¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: >> Tabligh Akbar di BSD Serpong <<

Abu Luqman
 

Tambahan transportasi :
Dari Kota/Mangga Dua naik Trans BSD jurusan BSD-Kota-Mannga Dua,
Dari Senen naik Trans BSD jurusan Senen - BSD,
Dari Ratu Plasa naik trans BSD jurusan Ratu Plasa - BSD,
turun di Pasar Modern BSD

--- In assunnah@..., Mobile-15 <dss15@...> wrote:

Ikuti Tabligh Akbar


*FENOMENA HARI AKHIR*


Bersama : Ustadz Abu Haedar As-Sundawy Lc


Hari/Tgl: Selasa, 1 Januari 2008
Pukul : 08.30 - 12:00
Tempat : Masjid Ar-Rahman BSD City Sektor 1.1

Transportasi
* Dari Bekasi, Pulo gadung dan Kp. Rambutan, naik AJA, turun Kebon
Nanas, meyebrang naik angkot B04, turun terminal BSD City
* Dari Ciputat naik angkot jurusan BSD City
* Dari Tanah Abang / Kota, naik KRL turun stasiun Serpong, lantas
naik
angkot putih jurusan BSD City, turun di terminal BSD City

CP:
Zuhri/Ujang (021 5376920)
Arifin (08176471547)


Re: jika ada orang keristen yang mengucap Insya Alloh

Chandraleka
 

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ....

Bila ada seorang kafir yang mengucapkan salam kepada kita (orang muslim),
misal dengan 'Assalamu'alaikum' dengan ucapan yang fasih, benar dan tidak
bermaksud mengolok-olok, maka harus kita jawab juga dengan ucapan yang sama,
yaitu

"Wa'alaikum SALAM".

Ada penjelasan yang bermanfaat dari Ustadz Abdul Hakim dalam masalah ini
yaitu di Al Masaa il jilid 7 Masalah ke 178 "Kewajiban Menjawab Salam".
Beliau membawakan ayat berikut :

"Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).
Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An Nisaa' : 86).

Kemudian berkata beliau
"Dan dari ayat yang mulia ini pun dapat dikeluarkan hukum: Bahwa menjawab
salam orang orang kafir yang mengucapkan salam kepada kita dengan salam
islami dengan FASIH dan dengan maksud MENGHORMATI dan memuliakan kita, bukan
untuk MENGEJEK atau mengolok-olok kita, maka hukumnya wajib bagi kita
menjawab salam mereka sebagaimana perintah Allah di atas yang bersifat UMUM
dan MUTLAK." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il Jilid 7, Darus Sunnah,
Jakarta, Cet. I, Oktober 2006, hal. 39).

Kemudian al Ustadz membawakan beberapa hadits lengkap dalam masalah ini
sehingga bisa dilihat sebab sebabnya. Salah satunya adalah ini:

Berkata Hisyam bin Zaid bin Anas bin Malik: Saya pernah mendengar Anas bin
Malik berkata: Seorang Yahudi pernah lewat dihadapan Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam lalu dia mengucapkan (salam dengan ucapan): AS
SAAMU' ALAIKA. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam menjawabnya:
"WA'ALAIKA. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda
(kepada para Shahabat): "Tahukah kamu apa yang dia ucapkan? Dia mengucapkan
(salam kepadaku dengan ucapan): AS SAAMU'ALAIKA."
Para shahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, bolehkan kami membunuhnya?
Beliau menjawb: "Jangan! (Tetapi) apabila Ahlul Kitab memberi salam kepada
kamu maka jawablah: "WA'ALAIKUM (saja)."
(HR. Bukhari no. 6926).

Perlu diketahui bahwa ucapan Yahudi tersebut adalah AS SAAMU yang artinya
KEMATIAN. Jadi AS SAAMU' ALAIKA artinya KEMATIAN atas kamu. Jadi Yahudi
tersebut tidak mengucapkan dengan benar ucapan salam yang kaum muslimin
ucapkan.

Kemudian Ustadz Abdul Hakim melanjutkan,
"Dari beberapa riwayat shahih di atas dapatlah kita mengetahi dengan jelas
sekali SEBAB SEBAB Nabi yang mulia Shallallahu'alaihi wa sallam telah
memerintahkan para shahabat untuk menjawab salamnya orang orang Yahudi
dengan ucapan: WA 'ALAIKUM atau WA'ALAIKA saja tanpa tambahan SALAM dan
seterusnya. Yaitu yang menjadi penyebabnya: Apabila mereka memberi salam
kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabat mereka
mengucapkan AS SAAMU 'ALAIKA atau AS SAAMU 'ALAIKUM. Sedangkan arti dari AS
SAAMU adalah MATI atau Kematian. Oleh karena itu Nabi yang mulia
Shallallahu'alaihi wa sallam bersama para shahabat mencukupi menjawab salam
mereka dengan ucapan yang SAMA dengan apa yang telah mereka ucapkan yaitu :
WA'ALAIKA atau WA'ALAIKUM saja. Yakni ATASMU atau ATAS KAMU JUGA KEMATIAN."
(Idem hal 45).

Kemudian Ustadz Abdul Hakim melanjutkan lagi,
"Ini. Kemudian setelah kita mengetahui sababul wuruudil hadits dapatlah kita
mengeluarkan hukumnya -karena hukum itu beredar bersama 'illat atau
sebabnya, maka apabila telah hilang 'illatnya dengan sendirinya hukum
tersebut kembali kepada asalnya- yaitu: Kewajiban menjawab salam manusia
hatta dia orang kafir atau musyrik, apabila mereka mengucapkan salam kepada
kita dengan SALAM ISLAMI YANG FASIH dan dengan maksud menghormati kita dan
bukan dengan lafazh AS SAAMU seperti yang pernah diucapkan orang orang
Yahudi kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabat. Karena
'illat atau sebab yang menyebabkan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam
memerintahkan para shahabat untuk menjawab salamnya orang orang Yahudi
dengan jawaban WA'ALAIKUM atau WA'ALAIKA saja telah HILANG atau tidak ada.
Yakni ketika mereka memberi salam kepada kita dengan salam islami yang fasih
yaitu AS SALAAMU 'ALAIKUM, atau ASSALAMU 'ALAIKUM WA RAHMATULLAH, atau
ASSALAMU'ALAIKUM WA RAHMATULLAH WA BARAKATUH, maka kewajiban kita menjawab
salamnya dengan jawaban yang sama atau yang lebih baik sebagaimana perintah
Allah Jalla Dzikruhu. Karena tidak ada alasan bagi kita untuk TETAP menjawab
salamnya dengan ucapan WA'ALAIKUM atau WA'ALAIKA saja setelah 'illat yang
ada dihadits tersebut hilang atau tidak ada." (Idem hal. 45-46).


Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

----- Original Message -----
1a. Re: jika ada orang keristen yang mengucap Insya Alloh
Posted by: "Ahmad Ridha" ahmad.ridha@... ahmad_ridha1980
Thu Dec 13, 2007 5:09 am (PST)
On Dec 7, 2007 10:40 AM, obiatul_adawiyah <obiatul_adawiyah@...>
wrote:

> Saya kesel mendengarkan itu, karena tidak seharusnya mereka
> mengucapkan itu. untuk yang berkata Assalamu'alaikum memang tidak saya
> jawab.
>

Berkenaan ucapan salam dari mereka maka hal ini telah diatur dalam
syari'at kita yakni menjawab dengan ucapan "Wa'alaykum."

Dengan jawaban itu, jika ia mengucapkan kebaikan dalam salamnya maka
kita doakan kebaikan berupa hidayah baginya sedangkan jika ia
mengucapkan keburukan dalam salamnya maka itu kembali kepada dirinya.

Sebagaimana yang dikatakan akh Abu Haekal, hal ini bisa menjadi jalan
sampainya hidayah kepadanya, misalnya tanyakan kepadanya apakah ia
paham makna ucapan-ucapan itu. Dapat dijelaskan bagaimana nilai sebuah
ucapan "assalaamu'alaykum" lebih besar daripada ucapan-ucapan "selamat
pagi", "halo" atau semacamnya. Begitu juga ucapan-ucapan lainnya.
Jelaskan bahwa ucapan-ucapan itu diatur dalam Islam dan bukanlah
sesuatu yang dibuat-buat atau semata-mata kebiasaan.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Radio Assunnah Fm Cirebon

abu ali diding
 

Assalamu Alaikum,
Bismillahi washolaatu wassalamu ala rosulillah,
Amma Ba'du

Untuk Ikhwan akhwat dan kaum muslimin di wilayah Cirebon kini telah mengudara Radio dakwah Salafiyah As-Sunnah FM di 107.9 berstatus radio komunitas. Beralamat di Ponpes As-Sunnah Cirebon Jalan Kalitanjung.52.B.Dengan siaran tilawah qur'an dan kajian ilmiyah islamiah.MP3 dan siaran langsung. Kajian MP3 para assatidz salafiyah seperti Ustadz Yazid Jawas, Ust.Abdul Hakim, Abu Haidar, Abu Qotadah, Zainal Abidin, Armen H.Naro - Rohimahulloh,Aunurropfiq Ghufron, dll.

Siaran Langsung tauisiah dan tanya jwab via telp. dan sms setiap malam kecuali malam sabtu pukul 08.00.

Pengennya sih suatu saat kita duduk di radio swasta FM atau AM seperti Hang dan Rodja, mohon do'a.

Salah satu majelis ta'lim/ yayasan binaan dari ponpes As-Sunnah juga telah mendirikan radio SIS Fm yang bertempat di Karang suwung sindang laut Cirebon dengan wilayah jangkauan sindang laut, losari, kuningan. sementara masih di 88,2.

Info Lanjut silahkan hub.0231-488728
Atau 0231-3305933 ( Abu Ali, Kepala produksi dan penyiaran )


Tany : Lokasi sholat idul adha

 

Assalamu alaikum

Mohon informasi lokasi pelaksanaan sholat idul adha tgl. 19 des 2007 disekitar Ciledug dan Tg. Priuk.

Jazakumullah khairan atas bantuanya


Tanya : Qiraat Muasharoh

mia fitriah
 

assalamu'alikum

Mohon informasi tentang qiraat muasharoh punyanya muhammad syahrur!!

Terima akasih

mia


Tanya : Masalah Mengangkat Tangan Ketika Sujud dan Bangkit Dari Sujud

 

Assalamu'alaikum,

Ana masih belum paham betul penjelasan tentang sunnah rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "mengangkat tangan ketika sujud, dan bangkit dari sujud & duduk diantara dua sujud, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Al-Masaa-il Jilid II karangan Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Apakah benar kesimpulan ana bahwa mengangkat tangan adalah pada saat :
a. turun hendak sujud (dari posisi berdiri)
b. mengangkat kepala dari sujud (posisi duduk)
c. sujud kembali
d. bangkit dari sujud (ke posisi berdiri)
e. mengangkat kepala dari sujud (posisi duduk baik pada saat tahiyyat/tasyahhud awal, maupun tahiyyat/tasyahhud akhir)

kalau benar kesimpulan ana seperti butir a s/d e, maka dengan demikian mengangkat tangan adalah pada setiap "ucapan takbir" yang mengawali setiap gerakan. Apakah benar demikian?

demikian pertanyaan ana, terimakasih atas penjelasannya, jazakallah khoiron
Wassalamu'alaikum


---------------------------
Send instant messages to your online friends


>> Tabligh Akbar di BSD Serpong <<

Mobile-15
 

Ikuti Tabligh Akbar


*FENOMENA HARI AKHIR*


Bersama : Ustadz Abu Haedar As-Sundawy Lc


Hari/Tgl: Selasa, 1 Januari 2008
Pukul : 08.30 - 12:00
Tempat : Masjid Ar-Rahman BSD City Sektor 1.1

Transportasi
* Dari Bekasi, Pulo gadung dan Kp. Rambutan, naik AJA, turun Kebon
Nanas, meyebrang naik angkot B04, turun terminal BSD City
* Dari Ciputat naik angkot jurusan BSD City
* Dari Tanah Abang / Kota, naik KRL turun stasiun Serpong, lantas naik
angkot putih jurusan BSD City, turun di terminal BSD City

CP:
Zuhri/Ujang (021 5376920)
Arifin (08176471547)


Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

 

Terimakasih atas nasihatnya.
Untuk seterusnya saya akan lebih?berhati-hati dan menahan diri dalam forum milis ini.
Semoga saya dapat mengambil hikmah untuk tetap bersatu dalam keputusan?lembaga yang memang punya otoritas untuk menyatukan,... yaitu negara. Dan tidak berpecahbelah dengan keputusan-keputusan lembaga-lembaga lain.
Bagi saya yang tinggal di Indonesia, maka cukuplah keputusan pemerintah Indonesia?untuk saya.
Bagi yang?mukim di Saudi, maka cukuplah keputusan?pemerintah Saudi?untuk kalian.
Bagi yang tinggal di North America, maka cukuplah keputusan Islamic Center di daerah kalian untuk kalian.
Kebenaran dalam hal ini saya serahkan pada Alloh.
Semoga kita bisa bersama-sama disatukan di jannah-Nya.... Sehingga bisa bersama-sama tersenyum ketika Alloh memberitahukan kebenaran dalam masalah yang kita perselisihkan ini.
Dari Saudara?Anda yang mencintai Anda semua?karena Alloh.

Abu Zaid Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi?ibn Naya?(l.1979 M/1400 H)

????? ??????? ??????? ?????????? ?????? ???????????? ?????? ???????? ????? ?????????????
?
?

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

?

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Al Hujurat : 6)

?

Sebaiknya akhi Faidzin berhati-hati dalam melemparkan suatu berita/opini/ dugaan. Hujjah-hujjah yang dibawakan oleh akhi Faidzin terdiri dari 2 hal:

  1. Dari website
  2. Perhitungan/ hisab

?

Perlu diketahui kiranya, bahwa siapapun bisa saja menulis diwebsite, baik itu orang shalih, fasiq, kafir, munafik dsb. Tanpa diketahui siapa kiranya dirinya. Maka dalam hal ini ¨C menurut kaidah ¨C ilmu hadits, status tulisan diwebsite adalah ¡°LA ASH LALAHU/TIDAK ADA ASAL USULNYA¡± karena tidak diketahui secara pasti ¡°majhul¡± siapa sebenarnya penulisnya. Sehingga tulisan di internet ¡°SAMA SEKALI TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH¡±.

?

Adapun mengenai perhitungan posisi bulan, saya sama sekali tidak tahu bagaimana menghitungnya. Ana sama sekali jahil mengenai masalah ini. Tetapi yg ana tahu bahwa tidak ada satupun dalil syar¡¯I yg menyatakan bahwa penentuan tanggal menggunakan hisab, atau ru¡¯yat itu harus disesuaikan dengan hisab.

?

Pada tulisan dari akhi warjiya yg lalu, beliau telah membawakan fatwa dari Dewan Pengadilan Tinggi Kerajaan Saudi Arabia, yang ana tahu isinya adalah para ahli ¡®ilmu/masyaikh ahlu sunnah yg ¡®alim, dan tsiqah. Maka tidaklah pantas menolak atau mempertanyakan fatwa mereka hanya berdasarkan perkataan yg berkualitas ¡°TIDAK ADA ASAL USULNYA¡± ataupun ¡°AKAL¡±.

?

Kalau ada yg berkata bukankah mereka ini manusia biasa yg bisa saja salah dalam berfatwa? Maka ana jawab Ya! Memang benar mereka ini adalah manusia biasa yg bisa salah bisa benar. Akan tetapi ketika kita berpegang pada fatwa mereka, kita telah melaksanakan perintah Allah: maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (16:43) sehingga telah gugur kewajiban kita, karena mereka ini telah sampai ke derajat mujtahid (org2 yg berhak untuk berijtihad).

?

Adapun mengenai Puasa Arafah dan Idul Adha, ana lebih menguatkan pendapat yg menyatakan bahwa puasa Arafah mengikuti org2 wukuf dan Idul Adha mengikuti pemerintah setempat. Karena pendapat ini mengakomodir seluruh hadits yg ada mengenai puasa Arafah dan ¡®Ied.

?

Wallahu A¡¯lam


From: assunnah@yahoogroup s.com [mailto:assunnah@ yahoogroups. com] On Behalf Of Faidzin Firdhaus
Sent: Friday, December 14, 2007 5:53 PM
To: assunnah@yahoogroup s.com
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia <<

?

Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.

Silakan dibaca di:

?

Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9 desember, maka saya bisa memastikan?insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah bulan tua?dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal itu bulan?"berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan?"berjalan" di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...

Saya kutipkan dari rukyatulhilal. org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007 ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus = matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi hilal -5¡ã15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih dulu daripada matahari)

?

Pertanyaan?saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum mengikuti keputusan?pemerintah negara lain?dan meninggalkan keputusan pemerintah sendiri?untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa?keputusan pemerintah negara lain itu salah??

?

Maaf kalau ada kata-kata saya yang?terdengar kasar, tapi saya masih lebih sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal)?yang tidak berbasis manhaj salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap pemerintah Saudi")

?

Wallahul musta'an
?

Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi?ibn Naya?(l.1979 M/1400 H)

Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.


----- Original Message ----
From: Abdullah Eli
To: assunnah@yahoogroup s.com
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia <<

?

Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.

Wallahu 'alam.

Abdullah




Looking for last minute shopping deals?


Re: Tanya toko buku Salaf

hans
 

Assalamu'alaykum

Adakah antum2 sekalian tau toko buku khusus ahlu salaf untuk daerah depok/ daerah kebon jeruk jakarta barat??? terima kasih

Wassalamu'alaykum


---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.


TABLIG AKBAR

 

HADIRILAH

TABLIG AKBAR

PRO & KONTRA

DAKWAH WAHABI

Pembicara:
Ust. Badrussalam LC
Ust. Arman Amri LC.

SELASA, 25 DESEMBER 2007

PUKUL 09.00 WIB s /d SELESAI

MASJID AL-AZHAR

JAKAPERMAI - BEKASI

Diselenggarakan Oleh :
YAYASAN DAKWAH ISLAM CAHAYA ILMU

Contact Person :
Ikwan : 021-68815505
0812 9780823

Akwat : 021-92901800

Didukung Oleh :

DKM MASJID AL-AZHAR

756 AM rodja
SALURAN TILAWAH
AL-QUR'AN DAN KAJIAN ISLAM


Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

 

´¡²õ²õ²¹±ô²¹³¾³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±°ì³Ü³¾
Mohon ma¡¯af sebelumnya..,
Saya sebenarnya ingin menahan diri dari masalah ini, apalagi memposisikan diri
sebagai orang yang ahli dalam ru¡¯yatul hilal dan ilmu hisab. Tapi karena ada
keinginan untuk saling nasehat-menasehati, maka dengan sangat terpaksa disertai
kesusahan dalam menyusun kalimat, akhirnya tersususun juga apa yang ingin
disampaikan ini.

Ikhwati fillah¡­
Permasalah khilaf dalam ru'yatul hilal penentuan 1 Dzulhijjah, (menurut saya)
sebenanya mudah dan sederhana, yaitu ¡°Apabila kita ragu terhadap keputusan
pemerintah Saudi dalam menetapkan 1 Dzulhijjah, jalan keluarnya adalah kita
meninggalkan (tidak mengambil) keputusan tersebut dan mengambil keputusan yang
sesuai dengan keyakinan kita¡±. Dan janganlah kita malah mempertentangkan atau
mengurai dua pendapat yang saling berbeda, dikarenakan kita sendiri tidak
mengetahuinya atau memastikan terlebih dahulu (tatsabbut) dan kita juga tidak
dalam posisi sebagai hakim yang memutuskan dua perkara yang sama namun berbeda
hasilnya.

Apabila suatu ketetapan hukum, ternyata ada sebagian kecil masyarakat yang tidak
menyetujuinya atau malahan menyalahkannya, tidak dengan sendirinya bahwa
keputusan tersebut batal atau salah secara hukum, mungkin saja hal itu terjadi
dikarenakan ada perbedaan persepsi tentang suatu masalah atau juga mungkin
adanya pebedaan tentang defenisi dari masalah yang yang diperselisihkan
tersebut, contohnya masalah hilal. Kapan dinamakan hilal menurut syari¡¯at Islam,
apakah ia merupakan nama untuk hilal (bulan sabit) yang terbit di langit,
ataukah tidak dinamakan hilal sampai manusia melihat dan mengetahuinya ?

Keputusan jatuhnya awal bulan Dzulhijjah di Saudi Arabia oleh Majlis Qadha A¡¯la
(Dewan Pengadilan Tinngi), haruslah kita hormati sebagai suatu ketetapan hukum
syari'at yang telah diputuskan oleh orang-orang yang ahli dalam masalah
tersebut. Majlis Qadha, tentunya adalah orang-orang pilihan dan berilmu, paham
tentang Qur¡¯an dan Sunnah dan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram,
sehingga diharapkan dapat berlaku adil dan benar dalam memutuskan suatu perkara,
seperti masalah ru¡¯yatul hilal ini, yang mana masalah ini adalah masalah agama
yang sangat penting untuk dibuat keputusannya, karena jutaan orang
berduyun-duyun dari berbagai penjuru dunia datang ke Saudi Arabia untuk
melaksanakan ibadah haji dan mendatangi Baitullah.

Apabila kita mendapati, keputusan Majlis Qadha A¡¯la (Dewan Pengadilan Tinggi)
hanya menjelaskan jatuhnya tanggal 1 Dzulhijjah dan tidak melampirkan kronologis
dari keputusan tersebut, bukan berarti bahwa mereka tidak melakukan ;
penelitian, pengkajian, pembahasan, dan uji materi dari para saksi-saksi yang
melakukan ru'yatul hilal, mungkin itu semua sudah masuk dalam proses
persidangan, sedangkan publikasi kepada masyarakat adalah hasil keputusannya.
Jadi sangatlah terburu-buru jika dikatakan keputusan pemerintah Saudi Arabia
dalam masalah ru¡¯yatul hilal tidak ilmiah.

Dengan demikian sebaiknya kita menahan diri dalam masalah ini, dan janganlah
membebani diri dengan sesuatu diluar kemampuan kita, posisikanlah diri kita
sesuai dengan tempatnya.

Adapun pendapat atau komentar lain yang ada di komunitas moonsighting.com, ICOP,
rukyatulhilal.org, tidaklah mengikat, dikarenakan komunitas tersebut bukanlah
lembaga syari¡¯at yang memutuskan suatu hukum, mungkin saja komunitas tersebut
kumpulan dari berbagai orang yang tidak diketahui latar belakangnya, namun
mereka peduli terhadap masalah ru'yatul hilal dan astronomi.

Saya cukup sampai disini saja, tentunya jika melihat adanya kesalahan sudilah
untuk meluruskannya.

Dibawah ini saya copy dari almanhaj nasehat yang baik.

¡°Hendaknya dipahami, perslisihan dalam pemasalahan ini, tidak mempunyai akibat
yang perlu ditakutkan. Semenjak empat belas abad agama ini muncul, kami tidak
mengetahui pernah terjadi bersatunya umat Islam dalam satu ru¡¯yah. Maka semua
anggota Ha¡¯iah Kibar Ulama berpendapat, agar permasalahan ini dibiarkan
sebagaimana biasanya, dan tidak diperkenankan untuk mengungkitnya. Setiap negeri
Islam mempunyai hak ikhtiar melalui ¡®alim ulama negeri tersebut, dari dua
pendapat yang telah disebutkan di atas, karena setiap pendapat mempunyai dalil
dan sandarannya¡±

Wallahu a'lam,
Ibn Muchasan

From: saipahgathers@...
Date: Fri, 14 Dec 2007 11:53:25 -0800Subject:
Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Assalamu'alaykum,Komentar pak Faizdin, ini sangat masuk akal.Maaf,mengenai banyak orang yg geram itu bukan hanya dari moonsighting.com.Tapi lebih banyak dari orang2 yg bermanhaj Salaf,yg di North America atau yg di British selalu berselisih dengan keputusan HJC, krn mereka orang2 yg bermanhaj salaf di negri barat berdalil ke ruk'yat hilal,bukan hisab.Moonsighting itu utk semua muslim atau manhaj apa saja,krn disini tujuan nya adalah membantu memberi informasi secara detail dengan hisab atau ruk'yat.
Salam

------ Original Message ----
From: Faidzin Firdhaus <mandorsanim@...>
To: assunnah@...
Sent: Friday, December 14, 2007 5:53:16 AM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.

Silakan dibaca di:. org/icop/ hej28_long.pdf

Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9 desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan "berjalan" di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...

Saya kutipkan dari rukyatulhilal. org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007 ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus = matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi hilal -5¡ã15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih dulu daripada matahari)

Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum mengikuti keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan pemerintah sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah negara lain itu salah??

Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap pemerintah Saudi")

Wallahul musta'an
Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.

----- Original Message ----
From: Abdullah Eli <eljabbar@gmail. com>
To: assunnah@yahoogroup s.com
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia<<
Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya olehseorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kitasama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang diSaudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwapemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkandisaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomibukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolakkesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allahsubhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah haltersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihathilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi haltersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepadadalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.Wallahu 'alam.Abdullah
_________________________________________________________________
Don't get caught with egg on your face. Play Chicktionary!


Re: Tanya : Kisah Al- Qomah

Abu Thalhah
 

Assalamualaikum,

Alhamdulillah, mengenai kisah Shahabat Alqamah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat dalam sebuah buku kecil yang berjudul Kisah Tsa'labah dan Alqamah terbitan Darul Qalam. berikut ana salin tulisan beliau dalam buku tersebut.

KISAH SAKARATUL MAUTNYA ALQAMAH

Hadist: Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu datanglah seseorang, ia berkata, "Ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah,akan tetapi ia tidak sanggup mengucapkannya." Beliau bertanya kepada orang itu," Apakah anak muda itu shalat?" Jawab orang itu,"Ya." Lalu Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam bangkit berdiri dan kami pun berdiri besama beliau, kemudian beliau masuk menemui anak muda itu, beliau bersabda kepadanya,"Ucapkan Laa ilaaha illallah." Anak muda itu menjawab, "Saya tidak sanggup." Beliau bertanya, "Kenapa?" Dijawab oleh orang lain, "Dia telah durhaka kepada ibunya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Apakah ibunya masih hidup?" Mereka menjawab, "Ya". Beliau bersabda, "Panggillah ibunya kemari," Lalu datanglah ibunya, maka belaiu bersabda, "Ini anakmu?" Jawabnya, "Ya." Beliau bersabda lagi kepadanya, "Bagaimana pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar lalu dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa'atmu (pertolonganmu -yakni maafmu-) kepadanya niscaya akan kami lepaskan dia, dan jika tidak pasti kami akan membakarnya dengan api, apakah engkau akan memberikan syafa'at kepadanya?" Perempuan itu menjawab, "Kalau begitu, aku akan memberikan syafa'at kepadanya." Beliau bersabda," Maka Jadikanlah Allah sebagai saksinya dan jadikanlah aki sebagai saksinya sesungguhnya engkau telah meridlai anakmu." Perempuan itu berkata, "Ya Allah sesungguhnya aku menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan Rasul-Mu sebagai saksi sesungguhnya aku telah meridlai anakku". Kemudia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada anak muda itu, "Wahai anak muda ucapkanlah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhammada 'abduhu wa rasuluhu," Lalu anak muda itupun dapat mengucapkannya. Maka bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dengan sebab aku dari api neraka."

Derajat Hadist SANGAT LEMAH. Telah diriwayatkan oleh Thabrani di kitabnya Al Mu'jam Kabir dan Imam Ahmad meriwayatkan dengan ringkas. Demikian keterangan Al Imam Mundzir di kitabnya At Targhib wat Tarhib juz 3 hal. 331

Saya (ustadz abdul hakim): Imam Ahmad telah meriwayatkan di Musnad-nya juz 4 hal. 382 dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Aufa dengan ringkas.

Al Imam Ibnul Jauzi telah meriwayatkan hadist di atas di kitabnya Al Maudlu'aat juz 3 hal.87 dari jalan Faa-id seperti diatas.

Berkata Abdullah bin Ahmad (anaknya Imam Ahmad yang meriwayatkan kitab Musnad bapaknya) setelah meriwayatkan hadist di atas yang ia dapati di kitab bapaknya bahwa bapaknya tidak ridla terhadap hadistnya Faa-id bin Abdurrahman atau menurut beliau bahwa Faa-id bin Abdurrahman itu Matrukul hadist.

Berkata Al Imam Ibnuk Jauzi setelah meriwayatkan hadist di atas, "Hadist ini tidak sah datangnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan di dalam sanadnya terdapat Faa- id, telah berkata Ahmad bin Hambal: Faa-id matrukul hadist. Dan telah berkata Yahya (bin Ma'in): Tidak ada apa-apanya. Berkata Ibnu Hibban: Tidak boleh berhujjah dengannya. Berkata Al 'Uqailiy: Tidak ada mutabi'nya (pembantunya) di dalam hadist ini dari rawi yang seperti dia."

Saya berkata (Ustadz Abdul Hakim): Tentang Faa-id bin Abdurrahman seorang rawi yang sangat lemah telah lalu sejumlah keterangan dari para Imam ahlul hadist di hadist kedua (no.2) dari kitab hadist-hadist dla'if dan maudlu. Silahkan meruju' bagi siapa yang mau. Hadist Alqamah batil bila ditinjau dari matannya. Karena tidak ada seorang pun Shahabat yang datang dari hadist-hadist yang sah yang durhaka kepada orangtuanya istimewa kepada ibunya. Bahkan ada sebaliknya, bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat berbuat kebaikan (birrul walidain) kepada orang tua mereka apalagi kepada ibu mereka.

Demikian semoga bermanfaat.


Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Indrawan
 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:



Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu
menyesal atas perbuatanmu itu. (Al Hujurat : 6)



Sebaiknya akhi Faidzin berhati-hati dalam melemparkan suatu
berita/opini/dugaan. Hujjah-hujjah yang dibawakan oleh akhi Faidzin terdiri
dari 2 hal:

1. Dari website
2. Perhitungan/hisab



Perlu diketahui kiranya, bahwa siapapun bisa saja menulis diwebsite, baik
itu orang shalih, fasiq, kafir, munafik dsb. Tanpa diketahui siapa kiranya
dirinya. Maka dalam hal ini ¨C menurut kaidah ¨C ilmu hadits, status tulisan
diwebsite adalah ¡°LA ASH LALAHU/TIDAK ADA ASAL USULNYA¡± karena tidak
diketahui secara pasti ¡°majhul¡± siapa sebenarnya penulisnya. Sehingga
tulisan di internet ¡°SAMA SEKALI TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH¡±.



Adapun mengenai perhitungan posisi bulan, saya sama sekali tidak tahu
bagaimana menghitungnya. Ana sama sekali jahil mengenai masalah ini. Tetapi
yg ana tahu bahwa tidak ada satupun dalil syar¡¯I yg menyatakan bahwa
penentuan tanggal menggunakan hisab, atau ru¡¯yat itu harus disesuaikan
dengan hisab.



Pada tulisan dari akhi warjiya yg lalu, beliau telah membawakan fatwa dari
Dewan Pengadilan Tinggi Kerajaan Saudi Arabia, yang ana tahu isinya adalah
para ahli ¡®ilmu/masyaikh ahlu sunnah yg ¡®alim, dan tsiqah. Maka tidaklah
pantas menolak atau mempertanyakan fatwa mereka hanya berdasarkan perkataan
yg berkualitas ¡°TIDAK ADA ASAL USULNYA¡± ataupun ¡°AKAL¡±.



Kalau ada yg berkata bukankah mereka ini manusia biasa yg bisa saja salah
dalam berfatwa? Maka ana jawab Ya! Memang benar mereka ini adalah manusia
biasa yg bisa salah bisa benar. Akan tetapi ketika kita berpegang pada fatwa
mereka, kita telah melaksanakan perintah Allah: maka bertanyalah kepada
orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (16:43) sehingga
telah gugur kewajiban kita, karena mereka ini telah sampai ke derajat
mujtahid (org2 yg berhak untuk berijtihad).



Adapun mengenai Puasa Arafah dan Idul Adha, ana lebih menguatkan pendapat yg
menyatakan bahwa puasa Arafah mengikuti org2 wukuf dan Idul Adha mengikuti
pemerintah setempat. Karena pendapat ini mengakomodir seluruh hadits yg ada
mengenai puasa Arafah dan ¡®Ied.



Wallahu A¡¯lam

_____

From: assunnah@... [mailto:assunnah@...] On Behalf
Of Faidzin Firdhaus
Sent: Friday, December 14, 2007 5:53 PM
To: assunnah@...
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi
Arabia<<



Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para
perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent
observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan
resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.

Silakan dibaca di:

. <>
org/icop/hej28_long.pdf



Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9
desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah
bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada
tanggal itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan
"berjalan" di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...

Saya kutipkan dari rukyatulhilal.org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007
ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah
sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus
= matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah.
Tinggi hilal -5¡ã15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan
terbenam lebih dulu daripada matahari)



Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum
mengikuti keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan
pemerintah sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan
pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah
negara lain itu salah??



Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih
sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj
salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap
pemerintah Saudi")



Wallahul musta'an


Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)

Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman
moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.

----- Original Message ----
From: Abdullah Eli <eljabbar@...>
To: assunnah@...
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi
Arabia<<



Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.

Wallahu 'alam.

Abdullah



_____

Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try
<;_ylt=Ahu06i62sR8H
DtDypao8Wcj9tAcJ%20> it now.


Seruan Jahiliyyah

 

Seruan Jahiliyah

Imam al Bukhari rahimahullaH membuat suatu bab dalam kitab Shahih-nya yaitu bab maa yunHaa min dawatil jaaHiliyyah (bab apa yang dilarang dari seruan jahiliyah), kemudian beliau membawakan hadits berikut ini (hadits no. 3518),

Dari Jabir radhiyallaHu anHu, dia berkata,

Kami berperang bersama Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam, dan orang-orang dari kalangan Muhajirin telah berkerumun padanya hingga menjadi banyak. Diantara kaum Muhajirin terdapat seorang laki-laki yang ahli bermain senjata, lalu ia memukul (pantat) seorang laki-laki Anshar.

Maka laki-laki Anshar tersebut sangat marah hingga mereka saling meminta bantuan. Laki-laki Anshar berkata, Wahai kaum Anshar. Sementara laki-laki Muhajirin berkata, Wahai kaum Muhajirin. Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam berkata, Apa urusan seruan-seruan jahiliyah ini ?, kemudian beliau berkata, Apa urusan mereka ?.

Maka dikabarkan kepadanya tentang perbuatan laki-laki Muhajirin yang memukul pantat laki-laki Anshar. Maka beliau ShallallaHu alaiHi wa sallam berkata,

DauuHaa fainnaHaa khabiitsatun (Tinggalkanlah ia-seruan itu-, karena sesungguhnya ia adalah sesuatu yang buruk)

Imam Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan tentang hadits di atas, Seruan jahiliyah adalah seruan untuk meminta pertolongan saat ingin mengadakan peperangan. Mereka biasa mengatakan, Wahai keluarga fulan, maka mereka pun berkumpul dan memberi pertolongan kepada orang yang memanggil, meskipun ia berada di pihak yang salah. Maka Islam datang melarang perbuatan itu (Fathul Baari Jilid 18, hal. 69)

Namun demikian yang dilarang bukanlah seruan untuk meminta pertolongannya, namun seruan kepada kelompoknya atau golongannya-lah yang dilarang, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Hajar rahimahullaH, Berdasarkan keterangan ini diketahui bahwa meminta pertolongan bukanlah hal yang diharamkan, yang diharamkan adalah akibatnya, yaitu berupa seruan-seruan jahiliyah (Fathul Baari Jilid 18, hal. 69-70)

Sumber Bacaan :

Fathul Baari Jilid 18, Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2006.

Tarjamah Shahih Bukhari Jilid 4, Achmad Sunarto dkk, CV asy Syifa, Semarang, Cetakan Pertama, Maret 1993.

Mudah-mudahan dapat Bermanfaat.


Re: Tanya : Shalat Rawatib

 

Wa'alaykumus salaam.

Shalat sunnah rawatib mu-akkadah (yang ditekankan) ada sepuluh rakaat. Dari Ibnu Umar radhiyallaHu anHu, ia berkata,

Aku ingat sepuluh rakaat dari Nabi, dua rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya serta dua rakaat sebelum shalat shubuh. Pada saat itulah Nabi tidak mau ditemui. Hafshah menceritakan kepadaku bahwa jika muadzin mengumandangkan adzan dan fajar telah terbit, beliau shalat dua rakaat (HR. al Bukhari no. 1180, ini lafazhnya dan at Tirmidzi no. 431)

Menurut ulama Hanafiah (Ibnu Abidin I/441), shalat sunnah rawatib muakkadah berjumlah dua belas rakaat, yaitu seperti sepuluh rakaat sebelumnya tetapi shalat sunnah rawatib zhuhur dilakukan empat rakaat. Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallaHu anHa, ia berkata,

Rasulullah tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur (HR. al Bukhari no. 1182)

Terutama shalat sunnah rawatib shubuh yang memiliki keutamaan yang sangat besar. Dari Aisyah radhiyallaHu anHa, Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

Rakatal fajri khairun minad dunyaa wa maa fiiHaa yang artinya Dua rakaat sebelum shubuh itu lebih baik daripada dunia dan seisinya (HR. Muslim no. 725, ini lafazhnya, at Tirmidzi no. 416, an Nasai III/252 dan al Hakim I/307)

Mudah2an Bermanfaat.


diyan kurniawan <diyan_salafy@...> wrote:
Assalamu'alaikum

Shalat sunat Rawatib apa saja yang disyariatkan ? Tolong sertakan juga Dalil-dalilnya

jazakallahu khairan..


Re: >> Tanya : Masalah Isbal<<

Teguh Prihattanto
 

Wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh

Ana coba menjawab yang no 1
Ini ana buatkan list, antum tinggal download aja ..


Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki

Hukum Memanjangkan Celana Tanpa Sombong Dianggap Suatu Yang Haram Atau Tidak ?

Hukum Memanjangkan Celana Di Bawah Mata Kaki

Tidak Boleh Melakukan Isbal Sama Sekali


Mungkin aikhwan? lain ingin menambahkan monggo ..
Kalo msih butuh banyak file chm .. ana ada banyak .. :-)

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ..
________________________________

From: assunnah@...
Sent: 13 Desember 2007 13:08
To: assunnah@...
Subject: [assunnah] Tanya : Masalah Isbal
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
1. Afwan ana mau tanya situs apa saja yang ana bisa download kitab - kitab salaf tapi bukan dalam format pdf?
2. Ana mau tanya apakah memang sudah ada perselisihan di antara ulama salaf mengenai hukum isbal ?
3. Apakah Imam Nawawi rahimahullahu taala membolehkan mengenai hukum isbal ?
Jazakallahu khairan.
Waalaikumsalam warahnatullahi wabarakatuhu


Re: Tanya : Kisah Al- Qomah

 


Re: >>Tanya : Masalah Isbal<<

fnhouses
 

Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,

1.Justru sebenarnya, scan kitab dalam format pdf itu
lebih "selamat",daripada hasil ketik ulang yg sangat mungkin terjadi
distorsi,kesalahan,ada yg hilang dst.Dan ini sudah banyak dijumpai.
Adapun ttg pertanyaan antum,boleh dibaca ,bacaan ringan berikut



2.Betul sekali,ini adalah masalah khilafiyah.Memakai celana diatas
mata kaki adalah perintah dan anjuran Rasulullah shalalallah 'alahi
wasalam.Permasalahannya adalah apakah anjuran tsb bermakna wajib atau
sunnah saja.Paling yg bisa kita lakukan adalah mentarjih mana yg kuat
dan mendekati kebenaran menurut kita.Dengan tetap berlapang dada akan
pendapat lainnya jika memang ikhtilaf yg mu'tabar.

Pendapat boleh kalau tanpa khuyalaa'(sombong) adalah pendapat jumhur
dari madzhab Maliki, Syafi'I dan Hambali. Demikian juga Ibnu Taimiyyah
(Syarh Umdah hal. 360an) serta para ulama lain.

Dari kalangan muta-akhkhirin juga banyak. Syaikh Ali Bassam dalam
Taudhihul Ahkam misalnya. Juga Syaikh Khalid bin Abdullah
Al-Mushlih yang termasuk jejeran tetua dari para murid Imam Ibnu
Utsaimin sekaligus menantu beliau dan salah seorang dari 4 orang murid
beliau yang berhak menggantikan beliau di majelisnya pun berpendapat
demikian. Kita tahu, bahwa Imam Ibnu Utsaimin berikut murid-muridnya
dikenal cukup kuat dalam masalah ushul fiqh, namun demikian silakan
lihat bagaimana guru dan murid memiliki pendapat yang berbeda dalam
masalah isbal ini. Keduanya menggunakan dalil-dalil yang sama serta
kaedah ushul fiqih yang sama yaitu muthlaq dan muqayyad. Tetapi
tentunya keduanya berujung pada kesimpulan yang berbeda

Lantas manakah yg tepat? Iya, silahkan antum kaji.Bisa dilihat contoh
hasil tarjih salah seorang ikhwah kita seperti ini:


berbeda/

3.Betul Imam Nawawy berpendapat demikian.Artinya bahwa ada taqyid
khuyala ( unsur sombong) terhadap larangan menjauhi isbal.Bisa di cek
di syarah shahih muslim 2/116.Kembali lagi karena ini permasalahan
fiqh dan selayaknya persoalan fiqh ,dibutuhkan kelapangan dalam
menerima perbedaan jika memang khilaf tsb mu'tabar dikalangan ulama
salaf.


Salam,
Abu Umair As-Sundawy


--- In assunnah@..., Iman Pratama <espepharm@...> wrote:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

1. Afwan ana mau tanya situs apa saja yang ana bisa download kitab -
kitab salaf tapi bukan dalam format pdf?
2. Ana mau tanya apakah memang sudah ada perselisihan di antara
ulama salaf mengenai hukum isbal ?
3. Apakah Imam Nawawi rahimahullahu taala membolehkan mengenai
hukum isbal ?
Jazakallahu khairan.
Waalaikumsalam warahnatullahi wabarakatuhu


>>Tabligh Akbar Ustadz Hakim : 1 Januari 2008 di JIC<<

Sapta Purnomo
 

Ikhwah fillah ...
Hadirilah Tabligh Akbar, mengangkat tema penting :

'Tidak Akan Ada Nabi, Setelah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam'
Bersama : Ustadz ABDUL HAKIM bin AMIR ABDAT
Dengan menyajikan tema penting :

Selasa, 1 Januari 2008 (libur nasional)
09.00 WIB - Zhuhur
di JIC [Jakarta Islamic Centre]
Kramat Koja Jakarta Utara

Jangan sampai Anda lewatkan untuk menghadiri agenda penting ini ...
Hadirilah bersama keluarga, teman, kerabat dan tetangga Anda.

Acara ini diselenggarakan oleh TKIKA, Jakarta Utara
Informasi lebih lanjut, hubungi
0816.1182.781
0812.1055.891
0815.886.3543


Tanya : Tentang bai'at

 

Assalamualaikum

saya mau tanya dong,.....
1. Tentang bai'at?
2. Dalil-dalilnya sih kalau ada(baik dalam Al-quran atau hadistnya)?

Jazakallohu Khoir