Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Fitnah Terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Fitnah Terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ? Ibnu Bathuthah di dalam Kitabnya, Rihlah, mengatakan, ? Aku masuk Balabak siang hari, lalu aku keluar darinya pada pagi hari, karena sangat rinduku terhadap kota Damsyik.? Dan aku sampai ke kota Damsyik, Syam, pada hari Kamis, 9 Ramadhan yang berbarakah tahun 726 H. Aku pun singgah disana, di Madrasah al Malikiyah yang dikenal asy Syarabisyiyah. ? Di Damsyik, salah seorang ulama fikih terkemuka dari kalangan madzhab Hanbali adalah Taqiyuddin bin Taimiyah, sesepuh Syam, ia berbicara mengenai cabang-cabang ilmu (funun). ? Lalu aku mendatanginya (Ibnu Taimiyyah) pada hari Jumat, saat ia berada di atas mimbar Masjid Jami sedang menasehati kaum muslimin dan mengingatkan mereka.? Adapun dari sekian perkataannya, ia (Ibnu Taimiyyah) berkata, ? Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia seperti turunku ini, lalu ia turun satu tangga dari mimbar.? Maka seorang ahli fikih bermadzhab Maliki yang dikenal dengan nama Ibnu az Zahra menentangnya ? Bantahan terhadap kisah di atas : ? Pada Kitab Syarah Qashiidah Ibnul Qayyim (Juz 1, hal. 497) dikatakan, ? Kebohongannya sudah tampak jelas, tidak memerlukan lagi berpanjang ulasan.? Dan Allah-lah Yang Maha Penghitung kebohongan pendusta ini.? Dia (Ibnu Bathuthah) menyebutkan dia masuk ke Damsyik 9 Ramadhan 726 H, padahal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika itu sudah ditahan di benteng (al Qalah) sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama terpercaya, seperti murid beliau sendiri, al Hafizh Muhammad bin Ahmad bin Abdul Hadi dan al Hafizh Abil Faraj Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab dalam kitab Thabaqat Hanabilah. ? Ia
berkata mengenai biografi Syaikh (Ibnu Taimiyyah) dalam Thabaqat-nya tersebut, ? Syaikh telah ditahan di benteng itu dari bulan Syaban tahun 726 H sampai Dzulqadah tahun 728 H. ? Ibnu Abdul Hadi menambahkan, Ia (Ibnu Taimiyyah) memasuki (tahanan) di
benteng itu pada 6 Syaban ? Maka lihatlah pendusta ini (Ibnu Bathuthah) yang menyebutkan bahwa dia telah menyaksikan Ibnu Taimiyyah sedang memberi nasihat kepada kaum muslimin di atas mimbar mesjid jami.? Padahal Syaikh (Ibnu Taimiyyah) rahimahullah setelah masuk ke benteng (tahanan) tersebut pada tanggal tersebut pula, maka beliau tidak pernah keluar darinya kecuali di atas kereta jenazah (pada hari wafatnya, Dzulqadah 728 H) ? Sumber Bacaan ? Tarekat, Tasawuf, Tahlilan dan Maulidan, Hartono Ahmad Jaiz, Wacana Ilmiah Press, Solo, Cetakan Pertama, 2006. ? Mudah-mudahan Bermanfaat. ? Catatan : Salah satu penulis Syarah Qashiidah Ibnul Qayyim adalah Syaikh Khalil Harras. ? |
Kajian Ustadz Abdul Hakim di Cinere (Tidak Rutin)
Assalamu'alaykum,
Kami dari Majelis Ta'lim Minhajus Sunnah mengundang Ikhwah fillah sekalian khususnya yang berdomisili di Cinere dan sekitarnya untuk menghadiri kajian yang akan disampaikan oleh al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhaHullaH pada : Hari/Tanggal : Ahad/25 November 2007 Jam : 10.00 WIB s/d Zhuhur Tempat : Mesjid Puri Cinere (Belakang Cinere Mall) Demikianlah undangan kami ini dan atas perhatiannya kami ucapkan jazakumullaH khairan. ttd Koordinator MT. Abu Hasan Budi Aribowo |
Re: Tanya kitab Khudz Aqidataka
assalamu alaikum wr wb:
toggle quoted message
Show quoted text
Setahu saya, khuz aqidatak itu bukan kitab, deh?? Itu hanya sebuah "makhtuyah" atau lebih tepat dikatakan leaflet atau brosur ilmiah. Itu adalah transkrip dari sebuah muhadharah-nya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu. Kalau disebut Buletin mungkin tidak tepat, karena biasanya buletin berisi 2 hingga 4 lembar. disebut kitab atau buku juga tidak tepat, karena buku biasanya berisi puluhan hingga ratusan bahkan ribuan halaman. ada banyak buku/kitab aqaid: 1. syarh ushul tsalatsah, Ibn Utsaimin 2. Syarh Aqidah Wasithiyah, Ibn Taimiyah 3. Syarh Aqidah Thahawiyah Ibnu Abil Izz hanafy 4. Syarh Sunnah, Al-Barbahary 5. Syarh Suhul Itiqad Ahlus sunnah, Al-Lalikai 6. Dll Wallahu a'lam = Naufal <naufal@...> wrote: Syukron akhiy atas info nya itu link yang dari maktabah waqfeya kan? saya udah pernah download file tersebut, tapi ternyata isinya bukan yang asli berbahasa arab melainkan terjemahan dalam bahasa inggris. Sedangkan yang saya cari adalah kitab aslinya yang berbahasa arab. ----- Original Message -----
From: "ikhwan nurdin" <ikhwannurdin@...> To: <assunnah@...> Sent: Tuesday, November 20, 2007 8:44 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya kitab Khudz Aqidataka wa alaikum salaam 2007/11/19, Naufal <naufal@...>:Zainu? \ |
Bls: >>Tanya : Batasan Safar<<
SARJONO PRANOTO
assalamualaikumwarohmatullohiwabarokatuh,
sedikit tambahan yg ana dpt dari penjelasan Ustadz Sulam Mustaredja mengenai safar : "safar itu dinilai menurut urf (kebiasaan) masyarakat, tp yg perlu kita ketahui bhw salah satu syarat safar yg sdh pasti adalah seseorang mesti meninggalkan tempat tinggalnya (kampungnya)". Adapun berangkat kerja yang tiap hari bolak-balik walau jaraknya jauh, bukanlah termasuk urf (kebiasaan) safar wallohua'lam. abu hamzah al pandawany MUSAFIR SELAMA DUA TAHUN, APAKAH BOLEH MENGQASHAR SHALAT ? Oleh Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada perbedaan pendapat antara saya dan seorang teman bangsa Arab tentang mengqashar shalat. Perlu diketahui, bahwa kami di Amerika dan tinggal disana selama dua tahun. Saya senantiasa menyempurnakan shalat seperti halnya ketika berada di negeri sendiri, sementara teman saya mengqashar shalatnya dengan anggapan bahwa dirinya seorang musafir, walaupun hingga dua tahun. Kami mohon penjelasan tentang hukum mengqashar shalat bagi kami beserta dalilnya Jawaban Pada dasarnya, seorang musafir mendapat rukhsah (keringanan) untuk mengqashar shalat-shalat yang empat raka'at, berdasarkan firman Allah Ta'ala. "Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu)". [An-Nisa : 101] Dan berdasarkan perkataan Ya'la bin Umayyah kepada Umar bin Khaththab, ("Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu). Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir"), Umar berkata, "aku pun heran terhadap apa yang engkau herankan". Lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliaupun bersabda. "Artinya : Itu adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekahNya itu". [Hadits Riwayat Muslim, kitab Shalatul Musafirin 686] Yang dianggap musafir adalah yang tinggal selama empat hari empat malam atau kurang, berdasarkan riwayat dari hadits Jabir dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tiba di Makkah waktu Shubuh tanggal 4 Dzulhijjah, saat Haji Wada [1]. Lalu beliau tinggal disana pada hari keempat, kelima, keenam dan ketujuh, lalu shalat Shubuh di Abthah pada hari kedelapan. Pada hari-hari tersebut beliau mengqashar shalat, tentunya beliau telah merencanakan waktu tinggalnya itu. Maka setiap musafir yang merencanakan tinggal selama masa tinggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut, atau kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat. Sedangkan yang merencanakan tinggal lebih lama dari itu maka hendaknya ia menyempurnakan shalat, karena ia tidak lagi tergolong musafir. Adapun orang yang tinggal lebih dari empat hari dan belum merencanakan tinggal, bahkan rencananya adalah segera kembali begitu selesai urusannya, maka ia seperti yang tinggal di medan jihad menghadapi musuh, atau ditahan penguasa, atau terhalang oleh sakit, yang mana dalam niatnya adalah segera kembali jika selesai jidahnya, baik dengan kemenangan atau perdamaian, atau lolos dari tahanan atau sembuh dari sakit, atau terlepas dari kekuatan musuh atau penguasa atau adanya peluang untuk pulang atau telah berhasil menjual barang, dan sebagainya. Yang demikian itu termasuk musafir, ia boleh mengqashar shalat-shalat yang empat rakaat, walau masa tinggalnya lama. Hal ini berdasarkan riwayat, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tinggal di Makkah selama sembilan hari pada tahun penaklukan Makkah, dan selama itu beliau mengqashar shalat [2]. Beliau pun pernah tinggal di Tabuk selama 20 hari untuk jihad melawan nashrani, dan selama itu beliau mengimami shalat para sahabat dengan qashar [3]. Demikian itu karena beliau tidak merencanakan tinggal tapi niatnya adalah safar hingga urusannya selesai. [Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 1/274] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Al-Bukhari, kitab Taqshirush Shalat 1085 [2]. Al-Bukhari, kitab Taqshirush Shalat 1080 [3]. Ahmad 2/295, Abu Dawud dalam bab Shalat 1234, Abd bin Humaid 1139 ----- Pesan Asli ---- Dari: ronnie <ronnie.firmansyah@...> Kepada: assunnah@... Terkirim: Kamis, 22 November, 2007 4:30:31 Topik: Re: [assunnah] Tanya : Batasan Safar Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. . Mau menambahkan; dalam Kitab Bulughul Maram no: 457: " dari Anas, Ia berkata , Adalah Rasulullah sholallahu alayhi wassalam, apabila keluar perjalanan tiga mil atau farsakh, Ia sholat dua rakaat" Saya jadi timbul pertanyaan; 1. Apakah perjalanan saya menuju tempat kerja (Jarak rumah ke tempat kerja saya ¡À18 km) termasuk safar? 2. JIka iya, apakah saya boleh mengqashar sholat saya selama saya safar tersebut? 3. Setahu saya Qashar ini perintah Allah dalam QS 4:101. Bolehkah, jika saya memilih untuk menyempurnakan sholat daripada mengqasharnya selama saya safar? (Bulughul Maram# 456 : Dari Ibnu Umar, Ia berkata," telah bersabda Rasulullah sholallahu alayhi wassalam : "Sesungguhnya Allah Ta'ala suka menerima kelonggaran sebagaimana Ia tidak suka dikerjakan ma'shiatnya ) MOhon penjelasannya. dan afwan saya tidak mencatat nama2 perawinya. InsyaAllah akan saya tambahkan seketika saya menemukan lagi kitabnya. Wallahu 'allam Abu Azzam |
Tanya Gurah
Assalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh.
Ana ingin tanya: Adakah ikhwah yang mengetahui tentang Gurah, yakni proses pengeluaran lendir? Apakah ada unsur yang bertentangan dengan syariat seperti jampi-jampi syirik, ataukah murni pengobatan natural dengan menggunakan herbal? Jika murni pengobatan tradisional adakah yang tahu orang yang bisa melakukan gurah di sekitar Cilegon, Serang, atau Jabodetabek? Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih. Abu Maryam Cilegon --------------------------------- Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now. |
>>Burung Merpati Dan Barang Temuan Di Mekkah<<
BURUNG MERPATI DI TANAH SUCI TIDAK MEMPUNYAI KELEBIHAN ATAS BURUNG MERPATI DI TEMPAT LAIN
Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Seseorang yang haji mengatakan bahwa burung merpati di Madinah jika telah dekat waktunya untuk mati, maka dia pergi ke Mekkah dan membelah langit di atas Kabah sebagai perpisahan kepadanya, kemudian mati setelah terbang beberapa mil. Apakah demikian ini benar ataukah tidak, mohon penjelasan? Jawaban. Burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Mekkah, tidak mempunyai keistimewaan khusus atas burung merpati lainnya. Hanya saja dilarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di Madinah. Tapi jika keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya dan menyembelihnya bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah berdasarkan firman Allah. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram [Al-Maidah : 95] Dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya Allah memuliakan kota Mekkah, maka tidak halal bagi seseorang sebelumku dan juga setelahku. Sesungguhnya dia halal bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut tanamannya, tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diusir binatang buruannya [HR Bukhari] Dan dalam hadits lain Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Mekkah dan aku memuliakan Madinah. Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diburu binatang buruannya [HR Muslim] Maka barangsiapa yang menyatakan bahwa burung merpati mana pun yang di Madinah jika dekat ajalnya terbang ke Mekkah dan melintas di atas Kabah, maka dia orang bodoh yang mendalihkan sesuatu tanpa dasar yang shahih. Sebab ajal (kematian) tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah. Firman-Nya. Artinya : Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi manapun dia akan mati [Luqman ; 34] Sedangkan perpisahan dengan Kabah adalah dengan melakukan thawaf di sekelilingnya, dan itupun bagi orang haji dan umrah. Maka menyatakan bahwa burung merpati mengetahui ajalnya dan berpamitan ke Kabah dengan terbang di atasnya adalah suatu dalil yang bohong dan tidak akan berani melakukannya kecuali orang bodoh yang membuat kebohongan kepada Allah dan kepada hamba-hambaNya. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhamamd, keluarga dan shahabatnya. BARANG TEMUAN DI MEKKAH TIDAK BOLEH DIMILIKI Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah saya boleh mengambil barang yang hilang di Mekkah dan membawanya lalu mengumumkan di tempat saya tinggal? Ataukah yang wajib atas saya memberitahukannya di pintu-pintu masjid, pasar dan lainnya di Mekkah al-Mukarramah? Jawaban Barang temuan di Mekkah secara khusus tidak halal diambil kecuali oleh orang yang akan mengumumkannya atau menyerahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi harta seperti itu. Sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Dan tidak halal mengambil barang temuan di Mekkah kecuali orang yang akan mengumumkannya Adapun hikmah dibalik itu adalah, bahwa barang yang hilang jika masih di tempatnya maka boleh jadi pemiliknya akan kembali kepada tempat tersebut dan akan mendapatkannya. Atas dasar ini, kami mengatakan kepada saudara penanya, bahwa kamu wajib mengumumkannya di Mekkah al-Mukarramah di tempat ditemukannnya barang dan sekitarnya, seperti di pintu-pintu masjid dan tempat-tempat berkumpulnya manusia. Dan jika tidak, maka serahkanlah barang tersebut kepada para petugas yang khusus menangani barang hilang atau yang lainnya. MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci? Dan apa batas-batas tanah suci? Jawaban Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedangkan kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia. Adapun batas-batas tanah haram adalah telah maklum. Di mana pada batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan Arafah, di jalan ke Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah dan lain-lain. [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc] _________________________________________________________________ More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail. |
Lowong Kerja di SHELL MALAYSIA
assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh
Jika ada Yang berminat untuk bekerja di Malaysia di bidang IT , Teman ana di sana ( Mantan Anak Buah Ana dijakarta) , membutuhkan 1 orang Networks Design Engineer IT Division for SHELL INTERNATIONAL sekarang berubah menjadi British Telecom Based on Malaysia. Jika ada yang berminat silahkan ke jalur Japri ana atau YM : hendriekajp@... Jazaakumullahu khoiron.. wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh |
Tanya : Haji dan Ikhtilat
Pramono Sidik
Assalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Saat ibadah haji, ribuan jamaah haji berkumpul padat mengelilingi Ka'bah. Apakah hal seperti ini bisa dikatakan ikhtilat? Mohon penjelasan dari rekan-rekan yang bisa memberi jawaban dengan dalil. Jazakaulloh Khoiron Wassalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh |
Re: Bentuk Bumi?
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
Akh Bayu, bagaimana kabarnya, semoga antum dan keluarga dalam kondisi sehat wal 'afiat. Salam ya buat orangtua antum. Berkaitan dengan pembahasan bentuk bumi, berikut penjelasan para ulama sebagaimana yang ditulis oleh Ustadz Ahmad Sabiq hafizhahullaH dalam Buku "Matahari Mengelilingi Bumi" (penerbit Pustaka al Furqan) : Berkata Imam Ibnu Hazm (wafat 456 H.), Pasal penjelasan tentang bulatnya bumi. Tidak ada satu pun dari ulama kaum muslimin, semoga Allah meridhai mereka semua, yang mengingkari bahwa bumi itu bulat dan tidak dijumpai bantahan atau satu kalimat pun dari salah seorang dari mereka. Bahkan al Quran dan as Sunnah telah memperkuat tentang bulatnya bumi (al Fishal fil Milal wan Nihal 2/97) Hal senada pernah dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728 H.) dengan menukil perkataan Imam Abul Husain bin Jafar bin Munadi seorang ulama Hanabilah, Demikian juga para ulama sepakat bahwasannya bumi dengan segala gerakannya, baik di darat maupun di laut itu bulat (Majmu Fatawa 25/159). Dan Syaikhul Islam pun menukil adanya ijma para ulama mengenai hal ini dari Imam Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi (Wafat 597 H.). Adapun dalil yang menyatakan bahwa bumi itu bulat adalah firman Allah Taala, yukawwirul laylan naHaari wa yukawwirun naHaara alal layli yang artinya Dia menutupkan malam atas siang dan menutupkan siang atas malam (QS. Az Zumar : 5) Pada terjemahan al Quran, makna at Takwir pada surat az Zumar ayat 5 diartikan menutup, sementara pada surat at Takwir ayat 1 diartikan digulung yaitu, Idzasy syamsu kuwwirat yang artinya Apabila matahari digulung Sisi pengambilan dalilnya sangat jelas, lafazh takwir berarti berputar, diambil dari kata kuwwirat al imaamatu yang artinya memutar/menggulung ikat kepala. Dan kalau siang dan malam selalu berputar maka sangat jelas menunjukkan bahwa bumi itu adalah bulat. Adapun mengenai keberadaaan bahwa langit itu bulat, maka ini pun telah disepakati oleh para ulama Islam. Berkata Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H.), Imam Ibnu Hazm, Ibnul Munadi dan Ibnu Jauzi serta para ulama lainnya telah menukil adanya ijma bahwa langit itu bulat (al Bidayah wan Nihayah 1/69, tahqiq Dr. Abdullah at Turki) Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Telah kami jelaskan bahwa langit itu bulat menurut para ulama dari para kalangan sahabat dan tabiin, bahkan tidak hanya satu orang ulama yang mana mereka mengetahui tentang riwayat menyatakan bahwa langit itu bulat, seperti Abul Husain bin Munadi, Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi (Majmu Fatawa 25/195) Diantara dalil naqli tentang masalah ini adalah firman Allah Taala, Dan Kami menjadikan langit itu sebagai atap yang terpelihara (QS. Al Anbiyaa : 32) Yaitu keberadaan langit sebagai atap bumi, sedangkan bumi itu bulat maka langit pun bulat. Semoga Bermanfaat Budi Ari "r. bayu" <r.bayu@...> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Adakah ikhwan sekalian yang dapat memberikan info terpercaya sesuai Alqur-an dan sunnah tentang bentuk bumi kita: apakah bulat atau bentuk lain? Jazakumullah khairan Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Bayu |
Tanya : mendownload File di www.almanhaj.or.id
Abu Aman
assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh
Mohon penjelasan kepada antum semua mengenai : 1. Cara Mendownload yang praktis dan mudah file-file tanya jawab di karena selama ini saya mendownload dengan cara mengcopy file-file tersebut satu persatu ke Microsoft word. Adakah database file-file tersebut sejak awal hingga sampai saat ini, dan saya ada niat untuk menjilid menjadi buku untuk anak-anak saya sesuai judul-judul atau kelompoknya. Apakah cara mengcopy tersebut legal atau diperbolehkan? Terima kasih atas jawaban antum semua, Jazaakumullahu khoiron.. wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh |
Re: >>khasiat habatussauda dan hadits Lalat<<
From: "Asep N"
Sent: Thu Nov 22, 2007 3:29 pm Assalamualaikum, Mengenai khasiat habatussauda dan hadits tentang Lalat, adakah yang memiliki informasi kebenaran kedua hal ini secara ilmiah, mungkin ada penelitian yang pernah dilakukan ? Kedua, adakah vcd atau kitab yang mengupas tentang konsep kesehatan ala Nabi? Mohon informasinya. Jazakumullah khairan Asep n ======== Saya ambilkan dari arsip milis assunnah th 2003, semoga bermanfaat. sekedar saran : sebaiknya kita rajin-rajin buka arsip milis, insya Allah semakin banyak kita membuka-bukanya, ternyata semakin banyak pula masalah agama yang belum kita ketahui... wallahu 'alam === Bismillahirrohmannirrohim Berikut kajian mengenai hadits lalat dalam minuman yang sebagian besar bersumber dari buku mini U.Afif Ali Zainuddin, Tinjauan LALAT ke dalam Makanan atau Minuman, PT.Almaarif Bandung,1980 TINJAUAN LALAT KE DALAM MAKANAN ATAU MINUMAN Akhir 1952 muncul masalah (baca:keresahan) di masyarakat Islam mengenai hal yang kelihatannya sepele :Hukum jatuhnya lalat ke dalam minuman. Ulama Islam membolehkan meminum air itu dengan syarat lalat yang jatuh harus dibenamkan lebih dahulu. Sedangkan para dokter menolaknya, mengharuskan agar air itu dibuang saja. Bagi orang yang kelebihan air hal itu mudah saja membuangnya tapi bagi yang kesulitan air, tentu membingungkan. Di sisi yang lain, hal ini juga menjadi issue menarik bagi orang Nasrani untuk mengolok-olok ajaran agama Islam tentang hadits mengenai lalat ini sehingga masalah ini menarik untuk dikaji dari sisi kesehatan itu sendiri. Bulan Juni 1959 masalah tersebut menghangat kembali terlebih dengan dimuatnya soalan itu pada buku Ilmu Hewan karangan Abbas Hasan terbitan firma Maju yang membenarkan hadits riwayat Bukhari berikut: Jikalau lalat terjatuh pada salah satu tempat minumanmu, hendaklah ditenggelamkan seluruh badan lalat itu ke dalam tempat minum tersebut, kemudian buanglah ke luar. Sebab pada salah satu sayapnya ada obat dan pada sayap lainnya terdapat penyakit. HR Bukhari. Sementara itu para ahli kesehatan, Kepala Bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Karantina pada Departemen Kesehatan berkomentar sebaliknya. Polemik sederhana ini mengakibatkan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' Departemen Kesehatan Republik Indonesia berkali-kali bersidang tentang masalah ini. PENYELIDIKAN ILMIAH Agak terlambat bagi umat Islam untuk mau bersungguh-sungguh menyelidiki dan menggali kebenaran ajaran Islam yang bersinggungan dengan bidang lain seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi hingga politik sekalipun. Perihal lalat diketahui dipelajari oleh Prof. Brefild tahun 1871. Ilmuwan Jerman dari Universitas Hall ini menemukan bahwa dalam badan lalat terdapat mikrab-mikrab sejenis Fitriat yang diberi nama Ambaza Mouski dari golongan Antomofterali. Mikrab-mikrab ini hidup di bawah tingkat zat minyak dalam perut lalat. Bentuknya bundar yang kemudian memanjang dan keluar dari lingkungan perut melalui lubang pernapasan. Ambaza Mouski ini berkumpul dalam cel-cel sehingga membentuk kekuatan yang amat besar. Akibatnya cel-cel itu pecah dan keluarlah cythoplasma yang bisa membunuh kuman-kuman penyakit. Cel-cel tersebut terdapat di sekitar bagian ke tiga dari tubuh lalat, yaitu pada bagian perut dan punggungnya. Kedua bagian badan ini tidak pernah mengenai dasar tempat lalat mendarat atau benda apapun saat terbang karena selalu dijaganya. Tahun 1947, Ernestein dari Inggris juga menyelidiki fitriat pada lalat ini. Hasil penyelidikannya menyimpulkan bahwa fitriat tersebut dapat memusnahkan bermacam bakteri diantaranya bakteri penyebab darah menjadi seperti grume, kuman disentri dan typhoid. Pada tahun yang sama, dr.Muftisch juga meneliti soalan ini dan menyimpulkan bahwa satu cel mikrab ini dapat memelihara lebih dari 1000 liter susu dari bakteri Thyphoid, disentri dan lainnya. Tahun 1950, Roleos dari Switzerland menemukan pula mikrab-mikrab ini dan memberi nama Javasin. Para peneliti lain yaitu Prof. Kock, Famer (Inggris), Rose, Etlengger (German) dan Blatner (Switzerland) melakukan penyelidikan dan berkesimpulan sama tentang mikrab pada lalat sekaligus membuktikan bahwa berbagai macam penyakit dan bakteri pada lalat hanya terdapat pada ujung kaki lalat saja dan bukan pada seluruh badannya. Kembali tentang mikrab yang bisa membunuh kuman itu ternyata tidak bisa keluar dari tubuh lalat kecuali setelah disentuh oleh benda cair. Cairan ini bisa menambah tekanan pada cel-cel yang mengandung mikrab penolak kuman sehingga menjadi pecah dan memercikkan mikrob-mikrob istimewa ini. Maka adalah logis bila ingin mengeluarkan mikrab-mikrab penolak kuman dari badan lalat, haruslah membasahi badannya yang berarti menyelupkan lalat yang jatuh terebut sebelum membuangnya dan dapat meminum air bekas 'lalat berenang' itu tanpa perlu ragu lagi. Anehnya pemakaian mikrob yang berlebihan bisa memperberat penyakit sedang sedikit saja dari mikrob sudah cukup untuk memberantas berbagai macam penyakit yang biasanya dibawa lalat tersebut. HADITS TENTANG LALAT Berikut trace route hadits tentang lalat : 1.Hadits Riwayat Bukhari dalam kitab Bad'ul Khalq, diterima dari Khalid bin Makhlad dari Sulaiman bin Bilal dari 'Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain dari Abu Hurairah. 2.Hadits Riwayat Bukhari dalam Kitab Ath Thibb, diterima dari Qutaibah dari Ismail bin Ja'far, dari 'Utbah bin Muslim, dari 'Ubaid bin Muslim maulana Bani Zuraiq, dari Abi Hurairah. 3.Hadith Riwayat Abu Dawud dalam Kitab Al Ath'imah dari Ahmad bin Hanbal dari Basyar bin Al Mufadhdhlol, dari Ibnu Ajlan, dari Sa'id Al Maqburi dari Abu Hurairah. 4.Hadits Riwayat An Nasa'i dalam Kitab Al Farra' wal 'Atirah dari Amr bin 'Ali dari Yahya dari Ibnu Abi Dzi'bin, dari Sa'id bin Khalid dari Abi Salamah dari Abi Sa'id Al Khudri. 5.Hadits Riwayat Ibnu Majah dalam Kitab Ath Thibb, dari Abu Bakar bin Abu Syaibah dari Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dzi'bin dari Sa'id bin Khalid dari Abu Salamah dari Abu Sa'id. 6.Sanad lain dari Ibnu Majah dalam Kitab Ath Thibb untuk Suwaid bin Sa'id dari Muslim bin Khalid dari Utbah bin Muslim dari Abu Hurairah. 7.Hadits Riwayat Ad Darimy dalam Kitab Al Ath'imah dari Abdullah bin Maslamah dari Sulaiman bin Bilal dari Utbah bin Muslim dari 'Ubaid bin Hunain dari Abu Hurairah. 8.Sanad lain Riwayat Ad Darimy diterima dari Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Salamah dari Tsumamah bin Abdullah bin Anas dari Abu Hurairah. 9.Hadits Riwayat Imam Ahmad dengan lafazh sama dengan no.3 dan 5. diatas. Dilihat dari sanadnya, hadits-hadits diatas adalah shahih walaupun dari tinjauan matannya banyak yang meragukan. Apalagi bila ditinjau dari jumlah para perawinya. Hadits-hadits ini termasuk hadits Ahad karena hanya diterima oleh Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al Khudriy saja. Syekh Muhammad Rasyid Ridha mengatakan bahwa hadits Ahad setinggi-tingginya bernilai Zhanni yaitu sangkaan yang kuat. Al Qadhi 'Iyadh menganjurkan untuk menyelidiki kebenaran muatan hadits ini. FATWA PARA AHLI Dr. Mahmud Kamal dan Dr. Muhammad Abdul Mu'in dalam naskahnya di majalah Al Azhar no.VII tahun 1378H pada prinsipnya menerima dan membenarkan hadits-hadits tentang lalat itu. Dan selaras dengan Al Quran ; ¡°Tidaklah ia (Muhammad) berkata menurut hawa nafsunya tetapi menurut apa yang diwahyukan kepadanya¡±. Hal ini juga diperkuat dengan penyelidikan para ahli kedokteran yang menemukan mikrab-mikrab ajaib pada lalat. Pengertian perintah pada hadits-hadits lalat bukanlah kewajiban namun merupakan irsyad(anjuran) dan tidak pula menjadi sunnah. Dengan demikian tidak bisa disalahkan seandainya ada yang mengikuti anjuran tersebut. Ustadz Muhammad Ahmad Sholeh menolak pendapat-pendapat yang menolak dan mendustakan hadits tentang lalat dengan alasan-alasan ilmiah yang dijelaskan diatas sekaligus memberikan sinyalemen bahwa hadits-hadits tentang lalat ini sekedar salah satu MUKJIZAT Rasulullah selain Kitab Suci Al Quranul Karim. FATWA MAJELIS PERTIMBANGAN KESEHATAN DAN SYARA' Setelah Majelis ini membaca dan mengkaji segala yang disampaikan kepadanya, kemudian mengadakan sidang-sidang yang akhirnya mengambil keputusan sebagai berikut: Menerima: a. Surat Kepala Bagian Pemberantasan Penyakit Menular dan Karantina bertanggal 3 Pebruari 1953 no.5209/PMK/53/10 tentang lalat dalam minuman. b. SuratPengawas/Kepala Dinas Kesehatan Daerah Swatantra tk I Sumatera Utara tanggal 10 Juni 1959 no.6199/UDK/SU/59 tentang lalat yang terjatuh ke dalam minuman. Memperhatikan: Penjelasan ilmiyah Ketua Subpanitya Kesehatan M.P.K.S tentang ilmu hayat, lalat dan kemampuan lalat itu untuk memindahkan 14 macam penyakit menular yang amat erbahaya. Menyelidiki: Pandangan, pendapat dan keterangan Alim Ulama dalam dunia Islam tentang hadits lalat. M E M U T U S K A N Dengan mengharapkan taufiq dan hidayat Allah subhanahu wata'ala sebagai berikut: 1.Matan hadits lalat diriwayatkan dalam beberapa lafadz yang berlain-lainan, sedang maksudnya satu, yaitu menyuruh membenamkan lalat itu ke dalam minuman / makanan yang dijatuhi/ dihinggapinya. 2.Sanad hadits lalat itu sahih. 3.Dalam seluruh hadits lalat itu tidak ada perintah atau larangan meminum/memakan minuman/ makanan yang didalamnya dibenamkan lalat dengan sayapnya. 4.Apa hikmah ilmiyah yang terkandung dalam hadits lalat itu dan dalam peristiwa apa nabi Muhammad S.A.W mensabdakan hadits tersebut pada waktu ini belum diketahui. 5.Hadits lalat tidak mengenai aqidah atau ibadah; oleh karena meminum/memakan minuman/ makanan yang dijatuhi/ dihinggapi lalat bukan soal ubudiyah, tetapi soal duniawiyah semata-mata, maka kepada kita diberikan kelonggaran oleh Islam untuk bertindak menurut kemaslahatan. 6.Para ahli kedokteran di seluruh dunia dewasa ini sepakat mengatakan bahwa lalat adalah pembawa dan pemindah aneka warna hama-hama penyakit diantaranya basil kolera, tifus dan disentri sehingga meminum/ memakan minuman/makanan yang telah dihinggapi/ jatuh ke dalamnya lalat dapat membahayakan orang yang meminumnya/ memakannya. 7.Menurut ajaran Islam orang disuruh berjaga-jaga/ menjauhkan diri dari berbuat sesuatu yang mungkin mendatangkan kemudharatan baginya, termasuk juga memelihara kesehatan yang menjadi pemberian Iman dan Islam. 8.Berdasarkan keterangan diatas maka sesungguhnya terhadap soal minuman/makanan yang dijatuhi/ dihinggapi lalat meskipun telah dibenamkan dengan kedua belah sayapnya sikap yang sebaik-baiknya ialah tidak meminum/memakan minuman/ makanan tersebut, lebih-lebih dikala wabah penyakit kolera, tifus dan disentri sedang mengamuk. Demikianlah penjelasan dan keterangan serta pebahasan dan kupasan masalah yang dimajukan itu. Semoga tetaplah kita dikaruniai Allah Taufiq dan Hidayat dan semoga tetaplah Allah memberi ma'unah dan inayah bagi Negara dan Ummat untuk melaksanakan putusan ini. Mudah-mudahan usaha kami ini menjadi amal shaleh yang kekal manfaatnya. Amin Allahumma Amin. Walhamdulillahi rabbil 'Alamin. Jakarta 7 Oktober 1963 Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' Departemen Kesehatan Republik Indonesia Ketua : Dr. Medm Ahmad Ramali Sekretaris :Dr. Haji Ali Akbar _________________________________________________________________ You keep typing, we keep giving. Download Messenger and join the i¡¯m Initiative now. |
Tanya tentang praktek aqiqah
assalamu'alaikum warahmatullahi wa baraktuh.
ikhwah sekalian.mohonbantuannya. bagaimanakah praktek aqiqah itu. tata caranya yang sesuai sunnah itu yang bagaimana.apakah daging kambing yang disembelih itu dibagikan kepada fakir miskin atau dimakan bersama-sama. kemudian apalagi yang harus dilakukan oleh orang tua dalam menghadapi kelahiran anaknya |
Beberapa Pertanyaan
yuni
Assalamu'alaikum...
Rekan2 mohon bantuan sekiranya ada yang tahu permasalahan dalam beberapa pertanyaan saya: 1. Sholat: pada saat duduk tahiyat akhir, manakah yang lebih baik untuk waktu mngacungkan jari telunjuk? saat awal kita membaca doa atau saat doa masuk pada bacaan syahadat. 2. Diakhir doa tahiyat akhir, ada beberapa bacaan doa keselamatan dari dajjal. Manakah versi yang benar? 3. Manusia mati akan membawa amal, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh. Bagaimanakah penjabaran Ilmu yang bermanfaat? apakah membagi ilmu pada sesama atau membiayai pendidikan anak yatim termasuk didalamnya? 4. Saya belum mengerti beberapa istilah berbahasa arab yang sering dipakai di milist ini. seperti antum, ikhwan, jazaakallohu khoiron dan lain-lain, apakah ada yang bisa membantu saya untuk memberikan makna dari kata2 yang sering dipakai di milist ini. mohon maaf atas ketidaktahuan saya. Demikian. Mohon maaf terlalu banyak pertanyaan. Terimakasih Wassalam, YUNI |
Kajian di Jabotabek
Warsito
Assalamu'alaikum
Saya belum lama gabung dengan milis ini, ada keinginan untuk ikut kajian langsung, saya tingggal di Pondok Gede, tolong informasikan kajian yang dekat dengan saya, yang waktunya hari libur ( ahad pagi / siang ). Soalnya saya buruh pabrik yang habis waktunya untuk bekerja ( berangkat jam 6 pagi pulang jam 8 malam ). Terima kasih atas informasinya. Wassalamu'alaikum Warsito |
Bls: Tanya kitab Khudz Aqidataka
Assalamu'alaykum
Akh Naufal antum tinggal dimana? Ana punya kitabnya, kalo antum di jakarta antum bisa ambil di tempat ana. Sila bls lewat japri ----- Pesan Asli ---- Dari: Naufal <naufal@...> Kepada: assunnah@... Terkirim: Selasa, 20 November, 2007 6:28:01 Assalamu`alaykum Saya mau tanya adakah yang tau dimana saya bisa membeli buku berjudul "Khudz Aqidataka minal Kitab was Sunnah" karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu? terimakasih |
Re: >>Doa Qunut Sholat Shubuh<<
Satria
From: Of Sumarno
Sent: Thursday, November 22, 2007 12:13 PM Asslam, Mohon penjelasan dan dalilnya untuk doa Qunut Sholat Shubuh. Terima kasih Salam Sumarno ======== SEMUA HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS-MENERUS ADALAH LEMAH Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas MUQADDIMAH Masalah qunut Shubuh terus-menerus adalah masalah yang sudah lama dan sudah sering dibicarakan orang, sejak dari zaman tabi¡¯in sampai kini masalah ini masih saja ramai diperbincangkan oleh para ulama, ustadz, kyai dan orang-orang awam. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu sunnah, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu bagian dari shalat, apabila tidak diker-jakan, maka shalatnya tidak sempurna, bahkan mereka katakan harus sujud sahwi. Ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu tidak boleh dikerjakan, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa qunut Shubuh itu bid¡¯ah. Masalah-masalah ini selalu dimuat di kitab-kitab fiqih dari sejak dahulu sampai hari ini. Oleh karena itu, saya tertarik untuk membawakan hadits-hadits yang dijadikan dasar pegangan bagi mereka yang berpendapat qunut Shubuh itu sunnah atau bagian dari shalat, setelah saya bawakan pendapat para ulama-ulama yang melemahkannya dan keterangan dari para Shahabat ridhwanullahu ¡®alaihim jami¡¯an tentang masalah ini. Sebelumnya, saya terangkan terlebih dahulu beberapa kaidah yang telah disepakati oleh para ulama: [1]. Masalah ibadah, hak tasyri¡¯ adalah hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. [2]. Pokok dasar dalam pelaksanaan syari¡¯at Islam adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam yang sah, menurut pemahaman para Shahabat radhi-yallahu ¡®anhum. [3]. Hadits-hadits dha¡¯if tidak boleh dipakai untuk masalah ibadah atau untuk fadhaa-ilul a¡¯maal, dan ini meru-pakan pendapat yang terkuat dari para ulama. [4]. Pendapat para ulama dan Imam Madzhab hanyalah sekedar penguat dari nash-nash yang sudah sah, dan bukannya menjadi pokok. [5]. Banyaknya manusia yang melakukan suatu amalan bukanlah sebagai ukuran kebenaran, maksudnya: Jangan menjadikan banyaknya orang sebagai standar kebenaran, karena ukuran kebenaran adalah al-Qur-an dan Sunnah Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam yang sah. Di dalam al-Qur-an Allah berfirman: ¡°Artinya : Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah ber-dusta (terhadap Allah).¡± [Al-An¡¯aam: 116] ¡°Artinya : Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.¡±[Ar-Ruum: 30] HADITS-HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH DAN PENJELASANNYA HADITS PERTAMA Dari Anas bin Malik, ia berkata: ¡°Senantiasa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (·É²¹´Ú²¹³Ù).¡± Hadits ini telah diriwayatkan oleh: Imam Ahmad[1], ¡®Abdurrazzaq[2], Ibnu Abi Syaibah[3], secara ringkas, ath-Thahawi[4], ad-Daruquthni[5], al-Hakim, dalam kitab al-Arba¡¯iin, al-Baihaqi[6], al-Baghawi[7], Ibnul Jauzi[8]. Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari jalan Abu Ja¡¯far ar-Razi (yang telah menerima hadits ini) dari Rubaiyyi¡¯ bin Anas, ia berkata: ¡®Aku pernah duduk di sisi Anas bin Malik, lalu ada (seseorang) yang bertanya: ¡®Apakah sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, pernah qunut selama sebulan?¡¯ Kemudian Anas bin Malik menjawab: ¡±...(Seperti lafazh hadits di ²¹³Ù²¹²õ).¡± Keterangan: Walaupun sebagian ulama ada yang meng-hasan-kan hadits di atas. Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha¡¯if (lemah), hadits ini telah dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits: Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta¡¯liq (ko-mentar) atas Sunan Baihaqi membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu shahih. Ia berkata: ¡°Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang perawi yang meriwayatkan dari Rubaiyyi¡¯, yaitu ABU JA¡¯FAR ¡®ISA BIN MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan (para Ahli Hadits): [1]. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nasa-i ber-kata: ¡®Ia bukan orang yang kuat riwayatnya.¡¯ [2]. Imam Abu Zur¡¯ah berkata: ¡®Ia banyak salah.¡¯ [3]. Imam al-Fallas berkata: ¡®Ia buruk hafalannya.¡¯ [4]. Imam Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia sering mem-bawakan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur.¡± [Lihat Sunan al-Baihaqi (I/202) dan periksa Mizaanul I¡¯tidal III/319.] [9] [5]. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: ¡°Abu Ja¡¯far ini telah dilemahkan oleh Imam Ahmad dan imam-imam yang lain¡ Syaikh kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata kepadaku, ¡®Sanad hadits ini (hadits qunut Shubuh) sama dengan sanad hadits (yang ada dalam Mustadrak al-Hakim (II/ 323-324): Tentang ma-salah Ruh yang diambil perjanjian dalam surat 7 ayat 172, (yakni firman Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala): ¡°Artinya : Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan (keturunan anak-anak Adam) dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): ¡®Bukankah Aku ini Rabb-mu?¡¯ Mereka menjawab: ¡®Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.¡¯ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan: ¡®Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Allah).¡¯¡±[Al-A¡¯raaf: 172] (Yakni) hadits Ubay bin Ka¡¯ab yang panjang yang di-sebutkan di dalamnya: Dan ruh Isa ¡®alaihis salam termasuk dari (kumpulan) ruh-ruh yang diambil kesaksiannya pada zaman Adam, maka (Dia) kirimkan ruh tersebut kepada Maryam ¡®alaihas salam ketika ia pergi ke arah Timur, maka Allah kirimkan dengan rupa seorang laki-laki yang tampan, maka dia pun hamil dengan orang yang mengajarkan bi-cara, maka masuklah (ruh tersebut) ke dalam mulutnya. Jadi, yang dimaksud adalah Isa dan yang mengajak bicara ibunya adalah ¡®Isa, bukan Malaikat, padahal menurut ayat yang mengajak bicara adalah Malaikat, dalam surat Mar-yam ayat 19, Allah berfirman: ¡°Artinya : Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabb-mu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci.¡± [Maryam: 19] Yang mengajak bicara bukan ¡®Isa, sebab hal ini mus-tahil dan hal ini merupakan kesalahan yang jelas. [Periksa: Zaadul Ma¡¯aad (I/276), tahqiq: Syaikh Syu¡¯aib al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H] Syaikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: ¡°Maksud dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ialah: Bahwa Abu Ja¡¯far ¡®Isa bin Mahan ar-Razi adalah orang yang sering memba-wakan hadits-hadits munkar. Yang tidak ada seorang pun dari Ahli Hadits yang berhujjah dengannya ketika dia menyendiri (dalam ±è±ð°ù¾±·É²¹²â²¹³Ù²¹²Ô²Ô²â²¹).¡± Saya katakan: ¡°Dan di antara hadits-hadits itu ialah hadits qunut Shubuh ³Ù±ð°ù³Ü²õ-³¾±ð²Ô±ð°ù³Ü²õ.¡± [6]. Al-Hafizh Ibnu Katsir ad-Damsyqiy asy-Syafi¡¯i dalam kitab tafsirnya juga menyatakan bahwa riwayat Abu Ja¡¯far ar-Razi itu mungkar. [7]. Al-Hafizh az-Zaila¡¯i dalam kitabnya Nashbur Raayah (II/132) sesudah membawakan hadits Anas di atas, ia berkata: ¡°Hadits ini telah dilemahkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya at-Tahqiq dan al-¡®Ilalul Muta-nahiyah, ia berkata: Hadits ini tidak sah, karena se-sungguhnya Abu Ja¡¯far ar-Razi, namanya adalah Isa bin Mahan, dinyatakan oleh Ibnul Madini: ¡®Ia sering °ì±ð±ô¾±°ù³Ü.¡¯¡± [8]. Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah, seorang Ahli Hadits zaman ini berkata: ¡°Hadits Anas munkar.¡± [10] Kemudian al-Hafizh al-Baihaqi telah membawakan beberapa syawahid (penguat) bagi hadits Anas, sebagai-mana yang dikatakan oleh al-Hafizh al-Baihaqi sendiri dalam kitab Sunanul Kubra dan Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu¡¯ Syarah Muhadzdzab. Dan riwayat-riwayatnya adalah sebagai berikut: HADITS KEDUA Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah qunut, begitu juga Abu bakar, Umar, Utsman sampai meninggal dunia. Hadits ini telah diriwayatkan oleh: ad-Daruquthni[11], dan al-Baihaqi[12], kemudian ia berkata: ¡°Kami tidak dapat berhujjah dengan Isma¡¯il al-Makki dan ¡®Amr bin Ubaid.¡± Keduanya telah meriwayatkan hadits yang kedua ini dari jalan Isma¡¯il bin Muslim al-Makki dan Ibnu Ubaid (yang keduanya telah terima hadits ini ) dari al-Hasan al-Bashri (yang telah terima hadits ini) dari Anas (bin Malik). PENJELASAN PARA AHLIS HADITS TENTANG PARA PERAWI HADITS KEDUA DIATAS [1]. Isma¡¯il bin Muslim al-Makki, ia adalah seorang yang lemah haditsnya, berikut ini keterangan para ulama jarh wat ta¡¯dil tentangnya: a. Abu Zur¡¯ah berkata: ¡°Ia adalah seorang perawi yang lemah.¡± b. Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: ¡°Ia adalah seorang munkarul hadits.¡± c. Imam an-Nasa-i dan yang lainnya berkata: ¡°Ia se-orang perawi yang matruk (seorang perawi yang ditinggalkan atau tidak dipakai, karena tertuduh »å³Ü²õ³Ù²¹).¡± d. Imam Ibnul Madini berkata: ¡°Tidak boleh ditulis haditsnya ...". [Periksa Mizanul I'tidal I/248 no. 945, Taqribut Tahdzib I/99 no. 485] [2]. Amr bin Ubaid bin Bab (Abu ¡®Utsman al-Bashri), adalah seorang Mu¡¯tazilah yang selalu mengajak manusia untuk berbuat bid¡¯ah. 1. Imam Ibnu Ma¡¯in berkata, ¡°Tidak boleh ditulis haditsnya.¡± 2. Imam an-Nasa-i berkata: ¡°Ia matrukul hadits.¡± [Periksa Miaznul I'tidal III/273 no. 6404, Taqribut Tahdzib I/740 no. 5087] [3]. Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri, namanya yang sudah masyhur adalah Hasan al-Bashri. 1. Al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: ¡°Ia adalah seorang Tabi¡¯in dan seorang yang mempunyai keutamaan, akan tetapi ia banyak me-mursal-kan hadits dan sering melakukan tadlis. Dan dalam hadits di atas, ia memakai sighat ¡®an.¡± [Periksa Mizaanul I¡¯tidal (I/527), Tahdziibut Tahdzib (II/ 231), Taqriibut Tahdziib (I/202 no. 1231), cet. Daarul Kutub al-¡®Ilmiyyah] Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits yang kedua di atas itu derajatnya dha¡¯ifun jiddan (sangat lemah). Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan penguat (syahid) bagi hadits Anas yang pertama di atas. Dan seka-ligus tidak dapat juga untuk dijadikan sebagai hujjah. Seandainya saja sanad hadits itu sah sampai kepada Hasan al-Bashri, itupun belum bisa dipakai hadits terse-but, apalagi telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang matruk!? [Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _________ Foote Note [1]. Dalam kitab al-Musnad (III/162). [2]. Dalam kitab al-Mushannaf (III/110). [3]. Dalam kitab al-Mushannaf (II/312). [4]. Dalam kitab Syarah Ma¡¯anil Atsar (I/244). [5]. Dalam kitab as-Sunan (II/39). [6]. Dalam kitab Sunanul Kubra (II/201). [7]. Dalam kitab Syarhus Sunnah (III/124). [8]. Dalam kitab al-¡®Ilalul Mutanahiyah (I/441) no.753, dengan lafazh se-bagai berikut: ¡°Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh sampai beliau wafat.¡± [9]. Lihat juga kitab Tarikh Baghdad XI/146, Tahdzibut Tahdzib XII/57. [10]. Lihat kitab Silsilah Ahaadits adh-Dha¡¯iifah no. 1238. [11]. Dalam kitab as-Sunan: II/166-167 no. XIV/1679 cet. Darul Ma¡¯rifah. [12]. Dalam kitab Sunanul Kubra: II/201 HADITS KETIGA ¡°Artinya : Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau qunut di belakang ¡®Umar dan di belakang ¡®Utsman, mereka semuanya qunut.¡± Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Baihaqi. [1] Imam Ibnu Turkamani berkata tentang hadits ini: ¡°Kita harus lihat kepada seorang perawi Khulaid bin Da¡¯laj, apakah ia bisa dipakai sebagai penguat hadits atau tidak?¡¯ Karena Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Ma¡¯in dan Daraquthni melemahkannya. Pernah sekali Ibnu Ma¡¯in berkata: ¡®Ia tidak ada apa-apanya (ia tidak bisa dipakai hujjah).¡¯ Imam an-Nasa-i berkata: ¡®Ia bukan orang yang bisa dipercaya. Dan di dalam Mizaanul I¡¯tidal (I/663) disebut-kan bahwa Imam ad-Daraquthni memasukkannya dalam kelompok para perawi yang matruk.¡¯¡± Ada sesuatu hal yang aneh dalam membawakan ini yaitu mengapa riwayat Khulaid dijadikan penguat pada-hal di situ tidak ada sebutan Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut terus-menerus pada shalat Shubuh. Dalam riwayat itu hanya disebut qunut. Kalau soal Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut banyak haditsnya yang shahih, akan tetapi yang jadi persoalan adalah ¡°Ada tidak hadits yang shahih yang menerangkan beliau terus-me-nerus qunut ³§³ó³Ü²ú³Ü³ó?¡±°Ú2±Õ HADITS KEEMPAT Hadits lain yang dikatakan sebagai ¡®syahid¡¯ (penguat) ialah hadits: ¡°Artinya : Senantiasa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat.¡± Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi dalam Kitaab al-Qunut. Al-Hafizh Abul Faraj Ibnul Jauzi telah mencela al-Khathib (al-Baghdadi), mengapa ia memasukkan hadits ini di dalam kitabnya al-Qunut padahal di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Dinar bin ¡®Abdillah. Ibnu Hibban berkata: ¡°Dinar bin ¡®Abdillah banyak meriwayatkan Atsar yang maudhu¡¯ (palsu) dengan meng-atasnamakan Anas, maka sudah sewajarnya hadits yang ia riwayatkan tidak halal untuk disebutkan (dimuat) di dalam berbagai kitab, kecuali bila ingin menerangkan cacatnya.¡± Ibnu ¡®Adiy berkata: ¡°Ia (Dinar) dha¡¯if dzahib (sangat lemah).¡± [Periksa: Mizaanul I¡¯tidal (II/30-31).] Dari sini dapatlah kita ketahui bersama bahwa perka-taan Imam an-Nawawi bahwa hadits Anas mempunyai penguat dari beberapa jalan yang shahih (?) yang diriwa-yatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni, ada-lah perkataan yang tidak benar dan sangat keliru sekali, karena semua jalan yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi ada cacat dan celanya, sebagaimana yang sudah diterang-kan di atas. Kelemahan hadits-hadits di atas bukanlah kelemahan yang ringan yang dengannya, hadits Anas bisa terangkat menjadi hasan lighairihi, tidaklah demikian. Akan tetapi kelemahan hadits-hadits di atas adalah ke-lemahan yang sangat menyangkut masalah ¡®adalatur rawi (keadilan seorang perawi). Jadi, kesimpulannya hadist-hadits di atas sangat lemah dan tidak boleh dipakai sebagai hujjah. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany berkata: ¡°Hadits-hadits Anas terjadi kegoncangan dan perselisihan, maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan hujjah. (Yakni hadits Abu Ja¡¯far tidak boleh dijadikan hujjah -pen.). [Lihat Talkhisul Habir ma¡¯asy Syarhil Muhadzdzab (III/418).] Bila dilihat dari segi matan-nya (isi hadits), maka matan hadits (kedua dan keempat) bertentangan dengan matan hadits-hadits Anas yang lain dan bertentangan pula dengan hadits-hadits shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut pada waktu ada nazilah (musibah). HADITS KELIMA Riwayat dari Anas yang membantah adanya qunut Shubuh terus-menerus: "Artinya : Ashim bin Sulaiman berkata kepada Anas, ¡°Sesungguh-nya orang-orang menyangka bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam senantiasa qunut dalam shalat Shubuh.¡± Jawab Anas bin Malik: ¡°Mereka dusta! Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut satu bulan mendo¡¯akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah bangsa ¡®Arab.¡± [Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Khathib al-Bagh-dadi sebagaimana yang dikatakan oleh al-¡®Allamah Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma¡¯aad (I/278)] Derajat Hadits. Derajat hadits ini tidak sampai kepada shahih, karena dalam sanadnya ada Qais bin Rabi¡¯, ia dilemahkan oleh Ibnu Ma¡¯in dan ulama lainnya mengatakan ia tsiqah. Qais ini lebih tsiqah dari Abu Ja¡¯far semestinya orang lebih con-dong memakai riwayat Qais ketimbang riwayat Abu Ja¡¯far, dan lagi pula riwayat Qais ada penguatnya dari hadits-hadits yang sah dari Anas sendiri dan dari para Shahabat yang lainnya. HADITS KEENAM Dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak pernah qunut melainkan apabila beliau mendo¡¯a-kan kecelakaan bagi kaum (kafir). [Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuza-imah dalam kitab Shahih-nya no. 620] QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH!!! Qunut Shubuh yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia dan di tempat lain secara terus-menerus adalah ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, para Shahabatnya dan tidak juga dilakukan oleh para tabi¡¯in. Para Shahabat Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam -mudah-mudahan Allah meridhai mereka-, mereka adalah orang-orang yang selalu shalat berjama¡¯ah bersama Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan mereka menceritakan apa yang mereka lihat dari tata cara shalat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam yang lima waktu dan lainnya. Mereka jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh terus-menerus tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Bahkan di antara mereka ada yang berkata : Qunut Shubuh adalah bid¡¯ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang akan saya paparkan di bawah ini: HADITS KETUJUH Dari Abi Malik al-Asyja¡¯i, ia berkata kepada ayahnya: ¡°Wahai ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, di bela-kang Abu Bakar, ¡®Umar, ¡®Utsman dan di belakang ¡®Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus?¡± Ia jawab: ¡°Wahai anakku qunut Shubuh itu bid¡¯ah!! [Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi berkata: ¡°Hadits hasan shahih.¡± Lihat pula kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya karya Imam al-Albany.] [4] Bid¡¯ah yang dimaksud oleh Thariq bin Asyyam al-Asyja¡¯i ini adalah bid¡¯ah menurut syari¡¯at, yaitu: Mengadakan suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dengan maksud bertaqarrub kepada Allah. Dan semua bid¡¯ah adalah sesat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam: ¡°Artinya : Tiap-tiap bid¡¯ah adalah sesat dan tiap-tiap kesesatan tempatnya di Neraka.¡± Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i dalam kitab Sunan-nya (III/188-189) dan al-Baihaqi dalam kitab al-Asma¡¯ wash Shifat, lihat juga kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346), karya Imam al-Albany. [Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _________ Foote Note [1]. Di dalam kitab Sunanul Kubra II/202 [2]. Lihat di dalam kitab Sunanul Kubra II/201-202 [3]. Nama lengkap beliau adalah : Ahmad bin Ali bin Muhammad Al-Kannani Al-Asqalani Abul Fadhl, dan beliau terkenal sebagai ulama dari kalangan madzhab Imam As-Syafi'i, lihat biografi lengkapnya di kitab Al-Jawaahir wad Durar Fii Tarjamati Syaikhil Islam Ibni Hajar oleh Syaikh As-Syakhawi dan kitab-kitab yang lainnya. [4]. Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh HADITS KEDELAPAN Dari Abi Mijlaz, ia berkata: ¡°Aku pernah shalat Shubuh bersama Ibnu ¡®Umar, tetapi ia tidak qunut.¡± Lalu aku ber-tanya kepadanya: ¡®Aku tidak lihat engkau qunut Shubuh?¡¯ Ia jawab: ¡®Aku tidak dapati seorang Shahabat pun yang melakukan hal itu.¡¯¡± Atsar ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam kitab Sunanul Kubra (II/213) dengan sanad yang hasan, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth dalam tahqiq beliau atas kitab Zaadul Ma¡¯ad (I/272). Ibnu ¡®Umar seorang Shahabat yang zuhud dan wara¡¯ yang selalu menemani Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau (Ibnu ¡®Umar) mengatakan: ¡°Tidak satu Shahabat yang melakukan qunut Shubuh terus-menerus. Para Shahabat yang sudah jelas mendapat pujian dari Allah tidak melakukan qunut ³§³ó³Ü²ú³Ü³ó,¡¡± Namun mengapa ummat Islam yang datang sesudah para Shahabat malah berani melakukan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam? Seorang Shahabat Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam yang bernama Thariq bin Asyyam bin Mas¡¯ud al-Asyja¡¯i ayahanda Abu Malik Sa¡¯d al-Asyja¡¯i dengan tegas dan tandas mengatakan: ¡°Qunut Shubuh adalah bid¡¯ah!¡± PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS [1]. Imam Ibnul Mubarak berpendapat tidak ada qunut di shalat Shubuh. [2]. Imam Abu Hanifah berkata: ¡°Qunut Shubuh (terus-menerus itu) dilarang.¡± [Lihat Subulus Salam (I/378).] [3]. Abul Hasan al-Kurajiy asy-Syafi¡¯i (wafat th. 532 H), beliau tidak mengerjakan qunut Shubuh. Dan ketika ditanya: ¡°Mengapa demikian?¡± Beliau menjawab: ¡°Tidak ada satu pun hadits yang shah tentang masalah qunut Shubuh!!¡± [Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha¡¯iifah wal Maudhu¡¯ah (II/388).] [4]. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: ¡°Tidak ada sama sekali petunjuk dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengerjakan qunut Shubuh terus-menerus. Jumhur ulama berkata: ¡°Tidaklah qunut Shubuh ini dikerjakan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, bahkan tidak ada satupun dalil yang sah yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengerjakan demikian.¡± [Lihat Zaadul Ma¡¯aad (I/271 & 283), tahqiq: Syu¡¯aib al-Arnauth dan ¡®Abdul Qadir al-Arnauth] [5]. Syaikh Sayyid Sabiq berkata: ¡°Qunut Shubuh tidak disyari¡¯atkan kecuali bila ada nazilah (musibah) itu pun dilakukan di lima waktu shalat, dan bukan hanya di waktu shalat Shubuh. Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan ats-Tsauri dan Ishaq, mereka semua tidak melakukan qunut Shubuh.¡± [Lihat Fiqhus Sunnah (I/167-168)] PENJELASAN TENTANG PENDAPAT MEREKA YANG MENYUNNAHKANNYA Sebagian orang ada yang mengatakan: ¡°Madzhab kami berpendapat sunnah berqunut pada shalat Shubuh, baik ada nazilah ataupun tidak ada nazilah.¡± Apabila kita perhatikan, maka kita dapat mengetahui bahwa yang melatarbelakangi pendapat mereka adalah ¡®anggapan¡¯ mereka tentang ke-shahih-an hadits tentang qunut Shubuh secara terus-menerus. Akan tetapi setelah pemeriksaan, kita mengetahui bahwa semua hadits tersebut ternyata dha¡¯if (lemah) semuanya. Kemungkinan besar, mereka belum mengetahui tentang kelemahan hadits-hadits tersebut. Karena ma-nusia tetaplah manusia, siapapun dia, dan sifat manusia itu bisa benar dan bisa juga salah. Dan Imam asy-Syafi¡¯i sangat memahami hal ini, sehingga beliau berkata: "Apabila kamu mendapati dalam kitabku pendapat-pen-dapatku yang menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, maka peganglah Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku. Dalam riwayat lain beliau berkata: Ikutilah Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dan jangan kamu menoleh kepada pendapat siapapun.¡± Diriwayatkan oleh Imam al-Harawi, al-Khathib al-Baghdadi, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu¡¯ Syarah Muhadzdzab [1]. Lihat kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, karya Imam al-Albany.. "Setiap masalah yang sudah sah haditsnya dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menurut para ulama-ulama hadits, akan tetapi pendapatku menyelisihi hadits yang shahih, maka aku akan rujuk dari pendapatku, dan aku akan ikut hadits Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam yang shahih baik ketika aku masih hidup, maupun setelah aku wafat.¡±[Diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Nu¡¯aim al-Ashba-hani dan al-Harwi, lihat di kitab Sifat Shalatin Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam karya Imam al-Albany] ¡°Setiap pendapatku yang menyalahi hadits Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Itulah yang wajib diikuti, dan janganlah kamu taqlid kepadaku.¡± [Diriwayatkan oleh: Imam Ibnu Abi Hatim, al-Hafizh Abu Nu¡¯aim dan al-Hafizh Ibnu ¡®Asakir. Lihat kitab Sifat Shalat Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, karya Imam al-Albani.] QUNUT NAZILAH Qunut Nazilah adalah do¡¯a qunut ketika musibah atau kesulitan menimpa kaum Muslimin, seperti peperangan, terbunuhnya kaum Muslimin atau diserangnya kaum Muslimin oleh orang-orang kafir. Qunut Nazilah, yaitu mendo¡¯akan kebaikan atau kemenangan bagi kaum Muk-minin dan mendo¡¯akan kecelakaan atau kekalahan, ke-hancuran dan kebinasaan bagi orang-orang kafir, Musy-rikin dan selainnya yang memerangi kaum Muslimin. Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat, dilakukan sesudah ruku¡¯ di raka¡¯at terakhir pada shalat wajib lima waktu, dan hal ini dilakukan oleh Imam atau Ulil Amri. Imam at-Tirmidzi berkata: ¡°Ahmad (bin Hanbal) dan Ishaq bin Rahawaih telah berkata: ¡°Tidak ada qunut dalam shalat Fajar (Shubuh) kecuali bila terjadi Nazilah (musibah) yang menimpa kaum Muslimin. Maka, apabila telah ter-jadi sesuatu, hendaklah Imam (yakni Imam kaum Mus-limin atau Ulil Amri) mendo¡¯akan kemenangan bagi ten-tara-tentara kaum Muslimin.¡± [2] Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ¡®anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mela-kukan qunut satu bulan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, ¡®Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, yakni apabila beliau telah membaca ¡°Sami¡¯allaahu liman hamidah¡± dari raka¡¯at terakhir, beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mendo¡¯akan kecelakaan atas mereka, satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri¡¯il, Dzakwan dan Ushayyah sedangkan orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya. [3] Hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali, dilakukan pada shalat lima waktu sesudah ruku¡¯ di raka¡¯at yang terakhir. Imam an-Nawawi memberikan bab di dalam Syarah Muslim dari Kitabul Masaajid, bab 54: Istihbaabul Qunut fii Jami¡¯ish Shalawat idzaa Nazalat bil Muslimin Nazilah (bab Disunnahkan Qunut pada Semua Shalat (yang Lima Waktu) apabila ada musibah yang menimpa kaum Muslimin) [4] [Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _________ Foote Note [1]. Majmu¡¯ Syarahil Muhadzdzab I/63. [2]. Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi II/434. [3]. Abu Dawud no.1443, al-Hakim I/225 dan al-Baihaqi II/200 & 212, lihat Irwaa-ul ghaliil II/163. [4]. Lihat juga masalah ini dalam Zaadul Ma¡¯aad I/272-273, Nailul Authar II/374-375 ¨Cmuhaqqaq. HADITS-HADITS SHAHIH TENTANG QUNUT NAZILAH HADITS PERTAMA Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada shalat Zhuhur, ¡®Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami¡¯Allahu liman hamidah di raka¡¯at yang akhir, beliau mendo¡¯akan kebinasaan atas kabilah Ri¡¯lin, Dzakwan dan ¡®Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim, dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin. Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud[1], Ibnul Jarud[2], Ahmad[3], al-Hakim dan al-Baihaqi[4]. Dan Imam al-Hakim menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ¡®anhuma berkata: Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah mengutus para da¡¯i agar mereka (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka membunuh para da¡¯i itu. ¡®Ikrimah berkata: Inilah pertama kali qunut diadakan. [Lihat Irwaa-ul Ghalil II/163] HADITS KEDUA Dari Anas, ia berkata: ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku¡¯, yakni mendo¡¯a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab, kemudian beliau meninggal-kannya (tidak melakukannya lagi).¡± Diriwayatkan oleh Ahmad[5], Bukhari[6], Muslim[7], an-Nasaa-i[8], ath-Thahawi[9]. Dalam hadits Ibnu Abbas dan hadits Anas dan beberapa hadits yang lainnya menunjukkan bahwa pertama kali qunut dilakukan ialah ketika Bani Sulaim yang terdiri dari Kabilah Ri¡¯lin, Hayyan, Dzakwan dan ¡®Ushayyah meminta kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam agar mau mengajarkan mereka tentang Islam. Maka, kemudian Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengutus kepada mereka tujuh puluh orang qurra¡¯ (para penghafal al-Qur'an), sesampainya mereka di sumur Ma¡¯unah, mereka (para qurra¡¯) itu dibunuh semuanya. Pada saat itu, tidak ada kesedihan yang lebih menyedihkan yang menimpa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam selain kejadian itu. Maka kemudian beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut selama satu bulan, yang kemudian beliau tinggalkan. Di antaranya adalah hadits Ibnu ¡®Umar dan Abu Hu-rairah di bawah ini: Dari Ibnu Umar, ¡°Sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya dari ruku¡¯ di raka¡¯at yang terakhir ketika shalat Shubuh, ia membaca: ¡°Allahummal ¡®an fulanan wa fulanan wa fulanan (Ya Allah laknatlah si fulan dan si fulan dan si fulan) sesudah ia membaca Sami¡¯allaahu liman hamidahu. Kemudian Allah menurunkan ayat (yang artinya): ¡®Sama sekali soal (mereka) itu bukan menjadi urusanmu, apakah Allah akan menyiksa mereka atau akan mengampuni mereka. Maka sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang zhalim.¡¯¡± [Ali ¡®Imraan: 128] Hadits shahih riwayat Ahmad (II/147) Dari Abu Hurairah, ¡°Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila hendak mendo¡¯akan kecelakaan atas seseorang atau mendo¡¯akan kebaikan untuk seseorang, beliau mengerjakan qunut sesudah ruku¡¯, dan kemungkinan apabila ia membaca: Sami¡¯allahu liman hamidah, (lalu) beliau membaca, ¡®Allahumma¡ dan seterusnya (yang artinya: Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid dan Salamah bin Hisyam dan ¡®Ayyasy bin Abi Rabi¡¯ah dan orang-orang yang tertindas dari orang-orang Mukmin. Ya Allah, keraskanlah siksa-Mu atas (kaum) Mudhar, Ya Allah, jadikanlah atas mereka musim kemarau seperti musim kemarau (yang terjadi pada zaman) Yusuf.¡¯¡± Abu Hurairah berkata, ¡°Nabi keraskan bacaannya itu dan ia membaca dalam akhir shalatnya dalam shalat Shu-buh: Allahummal ¡®an fulanan¡ dan seterusnya (Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan) yaitu (dua orang) dari dua kabilah bangsa Arab, sehingga Allah menurunkan ayat: ¡®Sama sekali urusan mereka itu bukan menjadi urusanmu... (dan seterusnya).¡¯¡± Hadits shahih riwayat Ahmad ii/255 dan al-Bukhari No 4560 Di dalam hadits shahih riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya no. 1004 disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib. Lafazhnya adalah sebagai berikut: Dari Anas, ia berkata, ¡°Qunut itu ada dalam shalat Maghrib dan Shubuh.¡± Dan dalam hadits yang shahih pula disebutkan bahwa Abu Hurairah pernah qunut pada shalat Zhuhur dan ¡®Isya sesudah mengucapkan Sami¡¯allahu liman hamidahu (setelah bangkit dari ruku¡¯ (di saat sedang i¡¯tidal).), ia berdo¡¯a untuk kebaikan/kemenangan kaum Mukminin dan melaknat orang-orang kafir. Kemudian Abu Hurairah berkata: ¡°Shalatku ini menyerupai shalatnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.¡± Lafazh haditsnya secara lengkap adalah sebagai berikut: Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, ¡°Sungguh aku akan mendekatkan kamu dengan shalat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Maka, Abu Hurairah kemudian qunut dalam raka¡¯at yang akhir dari shalat Zuhur, ¡®Isya dan shalat Shubuh, sesudah ia membaca: ¡®Sami¡¯allahu liman hamidah.¡¯ Lalu ia mendo¡¯akan kebaikan untuk orang-orang Mukmin dan melaknat orang-orang kafir.¡± Hadits shahih riwayat Ahmad (II/255), al-Bukhari (no. 797) dan Muslim (no.676 (296), ad-Daraquthni (II/37 atau II/165) cet. Darul Ma¡¯rifah. Memang Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah qunut pada shalat Shubuh, begitu juga Abu Hurairah, akan tetapi ingat, bahwa hal itu bukan semata-mata dilakukan pada shalat Shubuh saja! Sebab apabila dibatasi pada shalat Shubuh saja, maka hal ini akan berten-tangan dengan riwayat yang sangat banyak sekali yang menyebutkan bahwa beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam melakukan qunut pada lima waktu shalat yang wajib. Menurut hadits yang keenam bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak qunut melainkan apabila beliau hendak mendo¡¯akan kebaikan atau mendo¡¯akan kebinasaan atas suatu kaum. Maka apabila beliau qunut itu menunjukkan ada musibah yang menimpa ummat Islam dan dilakukan selama satu bulan[10] [Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _________ Foote Note [1]. Dalam kitab al-Musnad (I/301-302). [2]. Dalam kitab Mustadrak-nya (I/225-226). [3]. Dalam kitab Sunanul Kubra (II/200 & II/212). [4]. Dalam kitab al-Musnad III/115, 180, 217, 261 & III/191, 249. [5]. Di dalam kitab Shahih-nya no. 4089. [6]. Dalam kitab Shahih-nya no.677 (304), tanpa lafazh ¡°ba¡¯dar ruku¡¯.¡± [7]. Dalam kitab Sunan-nya II/203-204. [8]. Dalam kitab Syarah Ma¡¯anil Atsar (I/245). [9]. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.1989, Abu Dawud no.1445, sebagaimana juga telah disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram no.287, lihat juga kitab Irwaa-ul Ghalil II/163. [10]. Sebelum ini telah disebutkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, ¡®Ashar, dan ¡®Isya, adapun yang menerangkan adanya qunut pada shalat Maghrib, adalah hadits Bara¡¯ bin ¡®Azib: Dari Baraa¡¯ bin ¡®Azib, ¡°Sesungguhnya Rasulullah shallalllahu ¡®alaihi wa sallam pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.¡± Hadits shahih riwayat Ahmad IV/285, Muslim no.678 (306), Abu Dawud no.1441, at-Tirmidzi no.401, an-Nasaa-i II/202, ad-Dara-quthni II/36, al-Baihaqi II/198, ath-Thahawi II/242, Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.737, lafazh ini milik Muslim. MAKNA QUNUT Kata (Qunut): Secara bahasa memiliki banyak makna,[1] di antaranya adalah: [1]. Berdiri lama, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam: ¡°Artinya : Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya" [HSR. Ahmad (III/302, 391), Muslim (no. 756), at-Tirmidzi (no. 387), dari Shahabat Jabir, Ibnu Majah (no. 1421) dan al-Baihaqi (III/8)] [2]. Diam.[2] [3].Selalu ta¡¯at, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala: "Artinya : Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabb-nya?...¡± [Az-Zumar: 9] Dan firman Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala: ¡°Artinya : Dan (ingatlah) Maryam binti ¡®Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabb-nya dan Kitab-kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang ta'at.¡± [At-Tahrim: 12] [4].Tunduk menghinakan diri kepada Allah. ¡°Artinya : Dan kepunyaan-Nya lah siapa saja yang ada di langit dan di bumi. Semuanya hanya kepada-Nya tunduk.¡± [Ar- Rum: 26] [5]. Do¡¯a, sebagaimana yang dikenal saat ini, yaitu do¡¯a qunut. [6]. Khusyu¡¯. [7]. Tasbih[3] MAKNA NAZILAH Kata (an Nazilah)¡± artinya: Musibah, bencana, malapetaka. Jadi, qunut Nazilah yaitu qunut untuk mendo¡¯akan kebaikan (kemenangan) bagi kaum Muslimin dan mendo¡¯akan kecelakaan (kebinasaan) bagi kaum Kafir atau Musyrik yang menjadi musuh Islam. Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat dan adanya di lima waktu shalat wajib; Shubuh, Zhuhur, ¡®Ashar, Magh-rib dan Isya¡¯. Tempatnya doa qunut ialah waktu berdiri sesudah ruku¡¯ di raka¡¯at yang akhir. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut sebelum ruku¡¯ maksudnya: Lama berdiri dalam membaca ayat, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Artinya : Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya." [Lihat Zaadul Ma¡¯aad (I/235)] BEBERAPA MASALAH PENTING BERKENAAN DENGAN QUNUT [1]. Bacaan do¡¯a qunut yang biasa dipakai sebagian kaum Muslimin yang berbunyi: ¡°Artinya : Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang pernah Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau telah takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan hukum, dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu. Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb kami Yang Mahatinggi. Sebenarnya lafazh do¡¯a ini adalah lafazh do¡¯a untuk qunut witir, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari al-Hasan bin ¡®Ali radhiyallahu ¡®anhuma. [HR. Abu Dawud (no. 1425), at-Tirmidzi (no. 464), Ibnu Majah (no. 1178), an-Nasa-i (III/248), Ahmad (I/199, 200) dan al-Baihaqi (II/209, 497-498)] Sedang do¡¯a yang ada di dalam kurung menurut ri-wayat al-Baihaqi. Hadits ini diriwayatkan dari Shahabat Hasan bin Ali radhiyallahu ¡®anhuma: ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir¡¡± [Lihat Shahiih at-Tirmidzi (I/144), Shahih Ibni Majah (I/194), Irwaa-ul Ghalil, oleh Syaikh al-Albani (II/172) dan Shahiih Kitaab al-Adzkaar (I/176-177, no. 155/125). Hadits shahih. Lihat kepada kitab saya yang berjudul: ¡°Do¡¯a dan Wirid Mengobati Guna-guna dan Sihir Menu-rut al-Qur¡¯an dan as-Sunnah¡± hal. 193-194, cet. IV] Do¡¯a qunut Witir dilakukan sebelum ruku¡¯ pada raka¡¯at terakhir dari shalat Witir, dengan dasar hadits Ubay bin Ka¡¯ab: ¡°Bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam melakukan qunut dalam shalat witir sebelum ruku¡¯.[4] Hukum qunut Witir ini adalah sunnah, disyari¡¯atkan melakukan qunut Witir sepanjang tahun sebelum ruku¡¯, sebagaimana hadits Hasan bin ¡®Ali Radhiyallahu ¡®anhuma, dan riwayat ini shahih dari ¡®Abdullah bin Mas¡¯ud dan ¡®Abdullah bin Umar radhiyallahu ¡®anhum, bahkan diriwayatkan dari Jumhur Shahabat, sebagaimana yang diri-wayatkan dari Ibrahim, dari ¡®Alqamah: ¡°Sesungguhnya Ibnu Mas¡¯ud dan para Shahabat Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam (melakukan) qunut dalam shalat witir sebelum ruku¡¯.¡± [5] Dari Ibrahim an Nakha¡¯i, ia berkata: ¡®Abdullah bin Mas¡¯ud radhiyallahu ¡®anhu tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan ia qunut Witir setiap malam se-belum ruku¡¯. [6] Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah berkata: ¡°Ini adalah atsar yang kami pegang.¡± Ishaq bin Rahawaih memilih qunut (Witir) dilaksana-kan sepanjang tahun. [7] QUNUT PADA PERTENGAHAN RAMADHAN SAMPAI AKHIR RAMADHAN Disyari¡¯atkan juga qunut pada pertengahan Ramadhan sampai akhir Ramadhan, berdasarkan riwayat Sahabat dan Tabi¡¯in. Dari ¡®Amr bin Hasan, bahwasanya ¡®Umar radhiyallahu anhu menyuruh Ubay radiyallahu ¡®anhu mengimami shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radhiyallahu ¡®anhu untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan yang dimulai pada malam 16 Ramadhan.[8] Ma¡¯mar berkata: ¡°Sesungguhnya aku melaksanakan qunut Witir sepanjang tahun, kecuali pada awal Ramadhan sampai dengan pertengahan (aku tidak qunut), demikian juga dilakukan oleh al-Hasan al-Bashri, ia menyebutkan dari Qatadah dan lain-lain.[9] Demikian juga dari Ibnu Sirin.[10] Syaikh al-Albani berkata: ¡°Boleh juga do¡¯a qunut sesudah ruku¡¯ dan ditambah dengan (do¡¯a) melaknat orang-orang kafir, lalu shalawat kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan mendo¡¯akan kebaikan untuk kaum Musli-min pada pertengahan bulan Ramadhan, karena terdapat dalil dari para Shahabat radhiyallahu ¡®anhum di zaman ¡®Umar radhiyallahu ¡®anhu. Terdapat keterangan di akhir hadits tentang Tarawihnya para Shahabat radhiyallahu ¡®anhum, Abdurrahman bin ¡®Abdul Qari berkata: ¡®Mereka (para Shahabat) melaknat orang-orang kafir pada (shalat Witir) mulai pertengahan Ramadhan ¡°Artinya : Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang mencegah manusia dari jalan-Mu, yang mendustakan Rasul-Rasul-Mu dan tidak beriman kepada janji-Mu. (Ya Allah) perselisihkanlah, hancurkanlah persatuan mereka, timpakanlah rasa takut dalam hati mereka, timpakanlah kehinaan dan siksa-Mu atas mereka. (Ya Allah) Ilah Yang Haq.¡± Kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, mendo¡¯akan kebaikan bagi kaum Musli-min, kemudian memohon ampun bagi kaum Mukminin. Setelah itu membaca: "Artinya : Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepadamu kami berusaha dan bersegera, kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut siksaan-Mu. Sesungguhnya siksaan-Mu akan menimpa orang-orang yang memusuhi-Mu.¡± Kemudian takbir, lalu melakukan sujud.[11] Atau setelah membaca : "Allahummah diniy fiiman hadayt" Kemudian membaca: "Artinya : ¡°Ya Allah, kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami melakukan shalat dan sujud, kepada-Mu kami berusaha dan bersegera (melakukan ibadah). Kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut kepada siksaan-Mu. Sesungguh-nya siksaan-Mu akan menimpa pada orang-orang kafir. Ya Allah, kami minta pertolongan dan memohon ampun kepada-Mu, kami memuji kebaikan-Mu, kami tidak ingkar kepada-Mu, kami beriman kepada¨CMu, kami tunduk kepada-Mu dan meninggalkan orang-orang yang kufur kepada-Mu.¡± [12] Do¡¯a di akhir shalat witir [13] "Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari ancaman-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagai-mana yang Engkau sanjungkan pada Diri-Mu sendiri [14] "Artinya : Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci. (Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengangkat suara dan memanjangkannya pada ucapan yang ketiga.)" [15] [Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _________ Foote Note [1]. Lihat Muqaddimah Fathul Baari hal.176 dalam pasal-(? ¨C ?). [2]. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Arqam: "Artinya : Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: Ada seseorang di antara kami berbicara dengan orang di sampingnya ketika shalat, maka turunlah (firman Allah Ta¡¯ala): Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. [Al-Baqarah: 238] Beliau memerintahkan kami untuk diam dan dilarang untuk berbicara. [Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 4534, Muslim no.539, at-Tirmidzi 405 & 2986, Abu Dawud no.949, an-Nasaa-i III/18.] [3]. Semua makna ini telah dikenal dalam bahasa Arab, sebagaimana tertera dalam kitab-kitab kamus Bahasa Arab, seperti Lisanul ¡®Arab XI/313-314, Mu¡¯jamul Wasith hal.761 dan yang lainnya [4]. HR. Abu Dawud no. 1427, Ibnu Majah no. 1182, sanad hadits ini shahih [lihat Irwaa-ul ghaliil I/167 hadits no.426 dan Shahih Sunan Abi Dawud no. 1266] [5]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/302 atau II/202 no. 12), di-katakan oleh al-Hafizh dalam ad-Diraayah: ¡°Sanadnya hasan.¡± Syaikh al-Albani berkata: ¡°Sanadnya jayyid, menurut syarat Muslim.¡± (Irwaa-ul ghaliil II/166). [6]. HR. Ibnu Abi Syaibah II/305-306 atau II/205 cet. Darul Fikr. [7]. Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 125, lihat juga at-Tarjih Fii Masaa-ilith Thaharah Wash Shalah oleh DR.Muhammad bin Umar Bazmul hal. 362-385, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003 M. [8]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II/205 no.10. [9]. Mushannaf ¡®Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih. [10]. Mushannaf ¡®Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih. [11]. HR. Ibnu Khuzaiimah II/155-156 no.1100 sanadnya shahih. [12]. HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra¡¯ sanadnya menurut pendapat al-Baihaqi shahih (II/211). Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil II/170 berkata: ¡°Sanadnya shahih dan mauquf pada Umar radhiyallahu ¡®anhu.¡± Lihat Shahih Kitab al-Adzkar I/179. [13]. Ali bin Abi Thalib berkata: ¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam mem-baca di akhir witirnya: "Artinya : Yang dimaksud akhir witir bisa dibaca sebelum salam atau sesudah salam.¡± [Lihat Qiyaamur Ramadhaan hal. 32 oleh syaikh al-Albani] [14]. HR. Abu Dawud no.1427, at-Tirmidzi no.3566, Ibnu Majah no.1179, an-Nasaa-i III/249 dan Ahmad I/98,118,150. Lihat Shahih at-Tirmidzi III/180, Shahih Ibni Majah I/194, Irwaa-ul ghaliil II/175 dan Shahih Kitab al-Adzkar I/255-256 no.246, 184 [15]. Abu Dawud no.1430, an-Nasaa-i III/245 dan Ahmad V/123, Ibnu Hibban no.677, al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah IV/98 no.972 dan Ibnus Sunni no. 706 dan hadits ini shahih. (Lihat Shahih Kitab al-Adzkaar I/255 dan Zaadul Ma¡¯aad I/337.) TENTANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DO¡¯A QUNUT Tentang mengangkat tangan, terdapat dalil berupa hadits-hadits yang sah, baik dalam qunut Nazilah maupun qunut witir, di antara dalilnya adalah: ¡°Artinya : Dari Tsabit, dari Anas bin Malik tentang peristiwa al-Qurra¡¯ (pembaca al-Qur¡¯an) dan terbunuhnya mereka, bahwasanya ia (Anas) berkata: ¡°Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam setiap kali shalat Shubuh, beliau mengangkat kedua tangannya mendo¡¯akan kece-lakaan atas mereka, yakni orang-orang yang membunuh mereka.¡± Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (II/211), dan ia berkata: ¡°Beberapa Shahabat mengangkat tangan mereka ketika Qunut, di samping yang kami riwayatkan dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.¡± Beliau juga berkata : ¡°Riwayat bahwa ¡®Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ¡®anhu mengangkat tangan ketika Qunut adalah shahih.¡± [Al-Baihaqy, II/212] TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH QUNUT ATAU BERDO¡¯A Adapun mengusap wajah sesudah qunut atau do¡¯a, maka perinciannya adalah sebagai berikut : [1]. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan telapak tangan setelah berdo¡¯a. Semua hadits-haditsnya sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah, jadi tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengusap. [2]. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, maka mengamalkannya merupakan perbuatan bid¡¯ah[1] [3]. Begitu juga tidak ada satu pun riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan tidak juga dari para Shahabatnya tentang mengusap muka sesudah qunut nazilah. [4]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: ¡°Adapun tentang Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo¡¯a, maka sesungguhnya telah datang hadits-hadits yang shahih (lagi) banyak jumlahnya. Sedangkan tentang mengusap muka, tidak ada satu pun hadits yang shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah[2] [5]. Imam Al-¡®Izz bin Abdis Salam berkata: ¡°Tidaklah (yang melakukan) mengusap muka melainkan orang yang bodoh.¡± [3] [6]. Imam An-Nawawy berkata: ¡°Tidak ada sunnahnya mengusap muka.¡±[4] [6]. Imam Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama Salaf yang melakukan pengusapan wajah sesudah do¡¯a qunut dalam shalat. [5] TENTANG UCAPAN AMIN Berdasarkan hadits Ibnu ¡®Abbas radhiyallahu ¡®anhuma para Shahabat mengucapkan amin dalam do¡¯a qunut. [6] Do¡¯a qunut hendaklah pendek, singkat dan tidak panjang, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu ¡®anhum ajma¡¯in. KESIMPULAN [1]. Hadits-hadits yang menetapkan bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam qunut Shubuh terus-menerus sampai meninggal dunia semuanya dha¡¯if (lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah. [2]. Kita wajib mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, karena beliau telah bersabda. ¡°Artinya : Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.¡± [3]. Qunut Nazilah disyari¡¯atkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Dan dikerjakan di lima waktu shalat yang wajib (Zhuhur, Ashar, Maghrib, ¡®Isya dan Shubuh). Dan tempat berdo¡¯anya adalah di raka¡¯at yang akhir sesudah bangkit dari ruku¡¯ dan hukumnya sunnat. [6]. Hukum qunut Shubuh terus-menerus adalah bid¡¯ah. [7]. Bacaan do¡¯a qunut yang berbunyi : ¡°Allahumma ihdinii fiiman hadayt ...¡± Adalah bacaan untuk do¡¯a qunut Witir dan bukan bacaan do¡¯a qunut Nazilah, sebagaimana yang telah diamalkan oleh kebanyakan kaum Muslimin pada saat ini dan di negeri ini khususnya. [8]. Mengangkat tangan ketika membaca do¡¯a qunut telah sah sunnahnya. [9]. Begitu juga membaca amin. [10]. Mengusap wajah sesudah qunut atau do¡¯a, tidak ada satu pun riwayat yang sah. Maka, perbuatan ini adalah bid¡¯ah. [7] Wallaahu a¡¯lam bish Shawab. [Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan 1425H/Oktober 2004M] _________ Foote Note [1]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil II/178-182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha¡¯ifuhu hal. 960-962. [2]. Majmu¡¯ Fataawaa Ibnu Taimiyyah XXII/519. [3]. Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha¡¯ifuhu hal. 960-962. [4]. Ibid. [5]. Sunanul Kubra al-Baihaqi II/212 Lihat juga kitab Majmuu¡¯ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, XXII/519, lihat juga Do¡¯a & Wirid hal. 68-69, cet. IV, oleh penulis. [6]. Lihat Buku Do¡¯a & Wirid hal. 200-201, cet. IV, oleh penulis. [7]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris Sabiil II/178-182, hadits no. 433-434 dan Shahih al-Adzkaar wa Dha¡¯iifuhu hal. 960-962. |
Re: Tanya : Tempat Kajian salafi di Depok (Margonda-Juanda-Kartini-Bojong-Cimanggis) ?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Boleh Ana usul, kelihatannya banyak ikhwan dan akhwat yang menanyakan kajian di daerah Depok dan sekitarnya, dan tampaknya masih kurang sekali untuk wilayah tersebut. Bagaimana seandainya ada yang mengkordinir untuk memulai mengadakan kajian di daerah Depok? cari saja daerah yang kira-kira sentralnya Depok, Misalnya saja Di depok I atau di Margonda, Ana Yakin Insya Allah banyak yang mau ikut kajian tersebut. Mudah-mudahan ada ikhwan yang bersedia dengan ikhlas untuk mengkordinirnya agar dakwah yang mulia ini dapat dipahami oleh kaum Muslimin. Alzhar ----- Original Message ----
From: afri <afri_rianda@...> To: assunnah@... Sent: Thursday, November 22, 2007 4:26:23 PM Subject: RE: [assunnah] Tanya : Tempat Kajian salafi di Depok (Margonda-Juanda-Kartini-Bojong-Cimanggis) ? Yang paling dekat adalah di Mesjid puri Cinere di belakang Cinere Mall _____ From: assunnah@... [mailto:assunnah@...] On Behalf Of najib muhammad Sent: Thursday, November 22, 2007 9:47 AM To: assunnah@... Subject: [assunnah] Tanya : Tempat Kajian salafi di Depok (Margonda-Juanda-Kartini-Bojong-Cimanggis) ? assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Mau nanya ada yang tau kajian salafi/assunnah di Depok ? ____________________________________________________________ Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. |
Bunuh Diri
El Harun Affandy
Assalaamu`alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh
Maha Suci Allaah Subhaanahu wa Ta'aala dari segala prasangka makhlukNya, shalawat akan selalu tercurah kepada Muhammad sallaLlaahu 'alayhi wa Sallam, salam bagi seluruh saudaraku hingga akhir zaman, semoga keselamatan bagi mereka yang mengikuti petunjuk yang benar. 1. Apakah orang yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan penyelenggaraan jenazah? 2. Jika jawaban dari pertanyaan pertama adalah ya, apakah boleh mendoakan ampunan baginya, terutama oleh keluarganya? Mohon maaf jika pertanyaan-pertanyaanku dianggap jahil. Wassalaamu`alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh -- El Harun Affandy Jl. Ade Irma Suryani II / 509 Malang 65119 (0341.70.90.256) |
to navigate to use esc to dismiss