Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Bls: Re:Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi
Assalamu'alaikum warohmatullho wabarokatuh.
Ana ada cerita sedikit tentang keluarga M. Fauzil Andzim dari Jogja. Memang dari awal beliau memang tidak mengadakan TV di rumah dan anak2 beliau pun sudah terbiasa dengan kondisi tersebut, tetapi Subhanallah alternatifnya luar biasa buku dan komputer lengkap tersedia di rumah beliau. Pertumbuhan usia anak normal yang bergaul dengan sosial, karena pengaruh pergaulan dengan teman2nya putra beliau akhirnya komplin kepada Abinya, "Bi kata teman2, orang yang tidak punya TV itu ketinggalan Zaman, dan termasuk orang2 miskin". Dengan arifnya beliau menjawab : "Buku2 yang abi beli harganya lebih mahal dari TV tersebut". akhirnya entah dari mana beliau membawa TV ke rumah dan anak2 bebas menonton. tidak berapa lama kemudian putra2nya, bilang "Bi TV kok acaranya cuman begitu saja ya". akhirnya anak2 tersebut yang sudah terkondisi dengan tanpa TV akhirnya adanya TV tersebut hanya merusak kebaikan yang sudah biasa mereka rasakan (tidak bisa dinikmati) merekapun bisa memutuskan bahwa mereka tidak memerlukan TV di dalam rumahnya. Kalau pendapat ana, memang benar ada acara2 TV yang baik tapi jumlahnya sedikit sekali, kita tidak boleh lupa siapa yang punya Stasiun TV tersebut, mereka menampilkan yang baik itu (yang belum tentu benar itu) hanya untuk mengelabuhi atau menutupi suguhan yang hampir semuanya mungkar tersebut. Alhamdulillah dalam keluarga ana juga sudah bercerai dengan acara TV , walau perlu perjuangan yang lumayan berat. Akibatnya komunikasi kami sekeluarga semakin utuh tidak ada gangguan lagi. Di hari2 kerja begitu pulang kerja anak dan istri bisa berkonsentrasi dengan acara belajar bersama, bercanda bersama, beribadah bersama, kebersamaan itu datang setelah TV tidak ada di rumah ana lagi Alhamdulillah sebuah ni'mat yang harus kita syukuri. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Semoga Allah ridlo dengan yang kita lakukan, Hasan Abu Ainun ----- Pesan Asli ---- Dari: hari sri sadono <inihariku@...> Kepada: assunnah@... Terkirim: Rabu, 19 Desember, 2007 7:56:58 Topik: [assunnah] Re:Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Ana mau sedikit berbagi dengan antum perlu tidaknya kita menonton televisi. Ana juga pernah mengalami hal serupa dengan antum. Sekarang antum pikir apa manfaat yang kita dapat dari kita berlama-lama menonton tv??? Di sana antum bisa lihat hal-hal yang banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama kita. Di sana antum sudah mengetahui bahwa media elektronik dan cetak sudah digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin. Ana di rumah hanya nonton berita aja... Itupun ada syaratnya lho.... Kalo kita nonton berita kita harus bisa menelah dan mencerna isi berita tersebut. Karena kalo antum teliti hampir semua stasiun televisi kita menyiarkan berita yang tanpa disaring dahulu... Walaupun itu berita tentang isinya mengulas masalah pembelaan agama Islam, tapi ujung-ujungnya Islam disudutkan.. Contoh kongkrit berita masalah pengeboman bali, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum2 tertentu yang mengatas namakan untuk penegakan agama dan kaidah-kaidah Islam yang ujung ujung Islam dikenal sebagai agama yang keras, Islam agama teroris... Jadi nonoton tv untuk berita-berita saja agar kita tahu apa yang sedang terjadi di dunia ini atau lebih baiknya lagi kita tinggalkan saja. Dan ini ana cantumkan fatwa yang ana dapat dari software salafi : HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat. Jawaban: Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian: Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan. Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram. Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan. Rujukan: Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq. Semoga kita semua tetap berada di agama yang diridhoi Allah. Mohon Maaf kalo ada yang kurang berkenan. Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Hari ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di |
Re: Mohon pencerahannya semobil dg istri orang
Adhitya Ramadian P
Assalamua'alaikum,
sekalian juga ana mau minta pencerahan, ana bekerja sebagai konsultan IT dan sudah punya istri, sekarang ana sedang berada di proyek dimana ana sering ditugaskan berdua dengan rekan kerja ana yang wanita, sedang ana tidak ada keberanian untuk menolak, ana sebenarnya pengen sekali keluar dari pekerjaan ini, karena sering keluar kota, dan juga ruang lingkup dengan teman2 tidak membuahkan hasil yang baik, artinya banyak teman-teman yang sering mengeluarkan "fatwa" tapi tidak ada dasarnya, ada yang dari IM, ada yang berpahamkan Syiah, ada yang mengaku aliran Ahlul Bait, ada yang suka provokasi, dan intinya bukan ilmu yang ana dapat, tapi justru masukan2 yang tidak ada artinya, tapi alhamdulillah ana masih berpegang teguh terhadap islam dan sunnah, insyaAllah ditetapkan hati ini dalam islam dan sunnah, dan semoga Allah terus memberikan hidayah dan diberikan ke-istiqomahan dalam beribadah. untuk itu bagaimana seharusnya tindakan ana? ingin sih untuk cari kerja di tempat lain, yang tidak banyak menyita waktu untuk mencari ilmu. Wassalamu'alaikum, Adhitya Ramadian _______________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. ;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ |
Tanya terlanjur zakat bulanan
Kabiru
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
ana mau tanya, bagaimana hukumnya orang yang selama hidupnya yang dia tahu bahwa zakat mal boleh dikeluarkan setiap bulan dan itu telah dilakukan bertahun-tahun. bagaimana solusi untuk zakat hartanya selama ini setelah tahu dan bertaubat. mohon kepada ikhwah sekalian untuk bantuannya. jazakumullah khairan katsiran Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh |
Re: Tanya puasa menjelang idul adha
Dan masalah puasa tarawiyah ada dibahas di Almanhaj.or.id , ini link nya , sandaran yang dipakai hadits maudhu. Masalah dalil orang yang eid tanggal 19 ana juga kurang paham dalil. Mohon ikhwan yang lebih tahu bisa memberikan penjelasan kepada kita. Syukron
toggle quoted message
Show quoted text
Wa 'alaikum salam warrahmatullahi wa barakatu -----Original Message-----
From: "Ahmad Ridha" <ahmad.ridha@...> Date: Thu, 20 Dec 2007 10:18:14 To:assunnah@... Subject: Re: [assunnah] Tanya puasa menjelang idul adha On Dec 19, 2007 10:59 AM, Sayuti Beroeh <beroeh@...> wrote: Menurut Pendapat dari Ust Ali Mustofa Yacup bahwa untuk penentuan puasaSedikit koreksi, puasa asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram. Sedangkan 10 Dzulhijjah adalah 'Idul Adha dan haram berpuasa di hari itu. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) |
Re: Tanya puasa menjelang idul adha
On Dec 19, 2007 10:59 AM, Sayuti Beroeh <beroeh@...> wrote:
Menurut Pendapat dari Ust Ali Mustofa Yacup bahwa untuk penentuan puasaSedikit koreksi, puasa asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram. Sedangkan 10 Dzulhijjah adalah 'Idul Adha dan haram berpuasa di hari itu. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) |
Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Sedikit komentar tentang jawaban antum akhi, memang benar menonton TV untuk hal yang baik untuk agama kita diboleh kan, hanya saja sejauh mana kita bisa mengontrol rumah kita agar tetap terjaga dari hal 2x yang haram? Kita nya mungkin bisa, tapi apakah kita bisa perhatikan 24 jam trus, terutama yang sudah punya anak. Jadi saran ana sih yang udah ada TV cabut antena nya. Gunakan TV hanya untuk liat vcd atau CD dakwah. Masalah berita jangan khawatir, bisa lah denger radio, baca Koran apalagi buat individu yang sudah bisa filter informasi yang dibaca. Karena kan baca koran kan sendiri2x, gak kayak TV bisa nonton rame2x, kita gak kepengaruh anak, ibu, atau istri kita kepengaruh. l Sent from my BlackBerry? wireless device from XL GPRS network -----Original Message-----
From: hari sri sadono <inihariku@...> Date: Wed, 19 Dec 2007 04:56:58 To:assunnah@... Subject: [assunnah] Re:Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Ana mau sedikit berbagi dengan antum perlu tidaknya kita menonton televisi. Ana juga pernah mengalami hal serupa dengan antum. Sekarang antum pikir apa manfaat yang kita dapat dari kita berlama-lama menonton tv??? Di sana antum bisa lihat hal-hal yang banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama kita. Di sana antum sudah mengetahui bahwa media elektronik dan cetak sudah digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin. Ana di rumah hanya nonton berita aja... Itupun ada syaratnya lho.... Kalo kita nonton berita kita harus bisa menelah dan mencerna isi berita tersebut. Karena kalo antum teliti hampir semua stasiun televisi kita menyiarkan berita yang tanpa disaring dahulu... Walaupun itu berita tentang isinya mengulas masalah pembelaan agama Islam, tapi ujung-ujungnya Islam disudutkan.. Contoh kongkrit berita masalah pengeboman bali, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum2 tertentu yang mengatas namakan untuk penegakan agama dan kaidah-kaidah Islam yang ujung ujung Islam dikenal sebagai agama yang keras, Islam agama teroris... Jadi nonoton tv untuk berita-berita saja agar kita tahu apa yang sedang terjadi di dunia ini atau lebih baiknya lagi kita tinggalkan saja. Dan ini ana cantumkan fatwa yang ana dapat dari software salafi : HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat. Jawaban: Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian: Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan. Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram. Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan. Rujukan: Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq. Semoga kita semua tetap berada di agama yang diridhoi Allah. Mohon Maaf kalo ada yang kurang berkenan. Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Hari |
Melaksanakan Qurban
erik_damairi
Assalamu'alaikum
1. Bagaimana hukumnya memberi hadiah kepala dan kulit lembu yang diqurbankan kepada tukang sembelih (jagal). Katanya bukan upah tapi hadiah tapi diberitahu sebelumnya? 2. Bagaimana hukum menjual kulit kambing atau lembu qurban? Karena kalau dibagikan kepada fakir miskin akan sulit dikelola atau bahkan dibuang. Wassalamu'alaikum |
Assunnah 107.9 FM Cirebon, mengudara
abu ali diding
Assalamu Alaikum, Bismillahi washolaatu wassalamu ala rosulillah, Amma Ba'du
Untuk Ikhwan akhwat dan kaum muslimin di wilayah Cirebon kini telah mengudara Radio dakwah Salafiyah As-Sunnah FM di 107.9 berstatus radio komunitas. Beralamat di Ponpes As-Sunnah Cirebon Jalan Kalitanjung.52.B. Dengan siaran tilawah qur'an dan kajian ilmiyah islamiah MP3 dan siaran langsung. Kajian MP3 para assatidz salafiyah seperti Ustadz Yazid, Ust.Hakim, Abu Haidar, Abu Qotadah, Zainal Abidin, Armen H.Naro - Rohimahulloh, Aunurropfiq Ghufron, dan lain-lain. Siaran Langsung tauisiah dan tanya jawab via telp. dan sms setiap malam kecuali malam sabtu pukul 08.00. Ikhwah sekalian di Cirebon keberadaan radio dakwah assunnah fm sangat penting mengingat saat ini ada radio tasawuf Salma FM, Ada radio misionaris Gratia FM. untuk gratia FM ini sudah standard internasional dengan wilayah jangkauan wilayah III Cirebon plus sumedang dan daerah perbatasan jabar-jateng. Nas'alullaha salaamun 'afiyah. Mohon dipantau untuk ikhwah Cirebon. Juga mohon bantuan ceramah2 MP3, dan bagi antum dimanapun berada bagi yang ada kelebihan rizki mohon dibantu dari segi ide, koleksi Mp3 ceramah, infak, dan lain-lain. Masih banyak peralatan yang harus dilengkapi juga operasional bulanan yang mana setiap bulannya hampir 1.5 jt. Pengennya sih suatu saat kita duduk di radio swasta FM atau AM seperti Hang dan Rodja, mohon do'a. oya.. salah satu majelis ta'lim/ yayasan binaan dari ponpes As-Sunnah juga telah mendirikan radio SIS Fm yang bertempat di Karang suwung sindang laut Cirebon dengan wilayah jangkauan sindang laut, losari, kuningan. sementara masih di 88,2. Info Lanjut silahkan hub.0231-488728 Atau 0231-3305933 ( Abu Ali, Kepala produksi dan penyiaran ) --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. |
Lowongan Musyrif Sakan Ma'ahad As-Sunnah Cirebon
abu ali diding
Assalamu Alaikum Warohmatullohi wabarokatuh
Bismillah washolatu wassalamu ala rosulillah, amma ba'du Ikhwah Fillah, POnpes As-Sunnah Cirebon salah satu ponpes Salafiyah yang berada di Cirebon. membutuhkan ikhwan akhwat yang siap mengabdikan dirinya untuk Allah di jalan dakwah melalui media tarbiyah/ pendidikan dengan kebutuhan sebagai berikut : 1. Musyrif sakan ( Asrama ) Ponpes MTs & Aliyah ( 2 orang ikhwan ) 2. Musyrif Sakan akhwat Ponpes MTs & Aliyah ( 2 orang akhwat ) 3. Guru TKIT As-Sunnah ( 2 Orang akhwat ) Persyaratan Umum : Ikhwan / Akhwat Salafiyin dengan rekomendasi da'i salafi setempat. Berakidah Lurus dan berakhlak mulia Penyabar dan telaten mendidik anak dipertimbangkan jika sudah berpengalaman Siap mengabdi minimal selama 1 tahun untuk dakwah di jalan Allah dengan manhaj salaf Siap mengabdi dengan honor yang masih di bawah UMR. Lancar dan menguasai baca trulis Quran Untuk Akhwat harus diantar mahrom. Persyaratan Khusus 1. usia Minimal 22 tahun ( 1,2,3 ) 2. Pendidikan minimal Diploma PGTK ( 3 ) 3. Lulusan Ponpes Salafiyah minimal D1 (1,2 ) 3. Belum menikah / sudah menikah ( 3 ) 4. Belum menikah ( 1,2 ) 5. Siap tinggal di Asrama ponpes ( 1,2 ) 6. Siap tinggal di Cirebon ( tidak disediakan tempat tinggal ) Lamaran lengkap plus email dan no telp yang bisa dihubungi, ditunggu segera sebelum tangal 1 Januari 2008. Info Panggilan menyusul via telepon. Lamaran ditujukan kepada : Ketua Yayasan / Pengasuh Ponpes as-Sunnah Cirebon, Ust. Muhammad Toharo, Lc Jl.Kalitanjung 52 B Cirebon 45143 Telp.0231.483543. Info lengkap hubungi Bp. Muhyiddin ( Kabid Pendidikan ) 081324096912 atau Abu Ali Diding 0231-3305933 (flexi), afwan tidak menerima pertanyaan via sms. Wassalamu alaikum warohmatuyllohi wa barokaatuh. Sekretaris Yayasan, Abu Ali Diding --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. |
Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Ana mau sedikit berbagi dengan antum perlu tidaknya kita menonton televisi. Ana juga pernah mengalami hal serupa dengan antum. Sekarang antum pikir apa manfaat yang kita dapat dari kita berlama-lama menonton tv??? Di sana antum bisa lihat hal-hal yang banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama kita. Di sana antum sudah mengetahui bahwa media elektronik dan cetak sudah digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin. Ana di rumah hanya nonton berita aja... Itupun ada syaratnya lho.... Kalo kita nonton berita kita harus bisa menelah dan mencerna isi berita tersebut. Karena kalo antum teliti hampir semua stasiun televisi kita menyiarkan berita yang tanpa disaring dahulu... Walaupun itu berita tentang isinya mengulas masalah pembelaan agama Islam, tapi ujung-ujungnya Islam disudutkan.. Contoh kongkrit berita masalah pengeboman bali, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum2 tertentu yang mengatas namakan untuk penegakan agama dan kaidah-kaidah Islam yang ujung ujung Islam dikenal sebagai agama yang keras, Islam agama teroris... Jadi nonoton tv untuk berita-berita saja agar kita tahu apa yang sedang terjadi di dunia ini atau lebih baiknya lagi kita tinggalkan saja. Dan ini ana cantumkan fatwa yang ana dapat dari software salafi : HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat. Jawaban: Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian: Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan. Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram. Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan. Rujukan: Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq. Semoga kita semua tetap berada di agama yang diridhoi Allah. Mohon Maaf kalo ada yang kurang berkenan. Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Hari --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. |
RE : Bersikap Terhadap Bahaya Televisi
APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa ba'du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398H Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ? Jawaban Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan. Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sangat sedikit sekali. Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] Saya Rasa Fatwa Ini sudah sangat mencukupi bagi anda untuk menarik kesimpulan tentang sikap apa yang harus anda ambil..jika ada yang mengatakan " kan ada manfaatnya " maka kita jawab Ya Akhi Manfaat TV tidaklah seberapa jika kita bandingkan dengan Bahaya yang akan menimpa kita..Allah mengharamkan JUdi dan Khamar padahal di dalamnya juga ada manfaatnya, Akan tatapi mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya..jadi janganlah bercita-ciya punya televisi..lebih baik kita beli VCD2 Kajian karena lebih besar manfaatnya bagi dunia dan akhirat kita..Insya Allah...... --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. |
Tanya : Dalil Iedhul Adha tgl 19 de 2007
rev nasution
Assalammualaikum.
toggle quoted message
Show quoted text
Mohon penjelasan dan dalil Iedul qurban jatuh tgl 19 Dec 2007. Bukankah kita harus taat pada Umara? Jazakullah. On 12/18/07, sartono karsim <Sartono_k@...> wrote:
Insya Alloh Masjid Nurul Iman Srengseng juga akan mengadakan solat Id besok. |
Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi
Abu Thalhah
Assalamu'alaikum akhi,
Mudah2an tulisan dibawah ini bisa sedikit membantu menjawab pertanyaan antum. Afwan jika kurang memuaskan pertanyaan antum. Wassalam, Abu Thalhah Apakah Hukumnya Televisi Haram Atau Makruh Atau Boleh Rabu, 19 Oktober 2005 07:19:22 WIB APAKAH HUKUMNYA TELEVISI HARAM ATAU MAKRUH ATAU BOLEH Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Segala puji hanya bagi Allah, rahmat dan kesejahteraan semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Wa ba'du : Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta telah meneliti pertanyaan yang diajukan dari Hifzhi bin Ali Zaini kepada pimpinan umum dan dipindahkan kepadanya dari sekretaris umum no. 1006 dan tanggal 19/12/1398H Dan isinya adalah : Istri saya meminta dibelikan televisi dan saya tidak menyukainya. Saya berharap kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, kemudian kepada kalian penjelasan tentang televisi. Apakah hukumnya haram atau makruh atau boleh. Di mana saya tidak menyukai membeli keperluan yang haram ? Jawaban Pesawat televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu. Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut. Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan. Dan inilah kebiasaan dalam penggunaan televisi di masa sekarang, karena kuatnya kecenderungan manusia kepada hiburan dan kekuasaan hawa nafsu atas jiwa kecuali orang yang dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sangat sedikit sekali. Sebagai kesimpulan : Duduk di depan tetevisi atau mendengarkannya atau melihat acaranya, selalu mengikuti dalam penentuan hukum halal dan haram dari apa yang dilihat atau yang didengar. Terkadang sesuatu yang diperbolehkan untuk didengar dan untuk duduk di depannya menjadi dilarang karena faktor menyia-nyiakan waktu senggang dan berlebihan padanya, yang kadang kala manusia sangat membutuhkan kesibukan yang bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan umatnya dengan manfaat yang merata dan kebaikan yang banyak. Wajib bagi setiap muslim menurut agama, untuk tidak membelinya, mendengarkannya dan melihat yang ditayangkan di dalamnya ; karena merupakan sarana kepada mendengarkan dan melihat yang diharamkan. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] |
1 Syawal & 1 Dzulhijjah
kin3x
Assalamu'alaykum Warahmatullahi wabarakatuh
Teman-teman semua se aqidah. Saya baru 1 tahun mengenal manhaj salaf. Dan saya merasa inilah jalan terbaik buat saya, oleh karena itu saya ingin terus belajar. Afwan saya mau tanya nih. Dalam Penetapan 1 Syawal, kita InsyaAllah semua satu pendapat yaitu mengikuti pemerintah yang kita tempati. Saya kok melihat tidak demikian dengan penetapan 1 Dzulhijjah dan 10 Dzulhijjah. Apakah kita boleh untuk tidak mengikuti pemerintah.? Karena saya lihat di milis ini banyak yang bertanya tempat Sholat Id pada tanggal 19. Sedangkan pemerintah tanggal 20. Berarti ada diantara antum semua yang Sholat Id tanggal 19. Saya mohon diberikan alasan mengapa demikian. Mohon saya diberitahu hujjah antum semua yang Sholat Id tanggal 19. Sedangkan rencana saya Sholat Id besok pagi tanggal 20. Karena setahu saya mengikuti pemerintah. Jazakallah buat antum yang bersedia memberikan jawaban bagi saya yang awam ini. yanuar |
Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi
Malikus Syahri
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhWassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kemaren ana barusan baca majalah assunnah terbitan yang baru..disitu membahas bahaya gelak canda pelawak....(Maaf ya, akhi) Anda SALAH besar kalau dikatakan TV merupakan kebutuhan primer yang wajib, tidak nonton TV tidak akan membuat kita kelaparan toh. Takut ketinggalan informasi apa? informasi mengenai kabar terbaru artis A atau B? atau tidak 'ngeh' dengan lawakan terbaru? Antum bisa menyibukkan diri dengan membaca al-quran atau mempelajari kitab-kitab agama yang jelas-jelas bermanfaat dunia-akhirat. Untuk informasi umum antum bisa sekali-sekali mendengarkan radio berita, atau sekali-sekali melalui koran (sekali-sekali saja, karena koran maupun radio juga mengandung mudharat pula, iklan, gambar, musik, dan lain-lain). Kalau terlalu drastis mematikan TV sama sekali, bisa dilakukan secara bertahap, pertama-tama hindari acara-acara semacam infotainment, sinetron, film-film barat yang banyak mengumbar aurat, kalau pingin sekali menyalakan TV, cari yang sedang menyiarkan berita saja, tetapi hindari berita-berita kriminal semacam Buser, Sergap, dan lain-lain. Insya Allah lama-lama kita akan terbiasa dengan suasana rumah yang sunyi dari suara-suara TV, sebagai gantinya tune-in di radio Rodja... insya Allah lebih barokah dan bermanfaat. ....Kalau ana tidak salah ingat, ana pernah download kajian MP3 dari assunnah.mine.nu oleh ust. Zainal Abidin mengenai bahaya televisi, antum bisa cari di sana. Semoga membantu ya Akhi, mohon maaf kalau tulisan ana tidak berkenan. wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhWassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh |
Re: Tanya puasa menjelang idul adha
Alaikumsalam
toggle quoted message
Show quoted text
Mohon Maaf jika tidak menyertakan dalil, Menurut Pendapat dari Ust Ali Mustofa Yacup bahwa untuk penentuan puasa Tarwiyah ( 8 Dzulhijah ) , Puasa Arafah ( 9 Dzulhijah ) dan Puasa Asyura ( 10 Dzulhijah ) semua sesuai dengan penanggalan Bulan Islam bukan berdasarkan Momen atau kejadian ( Wukuf ), sehingga ada kemungkinan berbeda karena letak Geografis.. Untuk Tahun ini Penanggalan Islam di Indonesia terlambat 1 hari sehingga jika di Mekah sudah melakukan Wukuf ( 9 Dzulhijah ) pada tgl 18 Desember maka di Indonesia ( 8 Dzulhijah ) sehingga dpat di pastikan P.Arafah nya tgl 19 Desember dan Idul Adha nya jatuh tgl 20 Desember.. Jazakumullah Khairon Katshiro Wassalamualaikum Sayuti Mohon Masukan Pada tanggal 18/12/07, yuni <yuni@...> menulis:
|
to navigate to use esc to dismiss