¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman ..

Ari Setyawan
 

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu,
Memang beginilah keadaan kita, muslimin sekarang ini.
Kita ini muslim tapi awwam dengan syari'atnya. Yang sunnah disangka bid'ah, yang bid'ah dikira sunnah.
Kalaupun sudah tahu itu bid'ah, masih saja kita meremehkannya. Padahal Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis berkata, berbuat bid'ah adalah tingkatan kedua cara syetan menjerumuskan kita setelah mengajak kepada kesyirikan. Bahkan masih diatas mengajak berbuat dosa besar.
Yang penting bagi kita, yang sudah menikmati hidayah untuk hidup di atas manhaj yang haq ini, selamatkan dulu keluarga kita, dengan tidak lupa tetap mengajak saudara kita. Itulah kewajiban kita, soal hasil itu mah terserah Allah.

Ari Setyawan

----- Original Message -----
From: Teguh Prihattanto
To: assunnah@...
Sent: Tuesday, November 20, 2007 8:32 AM
Subject: [assunnah] Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman ..

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ..

Wahai saudaraku seiman, seaqidah dan semanhaj ..
beberapa hari ini ana banyak buka2x internet dan banyak menemukan sesuatu hal yang membuat saya sedih ..
tahukah apa itu ..??
Saya banyak menemukan para saudara kita umat muslimin yang menuduh dakwah salafiyyin/wahabi dengan tuduh?an dan fitnah? yang bergelombang .. seperti gampang mengkafirkan, membid'ahkan, arabisasi, dan lain-lain
Bukan sedih karena di hujat, di fitnah, dan di tuduh sama mereka..tetapi ana sedih dan asli pingin nangis banyak saudara kita yang belum mengerti inti dakwah tauhid ini ..
Masya ALLAH .. hati ini miris .. begitu membaca beberapa website dan beberapa forum yang menhujat wahabi/salafiyyin.
Semoga ALLAH memnunjukkan kita semua kebenaran dan menjaga kita untuk selalu istiqomah dalam bertauhid kepada NYA
dan selalu mengakkan sunnah RosulNYA sebagaimana pemahaman para salafush shalih .. dan menjaga kita dari fitnah? dan syubhat? yang dilontarkan oleh berbagai golongan dan umat yang memusuhi dakwah ini ... aminn ..

Dan mohon diingatkan kepada siapa saja yang sudah mulai ingin belajar menuntut ilmu yang HAQ ini dan ingin menambah wawasan lewat internet untuk selalu membuka dan merujuk kepada website yang terpercaya .. karena saat ini banyak website yang namanya salafiyyin/ahlussunnah tetapi isinya kebalikannya .. Wal iyyaudzu billah .. dan saya tidak akan memberikan website tersebut untuk kalian baca ..

Yaa muqollibal qulub tsabit qolbi ala diinik
Allohumma mushorrifal qulub, qulubana ala tho'atika
Robbi 'audzubika hammazati sayathini wa'audzubi Rabbi ayyahdhurun ..

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Teguh Prihattanto

-----------Situs Islam--------------
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
- -
------------------------------------


Kajian atau Ta'lim didaerah Kaliabang Bekasi Utara

aa_teds
 

Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Telah terjadi kesalahan nama masjid pada postingan ana tanggal 20 November 2007. Disitu tertulis Masjid Baitul Makmur (dekat
BTC-Bekasi Timur) yang benar MASJID AMAR MA'RUF. Sedangkan Masjid Baitul Makmur terletak di perumahan Telaga Sakinah - Cikarang Barat/Cibitung (lihat jadwal kajiannya di postingan ana sebelumnya).

Ana mohon maaf atas kesalahan penulisan ini.

Wassalammu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


Re: >>Tahlilan -> Pengalaman<<

Ummu Haura
 

Assalammu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu
Ana ingin juga berbagi pengalaman mengenai tahlilan.

Ummi ana baru saja wafat hari Minggu kemarin. Sementara di dalam
keluarga hanyalah ana saja yang salafy walaupun masih sangat pemula.
Sementara ummi tinggal di lingkungan yang biasa membudayakan
tahlilan. Alhamdulillah keluarga ana mengerti dengan penjelasan ana
sehingga tahlilan tsb tidak terlaksana.

Setelah pemakaman, kepada tetangga kami mengumumkan bahwa kami tidak
mengadakan tahlilan namun pintu rumah kami terbuka bagi siapa saja
yang datang untuk bertakziah & mendoakan, kami katakan pula untuk
makanan insya' Alloh ada tapi kami tidak menyiapkan amplop & rokok.

Begitu malamnya tidak ada satupun tetangga yang datang ke rumah.
Disitu abang ana -terbuka pikirannya- melihat bahwa warga yang datang
untuk tahlilan sebenarnya hanya mengharapkan amplop & rokok. Ohya,
karena keluarga juga masih sangat-sangat awam ana menambahkan
penjelasan kepada mereka, bahwa kita dalam keadaan berduka dan lelah
tidak usah memaksakan untuk mengadakan tahlilan, buat apa kita
siap2in masakan, makan rame2 malah seperti buat pesta, nanti jadinya
malah seperti merayakan kematian.

Lebih baik dana yang dipersiapkan untuk tahlilan kita sumbangkan saja
ke tetangga2 yang susah, anak2 yatim, janda2 miskin & masjid2 di
lingkungan sini (kebetulan ummi tinggal di gang yang sekitarnya masih
banyak orang2 yang susah) keesokan paginya kami sudah menyiapkan dana
di amplop2 kecil dan berjalan berkeliling membagikan amplop kepada
mereka. kami katakan kepada mereka, ini ada shodaqoh atas nama ummi
kami Siti Aisyah Evie binti Dauhan yang wafat kemarin tgl 18 Nov,
mohon diterima dengan ikhlas. Kami berharap apa2 yang kami lakukan
mengalirkan pahala kepada ummi kami.

Secara tidak langsung kami memberikan penjelasan kepada warga dengan
cara yang hikmah... yang tadinya mereka memandang keluarga kami aneh
& tidak senang, justru kini berbalik, mereka terharu & bisa
menerimanya.

Alhamdulillah ummi ana memang ahli shodaqoh, jadi kami pun menempuh
cara2 yang sekiranya akan membahagiakan beliau & yang terpenting
mendapat ridho dari Alloh Ar Rohman Ar Rohim.

Wassalaamu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu.
Ummu Haura


Tanya : Tempat Kajian salafi di Depok (Margonda-Juanda-Kartini-Bojong-Cimanggis) ?

najib muhammad
 

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mau nanya ada yang tau kajian salafi/assunnah di Depok ?


OOT: Cari teman ikhwan sekaligus kontrakan

Iwan Setiawan
 

[Catatan Admin]
Mohon informasi detail mengenai permasalahan yang OOT, seperti email ini, dapat disampaikan via JAPRI nantinya kepada anggota milis Assunnah yang memiliki informasi yang ditanyakan oleh akh Abu Abdillah. Jadi, silakan bagi anggota milis Assunnah yang memiliki informasi yang ditanyakan, dapat dilanjutkan pembicaraannya via JAPRI, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian informasi tambahan dari kami untuk dapat diperhatikan.
Wallahu'alam
---------------


Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokatuh,

Ana kerja di daerah Sunter Jakut, untuk saat ini ana tinggal di mess yang mana itu adalah tempat kerja ana. Ana ada rencana mau ngekost karena Insya Alloh jika ada rejeki dan semoga Alloh memudahkannya, ana ada rencana nikah.
Mungkin ada ikhwan yang tempat kostnya di sekitar bekasi utara atau daerah yang dekat jalur antara pulogadung - bekasi, mungkin paling jauh kranji paling dekat sebelum cakung. Ana punya kendaraan (motor) kalo tempat sebetulnya yang penting gak terlalu jauh dan harga cukup buat ana.
Jika ada ikhwan yang bisa bantu ana mengenai kontrakan yang dekat ke mesjid dan harganya pun terjangkau bagi ana sebagai operator, silakan antum hubungi ana via japri. Saat ini ana belum punya no HP, jika ikhwan sekalian punya no HP yang bisa dihubungi mohon dilampirkan, Insya Alloh ana akan menjaga kerahasiaan antum.

Atas perhatiannya ana ucapkan Sukron Jazakumulloh Khoir,
Afwan jika ada penulisan yang kurang tepat mohon dikoreksi

Wassalam...

Abu Abdillah,


---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


Re: >>Tanya : Shalat Jama'ah kedua<<

 

Waalaikum salaam
Lebih baik antum masbuk daripada ikut jamaah lagi atau sholat sendiri
karen aantum tetap dapat sholat berjamaah dengan menyempurnakan lagi
rokaat yang belum satupun antum dapatkan bersama imam tapi tetap antum
sholatnya terhitung berjamaah.
Justru sholat imam kedua dan ketiga itu tidak terhitung berjamaah karena
yang sahih terhitung berjamaah menurut para jumhur ulama adalah jamaah
pertama dimana dipimpin oleh imam rowatib, mereka berpendapat bahwa tidak
ada dua imam dalam satu sholat.
Jadi bersegeralah jika menemui imam dalam kondisi tasyahud akhir untuk
masuk dalam shof dan menjadi masbuk dan tidak mengikuti orang2 jahil yang
suka menunggu imam rowatib selesai dan bahkan membuat jamaah sendiri2.

HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA

Oleh
Al-Allamah -Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana mendirikan
shalat jama'ah kedua setelah dilakukan jama'ah di dalam satu masjid.

Jawaban.
Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama'ah kedua. Sebelum
aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan
menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu
membatasi (pengertian) jama'ah (kedua) yang diperselisihkan itu.

Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama'ah yang didirikan
disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin
tetap (masjid tersebut).

Adapun jama'ah-jama'ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di
masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan.

Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama'ah untuk kedua
kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin rawatibnya hukumnya
makruh, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil.

[1]. Dalil naqli (dari syara')
[2]. Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari'atkannya shalat
berjama'ah.

Adapun berdasar dalil naqli : Setelah para ulama ahli hadits meneliti
kehidupan Rasul Allah, mereka menemukan bahwa Rasul Allah sepanjang
hidupnya senantiasa shalat berjama'ah bersama para sahabatnya di masjid
beliau. Bila di antara para sahabatnya ada yang ketinggalan, tidak bisa
shalat berjama'ah bersama rasul Allah di masjid, mereka shalat sendiri dan
tidak menunggu siapa pun. Tidak menengok kanan-kiri, seperti dilakukan
orang sekarang, meminta satu atau banyak orang untuk bersama shalat
jama'ah dan salah seorang dari mereka dijadikan imam.

Demikian itu tidak pula diperbuat oleh orang-orang salaf (terdahulu). Bila
mereka masuk masjid, ternyata sudah selesai didirikan shalat jama'ah,
mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah yang dijelaskan oleh Iman Syafi'i
dalam kitabnya Al-Um. Ungkapan Imam Syafi'i berkaitan dengan masalah ini
lebih banyak dibanding ungkapan imam-imam lain.

Imam Syafi'i berkata :
"Bila ada beberapa orang masuk masjid, lantas mendapati imam telah selesai
shalat (jama'ah) lakukanlah shalat sendiri-sendiri. Bila mereka melakukan
shalat berjama'ah sendiri (lagi) boleh saja. Tapi, aku tidak menyukai
semacam itu. Karena hal itu bukan merupakan karakteristik salaf"

Kemudian Imam Syafi'i melanjutkan :
"Adapun masjid yang ada di pinggir jalan (yang disediakan untuk para
musafir) yang tidak punya imam dan muadzdzin tetap, maka melakukan
(shalat) jama'ah berulang kali di dalam masjid tersebut tidak apa-apa".

Imam Syafi'i berkata pula :
"Aku telah hafal (beberapa riwayat), sesungguhnya ada sekelompok shahabat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketinggalan shalat berjama'ah.

Lantas merekapun shalat sendiri-sendiri. Padahal mereka mampu mendirikan
shalat jama'ah lagi. Tapi, hal itu tidak dilakukannya, karena mereka tidak
suka di satu masjid diadakan (shalat) jama'ah dua kali.

Semua ini merupakan ucapan Imam Syafi'i. Beliau menyebutkan, bahwa para
shahabat apabila ketinggalan shalat berjama'ah (bersama Rasulullah) mereka
shalat sendiri-sendiri. Begitulah disebutkan oleh Imam Syafi'i dengan
riwayat muallaq (artinya Imam Syafi'i tidak langsung mendapatkan riwayat
itu dari seorang rawi tapi rawinya menggantungkan riwayatnya). Al-Hafidzh
Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah mengaitkannya dalam kitabnya yang masyhur
Al-Mushannaf. Riwayatnya berdasarkan sanad yang kuat dari Hasan Al-Bashri,
bahwa sesungguhnya para shahabat apabila ketinggalan shalat berjama'ah
mereka shalat sendiri-sendiri.

Juga diriwayatkan Imam Ath-Thabari dalam kitabnya Mu'jam Al-Kabir dengan
sanad yang bagus dari shahabt Ibnu Mas'ud. Yaitu suatu saat Ibnu Mas'ud
bersama dua temanya keluar dari rumah menuju masjid untuk mengikuti shalat
jama'ah. Saat itu ia melihat orang-orang keluar masjid, mereka sudah
selesai melakukan shalat jama'ah. Maka Ibnu Mas'ud pun kembali ke rumah
bersama dua temannya. Ia shalat berjama'ah bersama mereka di rumah
sekaligus sebagai imam.

Ibnu Mas'ud kembali (ke rumah). Padahal keshahabatannya dengan Rasul Allah
cukup dikenal, pemahaman tentang keislamannya mendalam, andai kata beliau
tahu mendirikan jama'ah berulang-ulang kali di masjid itu diysrai'atkan,
pasti beliau dengan kedua temannya itu masuk masjid dan mendirikan shalat
berjama'ah di situ. Karena beliau jelas tahu bahwa Rasul Allah pernah
bersabda.

"Artinya : Seutama-utama shalat seseorang itu dirumahnya kecuali shalat
fardhu".

Kemudian apa yang mencegah Ibnu Mas'ud melaksanakan shalat fardhu itu di
masjid. ?

Jawabnya.
Karena Ibnu Mas'ud tahu bahwa sesungguhnya apabila melakukan shalat di
masjid, beliau akan melakukannya secara sendiri-sendiri. Ibnu Mas'ud
berpendapat, bahwa shalat berjama'ah di rumah bersama dengan dua temannya
akan lebih utama dari pada shalat sendiri-sendiri meskipun dilakukan di
masjid.

Semua ini merupakan kumpulan dalil-dalil naqli yang menguatkan pendapat
jumhur (ulama) bahwa mengadakan jama'ah untuk kedua kalinya di satu masjid
itu makruh hukumnya.

Kemudian para ulama itu pun tidak kehabisan jalan untuk mendapatkan
dalil-dalil lain selain yang sudah dipaparkan. Misalnya, melalui lstimbath
dan melihat secara tajam berkenaan dalil-dalil itu.

Imam Bukhari dan lmam Muslim meriwayatkan hadits dari shahabat Abu
Hurairah, Rasul Allah bersabda:

"Artinya : Aku memiliki kehendak untuk menyuruh seseorang menjadi imam
shalat (di masjid), kemudian aku menyuruh beberapa lelaki untuk mengambil
(mengumpulkan) kayu bakar dan aku keluar menuju ke rumah orang-orang yang
tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Maka, aku bakar rumahnya. Demi
Zat yang jiwa Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam berada di tangan-Nya,
andaikata orang-orang ku mengetahui bahwa di dalam masjid itu akan
ditemukan dua benda yang sangat berharga pasti mereka akan
menyaksikannya pula"[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)]

Hadits ini merupakan ancaman dari Rasul Allah atas orang-orang yang suka
menyelisihi terhadap kehadiran (untuk) shalat jamaah di masjid dengan cara
membakar rumahnya. Saya (Al-Albani) melihat, bahwa hadits ini telah
memberikan gambaran kepada kita tentang hukum permasalahan terdahulu
(yaitu bahwa shalat berjamaah dua kali atau lebih dalam satu masjid yang
ada imam dan mu'adzdzin tetapnya dihukumi makruh [dibenci]). Hadits ini
bisa pula memberikan gambaran kepada saya untuk bisa menerima penuturuan
lmam Syafi'i yang di-washalkan oleh lmam lbnu Abi Syaibah bahwa
sesungguhnya para shahabat tidak mau mengulang shalat jamaah di dalam satu
masjid. Hal demikian itu disebabkan, (andai) kita melakukan pembenaran
bahwa shalat jamaah yang kedua atau yang ketiga itu disyariatkan (oleh
agama) di dalam satu masjid, kemudian pada sisi lain ada ancaman yang
sangat keras dari Rasul Allah bag! orang-orang yang meninggalkan shalat
jamaah, maka (timbul pertanyaan, ed) shalat jamaah yang keberapa yang
apabila ditinggalkan akan mendapat ancaman yang sangat berat sekali?

Apabila (pengandaian) ini dijawab dengan ucapan, "Shalat jamaah (yang
apabila ditinggalkan itu mendapat ancaman sangat berat) adalah shalat
jamaah yang pertama".

Pengandaian ini juga bisa dilanjutkan dengan perkataan: "Kalau begitu,
jamaah yang kedua dan lainnya tidak disyariatkan?" Kalau dijawab "Ancaman
ini meliputi atau mencakup atas orang-orang yang meninggalkan jamaah,
keberapa saja" maka jawapan itu bisa ditimpali: "Kalau begitu ancaman
Rasul Allah tidak bisa dibuat hujjah untuk orang-orang yang tidak mengikut
jamaah yang keberapa pun, kerana andai kata orang-orang yang tidak
mengikuti jamaah itu didatangi secara mendadak, saat mereka tidak
berangkat (ke masjid, ed) dan kita menemukan mereka sedang santai-santai
saja dengan anak dan isteri dan apabila ditegur mengapa tidak mengikuti
shalat jamaah? Maka, mereka akan menjawab: "Kami akan mengikuti jamaah
yang kedua saia, atau yang ketiga saja." Bila begitu, apakah ancaman Rasul
Allah itu dibuat hujjah atas mereka? Oleh kerana itu bila Rasul Allah
berkehendak mencari ganti seseorang yang menduduki kedudukan beliau
(sebagai imam) dalam shalat berjamaah, lantas beliau mendatangi
rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah untuk membakarnya
merupakan dalil yang sangat besar sekall untuk mengatakan bahwa shalat
jamaah kedua, ketiga kaii di satu masjid adalah tidak ada sama sekali.

Demikianlah bila dikaitkan dengan dalil-dalil naqli yang telah menjadi
pedoman para ulama.


Adapun berkaitan dengan dalil nazhari, bisa dijelaskan sebagai berikut:

Keberadaan fadhilah (keutamaan) shalat berjamaah telah banyak dihadirkan
melalui hadits-hadits yang masyhur, dan salah satu diantaranya:

"Artinya : Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian, keutamaannya
dua puluh lima (datam satu riwayat dua puluh tujuh) derajat?€?.

Inilah keutamaan shalat berjamaah *

Sebuah hadits lagi.

"Artinya : Sesungguhnya shalat seorang laki-laki (yang berjamaah) dengan
seorang laki-laki lain. lebih bersih di sisi Allah daripada shalatnya
(seseorang yang) sendirian. Dan shalatnya seorang laki-laki (yang
berjamaah) bersama dengan dua orang laki-laki lebih bersih lagi di sisi
Allah daripada shalat berjamaah dengan satu oang laki laki"

Dan begitu seterusnya, semakin banyak peserta jamaah smakin banyak pula
pahala yang diterima.

Apabila kita mengingat makna (arti) ini (yaitu, makna kalimat dalam
riwayat di atas, ed), kemudian kita melihat akibat dari penetapan
kebolehan mengulangi kembali shalat jamaah di dalam satu masjid yang punya
imam dan mu'adzdzin tetap, akibatnya sangat buruk sekali bila diukur
dengan hukum Islam (yang telah kita paparkan sebelumnya), yaitu shalat
jamaah hanya satu kali. Kerana berpendapat, bahwa shalat jamaah itu boleh
didirikan berulang ulang di dalam satu masjid yang ada imam dan muadzdzin
ratib (tetap) nya bisa mengarah pada sedikitnya jamaah peserta shalat
jamaah yang pertama. Hal ini tentu bertentangan dengan ajakan yang bisa
kita petik dari hadits:

"Artinya : Shalat seorang laki-laki dengan laki-laki lain itu lebih bersih
dari shalat seorang laki-laki yang sendirian saja"

Karena hadits ini memotivasi agar jamaah bisa banyak pesertanya, begitu
pula, pendapat yang membenarkan bolehnya mengulang (menyelenggarakan
kembali) shalat jamaah di satu masjid,.niscaya bakal menciptakan kondisi
peserta jamaah itu kecil, dan jelas sekali bakal memecah belah persatuan
kaum muslimin.

Sekali lagi, kita dituntut melihat secara jernih, bahwa penyebutan harus
mengingat hadits Ibnu Mas'ud (dalam shahih Muslim) semisal dengan hadits
Abu Hurairah:

"Artinya : Aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat
di masjid... dan seterusnya"

Hadits ini, (ashbabulwurudnya), berkenaan dengan orang-orang yang
menyelisihi shalat Jum'at. Kita mengetahui bahwa lbnu Mas'ud melepaskan
kata ancaman (mestinya berdasar ancaman Nabi, ed) terhadap setiap orang
yang meninggalkan jamaah. Baik jamaah Jum'at atau jamaah lainnya. Kita pun
mengetahui bahwa sesungguhnya shalat jamaah Jum'at dan shalat jamaah
lainnya sama. Sama di dalam berjamaahnya dan ada ancamannya. Hal itu
menunjukkan tidak ada jamaah untuk kedua kalinya bagi kedua shalat
tersebut.

Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya.
Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa
dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari
golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa
melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum'at.
Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di
antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum'at itu di
antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di
masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada
hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat
Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah).

Jadi kalau umat Islam, misalnya mendirikan jamaah selain Jum'at sama
persis dengan mendirikan jamaah Jum'at seperti pada zaman Rasulullah, kita
pasti bias melihat bagaimana penuhnya masjid masjid itu dengan jamaahnya.
Oleh kerana orang-orang yang rindu akan shalat berjamaah, di dalam hatinya
tidak ingin ia ketinggalan jamaah, lantaran tidak mungkin ia bias
mendirikan jamaah baru. Kemudian semacam ini bias mendorong mereka untuk
betul-betul melaksanakan jamaah tepat waktu dengan sebaik-baiknya.

Sebaliknya, (tidak dimilikinya keyakinan seperti ini) jiwa seorang muslim
akan menganggap ringan bila ia ketinggalan jamaah, kerana ia pun akan bisa
menutup dengan jamaah yang kedua, ketiga sampai kesepuluh misalnya. Cara
pandang demikian itu akan melemahkan kehendak dan semangat diri untuk
mnghadiri jamaah.

Dan Pembahasan Berikutnya.

Pertama.
Kita perlu memperjelas bahwa para ulama yang berpendapat tidak
disyariatkannya jamaah kedua, seperti yang telah diterangkan di awal
artikel ini, dan andai terpaksa dilakukan hukumnya makruh, adalah jumhur
para imam salaf, termasuk di datamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan
lmam Syafi'i. Adapun lmam Ahmad dalam salah satu riwayat dan dalam riwayat
lain yang dibawa oleh seorang muridnya yang bemama Abu Dawud As-Sijistani
di dalam kitabnya Masa-il al-lmam Ahmad, Imam Ahmad berkata:

"Sesungguhnya mengulang jamaah di dalam dua masjid al-Haramain (masjid
at-haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah) hukumnya sangat makruh
(dibencl)"

Hal ini dilihat dari keutamaan. (Maksudnya, ucapan Imam Ahmad di bahagian
awal artikel ini memberikan gambaran kepada kita), bahawa kemakruhan
jamaah ulang di masjid-masjid lain juga ada. Tapi, kemakruhan itu bisa
lebih berat apabila jamaah ulang itu dilakukan di masjid Makkah ataupun
Madinah. Jadi riwayat dari lmam Ahmad ini bisa bertemu (sama) pula dengan
pendapat para imam yang tiga: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam
Syafi'i.

Kedua.
Ada riwayat lain dari Imam Ahmad, yang riwayat ini masyhur di kalangan
pengikutnya, pada intinya lmam Ahmad.dan pengikut-pengikutnya daripada
ahli tafsir membawakan hadits yang diriwayatkan oleh lmam Tirmidzi, lmam
Ahmad sendiri dan lain-lainnya dari kalangan shahabat Abu Sa'id al-Khudri:

"Artinya : Ada seorang lelaki masuk masjid dan Rasul Allah sudah selesai
berjamaah shalat. Di sekitar Rasul waktu itu masih ada beberapa shahabat.
Maka, Rasul Allah melihat lelaki itu akan melakukan shalat sendiri.
Kemudian Rasul Allah bersabda, Adakah seseorang yang bisa bersedekah
kepadanya ?,
Kemudian ada seorang laki-laki berdiri, lantas shalat bersamanya. Maka
(seseorang itupun) shalat bersamanya"

Dalam satu riwayat yang dibawakan oleh lmam Abu Bakar al-Baihaqi datam
kitab Sunan al-Kubra menjelaskan, bahawa laki-laki yang bersedekah
dimaksud adalah shahabat Abu Bakar. Tetapi, riwayat ini dhaif sanadnya.
Adapun yang shahih adalah riwayat yang tidak menyebutkan nama laki-laki
dimaksud.

Kemudian ada yang berhujjah dengan hadits ini bahwa jamaah kedua (ketiga
dan seterusnya) boleh dengan alasan: "Rasul Allah telah setuju adanya
jamaah kedua.

Jawaban terhadap pendapat ini, yang berdalil dengan hadits di atas dalah:
'Kita harus memperhatikan bahawa jamaah yang diterangkan dalam hadits itu
bukan jamaah yang kita persoalkan. Karena, jamaah yang termuat di dalam
hadits itu jamaahnya seorang yang masuk masjid setelah masjid itu selesai
digunakan untuk shalat jamaah. Dan lagi, orang itu pun akan melakukan
shalat sendiri. Setelah Rasul Allah melihat yang demikian itu, Rasul Allah
meminta para shahabat di dekatnya yang sudah shalat berjamaah bersama
beliau kiranya ada yang mau bersedekah untuknya. Kemudian ada yang bangkit
menuruti perintah Rasul, dan dia melakukan shalat nafilah (sunnah).

Begitu yang terjadi. ltu merupakan jamaah yang terdiri dari dua orang,
satu imam dan satu makmum. Imam melakukan shalat fardhu dan yang makmum
melakukan shalat sunnah. Maka, siapakah yang berkeyakinan bahwa hal ini
jamaah? Seandainya tidak ada yang bershalat sunnah, tentu tak akan ada
jamaah. Kalau begitu, jamaah semacam itu namanya berjamaah tathawwu' dan
tanafful, bukan jamaah (shalat) fardhu. Padahal perselisihan pendapat
tentang jamaah ini, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang
dilakukan jamaah, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang
dilakukan untuk kedua kalinya di satu masjid (yang ada imam ratibnya dan
mu'adzdzin). Oteh kerana itu mengambil dalil dengan hadits Abi Sa'id dan
ditempatkan dalam kerangkan perselisihan tentu tidak bisa dibenarkan.
Apalagi bila dikuatkan dengan kalimat hadits:

"Artina : Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya ? Maka,
(sesearang itupun) shalat bersamanya?€?.

Kejadian ini terjadi karena adanya orang yang bersedekah dan yang
disedekahi. Seandainya kita tanyakan kepada orang yang sangat sedikit
pemahaman dan ilmunya, siapa (dari dua orang ini) yang bersedekah dan yang
disedekahi dalam peristiwa ini?

Maka, jawabnya pasti orang yang besedekah ialah orang yang melakukan
shalat lagi, yang sebelumnya sudah shalat berjamaah dibelakang Rasuluilah,
dan orang yang disedekahi adalah orang yang datang belakangan sehabis
jamaah Rasulullah.

Pertanyaannya itu sendiri apabila kita lemparkan ke dalam masalah jamaah
yang diperselisihkan kebolehannya, (misalnya) ada enam atau tujuh orang
masuk masjid secara bersamaan dan menemukan imam sudah selesai melakukan
jamaah shalat. Kemudian salah satu dari mereka maju ke depan (untuk
menjadi imam sedang lainnya di belakang mengatur diri dalam posisi
makmum), dan mereka mendirikan jamaah kedua.

Pertanyaan, siapa di antara mereka yang bersedekah dan siapa pula yang
disedekahi?

Pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh siapa pun, sebagaimana
menjawab (contoh) pertanyaan pertama. Jamaah shalat yang ini dilakukan
setelah imam dan makmum di masjid itu selesai melakukan shalat jamaah
fardhu. Jadi, dalam hal ini tidak ada yang bersedekah dan tidak ada pula
yang disedekahi.

Bedanya jelas sekali. Dalam contoh pertama, orang yang bersedekah adalah
laki-laki yang (shalat) nafilah (sunnah) yang sudah shalat bersama Rasul
Allah yang tentunya mendapatkan nilai tambah (pahala) sebanyak dua puluh
tujuh derajat. Jadi dia bisa disebut orang kaya. Kerana kemampuannya pula
dia bisa bersedekah kepada orang lain dan kepada yang menjadi imam
(melalui shalat sunnah dengan bermakmum di belakang orang yang shalat
sendirian). Kalau tidak begitu, orang itu akan shalat sendiri. Dia miskin,
dan dia memerlukan orang yang bisa memberi sedekah padanya. Sebab, dia
tidak bisa mengupayakan orang yang bisa memberi sedekah.

Dalam contoh ini, jelas ada orang yang memberi sedekah dan ada yang diberi
sedekah. Adapun yang kita perselisihkan tidak demikian. Rombongan yang
datangng setelah selesai jamaah shalat di masjid, semuanya fakir, semuanya
ketinggalan jamaah pertama (bersama imam). Jadi kalau kita bersandar
dengan:

"Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya. Maka (seseorang itu pun)
shalat bersamanya"

Hal itu tidak bisa tepat. Perumpamaan ini tidak sah untuk dijadikan dalil
bagi peristiwa kedua (yaitu, bagi serombongan orang melakukan shalat
jamaah kedua).

Sisi pengambilan dalil lainnya yang mereka bawakan adalah sabda beliau:

"Artinya : Shalat berjamaah dibanding shalat sendiri, keutamaannya dua
puluh tujuh derajat"

Mereka mengambil dalil ini, berdasarkan pemahaman bahawa al pada kalimat
al-Jamaah adalah li as-syumul (bagi keseluruhan). Artinya, bahwa semua
shalat jamaah (baik pertama, kedua, ketiga dan seterusnya, ed) di dalam
satu masjid memperoleh keutamaan bila dibandingkan shalat sendirian.

(Untuk mengomentari itu) kami akan mengatakan berdasarkan dalil terdahulu:
Sesungguhnya al di sini bukan untuk keseluruhan, akan tetapi al dimaksud
adalah li al-'ahdi (untuk penunjukan). Maksudnya, menunjuk kepada shalat
jamaah sebagaimana disyariatkan Rasul Allah yang semua manusia dihasung
kepadanya. (Bahkan), beliau mengancam orang-orang yang meninggalkannya
dengan ancaman akan membakar rumah-rumah mereka dan Rasul Allah juga
memberikan sifat kepada orang-orang yang meninggalkannya dengan sebutan
munafiqin. Adalah shalat jamaah yang memiliki keutamaan dibanding shalat
sendiri, yaitu shalat jamaah yang pertama. Wallahu Ta'ala a'lam.

[Disalin dari buku HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Dinukil dari Rubrik Masa'il... Wa Ajwibatuha Majalah Al-Ashalah Edisi 15 Rajab 1415H, Penerjemah Musta'in Masyhur, Penerbit Yayasan Al-Madinah]

Arfianto M Hendarko <arfiantoemha@...>
Sent by: assunnah@...

Assalamu 'alaykum
Ana arfin dari jogja
Masih melanjutkan pertanyaan dari akh nanang, ruli:
"kalo kita sholat di masjid yang padanya banyak terdapat jama'ah, mis
masjid kampus, atau masjid yang ada di pinggir jalan dimana orang2 sering
berlalu lalang dan mendirikan jama'ah setelah sholat jama'ah rowatib (yang
pertama telah usai).
Jika ana menemui sholat jama'ah rowatib hampir selesai yaitu pada saat
imam sudah tasyahud akhir sedangkan banyak orang lain juga masih belum
sholat, atau masih belum selesai wudlu, maka apa yang harus ana lakukan;
apakah sholat dengan mengikuti imam rowatib (yaitu langsung tasyahud
akhir) dengan konsekuensi tidak mendapatkan pahala sholat jama'ah karena
tidak mendapatkan 1 roka'at bersama imam; atau menunggu jama'ah kedua
supaya mendapatkan pahala sholat berjama'ah dan mendapatkan keutamaan
mengikuti imam yang kedua dari mulai takbirotul ihrom"
Sekian
Jazakalloh khoir atas jawabannya
Wassalamu'alaykum


Re: Cara Berhenti/Ganti Ikutan Mail List Assunah??

Erik Arnaen
 

alaikum salam wr.wb.
untuk berhenti coba bapak arba kirim e-mail kosong ke: assunah-unsubscribe@... atau klik tulisan Unsubscribe di bagian bawah e-mail ini (di bawah tulisan Change settings via email)
tapi ada solusi lain yaitu: klik tulisan Switch delivery to Daily Digest di bagian bawah e-mail ini (di sebelah tulisan Change settings via email) yang nantinya anda hanya akan -insya Allah- mendapatkan satu e-mail perhari yang berupa bundle dr seluruh e-mail yang masuk ke mail-list ini yang dikelompokkan sesuai dengan topiknya.
maaf hanya ini yang bisa saya sampaikan mohon maaf bila ada kesalahan informasi, semoga dapat membantu
wassalamu alaikum wr. wb.

-----------------------------------------

----- Original Message -----
From: Arba Dije
Assalamu 'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Afwan, buat antum yang tahu bagaimana cara berhenti ikutan mail list
assunah ini, bisa tolong informasinya dong...soalnya e mail yang ana
terima terlalu banyak (sekarang sudah 1500 an ), rencana ana mau
pindahkan ke alamat e mail yang lain ,khusus untuk mail list ini.
karena alamat e mail yang ini campur dengan urusan pekerjaan kantor.
Buat yang bisa bantu ana ucapkan Jazakumullah Khoir.........

Sukron,
Arba



Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
accept no liability for any loss or damage arising
from the use of this E-Mail or attachments.


Faraid

Edwin Irmanto
 

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Mohon bantuan untuk menjawab pertanyaan dari teman saya berikut ini :

Seorang ayah punya anak 9 orang, laki-laki 5 orang, perempuan 4 orang.

Salah satu anak perempuannya meninggal dunia lebih dulu, dengan meninggalkan suami dan anak 6 orang,

Artinya si ayah ini punya cucu dari anak perempuannya tersebut 6 orang,

Si ayah meninggal dunia, beberapa tahun kemudian, dan sudah tidak punya istri (meninggal).

Pertanyaannya:

Apakah cucu yang 6 org tersebut dapat waris, kalau ya berapa bagiannya?

Jazakalloh.


Tanya:Menggunakan Kawat Gigi

 

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Bagaimanakah hukum menggunakan kawat gigi? Mohon bantuannya untuk menjawab. Mohon maaf kalo sudah pernah ditanyakan.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh


---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.


info kajian ilmiyah ( Surabaya & Gresik )

 

HADIRILAH !!!

KAJIAN ILMIYAH ....

USTADZ. ABU IHSAN AL-ATSARI

Yang insya Alloh di adakan di kota SURABAYA & GRESIK

1. Di masjid NURUL HUDA Petrokimia Gresik.
Jl. Jendral Ahmad Yani ( sebelah timur stadion Petrokimia )
Materi : TASFIYAH & TARBIYAH
Waktu : Ba'da Maghrib - Selesai
Hari/ Tanggal : Sabtu, 8 Desember 2007

contact person : al-Akh Rizal : 08123019830

2. Di Masjid BAITURROHMAN
Jl. Sidosermo Indah III no. 13 SURABAYA
Materi : PENTINGNYA ILMU SYAR'I UNTUK MEMERANGI ALIRAN SESAT
Waktu : 08:00 - Selesai
Hari/ Tanggal : Minggu, 9 Desember 2007

contact person : al-Akh Iwan Minanda : 031 71027896
NB : Untuk ke Masjid Baiturrohman lewat Jl. Raya Prapen masuk jalan sebelah IndoGrosir.

( UNTUK UMUM / IKHWAN & AKHWAT ).



---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


Re: >>Jadi Makmum untuk Imam Jamak+Qoshor?<<

Teuku Maulisa Asri (Poncha)
 

ahmad fitriadhy<afitriadhy@...> Wrote:
Assalamu'alaikum wrbb
Maaf kalau soalan ini sudah pernah di posting.
1. Bolehkah kita (bukan musafir) jadi makmum (sholat biasa, seperti Dhuhur 4
rokaat) kepada imam (Musafir) yang sholatnya dijamak+diqoshor?
2. Bolehkah kita ikut sholat berjamaah sperti biasa misal sholat dhuhur,
padahal setelah itu kita sholat lagi dengan niat menjamaknya dengan Ashar
dikarenakan kita akan jadi musafir?
Tolong cantumkan juga referensinya (hadist atau pendapat imam-imam).
Jazakallah khoiron
Wassalam,
A. Fitriadhy
Assalamu'alaikum,
Saya hanya manyampaikan apa yang saya tau dan saya amalkan bahwa boleh kita shalat dengan berimam kepada imam yang musafir hanya saja selesai salam kita naik lagi dan menambah sisa rakaatnya juga tidak mengapa kita shalat berjamaah biasa kemudian kita bangkit lagi setelah salam untuk menjamak shalat.
Wassalamu'alaikum,
Abu Aufar

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.


Shalat berjamaah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla[34]

MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat rakaat) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka'at setelah beliau salam.[36]

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37]
========
[34]. Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa'ul Ghalil no
571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317
[35]. HR. Abu Dawud..
[36]. Lihat Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269
[37]. Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al- Bassam 2/294-295


Tanya : Batasan Safar

fathoni st
 

Assalaamu'alaikum,&#92;

Apakah ada batasan waktu safar sehingga kita masih boleh terus
melakukan jamak dan Qoshor..? Karena saat ini saya sdg safar.

jazaakallohu khoiron
wassalaamu'alaikum
abu fatiya ahmad


Re: Cara Berhenti/Ganti Ikutan Mail List Assunah??

Rizky
 

On Wed, 21 Nov 2007 00:42:55 -0000
"Shadri Hidayat Nursanto" <skrip_php@...> wrote:
--- In assunnah@..., "Arba Dije" <arbadije@...> wrote:

Assalamu 'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Afwan, buat antum yang tahu bagaimana cara berhenti ikutan mail list assunah ini, bisa tolong informasinya dong...soalnya e mail yang ana terima terlalu banyak (sekarang sudah 1500 an ), rencana ana mau pindahkan ke alamat e mail yang lain ,khusus untuk mail list ini. karena alamat e mail yang ini campur dengan urusan pekerjaan kantor. Buat yang bisa bantu ana ucapkan Jazakumullah Khoir.........
Sukron,
Arba
Anda tidak usah buat email baru.Cukup buat folder baru di email anda
(akan muncul dibawah tulisan My Folders. Buat folder ,misalkan
assunnah. Terus tinggal diubah settingan di menu option->filter.Atur
supaya email yang datangnya dari assunnah secara otomatis dimasukkan ke
folder yang tadi dibuat sehingga tidak tercampur dengan email yang
berhubungan dengan urusan kantor anda. Afwan kalo sok tau....

Bisa juga akhi bwt email baru dulu, kemudian login ke groupsyahoo.com terus masuk ke pengaturan terima email.
Setelah itu masukan data email baru antum akh baru seting menjadi email receiving milis ini.
Nanti email antum yg baru akan dikirimi notifikasi kemudian notifikasi tsb bisa antum masukan ke login yahoo group di pengaturan td.
Insya Allah setelah itu antum bisa terima milis ini di alamat email yg baru.
Afwan ana g pandai menjelaskan dg tulisan mudah2an antum mahfum.

Wassalam,
-Rizky-


Jadi Makmum untuk Imam Jamak+Qoshor?

 

Assalamu'alaikum wrbb
Maaf kalau soalan ini sudah pernah di posting.

1. Bolehkah kita (bukan musafir) jadi makmum (sholat biasa, seperti Dhuhur 4 rokaat) kepada imam (Musafir) yang sholatnya dijamak+diqoshor?

2. Bolehkah kita ikut sholat berjamaah sperti biasa misal sholat dhuhur, padahal setelah itu kita sholat lagi dengan niat menjamaknya dengan Ashar dikarenakan kita akan jadi musafir?

Tolong cantumkan juga referensinya (hadist atau pendapat imam-imam).

Jazakallah khoiron

Wassalam,

A. Fitriadhy


OOT: tanya ARTI NAMA "RUZICKA ATTIYA YUMNA"

Abu Aman
 

assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh

Mohon tanya arti nama RUZICKA ATTIYA YUMNA, rencana nya nama tersebut untuk Insya ALLAH calon putri saya. maaf diluar topik banget, terima kasih

Jazaakumullahu khoiron..
wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh


Status Pasangan Suami Isteri (Urgent)

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan saya mau bertanya:
Saya punya seorang teman yang non-muslim yang sudah berkeluarga dimana sang suami saat ini punya keinginan untuk merubah aqidah menjadi muslim tapi saat ini punya kendala dengan istrinya juga non-muslim yang tidak ingin merubah aqidahnya menjadi muslimah. Sang isteri merelakan suaminya memeluk Islam sementara pasangan ini tetap tak ingin berpisah meski nantinya si suami menjadi muslim.
Yang menjadi pertanyaan:
Sah atau dapatkan mereka secara aqidah tetap menjalin pasangan hidup serumah dan tetap berhubungan suami isteri seperti sediakala jika suaminya menjadi muslim sementara isterinya tetap non-muslimah? Sikap atau tindakan apakah yang seharusnya ditempuh si suami dalam kasus ini?

Mohon pencerahannya.
Jazakallah khairan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Zaini Manaf


Tanya: Hukum Menjadi Programmer Membuat Program Leasing

Dhanny Kosasih
 

Assalamu'alaykum ikhwan fillah.
Mau tanya, ada sebuah project membuat software perusahaan leasing, dimana rancangan dan analisa nya dari pihak orang yang ingin mengerjakan project tersebut. Kemudian perusahaan tersebut melakukan outsource untuk melakukan coding (mengetikan kode program) dari hasil analisis mereka. Jelaslah haram bagi perusahaan yang mengambil pekerjaan leasing ini, tapi bagaimana dengan programmer yang disewa ini?

--
Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa (l. 1402 H/ 1982 M)


hitungan hari..

 

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Sebagian orang menggunakan rumusan untuk menghitung hari/tanggal baik untuk melakukan kegiatan,
dengan alasan sebagai salah satu ikhtiar untuk mengharap kebaikan di kemudian harinya tanpa berlepas dari takdir Alloh.
dan ikhtiar adalah hal yang diwajibkan Alloh untuk mencari sebab-sebab rahmat Alloh.
bagaimana menjawab pernyataan di atas..
Mohon bantuannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


Re: >>Tanya : Masalah kartu diskon<<

 

Ummu 'Umar <mail.kisyam@...>
wrote:Assalamu'alaikum
Afwan , saya mau nanya...bagaimana kalau menggunakan kartu debit
(konvensional) untuk kemudahan bertransaksi misalnya memperoleh diskon ketika membeli suatu barang karena dengan melakukan pembayaran dengan memakai DEBIT CARD tersebut.

Ummu 'Umar
===========

Afwan ana mau menjawab pertanyaan ini karna ana pernah bertanya pada ustadz afifi abdul wadud (jogja), bagaimana hukum menabung di bank dengan maksud untuk mendapatkan hadiah.

Jawaban beliau hafizhahulloh: jika kita bermuamalah dengan bank usahakan seminimal mungkin, jika kita terpaksa menyimpan uang di bank maka hal tsb karena dhorurot kita tidak mungkin menyimpan di rumah kita.
Arfin

PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili


Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi

[1]. KARTU DISCOUNT
Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus, misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya.

Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Daimatu lil Buhutsil Ilmiyyahti wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H sebagai berikut.

Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan dengan pertimbangan sebagai berikut.

a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas hukumnya dilarang oleh Allah Taala.

Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui [Al-Baqarah : 188]

b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen

c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut.

Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503, tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut mengandung unsur gharar dan qimar.

[2]. KARTU GARANSI
Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu.

Garansi tidak lepas dari dua hal.
a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang atau biaya.
b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun

Hukum Garansi ini sebagai berikut.
Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram. Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan untung-untungan).

Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi, lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja. Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak terlepas dari tiga kemungkinan.

a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari beban garansi yang ditanggung konsumen.

b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya dengan beban garansi yang ditanggung konsumen.

c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari beban garansi yang ditanggung konsumen.

Berdasarkan tiga kondisi ini, maka :
*). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan
*). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan tidak juga rugi.
*). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan.

Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Taala dalam firmanNya.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan [Al-Maidah : 90]

Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis (pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1]

[Diringkas dari Ahkamul Ilanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad As-Sundee]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah (6/252-253)


Tanya : Shalat Jama'ah kedua

 

Assalamu 'alaykum
Ana arfin dari jogja
Masih melanjutkan pertanyaan dari akh nanang, ruli:
"kalo kita sholat di masjid yang padanya banyak terdapat jama'ah, mis masjid kampus, atau masjid yang ada di pinggir jalan dimana orang2 sering berlalu lalang dan mendirikan jama'ah setelah sholat jama'ah rowatib (yang pertama telah usai).
Jika ana menemui sholat jama'ah rowatib hampir selesai yaitu pada saat imam sudah tasyahud akhir sedangkan banyak orang lain juga masih belum sholat, atau masih belum selesai wudlu, maka apa yang harus ana lakukan; apakah sholat dengan mengikuti imam rowatib (yaitu langsung tasyahud akhir) dengan konsekuensi tidak mendapatkan pahala sholat jama'ah karena tidak mendapatkan 1 roka'at bersama imam; atau menunggu jama'ah kedua supaya mendapatkan pahala sholat berjama'ah dan mendapatkan keutamaan mengikuti imam yang kedua dari mulai takbirotul ihrom"
Sekian
Jazakalloh khoir atas jawabannya
Wassalamu'alaykum