¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓý

Berwasiat Warisan Dibagi Secara Tertentu, Haruskah Diikuti?


 

KEDUA ORANG TUANYA SEBELUM MENINGGAL BERWASIAT TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN DENGAN CARA TERTENTU, APAKAH HARUS DIIKUTI?

Pertanyaan

Ibuku meninggal dunia pada tahun lalu, kami tidak dapat membagi harta warisan, karena semuanya dibawah kendali ayahku. Akan tetapi ayahku juga meninggal dunia pada tanggal enam Dzulhijjah.

Kami tiga saudara perempuan dan satu saudara laki-laki. Dahulu ibuku memerintahkan agar kami para wanita diberi semua perhiasan peninggalan beliau. Sementara saudara laki-lakinya mengambil rumah. Sehingga semua harta warisan telah terbagikan dengan sama (menurut pendapat ibu). Kami tidak mengetahui apa yang seharusnya kami lakukan, apakah harta warisan dibagi sesuai dengan agama atau sesuai dengan keinginan orang tuaku?

Saya mohon penjelasannya dan terima kasih.

Jawaban

Alhamdulillah.
Jika ayah dan ibu tidak membagi harta warisan mereka sewaktu masih hidupnya,? dimana setiap orang telah mengambil semua bagiannya dan dapat mempergunakan seperti orang yang telah memilikinya, maka apa yang dikatakannya termasuk wasiat. Sementara wasiat kepada ahli waris itu tidak dapat dilaksakanan kecuali dizinkan oleh ahli waris lainnya.

Kalau semua ahli waris yang telah balig dan bijak itu merelakan dengan wasiat, maka hal itu tidak mengapa. Kalau sekiranya anda semua ingin dibagi sesuai dengan pembagian agama, maka terserah anda. Tidak harus melaksanakan wasiat, karena wasiat untuk ahli waris, asalnya tidak diperbolehkan. Kalau hal itu terjadi, tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan kerelaan semua ahli waris.

Diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Tirmizi, 2120. Nasa¡¯i, 4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu¡¯alihi wa sallam bersabda:

????? ??????? ???? ??????? ????? ??? ????? ??????? ????? ????????? ????????? (??????? ???? ???????? ?? ???? ??? ????)

¡°Sesungguhnya Allah telah memberikan haknya (masing-masing) kepada semua pemilik hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.¡± (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Diriwayatkan oleh Ad-Daruqutny dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu¡¯anhuma.

??? ??????? ????????? ????????? ?????? ???? ?????? ??????????

¡®Tidak diperkenankan wasiat untuk ahli waris, kecuali ahli waris menghendakinya (merelakannya).¡¯ (Dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulugul Maram)

°Â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹³¾
Disalin dari islamqa

WARISAN BELUM DIBAGIKAN OLEH ORANG TUA, SEMENTARA SAUDARA-SAUDARA PEREMPUANNYA TIDAK MENDAPATKAN (BAGIAN). APAKAH HARUS DIULANGI PEMBAGIANNYA?

Pertanyaan

Kakekku telah meninggal dunia sejak lama dan meninggalkan beberapa gedung. Ayahku adalah anak laki-laki satu-satunya dan mempunyai empat saudara perempuan, salah satu saja dari mereka yang telah menikah. Setelah kematian kakekku ayahku belum membagi sebagaimana yang diajarkan oleh agama, akan tetapi beliau mengeluarkan harta untuk menikahkan saudari-saudarinya. Ayahku juga telah membangunkan rumah untuknya, dan untuk saudarinya yang belum menikah. Agar ayahku dapat membangun rumah, maka beliu menjual semua gedung yang diwariskan dari kakekku. Setelah itu beliau sakit terbaring hingga meninggal dunia.

Sekarang kami ada empat anak perempuan dari ayahku. Sementara kami telah menjual rumah dan membeli (rumah) lain di kota lain. Yang menggangguku sekarang adalah kekhawatiran bahwa ayahku akan dibalas terhadap prilaku terhadap harta ayahnya karena beliau tidak membaginya sebagaimana perintah Allah Ta¡¯ala antara beliau dan saudara-saudara perempuannya. Apa yang harus saya lakukan sekarang. Apakah kami jual rumah kami dan kami berikan kepada salah seorang saudara perempuan ayah kami? Perlu anda ketahui bahwa tiga dari kami sekarang telah menikah di rumah ini yang kami belinya. Sementara ibuku hidup bersama saudariku yang belum menikah juga. Saya mohon balasan untuk saya, apa yang selayaknya saya lakukan agar ayahku tidak dihukum terhadap apa yang telah dilakukannya.

Jawaban

Alhamdulillah.
Seharusnya warisan kakek anda dibagikan kepada semua ahli waris sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta¡¯ala. Untuk laki-laki dua bagian dari wanita. Hendaknya dilihat, jika orang tua anda membayar dari hartanya pribadi ketika membangun, maka perlu diperhatikan hal itu ketika dalam pembagian.? Begitu juga jika anda membayar sedikit dari harta anda ketika membeli rumah lain. Pembagian ini, bukan sekedar jawaban agar melepaskan tanggungan orang tua anda saja, melainkan untuk melepaskan tanggungan kalian juga. Karena kalian sekarang hidup di sesuatu yang bukan milik kalian. Anda menguasai hak orang lain tanpa dibenarkan. Kalian tentu tidak mendapatkan rumah kecuali bagian dari orang tua kalian. Masalah ini juga dikatakan terhadap rumah yang ditempati oleh bibi anda. Maka dia tidak mendapatkan kecuali bagian dari warisan ayahnya.

Hasilnya adalah harus dihitung semua peninggalan kakek kalian lalu dibagi kepada semua ahli? warisnya. Mereka adalah ayah anda dan empat saudara perempuannya. Hati-hati dari kezaliman dan memakan harta haram serta hidup di rumah hasil digasab (dipakai tanpa izin pemiliknya). Karena hal itu berakibat bencana besar dan keburukan.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan taufik dan membantu kalian untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.

°Â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹³¾.

Disalin dari islamqa


Referensi :
?

Join [email protected] to automatically receive all group messages.