¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓý

Do¡¯a Para Malaikat Bagi Orang yang Berinfak

 

DO¡¯A PARA MALAIKAT BAGI ORANG YANG BERINFAK AGAR MEREKA MENDAPATKAN PENGGANTI ATAS APA YANG DIINFAKKANNYA

Oleh
Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi

Di antara orang-orang yang mendapatkan do¡¯a dari para Malaikat adalah orang-orang yang selalu berinfak di jalan kebaikan, dan di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:

1. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau berkata: ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ???? ?????? ???????? ?????????? ?????? ?????? ????????? ??????????? ?????????? ???????????: ??????????? ?????? ????????? ???????. ?????????? ????????: ??????????? ?????? ????????? ???????.

¡®Tidak satu hari pun di mana pada pagi harinya seorang hamba ada padanya melainkan dua Malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berkata: ¡®Ya Allah, berikanlah ganti[1]? bagi orang yang berinfak.¡¯ Dan yang lainnya berkata: ¡®Ya Allah, hancurkanlah[2] (harta) orang yang kikir.¡¯¡±[3]

Di antara hal yang bisa kita fahami dari hadits di atas bahwa ash-Shaadiqul Mashduuq, yaitu Nabi kita Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengabarkan bahwa sesungguhnya para Malaikat berdo¡¯a agar Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menggantikan harta orang yang berinfak.

Al-¡®Allamah al-¡®Aini ketika menjelaskan hadits tersebut berkata: ¡°Makna khalaf adalah pengganti, sebagaimana dalam sebuah ungkapan: ¡®Akhlafallaahu khalfan¡¯ maknanya adalah semoga Allah menggantikannya.¡±[4]

Al-Mulla ¡®Ali al-Qari ketika menjelaskan hadits ini berkata: ¡°Khalaf maknanya adalah pengganti yang sangat besar, sebuah pengganti yang baik di dunia dan berupa balasan di akhirat, dalam hal ini Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman:

????? ???????????? ???? ?????? ?????? ?????????? ? ?????? ?????? ?????????????

¡°Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang sebaik-baiknya.¡± [Saba/34: 39][5]

Al-¡®Allamah al-¡®Aini menjelaskan faidah-faidah yang dapat diambil dari hadits tersebut dengan perkataan: ¡°Dan di dalamnya ada do¡¯a Malaikat, sedangkan do¡¯a Malaikat adalah sebuah do¡¯a yang akan selalu dikabulkan dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ¡®Barangsiapa yang ucapan aminnya itu tepat dengan ucapan amin para Malaikat, maka diampuni dosanya yang telah lalu.¡±[6]

Dan yang dengan dimaksud dengan infak, sebagaimana yang diungkapkan oleh para ulama, adalah infak dalam ketaatan, infak dalam akhlak yang mulia, infak kepada keluarga, jamuan tamu, shadaqah dan lain-lain yang tidak dicela dan tidak termasuk kategori pemborosan.[7]

2. Para Imam, yaitu Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim meriwayatkan dari Abud Darda¡¯ Radhiyallahu anhu, ia berkata: ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ???????? ?????? ????? ?????? ?????? ??????????????? ????????? ????????????? ??????????? ?????? ????????? ?????? ?????????????: ??? ???????? ???????? ?????????? ????? ????????? ??????? ??? ????? ??????? ?????? ?????? ?????? ?????????. ????? ????? ?????? ????? ?????? ?????? ??????????????? ????????? ???????????? ??????????? ?????? ????????? ?????? ?????????????: ??????????? ?????? ????????? ??????? ???????? ????????? ???????.

¡®Tidaklah matahari terbit melainkan diutus di dua sisinya dua Malaikat yang berseru, semua penduduk bumi mendengarnya kecuali jin dan manusia, mereka berdua berkata: ¡®Wahai manusia menghadaplah kalian kepada Rabb kalian, karena yang sedikit dan cukup itu tentu lebih baik daripada yang banyak tetapi digunakan untuk foya-foya. Dan tidaklah matahari terbenam melainkan diutus di antara dua sisinya dua Malaikat yang berseru, semua penduduk bumi mendengarnya kecuali jin dan manusia, mereka berdua berkata: ¡®Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak, dan hancurkanlah (harta) orang yang kikir.¡¯¡±[8]

3. Dua Imam, yaitu Ahmad dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:

????? ??????? ??????? ???? ????????? ?????????? ????????: ???? ???????? ????????? ??????? ????? ????????? ??????? ????? ????????: ??????????? ?????? ?????????? ??????? ????????? ?????????? ???????.

¡°Sesungguhnya satu Malaikat yang ada di sebuah pintu dari pintu-pintu langit berkata: ¡®Barangsiapa meminjamkan pada satu hari ini, maka akan dibalas pada esok hari, dan satu Malaikat lainnya yang ada di pintu lain berkata: ¡®Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak dan segera hancurkanlah (harta) orang yang kikir.¡¯¡±[9]

Imam Ibnu Hibban memberikan bab bagi hadits ini dengan judul: ¡°Do¡¯a Malaikat bagi Orang yang Berinfak dengan Pengganti dan Bagi Orang yang Kikir agar Hartanya Dihancurkan.¡±[10]

Semoga Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menjadikan kita orang-orang yang selalu berinfak, yang dido¡¯akan dengan pengganti oleh para Malaikat.

Aamiin, yaa Dzal Jalaali wal Ikraam.

[Disalin dari buku Man Tushallii ¡®alaihimul Malaa-ikatu wa Man Tal¡®anuhum, Penulis Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi, Judul dalam Bahasa Indonesia: Orang-Orang Yang Di Do¡¯aka Malaikat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
______

Footnote

[1] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: ¡°Pengganti itu lebih baik disamarkan agar mencakup pengganti dalam bentuk harta dan pahala, karena berapa banyak orang yang berinfak, dia wafat sebelum mendapatkan balasan berupa harta di dunia, maka penggantinya adalah berupa pahala di akhirat, atau dia dihalangi dari kejelekan.¡± (Fat-hul Baari III/305)
[2] Redaksi dengan ungkapan pemberian hanya merupakan gaya bahasa saja, karena jika harta itu dihancurkan, maka sesungguhnya hal tersbut bukanlah sebuah pemberian. (Ibid)
[3] Muttafaq ¡®alaih. Shahiih al-Bukhari kitab az-Zakaah bab Qau-luhu °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹: Fa Amma Man A¡¯thaa wat Taqaa wa Shaddaqa bil Husnaa (III/304 no. 1442) dan Shahiih Muslim kitab az-Zakaah bab Fil Munfiq wal Mumsik (II/700 no: 1010 (57)).
[4] ¡®Umdatul Qaarii (VIII/307).
[5] Mirqaatul Mafaatiih (IV/366).
[6] ¡®Umdatul Qaari¡¯ (VIII/307).
[7] Lihat Syarh an-Nawawi (VII/95).
[8] Al-Musnad (V/197 cet. Al-Maktab al-Islami), al-Ihsaan fii Taqriibi Shahiih Ibni Hibban kitab az-Zakaah bab Shadaqatut Tathawwu¡¯, Dzikrul Akhbaar ¡®ammaa Yajibu ¡®alal Mar-i min Tawaqqu¡¯il Khilaaf fiimaa Qaddama li Nafsihi, wa Tawaqqu¡¯ Dhiddahu idzaa Amsaka (VIII/121-122 no. 3329) dan al-Mus-tadrak ¡®alash Shahiihain kitab at-Tafsiir (II/445).
Al-Imam al-Hakim berkata, ¡°Ini adalah hadits yang sanad-nya shahih, tetapi tidak diriwayatkan oleh keduanya (al-Bukhari dan Muslim).¡± (Ibid) Ungkapan tersebut disepakati oleh adz-Dzahabi (lihat kitab at-Takhliish II/445). Al-Hafizh al-Haitsami berkata: ¡°±áadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan perawinya adalah perawi yang shahih.¡± (Majma¡¯uz Zawaa-id III/122). Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani. (Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihhah no. 444 dan Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib I/456)
[9] Al-Musnad (II/305-306 cet. Al-Maktab al-Islami) dan al-Ihsaan fii Taqriibi Shahiih Ibni Hibban kitab az-Zakaah bab Shadaqatut Tathawwu¡¯ (VIII/124 no. 3333), dengan lafazh darinya. Syaikh Ahmad Syakir mengomentari sanad hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, beliau berkata: ¡°Sa-nadnya shahih.¡± (Catatan pinggir kitab al-Musnad XV/196) Syaikh Syu¡¯aib al-Arna-uth mengomentari sanad hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, beliau berkata: ¡°Isnad-nya shahih berdasarkan syarat perawi Muslim.¡± (Catatan pinggir kitab al-Ihsaan VIII/124)
[10] Al-Ihsaan fii Taqriibi Shahiih Ibni Hibban (VIII/124).

Referensi :
?


Apakah Talak bisa Dibatalkan?

 

Apakah Talak bisa Dibatalkan?


Assalamu alaikum wr wb,?Ust. saya mau tanya ttg

  1. Adakah jalan untuk membatalin ucapan talak 3 ke istri ¡­. ?
  2. Kapan efektifnya talak 3 itu ¡­.?
  3. Kalau kita damai dengan istri setelah perkataan tadi diatas tetap syahkan pernikahan tsb ?
  4. Bisakah kita hanya membayar denda atau bertoubat untuk membatalin seperti diatas?

Terima kasih sebelumnya?semoga Allah memberikan balasan yg terbaik buat Ustad

Dari: Suadara Sdk


Jawaban:

Wa alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala rasulillah, amma ba¡¯du,

Pertama, kapan sebuah akad bisa dibatalkan atau ditarik kembali?

Para ulama memberikan rincian bahwa akad yang dilakukan seseorang dibagi menjadi dua:

1. Akad Lazim (mengikat), yaitu akad yang tidak bisa ditarik kembali atau dibatalkan.

Akad yang sifatnya mengikat ini, dibagi lagi menjadi beberapa bagian,

  • Akad yang bisa dibatalkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, misal: jual beli, sewa-menyewa, dan semacamnya.
  • Akad yang sama sekali tidak bisa dibatalkan, kecuali karena alasan darurat. Seperti akad nikah. Karena nikah dilakukan dalam rangka membangun keluarga yang langgeng.
  • Akad yang sama sekali tidak bisa dibatalkan dengan alasan apapun, itulah talak.

2. Akad Jaiz (tidak mengikat), yaitu akad yang memungkinkan untuk dibatalkan atau ditarik kembali. Seperti pinjam-meminjam, utang-piutang, dan semacamnya.

[simak al-Mausu¡¯ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 30/229 dan keterangan Dr. Hisamudin Affanah di: ]

Kedua, terdapat hadis yang menegaskan bahwa talak sah, sekalipun dilakukan dengan main-main.

Disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ¡®anhu bahwa Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

???? ?????? ??? ????????? ??? : ?????? ? ??????? ? ???????

¡°Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan guyonnya dianggap serius: Nikah, talak, dan rujuk.¡±

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2194, Turmudzi no. 1184, dan yang lainnya. Ulama berbeda pendapat tentang status keabsahan hadis ini. Sebagian menilainya hasan dan sebagian menilainya dhaif. Imam al-Albani menilai hadis ini sebagai hadis hasan.

Sekalipun sebagian ulama menilai hadis ini dhaif, namun para ulama sepakat bahwa hukum dalam hadis ini berlaku. At-Turmudzi (w. 279 H) ketika membawakan hadis ini, beliau mengatakan,

??? ???? ??? ???? ?????? ??? ??? ??? ??? ????? ?? ????? ????? ??? ???? ???? ???? ??????

Hadis ini hasan gharib. Para ulama di kalangan para sahabat dan yang lainnya mengamalkan kandungan hadis ini. (Jami¡¯ Turmudzi, 3/482).

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ibnul Mundzir (w. 319 H). Dalam kitabnya al-Ijma¡¯, beliau menegaskan,

???? ?? ?? ???? ??? ?? ??? ????? ??? ?? ?? ?????? ????? ????

Berdasarkan keterangan yang saya ketahui, ulama sepakat bahwa serius dan guyonnya lafadz talak, statusnya sama. (al-Ijma¡¯, hlm. 275).

Berdasarkan keterangan di atas, maka suami yang telah mengucapkan kata ¡®talak¡¯, ¡®cerai¡¯, ¡®pegat¡¯ atau semacamnya, dinilai sah, tidak bisa diralat, tidak bisa dibatalkan. Dan terhitung 1 kali talak. Untuk bisa kembali ke istrinya, syariat memberikan kesempatan untuk rujuk, selama bukan talak yang ketiga.

Mengenai tata cara rujuk, bisa dipelajari:??dan?

Allahu a¡¯lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina?).

Referensi:?


Hukum Menghirup Bukhur Atau Dupa Pada Saat Puasa Dan Shalat

 

Hukum Menghirup Bukhur Atau Dupa Pada Saat Puasa Dan Shalat


Pertanyaan:?


Terkait dengan menghirup dupa, sebagaimana hal itu dilarang saat berpuasa, apakah hal tersebut berpengaruh pada shalat jika seseorang yang sedang shalat dengan sengaja menghirupnya ?

Ringkasan Jawaban

Yang dilarang saat puasa adalah menghirup dupa dan bukan hanya sekedar mencium baunya, karena dupa mengadung zat yang apabila masuk ke dalam perut maka orang yang sedang berpuasa bisa batal puasanya, adapun bagi orang shalat, tidak mengapa jika ia mencium bau wewangian atau dupa, dan umat Islam masih? memasang dan mengharumkan masjid dengan pembakar bukhur atau dupa.


Teks Jawaban

Table Of Contents

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hukum menghirup bukhur saat puasa

Yang terlarang dalam puasa adalah menghirup dupa, dan bukan hanya sekedar mencium baunya. Karena bukhur mengandung? zat yang apabila masuk ke dalam perut? maka orang yang sedang berpuasa bisa batal puasanya.

Disebutkan? dalam ¡°hasyiah ad-dasuki¡± 1/525 : ¡°pada saat asap dupa atau uap pot sampai kerongkongan, maka wajib mengqadla puasa.¡±

Jika sampai ke tenggorokan dengan menghirupnya, baik yang menghirup adalah orang yang membuatnya atau orang lain, dan jika salah satunya sampai ke tenggorokan tanpa dikehendaki; maka tidak wajib qadha bagi yang membuatnya dan bagi orang lain.¡± Akhir kutipan secara singkat.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: apalah boleh memakai wewangian seperti minyak oud, cologne, dan bukhur di waktu siang hari di bulan ramadhan ?

Beliau menjawab: ¡°ya, boleh memakainya, denga syarat tidak menghirup bukhur. Akhir kutipan dari ¡°fatawa Ibnu baz¡± 15/267.

Syekh Ibnu ¡®Utsaimin rahimahullah ditanya: apa hukum memakai wewangian bagi orang yang berpuasa pada waktu siang hari ramadhan ?

Beliau menjawab: ¡°tidak mengapa ia memakainya pada waktu siang hari ramadhan; dan boleh juga menghirupnya; kecuali bukhur ia tidak boleh menghirupnya, karena ia mengandung zat yang bisa sampai ke perut, yaitu asap.¡± Akhir kutipan dari ¡°fatawa ramadhan¡± hlm. 499.

Apakah boleh bagi orang yang shalat mencium bau dupa atau wewangian ?

Tidak mengapa bagi orang yang shalat jika mencium wewangian atau bukhur, umat islam sendiri sampai saat ini masih memasang dan menyalakan pembakar bukhur di masjid.

Beliau mengatakan dalam ¡°kasyaf al-qana¡± 2/372: {disunahkan menyapunya} maksudnya adalah: masjid {pada hari kamis, dan mengeluarkan debu, membersihkan dan mengharumkan apa yang ada di dalamnya} maksudnya: pada hari kamis , {dan menyalakan pembakar dupa di masjid}, sebagaimana pada hari-hari ied¡±. Akhir kutipan

Tidak bisa dibayangkan orang yang shalat lalu memegang pembakar dupa dan menghirup bukhur,? dan kami belum menemukan orang yang membahas masalah ini, maupun hukumnya jika hal itu terjadi.

Para ulama telah mengingatkan bahwa tidak mengapa meletakkan pembakar dupa atau mabkhara di depan para jamaah, dan hal ini tidak termasuk dalam hal yang dibenci atau makruh yaitu menghadap api.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: ¡° apa hukum meletakkan alat pembakar bukhur di depan jamaah di masjid ?

Beliau menjawab: ¡°tidak mengapa dalam hal itu, hal ini tidak termasuk dalam kategori yang menurut sebagian fuqaha tentang makruhnya menghadap api, mereka melihat ini seperti kaum majusi penyembah api, karena kaum majusi tidak menyembah api dengan cara seperti ini. Untuk itu maka tidak ada masalah meletakkan pembakar bukhur di depan jamaah, atau meletakkan pemanas ruangan elektrik di depan jamaah, apalagi jika diletakkan di depan para makmum saja dan bukan di depan imam¡± akhir kutipan dari ¡°majmu fatawahu¡± 12/409.

Syekh Ibnu Jibreen rahimahullah berkata: ¡°Tidak ada salahnya meletakkan pembakar dupa atau pedupaan di depan jamaah, meskipun di dalamnya ada bara api; Sebab yang tidak disukai adalah meletakkan api yang menyala di depan jamaah dan menghadap ke arah jamaah. Dan api adalah sesembahan orang Majus, menghadap ke arahnya sama dengan menyembah api,? Inilah dasar pelarangannya.

Dan sebagaimana diketahui bahwa pembakar dupa di dalamnya ada bara api, tetapi tidak bisa disebut api, artinya yang menyala, dan tidak menyerupai kuil kaum majusi.

Dan didalamnya ada kemaslahatan yaitu mengasapi untuk mengharumkan masjid dengan bukhur, karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wasallam pernah menyerukan untuk berbuat baik, dengan itu beliau mengharumkan masjid, dan para orang terdahulu mengharumkan masjid dengan dengan air dan asap yang harum¡­¡± akhir kutipan dari situs syekh.

Untuk jawaban lebih luas bisa lihat No.?,?.

Wallahu a¡¯lam.


?


Doa Mandi Junub

 

Doa Mandi Junub


Pertanyaan:

Assalamu ¡®alaikum. Doa apa yang harus dibaca ketika mandi junub? Selama ini saya hanya membaca basmalah saja. Mohon penjelasannya. Terimakasih atas jawabannya.

Rosmiati (rosmiati**@yahoo.***)


Jawaban:

Wa¡¯alaikumussalam warahmatullah.

Kami tidak mengetahui adanya doa apapun baik sebelum maupun sesudah mandi junub.

Yang ada adalah membaca basmalah sebelum mandi.

Ulama berbeda pendapat, apakah ada anjuran untuk membaca basmalah sebelum mandi junub?

Terdapat sebuah hadis dari Abu Said al-Khudri?radhiallahu ¡®anhu, bahwa Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

??? ??????? ?????? ???? ???????? ????? ??????? ????????

¡°Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah) sebelum wudhu.¡±

Status hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad 11371, Ibnu Majah 429, dan yang lainnya. Dan ulama berbeda pendapat dalam menilai hadis ini. Sebagian ulama menilainya sebagai hadis hasan. Seperti al-Albani. Dan ulama lain menilainya dhaif. Karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Rubaih bin Abdurrahman dan Katsir bin Zaid yang statusnya dhaif jika sendirian.

(Ta¡¯liqat Musnad Ahmad, 17/464).

Bagi ulama yang menshahihkan hadis ini, mereka berbeda pendapat, apakah hukum membaca basmalah sebelum mandi junub?

Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib, baik ketika wudhu, mandi, maupun tayamum.

Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Abu Bakr, Hasan al-Bashri, dan Ishaq bin Rahuyah.

Kedua, basamalah hukumnya anjuran dalam semua kegiatan mensucikan diri dari hadats. Baik wudhu, mandi, maupun, tayammum.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad menurut riwayat yang masyhur. Al-Khallal mengatakan,

???? ?????? ???????? ??? ??? ?? ??? ?? ???? ??? ??? ???????

Riwayat-riwayat yang shahih dari Imam Ahmad, bahwa tidak membaca basamalah hukumnya boleh. (al-Mughni, 1/114)

Dan ini pendapat at-Tsauri, Imam Malik, Imam as-Syafii, Abu Ubaid bin Sallam, Ibnul Mundzir, dan ulama Kufah.?(al-Mughni, 1/114)

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa membaca basmalah tidak wajib ketika mandi, karena mandi junub tidak sebagaimana wudhu.

Jika kita mengambil pendapat mayoritas ulama, maka di sana ada anjuran untuk membaca basmalah sebelum mandi. Dan boleh saja orang menyebutnya sebagai doa mandi junub.

Allahu a¡¯lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Saat Tepat Berinfak

 

SAAT TEPAT BERINFAK

Membicarakan infak, al-hamdulillah, fenomena yang nampak di tengah kaum muslimin, mereka sangat antusias menyisihkan sebagian kekayaannya di jalan Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ . Penggalangan dan penyadaran berinfak marak dimana-mana. Tak sedikit dana infak yang tersalurkan kepada yang berhak menerimanya. Sungguh hal ini merupakan sebuah pemandangan yang menggembirakan.

Perbuatan yang baik ini, tentunya perlu mendapat perhatian dan motivasi ekstra, karena memang infak memiliki nilai yang sangat penting. Yaitu sebagai wujud kepedulian sebagai muslim, seperti kepada masyarakat yang kurang mampu, pembangunan sarana pendidikan Islam, penguatan sektor ekonomi, menciptakan suasana keakraban dan kasih-sayang, serta senasib-sepenanggungan antara sesama muslim.

Seringkali, Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menyandingkan antara shalat dan infak. Sebabnya shalat adalah hak Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ dan jembatan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Di dalam shalat terkandung unsur tauhid, sanjungan dan pujian kepada Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ . Sedangkan infak, adalah perlakuan baik kepada sesama dengan sesuatu yang bermanfaat. Pihak yang paling berhak menerimanya, ialah kaum kerabat, keluarga, hamba sahaya dan orang-orang asing (yang membutuhkan) yang tidak terikat dengan pertalian keluarga.[1]

Manfaat Infak Dalam Pembentukan Masyarakat yang Kuat dan Kokoh

Salah satu sifat kaum muttaq?n (orang-orang yang bertakwa) yang termaktub dalam surat al-Baqarah, mereka menyisihkan sebagian rizki yang mereka terima untuk diinfakkan di jalan Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ .

??? ??????? ?????????? ??? ?????? ? ????? ? ????? ?????????????? ????????? ??????????? ??????????? ???????????? ?????????? ???????? ????????????? ???????????

Alif l?m m?m. Kitab (Al-Qur`?n) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. [al-Baqarah/2: 1-3].

Kepedulian melakukan perbuatan yang simpatik itu, terdorong oleh pengakuan hati, bahwa harta kekayaan yang diperolehnya adalah milik Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ . Peroleh harta adalah amanah dari-Nya, yang nantinya akan ditanyakan bagaimana cara mengelola dan mendistribusikannya.

Dengan pengakuan ini, maka akan mampu mendorong munculnya rasa solidaritas dan ingin berbagi kepada sesama umat manusia, terutama kaum dhu¡¯afa` (orang-orang lemah). Perasaan senasib-sepenanggungan tertanam dengan kuat dalam hati mereka. Keimanan telah memotivasinya untuk berderma kepada sesama yang membutuhkan. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????????????? ?????????

Sedekah adalah burhaan (bukti keimanan).

Dari sisi ini, jiwa akan menjadi bersih dari sifat kikir dan bakhil. Kehidupan akan dipenuhi dengan ketenangan, saling memahami, saling bekerjasama antara anggota masyarakat. Suasana kehidupan akan terhindar dari pertikaian dan permusuhan.

Apalagi dengan situasi ketika harga kebutuhan semakin mahal. Beras seolah menjadi barang mahal bagi sebagian keluarga. Sehingga tak terhindarkan, nasi aking pun menjadi santapan rutin setiap harinya. Kebutuhan lainnya kian melambung tinggi dan sebagian barang sulit dijumpai. Dalam kondisi berat seperti ini, uluran tetangga, para dermawan ataupun bantuan finansial dan material, tentu akan menggembirakan dan mengobati kepedihan para kaum dhuafa. Hidup bagi mereka menjadi lebih bersahabat.

Kapan Berinfak?

Bersedekah dan berinfaq merupakan perbuatan terpuji dan termasuk sifat dari orang-orang pilihan. Jika demikian, lantas kapan seseorang semestinya menyisihkan pendapatannya untuk berinfak? Apakah seseorang yang berinfak harus terlebih dulu menjadi seorang hartawan yang kaya raya dan berlimpah uang, baru kemudian menyedekahkan sebagian hartanya? Ataukah bagaimana?

Para sahabat pernah menanyakan permasalahan ini kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam , yaitu setelah beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam melontarkan himbauan untuk bersedekah[2]. Pertanyaan mereka terjawab melalui firman Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berikut :

??????????????? ?????? ??????????? ???? ?????????

¡± Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ¡°Kelebihan (dari apa yang diperlukan).

Ayat di atas memuat pertanyaan mengenai kadar harta yang diinfakkan. Kemudian Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ memudahkan urusan ini dan memerintahkan mereka untuk menginfakkan harta yang ringan menurut mereka, tidak berkait dengan kebutuhan dan keperluan mendesak mereka. Atau dengan bahasa lain, harta yang diinfakkan diambilkan dari harta yang sudah melebihi kebutuhan yang tidak bisa dikesampingkan.[3]

Keterangan ini bertolak dari makna kata ¡°al-¡®afwu¡± yang termaktub dalam ayat yang mulia di atas. Imam Ibnu Jariir rahimahullah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ibnu ¡®Abbaas Radhiyallahu anhuma, al-¡®afwu, berarti, kadar yang melebihi kebutuhan keluarga.[4]

Tidak beda dengan keterangan di atas, Imam al-Qurthubi rahimahullah mendefinisikannya sebagai sesuatu yang ringan, berlebih (sisa), dan seseorang tidak merasa berat untuk mengeluarkan (melepaskannya). Lebih lanjut, beliau menjelaskan tentang ayat di atas: ¡°Pengertiannya, berinfaklah dengan (nominal) yang sudah melebihi kebutuhan, dan tidak mengganggu diri kalian. Agar kalian tidak menjadi orang-orang yang bergantung kepada orang lain nantinya¡°[5]

Terlintas dalam penuturan Imam al-Qurthubi rahimahullah, manfaat dari ketetapan tersebut. Yaitu, supaya seseorang tidak malah mengalami kekurangan setelah berinfak, hingga membutuhkan bantuan orang lain untuk menutupi kebutuhannya.

Seseorang, kalau mengeluarkan sedekah yang banyak bisa menyesal dan malah membutuhkan (bantuan orang lain). Memberikan sedekah dengan jumlah sedikit, tetapi dilakukan dari waktu ke waktu lebih membekas pada keimanan dan dan lebih bermanfaat bagi hartanya¡±[6]

Keterangan di atas merujuk sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

?????? ??????????? ??? ????? ???? ?????? ?????

Sebaik-baik sedekah, ialah sedekah yang dikeluarkan di luar kebutuhan. [HR al-Bukh?ri dan Muslim].

Jumhur ulama mengartikan hadits di atas, yaitu dalam infak-infak yang bersifat tathawwu¡¯ (sukarela).

Bagaimana Dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu?

Sejarah menceritakan, Abu Bakr ash-Shidd?q ialah seorang yang sangat dermawan. Kontribusi finansialnya di jalan Allah begitu besar. Dalam soal infak, seratus persen kekayaan, beliau serahkan kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam . Sepeser pun tidak disisakan bagi keluarganya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:

???? ?????? ???? ??????????? ?????? ??????? ?????? ?????: ????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???? ??????????? ????????? ?????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ????? ?????? ???? ?????????? ??????? ???????? ???????? ?????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ?????????? ?????????? ?????? ???????? ????? ??????? ????? ?????? ?????? ??????? ?????? ??????? ??? ???????? ??????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ?????????? ?????????? ????? ?????????? ?????? ??????? ??????????? ?????? ??? ??????????? ????? ?????? ??????? ???? ???????? ?? ???? ??? ??? ????

Dari ¡®Umar bin al-Khathth?b, ia berkata: ¡°Rasulullah memerintahkan kami untuk bersedekah. Perintah ini bertepatan dengan kondisiku yang sedang memiliki sejumlah kekayaan. Lantas aku berkata: ¡®Hari ini, aku akan mendahului Abu Bakar. Aku ingin mendahuluinya walau sehari saja,¡¯ maka aku pun datang dengan membawa separo dari hartaku. Kemudian datanglah Abu Bakar dengan membawa seluruh hartanya. Rasulullah bertanya kepadanya: ¡®Apa yang engkau tinggalkan bagi keluargamu?¡¯ Ia menjawab,¡¯Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya¡¯.¡± Aku (Umar) berkata: ¡°Aku tidak akan mampu mengalahkan Abu Bakar selamanya¡±. [HR Abu Dawud. dan dishah?hkan oleh Syaikh al-Alb?ni)].

Imam al-Baghawi rahimahullah telah memadukan keterangan para ulama di atas dengan perbuatan Abu Bakar dengan berkata:
Yang terbaik ialah seseorang hendaknya menyedekahkan harta di luar kebutuhannya dan menyisakan untuk keperluan dirinya. Karena dikhawatirkan dilanda cobaan kemiskinan. Bila itu terjadi, bisa saja ia menyesali perbuatannya (berinfak) sehingga terhapuslah pahalanya lalu menjadi beban orang lain. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak mengingkari Abu Bakar yang menyedekahkan seluruh hartanya, karena mengetahui kekuatan iman dan kebenaran tawakkalnya. Dan beliau tidak mengkhawatirkan fitnah atas diri Abu Bakar, seperti yang dikhawatirkan terjadi pada orang lain.

Adapun seseorang yang bersedekah, sementara keluarganya membutuhkan atau masih terlilit hutang -dalam keadaan seperti ini- maka melunasi hutang dan mencukupi kebutuhan keluarganya itu lebih utama. Kecuali jika ia seorang yang penyabar dan mengutamakan orang lain atas dirinya meskipun membutuhkan, seperti yang dilakukan Abu Bakar. Begitu pula yang dilakukan kaum Anshar yang lebih mengutamakan kaum Muhajirin. Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ telah memuji mereka dalam firman-Nya:

??????????? ??????????? ???????? ????????????? ???? ?????????? ?????????? ???? ??????? ?????????? ????? ????????? ??? ??????????? ??????? ?????? ??????? ????????????? ?????? ???????????? ?????? ????? ?????? ????????? ? ?????? ????? ????? ???????? ???????????? ???? ??????????????

Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. [al-Hasyr/59:9][7].

Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah dengan menukil keterangan dari sejumlah ulama, beliau ingin mendudukan persoalan ini. Kata beliau:
¡°Masing-masing kesempatan memiliki cara tersendiri. Suatu saat, perbuatan its?r (mengutamakan orang lain dengan bantuan materi) terlarang. Demikian ini, manakala ada sejumlah biaya yang wajib ditanggung seseorang yang mau berinfak. Misalnya, tanggungan nafkah bagi istri-istri dan lain-lain. Kemudian ia berinfak pada bagian yang tidak wajib ini dengan meninggalkan kewajibannya. (Ini itsaar yang terlarang), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

????????? ?????? ????????

Dan mulailah dengan orang-orang yang menjadi tanggunganmu.[8]

Kesimpulannya, infak diambilkan dari harta yang sudah berlebih, di luar kebutuhannya. Tujuannya, supaya tidak berpengaruh pada anggaran kebutuhan pokok rumah tangga, dan hal ini tergantung pada kondisi seseorang. (Abu Minhal)

Wallahu a¡¯lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______

Footnote

[1] Ringkasan dari Tafs?rul-Qur`?nil-¡®Azh?m, 1/170.
[2] Tafs?rul-Qur`?nil-¡®Azh?m
[3] Taisirul-Kar?mir-Rahm?n, hlm. 89, Adhw?`ul-Bay?n, 1/38
[4] At-Tafs?r ash-Shah?h, 1/331.
[5] Al-J?mi¡¯ li Ahk?mil-Qur`?n, 3/60
[6] Ahk?mul-Qur`?n, 1/202
[7] Lihat Syarhus-Sunnah
[8] Adhw?`ul-Bay?n, 1/41


Referensi :
?


LAILATUL QADAR MALAM SERIBU BULAN

 

LAILATUL QADAR MALAM SERIBU BULAN

Wahai saudaraku seiman.. Sesungguhnya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ada malam kemuliaan (lailatul qadar). Ini adalah malam yang memiliki keutamaan yang agung. Diantara keutamaannya:

Malam Lailatul Qadar adalah malam mulia nan agung sebagaimana firman Allah ta¡¯ala:

??? ???? ?????: ?????? ????????????? ??? ???????? ?????????

¡°Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan¡±
[Al Qadar/97: 1]

Pada malam itu Allah menetapkan apa yang terjadi sepanjang tahun dan memutuskan segala perkaranya yang penuh hikmah.

Baca selengkapnya
Lailatul Qadar Malam Seribu Bulan


I¡¯tikaf, Hukum dan Dalil Anjurannya


Do¡¯a Adalah Senjata Orang Mukmin


Nabi Pribadi Sangat Dermawan


Keutamaan dan Keistimewaan Sedekah


? Video Pendek
:: Nasehat 10 Hari Terakhir Ramadhan ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Merenovasi Tempat Wudhu, Termasuk Shodaqah Jariyah?

 

MERENOVASI BANGUNAN TEMPAT WUDHU MASJID TERMASUK SHODAQAH JARIYAH?

Pertanyaan

Tempat wudhu masjid di desa tidak bagus dan membutuhkan renovasi. Meskipun sekarang masih bisa dipakai. Pertanyaannya adalah apakah berinfak untuk merenovasi bangunan tempat wudhu termasuk shodaqah jariyah?

Jawaban

Alhamdulillah.
Agama menganjurkan untuk bersodakah jariyah, cukup keutamaan bagi seorang mukmin dia meninggal dunia kemudian amal kebaikan dan usahanya tidak pernah mati setelah kematiannya. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

????? ????? ??????????? ????????? ???????? ???? ???? ?????? : ???????? ????????? ? ???????? ?????????? ???? ? ???????? ??????? ??????? ???? (???? ????? ??? 3084)

¡°Kalau seseorang telah meninggal dunia, maka amalannya akan terputus kecuali tiga hal, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya.¡± (HR. Muslim, 3084)

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhh Muslim mengatakan, ¡°Maksud hadits bahwa amalan mayit terputus dengan kematiannya. Terputus pahala baru baginya kecuali tiga hal ini. Para ulama mengatakan dikarenakan dia sebagai penyebabnya. Karena anak adalah dari usahanya, begitu juga ilmu yang ditinggalkan dari pengajaran atau karangan. Begitu juga sadaqah jariyah wakaf.¡±

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ¡°Sadaqah jariyah adalah yang terus bermanfaat oleh karena itu dinamakan jariyah (mengalir). Karena ia tidak tetap. Sadaqah tidak jariyah adalah yang dapat dimanfaat oleh seseorang pada waktunya saja. Contoh, kalau anda memberian orang fakir 1000 riyal dalam waktu sebulan atau dua bulan, sadaqahnya telah berhenti. Tapi kalau anda mewakafkan gedung, rumah atau toko dan keuntungannya untuk orang fakir, maka sadaqahnya terus mengalir. Selagi keuntungannya masih ada. Begitu juga mencetak kitab dan sesuatu yang bermanfaat adalah sadaqah jariyah selagi orang-orang dapat memanfaatkannya. Maka ia termasuk pahala dan balasannya terus mengalir.¡± (Demikian dari ¡®Fatawa Nurun ¡®Ala Ad-Darbi karangan Ibnu Utsaimin)

Dengan demikian, kalau seseorang membangun sesuatu yang bermanfaat untuk orang, mengangkat kehidupannya. Maka ini termasuk sadaqah jariyah insya Allah. Yang lebih baik dan lebih bagus dari itu adalah kemanfaatannya dalam masalah agama. Disamping di dalamnya ada manfaat untuk manusia, belas kasihan dan memudahkan urusannya. Maka ia mempunyai keutamaan tersendiri yaitu membantu dalam beribadah dan memudahkan jalannya. Di antara dalam masalah ini adalah membangun kamar mandi (tempat wudhu) di dalam masjid. Atau merenovasi dan memperbaikinya. Ini termasuk sadaqah jariyah yang pelakunya akan mendapatkan pahala dan balasan dengan izin Allah.

Wallahu a¡¯lam.

Disalin dari islamqa


BERSEDEKAH ATAS NAMA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Pertanyaan.

Assalamualaikum ustadz! Saya mau bertanya. bershadaqah untuk orang yang telah meninggal apakah pahalanya sampai?

Jawaban.

Wa¡¯alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.? Pada dasarnya setiap orang harus beramal sendiri jika ingin meraih surga dan kebahagiaan akhirat. All?h Azza wa Jalla berfirman:

?????? ?????? ????????????? ?????? ??? ??????

Dan sungguh seseorang itu tidak mendapat apa-apa kecuali yang telah diusahakannya sendiri. [An-Najm/53:39]

Namun dalil-dalil juga menjelaskan bahwa ada amalan-amalan yang jika dikerjakan seseorang untuk orang yang sudah meninggal, maka pahala amalannya akan sampai. Ini adalah salah satu bentuk kemurahan All?h Azza wa Jalla . Di antara amalan itu adalah sedekah. Bahkan Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada perselisihan di kalangan Ulama bahwa sedekah untuk orang lain akan sampai pahalanya.[1]

Di antara dalilnya adalah hadits berikut:

???? ????????? ?????? ??????? ??????? ????? ??????? ????? ??????????? ?????? ????? ???????? ?????????: ????? ?????? ??????????? ?????????? ???????????? ???? ??????????? ???????????? ?????? ????? ?????? ???? ??????????? ???????? ?????: ????????

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang pria bertanya kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, ¡°Sungguh ibu saya telah meninggal mendadak, dan saya kira jika beliau masih bisa berbicara, beliau akan sedekahkan hartanya. Apakah pahalanya sampai kepada beliau jika saya menyedekahkannya?¡± Maka Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menjawab, ¡°Ya.¡± [HR. al-Bukh?ri no. 1388 dan Muslim no. 1004]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______

Footnote

[1] Lihat: Muqaddimah Shah?h Muslim.


Referensi :
?


Dimanakah Surga?

 

Dimanakah Surga?


Assalamu¡¯alayikum ustad
Ada saudara saya yang bertanya pada saya dimana letak surga? dan apa yang saya jawab dari pertanyaan tersebut

Dari Rudi


Jawaban:

Wa alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala rasulillah, amma ba¡¯du,

Salah satu diantara aqidah ahlus sunah tentang surga dan neraka, bahwa surga dan neraka adalah makhluk yang saat ini sudah ada. Diantara dalilnya,

Janji Allah bagi orang yang bertaqwa,

??????????? ????? ?????????? ???? ?????????? ????????? ????????? ????????????? ?????????? ????????? ??????????????

¡±Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.¡±?(QS.?Ali Imran: 133)

Termasuk ancaman Allah bagi orang kafir,

??????????? ???????? ??????? ????????? ??????????????

¡±Jagalah dirimu dari neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.¡±?(QS. Ali Imran: 131)

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas, beliau mengatakan,

??? ????? ???? ?? ???? ????? ???? ????? ??? ?? ????? ?????? ???? ?????: { ????????? } ??: ????? ?????? ??? ???? ?????? ????? ?? ???

Mayoritas ulama ahlus sunah berdalil dengan ayat ini bahwa neraka saat ini sudah ada. Berdasarkan firman Allah,??¡±??????????¡±??¡¯disediakan¡¯ artinya telah disiapkan. Dan terdapat banyak hadis yang menunjukkan hal itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/202)

Diantara dalil hadis yang menunjukkan bahwa surga dan neraka telah diciptakan,

1. Hadis dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

?????? ?????? ??????? ?????????? ?????????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ????? ??????????? ???????: ??????? ????????? ??????? ??? ?????????? ??????????? ??????. ???????? ????????? ????????? ???????: ??????????? ??? ???????? ????? ?????? ?????? ?????????. ???????? ????? ????????? ??????????????? ???????: ??????? ????????? ????????? ????????? ??????? ??? ?????????? ??????????? ??????. ???????? ?????????? ??????? ???? ???? ??????? ??????????????? ???????: ??????????? ?????? ??????? ???? ??? ??????????? ??????. ?????: ??????? ????????? ????? ???????? ??????? ??? ?????????? ??????????? ??????. ???????? ????????? ??????? ???? ???????? ????????? ???????? ???????? ???????: ??????????? ??? ??????????? ??????. ???????? ????? ????????? ??????????????? ???????: ??????? ????????? ?????????. ???????? ????????? ??????? ???? ???? ??????? ??????????????? ???????? ???????: ??????????? ?????? ??????? ???? ??? ???????? ??????? ?????? ?????? ?????????

Ketika Allah menciptakan surga dan neraka, Allah mengutus jibril ¡®alaihis salam untuk menuju surga. Allah berfirman: ¡°Lihatlah dan semua nikmat yang Aku janjikan bagi penghuninya.¡±

Jibrilpun melihatnya, lalu kembali menuju Allah.

¡±Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang mendengar surga kecuali dia ingin memasukinya.¡± kata Jibril.

Kemudian Allah perintahkan agar surga dikelilingi dengan semua hal yang tidak disukai nafsu.

¡±Sekarang lihat kembali, dan lihat apa saja isinya yang Aku siapkan untuk penghuninya.¡± perintah Allah.

Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang tidak disukai nafsu.

¡±Demi Keagungan-Mu, saya khawatir, tidak ada seorangpun yang berhasil memasukinya.¡± kata Jibril.

Allah perintahkan, ¡±Lihatlah neraka, dan siksa yang Aku janjikan untuk penghuninya.¡±

Jibrilpun melihatnya, ternyata satu sama lain saling tumpang tindih. Lalu beliau kembali.

¡±Demi Keagungan-Mu, tidak ada seorangpun yang ingin memasukinya.¡± kata Jibril.

Lalu Allah perintahkan agar dikelilingi dengan syahwat.

¡±Kembalilah, dan lihat neraka.¡± perintah Allah kepada Jibril.

Jibrilpun melihatnya, ternyata sudah dikelilingi dengan semua yang sesuai syahwat. Lalu beliau kembali.

¡±Demi Keagungan-Mu, saya khawatir tidak ada seorangpun yang bisa selamat untuk terjerumus ke dalam neraka.¡± kata Jibril.

(HR. Ahmad 8398, Nasai 3763, Abu Daud 4744, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

2. Hadis dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu,

Ketika kami bersama Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam, tiba-tiba kami mendengar sebuah benda jatuh, lalu Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bertanya, ¡±Tahukah kalian suara apa ini?¡±?¡±Hanya Allah dan Rasul-Nya yang tahu.¡± jawab para sahabat.

Lalu beliau menjelaskan,

????? ?????? ?????? ???? ??? ???????? ?????? ????????? ????????? ?????? ??????? ??? ???????? ??????? ?????? ???????? ????? ?????????

Ini adalah batu yang dilempar ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu. Dia jatuh ke neraka dan sekarang sampai ke dasarnya. (HR. Ahmad 8839, Muslim 2844, dan yang lainnya).

3. Hadis yang menyebutkan bahwa Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mendengar suara sandal Bilal di surga (HR. Muslim 2457), sapu tangan Sa¡¯d bin Muadz di surga (HR. Bukhari 5836), atau istana Umar bin Khatab di surga (HR. Bukhari 3679).

4. Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?melihat surga secara nyata, bukan bayang-bayangnya. Beliau bersabda,

??? ???? ????? ??????? ???? ???????? ??? ????? ?????? ??? ?? ???? ??????? ????? ????? ??? ??? ?????? ?????? ?? ????? ????? ???? ????? ??????

¡°Sesungguhnya aku telah melihat surga dan aku tadi berupaya meraih setandan buah-buahan darinya. Seandainya kamu mendapatkannya dan memakannya, niscaya kamu (tidak butuh lagi makanan) di dunia. Kemudian aku melihat neraka dan belum pernah aku melihat pemandangan yang ngerinya seperti itu. Dan kulihat kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita.¡±?(HR. Bukhari 5197 dan?Muslim 907)

Semua hadis di atas menunjukkan bahwa surga telah Allah ciptakan. Dan inilah aqidah ahlus sunah. Ini berbedah dengan keyakinan Mu¡¯tazilah yang menyatakan, bahwa Allah baru akan menciptakan surga dan neraka pada hari kiamat.

Jika Sudah Ada, Lalu Dimana Surga Berada?

Dimana letak surga, adalah masalah ghaib. Kita tidak boleh berkomentar tentangnya, kecuali dilandasi dalil yang valid dari sumbernya, yaitu al-Quran dan hadis yang shahih.

Dari beberapa dalil yang ada di al-Quran dan hadis shahih, kita bisa menyimpulkan bahwa surga berada di atas langit yang ketujuh, di bawah Arsy Allah.

Di surat an-Najm, Allah menceritakan keindahan sidratul muntaha, di atas langit ke-7, yang dikunjungi Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?ketika mi¡¯raj,

???????? ????? ???????? ???????. ?????? ???????? ???????????? .?????????? ??????? ??????????

Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada syurga tempat tinggal?(QS. An-Najm: 13 ¨C 15).

Dan kita tahu, sidratul muntaha berada di atas langit ketujuh. Seperti yang pernah kita bahas di: ?

Kemudian dalam hadis dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

????? ?????????? ???????? ???????????? ????????????? ????????? ???????? ????????? ????????? ????????? ???????? ?????? ???????????? ???????? ????????? ????????? ?????????

Apabila kalian berdoa kepada Allah, mintalah kepada-Nya surga al-Firdaus. Karena surga Firdaus adalah surga yang paling tengah dan paling tinggi. Di atas surga ini ada Arsy Allah ar-Rahman. Dari surga firdaus, bersumber sungai-sungai ke seluruh surga.?(HR. Bukhari 2790)

Demikian,

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com).


Referensi:?


Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid¡®ah

 

Fatwa Ulama: Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid¡®ah


Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

?

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan memakan makanan yang disajikan dalam perkumpulan-perkumpulan yang diadakan untuk memperingati hari raya?²ú¾±»å¡®²¹³ó? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah?Rabbul ¡®alamin,?selawat dan salam atas utusan Allah?rahmatan lil alamin wa ¡®ala alihi washahbihi waikhwanihi ila yaumiddin. Amma ba¡¯du.

Ketahuilah bahwa Allah?°Õ²¹¡®²¹±ô²¹?telah membatalkan perayaan-perayaan masa jahiliah dan menggantinya untuk umat Islam dengan dua hari raya, di mana mereka berkumpul untuk berzikir dan melaksanakan salat, yaitu: Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha. Telah diriwayatkan dengan sahih bahwa ketika Nabi ? tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Anshar memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main dan menganggapnya sebagai dua hari raya. Maka, Nabi ? bersabda,

????? ????? ???? ???????????? ??????? ??????? ?????????: ?????? ????????? ???????? ????????

¡°Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya, yaitu hari Al-Fithri dan hari An-Nahr.¡±?[1]

Sebagaimana Allah?°Õ²¹¡®²¹±ô²¹?telah mensyariatkan bagi umat Islam untuk berkumpul dalam rangka beribadah dan mengingat Allah pada hari Jumat, hari Arafah, dan hari-hari tasyrik. Adapun selain itu, maka tidak diperbolehkan untuk merayakannya. Baik itu berupa hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Natal dan Tahun Baru Masehi, Hari Ibu, Natal (Christmas) bagi kaum Nasrani, atau Hari Raya Yobel bagi kaum Yahudi.

Demikian pula dengan perayaan-perayaan kaum Rafidhah, seperti Hari Raya Ghadir, Hari Raya Isra Mi¡®raj, peringatan Asyura, malam awal bulan Sya¡®ban, malam pertengahan Sya¡®ban, malam bulan Rajab, malam pertengahan Rajab, perayaan Maulid Nabi yang dilakukan oleh mereka (Rafidhah) dan kaum sufi, perayaan pergantian abad hijriah, dan semisalnya.

Dan hari-hari raya lainnya, seperti perayaan ulang tahun dan yang semisalnya dari perkara-perkara baru yang diada-adakan (²ú¾±»å¡®²¹³ó), di mana banyak kaum muslim mengikuti jalan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan yang serupa dengan mereka. Mereka meniru mereka dalam perayaan-perayaan mereka, akhlak mereka, cara hidup mereka, serta berbagai aspek kehidupan mereka. Nabi ? bersabda,

????????????? ?????? ???? ????? ??????????? ??????? ??????? ?????????? ?????????? ?????? ???? ???????? ?????? ????? ??????????????? ? ???????: ???? ??????? ?????? ????????? ??????????????? ?????: ????????

¡°Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah mereka masuk liang dhab, niscaya kalian mengikuti mereka¡±. Kami bertanya, ¡°Wahai Rasulullah, Yahudi dan nasranikah?¡± Nabi menjawab, ¡°Siapa lagi kalau bukan mereka?¡±?[2]

Maka, wajib bagi kita untuk meninggalkan semua hari raya yang tidak disyariatkan oleh Allah kepada kita, serta meninggalkan segala bentuk yang berkaitan dengannya dan hal-hal yang menjadi pelengkapnya, seperti berkumpul untuk mengadakan kajian atau ceramah, makan bersama, atau mengadakan pesta perayaan. Hal ini karena?????????? ????????? ???????/ ¡°Segala sesuatu yang menjadi pelengkap atau turunan dari sesuatu adalah bagian darinya (dan mengikuti hukumnya).¡±?dan yang termasuk di dalamnya adalah??????????? ???????/?¡°Yang mengikuti memiliki hukum yang sama dengan yang diikutinya.¡±

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar larangan dan pengharamannya dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama: Bahwa perayaan-perayaan tersebut termasuk perkara yang diada-adakan (muhdatsat al-umur), dan telah diriwayatkan dari Nabi ? bahwa beliau bersabda,

???????????? ???????????????????????? ??????? ????? ?????????? ????????? ??????? ???????? ?????????

¡°Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah ²ú¾±»å¡®²¹³ó, dan setiap ²ú¾±»å¡®²¹³ó adalah kesesatan.¡±?[3]

Nabi ? bersabda,

??????? ????????? ????????????????[??????? ?????????? ????????]????????? ???????? ???????????[??????? ????????? ??? ????????

¡°Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan [setiap perkara yang diada-adakan adalah ²ú¾±»å¡®²¹³ó], setiap ²ú¾±»å¡®²¹³ó adalah kesesatan, [dan setiap kesesatan tempatnya di neraka].¡±?[4]

Nabi ? juga bersabda,

???? ???????? ??? ????????? ????? ??? ?????? ?????? ?????? ?????

¡°Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.¡±?[5]

Dan telah diriwayatkan dengan lafaz yang lebih umum dari sabda Nabi ?,

???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????

¡°Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.¡±?[6]

Kedua: Karena perayaan musim-musim dan hari raya?²ú¾±»å¡®²¹³ó?merupakan tindakan mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari raya, padahal syariat tidak menetapkannya sebagai hari raya. Allah?°Õ²¹¡®²¹±ô²¹?berfirman,

???????????? ????????? ?????????? ??? ???????????? ?????? ?????? ??????? ????????????? ??????????? ???????? ????? ??????? ??????? ???????

¡°Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.¡±?(QS. Al-Hujurat: 49)

Ketiga: Karena hal itu juga mengandung unsur menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani serta orang-orang yang sejenis dengan mereka dalam perayaan, tradisi, dan kebiasaan mereka. Hal ini termasuk salah satu bentuk loyalitas kepada mereka. Allah?°Õ²¹¡®²¹±ô²¹?berfirman,

????? ???????????? ???????? ?????????? ???????? ?

¡°Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.¡±?(QS. Al-Maidah: 51)

Dan Nabi ? bersabda,

???? ????????? ???????? ?????? ????????

¡°Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.¡±?[7]

Oleh karena itu, berpartisipasi dalam perayaan hari-hari raya yang tidak disyariatkan, baik dengan berkumpul di meja jamuan maupun mengadakan perayaan di atas panggung, merupakan bentuk pengakuan terhadap?²ú¾±»å¡®²¹³ó?dan keridaan terhadap apa yang telah dilarang oleh Allah. Menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya adalah bukti kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya ?. Allah?°Õ²¹¡®²¹±ô²¹?berfirman,

???? ??? ??????? ?????????? ??????? ?????????????? ???????????? ??????? ?????????? ?????? ???????????? ????????? ??????? ????????

¡°Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.¡±?(QS. Al-Imran: 31)

?rahimahullah?berkata,

¡°Ayat yang mulia ini menjadi hukum atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun ia tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad ?. Sesungguhnya ia adalah pendusta dalam klaimnya tersebut, hingga ia mengikuti syariat Nabi Muhammad dan agama yang dibawanya dalam seluruh perkataan, perbuatan, dan keadaannya. Sebagaimana telah diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah ? bahwa beliau bersabda, ¡®Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.¡¯ ¡±

Aku katakan, ¡°Termasuk dalam amal yang tertolak adalah partisipasi para pembuat roti, pembuat kue, juru masak, pedagang daging putih, kalkun, dan lainnya dalam rangka menghidupkan perayaan-perayaan yang diada-adakan ini. Hal tersebut termasuk dalam kerja sama yang berdosa dan melampaui batas-batas syariat. Allah telah melarang bentuk kerja sama semacam ini dengan firman-Nya,

?????????????? ????? ???????? ????????????? ? ????? ???????????? ????? ????????? ?????????????? ? ??????????? ??????? ? ????? ??????? ??????? ??????????

¡®Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.¡¯ (QS. Al-Maidah: 2)¡±

Aku memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, menyucikan hati dan amal perbuatan mereka dari segala sesuatu yang bertentangan dengan kemurnian agama, serta memberikan mereka taufik untuk berpegang teguh kepada Kitab Tuhan mereka dan sunnah Nabi mereka, Muhammad ?, dan untuk mengikuti jalan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Dialah Pelindung Yang Maha kuasa atas hal itu.

Wa al-¡®ilmu ¡®inda al-l¨¡h.

Akh¨©ru al-kal¨¡m, wa al-?amdu li al-l¨¡hi Rabbi al-¡®¨¡lam¨©na wa ?all¨¡ al-l¨¡hu ¡®al¨¡ al-nabiyyi Mu?ammadin wa ¡®al¨¡ a?h¨¡bih¨© wa ikhw¨¡nih¨© il¨¡ yaumi al-d¨©n, wa sallama tasl¨©man.

¡ª

Aljazair, pada 24 Rabiulakhir 1427 H

Bertepatan dengan 21 Mei 2006 M

Baca juga:?

***

Penerjemah:?Fauzan Hidayat

Sumber:

?

Catatan kaki:

[1]?Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab ¡°Ash-Shalah¡°, bab ¡°Salat Hari Raya¡± no. 1134, dan oleh??dalam kitab ¡°Salat Hari Raya¡± no. 1556, dari hadis?. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar dalam?Fathul Bari,?2: 442, dan oleh Al-Albani dalam?Silsilah Ash-Shahihah,?no. 2021.

[2]?Muttafaq ¡®alaih.?Diriwayatkan oleh??dalam kitab?Al-I¡®tisam bil Kitab was-Sunnah, bab ¡°Sabda Nabi ?, ¡®Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian¡¯¡°, no. 7320, dan oleh Muslim dalam kitab?´¡±ô-¡®±õ±ô³¾,?no. 2669, dari hadis??radhiyallahu ¡®anhu.

[3]?Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab?As-Sunnah, bab ¡°Kewajiban Berpegang Teguh pada Sunnah¡± no. 4607, oleh??dalam kitab?´¡±ô-¡®±õ±ô³¾, bab ¡°Apa yang Datang tentang Berpegang pada Sunnah dan Menjauhi Bid¡®ah¡± no. 2676, dan oleh??dalam?Muqaddimah, bab ¡°Mengikuti Sunnah Khulafaur Rasyidin yang Mendapat Petunjuk¡°, no. 42, dari hadis Al-¡®Irbadh bin Sariyah?radhiyallahu ¡®anhu.

Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Baghawi dalam?Syarhus Sunnah,?1: 181 dan Al-Wadi¡®i dalam?Ash-Shahih Al-Musnad,?no. 938. Hadis ini juga dinilai sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin dalam?Al-Badrul Munir,?9: 582, Ibnu Hajar dalam?Muwafaqatul Khabar Al-Khabar,?1: 136,??dalam?Shahih Al-Jami¡®,?no. 2549 dan?Silsilah Ash-Shahihah,?no. 2735, serta??dalam?takhrij-nya untuk?Musnad Ahmad,?4: 126.

[4]?Hadis riwayat Muslim dalam kitab?´¡±ô-´³³Ü³¾³Ü¡®²¹³ó,?no. 867, dari hadis??radhiyallahu ¡®anhuma. Adapun teks yang berada di antara tanda kurung adalah tambahan dari ´¡²Ô-±·²¹²õ²¹¡¯¾± dalam kitab?Salat Al-¡®Idain, bab ¡°Bagaimana Khutbah?¡± no. 1578. Lihat:?Irwa¡¯ul Ghalil,?karya Al-Albani, 3: 73.

[5]?Muttafaq ¡®alaih.?Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam kitab?Al-Aqdiyah,?no. 1718, dan oleh Al-Bukhari dalam kitab?As-Shulh, bab ¡°Apabila Mereka Berdamai dengan Perdamaian Yang Zalim, maka Perdamaian Itu Tertolak¡°, no. 2697, dengan lafaz:?¡°¡­ yang tidak ada di dalamnya¡­,¡±?dari hadis?.

[6]?Hadis riwayat Muslim dalam kitab?Al-Aqdiyah,?no. 1718 dari hadis Aisyah?radhiyallahu ¡®anha.

[7]?HR. Abu Dawud dalam kitab?Al-Libas, bab ¡°Pakaian yang Membuat Terkenal¡°, no. 4031, dari hadis??radhiyallahu ¡®anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam?Fathul Bari,?10:271, dan dinyatakan sahih oleh Al-Iraqi dalam?Takhrij Ihya¡¯ Ulumiddin,?1: 359 serta oleh Al-Albani dalam?Irwa¡¯ul Ghalil,?no. 1269 dan?Shahih Al-Jami¡¯ Ash-Shaghir,?no. 6149. Lihat juga?Nashbur Rayah,?karya Az-Zaila¡®i 4: 347.


?


Pahala Puasa Dilipat Gandakan lebih banyak dari 700 kali Lipatan

 

Pahala Puasa Dilipat Gandakan lebih banyak dari 700 kali Lipatan



Pertanyaan:?


Apakah arti hadits bahwa kebaikan pada puasa itu dilipatkan lebih banyak dari 700 kali lipat, berdasarkan firman Allah dalam hadits qudsi?.

?

?
puasa adalah untuk-ku dan Saya yang akan memberi balasannya

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah ada ketetapan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu¡¯anhu berkata, Rasulullah sallallahu¡¯aliahi wa sallam bersabda:

????? ?????? ????? ????? ????????? ? ??????????? ?????? ???????????? ????? ??????????? ?????? ? ????? ????? ????? ??????? : ?????? ????????? ? ????????? ??? ? ??????? ??????? ???? ? ?????? ?????????? ??????????? ???? ???????

???? ????? 1151

¡°Semua amalan Bani Adam itu akan dilipat gandakan, dan satu kebaikan itu akan dilipatkan sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipatan. Allah Azza wajalla berfirman: kecuali Puasa, karena ia untuk-Ku, dan Saya sendiri yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwat dan makanannya, hanya karena untuk-Ku. HR. Muslim, (1151)

Para ulama¡¯ telah menetapkan dalam penjelasan hadits ini bahwa maksud dari hal itu adalah melipat gandakan pahala puasa itu lebih dari 700 kali lipat, dan kami disini akan menukilkan ketetapan mereka yang banyak:

Abul Walid Al-Baji rahimahullah (Wafat tahun 474 H) mengatakan,¡±Keutamaan melipat gandakan pahala puasa, maka balasan pahalanya disandarkan kepada Dirinya °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹. Hal itu berarti melebihi dari 700 kali lipat. Selesai dari kitab ¡®Al-Muntaqa Syarkh Al-Muwatho¡¯, (2/74).

Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah (wafat tahun 505 H) mengatakan,¡±Allah berfirman:

???? ???? ???????? ????? ???? ????

¡°Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.¡± QS. Az-Zumar: 10

Sementara puasa itu adalah setengah dari kesabaran, dimana pahalanya bisa melebihi dari aturan takdir dan kebaikan. Selesai dari kitab ¡®Ihya¡¯ Ulumuddin, (1/231).

Ibnul Arabi rahimahullah (Wafat tahun 543 H) mengatakan,¡±Tuhan kita telah memberitahukan kepada kita bahwa pahala amalan sholeh itu ditentukan dari satu kebaikan sampai 700 kali lipat, dan ketentuan pahala sabar disembunyikan di sisi ilmu-Nya. Seraya berfirman:

???? ???? ???????? ????? ???? ????

?¡°Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.¡± QS. Az-Zumar: 10

Ketika puasa itu salah satu bentuk dari kesabaran, ketika dia dapat menahan dari syahwat. Allah ta¡¯ala berfirman dalam hadits qudsi:

?? ??? ??? ??? ?? ??? ?????? ???? ?? ? ???? ???? ??

¡°Semua amalan Bani Adam adalah miliknya kecuali puasa, ia untuk-Ku dan saya yang akan memberikan balasannya.

Ahli ilmu mengatakan,¡±Semua pahala itu dapat ditimbang dan ditakar kecuali puasa,maka ia dicakupkan dan diciduk satu cidukan. Oleh karena itu Malik mengatakan,¡±ia adalah bentuk kesabaran dari kelaparan dunia dan kesedihannya. Tidak diragukan lagi bahwa orang yang dapat selamat dari musibah yang menimpanya dan meninggalkan apa yang dilarangnya, maka tidak ada takaran untuk pahalanya. Dengan mengisyaratkan puasa dalam bab ini, meskipun bukan pada semua bagiannya.¡± Selesai dari kitab Ahkamul Qur¡¯an, (4/77).

Al-Qodhi Iyad rahimahullah (wafat tahun 544 H) mengatakan,¡±Kemudian dengan keutamaan Allah kepada orang yang dikehendaki dengan apa yang dikehandaki dengan tambahan (pahala) sampai 700 kali lipat, sampai tidak ada batasnya. Sebagaimana firman Allah ta¡¯ala:

???? ???? ???????? ????? ???? ????

?¡°Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.¡± QS. Az-Zumar: 10

Dan firman-Nya:

??? ?????? ???? ?? ? ???? ???? ??

¡°kecuali puasa, ia untuk-Ku dan saya yang akan memberikan balasannya.

Setelah disebutkan akhir kelipatannya sampai 700 kali lipat. Selesai dari kitab ¡®Ikmal Almu¡¯allim Bifawaidil Muslim, (8/184).

Ibnu Rajab rahimahullah (Wafat tahun 795 H) mengatakan,¡±Dari riwayat pertama (maksudnya yang disebutkan pada jawaban pertama) maka pengecualian puasa termasuk amalan yang dilipat gandakan, sehingga semua amalan itu dilipat gandakan sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat kecuali puasa. Maka ia tidak terbatas kelipatannya dengan bilangan ini. Bahkan Allah melipat gandakan dengan kelipatan yang banyak tanpa batas bilangan tertentu. Karena puasa termasuk dari kesabaran, dimana Allah ta¡¯ala berfirman:

???? ???? ???????? ????? ???? ????

?¡°Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.¡± QS. Az-Zumar: 10

Oleh karena itu telah ada riwayat dari Nabi sallallahu¡¯alaihi wa sallam bulan puasa dinamakan dengan bulan kesabaran.

Dalam hadits lain dari Nabi sallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda:

????? ??? ?????

????? ???????

¡°Puasa itu adalah separuh dari kesabaran. HR. Tirmizi.

Kesabaran itu ada tiga macam, sabar dalam ketaatan, sabar dari suatu yang diharamkan Allah serta kesabaran atas takdir Allah yang menyakitkan. Ketiga macam kesabaran ini terangkum dalam puasa. Selesai dari kitab ¡®Latoiful Ma¡¯arif, karangan Ibnu Rajab, hal. 150,

Ibnu Al-Mulaqin rahimahullah (Wafat tahun 804 H) mengatakan,¡±Dikatakan dalam firman Allah ta¡¯ala:

????? ???????? ?????? ??? ???????? ?????? ???? ??????? ????????

??????: 17

¡°Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan. QS. As-Sajdah: 17

Bahwa amalan mereka adalah puasa, maka dikosongkan bagi mereka balasan tanpa ada batasnya. Maka dikhususkan puasa dengan dilipat gandakan sampai 700 kali lipat dalam hadits ini. Selesai dari kitab ¡®At-Taudhih Lisyarkhi Al-Jami¡¯ As-Shoheh, (13/28).

Syekh As-Sya¡¯di rahimahullah (Wafat tahun 1376 H) mengatakan,¡±Dalam hadits ini mengkhususkan puasa dan disandarkan kepada-Nya, dan Dia sendiri yang akan membalasnya dengan keutamaan dan kedermawanan-Nya. Tanpa ada bandingan amalan dengan kelipatan yang disebutkan dimana amalan-amalan lain ikut serta. Hal ini tidak mungkin untuk diungkapkannya. Bahkan akan dibalas dengan apa yang belum pernah dilihat mata, di dengarkan telinga dan tidak terbertik sedikitpun dalam hati manusia.

Dan dalam hadits itu sebagai pengingat akan hikmah dikhususkan akan hal ini. Bahwa orang yang berpuasa ketika meninggalkan kesenangan jiwa yang merupakan suatu tabiat untuk menyenanginya serta lebih mendahulukan dibandingkan dengan lainnya bahwa ia termasuk urusan yang sangat penting, maka orang yang berpuasa mendahulukan kecintaan kepada Tuhannya. Dan meninggalkan hanya karena Allah di kondisi yang tidak ada yang mengetahui kecuali Allah semata. Sehingga kecintaannya kepada Allah itu lebih diprioritaskan dan dimenangkan dari semua kecintaan dirinya. Dan menggapai keredoan dan pahala-Nya itu lebih diutamakan dari pada mendapatkan kepentingan dirinya. Oleh karena itu, Allah khususkan untuk diri-Nya. Dan menjadikan pahala puasa ada pada Diri-Nya. Bagaimana lagi gambaran anda dengan pahala dan balasan dimana Allah yang Maka kasih sayang, Makah Deramawan dan Maha Mengasih telah menjaminnya. Dimana pemberiannya telah meliputi semua makhluk yang ada. Dan mengkhusukan untuk kekasih-Nya bagian terbesar, dan pembagian yang paling sempurna. Dan ditakdirkan untuk mereka sebab-sebab dan kasih sayangnya yang didapatkan disisi-Nya dengan urusan yang belum pernah terbertik dalam benak, dan tidak tergambarkan dalam angan-angan. Bagaimana lagi Allah akan memperlakukan kepada mereka orang-orang yang berpuasa lagi ikhlas.

Disini goresan tinta terhenti, dimana hati orang yang berpuasa penuh dengan kegembiraan tak terkira, dengan amalan yang Allah khususkan untuk diri-Nya. Dan memberikan balasan dari keutmaan-Nya sendiri dan kebaikan khusus. Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada orang yang dikehendaki. Dan Allah pemilik keutamaan nan agung. Selesai ringkasan dari kitab ¡®bahjatu Qulubil Abrar hal. 94-95.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah (wafat tahun 1421 H) mengatakan,¡±Ibadah-ibadah itu pahalanya satu kebaikan dilipatgandakan sampai sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat dan sampai berlipat ganda. Kecuali puasa, karena Allah sendiri yang akan memberikan pahalanya. Maksudnya bahwa pahalanya sangat agung sekali. Ahli ilmu mengatakan,¡±Karena dalam puasa itu menggabungkan tiga macam bentuk kesabaran, yaitu sabar dalam melakukan ketataan, sabar dari melakukan kemaksiatan kepada Allah dan sabar atas takdir-Nya. Ia adalah sabar dalam ketaatan kepada Allah karena seseorang sabar dengan ketaatan ini dan melakukannya. Dari dari kemaksiatan karena dia menjauhi dari apa yang diharamkan bagi orang yang berpuasa. Dan dari takdir Allah, karena orang yang berpuasa mendapatkan sakitnya kehausan, kelaparan, kemalasan dan lemah badan. Oleh karena itu puasa termasuk tingkatan tertinggi diantara jenis kesabaran, karena ia menggabungkan ketiga macam kesabaran. Dimana Allah ta¡¯ala berfirman:

???? ???? ???????? ????? ???? ????

?¡°Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.¡± QS. Az-Zumar: 10

Selesai dari kitab ¡®As-Syarkh Al-Mumti¡¯, (6/456).

°Â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü²¹¡¯±ô²¹³¾


?


Kaapn Shalat Taraweh Dimulai pada Malam Pertama dan Kedua di Bulan Ramadan?

 

KAPAN SHALAT TARAWEH DIMULAI PADA MALAM PERTAMA DAN KEDUA DI BULAN RAMADAN?


Pertanyaan:?


Kapan kita dapat mulai melaksanakan shalat Taraweh pada malam pertama bulan Ramadan (saat pertama kali melihat hilal, atau sempurna bilangan Sya'ban). Apakah setelah shalat Isya pada hari pertama Ramadan?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Disyariatkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan shalat Taraweh setelah shalat Isya pada malam pertama Ramadan. Yaitu malam terlihatnya hilal, atau kaum muslimin menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.

Dengan demikian jelas bahwa shalat Taraweh tidak ada kaitannya dengan puasa di siang hari Ramadan, akan tetapi dimulainya berhubungan dengan masuknya bulan Ramadan dan berakhir dengan berakhirnya Ramadan.

Tidak layak dikatakan bahwa shalat Taraweh termasuk shalat nafilah mutlak yang dapat dilaksanakan pada malam apa saja secara berjamaah. Karena shalat Taraweh hanya terbatas pada bulan Ramadan. Orang yang shalat hanya berharap pahala atas qiyam yang dia laksanakan. Berjamaah dalam shalat tersebut tidak sama dengan hukum berjamaah pada shalat selainnya. Di bulan Ramadan, boleh diumumkan dan masyarakat didorong untuk sama-sama melaksanakan Taraweh secara berjamaah setiap malam. Berbeda dengan qiyamullail lainnya, hal itu tidak disunahkan kecuali yang terlaksana tanpa rencana atau dengan tujuan mendorong dan mengajarkan. Maka kadang-kadang disunahkan namun tanpa keharusan selalu melaksanakannya.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Taraweh di luar Ramadan merupakan bid'ah. Jika ada orang-orang yang berkumpul untuk tujuan qiyamullail di masjid secara berjamaah di luar Ramadan, maka ini termasuk perkara bid'ah.

Namun tidak mengapa jika kadang-kadang seseorang shalat berjamaah qiyamullail di rumahnya. Berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa suatu kali beliau shalat menjadi imam bagi Ibnu Abbas, dan di waktu lain bersama Ibnu Mas'ud dan lain kali bersama Huzaifah bin Al-Yaman. Akan tetapi hal tersebut tidak dijadikan sebagia sunah ratibah (rutin dan baku) Juga tidak terdapat riwayat bahwa beliau melakukannya di dalam masjid.

Asy-Syarhul Mumti', 4/60-61.

Dengan demikian, siapa yang shalat Taraweh sebelum jelas masuknya waku Ramadan, maka dia bagaikan orang yang shalat di luar waktu, maka tidak tercatat baginya pahala. Ini jika dia sendiri tidak sengaja berbuat dosa.

Wallahua'lam.


?


ijin bertanya perihal zakat fitrah

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon info perihal sbb :

1. Di masjid perumahan kami menerima zakat fitrah berupa uang tunai, apakah diperbolehkan yang demikian?
2. Masih juga perihal zakat di poin 1, takmir masjid memasukkan uang tunai zakat fitrah ke dalam penerimaan infaq masjid, alasannya krn sudah tidak tersalurkan ke penerima zakat.
Aapakah juga diperbolehkan?

Demikian pertanyaan kami mohon dijawab beserta dalil dalilnya

Syukron

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


I'TIKAF, HUKUM DAN DALIL ANJURANNYA

 

I'TIKAF, HUKUM DAN DALIL ANJURANNYA MENURUT SUNNAH YANG SHAHIH

Para ulama berbeda pendapat terkait dengan waktu minimal untuk beri¡¯tikaf. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, waktu minimal adalah sebentar saja.

An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu¡¯, 6/514 mengatakan, ¡°Adapun waktu? minimal i¡¯tikaf, pendapat yang kuat dimana yang telah ditegaskan jumhur ulama adalah? cukup diam di masjid.?Hal itu dianggap berlaku, baik banyak maupun sedikit, meskipun sejam atau sebentar saja¡±.

Baca selengkapnya
I¡¯tikaf, Hukum dan Dalil Anjurannya


I¡¯tikaf Menurut Sunnah yang Shahih


Tugas Seorang Mukmin Di Bulan Ramadhan


Menjaga Waktu Di Bulan Puasa Ramadhan


? Video Pendek
:: Khutbah Jum'at - Nasehat 10 Hari Terakhir Ramadhan ::


:: Al-Quran Sebagai Obat Penyakit Hati ::


:: Tujuan Hidup Orang Mukmin adalah Surga ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Adakah Harta Gono Gini dalam Islam?

 

Adakah Harta Gono Gini dalam Islam?


Di antara permasalahan yang sering muncul saat terjadinya perceraian di antara pasangan suami istri atau meninggalnya salah satu dari keduanya di negeri kita tercinta adalah masalah harta gono gini. Jika melihat ke kamus KBBI, gono-gini/gana-gini memiliki arti,

¡°±áarta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.¡±

Munculnya istilah harta gono gini (harta bersama) tidak lain dan tidak bukan seringkali dikarenakan faktor adanya penggabungan harta milik suami dan istri, baik itu dalam bentuk patungan tatkala membeli rumah, kredit motor, ataupun hal-hal lainnya. Dan hal ini muncul karena tidak adanya kejelasan porsi patungan antara keduanya sehingga kepemilikan harta tersebut menjadi tidak jelas.

Lalu, bagaimana status hukum harta tersebut di dalam syariat kita? Terutama apabila salah satu dari keduanya telah meninggal dunia. Dan bagaimanakah langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut?

Harta gono gini dalam perundang-undangan Indonesia

Harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 119 KHU Perdata, dan pasal 85 dan 86 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya.

Begitu juga dalam pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 96 dan pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus, baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separuh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut, sejalan dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka.

Harta gono gini dalam perspektif hukum Islam

Pembicaraan atau kajian tentang gono-gini atau harta bersama tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih terdahulu para ulama. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan budaya atau adat istiadat yang persoalan hukumnya belum disentuh atau belum terpikirkan (ghair al-mufakkar) oleh ulama-ulama fikih terdahulu karena masalah ini baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern, dan mungkin dikarenakan juga orang Islam di zaman terdahulu tidak mengenal adanya pencaharian bersama suami istri, harta istri adalah harta istri dan harta suami adalah harta suami, jelas porsi harta mereka berdua.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa hukum Islam tidak melihat adanya harta gono-gini. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan oleh suami merupakan harta miliknya, demikian juga sebaliknya, apa yang dihasilkan istri adalah harta miliknya.

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pernah menyampaikan dalam sebuah kesempatan bahwa tidak ada istilah harta gono gini, istilah tersebut datangnya dari kita dan tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam.

Dalam Islam, jika terjadi sebuah perpisahan, baik? karena perceraian atau meninggalnya salah satu pasangan, maka apa yang menjadi hak milik pasangannya harus dikembalikan terlebih dahulu. Baik itu berupa harta, saham, ataupun kepemilikan lainnya. Baru kemudian sisa dari harta tesebut menjadi warisan bagi ahli warisnya jika ia telah meninggal dunia.

Baca juga:?

Konsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam Islam

Dalam Islam, kepemilikan harta sangatlah diperhatikan, seorang laki-laki dan perempuan yang telah balig dan dapat mengelola harta, maka ia berhak untuk mengelola harta tersebut dan memilikinya. Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman memerintahkan para wali anak yatim untuk menyerahkan hartanya kepada anak-anak yatim tersebut tatkala mereka telah dewasa dan dapat mengelola harta,

???????????? ???????????? ???????? ????? ????????? ?????????? ?????? ?????????? ????????? ??????? ????????????? ?????????? ?????????????

¡°Dan ujilah anak yatim itu (yaitu memberikan sebagian harta mereka untuk mereka belanjakan sendiri) sampai mereka cukup umur untuk kawin (telah mencapai usia dewasa). Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.¡±?()

Ayat ini umum, mencakup setiap muslim yang sudah dewasa, maka harta yang menjadi hak milik mereka tidak dapat berpindah kepemilikan, kecuali atas izin dan keridaan pemilik harta tersebut.

Islam sangatlah menjaga kepemilikan harta seorang muslim, dan ini telah tercantum di dalam banyak sekali ayat dan hadis Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam. Di antaranya adalah sabda Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam,

?? ????????? ?????? ????? ????? ?????? ??? ?????? . ???? ??????? : ????? ??? ????? ??? ??? ??? ????? ???????????

¡°Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan.¡± Sulaiman bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi berkata, ¡°Tidak dengan main-main, tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.¡±?(HR. Abu Dawud no. 5003)

Hadis ini berlaku umum, bahkan dalam sebuah hubungan pernikahan. Dengan adanya ikatan pernikahan tidak kemudian menjadikan harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri otomatis menjadi milik suami, atau istilah lainnya harta mereka menjadi milik bersama.

Namun, perlu kita pahami juga bahwa dalam hubungan suami dan istri, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya, yang apabila harta tersebut kemudian diberikan kepada istri, maka sepenuhnya menjadi kepemilikan dan hak istrinya. Seorang suami tidak berhak untuk menarik kembali harta yang menjadi hak nafkah istri tersebut. Berdasarkan firman Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹,

?????????? ??????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??????? ?????????? ???? ?????????????

¡°Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.¡±?(QS. An-Nisa: 34)

?rahimahullah?menjelaskan ayat ¡®dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka¡®,

¡°yaitu, berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para lelaki untuk ditunaikan terhadap istri mereka.¡±?(Tafsir Ibnu Katsir, 2: 292)

Nabi?shallallahu ¡¯alaihi wasallam juga bersabda,

????? ????????? ?????? ???? ???????? ??????? ???????? ???????

¡°Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia?manahan hak-hak orang yang menjadi tanggungannya.¡±?(HR. Muslim no. 996)

Maka, wajib hukumnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya dan keluarganya, dan bila itu tidak dilaksanakan, maka ia berdosa.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa seorang istri terkadang akan memiliki harta dari suaminya, dan ini menjadi haknya dan miliknya. Seorang suami tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali harta tersebut, baik dengan dalih adanya harta gono-gini ataupun dalih lainnya. Jika pun ia butuh untuk menggunakan harta istrinya, maka itu harus sepengetahuan istrinya dan keridaannya.

Penutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan

Setelah mengetahui bahwa hukum Islam tidak mengenal konsep harta gono-gini, maka tatkala kita mendapat sebuah permasalahan yang mengharuskan pemisahan harta antara milik suami dan milik istri, wajib hukumnya untuk kita pisahkan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Apa yang memang menjadi hak suami dan harta suami, maka itu menjadi haknya dan miliknya, dan apa yang menjadi hak istri dan hartanya, maka itu tetap menjadi haknya dan hartanya.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap pasangan yang sedang membangun rumah tangganya, kemudian melakukan sebuah transaksi dengan cara patungan seperti membeli rumah atau kendaraan ataupun melakukan utang, untuk memperjelas porsi kepemilikan harta masing-masing dari keduanya. Dan cara yang lebih baik lagi adalah dengan mencatatkannya dan mengikrarkannya di hadapan saksi, sehingga apabila di kemudian hari terjadi suatu kondisi yang mengharuskan pemisahan harta keduanya, tidak terjadi perselisihan di antara keduanya.

Jikapun terjadi perselisihan, maka Islam memperbolehkan adanya musyawarah dan diskusi untuk mencapai kesepakatan antara keduanya. Nabi Muhammad?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,

????????? ??????? ?????? ?????????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ???? ??????? ????????

¡°Shulh (berdamai) dengan sesama kaum muslimin itu boleh, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu perkara yang halal.¡±?(HR.??no. 1352)

Wallahu A¡¯lam bis-shawab.

Baca juga:?

***

Penulis:?Muhammad Idris, Lc.


?


Pahala Orang yang Ikut Serta Membangun Masjid

 

BARANGSIAPA YANG IKUT SERTA MEMBANGUN MASJID, APAKAH DIA MENDAPATKAN PAHALA ORANG YANG MEMBANGUN MASJID

Pertanyaan

Saya ingin membangun masjid pada lantai satu di rumah kami. Hal itu setelah saya benar-benar mendapatkan persetujuan dari saudara-saudara saya sehingga saya dapat merealisasikannya, baik dengan menggantinya atau membayarnya dengan uang Akan tetapi, jika mereka ingin ikut serta bersamaku dalam membangun dan persiapannyya, apakah saya akan mendapatkan pahala secara sempurna? Yaitu pahala membangun masjid dengan harapan Allah membangunkan rumah bagiku di surga?

Jawaban

Alhamdulillah.

Membangun masjid, memakmurkan dan menyediakan untuk orang-orang shalat termasuk amal? yang? utama. Allah akan memberikan kepadanya pahala nan agung. Ia termasuk shadaqah jariyah yang pahalanya berlanjut hingga seseorang telah meninggal dunia.

Allah berfirman:

???????? ???????? ????????? ??????? ???? ????? ????????? ??????????? ???????? ????????? ????????? ?????? ?????????? ?????? ?????? ???? ??????? ??????? ????????? ???? ????????? ???? ??????????????

¡°±áanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.¡± [At-Taubah/9: 18]

Nabi Shallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda:

???? ????? ????????? ????? ??????? ???? ???????? ??? ??????????? (???? ???????? ??? 450?? ?????? ??? 533? ?? ???? ????? ??? ???? ???)

¡°Barangsiapa yang membangun masjid, maka Allah akan bangunkan baginya semisalnya di surga.¡± [HR. Bukhari, 450 dan Muslim, 533 dari Hadits Utsman Radhiallahu¡¯anhu]

Diriwayatkan Ibnu Majah, 738 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu¡¯anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu¡¯alahi wa sallam bersabda:

???? ????? ????????? ??????? ?????????? ??????? ? ??? ???????? ? ????? ??????? ???? ??????? ??? ??????????

¡°Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.¡± [Dishahihkan oleh Al-Albany]

Al-Qutho adalah jenis burung yang sudah dikenal. ¡®Mafhasu al-qotho adalah sarang untuk bertelur di dalamnya. Dikhususkan burung semprit (kecil bentuknya) dengan (penyerupaan) ini karena ia tidak bertelur di pohon juga tidak di puncak gunung, akan tetapi ia membuat di dataran tanah, berbeda dengan burung-burung lainya. Oleh karena itu diserupakan dengan masjid, silahkan melihat kehidupan burung karangan Ad-Dumairy.

Ahli ilmu mengatakan, hal ini sebutkan untuk mubalaghoh (ukura terkecil), maksudnya meskipun masjid sampai ukuran sekecil ini. Dan barangsiapa yang ikut serta dalam pembangunan masjid, maka dia akan mendapatkan pahala sesuai dengan keikutsertaannya, dan dia mendapatkan pahala lain yaitu membantu orang lain dalam kebaikan dan ketaakwaan.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: ¡°Dua orang atau tiga orang atau lebih, bekerja sama dalam membangun masjid. Apakah masing-masing di antara mereka dicatat pahala membangun masjid atau kurang dari (membangun masjid) itu?

Beliau menjawab: ¡°Apakah anda telah membaca surat ¡°idza zulzilat¡¯ Apa yang Allah firmankan di akhir ayat?

Penanya:

( ?????? ???????? ????????? ??????? ??????? ?????? )

Dan barangsiapa yang melakukan (kebaikan) sebesar dzarrah (atom), maka dia akan melihatnya. (Az-Zalzalah/99: 7)

Syaikh Ibnu Utsaimin:

( ?????? ???????? ????????? ??????? ??????? ?????? * ?????? ???????? ????????? ??????? ?????? ?????? )

Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah sekalipun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.¡± [Az-Zalzalah/99: 7-8]

Masing-masing akan mendapatkan pahala apa yang dikerjakan. Bahkan dia mendapatkan pahala kedua dari sisi lain, yaitu bekerja sama terhadap kebaikan. Karena jika mereka tidak bekerjasama,? masing-masing hanya dapat melakukan sedikt, maka tidak akan berdiri bangunan. Maka kami katakan, dia mendapatkan pahala pekerjaannya dan mendapatkan pahala membantu dan melengkapi. Contoh hal seperti itu, seseorang menginfakkan seratus real shadaqah, dia akan mendapatkan pahalanya. Jika dia menginfakkan seratus real untuk membangun masjid, maka infak tersebut memberikan manfaat dari dua sisi; Pertama pahala perbuatan, yaitu pahala dari uang tersebut. Kedua, (pahala) membantu sampai menjadi masjid. Akan tetapi kalau ada menyumbangkan untuk masjid dua puluh ribu, dan yang lain? (menymbang) dua pulu real, maka kita tidak mungkin mengatakan, mereka sama (pahalanya), dan masing-masing sama mendapatkan pahala membangun secara sempurna. Hal ini tidak mungkin.

Lihatlah wahai saudaraku! Pahala sesuai dengan amalan. Kami katakan: ¡°(Orang) ini mendapatkan pahala amalan sesuai dengan apa yang diinfakkan dan mendapatkan pahala saling membantu untuk mendirikan masjid. [Liqa Al-bab Al-Maftuh, 21/230]

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya: ¡±Kalau seseorang menyumbangkan sejumlah uang untuk dirinya dan keluarganya untuk membangun masjid bersama sekelompok orang, apakah hal itu termasuk shodaqah jariyah bagi setiap masing-masing?

Mereka menjawab: ¡±Shadaqah harta atau ikut serta dalam membangun masjid termasuk shadaqah jariyah bagi orang yang bershadaqah atau untuk orang yang dia niatkan, jika niatnya baik dan sumber hartanya dari penghasilan yang baik.¡± [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/237]

Jika saudara anda ikut serta menyumbangkan tanah atau membangun masjid, maka semuanya mendapat pahala dan balasan. Pertanyaan ini bercabang dengan pertanyaan lainnya, yaitu mana yang lebih utama membangunmasjid kecil atau ikut serta dalam (membangun) masjid besar?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mempunyai fatwa seputar ini, kami sertakan disini untuk mendapatkan faedah.

Beliau rahimahullah ditanya : ¡±Kalau sekiranya sebagian orang berkeinginan untuk membangun masjid dengan sejumlah uang. Manakah yang lebih utama, apakah ikut serta bersama orang lain dalam membangun masjid besar, sehingga nantinya tidak perlu lagi direnovasi atau diperluas apabila penduduknya semakin bertambah. Atau membangun masjid kecil tanpa mengikutsertakan? seorang? pun juga?

Beliau menjawab: ¡°Yang terbaik adalah yang pertama, karena jika bangunannya kecil, terkadang di sekitarnya penduduk yang asalnya sedikit, kemudian bertambah, akhirnya bangunannya diruntuh dan dibangun kedua kali. Akan tetapi jika penduduk di sekitar masjid kecil lebih mendesak kebutuhannya dibandingkan dengan penduduk di sekitar masjid besar, maka mereka lebih utama dipenuhi kebutuhannya. Akan tetapi kalau kondisinya sama, keikutsertaan dalam membangun masjid besar lebih utama, karena (hal itu) lebih terjamin.

Maka, masalah perlu dirinci, apabila penduduk di sekitar masjid kecil sangat membutuhkan masjid itu dihancurkan, lalu dibangun lagi, maka hal itu lebih utama dibandingkan berpartisipasi membangun masjid besar. Akan tetapi, jika mereka tidak terlalu membutuhkan atau kebutuhannya sama-sama mendesak, maka partisipasi dalam membangun masjid besar lebih utama.¡± [Al-Liqa As-Syahri, 24/18]

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ¡®Mafhasu qutha¡¯ dipahami secara zahir (tekstual). Maka maksudnya adalah kalau ada sekelompok orang ikut serta dalam membangun masjid, dan? ?masing-masing mereka ambil bagian (sebesar) sarang burung semprit. Maka Allah akan bangunkan rumah baginya di surga. Dan keutamaan Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ itu luas.

Silahkan lihat kitab ¡®Fathul Bari¡¯ penjelasan hadits no. 450.

°Â²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹³¾

Disalin dari islamqa

Referensi :
?


Sedekah Orang yang Menanggung Hutang

 

SEDEKAH ORANG YANG MENANGGUNG HUTANG[1]

Pertanyaan.

Saya pernah mendengar sebagian orang mengatakan bahwa sedekah yang dilakukan oleh orang yang menanggung hutang itu tidak akan diterima dan tidak mendapatkan pahala, benarkah pendapat ini?

Syari¡¯at apa sajakah yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang (artinya, syari¡¯at yang boleh ditinggalkan oleh orang yang menanggung hutang-red) sampai dia bisa melunasi hutangnya?

Jawaban.

Sedekah termasuk infak yang diperintahkan oleh All?h Azza wa Jalla? dan termasuk ihs?n (berbuat baik) kepada para hamba All?h Azza wa Jalla jika sasarannya tepat serta si pelaku akan mendapatkan ganjaran pahala. Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ??????? ??? ????? ?????????? ?????? ????????????

Masing-masing orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamat

Sedekah itu menjadi sedekah yang diterima disisi All?h Azza wa Jalla , baik pelakunya itu orang yang memiliki tanggungan hutang ataupun tidak, jika syarat-syarat diterimanya sedekah terpenuhi yaitu dilakukan dengan ikhlas karena All?h Azza wa Jalla , bersumber dari hasil usaha yang halal serta tepat sasaran. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka sedekah iu diterima, berdasarkan dalil-dalil syari¡¯at. Disini tidak ada syarat, pelakunya harus tidak memiliki hutang.

Akan tetapi, jika nilai hutangnya sama dengan nilai seluruh hartanya, maka sangat tidak bijak atau tidak logis, jika dia bersedekah. Karena sedekahnya ini hukumnya sunnah, bukan wajib, sementara dia tidak melunasi hutang yang menjadi tanggungannya, padahal itu hukumnya wajib. Maka seyogyanya, dia memulai dari yang wajib kemudian setelah itu bersedekah.

Para Ulama berbeda pendapat tentang (boleh atau tidaknya) bersedekah orang yang menanggung hutang yang senilai dengan seluruh hartanya?

Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa orang tersebut tidak boleh bersedekah, karena itu membahayakan ghar?mnya (orang yang memberinya hutang/creditor) dan itu juga menyebabkan dia terus terbebani dengan hutangnya.

Diantara Ulama yang lain berpendapat bahwa orang itu boleh bersedekah, namun apa yang dia lakukan itu bertentangan dengan sesuatu yang lebih utama.

Singkat kata, tidak selayaknya orang yang menanggung hutang yang senilai dengan harta yang dimiliki untuk bersedekah sampai dia bisa melunasi hutangnya. Karena sesuatu yang wajib (yaitu membayar hutang) harus lebih didahulukan daripada yang sunnah (yaitu bersedekah).

Adapun tentang syari¡¯at-syari¡¯at yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang (atau syari¡¯at yang diperbolehkan untuk ditinggalkan-red) sampai dia bisa melunasi hutangnya yaitu diantaranya ibadah haji. Ibadah haji tidak diwajibkan pada orang yang memiliki hutang yang senilai dengan harta yang dimilikinya.

Adapun mengenai kewajiban menunaikan zakat, para ahli ilmu berbeda pendapat, apakah kewajiban menunaikan zakat gugur dari orang yang menanggung hutang?

Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu gugur dari harta seukuran hutangnya, baik harta itu tampak atau yang tidak tampak.

Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat tidak gugur, dia tetap berkewajiban menunaikan zakat dari semua harta yang dimilikinya, meski dia memiliki tanggungan hutang yang bisa mengurangi nishab.

Dan diantara para Ulama, ada yang memberikan perincian dengan mengatakan bahwa jika harta yang dimiliki itu termasuk harta yang tidak bisa terlihat orang lain, seperti uang atau barang perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur seukuran tanggungan hutangnya. Namun jika hartanya itu harta yang tampak, seperti binatang ternak atau hasil pertanian, maka kewajiban zakat tidak gugur.

Pendapat yang benar menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, baik hartanya itu harta yang tampak ataupun yang tidak tampak. Selama harta yang ada ditangannya itu adalah harta yang wajib dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia sedang menanggung hutang. Karena kewajiban zakat itu terkait harta, berdasarkan firman All?h Azza wa Jalla :

???? ???? ????????????? ???????? ????????????? ?????????????? ????? ??????? ?????????? ? ????? ????????? ?????? ?????? ? ????????? ??????? ???????

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan All?h Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [At-Taubah/9:103]

Dan juga berdasarkan sabda Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam kepda Mu¡¯adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ketika diutus ke Yaman:

????????? ????? ????????? ???? ??? ?????? ?????? ??????? ???????? ??????? ??????? ?????? ???? ????????? ???????? ?????????????? ????? ??????? ???? ????????? ?????????? ?????? ????????? ??? ????? ?????? ?????????? ?????? ???? ????????? ???????? ?????????????? ????? ??????? ????????? ?????????? ???????? ??? ????????????? ???????? ???? ??????????????? ????????? ????? ?????????????

Dakwahilah mereka agar bersyahadat bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali All?h dan beryahadat bahwa aku adalah Ras?lull?h (utusan All?h). Jika mereka sudah mentaatimu untuk itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa All?h telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka telah mentaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa All?h Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada mereka menunaikan zakat dari harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir diantara mereka [HR. Al-Bukh?ri, no. 1331 dan Muslim, no. 19]

Hadits dengan lafazh di atas terdapat dalam shahih al-Bukhari.

Berdasarkan dalil dari al-Qur¡¯an dan hadits ini diketahui bahwa antara zakat dan hutang itu dua sisi yang berbeda, tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan hutang. Karena mereka adalah dua sisi yang terpisah. Karena melunasi hutang itu adalah kewajiban yang terkait dengan tanngungan orang yang berhutang (tajibu fi dzimmah) sedangkan menunaikan? zakat itu adalah kewajiban terkait keberadaan harta (tajibu fil m?l) . Jika masing-masing dari dua kewajiban itu terkait dengan tempat atau sesuatu yang berbeda, maka tidak akan ada pertentangan diantara keduanya. Jadi, hutang tetap menjadi tanggungan orang yang berhutang dan zakat tetap wajib dikeluarkan dari harta dalam segala keadaan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______

Footnote

[1] Fatawa Nur ¡®alad Darbi Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,7/23-25,


Referensi :
?


Istri Tidak Suka Suami Kenal Sunnah

 

Istri Tidak Suka Suami Kenal Sunnah


Bagaimana hukumnya jikalau seorang istri tidak mensuport perubahan suami yg mulai mengikuti assunnah, misalkan mulai cingkrang atau berjenggot, dn sekarang meninggalkan acara ulang taun istri. Selalu aja berantem jikalau membahas ulang taun atau pun cingkrang, dn ana selalu mengalah menghindari pertikaian, bagaimana solusi nya ustadz?apa ana harus pisah?atau tetap sabar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Allah mengingatkan dalam al-Quran, bahwa terkadang istri dan anak, bisa berpotensi menjadi penghalang bagi suami untuk melakukan ketaatan. Sehingga, para suami soleh diminta untuk bersikap waspada.

Allah berfirman,

??? ???????? ????????? ???????? ????? ???? ????????????? ??????????????? ???????? ?????? ??????????????

Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka.?(QS. at-Taghabun: 14).

Diantara sikap waspada itu adalah tidak mudah terpengaruh dengan mereka, sampai melalaikan kewajiban agama. Betapa banyak para suami yang menjadi durhaka kepada orang tuanya, karena pengaruh istri dan anaknya. Betapa banyak para suami yang terhalang melakukan kebaikan, karena pengaruh istri dan anaknya. (Tafsir Ibn Katsir, 8/139).

Meskipun secara kemampuan logika, umumnya wanita lebih rendah dibandingkan lelaki, tapi pengaruh mereka bisa menghanyutkan lelaki cerdas. Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

??? ???????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ???? ????????????

¡°Tidak pernah aku melihat ada orang yang kurang akal dan agamanya namun dapat menggoyahkan lelaki cerdas melebihi kalian wahai para wanita.¡±?(HR. Bukhari 304)

Karena cintanya seorang suami kepada istrinya, terkadang membuat mereka merasa sangat tidak nyaman jika harus berdebat dengan istrinya. Sehingga suami lebih memilih yang penting tidak bermasalah dengan keluarganya.

Lelaki itu Pemimpin

Bagian dari?sunatullah,?Allah jadikan suami sebagai pemimpin bagi keluarganya.

Allah berfirman,

?????????? ??????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ?????????? ????? ?????? ??????? ?????????? ???? ?????????????

Para kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (kaum lelaki), dan disebabkan nafkah yang mereka berikan (kepada keluarga) dari harta mereka.?(QS. an-Nisa: 34)

Sehingga para suami dituntut bersikap cerdas, bisa memposisikan diri dengan tepat, karena dia pemimpin. Dia harus tahu, kapan waktunya mengalah dan kapan waktunya memaksa. Kapan mengendalikan, dan kapan menerima masukan.

Namun karakter suami soleh, umumnya lebih suka mengalah. Wanita lebih mudah mengendalikan lelaki soleh, sebaliknya mereka justru mudah dikendalikan lelaki tidak soleh.

Sahabat Muawiyah radhiyallahu ¡®anhu pernah mengatakan,

???? ????? ?????? ??????? ??????

Mereka para wanita, mudah mengendalikan lelaki mulia, sementara mereka lebih mudah dikendalikan lelaki yang tercela. (al-Aqdul Farid, 1/287).

Apa yang disampaikan Muawiyah, bukan pujian untuk lelaki yang suka mengalah dalam masalah kebaikan. Suami harus menjadi pemimpin yang baik. Pandai memposisikan diri kapan harus mengendalikan dan kapan dikendalikan. Untuk urusan yang sifatnya mubah, suami bisa mengikuti istrinya. Sementara dalam urusan kewajiban syariat, suami harus bersikap tegas agar mengarahkan keluarganya untuk menyesuaikan diri dengan syariat.

Inilah tugas yang Allah nyatakan dalam al-Quran,

??? ???????? ????????? ???????? ???? ???????????? ????????????? ??????

¡°Wahai orang-orang beriman, lindungi diri kalian dan keluarga kalian dari neraka.¡±?(QS. at-Tahrim: 6)

Sebagaimana suami istri bisa menjadi teman bermadu kasih, teman dalam belajar, juga teman dalam berantem. Namun suami harus pandai mengendalikan permainan. Karena keluarga di dunia tidak akan bisa lepas dari masalah.

Suami wajib memerintahkan istrinya untuk menutup aurat dengan benar.

Suami wajib memaksa istrinya untuk menjaga shalat 5 waktu.

Suami harus mengajarkan sunah ke istri dan keluarganya¡­

Karena umumnya orang menentang, disebabkan kebodohan terhadap aturan syariat yang tidak pernah dia pelajari.

Anda bisa bacakan artikel berikut kepada mereka yang masih belum menerima ciri fisik sesuai sunah;?

Ajak mereka untuk disiplin dalam masalah agama, dan berikan kelonggaran untuk masalah mubah¡­

Karena keluarga muslim adalah wahana untuk bekerja sama dalam kebaikan.

Bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju surga.

Agar kita tidak hanya menjadi keluarga ketika di dunia, tapi juga menjadi keluarga ketika di surga¡­

Mari kita galakkan gerakan menuju surga sekeluarga¡­

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Berlaku Adil (Harta Hibah) Kepada Anak

 

BERLAKU ADIL? (HARTA HIBAH) KEPADA ANAK


Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.

Dalam keluarga ada orang tua yg sangat menyayangi satu anak laki-laki daripada empat anak perempuan yang lain, sampai-sampai pada pemberian harta hibah sangat terlihat sekali perbedaannya sehingga menimbulkan rasa iri. Berdosakah orang tua tersebut ? Bagaimana seharusnya sikap anak?

Jawaban.

Semoga All?h melindungi kita semua dari perkara-perkara yang menimbulkan murka All?h Azza wa Jalla.

Tidak bisa dimungkiri bahwa kadang orang tua menyayangi sebagian anaknya lebih dari sebagian yang lain. Tidak masalah jika hal itu hanya sebatas perasaan sayang yang ada dalam hati, karena menyamaratakan semua anak dalam kasih sayang hati adalah sesuatu yang sulit, bahkan di luar kuasa manusia.

Adapun dalam perkara pemberian hibah, Islam menggariskan bahwa orang tua harus berbuat adil. Jika salah satu diberi, yang lain juga harus diberi bagian yang sama. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda :

????????? ?????? ???????????? ??? ?????????? ????? ?????????? ???? ?????????? ?????????? ??? ???????? ???????????

Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut. [HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12.003]

Menurut sebagian Ulama, keadilan dalam pemberian hibah saat orang tua masih hidup adalah dengan membaginya sesuai dengan hukum waris, di mana anak perempuan mendapatkan setengah bagian anak laki-laki. Sebagian Ulama yang lain berpendapat bahwa harta yang dihibahkan dibagi rata tanpa membedakan jenis kelamin. Pendapat yang kedua ini lebih kuat, karena didukung hadits an-Nu¡¯man bin Basyir Radhiyallahu anhu yang akan datang.

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa keadilan dalam hibah akan membuat anak-anak juga akan adil dalam berbakti. Sebaliknya, ketidakadilan bisa menimbulkan kebencian di antara anak-anak kita atau memicu kebencian kepada orang tua yang membawa kepada durhaka.

Perlu diketahui bahwa hibah tidak sama dengan nafkah. Jika dalam hibah kepada anak orang tua diwajibkan adil, tidak demikian dalam nafkah. Orang tua boleh memberikan nafkah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Biaya sekolah anak SD tentunya tidak bisa disamakan dengan kakaknya yang sudah kuliah. Begitu pula biaya makan, pengobatan, menikahkan anak, dan kebutuhan-kebutuhan semisal tidak harus sama rata; karena hal itu termasuk nafkah, bukan hibah.

Kisah yang disebutkan dalam pertanyaan sudah pernah terjadi pada masa kenabian, maka mari kita melihat bagaimana Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menghukuminya secara langsung, karena itulah hukum yang terbaik.

???? ???????????? ?????: ???????? ?????? ????? ?????? ????????????? ??????????? ???? ?????????: ??? ??????? ?????? ???????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????? ?????: ???????? ????? ??????? ??????? ???????? ??????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????? ???????: ??? ??????? ???????? ????? ????? ????? ??????? ????????? ???????? ?????? ?????? ?????????????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ????? ??????? ?????: ??? ???????? ?????? ????? ?????? ?????? ?????: ??????? ?????: ?????????? ???? ?????? ??? ???????? ???????? ?????: ???? ?????: ????? ??????????? ?????? ???????? ??? ???????? ????? ??????

Dari an-Nu¡¯man (bin Basyir), beliau Radhiyallahu anhu berkata, ¡°Ibu saya meminta hibah kepada ayah, lalu memberikannya kepada saya. Ibu berkata, ¡®Saya tidak rela sampai Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menjadi saksi atas hibah ini.¡¯ Maka ayah membawa saya ¨Csaat saya masih kecil- kepada Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan berkata, ¡®Wahai Ras?lull?h, ibunda anak ini, ¡®Amrah binti Rawahah memintakan hibah untuk si anak dan ingin engkau menjadi saksi atas hibah.¡¯ Maka Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bertanya, ¡®Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain dia?¡¯ ¡®Ya.¡¯, jawab ayah. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bertanya lagi, ¡®Engkau juga memberikan hibah yang sama kepada anak yang lain?¡¯ Ayah menjawab tidak. Maka Ras?lull?h berkata, ¡®Kalau begitu, jangan jadikan saya sebagai saksi, karena saya tidak bersaksi atas kezhaliman.¡¯ ¡° [HR. al-Bukh?ri no. 1623]

Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kezhaliman, dan itu berarti bahwa ketidakadilan seperti ini adalah dosa.

Jadi, pada dasarnya hibah harus diberikan secara sama rata. Namun boleh membedakannya untuk alasan tertentu, misalnya ada anak yang cacat sehingga tidak bisa bekerja, atau sibuk menuntut ilmu sehingga belum bisa bekerja, atau punya banyak anak sehingga gajinya tidak cukup. Bisa juga hibah tidak diberikan kepada sebagian anak yang durhaka, atau biasa menggunakan uang untuk bermaksiat. Demikian pula, boleh memberikan hibah kepada sebagian anak jika anak-anak yang lain tidak mempermasalahkan hal itu, karena hibah ini adalah hak mereka bersama. Jika mereka saling ridha, tidak masalah. Perlu ada komunikasi yang baik agar hibah tiadak menimbulkan masalah.

Jika anak-anak mengetahui kesalahan orang tua dalam hal ini, sebaiknya anak-anak bisa menyelesaikannya di antara mereka dahulu tanpa melibatkan orang tua. Alangkah baiknya jika yang terzhalimi mengalah dan tidak mempermasalahkan pemberian yang lebih untuk saudaranya.

Namun jika hal itu tidak bisa terwujud, dan masing-masing menuntut persamaan, hendaklah mereka menasehati orang tua dengan lemah lembut. Anak yang mendapat hibah lebih banyak, hendaknya menolak pemberian dengan halus. Apa yang dilakukan orang tua dalam kasus ini adalah ketidakadilan, sehingga harus diingkari, tapi dengan cara yang baik. Banyak orang tua yang melakukannya karena buta akan hukum agama, maka penjelasan yang baik akan cukup untuk membuat mereka menyadari kesalahan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Referensi :
?


Sholat tahajud berjamaah

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh?

Adakah dalil tentang di bolehkannya sholat tahajjud berjamaah setelah sholat tarawih dsn witir di bulan Ramadhan?

Terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh?

Agus Suhendar?


Re: KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH

 

Apakah ada dalil dibolehkannya sholat tahajud berjamaah? setelah sholat tarawih (termasuk witir) fi bulan Ramadhon?


Pada Kam, 6 Mar 2025 05.30, Muh. Sa'adus Sulton via <akhisaad=[email protected]> menulis:

Kesimpulan:
Dari pembahasan kali ini, ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil.

Pertama, bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesudah shalat witir.

Kedua, diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidak ada batasan raka¡¯at sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu¡¯ Al Fatawa, 22/272).



Sumber:

¡°´¡±ô-¡®±õ±ô³¾u Qoblal Qoul wal ¡®Amal¡±

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat

Pada Rab, 5 Mar 2025 08.08, agus suhendar via <agussuhendar0=[email protected]> menulis:

Adakah sholat tahajud setelah sholat tarawih fi bulan ramadhan?


Pada Sen, 3 Mar 2025 09.03, Harits Suhail via <harits.suhail=[email protected]> menulis:
KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH (QIYAM RAMADHAN) DAN PANDUAN LENGKAP SHALAT TAHAJJUD

Shalat tarawih merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut kesepakatan jumhur ulama, dan dia termasuk qiyamullail, yang banyak disebutkan dalil-dalilnya dalam Al Kitab dan As Sunnah dan terdapat pula anjuran dalam pelaksanaan qiyamullail serta penjelasan akan keutamaannya.

Qiyam Ramadan atau mengisi malam-malam Ramadan dengan mendirikan Shalat merupakan ibadah yang paling agung dan kesempatan seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan yang mulia ini.

Baca selengkapnya
Keutamaan Shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan)


Panduan Lengkap Shalat Tahajjud


Palestina Negeri Pilihan, Tanah Kaum Muslimin


? Video Pendek
:: Shalat Tarawih 11 Atau 23 ::


:: Pandangan Orang Beriman dan Berakal Tentang Dunia dan Akhirat ::


:: Golongan Yang Bisa Mengalahkan Yahudi ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.