开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 开云体育

Zakat Wajib Untuk Semua Jenis Emas


 

Zakat Wajib Untuk Semua Jenis Emas


Pertanyaan

Saya berencana untuk berdagang emas 24 karat, tetapi sehari-hari saya bukanlah pedagang, sebagai contoh, saya memiliki emas batangan, jika saya tahu harganya sedang naik maka saya menjualnya, dan jika harga turun saya tidak menjualnya, dalam masa tunggu antara harga turun dan harga naik dianggap sebagai masa penawaran dagangan ? apakah hal ini berlaku hukum zakat dan berapa besarannya ? perlu diketahui bahwa saya tidak berniat menjual dan memperdagangkan emas, kecuali pada saat terjadi kenaikan harga.

Mohon anda tidak lupa untuk mendoakan saya diberikan rizki yang halal, dan senantiasa diberikan hidayah untuk saya dan seluruh kaum muslimin.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Emas jika sampai nisabnya wajib dikeluarkan zakat, baik emas tersebut untuk diperdagangkan ataupun tidak, kecuali emas yang digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan untuk dipakai, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat, dan pendapat yang kuat adalah wajib zakat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada soal no (19901), dan no (59866).

Kedua:

Nisab emas murni 24 karat adalah 85 gram, dan barang siapa yang memiliki nisab tersebut, dan telah mencapau haul, maka wajib zakat, dan kadar wajibnya adalah 2.5 % yang dikeluarkan dari emas itu sendiri, atau dihitung nilainya dengan harga sekarang, dan zakatnya bisa dikeluakan dari nilainya dalam bentuk uang.

Untuk penjelasan lebih lanjut bisa lihat jawaban dari soal no. ()

Semoga Allah senantiasa memberikan rizki-Nya kepada kami, anda dan seluruh kaum muslimin, dan senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita semua pada kebenaran.

Wallahu a’lam.


?

Join [email protected] to automatically receive all group messages.