开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 开云体育

Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 10 = I'TIKAAF 2/2]


Y & R
 

开云体育

?
I'TIKAAF
?
oleh
Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

?
?
H.? WAKTU MEMULAI DAN MENGAKHIRI I'TIKAAF
?
Di tulisan bagian pertama sudah disebutkan bahwa i'tikaaf sunnat waktunya tidak terbatas. Maka bila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqarrub kepada Allah dengan tinggal di dalam masjid beribadah beberapa saat, berarti ia beri'tikaaf sampai ia keluar. Dan jika seseorang berniat hendak i'tikaaf pada sepuluh hari terkahir dari bulan Ramadhan, maka hendaklah ia mulai masuk masjid sebelum matahari terbenam.
?
Pendapat yang menerangkan bahwa masuk i'tikaaf sebelum matahari terbenam pada tanngal 20 Ramadhan malam ke 21, adalah pendapat Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
(Lihat Syarah Muslim, 8 : 68, Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 492. Fathul Baari 4 : 277. Al-Mughni 4 : 489-490 dan Bidayatul Mujtahid 1 : 230).
?
Dalil mereka ialah : Riwayat i'tikaaf-nya Rasulullah SAW di awal Ramadhan, pertengahan dan akhir Ramadhan, kemudian bersabda :
"Barangsiapa yang hendak beri'tikaaf bersamaku, hendaklah ia melakukannya pada sepuluh malam terakhir (dari bulan Ramadhan) ..."
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 256 dan Muslim 2 : 171-172)
"Sepuluh terakhir", maksudnya ialah nama bilangan malam, dan bermula pada malam ke dua puluh satu atau malam ke dua puluh. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 403). Tentang Hadits 'Aisyah :
"Kata 'Aisyah : "Adalah Nabi SAW, bila hendak i'tikaaf, beliau shalat shubuh dulu, kemudian masuk ke tempat i'tikaaf ".
(Hadist Shahih riwayat Bukhari 2 : 257 dan Muslim 3 : 175).
Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa permulaan waktu i'tikaaf adalah dipermulaan siang. Ini menurut pendapat Al-Auza'i, Al-Laits dan Ats-Tsauri. (lihat Nailul Authar 4 : 296).
?
Hadits 'Aisyah di atas maksudnya ialah bahwa Nabi SAW, masuk ke tempat yang sudah disediakan untuk i'tikaaf di masjid setelah beliau selesai mengerjakan shalat Shubuh. Jadi bukan masuk masjidnya ba'da Shubuh.
?
Adapun masuk ke masjid untuk i'tikaaf tetap diawal malam sebelum terbenam matahari. (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 403).
?
Mengenai waktu keluar dari masjid setelah selesai menjalankan i'tikaaf pada sepuluh dari terkahir dari bulan Ramadhan, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i waktunya adalah sesudah matahari terbenam (di akhir Ramadhan). Sedangkan menurut Imam Ahmad di sunnahkan ia tinggal dimasjid sampai waktu shalat 'Idul Fitri. Jadi keluar dari masjid ketika ia keluar ke lapangan mengerjakan shalat 'Id. Akan tetapi menurut mereka boleh pula keluar dari masjid setelah matahari terbenam. (Lihat Bidayaatul Mujtahid 1 : 230 dan Al-Mughni 4 : 490).
?
Jadi kesimpulan empat Imam sepakat bahwa i'tikaaf berkahir dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
?
Kata Ibrahim : "Mereka menganggap sunnat bermalam di masjid pada malam 'Idul Fitri bagi orang yang beri'tikaaf pada sepuluh malam terkahir dari bulan Ramadhan, kemudian pagi harinya langsung pergi ke lapangan (untuk shalat I'dul Fitri)". (Baca Al-Mugni 4 : 490-491).
?
Dan orang yang bernadzar akan beri'tikaaf satu hari atau beberapa hari tertentu, atau bermaksud melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaknya ia memulai i'tikaafnya itu sebelum terbit fajar, dan keluar dari masjid bila matahari sudah terbenam, baik i'tikaaf itu di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya.
(Lihat Bidayaatul Mujtahid 1 : 230. Al-Majmu' Syahrul Muhadzdzab 6 : 494. Fiqhus Sunah 1 : 403-404).
?
Kata Ibnu Hazm : Orang yang bernadzar hendak i'tikaaf pada satu malam atau beberapa malam tertentu, atau ia hendak melaksanakan i'tikaaf sunnat, maka hendaklah ia masuk ke masjid sebelum terbenam matahari, dan keluar dari masjid bila sudah terbitnya fajar. Sebabnya karena permulaan malam ia saat yang mengiringi terbenamnya matahari, dan ia berakhir dengan terbitnya fajar. Sedangkan permulaan siang adalah waktu terbitnya fajar dan berkahir dengan terbenamnya matahari. Dan seseorang tidak dibebani kewajiban melainkan menurut apa yang telah diikrarkan dan di niatkannya. (Liha Al-Muhalla 5 : 198 masalah No. 636).
?
?
I.? HAL-HAL YANG SUNNAT DAN MAKRUH BAGI ORANG YANG I'TIKAAF.
?
Disunnatkan bagi orang yang beri'tikaaf memperbanyak ibadat sunnat serta menyibukkan diri dengan shalat berjama'ah lima waktu dan shalat-shalat sunnat, membaca Al-Qur'an, tasbih, tahmid, takbir, istigfhar, berdo'a, membaca shalawat atas Nabi SAW dan ibadat-ibadat lain yang mendekatkan diri kita kepada Allah Ta'ala.
?
Termasuk juga hal ini disunnatkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi dan orang-orang shaleh, dan mempelajari kitab-kitab fiqh serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah 'aqidah.
?
Dimakruhkan bagi orang yang i'tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfa'at, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda beliau :
"Diantara kebaikan Islam seseorang, ialah ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna".
(Hadits riwayat Tirmidzi No. 2419. Ibnu Majah No. 3976 dan di shahkan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Jami'us Shagir No. 5787).
Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, ya'ni : seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla.
?
Ibnu Abbas berkata : Ketika Nabi SAW sedang khutbah, tampak oleh beliau seorang laki-laki?yang tetap berdiri (diterik matahari). Maka beliau bertanya (kepada para shahabat) siapakah orang itu .?. Jawab mereka : "Namanya Abu Israil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa. Maka Nabi SAW bersabda.
"Suruhlah ia berbicara, bernaung dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya".
(Hadits Shahih riwayat Bukhari, Abu Dawud No.3300, Ath-Thahawy Fii-Masykilil Aatsaar. 3 : 44? dan Baihaqy 10 : 75).
?
J.? HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I'TIKAAF.
  1. Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walau hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan bathal i'tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i'tikaaf.
  2. Murtad karena bertentangan dengan ma'na ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah "Seandainya engkau berbuat syirik, maka akan gugurlah amalanmu" (QS 39 : 35).
  3. Hilang akal disebabkan gila atau mabuk
  4. Haidh
  5. Nifas
  6. Bersetubuh/bersenggama, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Dan janganlah kamu campuri mereka ketika kamu sedang i'tikaaf di masjid, itulah batas-batas Allah..." (QS 2 : 187) (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 406).
?
K.? HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I'TIKAAF
  1. Menyisir rambut, berpangkas, memotong kuku, membersihkan tubuh, memakai pakaian terbaik dan memakai wangi-wangian.
  2. Keluar untuk sesuatu keperluan yang tidak dapat dielakan.
"Dari 'Aisyah, bahwa ia pernah menyisir rambut Nabi SAW, padahal ia sedang haidh, dan Nabi SAW sedang i'tikaaf di masjid, dan 'Aisyah berada di dalam kamarnya dan kepala Nabi SAW di masukkan ke kamar 'Aisyah. Dan adalah Nabi SAW, bila sedang i'tikaaf tidak pernah masuk rumah melainkan kalau untuk menunaikan hajat".
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 260, 256. Muslim 1: 167, Abu Dawud No. 2467. Tirmidzi. Ibnu Majah No. 1776 dan 1778. Malik. Ibnul Jarud dan Ahmad 6 : 104,181,235,247,262).
Berkata Ibnul Munzir : Para Ulama sepakat, bahwa orang yang i'tikaaf boleh keluar dari masjid (tempat i'tikaaf-nya) untuk keperluan buang air besar atau kencing, karena hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dielakkan, sebab tidak mungkin dilakukan di masjid. Dalam hal ini sama hukumnya dengan kebutuhan makan minum bila tidak ada yang mengantarnya, maka boleh ia keluar (sekedarnya).". (Lihat Fiqhus Sunnah 1 : 405).
?
'Aisyah juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang sakit ketika ia sedang i'tikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim.
?
?
L. KHATIMAH
?
Sebagai khatimah dari tulisan ini, dianjurkan bagi orang-orang yang i'tikaaf pada sepuluh dari terakhir Ramadhan dan yang tidak i'tikaaf, berusahalah memanfa'atkan kepada Allah, perbanyaklah baca Al-Qur'an, berdzikir kepada Allah, dan melakukan shalat-shalat sunnat yang diajarkan Rasulullah SAW, mudah-mudahan kita termasuk orang yang mendapatkan malam Lailatul Qadar yang keutamaannya lebih baik dari seribu bulan dan mudah-mudahan pula dosa kita diampunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sabda Rasulullah SAW.
"Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda : "Barangsiapa yang berdiri (shalat tahajjud/tarawih), karena iman dan mengharapkan ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu"
(Hadits Shahih riwayat Bukhari 2 : 252. Muslim 2 : 177. Abu Dawud No. 1371. Nasa'i? 4 : 155-158. Darimy, Ibnu Majah No. 1326. Ahmad 2 : 281,289,408,423).
Dan perbanyak pula baca?dzikir?dibawah ini pada malam ganjil di akhir Ramadhan yang diharapkan adanya Lailatul Qadar.
?
"ALLAHUMMA INNAKA 'AFUUWUN TUHIBBUL 'AFWA FA' FU 'ANNII"
"Ya Allah ! Sesungguhnya Engkau Maha pemaaf dan suka mema'afkan, maka ma'afkanlah aku".
(Hadits Shahih riwayat Ahmad 6 : 171. Ibnu Majah No. 3850. Tirmidzi No. 3580 (Shahih Tirmidzi No. 2789 dan Shahih Ibnu Majah No. 3105)).
?
Wallahu 'Alamu Bish Shawaab
?

?
?
Insya Allah menyusul :
  • Nasihat Perkawinan oleh Yazid Abdul Qadir Jawas
?

Join [email protected] to automatically receive all group messages.