Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
Search
Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 10 = I'TIKAAF 1/2]
Y & R
开云体育?
I'TIKAAF
?
oleh
Yazid bin Abdul Qadir
Jawas
?
Bagian Pertama dari Dua Tulisan
[1/2]
? A.?DEFENISI I'TIKAAF
?
I'tikaaf berasal dari kata :
?
'AKAFA - YA'KIFU - WAYA'KUFU - 'UKUUFAN
?
I'tikaaf menurut bahasa ialah =
"menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan
atau kejahatan".
?
Allah berfirman :
"Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya ?" (QS 21 :52) Sedangkan arti i'tikaaf menurut istilah syara' ialah
seseorang tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah
dengan shifat/cara tertentu.
(Lihat Syarah Muslim, 8 : 66. Fathul Baari 4 : 271.
Muhalla 5 : 179, masalah No. 624).
?
?
B.?DISYARI'ATKANNYA.
?
Para Ulama sepakat bahwa i'tikaaf
disyari'atkan dalam agama Islam dan Nabi SAW selalu mengerjakan sebagaimana
disebutkan dalam beberapa hadits.
Artinya :
"Dari 'Aisyah ra, istri Nabi SAW, ia berkata : "Adalah Nabi SAW, biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, sampai beliau wafat kemudian istri-istri beliau melaksanakan i'tikaaf sepeninggalnya". (Hadist riwayat Bukhari 2 : 255. Fathul Baari 4 : 271 Nomor 2462. Ahmad 6 : 292 dan Baihaqy 4 : 315, 320). "Dari Ibnu 'Umar, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW, biasa i'tikaaf pada sepuluh hari terkahir dari bulan Ramadhan". (Hadits Shahih riwayat : Ahmad, Bukhari dan Muslim). "Dari 'Aisyah, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW, apabila sudah masuk sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan), maka beliau menghidupkan malam itu, membangunkan istrinya dan mengikat kainnya". (Hadits Shahih riwayat : Ahmad, Bukhari 2 : 255. Muslim 3 : 176. Abu Dawud No. 1376. Nasa'i 3 : 218 dan Tirmidzi). ?
Maksud dari kalimat :
"'Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah SAW, bersunguh-sungguh pada sepuluh terakhir (dari bulan Ramadhan melebihi kesungguhannya di malam-malamnya". (Hadits Shahih riwayat : Ahmad dan Muslim 3 : 176). Setiap ibadah yang nashnya sudah jelas dari Al-Qur'an dan
Sunnah yang shahih, maka itu pasti mempunyai keutamaan, meskipun tidak
disebutkan keutamaannya, begitu pula tentang i'tikaaf, walaupun i'tikaaf itu
merupakan taqarrub kepada Allah akan tetapi tidak ditemukan sebuah haditspun
menyatakan keutamaannya.
?
Berkata Imam Abu Dawud As-Sijistany : "Saya bertanya
kepada Imam Ahmad : Tahukah engkau suatu keterangan mengenai keutamaan i'tikaaf
? Jawab beliau : tidak kudapati, kecuali ada sedikit riwayat, dan riwayat inipun
lemah.
(Lihat Al-Mughni, 4 : 455-456 dan Silsilah Ahaadist
Dha'ifah dan Maudhu'-ah No. 518).
?
?
C.? HUKUM I'TIKAAF
?
Hukum i'tikaaf ada dua macam, yaitu sunnat dan
wajib.
?
I'tikaaf Sunat.
Ialah yang dilakukan oleh seseorang secara sukarela dengan
tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala dari pada-Nya,
serta mengikuti sunnah Rasulullah SAW. I'tikaaf seperti ini sangat ditekankan
dan lebih utama dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan
sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW setiap bulan Ramadhan sampai beliau
wafat.
?
I'tikaaf Wajib. Ialah i'tikaaf yang diwajibkan oleh seseorang terhadap
dirinya sendiri, adakalanya dengan nadzar mutlak, misalnya ia mengatakan wajib
bagi saya i'tikaaf karena Allah
selama sehari semalam. Atau dengan nadzar bersyarat, misalnya ia mengatakan,
jika Allah dengan menyembuhkan penyakit saya, maka saya akan i'tikaaf dua
hari dua malam. Nadzar ini wajib dilaksanakan. Rasulullah SAW
bersabda.
Artinya :
"Dari 'Aisyah, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah SAW : "Barangsiapa yang bernadzar akan melakukan sesuatu keta'atan kepada Allah hendaklah ia penuhi nadzarnya itu, dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan ma'shiat (kedurhakaan/kesyirikan) kepada Allah, maka janglah lakukan ma'syiat itu". (Hadits Shahih riwayat : Bukhari, Malik, Abu Dawud No. 3289, Nasa'i, Tirmidzi, Darimy 2 : 184. ibnu Majah No. 2126, Ahmad 6 : 36,41,224 dan Baihaqy 19/68 dan Ibnu Jarud No. 934). 'Umar bin Khattab ra, pernah bertanya kepada
Rasulullah SAW : Ya Rasulullah, saya pernah bernadzar di zaman jahiliyah akan
beri'tikaaf satu malam di masjid Haram ? Sabda beliau : "Penuhilah nadzarmu
itu !".
(Hadist Shahih riwayat : Bukhari 2 : 256, Fathul Baari No.
2032 dan Muslim 5 : 89).
?
?
D. WAKTUNYA
?
I'tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan
apa yang telah? dinadzarkan dan di iqrarkan seseorang, maka jika ia
bernadzarkan dan di iqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri'tikaaf
satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkannya
itu.
?
Adapun i'tikaaf yang sunnat, tidaklah
terbatas waktunya.
?
Menurut Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan
kebanyakan Ahli Fiqih, i'tikaaf yang sunat tidak ada batasnya (lihat Bidayatul
Mujtahid 1 : 229). Kata Ibnu Hazm? : boleh seseorang i'tikaaf siang saja.
Inilah merupakan pendapat Imam Syafi'i dan Abu Sulaiman (baca Al-Muhalla 5 :
179-180 masalah no. 614).
?
?
E.?SYARAT-SYARAT
I'TIKAAF
?
Orang yang i'tikaaf syaratnya ialah
:
Bila i'tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan,
maka :
?
F.? RUKUN-RUKUN
I'TIKAAF
?
??? 1. Niat.
Karena tidak shah satu amalan melainkan dengan niat. Allah berfirman : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus" Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya..." (Hadits Shahih riwayat Bukhari (Fathul Baari 1 : 9) 6 : 48). ??? 2. Tempatnya harus di
Masjid.
Hakikat i'tikaaf, ialah tinggal di-masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Mengenai diwajibkannnya di masjid berdasarkan firman Allah Ta'ala : "....tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri'tikaaf di masjid ...." (QS 2 : 187) Jadi i'tikaaf itu hanya shah di masjid. ?
?G.? PENDAPAT
FUQAHA
????? Mengenai Masjid yang Shah Dipakai Untuk
I'tikaaf
?
Para fuqaha' berbeda pendapat mengenai masjid yang shah
dipakai untuk i'tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu
:
Sesudah membawakan beberapa pendapat, kemudian Imam Nawawi
berkata : "I'tikaaf itu shah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh
dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil. sedang dalam hal ini tidak
ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya". (Lihat Al-Majmu' Syahrul
Muhadzdzab 6 : 483).
(Lihat Ahkaamul Qur'an, Al-Jashshash 1 : 285 dan Rawaai'ul Bayaan Fii Tafsiiri Ayaatil Ahkam 1 : 241-215). Menurut jumhur ulama, tidaklah akan shah bagi seorang
wanita beri'tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah
tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah shah menerangkan
bahwa isteri-isteri Nabi SAW, melakukan i'tikaaf di Masjid Nabawi. (Lihat Fiqhus
Sunnah 1 : 402).
?
Tentang wanita i'tikaaf di? masjid diharuskan membuat
kemah tersendiri terpisah dari laki-laki, dan untuk masa sekarang harus
dipikirikan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i'tikaaf,
ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang sudah semakin banyak fitnah. Adapun
soal bolehnya para ulama membolehkan, dan di usahakan untuk tidak saling
pandang-memandang antara laki-laki dan wanita.
(Lihat Al-Mughni 4 : 464-465, baca Fiqhul Islam syarah
Bulughul Maram 3 : 260)
?
Bersambung
Waktu Memulai dan
Mengakhiri I'tikaaf
? ?
Insya Allah menyusul
:
?
|
to navigate to use esc to dismiss