Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
Search
Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 15 = Disunnahkannya Shalat Tarawih Berjamaah]
Y & R
开云体育?
PENJELASAN TENTANG
Disunnahkannya Shalat
Tarawih
DENGAN BERJAMA'AH
oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani
?
? ?
KATA PENGANTAR
?
Di permasalahan ke 6, ML assunnah telah
memuat penjelasan lengkap mengenai Derajat Hadits Shalat Tarawih 20 Raka'at,
kemudian ada usulan dari beberapa ikhwan (khususnya yang tinggal di Jepang)
untuk mejelaskan juga hadits yang shahihnya, agak lama kami mencari makalah yang
membahas masalah tersebut. Alhamdulillah Ahad kemarin tgl. 18 Ramadhan 1420 H
kami mendapatkan sebuah buku terjemahan yang sangat bagus sekali karya Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, dengan judul "Kelemahan Hadits
Tarawih 20 Raka'at", cet. 1989 oleh penerbit Fitrah.
?
Buku tersebut memuat beberapa bab mengenai
Shalat Tarawih, namun tidak semua kami angkat di ML assunnah, hanya 3 bab saja
Insya Allahu Ta'ala, yaitu : "Penjelasan Tentang Disunnahkannya Shalat
Tarawih dengan Berjama'ah", kemudian "Nabi Shalallahu 'alaihi wa
sallam tidak Pernah Shalat lebih dari 11 Raka'at" dan? "Perintah
Membaguskan Shalat dan Ancaman bagi yang Melalaikan".
?
Walaupun agak sedikit terlambat,
mudah-mudahan dapat membantu kita dalam rangka membersihkan ibadah kita dari
kekeliruan-kekeliruan yang akan berakibat amalan kita tertolak dan dimasukkan
kedalam kategori bid'ah.
?
?
PENJELASAN TENTANG
DISUNNAHKANNYA
SHALAT TARAWIH DG
BERJAMA'AH
?
Tidak syak lagi bahwa shalat Tarawih dengan
berjama'ah adalah sangat dianjurkan berdasarkan pada :
?
A. TAQRIR Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana riwayat Tsa'labah bin
??? Abi Malik, ia
berkata :
"Artinya : Telah keluar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, suatu malam di bulan Ramadhan, maka beliau melihat orang-orang shalat di tepi masjid, sabdanya : Apa yang mereka lakukan ? Salah seorang berkata : Ya Rasulullah ! Mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat membaca Al-Qur'an dan Ubai bin Ka'ab membacakannya, dan mereka shalat berjama'ah dengannya. Maka sabdanya : Mereka telah mengerjakan yang baik atau telah benar mereka. Dan beliau tidak menampakkan kebencian terhadap mereka tersebut". [Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam sunnanya II:495 ia berkata Hadits ini MURSAL HASAN.] Penjelasan.
?
Hadits ini telah diriwayatkan dengan MAUSHUL (sanad yang
bersambung) melalui jalan lain dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Mutabaat was
Syawahid, sanadnya LA BA'SA BIHI (baik).
?
Dikeluarkan oleh Ibnu Nashr dalam Qiyamul-Lail, hal.90 Abu
Dawud I:217 dan Baihaqi.
?
?
B. FI'IL (Perbuatan) beliau
sendiri. Tentang ini terdapat beberapa hadits.
?
Pertama dari Nu'man bin Basyir ia berkata
:
"Artinya : Kami pernah shalat (malam) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam ke 23 di bulan Ramadhan hingga sepertiga malam yang pertama, kemudian kami shalat lagi bersamanya pada malam ke 25 hingga pertengahan malam, kemudian beliau mengimami kami pada malam ke 27 hingga kami mengira, kami tidak akan mendapatkan waktu "FALAAH". Ia berkata : Kami menyebut "SAHUR" dengan sebutan falaah". [Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:90/2, Ibnu Nashr halaman 89, Nasaa'i I:238, Ahmad IV:272, Faryabi dalam Kitab Shiam I/73-II/72. Sanadnya SHAHIH dan dishahkan oleh Hakim] Hakim berkata : Hadits ini merupakan dalil yang terang bahwa Shalat Tarawih di masjid-masjid kaum Muslimin adalah SUNNAH (dianjurkan), dan adalah Ali bin Abi Thalib mengajurkan Umar bin Khattab radyillahu 'anhum untuk melestarikan sunnah ini. Al-Mustadrak I:440. Kedua dari Anas ia berkata :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadhan, kemudian aku datang dan aku berdiri di sampingnya, kemudian datang yang lain, kemudian yang lain lagi, sehingga waktu itu kami menjadi kelompok (berjumlah lebih kurang 10 orang). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa bahwasanya kami berada di belakangnya, beliau meringkas shalatnya, kemudian masuk rumahnya. Ketika beliau masuk rumahnya, beliau mengerjakan shalat yang tidak dikerjakannya bersama kami. Katika kami masuk waktu pagi, kami bertanya : Ya Rasulullah ! Apakah engkau tidak mengetahui kami tadi malam ?. Beliau menjawab : Ya, justru itulah yang mendorongku untuk melakukan apa yang aku perbuat". [Diriwayatkan oleh Ahmad III:199,212 dan 291, juga Ibnu Nashr halaman 89, keduanya dengan sanad yang SHAHIH. Demikian juga Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam Al-Aushath dan Al-Jam'u III:173] ?Ketiga dari 'Aisyah
ia berkata :
"Artinya :Pernah orang-orang shalat (malam) di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pada bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri, orang-orang itu mempunyai sedikit hafalan Al-Qur'an, lalu ada kurang lebih lima atau enam orang, atau lebih sedikit atau lebih banyak dari jumlah itu yang mengikuti shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. ('Aisyah berkata) : Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, menyuruh aku mendirikan tikar di pintu kamarku, lalu aku kerjakan. Kemudian? Ia keluar ke pintu sesudah shalat Isya' yang terkahir. Ia ('Aisyah) berkata :?Lalu orang-orang yang di masjid mengerumuni beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam , shalat bersama mereka, shalat malam yang panjang, kemudian beliau berpaling dan masuk (ke rumah), beliau tinggalkan tikar itu sebagaimana adanya. Ketika pagi hari orang-orang memperbincangkan shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama mereka yang di masjid pada malam itu. (Akibatnya) orang-orang berkumpul lebih banyak lagi sehingga masjid menjadi penuh sesak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada malam yang kedua, maka orang-orang shalat mengikuti shalatnya. Pada pagi harinya orang-orang menceritakan kejadian itu, sehingga bertambah banyaklah pengunjung di malam yang ke tiga, pada malam itu beliau keluar? dan orang-orang shalat mengikuti shalatnya. (Akhirnya) pada hari keempat masjid tidak mampu lagi menampung pengunjungnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Isya' bersama mereka, kemudian beliau masuk rumahnya dan orang-orang memastikan hal itu. 'Aisyah melanjutkan : Beliau bertanya kepadaku : Bagaimana orang-orang bisa menjadi seperti itu ya 'Aisyah ?. Aku menjawab : Ya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ! Orang-orang mendengar tentang shalatmu bersama mereka yang di masjid tadi malam, oleh karena itu mereka berkumpul agar engkau mau shalat bersama mereka. Beliau berkata : Gulunglah tikarmu ini ya 'Aisyah, lalu aku kerjakan. Malam itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur dengan tidak lalai, sedangkan orang-orang mengetahui tempatnya, kemudian masuklah beberapa orang dari mereka sambil berkata : As-Shalat ! hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk shalat Shubuh. Setelah selesai shalat Fajar, beliau menghadap ke orang banyak, kemudian bertasyahhud dan berkata : Amma ba'du ! Wahai orang-orang demi Allah dan Alhamdulillah tadi malam aku tidur pulas, tidak tersembunyi bagiku tempat-tempat kamu, tetapi aku khawatir akan dijadikan kewajiban buat kamu sekalian. Pada riwayat lain : Tetapi aku takut diwajibkan atas kamu shalat malam (itu), dan kamu tidak sanggup mengerjakannya ......" Pada riwayat lain Zuhri menambahkan : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, wafat sedangkan orang-orang dalam keadaan seperti itu, demikian juga pada masa khalifah Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar 1) (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud Nasa'i, Ahmad dan Faryabi serta Ibnu Nashr). 1) Lafadz "wal amru 'ala dzalika" = keadaan orang-orang seperti itu mempunyai dua pengertian yaitu : a) meninggalkan jama'ah dalam Tarawih, b) Shalat sendiri-sendiri (mengadakan jama'ah masing-masing). Penulis lebih cenderung pada pengertian yang (b). ?
?Penjelasan.
?
Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjama'ah
selama tiga malam bersama mereka, merupakan petunjuk jelas bahwa shalat Tarawih
itu sebaiknya dikerjakan dengan berjama'ah. Adapun sikap Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam tidak hadir bersama mereka pada malam ke empat, tidak dapat
diartikan bahwa anjuran itu sudah dihapuskan, karena ketika itu beliau
menyebutkan illatnya yaitu "aku takut/khawatir akan diwajibkan atas
kamu".
?
Tetapi dengan wafatnya beliau, maka hilang pula
kekhawatiran tersebut, berarti kita kembali kepada hukum yang terdahulu yaitu
anjuran berjama'ah, oleh karena itu Umar radyillahu 'anhum berusaha menghidupkan
kembali tuntunan tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Demikian pula sikap
yang diambil oleh Jumhur Ulama'.
?
Keempat, Hudzaifah bin Yaman menceritakan
:
"Artinya : Telah bangun Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu malam pada bulan Ramadhan di kamarnya yang terbuat dari pelepah korma, kemudian ia menuangkan setimba air, kemudian mengucap "Allahu Akbar Allahu Akbar" tiga kali, Dzal Malakut wal Jabarut wal Kibriyaa' wal 'Azhmah, kemudian beliau membaca surah Al-Baqarah. Ia (Hudzaifah) berkata selanjutnya : Kemudian beliau ruku', dan adalah (lama) ruku'nya seperti (lama) berdirinya, lalu dalam rukunya beliau mengucap "subhana rabbiyal azhim, subhana rabbiyal azhim", kemudian mengangkat kepalanya dari ruku', lalu berdiri sebagaimana ruku'nya dan mengucap : La Rabbil Hamdu. Kemudian beliau sujud, dan adalah sujudnya selama berdirinya. Beliau mengucap dalam sujudnya :"Subhana Rabbiyal A'laa, kemudian mengangkat kepalanya dari sujud, kemudian duduk, pada duduk antara dua sujud beliau mengucap "Rabbigh Firli", lama duduknya sebagaimana sujudnya, kemudian sujud dan berkata : "Subahana Rabbiyal A'laa. Maka beliau shalat empat raka'at dan membaca padanya surah Al-Baqarah dan Ali 'Imran dan An-Nisaa' dan Al-Maidah serta Al-An'am sehingga datang Bilal untuk adzan buat shalat (Fajar)". Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II:90/2 dan
Ibnu Nashr pada halaman 80-90. Nasa'i dalam sunannya I:246, Ahmad V:400 melalui
Thalhah bin Yazid Al-Anshari dari Hudzaifah, riwayat-riwayatnya ini saling
menambah antara satu dengan yang lain. Juga oleh Imam Tirmidzi I:303 serta Ibnu
Majah dalam I:290 dan Hakim I:271 tentang ucapan duduk antara dua sujud. Hakim
juga mengesahkannya dan Dzahabi menyetujuinya, orang-orangnya kepercayaan,
tetapi Nasa'i menganggap ini Mursal dengan menyebut illatnya bahwa Thalhah bin
Yazid tidak aku ketahui mendengar (hadits ini) dari Hudzaifah.
?
Menurut pedapat saya, sanad hadits ini telah disambung
oleh 'Amr bin Marrah dari Abi Hamzah yang dia itu adalah Thalhah bin Yazid, ia
mendengar dari seorang laki-laki dari Absi, Syu'bah memandang bahwasanya ia
adalah Shillah bin Zufar dari Hudzaibah.? Hadits ini dikeluarkan oleh Abu
Dawud I:139-140, Nasa'i I:172, Thahawi dalam 'Al-Musykil" I:308, Thayalisi
I:115 serta Baihaqi II:121-122, juga Ahmad V:398 dan Baghawi pada hadits Ali bin
Ja'di I:4/1 dari Syu'bah dari 'Amr, sanadnya shahih. Muslim meriwayatkan II:186
melalui jalan Al-Mustaurad bin Ahnaf dari Shillah bin Zufar yang semakna dengan
ini disertai tambahan, pengurangan dan beberapa perubahan kecil.
?
C. Keterangan-keterangan dari
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (qaul) tentang ???
keutamaan Tarawih dengan
berjama'ah.
"Artinya : Abu Dzar radyillahu 'anhum berkata : Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi beliau tidak shalat bersama kami, sehingga tinggal tujuh hari dari bulan (Ramadhan), lalu ia shalat (malam) bersama kami hingga larut sepertiga malam, kemudian di hari keenam ia tidak shalat bersama kami lagi, dan ia shalat bersama kami pada malam kelima, hingga larut pertengahan malam, lalu kami bertanya : Ya Rasulullah ! Alangkah baiknya kalau seandainya engkau kerjakan sunnah itu dengan kami dalam sisa malam kami ini. Maka jawabnya : Sesungguhnya barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam hingga selesai, akan ditetapkan baginya (seperti) shalat semalam (suntuk). Kemudian setelah itu ia tidak lagi shalat bersama kami hingga tinggal tiga hari dari bulan itu, kemudian ia shalat lagi bersama kami pada malam ketiganya, dan ia ajak keluarga dan istrinya, lalu ia shalat bersama kami, hingga kami khawatir (kehilangan) al-falaah. Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apakah Al-Falaah itu ? Jawabnya: Yaitu Sahur". Hadits ini diriwayatkan oleh? Ibnu Abi Syaibah
II:90/2, Abu Dawud I:217, Tirmidzi II:72-73, disahkan oleh Nasa'i I:238 dan Ibnu
Majah I:397 dan Thahawi dalam "Syarhul Ma'aanil Atsar" I:206, dan Ibnu
Nashr hal 89, Faryabi I:71 dan II:72, serta Baihaqi II:494. Semua sanad mereka
SHAHIH.
?
Mendukung hadits ini adalah riwayat Abu Dawud dalam kitab
Al-Masaail hal 62, ia berkata.
"Artinya : Saya mendengar Ahmad ditanya : Mana yang lebih engkau sukai, orang yang shalat di bulan Ramadhan bersama orang banyak atau sendirian ; Ia menjawab : Orang yang shalat bersama orang banyak ; aku juga mendengar ia berkata : Aku menyukai orang-orang yang shalat bersama imam dan witir bersamanya. Nabi shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya seorang laki-laki apabila ia shalat bersama imam, akan ditetapkan baginya (pahala) di sisi malamnya. Yang seperti ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Nashr, halaman 91 dari Ahmad, kemudian Abu Dawud berkata : "Ahmad ditanya dan aku mendengar : bagaimana tentang mengakhirkan pelaksanaan shalat Tarawih hingga akhir malam ? Ia menjawab : Tidak ada sunnah kaum Muslimin yang lebih baik aku sukai dari pada itu 2) ". 2). Pengertian berjama'ah pada waktu awwal untuk shalat Tarawih lebih afdhal baginya daripada shalat sendirian, walau mengakhirkannya hingga akhir malam. Jadi walaupun menta'khir shalat Tarawih itu mempunyai keutamaan sendiri, tapi melakukan dengan jama'ah adalah lebih utama dengan dasar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya beberapa malam bersama para shahabat, sebagaimana yang diceritakan pada riwayat 'Aisyah terdahulu, dan demikian pula yang dilakukan kaum Muslimin mulai kekhalifahan Umar radyiallahu 'anhum hingga sekarang. Dikutip dari buku
Kelemahan Hadits Tarawih 20 Raka'at
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rahimahullah
Penterjemah : Luthfie Abdullah Ismail
? ? Insya Allah menyusul
:
?
|
to navigate to use esc to dismiss