Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman ..
Ari Setyawan
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu,
toggle quoted message
Show quoted text
Memang beginilah keadaan kita, muslimin sekarang ini. Kita ini muslim tapi awwam dengan syari'atnya. Yang sunnah disangka bid'ah, yang bid'ah dikira sunnah. Kalaupun sudah tahu itu bid'ah, masih saja kita meremehkannya. Padahal Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis berkata, berbuat bid'ah adalah tingkatan kedua cara syetan menjerumuskan kita setelah mengajak kepada kesyirikan. Bahkan masih diatas mengajak berbuat dosa besar. Yang penting bagi kita, yang sudah menikmati hidayah untuk hidup di atas manhaj yang haq ini, selamatkan dulu keluarga kita, dengan tidak lupa tetap mengajak saudara kita. Itulah kewajiban kita, soal hasil itu mah terserah Allah. Ari Setyawan ----- Original Message -----
From: Teguh Prihattanto To: assunnah@... Sent: Tuesday, November 20, 2007 8:32 AM Subject: [assunnah] Semoga ALLAH melindungi Dakwah ini hingga akhir Jaman .. Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh .. Wahai saudaraku seiman, seaqidah dan semanhaj .. beberapa hari ini ana banyak buka2x internet dan banyak menemukan sesuatu hal yang membuat saya sedih .. tahukah apa itu ..?? Saya banyak menemukan para saudara kita umat muslimin yang menuduh dakwah salafiyyin/wahabi dengan tuduh?an dan fitnah? yang bergelombang .. seperti gampang mengkafirkan, membid'ahkan, arabisasi, dan lain-lain Bukan sedih karena di hujat, di fitnah, dan di tuduh sama mereka..tetapi ana sedih dan asli pingin nangis banyak saudara kita yang belum mengerti inti dakwah tauhid ini .. Masya ALLAH .. hati ini miris .. begitu membaca beberapa website dan beberapa forum yang menhujat wahabi/salafiyyin. Semoga ALLAH memnunjukkan kita semua kebenaran dan menjaga kita untuk selalu istiqomah dalam bertauhid kepada NYA dan selalu mengakkan sunnah RosulNYA sebagaimana pemahaman para salafush shalih .. dan menjaga kita dari fitnah? dan syubhat? yang dilontarkan oleh berbagai golongan dan umat yang memusuhi dakwah ini ... aminn .. Dan mohon diingatkan kepada siapa saja yang sudah mulai ingin belajar menuntut ilmu yang HAQ ini dan ingin menambah wawasan lewat internet untuk selalu membuka dan merujuk kepada website yang terpercaya .. karena saat ini banyak website yang namanya salafiyyin/ahlussunnah tetapi isinya kebalikannya .. Wal iyyaudzu billah .. dan saya tidak akan memberikan website tersebut untuk kalian baca .. Yaa muqollibal qulub tsabit qolbi ala diinik Allohumma mushorrifal qulub, qulubana ala tho'atika Robbi 'audzubika hammazati sayathini wa'audzubi Rabbi ayyahdhurun .. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Teguh Prihattanto -----------Situs Islam-------------- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ------------------------------------ |
Kajian atau Ta'lim didaerah Kaliabang Bekasi Utara
aa_teds
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Telah terjadi kesalahan nama masjid pada postingan ana tanggal 20 November 2007. Disitu tertulis Masjid Baitul Makmur (dekat BTC-Bekasi Timur) yang benar MASJID AMAR MA'RUF. Sedangkan Masjid Baitul Makmur terletak di perumahan Telaga Sakinah - Cikarang Barat/Cibitung (lihat jadwal kajiannya di postingan ana sebelumnya). Ana mohon maaf atas kesalahan penulisan ini. Wassalammu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh |
Re: >>Tahlilan -> Pengalaman<<
Ummu Haura
Assalammu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu
Ana ingin juga berbagi pengalaman mengenai tahlilan. Ummi ana baru saja wafat hari Minggu kemarin. Sementara di dalam keluarga hanyalah ana saja yang salafy walaupun masih sangat pemula. Sementara ummi tinggal di lingkungan yang biasa membudayakan tahlilan. Alhamdulillah keluarga ana mengerti dengan penjelasan ana sehingga tahlilan tsb tidak terlaksana. Setelah pemakaman, kepada tetangga kami mengumumkan bahwa kami tidak mengadakan tahlilan namun pintu rumah kami terbuka bagi siapa saja yang datang untuk bertakziah & mendoakan, kami katakan pula untuk makanan insya' Alloh ada tapi kami tidak menyiapkan amplop & rokok. Begitu malamnya tidak ada satupun tetangga yang datang ke rumah. Disitu abang ana -terbuka pikirannya- melihat bahwa warga yang datang untuk tahlilan sebenarnya hanya mengharapkan amplop & rokok. Ohya, karena keluarga juga masih sangat-sangat awam ana menambahkan penjelasan kepada mereka, bahwa kita dalam keadaan berduka dan lelah tidak usah memaksakan untuk mengadakan tahlilan, buat apa kita siap2in masakan, makan rame2 malah seperti buat pesta, nanti jadinya malah seperti merayakan kematian. Lebih baik dana yang dipersiapkan untuk tahlilan kita sumbangkan saja ke tetangga2 yang susah, anak2 yatim, janda2 miskin & masjid2 di lingkungan sini (kebetulan ummi tinggal di gang yang sekitarnya masih banyak orang2 yang susah) keesokan paginya kami sudah menyiapkan dana di amplop2 kecil dan berjalan berkeliling membagikan amplop kepada mereka. kami katakan kepada mereka, ini ada shodaqoh atas nama ummi kami Siti Aisyah Evie binti Dauhan yang wafat kemarin tgl 18 Nov, mohon diterima dengan ikhlas. Kami berharap apa2 yang kami lakukan mengalirkan pahala kepada ummi kami. Secara tidak langsung kami memberikan penjelasan kepada warga dengan cara yang hikmah... yang tadinya mereka memandang keluarga kami aneh & tidak senang, justru kini berbalik, mereka terharu & bisa menerimanya. Alhamdulillah ummi ana memang ahli shodaqoh, jadi kami pun menempuh cara2 yang sekiranya akan membahagiakan beliau & yang terpenting mendapat ridho dari Alloh Ar Rohman Ar Rohim. Wassalaamu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu. Ummu Haura |
OOT: Cari teman ikhwan sekaligus kontrakan
Iwan Setiawan
[Catatan Admin]
Mohon informasi detail mengenai permasalahan yang OOT, seperti email ini, dapat disampaikan via JAPRI nantinya kepada anggota milis Assunnah yang memiliki informasi yang ditanyakan oleh akh Abu Abdillah. Jadi, silakan bagi anggota milis Assunnah yang memiliki informasi yang ditanyakan, dapat dilanjutkan pembicaraannya via JAPRI, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian informasi tambahan dari kami untuk dapat diperhatikan. Wallahu'alam --------------- Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokatuh, Ana kerja di daerah Sunter Jakut, untuk saat ini ana tinggal di mess yang mana itu adalah tempat kerja ana. Ana ada rencana mau ngekost karena Insya Alloh jika ada rejeki dan semoga Alloh memudahkannya, ana ada rencana nikah. Mungkin ada ikhwan yang tempat kostnya di sekitar bekasi utara atau daerah yang dekat jalur antara pulogadung - bekasi, mungkin paling jauh kranji paling dekat sebelum cakung. Ana punya kendaraan (motor) kalo tempat sebetulnya yang penting gak terlalu jauh dan harga cukup buat ana. Jika ada ikhwan yang bisa bantu ana mengenai kontrakan yang dekat ke mesjid dan harganya pun terjangkau bagi ana sebagai operator, silakan antum hubungi ana via japri. Saat ini ana belum punya no HP, jika ikhwan sekalian punya no HP yang bisa dihubungi mohon dilampirkan, Insya Alloh ana akan menjaga kerahasiaan antum. Atas perhatiannya ana ucapkan Sukron Jazakumulloh Khoir, Afwan jika ada penulisan yang kurang tepat mohon dikoreksi Wassalam... Abu Abdillah, --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers |
Re: >>Tanya : Shalat Jama'ah kedua<<
Waalaikum salaam
Lebih baik antum masbuk daripada ikut jamaah lagi atau sholat sendiri karen aantum tetap dapat sholat berjamaah dengan menyempurnakan lagi rokaat yang belum satupun antum dapatkan bersama imam tapi tetap antum sholatnya terhitung berjamaah. Justru sholat imam kedua dan ketiga itu tidak terhitung berjamaah karena yang sahih terhitung berjamaah menurut para jumhur ulama adalah jamaah pertama dimana dipimpin oleh imam rowatib, mereka berpendapat bahwa tidak ada dua imam dalam satu sholat. Jadi bersegeralah jika menemui imam dalam kondisi tasyahud akhir untuk masuk dalam shof dan menjadi masbuk dan tidak mengikuti orang2 jahil yang suka menunggu imam rowatib selesai dan bahkan membuat jamaah sendiri2. HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA Oleh Al-Allamah -Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana mendirikan shalat jama'ah kedua setelah dilakukan jama'ah di dalam satu masjid. Jawaban. Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama'ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama'ah (kedua) yang diperselisihkan itu. Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama'ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut). Adapun jama'ah-jama'ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan. Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama'ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin rawatibnya hukumnya makruh, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil. [1]. Dalil naqli (dari syara') [2]. Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari'atkannya shalat berjama'ah. Adapun berdasar dalil naqli : Setelah para ulama ahli hadits meneliti kehidupan Rasul Allah, mereka menemukan bahwa Rasul Allah sepanjang hidupnya senantiasa shalat berjama'ah bersama para sahabatnya di masjid beliau. Bila di antara para sahabatnya ada yang ketinggalan, tidak bisa shalat berjama'ah bersama rasul Allah di masjid, mereka shalat sendiri dan tidak menunggu siapa pun. Tidak menengok kanan-kiri, seperti dilakukan orang sekarang, meminta satu atau banyak orang untuk bersama shalat jama'ah dan salah seorang dari mereka dijadikan imam. Demikian itu tidak pula diperbuat oleh orang-orang salaf (terdahulu). Bila mereka masuk masjid, ternyata sudah selesai didirikan shalat jama'ah, mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah yang dijelaskan oleh Iman Syafi'i dalam kitabnya Al-Um. Ungkapan Imam Syafi'i berkaitan dengan masalah ini lebih banyak dibanding ungkapan imam-imam lain. Imam Syafi'i berkata : "Bila ada beberapa orang masuk masjid, lantas mendapati imam telah selesai shalat (jama'ah) lakukanlah shalat sendiri-sendiri. Bila mereka melakukan shalat berjama'ah sendiri (lagi) boleh saja. Tapi, aku tidak menyukai semacam itu. Karena hal itu bukan merupakan karakteristik salaf" Kemudian Imam Syafi'i melanjutkan : "Adapun masjid yang ada di pinggir jalan (yang disediakan untuk para musafir) yang tidak punya imam dan muadzdzin tetap, maka melakukan (shalat) jama'ah berulang kali di dalam masjid tersebut tidak apa-apa". Imam Syafi'i berkata pula : "Aku telah hafal (beberapa riwayat), sesungguhnya ada sekelompok shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketinggalan shalat berjama'ah. Lantas merekapun shalat sendiri-sendiri. Padahal mereka mampu mendirikan shalat jama'ah lagi. Tapi, hal itu tidak dilakukannya, karena mereka tidak suka di satu masjid diadakan (shalat) jama'ah dua kali. Semua ini merupakan ucapan Imam Syafi'i. Beliau menyebutkan, bahwa para shahabat apabila ketinggalan shalat berjama'ah (bersama Rasulullah) mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah disebutkan oleh Imam Syafi'i dengan riwayat muallaq (artinya Imam Syafi'i tidak langsung mendapatkan riwayat itu dari seorang rawi tapi rawinya menggantungkan riwayatnya). Al-Hafidzh Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah mengaitkannya dalam kitabnya yang masyhur Al-Mushannaf. Riwayatnya berdasarkan sanad yang kuat dari Hasan Al-Bashri, bahwa sesungguhnya para shahabat apabila ketinggalan shalat berjama'ah mereka shalat sendiri-sendiri. Juga diriwayatkan Imam Ath-Thabari dalam kitabnya Mu'jam Al-Kabir dengan sanad yang bagus dari shahabt Ibnu Mas'ud. Yaitu suatu saat Ibnu Mas'ud bersama dua temanya keluar dari rumah menuju masjid untuk mengikuti shalat jama'ah. Saat itu ia melihat orang-orang keluar masjid, mereka sudah selesai melakukan shalat jama'ah. Maka Ibnu Mas'ud pun kembali ke rumah bersama dua temannya. Ia shalat berjama'ah bersama mereka di rumah sekaligus sebagai imam. Ibnu Mas'ud kembali (ke rumah). Padahal keshahabatannya dengan Rasul Allah cukup dikenal, pemahaman tentang keislamannya mendalam, andai kata beliau tahu mendirikan jama'ah berulang-ulang kali di masjid itu diysrai'atkan, pasti beliau dengan kedua temannya itu masuk masjid dan mendirikan shalat berjama'ah di situ. Karena beliau jelas tahu bahwa Rasul Allah pernah bersabda. "Artinya : Seutama-utama shalat seseorang itu dirumahnya kecuali shalat fardhu". Kemudian apa yang mencegah Ibnu Mas'ud melaksanakan shalat fardhu itu di masjid. ? Jawabnya. Karena Ibnu Mas'ud tahu bahwa sesungguhnya apabila melakukan shalat di masjid, beliau akan melakukannya secara sendiri-sendiri. Ibnu Mas'ud berpendapat, bahwa shalat berjama'ah di rumah bersama dengan dua temannya akan lebih utama dari pada shalat sendiri-sendiri meskipun dilakukan di masjid. Semua ini merupakan kumpulan dalil-dalil naqli yang menguatkan pendapat jumhur (ulama) bahwa mengadakan jama'ah untuk kedua kalinya di satu masjid itu makruh hukumnya. Kemudian para ulama itu pun tidak kehabisan jalan untuk mendapatkan dalil-dalil lain selain yang sudah dipaparkan. Misalnya, melalui lstimbath dan melihat secara tajam berkenaan dalil-dalil itu. Imam Bukhari dan lmam Muslim meriwayatkan hadits dari shahabat Abu Hurairah, Rasul Allah bersabda: "Artinya : Aku memiliki kehendak untuk menyuruh seseorang menjadi imam shalat (di masjid), kemudian aku menyuruh beberapa lelaki untuk mengambil (mengumpulkan) kayu bakar dan aku keluar menuju ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Maka, aku bakar rumahnya. Demi Zat yang jiwa Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam berada di tangan-Nya, andaikata orang-orang ku mengetahui bahwa di dalam masjid itu akan ditemukan dua benda yang sangat berharga pasti mereka akan menyaksikannya pula"[Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)] Hadits ini merupakan ancaman dari Rasul Allah atas orang-orang yang suka menyelisihi terhadap kehadiran (untuk) shalat jamaah di masjid dengan cara membakar rumahnya. Saya (Al-Albani) melihat, bahwa hadits ini telah memberikan gambaran kepada kita tentang hukum permasalahan terdahulu (yaitu bahwa shalat berjamaah dua kali atau lebih dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin tetapnya dihukumi makruh [dibenci]). Hadits ini bisa pula memberikan gambaran kepada saya untuk bisa menerima penuturuan lmam Syafi'i yang di-washalkan oleh lmam lbnu Abi Syaibah bahwa sesungguhnya para shahabat tidak mau mengulang shalat jamaah di dalam satu masjid. Hal demikian itu disebabkan, (andai) kita melakukan pembenaran bahwa shalat jamaah yang kedua atau yang ketiga itu disyariatkan (oleh agama) di dalam satu masjid, kemudian pada sisi lain ada ancaman yang sangat keras dari Rasul Allah bag! orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah, maka (timbul pertanyaan, ed) shalat jamaah yang keberapa yang apabila ditinggalkan akan mendapat ancaman yang sangat berat sekali? Apabila (pengandaian) ini dijawab dengan ucapan, "Shalat jamaah (yang apabila ditinggalkan itu mendapat ancaman sangat berat) adalah shalat jamaah yang pertama". Pengandaian ini juga bisa dilanjutkan dengan perkataan: "Kalau begitu, jamaah yang kedua dan lainnya tidak disyariatkan?" Kalau dijawab "Ancaman ini meliputi atau mencakup atas orang-orang yang meninggalkan jamaah, keberapa saja" maka jawapan itu bisa ditimpali: "Kalau begitu ancaman Rasul Allah tidak bisa dibuat hujjah untuk orang-orang yang tidak mengikut jamaah yang keberapa pun, kerana andai kata orang-orang yang tidak mengikuti jamaah itu didatangi secara mendadak, saat mereka tidak berangkat (ke masjid, ed) dan kita menemukan mereka sedang santai-santai saja dengan anak dan isteri dan apabila ditegur mengapa tidak mengikuti shalat jamaah? Maka, mereka akan menjawab: "Kami akan mengikuti jamaah yang kedua saia, atau yang ketiga saja." Bila begitu, apakah ancaman Rasul Allah itu dibuat hujjah atas mereka? Oleh kerana itu bila Rasul Allah berkehendak mencari ganti seseorang yang menduduki kedudukan beliau (sebagai imam) dalam shalat berjamaah, lantas beliau mendatangi rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah untuk membakarnya merupakan dalil yang sangat besar sekall untuk mengatakan bahwa shalat jamaah kedua, ketiga kaii di satu masjid adalah tidak ada sama sekali. Demikianlah bila dikaitkan dengan dalil-dalil naqli yang telah menjadi pedoman para ulama. Adapun berkaitan dengan dalil nazhari, bisa dijelaskan sebagai berikut: Keberadaan fadhilah (keutamaan) shalat berjamaah telah banyak dihadirkan melalui hadits-hadits yang masyhur, dan salah satu diantaranya: "Artinya : Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian, keutamaannya dua puluh lima (datam satu riwayat dua puluh tujuh) derajat?€?. Inilah keutamaan shalat berjamaah * Sebuah hadits lagi. "Artinya : Sesungguhnya shalat seorang laki-laki (yang berjamaah) dengan seorang laki-laki lain. lebih bersih di sisi Allah daripada shalatnya (seseorang yang) sendirian. Dan shalatnya seorang laki-laki (yang berjamaah) bersama dengan dua orang laki-laki lebih bersih lagi di sisi Allah daripada shalat berjamaah dengan satu oang laki laki" Dan begitu seterusnya, semakin banyak peserta jamaah smakin banyak pula pahala yang diterima. Apabila kita mengingat makna (arti) ini (yaitu, makna kalimat dalam riwayat di atas, ed), kemudian kita melihat akibat dari penetapan kebolehan mengulangi kembali shalat jamaah di dalam satu masjid yang punya imam dan mu'adzdzin tetap, akibatnya sangat buruk sekali bila diukur dengan hukum Islam (yang telah kita paparkan sebelumnya), yaitu shalat jamaah hanya satu kali. Kerana berpendapat, bahwa shalat jamaah itu boleh didirikan berulang ulang di dalam satu masjid yang ada imam dan muadzdzin ratib (tetap) nya bisa mengarah pada sedikitnya jamaah peserta shalat jamaah yang pertama. Hal ini tentu bertentangan dengan ajakan yang bisa kita petik dari hadits: "Artinya : Shalat seorang laki-laki dengan laki-laki lain itu lebih bersih dari shalat seorang laki-laki yang sendirian saja" Karena hadits ini memotivasi agar jamaah bisa banyak pesertanya, begitu pula, pendapat yang membenarkan bolehnya mengulang (menyelenggarakan kembali) shalat jamaah di satu masjid,.niscaya bakal menciptakan kondisi peserta jamaah itu kecil, dan jelas sekali bakal memecah belah persatuan kaum muslimin. Sekali lagi, kita dituntut melihat secara jernih, bahwa penyebutan harus mengingat hadits Ibnu Mas'ud (dalam shahih Muslim) semisal dengan hadits Abu Hurairah: "Artinya : Aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat di masjid... dan seterusnya" Hadits ini, (ashbabulwurudnya), berkenaan dengan orang-orang yang menyelisihi shalat Jum'at. Kita mengetahui bahwa lbnu Mas'ud melepaskan kata ancaman (mestinya berdasar ancaman Nabi, ed) terhadap setiap orang yang meninggalkan jamaah. Baik jamaah Jum'at atau jamaah lainnya. Kita pun mengetahui bahwa sesungguhnya shalat jamaah Jum'at dan shalat jamaah lainnya sama. Sama di dalam berjamaahnya dan ada ancamannya. Hal itu menunjukkan tidak ada jamaah untuk kedua kalinya bagi kedua shalat tersebut. Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah). Jadi kalau umat Islam, misalnya mendirikan jamaah selain Jum'at sama persis dengan mendirikan jamaah Jum'at seperti pada zaman Rasulullah, kita pasti bias melihat bagaimana penuhnya masjid masjid itu dengan jamaahnya. Oleh kerana orang-orang yang rindu akan shalat berjamaah, di dalam hatinya tidak ingin ia ketinggalan jamaah, lantaran tidak mungkin ia bias mendirikan jamaah baru. Kemudian semacam ini bias mendorong mereka untuk betul-betul melaksanakan jamaah tepat waktu dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, (tidak dimilikinya keyakinan seperti ini) jiwa seorang muslim akan menganggap ringan bila ia ketinggalan jamaah, kerana ia pun akan bisa menutup dengan jamaah yang kedua, ketiga sampai kesepuluh misalnya. Cara pandang demikian itu akan melemahkan kehendak dan semangat diri untuk mnghadiri jamaah. Dan Pembahasan Berikutnya. Pertama. Kita perlu memperjelas bahwa para ulama yang berpendapat tidak disyariatkannya jamaah kedua, seperti yang telah diterangkan di awal artikel ini, dan andai terpaksa dilakukan hukumnya makruh, adalah jumhur para imam salaf, termasuk di datamnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan lmam Syafi'i. Adapun lmam Ahmad dalam salah satu riwayat dan dalam riwayat lain yang dibawa oleh seorang muridnya yang bemama Abu Dawud As-Sijistani di dalam kitabnya Masa-il al-lmam Ahmad, Imam Ahmad berkata: "Sesungguhnya mengulang jamaah di dalam dua masjid al-Haramain (masjid at-haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah) hukumnya sangat makruh (dibencl)" Hal ini dilihat dari keutamaan. (Maksudnya, ucapan Imam Ahmad di bahagian awal artikel ini memberikan gambaran kepada kita), bahawa kemakruhan jamaah ulang di masjid-masjid lain juga ada. Tapi, kemakruhan itu bisa lebih berat apabila jamaah ulang itu dilakukan di masjid Makkah ataupun Madinah. Jadi riwayat dari lmam Ahmad ini bisa bertemu (sama) pula dengan pendapat para imam yang tiga: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i. Kedua. Ada riwayat lain dari Imam Ahmad, yang riwayat ini masyhur di kalangan pengikutnya, pada intinya lmam Ahmad.dan pengikut-pengikutnya daripada ahli tafsir membawakan hadits yang diriwayatkan oleh lmam Tirmidzi, lmam Ahmad sendiri dan lain-lainnya dari kalangan shahabat Abu Sa'id al-Khudri: "Artinya : Ada seorang lelaki masuk masjid dan Rasul Allah sudah selesai berjamaah shalat. Di sekitar Rasul waktu itu masih ada beberapa shahabat. Maka, Rasul Allah melihat lelaki itu akan melakukan shalat sendiri. Kemudian Rasul Allah bersabda, Adakah seseorang yang bisa bersedekah kepadanya ?, Kemudian ada seorang laki-laki berdiri, lantas shalat bersamanya. Maka (seseorang itupun) shalat bersamanya" Dalam satu riwayat yang dibawakan oleh lmam Abu Bakar al-Baihaqi datam kitab Sunan al-Kubra menjelaskan, bahawa laki-laki yang bersedekah dimaksud adalah shahabat Abu Bakar. Tetapi, riwayat ini dhaif sanadnya. Adapun yang shahih adalah riwayat yang tidak menyebutkan nama laki-laki dimaksud. Kemudian ada yang berhujjah dengan hadits ini bahwa jamaah kedua (ketiga dan seterusnya) boleh dengan alasan: "Rasul Allah telah setuju adanya jamaah kedua. Jawaban terhadap pendapat ini, yang berdalil dengan hadits di atas dalah: 'Kita harus memperhatikan bahawa jamaah yang diterangkan dalam hadits itu bukan jamaah yang kita persoalkan. Karena, jamaah yang termuat di dalam hadits itu jamaahnya seorang yang masuk masjid setelah masjid itu selesai digunakan untuk shalat jamaah. Dan lagi, orang itu pun akan melakukan shalat sendiri. Setelah Rasul Allah melihat yang demikian itu, Rasul Allah meminta para shahabat di dekatnya yang sudah shalat berjamaah bersama beliau kiranya ada yang mau bersedekah untuknya. Kemudian ada yang bangkit menuruti perintah Rasul, dan dia melakukan shalat nafilah (sunnah). Begitu yang terjadi. ltu merupakan jamaah yang terdiri dari dua orang, satu imam dan satu makmum. Imam melakukan shalat fardhu dan yang makmum melakukan shalat sunnah. Maka, siapakah yang berkeyakinan bahwa hal ini jamaah? Seandainya tidak ada yang bershalat sunnah, tentu tak akan ada jamaah. Kalau begitu, jamaah semacam itu namanya berjamaah tathawwu' dan tanafful, bukan jamaah (shalat) fardhu. Padahal perselisihan pendapat tentang jamaah ini, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang dilakukan jamaah, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang dilakukan untuk kedua kalinya di satu masjid (yang ada imam ratibnya dan mu'adzdzin). Oteh kerana itu mengambil dalil dengan hadits Abi Sa'id dan ditempatkan dalam kerangkan perselisihan tentu tidak bisa dibenarkan. Apalagi bila dikuatkan dengan kalimat hadits: "Artina : Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya ? Maka, (sesearang itupun) shalat bersamanya?€?. Kejadian ini terjadi karena adanya orang yang bersedekah dan yang disedekahi. Seandainya kita tanyakan kepada orang yang sangat sedikit pemahaman dan ilmunya, siapa (dari dua orang ini) yang bersedekah dan yang disedekahi dalam peristiwa ini? Maka, jawabnya pasti orang yang besedekah ialah orang yang melakukan shalat lagi, yang sebelumnya sudah shalat berjamaah dibelakang Rasuluilah, dan orang yang disedekahi adalah orang yang datang belakangan sehabis jamaah Rasulullah. Pertanyaannya itu sendiri apabila kita lemparkan ke dalam masalah jamaah yang diperselisihkan kebolehannya, (misalnya) ada enam atau tujuh orang masuk masjid secara bersamaan dan menemukan imam sudah selesai melakukan jamaah shalat. Kemudian salah satu dari mereka maju ke depan (untuk menjadi imam sedang lainnya di belakang mengatur diri dalam posisi makmum), dan mereka mendirikan jamaah kedua. Pertanyaan, siapa di antara mereka yang bersedekah dan siapa pula yang disedekahi? Pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh siapa pun, sebagaimana menjawab (contoh) pertanyaan pertama. Jamaah shalat yang ini dilakukan setelah imam dan makmum di masjid itu selesai melakukan shalat jamaah fardhu. Jadi, dalam hal ini tidak ada yang bersedekah dan tidak ada pula yang disedekahi. Bedanya jelas sekali. Dalam contoh pertama, orang yang bersedekah adalah laki-laki yang (shalat) nafilah (sunnah) yang sudah shalat bersama Rasul Allah yang tentunya mendapatkan nilai tambah (pahala) sebanyak dua puluh tujuh derajat. Jadi dia bisa disebut orang kaya. Kerana kemampuannya pula dia bisa bersedekah kepada orang lain dan kepada yang menjadi imam (melalui shalat sunnah dengan bermakmum di belakang orang yang shalat sendirian). Kalau tidak begitu, orang itu akan shalat sendiri. Dia miskin, dan dia memerlukan orang yang bisa memberi sedekah padanya. Sebab, dia tidak bisa mengupayakan orang yang bisa memberi sedekah. Dalam contoh ini, jelas ada orang yang memberi sedekah dan ada yang diberi sedekah. Adapun yang kita perselisihkan tidak demikian. Rombongan yang datangng setelah selesai jamaah shalat di masjid, semuanya fakir, semuanya ketinggalan jamaah pertama (bersama imam). Jadi kalau kita bersandar dengan: "Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya. Maka (seseorang itu pun) shalat bersamanya" Hal itu tidak bisa tepat. Perumpamaan ini tidak sah untuk dijadikan dalil bagi peristiwa kedua (yaitu, bagi serombongan orang melakukan shalat jamaah kedua). Sisi pengambilan dalil lainnya yang mereka bawakan adalah sabda beliau: "Artinya : Shalat berjamaah dibanding shalat sendiri, keutamaannya dua puluh tujuh derajat" Mereka mengambil dalil ini, berdasarkan pemahaman bahawa al pada kalimat al-Jamaah adalah li as-syumul (bagi keseluruhan). Artinya, bahwa semua shalat jamaah (baik pertama, kedua, ketiga dan seterusnya, ed) di dalam satu masjid memperoleh keutamaan bila dibandingkan shalat sendirian. (Untuk mengomentari itu) kami akan mengatakan berdasarkan dalil terdahulu: Sesungguhnya al di sini bukan untuk keseluruhan, akan tetapi al dimaksud adalah li al-'ahdi (untuk penunjukan). Maksudnya, menunjuk kepada shalat jamaah sebagaimana disyariatkan Rasul Allah yang semua manusia dihasung kepadanya. (Bahkan), beliau mengancam orang-orang yang meninggalkannya dengan ancaman akan membakar rumah-rumah mereka dan Rasul Allah juga memberikan sifat kepada orang-orang yang meninggalkannya dengan sebutan munafiqin. Adalah shalat jamaah yang memiliki keutamaan dibanding shalat sendiri, yaitu shalat jamaah yang pertama. Wallahu Ta'ala a'lam. [Disalin dari buku HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Dinukil dari Rubrik Masa'il... Wa Ajwibatuha Majalah Al-Ashalah Edisi 15 Rajab 1415H, Penerjemah Musta'in Masyhur, Penerbit Yayasan Al-Madinah] Arfianto M Hendarko <arfiantoemha@...> Sent by: assunnah@... Assalamu 'alaykum Ana arfin dari jogja Masih melanjutkan pertanyaan dari akh nanang, ruli: "kalo kita sholat di masjid yang padanya banyak terdapat jama'ah, mis masjid kampus, atau masjid yang ada di pinggir jalan dimana orang2 sering berlalu lalang dan mendirikan jama'ah setelah sholat jama'ah rowatib (yang pertama telah usai). Jika ana menemui sholat jama'ah rowatib hampir selesai yaitu pada saat imam sudah tasyahud akhir sedangkan banyak orang lain juga masih belum sholat, atau masih belum selesai wudlu, maka apa yang harus ana lakukan; apakah sholat dengan mengikuti imam rowatib (yaitu langsung tasyahud akhir) dengan konsekuensi tidak mendapatkan pahala sholat jama'ah karena tidak mendapatkan 1 roka'at bersama imam; atau menunggu jama'ah kedua supaya mendapatkan pahala sholat berjama'ah dan mendapatkan keutamaan mengikuti imam yang kedua dari mulai takbirotul ihrom" Sekian Jazakalloh khoir atas jawabannya Wassalamu'alaykum |
Re: Cara Berhenti/Ganti Ikutan Mail List Assunah??
Erik Arnaen
alaikum salam wr.wb.
toggle quoted message
Show quoted text
untuk berhenti coba bapak arba kirim e-mail kosong ke: assunah-unsubscribe@... atau klik tulisan Unsubscribe di bagian bawah e-mail ini (di bawah tulisan Change settings via email) tapi ada solusi lain yaitu: klik tulisan Switch delivery to Daily Digest di bagian bawah e-mail ini (di sebelah tulisan Change settings via email) yang nantinya anda hanya akan -insya Allah- mendapatkan satu e-mail perhari yang berupa bundle dr seluruh e-mail yang masuk ke mail-list ini yang dikelompokkan sesuai dengan topiknya. maaf hanya ini yang bisa saya sampaikan mohon maaf bila ada kesalahan informasi, semoga dapat membantu wassalamu alaikum wr. wb. ----------------------------------------- ----- Original Message -----
From: Arba Dije Assalamu 'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Afwan, buat antum yang tahu bagaimana cara berhenti ikutan mail list assunah ini, bisa tolong informasinya dong...soalnya e mail yang ana terima terlalu banyak (sekarang sudah 1500 an ), rencana ana mau pindahkan ke alamat e mail yang lain ,khusus untuk mail list ini. karena alamat e mail yang ini campur dengan urusan pekerjaan kantor. Buat yang bisa bantu ana ucapkan Jazakumullah Khoir......... Sukron, Arba Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin accept no liability for any loss or damage arising from the use of this E-Mail or attachments. |
Faraid
Edwin Irmanto
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Mohon bantuan untuk menjawab pertanyaan dari teman saya berikut ini : Seorang ayah punya anak 9 orang, laki-laki 5 orang, perempuan 4 orang. Salah satu anak perempuannya meninggal dunia lebih dulu, dengan meninggalkan suami dan anak 6 orang, Artinya si ayah ini punya cucu dari anak perempuannya tersebut 6 orang, Si ayah meninggal dunia, beberapa tahun kemudian, dan sudah tidak punya istri (meninggal). Pertanyaannya: Apakah cucu yang 6 org tersebut dapat waris, kalau ya berapa bagiannya? Jazakalloh. |
Tanya:Menggunakan Kawat Gigi
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Bagaimanakah hukum menggunakan kawat gigi? Mohon bantuannya untuk menjawab. Mohon maaf kalo sudah pernah ditanyakan. Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh --------------------------------- Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how. |
info kajian ilmiyah ( Surabaya & Gresik )
HADIRILAH !!!
KAJIAN ILMIYAH .... USTADZ. ABU IHSAN AL-ATSARI Yang insya Alloh di adakan di kota SURABAYA & GRESIK 1. Di masjid NURUL HUDA Petrokimia Gresik. Jl. Jendral Ahmad Yani ( sebelah timur stadion Petrokimia ) Materi : TASFIYAH & TARBIYAH Waktu : Ba'da Maghrib - Selesai Hari/ Tanggal : Sabtu, 8 Desember 2007 contact person : al-Akh Rizal : 08123019830 2. Di Masjid BAITURROHMAN Jl. Sidosermo Indah III no. 13 SURABAYA Materi : PENTINGNYA ILMU SYAR'I UNTUK MEMERANGI ALIRAN SESAT Waktu : 08:00 - Selesai Hari/ Tanggal : Minggu, 9 Desember 2007 contact person : al-Akh Iwan Minanda : 031 71027896 NB : Untuk ke Masjid Baiturrohman lewat Jl. Raya Prapen masuk jalan sebelah IndoGrosir. ( UNTUK UMUM / IKHWAN & AKHWAT ). --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers |
Re: >>Jadi Makmum untuk Imam Jamak+Qoshor?<<
Teuku Maulisa Asri (Poncha)
ahmad fitriadhy<afitriadhy@...> Wrote:Assalamu'alaikum, Saya hanya manyampaikan apa yang saya tau dan saya amalkan bahwa boleh kita shalat dengan berimam kepada imam yang musafir hanya saja selesai salam kita naik lagi dan menambah sisa rakaatnya juga tidak mengapa kita shalat berjamaah biasa kemudian kita bangkit lagi setelah salam untuk menjamak shalat. Wassalamu'alaikum, Abu Aufar MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM. Shalat berjamaah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla[34] MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM. Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat rakaat) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka'at setelah beliau salam.[36] Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37] ======== [34]. Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa'ul Ghalil no 571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317 [35]. HR. Abu Dawud.. [36]. Lihat Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269 [37]. Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al- Bassam 2/294-295 |
Re: Cara Berhenti/Ganti Ikutan Mail List Assunah??
Rizky
On Wed, 21 Nov 2007 00:42:55 -0000
"Shadri Hidayat Nursanto" <skrip_php@...> wrote: --- In assunnah@..., "Arba Dije" <arbadije@...> wrote:Anda tidak usah buat email baru.Cukup buat folder baru di email anda Bisa juga akhi bwt email baru dulu, kemudian login ke groupsyahoo.com terus masuk ke pengaturan terima email. Setelah itu masukan data email baru antum akh baru seting menjadi email receiving milis ini. Nanti email antum yg baru akan dikirimi notifikasi kemudian notifikasi tsb bisa antum masukan ke login yahoo group di pengaturan td. Insya Allah setelah itu antum bisa terima milis ini di alamat email yg baru. Afwan ana g pandai menjelaskan dg tulisan mudah2an antum mahfum. Wassalam, -Rizky- |
Jadi Makmum untuk Imam Jamak+Qoshor?
Assalamu'alaikum wrbb
Maaf kalau soalan ini sudah pernah di posting. 1. Bolehkah kita (bukan musafir) jadi makmum (sholat biasa, seperti Dhuhur 4 rokaat) kepada imam (Musafir) yang sholatnya dijamak+diqoshor? 2. Bolehkah kita ikut sholat berjamaah sperti biasa misal sholat dhuhur, padahal setelah itu kita sholat lagi dengan niat menjamaknya dengan Ashar dikarenakan kita akan jadi musafir? Tolong cantumkan juga referensinya (hadist atau pendapat imam-imam). Jazakallah khoiron Wassalam, A. Fitriadhy |
OOT: tanya ARTI NAMA "RUZICKA ATTIYA YUMNA"
Abu Aman
assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh
Mohon tanya arti nama RUZICKA ATTIYA YUMNA, rencana nya nama tersebut untuk Insya ALLAH calon putri saya. maaf diluar topik banget, terima kasih Jazaakumullahu khoiron.. wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh |
Status Pasangan Suami Isteri (Urgent)
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan saya mau bertanya: Saya punya seorang teman yang non-muslim yang sudah berkeluarga dimana sang suami saat ini punya keinginan untuk merubah aqidah menjadi muslim tapi saat ini punya kendala dengan istrinya juga non-muslim yang tidak ingin merubah aqidahnya menjadi muslimah. Sang isteri merelakan suaminya memeluk Islam sementara pasangan ini tetap tak ingin berpisah meski nantinya si suami menjadi muslim. Yang menjadi pertanyaan: Sah atau dapatkan mereka secara aqidah tetap menjalin pasangan hidup serumah dan tetap berhubungan suami isteri seperti sediakala jika suaminya menjadi muslim sementara isterinya tetap non-muslimah? Sikap atau tindakan apakah yang seharusnya ditempuh si suami dalam kasus ini? Mohon pencerahannya. Jazakallah khairan. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Zaini Manaf |
Tanya: Hukum Menjadi Programmer Membuat Program Leasing
Dhanny Kosasih
Assalamu'alaykum ikhwan fillah.
Mau tanya, ada sebuah project membuat software perusahaan leasing, dimana rancangan dan analisa nya dari pihak orang yang ingin mengerjakan project tersebut. Kemudian perusahaan tersebut melakukan outsource untuk melakukan coding (mengetikan kode program) dari hasil analisis mereka. Jelaslah haram bagi perusahaan yang mengambil pekerjaan leasing ini, tapi bagaimana dengan programmer yang disewa ini? -- Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa (l. 1402 H/ 1982 M) |
hitungan hari..
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Sebagian orang menggunakan rumusan untuk menghitung hari/tanggal baik untuk melakukan kegiatan, dengan alasan sebagai salah satu ikhtiar untuk mengharap kebaikan di kemudian harinya tanpa berlepas dari takdir Alloh. dan ikhtiar adalah hal yang diwajibkan Alloh untuk mencari sebab-sebab rahmat Alloh. bagaimana menjawab pernyataan di atas.. Mohon bantuannya. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh |
Re: >>Tanya : Masalah kartu diskon<<
Ummu 'Umar <mail.kisyam@...>
wrote:Assalamu'alaikum Afwan , saya mau nanya...bagaimana kalau menggunakan kartu debit (konvensional) untuk kemudahan bertransaksi misalnya memperoleh diskon ketika membeli suatu barang karena dengan melakukan pembayaran dengan memakai DEBIT CARD tersebut. Ummu 'Umar =========== Afwan ana mau menjawab pertanyaan ini karna ana pernah bertanya pada ustadz afifi abdul wadud (jogja), bagaimana hukum menabung di bank dengan maksud untuk mendapatkan hadiah. Jawaban beliau hafizhahulloh: jika kita bermuamalah dengan bank usahakan seminimal mungkin, jika kita terpaksa menyimpan uang di bank maka hal tsb karena dhorurot kita tidak mungkin menyimpan di rumah kita. Arfin PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI Oleh Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi [1]. KARTU DISCOUNT Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus, misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya. Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Daimatu lil Buhutsil Ilmiyyahti wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H sebagai berikut. Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan dengan pertimbangan sebagai berikut. a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas hukumnya dilarang oleh Allah Taala. Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui [Al-Baqarah : 188] b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut. Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503, tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut mengandung unsur gharar dan qimar. [2]. KARTU GARANSI Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu. Garansi tidak lepas dari dua hal. a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang atau biaya. b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun Hukum Garansi ini sebagai berikut. Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram. Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan untung-untungan). Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi, lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja. Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak terlepas dari tiga kemungkinan. a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari beban garansi yang ditanggung konsumen. b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya dengan beban garansi yang ditanggung konsumen. c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari beban garansi yang ditanggung konsumen. Berdasarkan tiga kondisi ini, maka : *). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan *). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan tidak juga rugi. *). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan. Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Taala dalam firmanNya. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan [Al-Maidah : 90] Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis (pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1] [Diringkas dari Ahkamul Ilanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad As-Sundee] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo] __________ Foote Note [1]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah (6/252-253) |
Tanya : Shalat Jama'ah kedua
Assalamu 'alaykum
Ana arfin dari jogja Masih melanjutkan pertanyaan dari akh nanang, ruli: "kalo kita sholat di masjid yang padanya banyak terdapat jama'ah, mis masjid kampus, atau masjid yang ada di pinggir jalan dimana orang2 sering berlalu lalang dan mendirikan jama'ah setelah sholat jama'ah rowatib (yang pertama telah usai). Jika ana menemui sholat jama'ah rowatib hampir selesai yaitu pada saat imam sudah tasyahud akhir sedangkan banyak orang lain juga masih belum sholat, atau masih belum selesai wudlu, maka apa yang harus ana lakukan; apakah sholat dengan mengikuti imam rowatib (yaitu langsung tasyahud akhir) dengan konsekuensi tidak mendapatkan pahala sholat jama'ah karena tidak mendapatkan 1 roka'at bersama imam; atau menunggu jama'ah kedua supaya mendapatkan pahala sholat berjama'ah dan mendapatkan keutamaan mengikuti imam yang kedua dari mulai takbirotul ihrom" Sekian Jazakalloh khoir atas jawabannya Wassalamu'alaykum |
to navigate to use esc to dismiss