开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 开云体育

Isteri Meminta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba


 

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?

Jawaban

Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap.

[Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235]


PENCANDU NARKOBA MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba ? Bagaimana hukumnya tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban

Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh, karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803)

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]


Referensi :
?

Join [email protected] to automatically receive all group messages.