Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
>>Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Di Mekkah<<
HUKUM UMRAH BERULANG-ULANG KETIKA BERADA DI MEKKAH
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluar dari Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan dan di waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji, -peny) ? Jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, bahwa ulama salaf sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. Baik pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram (Tanim dan tempat miqat lain) untuk melaksanakan umrah kedua, ketiga pada bulan Ramadhan dan di waktu yang lainnya, adalah termasuk perbuatan bidah yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Sebab pada masa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam hanya dikenal satu masalah yaitu masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu anha ketika ihram haji tamattu lalu haidh. Ketika Nabi Shallallahu menemuinya, maka didapatkannya dia menangis dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menanyakan sebab dia menangis, lalu Aisyah memberitahukannya kepada Nabi bahwa dia haid. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menenangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam. Kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk ihram haji. Maka Aisyah ihram haji dan menjadi haji qiran. Tetapi ketika Aisyah selesai melaksanakan haji, dia mendesak Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk dizinkan umrah sendiri. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengizinkannya dan memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, semoga Allah meridhoi keduanya, agar menyertainya ke Tanim. Maka Abdurrahman keluar bersama Aisyah ke Tanim dan Aisyah Umrah. Seandainya hal ini termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam bentuk kemutlakan, niscaya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengarahkan para shahabat, bahkan akan menganjurkan Abdurrahman bin Abu Bakar yang keluar bersama saudarinya untuk melaksanakan umrah karena akan mendapatkan pahala. Dan telah maklum dari semua itu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mukim di Mekkah pada tahun pembebasan kota Mekkah selama sembilan belas hari, tapi beliau tidak melaksanakan umrah padahal demikian itu mudah dilakukan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa orang yang umrah pada bulan Ramadhan atau di waktu yang lainnya maka dia tidak mengulang-ulang umrah dengan keluar dari Mekkah ke tempat yang bukan tanah suci (miqat). Sebab demikian ini tidak sesuai sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan juga tidak sesuai dengan sunnah Khulafaur Rasyidin bahkan tidak semua shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Demikian juga banyak di antara menusia yang mengatakan bahwa kedatangannya untuk umrah pada bulan Ramadhan adalah diperuntukkan ibunya atau kedua orang tuanya, atau yang seperti itu. Maka kami mengatakan, bahwa menghadiahkan ibadah kepada orang-orang yang meninggal tidak disyariatkan dalam Islam. Artinya, seseorang tidak dituntut untuk mengerjakan ibadah untuk ibu atau bapak atau saudara perempuannya. Tapi jika melakukan hal tersebut diperbolehkan. Sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan kepada Saad bin Ubadah Radhiyallahu anhu menyedekahkan kebun kurmanya untuk ibunya yang telah meninggal. Dan ketika seseorang minta izin kepada Nabi seraya berkata : Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal mendadak dan saya kira kalau dia sempat berbicara niscaya dia akan bersedekah. Apakah saya boleh bersedekah untuk dia? Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Ya. Meskipun demikian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak bersabda kepada para shahabatnya secara umum : Bersedekahlah kalian untuk orang-orang yang meninggal atau untuk bapak-bapak kalian atau untuk ibu-ibu kalian!. Karena itu bagi para pencari ilmu dan yang lainnya wajib mengetahui perbedaan antara sesuatu yang disyariatkan (masyru) dan sesuatu yang diperbolehkan (jaiz). Di mana sesuatu yang disyariatkan itu berarti bahwa setiap Muslim dituntut melakukannya. Sedangkan sesuatu yang diperbolehkan adalah sesuatu yang setiap muslim tidak dituntut untuk melakukannya. Untuk lebih jelasnya saya akan mengemukakan contoh kisah seseorang yang diutus Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam ekspedisi di mana dia menjadi imam shahabat-shahabatnya. Setiap dia shalat dengan mereka selalu mengakhiri bacaanya dengan qul huwallahu ahad (surat al-Ikhlas). Maka ketika kembali mereka memberitahukan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Tanyakanlah kepadanya, mengapa dia selalu melakukan hal itu? Ketika ditanya, ia menjawab : Sesungguhnya dalam surat al-Ikhlas terdapat sifat Yang Mahapengasih, dan saya senang (mencintai) membacanya. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata : Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintai dia!. Meski demikian, di antara sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam adalah, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak mengakhiri bacaan dalam shalatnya dengan surat al-Ikhlas dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak mengarahkan umatnya kepada hal tersebut. Disitulah terlihat perbedaan antara sesuatu yang diizinkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan yang disyariatkan yang setiap manusia dituntut melakukannya. Jika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan Saad bin Ubadah menyedekahkan kebunnya untuk ibunya yang telah meninggal dan mengizinkan penannya yang ibunya meninggal mendadak bersedekah untuk ibunya, maka demikian itu tidak berarti disyariatkan untuk setiap manusia bersedekah untuk bapak atau ibunya yang meninggal, meskipun jika dia bersedekah akan berguna bagi orang yang disedekahinya. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk mendoakan bapak dan ibu kita yang telah meninggal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga : shodaqoh jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shalih yang mendoakannya [HR Muslim dan lainya] Wallahu alam [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc] _________________________________________________________________ Call friends with PC-to-PC calling FREE |
Re: Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman ..
Susiana
BismillaaHir Rohmaanir Rohiim
toggle quoted message
Show quoted text
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allohu Ta'ala. kita memujiNya meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan amalan kita. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Amma ba'du Pijakan Seorang Muslim di Tengah Gelombang Fitnah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an Al-Karim ???????????? ???????? ?????????????? ????????? ????????? ???????? ???????? "Takutlah kalian kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zholim diantara kalian secara khusus". (QS. Al-Anfal : 25). Ayat ini merupakan pokok penjelasan dalam fitnah. Karena itu Imam Al-Bukhary dalam shohihnya memulai Kitabul Fitan (kitab Penjelasan fitnah-fitnah) dengan penyebutan ayat ini. Firman Allah Ta'ala : "Takutlah kalian kepada fitnah..." ini menunjukkan wajibnya atas seorang muslim untuk berhati-hati menghadapi fitnah dan menjauhinya dan tentunya seseorang tidak bisa menjauhi fitnah itu kecuali dengan mengetahui dua perkara : 1) Apa-apa saja yang dianggap fitnah di dalam syari'at Islam. 2) Pijakan, cara atau langkah dalam meredam atau menjauhi fitnah tersebut. Kemudian Ibnu Katsir -rahimahullahu- dalam menafsirkan ayat ini, beliau berkata : "Ayat ini walaupun merupakan pembicaraan yang ditujukan kepada para shahabat Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, akan tetapi ayat ini berlaku umum pada setiap muslim karena Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mentahdzir (memperingatkan) dari fitnah". Kalimat fitnah dalam konteks ayat, datang dalam bentuk nakirah sehingga mempunyai makna yang umum menyangkut segala sesuatu yang merupakan fitnah bagi manusia. Imam Al-Alusy ketika menafsirkan kalimat fitnah dalam ayat ini, beliau berkata : "Fitnah ditafsirkan (oleh para 'ulama salaf) dengan beberapa perkara, diantaranya Mudahanah dalam amar ma'ruf dan nahi mungkar, dan diantaranya perselisihan dan perpecahan, dan diantaranya meninggalkan pengingkaran terhadap bid'ah-bid'ah yang muncul dan lain-lainnya". Kemudian beliau berkata : "Setiap makna tergantung dari konsekwensi keadaannya". Dan dikatakan di dalam ayat "takutlah kalian ..." ini menunjukkan bahwa fitnah itu buta dan tuli tidak pandang bulu dan dapat menimpa siapa saja. Berkata Imam Asy-Syaukany dalam tafsirnya : "Yaitu takutlah kalian kepada fitnah yang melampaui orang-orang yang zholim sehingga menimpa orang sholih dan orang tholih (tidak sholih) dan timpahan fitnah itu tidak khusus bagi orang yang langsung berbuat kezholiman tersebut di antara kalian". Defenisi Fitnah Fitnah dalam syari'at Islam mempunyai beberapa makna : 1. Bermakna syirik, seperti dalam firman Allah Ta'ala : ?????????????? ?????? ??? ??????? ???????? ????????? ???????? ????? "Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan sampai agama semuanya untuk Allah". (QS. Al-Baqarah : 93). Yaitu hingga tidak ada lagi kesyirikan. Dan Allah berfirman : ????????????? ???????? ???? ????????? "Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh". (QS. Al-Baqarah : 217). 2. Bermakna siksaan dan azab : seperti dalam firman Allah Ta'ala ??????? ???????????? ????? ??????? ???????? ???? ??????????????? (Dikatakan kepada mereka) : "Rasakanlah fitnahmu itu. Inilah fitnah yang dahulu kamu minta supaya disegerakan". (QS. Adz-Dzariyat : 14). Dan Allah Jalla Jalaluh berfirman : ????? ????????? ???????? ?????????????? ???????????????? ????? ???? ????????? ???????? ??????? ????????? ???????? ??????? ?????????? "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan fitnah kepada orang-orang yang mu'min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar". (QS. Al-Buruj : 10). Makna fitnah dalam dua ayat ini adalah siksaan dan azab. 3. Bermakna ujian dan cobaan. Seperti dalam firman Allah Ta'ala : ?????????????? ?????????? ??????????? ???????? "Dan kamii akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai fitnah (yang sebenar-benarnya)". (QS. Al-Anbiya`: 35) Dan Allah Jalla Wa 'Ala menyatakan dalam firman-Nya : ???????? ????????????? ??????????????? ???????? "Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian itu hanyalah merupakan fitnah". (QS. Al-Anfal : 28). 4. Bermakna musibah dan balasan. Sebagaimana yang ditafsirkan para ulama dalam surah Al Anfal ayat 25 di atas : ?????????? ???????? ??? ?????????? ????????? ???????? ???????? ???????? "Takutlah kalian kepada fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zholim diantara kalian secara khusus". Lihat : Mauqiful Mu'min Minal Fitan Karya Syeikh 'Abdul 'Aziz bin Baz dan Mufrodat Al-Qur'an karya Ar-Raghib Al-Ashbahany. Demikianlah defenisi fitnah, tetapi harus diketahui oleh setiap muslim bahwa fitnah yang ditimpakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala itu mempunyai hikmah dibelakangnya. Allah 'Azza wa Jalla berfirman : ???. ???????? ???????? ???? ?????????? ???? ????????? ????????? ?????? ??? ??????????? ???????? ???????? ????????? ???? ?????????? ??????????????? ??????? ????????? ???????? ??????????????? ????????????? "Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?. Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta". (QS. Al-Ankabut : 1-3). Berikut ini kami akan menyebutkan beberapa kaidah-kaidah pokok yang harus dipegang oleh setiap muslim dalam menghadapi fitnah. Kaidah Pertama : Pada setiap perselisihan merujuk pada Al-Qur'an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para 'ulama salaf. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman : ??????????? ????????? ????????? ????????? ??????? ??????????? ?????????? ???????? ????????? ???????? ?????? ????????????? ??? ?????? ?????????? ????? ??????? ???????????? ???? ???????? ??????????? ????????? ??????????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ?????????? "Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (QS. An-Nisa` : 59). Dan Allah Jalla Tsana`uhu berfirman : ?????????? ??? ???????? ?????????? ???? ????????? ????? ??????????? ???? ??????? ??????????? ???????? ??? ???????????? "Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)". (QS. Al-A'raf : 2). Dan di dalam hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : ???????? ???????? ?????????? ???? ?????????? ??????????? ??????? ????? ??????????? "Saya tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat dibelakang keduanya (yaitu) kitab Allah dan Sunnahku". (HR. Malik dan Al-Hakim dan dihasankan oleh syeikh Al-Albany dalam Al-Misykah). Dan dalam surah An-Nisa` : 65, Allah Ta'ala menyatakan : ????? ????????? ??? ??????????? ?????? ???????????? ?????? ?????? ?????????? ????? ??? ???????? ??? ???????????? ??????? ?????? ???????? ????????????? ?????????? "Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya". Dan ingatlah bahwa menentang Allah dan Rasul-Nya adalah sebab kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : ????? ????????? ??????????? ??????? ??????????? ????????? ??? ????????????? "Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina". (QS. Al-Mujadilah : 20). Dan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mengingatkan dalam hadits Ibnu 'Umar: ????? ????????????? ????????????? ???????????? ????????? ????????? ???????????? ??????????? ???????????? ?????????? ??????? ????? ?????????? ?????? ??? ?????????? ?????? ??????????? ????? ?????????? "Apabila kalian telah berjual beli dengan cara `inah (yaitu menjual barang dengan kredit kepada seseorang kemudian ia kembali membelinya dari orang itu dengan harga kontan lebih murah dari harga kredit tadi-pent( dan kalian telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang tidak akan diangkat sampai kalian kembali kepada agama kalain". (HR. Abu Dawud dan lain-lainnya dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah No. 11). Dan juga Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mengingatkan dalam hadits beliau : ???????? ???????? ???????????? ????? ???? ??????? ???????? "Dan telah dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi orang yang menyelisihi perintahku". (Hadits hasan dari seluruh jalan-jalannya. Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1269). Dan ketahuilah bahwa menyelisihi Allah dan Rasul-Nya adalah sebab turunnya musibah dan siksaan dan sebab kehancuran dan kesesatan. Allah Al-Wahid Al-Qohhar menegaskan dalam firman-Nya : ???????????? ????????? ???????????? ???? ???????? ???? ??????????? ???????? ???? ??????????? ??????? ??????? "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". (QS. An-Nur : 63). Dan dalam hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam menyatakan : ??? ???????????? ?????? ??????????????? ????? ???????????? ???? ???????????? ?????? ??? ????????????? ?????????? ???????? ?????????? ???? ?????????? ???????? ????????????? ???????????????? ????? ??????????????? "Apa yang saya melarang kalian darinya maka jauhilah hal tersebut dan apa yang saya perintahkan kepada kalian maka laksanakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang sebelum kalian hanyalah banyaknya pertanyaan mereka dan penyelisihan mereka terhadap para Nabinya". Dan Abu Bakr Ash-Shiddiq - radhiyallahu 'anhu- berkata : ?????? ???????? ??????? ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ???? ?????? ???????? ???? ??????? ??????? ???? ???????? ??????? ???? ???????? ???? ???????? "Tidaklah saya meninggalkan sesuatu apapun yang Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'alihi wa sallam mengerjakannya kecuali saya kerjakan karena saya takut kalau saya meninggalkan sesuatu dari perintah beliau saya akan menyimpang". (HSR. Bukhary-Muslim). Dan memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah harus dengan pemahaman para ulama Salaf. Allah Jalla fii 'ulahu berfirman : ?????? ????????? ?????????? ???? ?????? ??? ????????? ???? ???????? ??????????? ?????? ??????? ?????????????? ????????? ??? ???????? ?????????? ????????? ????????? ???????? "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali". (QS. An-Nisa` : 115). Dan dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : ?????? ???????? ???????? ????? ?????????? ???????????? ????? ?????????? ???????????? "Sebaik-baik manusia adalah zamanku, kemudian zaman setelahnya kemudian zaman setelahnya". Dan beliau menyatakan : ??????????? ??????????? ????? ??????? ???????????? ???????? ????????????? ??????????? ????? ?????????? ???????????? ???????? ??????? ????????? ???????????? ????? ??????? ???????????? ???????? ???????? ??? ???????? ?????? ????????? ?????? ???????????? "Telah terpecah orang-orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqoh (golongan) dan telah terpecah orang-orang Nashoro menjadi tujuh puluh dua firqoh dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqoh semuanya dalam neraka kecuali satu dan ia adalah Al-Jama'ah". Hadits shohih dishohihkan oleh oleh Syeikh Al-Albany dalam Zhilalul Jannah dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shohihain -rahimahumullahu-. Karena itulah, imam Ahmad -rahimahullah- berkata : "Pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh di atas apa yang para shahabat di atasnya dan mengikuti mereka". Lihat : Syarah Ushul I'tiqod Ahlussunnah Wal Jama'ah 1/176. Allahu Akbar ... !, betapa kuatnya pijakan seorang muslim bila ia berpegang teguh dengan Al Qur`an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama salaf. Ini merupakan senjata yang paling ampuh dan tameng yang paling kuat dalam menghadapi dan menangkis setiap fitnah yang datang. Dan sejarah telah membuktikan bagaimana orang-orang yang berpegang teguh kepada Al Qur`an dan Sunnah selamat dari fitnah dan mereka tetap kokoh di atas jalan yang lurus. Lihatlah kisah Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ketika Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mengirim Usamah bin Zaid dengan memimpin 700 orang untuk menggempur kerajaan Rum. Maka ketika pasukan tersebut tiba di suatu tempat yang bernama Dzu Khasyab, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam meninggal. Maka mulailah orang-orang Arab di sekitar Madinah murtad dari agama sehingga para shahabat mengkhawatirkan keadaan kota Madinah. Lalu para shahabat berkata kepada Abu Bakar : "Wahai Abu Bakar, kembalikan pasukan yang dikirim ke kerajaan Rum itu, apakah mereka diarahakan ke Rum sedang orang-orang Arab di sekitar Madinah telah murtad ?". Maka Abu Bakar radhiallahu 'anhu berkata : "Demi yang tidak ada sesembahan yang berhak selainNya, andaikata anjing-anjing telah berlari di kaki-kaki para istri Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, saya tidak akan menarik suatu pasukanpun yang dikirim oleh Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan saya tidak akan melepaskan bendera yang diikat oleh Rasulullah". Lihat bagaimana gigihnya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu berpegang dengan sunnah Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dalam kondisi yang sangat genting seperti ini dan betapa kuatnya keyakinan beliau akan kemenangan orang yang menjalankan perintah-Nya. Maka apa yang terjadi setelah itu, setiap kali pasukan Usamah bin Zaid melewati suatu suku yang murtad mereka berkata : "Andaikata mereka itu tidak mempunyai kekuatan, tentu tidak akan keluar pasukan sekuat ini dari mereka. Tapi kita tunggu sampai mereka bertempur dengan melawan kerajaan Rum". Lalu bertempurlah pasukan Usamah bin Zaid menghadapi kerajaan Rum dan pasukan Usamah berhasil mengalahkan dan membunuh mereka. Kemudian kembalilah pasukan Usamah dengan selamat dan tetap orang-orang yang akan murtad itu tadi di atas Islam. Baca kisah ini dalam Madarik An-Nazhor hal. 51-52 (cet. Ke 2). Maka lihatlah ... wahai orang-orang yang menghendaki keselamatan, peganglah kaidah pertama ini dengan baik, niscaya engkau akan selamat dari fitnah di dunia dan di akhirat. Kaidah Kedua : Merujuk kepada para ulama. Allah Al-Hakim Al-'Alim mengisahkan tentang Qorun dalam firman-Nya : ???????? ????? ???????? ??? ????????? ????? ????????? ?????????? ?????????? ?????????? ????????? ????? ?????? ??? ??????? ???????? ??????? ????? ????? ???????. ??????? ????????? ??????? ????????? ?????????? ??????? ??????? ?????? ?????? ??????? ???????? ???????? ????? ??????????? ?????? ?????????????. ??????????? ???? ??????????? ????????? ????? ????? ???? ???? ?????? ????????????? ???? ????? ??????? ????? ????? ???? ???????????????? "Maka keluarlah Karun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia: "Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar. Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: "Celakalah kalian, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan tidak diperoleh pahala itu kecuali oleh orang-orang yang sabar. Maka Kami benamkanlah Karun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golonganpun yang menolongnya terhadap azab Allah. dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya)". (QS. Al-Qoshosh : 79-81). Karena itulah imam Hasan Al Bashry berkata : "Sesungguhnya bila fitnah itu datang, diketahui oleh setiap 'alim (ulama), dan apabila telah terjadi (lewat), maka baru diketahui oleh orang-orang yang jahil". Dan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits 'Ubadah bin Shomit riwayat imam Ahmad dan lain-lain : ?????? ???? ????????? ???? ???? ??????? ??????????? ?????????? ??????????? ?????????? ???????????? ??????? "Bukan dari ummatku siapa yang tidak menghormati orang yang besar dari kami dan tidak merahmati orang yang kecil dari kami dan tidak mengetahui hak orang yang alim dari kami". (Dihasankan oleh Syeikh Al Albany dalam Shohih Al-Jami' Ash-Shoghir.) Dan juga Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim, Ibnu Hibban dan lain-lain : ??????????? ???? ????????????? "Berkah itu bersama orang-orang besarnya kalian". (Dishohihkan oleh Syeikh Al Albany dalam Silsilah Ahadits Ash Shohihah no. 1778.) Dan fitnah akan bermunculan apabila para ulama sudah tidak lagi dijadikan sebagai rujukan sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : ?????????? ????? ???????? ????????? ??????????? ????????? ??????? ?????????? ??????????? ??????? ?????????? ???????????? ??????? ?????????? ??????????? ??????? ??????????? ?????????? ??????? ??????????????? ?????? ????? ??????????????? ????? ????????? ?????????? ??????????? ???? ?????? ??????????? "Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang menipu, akan dipercaya/dibenarkan padanya orang yang berdusta dan dianggap dusta orang yang jujur, orang yang berkhianat dianggap amanah dan orang yang amanah dianggap berkhianat dan akan berbicara Ar-Ruwaibidhoh. Ditanyakan : "Siapakah Ar-Ruwaibidhoh itu ?". Beliau berkata : "Orang yang bodoh berbicara dalam perkara umum". Dishohihkan oleh Syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shohihain. Dan juga Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash riwayat Bukhary-Muslim : ????? ????? ??? ???????? ????????? ???????????? ???????????? ???? ?????????? ???????? ???????? ????????? ???????? ???????????? ?????? ????? ???? ?????? ???????? ???????? ???????? ????????? ????????? ??????????? ??????????? ???????? ?????? ?????????? ???????????? "Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari para hamba akan tetapi Allah mencabutnya dengan mencabut (mewafatkan) para ulama sampai bila tidak tersisa lagi seorang alim maka manusiapun mengambil para pemimpin yang bodoh maka merekapun ditanya lalu mereka memberi fatwa tanpa ilmu maka sesatlah mereka lagi menyesatkan". Dan berkata 'Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu : ??? ??????? ???????? ??????????? ??????????????? ??? ????????? ????????? ???? ????????? ????????? ?????? ????? ???????? ??????? ????????? ?????? ????????????? ??????? ????????? ???? ????????????? ????????? "Manusia masih akan senantiasa sebagai orang yang sholeh lagi berpegang teguh sepanjang ilmu datang kepada mereka dari para shahabat Muhammad shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan orang-orang besar mereka. Maka apabila (ilmu) datang kepada mereka dari orang-orang kecil maka binasalah mereka". Lihat takhrijnya dalam kitab Madarik An-Nazhor hal. 161. Kaidah Ketiga : Tidak boleh berkomentar dalam perkara-perkara Nawazil kecuali para ulama besar ahli ijtihad. Nawazil jamak dari Nazilah, maksudnya yaitu kejadian-kejadian atau masalah-masalah kontemporer yang terjadi pada kaum muslimin. Dan nawazil ini dikenal juga dengan istilah hawadits. Ukuran Ulama Besar Ahli Ijtihad. Berkata Ibnul Qoyyim dalam I'l?am Al-Muwaqqi'in : 4/212 : "Orang yang alim terhadap Kitabullah dan Sunnah RasulNya dan perkataan para shahabat, maka dialah mujtahid (ahli ijtihad) pada perkara-perkara Nawazil". Berkata imam Asy-Syatiby dalam Al I'tishom : "Bahkan apabila dihadapkan kepadanya perkara-perkara Nawazil kemudian dia kembalikan pada ushulnya maka ia mendapatkan (penyelesaiannya) didalamnya dan hal tersebut tidak didapatkan oleh orang yang bukan mujtahid. Tapi hanyalah didapatkan oleh para mujtahid yang disifatkan dalam ilmu ushul fiqhi". Dan Ibnu Rojab mencontohkannya seperti imam Ahmad dan kemudian beliau menjelaskan sisi kepantasan imam Ahmad untuk berfatwa dalam Nawazil. Di antara kriteria imam Ahmad yang beliau sebutkan yaitu beliau telah mencapai puncak pengetahuan tentang Al-Qur`an, As-Sunnah dan Al-Atsar. Ilmu Al-Qur`an seperti ilmu tentang An-Nasikh wal mansukh, Al-Mutaqaddim wal mutaakhkhir dan mengumpulkan tafsir para shahabat dan para tabi'in. Ilmu As-Sunnah seperti hafalan beliau terhadap hadits, mengetahui yang shohih dan dhoifnya, mengetahui rowi-rowi yang tsiqoh dan yang majruh dan mengetahui jalan-jalan hadits dan cacat-cacatnya ... kemudian Ibnu Rojab berkata : "Telah dimaklumi siapa yang memahami semua ilmu ini dan sangat menguasainya, adalah suatu hal yang sangat mudah baginya untuk mengetahui Hawadits dan memberikan jawabannya". Dalil kaidah ketiga ini adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Surah An-Nisa ayat 83 : ??????? ????????? ?????? ???? ????????? ???? ????????? ????????? ???? ?????? ???????? ????? ?????????? ??????? ?????? ????????? ???????? ?????????? ????????? ????????????????? ???????? ????????? ?????? ??????? ?????????? ???????????? ?????????????? ???????????? ?????? ???????? "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah akan diketahui hal tersebut oleh orang-orang yang ber-istimbath diantara mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalaulah bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)". Berkata syeikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'dy menafsirkan ayat ini : "Ini adalah pelajaran adab dari Allah kepada para hamba-Nya tentang perbuatan mereka ini yang tidak layak. Dan yang pantas bagi mereka apabila datang kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat-maslahat umum yang berkaitan dengan keamanan dan kebahagiaan kaum mukminin atau (berkaitan) dengan ketakutan yang di dalamnya terdapat musibah, maka wajib atas mereka untuk ber-tatsabbut (mencari kejelasan) dan jangan tergesa-gesa menyebarkan berita tersebut bahkan hendaknya mereka mengembalikannya kepada Rasul dan kepada Ulil Amri di antara mereka, yaitu Ahli ro'yi wal ilmi wan nushhi wal aqli war razanah (para ahli dalam menilai/pertimbangan, dalam ilmu, dalam menasehati, dalam berfikir dan memiliki ketenangan) yang mengetahui perkara-perkara dan mengetahui apa-apa yang merupakan maslahat dan kebalikannya. Kalau mereka melihat penyebaran berita tersebut sebagai maslahat, menambah semangat kaum mu`minin, kegembiraan bagi mereka dan benteng dari musuh-musuh mereka maka mereka mengerjakannya (menyebarkannya). Dan kalau mereka melihat tidak ada maslahat padanya atau ada maslahat tapi bahayanya melebihi maslahatnya maka tidaklah mereka sebarkan, karena itulah (Allah Subhanahu Wa Ta'ala) berfirman : "Maka akan diketahui hal tersebut oleh orang-orang yang beristimbat dari mereka", yaitu mereka akan mengeluarkan hal tersebut dengan pemikiran mereka dan pendapat-pendapat mereka yang lurus dan ilmu mereka yang di atas petunjuk". Allahu Akbar betapa sempurnanya tuntunan islam, andaikata kaum muslimin beramal dengan kaidah ini niscaya mereka akan terjaga dari fitnah. Sungguh berbagai macam fitnah yang melanda kaum muslimin disebabkan karena kekurangajaran sebagian orang yang tidak tahu kadar dirinya dan merasa bangga dengan kemampuannya atau dengan title-title yang mereka sandang sehingga dengan sangat lancangnya berani berkomentar dalam perkara-perkara Nawazil yang terjadi pada kaum muslimin. Maka wajarlah jika muncul berbagai macam kerusakan dan fitnah yang lebih besar karena ulah segelintir orang yang tidak tahu diri ini. Dan cukuplah hal tersebut sebagai dosa yang sangat besar bagi orang yang menyelisihi perintah dalam surah An-Nisa` di atas dan juga dia tergolong orang-orang yang tidak menempatkan amanah pada tempatnya, yang amanah itu harusnya diserahkan kepada ahlinya yaitu para ulul amri ; para ulama besar dan penguasa. Dan tidak menempatkan amanah pada tempatnya adalah pelanggaran terhadap perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan merupakan salah satu tanda hari kiamat. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surah An-Nisa` ayat 58 : ????? ??????? ???????????? ???? ????????? ????????????? ????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ???????? ???? ?????????? ??????????? ????? ??????? ???????? ?????????? ???? ????? ??????? ????? ???????? ???????? "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam ketika ditanya tentang kapankah hari kiamat ?, beliau bersabda : ??????? ????????? ???????????? ??????????? ?????????? ????? ?????? ???????????? ????? ????? ?????? ????????? ????? ?????? ???????? ??????????? ?????????? "Apabila amanah telah ditelantarkan maka tunggulah hari kiamat. Maka orang itu kembali bertanya : "Kapan ditelantarkannya ?", beliau menjawab : "Apabila perkara telah diserahkan kepada selain ahlinya maka tunggulah hari kiamat". (HSR. Bukhary dari shahabat Abu Hurairah). Dan menyerahkan perkara Nawazil kepada ulil amri merupakan ushul (pokok) syari'at Islam yang dipegang oleh para imam Ahlus sunnah wal jama'ah dari zaman ke zaman. Berkata Abu Hatim Ar-Rozy : "Madzhab dan pilihan kami adalah mengikuti Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wasallam dan para shahabat beliau, para tabi'in dan orang-orang setelah mereka (yang mengikuti mereka) dengan baik ... . Dan komitmen terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah dan membela para Imam yang mengikuti jejak para ulama salaf. Dan pilihan kami apa yang dipilih oleh Ahlus Sunnah dari para Imam di berbagai negeri, seperti : Malik bin Anas di Madinah dan Al-Auza'iy di Syam dan Al-Laits bin Sa'ad di Mesir dan Sufyan Ats-Tsaury serta Hammad bin Zaid di Iraq pada hawadits yang tidak diketemukan tentangnya riwayat dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wasallam, para shahabat dan tabi'in. Dan meninggalkan pendapat-pendapat Al-Mulabbisin (orang-orang yang menyamar-nyamarkan perkara), Al-Mumawwihin (orang-orang yang mengaburkan perkara), Al-Muzakhrifin (orang-orang yang menghias-hiasi/memperindah perkara dari yang sebenarnya), Al-Mumakhriqin (para pembohong) lagi Al-Kadzdzabin (para pendusta). Lihat : Syarah Ushul I'tiqod Ahlis Sunnah Wal Jama'ah karya Al-Lalaka`i jilid 1 hal.202. Dan berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah jilid 4 hal. 404 di tengah pembicaraan beliau terhadap masalah jihad : "Secara global pembahasan tentang perkara-perkara detail ini merupakan pekerjaan orang khusus dari para ulama". Lihat rincian kaidah ketiga secara lengkap dalam kitab Madarik An-Nazhor Baina At-Tathbiqot Asy-Syar'iyah wa Al-Infi'alat Al-Hamasiyah. Kitab ini telah direkomendasi oleh dua ulama besar di zaman ini yaitu syeikh Al-'Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany -rahimahullah- dan syeikh Al-'Allamah Al-Muhaddits 'Abdul Muhsin Al-'Abbad -hafizhohullah-. Kaidah Keempat : Dalam setiap sesuatu hendaknya bersikap lemah lembut, berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan atau memberikan hukum. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman pada Nabi-Nya : ??????? ???????? ???? ??????? ?????? ?????? ?????? ?????? ?????? ??????? ????????? ???????????? ???? ???????? "Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu". (QS. Al Imran : 159). Dan dalam hadits 'Aisyah, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : ????? ????????? ??? ???????? ???? ?????? ?????? ??????? ????? ???????? ???? ?????? ?????? ??????? "Sesungguhnya tidaklah lemah lembut itu berada pada sesuatu apapun kecuali akan menghiasinya dan tidaklah dicabut dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek". (HSR. Muslim) Dan dalam hadits Jarir bin 'Abdillah, beliau juga menegaskan : ???? ???????? ????????? ???????? ????????? "Siapa yang diharamkan dari sifat lemah lembut maka diharamkan (untuknya) kebaikan". (HSR. Muslim). Dan dalam hadits 'Aisyah riwayat Bukhary-Muslim, beliau menyatakan : ????? ????? ??????? ????????? ??? ????????? ??????? "Sesungguhnya Allah mencintai kelemahlembutan dalam segala perkara". Dan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda kepada Al-Asyajj 'Abdul Qais : ????? ?????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ???????????? "Sesungguhnya pada engkau ada dua sifat yang dicintai oleh Allah, Al Hilm (kebijaksanaan ) dan Al Anah (tidak tergesa-gesa)". (HSR. Muslim dari Ibnu 'Abbas dan Abu Sa'id Al Khudry). Dan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam juga bersabda : ???????????? ???? ????? ????????????? ???? ???????????? "Pelan-pelan (tidak tergesa-gesa) dari Allah dan tergesa-gesa itu dari syeitan". (Dihasankan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no.1795). Kaidah Kelima : Bersikap adil dalam setiap sesuatu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman ????? ??????? ???????? ??????????? ?????????????? ?????????? ??? ?????????? ????????? ???? ???????????? ????????????? ??????????? ?????????? ??????????? ???????????? "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kalian dapat mengambil pelajaran". (QS. An-Nahl : 90) Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan dalam firman-Nya : ??????? ???????? ??????????? ?????? ????? ??? ??????? "Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (kalian)". (QS. Al An'am : 152). Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan dalam firman-Nya di surah Al-Maidah ayat : 8 : ????? ??????????????? ??????? ?????? ????? ?????? ?????????? ????????? ???? ???????? ??????????? "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa". Ayat-ayat di atas sangat jelas sekali menunjukkan harusnya berlaku adil pada segala sesuatu dan tentunya hal tersebut lebih ditekankan pada kondisi fitnah maka hendaknya setiap orang berlaku adil dalam berucap, berbuat, bersikap dan memberikan hukum. Dan ukuran suatu keadilan tentunya ditimbang menurut tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah. Kaidah Keenam : Tidak boleh menghukumi suatu permasalahan kecuali setelah mengetahui gambaran yang jelas tentang permasalah tersebut. Kaidah ini lafazh arabnya berbunyi : ????????? ????? ????????? ?????? ???? ??????????? "Hukum atas sesuatu cabang dari penggambarannya" Dan kaidah ini mempunyai dasar yang sangat banyak dari Al Qur`an dan Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surah Al Isra` ayat 36 : ????? ?????? ??? ?????? ???? ???? ?????? ????? ????????? ??????????? ???????????? ????? ????????? ????? ?????? ?????????? "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya". Dan Allah Jalla wa 'Ala berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 6 : ??????????? ????????? ????????? ???? ????????? ??????? ???????? ????????????? ???? ????????? ??????? ??????????? ???????????? ????? ??? ?????????? ?????????? "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". Dan Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : ????? ????????? ????????????? ????????????? ??? ??????????? ??? ??????? ??????? ????? ??? ???????? ???????? ??? ?????? ??????????? ????????????? "Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan suatu kalimat yang ia tidak mencari kepastian apa yang ada di dalamnya, maka disebabkan hal itu ia dilemparkan ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat". (HSR. Bukhary-Muslim dari Abu Hurairah) Kaidah ini adalah kaidah yang sangat bermanfaat dan membantu dalam segala bentuk fitnah yang terjadi. Camkanlah baik-baik kaidah ini dan warnailah gerak-gerikmu dengannya niscaya engkau akan selamat. Wallahul Muwaffiq. Kaidah Ketujuh : Pada kondisi fitnah tidak segala sesuatu yang diketahui harus diucapkan. Perkataan dan perbuatan dalam kondisi fitnah harus mempunyai ketentuan dan aturan. Tidak semua perkara yang dipandang baik harus dinampakkan dan dikerjakan. Karena perkataan dan perbuatan dalam kondisi fitnah akan melahirkan suatu akibat dibelakangnya. Dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha Nabi shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda : ??? ????????? ??????? ???????? ???????? ?????????? ???????? ?????????? ??????????? ?????????? ????? ????????? ????? ???????? ???????? ??????? ???????????? "Wahai 'Aisyah andaikata kaummu (penduduk Makkah) bukan orang yang baru (meninggalkan) kekufuran, niscaya saya merobohkan Ka'bah kemudian saya akan menjadikannya dua pintu ; pintu tempat manusia masuk dan pintu mereka keluar".(HSR. Bukhary-Muslim) Lihatlah wahai orang-orang yang berfikir kenapa Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan apa yang beliau kehendaki, bukankah itu sunnahnya dan syari'at yang beliau bawa ? jawabannya jelas karena orang-orang Mekkah baru masuk islam dan mereka sangat mengagungkan Ka'bah maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam takut kalau beliau merubah bangunan ka'bah beliau dianggap orang sombong terhadap mereka sehingga hal tersebut bisa menyebabkan mereka lari dari Islam dan kembali kepada kekufuran. Karena itulah Imam Bukhary ketika menyebutkan hadits ini, beliau sebutkan dengan judul : "Bab orang meninggalkan sebagian pilihan karena takut sebagian orang kurang memahaminya lalu terjatuhlah mereka kedalam perkara yang lebih besar". Dan 'Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu berkata : ?????????? ???????? ????? ???????????? ????????????? ???? ????????? ????? ???????????? "Berceritalah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan ?". (Riwayat Bukhary). Dan 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata : ??? ?????? ??????????? ??????? ????????? ??? ?????????? ???????????? ?????? ????? ???????????? ???????? "Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan suatu pembicaraan yang tidak bisa dicerna oleh akal mereka kecuali akan menjadikan fitnah pada sebagian dari mereka".(Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shohihnya dengan sanad yang terputus). Dan dalam hadits riwayat Bukhary, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata : ???????? ???? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ??????? ????????? ??????????? ???????? ??????????? ???????????? ???????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ????? ????????????? "Saya menghafal dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dua kantong. Adapun salah satunya saya telah sebarkan dan adapun yang lainnya kalau saya sebarkan maka akan diputus leher ini". Berkata Imam Adz-Dzahaby dalam Siyar A'lam An-Nubala` jilid 2 hal. 597-598 : "Ini menunjukkan bolehnya menyembunyikan sebagian hadits-hadits yang bisa menggerakkan fitnah (hadits-hadits) dalam Al-Ushul (masalah-masalah pokok) maupun Al-Furu' (maslah-masalah cabang) atau dalam (hadits-hadits tentang) pujian dan celaan. Adapun hadits yang berkaitan dengan halal dan haram maka tidak halal untuk disembunyikan dalam bentuk bagaimanapun karena itu dari kejelasan dan petunjuk". Kemudian beliau sebutkan perkataan 'Ali bin Abi Tholib di atas lalu beliau berkata : "Dan demikian pula Abu Hurairah andaikata beliau menyebarkan kantong itu niscaya dia akan disakiti bahkan akan dibunuh. Akan tetapi seorang alim kadang-kadang ijtihadnya mendorongnya untuk menyebarkan suatu hadits untuk menghidupkan sunnah maka baginya apa yang ia niatkan dan ia mendapatkan pahala walaupun ia salah dalam ijtihadnya". Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bary jilid 1 hal. 225 ketika menjelaskan perkataan 'Ali bin Abi Tholib, beliau berkata : "Didalamnya ada dalil bahwa perkara yang mutasyabih (yang mengandung beberapa pengertian) tidak pantas disebutkan pada khalayak umum". Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ibnu Mas'ud lalu beliua berkata : "Di antara orang-orang yang tidak senang memberikan hadits pada sebagian orang adalah imam Ahmad dalam hadits-hadits yang zhohirnya membolehkan khuruj (kudeta) terhadap pemerintah, dan imam Malik dalam hadits-hadits tentang sifat-sifat (Allah), dan Abu Yusuf tentang hadits-hadits yang ghorib (aneh dari sisi makna maupun lafazh-pen.) ... . Dan Dari Al-Hasan (Al-Bashry-pen.) ia mengingkari Anas (radhiyallahu 'anhu) menceritakan kepada Hajjaj tentang kisah Al-Uraniyyin karena ia akan menjadikannya sebagai wasilah yang selama ini ia pegang dalam berlebihan menumpahkan darah denga ta`wil yang lemah. Dan ukuran hal tersebut (boleh menyembunyikan sebagian hadits) yaitu hendaknya zhohir suatu hadits menguatkan suatu bid'ah dan yang zhohir tersebut pada asalnya bukan yang diinginkan. Maka menahannya (menyembunyikannya) dari orang yang ditakutkan ia akan mengambil zhohirnya adalah perkara yang mathlub (dicari dan diinginkan)". Demikian tujuh kaidah ini secara ringkas kami sarikan dari beberapa sumber, yang paling pentingnya kitab Adh-Dhowabith Asy-Syar'iyah li Mawqif Al-Muslim fil Fitan karya syeikh Sholeh bin 'Abdul 'Aziz Alu Asy-Syeikh dan kitab Madarik An-Nazhor karya syeikh 'Abdul Malik Romadhony. Dan banyak lagi kaidah-kaidah lainnya mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu Ta'ala A'lam. Wa Fauqo Kulli Dzi 'Ilmin 'Alim. Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu ----- Original Message -----
From: Teguh Prihattanto <mailto:teguh.prihattanto@...> To: assunnah@... Sent: Tuesday, November 20, 2007 8:32 AM Subject: [assunnah] Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman .. Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh .. Wahai saudaraku seiman, seaqidah dan semanhaj .. beberapa hari ini ana banyak buka2x internet dan banyak menemukan sesuatu hal yang membuat saya sedih .. tahukah apa itu ..?? Saya banyak menemukan para saudara kita umat muslimin yang menuduh dakwah salafiyyin/wahabi dengan tuduh?an dan fitnah? yang bergelombang .. seperti gampang mengkafirkan, membid'ahkan, arabisasi, dan lain-lain Bukan sedih karena di hujat, di fitnah, dan di tuduh sama mereka..tetapi ana sedih dan asli pingin nangis banyak saudara kita yang belum mengerti inti dakwah tauhid ini .. Masya ALLAH .. hati ini miris .. begitu membaca beberapa website dan beberapa forum yang menhujat wahabi/salafiyyin. Semoga ALLAH memnunjukkan kita semua kebenaran dan menjaga kita untuk selalu istiqomah dalam bertauhid kepada NYA dan selalu mengakkan sunnah RosulNYA sebagaimana pemahaman para salafush shalih .. dan menjaga kita dari fitnah? dan syubhat? yang dilontarkan oleh berbagai golongan dan umat yang memusuhi dakwah ini ... aminn .. Dan mohon diingatkan kepada siapa saja yang sudah mulai ingin belajar menuntut ilmu yang HAQ ini dan ingin menambah wawasan lewat internet untuk selalu membuka dan merujuk kepada website yang terpercaya .. karena saat ini banyak website yang namanya salafiyyin/ahlussunnah tetapi isinya kebalikannya .. Wal iyyaudzu billah .. dan saya tidak akan memberikan website tersebut untuk kalian baca .. Yaa muqollibal qulub tsabit qolbi ala diinik Allohumma mushorrifal qulub, qulubana ala tho'atika Robbi 'audzubika hammazati sayathini wa'audzubi Rabbi ayyahdhurun .. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Teguh Prihattanto -----------Situs Islam-------------- - <> .or.id - - <> .or.id - - <> .mine.nu - - <> ah.or.id - - . <> or.id - - <> .or.id - - . <> or.id - - <> kaan-islam.com - - <> ilmu.com - - <> ulama.com - - . <> com - - . <> or.id - - . <> web.id - - <> h.wordpress.com - - <> islam.blogspot.com - - <> nikah.com - - . <> wordpress.com - - . <> wordpress.com - - . <> wordpress.com - ------------------------------------ |
Re: OOT: Cari Rujukan Tempat Belajar Bahasa Pemograman
Andy Prihatmoko
Ana membaca email-nya Akh Hafid sepertinya ingin memahami (menguasai) bahasa
toggle quoted message
Show quoted text
pemrograman tujuannya untuk skripsi yang akan dibuat nanti. Kalau begitu, tentukan saja dulu draft judul skripsinya yang diambil dari permasalahan yang ada. Akh Hafid mahasiswa kelas karyawan, mungkin sudah bekerja. Coba analisa permasalahan di kantornya yang berkaitan TI, lalu kira-kira solusinya apa nanti (perancangan)... dan bahasa pemrograman apa yang tepat dan termudah untuk dikuasai mulai sekarang. Sebagai bahan pembanding (bukan plagiat), cek ke perpustakaan kampus untuk melihat-lihat karya skripsi mahasiswa terdahulu, siapa tahu sudah ada judul/solusi yang sama sehingga jauh hari bisa cari permasalahan TI lainnya dan punya alternatif draft. Saat kuliah tentu mata kuliah programming dkk. (Algoritma dan Struktur Data, Sistem Basis Data, Komunikasi Data, etc.) pasti sudah diberikan di awal-awal semester. Ada baiknya buka kembali buku dan tugas yang diberikan dosen terdahulu. Mulai dari sini sembari re-freshing, pilah-pilih apakah cocok bahasa pemrograman yang dipilih bisa dijadikan pendukung skripsi nantinya. Setelah memutuskan pilihan, lalu: Google, sudah tentu sangat membantu mulai dari free tutorial, free webinar (web seminar), free e-book, forum komunitas, mailing list, etc. untuk bertanya jika muncul error dalam membuat programnya. Dalam skripsi jangan lupa kuasai konsepnya juga: Object Oriented Programming (OOP), UML (Unified Modelling Language), dkk. karena ada yang bisa programming tapi tidak tahu konsepnya begitu diuji oleh dewan penyidang. Nilai tambah untuk penguasaan konsep ini. Saran ana dalam membuat skripsi, buat se-simple mungkin (KISS = Keep It So Simple, bukan S) dan termudah karena bukan jualan program atau mengerjakan proyek. Tapi setidaknya inovatif dan menguasai semuanya: konsep dan programming. Syukur-syukur pada saat skripsi dibuat prototype-nya, begitu lulus final release ditawarkan/dijual ke perusahaan-perusahaan, dan dipatenkan ke Ditjen HaKI di Tangerang. Semoga sukses skripsinya. Andy NB: Saran: programming Language yang free/open source saja. -----Original Message----- |
Re: ... Ringkasan Buku: Panduan Lengkap Nikah (dari "A" sampai "Z")
assalaamu'alaykum..
di buku tersebut (insyaAllah) terdapat bab tentang 'aib pada wanita, seingat saya ada 3 aib pada wanita (maaf saya agak lupa) yaitu : terdapat penyakit belang, dan seterusnya. apakah yang dimaksud dengan penyakit belang tersebut termasuk didalamnya SELULIT ..? mohon pencerahannya.. terimakasih, jazaakumullahu khoiron.. --- Chandraleka <hchandraleka@...> wrote: ... Ringkasan Buku ...--**-- _____________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. |
Re: Tanya : Batasan Safar
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH. ? Semoga penjelasan dibawah ini dapat bermanfaat: ? Jika seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan suatu kepentingan, namun tidak berniat mukim, maka dia [dapat] melakukan qashar terus menerus hingga meninggalkan daerah tersebut.? Ini adalah madzhab al Hasan, Qatadah, Ishaq dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu al Fatawa XXIV/18 dan al Muhalla V/23). ? Mereka beragumen dengan dalil-dalil sebagai berikut : ? Dari Jabir radhiyallaHu anHu, dia berkata, Nabi Shalallahu alaiHi wa sallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari sambil tetap mengashar shalat (HR. Abu Dawud no. 1223, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1094) ? Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu anHu, dia berkata, Nabi Shalallahu alaiHi wa sallam tinggal selama 19 hari sambil melakukan qashar.? Jika kami melakukan safar selama 19 hari, maka kami melakukan qashar.? Dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat (HR. Al Bukhari no. 1080, At Tirmidzi no. 547, dan Ibnu Majah no. 1075) ? Hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa musafir itu pada hakikatnya tidak bertalian dengan
batas waktu tertentu.? Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam terkadang mengqashar shalat selama delapan belas hari atau sembilan belas hari atau pun dua puluh hari karena beliau musafir.? ? Para salafush shalih pun seperti Ibnu Umar, pernah bermukim di Azerbaijan selama enam bulan, selama musim salju dan beliau terus menerus shalat dua rakaat (HR. al Baihaqi III/152 dan Ahmad II/83, sanadnya shahih, lihat al Irwa no. 577) ? Semoga Bermanfaat Abu Hasan fathoni st wrote:
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.? Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang
besar" (QS. An Nisaa' : 48) ? Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam?bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia?masuk surga'" (HR. Bukhari)?[Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. |
Tanya : Kewajiban haji
mohon dijawab pertanyaan saya:
1. bagaimana hukumnya (apakah wajib ataukah tidak wajib) untuk menabung untuk naik haji agar yang bersangkutan dapat melaksanakan ibadah haji itu. mengingat yang bersangkutan tidak mungkin naik haji bila tidak menabung. apakah wajib menabung untuk haji karena selama ini ia hidup berkecukupan. 2. bila wajib apakah harus membawa istri atau hanya yang bersangkutan sendiri. hasbi |
Re: Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman ..
Ari Setyawan
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu,
toggle quoted message
Show quoted text
Memang beginilah keadaan kita, muslimin sekarang ini. Kita ini muslim tapi awwam dengan syari'atnya. Yang sunnah disangka bid'ah, yang bid'ah dikira sunnah. Kalaupun sudah tahu itu bid'ah, masih saja kita meremehkannya. Padahal Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis berkata, berbuat bid'ah adalah tingkatan kedua cara syetan menjerumuskan kita setelah mengajak kepada kesyirikan. Bahkan masih diatas mengajak berbuat dosa besar. Yang penting bagi kita, yang sudah menikmati hidayah untuk hidup di atas manhaj yang haq ini, selamatkan dulu keluarga kita, dengan tidak lupa tetap mengajak saudara kita. Itulah kewajiban kita, soal hasil itu mah terserah Allah. Ari Setyawan ----- Original Message -----
From: Teguh Prihattanto To: assunnah@... Sent: Tuesday, November 20, 2007 8:32 AM Subject: [assunnah] Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman .. Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh .. Wahai saudaraku seiman, seaqidah dan semanhaj .. beberapa hari ini ana banyak buka2x internet dan banyak menemukan sesuatu hal yang membuat saya sedih .. tahukah apa itu ..?? Saya banyak menemukan para saudara kita umat muslimin yang menuduh dakwah salafiyyin/wahabi dengan tuduh?an dan fitnah? yang bergelombang .. seperti gampang mengkafirkan, membid'ahkan, arabisasi, dan lain-lain Bukan sedih karena di hujat, di fitnah, dan di tuduh sama mereka..tetapi ana sedih dan asli pingin nangis banyak saudara kita yang belum mengerti inti dakwah tauhid ini .. Masya ALLAH .. hati ini miris .. begitu membaca beberapa website dan beberapa forum yang menhujat wahabi/salafiyyin. Semoga ALLAH memnunjukkan kita semua kebenaran dan menjaga kita untuk selalu istiqomah dalam bertauhid kepada NYA dan selalu mengakkan sunnah RosulNYA sebagaimana pemahaman para salafush shalih .. dan menjaga kita dari fitnah? dan syubhat? yang dilontarkan oleh berbagai golongan dan umat yang memusuhi dakwah ini ... aminn .. Dan mohon diingatkan kepada siapa saja yang sudah mulai ingin belajar menuntut ilmu yang HAQ ini dan ingin menambah wawasan lewat internet untuk selalu membuka dan merujuk kepada website yang terpercaya .. karena saat ini banyak website yang namanya salafiyyin/ahlussunnah tetapi isinya kebalikannya .. Wal iyyaudzu billah .. dan saya tidak akan memberikan website tersebut untuk kalian baca .. Yaa muqollibal qulub tsabit qolbi ala diinik Allohumma mushorrifal qulub, qulubana ala tho'atika Robbi 'audzubika hammazati sayathini wa'audzubi Rabbi ayyahdhurun .. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Teguh Prihattanto -----------Situs Islam-------------- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ------------------------------------ |
Kajian atau Ta'lim didaerah Kaliabang Bekasi Utara
aa_teds
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Telah terjadi kesalahan nama masjid pada postingan ana tanggal 20 November 2007. Disitu tertulis Masjid Baitul Makmur (dekat BTC-Bekasi Timur) yang benar MASJID AMAR MA'RUF. Sedangkan Masjid Baitul Makmur terletak di perumahan Telaga Sakinah - Cikarang Barat/Cibitung (lihat jadwal kajiannya di postingan ana sebelumnya). Ana mohon maaf atas kesalahan penulisan ini. Wassalammu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh |
Re: >>Tahlilan -> Pengalaman<<
Ummu Haura
Assalammu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu
Ana ingin juga berbagi pengalaman mengenai tahlilan. Ummi ana baru saja wafat hari Minggu kemarin. Sementara di dalam keluarga hanyalah ana saja yang salafy walaupun masih sangat pemula. Sementara ummi tinggal di lingkungan yang biasa membudayakan tahlilan. Alhamdulillah keluarga ana mengerti dengan penjelasan ana sehingga tahlilan tsb tidak terlaksana. Setelah pemakaman, kepada tetangga kami mengumumkan bahwa kami tidak mengadakan tahlilan namun pintu rumah kami terbuka bagi siapa saja yang datang untuk bertakziah & mendoakan, kami katakan pula untuk makanan insya' Alloh ada tapi kami tidak menyiapkan amplop & rokok. Begitu malamnya tidak ada satupun tetangga yang datang ke rumah. Disitu abang ana -terbuka pikirannya- melihat bahwa warga yang datang untuk tahlilan sebenarnya hanya mengharapkan amplop & rokok. Ohya, karena keluarga juga masih sangat-sangat awam ana menambahkan penjelasan kepada mereka, bahwa kita dalam keadaan berduka dan lelah tidak usah memaksakan untuk mengadakan tahlilan, buat apa kita siap2in masakan, makan rame2 malah seperti buat pesta, nanti jadinya malah seperti merayakan kematian. Lebih baik dana yang dipersiapkan untuk tahlilan kita sumbangkan saja ke tetangga2 yang susah, anak2 yatim, janda2 miskin & masjid2 di lingkungan sini (kebetulan ummi tinggal di gang yang sekitarnya masih banyak orang2 yang susah) keesokan paginya kami sudah menyiapkan dana di amplop2 kecil dan berjalan berkeliling membagikan amplop kepada mereka. kami katakan kepada mereka, ini ada shodaqoh atas nama ummi kami Siti Aisyah Evie binti Dauhan yang wafat kemarin tgl 18 Nov, mohon diterima dengan ikhlas. Kami berharap apa2 yang kami lakukan mengalirkan pahala kepada ummi kami. Secara tidak langsung kami memberikan penjelasan kepada warga dengan cara yang hikmah... yang tadinya mereka memandang keluarga kami aneh & tidak senang, justru kini berbalik, mereka terharu & bisa menerimanya. Alhamdulillah ummi ana memang ahli shodaqoh, jadi kami pun menempuh cara2 yang sekiranya akan membahagiakan beliau & yang terpenting mendapat ridho dari Alloh Ar Rohman Ar Rohim. Wassalaamu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu. Ummu Haura |
OOT: Cari teman ikhwan sekaligus kontrakan
Iwan Setiawan
[Catatan Admin]
Mohon informasi detail mengenai permasalahan yang OOT, seperti email ini, dapat disampaikan via JAPRI nantinya kepada anggota milis Assunnah yang memiliki informasi yang ditanyakan oleh akh Abu Abdillah. Jadi, silakan bagi anggota milis Assunnah yang memiliki informasi yang ditanyakan, dapat dilanjutkan pembicaraannya via JAPRI, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian informasi tambahan dari kami untuk dapat diperhatikan. Wallahu'alam --------------- Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokatuh, Ana kerja di daerah Sunter Jakut, untuk saat ini ana tinggal di mess yang mana itu adalah tempat kerja ana. Ana ada rencana mau ngekost karena Insya Alloh jika ada rejeki dan semoga Alloh memudahkannya, ana ada rencana nikah. Mungkin ada ikhwan yang tempat kostnya di sekitar bekasi utara atau daerah yang dekat jalur antara pulogadung - bekasi, mungkin paling jauh kranji paling dekat sebelum cakung. Ana punya kendaraan (motor) kalo tempat sebetulnya yang penting gak terlalu jauh dan harga cukup buat ana. Jika ada ikhwan yang bisa bantu ana mengenai kontrakan yang dekat ke mesjid dan harganya pun terjangkau bagi ana sebagai operator, silakan antum hubungi ana via japri. Saat ini ana belum punya no HP, jika ikhwan sekalian punya no HP yang bisa dihubungi mohon dilampirkan, Insya Alloh ana akan menjaga kerahasiaan antum. Atas perhatiannya ana ucapkan Sukron Jazakumulloh Khoir, Afwan jika ada penulisan yang kurang tepat mohon dikoreksi Wassalam... Abu Abdillah, --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers |
Re: >>Tanya : Shalat Jama'ah kedua<<
Waalaikum salaam
Lebih baik antum masbuk daripada ikut jamaah lagi atau sholat sendiri karen aantum tetap dapat sholat berjamaah dengan menyempurnakan lagi rokaat yang belum satupun antum dapatkan bersama imam tapi tetap antum sholatnya terhitung berjamaah. Justru sholat imam kedua dan ketiga itu tidak terhitung berjamaah karena yang sahih terhitung berjamaah menurut para jumhur ulama adalah jamaah pertama dimana dipimpin oleh imam rowatib, mereka berpendapat bahwa tidak ada dua imam dalam satu sholat. Jadi bersegeralah jika menemui imam dalam kondisi tasyahud akhir untuk masuk dalam shof dan menjadi masbuk dan tidak mengikuti orang2 jahil yang suka menunggu imam rowatib selesai dan bahkan membuat jamaah sendiri2. HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA Oleh Al-Allamah -Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana mendirikan shalat jama'ah kedua setelah dilakukan jama'ah di dalam satu masjid. Jawaban. Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama'ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama'ah (kedua) yang diperselisihkan itu. Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama'ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut). Adapun jama'ah-jama'ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan. Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama'ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin rawatibnya hukumnya makruh, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil. [1]. Dalil naqli (dari syara') [2]. Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari'atkannya shalat berjama'ah. Adapun berdasar dalil naqli : Setelah para ulama ahli hadits meneliti kehidupan Rasul Allah, mereka menemukan bahwa Rasul Allah sepanjang hidupnya senantiasa shalat berjama'ah bersama para sahabatnya di masjid beliau. Bila di antara para sahabatnya ada yang ketinggalan, tidak bisa shalat berjama'ah bersama rasul Allah di masjid, mereka shalat sendiri dan tidak menunggu siapa pun. Tidak menengok kanan-kiri, seperti dilakukan orang sekarang, meminta satu atau banyak orang untuk bersama shalat jama'ah dan salah seorang dari mereka dijadikan imam. Demikian itu tidak pula diperbuat oleh orang-orang salaf (terdahulu). Bila mereka masuk masjid, ternyata sudah selesai didirikan shalat jama'ah, mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah yang dijelaskan oleh Iman Syafi'i dalam kitabnya Al-Um. Ungkapan Imam Syafi'i berkaitan dengan masalah ini lebih banyak dibanding ungkapan imam-imam lain. Imam Syafi'i berkata : "Bila ada beberapa orang masuk masjid, lantas mendapati imam telah selesai shalat (jama'ah) lakukanlah shalat sendiri-sendiri. Bila mereka melakukan shalat berjama'ah sendiri (lagi) boleh saja. Tapi, aku tidak menyukai semacam itu. Karena hal itu bukan merupakan karakteristik salaf" Kemudian Imam Syafi'i melanjutkan : "Adapun masjid yang ada di pinggir jalan (yang disediakan untuk para musafir) yang tidak punya imam dan muadzdzin tetap, maka melakukan (shalat) jama'ah berulang kali di dalam masjid tersebut tidak apa-apa". Imam Syafi'i berkata pula : "Aku telah hafal (beberapa riwayat), sesungguhnya ada sekelompok shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketinggalan shalat berjama'ah. Lantas merekapun shalat sendiri-sendiri. Padahal mereka mampu mendirikan shalat jama'ah lagi. Tapi, hal itu tidak dilakukannya, karena mereka tidak suka di satu masjid diadakan (shalat) jama'ah dua kali. Semua ini merupakan ucapan Imam Syafi'i. Beliau menyebutkan, bahwa para shahabat apabila ketinggalan shalat berjama'ah (bersama Rasulullah) mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah disebutkan oleh Imam Syafi'i dengan riwayat muallaq (artinya Imam Syafi'i tidak langsung mendapatkan riwayat itu dari seorang rawi tapi rawinya menggantungkan riwayatnya). Al-Hafidzh Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah mengaitkannya dalam kitabnya yang masyhur Al-Mushannaf. Riwayatnya berdasarkan sanad yang kuat dari Hasan Al-Bashri, bahwa sesungguhnya para shahabat apabila ketinggalan shalat berjama'ah mereka shalat sendiri-sendiri. Juga diriwayatkan Imam Ath-Thabari dalam kitabnya Mu'jam Al-Kabir dengan sanad yang bagus dari shahabt Ibnu Mas'ud. Yaitu suatu saat Ibnu Mas'ud bersama dua temanya keluar dari rumah menuju masjid untuk mengikuti shalat jama'ah. Saat itu ia melihat orang-orang keluar masjid, mereka sudah selesai melakukan shalat jama'ah. Maka Ibnu Mas'ud pun kembali ke rumah bersama dua temannya. Ia shalat berjama'ah bersama mereka di rumah sekaligus sebagai imam. Ibnu Mas'ud kembali (ke rumah). Padahal keshahabatannya dengan Rasul Allah cukup dikenal, pemahaman tentang keislamannya mendalam, andai kata beliau tahu mendirikan jama'ah berulang-ulang kali di masjid itu diysrai'atkan, pasti beliau dengan kedua temannya itu masuk masjid dan mendirikan shalat berjama'ah di situ. Karena beliau jelas tahu bahwa Rasul Allah pernah bersabda. "Artinya : Seutama-utama shalat seseorang itu dirumahnya kecuali shalat fardhu". Kemudian apa yang mencegah Ibnu Mas'ud melaksanakan shalat fardhu itu di masjid. ? Jawabnya. Karena Ibnu Mas'ud tahu bahwa sesungguhnya apabila melakukan shalat di masjid, beliau akan melakukannya secara sendiri-sendiri. Ibnu Mas'ud berpendapat, bahwa shalat berjama'ah di rumah bersama dengan dua temannya akan lebih utama dari pada shalat sendiri-sendiri meskipun dilakukan di masjid. Semua ini merupakan kumpulan dalil-dalil naqli yang menguatkan pendapat jumhur (ulama) bahwa mengadakan jama'ah untuk kedua kalinya di satu masjid itu makruh hukumnya. Kemudian para ulama itu pun tidak kehabisan jalan untuk mendapatkan dalil-dalil lain selain yang sudah dipaparkan. Misalnya, melalui lstimbath dan melihat secara tajam berkenaan dalil-dalil itu. Imam Bukhari dan lmam Muslim meriwayatkan hadits dari shahabat Abu Hurairah, Rasul Allah bersabda: "Artinya : Aku memiliki kehendak untuk menyuruh seseorang menjadi imam shalat (di masjid), kemudian aku menyuruh beberapa lelaki untuk mengambil (mengumpulkan) kayu bakar dan aku keluar menuju ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Maka, aku bakar rumahnya. Demi Zat yang jiwa Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam berada di tangan-Nya, andaikata orang-orang ku mengetahui bahwa di dalam masjid itu akan ditemukan dua benda yang sangat berharga pasti mereka akan menyaksikannya pula"[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)] Hadits ini merupakan ancaman dari Rasul Allah atas orang-orang yang suka menyelisihi terhadap kehadiran (untuk) shalat jamaah di masjid dengan cara membakar rumahnya. Saya (Al-Albani) melihat, bahwa hadits ini telah memberikan gambaran kepada kita tentang hukum permasalahan terdahulu (yaitu bahwa shalat berjamaah dua kali atau lebih dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin tetapnya dihukumi makruh [dibenci]). Hadits ini bisa pula memberikan gambaran kepada saya untuk bisa menerima penuturuan lmam Syafi'i yang di-washalkan oleh lmam lbnu Abi Syaibah bahwa sesungguhnya para shahabat tidak mau mengulang shalat jamaah di dalam satu masjid. Hal demikian itu disebabkan, (andai) kita melakukan pembenaran bahwa shalat jamaah yang kedua atau yang ketiga itu disyariatkan (oleh agama) di dalam satu masjid, kemudian pada sisi lain ada ancaman yang sangat keras dari Rasul Allah bag! orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah, maka (timbul pertanyaan, ed) shalat jamaah yang keberapa yang apabila ditinggalkan akan mendapat ancaman yang sangat berat sekali? Apabila (pengandaian) ini dijawab dengan ucapan, "Shalat jamaah (yang apabila ditinggalkan itu mendapat ancaman sangat berat) adalah shalat jamaah yang pertama". Pengandaian ini juga bisa dilanjutkan dengan perkataan: "Kalau begitu, jamaah yang kedua dan lainnya tidak disyariatkan?" Kalau dijawab "Ancaman ini meliputi atau mencakup atas orang-orang yang meninggalkan jamaah, keberapa saja" maka jawapan itu bisa ditimpali: "Kalau begitu ancaman Rasul Allah tidak bisa dibuat hujjah untuk orang-orang yang tidak mengikut jamaah yang keberapa pun, kerana andai kata orang-orang yang tidak mengikuti jamaah itu didatangi secara mendadak, saat mereka tidak berangkat (ke masjid, ed) dan kita menemukan mereka sedang santai-santai saja dengan anak dan isteri dan apabila ditegur mengapa tidak mengikuti shalat jamaah? Maka, mereka akan menjawab: "Kami akan mengikuti jamaah yang kedua saia, atau yang ketiga saja." Bila begitu, apakah ancaman Rasul Allah itu dibuat hujjah atas mereka? Oleh kerana itu bila Rasul Allah berkehendak mencari ganti seseorang yang menduduki kedudukan beliau (sebagai imam) dalam shalat berjamaah, lantas beliau mendatangi rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah untuk membakarnya merupakan dalil yang sangat besar sekall untuk mengatakan bahwa shalat jamaah kedua, ketiga kaii di satu masjid adalah tidak ada sama sekali. Demikianlah bila dikaitkan dengan dalil-dalil naqli yang telah menjadi pedoman para ulama. Adapun berkaitan dengan dalil nazhari, bisa dijelaskan sebagai berikut: Keberadaan fadhilah (keutamaan) shalat berjamaah telah banyak dihadirkan melalui hadits-hadits yang masyhur, dan salah satu diantaranya: "Artinya : Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian, keutamaannya dua puluh lima (datam satu riwayat dua puluh tujuh) derajat?€?. Inilah keutamaan shalat berjamaah * Sebuah hadits lagi. "Artinya : Sesungguhnya shalat seorang laki-laki (yang berjamaah) dengan seorang laki-laki lain. lebih bersih di sisi Allah daripada shalatnya (seseorang yang) sendirian. Dan shalatnya seorang laki-laki (yang berjamaah) bersama dengan dua orang laki-laki lebih bersih lagi di sisi Allah daripada shalat berjamaah dengan satu oang laki laki" Dan begitu seterusnya, semakin banyak peserta jamaah smakin banyak pula pahala yang diterima. Apabila kita mengingat makna (arti) ini (yaitu, makna kalimat dalam riwayat di atas, ed), kemudian kita melihat akibat dari penetapan kebolehan mengulangi kembali shalat jamaah di dalam satu masjid yang punya imam dan mu'adzdzin tetap, akibatnya sangat buruk sekali bila diukur dengan hukum Islam (yang telah kita paparkan sebelumnya), yaitu shalat jamaah hanya satu kali. Kerana berpendapat, bahwa shalat jamaah itu boleh didirikan berulang ulang di dalam satu masjid yang ada imam dan muadzdzin ratib (tetap) nya bisa mengarah pada sedikitnya jamaah peserta shalat jamaah yang pertama. Hal ini tentu bertentangan dengan ajakan yang bisa kita petik dari hadits: "Artinya : Shalat seorang laki-laki dengan laki-laki lain itu lebih bersih dari shalat seorang laki-laki yang sendirian saja" Karena hadits ini memotivasi agar jamaah bisa banyak pesertanya, begitu pula, pendapat yang membenarkan bolehnya mengulang (menyelenggarakan kembali) shalat jamaah di satu masjid,.niscaya bakal menciptakan kondisi peserta jamaah itu kecil, dan jelas sekali bakal memecah belah persatuan kaum muslimin. Sekali lagi, kita dituntut melihat secara jernih, bahwa penyebutan harus mengingat hadits Ibnu Mas'ud (dalam shahih Muslim) semisal dengan hadits Abu Hurairah: "Artinya : Aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat di masjid... dan seterusnya" Hadits ini, (ashbabulwurudnya), berkenaan dengan orang-orang yang menyelisihi shalat Jum'at. Kita mengetahui bahwa lbnu Mas'ud melepaskan kata ancaman (mestinya berdasar ancaman Nabi, ed) terhadap setiap orang yang meninggalkan jamaah. Baik jamaah Jum'at atau jamaah lainnya. Kita pun mengetahui bahwa sesungguhnya shalat jamaah Jum'at dan shalat jamaah lainnya sama. Sama di dalam berjamaahnya dan ada ancamannya. Hal itu menunjukkan tidak ada jamaah untuk kedua kalinya bagi kedua shalat tersebut. Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah). Jadi kalau umat Islam, misalnya mendirikan jamaah selain Jum'at sama persis dengan mendirikan jamaah Jum'at seperti pada zaman Rasulullah, kita pasti bias melihat bagaimana penuhnya masjid masjid itu dengan jamaahnya. Oleh kerana orang-orang yang rindu akan shalat berjamaah, di dalam hatinya tidak ingin ia ketinggalan jamaah, lantaran tidak mungkin ia bias mendirikan jamaah baru. Kemudian semacam ini bias mendorong mereka untuk betul-betul melaksanakan jamaah tepat waktu dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, (tidak dimilikinya keyakinan seperti ini) jiwa seorang muslim akan menganggap ringan bila ia ketinggalan jamaah, kerana ia pun akan bisa menutup dengan jamaah yang kedua, ketiga sampai kesepuluh misalnya. Cara pandang demikian itu akan melemahkan kehendak dan semangat diri untuk mnghadiri jamaah. Dan Pembahasan Berikutnya. Pertama. Kita perlu memperjelas bahwa para ulama yang berpendapat tidak disyariatkannya jamaah kedua, seperti yang telah diterangkan di awal artikel ini, dan andai terpaksa dilakukan hukumnya makruh, adalah jumhur para imam salaf, termasuk di datamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan lmam Syafi'i. Adapun lmam Ahmad dalam salah satu riwayat dan dalam riwayat lain yang dibawa oleh seorang muridnya yang bemama Abu Dawud As-Sijistani di dalam kitabnya Masa-il al-lmam Ahmad, Imam Ahmad berkata: "Sesungguhnya mengulang jamaah di dalam dua masjid al-Haramain (masjid at-haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah) hukumnya sangat makruh (dibencl)" Hal ini dilihat dari keutamaan. (Maksudnya, ucapan Imam Ahmad di bahagian awal artikel ini memberikan gambaran kepada kita), bahawa kemakruhan jamaah ulang di masjid-masjid lain juga ada. Tapi, kemakruhan itu bisa lebih berat apabila jamaah ulang itu dilakukan di masjid Makkah ataupun Madinah. Jadi riwayat dari lmam Ahmad ini bisa bertemu (sama) pula dengan pendapat para imam yang tiga: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i. Kedua. Ada riwayat lain dari Imam Ahmad, yang riwayat ini masyhur di kalangan pengikutnya, pada intinya lmam Ahmad.dan pengikut-pengikutnya daripada ahli tafsir membawakan hadits yang diriwayatkan oleh lmam Tirmidzi, lmam Ahmad sendiri dan lain-lainnya dari kalangan shahabat Abu Sa'id al-Khudri: "Artinya : Ada seorang lelaki masuk masjid dan Rasul Allah sudah selesai berjamaah shalat. Di sekitar Rasul waktu itu masih ada beberapa shahabat. Maka, Rasul Allah melihat lelaki itu akan melakukan shalat sendiri. Kemudian Rasul Allah bersabda, Adakah seseorang yang bisa bersedekah kepadanya ?, Kemudian ada seorang laki-laki berdiri, lantas shalat bersamanya. Maka (seseorang itupun) shalat bersamanya" Dalam satu riwayat yang dibawakan oleh lmam Abu Bakar al-Baihaqi datam kitab Sunan al-Kubra menjelaskan, bahawa laki-laki yang bersedekah dimaksud adalah shahabat Abu Bakar. Tetapi, riwayat ini dhaif sanadnya. Adapun yang shahih adalah riwayat yang tidak menyebutkan nama laki-laki dimaksud. Kemudian ada yang berhujjah dengan hadits ini bahwa jamaah kedua (ketiga dan seterusnya) boleh dengan alasan: "Rasul Allah telah setuju adanya jamaah kedua. Jawaban terhadap pendapat ini, yang berdalil dengan hadits di atas dalah: 'Kita harus memperhatikan bahawa jamaah yang diterangkan dalam hadits itu bukan jamaah yang kita persoalkan. Karena, jamaah yang termuat di dalam hadits itu jamaahnya seorang yang masuk masjid setelah masjid itu selesai digunakan untuk shalat jamaah. Dan lagi, orang itu pun akan melakukan shalat sendiri. Setelah Rasul Allah melihat yang demikian itu, Rasul Allah meminta para shahabat di dekatnya yang sudah shalat berjamaah bersama beliau kiranya ada yang mau bersedekah untuknya. Kemudian ada yang bangkit menuruti perintah Rasul, dan dia melakukan shalat nafilah (sunnah). Begitu yang terjadi. ltu merupakan jamaah yang terdiri dari dua orang, satu imam dan satu makmum. Imam melakukan shalat fardhu dan yang makmum melakukan shalat sunnah. Maka, siapakah yang berkeyakinan bahwa hal ini jamaah? Seandainya tidak ada yang bershalat sunnah, tentu tak akan ada jamaah. Kalau begitu, jamaah semacam itu namanya berjamaah tathawwu' dan tanafful, bukan jamaah (shalat) fardhu. Padahal perselisihan pendapat tentang jamaah ini, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang dilakukan jamaah, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang dilakukan untuk kedua kalinya di satu masjid (yang ada imam ratibnya dan mu'adzdzin). Oteh kerana itu mengambil dalil dengan hadits Abi Sa'id dan ditempatkan dalam kerangkan perselisihan tentu tidak bisa dibenarkan. Apalagi bila dikuatkan dengan kalimat hadits: "Artina : Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya ? Maka, (sesearang itupun) shalat bersamanya?€?. Kejadian ini terjadi karena adanya orang yang bersedekah dan yang disedekahi. Seandainya kita tanyakan kepada orang yang sangat sedikit pemahaman dan ilmunya, siapa (dari dua orang ini) yang bersedekah dan yang disedekahi dalam peristiwa ini? Maka, jawabnya pasti orang yang besedekah ialah orang yang melakukan shalat lagi, yang sebelumnya sudah shalat berjamaah dibelakang Rasuluilah, dan orang yang disedekahi adalah orang yang datang belakangan sehabis jamaah Rasulullah. Pertanyaannya itu sendiri apabila kita lemparkan ke dalam masalah jamaah yang diperselisihkan kebolehannya, (misalnya) ada enam atau tujuh orang masuk masjid secara bersamaan dan menemukan imam sudah selesai melakukan jamaah shalat. Kemudian salah satu dari mereka maju ke depan (untuk menjadi imam sedang lainnya di belakang mengatur diri dalam posisi makmum), dan mereka mendirikan jamaah kedua. Pertanyaan, siapa di antara mereka yang bersedekah dan siapa pula yang disedekahi? Pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh siapa pun, sebagaimana menjawab (contoh) pertanyaan pertama. Jamaah shalat yang ini dilakukan setelah imam dan makmum di masjid itu selesai melakukan shalat jamaah fardhu. Jadi, dalam hal ini tidak ada yang bersedekah dan tidak ada pula yang disedekahi. Bedanya jelas sekali. Dalam contoh pertama, orang yang bersedekah adalah laki-laki yang (shalat) nafilah (sunnah) yang sudah shalat bersama Rasul Allah yang tentunya mendapatkan nilai tambah (pahala) sebanyak dua puluh tujuh derajat. Jadi dia bisa disebut orang kaya. Kerana kemampuannya pula dia bisa bersedekah kepada orang lain dan kepada yang menjadi imam (melalui shalat sunnah dengan bermakmum di belakang orang yang shalat sendirian). Kalau tidak begitu, orang itu akan shalat sendiri. Dia miskin, dan dia memerlukan orang yang bisa memberi sedekah padanya. Sebab, dia tidak bisa mengupayakan orang yang bisa memberi sedekah. Dalam contoh ini, jelas ada orang yang memberi sedekah dan ada yang diberi sedekah. Adapun yang kita perselisihkan tidak demikian. Rombongan yang datangng setelah selesai jamaah shalat di masjid, semuanya fakir, semuanya ketinggalan jamaah pertama (bersama imam). Jadi kalau kita bersandar dengan: "Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya. Maka (seseorang itu pun) shalat bersamanya" Hal itu tidak bisa tepat. Perumpamaan ini tidak sah untuk dijadikan dalil bagi peristiwa kedua (yaitu, bagi serombongan orang melakukan shalat jamaah kedua). Sisi pengambilan dalil lainnya yang mereka bawakan adalah sabda beliau: "Artinya : Shalat berjamaah dibanding shalat sendiri, keutamaannya dua puluh tujuh derajat" Mereka mengambil dalil ini, berdasarkan pemahaman bahawa al pada kalimat al-Jamaah adalah li as-syumul (bagi keseluruhan). Artinya, bahwa semua shalat jamaah (baik pertama, kedua, ketiga dan seterusnya, ed) di dalam satu masjid memperoleh keutamaan bila dibandingkan shalat sendirian. (Untuk mengomentari itu) kami akan mengatakan berdasarkan dalil terdahulu: Sesungguhnya al di sini bukan untuk keseluruhan, akan tetapi al dimaksud adalah li al-'ahdi (untuk penunjukan). Maksudnya, menunjuk kepada shalat jamaah sebagaimana disyariatkan Rasul Allah yang semua manusia dihasung kepadanya. (Bahkan), beliau mengancam orang-orang yang meninggalkannya dengan ancaman akan membakar rumah-rumah mereka dan Rasul Allah juga memberikan sifat kepada orang-orang yang meninggalkannya dengan sebutan munafiqin. Adalah shalat jamaah yang memiliki keutamaan dibanding shalat sendiri, yaitu shalat jamaah yang pertama. Wallahu Ta'ala a'lam. [Disalin dari buku HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Dinukil dari Rubrik Masa'il... Wa Ajwibatuha Majalah Al-Ashalah Edisi 15 Rajab 1415H, Penerjemah Musta'in Masyhur, Penerbit Yayasan Al-Madinah] Arfianto M Hendarko <arfiantoemha@...> Sent by: assunnah@... Assalamu 'alaykum Ana arfin dari jogja Masih melanjutkan pertanyaan dari akh nanang, ruli: "kalo kita sholat di masjid yang padanya banyak terdapat jama'ah, mis masjid kampus, atau masjid yang ada di pinggir jalan dimana orang2 sering berlalu lalang dan mendirikan jama'ah setelah sholat jama'ah rowatib (yang pertama telah usai). Jika ana menemui sholat jama'ah rowatib hampir selesai yaitu pada saat imam sudah tasyahud akhir sedangkan banyak orang lain juga masih belum sholat, atau masih belum selesai wudlu, maka apa yang harus ana lakukan; apakah sholat dengan mengikuti imam rowatib (yaitu langsung tasyahud akhir) dengan konsekuensi tidak mendapatkan pahala sholat jama'ah karena tidak mendapatkan 1 roka'at bersama imam; atau menunggu jama'ah kedua supaya mendapatkan pahala sholat berjama'ah dan mendapatkan keutamaan mengikuti imam yang kedua dari mulai takbirotul ihrom" Sekian Jazakalloh khoir atas jawabannya Wassalamu'alaykum |
Re: Cara Berhenti/Ganti Ikutan Mail List Assunah??
Erik Arnaen
alaikum salam wr.wb.
toggle quoted message
Show quoted text
untuk berhenti coba bapak arba kirim e-mail kosong ke: assunah-unsubscribe@... atau klik tulisan Unsubscribe di bagian bawah e-mail ini (di bawah tulisan Change settings via email) tapi ada solusi lain yaitu: klik tulisan Switch delivery to Daily Digest di bagian bawah e-mail ini (di sebelah tulisan Change settings via email) yang nantinya anda hanya akan -insya Allah- mendapatkan satu e-mail perhari yang berupa bundle dr seluruh e-mail yang masuk ke mail-list ini yang dikelompokkan sesuai dengan topiknya. maaf hanya ini yang bisa saya sampaikan mohon maaf bila ada kesalahan informasi, semoga dapat membantu wassalamu alaikum wr. wb. ----------------------------------------- ----- Original Message -----
From: Arba Dije Assalamu 'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Afwan, buat antum yang tahu bagaimana cara berhenti ikutan mail list assunah ini, bisa tolong informasinya dong...soalnya e mail yang ana terima terlalu banyak (sekarang sudah 1500 an ), rencana ana mau pindahkan ke alamat e mail yang lain ,khusus untuk mail list ini. karena alamat e mail yang ini campur dengan urusan pekerjaan kantor. Buat yang bisa bantu ana ucapkan Jazakumullah Khoir......... Sukron, Arba Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin accept no liability for any loss or damage arising from the use of this E-Mail or attachments. |
Faraid
Edwin Irmanto
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Mohon bantuan untuk menjawab pertanyaan dari teman saya berikut ini : Seorang ayah punya anak 9 orang, laki-laki 5 orang, perempuan 4 orang. Salah satu anak perempuannya meninggal dunia lebih dulu, dengan meninggalkan suami dan anak 6 orang, Artinya si ayah ini punya cucu dari anak perempuannya tersebut 6 orang, Si ayah meninggal dunia, beberapa tahun kemudian, dan sudah tidak punya istri (meninggal). Pertanyaannya: Apakah cucu yang 6 org tersebut dapat waris, kalau ya berapa bagiannya? Jazakalloh. |
Tanya:Menggunakan Kawat Gigi
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Bagaimanakah hukum menggunakan kawat gigi? Mohon bantuannya untuk menjawab. Mohon maaf kalo sudah pernah ditanyakan. Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh --------------------------------- Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how. |
info kajian ilmiyah ( Surabaya & Gresik )
HADIRILAH !!!
KAJIAN ILMIYAH .... USTADZ. ABU IHSAN AL-ATSARI Yang insya Alloh di adakan di kota SURABAYA & GRESIK 1. Di masjid NURUL HUDA Petrokimia Gresik. Jl. Jendral Ahmad Yani ( sebelah timur stadion Petrokimia ) Materi : TASFIYAH & TARBIYAH Waktu : Ba'da Maghrib - Selesai Hari/ Tanggal : Sabtu, 8 Desember 2007 contact person : al-Akh Rizal : 08123019830 2. Di Masjid BAITURROHMAN Jl. Sidosermo Indah III no. 13 SURABAYA Materi : PENTINGNYA ILMU SYAR'I UNTUK MEMERANGI ALIRAN SESAT Waktu : 08:00 - Selesai Hari/ Tanggal : Minggu, 9 Desember 2007 contact person : al-Akh Iwan Minanda : 031 71027896 NB : Untuk ke Masjid Baiturrohman lewat Jl. Raya Prapen masuk jalan sebelah IndoGrosir. ( UNTUK UMUM / IKHWAN & AKHWAT ). --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers |
Re: >>Jadi Makmum untuk Imam Jamak+Qoshor?<<
Teuku Maulisa Asri (Poncha)
ahmad fitriadhy<afitriadhy@...> Wrote:Assalamu'alaikum, Saya hanya manyampaikan apa yang saya tau dan saya amalkan bahwa boleh kita shalat dengan berimam kepada imam yang musafir hanya saja selesai salam kita naik lagi dan menambah sisa rakaatnya juga tidak mengapa kita shalat berjamaah biasa kemudian kita bangkit lagi setelah salam untuk menjamak shalat. Wassalamu'alaikum, Abu Aufar MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM. Shalat berjamaah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla[34] MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM. Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat rakaat) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka'at setelah beliau salam.[36] Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37] ======== [34]. Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa'ul Ghalil no 571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317 [35]. HR. Abu Dawud.. [36]. Lihat Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269 [37]. Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al- Bassam 2/294-295 |
to navigate to use esc to dismiss