanhaj.or.id/142258-iedul-fithri-dan-halal-bi-halal.html Hari Raya Bersama Pemerintah https://almanhaj.or.id/142394-hari-raya-bersama-pemerintah.html Tata Cara Mengeluarkan Zakat Fithri https://almanhaj.or.id/141411-tata-cara-mengeluarkan-zakat-fithri.html Panduan Puasa Enam Hari Bulan Syawwal https://almanhaj.or.id/141316-panduan-puasa-enam-hari-bulan-syawwal.html ? Video Pendek :: Khutbah Iedul Fitri - Nasehat tentang Syukur, Sabar, Taqwa, Takut dan Harap, dan Istiqomah :: https://youtu.be/TsYFj3MP0pw :: Wajib Zakat Fitri dengan Makanan Pokok, Tata Cara Sholat Ied dan Kesalahan Berkaitan Dengan Ied :: https://youtu.be/Wnulii3moAE :: Amal-Amal Sholeh yg Terus kita Lakukan sesudah Ramadhan :: https://youtu.be/HNcyE35K5GE Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Apakah Boleh Menggunakan Wig (Rambut Palsu)? Bagaimana Cara Wudhu dan Mandi Wajib Bagi Orang yang Menggunakan Wig?
Apakah Boleh Menggunakan Wig (Rambut Palsu)? Bagaimana Cara Wudhu dan Mandi Wajib Bagi Orang yang Menggunakan Wig? Pertanyaan: Aku adalah seorang remaja wanita berumur 27 tahun. Aku tidak memiliki rambut kepala sama sekali karena suatu penyakit. Semoga Allah memberi kami dan kalian kesehatan. Karena hal ini aku merasa sangat berat ketika hendak keluar di hadapan orang-orang atau rekan kerjaku. Ini sangat mempengaruhi kejiwaanku. Aku ditawari pemasangan wig (rambut palsu) yang ditempel di kepala secara permanen dan bisa dilepas sebulan sekali. Bolehkan saya menggunakan wig jenis ini, termasuk ketika wudu dan salat? Karena menurutku, itu solusi tepat bagiku, karena pekerjaan dan hidupku menuntutku untuk selalu hadir di tengah manusia, sehingga aku selalu merasa sulit dan berat jika harus menyembunyikan aib ini. Beri fatwa untuk saya, mengingat ini adalah perkara penting, dan secara pribadi sangat bermasalah bagi saya. Ringkasan Jawaban: Sebagian ulama memberi keringanan menggunakan wig bagi yang tidak memiliki rambut sama sekali. Jika Anda menggunakan wig karena alasan tersebut, maka Anda wajib mengusapnya ketika wudu, karena mengusap di sini sifatnya ringan. Dan Anda wajib melepas wig tersebut ketika mandi wajib, karena air harus membasahi keseluruhan kulit. Baca lebih detail pada jawaban terperinci. Jawaban Rinci: Hukum Menggunakan Wig Hukum asalnya adalah haram menggunakan wig, karena ada riwayat dari Bukhari (5477) dan Muslim (2127) dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf bahwa dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan ra?iyall¨¡hu ?anhu di musim haji dia berkata di atas mimbar sambil memegang seikat rambut (sambungan rambut) yang didapat dari tangan pengawalnya: ?????? ?????????????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???? ?????? ?????? ????????? ???????? ???????? ????? ???????????? ????? ???????? ?????? ??????????? ¡°Dimanakah ulama kalian!? Aku pernah mendengar Rasulullah sallall¨¡hu ¡®alaihi wa sallam melarang seperti ini, beliau bersabda: ¡®Bani Israil binasa ketika wanita-wanita mereka memakai seperti ini.¡¯¡± Dan banyak ulama menganggap penggunaan wig, termasuk menyambung rambut, dan orang yang menyambung rambut, dan yang meminta disambung rambutnya, dilaknat oleh Allah, sebagaimana dalam riwayat Bukhari (5937) dan Muslim (2122) dari Ibnu Umar ra?iyall¨¡hu ?anhum¨¡ bahwa Rasulullah sallall¨¡hu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ?????? ??????? ???????????? ??????????????????? ?????????????? ??????????????????? ¡°Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya dan melaknat orang yang membuat tato dan yang minta ditato.¡± (Muttafaqun ?alaihi) Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (5/191) Namun sebagian mereka memberi keringanan dalam menggunakan wig bagi yang tidak memiliki rambut secara total. Syeikh Ibnu Utsaimin ra?imahullahu ta?al¨¡ pernah ditanya tentang wanita yang mengonsumsi obat yang berakibat rontoknya sebagian besar rambutnya namun enggan menggunakan wig karena menganggap bahwa penggunaannya haram. Beliau menjawab, ¡°Penggunaan wig dalam kondisi yang diceritakan ini, di mana rambutnya rontok dan tidak mungkin tumbuh lagi, tidaklah mengapa. Kami katakan bahwa penggunaan wig dalam kondisi seperti ini tidak mengapa, karena tujuan sebenarnya bukan untuk menambah kecantikan tapi menghilangkan aib. Hal ini tidak masuk dalam masalah menyambung rambut yang pelakunya dilaknat oleh Nabi sallall¨¡hu ¡®alaihi wa sallam. Beliau melaknat al-W¨¡?ilah dan al-Mustau?ilah. Al-W¨¡?ilah adalah orang yang menyambung rambutnya dengan sesuatu. Namun wanita penanya ini sebenarnya tidak seperti al-W¨¡?ilah karena tidak bertujuan untuk mempercantik diri atau menambah rambut yang telah Allah Tab¨¡raka wa Ta¡¯¨¡la ciptakan untuknya, dan hanya untuk menghilang aib diri yang menimpanya. Ini tidak mengapa, karena untuk menghilang aib diri, bukan mempercantik diri, sedangkan dua hal ini berbeda.¡± Selesai kutipan dari situs beliau. Beliau ra?imahullahu ta?al¨¡ berkata, ¡°Jika ada yang bertanya, ¡®Apa pendapat Anda tentang wanita yang botak yang tidak ada sedikit pun rambut di kepalanya, bolehkah menggunakan wig untu
|
SALAH MEMAKNAI IDUL FITHRI
SALAH MEMAKNAI IDUL FITHRI, KEMANA PERGINYA UANG UMAT ISLAM? Sudah terbentuk opini di kalangan banyak kaum Muslimin bahwa Idul Fithri adalah saat bersenang-senang, seakan baru lepas dari beban puasa selama satu bulan penuh. Sebagian lagi berdalih menikmati keuntungan melimpah dari hasil dagang selama Ramadh?n. Sebagian yang lain mengemukakan alasan-alasan lain sesuai dengan aktifitasnya selama Ramadh?n. Yang jelas, menurut anggapan sementara sebagian kaum Muslimin, Idul Fithri adalah hari bersenang-senang sampai puas, seakan tanpa batas. Baca selengkapnya Salah Dalam Memaknai Idul Fithri https://almanhaj.or.id/141851-salah-dalam-memaknai-idul-fithri.html Hukum Mengemis dan Meminta Sumbangan https://almanhaj.or.id/142175-hukum-mengemis-dan-meminta-sumbangan.html Dzikir Amalan Terbaik dan Kunci Kebaikan https://almanhaj.or.id/141727-dzikir-amalan-terbaik-dan-kunci-kebaikan.html Adab-Adab Tilawah Al-Qur¡¯an https://almanhaj.or.id/141055-adab-adab-tilawah-al-quran.html Amal Jelek Beban Di Dunia dan Akhirat https://almanhaj.or.id/132762-amal-jelek-beban-di-dunia-dan-akhirat.html ? Video Pendek :: Amal-Amal Sholeh yg Terus kita Lakukan sesudah Ramadhan :: https://youtu.be/HNcyE35K5GE :: Nikmat Diberikan Hidayah Di atas Islam dan Sunnah :: https://youtu.be/pxigzmwRv9g Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|