mohon dijawab pertanyaan saya:
1. bagaimana hukumnya (apakah wajib ataukah tidak wajib) untuk menabung untuk naik haji agar yang bersangkutan dapat melaksanakan ibadah haji itu. mengingat yang bersangkutan tidak mungkin naik haji bila tidak menabung. apakah wajib menabung untuk haji karena selama ini ia hidup berkecukupan.
2. bila wajib apakah harus membawa istri atau hanya yang bersangkutan sendiri.
hasbi