¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓý

Berlaku Adil (Harta Hibah) Kepada Anak

 

BERLAKU ADIL? (HARTA HIBAH) KEPADA ANAK


Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.

Dalam keluarga ada orang tua yg sangat menyayangi satu anak laki-laki daripada empat anak perempuan yang lain, sampai-sampai pada pemberian harta hibah sangat terlihat sekali perbedaannya sehingga menimbulkan rasa iri. Berdosakah orang tua tersebut ? Bagaimana seharusnya sikap anak?

Jawaban.

Semoga All?h melindungi kita semua dari perkara-perkara yang menimbulkan murka All?h Azza wa Jalla.

Tidak bisa dimungkiri bahwa kadang orang tua menyayangi sebagian anaknya lebih dari sebagian yang lain. Tidak masalah jika hal itu hanya sebatas perasaan sayang yang ada dalam hati, karena menyamaratakan semua anak dalam kasih sayang hati adalah sesuatu yang sulit, bahkan di luar kuasa manusia.

Adapun dalam perkara pemberian hibah, Islam menggariskan bahwa orang tua harus berbuat adil. Jika salah satu diberi, yang lain juga harus diberi bagian yang sama. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda :

????????? ?????? ???????????? ??? ?????????? ????? ?????????? ???? ?????????? ?????????? ??? ???????? ???????????

Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam hibah, sebagaimana kalian menginginkan mereka berlaku adil kepada kalian dalam berbakti dan berlemah lembut. [HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra no. 12.003]

Menurut sebagian Ulama, keadilan dalam pemberian hibah saat orang tua masih hidup adalah dengan membaginya sesuai dengan hukum waris, di mana anak perempuan mendapatkan setengah bagian anak laki-laki. Sebagian Ulama yang lain berpendapat bahwa harta yang dihibahkan dibagi rata tanpa membedakan jenis kelamin. Pendapat yang kedua ini lebih kuat, karena didukung hadits an-Nu¡¯man bin Basyir Radhiyallahu anhu yang akan datang.

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa keadilan dalam hibah akan membuat anak-anak juga akan adil dalam berbakti. Sebaliknya, ketidakadilan bisa menimbulkan kebencian di antara anak-anak kita atau memicu kebencian kepada orang tua yang membawa kepada durhaka.

Perlu diketahui bahwa hibah tidak sama dengan nafkah. Jika dalam hibah kepada anak orang tua diwajibkan adil, tidak demikian dalam nafkah. Orang tua boleh memberikan nafkah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Biaya sekolah anak SD tentunya tidak bisa disamakan dengan kakaknya yang sudah kuliah. Begitu pula biaya makan, pengobatan, menikahkan anak, dan kebutuhan-kebutuhan semisal tidak harus sama rata; karena hal itu termasuk nafkah, bukan hibah.

Kisah yang disebutkan dalam pertanyaan sudah pernah terjadi pada masa kenabian, maka mari kita melihat bagaimana Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menghukuminya secara langsung, karena itulah hukum yang terbaik.

???? ???????????? ?????: ???????? ?????? ????? ?????? ????????????? ??????????? ???? ?????????: ??? ??????? ?????? ???????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????? ?????: ???????? ????? ??????? ??????? ???????? ??????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????? ???????: ??? ??????? ???????? ????? ????? ????? ??????? ????????? ???????? ?????? ?????? ?????????????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ????? ??????? ?????: ??? ???????? ?????? ????? ?????? ?????? ?????: ??????? ?????: ?????????? ???? ?????? ??? ???????? ???????? ?????: ???? ?????: ????? ??????????? ?????? ???????? ??? ???????? ????? ??????

Dari an-Nu¡¯man (bin Basyir), beliau Radhiyallahu anhu berkata, ¡°Ibu saya meminta hibah kepada ayah, lalu memberikannya kepada saya. Ibu berkata, ¡®Saya tidak rela sampai Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menjadi saksi atas hibah ini.¡¯ Maka ayah membawa saya ¨Csaat saya masih kecil- kepada Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan berkata, ¡®Wahai Ras?lull?h, ibunda anak ini, ¡®Amrah binti Rawahah memintakan hibah untuk si anak dan ingin engkau menjadi saksi atas hibah.¡¯ Maka Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bertanya, ¡®Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain dia?¡¯ ¡®Ya.¡¯, jawab ayah. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bertanya lagi, ¡®Engkau juga memberikan hibah yang sama kepada anak yang lain?¡¯ Ayah menjawab tidak. Maka Ras?lull?h berkata, ¡®Kalau begitu, jangan jadikan saya sebagai saksi, karena saya tidak bersaksi atas kezhaliman.¡¯ ¡° [HR. al-Bukh?ri no. 1623]

Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kezhaliman, dan itu berarti bahwa ketidakadilan seperti ini adalah dosa.

Jadi, pada dasarnya hibah harus diberikan secara sama rata. Namun boleh membedakannya untuk alasan tertentu, misalnya ada anak yang cacat sehingga tidak bisa bekerja, atau sibuk menuntut ilmu sehingga belum bisa bekerja, atau punya banyak anak sehingga gajinya tidak cukup. Bisa juga hibah tidak diberikan kepada sebagian anak yang durhaka, atau biasa menggunakan uang untuk bermaksiat. Demikian pula, boleh memberikan hibah kepada sebagian anak jika anak-anak yang lain tidak mempermasalahkan hal itu, karena hibah ini adalah hak mereka bersama. Jika mereka saling ridha, tidak masalah. Perlu ada komunikasi yang baik agar hibah tiadak menimbulkan masalah.

Jika anak-anak mengetahui kesalahan orang tua dalam hal ini, sebaiknya anak-anak bisa menyelesaikannya di antara mereka dahulu tanpa melibatkan orang tua. Alangkah baiknya jika yang terzhalimi mengalah dan tidak mempermasalahkan pemberian yang lebih untuk saudaranya.

Namun jika hal itu tidak bisa terwujud, dan masing-masing menuntut persamaan, hendaklah mereka menasehati orang tua dengan lemah lembut. Anak yang mendapat hibah lebih banyak, hendaknya menolak pemberian dengan halus. Apa yang dilakukan orang tua dalam kasus ini adalah ketidakadilan, sehingga harus diingkari, tapi dengan cara yang baik. Banyak orang tua yang melakukannya karena buta akan hukum agama, maka penjelasan yang baik akan cukup untuk membuat mereka menyadari kesalahan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Referensi :
?


Sholat tahajud berjamaah

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh?

Adakah dalil tentang di bolehkannya sholat tahajjud berjamaah setelah sholat tarawih dsn witir di bulan Ramadhan?

Terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh?

Agus Suhendar?


Re: KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH

 

Apakah ada dalil dibolehkannya sholat tahajud berjamaah? setelah sholat tarawih (termasuk witir) fi bulan Ramadhon?


Pada Kam, 6 Mar 2025 05.30, Muh. Sa'adus Sulton via <akhisaad=[email protected]> menulis:

Kesimpulan:
Dari pembahasan kali ini, ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil.

Pertama, bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesudah shalat witir.

Kedua, diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidak ada batasan raka¡¯at sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu¡¯ Al Fatawa, 22/272).



Sumber:

¡°Al-¡®Ilmu Qoblal Qoul wal ¡®Amal¡±

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat

Pada Rab, 5 Mar 2025 08.08, agus suhendar via <agussuhendar0=[email protected]> menulis:

Adakah sholat tahajud setelah sholat tarawih fi bulan ramadhan?


Pada Sen, 3 Mar 2025 09.03, Harits Suhail via <harits.suhail=[email protected]> menulis:
KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH (QIYAM RAMADHAN) DAN PANDUAN LENGKAP SHALAT TAHAJJUD

Shalat tarawih merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut kesepakatan jumhur ulama, dan dia termasuk qiyamullail, yang banyak disebutkan dalil-dalilnya dalam Al Kitab dan As Sunnah dan terdapat pula anjuran dalam pelaksanaan qiyamullail serta penjelasan akan keutamaannya.

Qiyam Ramadan atau mengisi malam-malam Ramadan dengan mendirikan Shalat merupakan ibadah yang paling agung dan kesempatan seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan yang mulia ini.

Baca selengkapnya
Keutamaan Shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan)


Panduan Lengkap Shalat Tahajjud


Palestina Negeri Pilihan, Tanah Kaum Muslimin


? Video Pendek
:: Shalat Tarawih 11 Atau 23 ::


:: Pandangan Orang Beriman dan Berakal Tentang Dunia dan Akhirat ::


:: Golongan Yang Bisa Mengalahkan Yahudi ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Wirid Para Ulama di Hari Jumat

 

Wirid Para Ulama di Hari Jumat


Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Hari jumat adalah hari istimewa. Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutnya sebagai pemimpin semua hari. Dari Abu Lubabah?radhiyallahu ¡®anhu, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

????? ?????? ??????????? ??????? ?????????? ????????????? ?????? ???????

Sesungguhnya hari jumat adalah pemimpin semua hari, dan hari yang paling mulia di sisi Allah¡­?(HR. Ahmad 15548, Ibnu Majah 1137 dan dihasankan al-Albani).

Di hari jumat, Allah sediakan satu waktu yang mustajab untuk berdoa.

Dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan tentang hari Jumat, lantas beliau bersabda,

????? ??????? ??? ???????????? ?????? ???????? ? ?????? ??????? ???????? ? ???????? ??????? ???????? ??????? ?????? ????????? ????????

¡°Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas dia memanjatkan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta.¡±?(HR. Bukhari 935, Muslim 2006, Ahmad 10574 dan yang lainnya).

Karena itulah, para ulama di masa silam (salaf) memberikan perhatian besar terhadap hari jumat. Mereka berusaha menjaga amal selama hari jumat. Kita lihat beberapa riwayat dari mereka,

??? ??? ?????: ¡°?? ??????? ?? ?????? ?????? ?? ???? ??????.¡±

Sebagian ulama salaf mengatakan, ¡°Barangsiapa bisa istiqamah pada hari Jumat maka dia akan bisa istiqamah di hari yang lain.¡±

Ada orang soleh menasehatkan,

?? ???? ???? ????? ??? ????? ??????? ??? ??????? ??? ?????? ?? ??? ??? ???????

Tidaklah aku berdoa pada hari Jumat antara waktu ashar hingga maghrib melainkan Rabku mengabulkan hingga aku merasa malu.

Para ulama berbeda pendapat terkait kapan waktu mustajab dalam berdoa di hari jumat. Perbedaan pendapat ini bisa anda pelajari di:?

Ibadah Para Ulama Salaf Ketika Hari Jumat Setelah Asar

Ada beberapa kegiatan ibadah ulama setelah asar di hari jumat. Kita sebutkan diantaranya,

[1] Riwayat dari Thawus

??? ????? ?? ????? ??? ??? ????? ??? ??????? ?????? ??????? ??? ???? ????? ??? ???? ?????

Imam Thawus bin Kaisan apabila selesai shalat asar pada hari jumat, beliau menghadap kiblat, dan tidak berbicara dengan siapapun sampai maghrib. (Tarikh Wasith, hlm. 187).

[2] Riwayat dari al-Mufadhal bin Fadhalah,

??? ?????? ?? ????? ??? ??? ??? ??? ??????? ??? ?? ????? ?????? ????? ??? ???? ???? ??? ???? ?????

Al-Qadhi Al-Mufadhal bin Fadhalah apabila selesai shalat asar pada hari jumat, beliau menyendiri di pojok masjid dan terus berdoa hingga matahari terbenam. (Akhbar al-Qudhat, 3/238)

[3] Riwayat dari Said bin Jubair ¨C murid senior Ibnu Abbas ¨C,

???? ???? ?? ???? ??? ??? ?????? ?? ???? ????? ??? ???? ????? ¨C ???? ??? ????? ???????

Said bin Jubair apabila usai shalat ashar pada hari jumat, beliau tidak berbicara dengan siapapun sampai terbenam matahari ¨C karena sibuk berdoa. (Zadul Ma¡¯ad, 1/394)

Keikhlasan Mereka dalam Berdoa di Hari Jumat

Berdoa dengan tulus, menghadrikan perasaan sangat butuh di hadapan Allah, termasuk diantara sebab mustajabnya doa¡­ para ulama salaf sangat khusyu dalam berdoa seusai asar di hari jumat.

Diriwayatkan dalam Tarikh Damaskus, dari Zakariya bin Adi,

??? ????? ?? ????? ??????? ???? ?? ???? ??? ???? ????? ??? ????? ??? ?????? ??? ?????? ???? ????? ???? ?? ??? ????? ?? ????? ???? ???? ????? ?????? ???? ?? ?????? ???? ??? ??? ???? ????? ??? ???? ???? ?? ???? ?????? ???? ?? ?? ???? ???? ????

Bahwa as-Shult bin Bushtom at-Tamimi duduk di halaqah Abu Jinab. Mereka berdoa setelah asar di hari jum¡¯at. Suatu ketika di hari jumat, saat mereka sedang berdoa, tiba-tiba mata Shutl bin Busthom ketetesan cairan dan langsung buta. Akhirnya kawan-kawannya mendoakan dan menyebut-nyebut kesembuhan untuk Shult dalam doa mereka. sebelum matahari terbenam, beliau bersin sekali, tiba-tiba beliau bisa melihat dengan kedua matanya. Allah telah mengembalikan pandangannya. ?(Tarikh Damaskus, 64/140).

Selayaknya kita tidak sia-siakan kesempatan emas ini untuk banyak mendekatkan diri kepada Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹¡­

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


?rgensi Waktu Dalam Kehidupan Seorang Muslim

 

Urgensi Waktu Dalam Kehidupan Seorang Muslim


Urgensi Waktu Dalam Kehidupan Seorang Muslim


Setiap benda yang hilang masih mungkin didapatkan kembali kecuali waktu; jika ia berlalu, tiada ada harapan untuk ia kembali. Oleh karena itu, waktu adalah benda paling berharga yang dimiliki oleh manusia dalam hidup ini. Dan Islam adalah agama yang sangat mengenal urgensi waktu sekaligus menghormati nilainya. ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wata`ala¡ªberfirman (yang artinya):?"Sesungguhnya pada pertukaran malam dan siang itu dan pada apa yang diciptakan Allah di langit dan di bumi, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan-Nya) bagi orang-orang yang bertakwa."?[QS. Yunus: 6]

Islam telah membagi ibadah-ibadah besar di dalam ajarannya atas dasar pembagian hari dan musim-musim tahunan agar terwujud sebuah sistem yang akurat dan cermat. Islam juga mengatur kehidupan umatnya dengan hitungan menit sejak terbit fajar hingga hilangnya?syafaq?(warna kemerahan di ufuk barat setelah tenggelam matahari). ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wata`ala¡ªberfirman (yang artinya):?"Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kalian berada di petang hari dan ketika kalian berada di waktu subuh. Dan bagi-Nya lah segala puji di langit dan di bumi, dan di waktu kalian berada pada petang hari dan di waktu kalian berada di waktu zuhur."?[QS. Ar-Rum: 17-18]

Sesungguhnya umur adalah modal manusia yang paling besar, dan ia akan ditanya pada hari Kiamat kelak tentang kemana ia gunakan umurnya, serta apa saja yang ia lakukan di dalamnya. Nabi? may  Allaah  exalt  his  mention?bersabda,?"Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya kemana ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang rezekinya dari mana ia dapatkan dan kemana ia belanjakan, dan tentang ilmunya apa yang ia lakukan dengannya."?[HR. At-Tirmidzi]


Karakteristik Waktu


Waktu memiliki beberapa karakteristik istimewa, di antaranya:


Cepat Berlalu


Ia berjalan laksana awan. Sepanjang apa pun umur manusia di dalam hidup ini, sebenarnya itu adalah kehidupan yang pendek selama kematian menajdi akhir bagi setiap makhluk hidup, sebagaimana perkataan Nabi Nuh¡ª` may  Allaah  be  pleased  with  him¡ªketika ditanya:?"Wahai Nabi yang paling panjang umurnya, bagaimanakah Anda menemukan dunia?"?Beliau menjawab,?"Seperti sebuah rumah yang memiliki dua pintu, aku masuk dari pintu yang satu dan keluar dari pintu yang lain."

Inilah yang diungkapkan oleh Al-Quran tentang betapa sedikitnya umur ketika kematian datang dan ketika hari Kiamat tiba. ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wata`ala¡ªberfirman (yang artinya):?"Pada hari mereka melihat Hari Kebangkitan itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari."?[QS. An-Nazi`at: 46]


Yang Sudah Berlalu Tidak akan Kembali dan Tidak Tergantikan


Setiap hari yang berlalu, setiap saat yang pergi, dan setiap detik yang telah lewat tidak ada kemungkinan untuk mengembalikannya, sehingga tidak mungkin pula diganti. Itulah yang diungkapkan oleh Al-Hasan Al-Bashri ketika ia berkata,?"Tidak ada satu pun hari yang terbit fajarnya melainkan senantiasa berseru, wahai anak Adam, akulah makhluk baru yang akan menjadi saksi atas perbuatanmu, maka berbekallah dariku, karena jika aku telah pergi, aku tak akan kembali hingga Hari Kiamat."


Benda Termahal yang Dimiliki Manusia


Mahalnya waktu ini disebabkan oleh karena ia adalah wadah bagi setiap amal. Ia pada hakikatnya merupakan modal hakiki yang dimiliki oleh manusia, baik individu maupun masyarakat. Waktu bukanlah sekedar emas sebagaimana populer dalam sebuah peribahasa, tetapi ia lebih mahal daripada emas, permata, dan intan. Waktu adalah kehidupan. Kehidupan manusia tidak lain adalah waktu itu sendiri yang diberikan kepadanya sejak kelahirannya hingga kematiannya, sebagaimana dikatakan oleh Al-Hasan Al-Bashri,?"Wahai anak Adam, engkau tidak lain hanya kumpulan hari-hari, setiap kali berlalu satu hari berarti hilang pula satu bagian dari dirimu."

Oleh kerena itu, manusia wajib antusias memanfaatkan waktunya. Umar ibnu Abdil Aziz berkata,?"Sesungguhnya malam dan siang senantiasa bekerja pada dirimu, maka bekerjalah engkau pada keduanya."

Al-Hasan Al-Bashri berkata,?"Aku menemukan suatu kaum yang lebih bersemangat memanfaatkan waktu mereka daripada semangat kalian mengumpulkan uang."

Umar ibnul KhaththAb? may  Allaah  be  pleased  with  them?biasa memukul kedua kakinya dengan cemeti kayu apabila malam telah datang, lalu ia berkata kepada dirinya, "Apa yang telah engkau perbuat hari ini?"

Di antara nikmat yang pada zaman sekarang sering dilupakan, tidak disadari nilainya, dan tidak ditunaikan hak syukurnya adalah nikmat waktu luang. Sebuah hadits diriwayatkan dari Ibnu Abbas? may  Allaah  be  pleased  with  them, bahwa Nabi? may  Allaah  exalt  his  mention?bersabda,?"Ada dua nikmat di antara nikmat-nikmat Allah, yang manusia banyak tertipu (gagal) di dalamnya, yaitu nikmat kesehatan dan waktu kosong."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Oleh karena itu, para ulama Salaf sangat tidak menyukai bila waktu mereka kosong?tanpa melakukan amalan agama maupun amalan dunia. Umar ibnul Khathth?b berkata,?"Sungguh, aku tidak menyukai seseorang kosong dari amalan agamanya ataupun amalan dunianya."

Sudah tentu bahwa manusia mencintai hidup dan menyukai umur yang panjang di dalamnya, bahkan jika mungkin, ingin kekal di dalamnya. Umur yang panjang termasuk salah satu nikmat ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhnahu wata`?l?¡ªapabila digunakan untuk membela kebenaran dan beramal shalih. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi¡ª may  Allaah  exalt  his  mention¡ªpernah ditanya,?"Siapakah orang yang paling baik?"?Beliau menjawab,?"Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya."?[HR. At-Tirm?dzi]

Sebenarnya umur hakiki seorang manusia bukanlah terletak pada tahun-tahun yang ia lalui sejak hari kelahirannya hingga hari kematiannya. Umurnya yang sejati adalah waktu ketika ia tercatat melakukan amal shalih di sisi Allah. Abdullah ibnu Mas`?d¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them¡ª²ú±ð°ù°ì²¹³Ù²¹,?"Aku tidak pernah menyesali sesuatu sebesar penyesalanku atas suatu hari yang tenggelam mataharinya dan umurku berkurang karenanya, namun amalku tidak bertambah di dalamnya."


?


Sedekah Utama dan Bentuk Sedekah Jariyah

 

SEDEKAH-SEDEKAH YANG PALING UTAMA


Pertama :?
Sedekah tersembunyi, karena amalan ini adalah yang paling dekat dengan keikhlasan dibanding dengan cara terang-terangan. Mengenai hal itu, Allah Azza wa Jalla berfirman :

??? ????????? ???????????? ?????????? ???? ????? ?????????? ???????????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ?????? ???? ??????

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. [Al-Baqarah/2:271]

Disini diberitakan bahwa bagi orang yang bersedekah kepada orang fakir secara sembunyi-sembunyi lebih baik dibanding menampakkan dan mengumumkannya. Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menekankan pengaitan cara tersembunyi dengan mendatangi ¨Ckhususnya- orang-orang fakir, dan tidak mengatakan, ¡°Sekiranya kalian menyembunyikannya maka itu baik bagi kalian.¡± Karena diantara pengamalan sedekah ada yang tidak memungkinkan menyembunyikannya, seperti persiapan pasukan perang, membangun jembatan, irigasi sungai, dsb. Sedang mendatangi orang-orang fakir secara diam-diam dan menutup-nutupinya, maka hal itu memiliki berbagai keuntungan, (diantaranya) menutup-nutupinya, tidak membuat malu di hadapan orang, tidak menempatkannya sebagai tontonan, sementara menjadikan orang melihat bahwa (posisi) tangannya sebagai tangan yang dibawah, orang menjadi tahu bahwa dia tidak memiliki sesuatu apapun, dan bersikap zuhud dalam pergaulan dan interaksinya. Dan ini merupakan nilai tambah dalam konteks sikap ihsan terhadapnya melalui amalan sedekah dengan penuh ketulusan, tidak ingin dilihat orang dan tidak mengharap pujian orang. Karenanya sedekah kepada orang fakir secara tersembunyi lebih baik daripada secara terang-terangan di hadapan orang. Sebab itu Nabi memuji? sedekah secara diam-diam, dan memberikan apresiasi terhadap pelakunya. Dan beliau mengabarkan bahwa pelakunya termasuk salah satu dari tujuh orang yang berada dalam naungan ¡®arsy Allah pada hari kiamat nanti. Karena ini pula Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ mengaruniakan berbagai kebaikan bagi orang yang bersedekah dan mengabarkan pula bahwa Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ mengampuni segala kesalahannya disebabkan sedekahnya. [Dikutip dari Thariq Hijratain].

Kedua :?
Sedekahnya orang sehat dan kuat lebih utama dari wasiat harta orang yang telah meninggal dunia atau sedekahnya orang sakit, ringkasnya sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

????????? ??????????? ???? ?????????? ???????? ??????? ??????? ? ???????? ???????? ????????? ????????? ? ????? ???????? ?????? ???? ???????? ???????????? ????? ????????? ????? ??????????? ????? ? ???? ?????? ????????? ??????

¡°Seutama-utamanya sedekah adalah engkau bersedekah saat engkau dalam keadaan sehat, kikir, takut akan kefaqiran serta sedang mengharap kekayaan. Dan janganlah menunda-nundanya hingga ruhmu telah mencapai kerongkongan, barulah engkau berwasiat, ¡®Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.¡± Ketahuilah sebenarnya harta itu telah menjadi milik si fulan (ahli warisnya, pent.).¡± [Terdapat dalam ash-Shahihain].

Ketiga :?
Sedekah setelah menunaikan perkara wajib, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla :

???? ????????? ???????????? ?????????? ???? ????? ?????????? ???????????? ??????????? ?????? ?????? ??????? ?????? ???? ??????

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. [Al-Baqarah/2:271]

Sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

???? ???????? ?????? ???? ?????? ??????

¡°Tidak ada sedekah kecuali dari harta yang lebih.¡± [HR. Al-Bukhari].

Diriwayat lain :

???????? ??????????? ???? ?????? ??????

¡°Sebaik-baik sedekah adalah dari harta yang lebih.¡± [HR. Al-Bukhari].

Keempat :?
Pengorbanan seseorang sebatas kesanggupan dan kemampuannya, sementara ia dalam keadaan kekurangan dan butuh, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

????????? ??????????? ?????? ?????????? ????????? ?????? ????????

¡°Sedekah yang paling utama adalah pengorbanan orang yang kekurangan, dan mulailah dari orang yang berada di bawah tanggunganmu.¡± [HR. Abu Dawud].

Beliau bersabda Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

??????? ???????? ??????? ?????? ???????? ? ??????? : ???????? ? ????? : ????? ???????? ??????????? ????????? ????????????? ??????????? ?????? ????? ?????? ??????? ???????? ?????? ??????? ?????? ???????? ??????????? ??????

¡°Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham.¡± Para sahabat bertanya, ¡°Wahai Rasulullah, bagaimana bisa?¡± Beliau bersabda, ¡°Seseorang (hanya) mempunyai dua dirham, lalu dia sedekahkan salah satunya. Sedang salah seorang lainnya mempunyai harta banyak, kemudian dia mengambiil seratus ribu dirham darinya lalu menyedekahkannya.¡± [HR. An-Nasa¡¯i, Shahih al-Jami¡¯].

Al-Baghawi Rahimahullah berpendapat, ¡°Baiknya bagi seseorang bahwa ia bersedekah dengan kelebihan hartanya, menyisakan untuk dirinya makanan yang cukup untuk menghindari fitnah kefaqiran, dan kemungkinan penyesalan yang datang setelahnya atas apa yang telah diperbuatnya, sehingga dapat mengugurkan ganjarannya. Namun demikian Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak memungkiri atas apa yang terjadi pada diri Abu Bakar yang mengeluarkan seluruh hartanya, selama diketahui hal itu terlahir dari kuatnya keyakinan dan tingginya ketawakkalan serta ia tidak takut akan fitnahnya, sebagaimana yang dikuatirkan orang lain. Sedang orang yang sedekah sementara keluarganya membutuhkannya, atau ia memiliki hutang dan tidak ada harta yang dimilikinya selain itu, maka membayar utang dan menafkakasn keluarganya adalah lebih utama dalam keadaan ini. Kecuali orang itu dikenal kesabarannya, lalu ia lebih mendahulukan orang lain daripada dirinya, sekalipun ia sanggat membutuhkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar, demikian pula dengan itsarnya para sahabat Anshar kepada saudaranya dari kalangan Muhajirin maka Allah memuji mereka dengan firman-Nya :

????????????? ????? ??????????? ?????? ????? ?????? ????????? ¡­ ???? ???? ?????

Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). [Al-Hasyr/59:9]

Kelima :?
Nafkah untuk anak-anaknya, sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

?????????? ????? ???????? ??????????? ????? ???????? ????????????? ??????? ???? ????????

¡°Apabila seorang memberi nafkah kepada keluarganya demi untuk mencari pahalanya (dari Allah), maka menjadi sedekah baginya.¡± [Terdapat dalam Ash-Shahihain].

Sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

??????????? ?????????? : ???????? ???????????? ?????????? ? ?????????? ???????????? ??? ???????? ? ?????????? ???????????? ??? ??????? ??????? ? ?????????? ???????????? ????? ???????? ? ??????????? ??????????? ??????? ???????????? ????? ?????????

¡°Empat dinar; satu dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, satu dinar yang engkau berikan untuk memerdekan seorang budak, satu dinar yang engkau berikan di jalan Allah, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu paling besar pahalanya..¡± [HR. Muslim].

Keenam :?
Sedekah kepada sanak famili terdekat.
Dahulu Abu Thalhah adalah seorang sahabat Anshar yang paling banyak hartanya. Saat itu harta yang paling disukainya adalah Bairuha¡¯ (nama sebuah kebun, pent.), yang terletak menghadap masjid. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam sering memasukinya dan minum airnya yang sedap di dalamnya. Anas berkata : Ketika turun ayat ini :

??? ?????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ??? ?????? ??????? ?????? ???? ??????? ????? ???? ?? ?????

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. [Ali Imran/3:92]

Maka Abu Thalhah berdiri menghampiri Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, lalu berkata: ¡°Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman :

??? ?????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ??? ?????? ??????? ?????? ???? ???????

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Sesungguhnya hartaku yang paling kusukai adalah Bairuha¡¯, dan (kebun) itu sebagai sedekah semata-mata karena Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹. Aku berharap (menjadi) kebaikan dan simpanan di sisi Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹. Maka taruhlah dia, wahai Rasulullah, ditempat yang sesuai menurutmu!. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ¡°Alangkah menakjubkan! harta yang beruntung, dan aku sudah mendengar apa yang kamu ucapkan, dan aku berpendapat agar kamu memberikannya untuk para kerabat dekat.¡± Maka Abu Thalhah berkata, ¡°Akan kulakukan wahai Rasulullah!.¡± Lalu dia membagi-bagikanya kepada para sanak famili dan anak-anak pamannya.¡± [Terdapat dalam Ash-Shahihain].

Sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

???????????? ????? ???????????? ???????? ????? ????? ??? ????????? ????????? ???????? ????????

¡°Sedekah yang diberikan kepada orang miskin mendapat satu pahala, sedangkan sedekah yang diberikan kepada sanak famili mendapat dua pahala; pahala sedekah dan pahala silaturahmi.¡± [HR. Ahmad, an-Nasa¡¯i, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Lebih khusus lagi sanak famili ¨Csetelah keluarga yang harus engkau nafkahkan- yang dua ini :

1. Berstatus yatim.?
Berdasarkan firman-Nya Jalla wa ¡®Ala :

????? ????????? ??????????? ???? ????? ????????? ??? ??????????? ???? ????? ???????? ???? ???? ????????? ??? ?????? ??? ?????????? ???? ???????? ??? ?????????? ???? ???? ?????????? ??? ?????????? ????? ???? ?????

Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar?. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan. atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. [Al-Balad/90:11-16]

2. Sanak famili dekat yang menyimpan permusuhan dan menyembunyikannya.?
Maka beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

???????? ??????????? ????? ??? ????????? ??????????

¡°Seutama-utamanya sedekah adalah (yang diberikan) kepada sanak famili yang memusuhi.¡± [HR. Ahmad, an-Nasa¡¯i, at-Tirmidzi dan terdapat di Shahih al-Jami¡¯].

Ketujuh :?
Sedekah kepada tetangga; Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ mewasiatkan melalui firman-Nya:

?????????? ??? ?????????? ?????????? ????????? ¡­ ????? ???? ??????

Tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh ¡­ [An-Nisa/4:36]

Demikian pula Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mewasiatkan kepada Abu Dzar dengan sabdanya :

???? ??????? ???????? ?????????? ???????? ??????????? ????????? ???????

¡°Sekiranya kamu masak kuah, maka perbanyaklah airnya. Dan bagilah tetanggamu.¡± [HR. Muslim].

Kedelapan :?
Sedekah kepada sahabat dan rekan di jalan Allah; berdasarkan sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam:

???????? ??????????? ???????? ?????????? ????????? ????? ????????? ?????????? ?????????? ????????? ????? ?????????? ??? ??????? ??????? ?????????? ?????????? ????????? ????? ??????????? ??? ??????? ???????

¡°Seutama-utama dinar, adalah dinar yang belanjakan untuk keluarganya, dinar yang dibelanjakan untuk (perawatan) binatang untuk berperang di jalan Allah, dan dinar yang dibelanjakan untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah.¡± [HR. Muslim].

Kesembilan :?
Yang dibelanjakan dalam jihad di jalan Allah, baik jihad terhadap orang-orang kafir ataupun terhadap orang-orang munafik; karena sesungguhnya hal itu termasuk pembelanjaan harta yang paling agung. Dan Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ memerintahkan hal tersebut di ayat yang lain di dalam Al-Qur`an. Dia mengedepankan jihad harta atas jihad diri di kebanyakan ayat dan diantara firman-Nya :

??????????? ???????? ?????????? ???????????? ??????????????? ????????????? ??? ??????? ?????? ???????? ?????? ??????? ??? ??????? ??????????? ????? ???? ??????

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [At-Taubah/9:41]

Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman menerangkan kriteria orang-orang beriman yang sempurna dengan mensifatkan mereka dengan ash-shidq.

????????? ?????????????? ????????? ??????? ????????? ??????????? ????? ???? ??????????? ??????????? ??????????????? ????????????? ??? ??????? ??????? ?????????? ???? ????????????? ????? ???? ???????

Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar. [Al-Hujurat/49:15]

Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ memuji Rasul-Nya Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan para sahabatnya ridhwanullah ¡®Alaihim dengan hal tersebut dalam firman-Nya :

???????? ?????????? ??????????? ???????? ?????? ?????????? ??????????????? ????????????? ????????????? ?????? ???????????? ????????????? ???? ?????????????? ???? ??????? ?????? ?????? ???????? ??????? ??? ????????? ??????????? ?????????? ?????? ?????? ????????? ?????????? ????? ???? ??????

Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan; dan mereka itulah (pula) orang-orang yang beruntung. Allah telah menyediakan bagi mereka syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. [At-Taubah/9:88-89]

Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda :

????????? ????????????: ????? ????????? ??? ??????? ???????? ???? ????????? ?????? ??? ??????? ???????

¡°Seutama-utamanya sedekah adalah kemah berteduh (untuk para mujahid) di jalan Allah, atau pemberian pelayan di jalan Allah, atau hewan tunggangan di jalan Allah.¡± [HR. Ahmad, at-Tirmidzi, Shahih al-Jami¡¯]

Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda :

???? ??????? ???????? ??? ??????? ??????? ?????? ?????

¡°Barangsiapa yang menyediakan perlengkapan perang di jalan Allah, maka dia telah berperang.¡± (Terdapat dalam Ash-Shahihain).

Namun untuk diketahui bersama bahwa seutama-utamanya sedekah untuk jihad di jalan Allah adalah saat-saat dibutuhkan dan kekurangan di kalangan muslimin, sebagaimana kondisi kita saat ini.

Adapun jika di waktu berkecukupan dan kemenangan di pihak kaum muslimin, maka tidak diragukan lagi bahwa sedekah kala tersebut adalah baik, namun tidak menyamai ganjaran dalam situasi yang pertama.

?????? ?????? ?????? ????????? ??? ??????? ??????? ????????? ???????? ????????????? ?????????? ??? ????????? ?????? ????? ??????? ??? ?????? ????????? ????????? ?????????? ???????? ???????? ????? ????????? ????????? ??? ?????? ??????????? ???????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ????? ??????????? ??????? ???? ??? ??? ??????? ???????? ??????? ??????? ??????? ????????????? ???? ?????? ?????? ??????? ????? ???? ??????

Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi? Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak, [Al-Hadid/57:10-11]

Sesungguhnya orang yang berinfak dan berperang, dalam situasi aqidah yang tersudutkan, jumlah para penolong sedikit, kondisi yang tidak kondusif, tidak ada kelapangan harta. Berbeda dengan orang yang berinfak dan berperang, sementara aqidah dalam keadaan aman, para penolong berjumlah banyak, target kemenangan dan penguasaan serta keberhasilan tampak di berbagai daerah. Demikian itu terkait dengan (tujuan) langsung ke Allah secara murni, sempurna dan tidak samar di dalamnya. Kepercayaan yang dalam, merasa tenang hanya dengan Allah semata, jauh dari segala sebab zahir. Dan setiap realitas menjadi dekat, tidak didapati pertolongan pada upaya kebaikan, melainkan dari apa yang berasal langsung dari akidahnya. Inilah yang menjadikan usaha kebaikan mendapatkan banyak penolong-penolong, hingga harus benar terlebih dahulu niatnya dan memurnikannya semurni para pendahulu. (Fi Zhilalil Qur¡¯an).

Kesepuluh :?
Sedekah jariyah, yaitu amalan yang masih menetap pasca meninggalnya seorang hamba, dan terus mengalir pahala baginya. Berdasarkan sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam:

?????? ????? ??????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ???? ????????? : ???????? ????????? ???? ?????? ?????????? ???? ???? ?????? ??????? ??????? ????

¡°Apabila seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, (yaitu) sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.¡± [HR. Muslim].

BENTUK-BENTUK SEDEKAH JARIYAH

Untuk anda beberapa bentuk-bentuk sedekah jariyah yang terdapat dalam nash-nashnya :

1. Memberi air minum dan penggalian sumur-sumur.
Berdasarkan sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam:

???????? ??????????? ?????? ????????

¡°Sebaik-baik sedekah adalah memberi air minum.¡± [HR. Muslim].

2. Memberi makan.
Sesunggunya Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ketika ditanya bagaimana islam yang baik itu. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menjawab :

???????? ?????????? ?????????? ?????????? ????? ???? ???????? ?????? ???? ????????

¡°Engkau beri makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal maupun yang tidak kamu kenal.¡± [Terdapat dalam Ash-Shahihain].

3. Membangun masjid.
berdasarkan sabda beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam:

????? ????? ????????? ????????? ???? ?????? ??????? ? ????? ??????? ???? ??????? ??? ??????????

¡°Barangsiapa yang membangun masjid demi mencari wajah Allah, niscaya Allah bangunkan rumah baginya di surga¡± [Terdapat dalam Ash-Shahihain]

Dari Jabir Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda :

????? ?????? ????? ? ???? ???????? ?????? ?????? ?????? ? ???? ????? ? ????? ?????? ? ????? ??????? ? ?????? ??????? ????? ?????? ???????????? ? ?????? ????? ????????? ?????????? ??????? ? ???? ???????? ? ????? ????? ???? ??????? ??? ??????????

¡°Barangsiapa yang menggali sumur, (kemudian) tidaklah setiap yang memiliki ruh, baik dari kalangan manusia, jin, dan burung yang minum dari sumur tersebut, melainkan Allah (pasti) akan membalasnya kelak di hari Kiamat.¡±? Dan barangsiapa yang membangun masjid karena Allah (semata), sekalipun (hanya) sebesar lubang bertelur burung tekukur, niscaya Allah bangunkan rumah baginya di surga¡± [Terdapat dalam Ash-Shahihain].

4. Berinfak dalam menyebarkan ilmu, dan membagikan mushhaf al-Qur`an, serta membangunkan tempat-tempat singgah bagi para musafir yang membutuhkan pertolongan. Dan yang setaraf dengannya seperti anak yatim, para janda, dsb.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu Berkata, Beliu Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda :

????? ?????? ???????? ??????????? ???? ???????? ????????????? ?????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ????????? ???????? ???????? ??????????? ????????? ???? ????????? ??????? ???? ??????? ??????? ?????????? ??????? ???? ??????? ????????? ???? ???????? ??????????? ???? ??????? ??? ????????? ??????????? ?????????? ???? ?????? ????????

¡°Sesungguhnya termasuk amalan dan kebaikan orang mukmin yng masih mengalir pasca kematiannya adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, atau anak shalih yang ditinggalkannya, atau mushhaf al-Qur`an yang diwariskannya, atau masjid yang dibangunnya, atau rumah singgah bagi para musafir yang dibangunnya, atau sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dkeluarkan dari hartanya saat sehatnya dan di masa hidupnya, (semua itu) masih mengalir kepadanya pasca kematiannya.¡± [HR. Ibnu Majah; Shahih at-Targhib].

Sekedar untuk diketahui oleh saudaraku, bahwa sedekah di waktu-waktu tertentu lebih utama daripada di masa yang lainnya, seperti sedekah di bulan Ramadhan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas? :

????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ???????? ??????? ???????? ??? ??????? ??? ????????? ????? ????????? ????????? ??????? ????????? ??? ????? ???????? ???? ????????? ????????????? ?????????? ??????????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??????????? ???? ???????? ?????????????

¡°Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan, saat beliau ditemui Jibril untuk membacakan kepadanya Al Qur`an. Jibril menemui setiap malam pada bulan Ramadhan, lalu membacakan kepadanya Al Qur`an. Rasulullah Shallallahu `Alahi Wa Sallam ketika ditemui Jibril lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.¡± [Terdapat dalam Ash-Shahihain].

Demikian pula sedekah di sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah, karena sesungguhnya Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda :

??? ???? ???????? ????????? ?????????? ?????? ??????? ????? ??????? ???? ?????? ??????????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ????? ?????????? ??? ??????? ??????? ????? ????? ?????????? ??? ??????? ??????? ?????? ?????? ?????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ???? ?????? ????????

¡°Tiada hari-hari dimana amal shalih di dalamnya lebih disukai oleh Allah daripada hari-hari sekarang yaitu sepuluh hari pertama (di bulan Dzulhjjah).¡± Sahabat bertanya, ¡°Wahai Rasulullah meskipun jihad fi sabilillah?¡± Jawab Nabi, ¡°Meskipun jihad fi sabilillah, kecuali jika seseorang yang keluar (jihad) dengan (mengorbankan) jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan apa pun.¡± (HR. Al-Bukhari).

Anda telah mengetahui bahwa sedekah merupakan amalan paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Juga diantara waktu-waktu utama, yaitu pada hari dimana manusia dalam keadaan kesukaran dan sangat? membutuhkan serta kefakiran yang nyata, sebagaimana firman-Nya Subhnahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ :

????? ????????? ??????????? ???? ????? ????????? ??? ??????????? ???? ????? ???????? ???? ???? ????????? ??? ?????? ??? ?????????? ????? ???? ?????

Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. [Al-Balad/90 :11-14]

Maka termasuk bagian dari nikmat Allah ¡®Azza wa Jalla atas seorang hamba adalah dikaruniakan harta baginya. Dan termasuk kesempurnaan suatu kenikmatan padanya, apabila hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.¡±

??????? ???????? ?????????? ?????????? ??????????

¡°Sebaik-baik harta yang shalih (baik) yang berada pada seorang yang shalih (pula)¡± [HR. Al-Bukhari].

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari ?????? ??????? ???????? Penulis : Ali Bin Muhammad ad-Dihami, Penerjemah Muhammad Khairuddin, Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2009 ¨C 1430]

Referensi :
?


Apakah yang Dimaksud Sedekah Jariyah?

 

APAKAH YANG DIMAKSUD SEDEKAH JARIYAH?


Pertanyaan

Saya ingin mengenal contoh-contoh sederhana tentang sedekah jariyah. Dalam masalah apa sebaiknya saya infak-kan harta saya di bulan Ramadan atau selainnya? Buka puasa, membiayai anak yatim atau ke panti jompo?

Jawaban

Alhamdulillah.

Sedekah jariyah adalah wakaf. Dialah yang terkandung dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

???? ????? ??????????? ????????? ???????? ????? ???? ??????? : ???????? ????????? ? ???? ?????? ?????????? ???? ? ???? ?????? ??????? ??????? ???? (???? ????? ??? 1631)

¡°Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali dari yang tiga; Shedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakan.¡± [HR. Muslim, no. 1631]

Imam Nawawi rahimahullah berkata tentang penjelasan hadits ini, ¡°Sedekah jariyah adalah wakaf.¡± [Syarah Muslim, 11/85]

Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah berkata, ¡°Sedekah jariyah menurut para ulama mengandung pemahaman wakaf, sebagaimana dikatakan oleh Ar-Rafi¡¯i, karena sadaqah lainnya bukan jariah.¡± [Mughni Al-Muhtaj, 3/522-523]

Sedekah jariyah adalah sedekah yang terus mengalir walau setelah kematian seseorang, adapun sedekah yang tidak terus menerus pahalanya adalah seperti sedekah kepada kaum fakir dengan memberi makanan, maka dia tidak dianggap sebagai jariyah.

Berdasarkan hal tersebut, maka memberi makan orang-orang yang berbuka puasa, membiayai anak yatim dan mengasuh orang jompo, meskipun dia merupakan jenis sedekah, tapi dia tidak termasuk sedekah jariyah. Anda dapat andil dalam pembangunan rumah panti anak yatim dan orang-orang jompo, maka hal ini dapat dianggap sebagai sedekah jariyah, selama bangunan tersebut masih dapat dimanfaatkan.

Contoh-contoh sedekah jariyah banyak ; di antaranya, membangun masjid, menanam pohon, menggali sumur, mencetak mushaf dan membagikannya, menyebarkan ilmu bermanfaat mencetak buku-buku dan merekam kaset serta membagikannya.

Dari Abu Hurairah radhallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,

????? ?????? ???????? ??????????? ???? ???????? ????????????? ?????? ???????? : ??????? ????????? ?????????? ? ????????? ???????? ???????? ? ??????????? ????????? ? ???? ????????? ??????? ? ???? ??????? ??????? ?????????? ??????? ? ???? ??????? ????????? ? ???? ???????? ??????????? ???? ??????? ??? ????????? ??????????? ?????????? ???? ?????? ???????? ( ???? ??? ????? ??? 242 . ??? ??????? ?? ¡± ??????? ???????? ? 1/78? ?????? ??? . ????? ???????? ??? ???? ??? ????)

¡°Sesungguhnya, yang akan mengikuti seorang mukmin dari amal dan kebaikannya setelah kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak shaleh yang dia tinggalkan, mushaf yang dia wariskan, masjid yang dia bangun atau rumah bagi orang-orang terlantar yang dia bangun atau sungai (sumur) yang dia alirkan atau sedekah? yang dia keluarkan dari hartanya saat dia sehat dan hidup, akan mengikutinya terus setelah kematiannya.¡± [HR. Ibnu Majah, no. 242, Al-Munziri berkata dalam Targhib wa Tarhib, 1/78, sanadnya hasan, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah]

Selayaknya bagi seorang muslim untuk menganekaragamkan pengeluarkan sedekahnya, sehingga dia memiliki bagian pahala bersama para pelaku setiap ketaatan, maka sebagian harta anda dapat untuk sedekah orang yang berbuka puasa, sebagian lagi untuk membiayai anak yatim, lalu untuk panti jompo, membangun masjid, menyebarkan buku dan mushaf, dll.

Wallahu a¡¯lam.

Disalin dari islamqa

Referensi :
?


SEDEKAH DAN ZAKAT LEBIH UTAMA DI BULAN RAMADHAN?

 

SEDEKAH DAN ZAKAT LEBIH UTAMA DI BULAN RAMADHAN?

Zakat adalah sama dengan perbuatan baik lainnya ketika dilakukan pada waktu yang mulia akan menjadi lebih mulia, akan tetapi kapan saja zakat itu diwajibkan dan sudah selama satu tahun, maka seseorang wajib membayarkannya dan tidak boleh di tunda sampai datang bulan Ramadhan. Jika masa satu tahun itu tepat pada bulan Rajab, maka tidak boleh ditunda pembayarannya sampai bulan Ramadhan.

Baca selengkapnya
Sedekah dan Zakat Lebih Utama di Bulan Ramadhan?


Panduan Praktis Menghitung Zakat Mal


Kedudukan dan Tujuan Zakat Dalam Islam


? Video Pendek
:: Khutbah Jum'at - Tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang dibawah ::


:: Pentingnya Bersedekah Dalam Kehidupan ::


:: Ancaman Bagi Orang yang Bakhil dan Kikir ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil?

 

Mengapa Rasulullah Menikahi Aisyah ketika Aisyah Masih Kecil?


Pertanyaan:

Apa benar Rasulullah ²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam menikahi Aisyah ketika usianya 6 tahun? Jika benar mengapa beliau melakukan demikian? Karena hal ini sering digunakan untuk menyerang agama Islam.


Jawaban:

Bismillah, alhamdulillah, ash-shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah. Amma ba¡¯du,

Benar bahwa Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?menikahi Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹?ketika beliau usia 6 tahun. Namun beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹?sendiri, beliau berkata:

????? ?????????? ¨C ??? ???? ???? ???? ¨C ???????????? ?????? ?????? ????? ??????? ? ??????? ????? ?????? ?????? ?????? ??????? . ????? ??????? ???????????? ???????? ??????? ???????? ?????? ???????

¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun¡± (HR. Bukhari no.5134).

Dan betul bahwa fakta ini banyak menjadi bahan celaan oleh orang-orang kafir dan juga orang-orang munafik. Mereka menuduh Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?melakukan?child abuse?atau pelecehan seksual.?Allahul musta¡¯an.

Kita jawab perihal ini dalam beberapa poin:

  1. Rasulullah?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?menikahi Aisyah atas perintah Allah

Mengapa Rasulullah?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?menikahi Aisyah ketika Aisyah masih kecil? Jawaban yang paling utama atas pertanyaan ini adalah karena pernikahan ini merupakan perintah dari Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹.

Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?pernah berkata kepada Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹:

?????? ?? ?????? ????? ??? ??? ?? ???? ?? ???? ????? : ??? ?????? ? ????? ???? ???? ?? ??? ????? ?? ?? ??? ?? ??? ???? ????

¡°Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi dua kali. Aku saksikan engkau tersimpan dalam sebuah wadah sutera. Lalu dikatakan kepadaku: ini adalah istrimu. Ketika aku buka, ternyata ada wajahmu. Maka aku mengatakan, ¡°Kalau ini dari Allah, maka akan terlaksana¡±?(HR. Bukhari no. 3682).

Jika ini sudah merupakan perintah Allah, lalu apakah ada alasan untuk tidak menaatinya?

  1. Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹?bahagia menikah dengan Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam

Orang-orang kafir, liberal, dan orientalis menggambarkan bahwa Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹?merasa tertekan, tersiksa, dan tidak ridha ketika dinikahi oleh Rasulullah?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam. Jauh panggang dari api, kenyataannya tidak demikian. Justru beliau bangga dan bahagia ketika dinikahi oleh Rasulullah, tidak ada paksaan. Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹?berkata:

???????????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ??? ???????? ??????? ??? ??? ???????? ??????? ??????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ????? ??????? ???????? ??????

¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?¡±?(HR. Muslim no. 3548).

Ini juga menunjukkan betapa besar mulia akhlak Nabi kepada Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹?dan betapa besar pemuliaan beliau kepada Aisyah, istri beliau. Sehingga Aisyah merasa bahagia. Tidak sebagaimana digambarkan oleh orang-orang nista itu bahwa Rasulullah?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾±?wa sallam?kejam, kasar, dan arogan kepada Aisyah.?Hadza buhtanun ¡®azhim.

  1. Nabi ²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam sangat mencintai Aisyah

Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹?adalah wanita yang paling dicintai oleh Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam. ¡®Amr bin Al-Ash?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü?pernah bertanya kepada Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam:

????? ???????? ??????? ???????? ????: ????????? ?????: ???? ??????????? ???? ???????? ?????: ????? ????? ????: ??????

¡°Siapa orang yang paling kau cintai?. Rasulullah menjawab: ¡®Aisyah¡¯. Aku bertanya lagi: ¡®Kalau laki-laki?¡¯. Beliau menjawab: ¡®Ayahnya Aisyah¡¯ (yaitu Abu Bakar).? Aku bertanya lagi: ¡®Kemudian siapa lagi?¡¯. Beliau menjawab: ¡®Umar¡¯¡± (HR. Muslim, no.2384).

Dalam hadis dari Abu Musa Al-Asy¡¯ari?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?bersabda:

?????? ???? ?????????? ??????? ? ?????? ???????? ???? ??????????: ?????? ??????? ????????? ?????????? ? ?????????? ?????? ????????? ? ??????? ?????? ????????? ????? ?????????? ???????? ?????????? ????? ??????? ??????????

¡°Lelaki yang kemuliaannya sempurna itu banyak, dan tidak ada wanita yang kemuliaannya sempurna kecuali: Asiyah istri Fir¡¯aun, Maryam bintu Imran. Dan keutamaan Aisyah dibanding para wanita sebagaimana keutamaan tsarid (roti gandum berkualitas) dibandingkan dengan seluruh makanan¡±?(HR. Bukhari no. 3411, Muslim no. 2431).

Jika demikian, bagaimana mungkin digambarkan bahwa Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?memperlakukan Aisyah dengan buruk, arogan, penuh kekerasan, dan semisalnya?! Bagaimana mungkin seseorang memperlakukan secara buruk orang yang paling ia cintai?

  1. Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?bukan maniak seks

Beliau sebagai seorang Nabi terakhir dan sebagai Rasulullah, tentu banyak sekali wanita yang berharap menikah dengan beliau. Dan beliau pun boleh menikah dengan banyak wanita tidak dibatasi dengan jumlah 4 istri. Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman:

??????????? ??????????? ??? ???????? ????????? ??????????? ???? ??????? ?????????? ??? ?????????????? ????????? ????? ??? ????? ??????????????

¡°Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin¡± (QS. Al Ahzab: 50).

Andaikan beliau maniak seks, tentu sudah beliau nikahi semua wanita cantik yang ada, yang menawarkan diri kepada beliau, sebanyak-banyaknya. Nyatanya tidak demikian. Justru dari 11 istri beliau, hanya Aisyah?°ù²¹»å³ó¾±²â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹?yang dinikahi dalam keadaan perawan. Yang lainnya, merupakan janda. Padahal mudah saja beliau untuk menikahi para gadis. Ini menunjukkan bahwa beliau jauh sekali dari kata maniak seks atau semisalnya.?

  1. Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam?tinggal bersama Aisyah ketika Aisyah berusia 9 tahun

Ini disebutkan secara tegas dalam hadis di atas. Jika ada yang berkata: bukankah 9 tahun juga masih terlalu kecil untuk berumah tangga dan bergaul dengan suami?

Kita katakan, anggapan ini sangat dilatarbelakangi oleh budaya dari penanya. Mungkin orang yang bertanya demikian datang dari masyarakat yang tidak terbiasa dengan adanya wanita yang menikah dini. Adapun di dalam budaya Arab zaman dahulu, hal ini bukan hal yang aneh dan tabu.?

Buktinya, orang-orang kafir Quraisy yang begitu sengit memusuhi Nabi?²õ³ó²¹±ô±ô²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±³ó¾± wa sallam, mereka berusaha memberikan predikat-predikat buruk kepada beliau seperti ¡°tukang sihir¡±, ¡°orang gila¡±, ¡°penyair gila¡±, ¡°pendusta¡±, ¡°dukun¡±, dan semisalnya. Namun tidak ada celaan dari orang-orang kafir ketika itu terkait pernikahan beliau dengan Aisyah. Ini menunjukkan bahwa hal tersebut sudah biasa terjadi di dalam budaya mereka.

Selain itu, ketika seorang wanita sudah haid, maka berarti sistem reproduksinya dan secara fisik ia telah siap menjadi seorang istri. Imam Asy-Syafi¡¯i pernah berkata:

???? ??? ???? ???? ?????? ???

¡°Saya pernah melihat ada seorang wanita sudah menjadi nenek di usia 21 tahun¡± (Fathul Bari, 5/277).

Diasumsikan, wanita tersebut haid usia 9 tahun, lalu menikah, usia 10 tahun melahirkan, usia 19 tahun anaknya sudah 9 tahun, anaknya lalu haid, usia 20 tahun anaknya menikah, usia 21 tahun anaknya sudah melahirkan. Jadilah ia nenek di usia 21 tahun. Jadi seperti ini mungkin terjadi, sebagaimana sudah pernah terjadi di masa Imam Asy-Syafi¡¯i.

Adapun secara psikis, tidak bisa digeneralisir bahwa semua anak usia 9 tahun belum siap secara mental untuk melakukan pernikahan. Tentu ini sangat bergantung pada banyak faktor: kondisi sang anak, lingkungan, budaya, dll. Yang kita tahu, rumah tangga Nabi dan Aisyah tidak kandas di tengah jalan. Bahkan menorehkan banyak sekali teladan-teladan dalam akhlak, manajemen, dan romantisme dalam rumah tangga.?

Ini sedikit jawaban ringkas mengenai masalah ini, semoga dapat memberikan sedikit pencerahan.

Wabillahi at-taufiq was sadaad.

***

Dijawab oleh Ustadz?Yulian Purnama, S.Kom.?


Referensi:?


Pesan untuk Puasa Anak-anak

 

Pesan untuk Puasa Anak-anak


Ramadhan adalah bulan yang paling tepat untuk melatih anak Anda untuk mengendalikan kebutuhan-kebutuhan tubuhnya, di samping meningkatkan kemampuannya untuk memikul tanggung jawab.

Telah terbukti bahwa bulan Ramadhan merupakan waktu paling tepat untuk melatih anak-anak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban Agama sejak usia dini. Imam Al-Bukh?ri dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa dahulu para shahabat melatih anak-anak mereka yang masih kecil untuk berpuasa. Berbagai kajian serta penelitian modern terhadap beberapa kelompok anak-anak yang biasa berpuasa di bulan Ramadhan juga menunjukkan bahwa perkembangan psikis dan fisik mereka jauh lebih baik daripada anak yang lain. Selain itu, mereka juga lebih mampu memikul tanggung jawab.


Umur sepuluh tahun merupakan usia paling tepat untuk anak berpuasa. Karena seorang anak sudah bisa berpuasa pada usia ini, dan puasa tidak akan membuatnya merasakan masalah kesehatan apa pun. Di sini, kami juga mengingatkan akan bahaya bila anak berpuasa pada usia tujuh tahun atau sebelumnya. Karena pada usia ini, ia masih sangat membutuhkan makanan dan dengan porsi tertentu untuk mengejar pertumbuhan fisiknya yang cepat serta menjaganya dari berbagai penyakit yang mungkin menimpanya.

Ada dua metode untuk puasa anak:


Metode Pertama:?menunda waktu sarapan pagi anak. Bila biasanya anak mengkonsumsi sarapan pagi pada pukul tujuh pagi, kita tunda sampai jam dua belas siang. Kemudian setelah itu, anak berpuasa sampai berbuka bersama keluarganya pada waktu azan Maghrib (artinya, ia telah berpuasa sekitar lima jam). Itu untuk beberapa hari. Pada hari-hari berikutnya, kita menunda sarapan pagi sampai jam sebelas pagi, kemudian jam sembilan pagi, dan seterusnya.

Metode Kedua:?anak berpuasa mulai dari ia menyantap hidangan sahur bersama keluarganya, kemudian berbuka ketika azan zuhur (artinya, ia telah berpuasa sekitar tujuh jam). Itu untuk jangka waktu sepuluh hari. Kemudian kita tambahkan waktu puasa pada sepuluh hari kedua, dengan cara berpuasa sejak sahur sampai azan ashar (artinya, ia telah berpuasa selama sepuluh jam). Kemudian si anak diajar berpuasa pada sepuluh hari terakhir seperti anggota keluarganya yang lain, yakni mulai dari sahur sampai azan Maghrib. Dengan demikian, anak dapat berpuasa satu hari penuh di bulan Ramadhan. Dan ketika datang Ramadhan berikutnya,?Insy?allah, ia akan mampu berpuasa penuh.


Bagaimana Anda Mengawasi Anak?


Pertama,?ibu harus memantau anaknya selama berpuasa. Bila ibu merasa si anak jelas terlihat kelelahan, atau si anak sakit dan tidak mampu menahan puasa, ia harus mempercepat waktu berbuka anak. Ada beberapa penyakit yang menghalangi anak berpuasa. Khususnya adalah penyakit ginjal, karena anak secara permanen membutuhkan cairan. Begitu juga diabetes, TBC, anemia, sakit maag, dan penyakit-penyakit lain yang dinyatakan oleh dokter spesialis.

Kedua,?bertahap dalam mendidik anak berpuasa. Semakin bertahap jumlah jam puasa anak, hari demi hari dan tahun demi tahun, maka itu akan semakin menghasilkan keseimbangan tubuh terhadap perubahan fisiologis yang terjadi akibat puasa. Sehingga anak pun dapat berpuasa dalam kondisi kesehatan yang baik, tanpa mengalami kelelahan atau kepayahan, dibarengi dengan keimanan dan kekhusyukan.

Ketiga,?ibu tidak perlu mengkhawatirkan anaknya untuk berpuasa dengan alasan masih kecil. Karena ia akan dikejutkan oleh semangat anaknya yang begitu antusias berpuasa, karena meniru kedua orang tua dan saudara-saudaranya yang sudah besar. Apalagi pada bulan mulia ini ada berbagai kebiasaan dan tradisi yang menyenangkan, terutama berkumpulnya keluarga di sekitar hidangan berbuka dan sahur. Belum lagi tradisi-tradisi kerakyatan yang hanya ada pada bulan Ramadhan di setiap negara muslim.

Keempat,?kita harus menyegerakan berbuka dengan memakan beberapa butir kurma segar, kurma kering, jus buah, atau air manis, dalam jumlah sedikit dan secara perlahan-lahan, mengikuti contoh Nabi¡ª may  Allaah  exalt  his  mention. Sebuah hadits diriwayatkan dari Anas¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them¡ªia berkata,?"¸é²¹²õ³Ü±ô³Ü±ô±ô²¹³ó¡ª may  Allaah  exalt  his  mention¡ªsenantiasa berbuka dengan beberapa butir kurma segar sebelum melaksanakan shalat. Jika tidak ada kurma segar, beliau memakan kurma kering. Jika kurma kering juga tidak ada, beliau meminum beberapa teguk air."?[HR. Ab? D?w?d]

Jangan sampai anak langsung meminum air dingin pada waktu berbuka. Karena hal tersebut dapat mengacaukan dan mengganggu sistem pencernaan. Yang dianjurkan adalah meminum cairan hangat seperti sup atau bubur sebagai pembuka, karena itu dapat membuat perut siap menerima makanan.

Kelima,?menu berbuka mesti seimbang, dan anak harus memperoleh kalori yang ia perlukan. Disarankan agar hidangan berbuka mengandung protein, seperti?f?l?(kacang parang), daging, dan unggas, yang dapat membantu terbangunnya jaringan baru menggantikan jaringan-jaringan yang rusak. Di samping juga harus ada sayuran, buah-buahan, karbohidrat (seperti roti, nasi, dan pasta), dan sedikit sekali lemak.

Keenam,?sebisa mungkin melambatkan waktu sahur, mengikuti contoh Baginda Nabi¡ª may  Allaah  exalt  his  mention¡ªyang telah bersabda,?"Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka."?[HR. Imam Ahmad]

Hidangan sahur harus padat, mengenyangkan, dan mengandung protein, gula, dan lemak, seperti: telur,?f?l, yoghurt, sayuran, dan buah-buahan. Di sini disarankan untuk meminum susu, karena susu tinggi kandungan protein, lemak, dan cairan yang dapat menyediakan seluruh kebutuhan anak. Susu juga merupakan gizi lengkap dan dapat memberi ketahanan cukup lama dari rentang waktu puasa.

Ketujuh,?hendaknya hidangan sahur juga dijaga agar bebas dari jenis asinan (acar) dan bahan-bahan pedas, karena dapat menyebabkan haus pada hari berikutnya. Sebaiknya, usahakan meminum cairan dalam jumlah sedikit namun sering, terutama jus buah disertai air untuk menggantikan kekurangan cairan sepanjang hari. Jika memang harus memakan kue-kue manis khas Ramadhan (konafa, qatayef, dan lain-lain), maka sebaiknya dimakan setelah memakan hidangan berbuka, bukan pada waktu sahur, sehingga tidak menyebabkan anak merasa haus pada hari berikutnya.

Kedelapan,?aktivitas fisik anak selama masa puasa harus dibatasi. Adapun aktivitas otak (pikiran), itu diperbolehkan. Oleh karena itu, belajar tidaklah menguras energi. Anak-anak tetap bisa belajar dan menimba ilmu, khususnya pada waktu sebelum berbuka puasa.

Kesembilan?dan yang terakhir, ibu harus berupaya selalu membangunkan anaknya pada waktu sahur dan membiasakan anak melihat seluruh anggota keluarga menjalankan aktivitas keagamaan yang agung ini, sehingga anak memahami pokok-pokok ajaran Agama yang berlaku pada bulan mulia ini. Ibu juga mesti memanfaatkan kesempatan bulan Ramadhan untuk mengharuskan anak, di samping berpuasa, melaksanakan shalat tepat pada waktunya dan mengajarinya membaca Al-Quran. Dan ibu tidak boleh lupa mengajarkan kepada anak makna-makna puasa yang luhur agar tertanam kuat di dalam dirinya dasar-dasar kasih sayang kepada orang yang lemah dan fakir miskin.


?


Hukum shalat di tempat yang lebih tinggi dari ka¡¯bah

 

Hukum shalat di tempat yang lebih tinggi dari ka¡¯bah



Pertanyaan:?


Apakah shalat di gedung yang lebih tinggi dari ka¡¯bah itu dihitung (sah) ?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak ada masalah tentang shalat di tempat-tempat dan gedung yang posisinya lebih tinggi dari ka¡¯bah, sebagaimana ketika shalat di lantai atas masjidil haram, atau shalat di jabal Abi Qubais, atau di lantai atas tower yang ada di sekitar masjidil haram. para ahli fikih beranggapan hal ini seperti shalat yang mengarah ke ka¡¯bah.

An-Nawawi rahimahullah berkata:

Sahabat-sahabat kami mengatakan: ¡°jika seseorang berdiri diatas jabal Abi Qubais, atau tempat lainya yang lebih tinggi dan dekat dari ka¡¯bah: maka shalatnya sah, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, karena dianggap menghadap ka¡¯bah¡±, akhir kutipan dari ¡°al-Majmu¡¯¡± (3/198).

Al-Bahouti rahimahullah berkata:

Dan seandainya ia shalat diatas gunung yang berada diluar bangunan seperti jabal Abi Qubais: maka sah shalatnya karena mengarah ke ka¡¯bah¡±

Demikian juga seandainya ia menggali lubang di tanah, dimana posisinya lebih rendah dari bangunannya: sah shalatnya karena tetap mengarah ke ka¡¯bah sebagaimana dijelaskan diatas: bahwa yang dimaksud adalah titiknya, bukan dindingnya¡± akhir kutipan dari ¡°kasyaf al-qana¡¯¡± (1/300).

Dengan demikian, maka tidak ada salahnya shalat di tempat-tempat yang posisinya lebih tinggi dari ka¡¯bah, atau di dalam pesawat, karena seseorang shalat menghadap ke arah ka¡¯bah, dan arah bergantung pada tempatnya.

Dan ketahuilah bahwa yang wajib bagi yang berada di dekat ka¡¯bah adalah menghadap ke titik ka¡¯bah secara langsung atau tidak, dan wajib bagi yang jauh untuk menghadap ke arah ka¡¯bah, sebagaimana kami jelaskan di jawaban soal no. (42574).

Wallahu a¡¯lam.


?


Hibah Dalam Perspektif Fikih

 

HIBAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc.

Hibah, hadiah, dan wasiat adalah istilah-istilah syariat yang sudah menjadi perbendaharaan bahasa Indonesia, sehingga istilah-istilah ini bukan lagi suatu yang asing. Hibah, hadiah dan wasiat merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam. Dalam hukum Islam,? seseorang diperbolehkan untuk memberikan atau menghadiahkan sebagian harta kekayaan ketika masih hidup kepada orang lain. Pemberian semasa hidup itu sering disebut sebagai hibah.

All?h Azza wa Jalla mensyariatkan hibah karena mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, sebagaimana disabdakan Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

?????????? ??????????

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukh?ri dalam al-Ad?bul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Alb?ni dalam kitab al-Irwa¡¯, no. 1601].

Oleh karena itu, permasalahan hibah ini perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan rasa cinta diantara kaum Muslimin yang sangat perlu sekali terus dipelihara dan ditumbuh kembangkan.

HAKEKAT HIBAH

Kata hibah berasal dari bahasa Arab dari kata (????????) yang berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat dia masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau bukan harta. Diantaranya kata ini digunakan dalam firman All?h Azza wa Jalla :

???????? ?????? ???????????? ???? ???????? ????????? ?????????? ???????? ?????? ??? ???? ???????? ???????? ??? ????????? ???????? ???? ??? ????????? ? ??????????? ????? ????????

Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya?q?b; dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridhai [Maryam/19:5-6].

Sedangkan pengertian hibah menurut para Ulama ahli fikih, disampaikan syaikh Abdurrahm?n as-Sa¡¯di rahimahullah dengan ungkapan:

????????? ?????????? ???? ??????? ?????????? ?? ??????????

Pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat. [Minh?jus S?likin, hlm 175].

Dengan demikian pengertian hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan dalam keadaan sehat. Serah terima harta yang diberikan itu dilakukan pada waktu penghibah masih hidup.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma (tabarru¡¯) dengan menyatakan, ¡°Imam as-Sy?fi¡¯i rahimahullah membagi pemberian dengan menyatakan, ¡®Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru¡¯) kepada orang lain terbagi menjadi dua (yaitu) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at-taml?k al-mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf.

Pemberian murni ada tiga jenis yaitu hibah, hadiah dan sedekah tatawwu¡¯ (sedekah yang hukumnya tidak wajib). Cara membedakannya adalah pemberian tanpa bayaran adalah hibah, apabila diiringi dengan memindahkan barang yang diberikan dari tempat ke tempat orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan maka itu dinamakan hadiah. Apabila diiringi dengan pemberian kepada orang yang membutuhkan (miskin) dalam rangka mendekatkan diri kepada All?h Azza wa Jalla dan mencari pahala akhirat maka dinamakan sedekah. Perbedaan hadiah dari hibah adalah dengan dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ketempat lainnya.

Berdasarkan ini, pemberian hewan onta buat tanah haram disebut hadiah (????????? ????????? ????? ????????). Oleh karena itu, tidak bisa menggunakan lafaz hadiah pada pemberian bumi dan bangunan sama sekali. Seseorang tidak boleh mengatakan:

??????? ???????? ?????? ? ??? ???????

Dia menghadiahinya rumah atau tanah

Hadiah hanya digunakan pada pemberian harta yang bisa diangkat dan dipindah-pindah seperti baju atau yang lainnya. (Raudhatuth Th?lib?n 5/364).

Berkaitan dengan hibah ini, dapat disimpulkan:

1. Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah ketika hidupnya untuk memberikan suatu barang dengan cuma-cuma kepada penerima hibah.;

2. Hibah harus dilakukan antara dua orang yang masih hidup;

PENSYARIATAN HIBAH

Hibah ini disyariatkan All?h Azza wa Jalla sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur`an dan as-Sunnah serta sudah menjadi kesepakatan para Ulama. Adapun dalil dari al-Qur`an adalah firman All?h Azza wa Jalla :

??????? ?????????? ?????????????? ???????? ? ?????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ??????? ????????? ???????? ????????

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya [An-Nis?¡¯/4:4]

Dalam ayat ini All?h Azza wa Jalla menghalalkan memakan sesuatu yang berasal dari hibah. Ini menunjukkan bahwa hibah itu boleh.

sedangkan dalam sabda Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam banyak sekali, diantaranya sabda Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

?????????? ??????????

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukh?ri dalam al-Ad?bul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Alb?ni dalam kitab al-Irwa¡¯, no. 1601]

Demikian juga sabda Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

???????? ?? ???????? ??????????? ???????? ??? ????????

Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya [HR. Al-Bukh?ri]

Larangan menarik kembali hibah dalam hadits ini menunjukkan secara tegas bahwa hibah ini disyari¡¯atkan.

Demikian telah ada ijma¡¯ atas pensyariatannya. [Lihat Durar al-Huk?m Syarh Majall?h al-Ahk?m,1/396].

RUKUN HIBAH

Mayoritas Ulama memandang bahwa hibah memiliki empat rukun yaitu orang yang memberi (al-w?hib), orang yang diberi (al-mauh?b lahu), benda yang diberikan (al-mauh?b) dan tanda serah terima (shighat). (lihat Mughni al-Muht?j, 2/397 dan Kasy?f al-Qan?¡¯ 4/299). Sedangkan mazhab Hanafiyah memandang rukunnya hanya satu yaitu shighat saja. (lihat al-Mabs?th 12/57 dan Bad?¡¯i ash-Shan?¡¯i 6/115).

Pemberi (al-W?hib)

Dalam hibah disyaratkan al-Waahib beberapa syarat berikut:

1. Pemberi adalah seorang yang merdeka bukan budak. Pemberian yang dilakukan oleh seorang budak itu tidak sah. Karena dia dan semua miliknya adalah milik tuannya.
Imam Ibnu Qud?mah rahimahullah berkata, ¡°Seorang hamba sahaya tidak boleh memberi hibah kecuali dengan izin tuannya, karena dia adalah milik tuannya. Diperbolehkan bagi sang budak menerima hibah tanpa izin tuannya.¡± (al-Mughni 8/256).

2. Pemberi adalah seorang yang berakal dan tidak sedang dilikuidasi (al-hajr) karena kurang akal atau gila.

3. Pemberi telah mencapai usia baligh.

4. Pemberi adalah pemilik sah barang yang dihibahkan (diberikan). Tidak boleh menghibahkan harta orang lain tanpa izin karena si pemberi tidak memiliki hak kepemilikan pada barang yang bukan miliknya.

[diringkas dari al-Fiqhul Muyassar, hlm 297-298 dan lihat lebih lengkap pada Bad?¡¯i ash-Shan?¡¯i 6/118; al-Qaw?n?n al-Fiqhiyah hlm 315; Mughni al-Muht?j 2/397; al-Mughni 4/315]

Penerima Pemberian (al-Mauh?b lahu)

Tidaklah terdapat persyaratan tertentu bagi pihak yang akan menerima hibah, sehingga hibah bisa saja diberikan kepada siapapun dengan beberapa pengecualian sebagai berikut :

Bila hibah terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari mereka.

Barang yang dihibahkan (al-Mauhuub).
Diantara syarat-syarat berkenaan dengan harta yang dihibahkan adalah:

1. Barangnya jelas ada pada saat dihibahkan
Akad hibah (pemberian) suatu barang dinyatakan tidak sah, jika saat hibah, barang yang dihibahkan tidak ada. Misalnya, menghibahkan buah kebun yang akan ada dan berbuah tahun depan atau janin yang belum ada. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan Syafi¡¯iyah. Imam Ibnu Qud?mah rahimahullah berkata, ¡®Tidak sah hibah janin yang ada dalam perut dan susu yang masih belum diperas. Inilah pendapat Abu Han?fah rahimahullah, asy-Sy?fi¡¯i rahimahullah dan Abu Tsaur rahimahullah, karena sesuatu yang dihibahkan itu belum ada dan tidak bisa diserahkan. (al-Mughni, 8/249).

2. Barang yang dihibahkan sudah diserah terimakan. inilah pendapat mayoritas Ulama.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, ¡°Orang yang diberi hibah tidak bisa memiliki hibah tersebut kecuali setelah serah terima.¡± [al-Majm?¡¯, Syarhul Muhadzdzab, 16/351]

3. Benda yang dihibahkan adalah milik orang yang memberi hibah
Tidak boleh menghibahkan milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Syarat ini adalah syarat yang telah disepakati para ulama.

Shighat.

Shighat, menurut para Ulama fikih ada dua jenis yaitu shighat perkataan (lafazh) yang dinamakan ijab dan qabul dan shighat perbuatan seperti penyerahan tanpa ada ijab dan qabul.

Para Ulama fikih sepakat ijab dan qab?l dalam hibah itu mu¡¯tabar (diperhitungkan), namun mereka berselisih tentang shighat perbuatan atau al-mu¡¯athah dalam dua pendapat.

Baca Juga? Berwasiat Tidak Memberikan Warisan, Apakah Harus Mengikutinya?

Mayoritas para Ulama mensyaratkan adanya ijab dan qab?l dalam hibah, sedangkan mazhab Hanabilah memandang al-mu¡¯athah (serah terima tanpa didahulu kalimat penyerahan dan penerimaan-red) dalam hibah itu juga sah selama menunjukkan adanya serah terima, dengan alasan Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan para Sahabat Beliau pada zaman dahulu juga memberikan hibah dan menerimanya. Namun tidak dinukilkan dari mereka adanya syarat ijab dan qab?l dan sejenisnya, sehingga tetap diberlakukan semua bentuk shighat boleh dalam hibah. Inilah pendapat yang dirajihkan penulis kitab al-Fiqhul Muyassar [Lihat, hlm. 296]

TABIAT AKAD HIBAH DAN HUKUM MENARIK KEMBALI HIBAH

Telah dijelaskan bahwa akad hibah tidak sah kecuali setelah diserah terimakan menurut pendapat mayoritas Ulama. Hal ini menghasilkan akad hibah dari sisi kepermanenannya melalui dua fase:

1. Fase sebelum diserah-terimakan. Ketika itu, hibah belum bersifat permanen. Mayoritas Ulama berdalil dengan hadits Ummu Kultsum binti Abu Salamah Radhiyalahu anhuma yang menyatakan:

?????? ????????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ???????? ????? ?????: ?????? ???? ?????????? ????? ????????????? ??????? ???????????? ???? ??????? ????? ????? ????????????? ?????? ???? ?????? ????? ????? ?????? ?????????? ??????????? ???????? ?????? ??????? ??????? ?????? ????? ? ?????: ??????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ?????????? ????????? ???????? ???????????? ????????? ????? ????????? ???? ????????? ?????????? ??????? ????????? ????? ???????? ????????? ????????? ????????????

Ketika Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berkata kepadanya, ¡°Sungguh aku telah memberikan hadiah kepada Najasyi berupa pakaian dan beberapa botol misk dan saya yakin Najasyi sudah wafat dan hadiahku tersebut akan dikembalikan kepadaku. Apabila dikembalikan kepadaku maka itu menjadi milikmu.¡± Ummu Kultsum Radhiyallahu anhuma berkata, ¡°Dan terjadilah seperti yang Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam katakan dan dikembalikan hadiahnya kepada Beliau, lalu Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memberikan setiap istrinya sebotol minyak misk dan memberikan sisa minyak misk dan pakaian kepada Ummu Salamah [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban, namun hadits ini dihukumi lemah oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa¡¯, no. 1620].

Juga karena hibah adalah akad tabarru¡¯ (nirlaba), seandainya sah tanpa serah terima, tentulah yang diberi hibah memiliki hak untuk menuntut pemberi hibah agar menyerahkan hadiah tersebut kepadanya, sehingga menjadi seperti akad dham?n (ganti rugi). Ini tidak sesuai. Ditambah lagi penarikan hibah sebelum terjadi serah terima menunjukkan si pemberi hibah tidak ridha dengan pemberian tersebut. Apabila dipaksa harus menyerahkan, maka sama dengan mengeluarkan harta tanpa keridhaan. Ini bertentangan dengan tabiat hibah itu sendiri.

2. Fase setelah terjadi serah terima. Hibah dalam keadaan seperti ini bersifat permanen dan mengikat sehingga tidak boleh ditarik kembali, sebagaimana dilarang Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

???????? ?? ???????? ??????????? ???????? ??? ????????

Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya [HR. Al-Bukh?ri].

Juga sabda Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

?? ??????? ???????? ??? ???????? ?????????? ??? ??????? ????? ???????? ??????? ???? ?????????? ?????? ??????? ????????

Tidak diperbolehkan bagi seorang yang memberikan pemberian atau hibah kemudian ia menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. [HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Abu Dawud. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shah?h al-J?mi, no. 2775].

Dengan demikian jelaslah setelah serah terima, hibah menjadi milik yang diberi dan dilarang menarik kembali.

Demikian beberapa hukum berkenaan dengan hibah dalam fikih Islam, semoga All?h memberikan manfaat kepada kaum Muslimin dengan pembahasan singkat ini.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi :
?


Apakah Mu¡¯adzin Diam di antara Kalimat-kalimat Adzan Supaya Pendengar Bisa Menjawab Adzan ?

 

Apakah Mu¡¯adzin Diam di antara Kalimat-kalimat Adzan Supaya Pendengar Bisa Menjawab Adzan ?


Pertanyaan:?


Apakah benar mu¡¯adzin diam sebentar di setiap kalimat adzan, supaya para pendengar dapat menjawab adzan ?


Ringkasan Jawaban

Tidak disebutkan nash secara khusus tentang mu¡¯adzin diam sebentar antara kalimat-kalimat adzan supaya para pendengar dapat menjawab adzannya, akan tetapi hal itu dipahami dari kesunahan perlahan-lahan dalam adzan dan juga kesunahan menjawab adzan yang dikumadangkan mu¡¯adzin.


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak disebutkan riwayat khusus dalam hadits yang menyatakan perintah kepada mu¡¯adzin untuk berhenti sejenak di antara kalimat-kalimat adzan supaya para pendengar dapat menjawab adzan. Akan tetapi, secara umum, itu dipahami dari bentuk kesunahan adzan. Di antara kesunahan adzan yang disepakati adalah mu¡¯adzin mengumandankan adzan dengan tempo lambat (Tarassul).?Tarassul?inilah yang membedakannya dengan iqamah.

Dalam Al-Mausu¡¯ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 6/8, disebutkan, ¡°Para fuqaha sepakat bahwasanya?Hadr?(mengumandangkan dengan tempo cepat) disunahkan dalam iqamah, sedangkan?Tarassul?(mengumandangkan dengan tempo lambat) disunahkan dalam adzan.

Tarassul adalah perlahan-lahan, tartil, tidak cepat-cepat dan berhenti di ujung kalimat untuk mengambil napas.

Ibnu Qudamah?Rahimahullah?mengatakan, ¡°Tarassul adalah pelan-pelan. Ia berasal dari kata?Ja¡¯a Fulan min rislihi?(Si Fulan datang dengan pelan-pelan). Sedangkan Hadr adalah lawan katanya. Ia bermakna cepat-cepat dan tidak memperpanjang. Inilah adab dan sunah dalam adzan.¡± (Al-Mughni, 2/60).

Ibnu Ar-Rif¡¯ah?Rahimahullah?mengatakan, ¡°Adzan secara Tarassul adalah mengumandangkan adzan dengan memperjelas huruf-hurufnya secara perlahan-lahan. Ia mengirimkan napas ketika mengumandangkan setiap kata dalam adzan.¡± (Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih, 2/414).

Tidak ragu lagi bahwasanya berhenti untuk mengambil napas akan membuat pendengar dapat menjawab adzan.

Dalam Al-Mausu¡¯ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, 2/366, disebutkan, ¡°Tarassul atau Tartil. Tarassul adalah pelan-pelan, yaitu dengan diam antara dua kalimat adzan.¡±

Jika pendengar sunah menjawab adzan yang di kumandangkan mu¡¯adzin, maka terpenting lagi adalah mu¡¯adzin perlahan-lahan yang sekiranya pendengar dapat menjawab adzan di setiap kalimat adzan yang dikumandangkannya.

Wallahu A¡¯lam.


?


Berwasiat Tidak Memberikan Warisan, Apakah Harus Mengikutinya?

 

KAKEKNYA BERWASIAT TIDAK MEMBERIKAN WARISAN KEPADA ANAK WANITA. APAKAH HARUS MENGIKUTINYA DALAM PEMBAGIAN WARISAN AYAH MEREKA?


Pertanyaan.

Kakekku berwasiat dengan tegas bahwa (pembagian warisan) hanya untuk laki-laki tanpa wanita. Sementara orang tuaku tidak ada dalam wasiat. Apakah kami harus melaksanakan wasiat tersebut?

Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:?
Wasiat dengan mengharamkan warisan untuk wanita adalah wasiat tidak benar dan diharamkan. Karena bertolak belakang dengan pembagian yang telah Allah bagikan dan dijelaskan dalam kitab-Nya. Allah bahkan mengancam orang yang menyalahinya.

Allah berfirman setelah menyebutkan bagian waris,

?????? ???????? ??????? ? ?????? ??????? ??????? ???????????? ?????????? ??????? ???????? ???? ????????? ??????????? ?????????? ??????? ? ???????? ????????? ??????????? ¨C ?????? ??????? ??????? ???????????? ??????????? ?????????? ?????????? ?????? ???????? ???????? ?????? ??????? ?????????

¡°(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah? dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.¡± [An-Nisaa/4:13-14]

Ahli waris tidak diperkenankan melaksanakan wasiat yang tidak benar ini. Anak wanita harus diberikan bagiannya dari harta warisan.

Penting diketahui bahwa tidak dibolehkan berwasiat kepada ahli waris, baik laki-laki maupun wanita. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, 2870. Timizi, 2120. An-Nasa¡¯i, 4641. Ibnu Majah, 2713 dari Abu Umamah radhiallahu¡¯anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah sallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda:

????? ??????? ???? ??????? ????? ??? ????? ??????? ????? ????????? ?????????? ????? ???????? ?? ???? ??? ????

¡°Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.¡± [Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud]

Wasiat seperti ini tidak boleh dilaksanakan kecuali atas persetujuan ahli waris, berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

??? ??????? ???????????? ????????? ?????? ???? ??????? ???????????? ???? ?????????

¡°Tidak diperkenankan wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris menghendakinya¡± [HR. Daraqutni, dinyatakan hasan oleh Ibnu Hajar di Bulugul Maram]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 6/58:
¡°Kalau ada wasiat untuk ahli waris, dan seluruh ahli waris tidak menyetujuinya, maka tidak sah (wasiat tersebut) tanpa ada perbedaan di antara para ulama.¡±

Ibnu Munzir dan Ibnu Abdul Bar berkata:
¡°Para ulama sepakat (ijmak) akan hal ini. Terdapat riwayat dari Rasulullah sallallahu¡¯alaihi wa sallam akan hal ini. Diriwayatkan dari Abu Umamah, dia berkata, aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: ¡°Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.¡± (HR. abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizi). Kalau dikehendaki (ahli waris), maka tidak apa-apa menurut pendapat mayoritas ulama.¡±

Dengan demikian, kalau kakek berwasiat untuk anak laki-laki, maka ini termasuk wasiat kepada ahli waris. Maka tidak boleh dilaksanakan kecuali atas persetujuan ahli waris lainnya dan mereka adalah? para wanita.

Kedua :?
Orang tua anda telah berbuat yang terbaik dengan tidak mewasiatkan kepada salah seorang pun dari ahli waris. Kalau seorang yang wafat? tidak meninggalkan wasiat, maka tidak seorang pun diperkenankan menggantikan wasiatnya. Apalagi kalau dia berwasiat dengan wasiat yang zalim dan tidak benar. Seharusnya anda semua membagi warisan sebagaimana yang Allah perintahkan. Dan memberikan hak kepada masing-masing pemiliknya.

°Â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹±ô²¹³¾.

Disalin dari islamqa


Referensi :
?


Mengapa Mereka Bisa Menangis di Bulan Ramadhan Sementara Saya Tidak

 

Mengapa Mereka Bisa Menangis di Bulan Ramadhan Sementara Saya Tidak?

Oleh: Ibr?h?m Al-Hamd

Sesungguhnya di antara sebab seseorang dapat meraih keberuntungan dan kesuksesan dalam urusan agama dan dunia adalah sikap jujur terhadap dirinya sendiri dan tidak mencari-cari alasan, sehingga ia dikejutkan oleh kematian, kemudian ia pun menyesal. Di saat itu, penyesalan tidak lagi berguna.

Wahai saudara dan saudariku sekalian.

Sesungguhnya keutamaan menangis karena takut kepada Allah itu besar. ¸é²¹²õ³Ü±ô³Ü±ô±ô²¹³ó¡ª may  Allaah  exalt  his  mention¡ªtelah bersabda,?"Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah di dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan pada hari itu kecuali naungan-Nya."?Beliau menyebutkan di antara mereka adalah,?"Seseorang yang berdzikir mengingat Allah di kesunyian, lalu air matanya mengalir."?[HR. Al-Bukh?ri dan Muslim]

Wahai saudara dan saudariku sekalian.

ketika diperdengarkan ayat-ayat Al-Quran, hadits-hadits ¸é²¹²õ³Ü±ô³Ü±ô±ô²¹³ó¡ª may  Allaah  exalt  his  mention, atau kisah-kisah orang-orang shalih terdahulu, kita dapati banyak di antara orang-orang yang berhati lembut menangis. Mengapa mereka bisa menangis sedangkan saya tidak? Saya sudah berusaha untuk khusyu' dan menangis, tapi tidak bisa. Orang di samping, di depan, dan di belakang saya menangis. Apa sebabnya?

Inilah pertanyaan yang selalu berputar di dalam pikiran kebanyakan orang-orang yang lalai¡ªkita semua adalah orang-orang yang lalai, dan kita berdoa semoga Allah mengampuni kita semua.

Saudara dan saudariku sekalian.

Sebabnya telah dijelaskan oleh ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªdalam firman-Nya (yang artinya):?"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutup hati mereka."?[QS. Al-Muthaffif?n: 14]

Artinya, karena amal perbuatan mereka sendirilah, hati-hati mereka menjadi tertutup dari kebaikan dan semakin bertambah dalam kelalaian.

Inilah penyebab hakiki yang membuat seseorang sedikit menangis karena takut kepada ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubh?nahu wata`?l?.

Mengapa mereka bisa menangis? Apa yang menjadikan mereka bisa khusyu' dan menangis, bahkan menikmatinya, sementara kita tidak?

Sesungguhnya mereka menjauhi maksiat, dan menjadikan akhirat ada di depan mata mereka, di saat mereka sendiri, maupun ketika bersama orang lain. Pada saat itulah, hati mereka membaik, dan air mata mereka pun mengalir.

Sedangkan kita, ketika kita kehilangan perkara-perkara tersebut, hati kita menjadi rusak, dan mata kita pun kering.

Saudara dan saudariku sekalian.

Ketahuilah bahwa rasa takut kepada ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªyang diiringi tangisan tidak akan datang, dan tidak akan berlanjut, kecuali dengan sikap komitmen untuk melakukan hal-hal berikut:

1.?Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah dengan hati dan lisan. Dia menghadap kepada Allah dalam keadaan bertaubat dan takut. Hatinya dipenuhi rasa malu kepada Rabbnya Yang Maha Agung lagi Maha Penyantun, yang telah memberinya tenggang waktu, mencurahkan kenikmatan kepadanya, serta memberinya taufik untuk bertaubat.

Cara ini menuntut perenungan jujur yang kuat dengan diri sendiri, serta introspeksi diri.

2.?Meninggalkan kemaksiatan, dan betul-betul waspada terhadap kemaksiatan, baik yang kecil, yang besar, yang tampak, maupun yang tersembunyi. Maksiat adalah penyakit kronis yang dapat menghalangi hati dari dekat dengan Allah. Dan maksiatlah yang menggelapkan hati, dan menjadikannya sempit.

3.?Mendekatkan diri kepada Allah dengan segala bentuk ketaatan, seperti puasa, shalat, haji, sedekah, dzikir, dan semua kebaikan.

4.?Mengingat akhirat.

Sungguh sangat mengherankan, wahai saudara dan saudariku, bila kita mengetahui bahwa dunia akan berakhir, dan masa depan yang hakiki adalah akhirat, namun sungguhpun demikian kita tidak berbuat untuk masa depan yang hakiki nan abadi itu.

´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªberfirman (yang artinya): "Siapa yang menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik."?[QS. Al-Isr?': 18-19]

5.?Memiliki ilmu tentang ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ª, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan syari'at-Nya. Sebagaimana firman ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ª(yang artinya):?"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah orang-orang yang berilmu."?[QS. F?thir: 28]

Dan seperti dikatakan, "Siapa yang lebih mengenal Allah, maka ia akan lebih takut kepada Allah."

6.?Kemudian saya berpesan kepada Anda untuk banyak membaca buku tentang keadaaan orang-orang yang shalih, dan berusaha meneladani mereka.

Saudara dan saudariku sekalian.

Sesungguhnya di dalam hari-hari bulan Ramadhan, yang merupakan hari-hari kebaikan dan keberkahan terdapat banyak peluang besar untuk seorang hamba kembali kepada Rabbnya. Karena pada hari-hari itu syetan-syetan dirantai, pintu-pintu kebaikan dibuka, dan ketaatan meningkat. Maka, kembalilah kepada Rabb Anda, mendekat dan menghadaplah kepada-Nya. Berlepasdirilah dari belenggu kemaksiatan dan pagar-pagar dosa. Pada saat itulah, Anda akan mendapatkan air mata Anda berlinang, dan hati Anda menjadi khusyu'.

Sumber:?D?rul Wathan


?


Sikap Ahli Sunah terhadap Istilah Mujmal

 

Sikap Ahli Sunah terhadap Istilah Mujmal yang Digunakan oleh Ahli Bid¡¯ah untuk Menolak Sifat Allah


Pendahuluan

Di antara metode ahli?²ú¾±»å¡¯²¹³ó?dalam menolak sifat-sifat Allah adalah menggunakan istilah yang tidak terdapat dalam Al-Qur¡¯an dan hadis serta tidak dikenal oleh para salaf saleh. Mereka menggunakan istilah yang mengandung makna?mujmal?(ambigu) sebagai alasan untuk menolak sifat-sifat Allah. Mereka beralasan bahwa makna dalam istilah tersebut merupakan konsekuensi dari makna sifat yang ditetapkan ahli sunah waljamaah, padahal makna tersebut merupakan makna batil menurut persangkaan mereka.

Pada pembahasan ini, akan dijelaskan bagaimana sikap ahli sunah waljamaah terhadap istilah-istilah?mujmal?tersebut. Akan disebutkan pula beberapa contohnya serta bagaimana ahli sunah menyikapinya dan memahami makna dari istilah tersebut.

Metode ahli sunah waljamaah dalam menetapkan nama dan sifat Allah

Sebelumnya, perlu kita pahami bahwa metode ahli sunah waljamaah dalam menetapkan nama dan sifat untuk Allah adalah sebagaimana penjelasan??rahimahullah?berikut:

Pertama: Dalam hal penetapan

Menetapkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya tanpa melakukan?tahrif,?³Ù²¹¡¯³Ù³ó¾±±ô,?takyif, maupun?tamtsil.

Kedua: Dalam hal peniadaan

Meniadakan apa yang telah ditiadakan oleh Allah dan rasul-Nya disertai meyakini adanya penetapan sifat kesempurnaan bagi Allah yang merupakan kebalikan dari sifat yang ditiadakan tersebut.

Ketiga: Dalam hal yang tidak terdapat penetapan ataupun peniadaaan

Terkait istilah-istilah yang tidak terdapat penetapan ataupun peniadaanya dalam Al-Qur¡¯an dan hadis, seperti istilah?jism,?hayyiz,?jihah,?makan, dan semisalnya. Sikap ahli sunah adalah?tawaqquf?mengenai lafaznya, yaitu tidak menetapkan untuk Allah dan tidak pula meniadakannya dari Allah karena tidak terdapat dalil dalam hal ini. Adapun mengenai maknanya, maka perlu dirinci. Jika yang dimaksud dari makna tersebut adalah makna batil, maka Allah tersucikan darinya dan ahli sunah menolak makna tersebut. Namun, apabila yang dimaksudkan dengannya adalah makna benar dan tidak bertentangan dengan kesempurnaan Allah, maka mereka menerimanya. (Syarhu Fathi Rabbil Bariyyah bi Talkhiisi Al-Hamawiyyah)

Lafaz?mujmal?dalam pandangan ahli sunah waljamaah

Dalam buku-buku akidah, dibahas mengenai pembahasan istilah yang?mujmal?(??????? ???????). Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait istilah-istilah yang?mujmal?ini, yaitu:

Pertama: Yang dimaksud kalimat?mujmal?adalah kalimat yang digunakan oleh ahli?³Ù²¹¡¯³Ù³ó¾±±ô?yang menolak sifat-sifat Allah dan sering digunakan juga oleh ahli?kalam?secara umum.

Kedua: Disebut makna?mujmal?karena mengandung kemungkinan benar dan batil atau dalam lafaz ini terkumpul antara makna benar dan makna batil, sehingga maknanya masih samar. Tidak diketahui makna yang terkandung dalam lafaz tersebut, kecuali setelah dijelaskan secara rinci mengenai maknanya.

Ketiga: Maksud dari ahli?³Ù²¹¡¯³Ù³ó¾±±ô?menggunakan istilah seperti ini adalah sebagai batu loncatan untuk menolak sifat-sifat Allah dengan berdalih ingin menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan.

Keempat: Alasan mereka melakukan hal ini karena ketidakmampuan mereka untuk melawan argumentasi ahli sunah dengan hujjah dalil sehingga mereka menggunakan metode ini.

Kelima: Lafaz-lafaz yang?mujmal?ini sama sekali tidak terdapat dalam Al-Qur¡¯an dan hadis, namun semata-mata merupakan istilah baru yang dilontarkan oleh ahli?kalam.

Keenam: Metode ahli sunah dalam menyikapi istilah?mujmal?ini, yaitu?tawaqquf?terhadap lafaznya dan memberikan perincian terhadap makna dari lafaz tersebut. (Rasa¡¯ilu fil ¡®Aqidah)

Ada dua hal yang perlu diperhatikan mengenai sikap ahli sunah waljamaah dalam menyikapi lafaz?mujmal:

Pertama: Terkait lafaznya, maka sikap ahli sunah adalah?tawaqquf, yaitu tidak menetapkan dan tidak meniadakan. Contohnya lafaz?jihah. Mereka tidak mengatakan Allah berada dalam?jihah?dan tidak pula mengatakan Allah tidak berada dalam?jihah. Mereka tidak menetapkannya karena tidak terdapat dalil penetapannya dan mereka tidak meniadakannya karena juga tidak terdapat dalil peniadaannya baik dalam Al-Qur¡¯an maupun hadis.

Kedua: Terkait makna dari lafaz-lafaz tersebut, maka hal ini perlu dirinci. Termasuk kaidah umum dalam ahli sunah terhadap lafaz yang?mujmal,?yaitu: bahwasanya lafaz?mujmal?yang mengandung kemungkinan makna benar dan makna batil, maka tidak ditetapkan secara mutlak dan tidak ditiadakan secara mutlak; akan tetapi, perlu dirinci sehingga diketahui maksud dari makna tersebut. Apabila mengandung makna benar, maka diterima; namun apabila mengandung makna batil, maka ditolak. Tidak boleh meniadakan secara mutlak karena bisa jadi maknanya benar sehingga tidak boleh ditolak. Tidak pula langsung menerima maknanya secara mutlak karena bisa jadi mengandung makna batil sehingga tidak bisa diterima. Oleh karena itu, perlu dirinci berdasarkan apa yang dimaksud dari makna tersebut. Inilah sikap ahli sunah terhadap makna dari istilah yang?mujmal. (Qawa¡¯idu fi Tauhidi Ar-Rububiyyah wal-Uluhiyyah wal-Asma¡¯i was-Shifati)

Pada asalnya, kita harus meninggalkan penggunaan istilah?mujmal?yang merupakan istilah?muhdas?(istilah baru yang tidak dikenal oleh salaf saleh), seperti istilah:?jihah,?hayyiz,?hudus,?tarkib,?jauhar,?¡®²¹°ù²¹»å, dan sebagainya. Tidak boleh menggunakan istilah-istilah ini ketika menjelaskan akidah ahli sunah waljamaah. (Al-Mufid fi Qawa¡¯idi At-Tauhid)

Hukum penggunaan istilah?mujmal?ini hanya boleh digunakan ketika terjadi perdebatan dengan ahli?²ú¾±»å¡¯²¹³ó?dalam rangka membantah dan menjelaskan kekeliruan pemahaman mereka pada kondisi yang memang dibutuhkan. Adapun ketika menjelaskan keyakinan akidah ahli sunah waljamaah, maka wajib menggunakan istilah yang telah ditetapkan oleh Al-Qur¡¯an dan hadis. Tidak boleh sama sekali menggunakan istilah?mujmal?ini karena tidak ada kebutuhan untuk menggunakannya. Oleh karena itu, tidak kita dapati para imam ahli sunah waljamaah ketika menjelaskan akidah menggunakan istilah-istilah tersebut. (Adillatu Shifatillahi wa Wujuhu Dalalatiha wa Ahkamuha)

Bahkan,??rahimahullah?menegaskan bahwa penggunaan lafaz?mujmal?seperti lafaz?jism?termasuk?²ú¾±»å¡¯²¹³ó?meskipun digunakan dalam makna yang sahih. Beliau berkata dalam kitab?Bayan Talbisi Al-Jahmiyyah,?¡°Adapun lafaz?jism,?maka ini termasuk?²ú¾±»å¡¯²¹³ó, baik dalam penetapannya maupun peniadaanya. Tidak terdapat dalam Al-Qur¡¯an dan hadis serta tidak pula terdapat dalam perkataan satu pun dari salaf saleh penggunaan lafaz?jism?dalam sifat Allah, baik itu dalam penetapan ataupun peniadaan.¡± (Al-¡®Uqud Adz-Dzahabiyyah ¡®ala Maqasid Al-¡®Aqidah Al-Wasithiyyah)

Berikutnya akan kami paparkan tiga contoh lafaz?mujmal?yang sering digunakan oleh ahli?²ú¾±»å¡¯²¹³ó?dan bagaimana ahli sunah dalam menyikapinya, yaitu lafaz?jihah,?jism, dan?hayyiz.

Menyikapi lafaz?jihah

Mengenai lafaznya, maka ahli sunah bersikap?tawaqquf?dengan tidak menetapkannya dan tidak pula meniadakannya. Adapun mengenai maknanya, maka perlu dirinci, karena makna?jihah?mengandung kemungkinan makna benar dan makna batil. Lafaz?jihah?memiliki beberapa kemungkinan makna:

Pertama: Apabila yang dimaksud dengan?jihah?adalah arah bawah, maka ini makna batil yang tidak sesuai dengan keagungan Allah. Hal ini juga bertentangan dengan sifat?¡®³Ü±ô³Ü·É?bagi Allah yang telah ditetapkan berdasar dalil dari Al-Qur¡¯an, hadis, akal, fitrah, dan?¡¯.

Kedua: Apabila yang dimaksud?jihah?adalah Allah berada di seluruh arah, Dia berada di dalam makhluk-Nya, dan Zat Allah berada di setiap tempat, maka ini tidak mungkin bagi Allah dan bertentangan dengan sifat?¡®³Ü±ô³Ü·É.

Ketiga: Jika yang dimaksud Allah tidak berada pada arah dan tempat, yaitu tidak berada di dalam alam maupun di luar alam, tidak bersatu dan tidak pula terpisah, tidak di atas dan tidak pula di bawah, maka ini juga makna batil karena yang seperti ini hakikatnya adalah sesuatu yang tidak ada.

Keempat: Apabila yang dimaksud?jihah?adalah arah atas berupa makhluk yang meliputi Zat Allah, maka ini juga merupakan makna batil, karena Allah Maha Besar dan tidak diliputi oleh satupun makhluk-Nya.

Kelima: Adapun apabila yang dimaksud?jihah?adalah Allah berada di arah atas yang berada di luar alam (di luar seluruh makhluk-Nya) dan Dia?¾±²õ³Ù¾±·É²¹¡¯?di atas?¡®´¡°ù²õ²â?dan terpisah dari makhluk-Nya, maka ini merupakan makna benar. Dalam hal ini, Allah berada di arah atas secara mutlak. (Al-Mufid fi Qawa¡¯idi At-Tauhid)

Akan tetapi, kita tidak boleh memberitakan Allah dengan lafaz ini yang mengandung makna kemungkinan benar dan batil. Kita hanya boleh menggunakan lafaz-lafaz yang terdapat dalam Al Qur¡¯an dan hadis, semisal dalam firman Allah,

??????? ????? ??????????????????

¡°Sucikanlah nama Tuhanmu?Yang Mahatinggi.¡° (QS. Al A¡¯la: 1)

????????????????????????????

¡°Dialah Yang Mahatinggi?lagi Mahabesar.¡° (QS. Saba¡¯: 23)

?????????? ???????? ???????????????

¡°Mereka takut kepada Tuhan mereka yang?berada di atas mereka.¡°?(QS. An-Nahl: 50)

Allah berada di atas ketinggian yang mutlak. Lafaz?¡®³Ü±ô³Ü·É?digunakan untuk Allah dalam Al-Qur¡¯an dan hadis, bahkan sifat?¡®³Ü±ô³Ü·É?merupakan sifat paling agung yang banyak terdapat penetapannya dalam Al-Qur¡¯an dan hadis. Oleh karena itu, tidak boleh meninggalkan lafaz yang sudah ditetapkan oleh syariat, yaitu?¡®³Ü±ô³Ü·É?dan menggantinya dengan lafaz yang?mujmal?dan tidak pernah digunakan oleh para salaf salih, semisal lafaz?jihah. Tidak sepantasnya mengganti yang lebih baik dengan sesuatu yang lebih rendah. (Qawa¡¯idu fi Tauhidi Ar-Rububiyyah wal-Uluhiyyah wal-Asma¡¯i was-Shifati)

Baca juga:?

Menyikapi lafaz?jism

Apakah Allah memiliki?jism? Jawaban hal ini sesuai dengan kaidah yang sudah dibahas di atas. Dari sisi lafaz, maka ahli sunah bersikap?tawaqquf, tidak menetapkan dan tidak meniadakan. Mereka tidak mengatakan Allah punya?jism?dan tidak pula mengatakan Allah tidak punya?jism, karena di dalam Al-Qur¡¯an maupun hadis tidak terdapat dalil yang menetapkan dan meniadakan. Adapun mengenai maknanya maka perlu dirinci. Jika yang dimaksud?jism?adalah Allah memiliki tubuh atau jasad seperti makhluk yang merupakan bagian terbagi-bagi dan terpisah satu dengan yang lainnya, maka ini adalah penyataan?mumatsilah?yang menganggap bahwa?jism?Allah seperti?jism?makhluk. Mahasuci Allah dari persangkaan mereka. Ini merupakan kedustaan yang sangat besar dan maknanya batil. Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman,

?????? ?????????? ?????? ?????? ?????????? ?????????

¡°Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.¡° ()

Jika yang dimaksud?jism?adalah seperti tubuh makluk yang keberadaanya tersusun dari bagian-bagian organ yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, serta membutuhkan makan dan minum untuk keberlangsungan tubuh tersebut, maka ini juga merupakan makna batil dan tidak boleh ditetapkan untuk Allah. (Syarhu Fathi Rabbil Bariyyah bi Talkhisi Al-Hamawiyyah)

Adapun apabila yang dimaksud?jism?adalah apa yang terdapat pada Zat Allah hakiki yang berdiri sendiri, seperti sifat wajah, tangan, mata, dan telapak kaki yang merupakan sifat kesempurnaan dan keagungan dari segala sisi, maka ini adalah makna yang benar. (Syarhu Al-¡®Aqidah Al-Wasitiyyah,?Ibnu Al-¡®Utsaimin)

Namun, selayaknya tidak menggunakan istilah?jism?dan cukup menggunakan istilah zat dan sifat. Jadi cukup dikatakan bahwa Allah mempunyai zat dan sifat sebagaimana ditetapkan oleh ahli sunah.?(Qowa¡¯idu fi Tauhidi Ar-Rububiyyah wal-Uluhiyyah wal-Asma¡¯i was-Shifati)

Menyikapi lafaz?hayyiz

Mengenai lafaz?hayyiz, maka ahli sunah bersikap?tawaqquf?dengan diam, yaitu tidak menetapkan dan tidak pula meniadakan. Tidak dikatakan Allah punya?hayyiz?dan tidak pula dikatakan Allah tidak punya?hayyiz?karena tidak terdapat dalil yang menetapkan ataupun meniadakan.

Adapun mengenai maknanya, maka perlu dirinci. Jika yang dimaksud?hayyiz?adalah melingkupi sesuatu yang dilingkupi, yaitu berada di dalamnya dan menyatu, maka ini adalah makna yang batil. Tidak boleh meyakini demikian untuk Allah. Bahkan, mereka mengingkari?al-hululiyyah?yang menganggap Allah bersatu dengan sebagian zat makhluk-Nya, apalagi?al-wujudiyyah/al-ittihadiyyah?yang meyakini bahwa zat Allah adalah makhluk itu sendiri.? Ini adalah keyakinan kufur akbar yang mengeluarkan dari Islam. Barangsiapa yang meyakini bahwa ada bagian dari mahkluk yang menyatu dengan zat Allah atau ada bagian dari zat Allah yang menyatu dengan sebagian makhluk-Nya, maka dia telah kafir dengan kufur kabar.

Adapun apabila?hayyiz?bermakna terpisah dan tidak menyatu, maka ini adalah makna yang benar. Oleh karena itu, ahli sunah sepakat bahwa Allah terpisah dari mahkluk-Nya dan berada di atas seluruh makhluk, ber-¾±²õ³Ù¾±·É²¹¡¯?di atas Arasy-Nya. Tidak ada bagian Zat Allah yang berada pada zat makhluk, dan tidak ada bagian zat makhluk yang berada pada Zat Allah. Zat Allah dan makhluk adalah dua zat yang terpisah karena Zat Allah berada pada ketinggian yang mutlak. (Qawa¡¯idu fi Tauhidi Ar-Rububiyyah wal-Uluhiyyah wal-Asma¡¯i was-Shifati)

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, bahwa ahli sunah waljamaah dalam akidah?asma¡¯ wa shifat?adalah menetapkan dan meniadakan sesuai dalil yang terdapat dalam Al-Qur¡¯an dan hadis dan berusaha meninggalkan lafaz yang tidak terdapat dalam keduanya. Adapun mengenai lafaz yang tidak terdapat dalam Al-Qur¡¯an dan hadis, maka ahli sunah bersikap?tawaqquf, yaitu diam dengan tidak menetapkan dan tidak meniadakan. Adapun mengenai makna dari lafaz tersebut, maka perlu dirinci. Apabila makna yang dimaksudkan adalah makna benar, maka diterima; namun apabila mengandung makna batil, maka ditolak.

Dengan memahami permasalahan ini dengan baik, maka jelaslah kebatilan ahli?²ú¾±»å¡¯²¹³ó?yang sering menggunakan istilah?mujmal?untuk menuduh bahwa ketika?ahli sunah waljamaah?menetapkan sifat-sifat Allah, maka memberikan konsekuensi makna yang batil bagi Allah. Justru sebaliknya, tuduhan mereka keliru karena makna dari lafaz?mujmal?yang mereka gunakan ternyata memiliki makna yang sesuai dengan keagungan nama dan sifat Allah apabila dipahami dengan makna yang benar.?Allahu a¡¯lam.

Baca juga:?

***

Penyusun:?Adika Mianoki

Artikel:?

?

Referensi:

Syarhu Fathi Rabbil Bariyyah bi Talkhisi Al-Hamawiyyah, Syekh Muhammad bin Shalih Al-¡®Utsaimin.

Rasa¡¯ilu fil-¡®Aqidah, Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd.

Qawa¡¯idu fi Tauhidi Ar-Rububiyyah wal-Uluhiyyah wal-Asma¡¯i was-Shifati, Syekh Walid bin Rasyid As-Su¡¯aidan.

Al-Mufid fi Qawa¡¯idi At-Tauhid, Syekh Thoriq bin Sa¡¯id bin ¡®Abdillah Al-Qahthany.

Adillatu Shifatillahi wa Wujuhu Dalalatihaa wa Ahkamuha, Syekh Muhammad bin ¡®Abdirrahman Abu Sayyif Al-Juhany.

Al-¡®Uquud Adz-Dzahabiyyah ¡®ala Maqasid Al-¡®Aqidah Al-Wasithiyyah, Syekh Sulthan bin ¡®Abdirrahman Al-¡®Umairy.

Syarhu Al-¡®Aqidah Al-Wasitiyyah,?Syekh Muhammad bin Shalih Al-¡®Utsaimin.


?


Tidak Ada Wasiat Untuk Ahli Waris

 

TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa Islam melarang wasiat untuk ahli waris ?

Jawaban.

Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya.

?????? ??????? ??????? ? ?????? ?????? ??????? ??????????? ?????????? ???????? ??????? ???? ????????? ???????????? ?????????? ?????? ? ????????? ????????? ???????????????????? ?????? ??????? ??????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ??????? ???????

¡°(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang menghinakan¡°.[An-Nisa/4: 13-14]

Jika seseorang mempunyai seorang anak permpuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.

Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan.

Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang.

[Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar¡¯iyyah Fi Al-Masa¡¯il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Referensi :
?


Barang Siapa Yang Melakukan Safar ke Arah Barat, Waktu Shalat dan Buka Puasa Menjadi Mundur Bersamaan Dengan Terbenamnya Matahari di Negara Yang Ia Tinggalkan

 

Barang Siapa Yang Melakukan Safar ke Arah Barat, Waktu Shalat dan Buka Puasa Menjadi Mundur Bersamaan Dengan Terbenamnya Matahari di Negara Yang Ia Tinggalkan


Pertanyaan:?


Seorang dari Nigeria melakukan safar ke Korea, ia sedang berpuasa di Nigeria dan berharap untuk berbuka di Korea, dan di tengah perjalanan ia telah melaksanakan shalat dzuhur dan ashar berjama¡¯ah di dalam pesawat bersama para penumpang yang lain, dan berharap bisa shalat maghrib di Korea dan berbuka di sana, yang mencengangkan adalah ia bertemu dengan beberapa orang yang adzan untuk shalat dzuhur, sementara ia melihat jam yang ada di masjid menunjukkan pukul: 13.30 dan matahari di Korea masih ada, ia bingung dengan kondisinya, lalu menghubungi isterinya via telpon di Nigeria, ia mengabarkan bahwa mereka di rumah sudah berbuka di Nigeria, mereka juga sudah shalat tarawih dan persiapan mau tidur, di Nigeria jam sudah menunjukkan pukul: 21.00, maka apakah ia melanjutkan puasanya menyesuaikan waktu yang ada di Korea ?, dan juga apakah ikut shalat Dzuhur bersama mereka atau shalat Maghrib dan lalu berbuka berdasarkan info dari istrinya di Nigeria ?


Ringkasan Jawaban

Barang siapa yang sudah masuk waktu lalu ia shalat, lalu ia sampai tujuan dan waktu sudah masuk atau belum masuk, maka ia tidak diwajibkan untuk mengulangi shalatnya yang telah dilakukan; karena shalat itu tidak dilaksanakan dua kali dalam satu hari; maka kapan saja shalatnya sah, maka tidak diwajibkan untuk mengulanginya lagi. Adapun orang yang berpuasa maka tidak boleh berbuka sampai terbenam matahari meskipun terbenamnya mundur jika ia berjalan ke arah barat, dan tidak bertumpu terbenamnya matahari di negara yang ia tinggalkan, selama ia tidak mengikuti prosesi terbenamnya tersebut sebelum safarnya.


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Barang siapa yang melakukan safar ke arah barat, lalu sampai di tujuan pada waktu Dzuhur, sementara ia sudah shalat di perjalanan, maka ia tidak wajib mengulanginya lagi; karena shalat itu tidak dilakukan dua kali, dan sebagaimana diketahui dengan mengarah ke arah barat maka akan memperlambat masuknya waktu.

Demikian juga jika ia telah melaksanakan shalat ashar, ia tidak wajib mengulanginya lagi, baik ia sampai di tujuan pada waktu dzuhur atau ashar.

Lihat juga untuk faedah jawaban soal nomor:?

Namun barang siapa yang ada di masjid, dan telah di kumandangkan iqamah, maka ia mengulangi shalatnya bersama jama¡¯ah setempat, dan menjadi shalat sunnah; berdasarkan riwayat Tirmidzi (219) dan Nasa¡¯i (858) dari Yazid bin Aswad berkata:

????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ????????? ??? ???????? ????????? ???????? ????? ????????? ????????? ??????? ???? ???????????? ??? ??????? ???????? ???? ?????????? ??????? ???????:????????? ??????? ? ??????? ??????? ???????? ??????????????? ???????:????? ??????????? ???? ?????????? ??????? ?? ????????: ??? ??????? ???????? ?????? ?????? ???? ?????????? ??? ??????????? ?????:?????? ?????????? ????? ???????????? ??? ???????????? ????? ??????????? ???????? ?????????? ?????????? ????????? ?????????? ??????? ????????????????? ???????? ?? "???? ???????".

¡°Saya ikut hadir bersama Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam pada haji beliau, lalu saya shalat bersama beliau shalat subuh di masjid Khoif, saat beliau selesai shalat beliau beranjak dan ternyata ada dua orang laki-laki dari kaum yang lain tidak ikut shalat bersama beliau, maka beliau bersabda: ¡°Tolong panggilkan keduanya¡±, lalu keduanya pun dihadirkan dengan bergemetar lengannya, dan beliau bertanya: ¡°Apa yang menghalangi kalian untuk ikut shalat bersama kami ?¡±, keduanya menjawab: ¡°Wahai Rasulullah, sungguh kami telah mendirikan shalat dalam perjalanan¡±,? beliau menjawab: ¡°Jangan diulangi lagi, jika kalian sudah shalat dalam perjalanan lalu anda mendapati shalat berjama¡¯ah di masjid, maka shalatlah bersama mereka dan shalat tersebut menjadi sunnah bagi kalian¡±. (Telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Kedua:

Adapun puasa, maka tidak boleh berbuka kecuali terbenamnya matahari di tempat di mana ia berada pada saat terbenam, jika ia sudah sampai tujuan sementara matahai masih belum terbenam, maka haram baginya berbuka sampai terbenam, meskipun jedanya masih lama, berdasarkan firman Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹:

????? ????????? ?????????? ????? ?????????? ??????/187

¡°Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam¡±. (QS. Al Baqarah: 187)

Dan berdasarkan sabda Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam-:

????? ???????? ????????? ???? ??? ????? ?????????? ?????????? ???? ??? ????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ???? ??????? (1954)? ????? (1100(

¡°Jika malam sudah tiba dari sini dan siang sudah berlalu dari sini, dan matahari sudah terbenam, maka tiba waktunya berbuka puasa¡±. HR. Bukhori: 1954 dan Muslim: 1100)

Dan atas dasar itulah, maka musafir tersebut jika sudah sampai Korea dan manusia masih berada dalam shalat dzuhur, dan ia ingin menyempurnakan puasanya, maka wajib baginya menunggu sampai terbenamnya matahari, dan terbenamnya matahari di? Nigeria tidak perlu dihiraukan.

Dan jika ia mau,? ia bisa mengambil keringanan dengan membatalkan puasanya karena sebagai musafir, hal itu juga boleh. Apalagi waktu siang masih lama dengan perubahan mendadak ini, dan ia merasa kesulitan untuk meneruskan puasanya sampai malam di tempatnya yang baru, kemudian ia mengqadha¡¯ puasanya setelah Ramadhan dari hari yang telah ia batalkan puasanya.???

Syeik Ibnu Utsaimin ¨Crahimahullah- pernah ditanya: ¡°Ada seorang mahasiswa di salam satu kota di Amerika telah menceritakan pengalamannya bahwa ia terpaksa melakukan safar dari kotanya tempat ia belajar setelah fajar, dan sampai di kota tujuan setelah mahrib sesuai waktu setempat, namun ia telah mendapatkan dirinya melewati 18 jam dan puasanya belum selesai untuk hari itu, padahal pada hari biasa ia berpuasa selama 14 jam, maka apakah ia melanjutkan puasanya dengan tambahan 4 jam atau ia berbuka mengikuti berakhirnya waktu puasa di negara asal di mana ia bermukim sebelumnya, dan saat kembali terjadi sebaliknya, yaitu; berkurang waktu siang 3 jam menjadi 14 jam ?????

Maka beliau menjawab:

¡°Hendaknya ia melanjutkan puasanya sampai terbenamnya matahari; karena Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

??? ???? ????? ?? ???? ????? ??? ?????? ????? ?????? ?? ???? ????? ??? ?????? ????? ????? ? ??? ???? ???????

¡°Jika malam sudah tiba dari arah sini dan beliau menunjuk ke arah timur dan siang sudah berlalu dari sini dan beliau menunjuk ke arah barat dan matahari sudah terbenam, maka sudah tiba waktu berbuka bagi orang yang berpuasa¡±.

Maka ia wajib berada dalam puasanya sampai terbenam matahari, meskipun bertambah 4 jam.

Yang serupa dengan ini di Kerajaan Saudi Arabia, jika seseorang melakukan safar dari kawasan timur setelah sahur menuju kawasan barat, maka ia akan menambah? sesuai dalam perbedaan itu. Selesai¡±. (Majmu¡¯ Fatawa Ibnu Utsaimin:? 19/322)

DR. Abdullah As Sakakir berkata di dalam Nawazil As Shiyam: Pada masalah kedua:

Orang yang berpuasa melakukan safar menuju ke arah barat? sesaat sebelum terbenamnya matahari di negaranya, maka baginya terbenamnya matahari menjadi terlambat, sebagaimana jika matahari terbenam di negaranya pada jam 18:00, dan 10 menit sebelum jam 18:00 ia naik pesawat melakukan safar ke arah barat, maka setiap ia berjalan pada jalur itu maka waktu siang akan menjadi panjang, matahari tidak terbenam di ufuk barat kecuali pada pukul 20:00, maka ia akan mendapatkan satu atau dua jam matahari masih terang benderang, maka apa yang kita katakan kepadanya ?

¡°Kami menjawab; tidak berbuka sampai terbenamnya matahari, sehingga meskipun bertambah 2, 4, 5 jam atau lebih, maka ia bisa memilih, bisa mengambil hukum sebagai musafir maka ia membatalkan puasanya karena ada keringanan, atau dia tetap menahan jika ia ingin melanjutkan puasanya; karena Al Qur¡¯an telah menjadikan buka puasa ada batasnya:

????? ????????? ?????????? ????? ?????????? ??????: 187?

¡°Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam¡±. (QS. Al Baqarah: 187)

Dan Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

??? ?????? ???????? ??? ?????? ??????? ??????? ??? ?????? ????????? ??????? ??? ?????? ???????

¡°Jika malam sudah tiba dari arah sini, dan siang berakhir dari arah sini, dan matahari sudah terbenam, maka sudah tiba waktu berbuka bagi orang yang berpuasa¡±.

Selama matahari belum terbenam, maka satu hari belum selesai bagi orang tersebut maka ia wajib terus menahan sampai terbenamnya matahari, atau ia mengambil rukhsah (keringanan) safar dengan membatalkan puasanya dan mengganti pada hari lain. Selesai¡±.? Dari situs:

Kesimpulan:

  1. Bahwa orang yang telah masuk waktu baginya dan ia telah shalat, lalu ia sampai pada tujuannya dan waktunya sudah masuk atau belum masuk, maka ia tidak wajib mengulangi shalat yang telah ia lakukan; karena shalat itu tidak dilaksanakan dua kali dalam satu hari, maka kapan saja shalatnya sah, maka tidak wajib mengulanginya.
  2. Dan bahwa orang yang berpuasa tidak boleh berbuka sampai terbenamnya matahari, meskipun terbenamnya terlambat, jika ia menuju ke arah barat, dan tidak dianggap lagi terbenamnya negara asal yang ia tinggalkan, selama ia belum mengikuti terbenamnya matahari sebelum ia keluar safarnya.

Wallahu A¡¯lam


?


SEHAT DAN SEGAR DI BULAN RAMADHAN

 

SEHAT DAN SEGAR DI BULAN RAMADHAN, ADAB-ADAB TERHADAP AL-QURAN

Berlebih-lebihan dalam makanan dan minuman mengandung banyak keburukan. Diantaranya, setiap kali manusia menikmati kebaikan-kebaikan di dunia, maka bagiannya di akhirat akan berkurang. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ???????? ??????? ??? ?????????? ???????????? ?????? ?????? ????????????

¡°Sesungguhnya orang yang paling banyak kenyang di dunia, mereka adalah orang yang paling? lapar di hari kiamat¡±

Baca selengkapnya
Sehat dan Segar Di Bulan Ramadhan


Puasa Untukku dan Aku yang Akan Membalasnya


Adab-Adab Terhadap Al-Qur¡¯an


? Video Pendek
:: Setiap Muslim dan Muslimah Wajib Baca Al-Quran ::


:: Menuntut Ilmu Syar'i adalah Kunci Kebahagiaan Dunia dan Akhirat ::


:: Bersungguh-Sungguh Dalam Menuntut Ilmu, Berdakwah dan Berpegang Teguh dengan Manhaj Salaf ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Sengaja Menelan Kembali Isi Sendawa yang Sampai ke Mulut Membatalkan Puasa

 

Sengaja Menelan Kembali Isi Sendawa yang Sampai ke Mulut Membatalkan Puasa


Pertanyaan

Suatu ketika, saya bersendawa secara tidak sengaja pada pagi hari Ramadh?n, setelah azan Shubuh. Pada waktu sahurnya, saya minum susu. Yang menjadi masalah adalah bahwa saya merasakan ada sedikit air susu di ujung kerongkongan saya yang ikut keluar bersama sendawa itu, dan rasanya sampai ke mulut saya. Kemudian saya kembali menelan air liur secara tidak sengaja sebelum meludah. Apakah itu membatalkan puasa, dan apakah saya harus mengqadha puasa itu? Kejadian seperti ini saya alami kembali pada hari berikutnya, tetapi tidak ada yang sampai ke mulut, hanya ada rasa yang sampai ke tenggorokan paling bawah, tapi saya tidak berusaha meludah karena memang saya tidak bisa mengeluarkan apa-apa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.?Amm? ba`d.

Masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa tidaklah membatalkan puasa. Karena ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªtelah mengajarkan kita berdoa dalam firman-Nya (yang artinya):?"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa akau tersalah."?[QS. Al-Baqarah: 286]. ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªjuga telah berfirman (yang artinya):?"Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian."?[QS. Al-Ahz?b: 5]

¸é²¹²õ³Ü±ô³Ü±ô±ô²¹³ó¡ª may  Allaah  exalt  his  mention¡ªjuga telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abb?s¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them,?"Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku (dosa) perbuatan yang dilakukan karena kesalahan (tidak sengaja), lupa, dan karena paksaan."?[HR. Ibnu M?jah. Menurut Al-Alb?ni:?shah?h]

Berarti puasa Anda?insy?all?h?tetap sah bila itu terjadi karena ketidaksengajaan. Tetapi apabila Anda sengaja menelan kembali sesuatu yang keluar dari kerongkongan Anda ke mulut Anda itu, padahal Anda bisa mengeluarkannya dari mulut Anda, maka Anda wajib mengqadha puasa hari itu.

Sulaiman Al-Jamal Asy-Sy?fi`i berkata,?"Apabila orang yang sedang berpuasa mengalami sendawa sehingga keluar sesuatu dari kerongkongannya, hendaklah ia meludahkannya dan mencuci mulutnya, dan itu tidak membuat puasanya batal, walaupun terjadi berkali-kali."

Wall?hu a`lam.

?