¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓý

Solusi Ketika Tidak Dapat Warisan karena Ortu Kafir

 

Solusi Ketika Tidak Dapat Warisan karena Ortu Kafir


Ada anak yang memiliki ortu masih kafir. Jk dia tidak mendapat warisan, bagaimana solusi yg sesuai syariat.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Terdapat dalil tegas bahwa perbedaan agama menjadi penghalang adanya hubungan warisan. Sekalipun antara anak dan bapak.

Dari Usamah bin Zaid?radhiyallahu ¡®anhuma, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

??? ?????? ??????????? ?????????? ????? ?????????? ???????????

Muslim tidak bisa memberi warisan kepada orang kafir, dan kafir tidak bisa memberi warisan kepada muslim.?(HR. Bukhari 6764 & Muslim 1614).

Dan praktek semacam ini dilakukan sejak zaman para sahabat, tabi¡¯in dan para ulama generasi setelahnya. Mereka melarang muslim mendapatkan warisan dari orang tuanya yang kafir dan sebaliknya. Perbedaan agama menjadi penghalang bisa saling mewarisi.

Ibnu Abdil Bar mengatakan,

??? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? (?? ??? ?????? ??????) ??? ???? ?????? ?????? ?????? ? ??? ?? ???? ??? ????? ?? ? ????? ???? ???? ??????? ????????? ?????? ??????? ??? ???? ?????? ??????? ????????? ???? ????? ???????? ????? ?? ???? ?? ????? ?? ??? ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? ? ??? ?? ?????? ?? ??? ??????

Terdapat dalil shahih dari Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bahwa beliau bersabda,?¡°Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir¡± dinukil dari para ulama yang kuat hafalannya dan tsiqqah (terpercaya).? Sehingga siapa yang membuat keputusan yang berbeda dengan itu, dia tidak diterima karena hadis di atas. Prinsip yang dipegang para sahabat, tabi¡¯in, dan ulama berbagai negeri, seperti Malik, al-Laits, at-Tsauri, al-Auza¡¯i, Abu Hanifah, as-Syafi¡¯I, dan para ahli hadis yang berbicara masalah fiqh, bahwa muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir. Sebagaimana orang kafir tidak mendapat warisan dari muslim. (at-Tamhid, 9/164)

Bagaimana Solusinya, Agar bisa tetap Mendapat Harta Ortu?

Anak bisa mendapat harta ortu tidak hanya dari jalur warisan. Dia bisa mendapat harta ortu dari jalur hibah, atau hadiah atau yang lainnya.

Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang solusi bagi muslim yang tidak bisa mendapat warisan dari ortunnya yang kafir. Jawab beliau,

???? ???????? : ??? ?? ?? ?? ?? ??? ??????? ???? ????? ???? ????? ?? ????? ?????

Dia bisa bilang ke kerabatnya, ¡°Saya tidak punya hak untuk mendapatkan harta warisan ini, karena berbeda agamaku. Jika kalian izinkan, saya bisa minta harta itu sebagai hadiah.¡± (Fatwa Islam, no. 241715)

Ketika ortu masih hidup, anak yang muslim bisa minta agar ortunya yang kafir menuliskan wasiat senilai jatah warisannya andai ortunya muslim. Atau dia minta langsung tunai ketika masih hidup sebagai hibah.

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Timbangan Amal dan Pembagian Lembaran Amal Pada Hari Kiamat

 

Timbangan Amal dan Pembagian Lembaran Amal Pada Hari Kiamat



Pertanyaan:?


Bagaimana terjadinya pembagian lembaran amal kepada semua hamba Allah pada hari kiamat ?, dan bagaimana timbangan amal mereka ?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pembagian lembaran amal:

Jika hisab manusia telah diselesaikan, dan masing-masing orang telah mendapatkan buku catatan amalnya semuanya, sedangkan orang beriman diberikan dengan tangan kanannya sebagai bentuk penghormatan kepadanya, dan dialah yang berhasil bahagia pada hari kiamat, Allah Ta¡¯ala berfirman:

???????? ???? ??????? ????????? ??????????? (7) ???????? ????????? ???????? ???????? (8) ??????????? ????? ???????? ???????????

???????? /7-9

¡°Adapun orang yang catatannya diberikan dari sebelah kanannya, dia akan dihisab dengan pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada keluarganya (yang sama-sama beriman) dengan gembira¡±. (QS. Al Insyiqaq: 7-9)

Dan Dia berfirman:

???????? ???? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??????? ????????? ????????? (19) ?????? ??????? ?????? ??????? ????????? (20) ?????? ??? ??????? ????????? (21) ??? ??????? ????????? (22) ?????????? ????????? (23) ?????? ??????????? ???????? ????? ???????????? ??? ?????????? ????????????

?????? /19-24 .

¡°Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kanannya, dia berkata (kepada orang-orang di sekelilingnya), ¡°Ambillah (dan) bacalah kitabku (ini)!, Sesungguhnya (saat di dunia) aku yakin bahwa (suatu saat) aku akan menerima perhitungan diriku.¡± Maka, ia berada dalam kehidupan yang menyenangkan dalam surga yang tinggi yang buah-buahannya dekat.¡±. (QS. Al Haqqah: 19-24)

Adapun orang kafir dan orang munafik, dan orang-orang sesat, mereka akan diberikan buku catatan amal mereka dari belakang punggungnya, Allah Ta¡¯ala berfirman:

???????? ???? ??????? ????????? ??????? ???????? (10) ???????? ??????? ???????? (11) ????????? ????????

???????? /10-12

¡°Adapun orang yang catatannya diberikan dari belakang punggungnya, dia akan berteriak, ¡°Celakalah aku!¡±, Dia akan memasuki (neraka) Sa¡®ir (yang menyala-nyala)¡±. QS. Al Insyiqaq: 10-12)

???????? ???? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??? ????????? ???? ????? ????????? (25) ?????? ?????? ??? ????????? (26) ??? ????????? ??????? ???????????? (27) ??? ??????? ?????? ??????? (28) ?????? ?????? ??????????? (29) ??????? ?????????? (30) ????? ?????????? ???????? (31) ????? ??? ?????????? ????????? ????????? ???????? ????????????

?????? /25-32

¡°Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kirinya berkata, ¡°Seandainya saja aku tidak diberi catatan amalku, dan tidak mengetahui bagaimana perhitunganku., Seandainya saja ia (kematian) itulah yang menyudahi segala sesuatu. Hartaku sama sekali tidak berguna bagiku., Kekuasaanku telah hilang dariku.¡±, (Allah berfirman,) ¡°Tangkap dia lalu belenggu tangannya ke lehernya., Kemudian, masukkan dia ke dalam (neraka) Jahim.¡±. (QS. Al Haqqah: 25-32)

Dan jika semua orang sudah diberikan catatan amal mereka, dikatakan kepada mereka:

????? ?????????? ???????? ?????????? ?????????? ?????? ?????? ???????????? ??? ???????? ???????????

??????? /29

¡°Inilah Kitab (catatan) Kami yang menuturkan kepadamu dengan hak. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan.¡± (QS. Al Jatsiyah: 29)

??????? ????????? ????? ?????????? ????????? ???????? ????????

??????? /14

¡°Bacalah kitabmu. Cukuplah dirimu pada hari ini sebagai penghitung atas (amal) dirimu.¡± (QS. Al Isra¡¯: 14)

Adapun Mizan (Timbangan):

Maka timbangan diletakkan untuk menimbang amalnya manusia, Al Qurthubi berkata: ¡°Jka proses hisab sudah selesai, maka setelahnya adalah timbangan amal; karena timbangan ini untuk balasan, maka sebaiknya hendaknya setelah selesai hisab/perhitungan untuk mengukur kadar amal, dan timbangan ini untuk menunjukkan ukurannya agar balasannya menjadi sesuai¡±. Selesai.

Nash-nash syari¡¯ah telah menunjukkan bahwa timbangan ini adalah timbangan sebenarnya yang mempunyai dua sisi yang dengannya amal manusia ditimbang. Ia merupakan timbangan yang besar yang tidak mampu mengukurnya kecuali Allah Ta¡¯ala. Para ulama telah berbeda pendapat apakah, ia satu timbangan yang dengannya semua amal manusia ditimbanga atau banyak timbangan, masing-masing orang mempunyai timbangan sendiri, maka barang siapa yang menyatakan timbangan ini berjumlah banyak, mereka mengambil dalil bahwa timbangan ini telah ada pada sebagian ayat dengan bentuk jama¡¯/plural, seperti firman Allah Ta¡¯ala:

???????? ????????????? ????????? ???????? ???????????? ???? ???????? ?????? ??????? ?????? ????? ????????? ??????? ???? ???????? ????????? ????? ??????? ????? ??????????

???????? /47

¡°Kami akan meletakkan timbangan (amal) yang tepat pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun dirugikan walaupun sedikit. Sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya. Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan¡±. (QS. Al Anbiya¡¯: 47)

Dan barang siapa yang berkata bahwa mizan itu ada satu saja, mereka berdalil seperti dalam sabda Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam-:

???? ??????? ??? ??????? ??? ??? ??? ??????? ? ????? ????? ? ????? ???????? : ?? ?? ??? ??? ??? ? ????? ???? ????? : ??? ??? ?? ????...

??????? ??????? (941)

¡°Diletakkan sebuah timbangan pada hari kiamat, jika semua langit dan bumi ditimbang di sana masih cukup, dan para malaikat berkata: ¡°Wahai Tuhan, untuk siapa timbangan ini ?. Allah Ta¡¯ala berfirman: ¡°Untuk ciptaan-Ku yang Aku kehendaki¡±. (Al Silsilah As Shahihah: 941)

Dan mereka membawa ayat yang terdapat timbangan dengan bentuk jama¡¯ kepada banyaknya perkara amal, ucapan, catatan amal, dan perorangan yang ditimbang. Mereka berkata: ¡°Karena semua sesuatu dikumpulkan untuk ditimbangan di dalamnya¡±.

Dan apa yang menunjukkan bahwa ucapan ini ditimbang adalah dari Abu Hurairah dari Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

??????????? ???????????? ????? ?????????? ???????????? ??? ??????????? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????? ?????????? ????????? ??????? ????????????

???? ??????? 6406

¡°Ada dua kata yang ringan bagi lidah, dan keduanya berat di mizan/timbangan, keduanya juga dicintai oleh Yang Maha Rahman, yaitu; Maha Suci Allah Yang Maha Agung, Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya¡±. (HR. Bukhori: 6406)

Dan yang menunjukkan bahwa amalan itu ditimbang adalah riwayat shahih dari Abu Darda¡¯ ia berkata: ¡°Saya telah mendengar Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

??? ???? ?????? ??????? ??? ??????????? ???????? ???? ?????? ????????? ??????? ??????? ?????? ????????? ?????????? ???? ???????? ??????? ????????? ???????????

???? ??? ??????? ?1629.

¡°Tidak satu pun yang ditaruh di mizan/timbangan yang lebih berat dari pada kebaikan akhlak, dan sungguh pelaku akhlak yang baik akan sampai pada derajat pelaku puasa dan shalat¡±. (Shahih Sunan Tirmidzi: 1629)

Dan yang menunjukkan bahwa lembaran amal itu ditimbang adalah hadits Al Bithaqah/kartu, dari Abdullah bin Amr bin ¡®Ash berkata: ¡°Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

????? ??????? ??????????? ??????? ???? ???????? ????? ??????? ???????????? ?????? ???????????? ?????????? ???????? ???????? ??????????? ???????? ????? ??????? ?????? ????? ????????? ????? ??????? ?????????? ???? ????? ??????? ?????????? ????????? ????????????? ????????? ??? ??? ????? ????????? ???????? ?????? ????????? ?? ??? ????? ????????? ????? ????? ???? ????????? ???????? ????????? ?? ?????? ???????? ????????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ???? ?? ?????? ???? ??????? ?????????? ????? ?????????? ???????? ??????????? ????????? ??????? ???????? ????????? ??? ????? ??? ?????? ???????????? ???? ?????? ??????????? ??????? ??????? ?? ???????? ????? ????????? ??????????? ??? ??????? ?????????????? ??? ??????? ????????? ??????????? ?????????? ???????????? ???? ???????? ???? ????? ??????? ??????

???? ??? ??????? 2127.

¡°Sungguh Allah akan menyelamatkan seseorang dari umatku di hadapan banyak makhluk pada hari kiamat, lalu ada 99 catatan yang disebarkan kepadanya, masing-masing catatan itu seperti sejauh mata memandang, kemudian Dia berfirman: ¡°Apakah kamu mengingkari sesuatu dari semua ini, apakah para penulis amal-Ku telah mendzalimimu, lalu ia berkata: ¡°Tidak Wahai Rabb¡±. Dia berfirman: ¡°Apakah kamu punya alasan ?¡±, ia menjawab: ¡°Tidak wahai Rabb¡±. Lalu Dia berfirman: ¡°Iya, kamu punya satu kebaikan, dan sungguh tidak ada kedzaliman apapun kepadamu pada hari ini¡±. Lalu keluar kartu yang tertulis di atasnya ¡°Aku bersaksi bawah tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya¡±. Lalu Dia berfirman: ¡°Hadirilah timbanganmu !¡±, lalu ia menjawab: ¡°Kartu apa ini bersama dengan catatan-catatan ini ?¡±, lalu Dia berfirman: ¡°Sungguh kamu tidak akan terdzalimi¡±. Ia berkata: ¡°Lalu catatan-catatan amal itu ditaruh di salah satu neraca, dan kartu tersebut di neraca satunya, lalu catatan amal itu menjadi ringan dan lebih berat kartu tersebut, maka tidak ada sesuatu yang lebih berat dari pada nama Allah¡±. (Shahih Sunan Tirmidzi: 2127)

Dan yang menunjukkan bahwa seseorang/fisik itu ditimbang adalah dari Abu Hurairah ¨Cradhiyallahu ¡®anhu- dari Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersbada:

??????? ????????? ????????? ?????????? ?????????? ?????? ???????????? ?? ?????? ?????? ??????? ??????? ????????? ??????? ????????? ( ???? ??????? ?????? ?????? ???????????? ??????? )

???? ??????? 4729

¡°Bahwa ada seorang yang gemuk pada hari kiamat, di mana beratnya di sisi Allah tidak setara dengan satu sayap nyamuk, dan berfirman: ¡°Dan Kami tidak memberikan penimbangan terhadap amal mereka pada hari kiamat¡±. (HR. Bukhori: 4729)

Demikian juga yang menunjukkan riwayat dari Ibnu Mas¡¯ud bahwa beliau pernah memetik siwak dari pohon siwak, dan kedua betis beliau tipis, ada angin yang menyingkap pakaiannya, lalu orang-orang tertawa, lalu Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

( ????? ??????????? ) ???????: ??? ??????? ??????? ???? ??????? ????????? ??????? : ( ????????? ??????? ???????? ??????? ???????? ??? ??????????? ???? ?????? )?

??? ?????? ???????? ?? ??? ???????? ???? 571 ? 418 .

¡°Kenapa kalian tertawa ?, Mereka menjawab: ¡°Kami tertawa karena tipisnya kedua betisnya¡±. Lalu beliau bersabda: ¡°Demi jiwaku yang ada di dalam tangan-Nya, kedua betis itu lebih berat timbangannya di dalam mizan dari pada gunung Uhud¡±. (Sanadnya hasan oleh Albani di dalam Syarah Thahawiyah, no: 571 Hal:418)

Semoga Allah menjadikan berat timbangan (kebaikan) kita

Wallahu Ta¡¯ala A¡¯lam



?


Mati karena Jatuh, Apakah Syahid?

 

Mati karena Jatuh, Apakah Syahid?


Apakah mati terjatuh dari lantai 2 termasuk syahid?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan beberapa orang yang mati di selain medan jihad, namun digelari sebagai syahid.

Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah bertanya kepada para sahabat, ¡°Siapakah syahid menurut kalian?¡±

¡®Orang yang mati di jalan Allah, itulah syahid.¡¯ Jawab para sahabat serempak.

¡°Berarti orang yang mati syahid di kalangan umatku hanya sedikit.¡±?Lanjut Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

¡®Lalu siapa saja mereka, wahai Rasulullah?¡¯ tanya sahabat.

Kemudian Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan daftar orang yang bergelar syahid,

???? ?????? ??? ??????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ??????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ??????????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ????????? ?????? ???????? ???????????? ???????

¡°Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha¡¯un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.¡±?(HR. Muslim 1915).

Dalam hadis lain, dari Jabir bin Atik?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

???????????? ?????? ????? ????????? ??? ??????? ???????: ???????????? ???????? ??????????? ???????? ????????? ????? ????????? ???????? ?????????????? ???????? ????????? ?????????? ???????? ????????? ??????? ?????? ????????? ???????? ????????????? ??????? ???????? ???????

¡°Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha¡¯un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.¡±?(HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani).

Mereka inilah yang diistilahkan para ulama sebagai syahid akhirat. Dalam arti, di akhirat kelak akan mendapat pahala syahid, meskipun di dunia tidak mati di medan perang. Karena itu, sebelum dikuburkan, jenazah ini wajib dimandikan, dikafani dan dishalatkan sebagaimana umumnya jenazah lainnya.

Al-Hafidz Al-Aini mengatakan,

??? ???????? ???? ??? ????????? ??????? ??? ?? ???? ???????? ??????? ?????? ????? ??? ??? ??? ????????? ??????? ??????? ?????????? ??? ????? ???????? ???? ???????? ??????????? ?????????????? ????????? ???????? ?????? ??????? ??? ??? ????? ???????? ????? ??????????

¡°Mereka mendapat gelar syahid secara status, bukan hakiki. Dan ini karunia Allah untuk umat ini, dimana Dia menjadikan musibah yang mereka alami (ketika mati) sebagai pembersih atas dosa-dosa mereka, dan ditambah dengan pahala yang besar, sehingga mengantarkan mereka mencapai derajat dan tingkatan para syuhada hakiki. Karena itu, mereka tetap dimandikan, dan ditangani sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin.¡± (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/128).

Apakah Mati Terjatuh juga Masuk dalam Kategori Syahid?

Al-Hafidz Ibnu Hajar mennyebutkan daftar kematian yang yang disebut oleh Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?dengan gelar syahid. Beliau mengatakan,

??? ????? ??? ?? ????? ?????? ???? ?? ????? ????? ??? ????? ?? ????? ??? ?????? ???? ???????? ???? ?????? ???? ???? ????

Telah terkumpul pada kami berbagai jalur yang statusnya jayid (bisa diterima), menyebutkan lebih dari 20 bentuk mati syahid. Karena kumpulan dari semua hadis yang telah saya sebutkan, ada 14 bentuk mati syahid¡­

Kemudian beliau menyebutkan diantaranya,

????? ?? ???? ??? ????? ?????? ????: ?? ????? ?? ???? ?????? ?????? ?????? ????? ?? ?????? ????? ??? ???? ? ????? ?????? ???? ?? ???? ???? ?? ???? ????? ??????

Dan diriwayatkan Abu Daud dari hadis Ibnu Mas¡¯ud dengan sanad shahih bahwa orang yang terjatuh dari atas gunung, dan oang yang dimakan binatang buas atau yang tenggelam di laut, mereka syahid di sisi Allah. dan ada beberapa hadis lain tentang bentuk-bentuk kematian syahid lainnya yang tidak saya angkat karena statusnya dhaif.

Selanjutnya, al-Hafidz menyebutkan komentar Ibnu Tin,

??? ???? ????? ???? ??? ???? ???? ??? ??? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ????? ?????? ??????? ?????? ?? ?????? ?????? ??? ????? ???????

Semua ini adalah kematian yang sangat menyakitkan, Allah berikan kelebihan untuk umat Muhammad?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?dengan Allah jadikan kematiannya sebagai penebus dosa dan penambah pahaa, sehingga mengantarkan mereka bisa sampai pada derajat syuhada¡¯. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 6/44).

Berdasarkan keterangan di atas, dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

???? ??? ???? ?? ???? ?? ???? ?????? ??? ????? ?????? ????? ???? ????? ???? ??? ??????? ??????? ?? ??? ??? ???????

Semoga orang yang meninggal karena terjatuh dari tempat tinggi, termasuk golongan syahid akhirat, yang memiliki pahala besar, disebabkan cara kematiannya yang menyakitkan, sehingga mereka mendapat pahala seperti ppara syuhada. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 155971)

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Hukum Obat-obatan Narkotika Untuk Meredakan Rasa Sakit?

 

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT-OBATAN NARKOTIKA UNTUK MEREDAKAN RASA SAKIT?

Pertanyaan

Saya sakit distrofi otot saya mengalami kontraksi dan rasa sakit yang sangat pada otot-otot, sehingga penenang pun tidak berfungsi pada rasa sakit tersebut, oleh karenanya ada seorang dokter yang mengusulkan kepada saya untuk menggunakan ¡°Al Marijuwana¡± (ganja) karena akan membantu banyak orang-orang sakit yang kondisinya sama dengan saya, ada juga obat medis yang berfungsi seperti ganja akan tetapi mempunyai efek samping yang buruk, maka bagaimanakah pendapat syari¡¯at ?, apakah boleh menggunakan ganja dalam kondisi seperti ini ?

Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :?
Semoga Allah Ta¡¯ala memberikan kesembuhan dan kesehatan kepada anda, kami memohon kepada-Nya agar menggabungkan kepada anda pahala dan kesembuhan, kami nasehatkan kepada anda untuk bersabar dan mengharap (ridha-Nya), seorang mukmin bersabar pada saat merasa kesulitan dan bersyukur pada saat merasakan kebahagiaan, tidak diragukan lagi bahwa anda mengetahui bahwa Allah Ta¡¯ala mempunyai hikmah yang agung dengan apa yang Dia takdirkan tentang ujian kepada makhluk-Nya, maka mintalah bantuan kepada Allah Ta¡¯ala agar berkenan untuk mengangkat ujian dan mohonlah kepada-Nya untuk menjadikan anda sabar dan menolong anda untuk taat kepada-Nya dan baik dalam beribadah kepada-Nya.

Kedua :?
Mariyuana adalah jenis obat narkotika yang berasal dari tanaman ganja, terkadang juga disebut dengan? Al-Hasyisyah (hasish), adapun perbedaan pada? keduanya bahwa Al-Hasyisy adalah kata umum yang berupa bahan yang lengket yang dinamakan dengan Ar Rating (damar) yang diperoleh dari pucuk tanaman ganja¡±.

Mengenai? dampak dari bahan narkotika ini, disebutkan dalam Al Mausu¡¯ah Al Arabiyyah Al ¡®Alamiyah:
¡°Ganja itu terdiri dari 400 bahan kimiawi, sehingga pada saat dihisap maka akan menghasilkan sekitar 2.000 bahan kimiawi yang memasuki tubuh melalui kedua paru-paru, bahan kimiawi ini akan berdampak langsung dalam jangka waktu pendek, apalagi jika digunakan dengan terus menerus maka akan berdampak pada banyak efek samping yang dalam dalam jangka waktu yang lama¡±.

Ketiga:?
Adapun secara khusus hukum penggunaan ganja atau yang lainnya dari bahan-bahan yang memabukkan untuk meringankan rasa nyeri, maka hal itu boleh dengan syarat-syarat berikut ini:

Hendaknya tingkat kebutuhan pasien sudah sampai pada batas darurat untuk menggunakan obat-obatan tersebut.
Disaksikan oleh dokter terpercaya bahwa obat narkotika tersebut bermanfaat bagi pasien.
Membatasi penggunaan obat-obatan tersebut hanya pada batas untuk meredakan kondisi darurat
Hendaknya hanya obat-obatan ini yang bisa digunakan, dan tidak ada penggantinya dari obat-obatan yang mubah atau obat yang lebih ringan tingkat keharamannya.
Hendaknya obat-obatan ini tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar atau sama bahayanya bagi pasien, dimana penggunaannya untuk meringankan bahaya penyakitnya, di antara bahaya yang lebih besar adalah menimbulkan kecanduan mengkonsumsi obat-obatan narkotika.
Baca : Ahkam al Adwiyah fii asy Syari¡¯ah Islamiyyah karya DR. Hassan al Fakky: 276, dan darinya kami nukil syarat-syarat di atas dengan ringkas, di dalam buku tersebut ada banyak manfaat yang lain bagi siapa saja yang ingin mengetahui lebih dalam.

Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya : ¡°Bagaimanakah hukumnya menggunakan ¡°al Batsdin¡± dan ¡°al Morfin¡± (morfin) -keduanya termasuk obat-obatan yang memabukkan- dalam kondisi darurat atau pada saat dibutuhkan ?¡±

Mereka menjawab : ¡°Jika belum diketahui bahan lain yang mubah yang digunakan untuk meringankan rasa sakit bagi pasien, kecuali kedua bahan tersebut, maka boleh menggunakannya untuk meringankan rasa sakit saat kondisi darurat, hal ini jika penggunaannya tidak menyebabkan bahaya yang lebih berat atau bahaya yang sama beratnya dengan penyakitnya, seperti kecanduan mengkonsumsinya¡±.
[Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin Qu¡¯ud] [Fatawa Lajnah Daimah: 25/77-78]

Telah disebutkan di dalam muktamar An Nadwah Al Fiqhiyyah At Thibbiyyah ats Tsaniyah, Ru¡¯yah Islamiyyah liba¡¯dhi al Masyakkil Al Fiqhiyyah, Al Mawad Al Muharramah wa an Najisah fil Ghidza¡¯ wad Dawa¡¯, yang diselenggarakan di negara Kuwait, pada tanggal 22-24 Dzul Hijjah 1415 H. / 22-24 Mei 1995 teksnya adalah:
¡°Bahan-bahan narkotika haram, tidak boleh dikonsumsi kecuali untuk kebutuhan penyembuhan medis yang darurat, dengan dosis yang telah ditentukan oleh para dokter, dan secara fisik berasal dari bahan yang suci¡±.

Wallahu A¡¯lam

Disalin dari islamqa

Referensi : ?


Tetap Dianggap Suci Setelah Selesainya Masa Mengusap Kedua Kaos Kaki

 

Tetap Dianggap Suci Setelah Selesainya Masa Mengusap Kedua Kaos Kaki



Pertanyaan:?


Saya telah baca bahwa masa mengusap sepatu khuff ( maksudnya kaos kaki ) adalah sehari semalam bagi yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi yang musafir, maka jika telah selesai masa mengusapnya, apakah wudhu¡¯nya berakhir atau masih tetap dianggap bersuci ?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syeikh Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah- berkata:

Yang benar adalah wudhu¡¯ tidak batal dengan selesainya masa mengusap, yaitu contohnya; kalau masa mengusapnya berakhir pada jam 12.00 siang, dan anda masih suci sampai malam maka anda tetap pada kesucian anda; hal itu karena tidak ada dalil akan batalnya wudhu¡¯ dengan berakhirnya masa mengusap, dan Rasulullah -shallallahu ¡®alaihi wa sallam- telah membatasi waktu mengusap dan tidak membatasi waktu bersuci, dan ini kaidah sebaiknya bagi penuntut ilmu untuk diperhatikan, dan bahwa apa yang telah ditetapkan dengan dalil syar¡¯i maka tidak bisa tercabut kecuali dengan dalil syar¡¯i (lainnya); karena hukum asal sesuatu sesuai dengan yang berlaku sebelumnya.

Refrensi:?

Pertemuan ke: 44 dari Liqa Al Bab Al Maftuh



?


Hukum Arisan dan Zakat Harta Arisan

 

Hukum Arisan dan Zakat Harta Arisan


Pertanyaan

Pertanyaan saya seputar masalah arisan yang biasa dilakukan oleh sejumlah orang dalam suatu kelompok masyarakat, misalnya kelompok pekerja, kelompok keluarga, dsb. Mereka bergabung dalam sebuah arisan dengan membayar iuran bulanan dalam jumlah yang sama. Lalu, pada akhir bulan, salah seorang dari mereka mendapatkan kumpulan iuran tersebut, demikian seterusnya secara bergiliran, sampai habis jangka waktu yang telah disepakati bersama, misalnya sepuluh bulan, empat belas bulan, atau lebih. Pertanyaannya: Pertama, apa hukum arisan semacam ini? Kedua, jika hukumnya halal, apakah ada kewajiban zakat pada uang arisan yang terkadang jangka waktunya lebih dari setahun itu? Lalu bagaimana cara membagi (zakat)-nya jika memang ada zakatnya? Kemudian, bagaimana posisi orang-orang yang mendapatkan jatah arisan pada bulan-bulan pertama?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Arisan yang disebutkan oleh saudara penanya, berupa beberapa orang yang mengumpulkan uang pada setiap akhir bulan misalnya, kemudian memberikannya kepada salah seorang dari mereka secara bergiliran, sampai semua mendapat giliran, atau sampai pada jatah waktu yang telah mereka sepakati, merupakan hal yang diperbolehkan oleh Syariat, karena di dalamnya terdapat maslahat dan upaya tolong-menolong. Dalil yang menunjukkan dibolehkannya praktik ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them, bahwa Rasulullah¡ªShallallahu `alaihi wasallam¡ª²ú±ð°ù²õ²¹²ú»å²¹,?"Sesungguhnya orang-orang suku Asy`ari jika kehabisan perbekalan dalam peperangan, atau makanan keluarga mereka sedikit, mereka mengumpulkan harta mereka dalam sehelai kain, lalu membagi-bagikannya di antara mereka menggunakan suatu wadah, dengan jatah yang sama. Mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Arisan semacam ini juga difatwakan kebolehannya oleh Syaikh Ibnu Baz¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them¡ªdan Syaikh Muhammad ibnu Shalih ibnu `Utsim?n.

Adapun hukum zakat pada harta arisan ini, kami mengatakan bahwa masing-masing orang yang ikut dalam arisan ini tidak akan keluar dari dua kondisi: boleh jadi?mengambil (kumpulan iuran) dan boleh jadi membayar (iuran bulanan). Dalam kondisi ia mengambil, yaitu mendapat giliran, ia tidak wajib membayarkan zakat kumpulan iuran yang ia dapat, meskipun harta itu ia pegang hingga satu tahun dan mencapai nisab, karena misalnya peserta arisan lebih dari dua belas orang. Sebabnya, karena di antara syarat wajibnya zakat adalah bahwa pemilik harta tidak memiliki hutang yang menghabiskan nisab hartanya. Ini jika ia tidak memiliki harta lain, karena kita berbicara tentang hukum zakat harta arisan saja.

Adapun dalam kondisi ia membayar (iuran), maka ia dianggap sebagai seorang yang memberi piutang, sehingga hukum zakat iurannya adalah hukum zakat piutang. Yaitu, jika orang yang ia hutangi itu mempunyai kemampuan membayar dan mengakui hutangnya, maka pemilik piutang wajib membayar zakat piutangnya ketika haulnya telah tiba, baik piutangnya belum dibayar maupun sudah dibayarkan. Namun jika orang yang ia hutangi itu miskin atau lambat membayar hutang, maka pemilik piutang hanya wajib membayarnya pada saat piutangnya telah terbayarkan.

Wallahu a`lam.


?


Pengharaman Minuman Keras dan Hukumannya

 

HADD SAKR (MINUMAN KERAS)


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Pengharaman Khamr

Allah Ta¡¯ala berfirman:

??? ???????? ????????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ????????????? ?????????????? ?????? ????? ?????? ???????????? ?????????????? ??????????? ??????????? ???????? ??????? ???????????? ??? ??????? ?????????? ???????????? ?????????????? ??? ????????? ????????????? ????????????? ??? ?????? ??????? ?????? ?????????? ? ?????? ?????? ???????????

¡°Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).¡± [Al-Maa-idah : 90-91]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ??????? ????????? ?????? ??????? ?????? ???????? ????? ???????? ????????? ?????? ??????????? ?????? ????????.

¡°Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.¡±[1]

Dan dari ¡®Abdullah bin ¡®Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

?????????? ????? ????????????? ?????? ????????? ???? ???????? ????????? ???????????? ???????? ?????? ????? ?????? ???? ???????? ????? ???????? ????????????.

¡°Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.¡±[2]

Dan dari Ibnu ¡®Abbas Radhiyallahu anhua, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:

?????????? ????? ????????????? ?????????? ????????????? ???? ????????? ?????? ????? ???????? ???????????? ???????????.

¡°Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling be-sar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.¡±[3]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

???????? ????????? ????????? ??????.

¡®Pecandu khamr seperti penyembah berhala.¡¯¡±[4]

Dan dari Abud Darda¡¯, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:

??? ???????? ?????????? ???????? ?????????.

¡°Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.¡±[5]

Juga dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

???????? ????????? ????? ???????? ???????? ??????????? ???????????? ???????????????? ???????????? ??????????????? ???????????? ???????????????? ????????? ??????? ?????????? ???????????? ???????????.

¡®Khamr dilaknat pada sepuluh hal:

1. Pada zatnya
2. Pemerasnya
3. Orang yang memerasnya untuk diminum sendiri
4. Penjualnya
5. Pembelinya
6. Pembawanya
7. Orang yang meminta orang lain untuk membawanya
8. Orang yang memakan hasil penjualannya
9. Peminumnya, dan
10. Orang yang menuangkannya.¡¯¡±[6]

Apa yang Dimaksud Dengan Khamr?

Dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ?????? ??????? ?????? ???????.

¡®Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.¡¯[7]

Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah ditanya tentang bita¡¯, yaitu arak yang dibuat dari madu, dan penduduk Yaman biasa meminumnya, lalu beliau bersabda,

????? ??????? ???????? ?????? ???????.

¡®Setiap minuman yang memabukkan, maka hukumnya haram.¡¯¡±[8]

Dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhu berdiri di atas mimbar lalu berkata, ¡®Amma ba¡¯du, telah turun pengharaman khamr yaitu (khamr yang) terbuat dari lima bahan; (1) anggur, (2) kurma, (3) madu, (4) gandum, serta (5) sya¡¯iir. Dan khamr adalah apa yang bisa menutupi akal.¡¯¡±[9]

Dari an-Nu¡¯man bin Basyir Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???? ??????????? ???????? ?????? ??????????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ?????? ????????? ???????? ?????? ????????? ???????.

¡®Sesungguhnya dari gandum bisa dijadikan khamr, dari sya¡¯ir bisa dijadikan khamr, dari anggur kering bisa dijadikan khamr, dari kurma bisa dijadikan khamr, dan dari madu bisa dijadikan khamr.¡¯¡±[10]

Banyak Atau Sedikitnya Khamr Tidak Berbeda (Hukumnya)

Dari ¡®Abdullah bin ¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ??????? ????? ???????? ????????? ??????????? ???????.

¡®Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.¡¯¡±[11]

Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ??????? ??? ???????? ????????? ?????? ???????? ???????? ?????? ???????.

¡®Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang setara dengan saru faraq (ukuran yang setara tiga sha¡¯) memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya adalah haram.¡¯¡±[12]

Hadd Peminum Khamr

Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamr, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamr, maka ia didera 40 kali. Apabila diperlukan, hakim boleh menambahnya hingga 80 kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hushain(?) bin al-Mundzir, ¡°Bahwasanya ¡®Ali mencambuk al-Walid bin ¡®Uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ¡®Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ¡®Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cam-bukan) lebih aku sukai.¡¯¡± [13]

Apabila seseorang meminum khamr berulang kali, dan ia telah dicambuk setiap ia mengulanginya, maka boleh bagi imam untuk membunuhnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ?????? ???????????? ?????? ????? ???????????? ?????? ????? ???????????? ????? ????? ??? ???????????? ?????? ????? ??????????? ????????.

¡®Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.¡¯ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ¡®Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.¡¯¡±[14]

Dengan Apa Ditetapkannya Hadd?

Hadd ditetapkan dengan salah satu dari dua perkara;

1. Pengakuan dan
2. Kesaksian dua orang yang adil.

Tidak Boleh Mendo¡¯akan Kejelekan Bagi Peminum Khamr

Dari ¡®Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Pada masa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ada seorang laki-laki bernama ¡®Abdullah yang dijuluki al-himar (keledai). Laki-laki tersebut pernah membuat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tertawa. Beliau juga pernah mencambuknya karena meminum khamr. Pada suatu hari ia dihadapkan kepada beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan agar ia dicambuk. Lalu seseorang dari kaum muslimin berkata, ¡®Ya Allah, laknatlah ia! Begitu sering ia melakukannya.¡¯ Kemudian Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ???????????? ????????? ??? ???????? ??????? ??????? ????? ???????????.

¡®Janganlah kalian melaknatinya, Demi Allah, aku mengetahui bahwa ia mencintai Allah dan RasulNya.¡¯¡±[15]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar ia dipukul. Di antara kami ada yang memukul dengan tangan, dengan sandal, ada pula yang memukul dengan baju. Ketika orang itu berlalu, seseorang berkata, ¡®Celakalah ia, semoga Allah menghinakannya.¡¯ Maka Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ??????????? ?????? ???????????? ????? ??????????.

¡®Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk mencelakakan saudara kalian.¡¯¡±[16]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA ¨C Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 ¨C September 2007M]
_______

Footnote

[1] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 7707)
[2] Hasan: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810).
[3] Hasan: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 3345)], ath-Thabrani dalam al-Kabiir (XI/164, no. 11372).
[4] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375).
[5] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376).
[6] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[7] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2734], Shahiih Muslim (III/1588, no. 2003 (75)), Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3390).
[8] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (X/41, no. 5586) dan ini lafazhnya, Shahiih Muslim (III/1585, no. 2001), Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[9] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (X/35, no. 5581), Shahiih Muslim (IV/2322, no. 3032), Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[10] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2724)], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3379), Sunan Abi Dawud (X/114, no. 3659), Sunan at-Tirmidzi (III/197, no. 1934).
[11] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2736)], Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3392), dan diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i dengan lafazh yang berbeda (VIII/300, 297).
[12] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 4552)], Sunan at-Tirmidzi (III/194, no. 1928), Sunan Abi Dawud (X/151, no. 3670).
(?) Mungkin yang dimaksud adalah Hudhain bin al-Mundzir.-penj.
[13] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1047)], Shahiih Muslim (III/1331, no. 1707).
[14] Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2085)], Sunan Ibni Majah (II/859, no. 2572), Sunan Abi Dawud (XII/187, no. 4460), Sunan an-Nasa-i (VIII/314).
[15] Shahih: [Al-Misykaah (no. 2621)], Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781).
[16] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 7442)], Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781), Sunan Abi Dawud (XII/176, no. 4453).


Referensi :
?


HUKUM-HUKUM DAN ADAB PUASA RAMADHAN

 

HUKUM-HUKUM DAN ADAB PUASA RAMADHAN, KEBERKAHAN SAHUR DAN ADAB BERBUKA PUASA

Bulan puasa harus menjadi lahan jihad secara berkelanjutan untuk melawan syahwat, perlawanan yang keras terhadap kecenderungan inderawi, konsentrasi penuh untuk menghadap Allah Ta¡¯ala dengan ibadah dan ketaatan, mudzakarah (belajar) untuk memperdalam ilmu dan memahami ayat-ayat al-Qur-an, qiyamul lail dengan tulus ikhlas, dan melanjutkan pelajaran yang mendalam ini ke bulan-bulan berikutnya dalam setahun, agar masyarakat dapat hidup dengan penuh rasa aman dan kedamaian, yang dipelihara oleh perhatian Allah dengan senjata ¡®aqidah yang benar.

Baca selengkapnya
Hukum-Hukum dan Adab Puasa Ramadhan


Keberkahan Sahur dan Adab Berbuka Puasa


? Video Kajian
:: Khutbah Jum'at - Nasehat Menyambut Bulan Ramadhan ::


:: Amal-Amal Di Bulan Ramadhan ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Jual Beli Khamr, Rokok dan Narkoba

 

JUAL BELI? KHAMR, ROKOK DAN NARKOBA


Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.

Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar¡¯i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.

Begitu juga hukum menjual khamr. Khamr, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

????? ???????? ?????? ??????? ???????? ???????

Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.

Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.

?? ??????? ?????? ????????? ???????????? ??????????????? ???????????? ?????????????? ???????????? ??????? ????????? ???????????? ???????????????? ???????? ????????????

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.

Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernapas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau napasnya. Apalagi kalau ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.

Merokok juga berarti membuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram.

Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkannya. Kadang ada di antara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual-beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang diusahakannya secara halal.

Washallallahu ¡®ala nabiyina Muhammadin wa-alihi wa shahbihi wa sallam.(*)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______

Footnote

*) Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh wa Fatawa Al Buyu¡¯, hlm. 125 s/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di Masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su¡¯ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 141


Referensi :
?


Hadits ¡°Hendaklah mengucap salam yang berkendara kepada pejalan kaki dan pejalan kaki kepada yang duduk¡­¡±

 

Hadits: ¡°Hendaklah mengucap salam yang berkendara kepada pejalan kaki, dan pejalan kaki kepada yang duduk¡­¡±

?

Diriwayatkan dari Abu Hurairah? may  Allaah  be  pleased  with  them?bahwa ia berkata: Rasulullah? may  Allaah  exalt  his  mention?bersabda:?¡°Hendaklah mengucap salam yang berkendara kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak¡­¡±?[HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh berkata dalam kitab Fathul Bari:

¡°Para ulama telah membicarakan tentang hikmah seputar mereka yang disyariatkan mendahului mengucap salam. Ibnu Baththal mengutip dari Al-Muhallab: ¡®Yang kecil (lebih muda) disyariatkan mendahului mengucap salam lantaran hak yang lebih tua, karena yang kecil diperintahkan untuk memuliakan yang lebih tua dan bersikap tawadhu¡¯ (rendah hati) kepadanya. Orang yang lebih sedikit (disyariatkan) mendahului mengucap salam lantaran hak jamaah yang lebih banyak, karena hak mereka lebih besar. Yang berjalan (disyariatkan) mendahului mengucap salam karena ia menyerupai orang yang bertamu ke penghuni rumah. Yang berkendara (disyariatkan) mendahului mengucap salam supaya ia tidak sombong lantaran berkendara, dan ini kembali ke masalah tawadhu¡¯.¡¯

Ibnul `Arabi berkata: ¡®Kesimpulan hadits ini bahwa yang memiliki semacam kekurangan mendahului mengucap salam kepada yang memiki kelebihan.¡¯

Al-Maziri berkata: ¡®Adapun perkara (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang berkendara (atas orang yang berjalan), karena pengendara memiliki kelebihan atas orang yang berjalan, sehingga digantilah (kelebihan itu) untuk orang yang berjalan dengan diucapkannya salam kepadanya, demi menjaga kehati-hatian agar si pengendara tidak sombong kalau memiliki dua keutamaan (keutamaan berkendara dan keutamaan disalami lebih dahulu).

Adapun (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang berjalan (atas orang yang duduk), karena orang yang duduk mungkin saja mengira akan datangnya keburukan dari orang yang (datang) berjalan, terutama bila yang datang itu berkendara. Jika orang yang berjalan (atau pengendara) mendahuli mengucap salam maka orang yang duduk akan merasa aman dari (keburukan)nya dan senang kepadanya. Atau karena bekerja memenuhi kebutuhan (seperti dengan berjalan) di dalamnya terdapat semacam kerendahan (kekurangan), sehingga orang yang duduk memiliki kelebihan, maka diperintahkanlah orang yang berjalan untuk mendahului mengucap salam. Atau karena orang yang duduk akan kesulitan memperhatikan orang-orang yang lewat yang sedemikian banyak, sehingga gugurlah anjuran mendahului mengucap salam darinya karena kesulitan tersebut. Hal ini tidak terjadi pada orang yang lewat, ia tidak kesulitan untuk mengucap salam lebih dahulu.

Adapun (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang sedikit, adalah karena keutamaan jamaah (orang lebih banyak). Ataupun karena jika jamaah mendahuli salam kepada seseorang maka dikhawatirkan ia akan merasa sombong, disyariatkanlah perintah yang lebih hati-hati baginya.¡¯

Dalam riwayat Muslim, tidak disebutkan perintah ¡®Yang kecil (yang lebih muda) mendahului mengucap salam kepada yang lebih tua. Seolah-olah karena memperhatikan masalah umur, karena masalah umur ini menjadi ukuran dalam banyak hukum Syariat. Jika ada pertentangan antara kecil secara maknawi dan kecil secara hakiki, misalnya seseorang lebih muda tetapi lebih luas ilmunya, dalam hal ini terdapat pandangan, tetapi saya belum menemukan riwayat seputar hal ini. Tampaknya yang zahir (lebih kuat) ialah menjadikan umur sebagai ukuran, karena umur lebih nyata (daripada ilmu); sebagaimana halnya pengutamaan makna hakiki (yang lebih nyata) atas makna majazi.

Ibnu Daqiqil `id mengutip dari Ibn Rusyd bahwa letak perintah yang lebih muda mengucap salam kepada yang lebih tua ialah pada saat keduanya bertemu. Jika salah satu dari keduanya berkendara dan yang lain berjalan maka yang berkendara mendahului mengucap salam, dan jika keduanya berkendara atau berjalan maka yang lebih muda mendahului mengucap salam.¡±


?


Fadhilah Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun

 

Fadhilah Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun


Keutamaan?Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Ada banyak hadis yang menunjukkan rutinitas Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?membaca surat al-Ikhlas dan al-Kafirun.

Diantaranya hadis dari Ibnu Umar?radhiyallahu ¡®anhuma, beliau mengatakan,

????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ??? ??????????????? ?????? ?????????? ????????????????? ?????? ???????????? ??????? ??????????? ??????? ???? ?????? ???????? ???????: ???? ??? ???????? ?????????????? ?????? ???? ????? ??????

Lebih dari 2 kali (dalam riwayat lain) belasan kali, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam membaca surat al-Ikhlas dan al-Kafirun di 2 rakaat sebelum subuh, dan 2 rakaat setelah maghrib.?(HR. Ahmad 4763 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Umar juga mengatakan,

???????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ???????? ???????? ??? ??????????????? ?????? ??????????? ? ????? ??????????????? ?????? ????????? : ???? ??? ???????? ?????????????? ?????? ???? ??????? ??????

Aku memperhatikan Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?selama 20 kali, membaca surat al-Kafirun dan al-Ikhlas di 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat sebelum subuh. (HR. Nasai 992 dan dihasankan al-Albani).

Kemudian, keterangan sahabat Ibnu Mas¡¯ud?radhiyallahu ¡®anhu,

??? ??????? ??? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??? ??????????????? ?????? ?????????? ? ????? ??????????????? ?????? ??????? ???????? : ?????? ??? ???????? ????????????? ?????? ???? ??????? ??????

Tak terhitung aku mendengar Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam membaca surat al-Kafirun dan al-Ikhlas ketika shalat 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat sebelum subuh.?(HR. Tumurdzi 431 dan dishahihkan al-Albani).

Juga keterangan dari A¡¯isyah?radhiyallahu ¡®anha,

????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ??? ??????????????? ?????? ????????? ????????????????? ?????? ???????????: ???? ??? ???????? ????????????? ?????? ???? ??????? ??????

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?terbiasa membaca surat al-Kafirun dan al-Ikhlas ketika mengerjakan 2 rakaat sebelum subuh? dan 2 rakaat setelah maghrib. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 7304).

Kesimpulannya, dianjurkan untuk merutinkan membaca surat al-Kafirun dan surat al-Ikhlas ketika shalat qabliyah subuh dan bakdiyah maghrib.

Rahasia Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?Merutinkan ?Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun

Shalat qabliyah subuh adalah shalat sunah yang mengawali waktu pagi, dan bakdiyah maghrib adalah shalat sunah yang mengawali waktu malam.

Sementara surat al-Kafirun dan al-Ikhlas adalah dua surat yang mengajarkan prinsip-prinsip tauhid.

Surat al-Ikhlas mengajarkan tauhid rububiyah dan asma wa shifat, artinya?apa saja yang harus kita yakini tentang Allah. Keyakinan bahwa Allah satu-satunya yang berhak di-ibadahi, tidak beranak dan tidak ada orang tua, dan tidak ada yang serupa dengan Allah.

Sementara surat al-Kafirun mengajarkan tentang kewajiban kita kepada Allah, bahwa kita harus beribadah kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Dan pelajaran tentang prinsip kepada siapa kita harus loyal dan anti-loyal. Kita menyatakan, ¡°Hai orang kafir¡­¡± ini panggilan yang menunjukkan bahwa saya dan anda wahai kafir, adalah saling bertentangan.?Sehingga tidak mungkin kita saling mendukung.

Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam membacanya di awal pagi dan awal malam sebagai ikrar tauhid setiap pagi dan petang. (Bada¡¯i al-Fawaid, 1/145 ¨C 146)

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Hukum Tongkat Saat Khutbah Jumat

 

Hukum Tongkat Saat Khutbah Jumat


Bismillah wassholaatu wassalam ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du.

Berkhutbah dengan bertumpu pada tongkat, adalah perkara asing menurut sebagian orang. Sehingga karena ketidaktahuan dan memandangannya sebagai hal yang asing, membawanya tergesa dalam menilai, bahwa tindakan tersebut adalah bid¡¯ah.

Atau sebagian yang lain memandang, memegang tongkat saat khutbah adalah suatu keharusan. Tidak sah khutbah tanpanya.

Benarlah pepatah arab yang menyatakan,

??????? ??? ??? ???

Manusia itu musuh untuk sesuatu yang belum dia ketahui.

Bila kita pelajari penjelasan para ulama terkait masalah ini, ternyata mereka berbeda pendapat. Namun dari pendapat yang ada, tak ada satupun yang berpandangan bid¡¯ah atau menyatakan wajib. Artinya, permasalahan ini adalah masalah ijtihadi, yang sepatutnya kita saling menghargai dan berlapang dada.

Pendapat pertama, disunahkan membawa tongkat saat khutbah.

Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), Malikiyah, Syafi¡¯iyyah dan Hanabilah.

Imam Malik menyatakan,

???? ??? ????? ?????? ????? ??????? ? ?? ?????? ??? ?????? ????? ????? ??????? ????? ?? ??????

Diantara hal yang dianjurkan bagi para??adalah, membawa tongkat saat berkhutbah jumat. Untuk bertumpu di saat mereka berdiri. (Al-Mudawwanah Al-Kubra 1/232)

Demikian pula Imam Syafi¡¯i berpandangan senada,

??? ??? ?? ??? ¨C ???? ???? ???? ¨C ?? ????? ??? ???

Saya suka (menganjurkan) para khotib -khutbah apapun itu- untuk bertumpu pada sesuatu. (Al-Umm 1/396).

Dari ulama mazhab hambali, Al-Buhuti menyatakan

???? ?? ????? ??? ??? ?? ??? ?? ??? ????? ????

Disunahkan bertumpu pada pedang, busur panah atau tongkat (saat berkhutbah) dengan salahsatu tangan. (Kasyaf Al-Qona¡¯?2/36).

Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya adalah hadis dari Fatimah bintu Qais?Radhiyallahu ¡®anha: bahwa beliau pernah menghadiri khutbah Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?di masjid Nabawi, saat menyampaikan berita tentang Dajjal yang diceritakan oleh Tamim ad-Dari.

Fatimah mengatakan,

???????? ??? ???????? ???????????? ???? ?????????? ?????? ????? ???????????? ???? ?????????? ?????????? ?????????? -??? ???? ???? ????- ?????? ????? ??????????? ????????¡­. ???????????? ???????? ????? ?????????? -??? ???? ???? ????- ????????? ?????????????? ????? ????????

Saya berada di shaf terdepan dari barisan wanita, belakang shaf terahir dari barisan shaf lelaki. Saya mendengar Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?berkhutbah atas mimbar¡­ saya melihat Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mengarahkan tongkat beliau ke tanah. (HR. Muslim).

Pendapat kedua, makruh membawa tongkat saat khutbah.

Inilah yang dipilih oleh mazhab Hanafi. Sebagaimana dinyatakan dalam Fatawa Al-Hindiyyah (1/148),

????? ?? ???? ????? ??? ??? ?? ???..

Makruh hukumnya berkhutbah serambi bertumpu pada busur panah atau tongkat.

Kesimpulan:

Bertumpu pada tongkat saat khutbah, bukanlah perkara bid¡¯ah, bukan pula syarat sah khutbah atau suatu keharusan.

Pendapat yang tepat ¨Cwal¡¯ilmu ¡®indallah¨C adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan bahwa membawa tongkat saat khutbah adalah sunah. Karena kuatnya dalil yang mendukung pendapat ini. Bahkan tiga khalifah setelah Rasulullah?shallallahualaihiwasallam?(khulafa¡¯ ar-rasyidin); yakni Abu Bakar, Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan, membawa tongkat yang biasa Nabi bawa saat berkhutbah, dalam??mereka. Seperti diceritakan Ibnul Qayyim,

???? ??? ??? ???? ??? ??? ????? ????? ??? ??? ?????? ? ??? ???? ??? ??? ???? ?? ??? ???? . ???? ??????? ??????? ???? ?????? ???

Nabi ¨CShallallahu alaihi wa sallam¨C apabila berdiri untuk khutbah, beliau mengambil tongkat lalu beliau bertumpu pada tongkat tersebut saat beliau di atas mimbar. Demikian yang diceritakan oleh Abu Dawud dan Ibnu Syihab. Kemudian perbuatan ini diikuti oleh 3?khulafa ar rasyidin?sepeninggal Nabi. (Zadul Ma¡¯ad 1/179).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum Syaikh Ibnu Baz), menegaskan saat menerangkan hadis dari Hakam bin Hizam, yang menceritakan bahwa Nabi berkhutbah dengan bertumpu pada tongkat (HR. Abu Dawud),

??? ????? : ???? ????? ???????? ?? ?????? ??? ??? ?? ??? ??? . ???? ????? ???? ?????? ????? ?? . ?????? ??? ??? ???? ????? ?? ????? ??? . ????? ??????? ??? ??? ?? ??? ?? ?????

Ada beberapa pelajaran dari hadis ini. Diantaranya, disyariatkan bertumpu pada busur panah atau tongkat saat khutbah. Hal ini karena lebih meringankan khatib dan lebih menstabilkannya (saat berdiri). Terlebih apabila khutbahnya panjang atau karena suatu tujuan penting. Maka bertumpu pada busur panah atau tongkat, hukumnya sunah. (Fatawa Wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Ibrahim 1/21).

Ada pula ulama yang menyimpulkan, bahwa membawa tongkat saat khutbah adalah masalah yang kondisioner. Saat tongkat atau benda lainnya yang sefungsi dibutuhkan, maka disunahkan membawanya. Bila tidak dibutuhkan, maka tidak perlu membawa tongkat saat khutbah. Mari simak pemaparan Syaikh Ibnu ¡®Utsaimin berikut,

?? ???????? ???? ???? ??? ?????? ? ??? ????? ?????? ??? ?????? ? ??? ?? ???? ?????? ????? ??? ?? ????? ??? ??? ???? ??? ? ??? ??? ????? ??? ?????? ???? ?? ???

Bertumpu pada tongkat, hanya dilakukan di saat dibutuhkan. Jika khatib butuh tumpuan, bisa jadi karena fisiknya lemah, sehingga butuh pegangan tongkat, maka bertumpu pada tongkat pada kondisi ini hukumnya sunah. Karena tongkat ini membantunya untuk berdiri, yang itu hukumnya sunah. (As-Syarhu al-Mumthi¡¯, 5/63).

Wallahua¡¯lam bis showab.

Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.


Referensi:?


Isteri Meminta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba

 

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?

Jawaban

Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap.

[Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235]


PENCANDU NARKOBA MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba ? Bagaimana hukumnya tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban

Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh, karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803)

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa¡¯id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]


Referensi :
?


Apakah Memakan Harta Haram Membatalkan Puasa

 

Apakah Memakan Harta Haram Membatalkan Puasa?

?
Pertanyaan

Pekerjaan saya adalah sebagai penanggung jawab komputer umum. Terkadang saya memakai komputer umum milik perusahaan ini, padahal pihak manajemen tidak memperbolehkan itu, sehingga menurut saya, perbuatan saya itu merupakan suatu pengkhianatan dan pencurian, karena tidak ada seorang pun selain Allah yang tahu apa yang saya lakukan tersebut. Saya berdoa semoga Allah membimbing saya ke jalan yang lurus. Semoga Allah melupakan apa yang telah saya perbuat itu, serta mengampuni saya, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Maksud saya adalah: Apakah saya boleh berbuka puasa dengan uang hasil kerja curian ini? Apakah saya harus mengulangi puasa hari tersebut, yaitu puasa di mana saya berbuka dengan memakai harta itu? Bagaimana hukum puasa itu, apakah saya harus mengulanginya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kewajiban pertama Anda adalah bertobat nasuha dari dosa ini. Dan di antara syarat-syarat tobat yang benar itu adalah: menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan, menghentikan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang. Di antara syaratnya juga adalah Anda harus mengembalikan apa yang telah Anda ambil dari perusahaan secara tidak benar itu kepada orang yang berhak memilikinya. Tanggungan Anda belum akan tertunaikan sebelum Anda mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Jika Anda tidak melakukan itu, dan Anda terus melakukan perbuatan dosa tersebut, dikhawatirkan nilai dan pahala puasa Anda akan hilang. Dalam sebuah hadits?shah?h, Nabi¡ªShallall?hu `alaihi wa sallam¡ª²ú±ð°ù²õ²¹²ú»å²¹,?"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta (tidak benar), serta perilaku bodoh, maka Allah tidak membutuhkan (puasanya saat ia) meninggalkan makanan dan minumannya."?Memakan harta orang lain secara tidak benar merupakan salah satu perbuatan dusta yang paling buruk.

Jadi, saudaraku yang mulia, Anda dituntut untuk segera bertobat nasuha pada saat-saat yang penuh berkah ini. Ketahuilah, bahwa Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªMaha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi orang yang bertobat dan kembali kepada-Nya. Tapi Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªjuga Mahakeras hukuman-Nya kepada orang yang melanggar perintah-Nya dan tidak mau berhenti melakukan berbuat dosa kepada-Nya. Karena itu, jangan Anda membawa diri Anda kepada kemurkaan Allah yang tidak mampu ditanggung oleh langit dan bumi sekalipun.

Sedangkan berbukanya Anda dengan harta itu sudah pasti adalah haram. Harta itu menjadi tanggungan Anda, dan Anda harus mengembalikannya kepada yang berhak menerimanya sebagaimana kami sebutkan di atas. Walaupun demikian, puasa Anda tetap sah, sehingga Anda tidak perlu mengulanginya, dan dosa itu tidak membatalkannya. Namun jika Anda tidak bertobat, boleh jadi Anda tidak akan mendapatkan pahala puasa ini, karena nilai pahalanya akan hilang, sehingga amalan Anda sia-sia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Wall?hu a`lam.


?


SIFAT PUASA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DI BULAN RAMADHAN

 

SIFAT PUASA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DI BULAN RAMADHAN

Wahai saudaraku mudah-mudahan Allah mengumpulkan kita termasuk orang-orang yang mencintaiNya dan mengikuti sunnah RasulNya ¡°akan jelas bagi kita kedudukan puasa dalam Islam dan pahala, keutamaan dan kemuliaan yang akan didapat oleh orang yang puasa karena mengharapkan wajah Allah. Bahwa keutamaan tersebut berbeda-beda besar kecilnya sesuai dengan dekat atau jauhnya orang yang puasa dari sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

????? ??????? ??????? ???? ????????? ???????? ??????????

¡°Berapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dari puasanya¡°

Baca selengkapnya
Sifat Puasa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Di Bulan Ramadhan


Meraih Ampunan di Bulan Ramadhan


? Video Kajian
:: Fiqih Puasa ::


:: Kiat Agar Dapat Husnul Khatimah (Akhir Kehidupan yang Baik) ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Hukum Mengkonsumsi Alkohol yang Ada Dalam Makanan dan Obat-Obatan

 

HUKUM MENGKONSUMSI ALKOHOL YANG ADA DALAM MAKANAN DAN OBAT-OBATAN


Oleh
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi

Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar. Ia merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Senyawa organik ini mempunyai rumus kimia C2H5OH.[1]

Terdapat berbagai jenis alkohol, di antaranya:

? Ethanol dengan rumus kimia C2H5 Alkohol jenis ini merupakan alkohol yang paling luas digunakan dan merupakan bahan utama yang memabukkan dalam khamr. Konotasi alkohol biasanya untuk jenis ini.

? Methanol, dengan rumus kimia CH3 Alkohol jenis ini biasa digunakan untuk mencairkan beberapa jenis zat, digunakan dalam parfum (minyak wangi) dan bahan bakar. Alkohol ini sangat beracun dan dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang meminumnya, sekali pun juga memabukkan.

? Isopropil Alkohol. Alkohol jenis ini sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras. Hanya digunakan sebagai bahan pengawet dengan kadar aman. Juga untuk sterilisasi, pembersih kulit, dan digunakan di laboratorium dan industri.

APAKAH HUKUM ALKOHOL SAMA DENGAN KHAMR?

Sebelum menjelaskan hukum alkohol, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah alkohol dapat dianalogikan dengan khamr sehingga dapat diberikan hukum khamr pada alkohol atau tidak?

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal ini.

Pendapat Pertama.?

Alkohol sama dengan khamr. Ini merupakan pendapat mayoritas para Ulama kontemporer, dan juga fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, No. 8684, yang berbunyi:

Soal :?
Apa hukum menggunakan alkohol atau khamr dalam bahan campuran cat, obat-obatan, pembersih, parfum dan bahan bakar?

Jawab:?
Segala sesuatu yang bila diminum dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk, maka zat tersebut dinamakan khamr, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik diberi nama alkohol maupun diberi nama yang lain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya.[2]

Argumen pendapat ini adalah hasil dari analisa sampel minuman yang memabukkan, biasanya terdapat alkohol dengan kadar yang kisarannya antara 8-20% dan sisanya terdiri dari air dan karbohidrat. Ini berarti alkohol -sekali pun bukan mutlak khamr tetapi hanya salah satu bagian pembentuk khamr. Meski dia hanya salah satu unsur pembentuk khamer, namun ternyata alkohol adalah zat utama yang menimbulkan dampak mabuk dalam khamr, sementara memabukkan inilah yang menjadi illat (penyebab) diharamkannya khamr. Oleh karena itu, hukum alkohol dapat disamakan dengan khamr.

Pendapat Kedua.?

Alkohol bukanlah khamr. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Rasy?d Ridha rahimahullah dan beberapa Ulama kontemporer.

Argumen pendapat ini adalah adanya perbedaan antara khamr dengan alkohol. Khamr terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian. Adapun alkohol berasal dari kayu, akar dan serat tebu, kulit jeruk dan lemon, dan juga terdapat dalam setiap adonan. Sekalipun alkohol adalah zat utama yang menyebabkan mabuk pada khamr, akan tetapi alkohol tidak dinamakan khamr, baik secara bahasa maupun syariat.[3]

Tanggapan.?

Ras?lull?h telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamr, Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, dan namanya adalah khamr.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam bersabda :

????? ???????? ??????? ??????? ???????? ?????????

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Muslim).

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamr -sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamr. Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamr, yaitu haram. Berdasarkan hadits ini, alkohol dalam syariat dinamakan khamr, dan hukumnya sama dengan khamr, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamar.

Akan tetapi apakah semua jenis alkohol hukumnya sama dengan khamr?

Alkohol merupakan nama untuk zat yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam . Pada saat itu hanya dikenal khamr. Karena unsur utama yang memabukkan dalam khamr adalah ethanol, maka hanya alkohol jenis ini saja yang hukumnya sama dengan khamr, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Adapun alkohol jenis lain yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya, maka hukumnya sama dengan racun, boleh digunakan untuk kepentingan apapun selain untuk diminum.[4]

Apakah Alkohol Najis ?

Karena alkohol disamakan dengan khamr, maka hukum kesucian atau najisnya tergantung kepada hukum khamr. Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat, apakah hukum kesucian zat khamr termasuk najis atau tidak ?

Pendapat Pertama.?

Semua Ulama dalam mazhab Hanafi, M?liki, Sy?f?¡¯i dan Hanbali menghukumi khamr adalah najis, dengan mengambil dalil dari firman All?h :

??????????? ?????????? ?????????? ???????? ????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ?????? ????? ?????? ??????????? ??????????????? ??????????? ????????????

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [al-M?idah/5:90].

All?h Subhanahu wa Ta¡¯ala menamakan khamr dengan rijs yang berarti kotoran. All?h Azza wa Jalla juga memerintahkan untuk menghindari khamr tersebut, dan sesuatu yang kotor yang diperintahkan untuk dihindari adalah najis.[5]

Juga berdalil dengan firman All?h Subhanahu wa Ta¡¯ala :

??????????? ????????? ???????? ?????????

Dan All?h memberikan kepada mereka minuman yang suci. [al-Ins?n/76:21]

All?h Azza wa Jalla mengatakan, minuman penduduk surga itu suci, sedangkan minuman mereka adalah khamr. Ini berarti, di dunia, khamr itu hukumnya najis, karena hukum khamr di dunia berbeda dengan hukum khamr di surga. Di? dunia khamr diharamkan, sedangkan di surga dibolehkan. Sehingga bila hukum khamr di surga adalah suci, tentu hukum khamr di dunia adalah najis.

Pendapat Kedua.?

Sebagian Ulama di antaranya al-Muzani, D?w?d Zh?hiri, Syauk?ni dan beberapa Ulama kontemporer, seperti Ahmad Sy?kir, Ibnu B?z, Ibnu ¡®Utsaimin dan al-Alb?ni (rahimahumull?h) berpendapat bahwa khamr tidak najis.[6]

Di antara dalil yang menjadi pegangan para Ulama ini sebagai berikut :
Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang menghadiahkan Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam segentong arak. Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Tidakkah engkau tahu bahwa All?h telah mengharamkan arak ?¡± Laki-laki itu berkata,¡±Tidak,¡± Lalu laki-laki itu berbisik kepada teman di dekatnya, dan Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam bertanya, ¡°Apa yang engkau bisikkan kepada temanmu?¡± Ia menjawab, ¡°Aku perintahkan dia untuk menjualnya,¡± maka Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam bersabda, ¡°Sesungguhnya All?h telah mengharamkan minum khamr dan All?h juga telah mengharamkan menjual khamr,¡± lalu laki-laki itu membuka tutup gentong dan menumpahkan khamr ke tanah. [HR. Muslim].

Saat orang tersebut menumpahkan khamrnya, Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam hanya diam dan tidak menganjurkannya untuk menumpahkannya ke tempat yang agak jauh, juga tidak memerintahkan para sahabat untuk membersihkannya, sebagaimana beliau memerintahkan para sahabat untuk membersihkan lantai saat seorang Arab Badui kencing di dalam masjid. Sikap Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam tersebut menunjukkan bahwa dzat khamr tidak najis.

Para Ulama ini menanggapi dalil mayoritas Ulama yang menganggap khamr adalah najis, bahwa tidak semua yang diharamkan dan diperintahkan untuk dihindari itu berarti najis, seperti berhala.

Adapun maksud khamr yang menjadi minuman penduduk surga adalah suci bukanlah lawan dari najis, akan tetapi tafsir makna suci di sini ialah bila diminum tidak menyebabkan orang yang meminumnya untuk kencing.

Berdasarkan pendapat yang terkuat bahwa khamr tidak najis, maka hukum alkohol juga tidak najis.

Perlu diingat perbedaan pendapat para Ulama tentang hukum najis atau tidaknya khamr jangan disalahpahami boleh hukumnya untuk memproduksinya, memperjual-belikan, dan mengkonsumsinya. Bahkan, para Ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjual-belikan dan mengkonsumsi khamr hukumnya haram, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Beberapa jenis makanan mengandung alkohol yang berasal dari proses fermentasi alami, seperti roti yang mengandung alkohol disebabkan proses adonan yang dicampur ragi. Pada saat roti dipanggang (dibakar), umumnya alkohol yang terdapat pada adonan tadi menguap (terurai) tanpa meninggalkan bekas sama sekali.

Alkohol juga terdapat pada juice buah-buahan. Khusus juice anggur, kadarnya bisa mencapai 1% . Alkohol juga terdapat pada susu dengan kadar terkadang sampai 0,5%, akan tetapi minuman ini tidak memabukkan sekalipun dikonsumsi dalam jumlah besar. Hukum makanan ini halal sekalipun mengandung alcohol, karena yang diharamkan adalah makanan yang dalam jumlah besar memabukkan, sehingga sekalipun jumlahnya kecil tetap diharamkan, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam :

???? ???????? ?????????? ??????????? ????????

Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil. [HR Abu Dauwd. Hadits ini dishah?hkan oleh al-Albani].

Kenyataannya, makanan ini tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah besar sehingga hukumnya halal dan boleh dijual-belikan. Makanan ini juga sudah ada semenjak zaman Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam . Beliau tidak melarang untuk memakannya, dengan demikian hukumnya halal.

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG SENGAJA DITAMBAHKAN ALKOHOL

Alkohol digunakan secara luas dalam industri pangan sebagai zat pewarna, rasa dan bau agar menarik untuk dikonsumsi. Terkadang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah besar, seperti dalam proses pembuatan Es krim, berbagai jenis kue, minuman non alkohol dan buah-buahan yang dapat memabukkan.

Hukum menggunakan alkohol dalam produk makanan diharamkan dalam Islam karena ini melanggar perintah All?h yang memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi khamar. Oleh karena itu, para ulama dari berbagai mazhab melarang penggunaan khamr untuk apapun jua.

An-Nafrawi (ulama mazhab Maliki, wafat tahun 1125 H) berkata, ¡°Adapun khamr maka tidak halal digunakan untuk apapun jua, dan khamr wajib ditumpahkan¡±.[7]

Ibnu Hazmi (wafat tahun 456 H) berkata, ¡°Barang siapa yang sengaja merendam ikan dengan khamr, lalu ditambah garam untuk dibuat murry (sejenis lauk), sungguh ia telah durhaka terhadap All?h. Dia wajib diberi sanksi hukuman, karena khamr tidak halal digunakan untuk apapun jua, juga tidak halal dicampurkan ke dalam apapun. Khamr hanya boleh ditumpahkan¡±.[8]

Akan tetapi, bila makanan atau minuman tersebut telah dicampur alkohol oleh sebuah pabrik makanan/minuman, seperti: minuman bercola yang menggunakan alkohol untuk melarutkan zat cola, apakah halal menjual produk yang mengandung alkohol tersebut dan apakah halal untuk dikonsumsi?

Hal ini terbagi dalam dua keadaan.

Pertama.?
Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan/minuman tidak terurai, masih terdapat bau, rasa atau efek memabukkan. Jika demikian, maka para ulama sepakat makanan/minuman ini tidak boleh dikonsumsi, tidak boleh diperjual-belikan, dan wajib dilenyapkan, karena makanan/minuman ini bercampur alkohol (khamr) yang haram dikonsumsi.

Kedua.?
Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan/minuman telah terurai, tidak terdapat lagi baunya, rasanya, warnanya dan tidak menyebabkan mabuk manakala makanan/minuman tersebut dikonsumsi.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan makanan/minuman jenis ini.

Pendapat pertama, menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi¡¯i makanan/minuman ini tidak halal, karena telah bercampur alkohol (khamr), dan alkohol (khamr) adalah najis. Berarti makanan/minuman ini telah bercampur najis, dan hukumnya berubah menjadi najis yang tidak boleh dikonsumsi, juga haram diperjual-belikan.

Ibnu Abidin? berkata, ¡°Bila setetes khamr jatuh ke dalam air yang tidak mengalir maka air itu menjadi najis, sekalipun khamrnya telah larut menjadi air. Begitu juga bila setetes khamr jatuh ke dalam panci makanan, maka makanan tersebut menjadi najis, sekalipun telah larut dalam makanan¡±.[9]

Zarkasyi (ulama mazhab Syafi¡¯i, wafat tahun 794 H) berkata, ¡°Bila seseorang mencampurkan setetes khamr ke dalam air hingga hilang sifat memabukkannya, lalu ia minum, maka ia tidak dihukum cambuk, karena khamrnya telah larut, akan tetapi haram hukum meminumnya karena air tersebut telah bercampur najis, dan najis haram dikonsumsi¡±.[10]

Pendapat kedua, menurut sebagian ulama dalam mazhab Hanbali, Abu Yusuf (murid langsung Imam Abu Hanifah) dan Ibnu Hazmi, bahwa makanan/minuman yang telah bercampur khamr (alkohol) hingga larut/terurai dalam makanan, tidak terdapat lagi bau, rasa, dan tidak ada efek memabukkan khamr (alkohol), maka hukumnya halal dikonsumsi dan halal diperjual-belikan.

Mereka beralasan, khamr diharamkan karena memabukkan. Sedangkan makanan/minuman yang dicampur khamr (alkohol) kemudian larut/terurai tidak lagi memabukkan. Ini menunjukkan jika khamr telah berubah wujud menjadi zat lain. Dengan demikian, makanan dan minuman yang sejak awalnya halal tidak terpengaruhi hukumnya oleh campuran alkohol yang kemudian terurai/larut.

Abu Yusuf (wafat tahun 181 H) berkata, ¡°Daging yang dimasak menggunakan khamr hukumnya halal dengan syarat didihkan, lalu didinginkan, kemudian didihkan, lalu didinginkan sebanyak tiga kali¡±.[11]

Ibnu Hazmi berkata, ¡°Barang siapa yang sengaja merendam ikan dengan khamr, lalu ditambah garam untuk dibuat murry (sejenis lauk), sungguh ia telah durhaka terhadap All?h. Dia wajib diberi sanksi/hukuman. Namun apabila hilang bau, rasa atau warna khamr karena telah larut dan tidak memabukkan maka hukumnya halal untuk dimakan dan dijual¡±.

Ibnu Qud?mah rahimahullah berkata, ¡°Apabila adonan roti dicampur khamr, lalu dibakar, kemudian dimakan, pelakunya tidak didera, karena saat dibakar khamr telah hilang menguap¡±.[12]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, ¡°Apabila khamr terurai di dalam air maka orang yang meminum air tersebut tidak lagi dinamakan meminum khamr¡°.[13]

Pendapat ini banyak didukung oleh Ulama kontemporer, mengingat zat khamr telah hilang larut atau terurai, dan yang tinggal hanyalah makanan atau minuman yang halal. Sebagaimana khamr murni bila berubah wujud menjadi cuka, maka hukumnya berubah menjadi halal. Apatah lagi khamr pada makanan atau minuman ini hanya dicampurkan dan bukan bahan dasar, wall?hu a¡¯lam.

OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN

Bila khamr (alkohol) hanya sebagai bahan tambahan dalam obat-obatan, seperti ditambahkan untuk melarutkan sebuah zat, atau ditambahkan agar obat berupa sirup memiliki bau yang menarik untuk diminum, atau sebagai bahan pengawet obat, bagaimanakah hukumnya ?

Syarbaini (Ulama mazhab Sy?fi¡¯i wafat tahun 977 H) berkata, ¡°Perbedaan pendapat Ulama hanya tentang menggunakan khamr murni sebagai obat. Adapun ramuan yang dicampur khamr sehingga khamr larut dalam ramuan tersebut boleh digunakan sebagai obat, jika tidak ada lagi obat lain yang cocok, sekalipun pengobatan tersebut hanya menyebabkan kesembuhan lebih cepat, dengan syarat resep pengobatan tersebut disarankan oleh seorang dokter Muslim yang dapat dipercaya¡±.[14]

Dari perkataan Syarbaini tersebut dapat dipahami bahwa:

? Boleh menggunakan obat yang bercampur dengan khamr dengan syarat tidak ada pilihan lain.

? Penggunaannya harus berdasarkan petunjuk seorang dokter muslim yang dapat dipercaya.

? Khamr telah larut dalam ramuan obat.

? Dalam penggunaan obat ini, semua ulama sepakat membolehkannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, boleh menggunakan obat yang mengandung alkohol dengan syarat alkoholnya telah larut atau terurai, sehingga bila diminum tidak lagi memabukkan, karena jika memabukkan hukumnya sama dengan khamr.?

Hal ini yang difatwakan oleh beberapa lembaga fikih internasional, di antaranya:

Al-Majma¡¯ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fiqh Rabithah Alam Islami) dalam daurah ke-16, tahun 2002, yang berbunyi:
¡°Boleh menggunakan obat yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit dan telah terurai, dimana pembuatan obat tersebut merupakan standar pabrik dan tidak ada obat sebagai penggantinya, dengan syarat resepnya harus dibuatkan oleh seorang dokter yang jujur. Juga boleh menggunakan alkohol sebagai bahan pembersih luka luar, juga sebagai pembunuh kuman, dan dalam campuran krim dan obat gosok.

Al-Majma¡¯ al-Fiqh al-Isl?mi menghimbau perusahaan pembuat obat-obatan, atau importir obat-obatan di negeri Muslim untuk berusaha sekuat tenaga menghindari penggunaan alkohol dalam pembuatan obat dan menggunakan alternatif lain.

Al-Majma¡¯ al-Fiqh al-Isl?mi juga menghimbau para dokter untuk menghindari sedapat mungkin memberikan resep obat yang mengandung alkohol kepada pasien¡±.[15]

Dewan Fatwa Ulama Kerajaan Arab Saudi, juga menfatwakan, ¡°Tidak boleh mencampurkan alkohol yang memabukkan ke dalam ramuan obat, akan tetapi bila telah dikemas dan mengandung alkohol boleh digunakan jika kadar alkoholnya sedikit, tidak mempengaruhi warna, rasa dan bau obat, serta tidak memabukkan jika diminum. Jika salah satu sifat alkohol masih ada, maka haram digunakan¡±.[16]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______

Footnote

[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 23.
[2] Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ¡®Abdul-Aziz bin B?z, ¡®Abdul-Raz?k ¡®Afifi dan Abdull?h al-Ghudayan rahimahumullah, Fatawa Lajnah Daimah, jilid XXII, hlm. 107.
[3] Fatawa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, IV1629-1630.
[4] B?sim al-Qarafi, an-Naw?zil fith Thaharah, hlm. 402.
[5] Dr. Hasan al-Fakky, Ahk?mul-Adwiyyah, hlm. 282.
[6] Ibid.
[7] Al-Faw?kih ad-Dawani, I/390.
[8] Al-Muhalla, XII378.
[9] Hasyiyah Ibnu Abid?n, VI/451.
[10] Al-Mants?r fil-Qaw?id, I/126-127.
[11] Al-Fat?w? al-Hindiyyah, V/412.
[12] Al-Mughni, XII/498.
[13] Ibnu Taimiyah, Majm? Fat?w?, XXI/501.
[14] Mughni al-Muhtaj, V/518.
[15] Qararat al-Majma¡¯ al-Fiqh al-Islami, hlm. 342.
[16] Majallah al-Buh?ts al-Isl?miyah, vol. 19, hlm. 164, th. 1407 H.


Referensi :
?


Merasa Tenang Mengikuti Hawa Nafsu Merupakan Hiasan Syetan

 

Merasa Tenang Mengikuti Hawa Nafsu Merupakan Hiasan Syetan


Pertanyaan

Apakah saya berlaku benar apabila saya meminta suami saya menjauhi teman-temannya yang tidak mengerjakan shalat, melakukan zina, meminum minuman keras, dan tidak melakukan satu pun rukun Islam?
Apa jalan terbaik untuk memintanya berhenti? Ia beralasan bahwa ia tidak akan melakukan perbuatan salah sekalipun berada di tengah-tengah mereka, dan katanya Islam tidak melarang hal itu.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda sudah benar ketika menasihati suami Anda supaya menjauhi teman-temannya yang tidak baik. Bahkan, hal itu termasuk kewajiban Anda. Berteman dengan teman-teman yang tidak baik sangatlah berbahaya. Seseorang boleh jadi belum bisa membayangkan akibat buruk yang harus ia tanggung karenanya, sebelum benar-benar terjerumus ke dalam kehancuran dan kerusakan yang tidak pernah terlintas di dalam hatinya.

Betapa banyak teman yang buruk menjerumuskan temannya yang terkenal taat dan istiqamah menjalankan ajaran Agama ke dalam lembah kehinaan. Banyak cerita yang populer dan begitu mengerikan tentang hal itu, mulai dari melakukan tindakan-tindakan keji (perzinaan), hingga?menjadi pecandu narkoba?dan tertular penyakit AIDS.

Karenanya, Islam menganjurkan untuk berkawan dengan orang-orang yang baik dan bertakwa, dan melarang berkawan dengan orang-orang yang tidak baik dan pelaku maksiat. Allah¡ªSubhanahu wa Ta`ala¡ªberfirman (yang artinya):

  • "Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhan mereka di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini, dan janganlah engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas."?[QS. Al-Kahf: 28];
  • "Teman-teman akrab pada hari itu sebagian mereka menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa."?[QS. Az-Zukhruf: 67]

Dalam sebuah hadits?shahah, Nabi¡ªShallallahu `alaihi wasallam¡ª²ú±ð°ù²õ²¹²ú»å²¹,?"Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Penjual minyak wangi boleh jadi akan memberikan minyak wanginya kepadamu, atau engkau akan membelinya darinya, atau engkau akan mendapatkan aroma wangi darinya. Adapun tukang pandai besi, ia boleh jadi akan membakar pakaianmu, atau engkau akan mendapatkan darinya bau yang tidak sedap."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dengan demikian, suami Anda harus menjauhi teman-temannya itu sejauh-jauhnya, karena mereka lebih berbahaya daripada penyakit kudis. Jangan sampai suami Anda tertipu dengan rasa percaya dirinya itu.

Wallahu a`lam.



?


Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?

 

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?


Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ¡®anhu,? bahwa Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,

????? ???????? ??????? ????? ??????? ????????

Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani).

Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki.

An-Nawawi mengatakan,

???? ???? ????? ??? ???? ??? ????? ???????? ? ???? ?? ??? ???? ???? ????? ??? ? ??? ??? ??????? : ?? ???? ?? ?????? ???? ?? ??? ????? [ ?? : ????? ] ???? ???? ??? ????

Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi¡¯iyah) mengatakan, ¡°Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.¡± (Syarh Shahih Muslim, 14/32)

Jam Tangan Berbahan Emas

Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki.

Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas?

Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas,

??? ???? ?????? ?? ????? ???? ??? ???? ????? ????? ? ???? ?? ??? ?? ??? ??? ????? ?????

Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63).

Unsur Emas hanya Sedikit

Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit?

Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas.

??? ???? ????? ?? (??? ??????) ?? ???? ?????:

??????: ?????? ?????? ????? ??????: {??? ?? ????? ??? ?????}. ???? ??? ????? ???? ?? ????? ??? ??? ??? ???.

???????: ?????? ?? ?????? ???.

???????: ?? ????? ????

Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat,

Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, ¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil¡±. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr.

Kedua,? Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja.

Ketiga, keringanan hanya untuk pedang.

Syaikhul Islam melanjutkan,

???? ??? ??????? ?????? ????? ?????: { ?? ???? ????? ??? ????? }? ???????? ??? ???????? ??? ??? ?? ???? ??? ????? ?????? ??? ??????

Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, ¡°Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah¡±. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi¡¯ (mengikuti).?(Majmu¡¯ al-Fatawa, 21/87)

Dalam as-Syarh al-Mumthi¡¯, Ibnu Utsaimin menjelaskan,

??? ???? ?????? ???? ????? ??? ????? ??? ??? ?? ?????? ??? ?? ????? ?? ?????

??????: ??? ?? ??? ??? ???? ??? ??? ?? ?????? ????????? ???? ?? ??? ??? ???? ??? ??? ??? ?? ?????? ???????? ??????? ?????? ???? ???? ?????? ??? ???.

Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh?

Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi¡¯, 6/119)

Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan,

?? ???? ??????? ?? ????? ???? ???? ??? ?? ??????

??????: ??? ?????: ??? ??? ???? ???? ??? ????? ???????? ???? ?? ?? ???????

???? ??? ?? ??? ??????? ?????? ??????

Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya?

Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi¡¯, 6/119)

Demikian.

Allahu? a¡¯lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Larangan Mendirikan Masjid Di Atas Kuburan

 

LARANGAN MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURAN


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ¡®Abdul Qadir Jawas ???? ????

Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan. Membangun masjid di atas kuburan merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemurkaan dan laknat All?h Azza wa Jalla .

Masalah ini termasuk masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak ditemukan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, padahal itu perbuatan haram. Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo¡¯a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa¡¯at serta kesembuhan dari mereka (perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar). Itulah fakta yang kita dapati diberbagai negeri Islam di zaman ini. Kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. L? Haula wa l? quwwata ill?? bill?h (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari All?h).[1]

Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Ummu Hab?bah Radhiyallahu anha dan Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tentang gereja dengan patung-patung yang ada di dalamnya yang mereka lihat di negeri Habasyah (Ethiopia), maka Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????????? ?????? ????? ????? ???????? ????????? ?????????? ???? ????????? ?????????? ??????? ????? ???????? ????????? ???????????? ?????? ?????? ?????????? ?????????? ??????? ????????? ?????? ????? ?????? ????????????.

Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada seorang hamba yang shalih atau seorang yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah masjid (tempat ibadah) dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka (patung-patung).Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan All?h pada hari kiamat.[2]

Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga bersabda:

???????? ????? ????? ??????????? ????????????? ???????????? ???????? ??????????????? ?????????

Laknat All?h atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.[3]

Dari Jundub bin ¡®Abdillah Radhiyallahu anhu berkata, ¡°Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam wafat, Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah bersabda:

?????? ???????? ????? ????? ???? ???????? ??? ???????? ????????? ??????? ????? ???????? ???? ??????????? ?????????? ????? ???????? ????????????? ?????????? ?????? ?????? ?????????? ???? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????? ?????????? ????? ??????? ???? ????? ?????????? ???????? ????????????? ???????? ??????????????? ??????????????? ?????????? ????? ????? ??????????? ??????????? ?????????? ?????? ??????????? ???? ??????

Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada All?h dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khal?l (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya All?h telah menjadikan aku sebagai khal?l. Sekiranya aku boleh menjadikan seorang khal?l dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khal?l. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid (tempat ibadah).Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.[4]

Yang dimaksud dengan ?????????? ??????????? ????????? yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah :[5]

1. Tidak boleh shalat menghadap kubur, karena ada larangan tegas dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :
??? ?????????? ????? ??????????? ????? ??????????? ?????????

Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.[6]

2. Tidak boleh sujud di atas kubur.

3. Tidak boleh membangun masjid di atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan).

Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwa membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[7]

Syaikh ¡®Abdul ¡®Aziz bin ¡®Abdillah bin B?z rahimahullah menjelaskan dalam fatwanya:

1. Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[8]

2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[9]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-¡®Utsaimin rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya:

1. Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.

2. Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya (merobohkannya).[10]

Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin ¡®Ied al-Hilali dalam kitabnya[11], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab:

1. Orang yang melakukannya mendapat laknat All?h Azza wa Jalla .

2. Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.

3. Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah t menyebutkan dalam kitabnya, Z?dul Ma¡¯?d[12], ¡°Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir ada itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan laknat Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang All?h turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad n , meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.¡±[13]

Bagaimana dengan makam Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam yang berada dalam Masjidin Nabawi?

Jawaban terhadap syubhat yang ada, ¡°Ada orang berkata, sekarang ini kita dalam dilema sehubungan dengan makam Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam karena kuburan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?¡±

Jawabannya adalah sesungguhnya Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam biasa lewati untuk keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para Ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Shahabat g menguburkan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma dan yang lainnya.

¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, ¡°Ketika Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam sakit yang karenanya Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam meninggal, Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

?????? ????? ??????????? ????????????? ???????????? ???????? ??????????????? ?????????

All?h melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat peribadahan.

¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma melanjutkan:

????????? ?????? ???????? ???????? ?????? ??????? ?????? ???? ????????? ?????????

Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan Beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Shahabat di Baqi¡¯). Hanya saja Beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.[14]

Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??????????? ??? ???????? ???????? ???????? ?????? ????? ??????? ???????????? ???????? ??????????????? ?????????

Ya All?h! Janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). All?h melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.[15]

Kemudian ¨CQaddarallahu wa Maasyaa¡¯a Fa¡¯ala¡ª terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin ¡®Abdul Malik tahun 88 H. Ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam termasuk juga kamar ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi.[16]

Pada saat itu tidak ada seorang Shahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-¡®Allamah al-H?fizh Muhammad Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, ¡°Sesungguhnya dimasukkannya kamar Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin ¡®Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Shahabat Radhiyallahu anhum yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah J?bir bin ¡®Abdillah[17], yang wafat pada zaman ¡®Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya (renovasi) masjid dan masuknya kamar Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam terjadi antara tahun 86-96 H.[18]

Perbuatan al-Walid bin ¡®Abdil Malik ini salah -semoga All?h mengampuninya-.[19]

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul B?ri dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jaw?bul B?hir, ¡°Bahwa kamar Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.¡±[20]

Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

??????? ??? ?????????? ????? ???????? ???? ?????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????????? ??????????

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.[21]

??????? ??? ?????????? ????? ?????? ???? ?????? ??????? ??? ???????? ???? ???????????? ?????? ??????????? ??????????.

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.[22]

??????? ??? ?????????? ????? ???????? ???? ?????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????????? ??????????? ????????? ??? ??????????? ?????????? ???????? ???? ??????? ?????? ??????? ??????? ???????

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 (seratus ribu) kali daripada shalat di masjid yang lainnya.[23]

??? ?????? ???????? ???????????? ???????? ???? ??????? ?????????? ???????????? ????? ???????.

Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.[24]

Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid Beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[25]

Asy-Syaikh Muhammad bin Sh?lih al-¡®Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut:[26]

1. Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam .

2. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam .

3. Menggabungkan rumah Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam , termasuk pula rumah ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Shahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Shahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal sedikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Shahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa¡¯id bin al-Musayyab,[27] dari kalangan Tabi¡¯in.Dia tidak ridha atas hal itu.[28]

4. Kuburan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun (tiang) di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak miring.
Baca Juga? Apakah Masjidil Aqsha Termasuk Tanah Haram

Wallaahu a¡¯lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______

Footnote

[1] Lihat Manhajul Im?m asy-Sy?fi¡¯i fii Itsb?til ¡®Aq?dah (I/259-264) karya DR. Muhammad bin Abdul Wahhab al-¡®Aqil.
[2] HR. Al-Bukh?ri (no. 427, 434, 1341) dan Muslim (no. 528) bab an-Nahyu ¡®an Bin?-il Mas?jid ¡®alal Qub?ri wa Ittikh?dzish Shuwari f?ha wan Nahyu ¡®an Ittikh?dzil Qub?ri Mas?jid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid) dan Abu ¡®Awanah (I/401).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816) dan Muslim (no. 531 (22)) dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[4] HR. Muslim (no. 532 (23)) bab: bab an-Nahyu ¡®an Bin?-il Mas?jid ¡®alal Qub?ri wa Ittikh?dzish Shuwari f?ha wan Nahyu ¡®an Ittikh?dzil Qub?ri Mas?jid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid).
[5] Lihat Tahdz?rus S?jid min Ittikh?dzil Qub?r Mas?jid (hlm. 29-44) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma¡¯arif/ th. 1422 H.
[6] HR. Muslim (no. 972 (98)) dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi Radhiyallahu anhu.
[7] Tahdz?rus S?jid (hlm. 45-62).
[8] Fat?w? Syaikh Abdul ¡®Aziz bin ¡®Abdillah bin B?z (IV/337-338 dan VII/426-427), dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa¡¯ad asy-Syuwai¡¯ir, cet. I, th. 1420 H.
[9] Lihat Fat?w? Muhimmah Tata¡¯allaqu bish Shal?h (hlm. 17-18, no. 12) oleh Syaikh ¡®Abdul ¡®Aziz bin ¡®Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr ¨C th. 1413 H.
[10] Lihat al-Qaulul Muf?d ¡®ala Kit?bit Tauh?d (I/402) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-¡¯Utsaimin.
[11] Lihat Maus?¡¯atul Man?hi asy-Syar¡¯iyah (I/426).
[12] Z?dul Ma¡¯?d fii Hadyi Khairil ¡®Ib?d (III/572) tahqiq Syu¡¯aib dan ¡®Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th.1412 H.
[13] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para Ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Iqthidh?¡¯us Shir?thil Mustaq?m (II/187) tahqiq dan ta¡¯liq DR. Nashir bin Abdul Hakim al-¡®Aql, cet. VI Darul ¡®Ashimah.
[14] HR. Al-Bukh?ri (no. 1330), Muslim (no. 529 (19)), Abu Aw?nah (I/399) dan Ahmad (VI/80, 121, 255). Perkataan ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma ini menunjukkan dengan jelas tentang sebab mengapa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dikuburkan di rumahnya. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid (sebagai tempat ibadah). Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. (Lihat Tahdz?rus S?jid hlm. 14)
[15] HR. Ahmad (II/246), al-Humaidi dalam Musnadnya (no. 1025) dan Abu Nu¡¯aim dalam Hilyatul Auliya¡¯ dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam M?lik (I/156 no. 85), dari ¡®Atha¡¯ bin Yasar secara marfu¡¯. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdz?rus S?jid (hlm. 25-26)
[16] Lihat T?r?khuth Thabari (V/222-223) dan T?r?kh Ibni Katsir (IX/74-75).Dinukil dari Tahdz?rus S?jid (hlm. 79).
[17] Beliau adalah seorang Shahabat yang mulia, J?bir bin ¡®Abdillah bin ¡®Amr bin Haram bin Ka¡¯ab al-Anshari as-Silmi Radhiyallahu anhuma . Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam , ikut dalam bai¡¯at ¡®Aqabah dan ikut bersama Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam meninggal, beliau Radhiyallahu anhu? membuat halaqah (kajian) di Masjid Nabawi untuk ditimba ilmunya.Lihat al-Ish?bah (I/213 no. 1026).
[18] Lihat al-Jaw?bul B?hir fii Zuww?ril Maq?bir (hlm. 175)tahqiq DR. Ibrahim bin Khalid bin ¡®Isa al-Mukhlif, Majm?¡¯ Fat?w? (XXVII/419) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdz?rus S?jid (hlm. 79-80) oleh Syaikh al-Albani.
[19] Tahdz?rus S?jid (hlm. 86) oleh Syaikh al-Albani.
[20] Al-Jaw?bul B?hir fii Zuww?ril Maq?bir (hlm. 184).
[21] HR. Muslim (no. 1395) dari Sahabat Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu anhuma.
[22] HR. Al-Bukh?ri (no. 1190),? Muslim (no. 1394), at-Tirmidzi (no. 325), Ibnu Majah (no. 1404), ad-Darimi (I/330), al-Baihaqi (V/246), Ahmad (II/256, 386, 468), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Irw?-ul Ghal?l (no. 971).
[23] Ahmad (III/343, 397), Ibnu Majah (no. 1406) dari Shahabat J?bir bin ¡®Abdillah Radhiyallahu anhu.
[24] HR. Al-Bukh?ri (no. 1196, 1888),? Muslim (no. 1391), Ibnu Hibban (no. 3750/at-Ta¡¯l?q?tul His?n ¡®al? Shah?h Ibni Hibb?n (no. 3742)), al-Baihaqi (V/246), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[25] Lihat Tahdz?rus S?jid hlm. 178-182.
[26] Lihat al-Qaulul Muf?d ¡®al? Kit?bit Tauh?d (I/398-399).
[27] Nama lengkapnya Sa¡¯id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makhzumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara¡¯. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum ¡®Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusannya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqr?but Tahdz?b (I/364 no. 2403) dan Siyar A¡¯l?min Nubal?¡¯ (IV/217-246, no. 88).
[28] Majm?¡¯ Fat?w? (XXVII/420) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

Referensi :


Apakah Termasuk Sunnah, Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Sebelum Berjima¡¯ ? - Soal Jawab Tentang Islam

 

Apakah Termasuk Sunnah, Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Sebelum Berjima¡¯ ?



Pertanyaan:?


Ada yang mengatakan bahwa setelah pernikahan anda shalat sunnahnya, yang dinamakan dengan shalat sunnah pernikahan, hal itu dilaksanakan sebelum berjima¡¯ dan mereka mengatakan: ¡°Dilaksanakan shalat dua raka¡¯at dan setelahnya berhubungan suami istri¡±. Mohon penjelasannya kepada kami, terima kasih.


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hal itu diriwayatkan dari sebagian para sahabat, melakukan shalat dua raka¡¯at sebelum jima¡¯, akan tetapi tidak ada riwayat yang menjadi sandaran shahih, dan jika ia shalat dua raka¡¯at sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian generasi salaf maka tidak masalah, dan jika ia tidak melakukan maka tidak apa-apa. Urusan dalam masalah ini adalah luas, dan kami tidak tahu dalam masalah ini ada sunnah yang shahih yang menjadi sandaran¡±.?

Selesai.

Yang Terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-

(Fatawa Nur ¡®Ala Darb: 3/1601)

Refrensi:?

Sumber: Fatawa yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz ¨C Fatawa Nur ¡®Ala Darb


?