Kencing di Tempat Umum Mengundang Laknat
Kencing di Tempat Umum Mengundang LaknatAssalamualaikum ustadz, di tmpt2 wisata kami sering mendapati jalan yg bau pesing. Mohon arahan dan bimbingannya agar tindakan tidak menjadi kebiasaan atau dianggap ringan oleh masyarakat Ustadz. Semoga jawaban ust bisa dibaca dan diterima mereka. Trmksh. Dari : Hamba Allah, di Bantul. Jawaban: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ¡®ala rasulillah wa ba¡¯du. Hadis riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat Ibnu Abbas °ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Üma di bawah ini telah menjawab pertanyaan di atas. Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ????? ??????? ?????? ¡°Hati-hati kalian dari tiga sebab laknat.¡± ???: ?? ??????? ?? ???? ????? ¡°Apa gerangan sebab-sebab laknat itu ya Rasulullah?¡± Tanya seorang sahabat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab, ?? ???? ????? ?? ?? ?????????? ?? ?? ?? ???? ?? ?? ??? ??? ¡°Seorang buang hajat di tempat berteduh orang-orang, di jalan, atau di genangan air.¡± (Dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani) Demikian pula ada hadis riwayat Imam Abu Dawud rahimahullah dari sahabat Mu¡¯adz bin Jabal, ????? ??????? ???????: ?????? ?? ??????? ?????? ?????? ????? ¡°Bertakwalah kalian dari tiga sebab laknat yaitu buang hajat di: ¨C tempat air mengalir (untuk kebutuhan konsumsi manusia) ¨C jalan ¨C dan tempat berteduh.¡° Yang dimaksud dapat menyebabkan laknat adalah orang yang kencing atau buang hajat di tempat umum bisa mendapatkan laknat dari dua sisi: Pertama, laknat dari Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹. Kedua, laknat dari manusia yang terdzolimi. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor?38199, ????? ¡°???????¡± ??? ?????? ??? ?????? ???? ???? ???? ???? ??????? ?? ???? ???? ??? ?????? ?????? ?? ???? ?????? ¡°²Ñ²¹±ô²¹²¹¡¯¾±²Ô?adalah jamak dari kata?³¾²¹±ô¡¯²¹²Ô²¹³ó, maknanya adalah perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat, laknat dari Allah dan dari manusia.¡± Laknat dari Allah karena tindakan tersebut adalah tindakan dosa besar. Adapun laknat dari manusia, disebabkan mereka terdzolimi oleh najis dan aroma pesing dari bekas air seninya. Sementara doa orang yang terdzolimi adalah mustajab. Bahkan dari orang kafir sekalipun, apalagi dari orang mukmin. Sahabat Ibnu Abbas °ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Üma pernah menceritakan pesan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada sahabat Mu¡¯adz bin Jabal, ketika mengutus beliau berdakwah ke negeri Yaman, yang penduduknya ketika itu menganut agama Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), ?????? ???????? ???????????? ?????????? ?????? ????????? ???????? ????? ??????? Hati-hati kamu dari doanya orang yang terdzolimi, karena sesungguhnya tak ada penghalang antara doa mereka dengan Allah. (HR. Bukhori dan Muslim) Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan, ???? ???? ???? ???? ?????? ???? ?????? ??? ??? ??? ??????? ????? ? ?????? ? ?? ??? ???? ????? ?????? ???? ?????? ?? ??? ?????? ? ???? ??? ????? ¡°Jika anda sebagai pihak terdzolimi mendoakan keburukan kepada pelaku kedzaliman, maka doa anda akan diijabahi Allah. Meskipun seandainya pihak yang terdzolimi itu adalah orang kafir. Anda dzolimi orang kafir, lalu dia berdoa buruk untuk anda, maka Allah akan kabulkan doanya. Bukan karena sayang kepada kafir, tapi karena Allah sayang pada keadilan.¡± (Syarah Riyadussholihin karya Ibnu ¡®Utsaimin hal. 616 jilid 4, penerbit : Madar Al-Wathon, Riyadh, tahun. 1426 H) Demikian. Semoga Allah menambahkan hidayah untuk kita. *** Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. (Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com)
Referensi:?
|
Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?
Bangun Mepet Terbit Matahari, Bolehkah Tayamum?Ada orang bangun pagi jam 5.15, ketika dia lihat jam yang ada jadwal waktu shalat, ternyata terbit matahari jam 5.17. sehingga bisa dipastikan jika dia ke kamar mandi untuk buang air dan wudhu, dia pasti shalat subuhnya telat, keluar waktu. Apakah dia boleh tayamum? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang dihadapkan pada 2 pilihan: (a) Berwudhu atau mandi namun shalatnya di luar waktu. (b) Tayamum dan shalatnya tepat waktu meskipun hanya mendapat satu rakaat.? Misalnya, ketika masuk waktu subuh, si A tidak menjumpai air, dan dia mendapat info bahwa dalam perjalanan jarak 3 km ada sumur. Sementara si A hanya jalan kaki dan diperkirakan jika dia menuju sumur itu, maka dia sampai di tujuan, matahari sudah terbit. Si A dihadapkan pada 2 pilihan, Pertama, tayamum sehingga dia bisa shalat tepat waktu. Kedua, menuju sumur itu untuk mendapatkan air namun dia bisa telat shalatnya. Ada 2 pendapat ulama dalam menjawab masalah ini. Pertama, menurut jumhur ulama, si A harus tetap menuju sumur itu agar bisa berwudhu menggunakan air. Kedua, si A harus tayamum agar bisa shalat tepat waktu. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah dan Imam Zufar ¨C salah satu murid senior Abu Hanifah. Berikut keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab. [1] Keterangan Zakariya al-Anshari ¨C ulama Syafiiyah ¨C,? ?????? ???? ????? ?? ??? ?????? -?? ???? ????? ? ?? ???? ???? ?? ?????? ???? ??? ????? ????? Kondisinya berbeda dengan orang yang menemukan air. Apabila dia khawatir waktu shalat akan berakhir jika dia berwudhu dengan air, maka dia tetap tidak boleh tayamum. Karena dia bukan orang yang tidak menjumpai air. (Asna al-Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, 1/402). Karena di antara syarat bolehnya tayamum adalah tidak menjumpai air. [2] Keterangan Ibnu Qudamah ¨C ulama Hambali ¨C, ???? ??? ????? ?????? ??? ??? ??? ????? ??????? ????????? ??? ????? ?? ??? ?? ?????? ? ???? ??? ?????? ?? ?????? ? ?? ??? ???? ??? ????? Apabila masih ada air, hanya saja jika si A mencarinya maka waktu shalat akan habis, maka dia tidak boleh tayamum. Baik di posisi sedang mukim maupun safar ¨C menurut pendapat mayoritas ulama. (al-Mughni, 1/301). [3] Keterangan Ibnu Nujaim ¨C? ulama Hanafiyah ¨C,?? ?? ??? ?????? ???? ??? ???? ?????? ????? ??????? ????? ???? ?????? ???? ??? ??? ?????? ??? ????? ?????? ?? ???? ???? ???? ??? ??? ?????? Tidak boleh tayamum karena khawatir ketinggalan jumatan atau keluar waktu shalat wajib. Boleh tayamum apabila tidak bisa menggunakan air ¨C baik secara hakiki atau secara hukmi. Meskipun dalam hal ini ada pendapat yang berbeda dari Zufar. (al-Bahr ar-Raiq, 1/167). [4] Keterangan al-Hatthab ¨C ulama Malikiyah ¨C, ?????? ??????? ??? ??? ???? ????? ???? ??????? ?? ???? ??? ?? ???? ??????? ????? ??? ???? ??? ?????? ???? ?????? ??????? ?? ????????? Pendapat yang membolehkan tayamum ketika dikhawatirkan keluar waktu shalat jika menggunakan air merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh al-Abhari dari Imam Malik sesuai nukilan al-Maziri dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Qasshar, Abdul Wahab, dan yang lainnya dari kalangan ulama Iraq. (Mawahib al-Jalil, 1/494). Pendapat yang lebih mendekati kebenaran?adalah pendapat jumhur ulama, bahwa orang yang khawatir keluar waktu shalat jika harus berwudhu atau mandi junub, sementara dia memiliki air, dia tidak boleh tayamum dan tetap wajib wudhu atau mandi junub. Karena itu, orang yang telat bangun hingga mepet terbit matahari sementara dia hendak shalat subuh, maka dia tetap harus berwudhu dan tidak boleh tayamum. Apakah dia harus langsung berwudhu? Bolehkah buang air kecil dulu? Jawab: Boleh baginya untuk menyelesaikan hajatnya karena jika tidak, akan mengganggu shalatnya. Demikian. Allahu? a¡¯lam Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Referensi:?
|
KEUTAMAAN PUASA
Oleh Syaikh Salim bin ¡®Ied Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Banyak sekali ayat yang tegas dan muhkam (qath¡¯i) dalam Kitabullah yang mulia, memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah ¡®Azza wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman Allah.
????? ?????????????? ???????????????? ???????????????? ???????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????????????? ??????????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????????? ??????????? ??????????????? ??????????????? ??????? ???????? ??????????????? ??????? ??????? ?????? ?????????? ????????? ????????
¡°Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat, kaum mukminin dan mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum wanita yang patuh, dan kaum pria serta wanita yang benar (imannya) dan kaum pria serta kaum wanita yang sabar (ketaatannya), dan kaum pria serta wanita yang khusyu¡¯, dan kaum pria serta wanita yang bersedekah, dan kaum pria serta wanita yan berpuasa, dan kaum pria dan wanita yang menjaga kehormatannya (syahwat birahinya), dan kaum pria serta wanita yang banyak mengingat Allah, Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar¡± [A-Ahzab/33 : 35]
Dan firman Allah.
?????? ????????? ?????? ?????? ? ???? ???????? ???????????
¡°Dan kalau kalian puasa, itu lebih baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya¡± [Al-Baqarah/2 : 184]
Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ telah mengkhususkan satu pintu surga untuk orang yang puasa. Puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan yang agung ; dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini, dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna.
1. Puasa Adalah Perisai[1]
Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa¡¯[2] bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
???????????????????? ???? ?????????? ???????? ?????????? ??????????????? ????????? ??????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????? ???? ?????????? ?????????? ??????????? ????????? ???? ???????
¡°Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba¡¯ah[3] hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa¡¯ (pemutus syahwat) baginya¡± [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas¡¯ud]
Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka. Oleh karena itu banyak hadits yang menegaskan bahwa puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang menghalangi seseorang dari neraka.
Bersabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.
??? ???? ?????? ???????? ??????? ??? ???????? ??????? ????????????? ??????? ???????? ???????? ???? ???????? ?????????? ?????????
¡°Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim¡± [Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa¡¯id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim. Sabda Rasulullah : ¡°70 musim¡± yakni : perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48]
Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
?????????? ??????? ??????????? ????? ????????? ???? ????????
¡°Puasa adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api neraka¡± [Hadits Riwayat Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil ¡®Ash. Ini adalah hadits yang shahih]
Dan Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
???? ????? ??????? ???? ???????? ??????? ?????? ??????? ???????? ???????? ???????? ????????? ????? ?????? ?????????? ?????????
¡°Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah maka di antara dia dan neraka ada parit yang luasnya seperti antara langit dengan bumi¡°[4]
Sebagian ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan wajah Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹, sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wassalm termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits ini).
2. Puasa Bisa Memasukkan Hamba Ke Surga
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga. Dari Abu Umamah Radhiyallahu ¡®anhu katanya, ¡°Aku berkata (kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam) : ¡°Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga.?? beliau menjawab :
????? ?????????? ?????? ?? ?????? ??
¡°Atasmu puasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu¡± [Hadits Riwayat Nasa¡¯i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya Shahih]
3. Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas *
4. Orang Puasa Punya Dua Kegembiraan*
5. Bau Mulut Orang Yang Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk*
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
????? ??????? ????? ?????? ????? ????? ???? ?????? ?????????? ????????? ??? ??????? ??????? ???? ???????????? ??????? ??????? ????? ?????? ?????? ?????????? ????? ???????? ????? ???????? ?????? ???????? ?????? ???? ????????? ?????????? ?????? ??????? ??????? ????????? ?????? ????????? ???????? ????????? ???? ?????????? ???????? ?????? ??????? ???? ????? ????????? ??????????? ??????????? ????????????? ????? ???????? ?????? ??????? ?????? ??????? ?????? ??????????
¡°Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa[5] , karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah : ¡®Aku sedang berpuasa[6]. Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk[7]? orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya¡± [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari]
Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan).
???????? ????????? ??????????? ???????????? ???? ??????? ?????????? ??? ??????? ??????? ???? ????????????? ???????? ????????????
¡°Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya¡°
Di dalam riwayat Muslim.
????? ?????? ????? ????? ????????? ??????????? ?????? ???????????? ????? ??????????? ?????? ????? ??????? ????? ??????? ?????? ????????? ????????? ??? ??????? ??????? ???? ?????? ?????????? ??????????? ???? ??????? ??????????? ??????????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ??????? ??????????? ????? ???????? ?????? ??????? ???? ????? ?????????
¡°Semua amalan bani Adam akan dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman : ¡°Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dia (bani Adam) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku¡± Bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan ; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah lebih wangi daripada bau Misk¡°
6. Puasa dan Al-Qur¡¯an Akan Memberi Syafa¡¯at Kepada Ahlinya di hari Kiamat
Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
?????????? ???????????? ??????????? ?????????? ?????? ???????????? ??????? ?????????? ???? ????? ?????????? ?????????? ?????????????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ?????????? ?????????? ????????? ??????????? ???????????? ????? ????? ??????????????
¡°Puasa dan Al-Qur¡¯an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : ¡°Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa¡¯at karenaku¡±. Al-Qur¡¯an pun berkata : ¡°Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafa¡¯at karenaku¡± Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa¡¯at¡°[8]
7. Puasa Sebagai Kafarat
Diantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini. Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman.
??????????? ???????? ????????????? ??????? ? ?????? ???????????? ????? ??????????? ???? ????????? ? ????? ?????????? ??????????? ??????? ???????? ????????? ????????? ? ?????? ????? ???????? ???????? ???? ???? ????? ???? ???????? ?????????? ???? ??????? ???? ???????? ???? ?????? ? ??????? ?????????? ?????? ????????? ????????????? ????? ???????? ????? ??????????? ???? ????????? ? ?????? ???? ?????? ????????? ????????? ???????? ??? ???????? ?????????? ????? ?????????? ? ?????? ???????? ????????? ? ??????? ?????? ???? ?????? ???????? ???????? ??????????? ?????????? ? ?????????? ??????? ??????????? ????? ??????? ??????? ??????????
¡°Dan sempurnkanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah ; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercu kur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya¡± [Al-Baqarah/2 : 196]
Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ juga berfirman.
?????? ????? ???? ?????? ?????????? ???????????? ???????? ???????? ??????????? ?????? ???????? ??????????? ???????? ?????????? ? ?????? ???? ?????? ????????? ?????????? ??????????????? ???????? ???? ??????? ? ??????? ??????? ???????? ????????
¡°Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana¡± [An-Nisaa¡¯/4 : 92]
??? ????????????? ??????? ??????????? ??? ????????????? ????????? ????????????? ????? ??????????? ???????????? ? ?????????????? ????????? ???????? ?????????? ???? ???????? ??? ??????????? ??????????? ???? ???????????? ???? ????????? ???????? ? ?????? ???? ?????? ????????? ????????? ???????? ? ??????? ?????????? ????????????? ????? ?????????? ? ??????????? ????????????? ? ????????? ????????? ??????? ?????? ???????? ??????????? ???????????
¡°Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)¡± [Al-Maidah/5 : 89]
??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????? ?????????? ?????? ? ?????? ???????? ???????? ???????????? ????????? ?????? ??? ?????? ???? ????????? ???????? ???? ????? ?????? ???????? ??????? ??????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?????????? ???? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???????? ? ????? ??????? ?????? ?????? ? ?????? ????? ???????????? ??????? ?????? ? ????????? ??????? ??? ??????????
¡°Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka¡¯bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa¡± [Al-Maidah/5: 95]
??????????? ???????????? ???? ??????????? ????? ?????????? ????? ??????? ??????????? ???????? ???? ?????? ???? ??????????? ? ????????? ?????????? ???? ? ????????? ????? ??????????? ???????????????? ???? ?????? ????????? ?????????? ??????????????? ???? ?????? ???? ??????????? ? ?????? ???? ?????????? ??????????? ???????? ?????????? ? ??????? ???????????? ????????? ??????????? ? ???????? ??????? ??????? ? ???????????????? ??????? ???????
¡°Orang-orang yang menzhihar isteri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih¡± [Al-Mujaadiliah/58: 3-4]
Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
¡°Fitnah pria dalam keluarga (isteri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah¡± [Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144]
8. Rayyan Bagi Orang yang Puasa
Dari Sahl bin Sa¡¯ad Radhiyallahu ¡®anhu, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam (bahwa beliau) bersabda.
????? ??? ?????????? ?????? ??????? ???? ??????????? ???????? ?????? ????????????? ?????? ???????????? ??? ???????? ?????? ?????? ?????????? ??????? ?????? ????????????? ???????????? ??? ???????? ?????? ?????? ?????????? ??????? ???????? ???????? ?????? ???????? ?????? ?????? = ??????? ?????? ????????? ????????? ?????? ?????? ??????? ?????? ?????? ???? ???????? ???????
¡°Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya¡± [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]
[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata] _______
Footnote
[1] Pelindung [2] Maksudnya memutuskan syahwat jiwa [3] Yang mampu menikah dengan berbagai persiapannya [4] Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda¡¯, dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan. Sehingga hadits ini SHAHIH [5] Yakni : Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas [6] Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : ¡°Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya¡± (Muttafaqun ¡®alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Walallahu a¡¯lam [7] Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal Kalami At-Thayyib hal.22-38 [8] Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu¡¯aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin ¡®Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu¡¯ Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : ¡°Dan perawinya adalah perawi shahih¡± Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat).
Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman.
????????? ??????????? ??????????? ???????????? ?????????? ???????? ????????????? ???????????
¡± (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka¡± [Al-Baqarah/2 : 3].
?
|
Berwasiat Warisan Dibagi Secara Tertentu, Haruskah Diikuti?
KEDUA ORANG TUANYA SEBELUM MENINGGAL BERWASIAT TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN DENGAN CARA TERTENTU, APAKAH HARUS DIIKUTI?
Pertanyaan
Ibuku meninggal dunia pada tahun lalu, kami tidak dapat membagi harta warisan, karena semuanya dibawah kendali ayahku. Akan tetapi ayahku juga meninggal dunia pada tanggal enam Dzulhijjah.
Kami tiga saudara perempuan dan satu saudara laki-laki. Dahulu ibuku memerintahkan agar kami para wanita diberi semua perhiasan peninggalan beliau. Sementara saudara laki-lakinya mengambil rumah. Sehingga semua harta warisan telah terbagikan dengan sama (menurut pendapat ibu). Kami tidak mengetahui apa yang seharusnya kami lakukan, apakah harta warisan dibagi sesuai dengan agama atau sesuai dengan keinginan orang tuaku?
Saya mohon penjelasannya dan terima kasih.
Jawaban
Alhamdulillah. Jika ayah dan ibu tidak membagi harta warisan mereka sewaktu masih hidupnya,? dimana setiap orang telah mengambil semua bagiannya dan dapat mempergunakan seperti orang yang telah memilikinya, maka apa yang dikatakannya termasuk wasiat. Sementara wasiat kepada ahli waris itu tidak dapat dilaksakanan kecuali dizinkan oleh ahli waris lainnya.
Kalau semua ahli waris yang telah balig dan bijak itu merelakan dengan wasiat, maka hal itu tidak mengapa. Kalau sekiranya anda semua ingin dibagi sesuai dengan pembagian agama, maka terserah anda. Tidak harus melaksanakan wasiat, karena wasiat untuk ahli waris, asalnya tidak diperbolehkan. Kalau hal itu terjadi, tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan kerelaan semua ahli waris.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Tirmizi, 2120. Nasa¡¯i, 4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu¡¯alihi wa sallam bersabda:
????? ??????? ???? ??????? ????? ??? ????? ??????? ????? ????????? ????????? (??????? ???? ???????? ?? ???? ??? ????)
¡°Sesungguhnya Allah telah memberikan haknya (masing-masing) kepada semua pemilik hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.¡± (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Diriwayatkan oleh Ad-Daruqutny dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu¡¯anhuma.
??? ??????? ????????? ????????? ?????? ???? ?????? ??????????
¡®Tidak diperkenankan wasiat untuk ahli waris, kecuali ahli waris menghendakinya (merelakannya).¡¯ (Dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulugul Maram)
°Â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹³¾ Disalin dari islamqa
WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?
Pertanyaan
Kakekku telah meninggal dunia sejak lama dan meninggalkan beberapa gedung. Ayahku adalah anak laki-laki satu-satunya dan mempunyai empat saudara perempuan, salah satu saja dari mereka yang telah menikah. Setelah kematian kakekku ayahku belum membagi sebagaimana yang diajarkan oleh agama, akan tetapi beliau mengeluarkan harta untuk menikahkan saudari-saudarinya. Ayahku juga telah membangunkan rumah untuknya, dan untuk saudarinya yang belum menikah. Agar ayahku dapat membangun rumah, maka beliu menjual semua gedung yang diwariskan dari kakekku. Setelah itu beliau sakit terbaring hingga meninggal dunia.
Sekarang kami ada empat anak perempuan dari ayahku. Sementara kami telah menjual rumah dan membeli (rumah) lain di kota lain. Yang menggangguku sekarang adalah kekhawatiran bahwa ayahku akan dibalas terhadap prilaku terhadap harta ayahnya karena beliau tidak membaginya sebagaimana perintah Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ antara beliau dan saudara-saudara perempuannya. Apa yang harus saya lakukan sekarang. Apakah kami jual rumah kami dan kami berikan kepada salah seorang saudara perempuan ayah kami? Perlu anda ketahui bahwa tiga dari kami sekarang telah menikah di rumah ini yang kami belinya. Sementara ibuku hidup bersama saudariku yang belum menikah juga. Saya mohon balasan untuk saya, apa yang selayaknya saya lakukan agar ayahku tidak dihukum terhadap apa yang telah dilakukannya.
Jawaban
Alhamdulillah. Seharusnya warisan kakek anda dibagikan kepada semua ahli waris sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹. Untuk laki-laki dua bagian dari wanita. Hendaknya dilihat, jika orang tua anda membayar dari hartanya pribadi ketika membangun, maka perlu diperhatikan hal itu ketika dalam pembagian.? Begitu juga jika anda membayar sedikit dari harta anda ketika membeli rumah lain. Pembagian ini, bukan sekedar jawaban agar melepaskan tanggungan orang tua anda saja, melainkan untuk melepaskan tanggungan kalian juga. Karena kalian sekarang hidup di sesuatu yang bukan milik kalian. Anda menguasai hak orang lain tanpa dibenarkan. Kalian tentu tidak mendapatkan rumah kecuali bagian dari orang tua kalian. Masalah ini juga dikatakan terhadap rumah yang ditempati oleh bibi anda. Maka dia tidak mendapatkan kecuali bagian dari warisan ayahnya.
Hasilnya adalah harus dihitung semua peninggalan kakek kalian lalu dibagi kepada semua ahli? warisnya. Mereka adalah ayah anda dan empat saudara perempuannya. Hati-hati dari kezaliman dan memakan harta haram serta hidup di rumah hasil digasab (dipakai tanpa izin pemiliknya). Karena hal itu berakibat bencana besar dan keburukan.
Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan membantu kalian untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.
°Â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹³¾.
Disalin dari islamqa
Referensi : ?
|
Bagaimana Seseorang Terlepas Dari Nifak Terbesar
Bagaimana Seseorang Terlepas Dari Nifak Terbesar
PertanyaanApa solusi nifak terbesar? Dan bagaimana seseorang terlepas dari nifak terbesar? Alhamdulillah. Nifak terbesar adalah seseorang menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keislaman. Al-Jurjani rahimahullah mengatakan,¡±Munafiq adalah orang yang menyembunyikan kekufuran sebagai keyakinan dan menampakkan keimanan dengan ucapan. Selesai dari kitab ¡®At-Ta¡¯rifat¡¯ hal (298). Sementara nifaq kecil ¨C dinamakan juga nifak prilaku (amali) ¨C adalah kemunafikan dari amal perbuatan. Yaitu menampakkan amal kebaikan dan menyembunyikan kebalikan dari hal itu. Atau berbeda yang didalamnya dari apa yang ada yang diluarnya. Akan tetapi tidak termasuk dalam pokok keimanan. Diantara hal itu dengan memberikan sifat-sifat kemunafikan dari berbohong, berkhianat dan menyelisihi janji. Siapa yang menampakkan keimanan kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan menyembunyikan kebalikan dari hal itu atau berbeda sedikitpun dari hal itu. Maka ini adalah munafik terbesar. Mereka itu yang dimaksudkan dalam firman-Nya ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹: ????? ??????????????? ??? ????????? ??????????? ???? ???????? ??????/145 ¡°Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) di tingkat paling bawah dari neraka. Kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. QS. An-Nisa¡¯:145 Seperti kemunafikan Ibnu Salul dan seluruh kalangan orang-orang munafik, yang difirmankan oleh Allah tentang mereka; ?????? ???????? ???? ??????? ??????? ????????? ????????????? ???????? ????? ???? ????????????? .???????????? ??????? ??????????? ??????? ????? ??????????? ?????? ???????????? ????? ??????????? .. ??? ?????? ??????/8¨C20 ¡°Di antara manusia ada yang berkata, ¡°Kami beriman kepada Allah dan hari Akhir,¡± padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang mukmin. Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri sendiri tanpa mereka sadari. QS. AL-Baqarah: 8 Sampai ayat 20. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,¡±Diantara kemunafikan ada yang akbar (paling besar) dan pelakunya berada dikeraknya api neraka. Seperti nifaknya Abdullah bin Ubay dan lainnya. Dengan menampakkan membohongi Rasulullah atau menolak sebagian apa yang datang darinya atau tidak menyukainya. Atau tidak meyakini keharusan mengikutinya atau senang ketika agama ini lemah dan tidak suka ketika agama ini Nampak (mendapatkan kemenangan). Dan semisal itu. Dimana pelakunya tiada lain adalah musuh Allah dan Rasul-Nya. Kadar semacam ini telah ada semenjak zaman Rasulullah sallallahu¡¯alaihi wa sallam, dan terus senantiasa ada setelahnya, bahkan (zaman) setelahnya itu lebih banyak dibandingkan dengan zaman Nabi. Dikarenakan sisi keimanan pada zaman Nabi itu (keimanan) lebih kuat. Dengan kuatnya keimanan, tapi kenifakan itu tetap ada, maka kalau kurang kuat (keimanannya) lebih layak ada (kemunafikan). Selesai ¡®Majmu¡¯ Fatawa, (28/434). Solusi keluar dari kemunafikan terbesar (akbar) adalah dengan masuk ke dalam agama Islam secara jujur dan membenarkan, beriman kepada Allah dan para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir dan takdir baik maupun jeleknya dengan keimanan secara jujur. Dan bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang patut disembah) melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan Allah. Diyakini dalam hatinya, ikhlas serta mencintai Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang bertaubat dari kemunafikan dan memperbaiki sisi dalamnya, mengikhlaskan agamanya hanya karena Allah, maka dia termasuk orang-orang mukmin. Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman: ????? ??????????????? ??? ????????? ??????????? ???? ???????? ?????? ?????? ?????? ???????? * ?????? ????????? ??????? ???????????? ????????????? ????????? ???????????? ????????? ??????? ??????????? ???? ?????????????? ???????? ?????? ??????? ?????????????? ??????? ???????? ??????/145-146 ¡°Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang bertobat dan memperbaiki diri dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan dengan tulus ikhlas (menjalankan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu bersama-sama orang-orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman. QS. AN-Nisa¡¯: 145-146. °Â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü²¹¡¯±ô²¹³¾
?
|
Syubhat: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?
Syubhat: Ahlusunah Membela Kezaliman Penguasa?
Tulisan?broadcast?yang entah siapa penulisnya di bawah ini sering disebar di mana-mana. Beberapa kali pertanyaan masuk menanyakan tentang tulisan ini. SyubhatSaya heran mengapa hadis ini jarang dibahas, atau hampir-hampir tak terdengar. Ataukah mungkin kita yang lalai? Rasulullah ? bersabda, ??????????? ???? ?????????? ??????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ?????????? ????????????? ???????????? ????????????? ????? ?????????? ???????? ?????? ???????? ?????? ???????? ????????? ??????? ??????????? ¡°Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin??Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga.¡± (HR. Tirmidzi, AN-Nasai, dan Al-Hakim) Wahai Ulamav¡ Wahai Ustazv¡ Wahai Muslimv¡ Ittaqullah?¡ Kamu merasa di atas Sunah Rasul ?, padahal beliau tidak akui. Karena kamu selalu membela penguasa zalim. Sadarlah! Baca Juga:? BantahanMaka kita jawab syubhat dalam tulisan ini dalam beberapa poin: Pertama, hadis di atas memang sahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (2259), An-Nasa¡¯i (4208), Ahmad (18151). Disahihkan oleh Al-Albani dalam?Shahih Sunan At-Tirmidzi. Dan lafaz di atas adalah lafaz At-Tirmidzi. Kedua, siapa yang bilang hadis ini tidak pernah dibahas? Mungkin penulis yang jarang kajian atau kurang serius dan kurang runut menuntut ilmunya. Bagi yang serius dan runut belajar akidah dan manhaj ahlusunah, pasti tidak akan asing dengan hadis seperti ini. Dengan mudah sekali akan bisa dapati penjelasan tentang hadis di atas dari penjelasan Syekh Ibnu Baz, Syekh Ibnu Al-¡®Utsaimin, Syekh Shalih Al-Fauzan, dan para ulama lainnya. Ketiga, makna dari hadis di atas adalah tidak boleh mendukung kekeliruan dan kezaliman dari pemimpin. Ini makna yang jelas dan gamblang sekali. Tentu saja kekeliruan dan kezaliman dari siapa pun (walaupun bukan dari pemimpin) tidak boleh kita dukung atau setujui. Syekh Abdul Aziz bin Baz?rahimahullah?menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan, ???? ??? ????? ???????? ???????? ?????? ????? ??? ?? ???????? ??? ??? ??? ????? ??????? ??? ????? ??????? ?????? ???? ?? ???????? ???? ???? ??????? ¡°Ketika seseorang menemui pemimpin untuk memberi nasehat, membimbingnya, dan meminimalkan keburukan, maka inilah yang dituntut. Adapun jika seseorang menemui pemimpin untuk menolong mereka berbuat kezaliman atau membenarkan kedustaan, maka inilah yang dicela. Nas¡¯alullah al-¡®afiyah.¡± (Fatawa Ad-Durus) Keempat, membenci kekeliruan dan kezaliman pemimpin bukan berarti boleh memberontak dan melepaskan ketaatan. Kekeliruan dan kezalimannya dibenci, namun perkara yang bukan kekeliruan dan bukan kezaliman tetap ditaati dan tidak memberontak. Bahkan, sikap inilah yang jelas-jelas dituntunkan oleh Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam. Benci kekeliruannya, tetapi jangan memberontak. Sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang akan sebutkan di poin lima. Kelima, hadis yang semakna dengan hadis di atas banyak sekali. Bukan perkara yang asing dan aneh. Yaitu tentang adanya pemimpin yang zalim dan Rasulullah menasihati jangan mendukung kezalimannya, namun beliau tetap melarang memberontak. Dari Auf bin Malik dari Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?ia bersabda, ???? ?????? ????? ??????? ???????? ?????? ????? ?????? ????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ????????? ??? ?? ???? ???? ???? ??????? ?????? ???? ?? ?? ?????? ???? ????? ?? ?????? ???? ??????? ??????? ???? ??? ?????? ??? ?? ???? ¡°Sebaik-baik pemimpin kalian adalah pemimpin yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian. Kalian mendoakan mereka, mereka pun mendoakan kalian. Seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci, mereka pun benci kepada kalian. Kalian pun melaknat mereka, mereka pun melaknat kalian¡±. Para sahabat bertanya, ¡°Ya Rasulullah, apakah kita perangi saja mereka dengan senjata?¡± Nabi menjawab, ¡°Jangan, selama mereka masih salat. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari pemimpin kalian, maka cukup bencilah perbuatannya, namun jangan kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan kepadanya.¡± (HR. Muslim no. 1855) Dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah?radhiyallahu ¡¯anha, Rasulullah?shallallahu ¡¯alaihi wasallam?bersabda, ?????? ?????? . ????????? ?????????? . ??? ????? ????? . ??? ?????? ?????? . ???? ?? ????? ?????? ????? : ???? ???????? ? ??? : ?? . ?? ???? ¡°Akan ada para pemimpin kelak. Kalian mengenal mereka dan mengingkari perbuatan mereka. Siapa yang membenci kekeliruannya, maka ia terlepas dari dosa. Siapa yang mengingkarinya, maka ia selamat. Namun, yang rida dan mengikutinya, itulah yang tidak selamat¡±. Para sahabat bertanya, ¡°Apakah kita perangi saja pemimpin seperti itu?¡± Nabi menjawab, ¡°Jangan, selama mereka masih salat.¡± (HR. Muslim no. 1854) Dari Hudzaifah Ibnul Yaman?radhiyallahu ¡¯anhu, Rasulullah?shallallahu ¡¯alaihi wasallam?bersabda, ???????? ??????? ????????? ??? ??????????? ?????????? ????? ???????????? ??????????? ??????????? ??????? ??????? ??????????? ??????? ????????????? ??? ????????? ??????? ? ?????: ??????: ?????? ???????? ??? ??????? ?????? ???? ?????????? ??????? ?????: ????????? ????????? ???????????? ?????? ?????? ????????? ???????? ???????? ????????? ???????? ¡°Akan datang sepeninggalku, para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunahku, dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia.¡± Hudzaifah bertanya lagi, ¡°Lalu apa yang harus diperbuat wahai Rasulullah, jika aku mendapati masa itu?¡± Beliau berkata, ¡°Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah mendengar dan taat.¡± (HR Muslim no.1847) Ini semua menunjukkan bahwa pemimpin yang berbuat kekeliruan dan kezaliman tidak boleh didukung kekeliruan dan kezalimannya serta tidak boleh diridai. Namun, mereka dinasihati dan diingkari dengan cara-cara yang benar sesuai dengan kemampuan yang tidak menimbulkan pemberontakan dan kekacauan. Baca Juga:? Syekh Abdul Aziz bin Baz?rahimahullah?mengatakan, ??? ?? ???? ????? ??????? ????? ?????? ???? ??? ??? ??????? ??? ??? ???? ??? ?????? ???? ????? ??????? ?? ??????? ? ????? ??? ????? ???? ??? ??? ???? ? ???? ??????? ??????? ??? ????? ??????? ???? ????? ???? ??????? ? ???????? ???? ? ?? ??????? ???????? ????? ?????? ?? ??? ???? ??? ????? ¡°Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada ¡®chaos¡¯ (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasihati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasihat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.¡± (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi¡¯ah, 8: 194). Keenam, masalah taat kepada pemimpin yang zalim dan fajir adalah ijmak ulama tidak ada?khilafiyah?di antara ulama ahlus sunah. An-Nawawi?rahimahullah?mengatakan, ???? ??????? ??? ???? ???? ??????? ?? ??? ????? ¡°Para ulama ijmak akan wajibnya taat kepada ulil amri selama bukan dalam perkara maksiat.¡± (Syarah Shahih Muslim, 12: 222) Beliau juga mengatakan, ???? ?????? ????? ??????? ????? ?????? ???????? ??? ????? ???? ?????? ??? ?????? ???????? ????? ?? ????? ????? ??? ????? ??? ??? ?? ????? ??????? ?????? ¡°Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijmak ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasik dan zalim. Hadis-hadis yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlus sunah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasik.¡± (Syarah Shahih Muslim, 12: 228). Ketujuh, yang membedakan ahlus sunah dan?ahlul bid¡¯ah?adalah masalah ketaatan kepada pemimpin yang fajir (menyimpang). Adapun taat kepada pemimpin yang saleh, maka tidak hanya semua golongan dalam Islam, bahkan semua orang berakal, orang kafir sekalipun, dan apapun agamanya, pasti akan setuju bahwa wajib taat kepada pemimpin yang saleh. Maka, yang membedakan ahlus sunah atau bukan adalah bagaimana sikap terhadap pemimpin yang fajir dan zalim. Semoga Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?memberi taufik. Baca Juga: *** Penulis:?Yulian Purnama
Sumber:?
|
Berputus Asa dari Rahmat Allah Termasuk Kekafiran ?
Berputus Asa dari Rahmat Allah Termasuk Kekafiran ?
PertanyaanApabila seseorang berputus asa dari rahmat Allah, apakah ia akan menjadi kafir, sebagaimana dinyatakan dalam ayat 87 surah Yusuf ?
Alhamdulillah. Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman, ??????? ??? ??????????? ???? ??????? ??????? ?????? ????????? ????????????? ???? / 87 ¡°Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir.¡±?(QS. Yusuf : 87). Ayat ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?termasuk sifat orang-orang kafir. Hal ini tidak berarti bahwa siapa pun yang mempunyai salah satu sifat mereka (orang-orang kafir), maka ia menjadi kafir seperti mereka. Putus asa terhadap rahmat Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?terkadang bisa menjadi kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, atau terkadang bisa menjadi dosa besar. Ketentuannya adalah putus asa menghilangkan pengharapan terhadap rahmat Allah, jalan keluar, dan ampunan-Nya; baik untuk dirinya sendiri maupun untuk manusia lainnya, dan tentunya hal itu merupakan pengingkaran dan penyangkalan terhadap luasnya rahmat Allah?Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹, ampunan, dan maaf-Nya, maka itu adalah kekafiran, karena itu mengandung pendustaan terhadap Al-Qur¡¯an dan nash-nash yang definitif, serta berburuk sangka terhadap Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?ketika Dia berfirman ¨Cdan firman-Nya pastilah benar-, ??????????? ???????? ????? ?????? ???????/156 ¡°Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.¡±?(QS. Al-A¡¯raf : 156). Lalu dia mengatakan, ¡°Dia (Allah) tidak akan mengampuni.¡± Dengan begitu, ia telah menghalangi sesuatu yang luas. Hal itu jika ia meyakini hal tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qurthubi?Rahimahullah?dalam tafsirnya (5/160). Namun jika ia hanya menganggap dosa itu besar, dan mengesampingkan ampunan dan pengampunannya, atau dengan melihat ketetapan Tuhan dan urusan-Nya di alam semesta ¨C seperti putus asa terhadap rezeki, anak, dan sejenisnya, namun masih tetap ada pengharapan di dalamnya, maka ini adalah salah satu dosa besar dan bukanlah kekufuran. Itu dianggap sebagai salah satu dosa besar berdasarkan Ijma¡¯, karena ada ancaman keras yang terkandung di dalamnya, yaitu firman Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹, ??????? ??? ??????????? ???? ??????? ??????? ?????? ????????? ????????????? ???? / 87 ¡°Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidak ada yang berputus asa dari rahmat Allah, kecuali kaum yang kafir.¡±?(QS. Yusuf : 87). Dan juga firman Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹, ???? ????? ??? ???? ????? ??? ??????????? ??????/ 56 ¡°Adakah orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya selain orang yang sesat?¡±?(QS. Al-Hijr : 56), Wallahu A¡¯lam. Untuk mendapat penjelasan tambahan, lihat Tafsir al-Qurthubi (5/160), Al-Zawajir ¡®An Iqtiraq Al-Kaba¡¯ir karya Ibnu Hajar Al-Haytami (Al-Kabirah Al-Arba¡¯un/Dosa Besar Ke-40), Syarah Al-Aqidah At-Thahawiyah, karya Syaikh Shalih Al-Syaikh (1 /552), dan Al-Mausu¡¯ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (7/200). Wallahu A¡¯lam.
?
|
Zakat Wajib Untuk Semua Jenis Emas
Zakat Wajib Untuk Semua Jenis Emas
PertanyaanSaya berencana untuk berdagang emas 24 karat, tetapi sehari-hari saya bukanlah pedagang, sebagai contoh, saya memiliki emas batangan, jika saya tahu harganya sedang naik maka saya menjualnya, dan jika harga turun saya tidak menjualnya, dalam masa tunggu antara harga turun dan harga naik dianggap sebagai masa penawaran dagangan ? apakah hal ini berlaku hukum zakat dan berapa besarannya ? perlu diketahui bahwa saya tidak berniat menjual dan memperdagangkan emas, kecuali pada saat terjadi kenaikan harga. Mohon anda tidak lupa untuk mendoakan saya diberikan rizki yang halal, dan senantiasa diberikan hidayah untuk saya dan seluruh kaum muslimin. Alhamdulillah. Pertama: Emas jika sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakat, baik emas tersebut untuk diperdagangkan ataupun tidak, kecuali emas yang digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan untuk dipakai, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang kuat adalah wajib zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada soal no (19901), dan no (59866). Kedua: Nisab emas murni 24 karat adalah 85 gram, dan barang siapa yang memiliki nisab tersebut, dan telah mencapau haul, maka wajib zakat, dan kadar wajibnya adalah 2.5 % yang dikeluarkan dari emas itu sendiri, atau dihitung nilainya dengan harga sekarang, dan zakatnya bisa dikeluakan dari nilainya dalam bentuk uang. Untuk penjelasan lebih lanjut bisa lihat jawaban dari soal no. () Semoga Allah senantiasa memberikan rizki-Nya kepada kami, anda dan seluruh kaum muslimin, dan senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua pada kebenaran. Wallahu a¡¯lam.
?
|
Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang
BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG
Oleh Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin Lc
Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.
Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah? ??? ???? ????
????? ?????????? ?????? ????? ??????? ????????? ???????? ???????? ???? ?????????? ????? ?????? ?????????? ??????? ???? ???????
¡°Bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi jaminan dengan baju besi milik beliau¡±. [Hadits Riwayat Bukhari 2386 ¨CFathul Bari- dan Muslim 1603]
Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat mukim[1]
Meski Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berhutang, beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir Radhiyallahu ¡®anhu mengisahkan.
???????? ?????????? ?????? ????? ??????? ?????????? ?????? ??? ??????????? ¨C????? ????????: ??????? ????? ?????-? ???????: ????? ????????????. ??????? ??? ??????? ?????? ??????????? ???????????
¡°Aku mendatangi Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ketika beliau di Masjid ¨CMis¡¯ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu Dhuha-. Lalu Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memiliki hutang kepadaku. Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan¡±. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2394 ¨CFathul Bari- dan Muslim 715]
Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi hutangnya tersebut. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
?????? ?????????? ??????
¡°Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman¡± [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 ¨CFathul Bari- dan Muslim 1564]
Beliau Shallalalhu ¡®alaihi wa sallam juga bersabda.
?????? ??????????? ??????????? ?????????? ?????? ??????? ??????
¡°Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi¡± [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami¡¯ 6779]
Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ¡®anhu menuturkan.
????? ?????????? ?????? ????? ??????? ????????? ?????? ??????????? ??????????? ?????????? ???????: ???? ???????? ???? ??????? ????????: ???? ???????? ????????. ????? ?????? ??????????? ???????? ???????: ???? ???????? ???? ??????? ????????: ??????. ?????: ??????? ????? ??????????? . ????? ????? ?????????: ??????? ???????? ??? ??????? ?????? ???????? ????????.
¡°Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, ¡°Apakah dia punya hutang?¡± Mereka menjawab, ¡°Tidak¡±, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, ¡°Apakah dia punya hutang?¡±, Mereka menjawab, ¡°Ya¡± maka beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata, ¡°Shalatilah teman kalian ini oleh kalian¡±. Abu Qatadah berkata, ¡°Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya¡±, maka beliau pun mau menyalatinya¡±. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 ¨CFathul Bari-]
Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun ketika melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta yang ditinggalkannya.[2]
Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ?
1. Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir Radhiyallahu ¡®anhu ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir Radhiyallahu ¡®anhu mendatangi Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam (dan memintanya menyelesaikan masalah tersebut), maka Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam meminta kepada mereka agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir Radhiyallahu ¡®anhu sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak. [Lihat Shahih Al-Bukahri, hadits 2395 dan 2405 ¨C Fathul Bari]
Dari kisah diatas terdapat dalil, bahwa wali mayit boleh meminta kepada para pemilik harta hutang untuk mebebaskan hutang-hutang si mayit. Dan pemilik harta, boleh membebaskan sebagian atau seluruh hutang si mayit, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Baththal dan Ibnu Munayyir. [Lihat Fathul Bari, 3/73]
Dan dari kisah diatas, juga terpahami bahwa bila si mayit tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi hutang-hutangnya, maka dilunasi oleh walinya, atau kerabatnya. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits yang dituturkan Sa¡¯ad bin Athwal Radhiyallahu ¡®anhu, ketika Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengatakan kepadanya.
????? ??????? ????????? ?????????? ??????? ?????? ? ???????: ??? ??????? ????? ?????? ????????? ?????? ?????? ???????????? ????????????? ????????? ???????? ????? ???????? ? ???: ??????????? ?????????? ????????? .
¡°Sesungguhnya saudaramu tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya¡±. Kemudian Sa¡¯ad berkata, ¡°Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti¡±. Maka Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata, ¡°Berilah dia, karena dia berhak¡±. [Hadits Riwayat Ibnu Majah, 2433, Ahmad 5/7 dan Al-Baihaqi 10/142. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah][3]
2. Namun, jika tidak ada seorangpun dari keluarga atau kerabat mayit yang bisa melunasi hutang-hutangnya, maka negara atau pemerintah yang menanggung pelunasan hutangnya[4] diambilkan dari Baitul Mal. Dikatakan oleh Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.sebagai pemimpin kaum muslimin.
????? ??????? ???????????????? ???? ????????????? ?????? ????????? ???? ?????????????? ???????? ??????? ????????? ?????????
¡°Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya¡¡± [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 ¨CFathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu ¡®anhu]
Maksud Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal, yang terdiri dari ghanimah (harta rampasan perang), jizyah (dari orang kafir yang berada dalam naungan kaum Muslimin), infak atau shadaqah serta zakat[5]
Sebagiamana yang dipahami dari pekataan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam kepada Jabir Radhiyallahu ¡®anhu (di saat ia tidak mampu melunasi hutang-hutang ayahnya yang wafat dalam keadaan meninggalkan hutang).
???? ???? ????? ????? ????????????? ???? ???????????? ??????? ?????????
¡°Kalaulah telah datang harta (jizyah) dari Bahrain, niscaya aku memberimu sekian dan sekian¡± [Hadits Riwayat Al-Bukahri 2296 ¨CFathul Bari- dan Muslim 2314]
Dan jika negara atau pemerintah tidak menanggungnya, kemudian ada diantara kaum Muslimin yang siap menanggungnya, maka hal itu dibolehkan sebagaimana kandungan hadits Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ¡®anhu di atas. Hal itu memberi pelajaran bahwa mayit dapat memperoleh dengan dilunasinya hutang-hutangnya, meskipun oleh selain anaknya. Dengan demikian berarti akan membebaskannya dari adzab[6]
Berbeda halnya dengan shadaqah, karena si mayit bisa memperoleh manfaat dan pahala dari shadaqah atas nama dirinya yang dilakukan oleh anaknya saja. Sebab anak merupakan hasil usaha orang tua, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹.
????? ??????? ????????????? ?????? ??? ?????
¡°Dan bahwasanya, seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya¡±. [An-Najm/53:39]
Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
????? ???????? ??? ?????? ????????? ???? ????????? ??????? ???????? ???? ????????
¡°Sesungguhnya, sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang ialah dari hasil usahanya sendiri. Dan anaknya, termasuk dari hasil usahanya¡±. [Hadits Riwayat Abu Dawud 3528, An-Nasa¡¯i 4449 dan 4451, At-Tirmidzi 1358 ¨Cdengan lafazh jamak- Ibnu Majah 2137. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami 2208 dan tahqiq Misykatul Mashabih 2770][7]
3. Jika hutang si mayit berkaitan dengan hak Allah seperti nadzar haji, maka wajib ditunaikan oleh si mayit dengan harta si mayit bila mencukupi. Sedangkan bila harta si mayit tidak mencukupi ketika wafatnya, maka ditanggung oleh walinya yang akan menghajikan untuk si mayit, sebagaimana kandungan dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ¡®anhuma, bahwa pernah ada seorang wanita dari bani Juhainah datang kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan berkata :
????? ?????? ???????? ???? ??????? ?????? ??????? ?????? ???????? ??????????? ???????? ?????: ??????? ?????? ???????. ?????????? ???? ????? ????? ??????? ?????? ???????? ???????????? ???????? ?????? ??????? ??????? ????????????.
¡°Sesungguhnya ibuku telah bernadzar haji, tetapi belum berhaji sampai meninggalnya, apakah aku harus menghajikan untuknya?¡± Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menjawab, ¡°Ya, hajikanlah untuknya. Bukankah jika ibumu menanggung hutang maka kamu yang akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan¡± [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852- Fathul Bari]
4. Jika ia memiliki hutang yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia, manakah yang lebih dahulu ditunaikan? Dalam permasalahan ini, para ulama berbebda pendapat dalam tiga kelompok[8]
Pertama :? Harta si mayit yang ada dibagikan untuk hutang-hutang tersebut dengan masing-masing mendapat jatah bagian berdasarkan nisbah (prosentase), seperti pada kejadian seorang yang mengalami kebangkrutan, pailit (muflis), (yaitu) ketika dia menanggung hutang-hutang yang melampaui harta miliknya. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hambali.
Kedua :? Diutamakan hutang-hutang yang berkait dengan hak manusia, dengan mempertimbangkan oleh sifat asal manusia yang bakhil (tidak memaafkan). Adapun hak Allah dibangun atas dasar sifat Allah yang suka memaafkan. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki.
Ketiga :? Yang benar adalah diutamakan hak Allah daripada hak manusia, berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ¡®anhu di atas, yaitu ketika Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
???????? ?????? ??????? ??????? ????????????
¡°Tunaikan hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan¡± [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852 ¨CFathul Bari-][9]
Pendapat ketiga ini merupan pendapat ulama madzhab Syafi¡¯i.
Wallahu a¡¯lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______
Footnote
[1] Lihat Syarhu Shahih Muslim 11/33 [2] Lihat juga Ahkamul Janaiz, hal. 25 [3] Lihat Ahkamul Janaiz hal.25-26 [4] Lihat Ahkamul Janaiz, hal. 25 [5] Lihat Fathul Bari 4/558. Dan lihat perbedaan pendapat dalam masalah ini dalam Syarh Shahih Muslim 11/52 [6] Lihat Ahkamul Janaiz, hal 28 [7] Lihat Ahkamul Janaiz, hal.16 [8] Lihat At-Tahqiqat Al-Mardhiyyah, hal.26 [9] Lihat Nailul Authar 4/286-287
Referensi : ?
|
Mengapa Islam Muncul di Mekah?
Mengapa Islam Muncul di Mekah?
Mengapa islam muncul di mekah? Bukankah masih banyak daerah lain? Mengapa yang dipilih mekah? Syukron.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Ada 2 latar belakang pertanyaan semacam ini disampaikan, Pertama, dalam rangka menggugat ketetapan Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ Bertanya dengan latar belakang semacam ini, pernah dilakukan orang musyrikin quraisy Allah ceritakan dalam al-Quran, ????????? ??????? ??????? ????? ??????????? ????? ?????? ???? ??????????????? ??????? Mereka berkata: ¡°Mengapa al-Quran ini tidak diturunkan kepada seorang besar dari salah satu dua negeri (Mekah dan Thaif) ini?¡± Lalu dibantah oleh Allah di lanjutan ayat, ?????? ??????????? ???????? ??????? ¡°Apakah mereka yang membagi rahmat dari Rabmu?¡±?(QS. az-Zukhruf: 31-32) Allah yang menciptakan, Allah yang memiliki, dan Dia yang paling berhak untuk memilih. Dia yang paling berhak menentukan, dimana Allah akan mengutus Rasul-Nya?shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Allah berfirman, ????????? ???????? ??? ??????? ??????????? ??? ????? ?????? ??????????? ????????? ??????? ?????????? ?????? ??????????? ¡°Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.¡±?(QS. al-Qashas: 68) Meskipun, jika Allah berkehendak, Dia mampu untuk mengutus rasul di semua daerah, ?????? ??????? ??????????? ??? ????? ???????? ???????? ¡°Jika Aku menghendaki, Aku akan mengutus seorang rasul di setiap daerah.¡±?(QS. al-Furqan: 51) Namun Allah hanya memilih satu tempat untuk posisi munculnya sang utusan-Nya. Kemudian, pertanyaan yang diajukan orang musyrik, hakekatnya bukan pertanyaan karena menolak tempat. Tapi pertanyaan karena latar belakang menolak kebenaran. Sehingga, andaikan Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam diutus di Yaman, mereka akan mempertanyakan, ¡°Mengapa nabi di utus di Yaman, bukankah masih banyak tempat lainnya?¡± dan sinonim yang sama juga bisa terjadi ketika beliau diutus di Indonesia sekalipun. Allah Memilih Karena Hikmah Dan tentu saja, dalam memilih tempat kedatangan Rasul, Allah tentukan sesuai ilmu-Nya dan hikmah-Nya. Karena Allah tersucikan dari tindakan sia-sia, apalagi hanya untuk main-main. Allah berfirman, ?????????????? ???????? ????????????? ??????? ??????????? ????????? ??? ??????????? ( ) ?????????? ??????? ????????? ???????? ??? ?????? ?????? ???? ????? ????????? ?????????? ¡°Apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu untuk main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? (115) Maka Maha Tinggi Allah, Sang Raja al-Haq¡ (QS. al-Mukminun: 115-116) Kedua, dalam rangka menggali hikmah mengapa Allah memilih Mekah sebagai tempat munculnya islam. Banyak ketetapan Allah yang sebenarnya makhluk tidak memiliki kepentingan dengannya. Dalam arti, makhluk tahu maupun tidak tahu, sama sekali tidak menambah ketaqwaannya kepada Allah. Bisa jadi, pertanyaan yang hanya sebatas kepo untuk sesuatu yang tidak ada kepentingan dengannya, termasuk tindakan kurang beradab. Karena itulah, kita tidak pernah menjumpai ada sahabat yang mempertanyakan hal ini. sementara mereka adalah manusia yang paling haus tentang ilmu agama. Dan mereka memiliki guru yang paling istimewa, yaitu Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Tanggung jawab kita, bagaimana bisa bertemu Allah dengan selamat. Sementara alasan, mengapa Allah mengutus Rasul-Nya dari Mekah, kita serahkan kepada Allah yang Maha Tahu, ??????? ???????? ?????? ???????? ??????????? ¡°Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.¡±?(QS. al-An¡¯am: 124) Meskipun bisa saja orang mencari hikmah di? balik diutusnya rasul, dengan tujuan untuk menguatkan iman. Sebagian referensi menyebutkan beberapa hikmah besar, mengapa Allah mengutus Rasul-Nya Muhammad shallallahu ¡®alaihi wa sallam di Mekah, Pertama, orang mekah dikenal sebagai orang yang ummi, tidak bisa baca tulis. Termasuk Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam sendiri orang yang tidak bisa membaca dan menulis. Sementara kehadiran beliau membawa mukjizat terbesar, yaitu al-Quran. Sehingga, latar belakang beliau akan menepis anggapan bahwa al-Quran ditulis oleh Muhammad dan para sahabatnya. Kedua, di masa jahiliyah, sudah ada kekuatan besar yang menjadi negara adidaya, romawi dan persia. Sementara jazirah arab jauh di selatan, terpisah dengan gurun mematikan dengan romawi dan persia. Disamping jazirah arab sendiri tidak terlalu bisa diharapkan akan menghasilkan keuntungan dari sisi pertanian, sehingga romawi dan persi tidak ada nafsu untuk menaklukkanya. Kondisi ini snagat menguntungkan dari sisi tantangan dakwah, karena islam datang di luar wilayah negara adikuasa, sehingga tidak mengalami tantangan dari penguasanya. Dan ketika Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?dibaiat sebagai kepala negara Madinah, beliau berdiri di wilayah yang tidak masuk kekuasaan negara lain. Ketiga, di kota Mekah ada ka¡¯bah yang merupakan salah satu syiar islam, karena mengunjungi ka¡¯bah bagian dari ajaran Ibrahim. Sehingga kehadiran beliau di Mekah sebagai tahap awal untuk pembersihan masjidil haram dari semua bentuk lambang kesyirikan. Di samping itu, ka¡¯bah menjadi pusat perhatian masyarakat di jazirah arab. Sehingga memudahkan Rasul untuk mendakwahkan mereka semua ketika mereka datang di kota Mekah. Allahu a¡¯lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com).
Referensi:?
|
Salah Satu Tanda Anak Durhaka
Salah Satu Tanda Anak Durhaka
Ada sebuah perkataan hikmah yang banyak tersebar di internet, ??? ??? ?????? ???????? ? ??????? ??????? ??? ????? ?? ??????? ????? ????? ??? ??? ¡°Jika kedua orang tuamu ber-mudarah?terhadapmu, dan melembutkan perkataan di depanmu, karena khawatir engkau jengkel dan takut akan kemarahanmu, maka ketahuilah kamu adalah anak durhaka¡±. Mudarah?artinya berlemah lembut. Atau, dalam redaksi yang lain disebutkan, ??? ??? ?????? ?????? ?????? ??? ?? ?????? ????? ?? ???? ????? ??? ??? ¡°Jika kedua orang tuamu melembutkan perkataan di depanmu ketika berdiskusi denganmu, karena takut akan kemarahanmu, maka ketahuilah kamu adalah anak durhaka¡±. Sebagian orang menisbatkan perkataan ini kepada Abdullah bin Mubarak?Rahimahullah?(wafat 181H). Namun, kami belum menemukan sumber referensinya. Bahkan banyak yang mengingkari penisbatan perkataan ini kepada Abdullah bin Mubarak. Adapun secara makna, perkataan di atas benar. Orang yang terpaksa disikapi dengan lembut dan baik, karena khawatir atau takut akan keburukan dirinya, justru dia adalah orang yang paling buruk. Sebagaimana hadis dari Ummul Mu¡¯minin Aisyah?¸é²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹, ia berkata, ?????? ??????????? ????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????? ??????? ????????? ???? ???????? ????? ???????????? ???? ?????? ????? ???????????? ???????? ?????? ??????? ???? ?????????? ???????? ???? ??? ??????? ??????? ?????? ??? ?????? ????? ???????? ???? ??? ????????? ??????? ???? ????????? ????? ????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???? ???????? ???? ???????? ???????? ????????? ???????? ¡°Ada seorang lelaki yang ingin bertemu Nabi?Shallallahu ¡¯alaihi wa sallam. Maka Nabi bersabda (kepada Aisyah), ¡®biarkan ia masuk, namun sesungguhnya ia adalah seburuk-buruk anak teman kita atau seburuk-buruk teman¡¯. Namun ketika lelaki tersebut masuk, Nabi ternyata berkata-kata dengan perkataan yang lembut kepadanya. Maka Aisyah bertanya, ¡®wahai Rasulullah, engkau tadi mengatakan yang engkau katakan, namun mengapa engkau melembutkan perkataan kepadanya?¡¯. Nabi bersabda, ¡®wahai Aisyah, manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah adalah yang dijauhi orang-orang atau diwaspadai oleh orang-orang karena khawatir akan keburukan sikapnya¡¯¡±?(HR. Bukhari no. 6131, Muslim no. 2591). Dalam hadis ini, Nabi?Shallallahu ¡¯alaihi wa sallam?berlemah lembut kepada seseorang karena khawatir akan keburukannya. Orang tersebut bukan menjadi orang yang mulia karena Nabi berlemah lembut kepadanya, justru ia menjadi orang yang paling buruk di sisi Allah. Para salaf pun dahulu ber-mudarah?(bersikap lembut) dalam rangka menghindarkan diri dari gangguan orang-orang yang buruk. Abud Darda¡¯?¸é²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü?berkata, ??? ????? ?? ???? ????? ????? ?????? ????? ?????? ??????? ¡°Sungguh kami pernah tersenyum dan tertawa bersama suatu kaum, padahal hati kami melaknat mereka¡±?(Hilyatul Auliya, 1/222). Demikian juga dalam hadis dari Fadhalah bin Ubaid?¸é²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Rasulullah?Shallallahu ¡¯alaihi wa sallam?bersabda, ????? ???????????? ????????????? ? ???? ???????? ???????? ????? ????????????? ?????????????? ? ????????????? ???? ?????? ???????? ???? ????????? ???????? ¡°Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya¡±?(HR. Ahmad dalam Musnad-nya no.23958, disahihkan Al Albani dalam?Silsilah Ash Shahihah?no.549). Ketika ada orang yang orang lain tidak merasa aman dari gangguannya, bahkan merasa ketakutan dan khawatir, ini indikasi orang tersebut imannya bermasalah. Apalagi jika yang takut kepada dia itu adalah orang tuanya. Maka jelas, anak yang membuat orang tuanya takut akan keburukannya, takut ketika anaknya marah, ini adalah anak yang paling buruk dan anak durhaka. Semoga Allah jadikan kita anak-anak yang berbakti kepada orang tua. Baca Juga: *** Penulis:?
?
|
Orang Musyrik Tidak Diwarisi Oleh Anak yang Muwahhid
ORANG MUSYRIK TIDAK DIWARISI OLEH ANAK-ANAKNYA YANG MUWAHHID (YANG AQIDAHNYA LURUS)
Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang laki-laki biasa mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun disamping itu ia juga memohon kepada selain Allah, seperti ; bertawasul dengan para wali dan meminta pertolongan kepada mereka serta berkeyakinan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat dan mencegah mudharat. Tolong beri tahu kami, semoga Allah memberi anda kebaikan, apakah anak-anaknya yang mengesakan Allah dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu pun mewarisi ayah mereka, dan bagaimana hukum mereka?
Jawaban.
Orang yang mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun disamping itu ia pun meminta pertolongan kepada orang-orang yang telah meninggal, orang-orang yang tidak ada atau kepada malaikat dan sebagainya, maka ia seorang musyrik. Jika telah dinasehati namun tidak menerima dan tetap seperti itu sampai meninggal, maka ia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari agama Islam, sehingga tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin dan tidak boleh dimintakan ampunan untuknya serta warisannya tidak diwarisi oleh anak-anaknya, orang tuanya atau saudara-saudaranya atau lainnya yang muwahhid (yang tidak mempersekutukan Allah). Hal ini karena perbedaan agama mereka dengan si mayat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.
??? ?????? ??????????? ?????????? ????? ?????????? ???????????
¡°Tidaklah seorang muslim mewarisi seorang kafir dan tidaklah seorang kafir mewarisi seorang muslim¡°. [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya.
(Al-Lajnah Ad-Da¡¯imah (dari kitab Fatawa Islamiyah), Juz 3, hal.51)
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar¡¯iyyah Fi Al-Masa¡¯il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jaurisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Referensi : ?
|
Cara Kirim Salam dan Menjawabnya
Cara Kirim Salam dan Menjawabnya
Bagaimana cara kirim salam dan bgmn pula cara menjawabnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Mengenai cara menyampaikan salam, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat yang bisa kita jadikan sebagai rujukan, Pertama, riwayat dari Aisyah?radhiyallahu ¡®anha, ketika Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?didatangi Jibril ¡®alaihis salam, Bahwasanya Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyampaikan salamnya Jibril kepada Aisyah, ??? ????????? ? ????? ????????? ???????? ???????? ?????????? Wahai Aisyah, ini ada Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu.?(HR. Bukhari 3217 & Muslim 6457) Kedua, riwayat dari Atha¡¯, dari Ibnu Abbas?radhiyallahu ¡®anhuma, Bahwa beliau pernah diundang acara walimah nikah, namun ketika itu Ibnu Abbas tidak bisa datang karena sedang sibuk dengan urusan pengairan. Kemudian Ibnu Abbas?radhiyallahu ¡®anhuma??mengatakan kepada tetangga-tetangganya, ??????? ????? ????????? ???? ????????? ????????? ??????????? ???????? ?????????? ????????????? ?????? ????????? Datangi saudara kalian, ¨C dalam riwayat lain ¨C penuhi undangan saudara kalian, dan sampaikan salam (dariku) untuknya. Dan sampaikan bahwa saya sedang sibuk.?(HR. Baihaqi dalam al-Kubro 14317, Abdurrazaq dalam Mushanaf 19664 dan sanadnya dishahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar). Dari dua riwayat di atas, menunjukkan bahwa titip salam termasuk tradisi orang soleh di masa silam, untuk disampaikan kepada orang yang kenal dengannya. Dan caranya, cukup mengatakan, ¡®Si A titip salam untuk anda.¡¯ Atau ¡®Si A kirim salam untuk anda¡¡¯ atau yang semakna dengan itu. Tidak ada redaksi khusus, karena intinya salam itu sampai ke tujuan. Bagaimana Cara Menjawabnya?Kita punya rujukan lanjutan hadis Aisyah?radhiyallahu ¡®anha, ketika beliau mendapat salam dari Jibril. Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?berkata kepada Aisyah, ??? ????????? ? ????? ????????? ???????? ???????? ?????????? Wahai Aisyah, ini ada Jibril, beliau menyampaikan salam untukmu. Kemudian Aisyah memberi jawaban, ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ????????????? Dan salam balik untuknya, beserta rahmat Allah dan barakahnya. (HR. Bukhari 3217 & Muslim 6457) Cara Aisyah menjawab titipan salam tidak berbeda dengan umumnya jawaban salam, ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ????????????? Bisa juga anda tambahkan salam untuk orang yang dititipi, sehingga lafadznya menjadi, ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ??????? ????????????? Dan salam balik untuk anda, untuknya, beserta rahmat Allah dan barakahnya. Demikian,?Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)
Referensi:?
|
PANDUAN PUASA SYAWAL DAN HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT UNTUK SATU PUASA
PANDUAN PUASA SYAWAL DAN HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT UNTUK SATU PUASA
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga memberiku jawaban dari pertanyaan serupa sebagai berikut: ¡°Benar, jika ia telah berpuasa enam hari pada bulan Syawal maka gugurlah puasa tiga hari setiap bulan. Baik ia mengerjakannya tepat pada waktu pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan itu (yakni tanggal 13,14 dan 15) ataupun sebelum dan sesudah tanggal itu. Sebab dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal itu otomatis ia juga dapat dikatakan telah berpuasa tiga hari dalam setiap bulan.
Baca selengkapnya Hukum Menggabungkan Dua Niat Untuk Satu Puasa
Panduan Puasa Enam Hari Bulan Syawwal
Do¡¯a Adalah Senjata Orang Mukmin
Zuhudlah, Niscaya Dicintai Allah dan Manusia
? Video Pendek :: Maafkanlah! ::
:: 4 Perkara Jahiliyah yang terdapat Pada Umat Islam ::
Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam. Jazaakumullahu khairan.
|
Apakah Termasuk Harta Warisan, Dana Pensiunan dan Santunan Kematian?
APAKAH TERMASUK HARTA WARISAN, DANA PENSIUNAN, SANTUNAN KEMATIAN DARI LEMBAGA ASURANSI DAN PENSIUNAN?
Pertanyaan.
Kakek saya telah meninggal dunia ¨Crahimahullah rahmatan wasi¡¯ah-, lalu ada lembaga asuransi dan pensiunan memberikan santunan kematian, di negara kami dinamakan: ¡°Al Khorijah¡±, pertanyaan saya adalah:
Apakah dana santunan tersebut menjadi bagian dari harta warisan yang diwariskan kepada anak-anaknya ? atau semua santunan itu diberikan kepada istrinya.
Jawaban
Alhamdulillah.
Yang menjadi sikap kami terkait dengan santunan kematian atau imbalan kematian di negara si penanya, santunan ini digunakan untuk orang-orang yang telah ditentukan oleh si mayit semasa hidupnya, lembaga asuransi mengalokasikan santunan tersebut untuk istri si mayit karena berstatus sebagai janda, jika tidak maka diperuntukkan bagi anak-anak laki-lakinya dan anak-anak perempuannya yang belum menikah, kalau tidak maka bagi kedua orang tuanya, dan seterusnya, hal ini bisa dipelajari lebih detail kepada lembaga asuransi tersebut.
Besaran santunan ini biasanya sebesar gaji satu kali gaji pada bulan dia meninggal dunia dan dua kali gaji setelahnya, diperuntukan bagi orang yang meninggal dunia dan masih berstatus sebagai karyawan, atau sebesar penghasilan pada bulan ia meninggal dunia dan dua bulan setelahnya, jika dia sebagai pegawai yang ada pensiunannya.
Jika adanya santunan tersebut disebabkan karena adanya kematian si mayit, ia pun berstatus sebagai pegawai dan telah memotong gajinya untuk asuransi, maka santunan tersebut baru menjadi harta warisan dan dibagi kepada semua ahli waris, tanpa perlu menghiraukan aturan lembaga asuransi, karena dana itu bukan santunan akan tetapi harta mayit yang sebenarnya.
Baca Juga? Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan Kalau misalnya santunan tersebut bukan diambilkan dari sebagian harta yang dipotong dari gaji seorang pegawai, namun murni sebagai santunan karena pengabdiannya sebagai pegawai, namun masih berkaitan dengan pekerjaan dan amal usaha si mayit, maka santunan tersebut termasuk hasil usahanya dan dikumpulkan dengan harta semasa ia masih hidup dan menjadi harta warisan.
Di dalam Al Mausu¡¯ah AlFiqhiyah (11/208): ¡°Penganut madzhab Syafi¡¯i mengemukakan dengan jelas bahwa sebagian harta peninggalan si mayit itu akan diterima setelah ia meninggal dunia, disebabkan usahanya pada masa hidupnya, seperti buruan yang ia pasang pada saat ia masih hidup, pemasangan perangkap tersebut di dalam berburu menjadi sebab kepemilikannya pada hasil buruan, sebagaimana juga jika seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan khomr lalu berubah menjadi cukak sepeninggalnya¡±.
Baca juga : Asna Al Mathalib: 3/3, Tuhfatul Muhtaj: 6/382
Diwajibkan bagi seorang pegawai jika ia menghitung siapa saja yang akan mendapatkan bagian agar menyebutkan semua ahli warisnya dan berwasiat kepada semua ahli warisnya bahwa nanti yang akan menggantikan posisinya adalah semua ahli waris, karena bisa jadi ahli waris lupa dengan apa yang tertulis atau ia meniggal dunia.
Wallahu A¡¯lam
Disalin dari islamqa
Referensi : ?
|
Air Bekas Luka yang Keluar dari Tubuh Tidak Membatalkan Wudhu
Air Bekas Luka yang Keluar dari Tubuh Tidak Membatalkan Wudhu
Pertanyaan:
Saya mempunyai jerawat dan komedo di wajah. Dan saya tahu bahwa darah yang keluar dari luka dan mengalir adalah najis, oleh karenanya saya harus berwudhu. Pertanyaan saya : Apakah cairan seperti air (nanah) yang keluar dari luka itu najis ? Apakah wajib berwudhu setelah keluar ? Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. Pertama, untuk mengetahui najisnya darah, rujuklah urgensinya dalam jawaban dari pertanyaan nomor??dan?. Kedua, sebagian ulama berpendapat, jika air luka volumenya sedikit, maka tidak membatalkan wudhu. Jika volumenya banyak, maka membatalkan wudhu. Sedangkan sekelompok ulama, di antaranya Syafi¡¯i, dan dalam riwayat Imam Ahmad serta tujuh ulama lainnya, berpendapat bahwa apa pun yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) tersebut tidak membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak, kecuali air kencing dan kotoran. Mereka memberikan bukti (dalil) sebagai berikut : - Pada prinsipnya tidak membatalkan. Maka barangsiapa yang menyatakan sebaliknya harus memberikan dalil.
- Kesuciannya telah ditetapkan dengan dalil syar¡¯i, dan apa yang telah dibuktikan dengan dalil yang syar¡¯i, maka tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dalil yang syar¡¯i pula.
Kami tidak menyimpang dari apa yang telah diperintahkan oleh Kitab Allah dan Sunah Rasulullah?Shalallahu ¡®Alaihi wa Sallam, karena kami menyembah Allah berdasarkan syariat-Nya, bukan berdasarkan hawa nafsu kami. Tidak boleh kami memaksa hamba-hamba Allah melakukan thaharah (bersuci) yang tidak wajib dan tidak menghilangkan thaharah yang wajib dari diri mereka.¡± Lihat As-Syarah Al-Mumti¡¯, karya Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 224.
?
|
Contoh-contoh Karomah Wali
Contoh-contoh Karomah Wali
Ahlussunnah meyakini adanya wali Allah dan juga adanya karomah wali. Sebagaimana kedua hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil dari al-Qur¡¯an dan as-Sunnah serta penjelasan para ulama Ahlussunnah. Definisi WaliNamun Ahlussunnah meyakini wali itu bukanlah orang yang sudah tidak lagi menjalankan syariat agama karena dianggap sudah mencapai level teratas dalam agama. Bukan juga orang yang harus memiliki?khawariqul ¡®adah?(keajaiban-keajaiban) seperti berjalan di atas air, bisa terbang, bisa mengubah daun menjadi uang, atau yang lainnya. Orang yang paling bertaqwa kepada Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹, wali yang paling wali, adalah Rasulullah?shallallahu¡¯alaihi wa sallam.?Namun beliau tidak pernah meninggalkan syariat bahkan sampai akhir hidupnya. Dari Aisyah?radhiyallahu ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ ¡®anha, bahwa Nabi?shallallahu¡¯alaihi wa sallam?ketika beliau sakit menjelang wafatnya beliau bersabda: ???????? ????????? ??????????: ??? ???? ??????????????? ??? ??????? ???????? ?????: ?????? ??? ????? ??? ??????????? ¡°Apakah orang-orang telah melaksanakan shalat?¡±. Para Sahabat menjawab, ¡°Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu engkau (untuk menjadi imam)¡±. Lalu Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Taruhkanlah air untukku pada al-mikhdhab (tempat air)¡±?(HR. Bukhari no.687, Muslim no. 418). Demikian juga para sahabat Nabi, yang mereka jelas para wali Allah yang mulia, mereka tidak ada yang meninggalkan syariat sampai akhir hayatnya. Lihat bagaimana Umar bin Khattab?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü?ketika sakaratul maut akibat ditusuk oleh Abu Lu¡¯luah, beliau tetap melaksanakan shalat. Dari Musawwar bin Makhramah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü: ????? ????? ?? ???? ?????? ?????? ????? ??????? ??? ????? ?????? ????? ????? ??? ?????? ???? ???? ??????? ?????? ????? ???????: (?? ????? ????????? ?????????! ????: ?????! ????? ?? ????? ?? ???????? ?????? ????? ?????????) ¡°Ia masuk ke rumah Umar bin Khattab bersama Ibnu Abbas °ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Üma ketika Umar (pagi harinya) ditusuk (oleh Abu Lu¡¯luah). Maka Ibnu Abbas radhiallahu¡¯anhuma berkata: Wahai Amirul Mukminin, ayo shalat! Umar pun menjawab: betul, tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang menyia-nyiakan shalat¡±?(HR. Malik dalam?Al Muwatha, 1/39, dishahihkan Al Albani dalam?Irwaul Ghalil, 1/225). Maka jelaslah kebatilan keyakinan bahwa wali itu adalah orang yang boleh meninggalkan syariat. Al-Waliy?(?????) secara bahasa arab artinya?al-qurbu wad-dunuw;?orang yang dekat.?Demikian juga,?al-waliy?bermakna?dhiddul ¡®aduw; antonim dari kata ¡°musuh¡±. Secara istilah, wali Allah adalah orang-orang yang menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan-larangan Allah. Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?sudah mendefinisikan wali dalam al-Qur¡¯an. Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman: ??? ??????? ????????????? ???? ????????????? ?????? ????????????? ????????? ???????????? ??? ??????????? ¡°dan mereka (kaum Musyrikin) bukanlah wali-wali Allah? Wali-wali Allah hanyalah orang-orang yang bertaqwa. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui¡±?(QS. Al Anfal: 34). Ath-Thabari?rahimahullah?(wafat 310 H) menuturkan: ????: ????? ????? ???? ????? ??????, ??????? ?????? ¡°Wali Allah adalah yang bertaqwa kepada Allah, menjalankan semua kewajiban-Nya, dan meninggalkan semua larangan-Nya¡± (Tafsir Ath Thabari). Asy-Syaukani?rahimahullah?(wafat 1250H) menyebutkan: ??????? ??????? ???? ???? ???????? ????? ????? ?? ???? ?????? ?????? ??????? ?????? ¡°Yang dimaksud dengan wali Allah adalah para makhluk-Nya yang beriman. Seakan-akan mereka dekat dengan Allah?Subhanahu, sebab mereka melakukan ketaatan kepada Allah dan menjauhi larangan Allah¡± (Fathul Qadir, 2/475) Syaikh Abdurrahman As-Sa¡¯di?rahimahullah?dalam kitab?Taisir Karimirrahman?menjelaskan: ??? ????? ????? ?????? ??????? ??????? ????? ???????? ????????? ??????? ?? ?????? ¡°Wali Allah adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka mentauhidkan Allah dalam ibadah dan mengikhlaskan amalan hanya kepada Allah¡± (Taisir Karimirrahman). Maka tidak benar bahwa wali Allah itu adalah orang yang punya?khawariqul ¡®adah?(keajaiban-keajaiban). Bahkan semua orang yang beriman dan bertakwa adalah wali Allah. Semakin tinggi ketakwaannya dan pengamalannya terhadap syariat agama, semakin tinggi pula kewaliannya. Karomah WaliSyaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan?hafizhahullah?menjelaskan tentang karomah, ¡°Di antara aqidah ahlussunnah wal jama¡¯ah adalah membenarkan adanya karomah wali. Karomah wali adalah perkara?khawariqul ¡®adah?(yang di luar kebiasaan manusia) yang Allah jadikan pada diri sebagian wali-Nya, sebagai pemuliaan bagi mereka. Ini ditetapkan dalam al-Qur¡¯an dan as-Sunnah.? Orang-orang Mu¡¯tazilah dan Jahmiyah mengingkari adanya karomah. Mereka mengingkari perkara yang sudah menjadi suatu realita.? Namun perlu kita ketahui bersama bahwa di zaman sekarang, banyak orang yang terjerumus dalam kesesatan dalam masalah karomah wali. Mereka?ghuluw?dalam masalah ini sampai-sampai menganggap?²õ²â²¹¡¯·É²¹»å³ú²¹³ó?(perdukunan), sihir setan, dan dajjal sebagai karomah wali.? Padahal perbedaannya jelas antara karomah wali dan perdukunan. Karomah dijadikan oleh Allah untuk terjadi pada diri orang yang shalih. Sedangkan?²õ²â²¹¡¯·É²¹»å³ú²¹³ó?(perdukunan) dilakukan oleh tukang sihir dan orang sesat yang ingin menyesatkan manusia dan meraup harta mereka. Kemudian karomah itu terjadi karena sebab ketaatan dan?²õ²â²¹¡¯·É²¹»å³ú²¹³ó?terjadi karena kekufuran dan maksiat¡± (Min Ushuli Aqidah Ahlissunnah, 37-38). Syaikh Abdurrahman As-Sa¡¯di?rahimahullah?juga menjelaskan: ???? ????? ????? ?? ???? ?? ??? ??? ??? ??? ??????? ???????? ??? ??????? ??????? ??????? ? ??? ??? ???? ??? ??????? ??? ??? ?? ??????? ???? ?? ??????? ????????? ¡°Syarat dikatakan karomah adalah ia terjadi pada orang yang lurus imannya dan mengikuti syariat. Jika tidak demikian maka keajaiban yang terjadi padanya adalah dari setan¡± (Tanbihat Al Lathifah, 107). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin?rahimahullah?juga menjelaskan: ???????? ?????? ?? ??? ?????? ??? ??? ?????? ??? ??? ??????? ? ???? ??? ?? ??? ???? ? ??? ????? ?? ??? ????? ???? ???? ??? ??????? ??? ??? ?? ??? ?????? ???? ??? ???? ??? ?????? ????? ???? ????? .? ????? ?? ????? ???? ???? ??? ??????? ?? ???? ¨C ???? : ?? ??? ??? ?????? ¨C ????? ???? ?? ???????? ? ????????? ???? ??? ??? ???????? ??????? ¡°Karomah sudah ada sebelum diutusnya Rasulullah dan tetap ada sepeninggal beliau hingga hari kiamat. Karomah terjadi pada seorang wali yang shalih. Jika orang yang terjadi karomah pada dirinya kita ketahui ia adalah orang yang lurus agamanya, menjalankan hak-hak Allah, dan menjalankan hak-hak hamba, maka kita ketahui itu adalah karomah. Dan kita lihat seksama pada orang tersebut, jika karomah tersebut terjadi pada seorang dukun, yaitu orang yang tidak lurus agamanya, maka kita ketahui ia adalah dari setan. Setan terkadang membantu manusia untuk melancarkan tujuan-tujuan setan¡± (Liqa Baabil Maftuh, 8/8). Karomah wali juga bukanlah seperti ilmu kanuragan, bukan seperti kekuatan superhero, atau ilmu sihir seperti yang disangka oleh orang awam. Namun karomah wali diberikan oleh Allah untuk menegakkan agama dan menolong para walinya sehingga bisa terus menegakkan agama, dan karomah wali bersifat?muqayyad?(tergantung kehendak Allah). Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman: ???????????????? ???????????????? ?????????? ?????????? ?????? ??????????? ?????????????? ???????????? ???? ?????????? ???????????? ?????????? ??????????? ?????????? ???????????? ?????? ??????????? ?????????? ?????????????? ?????? ????? ?????? ??????? ??????? ¡°Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi wali bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ³¾²¹¡¯°ù³Ü´Ú, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana¡± (QS. At Taubah: 71). Syaikh Abdul Aziz bin Baz?rahimahullah?memberikan penjelasan bagus mengenai hakikat karomah wali. Beliau mengatakan: ¡°Para wali memiliki karomah-karomah jika mereka istiqomah menjalankan keimanan. Terkadang Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?memuliakan mereka dengan karomah untuk: - menegakkan agama mereka, ketika terjadi adanya kesulitan (dalam menegakkan agama) maka Allah muliakan mereka dengan karomah untuk keluar dari kesulitan tersebut,
- atau ketika dikuasai musuh atau diserang musuh, Allah berikan jalan keluar bagi mereka agar selamat dari keburukan musuh,
- atau menyelamatkan mereka dari pencuri, atau binatang buas, atau semisalnya
yang semua ini merupakan pemuliaan Allah terhadap mereka. Yang ini semua adalah nikmat Allah berupa kejadian yang di luar nalar manusia, yang disebut dengan karomah. Karomah bisa terjadi pada para wali atau para Rasul. Jika terjadi pada para Rasul maka disebut mukjizat. Jika terjadi pada para wali maka disebut karomah.? Namun mereka tidak punya kuasa atas alam semesta. Mereka tidak punya kuasa atas benda-benda yang ada di langit dan bumi. Karomah mereka?muqayyad?(tergantung kehendak Allah). Mereka tidak memiliki kuasa kecuali dalam perkara yang Allah syariatkan dan Allah bolehkan. Mereka juga tidak mengetahui perkara gaib¡± (Sumber: Website Syaikh Abdul Aziz bin Baz,?). Contoh Karomah WaliAl-Imam Hibbatullah bin Al Hasan Al-Laalika-i?rahimahullah?(wafat 418H) menulis sebuah kitab yang berjudul?Karomatul Auliya¡¯. Yang di dalamnya beliau membawakan contoh-contoh karamah para wali yang disebutkan dalam al-Qur¡¯an, as-Sunnah, yang terjadi pada para sahabat Nabi, para tabi¡¯in, dan orang-orang setelah tabi¡¯in.? Di antara yang beliau sebutkan tentang karomah yang disebutkan dalam al-Qur¡¯an adalah karomah Maryam binti Imran. Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman: ???????? ?????? ????????? ?????????? ???????????? ?????? ????????? ??????? ????? ??? ???????? ?????? ???? ????? ??????? ???? ???? ?????? ??????? ????? ??????? ???????? ???? ??????? ???????? ??????? ¡°Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya. Zakariya berkata: ¡°Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?¡± Maryam menjawab: ¡°Makanan itu dari sisi Allah¡±. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab¡±?(QS. Al Imran: 37). Al-Laalika-i mengatakan: ¡°Diriwayatkan dari Ibnu Abbas?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü?tentang tafsir ayat ini: maksudnya Zakariya mendapati bersama Maryam ada buah-buahan yang masih segar yang tidak didapati pada siapapun di masa itu. Oleh karena itu Zakariya mengatakan:?¡°Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?¡± Maryam menjawab: ¡°Makanan itu dari sisi Allah¡±. Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab¡±¡± (Karomatul Auliya¡®, hal. 21). Di antara karomah yang disebutkan dalam al-Qur¡¯an juga adalah karomah Sarah istri Nabi Ibrahim ¡®alaihissalam.?Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman: ????????????? ????????? ?????????? ??????????????? ??????????? ?????? ??????? ????????? ????????? ??????? ??? ????????? ???????? ??????? ??????? ??????? ??????? ??????? ????? ????? ???????? ??????? ??????? ????????????? ???? ?????? ??????? ???????? ??????? ????????????? ?????????? ?????? ????????? ??????? ??????? ???????? ¡°Dan isterinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya¡¯qub. Istrinya berkata: ¡°Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamiku pun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh¡±. Para malaikat itu berkata: ¡°Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlul bait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah¡±¡±?(QS. Hud: 71-73). Al-Laalika-i mengatakan: ¡°Diriwayatkan dari Dhamrah bin Habib dalam Tafsir-nya, mengenai ayat ini: bahwa Sarah dikabarkan oleh Malaikat bahwa ia akan melahirkan Ishaq. Ketika Sarah berjalan kemudian diajak bicara oleh Malaikat, maka para Malaikat memberi kabar kepadanya bahwa ia akan melahirkan Ishaq walaupun sudah menopause. Dan mengabarkan bahwa Sarah akan mengalami haid, beberapa saat sebelum ia mengandung Ishaq. Maka Sarah pun berkata kepada para Malaikat: Dahulu ketika aku dan Ibrahim masih muda saya tidak bisa hamil, maka apakah mungkin ketika kami sudah tua renta, aku bisa hamil? Para Malaikat menjawab: apakah engkau heran dengan hal seperti itu wahai Sarah? Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada kalian perkara yang lebih luar biasa dari pada itu. Itu adalah rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah¡± (Karomatul Auliya¡¯, hal. 22). Kemudian contoh karomah wali yang disebutkan Al-Laalika-i (Karomatul Auliya¡¯, hal. 36) dari hadits Nabi?shallallahu¡¯alaihi wa sallam?adalah kisah tentang tiga orang yang terjebak dalam gua. Dari Abdullah bin Umar?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, bahwa Nabi?shallallahu¡¯alaihi wa sallam?bersabda: ????????? ????????? ?????? ??????? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????????? ????? ????? ??????????? ? ????????????? ???????? ???? ????????? ????????? ?????????? ???????? ????????? ??????? ??? ??????????? ???? ?????? ??????????? ?????? ???? ???????? ??????? ????????? ????????????? ¡°Ada tiga orang berangkat safar, yang mereka adalah orang-orang yang hidup di masa sebelum kalian. Mereka berjalan hingga merasa harus bermalam di sebuah gua, kemudian mereka pun memasukinya. Tiba-tiba jatuhlah sebuah batu besar dari atas gunung lalu menutup mulut gua tersebut. Mereka berkata: kita tidak akan bisa selamat dari gua ini kecuali jika kita semua berdoa kepada Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ dengan menyebutkan amalan-amalan shalih mereka¡±. ??????? ?????? ???????? ?????????? ????? ??? ????????? ????????? ?????????? ? ???????? ??? ???????? ??????????? ??????? ????? ?????? ? ??????? ??? ??? ?????? ?????? ??????? ? ?????? ?????? ??????????? ?????? ?????? ? ?????????? ??????? ???????????? ??????????????? ??????????? ?????????? ???? ???????? ??????????? ??????? ???? ?????? ? ?????????? ??????????? ????? ??????? ?????????? ???????????????? ?????? ?????? ????????? ? ?????????????? ????????? ???????????? ? ?????????? ???? ?????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ??? ?????? ????? ???? ?????? ??????????? ? ????????????? ??????? ??? ?????????????? ?????????? ¡°Salah seorang dari mereka berkata, ¡°Ya Allah, aku mempunyai kedua orang tua yang sudah lanjut usia. Dan aku tidak pernah memberi sesuatu kenikmatan kepada keluarga atau budakku, sebelum aku memberinya kepada kedua orang tuaku. Kemudian pada suatu hari, aku mencari kayu di tempat yang jauh. Ketika aku pulang ternyata mereka berdua telah terlelap tidur. Aku pun memerah susu dan aku mendapati mereka sudah tertidur pulas. Aku pun enggan memberikan minuman tersebut kepada keluarga atau pun budakku. Lalu aku pun menunggu mereka bangun, hingga tanpa kusadari sampailah waktu subuh dan gelas susu itu masih terus di tanganku. Selanjutnya setelah keduanya bangun, lalu mereka minum susu tersebut. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan hal itu dengan niat karena mengharapkan wajah-Mu semata, maka lepaskanlah kesulitan kami dari batu besar ini¡±. Maka batu besar itu pun tiba-tiba terbuka sedikit, namun mereka masih belum bisa keluar dari gua. ????? ?????????? ¨C ??? ???? ???? ???? ¨C ? ??????? ??????? ?????????? ??????? ??? ?????? ????? ??????? ??????? ???????? ??????? ? ????????????? ???? ????????? ? ????????????? ?????? ?????? ????????? ????? ?????? ???? ?????????? ? ???????????? ??????????????? ????????? ????????? ???????? ????? ???? ????????? ??????? ???????? ????????? ? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????? ??? ??????? ???? ???? ??????? ?????????? ?????? ????????? . ????????????? ???? ?????????? ????????? ? ????????????? ??????? ?????? ??????? ???????? ??????? ?????????? ????????? ??????? ????????????? ? ?????????? ???? ?????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ??? ?????? ????? . ????????????? ??????????? ? ?????? ????????? ??? ?????????????? ?????????? ??????? ¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: Lalu orang yang kedua pun berdoa, ¡°Ya Allah, dahulu ada anak pamanku yang aku paling aku cintai dari orang-orang lain. Aku pun sangat menginginkannya. Namun ia menolak cintaku. Hingga berlalu beberapa tahun, ia mendatangiku (karena ada kebutuhan) dan aku pun memberinya 120 dinar, dengan syarat ia mau berduaan di kamar denganku. Ia pun menyanggupinya. Sampai ketika aku hampir berhasil menyetubuhinya, ia berkata, ¡°Tidak halal bagimu memakai cincin kecuali haknya (baca: hubungan intim tidak halal kecuali sudah menikah)¡±. Aku pun langsung tercengang kaget dan pergi meninggalkannya padahal dialah yang paling kucintai. Aku pun meninggalkan emas (dinar) yang telah kuberikan untuknya. Ya Allah, jikalau aku melakukan itu dengan niat mengharapkan wajah-Mu semata, maka lepaskanlah kesukaran kami hadapi dari batu besar ini¡±. Maka batu besar itu tiba-tiba terbuka lagi, namun mereka masih belum bisa keluar dari goa. ????? ?????????? ¨C ??? ???? ???? ???? ¨C ??????? ?????????? ?????????? ?????? ????????????? ????????? ???????????????? ?????????? ? ?????? ?????? ??????? ?????? ??????? ???? ???????? ??????????? ???????? ?????? ???????? ?????? ??????????? ? ?????????? ?????? ????? ??????? ??? ?????? ??????? ????? ??????? ??????? . ???????? ???? ????? ??? ????? ???? ???????? ???? ???????? ??????????? ??????????? ???????????? . ??????? ??? ?????? ??????? ??? ???????????? ??? . ???????? ?????? ??? ???????????? ???? . ?????????? ??????? ???????????? ?????? ???????? ?????? ??????? ? ?????????? ?????? ?????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ????????? ?????? ??? ?????? ????? . ????????????? ??????????? ?????????? ????????? ? ¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: kemudian orang ketiga berdoa, ¡°Ya Allah, aku dahulu pernah mempekerjakan beberapa pegawai lantas aku memberikan gaji pada mereka. Namun satu orang yang meninggalkan gajinya. Maka aku kembangkan uangnya tersebut, hingga menjadi harta yang melimpah. Suatu saat ia pun mendatangiku. Ia pun berkata padaku, ¡°Wahai hamba Allah, bagaimana dengan upahku yang dulu?¡± Aku pun berkata padanya bahwa setiap yang ia lihat itulah hasil upahnya dahulu (yang telah dikembangkan), yaitu ada unta, sapi, kambing dan budak. Ia pun berkata, ¡°Wahai hamba Allah, janganlah engkau mencelaku¡±. Aku pun menjawab: sungguh aku tidak sedang mencelamu. Aku lantas mengambil semua harta tersebut dan menyerahkan padanya tanpa tersisa sedikitpun. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan itu semata-mata karena mengharapkan wajah-Mu, maka lepaskanlah kesukaran yang sedang kami hadapi dari batu besar ini¡±. Maka bergeserlah batu besar tersebut, dan mereka bisa keluar dari gua¡±?(HR. Al Bukhari no.2272, Muslim no. 2743). Dan masih banyak lagi contoh-contoh karomah wali yang beliau bawakan di kitab?Karomatul Auliya¡¯,?berdasarkan al-Qur¡¯an, as-Sunnah, dan atsar salaf. Jangan Berbuat Syirik kepada Para WaliMaka dari penjelasan para ulama di atas, Ahlussunnah menetapkan adanya karomah para wali. Namun itu terjadi atas izin Allah untuk menguatkan mereka dalam menegakkan agama. Bukan karena para wali memiliki kuasa-kuasa terhadap alam semesta. Dan tidak boleh mempersembahkan ibadah kepada para wali karena karomah yang mereka miliki. Karena mempersembahkan ibadah kepada para wali adalah perbuatan kesyirikan. Bahkan kesyirikan terhadap para wali dan orang shalih, inilah kesyirikan pertama yang terjadi di muka bumi. Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman: ????????? ??? ????????? ??????????? ????? ????????? ?????? ????? ???????? ????? ??????? ????????? ????????? ¡°Dan mereka berkata: ¡°Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa¡¯, yaghuts, ya¡¯uq dan nasr¡±?(QS. Nuh: 23). Abdullah bin Abbas?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü?menafsirkan ayat ini: ????? ???? ?????? ?? ??? ???? ???? ????? ???? ??????? ??? ????? ?? ?????? ??? ??????? ???? ????? ?????? ??????? ?????? ???????? ??????? ??? ????? ??? ??? ??? ????? ????? ????? ???? ¡°Ini adalah nama-nama orang shalih di zaman Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kaumnya untuk membangun tugu di tempat mereka biasa bermajelis, lalu diberi nama dengan nama-nama mereka. Dan itu dilakukan. Ketika itu tidak disembah. Namun ketika generasi tersebut wafat, lalu ilmu hilang, maka lalu disembah¡±?(HR. Bukhari no. 4920). Dari Ibnu Abbas?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, beliau juga berkata: ??? ??? ???? ????? ????? ????? ?????? ??? ?????? ?? ?????? ????????? ???? ????? ??????? ?????????? ????????? ¡°Dahulu antara Nuh dan Adam terpaut 10 generasi. Mereka semua di atas syariat yang benar. Kemudian setelah itu mereka berpecah-belah sehingga Allah pun mengutus para Nabi untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan¡±?(HR. At Thabari dalam?Tafsir-nya [4048], dishahihkan Al Albani dalam?Silsilah Ash Shahihah?no. 3289). Inilah pendapat yang?rajih?(kuat) berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan: ¡°Rasul yang pertama adalah Nabi Nuh?¡®alaihis shalatu wa sallam, dengan dalil firman Allah (yang artinya):?¡°dan para Nabi setelahnya¡±?(QS. An Nisa: 163). Allah mengutus Nuh pada kaumnya karena mereka?ghuluw?(berlebihan) dalam mengkultuskan orang shalih. Setelah sebelumnya manusia di atas tauhid seluruhnya sejak zaman Nabi Adam?¡®²¹±ô²¹¾±³ó¾±²õ²õ²¹±ô²¹³¾?sampai 10 generasi, semuanya di atas tauhid¡± (Syarah Tsalatsatul Ushul, 288). Dan kesyirikan terhadap orang shalih serta para wali itu terjadi sampai hari ini,?Allahul musta¡¯an. Syaikh Shalih Al-Fauzan memaparkan, ¡°Orang-orang musyrikin di zaman ini, yang membuat-buat kesyirikan di tengah umat Muhammad?shallallahu¡¯alaihi wa sallam, mereka senantiasa berbuat kesyirikan baik dalam kondisi lapang maupun dalam kondisi genting. Mereka tidak memurnikan ibadah hanya untuk Allah, dalam kondisi genting sekalipun. Bahkan semakin genting keadaannya, mereka semakin parah kesyirikannya. Mereka memanggil-manggil nama Al-Hasan, Al-Husain, nama Abdul Qadir Al-Jilani, nama Ar-Rifa¡¯i, dan nama-nama lainnya dalam kondisi genting. Ini perkara yang?³¾²¹¡¯°ù³Ü´Ú. Bahkan mereka senang menceritakan kisah-kisah ajaib mereka ketika di tengah laut. Yaitu bahwa ketika terjadi kegentingan di tengah laut, mereka memanggil nama wali-wali mereka dan mereka ber-istighatsah?(meminta pertolongan) kepada wali-wali mereka, bukan kepada Allah. Karena salah seorang yang dianggap wali oleh mereka pernah mengatakan:?¡°kami bisa menolong kalian di tengah laut, jika kalian mendapati kegentingan di tengah laut, panggilah nama kami, kami akan menolong kalian¡±. Sebagaimana perkara seperti ini telah diketahui dari para masyayikh tarekat Sufiyah. Coba anda baca kitab?Thabaqat Asy Sya¡¯rani, di dalamnya banyak kisah-kisah yang membuat bulu kuduk merinding (karena sangat parah kebatilannya, pent.). Dan mereka klaim itu sebagai karomah. Semisal bahwasanya para wali tersebut bisa menyelamatkan orang yang ada di laut, bisa memanjangkan tangan mereka untuk mengambil orang-orang yang mendapat musibah di laut, dan membawa mereka ke darat tanpa membasahi lengan baju si wali. Dan cerita-cerita mistis serta khurafat lainnya¡± (Syarah Al Qawa¡¯idul Arba¡®, dinukil dari?Silsilah Syarhir Rasail, hal. 362) . Semoga Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?melindungi kita dari segala bentuk perbuatan kesyirikan. *** Ditulis Oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Referensi:?
|
Orang yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS
Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
1. Ar-Riqqu Atau Hamba Sahaya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Budak adalah manusia yang tidak memiliki wewenang sendiri, tetapi dia dimiliki, boleh dijual, boleh dihibahkan dan diwaris. Dia dikuasai dan tidak memiliki kekuasaan. Adapun (yang menjadi) sebab dia tidak mendapatkan warisan, karena Allah membagikan harta waris kepada orang yang berwenang memiliki sesuatu, sedangkan dia (budak) tidak memiliki wewenang.
Umar bin Khaththab Radhiyallahu ¡®anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
?????? ???????? ????????????? ????? ????????? ???????? ??????? ?????? ???? ???????? ?? ????????????
¡°Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat¡± [Hadits Riwayat Bukhari 2/838 dan Muslim 3/1173]
Selanjutnya beliau berkata : Jika dia tidak berhak memiliki, maka tidak berhak mewarisi, sebab bila dia mewarisi, maka akan beralih kepemilikannya kepada pemiliknya. (Lihat Tashilul Fara¡¯id : 21)
2. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan
Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang yang akan mewariskan, misalnya ada anak yang tidak sabar menanti warisan ayahnya, sehingga ia membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mengambil pusaka ayahnya. Untuk lebih jelasnya, lihat Muhtashar Al-Fiqhul Islami, hal. 774 oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri.
Dalilnya, Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
?????????? ?????????
¡°Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris¡± [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/288, Ibnu Majah 2/883, Hadits Shahih Lihat Al-Irwa¡¯, hal. 1672]
Adapun pembunuh secara tidak sengaja, maka menurut Imam Malik, dia tetap mendapat harta waris. Lihat Sunan Tirmidzi (3/288). Sedangkan jumhur ulama berpendapat, pembunuh tidak mendapat harta waris, baik dengan sengaja atau tidak . (Lihat Sunan Tirmidzi 3/288)
Jalan tengah dari dua pendapat yang berbeda ini, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Pembunuhan yang disengaja tidak berdosa apabila pembunuhan itu seperti membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka membunuh perampok (walaupun itu ahli waris), maka tidaklah menghalangi pembunuhnya mendapatkan harta waris dari yang dibunuh., karena tujuannya untuk membela diri. Demikian juga, misalnya pembunuhan yang disebabkan karena mengobati atau semisalnya, maka tidaklah menghalangi orang itu untuk mendapatkan harta waris, selagi dia diizinkan untuk mengobati dan berhati-hati¡±. (Lihat Tashilul Fara¡¯id, hal. 21-22)
3. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad
Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya.
Usamah bin Zaid Radhiyallahu ¡®anhu berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.
????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????? ???????????
¡°Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim¡± [Hadits Riwayat Bukhari 6/2484]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : ¡°Mereka tidak mendapatkan harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syar¡¯i. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berkata kepada nabi Nuh ¡®Alahis Salam menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya.
????? ??? ????? ??????? ?????? ???? ???????? ? ??????? ?????? ?????? ???????
¡°Allah berfirman : ¡°Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik¡± [Hud/11 : 46]
Selanjutnya Syaikh menjelaskan : Ada dua perkara, bolehnya lain agama mewarisinya.
? Pertama : Al-Wala.? Yaitu orang yang memerdekakan budak, dia mendapatkan warisan budak yang telah dimerdekakannya, walaupun lain agama.
? Kedua : Kerabat yang kafir lalu masuk Islam sebelum pembagian harta.? Lihat Tashilul Fara¡¯id, hal.22. Tiga macam diatas dinamakan hajib washaf. Artinya, keberadaannya seperti tidak adanya, karena mereka tidak mendapat harta waris.
4. Al-Muthallaqah Raj¡¯iah Atau Talak Raj¡¯i yang Telah Habis Masa Iddahnya
Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Al-Fihul Islam oleh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwajiri, hal. 775. Dalilnya ialah.
?????????? ?????????? ? ?????????? ??????? ????????? ? ??? ?????????????? ???? ???????????? ????? ?????????? ?????? ???? ????????? ??????????? ???????????
¡°Dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang¡±. [At-Thalaq/65 : 1]
Yang dapat diambil pelajaran dari ayat ini, jika isteri dalam masa iddah, maka statusnya masih isteri sampai keluar masa iddah. Karena itu si isteri harus tinggal di rumah suami, tidak boleh diusir atau keluar dari rumah suami, selama masa iddah.
5. Al-Muthallaqah Al-Bainah Atau Talak Tiga
Wanita yang dicerai tiga kali dinamakan thalaq ba¡¯in. Bila suami menceraikannya dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka si isteri tidak mendapat warisan. Demikian pula sebaliknya. Atau suami dalam keadaan sakit keras dan tidak ada dugaan menceraikannya karena takut isteri mengambil warisannya, maka si isteri tidak mendapat warisan pula. Tetapi bila suami menceraikannya karena bermaksud agar isteri tidak mendapatkan warisan, maka isteri mendapatkan warisan. (Lihat Mukhtashar Al-Fiqhul Islami, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri, hal. 775)
Apa yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri bagian akhir ini benar, karena termasuk hailah atau rekayasa untuk menghalangi hak orang lain. Seperti halnya lima orang yang berserikat memiliki kambing dan jumlah kambingnya telah mencapai 40 ekor. Tiba waktu mengeluarkan zakat, mereka membaginya agar terlepas dari kewajiban mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan hailah (rekayasa) seperti ini, maka mereka tetap diwajibkan mengeluarkan zakat.
6. Al-Laqit Atau Anak Angkat
Dalam hal ini termasuk juga orang tua angkat. Keduanya tidak medapat warisan bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki akte kelahiran dan di catat sebagai anak atau bapak kandung, karena istilah orang tua dan anak ialah yang satu darah yang disebabkan pernikahan menurut syar¡¯i. Dalilnya ialah firman Allah.
???? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ??????
¡° ¡ Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan¡± [An-Nisa/4 :176]
7. Ibu Tiri Atau Bapak Tiri
Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal dunia.
?????????????? ??????? ??????? ????????? ????????? ?????? ?????? ???? ????? ???? ??????
¡°Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak¡± [An-Nisa/4 : 11]
8. Auladul Li¡¯an Atau Anak Li¡¯an
Apabila suami menuduh isterinya berzina dan bersumpah atas nama Allah empat kali, bahwa tuduhannya benar, dan sumpah yang kelima disertai dengan kata-kata ¡° Laknat Allah atas diriku bila aku berdusta¡±, kemudian isterinya juga membalas sumpahnya sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nur ayat 6, maka anaknya dinamakan anak li¡¯an (tidak diakui oleh suami), maka anak tersebut tidak mendapat warisan bila yang meli¡¯an meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya, jika anak tersebut meninggal. Alasannya, karena anak itu tidak diakui oleh yang meli¡¯an. Anak yang dili¡¯an hanya mendapatkan harta waris dari ibunya dan sebaliknya.
9. Auladuz Zina Atau Anak yang Lahir Hasil Zina
Anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta waris dari laki-laki yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir dengan pernikahan syar¡¯i. (Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatih 8/256)
Selain keterangan di atas, ada pula ahli waris yang mahjub isqath terhalang karena ada orang yang lebih kuat dan dekat dengan si mayit. Misalnya kakek mahjub (tidak mendapatkan harta waris), karena ayah si mayit masih hidup, atau cucu mahjub karena anak masih hidup, saudara mahjub dengan anak, bapak dari seterusnya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Referensi : ?
|
Mana yang Lebih ?tama Mengumumkan Taubat ataukah Menyembunyikannya
Mana yang Lebih Utama: Mengumumkan Taubat ataukah Menyembunyikannya?
PertanyaanApakah lebih baik saya memberitahu orang-orang di sekitar saya dan mengumumkan bahwa saya sudah mulai menempuh jalan hidayah, ataukah saya sembunyikan sendiri? Ini terutama karena mayoritas ibadah yang saya lakukan, seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya, itu saya lakukan secara tersembunyi dan tidak ada seorang pun yang melihat. JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Pada dasarnya, seorang muslim apabila telah dikaruniai oleh Allah proses taubat dan hidayah, harus terlihat pada dirinya pengaruh taubat itu dalam perilaku, perbuatan, dan berbagai ibadahnya. Ia tidak mesti memberitahukan kepada orang-orang di sekitarnya mengenai jalan hidayah yang ditempuhnya, kecuali bila ada keperluan untuk melakukan hal itu, misalnya ketika ia diajak untuk berbuat maksiat kembali. Jika demikian, tidak masalah ia mengingatkan dirinya dan orang yang mengajaknya melakukan keburukan itu bahwa ia takut kepada Allah dan tidak ingin lagi berbuat maksiat kepada-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:?"Tujuh golongan yang akan?dinaungi oleh Allah di bawah naungan singgasana-Nya pada Hari Kiamat. (Di antara mereka adalah): Seorang laki-laki yang diajak melakukan maksiat oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, kemudian ia menjawab: 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah'."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Inilah ketentuannya secara umum. Tetapi jika menampakkan taubat dan ibadah justru akan mendatangkan mudharat (bahaya), maka Anda boleh menyembunyikannya sampai mudharat tersebut hilang. Perlu diketahui, bahwa laki-laki memiliki perbedaan dengan perempuan dalam beberapa hal. Seorang laki-laki wajib menghadiri shalat berjamaah di mesjid, menunaikan shalat Jumat dan shalat `Id bersama Kaum Muslimin, dan lain-lain. Sedangkan perempuan tidak wajib melakukan itu semua, tetapi ia?wajib menutup aurat dan berhijab, menggunakan pakaian sesuai Syariat yang khusus untuk perempuan muslimah, dan lain-lain. Dari jawaban ini, kiranya dapat Anda pahami bahwa yang lebih baik bagi orang yang bertaubat terkait mengumumkan taubat itu tergantung pada kondisi lingkungan masing-masing. Ada orang yang hidup di masyarakat yang mayoritas taat beragama, sehingga dengan sekedar mengumumkan taubatnya, mereka akan membantu dan mendukungnya agar semakin teguh dalam keimanan. Tetapi, ada orang yang hidup di lingkungan buruk yang tidak mendukungnya untuk berpegang teguh pada ajaran Agama, sehingga ia membutuhkan waktu beberapa lama untuk mendapati faktor-faktor asasi yang mendukung keteguhannya di jalan Agama. Kemudian baru setelah itu, ia dapat menampakkan taubat dan ibadahnya. Semoga Allah mengaruniakan taufiknya kepada Anda untuk melakukan apa-apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallahu a`lam.
?
|
Batas Tanggung Jawab terhadap Saudara-saudara yang Melalaikan Kewajiban Mereka
Batas Tanggung Jawab terhadap Saudara-saudara yang Melalaikan Kewajiban Mereka
PertanyaanApakah saya akan ditanya pada Hari Kiamat tentang saudara-saudara saya: Mengapa mereka tidak menunaikan shalat? Mengapa saya tidak mengajarkan mereka Agama dan hal-hal yang bermanfaat untuk mereka? Sementara, di sisi lain mereka memang tidak ingin menunaikan shalat, dan kalau pun mengerjakan shalat mereka tidak menunaikannya di masjid, sehingga mereka tidak mempelajari beberapa perkara Agama? JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Apabila Anda merupakan orang yang bertanggung jawab langsung mengurus dan mengasuh saudara-saudara Anda, maka Anda akan menjadi orang pertama yang akan ditanya tentang mereka pada Hari Kiamat kelak, apabila Anda lalai dalam mengurus dan mendidik mereka, dalam memotivasi mereka untuk berpegang teguh kepada perintah-perintah Syariat dan adab-adabnya, serta dalam mengajari mereka apa yang wajib mereka pelajari. ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wa Ta`ala¡ªberfirman (yang artinya):?"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu-batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah tentang apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka."?[QS. At-Tahrim: 6] Dan dalam sebuah hadits?shah?h, Nabi? ?bersabda,?"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin dalam keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya itu."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Namun, apabila Anda telah melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepada Anda, kemudian mereka tetap tidak menanggapinya, maka Anda telah bebas dari tanggung jawab di hadapan Allah, sebagaimana Nabi Nuh?` ?bebas dari tanggung jawab akan anak dan istrinya, juga Nabi Luth?` ?telah bebas dari tanggung jawab akan istrinya, dan Nabi Ibrahim?` ?pun telah bebas dari tanggung jawab akan ayahnya. Adapun jika Anda bukanlah orang yang bertanggung jawab secara langsung untuk mengurus mereka, maka Anda tetap memiliki sebentuk tanggung jawab selaku saudara seislam dan saudara senasab. Sepatutnya Anda sering menasihati dan mengarahkan mereka. Mereka adalah orang yang paling berhak memperolah dakwah dari Anda, karena Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad? ?agar memulai dakwah dari keluarga beliau. Allah berfirman (yang artinya):?"Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat."?[QS. Asy-Syu`ara': 214] Wallahu a`lam.
?
|