Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
ana mau tanya, bagaimana hukumnya orang yang selama hidupnya yang dia tahu bahwa zakat mal boleh dikeluarkan setiap bulan dan itu telah dilakukan bertahun-tahun. bagaimana solusi untuk zakat hartanya selama ini setelah tahu dan bertaubat.
mohon kepada ikhwah sekalian untuk bantuannya.
jazakumullah khairan katsiran
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh