¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Pesantren Virtual Al Madinah Internasional

Mediu Jogja
 

Segera Dibuka
Pondok Pesantren Virtual Al Madinah Internasional

Pendahuluan
Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional adalah sebuah pusat belajar (learning center) yang merupakan cabang dari Al-Madinah International University (MEDIU) Malaysia. Universitas yang dicetuskan oleh para ulama di kota Madinah Al-Munawwarah ini merupakan universitas islam virtual pertama di dunia yang menyampaikan materi-materi kuliah para ulama dan pengajar terkemuka dari dan ke berbagai negara di dunia.
Universitas ini berkedudukan di Malaysia dan telah mendapatkan izin dari kementrian pendidikan tinggi (Ministry of Higher Education) Malaysia pada tanggal 26 Desember 2006 dan telah terdaftar pada tanggal 20 Juni 2007 (KPT/JPS/DFT/US/B22). Adapun Learning Center (LC) yang beroperasi di berbagai negara berada di bawah peraturan dan perundangan di negara masing-masing.

Tujuan Pendidikan
- Menyebarluaskan nilai-nilai keislaman yang agung melalui proses pendidikan di universitas.
- Menyediakan sistem pembelajaran dan pendalaman ilmu yang efektif dengan menggunakan perlengkapan yang berteknologi tinggi.
- Mengembangkan metode pendidikan yang inovatif dan unggul.

Sistem Pembelajaran
Pembelajaran di Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional ini memadukan sistem pembelajaran jarak jauh (e-learning) melalui media internet dan metode pembelajaran klasikal melalui tatap muka dengan pengajar di ruang kelas.
Kuliah berlangsung secara online di mana peserta didik dapat mengakses materi-materi kuliah pada server LMS di Malaysia dan berkonsultasi secara online dengan pengajar. Adapun kuliah tatap muka yang wajib dihadiri oleh peserta didik, diselenggarakan? pada hari sabtu dan minggu. Untuk setiap mata kuliah, pertemuan dengan pengajar dalam negeri berlangsung 1 kali setiap pekan selama satu jam dalam bentuk tatap muka maupun konsultasi secara online. Sedangkan kuliah umum tatap muka dengan pengajar dari mancanegara diselenggarakan sebanyak 2 kali dalam satu caturwulan untuk setiap mata kuliah.

Program Studi
Program studi yang ditawarkan saat ini adalah pendidikan pra-universitas selama satu tahun dengan nama Tamhidi fii Uluumil Islamiyah. Sedangkan untuk program sarjana hingga doktoral akan segera dikembangkan kemudian.
Lulusan program setingkat D1 ini akan mendapatkan Ijazah yang dikeluarkan dan dapat digunakan untuk melanjutkan studi di Al Madinah International University

Bahasa Pengantar
Bahasa pengantar yang digunakan untuk menyampaikan materi kuliah dan tutorial adalah bahasa Arab dan bahasa Inggris.

Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan untuk program ini ditanggung oleh para muhsinin yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, sehingga diharapkan para peserta mengikuti program ini dengan bersungguh-sungguh.

Persyaratan dan Pendaftaran
Persyaratan pendaftaran:
- Laki-laki beragama Islam
- Mampu berbahasa Arab
- Dapat menggunakan komputer
Mengisi formulir yang dapat diperoleh di:
- Situs www.mediu.edu.my
- Kantor pusat belajar Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional
- Tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan
(Formulir dapat diperbanyak dengan dicetak atau difotokopi)
Kelengkapan pendaftaran
- Fotokopi ijazah SMA/MA atau yang sederajat (dilegalisir).
- Pasfoto berwarna 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar).
- Fotokopi transkrip nilai/NUAN (dilegalisir).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Fotokopi KTP (2 lembar).
- Fotokopi akta kelahiran.
Biaya pendaftaran : Rp.50.000,-
Jadwal pendaftaran dan tes masuk:
Pendaftaran ?? ?: 17 Desember 2007 - 20 Januari 2008
Seleksi?? ??? ?: 21 - 27 Januari 2008
Inisiasi?? ??? ?: 30 Januari - 3 Februari 2008
Mulai kuliah?? ?: 4 Januari 2008
Penyerahan Berkas Pendaftaran:
- Diantar langsung ke kantor Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional.
- Dikirim via pos ke alamat Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional.
- Dikirim via email ke mediuinfo@....*
*) Berkas fisik/hardcopy diserahkan saat mengikuti tes

Fasilitas
- Laboratorium komputer untuk akses internet.
- Perpustakaan digital.
- Perpustakaan media cetak.
- Ijazah dari Al-Madinah International University, Malaysia.

Orientasi/Inisiasi Kampus
MEDIU mengadakan masa orientasi selama satu minggu, dengan tujuan agar para peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan sistem pembelajaran yang unik di MEDIU. Adapun materi orientasi yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
- Briefing tentang MEDIU.
- Briefing tentang kebijakan/peraturan akademis.
- Mengenal sistem pembelajaran dan perpustakaan online di MEDIU.
- Seminar tentang kiat sukses menjadi pelajar di MEDIU
- Berkenalan dengan para staf.

Kantor Pusat MEDIU:
AL-MADINAH INTERNATIONAL UNIVERSITY
11th Floor, Plaza Masalam 2, Jalan Tengku Ampuan Zabedah E/9E, Shah Alam 40100, Selangor
MALAYSIA
Tlp: +603 55113939
Fax: +603 55113940
Email: enquiry@...
Website: www.mediu.edu.my

Learning Center MEDIU di Indonesia:
PESANTREN VIRTUAL AL-MADINAH INTERNASIONAL
Jl. Kusumanegara No.222, Mujamuju, Umbulharjo, Yogyakarta 55165
INDONESIA
Tlp: (0274) 6803637, 376751
Fax: (0274) 375872
Mobile: 08159860213
Email: mediuinfo@...


Looking for last minute shopping deals?


Re: 1 Syawal & 1 Dzulhijjah

 

Assalamu'alaykum warahmatullahi wa barakatuh

Akhi, ini sekedar menyampaikan yang ana tahu.
Telah berselisih para ulama ahlussunnah mengenai hukum penetapan idul adha dan ana yakin bahwa baik ulama yang menetapkan beridul adha dengan pemerintah setempat atau ulama yang menetapkan beridul adha mengikuti kegiatan Ibadah Haji di Mekkah ada dalilnya. Namun sebagai penuntut ilmu pemula seperti ana, ana harus mendapatkan penjelasan fatwa para ulama ini dari para ustadz salaf.

Dan memang diantara para ustadz pun terjadi perbedaan dalam merajihkan fatwa para ulama ini. Lalu bagaimana sikap kita terhadap khilaf di kalangan ulama dan para ustadz ini?
Dalam masalah ini kita harus memilih salah satu pendapat kemudian diam (tidak mempermasalahkan) terhadap perbedaan ini. Jangan sampai kita berwala' dan baro diatas masalah2 seperti ini.

Tentang dalil yang digunakan untuk merajihkan iedul adha tanggal 19 desember, ana coba forwardkan tulisan dari sebuah website yang menerangkan penjelasan para ustadz yang merajihkan iedul adha mengikuti saudi.

Kapan Iedul Adha 1428?
Desember 17, 2007 oleh abu fathurrahman

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuhu,
Alhamdulillah, pemerintah kerajaan Saudi melalui Majelis Qodha telah menetapkan bahwa 1 zulhijah 1428 jatuh pada tanggal 10 desember 2007, maka dengan demikian, wukuf akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2007 (hari selasa) dan hari Raya Iedul Adha akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2007 (hari Rabu).
Penetapan pemerintah kerajaan saudi ini berbeda dengan keputusan Pemerintah kita bahwa 1 dzulhijah 1428 jatuh pada tanggal 11 desember 2007 dan Iedul Adha 1428 H akan jatuh pada tanggal 20 Desember 2007.
Lantas bagaimana dengan kita kaum muslimin di Indonesia apakah akan mengikuti Keputusan Saudi atau Pemerintah Indonesia?. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat baik dari kalangan da'i maupun para ulama, sebagaian ulama memfatwakan untuk mengikuti saudi dan sebagian yang lain memfatwakan untuk mengikuti pemerintah setempat.
Dari Kajian Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas di Masjid Al Furqon pada tanggal 11 Desember 2007 dan Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat di Krukut tanggal 15 Desember 2007, beliau berdua pada kesempatan yang berbeda merajihkan pendapat para ulama yang memfatwakan untuk melakukan puasa Arafah dan Iedul Adha pada saat yang sama dengan Saudi.
Ana mencoba untuk menuliskan point-point yang beliau berdua jelaskan tentang masalah ini:

Puasa 9 dzulhijah dan Iedul Adha terkait dengan Arafah dan hanya ada 1 Arafah di Dunia ini yaitu di Mekkah. Jadi Puasa Arafah kita harus dilakukan pada hari dimana jamaah haji sedang melakukan wukuf di Arafah (yaitu pada tanggal 18 desember 2007)

Ustdaz Yazid menukil fatwa Syaikh Shuraim (Imam Masjidil Haram) yang mengatakan bahwa sehari sesudah hari arafah pasti hari ied.

Beliau berdua menasehatkan untuk melakukan sholat ied pada hari rabu tanggal 19 Desember 2007, selama pemerintah tidak melarangnya. Jika pemerintah melarang, maka kita sholat ied bersama pemerintah.

Ustadz Hakim menjelaskan tentang surat An-Nisaa : 59 "Hai Orang-Orang yang beriman ta'atilah Allah dan Ta'atilah Rasul, dan ulil amri diantara kamu...". Kata Ta'atilah ini hanya terdapat pada sebelum kata Allah dan Kata Rasul, sedangkan pada ulil amri tidak ada. Ini menunjukan bahwa ta'at pada Allah dan Rasulnya adalah wajib sedangkan ta'at kepada ulil amri adalah dalam rangka ta'at kepada Allah dan Rasulnya. Jadi jika ulil amri menyuruh kepada yang salah, maka tidak perlu dita'ati.

Kira-kira seperti itulah penjelasan dari Ustadz Yazid dan Ustadz Hakim mengenai masalah ini.
Alhamdulillah Ana juga mendapatkan penjelasan langsung dari Ustadz "Abu Hasanain" Ainur Reza Lc (Beliau lulusan Fakultas Hadist Universitas Islam Madinah) mengenai maslah ini. Dalam hal ini beliau juga merajihkan pendapat ustdaz Yazid dan Ustadz Hakim, dan beliau juga sudah menanyakan hal ini langsung kepada Syaikh Ali Hasan Al-halabi yang dijawab bahwa untuk Iedul Adha berbeda dengan Iedul Fitri. Syaikh berpendapat penetapan bahwa Iedul Adha disamakan dengan Saudi karena terkait dengan wukuf yang dilaksanakan di Arafah (Saudi).
Maka sebagai penuntut ilmu pemula seperti ana (yang baru mampu taqlid kepada ulama dan ustadz ahlussunnah), penjelasan para ustadz ahlusunnah seperti beliau bertiga cukup bagi ana untuk memilih melakukan sholat ied pada hari Rabu 19 desember 2007.
Semoga Allah menerima Ibadah kita dan mengampuni dosa-dosa kita semua, baik yang akan melaksanakan Ied di hari rabu maupun hari kamis.amin.
Wallahu'alam
Wasalam
Abu Fathurrahman

disalin dari www.abufathurrahman.wordpress.com

Wasalam



kin3x <yanuar.s@...> wrote:
Assalamu'alaykum Warahmatullahi wabarakatuh
Teman-teman semua se aqidah.
Saya baru 1 tahun mengenal manhaj salaf. Dan saya merasa inilah jalan terbaik buat saya, oleh karena itu saya ingin terus belajar.
Afwan saya mau tanya nih.
Dalam Penetapan 1 Syawal, kita InsyaAllah semua satu pendapat yaitu mengikuti pemerintah yang kita tempati.
Saya kok melihat tidak demikian dengan penetapan 1 Dzulhijjah dan 10 Dzulhijjah. Apakah kita boleh untuk tidak mengikuti pemerintah.?
Karena saya lihat di milis ini banyak yang bertanya tempat Sholat Id pada tanggal 19. Sedangkan pemerintah tanggal 20. Berarti ada diantara antum semua yang Sholat Id tanggal 19.
Saya mohon diberikan alasan mengapa demikian. Mohon saya diberitahu hujjah antum semua yang Sholat Id tanggal 19. Sedangkan rencana saya Sholat Id besok pagi tanggal 20. Karena setahu saya mengikuti pemerintah.
Jazakallah buat antum yang bersedia memberikan jawaban bagi saya yang awam ini.

yanuar



---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.


Tanya : Hukum Melayat Non-Muslim yang wafat

 

Assalamu'alaykum,
ana mau tanya hukum melayat tetangga/teman kerja yang Non-muslim? jika hukumnya boleh, apakah yang kita lakukan pada saat melayat? Terima kasih.

wassalamu'alaykum,

abu salman


tanya dong

Team-Minbalcdc02, Id3P-Linfox
 

Dear all,

Ada yang tahu hadist tentang diperbolehkan atau tidak melakukan hubungan suami istri
Di malam idul Fitri dan idul adha

Salam

edwin


Bls: Re:Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi

 

Assalamu'alaikum warohmatullho wabarokatuh.

Ana ada cerita sedikit tentang keluarga M. Fauzil Andzim dari Jogja.
Memang dari awal beliau memang tidak mengadakan TV di rumah dan anak2 beliau pun sudah terbiasa dengan kondisi tersebut, tetapi Subhanallah alternatifnya luar biasa buku dan komputer lengkap tersedia di rumah beliau. Pertumbuhan usia anak normal yang bergaul dengan sosial, karena pengaruh pergaulan dengan teman2nya putra beliau akhirnya komplin kepada Abinya, "Bi kata teman2, orang yang tidak punya TV itu ketinggalan Zaman, dan termasuk orang2 miskin". Dengan arifnya beliau menjawab : "Buku2 yang abi beli harganya lebih mahal dari TV tersebut". akhirnya entah dari mana beliau membawa TV ke rumah dan anak2 bebas menonton. tidak berapa lama kemudian putra2nya, bilang "Bi TV kok acaranya cuman begitu saja ya". akhirnya anak2 tersebut yang sudah terkondisi dengan tanpa TV akhirnya adanya TV tersebut hanya merusak kebaikan yang sudah biasa mereka rasakan (tidak bisa dinikmati) merekapun bisa memutuskan bahwa mereka tidak memerlukan TV di dalam rumahnya.

Kalau pendapat ana, memang benar ada acara2 TV yang baik tapi jumlahnya sedikit sekali, kita tidak boleh lupa siapa yang punya Stasiun TV tersebut, mereka menampilkan yang baik itu (yang belum tentu benar itu) hanya untuk mengelabuhi atau menutupi suguhan yang hampir semuanya mungkar tersebut.
Alhamdulillah dalam keluarga ana juga sudah bercerai dengan acara TV , walau perlu perjuangan yang lumayan berat. Akibatnya komunikasi kami sekeluarga semakin utuh tidak ada gangguan lagi. Di hari2 kerja begitu pulang kerja anak dan istri bisa berkonsentrasi dengan acara belajar bersama, bercanda bersama, beribadah bersama, kebersamaan itu datang setelah TV tidak ada di rumah ana lagi Alhamdulillah sebuah ni'mat yang harus kita syukuri.

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Semoga Allah ridlo dengan yang kita lakukan,
Hasan Abu Ainun



----- Pesan Asli ----
Dari: hari sri sadono <inihariku@...>
Kepada: assunnah@...
Terkirim: Rabu, 19 Desember, 2007 7:56:58
Topik: [assunnah] Re:Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi

Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Ana mau sedikit berbagi dengan antum perlu tidaknya kita menonton televisi.
Ana juga pernah mengalami hal serupa dengan antum.
Sekarang antum pikir apa manfaat yang kita dapat dari kita berlama-lama menonton tv???
Di sana antum bisa lihat hal-hal yang banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama kita. Di sana antum sudah mengetahui bahwa media elektronik dan cetak sudah digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin.
Ana di rumah hanya nonton berita aja... Itupun ada syaratnya lho.... Kalo kita nonton berita kita harus bisa menelah dan mencerna isi berita tersebut.
Karena kalo antum teliti hampir semua stasiun televisi kita menyiarkan berita yang tanpa disaring dahulu...
Walaupun itu berita tentang isinya mengulas masalah pembelaan agama Islam, tapi ujung-ujungnya Islam disudutkan.. Contoh kongkrit berita masalah pengeboman bali, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum2 tertentu yang mengatas namakan untuk penegakan agama dan kaidah-kaidah Islam yang ujung ujung Islam dikenal sebagai agama yang keras, Islam agama teroris...
Jadi nonoton tv untuk berita-berita saja agar kita tahu apa yang sedang terjadi di dunia ini atau lebih baiknya lagi kita tinggalkan saja.

Dan ini ana cantumkan fatwa yang ana dapat dari software salafi :

HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM
Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.

Jawaban:
Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan.

Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram.

Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.

Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Semoga kita semua tetap berada di agama yang diridhoi Allah.
Mohon Maaf kalo ada yang kurang berkenan.
Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Hari


________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di


Re: Mohon pencerahannya semobil dg istri orang

Adhitya Ramadian P
 

Assalamua'alaikum,

sekalian juga ana mau minta pencerahan, ana bekerja sebagai konsultan IT dan sudah punya istri, sekarang ana sedang berada di proyek dimana ana sering ditugaskan berdua dengan rekan kerja ana yang wanita, sedang ana tidak ada keberanian untuk menolak, ana sebenarnya pengen sekali keluar dari pekerjaan ini, karena sering keluar kota, dan juga ruang lingkup dengan teman2 tidak membuahkan hasil yang baik, artinya banyak teman-teman yang sering mengeluarkan "fatwa" tapi tidak ada dasarnya, ada yang dari IM, ada yang berpahamkan Syiah, ada yang mengaku aliran Ahlul Bait, ada yang suka provokasi, dan intinya bukan ilmu yang ana dapat, tapi justru masukan2 yang tidak ada artinya, tapi alhamdulillah ana masih berpegang teguh terhadap islam dan sunnah, insyaAllah ditetapkan hati ini dalam islam dan sunnah, dan semoga Allah terus memberikan hidayah dan diberikan ke-istiqomahan dalam beribadah. untuk itu bagaimana seharusnya tindakan ana? ingin sih untuk cari kerja di tempat lain, yang tidak banyak menyita waktu untuk mencari ilmu.

Wassalamu'alaikum,

Adhitya Ramadian


_______________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. ;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ


Tanya terlanjur zakat bulanan

Kabiru
 

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

ana mau tanya, bagaimana hukumnya orang yang selama hidupnya yang dia tahu bahwa zakat mal boleh dikeluarkan setiap bulan dan itu telah dilakukan bertahun-tahun. bagaimana solusi untuk zakat hartanya selama ini setelah tahu dan bertaubat.

mohon kepada ikhwah sekalian untuk bantuannya.
jazakumullah khairan katsiran

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


Re: Tanya puasa menjelang idul adha

 

Dan masalah puasa tarawiyah ada dibahas di Almanhaj.or.id , ini link nya , sandaran yang dipakai hadits maudhu. Masalah dalil orang yang eid tanggal 19 ana juga kurang paham dalil. Mohon ikhwan yang lebih tahu bisa memberikan penjelasan kepada kita. Syukron

Wa 'alaikum salam warrahmatullahi wa barakatu

-----Original Message-----
From: "Ahmad Ridha" <ahmad.ridha@...>

Date: Thu, 20 Dec 2007 10:18:14
To:assunnah@...
Subject: Re: [assunnah] Tanya puasa menjelang idul adha


On Dec 19, 2007 10:59 AM, Sayuti Beroeh <beroeh@...> wrote:

Menurut Pendapat dari Ust Ali Mustofa Yacup bahwa untuk penentuan puasa
Tarwiyah ( 8 Dzulhijah ) , Puasa Arafah ( 9 Dzulhijah ) dan Puasa Asyura (
10 Dzulhijah ) semua sesuai dengan penanggalan Bulan Islam bukan
berdasarkan Momen atau kejadian ( Wukuf ), sehingga ada kemungkinan berbeda karena
letak Geografis..
Sedikit koreksi, puasa asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram.
Sedangkan 10 Dzulhijjah adalah 'Idul Adha dan haram berpuasa di hari
itu.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Asuransi dan investasi syariah??

 

Assalamualaikum
Mohon bantuan saudara-saudara saya ada pertanyaan:
- Bagaimana hukum asuransi dan investasi syariah??
terima kasih
Wassalamualaikum


Re: Tanya puasa menjelang idul adha

 

On Dec 19, 2007 10:59 AM, Sayuti Beroeh <beroeh@...> wrote:

Menurut Pendapat dari Ust Ali Mustofa Yacup bahwa untuk penentuan puasa
Tarwiyah ( 8 Dzulhijah ) , Puasa Arafah ( 9 Dzulhijah ) dan Puasa Asyura (
10 Dzulhijah ) semua sesuai dengan penanggalan Bulan Islam bukan
berdasarkan Momen atau kejadian ( Wukuf ), sehingga ada kemungkinan berbeda karena
letak Geografis..
Sedikit koreksi, puasa asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram.
Sedangkan 10 Dzulhijjah adalah 'Idul Adha dan haram berpuasa di hari
itu.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi

 

Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Sedikit komentar tentang jawaban antum akhi, memang benar menonton TV untuk hal yang baik untuk agama kita diboleh kan, hanya saja sejauh mana kita bisa mengontrol rumah kita agar tetap terjaga dari hal 2x yang haram?

Kita nya mungkin bisa, tapi apakah kita bisa perhatikan 24 jam trus, terutama yang sudah punya anak. Jadi saran ana sih yang udah ada TV cabut antena nya. Gunakan TV hanya untuk liat vcd atau CD dakwah.

Masalah berita jangan khawatir, bisa lah denger radio, baca Koran apalagi buat individu yang sudah bisa filter informasi yang dibaca. Karena kan baca koran kan sendiri2x, gak kayak TV bisa nonton rame2x, kita gak kepengaruh anak, ibu, atau istri kita kepengaruh.

l
Sent from my BlackBerry? wireless device from XL GPRS network

-----Original Message-----
From: hari sri sadono <inihariku@...>

Date: Wed, 19 Dec 2007 04:56:58
To:assunnah@...
Subject: [assunnah] Re:Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi

Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Ana mau sedikit berbagi dengan antum perlu tidaknya kita menonton televisi.
Ana juga pernah mengalami hal serupa dengan antum.
Sekarang antum pikir apa manfaat yang kita dapat dari kita berlama-lama menonton tv???
Di sana antum bisa lihat hal-hal yang banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama kita. Di sana antum sudah mengetahui bahwa media elektronik dan cetak sudah digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin.
Ana di rumah hanya nonton berita aja... Itupun ada syaratnya lho.... Kalo kita nonton berita kita harus bisa menelah dan mencerna isi berita tersebut.
Karena kalo antum teliti hampir semua stasiun televisi kita menyiarkan berita yang tanpa disaring dahulu...
Walaupun itu berita tentang isinya mengulas masalah pembelaan agama Islam, tapi ujung-ujungnya Islam disudutkan.. Contoh kongkrit berita masalah pengeboman bali, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum2 tertentu yang mengatas namakan untuk penegakan agama dan kaidah-kaidah Islam yang ujung ujung Islam dikenal sebagai agama yang keras, Islam agama teroris...
Jadi nonoton tv untuk berita-berita saja agar kita tahu apa yang sedang terjadi di dunia ini atau lebih baiknya lagi kita tinggalkan saja.

Dan ini ana cantumkan fatwa yang ana dapat dari software salafi :

HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM
Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.

Jawaban:
Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan.

Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram.

Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.

Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Semoga kita semua tetap berada di agama yang diridhoi Allah.
Mohon Maaf kalo ada yang kurang berkenan.
Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Hari


Melaksanakan Qurban

erik_damairi
 

Assalamu'alaikum
1. Bagaimana hukumnya memberi hadiah kepala dan kulit lembu yang diqurbankan kepada tukang sembelih (jagal). Katanya bukan upah tapi hadiah tapi diberitahu sebelumnya?
2. Bagaimana hukum menjual kulit kambing atau lembu qurban? Karena kalau dibagikan kepada fakir miskin akan sulit dikelola atau bahkan dibuang.
Wassalamu'alaikum


Assunnah 107.9 FM Cirebon, mengudara

abu ali diding
 

Assalamu Alaikum, Bismillahi washolaatu wassalamu ala rosulillah, Amma Ba'du
Untuk Ikhwan akhwat dan kaum muslimin di wilayah Cirebon kini telah mengudara Radio dakwah Salafiyah As-Sunnah FM di 107.9 berstatus radio komunitas.
Beralamat di Ponpes As-Sunnah Cirebon Jalan Kalitanjung.52.B. Dengan siaran tilawah qur'an dan kajian ilmiyah islamiah MP3 dan siaran langsung. Kajian MP3 para assatidz salafiyah seperti Ustadz Yazid, Ust.Hakim, Abu Haidar, Abu Qotadah, Zainal Abidin, Armen H.Naro - Rohimahulloh, Aunurropfiq Ghufron, dan lain-lain.

Siaran Langsung tauisiah dan tanya jawab via telp. dan sms setiap malam kecuali malam sabtu pukul 08.00.

Ikhwah sekalian di Cirebon keberadaan radio dakwah assunnah fm sangat penting mengingat saat ini ada radio tasawuf Salma FM, Ada radio misionaris Gratia FM. untuk gratia FM ini sudah standard internasional dengan wilayah jangkauan wilayah III Cirebon plus sumedang dan daerah perbatasan jabar-jateng. Nas'alullaha salaamun 'afiyah.

Mohon dipantau untuk ikhwah Cirebon. Juga mohon bantuan ceramah2 MP3, dan bagi antum dimanapun berada bagi yang ada kelebihan rizki mohon dibantu dari segi ide, koleksi Mp3 ceramah, infak, dan lain-lain.
Masih banyak peralatan yang harus dilengkapi juga operasional bulanan yang mana setiap bulannya hampir 1.5 jt.

Pengennya sih suatu saat kita duduk di radio swasta FM atau AM seperti Hang dan Rodja, mohon do'a.

oya.. salah satu majelis ta'lim/ yayasan binaan dari ponpes As-Sunnah juga telah mendirikan radio SIS Fm yang bertempat di Karang suwung sindang laut Cirebon dengan wilayah jangkauan sindang laut, losari, kuningan. sementara masih di 88,2.

Info Lanjut silahkan hub.0231-488728
Atau 0231-3305933 ( Abu Ali, Kepala produksi dan penyiaran )


---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.


Lowongan Musyrif Sakan Ma'ahad As-Sunnah Cirebon

abu ali diding
 

Assalamu Alaikum Warohmatullohi wabarokatuh
Bismillah washolatu wassalamu ala rosulillah, amma ba'du
Ikhwah Fillah,
POnpes As-Sunnah Cirebon salah satu ponpes Salafiyah yang berada di Cirebon. membutuhkan ikhwan akhwat yang siap mengabdikan dirinya untuk Allah di jalan dakwah melalui media tarbiyah/ pendidikan dengan kebutuhan sebagai berikut :
1. Musyrif sakan ( Asrama ) Ponpes MTs & Aliyah ( 2 orang ikhwan )
2. Musyrif Sakan akhwat Ponpes MTs & Aliyah ( 2 orang akhwat )
3. Guru TKIT As-Sunnah ( 2 Orang akhwat )

Persyaratan Umum :
Ikhwan / Akhwat Salafiyin dengan rekomendasi da'i salafi setempat.
Berakidah Lurus dan berakhlak mulia
Penyabar dan telaten mendidik anak
dipertimbangkan jika sudah berpengalaman
Siap mengabdi minimal selama 1 tahun untuk dakwah di jalan Allah dengan manhaj salaf
Siap mengabdi dengan honor yang masih di bawah UMR.
Lancar dan menguasai baca trulis Quran
Untuk Akhwat harus diantar mahrom.

Persyaratan Khusus
1. usia Minimal 22 tahun ( 1,2,3 )
2. Pendidikan minimal Diploma PGTK ( 3 )
3. Lulusan Ponpes Salafiyah minimal D1 (1,2 )
3. Belum menikah / sudah menikah ( 3 )
4. Belum menikah ( 1,2 )
5. Siap tinggal di Asrama ponpes ( 1,2 )
6. Siap tinggal di Cirebon ( tidak disediakan tempat tinggal )

Lamaran lengkap plus email dan no telp yang bisa dihubungi, ditunggu segera sebelum tangal 1 Januari 2008. Info Panggilan menyusul via telepon. Lamaran ditujukan kepada : Ketua Yayasan / Pengasuh Ponpes as-Sunnah Cirebon, Ust. Muhammad Toharo, Lc Jl.Kalitanjung 52 B Cirebon 45143 Telp.0231.483543.

Info lengkap hubungi Bp. Muhyiddin ( Kabid Pendidikan ) 081324096912 atau Abu Ali Diding 0231-3305933 (flexi), afwan tidak menerima pertanyaan via sms.

Wassalamu alaikum warohmatuyllohi wa barokaatuh.
Sekretaris Yayasan, Abu Ali Diding



---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.


Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi

 

Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Ana mau sedikit berbagi dengan antum perlu tidaknya kita menonton televisi.
Ana juga pernah mengalami hal serupa dengan antum.
Sekarang antum pikir apa manfaat yang kita dapat dari kita berlama-lama menonton tv???
Di sana antum bisa lihat hal-hal yang banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama kita. Di sana antum sudah mengetahui bahwa media elektronik dan cetak sudah digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin.
Ana di rumah hanya nonton berita aja... Itupun ada syaratnya lho.... Kalo kita nonton berita kita harus bisa menelah dan mencerna isi berita tersebut.
Karena kalo antum teliti hampir semua stasiun televisi kita menyiarkan berita yang tanpa disaring dahulu...
Walaupun itu berita tentang isinya mengulas masalah pembelaan agama Islam, tapi ujung-ujungnya Islam disudutkan.. Contoh kongkrit berita masalah pengeboman bali, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum2 tertentu yang mengatas namakan untuk penegakan agama dan kaidah-kaidah Islam yang ujung ujung Islam dikenal sebagai agama yang keras, Islam agama teroris...
Jadi nonoton tv untuk berita-berita saja agar kita tahu apa yang sedang terjadi di dunia ini atau lebih baiknya lagi kita tinggalkan saja.

Dan ini ana cantumkan fatwa yang ana dapat dari software salafi :

HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM
Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat.

Jawaban:
Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan.

Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram.

Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.

Rujukan:
Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Semoga kita semua tetap berada di agama yang diridhoi Allah.
Mohon Maaf kalo ada yang kurang berkenan.
Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Hari


---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.


RE : Bersikap Terhadap Bahaya Televisi

 

APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa ba'du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398H

Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ?

Jawaban
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan.

Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sangat sedikit sekali.

Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


Saya Rasa Fatwa Ini sudah sangat mencukupi bagi anda untuk menarik kesimpulan tentang sikap apa yang harus anda ambil..jika ada yang mengatakan " kan ada manfaatnya " maka kita jawab Ya Akhi Manfaat TV tidaklah seberapa jika kita bandingkan dengan Bahaya yang akan menimpa kita..Allah mengharamkan JUdi dan Khamar padahal di dalamnya juga ada manfaatnya, Akan tatapi mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya..jadi janganlah bercita-ciya punya televisi..lebih baik kita beli VCD2 Kajian karena lebih besar manfaatnya bagi dunia dan akhirat kita..Insya Allah......


---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.


Re: Tanya Tentang Bai'at

 

Silahkan Baca di Sini



---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.


Tanya : Dalil Iedhul Adha tgl 19 de 2007

rev nasution
 

Assalammualaikum.


Mohon penjelasan dan dalil Iedul qurban jatuh tgl 19 Dec 2007.
Bukankah kita harus taat pada Umara?

Jazakullah.

On 12/18/07, sartono karsim <Sartono_k@...> wrote:
Insya Alloh Masjid Nurul Iman Srengseng juga akan mengadakan solat Id besok.

Alamat Masjid Nurul Iman
Jl. Raya Pos Pengumben No.21, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

informasi :
Sekretariat Masjid: 021 58904690


----- Original Message ----
From: wakhid nur <wakhidnurudin@...>
Sent: Monday, December 17, 2007 4:18:11 PM
Assalamu alaikum
Mohon informasi lokasi pelaksanaan sholat idul adha tgl. 19 des 2007
disekitar Ciledug dan Tg. Priuk.
Jazakumullah khairan atas bantuanya


Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi

Abu Thalhah
 

Assalamu'alaikum akhi,

Mudah2an tulisan dibawah ini bisa sedikit membantu menjawab pertanyaan antum. Afwan jika kurang memuaskan pertanyaan antum.

Wassalam,
Abu Thalhah


Apakah Hukumnya Televisi Haram Atau Makruh Atau Boleh
Rabu, 19 Oktober 2005 07:19:22 WIB

APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa ba'du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398H

Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ?

Jawaban
Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan.

Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sangat sedikit sekali.

Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


1 Syawal & 1 Dzulhijjah

kin3x
 

Assalamu'alaykum Warahmatullahi wabarakatuh
Teman-teman semua se aqidah.
Saya baru 1 tahun mengenal manhaj salaf. Dan saya merasa inilah jalan terbaik buat saya, oleh karena itu saya ingin terus belajar.
Afwan saya mau tanya nih.
Dalam Penetapan 1 Syawal, kita InsyaAllah semua satu pendapat yaitu mengikuti pemerintah yang kita tempati.
Saya kok melihat tidak demikian dengan penetapan 1 Dzulhijjah dan 10 Dzulhijjah. Apakah kita boleh untuk tidak mengikuti pemerintah.?
Karena saya lihat di milis ini banyak yang bertanya tempat Sholat Id pada tanggal 19. Sedangkan pemerintah tanggal 20. Berarti ada diantara antum semua yang Sholat Id tanggal 19.
Saya mohon diberikan alasan mengapa demikian. Mohon saya diberitahu hujjah antum semua yang Sholat Id tanggal 19. Sedangkan rencana saya Sholat Id besok pagi tanggal 20. Karena setahu saya mengikuti pemerintah.
Jazakallah buat antum yang bersedia memberikan jawaban bagi saya yang awam ini.

yanuar