Keyboard Shortcuts
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Sekilas Hibah, Wasiat dan Warisan
SEKILAS HIBAH, WASIAT DAN WARISAN Oleh Abu Abdillah Arief Budiman HIBAH Berkenaan dengan definisi hibah (??????), As Sayid Sabiq berkata di dalam kitabnya[1]: ¡°(Definisi) hibah menurut istilah syar¡¯i ialah, sebuah akad yang tujuannya penyerahan seseorang atas hak miliknya kepada orang lain semasa hidupnya[2] tanpa imbalan apapun ¡±[3]. Beliau berkata pula: ¡°Dan hibah bisa juga diartikan pemberian atau sumbangan sebagai bentuk penghormatan untuk orang lain, baik berupa harta atau lainnya¡±. Syaikh Al Fauzan berkata: ¡°Hibah adalah pemberian (sumbangan) dari orang yang mampu melakukannya pada masa hidupnya untuk orang lain berupa harta yang diketahui (jelas)¡±.[4] Demikian makna hibah secara khusus. Adapun secara umum, maka hibah mencakup hal-hal berikut ini: 1. Al ibra`: ( ??????????) yaitu hibah (berupa pembebasan) utang untuk orang yang terlilit utang (sehingga dia terbebas dari utang). 2. Ash shadaqah (??????????) : yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk mendapatkan pahala akhirat. 3. Al hadiyah ( ??????????) : yaitu segala sesuatu yang melazimkan (mengharuskan) si penerimanya untuk menggantinya (membalasnya dengan yang lebih baik)[5]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang perbedaan antara shadaqah dan hadiyah, dan mana yang lebih utama dari keduanya, beliau rahimahullah menjawab: ¡°Alhamdulillah, ash shadaqah adalah segala sesuatu yang diberikan untuk mengharap wajah Allah sebagai ibadah yang murni, tanpa ada maksud (dari pelakunya) untuk (memberi) orang tertentu, dan tanpa meminta imbalan (dari orang yang diberi tersebut). Akan tetapi, (pemberian tersebut) diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Sedangkan hadiyah, maka pemberian ini dimaksudkan sebagai wujud penghormatan terhadap individu tertentu, baik hal itu sebagai (manifestasi dari) rasa cinta, persahabatan ataupun meminta bantuan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menerima hadiah, dan berterimakasih atasnya (dengan memberinya hadiah kembali), sehingga tidak ada orang yang meminta atau mengharapkan kembali darinya. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga tidak pernah memakan kotoran-kotoran[6] (zakat atau shadaqah) orang lain yang mereka bersuci dengannya dari dosa-dosa mereka, yaitu shadaqah. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak memakan shadaqah karena alasan ini ataupun karena alasan-alasan lainnya[7]. Maka (dengan demikian) telah jelaslah perkaranya, bahwa shadaqah lebih utama. Kecuali jika hadiyah memiliki makna tersendiri, sehingga membuatnya lebih utama dari shadaqah, seperti memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam di masa hidupnya sebagai tanda cinta kepadanya, atau memberi hadiah kepada kerabat, yang dengannya terjalinlah hubungan lebih erat antara kerabat, atau juga memberi hadiah kepada saudara seiman, maka hal-hal seperti ini bisa membuat hadiyah lebih utama (dari shadaqah)¡±[8]. Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: ¡°Kesimpulannya, hibah, shadaqah, hadiyah, dan ¡®athiyah memiliki makna yang saling berdekatan. Makna ketiga istilah ini adalah penyerahan kepemilikan (seseorang kepada orang lain) pada waktu hidupnya tanpa imbalan balik apapun. Dan penyebutan ¡®athiyah (pemberian) mencakup seluruhnya, demikian pula hibah. Sedangkan shadaqah dan hadiyah berbeda, karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah memakan hadiyah dan tidak pernah memakan shadaqah. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata ketika Barirah diberi daging shadaqah: ???? ????? ???????? ??????? ?????????. ¡°Daging itu baginya adalah shadaqah dan bagi kami hadiyah¡±.[9] Maka zhahirnya, orang yang memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan dengan berniat taqarrub kepada Allah adalah shadaqah. Sedangkan orang yang memberi sesuatu dengan tujuan untuk (melakukan) pendekatan kepadanya, dan dalam rangka mencintainya, maka itu adalah hadiyah. Dan seluruh (amalan-amalan) ini hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan (untuk dilakukan), karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ?????????? ???????????. ¡°Saling memberi hadiahlah sesama kalian, niscaya kalian saling mencintai¡°.[10] Adapun shadaqah, maka keutamaannya jauh lebih banyak, di luar batas kemampuan kami untuk menghitungnya. Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 271, yang artinya : Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu¡±.[11] WASIAT Makna wasiat (?????????) menurut istilah syar¡¯i ialah, pemberian kepemilikan yang dilakukan seseorang untuk orang lain, sehingga ia berhak memilikinya ketika si pemberi meninggal dunia.[12] Dari definisi ini jelaslah perbedaan antara hibah (dan yang semakna dengannya) dengan wasiat. Orang yang mendapatkan hibah, dia langsung berhak memiliki pemberian tersebut pada saat itu juga, sedangkan orang yang mendapatkan wasiat, ia tidak akan bisa memiliki pemberian tersebut sampai si pemberi wasiat meninggal dunia terlebih dahulu.[13] WARISAN Warisan berbeda dengan hibah ataupun wasiat. Warisan dalam bahasa Arab disebut at tarikah (??????????). Definisinya menurut istilah syariat ialah, seluruh harta seseorang yang ditinggalkannya disebabkan dia meninggal dunia[14]. Hak-hak yang berkaitan dengan at tarikah (warisan) ada empat. Keempat hak ini tidak berada pada kedudukan yang sama, akan tetapi hak yang satu lebih kuat dari yang lainnya, sehingga harus lebih didahulukan dari hak-hak lainnya. Urutan empat hak yang berkaitan dengan at tarikah tersebut sebagai berikut:[15] 1. Hak yang pertama, dimulai dari pengambilan sebagian at tarikah tersebut untuk biaya-biaya pengurusan jenazah si mayit (mulai dari dimandikannya mayit sampai dikuburkan). 2. Hak yang ke dua, pelunasan utang-utang si mayit (jika memiliki utang).[16] 3. Hak yang ke tiga, melaksanakan wasiatnya dari sepertiga tarikahnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang-utangnya. 4. Hak yang ke empat, pembagian tarikah (harta warisannya) kepada seluruh ahli warisnya dari sisa pengurangan (dari ke tiga hak di atas). Demikian penjelasan singkat tentang hibah, wasiat dan warisan. Adapun permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat, insya Allah akan diangkat pada edisi yang akan datang. Wallahu a¡¯lam, wa akhiru da¡¯waana anil hamdu lillaahi rabbil ¡®aalamin. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] _________ Footnote [1] Fiqh As Sunnah (3/388). [2] Karena jika penyerahan kepemilikan itu terjadi setelah dia meninggal, maka hal itu disebut wasiat. [3] Karena jika dengan imbalan, maka hal itu disebut jual beli. [4] Al Mulakhash Al Fiqhi (2/163). [5] Fiqh As Sunnah (3/388). [6] Maksudnya adalah kotoran dalam arti maknawi, bukan hissi. [7] Sebagaimana hadits Al Fadhl bin Abbas Radhiyallahu anhu dalam Shahih Muslim (2/754 no.1072) dan lain-lainnya: ????? ?????? ???????????? ???????? ???? ????????? ????????, ?????????? ??? ??????? ??????????? ????? ???? ?????????. Sesungguhnya shadaqah-shadaqah ini adalah kotoran-kotoran manusia, tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad. [8] Majmu¡¯ Al Fatawa (16/151). [9] HR Bukhari (2/543), Muslim (2/755), dan lain-lain. [10] HR Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra (6/169), dan lain-lain. Dan Al Albani menghasankan hadits ini. Lihat Shahih Al Jami¡¯, no.3004. [11] Al Mughni (8/239-240). [12] Lihat Al Mughni (8/389), Fiqh As Sunnah (3/414), Al Fiqh Al Manhaji (2/243), dan Al Mulakhash Al Fiqhi (2/172). [13] Lihat Fiqh As Sunnah (3/414). [14] Lihat Fiqh As Sunnah (3/425). [15] Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426). [16] Ibnu Hazm dan Asy Syafi¡¯i mendahulukan pelunasan utang-utang kepada Allah, seperti zakat dan kaffarat-kaffarat di atas utang-utang kepada sesama manusia. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan, bahwa utang-utang mayit kepada Allah gugur dengan sebab kematiannya, maka tidak wajib bagi ahli warisnya untuk melunasi utang-utangnya, kecuali jika mereka mau menyumbangkannya, atau jika si mayit berwasiat agar utang-utangnya tersebut dilunasi. Jika si mayit berwasiat dengan wasiat tersebut, maka hukum wasiatnya ini sama dengan wasiat yang ditujukan kepada orang asing (bukan ahli waris). Dengan demikian si ahli waris atau orang yang diwasiati hanya boleh mengeluarkan maksimal sepertiga at tarikah setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan setelah pelunasan utang-utang (si mayit) kepada sesama manusia. Hal ini dilakukan jika si mayit memiliki ahli waris. Jika dia tidak memiliki ahli waris, maka boleh dikeluarkan dari seluruh tarikahnya itu. Sedangkan ulama Hanabilah, mereka menyama-ratakan antara utang-utang kepada Allah dan kepada manusia. Lihat Fiqh As Sunnah (3/425-426). Referensi : ? |
Biografi Al-Hafidz Ibnu Katsir
Biografi Al-Hafidz Ibnu KatsirMayoritas kaum muslimin di negara kita dan di negara-negara muslim lainnya tidak asing dengan buku/kitab yang berjudul?Tafsir Ibnu Katsir?atau yang biasa disebut juga dengan?Tafsir Al-Qur¡¯an Al-Adzim, sebuah karya fenomenal dalam bidang ilmu tafsir Al-Qur¡¯an yang memiliki banyak keunggulan dan sarat akan penjelasan yang lugas dan komplit mengenai kandungan Al-Qur¡¯an. Tidaklah ada seorang penuntut ilmu?²õ²â²¹°ù¡¯¾±,?kecuali ia telah membaca karya fenomenal tersebut, bahkan tidak jarang kita dapati kitab tersebut berada di setiap rumah kaum muslimin. Pada pembahasan kali ini, akan kita bahas bersama biografi penulis dari kitab tafsir yang masyhur tersebut. Seorang imam, ulama, penghafal, ahli tafsir, ahli sejarah, ahli hukum dari kota Damaskus, Imam Ibnu Katsir?rahimahullahu ta¡¯ala.?Semoga kita semua dapat mengambil faedah yang banyak dari kisah hidup beliau?rahimahullah?ini. Kehidupan beliauBeliau lahir dengan nama Ismail dari seorang ayah bernama Umar bin Katsir?rahimahumallah. Beliau lebih dikenal dengan Ibnu Katsir yang mana dinisbatkan kepada kakek beliau Katsir bin Dhau¡¯. Nama lengkap beliau adalah Abu Al-Fida Imaduddin Ismail bin Umar bin Katsir bin Dhau¡¯ bin Katsir bin Zara¡¯ Al-Qurasyi Al-Bashri. Beliau dilahirkan di Majdal, sebuah desa di sebelah timur Bashrah di kota Damaskus (saat ini masuk ke dalam negeri Suriah), pada tahun 701 H. Ayahnya adalah seorang pengisi khotbah di daerah tersebut. Pada tahun 707 H, ketika Ibnu Katsir baru berumur 5 tahun, beliau? pindah ke kota Damaskus bersama saudaranya, Kamaludin Abdul Wahhab untuk menimba ilmu sesaat setelah kematian ayah mereka. Keilmuan beliauSejak masa kecilnya, Ibnu Katsir tumbuh dan akrab dengan ilmu. Beliau memulai petualangan ilmunya dengan saudaranya Abdul Wahhab kemudian barulah beralih kepada ulama-ulama besar di masa beliau. Beliau menghafal Al-Qur¡¯an dan mengkhatamkan hafalannya pada tahun 711 H, yakni ketika beliau beranjak 10 tahun. Kemudian beliau membacakan sebagian Al-Qur¡¯an kepada Syekh Muhammad bin Jaafar bin Faroush Al-Labaad (wafat tahun 724 H), yang telah membacakan Al-Qur¡¯an kepada manusia di masjid jami¡¯ selama kurang lebih empat puluh tahun. Beliau juga menghafalkan kitab?At-Tanbih?karya Abu Ishaq As-Syirazi (wafat tahun 476 H) dan mengajarkannya ketika ia berusia delapan belas tahun. Beliau juga menghafalkan kitab?Mukhtashar Ibnu Al-Hajib?dan beliau mempelajarinya dan mendalaminya bersama dua gurunya, yakni Syekh Burhanudin Al-Fazari (729 H) dan Kamaluddin Qadhi Shahbah (726 H). Ibnu Katsir juga belajar ilmu hadis, mendalami ilmu sanad, ¡®ilal?(kecacatan), dan?rijal?(para perawi hadis) dari mertuanya, yakni Abu Al-Hajjaj Al-Mizzi. Ia menikahi putrinya dan membersamai mertuanya untuk mengambil ilmunya. Beliau juga banyak menemani Syekh Islam Taqiyuddin?rahimahullah, mengambil banyak pendapat beliau?rahimahullah?dalam permasalahan-permasalahan yang muncul.?Sampai suatu ketika, dalam permasalahan talak, tatkala beliau mengambil pendapat Syekh Islam, beliau mendapat banyak ujian dan gangguan. Beliau juga sangat mendalami perihal keyakinan Ahli Kitab, mengetahui seluk beluk mereka, kesesatan-kesesatan mereka, dan pernak-pernik agama mereka. Sampai-sampai orang-orang Nasrani bertanya dan mengajak beliau berdiskusi perihal agama mereka sendiri, karena begitu dalamnya pemahaman beliau akan agama mereka. Imam As-Syaukani?rahimahullah?mengatakan,?¡°µþ±ð±ô¾±²¹³Ü?mahir dan unggul dalam ilmu fikih, ilmu tafsir, ilmu nahwu (tata bahasa), dan paham secara detail ilmu al-Jarh wa at-ta¡¯dil (ar-rijal wa al-¡®ilal).¡±?(Al-Badr At-Thali¡¯,?1: 153) Beberapa guru beliauAl-Hafiz Ibnu Katsir menerima ilmu dari banyak guru yang mempunyai landasan ilmu yang kokoh dan kedudukan yang tinggi di kalangan masyarakat, antara lain: Pertama: Ibrahim bin Abdur Rahman bin Ibrahim bin Dhiya¡¯?bin Siba¡¯ Al-Fazari, atau yang lebih dikenal dengan Burhanuddin Ibnu Al-Firkah (meninggal pada tahun 729 H), guru besar dalam mazhab Syafi¡¯i dan lautan ilmu. Ibnu Katsir mendengar dan belajar darinya, kitab?Sahih Muslim?dan beberapa kitab lainnya. Ibnu Katsir berkata tentang beliau,?¡°Singkatnya, aku belum pernah melihat seseorang yang bermazhab Syafi¡¯i di antara guru-guru kami yang semisal dengannya.¡±?(Al-Bidayah wa An-Nihayah,?18: 316-317) Kedua: Syihabuddin Abu Al-Abbas Ahmad ibnu Abi Thalib bin Ni¡¯mah bin Hasan As-Shalihi Al-Hijazi, yang dikenal sebagai Ibn As-Shihna, beliau meninggal pada tahun 730 H. Ibnu Katsir mendengar sekitar 500 hadis dari beliau dengan metode?ijazah?dan mendengar langsung di sekolah Dar Al-Hadis Al-Ashrafieh pada hari-hari musim dingin. Ketiga:??Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaymaz Abu Abdillah Syamsuddin Ad-Dimasyqi, penghafal hadis yang diakui, peneliti dan sejarawan Islam di masanya. Beliau meninggal pada tahun 748 H. Ibnu Katsir beberapa kali menyebutnya dengan ¡°Syaikhuna?(guru kami)¡± dan beliau juga mengatakan tentang gurunya Ad-Dzahabi,?¡°Beliau adalah penutup guru-guru hadis dan para penghafalnya.¡±?(Al-Bidayah wa An-Nihayah, 18: 500) Keempat: Syekh Islam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdu As-Salam Ibnu Taimiyyah Al-Harrani Ad-Dimasyqi Al-Hanbali (meninggal pada tahun 728 H). Ibnu Katsir sering menemani beliau, belajar dari beliau, dan mengikuti beliau dalam banyak pendapatnya. Baca juga:? Beberapa murid-murid beliauJumlah murid beliau sangatlah banyak. Hal itu dikarenakan beliau?rahimahullah?mengajar di beberapa sekolah. Di antara murid beliau yang terkenal adalah: Pertama: Syihabuddin Hajji bin Ahmad bin Hajji bin Musa bin Ahmad Syihabuddin As-Syafi¡¯i (meninggal pada tahun 816 H). Ibnu Hajji mengambil banyak pelajaran berharga dari gurunya, Ibnu Katsir. Beliau pernah memuji gurunya tersebut dengan perkataannya,?¡°Tidaklah diriku berjumpa dengan beliau,?kecuali ada pelajaran yang aku dapatkan, dan aku telah duduk dan membersamainya selama enam tahun.¡± Kedua: Az-Zarkasyi Muhammad bin Bahadur bin Abdullah Badruddin Az-Zarkasyi As-Syafi¡¯i (meninggal pada tahun 794 H). Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya?Ad-Durar Al-Kaminah?berkata,?¡°¶Ù¾±²¹?(Az-Zarkasyi) telah melakukan perjalanan jauh ke Damaskus untuk belajar hadis dari Ibnu Katsir, dan dia juga membacakan kepada beliau ringkasan ilmu hadis dan membuat pujian khusus untuk gurunya tersebut dalam dua bait (syair).¡± Ketiga: Ibnu Al-Jazari Syamsudin Abu Al-Khair Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Yusuf As-Syafi¡¯i (meninggal pada tahun 833 H). Ibnu Al-Jazari menyatakan sendiri dengan jelas dalam banyak kesempatan bahwa dirinya mendengar dan belajar langsung dari Ibnu Katsir. Di antara perkataan beliau,?¡°Adapun hadis Ummu Zar¡¯a, maka aku telah mendengar Syekh Imaduddin Ismail Ibnu Katsir berkata ¡¡±?(Kitab?Al-Mus¡¯ad Al-Ahmad?karya Ibnu Al-Jazari). Keutamaan dan akhlak beliauAllah?Subhanahu wa Ta¡¯ala?menganugerahkan Imam Ibnu Katsir dengan banyak keutamaan dan kelebihan. Beliau adalah orang yang memiliki kewibawaan dan sangat dihormati, jenius, dan memiliki ingatan yang kuat. Beliau memiliki bakat di dalam menyampaikan ilmu yang telah dimilikinya, di mana beliau sudah mulai mengajar dan berdakwah di umur yang masih muda, yaitu 18 tahun. Itulah sebabnya sejumlah ulama menjuluki beliau sebagai?¡°±Êenghafal Teks¡±. Guru beliau, Adz-Dzahabi?rahimahullah?mengatakan, ????? ????? ????? ?? ?????? ??????? ????????? ??? ??? ?????? ¡°±õa menghafal kumpulan teks matan beserta perawinya dan status-statusnya dengan baik. Ia memiliki hafalan dan pengetahuan yang baik.¡±?(Mu¡¯jam Muhaddisi Ad-Dzahabi?karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman Ad-Dzahabi, hal. 56; disunting dan diberikan catatan oleh Dr. Ruhiyah Abdulrahim As-Suwaifi, Dar Al-Kutub Al-Ilmiah Beirut, edisi pertama 1413 H). Muridnya Ibnu Hajji berkata tentang beliau?rahimahullah, ???? ?? ??????? ????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????? ?????? ??????? ?? ???? ¡°Di antara orang yang?pernah kita temui, beliau adalah ulama yang paling hafal nash-nash hadis dan perawinya, beliau adalah orang yang paling mengerti kecacatan dalam sebuah hadis, keabsahan, dan kelemahannya, sahabat-sahabat sejawat beliau pun mengakui hal tersebut.¡±?(Thabaqat Al-Mufassirin,?karya Al-Hafidz Syamsuddin Muhammad bin Ali bin Ahmad Ad-Dawudi, 1: 111; diterbitkan oleh Perpustakaan Wahbah, Kairo edisi pertama 1392 H, dan?Ad-Darisi,?karya An-Nuaimi, 1: 36) Karya-karya beliauPertama: ¡°Tafsir?Al-Qur¡¯an Al-¡®Adzhim¡± Atau yang lebih dikenal dengan ¡°Tafsir Ibnu Katsir¡±. Merupakan karya beliau yang paling fenomenal, dikenal luas oleh kaum muslimin dan telah dicetak oleh banyak percetakan. Kitab tafsir ini fokus menafsirkan ayat dengan ayat lain ataupun hadis Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam. Kedua: ¡°Al-Bidayah wa?An-Nihayah¡± Buku/kitab ensiklopedia besar yang mencakup sejarah dari awal penciptaan hingga abad kedelapan Hijriah dan ditutup dengan pembahasan mengenai tanda-tanda hari kiamat dan kejadian-kejadian pada hari kiamat sampai dengan pembahasan hisab. Ketiga: ¡°As-Sirah An-Nabawiyyah¡± Ibnu Katsir dalam buku tersebut membahas tentang sejarah Nabi Muhammad dengan menyebutkan terlebih dahulu kisah orang Arab sebelum Islam, kemudian kelahiran Nabi dan segala yang berkaitan dengannya seperti nama, keturunan, masa penyusuan, masa kecilnya, kenabiannya, periode Makkah, kemudian hijrah, penaklukan-penaklukan, wafatnya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sejarah Nabi yang mulia ini. Keempat: ¡°Irsyad Al-Faqih ila Ma¡¯rifati Adillati At-Tanbih¡± Kelima: ¡°Fada¡¯il Al-Qur¡¯an¡± Keenam: ¡°Thabaqah As-Syafi¡¯iyyin¡± Dan masih banyak lagi karya karya beliau yang lain di berbagai bidang keilmuan. Wafat beliauPara sejarawan sepakat bahwa Ibnu Katsir?rahimahullah?meninggal di Damaskus pada hari Kamis, tanggal 15 Sya¡¯ban tahun 774 H.?Beliau dimakamkan di pekuburan yang sama dengan Syekh Islam Ibnu Taimiyah?rahimahullah?di luar??di Damaskus. Pemakaman beliau disaksikan oleh banyak kaum muslimin. Rahimahullah rahmatan wasi¡¯ah. Baca juga:? ?*** Penulis:?Muhammad Idris, Lc. |
Menjual Tanah Waqaf
MENJUAL TANAH WAQAF? Pertanyaan. Ada sebuah masjid di tepi jalan. Masjid itu sudah tua dan tidak cukup lagi menampung jama¡¯ah shalat. Ada orang mewaqafkan tanah di seberang jalan. Kami perlu untuk meluaskan masjid tersebut, tetapi lokasi sudah habis. Bolehkah menjual tanah waqaf di seberang jalan itu, lalu uangnya dibelikan tanah di samping masjid untuk perluasan? Tokoh-tokoh agama di daerah kami menyatakan bahwa ¡°tanah waqaf itu tidak boleh dijual¡±. Oleh karena itu, tanah waqaf di seberang jalan tersebut dibiarkan begitu saja, tidak dimanfaatkan. Hal ini sudah berlangsung lama. Kami minta penjelasan mengenai hal ini jazakumulloh khoiro. Abdullah, Masaran, Sragen, Jawa Tengah. Jawaban. Alhamdulillah, wash-shalatu was salaamu ¡®ala Rasulillah. Amma ba¡¯d, Waqaf berasal dari kata ¡°waqf¡±. Secara bahasa Arab, artinya menahan. Adapun ta¡¯rif (definisi) waqaf secara syari¡¯at, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi berkata: ¡°Waqaf adalah menahan pokok/asal (harta), sehingga tidak diwariskan, tidak dijual, dan tidak dihibahkan, dan hasilnya diberikan kepada orang-orang yang diberi waqaf¡±.[1] Sedangkan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, ta¡¯rif waqaf secara syari¡¯at adalah, pemilik harta menahan hartanya yang diambil manfaatnya, bersamaan tetapnya dzat harta itu dari usaha-usaha dengan barangnya, dan manfaatnya diberikan pada sesuatu yang termasuk jenis-jenis ketaatan untuk mencari wajah Allah.[2] Dari keterangan di atas, kita mengetahui bahwa pada asalnya, waqaf tidak boleh dijual. Karena, jika dijual dan barang waqafnya sudah tidak ada wujudnya, maka bukan lagi waqaf (menahan pokok/asal harta). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini: ???? ????? ?????? ?????? ??????? ????????? ???? ?????? ???? ??????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????????? ?????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ??????? ?????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ????? ??????????? ????? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? ??????????? ????? ??? ???????????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ?????????? ?????? ??????????? Dari Ibnu Umar bahwa Umar binAl Khaththab mendapatkan tanah di kota Khaibar. Lalu dia mendatangi Nabi (untuk) meminta petunjuk kepada Beliau tentang tanah tersebut. Dia berkata,¡±Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan tanah di kota Khaibar. Aku tidak pernah mendapatkan harta sama sekali yang lebih berharga padaku darinya. Maka apakah yang Anda perintahkan tentang tanah itu?¡± Beliau bersabda,¡±Jika engkau mau, engkau menahan pokoknya, dan engkau bershadaqah dengan (hasil)nya.¡± Maka Umar(pun) bershadaqah dengan (hasil)nya, dengan syarat bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Umar bershadaqah dengan (hasil) tanah itu untuk orang-orang miskin, karib kerabat, budak-budak, fi sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak mengapa orang yang mengurusnya (mengelolanya) memakan darinya dengan baik, juga (tidak mengapa) dia memberi makan (darinya) dengan tidak menyimpan harta. [HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Nasa¡¯i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Darimi]. Kemudian bagaimana jika tanah waqaf terbengkelai dan perlu untuk dijual dan dibelikan tanah yang lain untuk dijadikan sebagai waqaf dan dimanfaatkan? Apakah hal itu boleh? Di sini terdapat dua pendapat. Pendapat Pertama : Tidak Boleh Dijual. Ini disebutkan sebagai pendapat Imam Malik dan Imam Syafi¡¯i[3]. Imam Malik rahimahullah berkata,¡±Barang waqaf tidak boleh dijual, walaupun telah roboh. Tetapnya barang-barang waqaf milik Salaf yang roboh, merupakan dalil terlarangnya hal itu (menjual barang waqf walaupun telah roboh)¡± [4] Tetapi, Imam Malik rahimahullah juga berpendapat, jika imam (penguasa) berpendapat (bahwa) penjualan itu lebih mashlahat, (maka) hal itu boleh dan imam menjadikannya pada yang semisalnya.[5] Adapun Asy Syafi¡¯iyah (orang-orang yang menyatakan sebagai pengikut Imam Asy Syafi¡¯i) berpendapat, jika seseorang mewaqafkan masjid, lalu tempat itu roboh dan terhenti shalat di sana, (maka) barang waqf tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik dan tidak dirobah (tidak diganti).[6] Pendapat Kedua : Waqaf tidak boleh dijual dan tidak boleh ditukar, kecuali jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai, maka boleh dijual dan boleh ditukar dengan lainnya. Demikian ini pendapat Imam Ahmad.[7] Berkenaan dengan pendapat kedua ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, bahwa mengganti sesuatu yang dinadzarkan, dan sesuatu yang diwaqafkan dengan sesuatu yang lebih baik darinya, sebagaimana mengganti hewan qurban, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat. 1. Mengganti karena kebutuhan. Seperti (waqaf) terbengkelai, lalu dijual, dan dengan uangnya dibelikan penggantinya. Ini semua boleh, karena (yang menjadi) pokoknya, jika sesuatu yang dimaksudkan itu tidak terjadi, maka gantinya (berlaku sebagai) menggantikannya. 2. Mengganti untuk mashlahat yang lebih besar (kuat). Seperti mengganti hewan qurban yang lebih baik darinya. Atau ada sebuah masjid lalu dibangun masjid lain yang lebih mashlahat bagi penduduk suatu daerah daripada masjid pertama, dan masjid yang pertama dijual. Menurut (imam) Ahmad dan ulama lainnya, yang seperti itu dan semacamnya dibolehkan. Imam Ahmad berhujjah dengan (perbuatan) Umar yang memindahkan Masjid Kufah yang lama ke tempat yang lain. Dan lokasi masjid yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Maka (tindakan seperti) ini, (berarti) mengganti lokasi masjid.[8] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: ¡°Bersamaan (Sesuai) dengan kebutuhan, wajib mengganti waqaf dengan yang semisalnya. Dan tanpa adanya kebutuhan, boleh (mengganti waqaf) dengan yang lebih baik darinya karena nampak mashlahatnya¡±.[9] Seorang tokoh ulama Hanafiyah, yang bernama Ibnu ¡®Abidin berkata: Ketahuilah, bahwa mengganti waqaf itu ada tiga bentuk. 1. Pemberi waqaf mensyaratkannya (yakni boleh mengganti waqaf) pada dirinya sendiri, atau pada orang lain, atau pada dirinya sendiri dan pada orang lain. Berdasarkan (pendapat) yang benar, maka mengganti waqaf pada bentuk ini dibolehkan. Ada yang mengatakan, (demikian) ini disepakati bolehnya. 2. Pemberi waqaf tidak mensyaratkannya, yaitu dia tidak mensyaratkan mengganti waqaf atau dia diam. Akan tetapi waqaf itu menjadi (harta) yang tidak dimanfaatkan sama sekali, yaitu tidak menghasilkan (manfaat) sama sekali, dan tidak mencukupi biaya (pengelolaannya, jika dikelola, Red), maka menurut pendapat yang lebih benar, hal itu juga boleh (digantikan) jika diizinkan oleh hakim (syari¡¯at) dan memandang adanya manfaat padanya. 3. Pemberi waqf tidak mensyaratkannya juga. Dan secara umum waqaf tersebut ada manfaatnya, tetapi gantinya lebih baik (dari segi) tambahannya dan manfaatnya. Menurut pendapat yang benar dan terpilih (dalam madzhab Hanafiyah, Red), demikian ini tidak dibolehkan menggantinya.[10] Kembali kepada soal yang ditanyakan, maka permasalahan ini masuk pada point kedua, yang hukumnya boleh mengganti waqaf. Yakni boleh menjualnya dan menggantikannya dengan tanah lainnya yang dapat dimanfaatkan. Sedangkan pada masalah ketiga -yang menurut Ibnu Abidin menyatakan tidak bolehnya- maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah membolehkannya, sebagaimana telah berlalu nukilan dari perkataan beliau. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa¡¯di menyatakan, jika barang yang diwaqafkan berkurang atau manfaat-manfaatnya menjadi sedikit, sedangkan yang selainnya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang-orang yang menerima waqaf, maka dalam perkara ini terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. (Yaitu), dari kalangan yang bermadzhab (Hanbali, Red) adalah terlarang (menukar, Red), dan riwayat yang lainnya membolehkan. Demikian inilah pilihan Syaikhul Islam.[11] Begitu pula pendapat Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, ketika menjelaskan hukum-hukum waqaf, pada point ketiga dan kempat, beliau menyatakan. Ketiga : Waqaf menjadi wajib dengan semata-mata pengumumannya. Atau diberikan (kepada penerima waqaf), atau diserahkan kepada orang yang diberi waqaf. Sehingga setelah itu tidak boleh dibatalkan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh dihibahkan. Keempat : Jika manfaat-manfaat waqaf terbengkelai karena peperangan, maka sebagian ulama membolehkan menjualnya. Uangnya dipergunakan untuk yang semisalnya. Dan jika (masih) berlebih, diserahkan kepada masjid atau dishodaqohkan kepada orang-orang fakir dan miskin.[12] Untuk memberikan penjelasan pada pendapat yang kedua, yaitu bolehnya mengganti waqaf jika dibutuhkan, atau demi kemaslahatan yang lebih besar, berikut kami bawakan dalil-dalil yang mendukung pendapat tersebut. Diantaranya sebagai berikut: 1. ¡®Aisyah Radhiyallahu ¡®anha berkata: ????? ??? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ?????????? ??????????? ??????????????? ????? ??????? ???????????? ??????? ????????? ????? ?????? ????????? ????????????? ???????????? ????? ??????? Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda kepadaku: ¡°Seandainya kaum-mu tidak baru saja meninggalkan masa kekafiran, sesungguhnya aku pasti merobohkan Ka¡¯bah dan aku pasti membangunnya di atas fondasi Ibrahim, karena sesungguhnya suku Quraisy kurang ketika mereka membangun (memperbaiki) Ka¡¯bah. Dan sesungguhnya aku pasti membuat pintu belakang untuk Ka¡¯bah¡±. [HR Bukhari, no. 126; Muslim, no. 1.333. Dan ini lafazh bagi Imam Muslim] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ¡°Telah diketahui bahwa Ka¡¯bah merupakan waqaf yang paling utama di muka bumi. Seandainya merubah dan menggantinya dengan apa yang dijelaskan oleh Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam (seperti dalam hadits di atas) itu wajib, (tentu) Beliau tidak akan meninggalkannya. Sehingga dapat diketahui, bahwa hal itu dibolehkan dan lebih mashlahat, seandainya bukan karena apa yang telah beliau sebutkan, yaitu suku Quraisy baru saja masuk Islam. Demikianlah, dalam hadits ini (bolehnya) mengganti bangunan Ka¡¯bah dengan bangunan yang lain. Dengan demikian diketahui bahwa secara umum, demikian ini dibolehkan. Mengganti susunan (bangunan) dengan susunan yang lain adalah termasuk salah satu jenis mengganti¡±.[13] 2. Abdullah bin Umar berkata: ????? ??????????? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????? ????????? ?????? ?????? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ????? ?????? ????????? ????? ??????????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????????? ???????????? ????????? ???????? ??????? ????? ????????? ????????? ??????? ????? ????????? ????????? ??????? ????????? ?????????????? ?????????????? ???????????? ???????? ???????? ???? ????????? ??????????? ?????????? ?????????? Sesungguhnya pada zaman Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, masjid (Nabawi) dibangun dengan batu bata, atapnya adalah pelepah (dahan kurma), tiang-tiangnya batang pohon kurma. Abu Bakar tidak manambah padanya sedikitpun. Umar menambahkan pada (luas)nya, dan membangunnya seperti bangunannya di zaman Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dengan batu bata dan pelepah (dahan kurma), dan mengembalikan tiang-tiangnya dengan batang kayu. Kemudian Utsman merubahnya dan manambah padanya dengan banyak tambahan. Beliau membangun temboknya dengan batu yang diukir dan kapur (semen), menjadikan tiang-tiangnya dengan batu yang diukir, dan atapnya dengan saaj (jenis kayu yang baik). [HR Bukhari, no. 446]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ¡°±õntinya, batu bata dan batang kayu yang dulunya merupakan waqaf diganti dengan lainnya oleh Khulafaur Rasyidun. Dan ini termasuk permasalahan yang paling besar, tetapi tidak ada orang yang mengingkarinya. Dan tidak ada perbedaan antara mengganti bangunan dengan bangunan, dengan mengganti lokasi tanah kosong dengan lokasi tanah kosong yang lain, jika mashlahat menuntut hal itu. Oleh karena itulah Umar bin Al Khaththab mengganti Masjid Kufah dengan masjid lainnya dan mengganti lokasinya. Dan lokasi yang pertama menjadi pasar bagi para pedagang kurma. Lokasi itu menjadi pasar, setelah sebelumnya menjadi masjid. Ini merupakan (dalil) yang paling kuat tentang (bolehnya) mengganti waqaf demi kemashlahatan¡±.[14] Baca Juga? Batasan Wasiat Dengan Sepertiga Bagian Warisan 3. Perbuatan Khalifah Umar bin Al Khaththab yang mengganti lokasi Masjid Kufah ke tempat lain, dan bekas masjid pertama itu untuk pasar pedagang kurma. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ¡°Adapun mengganti lokasi dengan lokasi yang lain, maka ini telah dinyatakan oleh (Imam) Ahmad dan lainnya tentang bolehnya, karena mengikuti para sahabat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Hal itu telah dilakukan oleh Umar. Permasalahan itu telah dikenal luas dan tidak diingkari¡±.[15] Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata: ¡°Namun diantara sahabat-sahabat Imam Ahmad ada yang melarang mengganti masjid, hewan qurban, dan tanah waqaf. Dan seperti itu merupakan pendapat (Imam) Syafi¡¯i dan lainnya. Akan tetapi, nash-nash (hadits), riwayat-riwayat (sahabat), dan qiyas menetapkan dibolehkannya mengganti (masjid, hewan qurban, dan tanah waqaf) untuk mashlahat. Wallahu? a¡¯lam¡±.[16]. 4. Qiyas terhadap nadzar. Bahwa mengganti nadzar dengan yang lebih baik hukumnya boleh. Sehingga mengganti waqaf dengan yang lebih baik hukumnya juga boleh. ???? ??????? ???? ?????? ??????? ????? ??????? ????? ?????? ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ???? ?????? ??????? ???????? ??????? ???? ????????? ??? ?????? ??????????? ???????????? ????? ????? ???????? ????? ??????? ???????? ??????? ????? ???????? ????? ??????? ???????? ??????? ???????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ?????? ?????????? ?????????? ???? ????????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ??? ?????? ??????????? Dari Jabir bin Abdullah, bahwa sesungguhnya ada seorang laki-laki berdiri pada hari Fathul Makkah lalu berkata: ¡°Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku telah bernadzar karena Allah. Jika Allah memenangkan Makkah atasmu, aku akan shalat dua raka¡¯at di Baitul Maqdis¡±. Beliau bersabda,¡±Shalatlah di sini,¡± lalu lelaki itu mengulanginya kepada Beliau, maka Beliau bersabda,¡±Shalatlah di sini,¡± lalu lelaki itu mengulanginya kepada Beliau, maka Beliau bersabda,¡±Kalau begitu, terserah padamu.¡± [HR Abu Dawud, no. 3.305, Ahmad, dan Darimi]. Setelah membawakan beberapa hadits dan perkataan ulama tentang bolehnya mengganti nadzar dengan nadzar sejenisnya yang lebih baik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ¡°Berdasarkan ini, jika seseorang bernadzar bahwa dia akan mewaqafkan sesuatu, lalu dia mewaqafkan (sesuatu) yang lebih baik darinya, hal itu lebih baik. Jika seseorang bernadzar bahwa dia akan membangun sebuah masjid karena Allah, yang dia sebutkan sifatnya, atau dia akan mewaqafkan sebuah waqaf yang dia sebutkan sifatnya, lalu dia membangun masjid yang lebih baik dari itu, dan mewaqafkan waqaf yang lebih baik dari itu, hal itu lebih baik¡±.[17] 5. Membiarkan tanah waqaf tanpa dimanfaatkan termasuk menyia-nyiakan harta, menyia-nyiakan tujuan waqaf. Maka lebih baik mengantikannya dengan yang lebih bermanfaat. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????? ??????? ??????????? ???????? ?????????? ?????????? Sesungguhnya Allah membenci terhadap kamu (dalam) tiga perkara. (Yaitu) banyak bicara, menyia-nyiakan harta, dan banyak soal (bertanya masalah yang tidak perlu; meminta harta orang lain). [HR Bukhari-Muslim, dari Mughirah bin Syu¡¯bah] Ibnu ¡®Aqil mengatakan: ¡°Waqaf adalah untuk selamanya. Namun ketika tidak memungkinkan mengekalkannya pada bentuk pengkhususannya (yaitu pada bentuk aslinya, Red), maka kita kekalkan tujuan waqaf, yaitu mengambil manfaatnya terus-menerus pada barang lainnya. Dan sampainya penggantian sebagaimana sampainya barang-barang (waqaf). Adapun kejumudan kita pada barang waqaf dengan tanpa pemanfaatan, merupakan perbuatan menyia-nyiakan tujuan (waqaf)¡±.[18] Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang lebih kuat, adalah yang membolehkan mengganti waqaf dengan yang lebih baik, karena demi kepentingan atau karena mashlahat yang lebih besar. Wallahu a¡¯lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ______ Footnote [1] Minhajul Muslim, hlm. 419 [2] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/250) [3] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/257) [4] Taisirul Fiqh Al Jami¡¯ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi [5] Taisirul Fiqh Al Jami¡¯ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi. [6] Taisirul Fiqh Al Jami¡¯ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah (2/924), karya Dr. Ahmad Mufawi [7] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/257) [8] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/252). [9] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram (4/258) [10] Taisirul Fiqh Al Jami¡¯ Lil Ikhtiyaratil Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/923, karya Dr. Ahmad Mufawi. [11] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, (4/258) [12] Minhajul Muslim, hlm. 419. [13] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/244). [14] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/244-245) [15] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/253) [16] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/253) [17] Lihat Majmu¡¯ Fatawa (31/249). [18] Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram, 4/258. Referensi : ? |
FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI
FIDYAH BAGI WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI, PROBLEMATIKA SUAMI ISTRI Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Baca selengkapnya Fidyah Bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Problematika Suami Istri Nafkah Suami Untuk Istri dan Anak Didik Keluargamu Untuk Mendirikan Shalat ? Video Pendek :: Musibah, Penyakit dan Kematian adalah Ujian dari Allah, Maka kita Wajib Sabar dan Ridho :: :: Kiat Agar Dapat Husnul Khatimah (Akhir Kehidupan yang Baik) :: Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan. |
Sebagian Sunah Puasa Yang Dianjurkan Bagi Orang Berpuasa Yang Perlu Dijaga
Sebagian Sunah Puasa Yang Dianjurkan Bagi Orang Berpuasa Yang Perlu DijagaPertanyaan:? Apa sunah-sunah dalam berpuasa Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Puasa adalah termasuk ibadah yang sangat mulia. Pahala orang yang berpuasa mengharap pahala tidak diketahui melainkan Allah. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: Allah Azza Wajalla berfirman: ?? ??? ??? ??? ?? ??? ?????? ???? ?? ???? ???? ???(???? ???????? ??? 1904? ?????? ??? 1151) ¡°Semua amalan Bani Adam baginya kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan saya yang akan membalasnya.¡± (HR. Bukhari, 1904 dan Muslim, 1151) Puasa Ramadan termasuk salah satu pilar agama, bagi orang Islam hendaknya menjaga puasa dan berhati-hati. Baik itu puasa wajib maupun sunah. Agar Allah membalas dengan balasan yang sempurna. Puasa mempunyai banyak sunah, kita sebutkan diantaranya: Pertama: Dianjurkan kalau ada seseorang yang menghardik atau menghinanya, maka keburukannya dibalas dengan cara yang baik seraya mengatakan ¡®Saya sedang berpuasa¡¯ Kedua: Dianjurkan bagi orang berpuasa untuk melakukan sahur, karena dalam sahur ada keberkahan. Ketiga: Dianjurkan mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur Keempat: Dianjurkan berbuka dengan ruthab (kurma setengah masak), kalau tidak mendapatkan, maka dengan kurma (masak), kalau tidak mendapatkan, maka dengan air Kelima: Dianjurkan bagi orang yang berpuasa berdoa: ??? ????? ?????? ?????? ???? ????? ?? ??? ???? ¡°Telah hilang dahaga, dan basah tengorokan serta tetap pahalanya insyaallah.¡± Untuk mengetahui nash-nash yang ada akan hal itu, silahkan melihat jawaban soal no.?. Keenam: Dianjurkan bagi orang yang berpuasa memperbanyak berdoa. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: ????????? ??? ??????? ???????????? : ?????????? ?????????? ? ???????????? ?????? ????????? ?????????? ?????????????(???? ????? ??? 8043) ¡°Tiga doa yang tidak ditolak, imam yang adil. Orang berpuasa sampai berbuka, dan doanya orang yang dizalimi.¡± (HR. Ahmad, 8043) Dinyatakan shahih oleh peneliti Musnad dengan berbagai macam jalan periwayatan hadits dan syahidnya (riwayat lain yang menguatkan). An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ¡°Dianjurkan bagi orang yang berpuasa agar berdoa saat berpuasa memohon kebaikan dunia akhirat untuk dirinya dan? orang yang dicintai dari kalangan umat Islam.¡± (Al-Majmu, 6/375) Ketujuh: Kalau puasa Ramadan, maka dianjurkan: -Duduk di masjid untuk membaca Qur¡¯an dan zikir kepada Allah ¨C Beri¡¯tikaf di sepuluh akhir ¨C Shalat taraweh ¨C Memperbanyak shadaqah dan melakukan kebaikan ¨C Mempelajari Al-Qur¡¯an Diriwayatkan oleh Bukhari, 6 dan Muslim, 2308 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:? ????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ???????? ? ??????? ???????? ??? ??????? ??? ????????? ????? ????????? ????????? ? ??????? ????????? ??? ????? ???????? ???? ????????? ????????????? ????????? ? ??????????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ???? ???????? ???????????? ¡°Biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ada orang yang paling dermawan. Dan saat beliau paling dermawan adalah di bulan Ramadan, ketika bertemu dengan Jibril. Dimana beliau bertemu Jibril setiap malam Ramadan dan memperdengarkan Qur¡¯an. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam sangat dermawan melakukan kebaikan melebihi hembusan angin. -Agar tidak menghilangkan waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat dan tidak berfaedah ¨Cterkadang bisa berdampak pada puasanya- dengan banyak tidur, banyak bergurau dan semisal itu. Juga jangan hanya mengangankan menyantap hidangan dan minuman (saat berbuka). Karena hal itu dapat menghalangi dari melakukan amal soleh di sela-sela puasa. Untuk tambahan faedah, silahkan melihat jawaban soal no.??dan?. Wallahua¡¯lam . |
Kurma; Antara Pandangan Agama dan Ilmu Pengetahuan
Kurma; Antara Pandangan Agama dan Ilmu PengetahuanKurma memiliki nilai spesial dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Pernah terpikir oleh saya, mengapa kurma mendapatkan perhatian demikian besar? Ketika saya memperdalam kajian tentang topik ini, saya mendapati bahwa kurma memang berhak mendapatkan semua penghargaan dan sanjungan itu. Kurma adalah nikmat besar yang Allah karuniakan kepada kita di antara sekian banyak nikmat-Nya yang tak terhitung jumlahnya. Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªberfirman (yang artinya): ¡¤?"Dan Dia telah memberikan kepada kalian segala apa yang kalian mohonkan kepada-Nya. Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)."?[QS. Ibr?h?m: 34]; ¡¤?"Dia menumbuhkan bagi kalian dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan."?[QS. An-Nahl: 11] Meskipun kurma telah menjadi objek sejumlah penelitian ilmiah yang hasilnya menegaskan betapa pentingnya buah yang satu ini, namun sebagian orang hanya mengetahui sedikit saja tentangnya. Meskipun arus ilmu, pengetahuan, dan wawasan di era modern ini begitu deras, namun saya harus mengaku tak berdaya dan takjub menyaksikan betapa Baginda Nabi¡ª Ini adalah mukjizat kenabian yang telah dibuktikan oleh berbagai kajian dan penelitian. Di fase akhir pasca penyerapan makanan di dalam tubuh¡ªdi akhir puasa, terjadi penurunan tingkat konsentrasi glukosa dan insulin pada darah pembuluh gerbang hati?(vena porta hepatica). Pada gilirannya, ini mengurangi tenaga glukosa dan pengambilan glukosa melalui sel-sel hati dan jaringan perifer, seperti sel-sel otot serta sel-sel syaraf. Semua stok pun telah terlepas dari glikogen hati. Pada saat itu, untuk mendapatkan energi, jaringan bergantung pada oksidasi asam lemak dan oksidasi glukosa yang diproduksi di hati dari asam amino dan gliserol. Oleh karena itu, memasok tubuh secepatnya dengan glukosa pada waktu seperti ini memiliki banyak manfaat. Karena konsentrasi glukosa akan dengan cepat meningkat di dalam darah?vena porta hepatica?segera setelah ia diserap. Glukosa pertama kali akan masuk ke sel-sel hati, lalu sel-sel otak, darah, sistem syaraf, sistem otot, dan seluruh jaringan lain yang Allah jadikan zat gula sebagai makanan terbaiknya dan paling mudah ia mendapatkan energi darinya. Dengan demikian, oksidasi asam lemak pun terhenti, sehingga memutuskan jalan bagi terbentuknya senyawa-senyawa aseton berbahaya. Gejala kelemahan umum dan gangguan kecil pada sistem syaraf, jika ada, juga akan menghilang karena telah teroksidasinya sejumlah besar lemak. Mengkonsumsi glukosa juga menghentikan proses pembuatan glukosa di hati, sehingga penghancuran asam amino pun terhenti, dan dengan demikian, protein tubuh pun tetap terjaga. Kenapa Kurma? Kurma termasuk salah satu makanan yang paling kaya akan gula glukosa. Dengan demikian, kurma merupakan makanan yang paling ideal bagi tubuh, karena ia mengandung zat gula dalam kadar yang tinggi, berkisar antara 75-87%. Dari total jumlah itu, kadar glukosa berjumlah 55%, dan fruktosa 45%. Ditambah lagi dengan kadar protein, lemak, beberapa vitamin (yang terpenting adalah vitamin A, B2, dan B12), serta beberapa mineral penting, terutama kalsium, fosfor, potasium, belerang, sodium, magnesium, cobalt, seng, fluorin, tembaga, megnesium, dan sejumlah selulosa. Fruktosa akan berubah menjadi glukosa dengan sangat cepat dan langsung diserap dari sistem pencernaan untuk menghilangkan kehausan tubuh akan energi, terutama beberapa jaringan yang secara mendasar bergantung kepadanya, seperti sel-sel otak, syaraf, sel-sel darah merah, dan sel-sel sumsum tulang. Fruktosa bersama dengan selulosa memiliki efek stimulan terhadap gerakan cacing dalam usus. Seperti halnya fosfor penting dalam memberi makan ruangan-ruangan otak, dan masuk ke dalam komposisi senyawa fosfat yang mentransfer energi serta memandu penggunaannya di dalam seluruh sel-sel tubuh. Seluruh vitamin yang terkandung dalam kurma juga memiliki peran aktif dalam proses metabolisme tubuh (vitamin A, B1, B2, biotin, riboflavin, dan lain-lain). Seluruh vitamin itu juga mempunyai efek penenang bagi syaraf. Mineral memiliki peran pokok dalam pembentukan beberapa enzim yang penting dalam berbagai proses vital tubuh. Mineral juga mempunyai peran yang sangat penting dalam penyempitan dan peregangan otot-otot serta keseimbangan asam-basa di dalam tubuh. Sehingga dengan begitu, hilanglah semua bentuk ketegangan otot atau syaraf, dan gairah beraktivitas serta ketenangan pun menyebar rata di seluruh tubuh. Selain itu, penelitian juga menegaskan bahwa magnesium dapat melawan proses penuaan. Sebaliknya, kalau seseorang memulai buka puasanya dengan mengkonsumsi bahan-bahan yang mengandung protein atau lemak, bahan-bahan tersebut baru akan bisa diserap setelah melewati masa pencernaan dan penguraian yang panjang, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan tubuh yang begitu mendesak terhadap energi. Selain itu, asam amino yang tinggi di dalam tubuh sebagai akibat dari asupan makanan yang kosong dari zat gula akan menyebabkan penurunan gula darah. Selain vitamin dan mineral, kita juga melihat bahwa kurma mengandung serat. Dan serat merupakan faktor penting dalam mengaktifkan gerakan dan fleksibilitas usus. Artinya, serat adalah pencahar alami, sekaligus melindungi diri dari sembelit dan beragam konsekuensinya, seperti gangguan pencernaan dan gangguan-gangguan lainnya. Kurma matang yang segar juga mengandung sejumlah hormon bitusin. Di antara sifat hormon ini adalah melakukan fungsi penyempitan pada pembuluh darah rahim, sehingga membantu mencegah terjadinya pendarahan rahim. Karena itu, kita mendapati isyarat tentang hal tersebut dalam firman Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªdi dalam surat Maryam (yang artinya):?"Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu. Maka makan, minum, dan bersenang hatilah engkau."?[QS. Maryam: 25-26] Karena sebab-sebab di atas, kita dapat memahami hikmah perintah Nabi¡ª Adalah baik jika Anda membiasakan diri mengkonsumsi kurma, sehingga Anda memperoleh makanan dan obat sekaligus. Namun lebih bagus lagi jika kurma itu dimakan dengan niat mengikuti sunnah Nabi¡ª |
Komitmen Beragama yang Benar
Komitmen Beragama yang BenarOleh: Ahmad Ibnu Abdurrahman Al-Q?dhi Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada ¸é²¹²õ³Ü±ô³Ü±ô±ô²¹³ó¡ª Sesungguhnya komitmen beragama dengan menaati Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?, serta ikhlas menyembah-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun merupakan fitrah alami manusia, sekaligus tanda kesempurnaan ciri kemanusiaan. Dalam mewujudkan komitmen beragama ini, antara satu orang dengan yang lain kadang memiliki perbedaan yang sangat besar. Barang siapa yang terbebas dari segala hawa nafsu, tulus menyembah Tuhannya, serta menyembah Allah seolah-olah ia melihat-Nya, berarti berada pada kedudukan yang sangat mulia dan terhormat. Adapun orang yang menyimpang dari fitrahnya, ingkar kepada Tuhannya, enggan memberikan totalitas ketaatannya kepada Allah, sesungguhnya ia berada pada kedudukan yang paling buruk dan hina. Dan di antara dua derajat ini ada medan yang sangat luas dan kedudukan yang beragam. Semua makhluk beredar di dalamnya, dan kelak mereka akan kembali kepada Allah, lalu di hisab di hadapan-Nya. Sebuah model ideal dan standar komitmen beragama yang sangat cermat adalah apa yang disebutkan dalam firman Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ª(yang artinya):?"Dan siapakah yang lebih baik Agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang ia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-Nya."?[QS. An-Nis?': 125] Ayat ini mengandung dua karakter agung yang mendasari ibadah yang hakiki dan komitmen keberagamaan yang benar, yaitu: 1.?Totalitas keikhlasan yang diungkapkan dengan kalimat menyerahkan diri kepada Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?, dan tidak sedikit pun berpaling kepada yang lain. 2.?Totalitas?ihs?n?yang dihasilkan dari kesetiaan mematuhi petunjuk Nabi¡ª Ketika hati benar-benar tulus kepada Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?, dan anggota badan pun tulus mengikuti tuntunan ¸é²¹²õ³Ü±ô³Ü±ô±ô²¹³ó¡ª Tatkala dua spirit ini telah tertanam kokoh di dalam diri seorang hamba, ia akan mendapatkan kekhusyukan dalam ibadahnya, adil dan?ihs?n?di dalam muamalahnya, serta lembut dan santun dalam akhlaknya. Ia akan dicintai oleh Allah dan seluruh penduduk langit, serta diberikan rasa cinta dari penduduk bumi. Orang yang menemuinya akan merasakan kejujuran pada ucapannya, kelapangan di hatinya, serta kesantunan dalam pergaulannya. Ia sendiri pun merasakan ketenangan yang merupakan buah dari keseimbangan lahir dan batinnya. Ia akan menikmati kekuatan hati yang berasal dari ketulusan imannya kepada Tuhannya. Ia akan mereguk keyakinan diri dalam ucapan dan akhlaknya, yang sejatinya lahir dari kebanggaannya terhadap Agama dan Akidahnya. Komiten beragama yang tulus ini direkam secara jelas dalam rangkaian ayat yang berbicara tentang karakteristik para hamba Allah?('ib?dur rahm?n)?di penghujung surat Al-Furq?n (yang artinya): "Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (adalah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata, 'Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal'. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan itu, niscaya mendapat (pembalasan) atas dosa-(nya). (Yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal shalih; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang yang bertobat dan mengerjakan amal shalih, sesungguhnya ia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya. Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan diri. Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang-orang yang tuli dan buta. Dan orang-orang yang berkata, "Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa'."?[QS. Al-Furq?n: 63 - 74] Berdasarkan itu, maka bentuk keberagaman yang tidak sempurna disebabkan oleh hal-hal berikut: 1.?Penyakit-penyakit hati, berupa berbagai obsesi nafsu, keinginan mencari popularitas, atau syirik yang tersembunyi. 2.?Syubhat logika yang dibisikkan oleh Syetan dari kalangan Jin dan manusia, sehingga melekat di hati. 3.?Nafsu syahwat yang mendahulukan hasrat diri daripada kecintaan kepada Allah. Nafsu tidak lagi tunduk kepada wahyu. 4.?Bid'ah kotor yang merusak keteladanan mengikuti Sunnah, dan melanggar aturan-aturan Syariat. 5.?Akhlak yang buruk, keganasan, dan kebengisan yang merusak ibadah seseorang. Oleh karena itu, sudah semestinya ada tazkiyah (penyucian hati) dan tarbiyah (pembinaan diri) bagi siapa saja yang menginginkan kejayaan dalam meraih apa yang dicita-citakan, serta keselamatan dari perkara yang menakutkan. Yaitu dengan cara melepaskan diri dari segala bentuk penyakit hati, serta meninggikan kedudukan diri menuju tangga kesempurnaan manusia, sebagaimana yang Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªjelaskan dalam Al-Quran (yang artinya):?"Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu. Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya."?[QS. Asy-Syams: 7-10] |
Langkah-langkah yang Dapat Membantu Menjauhi Kawan-kawan yang Tidak Baik
Langkah-langkah yang Dapat Membantu Menjauhi Kawan-kawan yang Tidak BaikPertanyaanSaya ingin bertanya bagaimana cara menjauhi kawan-kawan yang tidak baik dan menghindari perbuatan-perbuatan mereka. Saya sering merasa sangat menyesal menghabiskan waktu bersama mereka, tetapi hanya beberapa waktu kemudian saya kembali bergaul dengan mereka, sehingga saya merasa bahwa saya mungkin telah disihir dan dirasuki Syetan. JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Suatu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa berkawan dengan teman-teman yang tidak baik sangatlah berbahaya dan merupakan bencana nyata yang menjerumuskan pelakunya ke dalam berbagai resiko buruk dan kerusakan di Dunia dan di Akhirat. Cukuplah sebagai dalilnya bahwa Nabi¡ªShallallahu `alaihi wasallam¡ªmemperingatkan kita tentang kawan yang tidak baik dalam sabda beliau:?"Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Penjual minyak wangi boleh jadi akan memberikan minyak wanginya kepadamu, atau engkau akan membelinya darinya, atau engkau akan mendapatkan aroma wangi darinya. Adapun tukang pandai besi, ia boleh jadi akan membakar pakaianmu, atau engkau akan mendapatkan darinya bau yang tidak sedap."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim] ¸é²¹²õ³Ü±ô³Ü±ô±ô²¹³ó¡ªShallallahu `alaihi wasallam¡ªjuga bersabda,?"Seseorang tergantung kepada agama (perilaku) kawan dekatnya, karena itu, hendaklah setiap kalian melihat siapa yang ia jadikan kawannya dan siapa yang ia jadikan sahabatnya." Oleh karena itu, seorang muslim wajib mewaspadai sekaligus menjauhi teman-teman yang tidak baik. Hal itu dapat diwujudkan dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: Pertama:?Mengubah lingkungan dan berpindah dari tempat berkumpulnya teman-teman yang tidak baik; atau dapat pula dengan cara meninggalkan kota atau desa atau jalan tempat domisili teman-teman yang hendak ditinggalkan itu. Kedua: Mencari teman-teman yang baik yang dapat membantu menjalankan kebenaran dan memperoleh hidayah. Karena seorang mukmin akan lemah bila sendirian, dan menjadi kuat apabila bersama dengan saudara-saudaranya seiman. Ketiga: Memperbanyak berbuat amal-amal ketaatan dan menjauhi perbuatan dosa besar yang membinasakan. Apabila seseorang banyak berbuat amal ketaatan dan melakukan kebaikan niscaya ia akan mencintai kebaikan itu dan mencintai pelakunya, sekaligus membenci kekafiran, kefasiqan, dan maksiat, dengan izin Allah. Keempat: Menyibukkan diri dengan mengajarkan ilmu yang bermanfaat, membaca Al-Quran serta mempelajari isinya, dan mengisi waktu kosong dengan amal-amal ketaatan. Inilah salah satu sarana terbaik untuk melepaskan diri dari teman-teman yang tidak baik. Kelima: Merenungkan berbagai akibat buruk yang diperoleh ketika bergaul dengan teman-teman yang tidak baik. Hal ini akan membantu seseorang untuk melepaskan diri dari teman-temannya yang tidak baik. Di antara akibat yang perlu diingat adalah bahwa kawan-kawan pelaku maksiat dan rekan-rekan yang memiliki kepentingan dunia merupakan orang pertama yang akan berlepas diri dari teman mereka pada hari Kiamat kelak, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah¡ªSubhanahu wa Ta`ala¡ª(yang artinya):?"Teman-teman akrab pada hari itu sebagian mereka menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa."?[QS. Az-Zukhruf: 67] Selain itu, seorang muslim yang taat atau orang yang diharapkan kebaikan dari dirinya apabila berkawan dengan?teman-teman?yang fasik akan dikategorikan sebagai pengikut mereka, menjadi bagian dari mereka, serta akan dihitung bersama mereka, sekalipun ia tidak ridha dengan perbuatan mereka. Tidak hanya itu, bergaul dengan mereka akan menyeret kepada perbuatan maksiat (dosa). Keenam:?Terakhir, kami menasihati Anda agar bertobat dari perbuatan-perbuatan Anda yang telah lalu, bertekad untuk mengubah keadaan Anda menjadi lebih baik, serta memperbanyak doa agar Allah memberi taufiq kepada Anda untuk berteman dengan?teman-teman?yang shalih yang membimbing Anda kepada kebaikan dan membantu Anda untuk berbuat baik. Berdoalah juga agar Allah memalingkan Anda dari segala perbuatan buruk dan para pelakunya. Dan ketahuilah, bahwa langkah yang paling penting di antara yang telah kami sebutkan di atas adalah perasaan bahwa diri Anda senantiasa diawasi dan dilihat oleh Allah¡ªSubhanahu wa Ta`ala¡ªdalam setiap kondisi dan waktu Anda, karena barang siapa yang benar-benar merasakan hal itu pasti akan mudah menjauhkan diri dari perbuatan buruk dan para pelakunya, serta akan senantiasa menyibukkan diri dengan hal-hal yang mendatangkan ridha Allah¡ª`Azza wajalla. Wallahu a`lam. |
Re: KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
Kesimpulan: Dari pembahasan kali ini, ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil. Pertama, bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesudah shalat witir. Kedua, diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidak ada batasan raka¡¯at sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu¡¯ Al Fatawa, 22/272). Sumber: ¡°Al-¡®Ilmu Qoblal Qoul wal ¡®Amal¡± Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat Pada Rab, 5 Mar 2025 08.08, agus suhendar via <agussuhendar0=[email protected]> menulis:
|
INTERAKSI DENGAN AL-QURAN DI BULAN RAMADHAN
INTERAKSI DENGAN AL-QURAN DI BULAN RAMADHAN, YAHUDI MUSUH AGAMA Sungguh Allah telah mengkhususkan bulan yang mulia ini dengan kekhususan-kekhususan, di antaranya:? ia adalah bulan yang paling utama dari bulan-bulan lain sepanjang tahun, terdapat malam lailatul qodar, pada bulan ini diturunkan al-Quran. Turunnya al-Quran baik secara al¨CJumali (keseluruhan) dan al¨Cibtidai (permulaan) terjadi pada malam Lailatul Qodar. Baca selengkapnya Aktivitas Dengan Al-Qur¡¯an Di Bulan Ramadhan Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur¡¯an Mengenal Keutamaan Masjidil Aqsha Yahudi Musuh Agama! ? Video Pendek Setiap Muslim dan Muslimah Wajib Baca Al-Quran :: Wajib Terus Menerus Berbuat Baik Kepada Orang Tua :: :: Sampai Kapan Kita Mendapat Cobaan, Ujian dan Musibah??? :: Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan. |
Harta Wakaf
KEUTAMAAN WAQAF Oleh Ustadz Aunur Rofiq Ghufron Menjual Harta Wakaf Sykaikh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam berkata: Imam Ahmad berpendapat, harta wakaf tidak boleh dijual atau diganti yang lain, kecuali bila tidak bisa dimanfaatkan secara keseluruhan, atau tidak mungkin diperbaiki ; sehingga jika tidak dapat dimanfaatkan, maka boleh dijual atau diganti dengan yang lain. Imam Ahmad ini beralasan dengan amalan sahabat Umar Radhiyallahu ¡®anhu ketika sampai berita kepadanya, bahwa baitul mal di Kufah rusak. Sehingga beliau menulis surat kepada sahabat Sa¡¯ad Radhiyallahu ¡®anhu agar memindahkan masjid di Tamarin, dan menjadikan baitul mal di depan masjid, sedangkan masjid itu senantiasa dijadikan sebagai tempat shalat. Perbuatan Khalifah ini disaksikan oleh sahabat, dan tidak ada yang mengingkarinya. Karenanya, kedudukan perbuatan sahabat Umar Radhiyallahu ¡®anhu ini bernilai Ijma¡¯. Ibn Taimiyah berkata : Apabila dibutuhkan ganti, maka harta wakaf itu wajib diganti dengan semisalnya. Adapun bila ia tidak dibutuhkan, boleh diganti dengan yang lebih baik, bila ternyata dengan diganti (itu) lebih mendatangkan maslahat. [Lihat Taisirul Allam, 2/252]. Adapun misal harta wakaf yang harus diganti, orang mewakafkan genting masjid, atau kayu, atau peralatan bangunan lainnya, barang itu sudah rusak, maka wajib diganti; sebab bila tidak, maka tidaklah bermanfaat bangunan tersebut, mengingat sebagian peralataannya tidak berfungsi lagi. Misal yang lain, yang tidak membutuhkan ganti, tapi bila diganti akan lebih bermanfaat; (misal) orang mewakafkan rumah dan tanah untuk masjid. Mengingat rumah itu sempit dan tidak bisa menampung kebutuhan jama¡¯ah, maka bangunannya diganti dengan yang lebih luas, sehingga dapat menampung jama¡¯ah yang lebih banyak. Larangan Bagi Pewakaf Wakif, hendaknya memperhatikan benda yang diwakafkan. Antara lain: 1. Benda wakaf tidak boleh dihibahkan kepada siapapun. Mengapa? Karena wakaf adalah mengambil manfaat, bukan menghabiskan bendanya. 2. Benda wakaf tidak boleh diwaris. Karena bila diwaris, berarti status wakafnya pindah menjadi milik perorangan. 3. Benda wakaf tidak boleh dijual-belikan. Karena dengan dijual-belikan, berarti akan hilang benda aslinya. Adapun dalil larangan tiga perkata di atas, ialah sebagaimana keterangan hadits di atas. Antara lain Umar Radhiyallahu ¡®anhu berkata. ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? Sesungguhnya tanah wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwaris. [HR Bukhari]. Pengurus Wakaf Pengurus wakaf adalah mewakili wakif, untuk melaksanakan amanahnya. Tentunya dibutuhkan orang yang amanat. Diutamakan orang yang berakidah benar dan Ahli Ilmu din (agama) dan bermanhaj yang benar. Memiliki kemampuan mengelola, agar dapat disalurkan hasilnya untuk kebaikan. Di dalam kitab Kasyaful Qana¡¯ disebutkan, tidak sah wakaf diserahkan kepada: ? Pertama.? Orang yang tidak jelas, misalnya wakaf ini kami serahkan kepada siapa saja, karena diragukan kepengurusannya. ? Kedua.? Diserahkan kepada orang mati, jin atau budak, karena wakaf membutuhkan tenaga yang mampu mengelolanya. ? Ketiga.? Diserahkan kepada bayi yang belum lahir. Karena wakaf membutuhkan izin untuk memilikinya. Sedangkan bayi, dia tak memiliki kemampuan. [Lihat kitab Kasyaful Qana¡¯, 4/249]. Jenis Benda Wakaf Adapun jenis barang yang boleh diwakafkan, misalnya: 1. Tanah Kosong. Sebagaimana hadits di atas, bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah untuk masjid. Tentunya bukanlah wakaf tanah hanya diperuntukkan masjid saja, tetapi boleh untuk pendidikan atau rumah sakit dan selainnya yang bermanfaat bagi kaum muslimin khususnya, dan tidak dipergunakan untuk perkara maksiat seperti wakaf untuk gedung bioskop, tempat pelacuran dan semisalnya. 2. Alat Perang. Wakaf berupa alat perang juga dibolehkan, walaupun bendanya tidak tetap, karena ada riwayat dari Abbas Radhiyallahu ¡®anhu Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ??? ???????? ????? ??????? ?????? ??????? ????? ???????? ??????????? ??????? ??????????? ???????? ??????? ??????????? ??????????? ???????? ???? ????????? ??????????? ????????????? ??? ??????? ??????? Bukanlah ibn Jamil benci (mengeluarkan zakat), melainkan dia miskin, lalu Allah mencukupinya dan Rasulnya. Adapun Khalid, sesungguhnya kalian menzhaliminya. Sungguh dia telah mewakafkan baju perangnya, dan dia menyediakannya untuk perang fi sabilillah. [HR Bukhari, no. 1375] 3. Hewan atau Kendaraan. Amr bin Al Harist Radhiyallahu ¡®anhu berkata. ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ???????? ????????? ????? ????????? ????? ??????? ????? ?????? ????? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ??????????? ????????? ????????? ???????? Pada waktu wafatnya, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria, tidak pula budak wanita, dan sedikitpun tidak meninggalkan harta, melainkan keledainya yang putih, senjata dan tanah. Beliau mewakafkan semua barang itu. [HR Bukhari, no. 2661]. Hadits ini juga sebagai dalil point 2, yaitu waqaf berupa alat perang. Ulama berbeda pendapat mewakafkan benda yang tidak kekal, misalnya binatang, kendaraan dan lainnya. Tetapi, mereka hanya berselisih dari segi penamaan, disebut wakaf ataukah shadaqah. Perbedaan pendapat ini tidak membatalkan orang yang berinfaq berupa hewan yang dipergunakan hasilnya untuk menuju jalan Allah. 4. Sumur atau Pengairan. Utsman bin Affan Radhiyallahu ¡®anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam datang di kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sumur namanya Rumah lalu Beliau bersabda. ???? ???????????? ???? ??????? ??????? ????????? ???????? ?????? ????????? ?????????????? ?????? ?????? ??????? ??? ?????????? Barangsiapa yang membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya orang muslim, dan dia akan mendapat imbalan yang lebih baik di surga? Lalu aku membelinya dengan hartaku sendiri. [HR Ahmad, no. 524; Tirmidzi, no. 3636; Nasa¡¯i, 3551]. 5. Kebun yang Dimanfaatkan Penghasilannya. ????? ?????? ???? ????????? ??????????? ??????? ?????? ??????? ??????? ??????? ??? ??????? ??????? ????? ?????? ??????????? ??????? ??????? ??????? ????????????? ?????? ???? ??????????? ???? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????? ????? ????????? ???????????? ???????? ????????? Sesungguhnya Sa¡¯ad bin Ubadah, tatkala ibunya meninggal dunia, dia tidak berada di rumah. Lalu dia bertanya : wahai Rasulullah : sesungguhnya Ibuku meninggal dunia , sedangkan saat itu aku tidak ada ,apakah bermanfaat baginya bila aku yang bersodaqoh ? Beliau menjawab: Ya. Dia berkata: Wahai Nabi ! saksikanlah bahwa kebun yang berbuah banyak ini aku wakafkan agar dia dapat pahala. [HR Bukhari, no. 2551] Hadist ini menjelaskan pula bahwa boleh orang mewakafkan harta, pahalanya diperuntukkan keluarganya yang telah meninggal dunia. Keterangan hadits di atas merupakan contoh benda wakaf, bukan sebagai pembatasan. Apabila kita mewakafkan benda lain berupa mushhaf, kitab hadits dan lainnya hukumnya boleh. Penerima dan Penggunaan Wakaf Siapakah yang berhak memanfaatkan hasil wakaf dan bagaimana pemanfaatannya? Berikut beberapa hadits yang menjelaskan penerima hasil wakaf dan penggunaannya. 1. Sesungguhnya Umar bin Khathab Radhiyallahu ¡®anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. ?????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ??????? ?????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ????? ??????????? ????? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? ??????????? ????? ??? ???????????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ?????????? ?????? ??????????? Saya mendapat bagian tanah di Khaibar. Tidaklah kami memiliki harta yang lebih aku senangi daripada tanah ini. Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Nabi? Beliau menjawab,¡±Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanahnya, dan engkau shadaqohkan hasilnya.¡± Dia berkata : Lalu Umar mewakafkan tanahnya, bahwa tanahnya tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan. Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir, untuk kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan jalan Allah, untuk orang yang terputus bekal bepergiannya, dan untuk menjamu tamu. Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2532]. 2. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata. ????? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ???????? ??????? ?????????? Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki sedang menggiring onta, lalu Beliau berkata,¡±Tunggangilah onta itu.¡± [HR Bukhari, 2442]. 3. Sahabat Anas Radhiyallahu ¡®anhu berkata. ????? ????? ???????? ???????? ???????????? ?????????????? ?????? ??????? ??????? ??????????? ???????? ????????? ????????? ?????????????? ??????????? ??????? ??????? ??????? ??????????? ?????????? ???? ????? ?????? ??????? ????? ?????? ???????? ???????? ?????? ???????? ( ???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ) ????? ????? ???????? ????? ??????? ??????? ??????? ????? ??????? ??????? ??? ????????? ( ???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ) ??????? ??????? ?????????? ??????? ????????? ?????????? ???????? ??????? ??????? ???????? ??????????? ?????? ??????? ????????? ??? ??????? ??????? ?????? ?????? ????? ??????? ???????: ???? ?????? ????? ??????? ?????? ????? ??????? ???? ???????? ??? ?????? ?????? ???????? ????? ???? ??????????? ??? ?????????????? ??????????? ????? ???????? ??? ??????????? ??????? ??????? Abu Thalhah adalah sahabat yang paling kaya dari sahabat Al Anshar di kota Madinah. Sedangkan harta yang paling ia sukai ialah tanah di Bairoha. Tanah itu berhadapan dengan masjid. Rasulullah n masuk di tanah ini dan minum airnya. Airnya segar sekali. Lalu Anas berkata : Tatkala turun ayat (Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang kamu senangi) Abu Thalhah bangun menjumpai Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan berkata,¡±Wahai, Rasulullah! Allah berfirman : (Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan [surga] melainkan bila kamu membelanjakan sebagian harta yang paling kamu senangi), dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah tanah di Bairoha. Tanah ini kuwakafkan untuk kepentingan agama Allah. Aku berharap kebaikannya dan sebagai tabungan di sisi Allah. Wahai, Rasulullah! Engkau belanjakan harta ini sesukamu! Lalu Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda,¡±Bakh! Inilah harta yang berlaba, itulah harta yang berlaba. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau wakafkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya. [HR Muslim, no. 1664]. 4. Hadits Umar bin Khathab ???? ?????? ???? ??????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ?????????? ?????????????? ?????? ??????? ??? ??????? ??????? ?????? ???????? ??????? ?????????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ??????? ?????? ????? ???????? ???? ????? ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ????? ??????????? ????? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ??????? ????? ??????? ??????????? ????? ??? ???????????? ????? ?????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ??????????? Sesunggguhnya Umar bin Khathab mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Lalu dia datang menjumpai Rasulullah untuk meminta saran mengenai kebun pembagian itu. Lalu dia berkata,¡±Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku mendapatkan bagian tanah di Khaibar. Sungguh belum pernah aku memiliki harta yang lebih aku sukai daripada tanah ini. Maka, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan harta ini? Lalu Beliau bersabda,¡±Jika engkau menghendaki, peliharalah kebun itu dan engkau shadaqohkan buahnya. Dia berkata: Lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah itu tidak dijual, tidak dihadiahkan dan tidak boleh diwaris. Lalu Umar menyedahkannya kepada fuqoro¡¯, kerabatnya, untuk memerdekakan budak, untuk fi sabilillah, untuk membantu ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. [HR Bukhari, Kitabusy Syurut, no. 2532]. Dari uraian hadits di atas, secara umum pemanfaatan wakaf ada dua macam. ? Pertama, wakaf untuk keluarga. Maksudnya wakaf untuk cucu atau keluarga dan orang sepeninggal mereka. ? Kedua, wakaf khairiyah. Maksudnya wakaf untuk kemaslahatan umum. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/337]. Adapun yang berhak menerima dan memanfaatkan hasil wakaf, secara terperinci sebagai berikut. 1. Keluarga atau anak. Jika pewakaf mewakafkan untuk keluarga, maka keluarga boleh mengambil hasil wakaf, karena hadist di atas menerangkan: ????? ?????????? ¡° dan untuk keluarga¡±. 2. Orang Kaya. Waqaf ditujukan kepada orang kaya boleh, karena keumuman kalimat ¡°dan untuk keluarga¡±, berarti orang kaya termasuk di dalamnya. Selanjutnya hadits di atas menyebutkan bahwa Beliau bersabda: ???? ?????? ???????? ????????? ????????????? ????? ¡±Jika kamu menghendaki , kamu wakafkan tanahnya, dan kamu shadaqohkan hasilnya¡± Imam Bukhari menulis ¡±Bab Waqaf Diperuntukkan Orang Kaya dan Miskin dan Tamu¡± berdalil dengan hadits Umar. Lihat Shahih Bukhari, 2/1020. 3. Fakir Miskin. Fakir miskin atau anak yatimpun berhak meman faatkan hasil wakaf , utamanya bila wakif mewakafkan untuk mereka, karena hadits diatas mengatakan : ??????????? ????? ??? ???????????? ¡±Lalu Umar menyedekahkan hasilnya untuk diberikan kepada kaum fakir¡±. 4. Ibn Sabil. Ibn sabil, maksudnya orang yang bepergian ibadah, atau penuntut ilmu din. Mereka membutuhkan bantuan karena terputus bekalnya. Mereka boleh menerima bantuan hasil wakaf, karena hadits di atas ada kalimat: ??????? ????????? ¡° dan untuk ibn Sabil¡± 5. Fi sabilillah. Maksudnya untuk orang yang jihad atau berperang untuk menegakkan dinul Islam dengan membelikan alat perang, atau untuk menafkahi para pengajar din Islam, untuk sarana pendidikan Islam dan semisalnya, karena hadits di atas menyebutkan: ¡°Dan untuk fi sabililla ????? ??????? ??????? 6. Pewakaf. Orang yang wakaf boleh mengambil sebagian hasil wakafnya, bila di dalam wakaf ia mensyaratkan dirinya mengambil sebagian hasil harta wakafnya. Karena ada hadits, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memerintahkan orang bershadaqoh. Lalu ada orang laki-laki berkata: ??? ??????? ??????? ??????? ???????? ??????? ????????? ???? ????? ???????? ????? ??????? ????? ????? ????????? ???? ????? ???????? ????? ??????? ????? ????? ????????? ???? ????? ?????????? ???? ????? ???????? ????? ??????? ????? ????? ????????? ???? ????? ????????? ????? ??????? ????? ????? ?????? ???????? Wahai, Rasulullah. Saya memiliki dinar,¡± Beliau berkata: ¡±Shadaqohkan untuk dirimu.¡± Dia berkata,¡±Saya memiliki yang lain.¡± Beliau bersabda,¡±Shadaqohkan untuk anakmu.¡± Dia berkata,¡±Saya memiliki yang lain.¡± Beliau bersabda,¡±Shadaqohkan untuk istrimu.¡± Dia berkata,¡±Saya memiliki yang lain.¡± Beliau bersabda,¡±Shadaqohkan untuk pelayanmu.¡± Dia berkata,¡±Saya memiliki yang lain.¡± Beliau bersabda,¡±Engkau yang lebih tahu.¡± [HR Abu Dawud, no. 1441]. 7. Tamu. Maksudnya, bila ada tamu, boleh diambilkan harta wakaf untuk menjamu tamu, apalagi mereka tamu Allah, karena disebutkan hadits di atas : ??????????? ¡°untuk menjamu tamu¡± 8. Pengurus Harta Wakaf. Tentunya pengurus harta wakaf tidaklah mengambil hasil wakaf, melainkan sesuai dengan pekerjaannya dengan didasari takut kepada Allah. Hadits di atas menyebutkan : ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ?????????? ?????? ??????????? Yang mengurusinya tidak mengapa bila dia makan sebagian hasilnya dan memberi makan yang lain, asalkan bukan untuk menimbun harta. [HR Bukhari, no. 2565]. Zakat Wakaf Ibn Qudamah berkata: Jika benda waqaf itu berupa pohon yang berbuah atau tanah yang diperuntukkan pertanian, sedangkan yang menerima wakaf ini perorangan, kemudian menghasilkan buah-buahan atau biji-bijian telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi¡¯i. Adapun wakaf yang diperuntukkan fakir miskin, maka tidak dikenakan zakat, meskipun pada waktu panen mencapai nisab. [Lihat Al Mughni, 8/228]. Dari keterangan di atas, tidak semua benda wakaf dikenakan zakat, tetapi khusus wakaf tanah yang diperuntukkan untuk pertanian. Itupun terbatas dengan tanaman tertentu. Untuk lebih jelasnya, dapat kita pelajari pada pembahasan zakat tanaman. Demikianlah keterangan singkat masalah wakaf. Semoga Allah Subhanhu wa Ta¡¯ala memberi petunjuk kepada umat Islam agar segera mewakafkan sebagian hartanya, sehingga kebutuhan kaum muslimin dapat terpenuhi, baik untuk kepentingan sarana ibadah, pendidikan atau untuk membantu orang yang membutuhkannya. Utamanya untuk mengembangkan da¡¯wah salafiyah dibutuhkan sarana dan bantuan yang cukup, agar ahli tauhid cepat bangkit serta ahli syirik dan ahli bid¡¯ah berkurang. Barangsiapa membantu saudaranya muslim, Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala akan membantunya. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]. Referensi : ? |
Re: KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
Adakah sholat tahajud setelah sholat tarawih fi bulan ramadhan? Pada Sen, 3 Mar 2025 09.03, Harits Suhail via <harits.suhail=[email protected]> menulis:
|
Keutamaan Shalat Empat Rakaat Setelah Isya
Keutamaan Shalat Empat Rakaat Setelah IsyaPertanyaanApakah hadits ini shahih: ?? ??? ????? ??? ?????? ?? ?????? ?? ???? ????? ¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯, maka (mendapat) kadar dari Lailatul qodar¡¯ Teks JawabanAlhamdulillah. Pertama: Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa salam bahwa beliau shalat setelah isya¡¯ empat rakaat ketika beliau pulang ke rumahnya. Hal itu Terdapat hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: " ????? ??? ?????? ???????? ??????????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ???? ???? ???? ???? ? ??????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ??? ??????????? ? ???????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ? ????? ????? ????? ?????????? ? ???????? ???????? ????????? ? ????? ????? ? ????? ????? ? ????? ????? : ( ????? ??????????? )? ???? ???????? ??????????? ? ????? ????? ? ???????? ???? ????????? ? ??????????? ???? ????????? ? ???????? ?????? ????????? ? ????? ?????? ???????????? ? ????? ????? ? ?????? ???????? ????????? ???? ????????? ? ????? ?????? ????? ??????????? (???? ???????? ??? 117) . ¡°Saya menginap di rumah bibiku Maimunah binti Haritsah istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam malam itu di rumah beliau. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menunaikan shalat isya¡¯ kemudian datang ke rumahnya, dan shalat empat rakaat. Kemudian beliau tidur dan mengatakan, ¡°Anak kecil telah tidur. Atau mengatakan semisal itu, kemudian beliau berdiri (shalat). Kemudian saya berdiri (shalat) disisi kirinya, dan beliau memindahkan sebelah kanannya. Kemudian shalat lima rakaat. Kemudian shalat dua rakaat dan setelah itu tidur. Sampai saya mendengar dengkurannya. Kemudian keluar menunaikan shalat.¡± (HR. Bukhori, no. 117). Bahkan Terdapat dalam hadits lain ¨C meskipun ada sedikit lemahnya- bahwa Nabi sallallahu alahi wa sallam biasanya beliau menunaikan shalat empat rakaat setelah isya¡¯. Dari Aisyah radhiallahu anha berkata: ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????????? ????? ???????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ???? ????? ????????? (???? ??? ????? ??? 1303 ????? ???????? ?? " ???? ??? ???? ¨C ????? 2/57) . ¡°Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah shalat isya¡¯ kemudian masuk ke (rumahku) melainkan beliau shalat empat rakaat atau enam rakaat.¡± (HR. Abu Daud, no. 1303, dilemahkan oleh Al-Albany dalah Dhaif Abi Daud, Al-Umm, no. 2/57). Hadits yang semisalnya dari Abdullah bin Zubair berkata, ????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ????????? ? ?????????? ?????????? ? ????? ????? ?????? ????????? ????? ??????? ??????????? (???? ???? ?? ?????? 26/34 ????? ????? ??????? ? ????? ????? ?????? ????????) ¡°Biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam jika selesai shalat isya¡¯, beliau shalat empat rakaat, dan witir dengan satu rakaat. Kemudian tidur dan shalat setelahnya shalat malam.¡± (HR. Ahmad di Musnad, (26/34) percetakan Muassasah Ar-Risalaah dan dilemahkan oleh peneliti percetakan karena ada keterputusan (sanad)) Maka sunah amaliyah Nabi sallallahu alaihi wa sallam menunjukkan dianjurkannya shalat empat rakaat setelah shalat isya¡¯. Hal itu telah disepakati para ulama disyariatkannya shalat setelah isya¡¯. Baik hadits tentang keutamaannya itu shahih atau tidak. Sementara para ahli fikih ulama Hanafiyah berpendapat memasukkan empat rakaat setelah isya¡¯ ini termasuk sunah rowatib ba¡¯diyah. Sebagaimana dalam ¡®Fahul Qodir, 1-441-449. Akan tetapi? yang Nampak ¨C wallahu a¡¯lam- ia adalah nafilah mutlak termasuk bilangan qiyamul lail. Sebagaimana yang dinamakan oleh Ibnu Qudamah dalam ¡®Mugni, (2/96) sebagai shalat tatowu¡¯ (sunah). Kedua: Terdapat keutamaan shalat empat rakaat setelah shalat isya¡¯ lima hadits yang sampai kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Marfu) dan sepuluh atsar dari para shahabat, tabiin dari perkataan dan perbuatannya. Ia termasuk banyak sekali haditsnya. Dimana Ibnu Abi SYaibah telah membuat dalam kitab Mushonnafnya bab dengan judul ¡®Fi Arbai Rakaat Ba¡¯da Shalatil Isya¡¯ (Empat rakaat setelah shalat Isya¡¯). Begitu juga yang dilakukan Marwazi dalam kitabnya yang agung ¡®Qiyamul lail¡¯ dengan bab ¡®Al-Arba Rakaat Ba¡¯da Isya¡¯ Akhirah (Empat rakaat setelah Isya¡¯ terakhir). Begitu juga Baihaqi dalam ¡®Sunan Kubro membuat bab dengan judul ¡®Bab Man Ja¡¯ala Ba¡¯da Isya¡¯ Arba Rakaat Aktsar (Bab Orang yang menjadikan setelah isya¡¯ empat rakaat atau lebih). Kami disini akan mengetengahkan hadits dan atsar serta sedikit mengomentarinya. Hadits pertama: dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: ???? ?????? ?????????? ??? ????????? ? ???????? ???????? ????????? ?????? ???? ???????? ???? ??????????? ? ????? ???????? ???????? ????????? (???? ???????? ?? " ?????? ??????? ?13?14 ?/130 ? ??? " ?????? ??????? 5/254) ¡°Siapa yang shalat Isya¡¯ berjamaah, dan shalat empat rakaat sebelum keluar dari masjid. Maka ia setara lailatul qodar.¡± (HR. Tobroni dalam ¡®Mu¡¯jam Al-Kabir, 13,14, hal/130, dalam Mu¡¯jam Al-Ausath, 5/254). Berkata, kami diberitahukan Muhammad bin Fadl As-Saqthi, kami diberitahukan Mahdi bin Hafs, kami diberitahukan Ishaq AlAzraq kami diberitahukan Abu Hanifah dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar. Dari jalan Tobroni diriwayatkan Abu Nu¡¯aim dalam Musnad Abi Hanifah, (hal. 223). Tobroni mengomentari, hadits ini tidak diriwayatkan dari Ibnu Umar kecuali dari Muharib bin Ditsar. Dan tidak dari Muharib kecuali Abu Hanifah dan (meriwayatkan) sendiri Ishaq Al-Azraq. Iraqi rahimahullah mengatakan, ¡°Ada kelemahannya.¡± Selesai dari ¡®Totkhu Tatsrib, (4/162). Haitsami rahimahullah mengomentari, ¡°Dalam sanadnya (silsilah rowi) ada yang lemah selain dituduh dengan kebohongan.¡± Selesai dari ¡®Majma¡¯ Zawaid, (2/40). Beliau juga mengatakan, ¡°Dalam hadits ada yang lemah.¡± Selesai dari ¡®Majma¡¯ Zawaid, (2/231). Syekh Albani rahimahullah mengomentari atas perkataan Tobroni ¡®Ishaq (meriwayatkan) sendiri seraya mengatakan, ¡°Beliau adalah Ibnu Yusuf Al-Wasithi, terpercaya. Begitu juga seluruh para perowi selain Abu Hanifah rahimahullah. Karena para imam melemahkannya, Al-Hafidz Haitsami mengisyaratkan lemahnya Abu Hanifah dengan mengomentari setelah (menyebutkan) hadits, ¡°Di dalam hadits ada yang lemah. Seakan beliau tidak berani menyebutkan namanya menjaga dari keburukan para pengagum Hanafiyah pada zamannya. Semoga Allah menjaga kejelekan fanatis pelakuknya. Seluruh perowi hadits telah dijelaskan biografinya dalam kitab ¡®Tahzib¡¯ selain Siqthi. Beliau dijelaskan biografinya dalam ¡®Tarikh Bagdad, (3/153). Khotib mengatakan, ¡°Beliau tsiqoh (terpercaya) Daruqutni menyebutkan beliau jujur. Selesai dengan diringkas dari ¡®Silsilah Ahadits Dhoifah, no. 5060. Hadits kedua: dari Ibnu Abbas sampai kepada Rasulullah sallallahu alihi wa sallam beliau bersabda: ?? ??? ???? ????? ??? ?????? ?????? ? ??? ?? ???????? ???????? : ( ?? ?? ???? ???????? ) ? ( ?? ?? ???? ??? ) ? ???? ?? ???????? ???????? (????? ??????) ? ( ????? ???? ???? ????? ) ???? ?? ????? ????? ?? ???? ????? . (???? ??????? ?? " ???? ????? " ?/92? ????????? ?? " ?????? ??????? 11/437? ???????? ?? ????? ?????? ? ??? 2/671) ¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah shalat isya¡¯ terakir, pada dua rakaat pertama membaca (Qulya Ayyuhal kafirun) dan (Qul Huwallahu Ahad). Sementara pada dua rakaat terakhir membaca (Tanzil Sajdah) dan (Tabarokallazi Biyadihil Mulk) maka dia akan ditulis seperti empat rakaat di malam lailatul Qadar.¡± )HR. Marwazi di ¡®Qiyamul Lail, (hal. 92). Tobroni di Mu¡¯jam Kabir, 11/437, Baihaqi di Sunan Kubra, 2/671). Semuanya lewat jalan Said bin Abi Maryam, saya diberitahu oleh Abdullah bin Farukh, saya diberitahu oleh Abu Farwah dari Salim Al-Aftos, dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas marfu¡¯an (Sampai kepada Nabi). Baihaqi rahimahullah mengatakan, ¡°±õbnu Farukh Al-Misri (meriwayatkan) sendirian.¡± Selesai Sanad (silsilah perowi) ini lemah disebaban Abu Farwah Yazid bin Sinan Ar-Rohawi. Para pengkritis hadits semua sepakat melemahkannya. Bahkan Yahya bin Main mengatakan, ¡°Tidak (punya) sesuatu. Nasa¡¯I mengatakan, ¡°Haditsnya ditinggalkan. Ibnu ¡®Adi mengatakan, ¡°Mayoritas haditsnya tidak terjaga. Silahkan melihat ¡®Tahzibut Tahzib, (11/336). Oleh karena itu Haitsami melemahkannya dalam ¡®Majma Zawaid, (2/231) dan Albani dalam ¡®Silsilah Ahadits Dzoifah (ketika menjelaskan hadits no. 5060). Hadits Ketiga: Dari Anas radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: ???????? ?????? ????????? ????????????? ?????? ?????????? ? ?????????? ?????? ?????????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ???????? ?? " ?????? ?????? 3/141) ¡°Empat rakaat sebelum zuhur seperti setelah isya¡¯. Dan empat rakaat setelah isya¡¯ seperti dari lailatul qadar.¡± HR. Tobroni di Mu¡¯jam Al-Ausath, (3/141). Dari jalur Yahya bin Uqbah bin Abi ¡®Izar dari Muhammad bin Jahadah berkata (Tobroni): Muhammad bin Jahadah tidak meriwayatkan hadits ini kecuali Yahya.¡± Sanad ini lemah sekali disebabkan Yahya bin Uqbah bin Abi ¡®Izar. Abu Hatim mengomentarinya, Haditsnya ada cacat. Bukhori mengatakan, ¡®Haditsnya mungkar. Ibnu Ma¡¯in mengatakan, ¡®Pembohong dan tercela. Silahkan melihat ¡®Lisanul Mizan, (8/464). Haitsami rahimahullah mengatakan, ¡°Di dalamnya ada Yahya bin Uqbah bin Abi ¡®Izar beliau lemah sekali.¡± Selesai dari ¡®Majma Zawaid, (2/230). Albany rahimahullah mengatakan, ¡°Lemah sekali.¡± Selesai dari ¡®Silsilah Ahadits Dhoifah, (no. 2739, 5058). Hadits keempat: dari Baro¡¯ bin ¡®Azib radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: ???? ?????? ?????? ????????? ???????? ????????? ?????????? ????????? ??????? ???? ?????????? ? ?????? ??????????? ?????? ?????????? ????? ????????????? ???? ???????? ????????? ? ??????? ?????? ??????????? ??????????? ???????? ???????? ??????? ?????????? ???? ???????????? ?????? ???????? ??????? (???? ???????? ?? " ?????? ?????? 6/254) ¡°Siapa yang shalat empat rakaat sebelum zuhur, seperti dia melakukan tahajud waktu malamnya. Siapa yang shalat (empat rakaat) setelah isya¡¯. Maka ia seperti dalam lailatul qadar. Ketika seorang muslim bertemu dengan muslim lainnya, dan memegang tangannya keduanya berteman. Keduanya tidak berpisah sampai diampuninya.¡± (HR. Tobroni dalam ¡®Mu¡¯jam Ausath, 6/254). Berkata, kami diberitahu Muhammad bin Ali As-Soig, kami diberitahu Said bin Mansur. Kami diberitahu Nahid bin Salim Al-Bahili kami diberitahu Ammar bin Abu Hasyim dari Robi¡¯ bin Luth dari pamannya Baro¡¯ bin ¡®Azib radhiallahu anhu. Tobroni mengomentari, hadits ini tidak diriwayatkan dari Robi¡¯ bin Luthh kecuali Ammar Abu Hasyim. Dan Nahid bin Salim (meriwayatkan) sendirian. Haitsami rahimahullah mengatakan, ¡°Di dalamnya ada Nahid bin Salim Al-bahili dan lainnya. Saya tidak mendapatkan orang menyebutkan mereka.¡± Selesai dari Majma Zawaid, (2/221). Albani rahimahullah mengatakan, ¡°Lemah ¡.. Nahid bin Salim Al-bahili saya tidak mendapatkan biografinya. Dimana Haitsaimi mengomentari hadits ini seraya mengatakan, ¡°Di dalamnya ada rowi Nahid bin Salim Al-Bahili dan lainnya. Saya tidak mendapatkan orang menyebutkan mereka. Selain Bahili saya belum mengetahui maknanya. Melainkan syekh Tobroni. Beliau mengatakan, ¡°Kami diberitahukan Muhammad bin Soig, kami diberitahukan Sain bin Mansur, kami diberitahukan Nahid bin? Salim Al-Bahili¡. Akan tetapi Haitsami tidak biasanya beliau berbicara terkait dengan Syekhnya Tobroni yang belum dikenal atau yang masih tersembunyi dimana mereka tidak disebutkan dalam ¡®Al-Mizan¡¯ contohnya. Wallahu a¡¯lam selesai dari ¡®Silsilah Ahadits Dhoifah, (no. 5053). Hadits kelima: dari Yahya bin Abi Katsir berkata, ??? ????? ??? ???? ???? ???? ?????? ?? ?????? (??? ??????) ? ? (????? ???? ???? ?????) ?????? ???? ?? ??? ????? ????? ??? ?? ?????? ? ??? ?????? ??? ?????? ?????? ????? ?? ?????? ?? ???? ????? " (???? ??? ?????? ?? " ?????? " 3/382) ¡°Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para shahabatnya membaca (Alif lam mim Sajdah) dan (Tabarokalladzi bi yadihi al-mulk). Keduanyanya menyamai setiap ayatnya tujuh puluh ayat lainnya. Siapa yang membacanya setelah isya¡¯ terakhir, maka keduanya sama seperti di malam lailatul qadar.¡± (HR. Abdur Rozaq di ¡®Mushonnaf, 3/382). Dari Ma¡¯mar bin Rosyid dari Yahya bin Abi Katsir secara mursal (tanpa menyebutkan nama shahabat langsung ke Nabi). Yahya bin Abi Katsir termasuk generasi tabiin yunior wafat tahun (132 H) tidak mengetahui siapa yang membawa hadits ini. Tidak tersembunyi lagi, hal ini termasuk sisi yang melemahkan hadits. Silahkan melihat ¡®Tahzibul Kamal, 11/269. Ketiga: Sementara atsar yang diriwayatkan dari perkataan para shahabat dan para tabiin yang semakna dengan hadits ini yaitu sebagai berikut: Atsar pertama: dari Abdullah bin Mas¡¯ud radhiallahu anhu berkata: ???? ?????? ????????? ?????? ?????????? ??? ???????? ??????????? ???????????? ???????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ??? ??? ???? ?? " ??????? 2/127) ¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯ tidak diputus diantaranya dengan salam. Maka (pahalanya) seperti itu di malam lailatul qadar.¡± HR. Ibnu Abi Syaibah di ¡®Mushanaf, (2/127). Berkata, kami diberitahukan Waki¡¯ dari Abdul Jabar bin Abbas, dari Qois bin Wahb dari Muroh dari Abdullah. Sanadnya ini bagus dan tersambung. Atsar kedua: dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma berkata: ???? ?????? ????????? ?????? ?????????? ????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ??? ??? ???? ?? " ??????? 2/127) ¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯, hal itu seperti pada lailatul qadar.¡± (HR. Ibnu Abi Syaibah di Mushonaf, (2/127) berkata, kami diberitahukan Ibnu Idris, dari Hushoin dari Mujahid dari Abdullah bin Amr) Kami katakan, sanadnya ini para perowinya terpercaya. Melainkan yang diperselisihkan adalah mendengarnya (atsar) Mujahid dari Abdullah bin Amr bin Ash. Bardiji berkomentar, Mujahid meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abdulah bin Amr. Dikatakan, belum pernah mendengar dari keduanya.¡± Silahkan melihat ¡®Tahzibut Tahzib, (10/43). Atsar ketiga: dari Aisyah radhiallahu anha berkata: " ???????? ?????? ?????????? ?????????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ??? ??? ???? ?? " ??????? 2/127) ¡°Empat (rakaat) setelah isya¡¯ setara (pahalanya) di Malam lailatul qadar.¡± )HR. Ibnu Abi Syaibah di Mushonaf, 2/172, berkata, ¡°Kami diberitahu Muhammad bin Fushoil dari Ala¡¯ bin Musayyin dari Abdurrahman bin Aswad dari ayahnya dari Aisyah.¡± Sanad ini para rowinya terpercaya. Akan tetapi kami belum mengetahui orang yang menyebutkan Abdurrahman bin Aswad termasuk gurunya Ala¡¯ bin Musayyab. Atsar keempat: dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata: " ???? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????????? ?????????? ?????? ???? ???????? ???? ??????????? ???????????? ?????????? ???????? ????????? ???? ???????? ????????? " (???? ???? ?? ????? ???????? ¨C ??? ?? ??????? 1/292) ¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯ akhir, sebelum keluar dari masjid. Maka hal itu setara dengan empat rakaat di malam lailatul qadar.¡± (HR. Muhammad bin Hasan Syaiani sebagaimana dalam atsr, (1/292). Dari syekhnya Imam Abu Hanifah. Kami diberitahukan Harits bin Ziyad atau Muharib bin Ditsar ¨Ckeraguan dari Muhammad- dari Ibnu Umar) Sanad ini lemah, karena adanya keraguan dan tidak menentu. Harits bin Ziyad kami belum diketahui biografinya. Akan tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentarinya, ¡°Dia dari Muharib tidak diragukan lagi. Sementara Harits bin Ziyad saya melihat dia tidak pernah disebutkan meriwayatkan dari Ibnu Umar.¡± (Al-Istar Bima¡¯rifati Ruwatil Atsar, hal. 57) Atsar kelima: dari Ka¡¯b bin Mati; yaitu Pendeta Ka¡¯ab berkata: ???? ?????? ????????? ?????? ?????????? ???????? ???????? ?????????? ???????????? ???????? ??????????? ???? ???????? ????????? ¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯ diperbaiki ruku¡¯ dan sujudnya, maka sama seperti pada malam lailatul qadar. Terdapat banyak atsar dari pendeta Ka¡¯ab. Kami tidak ingin memperpanjang dengan menyebutkannya. Dimana telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Nasa¡¯I, Daruqutni, Baihaqi dan lainnya. Syekh Albani rahimahullah mengomentari ¨Cpada salah satu sanadnya- ¡°Sanad ini tidak mengapa, akan tetapi terputus hanya sampai shahabaat Ka¡¯b ¨Cyaitu pendeta Ka¡¯b- Jika dia angkat haditsnya (sampai Nabi), haditsnya tidak bisa dijadikan hujah karena kondisi seperti ini termasuk mursal (tidak menyebutkan nama shahabat langsung ke Nabi). Bagaimana lagi kalau hanya sekedar sampai shahabat saja (mauquf).¡± Selesai dari ¡®Silsilah Ahadits Dhoifah, (Hadits n0. 5053). Atsar keenam:? dari Maisarah dan Zadan berkata: ????? ???????? ???? ???????????? ????????? ?????? ????????? ? ?????????????? ????????? ? ?????????????? ?????? ??????????? ? ??????????? ?????? ?????????? ? ?????????????? ?????? ????????? ¡°Beliau biasanya shalat sunah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah marib, empat rakaat setelah isya¡¯ dan dua rakaat sebelum subuh. Ini yang kami dapatkan tanpa menyebut nama Shahabat. Yang sering adalah Ali bin Abi Tholib, beliau yang meriwayatkan dari Maisarah. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah di Mushonaf, (2/19) berkata kami diberitahukan Abu Ahwas dari Atho¡¯ bin Saib. Atsar ketujuh: dari Abdurrahman bin Aswad berkata, " ???? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ??? ??? ???? ?? " ??????? 2/127) ¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯ akhir, (pahalanya) seperti di malam lailatul qadar.¡± (HR. Ibnu Abi Syaibah di ¡®Mushonaf, 2/127, dia berkata, kami diberitahukan Fadl bin Dukain, dari Bukair bin Amir dari Abdurrahman) Atsar kedelapan: dari Imron bin Kholid Al-Khoza¡¯I berkata, saya pernah duduk di Atho¡¯ kemudian ada seseorang datang dan bertanya, ¡°Wahai Abu Muhamad, sesungguhnya Towus menyangka bahwa siapa yang shalat isya¡¯ kemudian setelahnya shalat dua rakaat, di rakaat pertama membaca ¡®surat Sajdah¡¯ dan rakaat kedua ¡®surat Al-Mulk¡¯ dia ditulis seperti berdiam malam lailatul qadar. Maka ¡®Athi menjawab, ¡°Towus memang benar, saya tidak pernah meninggalkannya. Diriwayatkan Abu Nu¡¯aim di ¡®Hilyatul Auliya, (4/6) berkata, kami diberitahu Umar bin Ahmad bin Umar Al-Qodi, kami diberitahu Abdullah bin Zidan kami diberitahu Ahmad bin Hazim kami diberitahu ¡®Aun bin Salam kami diberitahu Jabir bin Mansur saudara Ishaq bin Mansur As-Salui dari Imron bin Kholid Atsar kesembilan: dari Qosim bin Abi Ayub berkata: " ????? ??????? ???? ???????? ???????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ?????????? ????????????? ??????? ?????? ??? ????????? ????? ???????????? ?????????? " (???? ??????? ?? " ????? ??? ?????? 1/167) ¡°Biasanya Said bin Jubair shalat setelah isya¡¯ terakhir empat rakaat, kemudian saya berbicara dengannya sementara saya bersamanya di dalam rumah, kemudian beliau tidak memperhatikan perkataanku.¡± (HR. Marwazi di ¡®Ta¡¯dhim Qodris Shalat) Atsar kesepuluh: dari Mujahid berkata, ¡°Empat rakaat setelah isya¡¯ terakhir posisinya seperti di malam lailatul qadar.¡± HR. Ibnu Abi Syaibah di Mushonaf, (2/127) berkata, kami diberitahu Ya¡¯la dari A¡¯masy dari Mujahid. Keempat: Kesimpulannya bahwa Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa dahulu beliau shalat empat rakaat setelah isya¡¯. Sementara hadits yang sampai kepada Nabi terkait dengan keutamaanya semuanya sangat lemah. Yang paling bagus dan paling kuat adalah hadits Ibnu Umar (sedikit) lemahnya. Sementara atsar yang ada dari para shahabat dan tabiin merupakan dalil, ini termasuk perbuatan ulama salaf dengan sunah ini. Serta menyebarnya dikalangan mereka. Ia termasuk qiyamul lail yang ada keutamaannya dalam Kitab dan Sunah dengan puluhan dalil. Sementara ungkapan ia menyamai shalat pada malam lailatul qadar ini termasuk permasalah yang masih didiamkan. Terutama Terdapat dalam perkataan pendeta Ka¡¯ab. dahulu biasanya Ka¡¯ab terlalu luas dalam memberitahukan terkait dengan syariat ini. Kalau dikiyaskan dengan kitabnya Ahli Kitab. Dikhawatirkan keutamaan ini sumbernya dari Ka¡¯b Al-Ahbar.? Dikalangan para shahabat yang mengambil darinya, sesungguhnya melakukan hal itu karena terkait dengan keutamaan suatu amalan yang diharapkan pahalanya dan tidak merusak amalannya. Syekh Albany rahimahullah berpendapat, dengan memberikan posisi atsar ini ¡®Hukum rafa¡¯ (sampai kepada Nabi)¡¯ dimana diperbolehkan berhujah dengannya serta mengamalkannya. Seraya beliau mengatakan, ¡°Hadits telah shahih sampai kepada para shahabat (mauquf) dari sekelompok para shahabat. Kemudian Ibnu Abi Syaibah meriyawatkan semisalnya dari Aisyah, Ibnu Mas¡¯ud, Ka¡¯b bin Mati¡¯, Mujahid, Abdurrahman bin Aswad sampai kepada mereka semua. Semua sanadnya shahih ¨Ckecuali Ka¡¯b- ia meskipun hanya sampai para shahabat, tapi ia mendapatkan hukum rafa¡¯ (sampai kepada Nabi) karena perkara ini tidak tidak dapat disampaikan? semata dengan menggunakan logika sebagaimana yang Nampak.¡± (Silsilah Ahadits Dhoifah, no. 5060). Wallahu a¡¯lam. |
Doa Agar Rizki Lancar
Doa Agar Rizki Lancarmau tanya doa atau amalan agar rezekinya dilancarin itu gimana ya?? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Siapapun yang hidup, dia telah dijatah rizkinya oleh Allah. Ini prinsip yang harus kita tanam dalam palung hati kita. Allah menanamkan prinsip ini dalam al-Quran, melalui firman-Nya, ?????? ?????? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??? ????????? ???????? ????????? ???????? ??? ??????? ??????? ??????????? ??????? ??????? ¡°Andaikan Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.¡±?(QS. As-Syura: 27) Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?juga mengajarkan prinsip ini kepada umatnya. Beliau bersabda, ???????? ???????? ? ????? ?????????? ???? ??????? ?????? ???????????? ???????? ? ???? ?????????????? ????????? ? ???????? ??????? ???????? ???????? ? ???????????? ??? ????????? ? ?????? ??? ????? ? ???????? ??? ?????? ¡°Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mati sampai sempurna jatah rezekinya, karena itu, jangan kalian merasa rezeki kalian terhambat dan bertakwalah kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan baik, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram.¡±?(HR. Baihaqi 10185, dishahihkan Hakim dalam Al-Mustadrak 7924 dan disepakati Ad-Dzahabi) Dengan memahami prinsip ini, akan lebih mudah bagi kita untuk membangun rasa tawakkal, sehingga tidak menjadi orang yang ¡®cengeng¡¯, hanya gara-gara merasa rizkinya tidak lancar. Karena itu, apapun yang terjadi dengan kondisi rizki kita, jangan sampai memicu kita melakukan tindakan pelanggaran syariat. Selanjutnya, islam juga mengajarkan kepada kita beberapa amalan dan doa agar rizki semakin lancar, Pertama, memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah kita lakukan Di surat Nuh, Allah menceritakan wasiat yang disampaikan Nabi Nuh ¡®alaihis salam kepada umatnya, ???????? ????????????? ????????? ??????? ????? ????????? .????????? ?????????? ?????????? ?????????? .??????????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ?????????? ?????? ?????????? ¡°Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.¡±?(QS. Nuh: 10 ¨C 12) Ada sebuah kisah dari Hasan al-Bashri yang menunjukkan bagaimana manfaat rajin istighfar, ????? ??????? ????? ???????? ???????? ??????? ???????????? ?????? ? ??????? ???????? ???? ???????? ??????? ???????????? ?????? ? ??????? ???????? ???? ?????? ????????? ??????? ???????????? ?????? ? ??????? ???????? ???? ????? ???????? ??????? ???????????? ?????? ? ????? ????? ?????????? ?????? ??????? ¡°Ada orang pernah mengadukan kepada Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Hasan menasehatkan, ¡°Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah¡±. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Hasan menasehatkan, ¡°Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah¡±. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Hasan menasehatkan, ¡°Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah¡±. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Hasan menasehatkan, ¡°Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah¡±. Kemudian setelah itu Hasan al-Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11/98) Kedua, beberapa doa memohon diberi kelancaran rizki, [1] Berlindung dari kefakiran Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu,?Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?²ú±ð°ù»å´Ç¡¯²¹, ?????????? ?????? ??????? ???? ???? ????????? ???????????? ???????????? ????????? ???? ???? ???? ???????? ???? ???????? ¡°Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kemiskinan, kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu jangan sampai aku mendzalimi atau didzalimi.¡±?(HR. Ahmad 8053, Abu Daud 1546 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). [2] Doa agar semua utang dilunasi dan dihindarkan dari kefakiran Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyarankan, jika kita hendak tidur, dianjurkan miring ke kanan, kemudian membaca doa, ?????????? ????? ???????????? ??????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ???????? ??????? ????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ?????????? ???????????? ????????????? ?????????????? ??????? ???? ???? ????? ????? ?????? ?????? ????? ????????????? ?????????? ?????? ????????? ???????? ???????? ?????? ???????? ??????? ???????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ??????? ?????? ????? ?????? ????????? ??????????? ???? ????????? ¡°Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ¡®Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur¡¯an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.¡±?(HR. Muslim 2713) [3] Berlindung dari kelilit utang dan kedzaliman manusia ?????????? ?????? ??????? ???? ???? ???????? ??????????? ????????? ???? ???? ????????? ??????????? ????????? ???? ???? ????????? ??????????? ????????? ???? ???? ???????? ????????? ???????? ?????????? ¡±Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.¡±?(HR. Abu Dawud 1557) [4] Doa mohon rizki yang halal Doa ini dibaca setiap selesai salam shalat subuh. Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?membaca doa berikut, setelah salam shalat Shubuh, ?????????? ?????? ?????????? ??????? ???????? ????????? ???????? ????????? ???????????? ¡°Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).¡±?(HR. Ibnu Majah 925 dan dishahihkan al-Hafizh Abu Thahir) [5] Memohon kecukupan dengan yang halal Dari hadits Ali bin Abi Thalib?radhiyallahu ¡®anhu, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah mengajarkan doa berikut, ?????????? ???????? ??????????? ???? ????????? ??????????? ?????????? ??????? ??????? ¡°Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.¡±?(HR. Ahmad 1319, Tirmidzi 3563 dan dihasankan al-Hafizh Abu Thahir) [6] Memohon harta yang diberkahi, ?????????? ??????? ??????? ?????????? ????????? ??? ?????? ???????????? ??????? ???????? ????? ?????????? ????????? ??????? ????????? ??? ?¡°Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku.¡± Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah mendoakan sahabat Anas bin Malik?radhiyallahu ¡®anhu?dengan doa di atas. (HR. Bukhari dalam shahihnya 1982 dan Bukhari Adabul Mufrad 653 dan dishahihkan al-Albani) [7] Meminta rizki ketika shalat Dari Ibnu Abbas?radhiyallahu ¡®anhuma,?ketika duduk antara dua sujud, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?membaca doa, ????? ??????? ??? ? ???????????? ? ???????????? ? ???????????? ? ???????????? ? ?????????? Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).¡±?(HR. Ahmad 2895). Semoga Allah memberkahi rizki kita dan mengampuni dosa kita.. Amin.? Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com) |
Keutamaan Waqaf
KEUTAMAAN WAQAF Oleh Ustadz Aunur Rofiq Ghufron Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya ; terlebih bila yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang yang berilmu dienul Islam, ahli ibadah menurut Sunnah dan ahli da¡¯wah Salafiyah, tentunya akan lebih bermanfaat lagi . Ini semua akan dipetik oleh pekawakafnya besok pada hari kiamat. Dari Abu Mas¡¯ud Al Anshari Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata : Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Orang itu berkata kepadanya: ¡±Saya kehabisan bekal dalam perjalananku ini, maka antarkan aku ke tempat tujuan?¡± Beliau menjawab,¡±Saya tidak punya kendaraan,¡± lalu ada seorang laki-laki yang berkata,¡±Wahai, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Aku tunjukkan orang yang dapat mengantarkan dia,¡± lalu Beliau bersabda: ???? ????? ????? ?????? ?????? ?????? ?????? ????????? Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR Muslim, 3509]. Bayangkan, orang yang menunjukkan kebaikan, yang modalnya hanya berupa lisan atau tenaga, dijamin akan mendapatkan pahala semisal orang yang mengerjakannya. Maka, bagaimana dengan orang yang menunjukkan kebaikan disertai harta bendanya? Bukankah lebih utama dan lebih banyak pahalanya? Tentunya ini hanya dapat diterima dan diamalkan oleh orang yang kuat imannya kepada Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala dan berharap pahalaNya besok pada hari pembalasan. Misalnya, sahabat Thalhah Radhiyallahu ¡®anhu tatkala mendengar ayat: ???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. [Ali Imran/3:92]. Anas Radhiyallahu ¡®anhu berkata: Abu Thalhah Radhiyallahu ¡®anhu datang kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam seraya berkata,¡±Wahai, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ! Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala berfirman (Ali Imran/3:92). Sesungguhnya harta yang paling aku senangi adalah tanah Bairoha. Dan sesungguhnya tanah ini aku shadaqahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala. Aku berharap sorgaNya dan simpanannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala. Wahai, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ! Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala telah memberi petunjuk kepadamu ¡ [HR Bukhari, Kitab Az Zakat, 1368]. Demikianlah suri tauladan sahabat yang wajib kita contoh. Barangsiapa yang ingin menirunya, silahkan simak tata cara wakaf ini, agar amal kita diterima Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala dan mendapat pahala yang banyak. Dan harta kita tidak sia-sia di dunia. Defenisi Wakaf Waqaf menurut bahasa, berasal dari bahasa Arab ????? bermakna ????? , artinya menahan. [Lihat Mu¡¯jam Al Wasith (2/1051]. Imam Abu Bakar Muhamad bin Abi Sahel As Sarkhasi mengartikan waqaf menurut bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan firmanNya: ??????????? ????????? ???????????? Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya. [Ash Shofat/37:24]. Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39. Maksud pengambilan ayat ini karena ada kalimat waqofa, artinya menahan. Sedangkan wakaf menurut istilah, yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan dinul Islam. [Lihat kitab Al Muhgni oleh Ibn Qudamah (8/184), Fiqhus Sunnah (3/377), Al Hidayah , Al Kafi , Al Talhish, Al Mustau¡¯ib, Al Hawy Ash Shaghir. Lihat kitab Al Inshaf oleh Mardawi (7/3), Hasyiah Ibn Abidin (4/398), Subulus Salam (3/87)]. Atau istilah yang lain, yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak untuk dimiliki barangnya, tetapi untuk dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang lain. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39] Dalil Disyaratkan Wakaf Wakaf termasuk amal ibadah yang berupa harta benda, telah disyari¡¯atkan Islam semenjak Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam masih hidup, dan kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ¡®anhu berkata : ??????? ?????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ???????? ??????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ?????? ???????? ??????????? ???? ????? ???? ?????? ????????? ????????? ????????????? ????? , ??????????? ?????? , ??????? ??? ??????? ????????? ????? ??????? ????? ??????? , ??? ???????????? ???????????? ???????????? ????? ??????? ??????? ??????????? ??????? ?????????? , ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ???? ???????? ???????? ?????? ??????????? ????? Umar Radhiyallahu ¡®anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, seraya berkata,¡±Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?¡± Lalu Beliau menjawab,¡±Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,¡± lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. [HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085]. Imam Nawawi berkata : Hadits ini menunjukkan asal disyari¡¯atkan wakaf. Dan inilah pendapat jumhurul ulama¡¯, serta menunjukkan kesepakatan kaum muslimin, bahwa mewakafkan masjid dan sumber mata air adalah sah. [Lihat Syarah Muslim, 11/86]. Dalil dari hadits yang lain, Anas bin Malik Radhiyallahu ¡®anhu berkata: ?????? ?????? ??????? ??????? ???????????? ?????? ????????? ??????????? ??????? ??? ????? ??????????? ??????????? ????????????? ????? ? ??????? : ??? ,????????? ??? ???????? ???????? ?????? ????? ??????? Tatkala Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam datang di Madinah, Beliau menyuruh agar membangun masjid. Lalu Beliau berkata,¡±Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!¡± Lalu Bani Najjar berkata,¡±Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari]. Berdasarkan hadits di atas, jelaslah bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sala untuk dibangun masjid, dan wakaf termasuk amal jariyah (yang mengalir terus pahalanya). Keutamaan Wakaf Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: Wakaf adalah shadaqah yang paling mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya, (meliputi): 1. Berbuat baik kepada yang diberi wakaf, berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan. Misalnya kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang yang tak memiliki usaha dan perkerjaan, atau untuk orang yang berjihad fi sabilillah, untuk pengajar dan penuntut ilmu, pembantu atau untuk pelayanan kemaslahatan umum. 2. Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. [Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246]. Hukum Wakaf Hukum wakaf adalah sunnah, dengan mengingat dalil di atas dan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ????? ????? ???????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ???? ????????? ?????? ???? ???????? ????????? ???? ?????? ?????????? ???? ???? ?????? ??????? ??????? ???? Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. [HR Muslim 3084]. Syaikh Ali Bassam berkata: Adapun yang dimaksud dengan shadaqah dalam hadits ini ialah wakaf. Hadits ini menunjukkan, bahwa amal orang yang mati telah terputus. Dia tidak akan mendapat pahala dari Allah setelah meninggal dunia, kecuali (dari) tiga perkara ini ; karena tiga perkara ini termasuk usahanya. Para sahabat dan tabi¡¯in mengizinkan orang berwakaf, bahkan menganjurkannya. [Lihat kitab Taisiril Allam, 2/132]. Imam Tirmidzi berkata : Kami tidak melihat salah seorang sahabat dan orang Ahli Ilmu pada zaman dahulu mempermasalahkan kebolehan mewakafkan tanah, melainkan hanya Syuraih yang mengingkarinya. [Lihat Fathul Bari, 5/402]. Imam Syafi¡¯i berkata: Kami tidak pernah mengetahui orang Jahiliyah mewakafkan sesuatu, tetapi orang Islam yang mewakafkan hartanya. Ini menunjukkan, bahwa di dalam Islam, wakaf adalah masyru¡¯. [Lihat Taisiril Allam Syarah Umdatul Ahkam, 2/245]. Rukun Wakaf Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu : orang yang wakaf, benda yang diwakafkan, orang yang diserahi wakaf, dan sighat atau akad wakaf. Rukun ini telah disepakati oleh jumhurul ulama. [Lihat kitab Al Fiqhul Islami Waadillatihi, 8/159]. Syarat Orang yang Wakaf (Wakif) Orang yang wakaf, hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan cerdas (mengerti dan tanggap). Dalilnya ialah: ??? ????????? ??????? ??????? ?????? ????????? Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah/2:236]. Dari A¡¯isyah Radhiyallahu ¡®anha, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ?????? ????????? ???? ????????? ???? ?????????? ?????? ???????????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ???????????? ?????? ???????? Tidak dicatat tiga keadaan; orang yang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia baligh dan orang gila sehingga dia sadar. [HR Abu Dawud, 4398; Ibn Majah, 2041; Bukhar, 6/169. Lihat Al Irwa¡¯, 297]. Ayat dan hadits di atas menunjukkan, bahwa kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam mengerjakan ibadah. Begitu pula dalam masalah wakaf; mengingat wakaf termasuk ibadah, maka kesanggupan pewakaf terpenuhi bila orang itu telah baligh, berakal, punya kecerdasan dan harta yang diwakafkan miliknya sendiri. Abu Bakar Al Jazairi berkata : Pewakaf hendaknya mempunyai hak mewakafkan, cerdas, mengerti. [Lihat Minhajul Muslim, 349]. Pewakaf hendaknya tidak memberi syarat yang haram atau memadharatkan. Ibn Taimiyah berkata: Mengingat syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua; pewakaf yang sah dan yang batil menurut kesepakan ulama. Maka, apabila pewakaf memberikan syarat yang haram, maka syaratnya batil. Demikian berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. ??? ??????? ??????????? ??? ?????????? ??????? ????? ??????? Tidak boleh taat kepada makhluq yang mengajak maksiat kepada Allah. [HR Imam Ahmad, no. 1041. Lihat Majmu¡¯ Fatawa, 31/49]. Untuk lebih jelasnya tentang persyaratan pewakaf, akan dibahas pada pembahasan berikutnya. Syarat Benda Wakaf Ulama bersepakat, bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan sebagai berikut: benda yang diwakafkan kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan benda tersebut merupakan milik orang yang wakaf. Demikian ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ¡®anhu yang menceritakan keadaan ayahnya bernama Umar Radhiyallahu ¡®anhu, telah mewakafkan tanah miliknya di Khaibar, sebagaimana hadits di atas. Imam Syafi¡¯i berkata: Benda waqaf tidak diperbolehkan, melainkan bila bendanya tetap utuh, tidak berkurang karena diambil manfaatnya. Oleh karenanya, tidak boleh mewakafkan makanan, karena akan habis segera. [Lihat Fathul Bari, 5/403]. Adapun persyaratan bendanya harus kekal selamanya -menurut ulama¡¯ yang mu¡¯tabar- tidaklah menjadi persyaratan, karena Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya. Syarat yang Menerima Wakaf Adapun syarat orang yang diserahi wakaf, hendaknya orang yang mampu memiliki manfaatnya dan mampu membelanjakannya. Tidak boleh wakaf kepada binatang, karena dia tak berakal. Tidak boleh pula kepada orang yang bodoh (tidak pandai membelanjakan harta), karena Allah melarang orang bodoh membelanjakan harta. Allah berfirman. ????? ???????? ???????????? ????????????? ??????? ?????? ??????? ?????? ???????? ?????????????? ?????? ???????????? ????????? ?????? ??????? ?????????? Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. [An Nisa/4 : 5]. Ibn Taimiyah berkata : ¡±Ayat ini mengandung penjelasan, yaitu orang yang bodoh tidak boleh membelanjakan atau mengatur dirinya atau mengatur orang lain, baik karena diserahi (sebagai wakil) atau mengatur; karena membelanjakan harta yang tidak bermanfaat bagi agama dan dunyawinya termasuk kebodohan yang paling besar, sehingga dilarang oleh Allah¡±. [Lihat kitab Majmu¡¯ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/33]. Selanjutnya tidak boleh wakaf, melainkan kepada orang yang dikenal, misalnya seperti anaknya, kerabatnya, dan orang yang shalih lagi jujur, seperti diserahkan untuk membangun masjid. Jika wakaf kepada orang yang tidak jelas, seperti diserahkan sembarang orang laki-laki, atau orang perempuan, atau untuk maksiat, seperti wakaf untuk gereja, kapel, maka tidak sah. [Lihat kitab Fiqhus Sunnah, 3/381; Al Mughni, 8/195 dan Fiqih Sunnah, 8/189]. Bagaimanakah bila orang Islam mewakafkan kepada orang kafir ahli dzimmah? Apakah diperbolehkan? Apabila mewakafkan kepada ahli dzimmah, seperti orang Kristen, hukumnya sah. Dan boleh pula bersedekah kepada mereka, karena Shafiyah binti Huyyai, isteri Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memberikan wakaf kepada suadaranya, yaitu orang Yahudi. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/381; Majmu¡¯ Fatawa, 31/30; Al Fiqhul Islami, 8/193; Al Mufashal Fi Ahkamil Mar¡¯ah, 10/425]. Ibn Hajar berkata: ¡°Di dalam hadits ini, terdapat kisah wakaf sahabat Umar. (Ini) menunjukkan bolehnya wakaf kepada orang kaya; karena istilah penyebutan kerabat dan tamu, tidaklah ada ikatan, karena mereka membutuhkan bantuan atau karena kemiskinannya¡±. [Lihat Fathul Bari, 5/403]. Ikrar Wakaf Orang yang wakaf dapat diketahui, bila dia berikrar atau menyampaikan pernyataan. Misalnya: 1. Perbuatan yang mengandung makna wakaf. Misalnya membangun masjid dan orang diizinkan shalat di dalamnya, membangun pendidikan agama dan lainnya. 2. Perkataan; hal ini ada dua macam. Dengan menggunakan kalimat yang jelas, seperti ????? (aku wakafkan) ????? (aku tahan pokoknya) atau ????? ??????? (aku pergunakan hasilnya untuk fi sabilillah), atau dengan sindiran kata lain, misalnya seperti ????? ? (aku shadaqahkan hasilnya) ???? ? (ku haramkan mengambil hasilnya) ???? ? (aku abadikannya). Contohnya, bila ada orang yang berkata ¡±saya sedekahkan rumahku ini, aku abadikan rumah ini, atau tidak aku jual rumah ini, dan aku tidak menghibahkannya¡±. 3. Wasiat, misalnya, bila aku meninggal dunia, maka aku wakafkan rumah ini. Akad semacam ini dibolehkan, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, karena kalimat ini merupakan wasiat. [Lihat Al Mughni, 8/189; Al Mifsal Fi Ahkamil Mar¡¯ah, 10/429; Fiqih Sunnah, 3/380. Lihat Fathul Bari, 5/403; Taisirul Allam, 2/132] Persaksian Wakaf Wakif, sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya, agar dia tetap amanat dan dapat menghindari khianat. Dalilnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, no. 2551, bersumber dari sahabat Ibn Abbas Radhiyallahu ¡®anhu. Sahabat Sa¡¯ad bin Ubadah Radhiyallahu ¡®anhu, ketika ibunya meninggal dunia, ketika itu dia tidak ada. Lalu ia lapor kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ??? ??????? ??????? ????? ?????? ??????????? ??????? ??????? ??????? ????????????? ?????? ???? ??????????? ???? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????? ????? ????????? ???????????? ???????? ????????? Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?¡± Beliau menjawab,¡±Ya,¡± maka Sa¡¯ad berkata,¡±Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku. [HR Bukhari, 2551]. Ibn Hajar berkata: Hadits di atas, bila dijadikan dasar adanya saksi wakaf, belum jelas; karena boleh jadi, maksud hadits di atas adalah pemberitahuan. Sedangkan Al Mulhib beralasan perlunya wakaf ada saksi, berdasarkan firmanNya: ???????????? ????? ????????????? Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli. [Al Baqarah/2:282]. Al Mulhib berkata: Apabila orang berjual beli dianjurkan adanya saksi, padahal makna jual beli adalah penukaran barang, maka wakaf dianjurkan adanya saksi itu lebih utama. [Lihat Fathul Bari, 5/391]. Kami tambahkan, terlepas dari pembahasan hukum, maka bila wakaf, sebaiknya ada yang menyaksikannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a¡¯lam. Pencatatan Wakaf Wakaf, sebaiknya dicatat sebagaimana dijelaskan hadits di atas, yaitu kisah sahabat Umar Radhiyallahu ¡®anhu ketika mewakafkan tanahnya, ada pesan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. ???? ?????? ????????? ????????? ????????????? ????? Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya. [HR Bukhari, sebagaimana tercantum di atas]. Ahli Ilmu menjadikan hadits ini sebagai dalil perlunya pencatatan wakaf, sebagai bukti bila terjadi perselisihan dan untuk maslahah pada hari kemudian. Disebutkan di dalam kitab Al Muhadzab: Apabila pemilik wakaf memperselisihkan di dalam persyaratan wakaf dan penggunaannya, sedangkan tidak ada bukti, maka bila wakifnya masih hidup, yang dijadikan pegangan adalah perkataan wakif; karena dialah yang menetapkan syarat dan penggunaannya. [Lihat kitab Al Muhadzab, 1/446]. Status Harta Wakaf Harta wakaf, bukanlah milik pewakaf lagi ; karena hadits di atas menerangkan ??????? ??? ??????? ????????? ????? ??????? ????? ??????? Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris. Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39]. Imam Syafi¡¯i berkata : Tatakala Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam membolehkan pewakaf menahan pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang diwakafkan bukan milik pewakaf lagi. [Lihat Al Umm, Imam Syafi¡¯i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi]. Wakaf Berkelompok Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama¡¯ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya. Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak: ??? ????? ??????????? ??????????? ????????????? ????? ??????? ??? ????????? ??? ???????? ???????? ?????? ????? ??????? Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!¡± Lalu Bani Najjar berkata,¡±Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564]. Sabda Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ¡±Wahai, Bani Najjar!¡± menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang. Menunda Penyerahan Wakaf Orang yang telah berikrar wakaf tetapi belum menyerahkannya, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, dan ada yang tidak membolehkannya. Ibnu Hajar berkata : Apabila ada orang wakaf, sedangkan barangnya belum diserahkan, (maka) hukumnya boleh dan sah wakafnya. Begitulah pendapat jumhur ulama¡¯. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi¡¯i tidak membolehkannya, tetapi hendaknya segera diserahkan. Adapun alasan Imam Thahawi dan jumhur membolehkannya, karena kedudukan wakaf seperti memerdekakan budak, sebab keduanya memiliki kesamaan, yaitu milik Allah. Oleh karena itu, (wakaf tersebut, red) sah, sekalipun baru diucapkan dengan lisan. Berbeda dengan pemberian hadiah, maka harus diserahkan segera. Adapun dalil lain yang membolehkan penundaan penyerahan wakaf, (yaitu) kisah sahabat Umar Radhiyallahu ¡®anhu. Beliau menjelaskan ¡±tidak mengapa yang mengurusinya ikut makan hasilnya¡±. [Lihat Fathul Bari, 5/384]. Terlepas dari pembahasan hukum boleh menunda penyerahan harta wakaf, maka sebaiknya harta wakaf itu segera diserahkan, kalau memang yang mengurusinya orang lain dan dapat dipercaya, agar selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pewakaf atau keluarganya pada kemudian hari. Persyaratan Wakif Wakif boleh memberi persyaratan, sebagaimana disebutkan hadits di bawah ini: Sahabat Ibn Mas¡¯ud Radhiyallahu ¡®anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ?????????????? ?????? ??????????? Orang muslim tergantung persyaratannya. [HR Bukhari, kitab Al Ijaroh]. Tetapi hendaknya, wakif tidak memberi persyaratan yang melanggar sunnah, atau persyaratan yang menyebabkan madhorot, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ????????? ??????? ?????? ?????????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ???? ??????? ???????? ???????????????? ????? ??????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ???? ??????? ???????? Damai itu dibolehkan sesama kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, orang muslim menurut persyaratannya, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. [HR Tirmidzi, no. 1271. Hadits hasan shahih]. Aisyah Radhiyallahu ¡®anha berkata, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ??? ????? ??????? ????????????? ???????? ?????? ??? ??????? ??????? ??? ? ????????? ??????? ?????? ??? ??????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????????? ??????? ?????? ?????? ??????? ??????? ?????????? Mengapa manusia membuat syarat yang tidak tercantum di dalam kitab Allah, maka barangsiapa yang membuat syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah , ia adalah bathil, sekalipun dengan seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih mantap. [HR Bukhari, 2010]. Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata : Ulama berbeda pendapat dalam memahami syarat di atas. ? Pertama.? Syaratnya batal, bila menyelisihi Al Qur¡¯an dan Sunnah, atau syarat yang tidak ada nashnya dari Al Qur¡¯an atau Sunnah. ? Kedua.? Selagi tidak ada larangan dalam hal yang mubah, maka berarti boleh. Dan karena boleh, berarti disyari¡¯atkan di dalam Al Qur¡¯an. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/250]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, ketika ditanya tentang wakif yang mensyaratkan wakafnya untuk anaknya kemudian cucunya, kemudian untuk anak cucunya sampai seterusnya, beliau menjawab : Bagiannya tadi berpindah untuk anaknya, bukan untuk saudaranya dan anak pamannya. [Lihat Majmu¡¯ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/100]. Jawaban Ibnu Taimiyah ini memberi penjelasan contoh persyaratan yang mubah. Adapun wakaf yang melanggar Sunnah, misalnya wakaf untuk gedung bioskop, wakaf untuk penyanyi, wakaf untuk menghalangi da¡¯wah, wakaf untuk membantu kelancaran bid¡¯ah, kemusyrikan dan lainnya; semua ini hukumnya haram. Wakif Mencabut Wakafnya Ulama¡¯berbeda pendapat apabila pewakaf mencabut wakafnya. Abdullah bin Ali Bassam berkata : Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta wakaf boleh dijual dan dicabut. Pendapat ini adalah keliru. Abu Yusuf berkata, jikalau Abu Hanifah mendengar hadits Umar (sebagaimana di atas), tentu dia akan mencabut perkataannya. Sedangkan Imam Qurthubi berpendapat, mencabut wakaf adalah menyelisihi Ijma¡¯. Kita tidak perlu memperhatikan pendapat yang membolehkannya. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/252]. Syaikh Muhamad Amin berkata : Seharusnya wakif tidak mencabut wakafnya, apabila sebelumnya telah meletakkan syarat, kecuali apabila dia melihat barang wakafnya tidak dimanfaatkan, atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya. Selanjutnya, jika yang disyaratkan, seperti muadzin, Imam shalat, atau pengajar; jika dirasa kurang bermanfaat atau mereka meremehkan amanat yang dipikulkan kepadanya, maka wakif boleh menyelisihi persyaratannya. [Lihat kitab Khasiyah Ibn Abidin, 4/459]. Kesimpulannya, menurut asalnya, harta wakaf hukumnya tidak boleh dicabut kembali, kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabutnya untuk dialihkan yang lebih bermanfaat. Allahu a¡¯lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ? Referensi : ? |
Merebut Istri Orang, Nikah Batal?
Merebut Istri Orang, Nikah Batal?Apa hukumnya bila saya sudah terlanjur menikah dgn seorang wanita mantan suami orang?dgn catatan mereka bercerai karena saya si suami tdk bersalah. apakah pernikahan itu syah bila saya bertobat apakah saya harus menceraikannya?karena saya merasa di kejar perasaan bersalah Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Apa yang bisa bayangkan, ketika suami pertama wanita adalah anda? Istri anda didekati lelaki lain, hingga diapun jatuh cinta kepadanya dan berusaha meminta anda untuk menceraikannya, agar bisa menikah dengan lelaki itu. Tentu anda akan sakit hati dan marah kepada lelaki itu. Saat ini, lelaki itu adalah anda. Dan pasti mantan suami dari wanita yang kini menjadi istri anda sangat benci kepada anda. Inilah dosa takhbib. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah sehingga bisa menikahi lelaki kedua yang sedang dekat dengannya. Sebagaimana anda Dalam banyak hadisnya, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?memberikan ancaman keras untuk pelaku takhbib. Diantaranya,
?????? ?????? ???? ??????? ???????? ????? ???????? ¡°Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.¡±?(HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
?????? ???????? ????????? ????? ????????? ???????? ?????? ¡°Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.¡± (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di:? Hukum Pernikahan Hasil TakhbibKita fokus di hukum pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain. Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan, ?? ???? ???? ??? ????? ???? ??????? Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya. Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru bisa mendapatkan warisan dari orang tuanya, jika ortunya telah meninggal. Tapi jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh ortunya, maka tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari ortunya. Dan semua pernikahan yang diawali dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan. Atas dasar ini, sebagian ulama memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, sehingga si istri bersemangat untuk minta cerai disebabkan kehadiran lelaki baru, maka mereka dipisahkan selamanya. Dihukum dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan dan keinginannya. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, ??? ???? ??????? ????????? ???? ????? ? ???? ??? ????????? ?????? ????? ?????? ???????? ??? ?? ?????? ??? ????? ??????? ?? ????? ????? ?????? ????? ?????? ??? ?????? ??? ????? ???????? Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa wanita yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi? celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para wanita (dengan suaminya). (al-Mausu¡¯ah al-Fiqhiyah, 5/251). Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi Fiqh, ?? ????? ?? ?????? ???? ??? ?????? ????? ??? ???? ?????? ????? ?????? ????? ?? ????? ??????? ??? ??? ?????? ?? ??? ?????? Mereka ¨C ulama Malikiyah ¨C menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi wanita selamanya ataukah tidak sampai selamanya. ?????? ??? ?????: ?????? ??? ???????: ??? ?? ?????? ???? ???? ?????? ????? ??????? ?? ??? ???? ??? ???? ?????? ??????. ??????: ?? ??????? ?????? ??? ??? ??? ????? ???? ?? ??? ??? ??? ?? ??? ????????? ????? ?? ??? ???? ?? ????????? ?? ??? Mereka menyebutkan adanya dua pendapat: Pertama, dan ini yang lebih terkenal, bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu. Kedua, mereka diharamkan menikah selamanya. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yang disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan? beberapa ulama kontempporer di daerah Fez ¨C Maroko. (al-Mausu¡¯ah al-Fiqhiyah, 11/20). Dalam kitab al-Iqna¡¯ dinyatakan, ???? ?? ??? ??? ????? ??? ????? : ????? ????? ????? ? ?????? ???? ?? ??? ???? ??????? ?? ???? ???? ????? ??????? ? ???? ??????? ?????? Syaikhul Islam mengatakan tentang orang yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan keduannya. (al-Iqna¡¯, 3/182). Memang lelaki ini menikah dengan si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga dengan cara bermaksiat kepada Allah dan merusak keluarga orang lain¡ Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com) |
KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH
KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH (QIYAM RAMADHAN) DAN PANDUAN LENGKAP SHALAT TAHAJJUD Shalat tarawih merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut kesepakatan jumhur ulama, dan dia termasuk qiyamullail, yang banyak disebutkan dalil-dalilnya dalam Al Kitab dan As Sunnah dan terdapat pula anjuran dalam pelaksanaan qiyamullail serta penjelasan akan keutamaannya. Qiyam Ramadan atau mengisi malam-malam Ramadan dengan mendirikan Shalat merupakan ibadah yang paling agung dan kesempatan seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan yang mulia ini. Baca selengkapnya Keutamaan Shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan) Panduan Lengkap Shalat Tahajjud Palestina Negeri Pilihan, Tanah Kaum Muslimin ? Video Pendek :: Shalat Tarawih 11 Atau 23 :: :: Pandangan Orang Beriman dan Berakal Tentang Dunia dan Akhirat :: :: Golongan Yang Bisa Mengalahkan Yahudi :: Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan. |
Solusi Ketika Tidak Dapat Warisan karena Ortu Kafir
Solusi Ketika Tidak Dapat Warisan karena Ortu KafirAda anak yang memiliki ortu masih kafir. Jk dia tidak mendapat warisan, bagaimana solusi yg sesuai syariat. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Terdapat dalil tegas bahwa perbedaan agama menjadi penghalang adanya hubungan warisan. Sekalipun antara anak dan bapak. Dari Usamah bin Zaid?radhiyallahu ¡®anhuma, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda, ??? ?????? ??????????? ?????????? ????? ?????????? ??????????? Muslim tidak bisa memberi warisan kepada orang kafir, dan kafir tidak bisa memberi warisan kepada muslim.?(HR. Bukhari 6764 & Muslim 1614). Dan praktek semacam ini dilakukan sejak zaman para sahabat, tabi¡¯in dan para ulama generasi setelahnya. Mereka melarang muslim mendapatkan warisan dari orang tuanya yang kafir dan sebaliknya. Perbedaan agama menjadi penghalang bisa saling mewarisi. Ibnu Abdil Bar mengatakan, ??? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? (?? ??? ?????? ??????) ??? ???? ?????? ?????? ?????? ? ??? ?? ???? ??? ????? ?? ? ????? ???? ???? ??????? ????????? ?????? ??????? ??? ???? ?????? ??????? ????????? ???? ????? ???????? ????? ?? ???? ?? ????? ?? ??? ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? ? ??? ?? ?????? ?? ??? ?????? Terdapat dalil shahih dari Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bahwa beliau bersabda,?¡°Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir¡± dinukil dari para ulama yang kuat hafalannya dan tsiqqah (terpercaya).? Sehingga siapa yang membuat keputusan yang berbeda dengan itu, dia tidak diterima karena hadis di atas. Prinsip yang dipegang para sahabat, tabi¡¯in, dan ulama berbagai negeri, seperti Malik, al-Laits, at-Tsauri, al-Auza¡¯i, Abu Hanifah, as-Syafi¡¯I, dan para ahli hadis yang berbicara masalah fiqh, bahwa muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir. Sebagaimana orang kafir tidak mendapat warisan dari muslim. (at-Tamhid, 9/164) Bagaimana Solusinya, Agar bisa tetap Mendapat Harta Ortu? Anak bisa mendapat harta ortu tidak hanya dari jalur warisan. Dia bisa mendapat harta ortu dari jalur hibah, atau hadiah atau yang lainnya. Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang solusi bagi muslim yang tidak bisa mendapat warisan dari ortunnya yang kafir. Jawab beliau, ???? ???????? : ??? ?? ?? ?? ?? ??? ??????? ???? ????? ???? ????? ?? ????? ????? Dia bisa bilang ke kerabatnya, ¡°Saya tidak punya hak untuk mendapatkan harta warisan ini, karena berbeda agamaku. Jika kalian izinkan, saya bisa minta harta itu sebagai hadiah.¡± (Fatwa Islam, no. 241715) Ketika ortu masih hidup, anak yang muslim bisa minta agar ortunya yang kafir menuliskan wasiat senilai jatah warisannya andai ortunya muslim. Atau dia minta langsung tunai ketika masih hidup sebagai hibah. Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com) |
Timbangan Amal dan Pembagian Lembaran Amal Pada Hari Kiamat
Timbangan Amal dan Pembagian Lembaran Amal Pada Hari KiamatPertanyaan:? Bagaimana terjadinya pembagian lembaran amal kepada semua hamba Allah pada hari kiamat ?, dan bagaimana timbangan amal mereka ? Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Pembagian lembaran amal: Jika hisab manusia telah diselesaikan, dan masing-masing orang telah mendapatkan buku catatan amalnya semuanya, sedangkan orang beriman diberikan dengan tangan kanannya sebagai bentuk penghormatan kepadanya, dan dialah yang berhasil bahagia pada hari kiamat, Allah Ta¡¯ala berfirman: ???????? ???? ??????? ????????? ??????????? (7) ???????? ????????? ???????? ???????? (8) ??????????? ????? ???????? ??????????? ???????? /7-9 ¡°Adapun orang yang catatannya diberikan dari sebelah kanannya, dia akan dihisab dengan pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada keluarganya (yang sama-sama beriman) dengan gembira¡±. (QS. Al Insyiqaq: 7-9) Dan Dia berfirman: ???????? ???? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??????? ????????? ????????? (19) ?????? ??????? ?????? ??????? ????????? (20) ?????? ??? ??????? ????????? (21) ??? ??????? ????????? (22) ?????????? ????????? (23) ?????? ??????????? ???????? ????? ???????????? ??? ?????????? ???????????? ?????? /19-24 . ¡°Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kanannya, dia berkata (kepada orang-orang di sekelilingnya), ¡°Ambillah (dan) bacalah kitabku (ini)!, Sesungguhnya (saat di dunia) aku yakin bahwa (suatu saat) aku akan menerima perhitungan diriku.¡± Maka, ia berada dalam kehidupan yang menyenangkan dalam surga yang tinggi yang buah-buahannya dekat.¡±. (QS. Al Haqqah: 19-24) Adapun orang kafir dan orang munafik, dan orang-orang sesat, mereka akan diberikan buku catatan amal mereka dari belakang punggungnya, Allah Ta¡¯ala berfirman: ???????? ???? ??????? ????????? ??????? ???????? (10) ???????? ??????? ???????? (11) ????????? ???????? ???????? /10-12 ¡°Adapun orang yang catatannya diberikan dari belakang punggungnya, dia akan berteriak, ¡°Celakalah aku!¡±, Dia akan memasuki (neraka) Sa¡®ir (yang menyala-nyala)¡±. QS. Al Insyiqaq: 10-12) ???????? ???? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??? ????????? ???? ????? ????????? (25) ?????? ?????? ??? ????????? (26) ??? ????????? ??????? ???????????? (27) ??? ??????? ?????? ??????? (28) ?????? ?????? ??????????? (29) ??????? ?????????? (30) ????? ?????????? ???????? (31) ????? ??? ?????????? ????????? ????????? ???????? ???????????? ?????? /25-32 ¡°Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kirinya berkata, ¡°Seandainya saja aku tidak diberi catatan amalku, dan tidak mengetahui bagaimana perhitunganku., Seandainya saja ia (kematian) itulah yang menyudahi segala sesuatu. Hartaku sama sekali tidak berguna bagiku., Kekuasaanku telah hilang dariku.¡±, (Allah berfirman,) ¡°Tangkap dia lalu belenggu tangannya ke lehernya., Kemudian, masukkan dia ke dalam (neraka) Jahim.¡±. (QS. Al Haqqah: 25-32) Dan jika semua orang sudah diberikan catatan amal mereka, dikatakan kepada mereka: ????? ?????????? ???????? ?????????? ?????????? ?????? ?????? ???????????? ??? ???????? ??????????? ??????? /29 ¡°±õnilah Kitab (catatan) Kami yang menuturkan kepadamu dengan hak. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan.¡± (QS. Al Jatsiyah: 29) ??????? ????????? ????? ?????????? ????????? ???????? ???????? ??????? /14 ¡°Bacalah kitabmu. Cukuplah dirimu pada hari ini sebagai penghitung atas (amal) dirimu.¡± (QS. Al Isra¡¯: 14) Adapun Mizan (Timbangan): Maka timbangan diletakkan untuk menimbang amalnya manusia, Al Qurthubi berkata: ¡°Jka proses hisab sudah selesai, maka setelahnya adalah timbangan amal; karena timbangan ini untuk balasan, maka sebaiknya hendaknya setelah selesai hisab/perhitungan untuk mengukur kadar amal, dan timbangan ini untuk menunjukkan ukurannya agar balasannya menjadi sesuai¡±. Selesai. Nash-nash syari¡¯ah telah menunjukkan bahwa timbangan ini adalah timbangan sebenarnya yang mempunyai dua sisi yang dengannya amal manusia ditimbang. Ia merupakan timbangan yang besar yang tidak mampu mengukurnya kecuali Allah Ta¡¯ala. Para ulama telah berbeda pendapat apakah, ia satu timbangan yang dengannya semua amal manusia ditimbanga atau banyak timbangan, masing-masing orang mempunyai timbangan sendiri, maka barang siapa yang menyatakan timbangan ini berjumlah banyak, mereka mengambil dalil bahwa timbangan ini telah ada pada sebagian ayat dengan bentuk jama¡¯/plural, seperti firman Allah Ta¡¯ala: ???????? ????????????? ????????? ???????? ???????????? ???? ???????? ?????? ??????? ?????? ????? ????????? ??????? ???? ???????? ????????? ????? ??????? ????? ?????????? ???????? /47 ¡°Kami akan meletakkan timbangan (amal) yang tepat pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun dirugikan walaupun sedikit. Sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya. Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan¡±. (QS. Al Anbiya¡¯: 47) Dan barang siapa yang berkata bahwa mizan itu ada satu saja, mereka berdalil seperti dalam sabda Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam-: ???? ??????? ??? ??????? ??? ??? ??? ??????? ? ????? ????? ? ????? ???????? : ?? ?? ??? ??? ??? ? ????? ???? ????? : ??? ??? ?? ????... ??????? ??????? (941) ¡°Diletakkan sebuah timbangan pada hari kiamat, jika semua langit dan bumi ditimbang di sana masih cukup, dan para malaikat berkata: ¡°Wahai Tuhan, untuk siapa timbangan ini ?. Allah Ta¡¯ala berfirman: ¡°Untuk ciptaan-Ku yang Aku kehendaki¡±. (Al Silsilah As Shahihah: 941) Dan mereka membawa ayat yang terdapat timbangan dengan bentuk jama¡¯ kepada banyaknya perkara amal, ucapan, catatan amal, dan perorangan yang ditimbang. Mereka berkata: ¡°Karena semua sesuatu dikumpulkan untuk ditimbangan di dalamnya¡±. Dan apa yang menunjukkan bahwa ucapan ini ditimbang adalah dari Abu Hurairah dari Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda: ??????????? ???????????? ????? ?????????? ???????????? ??? ??????????? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????? ?????????? ????????? ??????? ???????????? ???? ??????? 6406 ¡°Ada dua kata yang ringan bagi lidah, dan keduanya berat di mizan/timbangan, keduanya juga dicintai oleh Yang Maha Rahman, yaitu; Maha Suci Allah Yang Maha Agung, Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya¡±. (HR. Bukhori: 6406) Dan yang menunjukkan bahwa amalan itu ditimbang adalah riwayat shahih dari Abu Darda¡¯ ia berkata: ¡°Saya telah mendengar Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda: ??? ???? ?????? ??????? ??? ??????????? ???????? ???? ?????? ????????? ??????? ??????? ?????? ????????? ?????????? ???? ???????? ??????? ????????? ??????????? ???? ??? ??????? ?1629. ¡°Tidak satu pun yang ditaruh di mizan/timbangan yang lebih berat dari pada kebaikan akhlak, dan sungguh pelaku akhlak yang baik akan sampai pada derajat pelaku puasa dan shalat¡±. (Shahih Sunan Tirmidzi: 1629) Dan yang menunjukkan bahwa lembaran amal itu ditimbang adalah hadits Al Bithaqah/kartu, dari Abdullah bin Amr bin ¡®Ash berkata: ¡°Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda: ????? ??????? ??????????? ??????? ???? ???????? ????? ??????? ???????????? ?????? ???????????? ?????????? ???????? ???????? ??????????? ???????? ????? ??????? ?????? ????? ????????? ????? ??????? ?????????? ???? ????? ??????? ?????????? ????????? ????????????? ????????? ??? ??? ????? ????????? ???????? ?????? ????????? ?? ??? ????? ????????? ????? ????? ???? ????????? ???????? ????????? ?? ?????? ???????? ????????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ???? ?? ?????? ???? ??????? ?????????? ????? ?????????? ???????? ??????????? ????????? ??????? ???????? ????????? ??? ????? ??? ?????? ???????????? ???? ?????? ??????????? ??????? ??????? ?? ???????? ????? ????????? ??????????? ??? ??????? ?????????????? ??? ??????? ????????? ??????????? ?????????? ???????????? ???? ???????? ???? ????? ??????? ?????? ???? ??? ??????? 2127. ¡°Sungguh Allah akan menyelamatkan seseorang dari umatku di hadapan banyak makhluk pada hari kiamat, lalu ada 99 catatan yang disebarkan kepadanya, masing-masing catatan itu seperti sejauh mata memandang, kemudian Dia berfirman: ¡°Apakah kamu mengingkari sesuatu dari semua ini, apakah para penulis amal-Ku telah mendzalimimu, lalu ia berkata: ¡°Tidak Wahai Rabb¡±. Dia berfirman: ¡°Apakah kamu punya alasan ?¡±, ia menjawab: ¡°Tidak wahai Rabb¡±. Lalu Dia berfirman: ¡°±õya, kamu punya satu kebaikan, dan sungguh tidak ada kedzaliman apapun kepadamu pada hari ini¡±. Lalu keluar kartu yang tertulis di atasnya ¡°Aku bersaksi bawah tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya¡±. Lalu Dia berfirman: ¡°Hadirilah timbanganmu !¡±, lalu ia menjawab: ¡°Kartu apa ini bersama dengan catatan-catatan ini ?¡±, lalu Dia berfirman: ¡°Sungguh kamu tidak akan terdzalimi¡±. Ia berkata: ¡°Lalu catatan-catatan amal itu ditaruh di salah satu neraca, dan kartu tersebut di neraca satunya, lalu catatan amal itu menjadi ringan dan lebih berat kartu tersebut, maka tidak ada sesuatu yang lebih berat dari pada nama Allah¡±. (Shahih Sunan Tirmidzi: 2127) Dan yang menunjukkan bahwa seseorang/fisik itu ditimbang adalah dari Abu Hurairah ¨Cradhiyallahu ¡®anhu- dari Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersbada: ??????? ????????? ????????? ?????????? ?????????? ?????? ???????????? ?? ?????? ?????? ??????? ??????? ????????? ??????? ????????? ( ???? ??????? ?????? ?????? ???????????? ??????? ) ???? ??????? 4729 ¡°Bahwa ada seorang yang gemuk pada hari kiamat, di mana beratnya di sisi Allah tidak setara dengan satu sayap nyamuk, dan berfirman: ¡°Dan Kami tidak memberikan penimbangan terhadap amal mereka pada hari kiamat¡±. (HR. Bukhori: 4729) Demikian juga yang menunjukkan riwayat dari Ibnu Mas¡¯ud bahwa beliau pernah memetik siwak dari pohon siwak, dan kedua betis beliau tipis, ada angin yang menyingkap pakaiannya, lalu orang-orang tertawa, lalu Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda: ( ????? ??????????? ) ???????: ??? ??????? ??????? ???? ??????? ????????? ??????? : ( ????????? ??????? ???????? ??????? ???????? ??? ??????????? ???? ?????? )? ??? ?????? ???????? ?? ??? ???????? ???? 571 ? 418 . ¡°Kenapa kalian tertawa ?, Mereka menjawab: ¡°Kami tertawa karena tipisnya kedua betisnya¡±. Lalu beliau bersabda: ¡°Demi jiwaku yang ada di dalam tangan-Nya, kedua betis itu lebih berat timbangannya di dalam mizan dari pada gunung Uhud¡±. (Sanadnya hasan oleh Albani di dalam Syarah Thahawiyah, no: 571 Hal:418) Semoga Allah menjadikan berat timbangan (kebaikan) kita Wallahu Ta¡¯ala A¡¯lam |
Mati karena Jatuh, Apakah Syahid?
Mati karena Jatuh, Apakah Syahid?Apakah mati terjatuh dari lantai 2 termasuk syahid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan beberapa orang yang mati di selain medan jihad, namun digelari sebagai syahid. Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah bertanya kepada para sahabat, ¡°Siapakah syahid menurut kalian?¡± ¡®Orang yang mati di jalan Allah, itulah syahid.¡¯ Jawab para sahabat serempak. ¡°Berarti orang yang mati syahid di kalangan umatku hanya sedikit.¡±?Lanjut Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam. ¡®Lalu siapa saja mereka, wahai Rasulullah?¡¯ tanya sahabat. Kemudian Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan daftar orang yang bergelar syahid, ???? ?????? ??? ??????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ??????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ??????????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ????????? ?????? ???????? ???????????? ??????? ¡°Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha¡¯un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.¡±?(HR. Muslim 1915). Dalam hadis lain, dari Jabir bin Atik?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda, ???????????? ?????? ????? ????????? ??? ??????? ???????: ???????????? ???????? ??????????? ???????? ????????? ????? ????????? ???????? ?????????????? ???????? ????????? ?????????? ???????? ????????? ??????? ?????? ????????? ???????? ????????????? ??????? ???????? ??????? ¡°Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha¡¯un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.¡±?(HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani). Mereka inilah yang diistilahkan para ulama sebagai syahid akhirat. Dalam arti, di akhirat kelak akan mendapat pahala syahid, meskipun di dunia tidak mati di medan perang. Karena itu, sebelum dikuburkan, jenazah ini wajib dimandikan, dikafani dan dishalatkan sebagaimana umumnya jenazah lainnya. Al-Hafidz Al-Aini mengatakan, ??? ???????? ???? ??? ????????? ??????? ??? ?? ???? ???????? ??????? ?????? ????? ??? ??? ??? ????????? ??????? ??????? ?????????? ??? ????? ???????? ???? ???????? ??????????? ?????????????? ????????? ???????? ?????? ??????? ??? ??? ????? ???????? ????? ?????????? ¡°Mereka mendapat gelar syahid secara status, bukan hakiki. Dan ini karunia Allah untuk umat ini, dimana Dia menjadikan musibah yang mereka alami (ketika mati) sebagai pembersih atas dosa-dosa mereka, dan ditambah dengan pahala yang besar, sehingga mengantarkan mereka mencapai derajat dan tingkatan para syuhada hakiki. Karena itu, mereka tetap dimandikan, dan ditangani sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin.¡± (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/128). Apakah Mati Terjatuh juga Masuk dalam Kategori Syahid?Al-Hafidz Ibnu Hajar mennyebutkan daftar kematian yang yang disebut oleh Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?dengan gelar syahid. Beliau mengatakan, ??? ????? ??? ?? ????? ?????? ???? ?? ????? ????? ??? ????? ?? ????? ??? ?????? ???? ???????? ???? ?????? ???? ???? ???? Telah terkumpul pada kami berbagai jalur yang statusnya jayid (bisa diterima), menyebutkan lebih dari 20 bentuk mati syahid. Karena kumpulan dari semua hadis yang telah saya sebutkan, ada 14 bentuk mati syahid¡ Kemudian beliau menyebutkan diantaranya, ????? ?? ???? ??? ????? ?????? ????: ?? ????? ?? ???? ?????? ?????? ?????? ????? ?? ?????? ????? ??? ???? ? ????? ?????? ???? ?? ???? ???? ?? ???? ????? ?????? Dan diriwayatkan Abu Daud dari hadis Ibnu Mas¡¯ud dengan sanad shahih bahwa orang yang terjatuh dari atas gunung, dan oang yang dimakan binatang buas atau yang tenggelam di laut, mereka syahid di sisi Allah. dan ada beberapa hadis lain tentang bentuk-bentuk kematian syahid lainnya yang tidak saya angkat karena statusnya dhaif. Selanjutnya, al-Hafidz menyebutkan komentar Ibnu Tin, ??? ???? ????? ???? ??? ???? ???? ??? ??? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ????? ?????? ??????? ?????? ?? ?????? ?????? ??? ????? ??????? Semua ini adalah kematian yang sangat menyakitkan, Allah berikan kelebihan untuk umat Muhammad?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?dengan Allah jadikan kematiannya sebagai penebus dosa dan penambah pahaa, sehingga mengantarkan mereka bisa sampai pada derajat syuhada¡¯. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 6/44). Berdasarkan keterangan di atas, dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, ???? ??? ???? ?? ???? ?? ???? ?????? ??? ????? ?????? ????? ???? ????? ???? ??? ??????? ??????? ?? ??? ??? ??????? Semoga orang yang meninggal karena terjatuh dari tempat tinggi, termasuk golongan syahid akhirat, yang memiliki pahala besar, disebabkan cara kematiannya yang menyakitkan, sehingga mereka mendapat pahala seperti ppara syuhada. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 155971) Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com) |