Bismillahirrohmaanirrohiem
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Alaikumsalam
Kemudian, banyak dari kita bekata : Hadist Dloif masih bisa dijadikan dalil
amalan asalkan tidak dijadikan sumber hukum (halal, haram dsb).
Benarkah perkataan ini ????????????????????
Persangkaan mereka tentang bolehnya mengamalkan hadits-hadits dlo'if untuk
fadla ilul a'mal atau targhib dan tarhib, adalah persangkaan yang jahil.
Dan menurut madzhab Imam Malik, Syafi'iy, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in,
Abdurahman bin Mahdi, Bukhari, Muslim, Ibnu Abdil Bar, Ibnu hazm dan
Imam-imam ahli hadits lainnya, mereka semuanya tidak membolehkan beramal
dengan hadits dlo'if secara mutlak meskipun untuk fadlaa ilul a'mal dll.
Tidak syak (ragu) lagi inilah madzhab yang haq, karena tidak ada hujjah
kecuali dari hadits-hadits yang telah tsabit dari Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam.
[Kutipan dari Makalahnya Ustadz Abdul Hakim, insya Allah nanti dimuat di ML]
Oh yaa.. gimana dengan ML assunnahnya, ada masalah enggak... ?
misal ; TERIMA-nya nggak rutin, atau nggak bisa KIRIM etc...
Jazakumullohu Khoiron Katsiron.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.