Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Mohon bantuan untuk menjawab pertanyaan dari teman saya berikut ini :
Seorang ayah punya anak 9 orang, laki-laki 5 orang, perempuan 4 orang.
Salah satu anak perempuannya meninggal dunia lebih dulu, dengan meninggalkan suami dan anak 6 orang,
Artinya si ayah ini punya cucu dari anak perempuannya tersebut 6 orang,
Si ayah meninggal dunia, beberapa tahun kemudian, dan sudah tidak punya istri (meninggal).
Pertanyaannya:
Apakah cucu yang 6 org tersebut dapat waris, kalau ya berapa bagiannya?
Jazakalloh.