UMRAH RAMADHAM MEMYAMAI PAHALA HAJI
UMRAH RAMADHAM MEMYAMAI PAHALA HAJI, KEISTIMEWAAN AIR ZAM-ZAM
Siapa yang umrah di bulan Ramadan, maka dia akan meraih seukuran pahala ibadah haji, hanya saja perbuatan ibadah haji memiliki keutamaan-keutamaan, keistimewaan-keistimewaan dan kedudukan yang tidak terdapat dalam umrah, berupa doa di Arafah, melontar jumrah, menyembelih kurban dan lainnya. Keduanya, meskipun sama kadar pahalanya dari sisi kualitas, maksudnya jumlahnya, akan tetapi tidak sama dari sisi kualitasnya.
Baca selengkapnya Umrah Ramadhan Sama Dengan Haji
Sekilas Sejarah Masjidil Haram
Keistimewaan dan Kemuliaan Masjid Nabawi
Keistimewaan dan Keutamaan Air Zam-Zam
? Video Pendek :: Sikap yg Benar Menghadapi Cobaan Kefakiran dan Kemiskinan ::
:: Apabila Allah Mencintai Suatu Kaum Maka Allah Pasti Akan Mengujinya ::
:: Al-Quran Kitab yang Barokah, Barokah Ketika Membacanya, Mendengarnya, Memahaminya dan Mengenalkannya::
Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Hukum Kaos Bergambar Tengkorak
Hukum Kaos Bergambar Tengkorak
Ustadz, apa hukumnya memakai baju bergambar tengkorak, gambar hantu, iblis? Hamba Allah
Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala rasulillah, amma ba¡¯du, Pertama, Allah menurunkan nikmat pakaian dengan dua fungsi, sebagai penutup aurat dan sebagai hiasan, ??? ????? ????? ???? ??????????? ?????????? ???????? ???????? ??????????? ???????? Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. (QS. Al-A¡¯raf: 26) Gambar tengkorak adalah gambar menakutkan, yang jauh dari karakter hiasan. Karena itu, adanya gambar tengkorak di baju, tidak sesuai dengan tujuan Allah menurunkan pakain bagi Bani Adam. Terkecuali jika tabiat orang ini telah terjungking, sehingga sesuatu yang menakutkan justru menjadi perhiasan baginya. Kedua, Allah mengajarkan kepada kita untuk berlindung dari setan. ?????? ????? ??????? ???? ???? ????????? ?????????????. ????????? ???? ????? ???? ??????????? Katakanlah: ¡°Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau Ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku.¡± (QS. Al-Mukminun: 97 ¨C 98) Seperti yang kita tahu, gambar jin, iblis, tengkorak, hantu, dst.. adalah lambang ¡¯setan¡¯. Sementara memajang gambar sesuatu di kaos atau di baju, termasuk bentuk membanggakan apa yang tertera di gambar itu. Jika Allah perintahkan kita untuk berlindung dari setan, akankah kita justru memajang gambarnya? Ketiga, Islam mengajarkan kita agar pakaian yang kita gunakan itu sederhana, sehingga tidak mengundang perhatian orang lain. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ¡®anhuma, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ???? ?????? ?????? ???????? ?????????? ??????? ?????? ???????????? ?????? ????????? Siapa yang memakai pakaian syuhrah, maka kelak di hari kiamat Allah akan memberinya pakaian kehinaan. (HR. Ibnu Majah 3606 dan dishahihkan al-Albani). Yang dimaksud pakaian syuhrah adalah pakaian yang sangat tidak dikenal masyarakat, sehingga menimbulkan perhatian banyak orang. Baju bergambar tengkorak, jelas mengundang perhatian, sehingga bertentangan dengan hadis di atas. Keempat, islam mengajarkan agar dalam berpakaian atau kegiatan apapun, agar kita tidak meniru ciri khas orang kafir atau orang yang tidak baik. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ¡®anhuma, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ???? ????????? ???????? ?????? ???????? ¡°Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia bagian dari kaum itu.¡± (HR. Ahmad 5115, Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani). Seperti yang kita tahu, umumnya yang menggunakan pakaian dengan gambar tengkorak, iblis, setan, dst. adalah mereka yang jarang wudhu, jarang shalat, pecandu musik underground, preman, anak pank yang tidak tahu jalan pulang, dst. Bahkan semacam ini telah menjadi ciri khas mereka. Sebagai orang mukmin yang baik, tentu kita sangat tidak ingin disamakan dengan mereka. Sementara hadis di atas menyatakan orang yang meniru ciri khas sekelompok orang tertentu, dia dianggap bagian dari kelompok itu. Kelima, Mengingat berbagai pertimbangan di atas, tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian bergambar tengkorak, gambar hantu, iblis, atau gambar jorok. Khusus untuk kaos bergambar tengkorak, ini pernah ditanyakan kepada Dr. Ahmad al-Hajji ¨C anggota lembaga fatwa Kuwait -. Jawaban beliau sangat ringkas, ??? ????? ?????? ????.?????? ????? ????. Tidak selayaknya bagi seorang muslim memakainya. Allah a¡¯lam. Sumber:? Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)
Referensi:?
|
Kapankah Disyari¡¯atkan Berwasiat?
KAPANKAH DISYARI¡¯ATKAN BERWASIAT?
Pertanyaan.
Kapankah berwasiat itu disyari¡¯atkan? Apakah ada batasannya?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab[1]:
Wasiat itu disyari¡¯atkan setiap saat. Ketika seseorang memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, maka hendaknya dia segera memberikan wasiat. Ini berdasarkan hadits Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :
??? ????? ??????? ???????? ???? ?????? ?????? ????? ??????? ???????????? ?????? ????????????? ??????????? ????????
Tidak selayaknya seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan untuk tidur selama dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis disisinya [HR. Al-Bukh?ri dan Muslim]
Hadits menunjukkan bahwa disyari¡¯atkan untuk bergegas atau segera memberikan wasiat, jika memang ada sesuatu yang perlu diwasiatkan.
Batas maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiganya.[2] Jika dia mewasiatkan ? atau 1/5 hartanya atau kurang dari itu, maka tidak apa-apa. Ini berdasarkan sabda Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :
??????????? ??????????? ???????
Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak [HR. Al-Bukh?ri, no. 2742]
???? ????? ???????? ?????? ??????? ????????? ????? ???? ????? ???????? ????? ????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????? ??????????? ??????? ???? ???????
¡°±õbnu Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, Seandainya umat manusia mengurangi harta yang diwasiatkan dari sepertiga ke seperempat, karena Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda bahwa (terbanyak) sepertiga dan sepertiga itupun sudah banyak.¡± [HR. Al-Bukh?ri, no. 2743]
Abu Bakr ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu berwasiat dengan seperlima hartanya. Jika seseorang berwasiat dengan seperempat atau seperlima hartanya, maka itu lebih baik, apalagi jika hartanya banyak. Namun jika dia berwasiat dengan sepertiga hartanya, maka itu tidak apa-apa.
Wallahu a¡¯lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______
Footnote
[1] Lihat Fat?w? N?r alad Darbi, 19/410 [2] Ini jika sesuatu yang diwasiatkan itu berupa harta
Referensi : ?
|
Doa orang yang berpuasa, apakah ada hubungannya dengan awal waktu berbuka, ataukah dengan berbuka itu sendiri, meskipun tertunda ?
Doa orang yang berpuasa, apakah ada hubungannya dengan awal waktu berbuka, ataukah dengan berbuka itu sendiri, meskipun tertunda ?
Pertanyaan:? Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: ¡°"Ada tiga orang yang tidak akan ditolak do'anya,¡, orang yang berpuasa hingga berbuka). Apakah berakhir batasan waktu yang ditentukan Nabi shallallahu ¡®alaihi wasallam dengan masuknya waktu maghrib, atau apakah ia berakhir saat orang yang berpuasa berbuka puasa walaupun tertunda sampai setelah selesai adzan ? Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Pertama: dari [Abu Hurairah] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ?????????? ??? ??????? ????????????: ?????????? ??????????? ???????????? ?????? ????????? ?????????? ???????????? ???????? ????? ??????????? ?????????? ????? ????????? ?????????????? ????????? ???????? ????? ???????: ?????????? ??????????????? ?????? ?????? ????? ???? ???? ?? "??????" (13 / 410)? ???????? (3598)? ???? ???? (1752). "Ada tiga orang yang tidak akan ditolak do'anya; imam yang adil, orang yang berpuasa hingga berbuka dan do'a orang yang teraniaya. Allah akan mengangkatnya di bawah naungan awan pada hari kiamat, pintu-pintu langit akan dibukakan untuknya seraya berfirman: "Demi keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski setelah beberapa saat. " diriwayatkan oleh Ahmad dalam ¡°al-musnad¡± (13/410), dan Tirmidzi (3598), dan Ibnu Majah (1752). At-Tirmidzi berkata: ¡°ini adalah hadis hasan¡±, dan di golongkan hasan oleh al-hafidz Ibnu Hajar seperti dalam ¡°al-futuhat ar-rabbaniyah¡± oleh Ibnu ¡®Alan (4/338), dan digolongkan sahih oleh para peneliti al-musnad dengan pendukung kuat lainnya. Dan diriwayatkan oleh Ibnu hibban seperti dalam ¡°al-Ihsan¡± (8/214), beliau mengklasifikasinya dalam bab tersendiri yang disebutkan ¡°harapan dikabulkannya doa orang yang berpuasa pada saat berbuka¡±, akhir kutipan. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1753), dari Abdillah bin ¡®Amr bin ¡®Ash berkata: Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: "Sungguh orang yang berpuasa mempunyai do`a yang dikabulkan dan tidak akan ditolak tatkala berbuka puasa¡±. Dan menurut para peneliti hadis sanadnya hasan. ¡°akhir kutipan¡±. Untuk keterangan lebih lanjut, lihat jawaban soal no. () Kedua: Ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dari hadis-hadis ini adalah berbuka dilihat dari perspektif waktu masuk berbuka puasa (hukmi) yaitu terbenamnya matahari. Dan ada juga kemungkinan bahwa yang dimaksud disini adalah berbuka dalam makna sesungguhnya (hakiki), yaitu dengan makan atau minum, bahkan ketika itu dilakukan beberapa saat sesudah terbenamnya matahari. Dan pandangan yang kedua ini nampaknya lebih kuat. Al-Kamal al-Dumairi rahimahullah berkata: dalam riwayat (Ibnu Majah) (1753) dari Ibnu Amr bin ¡®Ash radhiyallahu ¡®anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: (dikabulkan doa orang yang berpuasa saat berbuka), dan Ibnu Umar radhiyallahu ¡®anhu pada saat berbuka mengucapkan: ?????? ??? ????? ?????? ?????? ???? ????? ?? ??? ????? ?????? ?? ???? ??????? ???? ?? (ya Allah; Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala tetap, insyaallah . Ya Allah, Engkau yang Maha memiliki ampunan yang luas, maka ampunilah dosaku)¡±. Dapat difahami dari doa tersebut, bahwa ia mengucapkannya setelah berbuka, dan ini cukup jelas. akhir kutipan dari ¡°an-najm al-wahaj fi syarh al-manhaj¡± (3/325). Ibnu ¡®alan rahimahullah berkata: (bab apa yang diucapkan saat berbuka), ia mengatakan dalam al-khadim: demikian pernyataan as-Syafi¡¯i dalam Harmala yang menganjurkan ucapan doa tersebut saat berbuka puasa, dan tidak menjelaskan apakah itu sebelum berbuka puasa, maka dilihat dari lafadz yang digunakan terlihat lebih jelas. Dan ucapanya: (?????) (aku telah berbuka) boleh dimaknai dengan berbuka dilihat dari perspektif waktunya, yaitu masuknya waktu berbuka, dan ini semua memungkinkan. Namun makna yang lebih kuat: adalah sesudah berbuka atau sebelumnya. Dan semuanya sama-sama mengerjakan amalan yang dianjurkan. Saya mengatakan: yang jelas adalah do¡¯a setelah berbuka puasa. Kemudian beliau menyebutkan yang disebutkan didalam aslinya. Akhir kutipan dari ¡°al-futuhat ar-rabbaniyah ala al-adzkar an-nabawiyah¡± (4/339) Kesimpulan: Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk berdoa, baik pada saat ia menyegerakan berbuka atau mengakhirkannya, baik ia berdoa setelah masuk waktu berbuka, sebelum ia benar-benar membatalkan puasanya, atau pada saat berbuka, atau setelahnya; perkara ini adalah perkara yang sangat terbuka insyaAllah. Akan tetapi perlu memperhatikan adanya Sunnah menyegerakan berbuka puasa, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban soal no. (). Wallahu a¡¯lam.
?
|
Fatwa Ulama: Berbeda Waktu Karena Naik Pesawat, Bagaimana Cara Berbukanya?
Fatwa Ulama: Berbeda Waktu Karena Naik Pesawat, Bagaimana Cara Berbukanya?
Dengan pesawat yang memiliki kecepatan tinggi, maka kita bisa sampai ke tempat tujuan lebih cepat atau lebih lama dari waktu di tempat kira berangkat. Terjadi perbedaan yang jauh, misalnya kita berangkat ke daerah yang lebih cepat 2 jam, kita berangkat jam 2 siang dengan lama perjalanan 2 jam, maka kita sampai di tujuan sudah jam 6 sore dan sudah dekat waktu berbuka. Begitu juga jika lebih lambat 2 jam, ia berangkat naik pesawat jam 4 dengan lama perjalanan 2 jam, maka ia sampai di tempat tujuan masih jam 4. Apakah kita harus ikut berbuka bersama penduduk di tempat tersebut atau kita menghitung lama puasa dari tempat awalnya? Berikut jawaban?Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta¡¯?mengenai hal ini: Ulama semuanya bersepakat (ijma¡¯) bahwa puasa itu dari terbitnya matahari sampai terbenamnya. Sebagaimana firman Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹, ???????? ??????????? ?????? ??????????? ?????? ????????? ??????????? ???? ????????? ??????????? ???? ????????? ????? ????????? ?????????? ????? ????????? ¡°dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari (terbenam)¡± (QS. Al-Baqarah: 187) Kemudian Sabda Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam, ??? ???? ????? ?? ?? ??? ????? ?????? ?? ?? ??? ????? ????? ??? ???? ?????? ¡°Jika telah datang malam dari sini kemudian siang telah berlalu dan matahari sudah tenggelam, maka (ini waktu) orang berpuasa berbuka.¡± Dan bagi setiap orang yang berpuasa berlaku hukum di tempat ia berada. Baik itu di puncak tertinggi bumi atau di atas pesawat di udara (berarti ia ikut berbuka bersama penduduk di tempat itu). Oleh karena itu bagi yang berbuka di pesawat pada waktu di negeri asalnya dan ia tahu bahwa matahari belum tenggelam, maka puasanya rusak karena ia berbuka sebelum tenggelamnya matahari berdasarkan waktu asalnya. Maka ia wajib mengqadha puasanya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah?no. 1402) ¡ª Penerjemah: Raehanul Bahrain. Sumber:?
|
HIBAH (PEMBERIAN/HADIAH)
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi Hibah
Hibah yaitu seseorang memberikan kepemilikan hartanya kepada orang lain di saat hidup tanpa imbalan.
Anjurannya
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:
??? ??????? ?????????????? ??? ??????????? ??????? ???????????? ?????? ???????? ?????.
¡°Wahai kaum muslimah, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.¡± [1]
Darinya pula bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:
????????? ??????????.
¡°Saling memberi hadiahlah, niscaya kalian akan saling mencintai.¡±[2]
Menerima Hibah Walaupun Sedikit
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:
???? ??????? ????? ??????? ???? ??????? ????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???? ??????? ??????????.
¡°Kalau aku diundang untuk makan dziraa¡¯ atau kuraa¡¯[3] niscaya aku akan datang, dan kalau aku diberi hadiah dziraa¡¯ atau kuraa¡¯ niscaya aku akan terima.¡±[4]
Hadiah Yang Tidak Boleh Ditolak
Dari ¡®Azrah bin Tsabit al-Anshari, ia berkata, ¡°Telah bercerita kepadaku Tsumamah bin ¡®Abdillah, ia berkata, ¡®Aku masuk menemuinya, ia lalu memberiku minyak wangi dan berkata, ¡®Anas Radhiyallahu ¡®anhu tidak menolak minyak wangi.¡¯ Ia berkata, ¡®Anas baranggapan bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dahulu tidak pernah menolak minyak wangi.¡¯¡±[5]
Dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:
??????? ??? ??????? ???????????? ??????????? ???????????.
¡°Tiga hal yang tidak boleh ditolak; (1) bantal, (2) minyak rambut dan (3) susu.¡¯¡±[6]
Membalas Hadiah
Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ???????????? ?????????? ?????????.
¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menerima hadiah dan beliau membalasnya.¡±[7]
Siapa Yang Paling Utama Mendapatkan Hadiah?
Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ¡°Aku berkata kepada Rasulullah, ¡®Sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga, kepada siapakah aku akan memberi hadiah?¡¯ Beliau menjawab,
????? ????????????? ?????? ??????.
¡°Kepada orang yang paling dekat pintunya denganmu.¡¯¡±[8]
Dari Kuraib, maula Ibnu ¡®Abbas, bahwa Maimunah binti al-Harits Radhiyallahu anhuma (isteri Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam) memberitahukan kepadanya bahwa ia memerdekakan budaknya dan belum izin kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, maka tatkala datang hari gilirannya, ia berkata, ¡°Wahai Rasulullah apakah engkau merasa bahwa aku telah memerdekakan budakku?¡± Beliau menjawab, ¡°Apakah engkau telah melakukannya?¡± Ia berkata, ¡°Ya.¡± Beliau bersabda:
????? ??????? ???? ????????????? ??????????? ????? ???????? ??????????.
¡°Seandainya engkau memberikannya kepada bibi-bibimu, maka itu lebih besar pahalanya untukmu.¡±[9]
Haram Melebihkan Pemberian Kepada Sebagian Anak Saja
Dari an-Nu¡¯man bin Basyir, ia berkata, ¡°Ayahku bersedekah kepadaku dengan sebagian hartanya. Maka ibuku, (yaitu) ¡®Amrah binti Rawahah berkata, ¡®Aku tidak ridha hingga engkau mempersaksikannya kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.¡¯ Maka, ayahku berangkat menemui Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam untuk mempersaksikannya atas sedekahku. Lalu Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata kepadanya, ¡®Apakah engkau melakukan ini kepada seluruh anak-anakmu?¡¯ Ia menjawab, ¡®Tidak.¡¯ Beliau bersabda:
????????? ????? ??????????? ??? ?????????????.
¡°Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu.¡±
Lalu Ayahku pulang dan mengembalikan sedekah tersebut.¡±
Dan dalam suatu riwayat, beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:
????? ??????????? ?????? ???????? ??? ???????? ????? ??????.
¡°Kalau demikian maka janganlah engkau mempersaksikanku, sesungguhnya aku tidak bersaksi atas kezhaliman¡±
Dan dalam suatu riwayat: ¡°Kemudian beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡®Tidakkah menggembirakanmu, jika mereka sama dalam berbuat kebaikan kepadamu?¡¯ Ia menjawab, ¡®Ya.¡¯ Beliau bersabda, ¡®Kalau begitu, maka jangan engkau lakukan.¡¯¡±[10]
Tidak Halal Bagi Siapapun Untuk Meminta Kembali Pemberiannya Tidak Pula Membelinya
Dari Ibnu ¡®Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, ¡°Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:
?????? ????? ?????? ????????? ??????? ??????? ??? ???????? ??????????? ???????? ??? ????????.
¡°Kami tidak memiliki permisalan yang keji, orang yang meminta kembali hibahnya bagaikan anjing yang menelan kembali muntahnya.¡¯¡±[11]
Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya, aku mendengar ¡®Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata, ¡°Aku menyedekahkan seekor kuda (untuk jihad) fii sabilillah, namun pemiliknya telah menelantarkannya, sehingga aku ingin membeli kembali darinya, aku mengira ia akan menjualnya dengan harga yang murah. Kemudian aku bertanya tentang hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:
?????????? ?????? ??????????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ??? ?????????? ??????????? ??????? ??? ????????.
¡°Janganlah engkau membelinya, walaupun ia memberikannya kepadamu dengan harga satu dirham, sesungguhnya orang yang mengambil kembali shadaqohnya bagaikan anjing yang memakan kembali muntahnya.¡¯¡± [12]
Dikecualikan dari (Hukum) Itu Adalah Seorang Ayah (Ia Boleh Mengambil Kembali) Apa yang Ia Berikan Kepada Anaknya
Dari Ibnu ¡®Umar dan Ibnu ¡®Abbas Radhiyallahu anhum, keduanya merafa¡¯-kan hadits tersebut, beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:
??? ??????? ?????????? ???? ???????? ????????? ????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ????????.
¡°Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali).¡±[13]
Apabila Orang Yang Diberi Hadiah Mengembalikan Hadiah, Maka Tidak Mengapa Bagi Pemberi untuk Menerimanya
Dari ¡®Aisyah, bahwa Nabi Shalllallahu ¡®alaihi wa sallam shalat mengenakan khamishah[14] yang bergaris-garis, lalu beliau memandang kepada garis-garisnya sepintas. Maka, tatkala beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda:
????????? ???????????? ?????? ????? ????? ?????? ?????????? ?????????????????? ????? ?????? ?????????? ??????????? ?????? ???? ????????.
¡°Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan bawalah untukku anbijaaniyahnya Abu Jahm, sesungguhnya khamishah ini telah melalaikan aku dari shalatku.¡±[15]
Dari ash-Sha¡¯b bin Jutstsamah al-Laitsi -ia termasuk Sahabat Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berupa keledai liar saat beliau berada di Abwa -atau di Waddan- dan beliau sedang ihram, maka beliau pun menolaknya. Sha¡¯b berkata, ¡°Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahku karena penolakannya terhadap hadiahku. Beliau bersabda:
?????? ????? ????? ???????? ?????????? ??????.
¡°Kami tidak menolak (karena ada sesuatu) atas dirimu, akan tetapi (karena) kami sedang dalam keadaan ihram.¡¯¡±[16]
Orang Yang Menyedekahkan Sesuatu Kemudian Ia Mewarisinya
Dari ¡®Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, ¡°Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam lalu berkata, ¡®Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyedekahkan seorang budak wanita kepada ibuku, dan ia (ibuku) telah wafat.¡¯ Lalu beliau bersabda:
??????? ????? ??????? ???????? ?????????.
¡°Semoga Allah memberimu pahala dan Allah mengembalikan warisan kepadamu¡±[17]
Hadiah Bagi Para Pekerja Adalah Ghulul (Pengkhianatan)
Dari Abu Humaid as-Sa¡¯idi Radhiyallahu anhu, ia berkata, ¡°Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari (bani) al-Azd yang bernama Ibnul Lut-iyah untuk (mengambil) zakat, tatkala datang ia berkata, ¡°±õni untuk kalian dan ini hadiah untukku.¡± Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam lantas berdiri di atas mimbar, beliau mengucapkan hamdalah dan memuji-Nya kemudian bersabda:
??? ????? ?????????? ?????????? ????????? ???????? ???? ???? ?????? ??? ???????? ?????? ??? ?????? ??????? ????????? ?????????? ????????? ???? ???? ???? ????????? ??????? ???????? ??? ??????? ???????? ?????? ????? ???? ?????? ???????????? ?????????? ????? ?????????? ???? ????? ???????? ???? ??????? ???? ???????? ????? ??????? ???? ????? ????????.
¡°Apakah gerangan yang terjadi pada seorang ¡®amil, kami mengutusnya lalu ia datang seraya berkata, ¡®Ini untukmu dan ini untukku.¡¯ Mengapakah ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu ia menunggu apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah ia membawa sesuatu kecuali ia akan membawanya pada hari Kiamat, ia memanggulnya di atas lehernya, apabila unta ia memiliki suara, atau sapi melenguh atau kambing mengembik.¡®
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiaknya (seraya bersabda), ¡®Bukankah telah aku sampaikan (diucapkan tiga kali).¡¯¡±[18]
Umra Dan Ruqba
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA ¨C Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 ¨C September 2007M] _______
Footnote
[1] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (V/197, no. 2566), Shahiih Muslim (II/714, no. 1030) [2] Hasan: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 3004), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1601)], Sunan al-Baihaqi (VI/169). [3] Dzirra¡¯ dari hewan adalah kaki bagian atas, sedangkan kuraa¡¯ dari hewan adalah bagian di bawah mata kaki dan yang tidak berdaging (sedikit daging-nya). Dziraa¡¯ dan kuraa¡¯ secara khusus disebutkan di sini untuk mengga-bungkan antara sesuatu yang rendah (tidak berharga) dan sesuatu yang ter-hormat (berharga). Karena dziraa¡¯ begitu disukai oleh beliau dari pada (ba-gian yang) lain. Sedangkan kuraa¡¯ tidak berharga, disebutkan dalam sebuah pepatah, ¡°Berilah kuraa¡¯ kepada seorang hamba, niscaya akan diminta dziraa¡¯ darimu.¡± [4] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 5268)], Shahiih al-Bukhari (V/199, no. 2568) [5] Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 2240)], Shahiih al-Bukhari (V/209, no. 2582), Sunan at-Tirmidzi (IV/195, no. 2941) [6] Hasan: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 2241)], Sunan at-Tirmidzi (IV/199, no. 2942) [7] Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/210, no. 2585), Sunan Abi Dawud (IX/451, no. 3519), Sunan at-Tirmidzi (III/227, no. 2019) [8] Shahih: Shahiih al-Bukhari (V/219, no. 2595), Sunan Abi Dawud (XIV/63, no. 5133) [9] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (V/217, no. 2592), Shahiih Muslim (II/693, no. 999), Sunan Abi Dawud (V/109, no. 1674) [10] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (V/211, no. 2587), Shahiih Muslim (III/ 1241, no. 1623), Sunan Abi Dawud (IX/457, no. 3525) [11] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (V/234, no. 2622), dan ini adalah lafazh-nya. Shahiih Muslim (III/1240, no. 1622), Sunan Abi Dawud (IX/454, no. 3521), Sunan at-Tirmidzi (II/383, no. 1316), Sunan an-Nasa-i (VI/265). [12] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (III/353, no. 1490), Shahiih Muslim (III/ 1239, no. 1620), Sunan an-Nasa-i (V/108) ia meriwayatkannya dengan ring-kas, Sunan at-Tirmidzi (II/89, no. 663), Sunan Abi Dawud (IV/483, no. 1578). [13] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 7655)], Sunan Abi Dawud (IX/455, no. 3522), Sunan at-Tirmidzi (II/383, no. 1316), Sunan an-Nasa-i (VI/265), Sunan Ibni Majah (II/795, no. 2377). [14] Khamishah adalah pakaian persegi empat yang memiliki dua garis, sedang-kan anbijaaniyah adalah pakaian tebal yang tidak bergaris dinamakan demikian dinisbatkan kepada suatu tempat yang bernama Anbijaan [15] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (I/482, no. 373), Shahiih Muslim (I/391, no. 556), Sunan Abi Dawud (III/182, no. 901), Sunan an-Nasa-i (II/72) [16] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/31, no. 1825), Shahiih Muslim (II/850, no. 1193), Sunan at-Tirmidzi (II/170, no. 851), Sunan Ibni Majah (II/1032, no. 3090), Sunan an-Nasa-i (V/183). [17] Shahih: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 535), Shahiih Muslim (II/805, no. 1149), Sunan at-Tirmidzi (II/89, no. 662), Sunan Abi Dawud (VIII/79, no. 2860) [18] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (XIII/164, no. 7174), Shahiih Muslim (III/ 1463, no. 1832), Sunan Abi Dawud (VIII/162, no. 2930)
Referensi : ?
|
Apakah Duduk Di Masjid Setelah Shalat, Bukan Untuk Zikir Atau Bukan Menunggu Shalat, Mendapatkan Pahala?
Apakah Duduk Di Masjid Setelah Shalat, Bukan Untuk Zikir Atau Bukan Menunggu Shalat, Mendapatkan Pahala?
Pertanyaan:?
Sering sekali setelah menunaikan shalat secara berjamaah, dan setelah selesai zikir dan shalat sunnah, saya duduk-duduk di masjid karena saya mendapatkan ketenangan. Apakah dudukku ini (yang tidak diiringi dengan zikir atau ibadah) mendapatkan pahala? Atau sama saja seperti saya duduk di manapun juga? Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Kalau jamaah shalat telah selesai menunaikan shalat dan dia duduk di tempat shalatnya, maka para malaikat akan memintakan ampunan untuknya. Sebagaimana yang adalah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhor, (445) dan Muslim, (649) dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah sallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda: ?????????????? ???????? ????? ?????????? ??? ????? ??? ?????????? ??????? ?????? ????? ? ??? ???? ???????? ? ??????? : ?????????? ??????? ???? ? ?????????? ????????? ¡°±Êara Malaikat akan mendokan kepada salah seorang di antara kalian, selagi dia tetap duduk tempat shalatnya, selagi belum batal. Seraya dia (malaikat) mengatakan ¡®Ya Allah ampuni dia, Ya Alllah sayangi dia.¡± Dalam redaksi lainnya riwayat Bukhori dan Muslim: ??? ???? ???????? ????? ? ??? ???? ?????? ????? ¡°Selagi dia tidak batal di dalamnya, selagi dia tidak menyakiti orang lain di dalamnya.¡± Yang tampak bahwa keutamaan ini berlaku bagi orang yang duduk selagi tidak batal dan tidak mengganggu dengan menggunjing dan semacamnya, baik dia sibuk dengan zikir atau tidak. Keutamaan Allah sangat luas dan kedermawanan-Nya sangat agung. Maka kami berharap anda mendapatkan pahala ini insyaallah ta¡¯ala. Kalau anda sibukkan diri dengan zikir atau bacaan Qur¡¯an, maka hal ini lebih utama dan lebih sempurna lagi. Wallahu a¡¯lam
?
|
Notaris dan Riba
Jika notaris menerima klien yang mengajukan kpr di bank, apakah dia termasuk mencatat riba yang dilaknat oleh Rasul? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Fungsi notaris di tempat kita tidak hanya pencatatan. Mereka memiliki latar belakang ilmu hukum, dan bukan seorang akuntan. Sehingga fungsi notaris tidak sebatas mencatat, namun juga sekaligus sebagai saksi. Kaitannya dengan pencatat dan saksi riba, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang shahih, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah melaknat 5 orang, karena mereka bekerja sama dalam masalah riba: Pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua orang yang menjadi saksi. Sahabat Jabir bin Abdillah?radhiyallahu ¡®anha?pernah mengatakan, ?????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ????? ???????? ??????????? ??????????? ????????????? ??????? ???? ???????. Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua saksi transaksi riba. Beliau mengatakan, ¡°Mereka semua sama.¡± (HR. Muslim 4177, Abu Daud 3335 dan yang lainnya). Siapa Pencatat Riba yang Terkena Laknat?Ketika seseorang berurusan dengan rekening bank, dalam rekening ada ribanya, sementara dia harus memasukkannya ke dalam pembukuan dan laporan keuangan. Apakah ini termasuk mencatat riba yang terkena laknat Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam? Kita bisa lihat penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar. Beliau mengutip keterangan Ibnu Tin, ?????? ??? ???? ??????? ????????? ????? ??? ??? ???? ???? ??? ??? ?? ???? ???? ????? ???? ???? ?? ???? ?? ??? ????? ????? ??? ??? ?? ?? ???? ????? ???? ????? ???? ???? ????? ?? ???? ?? ?????? ??????? ????? ???? ??? ?? ???? ???? ????? ??????? ??????? Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan saksi dan pencatat dimasukkan dalam laknat, karena mereka berdua membantu orang untuk makan riba. Ini terjadi pada orang yang setuju dengan pemakan riba. Sementara orang yang menulis riba atau mendengar kisah tentang pelaku riba, untuk melihat kasusnya dan mengamalkan yang benar, maka yang semacam ini niatnya baik, tidak termasuk dalam ancaman. Yang masuk dalam ancaman adalah orang yang membantu pemakan riba, dengan mencatat transaksinya atau menjadi saksinya. (Fathul Bari, 4/314). Berdasarkan penjelasan di atas, pencatat riba ada 2, [1] Pencatat transaksi riba. Merekalah yang mencatat terjadinya transaksi riba. Merekalah yang mendapatkan laknat dari Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam. [2] Mencatat hasil transaksi riba, seperti yang dilakukan bagian laporan keuangan, mereka mencatat hasil transaksi dan bukan transaksinya. Transaksi riba dilakukan di bank.? Mereka sama sekali tidak terlibat dalam transaksi. Mereka hanya memindahkan angka di rekening, ke pembukuan. Untuk tugas yang kedua, tidak masuk hadis laknat di atas. Memahami keterangan di atas, keterlibatan notaris dalam transaksi kpr bank atau jual beli kredit, termasuk transaksi utang piutang dengan bank, mereka berada di posisi pencatat riba dan sekaligus saksi atas transaksi riba. Dan keterlibatan orang sebagai pencatat dan saksi atas transaksi riba, diancam laknat oleh Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Karena itu, tidak ada plihan bagi notaris selain harus memberanikan memilih klien. Berani menolak jika harus dilibatkan dalam trasaksi riba. Saya pernah mendengar seorang notaris mengeluhkan, jadi notaris kalau hanya lurus itu sulit. Dia bisa kehilangan banyak klien.. Namun bagi notaris mukmin, ini bukan masalah besar baginya. Karena cita-citanya, bukan sebatas mengumpulkan dunia, namun mereka juga memastikan bahwa pernghasilannya adalah penghasilan yang halal. Para notaris perlu meyakini, meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, akan diganti dengan yang lebih baik. Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah bersabda, ??????? ???? ?????? ??????? ??????? ?????? ????????? ????? ???? ??? ???? ?????? ???? ?????? Tidaklah anda meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikan untuk anda yang lebih baik dari pada itu.?(HR. Ahmad 23074 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth) Rizki ada di tangan Allah, yang dibagikan kepada para hamba-Nya. Dan apa yang ada di tangan kita akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah. Dengan membangun kesadaran akan akhirat, seorang notaris mukmin akan lebih teratur dalam mencari dunia. Mereka tidak liar, menelan apa saja layaknya binatang. Itulah yang membedakan kita sebagai orang mukmin dengan orang kafir. Orang kafir ketika mencari dunia, mereka tidak kenal halal haram, tidak pernah peduli dengan riba, tidak perhatian dengan transaksi bermasalah. Bagi mereka, selama itu menguntungkan, itu adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan. Karena itulah, dalam al-Quran, Allah memisalkan semangat orang kafir dalam mencari dunia, layaknya binatang. Mereka makan, mereka menikmati dunia, tanpa pernah peduli, apakah itu rumput miliknya atau rumput milik tetangganya. Allah berfirman, ??????????? ???????? ?????????????? ????????????? ????? ???????? ???????????? ?????????? ??????? ?????? orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.?(QS. Muhammad: 12) Tentu saja, kita sebagai muslim tidak ingin seperti mereka. Meniru karakter manusia yang Allah sebut seperti binatang. Semoga Allah ¨C ta¡¯ala ¨C memberikan hidayah bagi kaum muslimin untuk bersabar mencari yang halal, apapun profesinya. Tak terkecuali para notaris di sekitar kita. Allahu a¡¯lam Referensi: Buku ¡°Ada Apa dengan Riba?¡± Anda bisa mendapatkan buku itu di:? Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)
Referensi:?
|
Pahala bagi orang berwudhu di rumahnya kemudian pergi ke masjid, apakah orang yang berwudhu dari tempat kerja atau pasar juga mendapatkan pahala yang sama ?
Pahala bagi orang berwudhu di rumahnya kemudian pergi ke masjid, apakah orang yang berwudhu dari tempat kerja atau pasar juga mendapatkan pahala yang sama ?
Pertanyaan:?
(Sesungguhnya jika seseorang diantara kalian berwudhu dengan baik, kemudian mendatangi masjid dengan tujuan hanya untuk shalat, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan kesalahannya akan diampuni setiap kali ia melangkahkan kakinya hingga ia masuk ke masjid¡), apakah pahala tersebut hanya berlaku bagi orang yang berwudhu dari rumahnya dan kemudian pergi ke masjid ? apakah ia juga mendapatkan pahala tersebut jika ia berwudhu di tempat kerjanya, di pasar, atau di jalan menuju masjid, atau apakah ia harus pergi kembali ke rumahnya untuk berwudhu, kemudian pergi ke masjid agar mendapatkan pahala tersebut ? Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (477), dan Muslim (649) dari Abi Hurairah, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: ¡°Sesungguhnya jika seseorang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, lalu datang ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan kaki selangkah melainkan Allah Subhanahu wa ta¡¯ala mengangkatnya satu derajat dan dihapus satu dosa darinya sampai ia masuk ke masjid. Dan apabila ia masuk ke masjid, maka ia dianggap dalam shalat selama shalat menahannya, dan para malaikat mendoakannya selama ia berada di tempat duduknya. Para malaikat berdoa, ¡¯Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihanilah ia.¡±. Ini bersifat mutlaq, mencakup semua wudhu, baik di rumahnya ataupun tempat lain. Untuk itu, maka barang siapa yang berwudhu di suatu tempat yang ia sedang berada disana, baik di rumahnya, di pasar, atau di tempat kerja apapun, dan ia tidak meninggalkan tempat tersebut kecuali untuk menunaikan shalat, maka ia mendapatkan pahala yang disebutkan dalam hadis diatas. Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Muslim (666) dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat." Di dalamnya ada batasan (taqyid) "Barangsiapa bersuci di rumahnya¡± ; dalam hal ini kita sampaikan wallahu a¡¯lam, dan penjelasan yang paling kuat; bahwa yang dimaksud disini adalah: berwudhu di suatu tempat yang ia sedang berada disana. dan ada perbedaan keutamaan antara shalat di masjid dan shalat di rumah atau di pasar; shalat berjamaah di masjid lebih utama dibandingkan di keduanya. As-Suyuthi dalam ¡°At-Tausyikh syarh al-jami¡¯ as-sahih¡± (2/680) mengatakan: ¡°di rumahnya? dan di pasar¡± artinya shalat sendiri,? maka keluar dari makna yang umum, hal itu dinyatakan oleh Ibnu Daqiq Al-¡®Ied¡± akhir kutipan. Al-Manawi dalam ¡°At-Taisir¡± (2/97): ¡°di khususkanya rumah dan pasar sebagai symbol bahwa dilipat gandakanya pahala dari keduanaya dari pada tempat lainya yang tidak biasa dia berada¡± akhir kutipan. As-Sindi rahimahullah berkata, di dalam syarh hadis: ???? ?????????? ???? ?????????? ????? ????? ????????? ????????? ???????? ????? ??????? ????? ???? ???????? ???????? ?"Barangsiapa bersuci di rumahnya kemudian mendatangi masjid Quba dan shalat di dalamnya, maka ia akan mendapatkan pahala umrah. " Sepertinya pembatasan ¡°di rumah¡±? disini tidak berpengaruh terhadap pahala yang diberikan, penyebutanya (rumah) hanyalah semata-mata sebagai bentuk penegasan bahwa pergi ke masjid hanya diperuntukkan bagi mereka yang rumahnya berdekatan, dimana ia berwudhu didalam rumah kemudian shalat di dalamnya dengan wudhu tersebut, sebagaimana penduduk madinah dan Quba yang tidak perlu melakukan perjalanan jauh, Itu tidak ¨C yaitu bepergian ¨C untuk hal lain selain ketiga masjid tersebut, dan seolah-olah batasan ini tidak disebutkan dalam hadis sebelumnya. Akhir kutipan dari ¡°Hasyiah As-Sindi Ala Sunan Ibni Majah¡± (1/431). Selanjutnya, bahwa pahala tersebut tergantung pada terpenuhinya semua syarat-syaratnya, yaitu berwudhu dari ¡°rumahnya¡±, atau tempat dimana ia berada, kemudian ¡°berjalan¡± menuju masjid tempat shalat berjamaah, dan dia tidak beranjak dari? tempatnya kecuali hanya untuk tujuan? melaksanakan shalat. Ibnu Rajab rahimahullah berkata: dan didalam Al-Musnad dan Sahih Ibnu Hibban, dari Abdullah bin ¡®Amru, dari Nabi shallallahu ¡®alaihi wasallam bersabda: ¡±Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.¡± Syarat mutlak ini disebutkan dalam hadis terbatas (muqayad) pada hadis Abu Shalih, dari Abu Hurairah, yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari sudah ada dan yang akan datang, dengan dua batasan: Pertama: Hendaknya? ia keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudhu dengan baik dan sempurna Kedua: Hendaknya? ia tidak keluar (dari tempatnya) kecuali dengan niat hanya untuk mendirikan shalat di masjid, maka apabila ia keluar rumah untuk suatu keperluan, dan di jalan menuju tujuannya ada masjid, lalu ia masuk dan shalat di dalamnya, sementara tujuan utamanya ia keluar dari rumah bukanlah untuk shalat di masjid tersebut, maka dalam kasus ini ia tidak mendapatkan pahala khusus (sebagaimana dimaksud dalam hadis). Demikian pula halnya, apabila ia keluar dari rumahnya dalam keadaan belum berwudhu ia tetap akan mendapatkan pahala, hanya saja pahala khusus yaitu akan ditinggikan derajat dan di hapuskan dosa-dosa tidak tercapai. Akhir kutipan dari ¡°Fath Al-Barr¡± (6/32). Kesimpulan: Bahwa balasan pahala disini terikat dengan tindakan seseorang? yang keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah berwudhu, atau dari mana ia berada (saat itu), dan ia tidak keluar dari tempat tersebut kecuali hanya untuk mendirikan shalat, maka barang siapa yang keluar dari tempat ia berada dalam keadaan belum berwudhu, atau barang siapa yang keluar dari tempatnya tanpa ada tujuan awal untuk mendirikan shalat; maka ia tidak termasuk golongan orang-orang yang mendapatkan pahala tersebut. Wallahu a¡¯lam.
?
|
Bismillah. Di antara keunikan dan keistimewaan kitab para ulama salaf adalah kalimat dan nasihat yang mereka berikan tersimpan berbagai kunci dan rumus kebahagiaan. Hal itu tidak lain karena mereka senantiasa kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Hal itu bisa kita ambil contoh dari karya Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?seorang ulama pembaharu Islam (wafat 1206 H). Melalui karya-karya beliau dalam ilmu tauhid dan akidah Islam, kita diperkenalkan tentang pedoman dan kaidah untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan yang hakiki di dunia dan di akhirat. Tiga resep bahagiaMisalnya, dalam mukadimah risalah?Al-Qawa¡¯id Al-Arba¡¯?(Empat Kaidah Utama), beliau menyebutkan tiga tanda kebahagiaan: apabila diberi nikmat, bersyukur; apabila diberi cobaan/musibah, bersabar; dan apabila berbuat dosa, segera beristigfar. Penjelasan serupa telah diungkapkan oleh Ibnul Qayyim?rahimahullah?(wafat 751 H) pada bagian awal kitabnya?Al-Wabil Ash-Shayyib. Banyak ucapan para ulama yang senada dengan penjelasan beliau. Di antaranya, Yazid bin Maisarah?rahimahullah?berkata,?¡°Tidaklah berbahaya suatu nikmat, jika ia dibarengi dengan syukur. Tidaklah berbahaya musibah, jika ia dibarengi dengan sabar. Sungguh, musibah yang menimpa pada saat melakukan ketaatan kepada Allah itu jauh lebih baik daripada nikmat yang dirasakan ketika berbuat maksiat kepada Allah.¡±?(Lihat?At-Tahdzib Al-Maudhu¡¯i li Hilyah Al-Auliya¡¯, hal. 164) ?rahimahullah?berkata,?¡°Seorang hamba senantiasa berada di antara kenikmatan dari Allah yang mengharuskan syukur atau dosa yang mengharuskan istigfar. Kedua hal ini adalah perkara yang selalu dialami setiap hamba. Sebab dia senantiasa berada di dalam curahan nikmat dan karunia Allah dan senantiasa membutuhkan tobat dan istigfar.¡±?(Lihat?Mawa¡¯izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 87) Taat kepada RasulContoh yang lain, dalam risalah?Tsalatsah Ushul?(Tiga Landasan Utama), Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?juga menjelaskan wajibnya untuk taat kepada Rasul, karena Allah yang menciptakan kita dan memberikan rezeki kepada kita, Allah tidak membiarkan kita dalam keadaan terlunta-lunta. Akan tetapi, Allah telah mengutus kepada kita seorang rasul. Barangsiapa yang taat kepadanya, masuk surga. Dan barangsiapa yang durhaka kepadanya, maka dia masuk neraka. Ibnul Qayyim?rahimahullah?berkata,?¡°Barangsiapa yang merenungkan keadaan alam semesta dan berbagai keburukan yang terjadi padanya, niscaya dia akan menyimpulkan bahwa segala keburukan di alam semesta ini sebabnya adalah menyelisihi Rasul dan keluar dari ketaatan kepadanya. Demikian pula, segala kebaikan yang ada di dunia ini sebabnya adalah ketaatan kepada Rasul.¡±?(Lihat?Adh-Dhau¡¯ Al-Munir ¡®ala At-Tafsir,?2: 236-237) Baca juga:? Membersihkan akidah dari syirikDi dalam kitab?Tauhid, Syekh Muhammad At-Tamimi?rahimahullah?juga menjelaskan bahwa tauhid yang bersih dari syirik merupakan sebab untuk meraih keamanan dan hidayah. Ini merupakan keutamaan tauhid yang sangat besar. Beliau berkata, ???? ???? ?????: ????????? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ???????? ????????? ?????? ????????? ?????? ??????????? ¡°Allah berfirman, ¡®Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang diberikan keamanan dan mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk.¡¯?() Kezaliman yang dimaksud oleh ayat ini telah dijelaskan oleh Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?adalah syirik. Karena orang yang berbuat syirik menujukan ibadah kepada selain Allah, sesuatu yang tidak berhak menerima ibadah. Orang yang bertauhid dan bersih dari syirik, maka dia akan mendapatkan keamanan di akhirat sehingga selamat dari kekalnya neraka kemudian masuk ke dalam surga selama-lamanya. Orang yang bertauhid dan bersih dari syirik juga akan mendapatkan bimbingan di dunia sehingga bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan beramal saleh hingga diberi taufik untuk meninggal dalam keadaan beriman. ?menuturkan, Qutaibah bin Sa¡¯id menuturkan kepada kami, dia berkata, Jarir menuturkan hadis kepada kami dari Al-A¡¯masy dari Ibrahim dari ¡®Alqamah dari Abdullah (yaitu,?) bahwa beliau berkata, ¡°Ketika turun ayat ini, ¡®Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri imannya dengan kezaliman¡¡¯?(QS. Al-An¡¯am: 82), maka hal itu terasa berat bagi para sahabat Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam. Mereka mengatakan, ¡®Siapakah di antara kita ini yang tidak mencampuri imannya dengan kezaliman?!¡¯?Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam pun menanggapi, ¡®Sesungguhnya bukan itu yang dimaksudkan. Tidakkah kalian pernah mendengar ucapan Luqman (yang artinya), ¡®Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.¡¯ ¡±?(HR. Bukhari no. 6444, lihat dalam?Minhatul Malik Al-Jalil, 12: 389) Apabila demikian, maka tauhid adalah sebab utama kebahagiaan insan. Tidak ada kebahagiaan baginya tanpa tauhid dan iman. Dengan tauhid inilah, seorang muslim akan bisa merasakan lezatnya keimanan dan manisnya penghambaan kepada Ar-Rahman. Malik bin Dinar?rahimahullah?berkata kepada para sahabatnya,?¡°Orang-orang yang malang dari kalangan penduduk dunia. Mereka telah keluar dari dunia dalam keadaan belum menikmati sesuatu yang paling indah di dalamnya.¡±?Mereka pun bertanya,?¡°Wahai Abu Yahya, apakah itu sesuatu yang paling indah di dunia?¡±?Beliau menjawab,?¡°Yaitu, mengenal Allah ¡®Azza Wajalla, mencintai-Nya dan tenang dengan zikir kepada-Nya.¡± Baca juga:? *** Penulis:?Ari Wahyudi, S.Si.?
?
|
Menjual Makanan Mengandung Babi Atau Alkohol Kepada Non Muslim
MENJUAL MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI ATAU ALKOHOL KEPADA NON MUSLIM
Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh menjual makanan-makanan yang didalamnya megandung babi atau alkohol ? sebab di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko-toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau bekerja padanya.
Jawaban.
Tidak boleh menjual apa yang diharamkan memakannya atau haram menggunakannya, dan di antaranya adalah apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tadi.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 20 dari Fatwa Nomor 11967]
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh berdagang minuman keras dan daging babi, jika tidak diperjual belikan kepada orang muslim ?
Jawaban.
Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dimana beliau telah bersabda.
????? ??????? ????? ??????? ??????? ??????? ????????
¡°Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya¡± [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]
Selain itu, karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 21 dari Fatwa Nomor 12087, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi¡¯i]
Referensi : ?
|
Apakah Seorang Pezina Diharamkan Menikahi Bidadari Surga
Apakah Seorang Pezina Diharamkan Menikahi Bidadari Surga?? Pertanyaan Apakah orang yang bertobat dari perbuatan zina masih bisa menikahi bidadari Surga? Sebab, disebutkan dalam berbagai hadits Nabi, bahwa pezina tidak akan menikahi bidadari Surga. Apakah pezina yang telah melakukan tobat nasuha akan dapat menikahi mereka? JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Kami belum mengetahui ada hadits yang?shahih?menyatakan bahwa orang yang berzina di dunia untuk dapat menikahi bidadari Surga di Akhirat kelak. Hadits yang menyatakan hal senada dengan itu hanya berkenaan dengan khamar dan sutra. Yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar? , bahwa Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?bersabda,?"Barang siapa yang meminum khamar di dunia, kemudian tidak bertobat darinya, niscaya tidak akan meminumnya di Akhirat kelak."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Dan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa`id? ?bahwa Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?bersabda,?"Barang siapa yang memakai sutra di dunia niscaya tidak akan memakainya di Akhirat kelak. Walaupun ia masuk Surga, penduduk Surga akan memakainya dan ia tidak akan memakainya."?[HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi dan Ibnu Hibban] Walaupun demikian, orang yang bertobat dari suatu dosa bagaikan tidak memiliki dosa sama sekali, sebagaimana disebutkan oleh Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihukum?shahih?oleh Syaikh Al-Albani. Karena itu, siapa yang bertobat dari zina dengan tobat yang benar, akan dapat menikah dengan bidadari Surga,?insyaAllah. Wallahu a`lam
?
|
Nabung Qurban Sejak Sekarang!
Nabung Qurban Sejak Sekarang!
Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, amma ba¡¯du, Semoga artikel ini tidak telat. Karena waktu kita tinggal beberapa minggu lagi. insyaaAllah bisa terkejar bagi yang memiliki niat yang tulus. Idul Adha, menjadi kesempatan istimewa bagi kaum muslimin. Di hari itu, mereka disyariatkan mengerjakan ibadah tahunan, menyembelih qurban. Mengapa ini istimewa? Karena berqurban, merupakan syiar semua penganut agama. Menyembelih hewan, dalam rangka mendekatkan diri kepada tuhannya. Ketika orang musyrikin memberikan sesajian dengan menyembelih binatang untuk sesembahan mereka, umat islam melakukan amal tandingannya, menyembelih qurban untuk mengagungkan Allah. Sama-sama menyembelih, namun yang satu mengantarkan pelakunya menuju surga, sementara satunya mengantarkan pelakunya untuk kekal di neraka. Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih qurban. Allah berfirman, ?????? ????????????? ??????????? . ??????? ????????? ????????? ¡°Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.¡±?(QS. al-Kautsar: 1 ¨C 2). Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha¡¯, dan Ikrimah ¨C ahli tafsir murid Ibnu Abbas ¨C, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218). Berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika idul adha. Karena itulah, Rasulullah?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ???? ????? ???? ?????? ?????? ???????, ????? ??????????? ??????????? ¡°Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.¡± (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits ?dihasankan al-Hafizh Abu Thohir). Mulai Menabung dari SekarangAnda tentu tidak ingin ketinggalan untuk turut mengamalkan ayat di atas. Berqurban di hari Idul Adha merupakan amal paling mulia. Saatnya anda menyisihkan dana untuk bisa membeli hewan qurban. Kurangi pengeluaran yang tidak mendesak. Saatnya merencanakan qurban di hari Idul Adha. Ketika kita telah bersiap untuk berqurban sejak sekarang. Atau bahkan kita sudah merencanakan untuk membeli hewan qurban, berarti kita telah siaga untuk beramal soleh. Di saat itulah, kita bisa berharap, semoga Allah memberikan pahala untuk kita sejak sekarang. Pahala karena siaga beramal¡ Pahala karena merencanakan kebaikan. Sebagaimana orang yang menunggu iqamat shalat di masjid terhitung mendapatkan shalat, karena dia siaga untuk melaksanakan shalat. Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda, ??? ??????? ?????????? ??? ??????? ??? ??????? ?????????? ?????????? ? ??? ?????????? ???? ?????????? ????? ???????? ?????? ?????????? Kalian akan senantiasa terhitung mengerjakan shalat, selama shalat yang menghalanginya untuk tetap di masjid. Tidak ada yang menghalanginya untuk pulang menemui istrinya, selain shalat.?(HR. Bukhari 659 & Muslim 1542). Iringi dengan DoaJangan lupa iringi upaya anda dengan doa. Terutama bagi anda yang telah memiliki tekad untuk berqurban meskipun dengan keterbatasan ekonomi. Kita yang lemah tidak bisa beramal tanpa pertolongan dari Allah. Salah satu doa yang bisa anda rutinkan, ????? ???????? ??? ???????? ?????????? ???????? ??????????? Ya Allah, bantulah aku untuk selalu berdzikir kepada-Mu, mensyukuri nikmat-Mu, dan beribadah sebaik mungkin kepada-Mu. (HR. Ahmad 22119, Abu Daud 1524 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Semoga Allah memudahkan kita untuk bisa menjalankan ibadah qurban. Allahu ?a¡¯lam. Ditulis?oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)
Referensi:?
|
Pengaruh Obat-Obat Kimia Terhadap Ibadah Puasa - Soal Jawab Tentang Islam
Pengaruh Obat-Obat Kimia Terhadap Ibadah Puasa
Pertanyaan:? Adakah pendapat-pendapat alim ulama yang berkenaan dengan penggunaan obat-obatan yang diizinkan dan tidak mengganggu puasa, sebagai contoh:
(1) Kapsul dan sirup,
(2) Alat hirup untuk penderita asma dan sesak nafas,
(3) spiral,
(4) Injeksi (infus).
Mengenai penyakit sesak nafas sangat perlu dibicarakan, karena sekitar dua puluh persen anak-anak terserang penyakit tersebut. Kami mengharapkan Anda sudi menjelaskannya, bila perlu sertakan juga penjelasan beberapa perkara yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. , berikut ini akan kami sebutkan beberapa perkara yang biasa digunakan dalam dunia kedokteran, berikut penjelasan mana yang membatalkan puasa dan mana yang tidak. Pejelasan berikut ini merupakan kesimpulan beberapa pembahasan syar'i yang diajukan kepada Majelis Mujamma' Fiqih Islami dalam beberapa seminarnya. Majelis menyimpulkan sebagai berikut: Pertama:? Perkara yang tidak termasuk pembatal puasa:
1-Obat tetes mata, obat tetes telinga, cleaner pembersih telinga, obat tetes hidung atau alat hirup jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari. 2-Alat (lempengan) yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan penyakit tenggorokan atau penyakit lainnya jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
3-Alat yang dimasukkan ke dalam saluran rahim (vagina), sperti spiral, pembersih, alat kontrasepsi lainnya atau memasukkan jari untuk tujuan pemeriksaan medis.
4-Memasukkan alat kontrasepsi, spiral dan sejenisnya ke dalam rahim.
5-Alat yang dimasukkan ke dalam saluran pembuangan lelaki ataupun wanita, seperti pipet, cermin mata, alat pelindung dari sengatan matahari, obat dan larutan pembersih kandung kemih.
6-Alat pelubang, pencabut, pembersih gigi, siwak (sejenis kayu untuk menyikat gigi) dan sikat gigi jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
7-Kumur-kumur, cairan kumur, alat hirup yang diletakan di mulut jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
8-Alat injeksi untuk pengobatan kulit, otot atau urat, kecuali cairan atau injeksi zat makanan.
9-Gas oxigen.
10-Anastesi lokal (obat bius) selama si sakit tidak diberikan cairan infus.
11-Zat yang diserap oleh kulit dalam bentuk minyak, salep dan plester (perban) yang dibubuhi obat-obat kimia.
12-Memasukkan pipet kecil ke dalam urat nadi untuk pengecekan dan pengobatan kerja jantung atau kerja organ tubuh lainnya.
13-Memasukkan tabung kaca kecil di sela lapisan perut untuk diagnosa dan operasi penyakit asma.
14-Mengambil cairan dari dalam hati, ginjal dan organ tubuh lainnya selama tidak disertai cairan infus.
15-Memasukkan tabung kaca kecil ke dalam lambung atau usus selama tidak disertai cairan infus atau cairan-cairan lainnya.
16-Memasukkan cairan atau zat ke dalam otak atau jaringan syaraf.
17-Muntah tanpa disengaja.
Kedua:? Seorang dokter muslim seyogyanya menganjurkan kepada pasiennya untuk menunda pengobatan penyakit yang dapat ditunda pengobatannya dan tidak menimbulkan bahaya hingga setelah waktu berbuka puasa untuk bentuk-bentuk pengobatan tersebut di atas (sehingga tidak merusak puasanya). Refrensi:? Mujamma' Fiqih Islami hal 213 ?
|
Sekilas Hibah, Wasiat dan Warisan
SEKILAS HIBAH, WASIAT DAN WARISAN
Oleh Abu Abdillah Arief Budiman
HIBAH
Berkenaan dengan definisi hibah (??????), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya[1]: ¡°(Definisi) hibah menurut istilah syar¡¯i ialah, sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya[2] tanpa imbalan apapun ¡±[3]. Beliau berkata pula: ¡°Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya¡±.
Syaikh Al Fauzan berkata: ¡°Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang diketahui (jelas)¡±.[4]
Demikian makna hibah secara khusus. Adapun secara umum, maka hibah mencakup hal-hal berikut ini:
1. Al ibra`: ( ??????????) yaitu hibah (berupa pembebasan) utang untuk orang yang terlilit utang (sehingga dia terbebas dari utang).
2. Ash shadaqah (??????????) : yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk mendapatkan pahala akhirat.
3. Al hadiyah ( ??????????) : yaitu segala sesuatu yang melazimkan (mengharuskan) si penerimanya untuk menggantinya (membalasnya dengan yang lebih baik)[5].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang perbedaan antara shadaqah dan hadiyah, dan mana yang lebih utama dari keduanya, beliau rahimahullah menjawab: ¡°Alhamdulillah, ash shadaqah adalah segala sesuatu yang diberikan untuk mengharap wajah Allah sebagai ibadah yang murni, tanpa ada maksud (dari pelakunya) untuk (memberi) orang tertentu, dan tanpa meminta imbalan (dari orang yang diberi tersebut). Akan tetapi, (pemberian tersebut) diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan hadiyah, maka pemberian ini dimaksudkan sebagai wujud penghormatan terhadap individu tertentu, baik hal itu sebagai (manifestasi dari) rasa cinta, persahabatan ataupun meminta bantuan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menerima hadiah, dan berterimakasih atasnya (dengan memberinya hadiah kembali), sehingga tidak ada orang yang meminta atau mengharapkan kembali darinya. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga tidak pernah memakan kotoran-kotoran[6] (zakat atau shadaqah) orang lain yang mereka bersuci dengannya dari dosa-dosa mereka, yaitu shadaqah. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak memakan shadaqah karena alasan ini ataupun karena alasan-alasan lainnya[7]. Maka (dengan demikian) telah jelaslah perkaranya, bahwa shadaqah lebih utama. Kecuali jika hadiyah memiliki makna tersendiri, sehingga membuatnya lebih utama dari shadaqah, seperti memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam di masa hidupnya sebagai tanda cinta kepadanya, atau memberi hadiah kepada kerabat, yang dengannya terjalinlah hubungan lebih erat antara kerabat, atau juga memberi hadiah kepada saudara seiman, maka hal-hal seperti ini bisa membuat hadiyah lebih utama (dari shadaqah)¡±[8].
Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: ¡°Kesimpulannya, hibah, shadaqah, hadiyah, dan ¡®athiyah memiliki makna yang saling berdekatan. Makna ketiga istilah ini adalah penyerahan kepemilikan (seseorang kepada orang lain) pada waktu hidupnya tanpa imbalan balik apapun. Dan penyebutan ¡®athiyah (pemberian) mencakup seluruhnya, demikian pula hibah. Sedangkan shadaqah dan hadiyah berbeda, karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah memakan hadiyah dan tidak pernah memakan shadaqah. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata ketika Barirah diberi daging shadaqah: ???? ????? ???????? ??????? ?????????.
¡°Daging itu baginya adalah shadaqah dan bagi kami hadiyah¡±.[9]
Maka zhahirnya, orang yang memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan dengan berniat taqarrub kepada Allah adalah shadaqah. Sedangkan orang yang memberi sesuatu dengan tujuan untuk (melakukan) pendekatan kepadanya, dan dalam rangka mencintainya, maka itu adalah hadiyah. Dan seluruh (amalan-amalan) ini hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan (untuk dilakukan), karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:
?????????? ???????????.
¡°Saling memberi hadiahlah sesama kalian, niscaya kalian saling mencintai¡°.[10]
Adapun shadaqah, maka keutamaannya jauh lebih banyak, di luar batas kemampuan kami untuk menghitungnya. Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 271, yang artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu¡±.[11]
WASIAT
Makna wasiat (?????????) menurut istilah syar¡¯i ialah, pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia.[12]
Dari definisi ini jelaslah perbedaan antara hibah (dan yang semakna dengannya) dengan wasiat. Orang yang mendapatkan hibah, dia langsung berhak memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga, sedangkan orang yang mendapatkan wasiat, ia tidak akan bisa memiliki pemberian tersebut sampai si pemberi wasiat meninggal dunia terlebih dahulu.[13]
WARISAN
Warisan berbeda dengan hibah ataupun wasiat. Warisan dalam bahasa Arab disebut at tarikah (??????????). Definisinya menurut istilah syariat ialah, seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia[14].
Hak-hak yang berkaitan dengan at tarikah (warisan) ada empat. Keempat hak ini tidak berada pada kedudukan yang sama, akan tetapi hak yang satu lebih kuat dari yang lainnya, sehingga harus lebih didahulukan dari hak-hak lainnya. Urutan empat hak yang berkaitan dengan at tarikah tersebut sebagai berikut:[15]
1. Hak yang pertama, dimulai dari pengambilan sebagian at tarikah tersebut untuk biaya-biaya pengurusan jenazah si mayit (mulai dari dimandikannya mayit sampai dikuburkan).
2. Hak yang ke dua, pelunasan utang-utang si mayit (jika memiliki utang).[16]
3. Hak yang ke tiga, melaksanakan wasiatnya dari sepertiga tarikahnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang-utangnya.
4. Hak yang ke empat, pembagian tarikah (harta warisannya) kepada seluruh ahli warisnya dari sisa pengurangan (dari ke tiga hak di atas).
Demikian penjelasan singkat tentang hibah, wasiat dan warisan. Adapun permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat, insya Allah akan diangkat pada edisi yang akan datang.
Wallahu a¡¯lam, wa akhiru da¡¯waana anil hamdu lillaahi rabbil ¡®aalamin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] _________
Footnote
[1] Fiqh As Sunnah (3/388). [2] Karena jika penyerahan kepemilikan itu terjadi setelah dia meninggal, maka hal itu disebut wasiat. [3] Karena jika dengan imbalan, maka hal itu disebut jual beli. [4] Al Mulakhash Al Fiqhi (2/163). [5] Fiqh As Sunnah (3/388). [6] Maksudnya adalah kotoran dalam arti maknawi, bukan hissi. [7] Sebagaimana hadits Al Fadhl bin Abbas Radhiyallahu anhu dalam Shahih Muslim (2/754 no.1072) dan lain-lainnya: ????? ?????? ???????????? ???????? ???? ????????? ????????, ?????????? ??? ??????? ??????????? ????? ???? ?????????. Sesungguhnya shadaqah-shadaqah ini adalah kotoran-kotoran manusia, tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad. [8] Majmu¡¯ Al Fatawa (16/151). [9] HR Bukhari (2/543), Muslim (2/755), dan lain-lain. [10] HR Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (6/169), dan lain-lain. Dan Al Albani menghasankan hadits ini. Lihat Shahih Al Jami¡¯, no.3004. [11] Al Mughni (8/239-240). [12] Lihat Al Mughni (8/389), Fiqh As Sunnah (3/414), Al Fiqh Al Manhaji (2/243), dan Al Mulakhash Al Fiqhi (2/172). [13] Lihat Fiqh As Sunnah (3/414). [14] Lihat Fiqh As Sunnah (3/425). [15] Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426). [16] Ibnu Hazm dan Asy Syafi¡¯i mendahulukan pelunasan utang-utang kepada Allah, seperti zakat dan kaffarat-kaffarat di atas utang-utang kepada sesama manusia. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan, bahwa utang-utang mayit kepada Allah gugur dengan sebab kematiannya, maka tidak wajib bagi ahli warisnya untuk melunasi utang-utangnya, kecuali jika mereka mau menyumbangkannya, atau jika si mayit berwasiat agar utang-utangnya tersebut dilunasi. Jika si mayit berwasiat dengan wasiat tersebut, maka hukum wasiatnya ini sama dengan wasiat yang ditujukan kepada orang asing (bukan ahli waris). Dengan demikian si ahli waris atau orang yang diwasiati hanya boleh mengeluarkan maksimal sepertiga at tarikah setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan setelah pelunasan utang-utang (si mayit) kepada sesama manusia. Hal ini dilakukan jika si mayit memiliki ahli waris. Jika dia tidak memiliki ahli waris, maka boleh dikeluarkan dari seluruh tarikahnya itu. Sedangkan ulama Hanabilah, mereka menyama-ratakan antara utang-utang kepada Allah dan kepada manusia. Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426).
Referensi : ?
|
Biografi Al-Hafidz Ibnu Katsir
Biografi Al-Hafidz Ibnu Katsir
Mayoritas kaum muslimin di negara kita dan di negara-negara muslim lainnya tidak asing dengan buku/kitab yang berjudul?Tafsir Ibnu Katsir?atau yang biasa disebut juga dengan?Tafsir Al-Qur¡¯an Al-Adzim, sebuah karya fenomenal dalam bidang ilmu tafsir Al-Qur¡¯an yang memiliki banyak keunggulan dan sarat akan penjelasan yang lugas dan komplit mengenai kandungan Al-Qur¡¯an. Tidaklah ada seorang penuntut ilmu?²õ²â²¹°ù¡¯¾±,?kecuali ia telah membaca karya fenomenal tersebut, bahkan tidak jarang kita dapati kitab tersebut berada di setiap rumah kaum muslimin. Pada pembahasan kali ini, akan kita bahas bersama biografi penulis dari kitab tafsir yang masyhur tersebut. Seorang imam, ulama, penghafal, ahli tafsir, ahli sejarah, ahli hukum dari kota Damaskus, Imam Ibnu Katsir?rahimahullahu ta¡¯ala.?Semoga kita semua dapat mengambil faedah yang banyak dari kisah hidup beliau?rahimahullah?ini. Kehidupan beliauBeliau lahir dengan nama Ismail dari seorang ayah bernama Umar bin Katsir?rahimahumallah. Beliau lebih dikenal dengan Ibnu Katsir yang mana dinisbatkan kepada kakek beliau Katsir bin Dhau¡¯. Nama lengkap beliau adalah Abu Al-Fida Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir bin Dhau¡¯ bin Katsir bin Zara¡¯ Al-Qurasyi Al-Bashri. Beliau dilahirkan di Majdal, sebuah desa di sebelah timur Bashrah di kota Damaskus (saat ini masuk ke dalam negeri Suriah), pada tahun 701 H. Ayahnya adalah seorang pengisi khotbah di daerah tersebut. Pada tahun 707 H, ketika Ibnu Katsir baru berumur 5 tahun, beliau? pindah ke kota Damaskus bersama saudaranya, Kamaludin Abdul Wahhab untuk menimba ilmu sesaat setelah kematian ayah mereka. Keilmuan beliauSejak masa kecilnya, Ibnu Katsir tumbuh dan akrab dengan ilmu. Beliau memulai petualangan ilmunya dengan saudaranya Abdul Wahhab kemudian barulah beralih kepada ulama-ulama besar di masa beliau. Beliau menghafal Al-Qur¡¯an dan mengkhatamkan hafalannya pada tahun 711 H, yakni ketika beliau beranjak 10 tahun. Kemudian beliau membacakan sebagian Al-Qur¡¯an kepada Syekh Muhammad bin Jaafar bin Faroush Al-Labaad (wafat tahun 724 H), yang telah membacakan Al-Qur¡¯an kepada manusia di masjid jami¡¯ selama kurang lebih empat puluh tahun. Beliau juga menghafalkan kitab?At-Tanbih?karya Abu Ishaq As-Syirazi (wafat tahun 476 H) dan mengajarkannya ketika ia berusia delapan belas tahun. Beliau juga menghafalkan kitab?Mukhtashar Ibnu Al-Hajib?dan beliau mempelajarinya dan mendalaminya bersama dua gurunya, yakni Syekh Burhanudin Al-Fazari (729 H) dan Kamaluddin Qadhi Shahbah (726 H). Ibnu Katsir juga belajar ilmu hadis, mendalami ilmu sanad, ¡®ilal?(kecacatan), dan?rijal?(para perawi hadis) dari mertuanya, yakni Abu Al-Hajjaj Al-Mizzi. Ia menikahi putrinya dan membersamai mertuanya untuk mengambil ilmunya. Beliau juga banyak menemani Syekh Islam Taqiyuddin?rahimahullah, mengambil banyak pendapat beliau?rahimahullah?dalam permasalahan-permasalahan yang muncul.?Sampai suatu ketika, dalam permasalahan talak, tatkala beliau mengambil pendapat Syekh Islam, beliau mendapat banyak ujian dan gangguan. Beliau juga sangat mendalami perihal keyakinan Ahli Kitab, mengetahui seluk beluk mereka, kesesatan-kesesatan mereka, dan pernak-pernik agama mereka. Sampai-sampai orang-orang Nasrani bertanya dan mengajak beliau berdiskusi perihal agama mereka sendiri, karena begitu dalamnya pemahaman beliau akan agama mereka. Imam As-Syaukani?rahimahullah?mengatakan,?¡°µþ±ð±ô¾±²¹³Ü?mahir dan unggul dalam ilmu fikih, ilmu tafsir, ilmu nahwu (tata bahasa), dan paham secara detail ilmu al-Jarh wa at-ta¡¯dil (ar-rijal wa al-¡®ilal).¡±?(Al-Badr At-Thali¡¯,?1: 153) Beberapa guru beliauAl-Hafiz Ibnu Katsir menerima ilmu dari banyak guru yang mempunyai landasan ilmu yang kokoh dan kedudukan yang tinggi di kalangan masyarakat, antara lain: Pertama: Ibrahim bin Abdur Rahman bin Ibrahim bin Dhiya¡¯?bin Siba¡¯ Al-Fazari, atau yang lebih dikenal dengan Burhanuddin Ibnu Al-Firkah (meninggal pada tahun 729 H), guru besar dalam mazhab Syafi¡¯i dan lautan ilmu. Ibnu Katsir mendengar dan belajar darinya, kitab?Sahih Muslim?dan beberapa kitab lainnya. Ibnu Katsir berkata tentang beliau,?¡°Singkatnya, aku belum pernah melihat seseorang yang bermazhab Syafi¡¯i di antara guru-guru kami yang semisal dengannya.¡±?(Al-Bidayah wa An-Nihayah,?18: 316-317) Kedua: Syihabuddin Abu Al-Abbas Ahmad ibnu Abi Thalib bin Ni¡¯mah bin Hasan As-Shalihi Al-Hijazi, yang dikenal sebagai Ibn As-Shihna, beliau meninggal pada tahun 730 H. Ibnu Katsir mendengar sekitar 500 hadis dari beliau dengan metode?ijazah?dan mendengar langsung di sekolah Dar Al-Hadis Al-Ashrafieh pada hari-hari musim dingin. Ketiga:??Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz Abu Abdillah Syamsuddin Ad-Dimasyqi, penghafal hadis yang diakui, peneliti dan sejarawan Islam di masanya. Beliau meninggal pada tahun 748 H. Ibnu Katsir beberapa kali menyebutnya dengan ¡°Syaikhuna?(guru kami)¡± dan beliau juga mengatakan tentang gurunya Ad-Dzahabi,?¡°Beliau adalah penutup guru-guru hadis dan para penghafalnya.¡±?(Al-Bidayah wa An-Nihayah, 18: 500) Keempat: Syekh Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdu As-Salam Ibnu Taimiyyah Al-Harrani Ad-Dimasyqi Al-Hanbali (meninggal pada tahun 728 H). Ibnu Katsir sering menemani beliau, belajar dari beliau, dan mengikuti beliau dalam banyak pendapatnya. Baca juga:? Beberapa murid-murid beliauJumlah murid beliau sangatlah banyak. Hal itu dikarenakan beliau?rahimahullah?mengajar di beberapa sekolah. Di antara murid beliau yang terkenal adalah: Pertama: Syihabuddin Hajji bin Ahmad bin Hajji bin Musa bin Ahmad Syihabuddin As-Syafi¡¯i (meninggal pada tahun 816 H). Ibnu Hajji mengambil banyak pelajaran berharga dari gurunya, Ibnu Katsir. Beliau pernah memuji gurunya tersebut dengan perkataannya,?¡°Tidaklah diriku berjumpa dengan beliau,?kecuali ada pelajaran yang aku dapatkan, dan aku telah duduk dan membersamainya selama enam tahun.¡± Kedua: Az-Zarkasyi Muhammad bin Bahadur bin Abdullah Badruddin Az-Zarkasyi As-Syafi¡¯i (meninggal pada tahun 794 H). Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya?Ad-Durar Al-Kaminah?berkata,?¡°¶Ù¾±²¹?(Az-Zarkasyi) telah melakukan perjalanan jauh ke Damaskus untuk belajar hadis dari Ibnu Katsir, dan dia juga membacakan kepada beliau ringkasan ilmu hadis dan membuat pujian khusus untuk gurunya tersebut dalam dua bait (syair).¡± Ketiga: Ibnu Al-Jazari Syamsudin Abu Al-Khair Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Yusuf As-Syafi¡¯i (meninggal pada tahun 833 H). Ibnu Al-Jazari menyatakan sendiri dengan jelas dalam banyak kesempatan bahwa dirinya mendengar dan belajar langsung dari Ibnu Katsir. Di antara perkataan beliau,?¡°Adapun hadis Ummu Zar¡¯a, maka aku telah mendengar Syekh Imaduddin Ismail Ibnu Katsir berkata ¡¡±?(Kitab?Al-Mus¡¯ad Al-Ahmad?karya Ibnu Al-Jazari). Keutamaan dan akhlak beliauAllah?Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?menganugerahkan Imam Ibnu Katsir dengan banyak keutamaan dan kelebihan. Beliau adalah orang yang memiliki kewibawaan dan sangat dihormati, jenius, dan memiliki ingatan yang kuat. Beliau memiliki bakat di dalam menyampaikan ilmu yang telah dimilikinya, di mana beliau sudah mulai mengajar dan berdakwah di umur yang masih muda, yaitu 18 tahun. Itulah sebabnya sejumlah ulama menjuluki beliau sebagai?¡°±Êenghafal Teks¡±. Guru beliau, Adz-Dzahabi?rahimahullah?mengatakan, ????? ????? ????? ?? ?????? ??????? ????????? ??? ??? ?????? ¡°±õa menghafal kumpulan teks matan beserta perawinya dan status-statusnya dengan baik. Ia memiliki hafalan dan pengetahuan yang baik.¡±?(Mu¡¯jam Muhaddisi Ad-Dzahabi?karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Ad-Dzahabi, hal. 56; disunting dan diberikan catatan oleh Dr. Ruhiyah Abdulrahim As-Suwaifi, Dar Al-Kutub Al-Ilmiah Beirut, edisi pertama 1413 H). Muridnya Ibnu Hajji berkata tentang beliau?rahimahullah, ???? ?? ??????? ????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????? ?????? ??????? ?? ???? ¡°Di antara orang yang?pernah kita temui, beliau adalah ulama yang paling hafal nash-nash hadis dan perawinya, beliau adalah orang yang paling mengerti kecacatan dalam sebuah hadis, keabsahan, dan kelemahannya, sahabat-sahabat sejawat beliau pun mengakui hal tersebut.¡±?(Thabaqat Al-Mufassirin,?karya Al-Hafidz Syamsuddin Muhammad bin Ali bin Ahmad Ad-Dawudi, 1: 111; diterbitkan oleh Perpustakaan Wahbah, Kairo edisi pertama 1392 H, dan?Ad-Darisi,?karya An-Nuaimi, 1: 36) Karya-karya beliauPertama: ¡°Tafsir?Al-Qur¡¯an Al-¡®Adzhim¡± Atau yang lebih dikenal dengan ¡°Tafsir Ibnu Katsir¡±. Merupakan karya beliau yang paling fenomenal, dikenal luas oleh kaum muslimin dan telah dicetak oleh banyak percetakan. Kitab tafsir ini fokus menafsirkan ayat dengan ayat lain ataupun hadis Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam. Kedua: ¡°Al-Bidayah wa?An-Nihayah¡± Buku/kitab ensiklopedia besar yang mencakup sejarah dari awal penciptaan hingga abad kedelapan Hijriah dan ditutup dengan pembahasan mengenai tanda-tanda hari kiamat dan kejadian-kejadian pada hari kiamat sampai dengan pembahasan hisab. Ketiga: ¡°As-Sirah An-Nabawiyyah¡± Ibnu Katsir dalam buku tersebut membahas tentang sejarah Nabi Muhammad dengan menyebutkan terlebih dahulu kisah orang Arab sebelum Islam, kemudian kelahiran Nabi dan segala yang berkaitan dengannya seperti nama, keturunan, masa penyusuan, masa kecilnya, kenabiannya, periode Makkah, kemudian hijrah, penaklukan-penaklukan, wafatnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sejarah Nabi yang mulia ini. Keempat: ¡°Irsyad Al-Faqih ila Ma¡¯rifati Adillati At-Tanbih¡± Kelima: ¡°Fada¡¯il Al-Qur¡¯an¡± Keenam: ¡°Thabaqah As-Syafi¡¯iyyin¡± Dan masih banyak lagi karya karya beliau yang lain di berbagai bidang keilmuan. Wafat beliauPara sejarawan sepakat bahwa Ibnu Katsir?rahimahullah?meninggal di Damaskus pada hari Kamis, tanggal 15 Sya¡¯ban tahun 774 H.?Beliau dimakamkan di pekuburan yang sama dengan Syekh Islam Ibnu Taimiyah?rahimahullah?di luar??di Damaskus. Pemakaman beliau disaksikan oleh banyak kaum muslimin. Rahimahullah rahmatan wasi¡¯ah. Baca juga:? ?*** Penulis:?Muhammad Idris, Lc.
?
|
MENJUAL TANAH WAQAF?
Pertanyaan.
Ada sebuah masjid di tepi jalan. Masjid itu sudah tua dan tidak cukup lagi menampung jama¡¯ah shalat. Ada orang mewaqafkan tanah di seberang jalan. Kami perlu untuk meluaskan masjid tersebut, tetapi lokasi sudah habis. Bolehkah menjual tanah waqaf di seberang jalan itu, lalu uangnya dibelikan tanah di samping masjid untuk perluasan? Tokoh-tokoh agama di daerah kami menyatakan bahwa ¡°tanah waqaf itu tidak boleh dijual¡±. Oleh karena itu, tanah waqaf di seberang jalan tersebut dibiarkan begitu saja, tidak dimanfaatkan. Hal ini sudah berlangsung lama. Kami minta penjelasan mengenai hal ini jazakumulloh khoiro. Abdullah, Masaran, Sragen, Jawa Tengah.
Jawaban.
Alhamdulillah, wash-shalatu was salaamu ¡®ala Rasulillah. Amma ba¡¯d, Waqaf berasal dari kata ¡°waqf¡±. Secara bahasa Arab, artinya menahan. Adapun ta¡¯rif (definisi) waqaf secara syari¡¯at, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi berkata: ¡°Waqaf adalah menahan pokok/asal (harta), sehingga tidak diwariskan, tidak dijual, dan tidak dihibahkan, dan hasilnya diberikan kepada orang-orang yang diberi waqaf¡±.[1]
Sedangkan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, ta¡¯rif waqaf secara syari¡¯at adalah, pemilik harta menahan hartanya yang diambil manfaatnya, bersamaan tetapnya dzat harta itu dari usaha-usaha dengan barangnya, dan manfaatnya diberikan pada sesuatu yang termasuk jenis-jenis ketaatan untuk mencari wajah Allah.[2]
Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa pada asalnya, waqaf tidak boleh dijual. Karena, jika dijual dan barang waqafnya sudah tidak ada wujudnya, maka bukan lagi waqaf (menahan pokok/asal harta). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:
???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ???? ?????? ???? ??????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????????? ?????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ??????? ?????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ????? ??????????? ????? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? ??????????? ????? ??? ???????????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ?????????? ?????? ???????????
Dari Ibnu Umar bahwa Umar binAl Khaththab mendapatkan tanah di kota Khaibar. Lalu dia mendatangi Nabi (untuk) meminta petunjuk kepada Beliau tentang tanah tersebut. Dia berkata,¡±Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan tanah di kota Khaibar. Aku tidak pernah mendapatkan harta sama sekali yang lebih berharga padaku darinya. Maka apakah yang Anda perintahkan tentang tanah itu?¡± Beliau bersabda,¡±Jika engkau mau, engkau menahan pokoknya, dan engkau bershadaqah dengan (hasil)nya.¡± Maka Umar(pun) bershadaqah dengan (hasil)nya, dengan syarat bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Umar bershadaqah dengan (hasil) tanah itu untuk orang-orang miskin, karib kerabat, budak-budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak mengapa orang yang mengurusnya (mengelolanya) memakan darinya dengan baik, juga (tidak mengapa) dia memberi makan (darinya) dengan tidak menyimpan harta. [HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa¡¯i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Darimi].
Kemudian bagaimana jika tanah waqaf terbengkelai dan perlu untuk dijual dan dibelikan tanah yang lain untuk dijadikan sebagai waqaf dan dimanfaatkan? Apakah hal itu boleh? Di sini terdapat dua pendapat.
Pendapat Pertama : Tidak Boleh Dijual.
Ini disebutkan sebagai pendapat Imam Malik dan Imam Syafi¡¯i[3]. Imam Malik rahimahullah berkata,¡±Barang waqaf tidak boleh dijual, walaupun telah roboh. Tetapnya barang-barang waqaf milik Salaf yang roboh, merupakan dalil terlarangnya hal itu (menjual barang waqf walaupun telah roboh)¡± [4] Tetapi, Imam Malik rahimahullah juga berpendapat, jika imam (penguasa) berpendapat (bahwa) penjualan itu lebih mashlahat, (maka) hal itu boleh dan imam menjadikannya pada yang semisalnya.[5]
Adapun Asy Syafi¡¯iyah (orang-orang yang menyatakan sebagai pengikut Imam Asy Syafi¡¯i) berpendapat, jika seseorang mewaqafkan masjid, lalu tempat itu roboh dan terhenti shalat di sana, (maka) barang waqf tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan tidak dirobah (tidak diganti).[6]
Pendapat Kedua : Waqaf tidak boleh dijual dan tidak boleh ditukar, kecuali jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai, maka boleh dijual dan boleh ditukar dengan lainnya.
Demikian ini pendapat Imam Ahmad.[7]
Berkenaan dengan pendapat kedua ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, bahwa mengganti sesuatu yang dinadzarkan, dan sesuatu yang diwaqafkan dengan sesuatu yang lebih baik darinya, sebagaimana mengganti hewan qurban, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat.
1. Mengganti karena kebutuhan. Seperti (waqaf) terbengkelai, lalu dijual, dan dengan uangnya dibelikan penggantinya. Ini semua boleh, karena (yang menjadi) pokoknya, jika sesuatu yang dimaksudkan itu tidak terjadi, maka gantinya (berlaku sebagai) menggantikannya.
2. Mengganti untuk mashlahat yang lebih besar (kuat). Seperti mengganti hewan qurban yang lebih baik darinya. Atau ada sebuah masjid lalu dibangun masjid lain yang lebih mashlahat bagi penduduk suatu daerah daripada masjid pertama, dan masjid yang pertama dijual. Menurut (imam) Ahmad dan ulama lainnya, yang seperti itu dan semacamnya dibolehkan. Imam Ahmad berhujjah dengan (perbuatan) Umar yang memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat yang lain. Dan lokasi masjid yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Maka (tindakan seperti) ini, (berarti) mengganti lokasi masjid.[8]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: ¡°Bersamaan (Sesuai) dengan kebutuhan, wajib mengganti waqaf dengan yang semisalnya. Dan tanpa adanya kebutuhan, boleh (mengganti waqaf) dengan yang lebih baik darinya karena nampak mashlahatnya¡±.[9]
Seorang tokoh ulama Hanafiyah, yang bernama Ibnu ¡®Abidin berkata: Ketahuilah, bahwa mengganti waqaf itu ada tiga bentuk.
1. Pemberi waqaf mensyaratkannya (yakni boleh mengganti waqaf) pada dirinya sendiri, atau pada orang lain, atau pada dirinya sendiri dan pada orang lain. Berdasarkan (pendapat) yang benar, maka mengganti waqaf pada bentuk ini dibolehkan. Ada yang mengatakan, (demikian) ini disepakati bolehnya.
2. Pemberi waqaf tidak mensyaratkannya, yaitu dia tidak mensyaratkan mengganti waqaf atau dia diam. Akan tetapi waqaf itu menjadi (harta) yang tidak dimanfaatkan sama sekali, yaitu tidak menghasilkan (manfaat) sama sekali, dan tidak mencukupi biaya (pengelolaannya, jika dikelola, Red), maka menurut pendapat yang lebih benar, hal itu juga boleh (digantikan) jika diizinkan oleh hakim (syari¡¯at) dan memandang adanya manfaat padanya.
3. Pemberi waqf tidak mensyaratkannya juga. Dan secara umum waqaf tersebut ada manfaatnya, tetapi gantinya lebih baik (dari segi) tambahannya dan manfaatnya. Menurut pendapat yang benar dan terpilih (dalam madzhab Hanafiyah, Red), demikian ini tidak dibolehkan menggantinya.[10]
Kembali kepada soal yang ditanyakan, maka permasalahan ini masuk pada point kedua, yang hukumnya boleh mengganti waqaf. Yakni boleh menjualnya dan menggantikannya dengan tanah lainnya yang dapat dimanfaatkan. Sedangkan pada masalah ketiga -yang menurut Ibnu Abidin menyatakan tidak bolehnya- maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membolehkannya, sebagaimana telah berlalu nukilan dari perkataan beliau.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa¡¯di menyatakan, jika barang yang diwaqafkan berkurang atau manfaat-manfaatnya menjadi sedikit, sedangkan yang selainnya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang-orang yang menerima waqaf, maka dalam perkara ini terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. (Yaitu), dari kalangan yang bermadzhab (Hanbali, Red) adalah terlarang (menukar, Red), dan riwayat yang lainnya membolehkan. Demikian inilah pilihan Syaikhul Islam.[11]
Begitu pula pendapat Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, ketika menjelaskan hukum-hukum waqaf, pada point ketiga dan kempat, beliau menyatakan. Ketiga : Waqaf menjadi wajib dengan semata-mata pengumumannya. Atau diberikan (kepada penerima waqaf), atau diserahkan kepada orang yang diberi waqaf. Sehingga setelah itu tidak boleh dibatalkan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh dihibahkan. Keempat : Jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai karena peperangan, maka sebagian ulama membolehkan menjualnya. Uangnya dipergunakan untuk yang semisalnya. Dan jika (masih) berlebih, diserahkan kepada masjid atau dishodaqohkan kepada orang-orang fakir dan miskin.[12]
Untuk memberikan penjelasan pada pendapat yang kedua, yaitu bolehnya mengganti waqaf jika dibutuhkan, atau demi kemaslahatan yang lebih besar, berikut kami bawakan dalil-dalil yang mendukung pendapat tersebut. Diantaranya sebagai berikut:
1. ¡®Aisyah Radhiyallahu ¡®anha berkata:
????? ??? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ?????????? ??????????? ??????????????? ????? ??????? ???????????? ??????? ????????? ????? ?????? ????????? ????????????? ???????????? ????? ???????
Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda kepadaku: ¡°Seandainya kaum-mu tidak baru saja meninggalkan masa kekafiran, sesungguhnya aku pasti merobohkan Ka¡¯bah dan aku pasti membangunnya di atas fondasi Ibrahim, karena sesungguhnya suku Quraisy kurang ketika mereka membangun (memperbaiki) Ka¡¯bah. Dan sesungguhnya aku pasti membuat pintu belakang untuk Ka¡¯bah¡±. [HR Bukhari, no. 126; Muslim, no. 1.333. Dan ini lafazh bagi Imam Muslim]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ¡°Telah diketahui bahwa Ka¡¯bah merupakan waqaf yang paling utama di muka bumi. Seandainya merubah dan menggantinya dengan apa yang dijelaskan oleh Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam (seperti dalam hadits di atas) itu wajib, (tentu) Beliau tidak akan meninggalkannya. Sehingga dapat diketahui, bahwa hal itu dibolehkan dan lebih mashlahat, seandainya bukan karena apa yang telah beliau sebutkan, yaitu suku Quraisy baru saja masuk Islam. Demikianlah, dalam hadits ini (bolehnya) mengganti bangunan Ka¡¯bah dengan bangunan yang lain. Dengan demikian diketahui bahwa secara umum, demikian ini dibolehkan. Mengganti susunan (bangunan) dengan susunan yang lain adalah termasuk salah satu jenis mengganti¡±.[13]
2. Abdullah bin Umar berkata:
????? ??????????? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????? ????????? ?????? ?????? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ????? ?????? ????????? ????? ??????????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ???????????? ????????? ???????? ??????? ????? ????????? ????????? ??????? ????? ????????? ????????? ??????? ????????? ?????????????? ?????????????? ???????????? ???????? ???????? ???? ????????? ??????????? ?????????? ??????????
Sesungguhnya pada zaman Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, masjid (Nabawi) dibangun dengan batu bata, atapnya adalah pelepah (dahan kurma), tiang-tiangnya batang pohon kurma. Abu Bakar tidak manambah padanya sedikitpun. Umar menambahkan pada (luas)nya, dan membangunnya seperti bangunannya di zaman Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dengan batu bata dan pelepah (dahan kurma), dan mengembalikan tiang-tiangnya dengan batang kayu. Kemudian Utsman merubahnya dan manambah padanya dengan banyak tambahan. Beliau membangun temboknya dengan batu yang diukir dan kapur (semen), menjadikan tiang-tiangnya dengan batu yang diukir, dan atapnya dengan saaj (jenis kayu yang baik). [HR Bukhari, no. 446].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ¡°±õntinya, batu bata dan batang kayu yang dulunya merupakan waqaf diganti dengan lainnya oleh Khulafaur Rasyidun. Dan ini termasuk permasalahan yang paling besar, tetapi tidak ada orang yang mengingkarinya. Dan tidak ada perbedaan antara mengganti bangunan dengan bangunan, dengan mengganti lokasi tanah kosong dengan lokasi tanah kosong yang lain, jika mashlahat menuntut hal itu. Oleh karena itulah Umar bin Al Khaththab mengganti Masjid Kufah dengan masjid lainnya dan mengganti lokasinya. Dan lokasi yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Lokasi itu menjadi pasar, setelah sebelumnya menjadi masjid. Ini merupakan (dalil) yang paling kuat tentang (bolehnya) mengganti waqaf demi kemashlahatan¡±.[14]
Baca Juga? Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan
3. Perbuatan Khalifah Umar bin Al Khaththab yang mengganti lokasi Masjid Kufah ke tempat lain, dan bekas masjid pertama itu untuk pasar pedagang kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ¡°Adapun mengganti lokasi dengan lokasi yang lain, maka ini telah dinyatakan oleh (Imam) Ahmad dan lainnya tentang bolehnya, karena mengikuti para sahabat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Hal itu telah dilakukan oleh Umar. Permasalahan itu telah dikenal luas dan tidak diingkari¡±.[15]
Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata: ¡°Namun diantara sahabat-sahabat Imam Ahmad ada yang melarang mengganti masjid, hewan qurban, dan tanah waqaf. Dan seperti itu merupakan pendapat (Imam) Syafi¡¯i dan lainnya. Akan tetapi, nash-nash (hadits), riwayat-riwayat (sahabat), dan qiyas menetapkan dibolehkannya mengganti (masjid, hewan qurban, dan tanah waqaf) untuk mashlahat. Wallahu? a¡¯lam¡±.[16].
4. Qiyas terhadap nadzar. Bahwa mengganti nadzar dengan yang lebih baik hukumnya boleh. Sehingga mengganti waqaf dengan yang lebih baik hukumnya juga boleh.
???? ??????? ???? ?????? ??????? ????? ??????? ????? ?????? ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ???? ?????? ??????? ???????? ??????? ???? ????????? ??? ?????? ??????????? ???????????? ????? ????? ???????? ????? ??????? ???????? ??????? ????? ???????? ????? ??????? ???????? ??????? ???????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ?????? ?????????? ?????????? ???? ????????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ??? ?????? ???????????
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa sesungguhnya ada seorang laki-laki berdiri pada hari Fathul Makkah lalu berkata: ¡°Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku telah bernadzar karena Allah. Jika Allah memenangkan Makkah atasmu, aku akan shalat dua raka¡¯at di Baitul Maqdis¡±. Beliau bersabda,¡±Shalatlah di sini,¡± lalu lelaki itu mengulanginya kepada Beliau, maka Beliau bersabda,¡±Shalatlah di sini,¡± lalu lelaki itu mengulanginya kepada Beliau, maka Beliau bersabda,¡±Kalau begitu, terserah padamu.¡± [HR Abu Dawud, no. 3.305, Ahmad, dan Darimi].
Setelah membawakan beberapa hadits dan perkataan ulama tentang bolehnya mengganti nadzar dengan nadzar sejenisnya yang lebih baik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ¡°Berdasarkan ini, jika seseorang bernadzar bahwa dia akan mewaqafkan sesuatu, lalu dia mewaqafkan (sesuatu) yang lebih baik darinya, hal itu lebih baik. Jika seseorang bernadzar bahwa dia akan membangun sebuah masjid karena Allah, yang dia sebutkan sifatnya, atau dia akan mewaqafkan sebuah waqaf yang dia sebutkan sifatnya, lalu dia membangun masjid yang lebih baik dari itu, dan mewaqafkan waqaf yang lebih baik dari itu, hal itu lebih baik¡±.[17]
5. Membiarkan tanah waqaf tanpa dimanfaatkan termasuk menyia-nyiakan harta, menyia-nyiakan tujuan waqaf. Maka lebih baik mengantikannya dengan yang lebih bermanfaat. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????? ??????? ??????????? ???????? ?????????? ??????????
Sesungguhnya Allah membenci terhadap kamu (dalam) tiga perkara. (Yaitu) banyak bicara, menyia-nyiakan harta, dan banyak soal (bertanya masalah yang tidak perlu; meminta harta orang lain). [HR Bukhari-Muslim, dari Mughirah bin Syu¡¯bah]
Ibnu ¡®Aqil mengatakan: ¡°Waqaf adalah untuk selamanya. Namun ketika tidak memungkinkan mengekalkannya pada bentuk pengkhususannya (yaitu pada bentuk aslinya, Red), maka kita kekalkan tujuan waqaf, yaitu mengambil manfaatnya terus-menerus pada barang lainnya. Dan sampainya penggantian sebagaimana sampainya barang-barang (waqaf). Adapun kejumudan kita pada barang waqaf dengan tanpa pemanfaatan, merupakan perbuatan menyia-nyiakan tujuan (waqaf)¡±.[18]
Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat, adalah yang membolehkan mengganti waqaf dengan yang lebih baik, karena demi kepentingan atau karena mashlahat yang lebih besar.
Wallahu a¡¯lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ______
Footnote
[1] Minhajul Muslim, hlm. 419 [2] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/250) [3] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/257) [4] Taisirul Fiqh Al Jami¡¯ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi [5] Taisirul Fiqh Al Jami¡¯ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi. [6] Taisirul Fiqh Al Jami¡¯ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi [7] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/257) [8] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/252). [9] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/258) [10] Taisirul Fiqh Al Jami¡¯ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/923, karya Dr. Ahmad Mufawi. [11] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, (4/258) [12] Minhajul Muslim, hlm. 419. [13] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/244). [14] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/244-245) [15] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/253) [16] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/253) [17] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/249). [18] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, 4/258.
Referensi : ?
|
FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI, PROBLEMATIKA SUAMI ISTRI
Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah.
Baca selengkapnya Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui
Problematika Suami Istri
Nafkah Suami Untuk Istri dan Anak
Didik Keluargamu Untuk Mendirikan Shalat
? Video Pendek :: Musibah, Penyakit dan Kematian adalah Ujian dari Allah, Maka kita Wajib Sabar dan Ridho ::
:: Kiat Agar Dapat Husnul Khatimah (Akhir Kehidupan yang Baik) ::
Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Sebagian Sunah Puasa Yang Dianjurkan Bagi Orang Berpuasa Yang Perlu Dijaga
Sebagian Sunah Puasa Yang Dianjurkan Bagi Orang Berpuasa Yang Perlu Dijaga
Pertanyaan:?
Apa sunah-sunah dalam berpuasa Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Puasa adalah termasuk ibadah yang sangat mulia. Pahala orang yang berpuasa mengharap pahala tidak diketahui melainkan Allah. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: Allah Azza Wajalla berfirman: ?? ??? ??? ??? ?? ??? ?????? ???? ?? ???? ???? ???(???? ???????? ??? 1904? ?????? ??? 1151) ¡°Semua amalan Bani Adam baginya kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan saya yang akan membalasnya.¡± (HR. Bukhari, 1904 dan Muslim, 1151) Puasa Ramadan termasuk salah satu pilar agama, bagi orang Islam hendaknya menjaga puasa dan berhati-hati. Baik itu puasa wajib maupun sunah. Agar Allah membalas dengan balasan yang sempurna. Puasa mempunyai banyak sunah, kita sebutkan diantaranya: Pertama: Dianjurkan kalau ada seseorang yang menghardik atau menghinanya, maka keburukannya dibalas dengan cara yang baik seraya mengatakan ¡®Saya sedang berpuasa¡¯ Kedua: Dianjurkan bagi orang berpuasa untuk melakukan sahur, karena dalam sahur ada keberkahan. Ketiga: Dianjurkan mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur Keempat: Dianjurkan berbuka dengan ruthab (kurma setengah masak), kalau tidak mendapatkan, maka dengan kurma (masak), kalau tidak mendapatkan, maka dengan air Kelima: Dianjurkan bagi orang yang berpuasa berdoa: ??? ????? ?????? ?????? ???? ????? ?? ??? ???? ¡°Telah hilang dahaga, dan basah tengorokan serta tetap pahalanya insyaallah.¡± Untuk mengetahui nash-nash yang ada akan hal itu, silahkan melihat jawaban soal no.?. Keenam: Dianjurkan bagi orang yang berpuasa memperbanyak berdoa. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: ????????? ??? ??????? ???????????? : ?????????? ?????????? ? ???????????? ?????? ????????? ?????????? ?????????????(???? ????? ??? 8043) ¡°Tiga doa yang tidak ditolak, imam yang adil. Orang berpuasa sampai berbuka, dan doanya orang yang dizalimi.¡± (HR. Ahmad, 8043) Dinyatakan shahih oleh peneliti Musnad dengan berbagai macam jalan periwayatan hadits dan syahidnya (riwayat lain yang menguatkan). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ¡°Dianjurkan bagi orang yang berpuasa agar berdoa saat berpuasa memohon kebaikan dunia akhirat untuk dirinya dan? orang yang dicintai dari kalangan umat Islam.¡± (Al-Majmu, 6/375) Ketujuh: Kalau puasa Ramadan, maka dianjurkan: -Duduk di masjid untuk membaca Qur¡¯an dan zikir kepada Allah ¨C Beri¡¯tikaf di sepuluh akhir ¨C Shalat taraweh ¨C Memperbanyak shadaqah dan melakukan kebaikan ¨C Mempelajari Al-Qur¡¯an Diriwayatkan oleh Bukhari, 6 dan Muslim, 2308 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:? ????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ???????? ? ??????? ???????? ??? ??????? ??? ????????? ????? ????????? ????????? ? ??????? ????????? ??? ????? ???????? ???? ????????? ????????????? ????????? ? ??????????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ???? ???????? ???????????? ¡°Biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ada orang yang paling dermawan. Dan saat beliau paling dermawan adalah di bulan Ramadan, ketika bertemu dengan Jibril. Dimana beliau bertemu Jibril setiap malam Ramadan dan memperdengarkan Qur¡¯an. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam sangat dermawan melakukan kebaikan melebihi hembusan angin. -Agar tidak menghilangkan waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat dan tidak berfaedah ¨Cterkadang bisa berdampak pada puasanya- dengan banyak tidur, banyak bergurau dan semisal itu. Juga jangan hanya mengangankan menyantap hidangan dan minuman (saat berbuka). Karena hal itu dapat menghalangi dari melakukan amal soleh di sela-sela puasa. Untuk tambahan faedah, silahkan melihat jawaban soal no.??dan?. Wallahua¡¯lam .
?
|
Kurma; Antara Pandangan Agama dan Ilmu Pengetahuan
Kurma; Antara Pandangan Agama dan Ilmu Pengetahuan
Kurma memiliki nilai spesial dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Pernah terpikir oleh saya, mengapa kurma mendapatkan perhatian demikian besar? Ketika saya memperdalam kajian tentang topik ini, saya mendapati bahwa kurma memang berhak mendapatkan semua penghargaan dan sanjungan itu. Kurma adalah nikmat besar yang Allah karuniakan kepada kita di antara sekian banyak nikmat-Nya yang tak terhitung jumlahnya. Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªberfirman (yang artinya): ¡¤?"Dan Dia telah memberikan kepada kalian segala apa yang kalian mohonkan kepada-Nya. Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)."?[QS. Ibr?h?m: 34]; ¡¤?"Dia menumbuhkan bagi kalian dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan."?[QS. An-Nahl: 11] Meskipun kurma telah menjadi objek sejumlah penelitian ilmiah yang hasilnya menegaskan betapa pentingnya buah yang satu ini, namun sebagian orang hanya mengetahui sedikit saja tentangnya. Meskipun arus ilmu, pengetahuan, dan wawasan di era modern ini begitu deras, namun saya harus mengaku tak berdaya dan takjub menyaksikan betapa Baginda Nabi¡ª ¡ªbegitu mengerti nilai sebuah kurma, ketika beliau bersabda,?"Jika salah seorang dari kalian berbuka puasa, hendaklah ia berbuka dengan kurma. Karena kurma itu berkah. Jika ia tidak mendapati kurma, minumlah air putih, karena air itu suci."?[HR. At-Tirmidzi] Ini adalah mukjizat kenabian yang telah dibuktikan oleh berbagai kajian dan penelitian. Di fase akhir pasca penyerapan makanan di dalam tubuh¡ªdi akhir puasa, terjadi penurunan tingkat konsentrasi glukosa dan insulin pada darah pembuluh gerbang hati?(vena porta hepatica). Pada gilirannya, ini mengurangi tenaga glukosa dan pengambilan glukosa melalui sel-sel hati dan jaringan perifer, seperti sel-sel otot serta sel-sel syaraf. Semua stok pun telah terlepas dari glikogen hati. Pada saat itu, untuk mendapatkan energi, jaringan bergantung pada oksidasi asam lemak dan oksidasi glukosa yang diproduksi di hati dari asam amino dan gliserol. Oleh karena itu, memasok tubuh secepatnya dengan glukosa pada waktu seperti ini memiliki banyak manfaat. Karena konsentrasi glukosa akan dengan cepat meningkat di dalam darah?vena porta hepatica?segera setelah ia diserap. Glukosa pertama kali akan masuk ke sel-sel hati, lalu sel-sel otak, darah, sistem syaraf, sistem otot, dan seluruh jaringan lain yang Allah jadikan zat gula sebagai makanan terbaiknya dan paling mudah ia mendapatkan energi darinya. Dengan demikian, oksidasi asam lemak pun terhenti, sehingga memutuskan jalan bagi terbentuknya senyawa-senyawa aseton berbahaya. Gejala kelemahan umum dan gangguan kecil pada sistem syaraf, jika ada, juga akan menghilang karena telah teroksidasinya sejumlah besar lemak. Mengkonsumsi glukosa juga menghentikan proses pembuatan glukosa di hati, sehingga penghancuran asam amino pun terhenti, dan dengan demikian, protein tubuh pun tetap terjaga. Kenapa Kurma? Kurma termasuk salah satu makanan yang paling kaya akan gula glukosa. Dengan demikian, kurma merupakan makanan yang paling ideal bagi tubuh, karena ia mengandung zat gula dalam kadar yang tinggi, berkisar antara 75-87%. Dari total jumlah itu, kadar glukosa berjumlah 55%, dan fruktosa 45%. Ditambah lagi dengan kadar protein, lemak, beberapa vitamin (yang terpenting adalah vitamin A, B2, dan B12), serta beberapa mineral penting, terutama kalsium, fosfor, potasium, belerang, sodium, magnesium, cobalt, seng, fluorin, tembaga, megnesium, dan sejumlah selulosa. Fruktosa akan berubah menjadi glukosa dengan sangat cepat dan langsung diserap dari sistem pencernaan untuk menghilangkan kehausan tubuh akan energi, terutama beberapa jaringan yang secara mendasar bergantung kepadanya, seperti sel-sel otak, syaraf, sel-sel darah merah, dan sel-sel sumsum tulang. Fruktosa bersama dengan selulosa memiliki efek stimulan terhadap gerakan cacing dalam usus. Seperti halnya fosfor penting dalam memberi makan ruangan-ruangan otak, dan masuk ke dalam komposisi senyawa fosfat yang mentransfer energi serta memandu penggunaannya di dalam seluruh sel-sel tubuh. Seluruh vitamin yang terkandung dalam kurma juga memiliki peran aktif dalam proses metabolisme tubuh (vitamin A, B1, B2, biotin, riboflavin, dan lain-lain). Seluruh vitamin itu juga mempunyai efek penenang bagi syaraf. Mineral memiliki peran pokok dalam pembentukan beberapa enzim yang penting dalam berbagai proses vital tubuh. Mineral juga mempunyai peran yang sangat penting dalam penyempitan dan peregangan otot-otot serta keseimbangan asam-basa di dalam tubuh. Sehingga dengan begitu, hilanglah semua bentuk ketegangan otot atau syaraf, dan gairah beraktivitas serta ketenangan pun menyebar rata di seluruh tubuh. Selain itu, penelitian juga menegaskan bahwa magnesium dapat melawan proses penuaan. Sebaliknya, kalau seseorang memulai buka puasanya dengan mengkonsumsi bahan-bahan yang mengandung protein atau lemak, bahan-bahan tersebut baru akan bisa diserap setelah melewati masa pencernaan dan penguraian yang panjang, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan tubuh yang begitu mendesak terhadap energi. Selain itu, asam amino yang tinggi di dalam tubuh sebagai akibat dari asupan makanan yang kosong dari zat gula akan menyebabkan penurunan gula darah. Selain vitamin dan mineral, kita juga melihat bahwa kurma mengandung serat. Dan serat merupakan faktor penting dalam mengaktifkan gerakan dan fleksibilitas usus. Artinya, serat adalah pencahar alami, sekaligus melindungi diri dari sembelit dan beragam konsekuensinya, seperti gangguan pencernaan dan gangguan-gangguan lainnya. Kurma matang yang segar juga mengandung sejumlah hormon bitusin. Di antara sifat hormon ini adalah melakukan fungsi penyempitan pada pembuluh darah rahim, sehingga membantu mencegah terjadinya pendarahan rahim. Karena itu, kita mendapati isyarat tentang hal tersebut dalam firman Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªdi dalam surat Maryam (yang artinya):?"Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau."?[QS. Maryam: 25-26] Karena sebab-sebab di atas, kita dapat memahami hikmah perintah Nabi¡ª ¡ªuntuk berbuka puasa dengan kurma.?"±·²¹²ú¾±¡ª ¡ªpun berbuka puasa sebelum melaksanakan shalat dengan beberapa butir kurma matang yang segar. Jika tidak ada kurma segar, maka beberapa butir kurma kering. Jika tidak ada kurma kering, beliau meminum beberapa teguk air."?[HR. At-Tirmidzi. Menurutnya: hadits?hasan] Adalah baik jika Anda membiasakan diri mengkonsumsi kurma, sehingga Anda memperoleh makanan dan obat sekaligus. Namun lebih bagus lagi jika kurma itu dimakan dengan niat mengikuti sunnah Nabi¡ª , sehingga Anda mendapatkan makanan, obat, dan pahala,?Insy?allah. Jangan lupa pula untuk memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini.
?
|