Date

Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 15 = Disunnahkannya Shalat Tarawih Berjamaah]

Y & R
 

PENJELASAN TENTANG
Disunnahkannya Shalat Tarawih
DENGAN BERJAMA'AH
oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

KATA PENGANTAR
Di permasalahan ke 6, ML assunnah telah memuat penjelasan lengkap mengenai Derajat Hadits Shalat Tarawih 20 Raka'at, kemudian ada usulan dari beberapa ikhwan (khususnya yang tinggal di Jepang) untuk mejelaskan juga hadits yang shahihnya, agak lama kami mencari makalah yang membahas masalah tersebut. Alhamdulillah Ahad kemarin tgl. 18 Ramadhan 1420 H kami mendapatkan sebuah buku terjemahan yang sangat bagus sekali karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, dengan judul "Kelemahan Hadits Tarawih 20 Raka'at", cet. 1989 oleh penerbit Fitrah.
Buku tersebut memuat beberapa bab mengenai Shalat Tarawih, namun tidak semua kami angkat di ML assunnah, hanya 3 bab saja Insya Allahu Ta'ala, yaitu : "Penjelasan Tentang Disunnahkannya Shalat Tarawih dengan Berjama'ah", kemudian "Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak Pernah Shalat lebih dari 11 Raka'at" dan "Perintah Membaguskan Shalat dan Ancaman bagi yang Melalaikan".
Walaupun agak sedikit terlambat, mudah-mudahan dapat membantu kita dalam rangka membersihkan ibadah kita dari kekeliruan-kekeliruan yang akan berakibat amalan kita tertolak dan dimasukkan kedalam kategori bid'ah.
PENJELASAN TENTANG DISUNNAHKANNYA
SHALAT TARAWIH DG BERJAMA'AH
Tidak syak lagi bahwa shalat Tarawih dengan berjama'ah adalah sangat dianjurkan berdasarkan pada :
A. TAQRIR Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana riwayat Tsa'labah bin Abi Malik, ia berkata :
"Artinya : Telah keluar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, suatu malam di bulan Ramadhan, maka beliau melihat orang-orang shalat di tepi masjid, sabdanya : Apa yang mereka lakukan ? Salah seorang berkata : Ya Rasulullah ! Mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat membaca Al-Qur'an dan Ubai bin Ka'ab membacakannya, dan mereka shalat berjama'ah dengannya. Maka sabdanya : Mereka telah mengerjakan yang baik atau telah benar mereka. Dan beliau tidak menampakkan kebencian terhadap mereka tersebut".
[Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam sunnanya II:495 ia berkata Hadits ini MURSAL HASAN.]
Penjelasan.
Hadits ini telah diriwayatkan dengan MAUSHUL (sanad yang bersambung) melalui jalan lain dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Mutabaat was Syawahid, sanadnya LA BA'SA BIHI (baik).
Dikeluarkan oleh Ibnu Nashr dalam Qiyamul-Lail, hal.90 Abu Dawud I:217 dan Baihaqi.
B. FI'IL (Perbuatan) beliau sendiri. Tentang ini terdapat beberapa hadits.
Pertama dari Nu'man bin Basyir ia berkata :
"Artinya : Kami pernah shalat (malam) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam ke 23 di bulan Ramadhan hingga sepertiga malam yang pertama, kemudian kami shalat lagi bersamanya pada malam ke 25 hingga pertengahan malam, kemudian beliau mengimami kami pada malam ke 27 hingga kami mengira, kami tidak akan mendapatkan waktu "FALAAH". Ia berkata : Kami menyebut "SAHUR" dengan sebutan falaah".
[Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:90/2, Ibnu Nashr halaman 89, Nasaa'i I:238, Ahmad IV:272, Faryabi dalam Kitab Shiam I/73-II/72. Sanadnya SHAHIH dan dishahkan oleh Hakim]
Hakim berkata : Hadits ini merupakan dalil yang terang bahwa Shalat Tarawih di masjid-masjid kaum Muslimin adalah SUNNAH (dianjurkan), dan adalah Ali bin Abi Thalib mengajurkan Umar bin Khattab radyillahu 'anhum untuk melestarikan sunnah ini. Al-Mustadrak I:440.
Kedua dari Anas ia berkata :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadhan, kemudian aku datang dan aku berdiri di sampingnya, kemudian datang yang lain, kemudian yang lain lagi, sehingga waktu itu kami menjadi kelompok (berjumlah lebih kurang 10 orang). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa bahwasanya kami berada di belakangnya, beliau meringkas shalatnya, kemudian masuk rumahnya. Ketika beliau masuk rumahnya, beliau mengerjakan shalat yang tidak dikerjakannya bersama kami. Katika kami masuk waktu pagi, kami bertanya : Ya Rasulullah ! Apakah engkau tidak mengetahui kami tadi malam ?. Beliau menjawab : Ya, justru itulah yang mendorongku untuk melakukan apa yang aku perbuat".
[Diriwayatkan oleh Ahmad III:199,212 dan 291, juga Ibnu Nashr halaman 89, keduanya dengan sanad yang SHAHIH. Demikian juga Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam Al-Aushath dan Al-Jam'u III:173]
Ketiga dari 'Aisyah ia berkata :
"Artinya :Pernah orang-orang shalat (malam) di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pada bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri, orang-orang itu mempunyai sedikit hafalan Al-Qur'an, lalu ada kurang lebih lima atau enam orang, atau lebih sedikit atau lebih banyak dari jumlah itu yang mengikuti shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. ('Aisyah berkata) : Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, menyuruh aku mendirikan tikar di pintu kamarku, lalu aku kerjakan. Kemudian Ia keluar ke pintu sesudah shalat Isya' yang terkahir. Ia ('Aisyah) berkata :Lalu orang-orang yang di masjid mengerumuni beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam , shalat bersama mereka, shalat malam yang panjang, kemudian beliau berpaling dan masuk (ke rumah), beliau tinggalkan tikar itu sebagaimana adanya. Ketika pagi hari orang-orang memperbincangkan shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama mereka yang di masjid pada malam itu. (Akibatnya) orang-orang berkumpul lebih banyak lagi sehingga masjid menjadi penuh sesak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada malam yang kedua, maka orang-orang shalat mengikuti shalatnya. Pada pagi harinya orang-orang menceritakan kejadian itu, sehingga bertambah banyaklah pengunjung di malam yang ke tiga, pada malam itu beliau keluar dan orang-orang shalat mengikuti shalatnya. (Akhirnya) pada hari keempat masjid tidak mampu lagi menampung pengunjungnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Isya' bersama mereka, kemudian beliau masuk rumahnya dan orang-orang memastikan hal itu. 'Aisyah melanjutkan : Beliau bertanya kepadaku : Bagaimana orang-orang bisa menjadi seperti itu ya 'Aisyah ?. Aku menjawab : Ya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ! Orang-orang mendengar tentang shalatmu bersama mereka yang di masjid tadi malam, oleh karena itu mereka berkumpul agar engkau mau shalat bersama mereka. Beliau berkata : Gulunglah tikarmu ini ya 'Aisyah, lalu aku kerjakan. Malam itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur dengan tidak lalai, sedangkan orang-orang mengetahui tempatnya, kemudian masuklah beberapa orang dari mereka sambil berkata : As-Shalat ! hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk shalat Shubuh. Setelah selesai shalat Fajar, beliau menghadap ke orang banyak, kemudian bertasyahhud dan berkata : Amma ba'du ! Wahai orang-orang demi Allah dan Alhamdulillah tadi malam aku tidur pulas, tidak tersembunyi bagiku tempat-tempat kamu, tetapi aku khawatir akan dijadikan kewajiban buat kamu sekalian. Pada riwayat lain : Tetapi aku takut diwajibkan atas kamu shalat malam (itu), dan kamu tidak sanggup mengerjakannya ......"
Pada riwayat lain Zuhri menambahkan : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, wafat sedangkan orang-orang dalam keadaan seperti itu, demikian juga pada masa khalifah Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar 1) (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud Nasa'i, Ahmad dan Faryabi serta Ibnu Nashr).
1) Lafadz "wal amru 'ala dzalika" = keadaan orang-orang seperti itu mempunyai dua pengertian yaitu : a) meninggalkan jama'ah dalam Tarawih, b) Shalat sendiri-sendiri (mengadakan jama'ah masing-masing). Penulis lebih cenderung pada pengertian yang (b).
Penjelasan.
Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjama'ah selama tiga malam bersama mereka, merupakan petunjuk jelas bahwa shalat Tarawih itu sebaiknya dikerjakan dengan berjama'ah. Adapun sikap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hadir bersama mereka pada malam ke empat, tidak dapat diartikan bahwa anjuran itu sudah dihapuskan, karena ketika itu beliau menyebutkan illatnya yaitu "aku takut/khawatir akan diwajibkan atas kamu".
Tetapi dengan wafatnya beliau, maka hilang pula kekhawatiran tersebut, berarti kita kembali kepada hukum yang terdahulu yaitu anjuran berjama'ah, oleh karena itu Umar radyillahu 'anhum berusaha menghidupkan kembali tuntunan tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Demikian pula sikap yang diambil oleh Jumhur Ulama'.
Keempat, Hudzaifah bin Yaman menceritakan :
"Artinya : Telah bangun Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu malam pada bulan Ramadhan di kamarnya yang terbuat dari pelepah korma, kemudian ia menuangkan setimba air, kemudian mengucap "Allahu Akbar Allahu Akbar" tiga kali, Dzal Malakut wal Jabarut wal Kibriyaa' wal 'Azhmah, kemudian beliau membaca surah Al-Baqarah. Ia (Hudzaifah) berkata selanjutnya : Kemudian beliau ruku', dan adalah (lama) ruku'nya seperti (lama) berdirinya, lalu dalam rukunya beliau mengucap "subhana rabbiyal azhim, subhana rabbiyal azhim", kemudian mengangkat kepalanya dari ruku', lalu berdiri sebagaimana ruku'nya dan mengucap : La Rabbil Hamdu. Kemudian beliau sujud, dan adalah sujudnya selama berdirinya. Beliau mengucap dalam sujudnya :"Subhana Rabbiyal A'laa, kemudian mengangkat kepalanya dari sujud, kemudian duduk, pada duduk antara dua sujud beliau mengucap "Rabbigh Firli", lama duduknya sebagaimana sujudnya, kemudian sujud dan berkata : "Subahana Rabbiyal A'laa. Maka beliau shalat empat raka'at dan membaca padanya surah Al-Baqarah dan Ali 'Imran dan An-Nisaa' dan Al-Maidah serta Al-An'am sehingga datang Bilal untuk adzan buat shalat (Fajar)".
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II:90/2 dan Ibnu Nashr pada halaman 80-90. Nasa'i dalam sunannya I:246, Ahmad V:400 melalui Thalhah bin Yazid Al-Anshari dari Hudzaifah, riwayat-riwayatnya ini saling menambah antara satu dengan yang lain. Juga oleh Imam Tirmidzi I:303 serta Ibnu Majah dalam I:290 dan Hakim I:271 tentang ucapan duduk antara dua sujud. Hakim juga mengesahkannya dan Dzahabi menyetujuinya, orang-orangnya kepercayaan, tetapi Nasa'i menganggap ini Mursal dengan menyebut illatnya bahwa Thalhah bin Yazid tidak aku ketahui mendengar (hadits ini) dari Hudzaifah.
Menurut pedapat saya, sanad hadits ini telah disambung oleh 'Amr bin Marrah dari Abi Hamzah yang dia itu adalah Thalhah bin Yazid, ia mendengar dari seorang laki-laki dari Absi, Syu'bah memandang bahwasanya ia adalah Shillah bin Zufar dari Hudzaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud I:139-140, Nasa'i I:172, Thahawi dalam 'Al-Musykil" I:308, Thayalisi I:115 serta Baihaqi II:121-122, juga Ahmad V:398 dan Baghawi pada hadits Ali bin Ja'di I:4/1 dari Syu'bah dari 'Amr, sanadnya shahih. Muslim meriwayatkan II:186 melalui jalan Al-Mustaurad bin Ahnaf dari Shillah bin Zufar yang semakna dengan ini disertai tambahan, pengurangan dan beberapa perubahan kecil.
C. Keterangan-keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (qaul) tentang keutamaan Tarawih dengan berjama'ah.
"Artinya : Abu Dzar radyillahu 'anhum berkata : Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi beliau tidak shalat bersama kami, sehingga tinggal tujuh hari dari bulan (Ramadhan), lalu ia shalat (malam) bersama kami hingga larut sepertiga malam, kemudian di hari keenam ia tidak shalat bersama kami lagi, dan ia shalat bersama kami pada malam kelima, hingga larut pertengahan malam, lalu kami bertanya : Ya Rasulullah ! Alangkah baiknya kalau seandainya engkau kerjakan sunnah itu dengan kami dalam sisa malam kami ini. Maka jawabnya : Sesungguhnya barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam hingga selesai, akan ditetapkan baginya (seperti) shalat semalam (suntuk). Kemudian setelah itu ia tidak lagi shalat bersama kami hingga tinggal tiga hari dari bulan itu, kemudian ia shalat lagi bersama kami pada malam ketiganya, dan ia ajak keluarga dan istrinya, lalu ia shalat bersama kami, hingga kami khawatir (kehilangan) al-falaah. Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apakah Al-Falaah itu ? Jawabnya: Yaitu Sahur".
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II:90/2, Abu Dawud I:217, Tirmidzi II:72-73, disahkan oleh Nasa'i I:238 dan Ibnu Majah I:397 dan Thahawi dalam "Syarhul Ma'aanil Atsar" I:206, dan Ibnu Nashr hal 89, Faryabi I:71 dan II:72, serta Baihaqi II:494. Semua sanad mereka SHAHIH.
Mendukung hadits ini adalah riwayat Abu Dawud dalam kitab Al-Masaail hal 62, ia berkata.
"Artinya : Saya mendengar Ahmad ditanya : Mana yang lebih engkau sukai, orang yang shalat di bulan Ramadhan bersama orang banyak atau sendirian ; Ia menjawab : Orang yang shalat bersama orang banyak ; aku juga mendengar ia berkata : Aku menyukai orang-orang yang shalat bersama imam dan witir bersamanya. Nabi shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya seorang laki-laki apabila ia shalat bersama imam, akan ditetapkan baginya (pahala) di sisi malamnya. Yang seperti ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Nashr, halaman 91 dari Ahmad, kemudian Abu Dawud berkata : "Ahmad ditanya dan aku mendengar : bagaimana tentang mengakhirkan pelaksanaan shalat Tarawih hingga akhir malam ? Ia menjawab : Tidak ada sunnah kaum Muslimin yang lebih baik aku sukai dari pada itu 2) ".
2). Pengertian berjama'ah pada waktu awwal untuk shalat Tarawih lebih afdhal baginya daripada shalat sendirian, walau mengakhirkannya hingga akhir malam. Jadi walaupun menta'khir shalat Tarawih itu mempunyai keutamaan sendiri, tapi melakukan dengan jama'ah adalah lebih utama dengan dasar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya beberapa malam bersama para shahabat, sebagaimana yang diceritakan pada riwayat 'Aisyah terdahulu, dan demikian pula yang dilakukan kaum Muslimin mulai kekhalifahan Umar radyiallahu 'anhum hingga sekarang.
Dikutip dari buku
Kelemahan Hadits Tarawih 20 Raka'at
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Penterjemah : Luthfie Abdullah Ismail

Insya Allah menyusul :
  • Nasihat Perkawinan oleh Yazid Abdul Qadir Jawas


e-mail problems

Y & R
 

Bismillahirrahmanirrahiim.
Kepada Teman-teman di ML assunnah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, wa-ba'du.
Saya ada sedikit problem dengan ML assunnah, yaitu
"Bisa KIRIM tapi tidak bisa TERIMA e-mail dari assunnah"
Awwalnya, memang e-mail yang masuk dari assunnah agak tersendat-sendat, dan sekarang total tidak pernah terima lagi.
Sudah pernah unsubscribe dan subscribe ulang, namun hasilnya masih seperti diatas, apakah ini problemnya di server jaringan tempat saya atau gimana ...?
Mohon yang mengetahui masalah tersebut, bisa menjelaskannya.
Ahukum Fillah


Warga Baru

Ibnu F
 

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Puji syukur kehadirat Alloh SWT atas hidayah dan inayahNya yang masih diberikan kepada kita. Terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih kepada Manajer assunnah@... yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk nimbrung di mailing list ini.Juga kepada seluruh member assunnah, wabil khusus buatsaudara saya ( member assunnah juga ) yangtelah membimbing saya hingga sampai di ML ini.

Sudah 2 minggu saya di assunnah@..., rasanya belum sempurna kalo saya tidak ikutan ta'aruf ke antum semua. Nama saya Ibnu Fallah ( eLnya dobel ),lahir di Kab. Wonosobo - Jateng, lulus SMAN1 Wonosobo th. 1991, dan sekarang tinggal di Jakarta.

Sebagai awal perkenalan, berikut ini saya kirimkan alamat situs-situs Islami yang mudah-mudahan bisa dijadikan rujukan untuk study banding.Mohon maaf kalo informasi ini termasuk kadaluwarsa karena saya percaya sebagianbesar member assunnah sudah mengunjunginya. Saya hanya mencoba mengingat sabda Rosululloh SAW bahwa : Sebaik-baik manusia adalah yang ber(memberi)-manfaat bagi manusia lainnya.

Alamat-alamat tersebut :

  1. (birmingham / literaturnya mungkin paling lengkap)
  2. (Syaikh Munajjid,tanya jawab(QA)masalah-masalah agama Islam.
  3. (ada ceramah audio dgn bhs Inggris)
  4. (ada ceramah audio dgn bhs Inggris maupun bhs Arab spt Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Albani, dll)
  5. (bisa minta Qur'an gratis - selama persediaan masih ada)
  6. (Syaikh Salman al-Audah, dkk)
  7. (dalam teks Arab)
  8. ( dari Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia; sejenisAl Sofwah )
Serta beberapa site Islam yang lain seperti :
  1. ( selain kajian Al Qur'an & Al Hadits, juga ada kebudayaan2 Islam)
  2. www.jannah.org/mamalist/ ( link2 ke berbagai website Islam )
  3. ( website yg membeberkan kepalsuan Ahmadiyyah)
  4. ( website murottal As-Sudais )
  5. ( pembuktian kebenaran Islam secara sains
Terima kasih, Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
:-) Ibnu Fallah


saya ikut gabung

Heru Sunarto
 


Re: e-mail problems

Endan Suwandana
 

Kalau ada administratornya, coba tanya sama dia. Barangkali dia
mem-filter-nya. Biasanya beberapa perusahaan tidak mengijinkan bagi
karyawannya utk ikutan Mailing-List, karena mungkin terlalu mahal. Hal ini
dialami teman saya di perusahaan Freepot. Tapi mudah-mudahan hal itu tidak
terjadi sama akhi. Mungkin juga karena hal lain. Demikian yang saya
tahu...

e.n.d.a.n

Bismillahirrahmanirrahiim.


Kepada Teman-teman di ML assunnah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, wa-ba'du.
Saya ada sedikit problem dengan ML assunnah, yaitu
"Bisa KIRIM tapi tidak bisa TERIMA e-mail dari assunnah"
Awwalnya, memang e-mail yang masuk dari assunnah agak tersendat-sendat, dan sekarang total tidak pernah terima lagi.

Sudah pernah unsubscribe dan subscribe ulang, namun hasilnya masih seperti diatas, apakah ini problemnya di server jaringan tempat saya atau gimana ...?

Mohon yang mengetahui masalah tersebut, bisa menjelaskannya.

Ahukum Fillah
yayat@...







------------------------------------------------------------------------
PostMessage assunnah@...
Subscribe assunnah-subscribe@...
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
Listowner assunnah-owner@...

------------------------------------------------------------------------
GRAB THE GATOR! FREE SOFTWARE DOES ALL THE TYPING FOR YOU!
Gator fills in forms and remembers passwords with NO TYPING at over
100,000 web sites! Get $100 in coupons for trying Gator!


-- 20 megs of disk space in your group's Document Vault
--


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 12 = Hadist Palsu Tentang Terpecahnya Umat Islam]

Y & R
 

HADITS PALSU
Tentang Terpecahnya Umat Islam
oleh
Yazid bin Abdul Qadir Jawas

KATA PENGANTAR
Di permasalahan ke 11, ML assunnah telah memuat penjelasan lengkap dan berbobot mengenai Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Dua Golongan Umat Islam, dan untuk melengkapi pembahasan tersebut kami angkat pula pembahasan ilmiah mengenai Hadits Palsu Tentang Terpecahnya Umat Islam, oleh penulis yang sama, untuk itu selamat menyimak.
HADITS PALSU TENTANG TERPECAHNYA UMAT ISLAM
Hadits palsu tersebut bunyinya adalah sebagai berikut :
"TAFTARIQU UMMATI 'ALA BIDH'IW-WASAB'IINA FIRQOTAN KULLUHAA FIIL-JANNATI ILLA FIRQOTAW-WAHIDAH WAHIYAA ZANAADIQOH".
"Umat-Ku akan terpecah menjadi lebih dari 70 golongan, semuanya akan masuk surga, kecuali satu golongan yang akan masuk neraka, yaitu golongan zindiq".
Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan dengan tiga jalan:
  1. Diriwayatkan oleh Al 'Uqaili dalam kitab 'Adh-Dhua'afa IV:201 dan Ibnul Jauzi dalam kitab "Al-Maudhu'at" 1:267 dari jalan Mu'adz bin Yasin Az-Zayyat, telah menceritakan kepada kami Al-Abrad bin Al-Asyras dari Yahya bin Sa'id dari Anas secara marfu'.
  2. Diriwayatkan oleh Dailami (2/1/41) dari jalan Nu'aim bin Hammad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al-Yaman dari Yasin Az-Zayyat dari Sa'ad bin Sa'id saudara Yahya bin Sa'id Al-Anshari dari Anas.
  3. Diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dari Daruquthni dari jalan "Utsman bin 'Affan Al-Qurasyiy, telah menceritakan kepada kami Abu Ismail Al-Ubullity Hafs bin Umar dari Mus'ir dari Sa'ad bin Sa'id dari Anas.
RAWI HADITS
Di sanad yang pertama ada dua rawi yang sangat lemah.
  1. Mu'adz bin Yasin Az-Zayyat. Al-'Uqaili berkata : Ia rawi MAJHUL dan haditsnya tidak terpelihara.(lihat : Muzanul I'tidal IV:133 dan Lisanul Mizan VI:55-56).
  2. Al-Abarad bin Al-Asyras. Ibnu Khuzaimah berkata : Ia tukang memalsukan hadits. Al-Azdiy berkata : Haditsnya tidak shah. (Lihat Mizanul I'tidal 1:77-78 dan Lisanul mizan I:128-129).
Di sanad yang kedua ada dua rawi yang lemah :
  1. Nu'aim bin Hammad. Ibnu Hajar berkata : Ia benar tapi banyak salah (Taqrib II : 305).
  2. Yasin bin Mu'adz Az-Zayyat. Imam Bukhari berkata : Munkarul hadits. Nasa'i dan Ibnu Junaid berkata : Ia rawi Matruk, Ibnu Hibban berkata : Ia sering meriwayatkan hadits Maudhu'. (lihat Mizanul I'tidal IV : 358).
Di sanad yang ketiga, ada dua rawi tukang dusta.
  1. Utsman bin 'Affan Al-Qurasyiy As-Sijistani. Kata Ibnu Khuzaimah : Aku bersaksi bahwasanya ia sering memalsukan hadits atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam (lihat Mizanul I'tidal III:49).
  2. Abu Ismail Al-Ubuliy Hafs bin Umar bin Maimun. Kata Abu Hatim Ar-Razi : Ia adalah syaikh tukang dusta (lihat : Al-Jarhu wat Ta'dil III:183 nomor 789).
KESIMPULAN.
Kata ibnul Jauzi : Hadits dengan lafadz seperti di atas tidak ada asalnya. Yang benar adalah : Satu golongan yang masuk surga yaitu : Al-Jama'ah (Al-Maudhu'at I:267-268 cet. II Darul Fikr 1403 H). Kata Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Hadits dengan lafadz seperti ini (yakni seperti yang tersebut diatas) adalah PALSU.
PERIKSA
  • Al-Maudhu'at I:267-268 oleh Ibnul Jauzi.
  • Al-Laali' Al-Mashnu'ah fil Ahaditsil Maudhu'ah I:128 oleh As-Suyuthi.
  • Tanziihusy Syari'ah I:310 oleh Ibnul Araq Al-Kattaani.
  • Al-Fawaaidul majmua'ah fil Ahaaditsil Maudhu'ah hal:431-432 nomor 1387 oleh Imam Syaukani.
  • Silsilah Ahaadits Dha'iifah wal Maudhu'ah nomor 1035 oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
  • Kitab-kitab Rijaalul Hadits yang tersebut diatas.
Wallahu 'alam.

Insya Allah menyusul :
  • Nasihat Perkawinan oleh Yazid Abdul Qadir Jawas


Re: Tanya Informasi Lokasi Dauroh Sabtu & Ahad

Y & R
 

Informasi Lokasi Dauroh Sabtu & Ahad

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ikhwan / akhwat filah, ana membutuhkan informasi ttg.
lokasi Dauroh Ustadz Yazid, Yusuf Baisa dan Farid Ocbah
yang akan dilaksanakan Sabtu & Ahad (25 - 26 / 12/1999)
di Polonia Jak - Tim.
Address :
Jl. Polonia - Taman Simanjuntak No. 7
TPA Al-Irsyad
Telp. 8191122

--> Dari Terminal Kp Melayu
naik mikrolet jurusan Psr Minggu [M16] minta diturunin di POLONIA.
udah gitu terus jalan kaki....
--> Lebih mudah pakai taxi


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 11 = Kedudukan Hadits 72 Golongan Umat Islam]

Y & R
 

KEDUDUKAN HADITS
Tujuh Puluh Dua Golongan Umat Islam
oleh
Yazid bin Abdul Qadir Jawas

TAQDIM
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan umat Islam masuk neraka dan satu golongan umat Islam masuk surga adalah hadits lemah, dan yang benar kata mereka adalah tujuh puluh dua golongan masuk surga dan satu golongan saja yang masuk neraka, yaitu golongan zindiq. Mereka melemahkan hadist tersebut karena tiga hal :
  1. Karena sanad-sanadnya ada kelemahan.
  2. Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya : satu hadits mengatakan 72 golongan masuk neraka, di hadits lain disebutkan 71 golongan dan di lain hadits disebutkan 70 golongan lebih tanpa menentukan batasnya.
  3. Karena makna (isi) hadits tersebut tidak cocok dengan akal, semestinya kata mereka ; umat Islam ini menempati surga atau minimal menjadi separoh penghuni ahli surga.
Dalam tulisan ini Insya Allah saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya hadits ini serta penjelasan dari para Ulama Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang kemusykilan yang ada, baik dari segi sanadnya maupun dari segi maknanya.
JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA UMAT.
Kalau kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan dan satu golongan yang masuk surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh ahli hadits dari 14 (empat belas) shahabat Rasulullah SAW, yaitu ; Abu Hurairah, Mu'awiyah, Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, Auf bin Malik, Abu Umamah, Ibnu Mas'ud, Jabir bin Abdillah, Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Darda', Watsilah bin Al-Asqa', Amr bin 'Auf Al-Muzani, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa Al-Asy'ariy, dan Anas bin Malik.
Sebagian dari hadit-hadits tersebut ialah :
Artinya :
"Dari Abu Hurairah ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah SAW. Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan Kaum Nashrani telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan ummatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan".
Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :
  1. Abu Dawud : Kitabus Sunnah, 1 bab Syarhus Sunnah 4 : 197-198 nomor hadits 4596. Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud.
  2. Tirmidzi : Kitabul Iman, 18 bab Maa ja'a fi 'Iftiraaqi Hadzihil Ummah, nomor 2778 dan ia berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH. (lihat Tuhfatul-Ahwadzi VII : 397-398).
  3. Ibnu Majah : 36 Kitabul Fitan, 17 bab Iftiraaqil Umam, nomor 3991.
  4. Imam Ahmad dalam Musnadnya 2 : 332 tanpa menyebutkan kata Nashara.
  5. Hakim dalam kitabnya : Al-Mustadrak : Kitabul Iman 1 : 6 dan ia berkata : Hadits ini banyak sanadnya dan berbicara masalah pokok-pokok agama.
  6. Ibnu hibban dalam kitab Mawaariduzh-Zhan'aam: 31 Kitabul Fitan, 4 bab Iftiraaqil Umam, halaman 454 nomor 1834.
  7. Abu Ya'la Al-Mushiliy dalam kitabnya Al-Musnad : Musnad Abu Hurairah.
  8. Ibnu Abi 'Ashim dalam kitab "As-Sunnah", bab 19-bab Fima Akhbara Bihin Nabi Anna Ummatahu Sataf Tariqu juz I hal. 33 nomor 66.
  9. Ibnu Baththah Fil Ibanatil Kubra : bab Dzikri Iftiraaqil Umma Fiidiiniha, Wa'alakam Tartaraqul Ummah ?. juz I hal. 228 nomor 252.
  10. Al-Aajurriy dalam kitabnya "Asy-Syari'ah" bab Dzikri Iftiraaqil Umam halaman 15.
Semua ahli hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan Muhammad bin 'Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurarirah dari Nabi SAW.
RAWI HADITS
A. Muhammad bin 'Amr bin Alqamah bin Waqqash Al-Alilitsiy.
  • Imam Abu Hatim berkata : Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh (guru).
  • Imam Nasa'i berkata : Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan pernah ia berkata bahwa Muhammad bin 'Amr adalah orang yang tsiqah.
  • Imam Dzahabi berkata : Ia seorang Syaikh yang terkenal dan haditsnya hasan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia orang yang benar, hanya ada beberapa kesalahan.
(Lihat : Al-Jarhu wat Ta'dil 8 : 30-31, Mizanul I'tidal III : 367, Tahdzibut Tahdzib IX : 333-334, Taqribut Tahdzib II : 196).
B. Abu Salamah itu Abdur-Rahman bin Auf. Beliau adalah rawi Tsiqah, Abu Zur'ah
berkata : Ia seorang rawi Tsiqah.
(Lihat : Tahdzibut Tahdzib XII : 127. Taqribut Tahdzib II : 430).
DERAJAT HADITS.
Hadits ini derajatnya : HASAN, karena ada Muhammad bin 'Amr, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH karena banyak SYAWAHIDNYA.
Tirmidzi berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH.
Hakim berkata : Hadits ini SHAHIH menurut syarat Muslim dan keduanya (yaitu : Bukhari, Muslim) tidak mengeluarkannya, dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (Mustadrak Hakim : Kitabul 'Ilmi juz I hal. 128).
Ibnu Hibban dan Asy-Syathibi dalam Al-'Itisham 2 : 189 menshahihkan hadits ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab Silsilah Hadits Shahih No. 203 dan Shahih Tirmidzi No. 2128.
Artinya :
"Dari Abu Amir Abdullah bin Luhai, dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu'awiyah) pernah berdiri dihadapan kami, lalu ia berkata : Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda : Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kami dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan. (Adapun) yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan satu golongan akan masuk surga, yaitu "Al-Jama'ah".
Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :
  1. Abu Dawud : Kitabus Sunnah, bab Syarhus Sunnah 4 : 198 nomor 4597. Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud.
  2. Darimi 2 : 241 bab Fii Iftiraaqi Hadzihil Ummah.
  3. Imam Ahmad dalam Musnadnya 4 : 102
  4. Hakim dalam kitab Al-Mustadrak 1: 128.
  5. Al-Aajurriy dalam kitab "Asy-Syari'ah" hal : 18
  6. Ibnu Abi'Ashim dalam kitab As-Sunnah 1 : 7 nomor 1 dan 2.
  7. Ibnu Baththah Fil Ibanati Kubra 1 : 221, 223 nomor 245 dan 247.
  8. Al-Laalikai dalam kitab 'Syarhu Ushuulil i'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah 1 : 101-102 nomor 150 tahqiq Dr Ahmad Sa'ad Hamdan.
  9. Ashbahaani dalam kitab "Al-Hujjah Fi Bayaanil Mahajjah" fasal Fidzikril Ahwa' al Madzmumah al Qismul Awwal hal 177 nomor 107.
Semua Ahli Hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan :
Shafwah bin 'Amr, ia berkata : Telah memberitakan kepadaku Azhar bin Abdullah Al-Hauzani dari Abu 'Amr Abdullah bin Luhai dari Mu'awiyah.
RAWI HADITS
1. Shafwah bin 'Amir bin Haram as-Saksakiy : Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-'Ijliy, Abu
Hatim, Nasa'i, Ibnu Sa'ad, ibnul Mubarak dan lain-lain.
  • Dzahabi berkata : Mereka para ahli hadits mengatakan ia orang Tsiqah.
  • Ibnu Hajar berkata : Ia orang Tsiqah.
(Lihat : Tahdzibut Tahdzib IV : 376. Al-Jarhu wat Ta'dil IV : 422. Taribut Tahdzib I : 368, Al-Kasyif II : 27).
2. Azhar bin Abdullah Al-Haraazi. Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-I'jiliy dan Ibnu Hibban.
Imam Dzahabi berkata : Ia seorang tabi'in dan haditsnya hasan. Ibnu Hajar
berkata : Ia Shaduq (orang yang benar) dan ia dibicarakan tentang nashb.
(Lihat : Mizanul I'tidal I:173. Taqribut Tahdzib I:52. Ats-Tsiqat oleh Al-'Ijily hal.59
dan ASt-Tsiqat oleh Ibnu hibban IV : 38).
3. Abu 'Amir Al-Hauzani ialah Abu Amir Abdullah bin Luhai.
  • Abu Zur'ah dan Daraquthni berkata : ia tidak apa-apa yakni boleh dipakai.
  • Al'Ijily dan Ibnu Hibban mengatakan dia orang Tsiqah.
  • Dzahabi dan Ibnu Hajar berkata : Ia orang Tsiqah.
(Liha: Al-Jarhu wa Ta'dil V : 145. Tahdzibut Tahdzib V : 327. Taqribut-Tahdzib 1 : 444 dan Al-kasyif II : 109).
DERAJAT HADITS
Derajat hadits ini : HASAN, karena ada rawi Azhar bin Abdullah, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH dengan SYAWAHIDNYA.
Hakim berkata : Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. Dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (lihat : Al-Mustadrak I : 128).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Hadits ini Shahih Masyhur (lihat : Silsilah Hadits Shahih I : 359 oleh Syaikh Al-Albani).
Artinya :
"Dari Auf bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam : "Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, satu golongan masuk surga, dan tujuh puluh dua golongan masuk neraka". Beliau ditanya : "Ya Rasulullah, Siapakah satu golongan itu ?". Beliau menjawab ; "Al-Jama'ah".
Keterangan.
Hadits ini diriwayatkan oleh :
  1. Ibnu Majjah : Kitabul Fitan, bab Iftiraaqil Umam II:1322 nomor 3992.
  2. Ibnu Abi 'Ashim 1:32 nomor 63
  3. Al-Laaikaaiy Syarah Ushul I'tiqaad Ahlis Sunnah Wal Jama'ah 1:101.
Semuanya meriwayatkan dari jalan 'Amr bin 'Utsman, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Sahfwan bin 'Amr dari Rasyid bin Sa'ad dari 'Auf bin Malik.
RAWI HADITS.
  1. 'Amr bin 'Utsman bin Sa'id bin Katsir Dinar Al-Himshi. Nasa'i dan Ibnu Hibban mengatakan : Ia orang Tsiqah (lihat : Tahdzibut Tahdzib VIII:66-67).
  2. 'Abbad bin Yusuf Al-Kindi Al-Himshi. Ibnu 'Adiy berkata : Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya. Ibnu Hajar berkata : Ia maqbul (yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi'nya). (Lihat Mizanul I'tidal II:380. tahdzibut Tahdzib V:96-97. Taqribut Tahdzib I:395).
  3. Shafwan bin 'Amr : Tsiqah (Taqribut Tahdzib I:368).
  4. Rasyid bin Sa'ad : Tsiqah (Tahdzib III:225. Taqribut tahdzib I:240).
DERAJAT HADITS
Derajat hadits ini : HASAN karena ada 'Abbad bin Yusuf, tetapi harus mejadi SHAHIH dengan beberapa SYAWAHIDNYA.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini SHAHIH dalam Shahih Ibnu Majah II:36 nomor 3226 cetakan Maktabul Tarbiyah Al'Arabiy Liduwalil Khalij cet: III tahun 1408H.
Hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3993. Imam Bushiriy berkata : Isnadnya Shahih dan rawi-rawinya tsiqah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah No. 3227. (Lihat : 7 sanad yang lain dalam Silsilah Hadits Shahih 1:360-361.
Imam Tirmidzi meriwayatkan dalam kitabul Iman, bab Maaja' Fiftiraaqi Hadzihi Ummah No. 2779 dari shahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-Ash dan Imam Al-Lalikaiy juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushulil I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jama'ah I:99 No. 147 dari shahabat dan dari jalan yang sama, degan ada tambahan pertanyaan, yaitu : Siapakah golongan yang selamat itu ?. Beliau SAW menjawab :
"MAA ANAA 'ALAIYHI WA-ASH-HAABII"
"Ialah golongan yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para shahabat-Ku".
RAWI HADITS
Dalam sanad hadits ini ada rawi yang lemah yaitu : Abdur Rahman bin Ziyad bin An'um Al-ifriqy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma'in, Imam Ahmad, Nasa'i dan selain mereka. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia lemah hapalannya.(Tahdzib VI:157-160. Taqribut Tahdzib I:480).
DERAJAT HADITS
Imam Tirmidzi mengatakan hadist ini HASAN, karena banyak syawahidnya. Bukan beliau menguatkan rawi ini, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan rawi ini. (Lihat : Silsilah Al-Hadits Shahihah No. 1348 dan Shahih Tirmidzi No. 2129).
KESIMPULAN.
Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya umat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk neraka dan satu golongan masuk surga adalah HADITS SHAHIH yang memang datangnya dari Rasulullah SAW, dan tidak boleh seorangpun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau dia dapat membuktikan secara ilmu hadits tentang kelemahan hadits-hadits tersebut.
SEBAGIAN YANG MELEMAHKAN.
Ada sebagian orang yang melemahkan hadits-hadits tersebut, karena melihat jumlah yang berbeda-beda, yakni ; di suatu hadits tersebut 70, di hadits lain disebut 71, di hadits lain lagi disebutkan 72 terpecahnya dan satu masuk surga. Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu.?.
  1. Di hadits 'Auf bin Malik dari jalan Nu'aim bin Hammad, yang diriwayatkan oleh Bazzar I:98 No. 172 dan Hakim IV:130 disebut 70 lebih dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena ada Nu'aim bin Hammad. Ibnu Hajar berkata : Ia banyak salahnya. Nasa'i berkata :Ia orang yang lemah. (Lihat : Mizanul I'tidal IV:267-270. Taqribut Tahdzib II:305 dan Silsilah Hadits Dha'ifah dan Maudhu'ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).
  2. Di hadits Sa'ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin "Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh Al-Ajurriy Fisy-"Syari'ah", Bazzar fi "Kasyfil Atsar" No.284 dan Ibnu Baththah Fil "Ibanatil Kubra" No. 242,245,246, disebut 71 golongan sebagaimana Bani Israil. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena Musa bin 'Ubaidah adalah rawi LEMAH. (lihat : Taqribut-Tahdzib II : 286).
  3. Di hadits 'Amr bin Auf dari jalan Katsir bin Abdillah, dan dari Anas dari jalan Al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim I:129 dan Imam Ahmad, disebut 72 golongan. Tetapi sanad ada dua rawi di atas (Taqribut Tahdzib II:132, Mizanul I'tidal IV:347-348 dan Taqribut Tahdzib II:336).
  4. Di hadits Abu Hurairah, Mu'awiyah 'Auf bin Malik, Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para Imam ahli hadits disebut 73 golongan, yaitu ; 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu) golongan masuk surga, dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih sebagaimana sudah dijelaskan di atas.
TARJIH.
Hadits-hadist yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang menyebut 70,71 atau 72.
MAKNA HADITS.
Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal ketimbang wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih lebih tinggi dan lebih utama dibanding dengan akal manusia, karena manusia ini adalah lemah, jahil (bodoh), zhalim, sedikit ilmunya, sering berkeluh kesah, sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya (41:42).
Adapun soal makna hadits masih musykil (sulit dipahami) maka janganlah cepat-cepat kita menolak hadits-hadits shahih, karena betapa banyaknya hadits-hadits shahih yang belum kita pahami makna dan maksudnya .!!
Yang harus digaris bawahi adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih tahu daripada kita. Rasulullah SAW menerangkan bahwa umatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 (tujuh puluh tiga) firqah,semuanya ini telah terbukti. Yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah As-Shahihah dan penjelasan para shahabat dan para Ulama Salaf, agar kita menjadi golongan yang selamat dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.
Wallahu 'alam.

Insya Allah menyusul :
  • Nasihat Perkawinan oleh Yazid Abdul Qadir Jawas


Re: tanya tentang takhrij haditst kisah Tsalabah o leh ust.Yazid J awaz.

Purwadi
 

-----Original Message-----
From: Purwadi [mailto:purwa@...]
Sent: Friday, December 24, 1999 1:02 PM
To: 'assunnah@...'; 'Y & R'
Cc: Suprayitno MCDP
Subject: [assunnah] Re: tanya tentang takhrij haditst kisah Tsalabah
oleh ust.Yazid J awaz.


Akhi Yayat dan ikhwan semua
Ana lagi mancari tentang kisah Tsalabah yang pernah ditakhrij oleh ustad
Yazid A.Q. Jawaz dibuletin Annur edisi kurang lebih dua tahun yang lalu.
Mohon kalu ada yang tahu segera kirim ke ana segera.
Alamat E-Mail purwa@...
Jazakallah.
Wassalam.
-----Original Message-----
From: Suprayitno MCDP [mailto:suprayitno@...]
Sent: Friday, December 24, 1999 7:53 AM
To: Suprayitno MCDP; 'Y & R'
Cc: assunnah@...
Subject: [assunnah] Re: Tanya Kembali Qoul Imam Mazhab Ttg. Hadis Dloif



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Akh. Yayat , Jawaban antum ttg. beramal dng. Hadist Dloif cukup
bermanfaat,
Terutama bagi ana dulu.
namun sekali lagi ana mohon daptkah kiranya antum sertakan dengan
Qoul/perkataan
dari masing - masing imam Mazhab yang sangat tidak menganjurkan kita
untuk
mengambil hadist dloif ini sbg. dalil beramal.

Paling tidak antum dapat sertakan qoul mazhab imam syafi'i.
Maksud ana adalah agar lebih ilmiah dasar pengambilannya (kitab
rujukan)

Jazakallohu Khoiron

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

-----Original Message-----
From: Y & R [SMTP:yayat@...]
Sent: 24 Desember 1999 1:45
To: Suprayitno MCDP
Cc: assunnah@...
Subject: Re: Tanya Kedududkan Hadis Dloif

>Bismillahirrohmaanirrohiem
>Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alaikumsalam

>Kemudian, banyak dari kita bekata : Hadist Dloif masih bisa
dijadikan dalil
>amalan asalkan tidak dijadikan sumber hukum (halal, haram dsb).
>Benarkah perkataan ini ????????????????????

Persangkaan mereka tentang bolehnya mengamalkan hadits-hadits dlo'if
untuk
fadla ilul a'mal atau targhib dan tarhib, adalah persangkaan yang
jahil.

Dan menurut madzhab Imam Malik, Syafi'iy, Ahmad bin Hanbal, Yahya
bin Ma'in,
Abdurahman bin Mahdi, Bukhari, Muslim, Ibnu Abdil Bar, Ibnu hazm dan
Imam-imam ahli hadits lainnya, mereka semuanya tidak membolehkan
beramal
dengan hadits dlo'if secara mutlak meskipun untuk fadlaa ilul a'mal
dll.
Tidak syak (ragu) lagi inilah madzhab yang haq, karena tidak ada
hujjah
kecuali dari hadits-hadits yang telah tsabit dari Rasulullah
shallallahu
'alaihi wa sallam.

[Kutipan dari Makalahnya Ustadz Abdul Hakim, insya Allah nanti
dimuat di ML]

Oh yaa.. gimana dengan ML assunnahnya, ada masalah enggak... ?
misal ; TERIMA-nya nggak rutin, atau nggak bisa KIRIM etc...

>Jazakumullohu Khoiron Katsiron.

>Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

------------------------------------------------------------------------
Post Message assunnah@...
Subscribe assunnah-subscribe@...
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
List owner assunnah-owner@...

------------------------------------------------------------------------
GRAB THE GATOR! FREE SOFTWARE DOES ALL THE TYPING FOR YOU!
Gator fills in forms and remembers passwords with NO TYPING at over
100,000 web sites! Get $100 in coupons for trying Gator!


eGroups.com Home:
- Simplifying group communications


------------------------------------------------------------------------
Post Message assunnah@...
Subscribe assunnah-subscribe@...
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
List owner assunnah-owner@...

------------------------------------------------------------------------
GET $100 IN COUPONS FOR TRYING GATOR!
Grab the Gator! Free software does all the typing for you!
Gator fills in forms and remembers passwords with NO TYPING at
over 100,000 web sites!


-- Create a poll/survey for your group!
--


Re: tanya tentang takhrij haditst kisah Tsalabah oleh ust.Yazid J awaz.

Purwadi
 

Akhi Yayat dan ikhwan semua
Ana lagi mancari tentang kisah Tsalabah yang pernah ditakhrij oleh ustad
Yazid A.Q. Jawaz dibuletin Annur edisi kurang lebih dua tahun yang lalu.
Mohon kalu ada yang tahu segera kirim ke ana segera.
Alamat E-Mail purwa@...
Jazakallah.
Wassalam.

-----Original Message-----
From: Suprayitno MCDP [mailto:suprayitno@...]
Sent: Friday, December 24, 1999 7:53 AM
To: Suprayitno MCDP; 'Y & R'
Cc: assunnah@...
Subject: [assunnah] Re: Tanya Kembali Qoul Imam Mazhab Ttg. Hadis Dloif



Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Akh. Yayat , Jawaban antum ttg. beramal dng. Hadist Dloif cukup
bermanfaat,
Terutama bagi ana dulu.
namun sekali lagi ana mohon daptkah kiranya antum sertakan dengan
Qoul/perkataan
dari masing - masing imam Mazhab yang sangat tidak menganjurkan kita
untuk
mengambil hadist dloif ini sbg. dalil beramal.

Paling tidak antum dapat sertakan qoul mazhab imam syafi'i.
Maksud ana adalah agar lebih ilmiah dasar pengambilannya (kitab
rujukan)

Jazakallohu Khoiron

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

-----Original Message-----
From: Y & R [SMTP:yayat@...]
Sent: 24 Desember 1999 1:45
To: Suprayitno MCDP
Cc: assunnah@...
Subject: Re: Tanya Kedududkan Hadis Dloif

>Bismillahirrohmaanirrohiem
>Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alaikumsalam

>Kemudian, banyak dari kita bekata : Hadist Dloif masih bisa
dijadikan dalil
>amalan asalkan tidak dijadikan sumber hukum (halal, haram dsb).
>Benarkah perkataan ini ????????????????????

Persangkaan mereka tentang bolehnya mengamalkan hadits-hadits dlo'if
untuk
fadla ilul a'mal atau targhib dan tarhib, adalah persangkaan yang
jahil.

Dan menurut madzhab Imam Malik, Syafi'iy, Ahmad bin Hanbal, Yahya
bin Ma'in,
Abdurahman bin Mahdi, Bukhari, Muslim, Ibnu Abdil Bar, Ibnu hazm dan
Imam-imam ahli hadits lainnya, mereka semuanya tidak membolehkan
beramal
dengan hadits dlo'if secara mutlak meskipun untuk fadlaa ilul a'mal
dll.
Tidak syak (ragu) lagi inilah madzhab yang haq, karena tidak ada
hujjah
kecuali dari hadits-hadits yang telah tsabit dari Rasulullah
shallallahu
'alaihi wa sallam.

[Kutipan dari Makalahnya Ustadz Abdul Hakim, insya Allah nanti
dimuat di ML]

Oh yaa.. gimana dengan ML assunnahnya, ada masalah enggak... ?
misal ; TERIMA-nya nggak rutin, atau nggak bisa KIRIM etc...

>Jazakumullohu Khoiron Katsiron.

>Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

------------------------------------------------------------------------
Post Message assunnah@...
Subscribe assunnah-subscribe@...
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
List owner assunnah-owner@...

------------------------------------------------------------------------
GRAB THE GATOR! FREE SOFTWARE DOES ALL THE TYPING FOR YOU!
Gator fills in forms and remembers passwords with NO TYPING at over
100,000 web sites! Get $100 in coupons for trying Gator!


eGroups.com Home:
- Simplifying group communications


test !

Suprayitno MCDP
 

test !


Tanya Informasi Lokasi Dauroh Sabtu & Ahad

Suprayitno MCDP
 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ikhwan / akhwat filah, ana membutuhkan informasi ttg.
lokasi Dauroh Ustadz Yazid, Yusuf Baisa dan Farid Ocbah
yang akan dilaksanakan Sabtu & Ahad (25 - 26 / 12/1999)
di Polonia Jak - Tim.

Jika antum sekalian ada yang mengetahui Route dan lokasi
nya tolong sampaikan ke ana. InsyaAlloh ana akan mengha-
dirinya.

Syukron atas perhatiannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


**
SUPRAYITNO
PT. TOYOTA - ASTRA MOTOR
Plant Adm. Division - MCDP Section
Phone : 6518989 ext. 1511
email : suprayitno@...
Sunter I Jakarta Utara
**


Re: Tanya Kembali Qoul Imam Mazhab Ttg. Hadis Dloif

Suprayitno MCDP
 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Akh. Yayat , Jawaban antum ttg. beramal dng. Hadist Dloif cukup
bermanfaat,
Terutama bagi ana dulu.
namun sekali lagi ana mohon daptkah kiranya antum sertakan dengan
Qoul/perkataan
dari masing - masing imam Mazhab yang sangat tidak menganjurkan kita
untuk
mengambil hadist dloif ini sbg. dalil beramal.

Paling tidak antum dapat sertakan qoul mazhab imam syafi'i.
Maksud ana adalah agar lebih ilmiah dasar pengambilannya (kitab
rujukan)

Jazakallohu Khoiron

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

-----Original Message-----
From: Y & R [SMTP:yayat@...]
Sent: 24 Desember 1999 1:45
To: Suprayitno MCDP
Cc: assunnah@...
Subject: Re: Tanya Kedududkan Hadis Dloif

>Bismillahirrohmaanirrohiem
>Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alaikumsalam

>Kemudian, banyak dari kita bekata : Hadist Dloif masih bisa
dijadikan dalil
>amalan asalkan tidak dijadikan sumber hukum (halal, haram dsb).
>Benarkah perkataan ini ????????????????????

Persangkaan mereka tentang bolehnya mengamalkan hadits-hadits dlo'if
untuk
fadla ilul a'mal atau targhib dan tarhib, adalah persangkaan yang
jahil.

Dan menurut madzhab Imam Malik, Syafi'iy, Ahmad bin Hanbal, Yahya
bin Ma'in,
Abdurahman bin Mahdi, Bukhari, Muslim, Ibnu Abdil Bar, Ibnu hazm dan
Imam-imam ahli hadits lainnya, mereka semuanya tidak membolehkan
beramal
dengan hadits dlo'if secara mutlak meskipun untuk fadlaa ilul a'mal
dll.
Tidak syak (ragu) lagi inilah madzhab yang haq, karena tidak ada
hujjah
kecuali dari hadits-hadits yang telah tsabit dari Rasulullah
shallallahu
'alaihi wa sallam.

[Kutipan dari Makalahnya Ustadz Abdul Hakim, insya Allah nanti
dimuat di ML]

Oh yaa.. gimana dengan ML assunnahnya, ada masalah enggak... ?
misal ; TERIMA-nya nggak rutin, atau nggak bisa KIRIM etc...

>Jazakumullohu Khoiron Katsiron.

>Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TEST...!

Y & R
 


Re: Tanya Kedududkan Hadis Dloif

Y & R
 

Bismillahirrohmaanirrohiem
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alaikumsalam

Kemudian, banyak dari kita bekata : Hadist Dloif masih bisa dijadikan dalil
amalan asalkan tidak dijadikan sumber hukum (halal, haram dsb).
Benarkah perkataan ini ????????????????????
Persangkaan mereka tentang bolehnya mengamalkan hadits-hadits dlo'if untuk
fadla ilul a'mal atau targhib dan tarhib, adalah persangkaan yang jahil.

Dan menurut madzhab Imam Malik, Syafi'iy, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in,
Abdurahman bin Mahdi, Bukhari, Muslim, Ibnu Abdil Bar, Ibnu hazm dan
Imam-imam ahli hadits lainnya, mereka semuanya tidak membolehkan beramal
dengan hadits dlo'if secara mutlak meskipun untuk fadlaa ilul a'mal dll.
Tidak syak (ragu) lagi inilah madzhab yang haq, karena tidak ada hujjah
kecuali dari hadits-hadits yang telah tsabit dari Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam.

[Kutipan dari Makalahnya Ustadz Abdul Hakim, insya Allah nanti dimuat di ML]

Oh yaa.. gimana dengan ML assunnahnya, ada masalah enggak... ?
misal ; TERIMA-nya nggak rutin, atau nggak bisa KIRIM etc...

Jazakumullohu Khoiron Katsiron.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Re: TEST...!

 

test ok

-----Original Message-----
From: Y & R [mailto:yayat@...]
Sent: Friday, December 24, 1999 5:03 AM
To: assunnah@...
Subject: [assunnah] TEST...!



_____

Post Message assunnah@... <mailto:assunnah@...>
Subscribe assunnah-subscribe@...
<mailto:assunnah-subscribe@...>
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
<mailto:assunnah-unsubscribe@...>
List owner assunnah-owner@... <mailto:assunnah-owner@...>
_____

<>

eGroups.com Home:
<>
www.egroups.com <> - Simplifying group communications


Tanya Kedududkan Hadis Dloif

Suprayitno MCDP
 

Bismillahirrohmaanirrohiem
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Afwan akh yayat, jika ana mengganggu antum.
Ana akan menanyakan sedkit ttg. kedudukan Hadist Dloif/lemah
dalam Syari'at Islam.

Kita sudah faham keharusan memakai hadist shohih sebagai dalil
dalam beramal, karena kedudukannya berasal langsung dari perkataan
Rasululloh Saw yang disampaikan /keluarkan oleh Para Muhaddist melalui
Jalur periwayatan (Sanad) yang terpelihara.

Adapun Hadist dloif, ia disangsikan jalur periwayatannya (bukan dari per-
kataan Rasululloh Saw.).

Kemudian, banyak dari kita bekata : Hadist Dloif masih bisa dijadikan dalil
amalan asalkan tidak dijadikan sumber hukum (halal, haram dsb).
Benarkah perkataan ini ????????????????????

Mohon kiranya bisa memberikan masukan ke ana, karena ada yang menannyakan
hal ini. Dan ana belum sempat menanyakan ke Ustadz langsung.

Jazakumullohu Khoiron Katsiron.


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Suprayitno


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 10 = I'TIKAAF 2/2]

Y & R
 

I'TIKAAF
oleh
Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

H. WAKTU MEMULAI DAN MENGAKHIRI I'TIKAAF
Di tulisan bagian pertama sudah disebutkan bahwa i'tikaaf sunnat waktunya tidak terbatas. Maka bila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqarrub kepada Allah dengan tinggal di dalam masjid beribadah beberapa saat, berarti ia beri'tikaaf sampai ia keluar. Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terkahir dari bulan Ramadhan, maka hendaklah ia mulai masuk masjid sebelum matahari terbenam.
Pendapat yang menerangkan bahwa masuk i'tikaaf sebelum matahari terbenam pada tanngal 20 Ramadhan malam ke 21, adalah pendapat Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
(Lihat Syarah Muslim, 8 : 68, Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 492. Fathul Baari 4 : 277. Al-Mughni 4 : 489-490 dan Bidayatul Mujtahid 1 : 230).
Dalil mereka ialah : Riwayat i'tikaaf-nya Rasulullah SAW di awal Ramadhan, pertengahan dan akhir Ramadhan, kemudian bersabda :
"Barangsiapa yang hendak beri'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Ramadhan) ..."
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 256 dan Muslim 2 : 171-172)
"Sepuluh terakhir", maksudnya ialah nama bilangan malam, dan bermula pada malam ke dua puluh satu atau malam ke dua puluh. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 403). Tentang Hadits 'Aisyah :
"Kata 'Aisyah : "Adalah Nabi SAW, bila hendak i'tikaaf, beliau shalat shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf ".
(Hadist Shahih riwayat Bukhari 2 : 257 dan Muslim 3 : 175).
Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan waktu i'tikaaf adalah dipermulaan siang. Ini menurut pendapat Al-Auza'i, Al-Laits dan Ats-Tsauri. (lihat Nailul Authar 4 : 296).
Hadits 'Aisyah di atas maksudnya ialah bahwa Nabi SAW, masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah beliau selesai mengerjakan shalat Shubuh. Jadi bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.
Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap diawal malam sebelum terbenam matahari. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 403).
Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh dari terkahir dari bulan Ramadhan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Ramadhan). Sedangkan menurut Imam Ahmad di sunnahkan ia tinggal dimasjid sampai waktu shalat 'Idul Fitri. Jadi keluar dari masjid ketika ia keluar ke lapangan mengerjakan shalat 'Id. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam. (Lihat Bidayaatul Mujtahid 1 : 230 dan Al-Mughni 4 : 490).
Jadi kesimpulan empat Imam sepakat bahwa i'tikaaf berkahir dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
Kata Ibrahim : "Mereka menganggap sunnat bermalam di masjid pada malam 'Idul Fitri bagi orang yang beri'tikaaf pada sepuluh malam terkahir dari bulan Ramadhan, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk shalat I'dul Fitri)". (Baca Al-Mugni 4 : 490-491).
Dan orang yang bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaknya ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya.
(Lihat Bidayaatul Mujtahid 1 : 230. Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 494. Fiqhus Sunah 1 : 403-404).
Kata Ibnu Hazm : Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf pada satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ia saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berkahir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan di niatkannya. (Liha Al-Muhalla 5 : 198 masalah No. 636).
I. HAL-HAL YANG SUNNAT DAN MAKRUH BAGI ORANG YANG I'TIKAAF.
Disunnatkan bagi orang yang beri'tikaaf memperbanyak ibadat sunnat serta menyibukkan diri dengan shalat berjama'ah lima waktu dan shalat-shalat sunnat, membaca Al-Qur'an, tasbih, tahmid, takbir, istigfhar, berdo'a, membaca shalawat atas Nabi SAW dan ibadat-ibadat lain yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta'ala.
Termasuk juga hal ini disunnatkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi dan orang-orang shaleh, dan mempelajari kitab-kitab fiqh serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah 'aqidah.
Dimakruhkan bagi orang yang i'tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfa'at, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda beliau :
"Diantara kebaikan Islam seseorang, ialah ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna".
(Hadits riwayat Tirmidzi No. 2419. Ibnu Majah No. 3976 dan di shahkan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Jami'us Shagir No. 5787).
Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, ya'ni : seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla.
Ibnu Abbas berkata : Ketika Nabi SAW sedang khutbah, tampak oleh beliau seorang laki-lakiyang tetap berdiri (diterik matahari). Maka beliau bertanya (kepada para shahabat) siapakah orang itu .?. Jawab mereka : "Namanya Abu Israil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa. Maka Nabi SAW bersabda.
"Suruhlah ia berbicara, bernaung dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya".
(Hadits Shahih riwayat Bukhari, Abu Dawud No.3300, Ath-Thahawy Fii-Masykilil Aatsaar. 3 : 44 dan Baihaqy 10 : 75).
J. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I'TIKAAF.
  1. Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walau hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan bathal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.
  2. Murtad karena bertentangan dengan ma'na ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah "Seandainya engkau berbuat syirik, maka akan gugurlah amalanmu" (QS 39 : 35).
  3. Hilang akal disebabkan gila atau mabuk
  4. Haidh
  5. Nifas
  6. Bersetubuh/bersenggama, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Dan janganlah kamu campuri mereka ketika kamu sedang i'tikaaf di masjid, itulah batas-batas Allah..." (QS 2 : 187) (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 406).
K. HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I'TIKAAF
  1. Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik dan memakai wangi-wangian.
  2. Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakan.
"Dari 'Aisyah, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi SAW, padahal ia sedang haidh, dan Nabi SAW sedang i'tikaaf di masjid, dan 'Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi SAW di masukkan ke kamar 'Aisyah. Dan adalah Nabi SAW, bila sedang i'tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat".
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 260, 256. Muslim 1: 167, Abu Dawud No. 2467. Tirmidzi. Ibnu Majah No. 1776 dan 1778. Malik. Ibnul Jarud dan Ahmad 6 : 104,181,235,247,262).
Berkata Ibnul Munzir : Para Ulama sepakat, bahwa orang yang i'tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i'tikaaf-nya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, sebab tidak mungkin dilakukan di masjid. Dalam hal ini sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya).". (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 405).
'Aisyah juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika ia sedang i'tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim.
L. KHATIMAH
Sebagai khatimah dari tulisan ini, dianjurkan bagi orang-orang yang i'tikaaf pada sepuluh dari terakhir Ramadhan dan yang tidak i'tikaaf, berusahalah memanfa'atkan kepada Allah, perbanyaklah baca Al-Qur'an, berdzikir kepada Allah, dan melakukan shalat-shalat sunnat yang diajarkan Rasulullah SAW, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sabda Rasulullah SAW.
"Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda : "Barangsiapa yang berdiri (shalat tahajjud/tarawih), karena iman dan mengharapkan ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu"
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 252. Muslim 2 : 177. Abu Dawud No. 1371. Nasa'i 4 : 155-158. Darimy, Ibnu Majah No. 1326. Ahmad 2 : 281,289,408,423).
Dan perbanyak pula bacadzikirdibawah ini pada malam ganjil di akhir Ramadhan yang diharapkan adanya Lailatul Qadar.
"ALLAHUMMA INNAKA 'AFUUWUN TUHIBBUL 'AFWA FA' FU 'ANNII"
"Ya Allah ! Sesungguhnya Engkau Maha pemaaf dan suka mema'afkan, maka ma'afkanlah aku".
(Hadits Shahih riwayat Ahmad 6 : 171. Ibnu Majah No. 3850. Tirmidzi No. 3580 (Shahih Tirmidzi No. 2789 dan Shahih Ibnu Majah No. 3105)).
Wallahu 'Alamu Bish Shawaab

Insya Allah menyusul :
  • Nasihat Perkawinan oleh Yazid Abdul Qadir Jawas


Informasi Kaset-kaset Ceramah Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas

Y & R
 

KATA PENGANTAR
Dalam edisi khusus ini, ML assunah bekerja sama dengan TASJILAT AT-TAQWA BOGOR, menyajikan informasi kaset-kaset ceramah Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas, kaset tersebut bisa anda miliki sebagai bagian dari koleksi perpustakaan pribadi yang sangat bermanfa'at.
CARA PEMBELIAN
Pemesanan kaset bisa dialamatkan kepada ana_yr@... atau via surat dengan alamat ; HERMAWAN - Tasjilat At-Taqwa Bogor, Jl. Anggada 2 No. 10 Bumi Indra Prasta - Bantarjati Bogor, 16153. Telp. 0821062171.
Tulis dengan jelas qty dan judul kaset yang dipesan.
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran bisa dilakukan dengan transfer kepada HERMAWAN No. 095-0212021 BCA-BOGOR.
PENGIRIMAN
Setiap pembelian kaset akan dikirim langsung ke tujuan di seluruh Indonesia, inysa Allah, untuk itu tulis alamat lengkap anda. [ dan untuk teman-teman yang pesan dan berada di luar INA, teknis pengiriman sedang dipikirkan].

TASJILAT AT-TAQWA BOGOR
Berusaha Memahami Islam Berdasarkan Al-Qur'an & As-Sunnah
Menurut Pemahaman Ahlus-Sunnah wal Jama'ah

Daftar Kaset Ceramah Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas
  1. Pentingnya Masalah Shalat -- /1 unit/Rp. 7000
  2. Pertanyaan di Padang Mashyar -- /1 unit/Rp. 7000
  3. Pengaruh Dosa & Maksiat Terhadap Hati Manusia -- /1 unit/Rp. 8000
  4. Makna dan Pengertian Syahadat -- /1 unit/Rp. 7000
  5. Ada Apa setelah Mati -- /3 unit/Rp. 23000
  6. Iman Kepada Allah Ta'ala -- /1 unit/Rp. 7000
  7. Iman Kepada Para Malaikat -- /1 unit/Rp. 7000
  8. Iman Kepada Para Rasul -- /1 unit/Rp. 7000
  9. Aqidah Shohihah -- /7 unit/Rp. 49000
  10. Keutamaan dan Pentingnya Ilmu Syar'i -- /2 unit/Rp. 15000
  11. Ahlus Sunnah wa 'Itiqoduddin -- /8 unit/Rp. 56000
  12. Aqidah Empat Imam Madzhab -- /3 unit/Rp. 21000
  13. Pengertian dan Makna As-Sunnah -- /2 unit/Rp. 15000
  14. Arti, Karakter dan Ciri Ahlus Sunnah wal Jama'ah -- /2 unit/Rp. 15000
  15. Amal Menuju Syurga [Hadits Arba'in No. 29] -- /2 unit/Rp. 14000
  16. Al-Utsuluts Tsalatsah [Tiga Landasan Utama] -- /11 unit/Rp. 88000
  17. Shabar atas Taqdir Allah Ta'ala -- /2 unit/Rp. 14000
  18. Orang-orang yang Bangkrut pada Hari Kiamat -- /1 unit/Rp. 7000
  19. Keagungan dan Kekuasaan Allah Ta'ala -- /3 unit/Rp. 21000
  20. Jalan Menuju Istiqomah [Hadits Arba'in No. 21] -- /1 unit/Rp. 7000
  21. Segera Melakukan Amal Shalih [Hadits Arba'in No. 23] -- /1 unit/Rp. 8000
  22. Birrul Walidaian [Cara Berbakti Kepada Orang Tua] -- /2 unit/Rp. 16000
  23. Tafsir Surat As-Sajdah [Tafsir Ibnu Katsir] -- /5 unit/Rp. 36000
  24. Tafsir Surat Al-Insan -- /2 unit/Rp. 16000
  25. Tafsir Surat Al-Fatihah -- /5 unit/Rp. 50000
  26. Keutamaan dan Tafsir ayat Kursi -- /1 unit/Rp. 8000
  27. Keutamaan dan Tafsir Surat Al-Ikhlas -- /1 unit/Rp. 8000
  28. Syarah Kitab Tauhid -- /16 unit/Rp. 128000
  29. Syarah Aqidah Wasithiyah -- /45 unit/Rp. 341000
  30. Tujuh Larangan Syari'at bagi Wanita -- /1 unit/Rp. 7000
  31. Shifat Shaum Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassalam -- /3 unit/Rp. 23000
  32. Penyimpangan-penyimpangan Tasawuf [Thariqat Shufiyah] -- /3 unit/Rp. 22000
  33. Hak dan Kewajiban Suami Istri -- /3 unit/Rp. 16000
  34. Prinsip Ahlus-Sunnah wal Jama'ah dlm Mengambil Dalil -- 2 unit/Rp. 16000
  35. Nasihat untuk Para Jama'ah Haji -- /1 unit/Rp. 8000
  36. Keutamaan, Adab & Bid'ah dlm Membaca Al-Qur'an -- /4 unit/Rp. 30000
  37. Menjaga Batas-batas Allah [Hadits Arba'in No. 19] -- /2 unit/Rp. 15000
  38. Haram berbuat Zhalim [Hadits Arba'in No. 24] -- /2 unit/Rp. 14000
  39. Kemudahan Beramal dalam Islam [Hadits Arba'in No. 25] -- /1 unit/Rp. 7000
  40. Macam-macam dan Bentuk Shodaqoh [Hadits Arba'in No.26] -- /1 unit/Rp. 7000
  41. Al-Qur'an Kalamullah dan Bukan Mahluk -- /2 unit/Rp. 14000
  42. Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa -- /2 unit/Rp. 14000
  43. Bentuk-bentuk Kesyirikan -- /1 unit/Rp. 8000
  44. Tentang Syafa'at Nabi di Hari Kiamat -- /2 unit/Rp. 16000
  45. Dimana Allah ? -- /1 unit/Rp. 8000
  46. Keutamaan Shahabat Rasulullah -- /5 unit/Rp. 37000
  47. Jagalah, Diri dan Keluarga dari Api Neraka -- /1 unit/Rp. 8000
  48. Tanda-tanda Hati yang Sehat dan yang Sakit -- /1 unit/Rp. 8000
  49. Wasiat Perpisahan Rasulullah [Hadits Arba'in No. 28] -- /2 unit/Rp. 14000
  50. Sebab-sebab Terjadinya Perpecahan -- /2 unit/Rp. 14000
  51. Karamah para Wali Allah -- /1 unit/Rp. 8000
  52. Keutamaan Tauhid Kepada Allah -- /1 unit/Rp. 8000
  53. Bahaya berbuat Syirik -- /1 unit/Rp. 7000
  54. Taqdir Menurut Ahlus-Sunah wal Jama'ah -- /3 unit/Rp. 22000
  55. Iman Menurut Ahlus-Sunnah wal Jama'ah -- /2 unit/Rp. 16000
  56. Menjaga Lisan -- /1 unit/Rp. 7000
  57. Siapakah Ahlus-Sunnah wal Jama'ah -- /2 unit/Rp. 14000
  58. Zuhud dalam Islam [Hadits Arba'in No. 31] -- /1 unit/Rp. 7000
  59. Arti dan Hukum Tabarruk -- /1 unit/Rp. 8000
  60. Shifat Shalat Nabi -- /5 unit/Rp. 35000
  61. Shifat Wudhu Nabi -- /3 unit/Rp. 23000
  62. Amar Ma'ruf Nahi Munkar -- /2 unit/Rp. 15000
  63. Khutbah Haji Wada -- /1 unit/Rp. 8000
  64. Ahlaq yang Terpuji -- /2 unit/Rp. 16000
  65. Hak Persaudaraan Muslim -- /2 unit/Rp. 15000
  66. 7 Golongan Dilindungi Allah pada Hari Kiamat -- /1 unit/Rp. 8000
  67. Ujian dan Coba'an Seorang Muslim -- /1 unit/Rp. 8000
  68. Permasalahan yang Harus dijauhi oleh Para Penuntut Ilmu -- /2 unit/Rp. 14000


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 10 = I'TIKAAF 1/2]

Y & R
 

I'TIKAAF
oleh
Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

A.DEFENISI I'TIKAAF
I'tikaaf berasal dari kata :
'AKAFA - YA'KIFU - WAYA'KUFU - 'UKUUFAN
I'tikaaf menurut bahasa ialah = "menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan".
Allah berfirman :
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya ?" (QS 21 :52)
Sedangkan arti i'tikaaf menurut istilah syara' ialah seseorang tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan shifat/cara tertentu.
(Lihat Syarah Muslim, 8 : 66. Fathul Baari 4 : 271. Muhalla 5 : 179, masalah No. 624).
B.DISYARI'ATKANNYA.
Para Ulama sepakat bahwa i'tikaaf disyari'atkan dalam agama Islam dan Nabi SAW selalu mengerjakan sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.
Artinya :
"Dari 'Aisyah ra, istri Nabi SAW, ia berkata : "Adalah Nabi SAW, biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai beliau wafat kemudian istri-istri beliau melaksanakan i'tikaaf sepeninggalnya".
(Hadist riwayat Bukhari 2 : 255. Fathul Baari 4 : 271 Nomor 2462. Ahmad 6 : 292 dan Baihaqy 4 : 315, 320).
"Dari Ibnu 'Umar, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW, biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terkahir dari bulan Ramadhan".
(Hadits Shahih riwayat : Ahmad, Bukhari dan Muslim).
"Dari 'Aisyah, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW, apabila sudah masuk sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan), maka beliau menghidupkan malam itu, membangunkan istrinya dan mengikat kainnya".
(Hadits Shahih riwayat : Ahmad, Bukhari 2 : 255. Muslim 3 : 176. Abu Dawud No. 1376. Nasa'i 3 : 218 dan Tirmidzi).
Maksud dari kalimat :
  1. Menghidupkan malamnya, artinya beliau sedikit sekali tidur dan banyak melakukan shalat dan dzikir.
  2. Membangunkan istrinya, ya'ni menyuruh mereka shalat malam/tarawih serta melakukan ibadah-ibadah lainnya.
  3. Mengikat kainnya, adalah satu kinayah bahwa beliau sunguh-sungguh beribadah dan tidak bercampur dengan istri-istrinya, karena beliau selalu melakukan iti'kaaf setiap sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, sedangkan orang yang i'tikaaf tidak tidak boleh bercampur dengan istrinya. (Lihat Subulus Salam 2 : 356-357. Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram 3 : 257-258).
"'Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah SAW, bersunguh-sungguh pada sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan melebihi kesungguhannya di malam-malamnya".
(Hadits Shahih riwayat : Ahmad dan Muslim 3 : 176).
Setiap ibadah yang nashnya sudah jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak disebutkan keutamaannya, begitu pula tentang i'tikaaf, walaupun i'tikaaf itu merupakan taqarrub kepada Allah akan tetapi tidak ditemukan sebuah haditspun menyatakan keutamaannya.
Berkata Imam Abu Dawud As-Sijistany : "Saya bertanya kepada Imam Ahmad : Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i'tikaaf ? Jawab beliau : tidak kudapati, kecuali ada sedikit riwayat, dan riwayat inipun lemah.
(Lihat Al-Mughni, 4 : 455-456 dan Silsilah Ahaadist Dha'ifah dan Maudhu'-ah No. 518).
C. HUKUM I'TIKAAF
Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu sunnat dan wajib.
I'tikaaf Sunat.
Ialah yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala dari pada-Nya, serta mengikuti sunnah Rasulullah SAW. I'tikaaf seperti ini sangat ditekankan dan lebih utama dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW setiap bulan Ramadhan sampai beliau wafat.
I'tikaaf Wajib.
Ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan wajib bagi saya i'tikaaf karena Allah selama sehari semalam. Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan, jika Allah dengan menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua hari dua malam. Nadzar ini wajib dilaksanakan. Rasulullah SAW bersabda.
Artinya :
"Dari 'Aisyah, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah SAW : "Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu keta'atan kepada Allah hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan ma'shiat (kedurhakaan/kesyirikan) kepada Allah, maka janglah lakukan ma'syiat itu".
(Hadits Shahih riwayat : Bukhari, Malik, Abu Dawud No. 3289, Nasa'i, Tirmidzi, Darimy 2 : 184. ibnu Majah No. 2126, Ahmad 6 : 36,41,224 dan Baihaqy 19/68 dan Ibnu Jarud No. 934).
'Umar bin Khattab ra, pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : Ya Rasulullah, saya pernah bernadzar di zaman jahiliyah akan beri'tikaaf satu malam di masjid Haram ? Sabda beliau : "Penuhilah nadzarmu itu !".
(Hadist Shahih riwayat : Bukhari 2 : 256, Fathul Baari No. 2032 dan Muslim 5 : 89).
D. WAKTUNYA
I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan di iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzarkan dan di iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkannya itu.
Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.
Menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan kebanyakan Ahli Fiqih, i'tikaaf yang sunat tidak ada batasnya (lihat Bidayatul Mujtahid 1 : 229). Kata Ibnu Hazm : boleh seseorang i'tikaaf siang saja. Inilah merupakan pendapat Imam Syafi'i dan Abu Sulaiman (baca Al-Muhalla 5 : 179-180 masalah no. 614).
E.SYARAT-SYARAT I'TIKAAF
Orang yang i'tikaaf syaratnya ialah :
  1. Seorang Muslim
  2. Mumaiyyiz (sudah baligh).
  3. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.
Bila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka :
  • Menurut Ibnul Qoyyim : Puasa sebagai syarat shahnya i'tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhurus salaf. (lihat Zaadul Ma'ad 2 : 88)
  • Menurut Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat syahnya i'tikaaf (baca Al-Muhalla 5 : 181, masalah No. 625). Kata Imam Nawawi : Yang afdhal (utama) i'tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i'tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh. (lihat Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab 6 : 484). Seandainya ada orang sakit i'tikaaf di masjid maka i'tikaafnya shah.
F. RUKUN-RUKUN I'TIKAAF
1. Niat.
Karena tidak shah satu amalan melainkan dengan niat.
Allah berfirman :
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus"
Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya..."
(Hadits Shahih riwayat Bukhari (Fathul Baari 1 : 9) 6 : 48).
2. Tempatnya harus di Masjid.
Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di-masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
Mengenai diwajibkannnya di masjid berdasarkan firman Allah Ta'ala :
"....tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid ...." (QS 2 : 187)
Jadi i'tikaaf itu hanya shah di masjid.
G. PENDAPAT FUQAHA
Mengenai Masjid yang Shah Dipakai Untuk I'tikaaf
Para fuqaha' berbeda pendapat mengenai masjid yang shah dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu :
  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu : Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Pendapat ini adalah pendapat Sa'ad bin Al-Musayyab. Kata Imam Nawawi : "Aku kira riwayat yang dinukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak shah".
  2. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid, yang dilaksanakan pada shalat lima waktu dan didirikan jama'ah.
  3. Imam Malik, Imam Syafi'i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i'tikaaf itu syah dilaksanakan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang shah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i'tikaaf.
Sesudah membawakan beberapa pendapat, kemudian Imam Nawawi berkata : "I'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil. sedang dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya". (Lihat Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 483).
  • Ibnu Hazm : "I'tikaaf itu shah dan boleh dilakukan disetiap masjid, baik di situ dilaksanakan shalat Jum'at atau tidak". (Lihat Al-Muhalla 5 : 193, masalah No. 633).
  • Kata Abu Bakar Al-Jashshash :"Telah terjadi itifaq diantara ulama Salaf, bahwa diantara syarat i'tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat diantara mereka tentang apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid mana saja (pada umumnya) bila dilihat zhahir firman Allah :"Sedangkan kamu dalam beri'tikaaf di masjid". (QS 2 : 187). Ayat ini membolehkan i'tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafadznya, karena itu siapa saja yang mengkhususukan ma'na ayat itu mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan hanya masjid-masjid Jami' saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhusukan hanya masjid-masjid para Nabi (yaitu : Masjid Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsha). Karena (pendapat yang mengkhusukan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut.
(Lihat Ahkaamul Qur'an, Al-Jashshash 1 : 285 dan Rawaai'ul Bayaan Fii Tafsiiri Ayaatil Ahkam 1 : 241-215).
Menurut jumhur ulama, tidaklah akan shah bagi seorang wanita beri'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah shah menerangkan bahwa isteri-isteri Nabi SAW, melakukan i'tikaaf di Masjid Nabawi. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 402).
Tentang wanita i'tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri terpisah dari laki-laki, dan untuk masa sekarang harus dipikirikan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf, ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang sudah semakin banyak fitnah. Adapun soal bolehnya para ulama membolehkan, dan di usahakan untuk tidak saling pandang-memandang antara laki-laki dan wanita.
(Lihat Al-Mughni 4 : 464-465, baca Fiqhul Islam syarah Bulughul Maram 3 : 260)
Bersambung
Waktu Memulai dan Mengakhiri I'tikaaf

Insya Allah menyusul :
  • Nasihat Perkawinan oleh Yazid Abdul Qadir Jawas