¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Indrawan
 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:



Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu
menyesal atas perbuatanmu itu. (Al Hujurat : 6)



Sebaiknya akhi Faidzin berhati-hati dalam melemparkan suatu
berita/opini/dugaan. Hujjah-hujjah yang dibawakan oleh akhi Faidzin terdiri
dari 2 hal:

1. Dari website
2. Perhitungan/hisab



Perlu diketahui kiranya, bahwa siapapun bisa saja menulis diwebsite, baik
itu orang shalih, fasiq, kafir, munafik dsb. Tanpa diketahui siapa kiranya
dirinya. Maka dalam hal ini ¨C menurut kaidah ¨C ilmu hadits, status tulisan
diwebsite adalah ¡°LA ASH LALAHU/TIDAK ADA ASAL USULNYA¡± karena tidak
diketahui secara pasti ¡°majhul¡± siapa sebenarnya penulisnya. Sehingga
tulisan di internet ¡°SAMA SEKALI TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH¡±.



Adapun mengenai perhitungan posisi bulan, saya sama sekali tidak tahu
bagaimana menghitungnya. Ana sama sekali jahil mengenai masalah ini. Tetapi
yg ana tahu bahwa tidak ada satupun dalil syar¡¯I yg menyatakan bahwa
penentuan tanggal menggunakan hisab, atau ru¡¯yat itu harus disesuaikan
dengan hisab.



Pada tulisan dari akhi warjiya yg lalu, beliau telah membawakan fatwa dari
Dewan Pengadilan Tinggi Kerajaan Saudi Arabia, yang ana tahu isinya adalah
para ahli ¡®ilmu/masyaikh ahlu sunnah yg ¡®alim, dan tsiqah. Maka tidaklah
pantas menolak atau mempertanyakan fatwa mereka hanya berdasarkan perkataan
yg berkualitas ¡°TIDAK ADA ASAL USULNYA¡± ataupun ¡°AKAL¡±.



Kalau ada yg berkata bukankah mereka ini manusia biasa yg bisa saja salah
dalam berfatwa? Maka ana jawab Ya! Memang benar mereka ini adalah manusia
biasa yg bisa salah bisa benar. Akan tetapi ketika kita berpegang pada fatwa
mereka, kita telah melaksanakan perintah Allah: maka bertanyalah kepada
orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (16:43) sehingga
telah gugur kewajiban kita, karena mereka ini telah sampai ke derajat
mujtahid (org2 yg berhak untuk berijtihad).



Adapun mengenai Puasa Arafah dan Idul Adha, ana lebih menguatkan pendapat yg
menyatakan bahwa puasa Arafah mengikuti org2 wukuf dan Idul Adha mengikuti
pemerintah setempat. Karena pendapat ini mengakomodir seluruh hadits yg ada
mengenai puasa Arafah dan ¡®Ied.



Wallahu A¡¯lam

_____

From: assunnah@... [mailto:assunnah@...] On Behalf
Of Faidzin Firdhaus
Sent: Friday, December 14, 2007 5:53 PM
To: assunnah@...
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi
Arabia<<



Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para
perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent
observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan
resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.

Silakan dibaca di:

. <>
org/icop/hej28_long.pdf



Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9
desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah
bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada
tanggal itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan
"berjalan" di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...

Saya kutipkan dari rukyatulhilal.org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007
ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah
sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus
= matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah.
Tinggi hilal -5¡ã15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan
terbenam lebih dulu daripada matahari)



Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum
mengikuti keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan
pemerintah sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan
pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah
negara lain itu salah??



Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih
sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj
salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap
pemerintah Saudi")



Wallahul musta'an


Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)

Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman
moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.

----- Original Message ----
From: Abdullah Eli <eljabbar@...>
To: assunnah@...
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi
Arabia<<



Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.

Wallahu 'alam.

Abdullah



_____

Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try
<;_ylt=Ahu06i62sR8H
DtDypao8Wcj9tAcJ%20> it now.


Seruan Jahiliyyah

 

Seruan Jahiliyah

Imam al Bukhari rahimahullaH membuat suatu bab dalam kitab Shahih-nya yaitu bab maa yunHaa min dawatil jaaHiliyyah (bab apa yang dilarang dari seruan jahiliyah), kemudian beliau membawakan hadits berikut ini (hadits no. 3518),

Dari Jabir radhiyallaHu anHu, dia berkata,

Kami berperang bersama Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam, dan orang-orang dari kalangan Muhajirin telah berkerumun padanya hingga menjadi banyak. Diantara kaum Muhajirin terdapat seorang laki-laki yang ahli bermain senjata, lalu ia memukul (pantat) seorang laki-laki Anshar.

Maka laki-laki Anshar tersebut sangat marah hingga mereka saling meminta bantuan. Laki-laki Anshar berkata, Wahai kaum Anshar. Sementara laki-laki Muhajirin berkata, Wahai kaum Muhajirin. Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam berkata, Apa urusan seruan-seruan jahiliyah ini ?, kemudian beliau berkata, Apa urusan mereka ?.

Maka dikabarkan kepadanya tentang perbuatan laki-laki Muhajirin yang memukul pantat laki-laki Anshar. Maka beliau ShallallaHu alaiHi wa sallam berkata,

DauuHaa fainnaHaa khabiitsatun (Tinggalkanlah ia-seruan itu-, karena sesungguhnya ia adalah sesuatu yang buruk)

Imam Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan tentang hadits di atas, Seruan jahiliyah adalah seruan untuk meminta pertolongan saat ingin mengadakan peperangan. Mereka biasa mengatakan, Wahai keluarga fulan, maka mereka pun berkumpul dan memberi pertolongan kepada orang yang memanggil, meskipun ia berada di pihak yang salah. Maka Islam datang melarang perbuatan itu (Fathul Baari Jilid 18, hal. 69)

Namun demikian yang dilarang bukanlah seruan untuk meminta pertolongannya, namun seruan kepada kelompoknya atau golongannya-lah yang dilarang, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Hajar rahimahullaH, Berdasarkan keterangan ini diketahui bahwa meminta pertolongan bukanlah hal yang diharamkan, yang diharamkan adalah akibatnya, yaitu berupa seruan-seruan jahiliyah (Fathul Baari Jilid 18, hal. 69-70)

Sumber Bacaan :

Fathul Baari Jilid 18, Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2006.

Tarjamah Shahih Bukhari Jilid 4, Achmad Sunarto dkk, CV asy Syifa, Semarang, Cetakan Pertama, Maret 1993.

Mudah-mudahan dapat Bermanfaat.


Re: Tanya : Shalat Rawatib

 

Wa'alaykumus salaam.

Shalat sunnah rawatib mu-akkadah (yang ditekankan) ada sepuluh rakaat. Dari Ibnu Umar radhiyallaHu anHu, ia berkata,

Aku ingat sepuluh rakaat dari Nabi, dua rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya serta dua rakaat sebelum shalat shubuh. Pada saat itulah Nabi tidak mau ditemui. Hafshah menceritakan kepadaku bahwa jika muadzin mengumandangkan adzan dan fajar telah terbit, beliau shalat dua rakaat (HR. al Bukhari no. 1180, ini lafazhnya dan at Tirmidzi no. 431)

Menurut ulama Hanafiah (Ibnu Abidin I/441), shalat sunnah rawatib muakkadah berjumlah dua belas rakaat, yaitu seperti sepuluh rakaat sebelumnya tetapi shalat sunnah rawatib zhuhur dilakukan empat rakaat. Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallaHu anHa, ia berkata,

Rasulullah tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur (HR. al Bukhari no. 1182)

Terutama shalat sunnah rawatib shubuh yang memiliki keutamaan yang sangat besar. Dari Aisyah radhiyallaHu anHa, Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

Rakatal fajri khairun minad dunyaa wa maa fiiHaa yang artinya Dua rakaat sebelum shubuh itu lebih baik daripada dunia dan seisinya (HR. Muslim no. 725, ini lafazhnya, at Tirmidzi no. 416, an Nasai III/252 dan al Hakim I/307)

Mudah2an Bermanfaat.


diyan kurniawan <diyan_salafy@...> wrote:
Assalamu'alaikum

Shalat sunat Rawatib apa saja yang disyariatkan ? Tolong sertakan juga Dalil-dalilnya

jazakallahu khairan..


Re: >> Tanya : Masalah Isbal<<

Teguh Prihattanto
 

Wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh

Ana coba menjawab yang no 1
Ini ana buatkan list, antum tinggal download aja ..


Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki

Hukum Memanjangkan Celana Tanpa Sombong Dianggap Suatu Yang Haram Atau Tidak ?

Hukum Memanjangkan Celana Di Bawah Mata Kaki

Tidak Boleh Melakukan Isbal Sama Sekali


Mungkin aikhwan? lain ingin menambahkan monggo ..
Kalo msih butuh banyak file chm .. ana ada banyak .. :-)

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ..
________________________________

From: assunnah@...
Sent: 13 Desember 2007 13:08
To: assunnah@...
Subject: [assunnah] Tanya : Masalah Isbal
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
1. Afwan ana mau tanya situs apa saja yang ana bisa download kitab - kitab salaf tapi bukan dalam format pdf?
2. Ana mau tanya apakah memang sudah ada perselisihan di antara ulama salaf mengenai hukum isbal ?
3. Apakah Imam Nawawi rahimahullahu taala membolehkan mengenai hukum isbal ?
Jazakallahu khairan.
Waalaikumsalam warahnatullahi wabarakatuhu


Re: Tanya : Kisah Al- Qomah

 


Re: >>Tanya : Masalah Isbal<<

fnhouses
 

Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarokatuh,

1.Justru sebenarnya, scan kitab dalam format pdf itu
lebih "selamat",daripada hasil ketik ulang yg sangat mungkin terjadi
distorsi,kesalahan,ada yg hilang dst.Dan ini sudah banyak dijumpai.
Adapun ttg pertanyaan antum,boleh dibaca ,bacaan ringan berikut



2.Betul sekali,ini adalah masalah khilafiyah.Memakai celana diatas
mata kaki adalah perintah dan anjuran Rasulullah shalalallah 'alahi
wasalam.Permasalahannya adalah apakah anjuran tsb bermakna wajib atau
sunnah saja.Paling yg bisa kita lakukan adalah mentarjih mana yg kuat
dan mendekati kebenaran menurut kita.Dengan tetap berlapang dada akan
pendapat lainnya jika memang ikhtilaf yg mu'tabar.

Pendapat boleh kalau tanpa khuyalaa'(sombong) adalah pendapat jumhur
dari madzhab Maliki, Syafi'I dan Hambali. Demikian juga Ibnu Taimiyyah
(Syarh Umdah hal. 360an) serta para ulama lain.

Dari kalangan muta-akhkhirin juga banyak. Syaikh Ali Bassam dalam
Taudhihul Ahkam misalnya. Juga Syaikh Khalid bin Abdullah
Al-Mushlih yang termasuk jejeran tetua dari para murid Imam Ibnu
Utsaimin sekaligus menantu beliau dan salah seorang dari 4 orang murid
beliau yang berhak menggantikan beliau di majelisnya pun berpendapat
demikian. Kita tahu, bahwa Imam Ibnu Utsaimin berikut murid-muridnya
dikenal cukup kuat dalam masalah ushul fiqh, namun demikian silakan
lihat bagaimana guru dan murid memiliki pendapat yang berbeda dalam
masalah isbal ini. Keduanya menggunakan dalil-dalil yang sama serta
kaedah ushul fiqih yang sama yaitu muthlaq dan muqayyad. Tetapi
tentunya keduanya berujung pada kesimpulan yang berbeda

Lantas manakah yg tepat? Iya, silahkan antum kaji.Bisa dilihat contoh
hasil tarjih salah seorang ikhwah kita seperti ini:


berbeda/

3.Betul Imam Nawawy berpendapat demikian.Artinya bahwa ada taqyid
khuyala ( unsur sombong) terhadap larangan menjauhi isbal.Bisa di cek
di syarah shahih muslim 2/116.Kembali lagi karena ini permasalahan
fiqh dan selayaknya persoalan fiqh ,dibutuhkan kelapangan dalam
menerima perbedaan jika memang khilaf tsb mu'tabar dikalangan ulama
salaf.


Salam,
Abu Umair As-Sundawy


--- In assunnah@..., Iman Pratama <espepharm@...> wrote:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

1. Afwan ana mau tanya situs apa saja yang ana bisa download kitab -
kitab salaf tapi bukan dalam format pdf?
2. Ana mau tanya apakah memang sudah ada perselisihan di antara
ulama salaf mengenai hukum isbal ?
3. Apakah Imam Nawawi rahimahullahu taala membolehkan mengenai
hukum isbal ?
Jazakallahu khairan.
Waalaikumsalam warahnatullahi wabarakatuhu


>>Tabligh Akbar Ustadz Hakim : 1 Januari 2008 di JIC<<

Sapta Purnomo
 

Ikhwah fillah ...
Hadirilah Tabligh Akbar, mengangkat tema penting :

'Tidak Akan Ada Nabi, Setelah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam'
Bersama : Ustadz ABDUL HAKIM bin AMIR ABDAT
Dengan menyajikan tema penting :

Selasa, 1 Januari 2008 (libur nasional)
09.00 WIB - Zhuhur
di JIC [Jakarta Islamic Centre]
Kramat Koja Jakarta Utara

Jangan sampai Anda lewatkan untuk menghadiri agenda penting ini ...
Hadirilah bersama keluarga, teman, kerabat dan tetangga Anda.

Acara ini diselenggarakan oleh TKIKA, Jakarta Utara
Informasi lebih lanjut, hubungi
0816.1182.781
0812.1055.891
0815.886.3543


Tanya : Tentang bai'at

 

Assalamualaikum

saya mau tanya dong,.....
1. Tentang bai'at?
2. Dalil-dalilnya sih kalau ada(baik dalam Al-quran atau hadistnya)?

Jazakallohu Khoir


info: SalafiDB 3.1 dirilis

 

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Alhamdulillah, saya dapat kembali merilis versi baru untuk SalafiDB.
SalafiDB adalah perangkat lunak yang memuat Al-Qur'an, ribuan Hadits
shahih dan ribuan artikel salafi, dilengkapi dengan fungsi2 pencarian
dll.

Untuk download dan keterangan lebih lanjut silahkan kunjungi homepage SalafiDB:


Jazakumullah khair bagi para ihwan yang telah memberikan
ide/masukan/kritikan guna meningkatkan kualitas software ini.

Catatan rilis (lihat help file untuk menggunakan fungsi2 baru di bawah ini):

Fungsi-Fungsi Baru

* Fungsi telusur Multi Dokumen terpadu dengan kata kunci.
* Fungsi jelajah E-Book.
* Fungsi tayang satu layar penuh (full screen) pada jelajah dokumen.
* Pop-up menu: Select All, Copy (Shalawat in Arabic), Copy
(Shalawat in Latin), Full-screen View pada jendela tayang.
* Penampilan teks terjemahan bahasa Inggris dan Indonesia pada
jendela analisa kata Arab Al-Qur'an
* Fungsi menyimpan dokumen ke dalam format HTML disertai index
file (index.htm).
* Fungsi untuk menampilkan atau menghilangkan tampilan background
pada saat mencetak dokumen.

Pembetulan Error/Bugs

* Terjemahan surat Adh Dhuhaa (93).
* Kode-kode yang tidak terbaca pada kumpulan artikel Al-Manhaj.
* Penghapusan dokumen duplikasi pada kumpulan artikel Al-Manhaj.
* Shalawat yang salah letak.

Data

* 20 buah E-Book salafi (dari villabaitullah dan maktabah Abu Salma).
* Lebih dari 200 artikel baru yang diambil dari Al-Manhaj versi 38.

Lain-Lain

* Tema tayangan baru: Simple (tayangan tanpa background).
* Penampilan judul dokumen yang ditayangkan pada judul jendela tampilan.
* Pembetulan indeks untuk meningkatkan akurasi pencarian.

Untuk ide/kometar/kritikan silahkan hubungi saya melalui japri atau ke
milis SalafiDB ().

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Abu Said


Mohon pendapat ttg Riyadhus Shalihin terbitan Al I'tishom Cahaya Umat

 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Belum lama ini saya beli buku syarah & terjemah Riyadhus Shalihin jilid 1 terbitan Al I'tishom Cahaya Umat karena terlihat praktis yaitu ada matan + terjemahan trus diikuti oleh poin2 ringkas pelajaran hadits yang bisa kita ambil.
Tapi saya merasa bagian pelajaran2 hadits yang bisa diambil kok terasa kurang tegas sebagaimana penjelasan yang sering kami dengar dari kajian2 salafi.
cuplikan kejanggalannya yang saya rasakan ada di Bab Ikhlas dan Urgensi Niat Hadits 1/1, berikut sedikit saya kutipkan:
1. .......... , apakah niat merupakan syarat sahnya suatu amalan atau perbuatan, mereka berbeda pendapat .....
2. Niat dilakukan di hati dan tidak ada keharusan untuk diucapkan.

Pertanyaan: mohon saran, apakah buku tersebut bisa kita jadikan pegangan.
Jazakumullohu khoiron

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh


>>Dauroh & Kutbah Ied di Batam<<

 

Bismillah
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu ,
Ikhwan Fillah ,


Berikut ini Jadwal Dauroh dan Kurnah Ied dibeberapa Mesjid kota Batam
Dauroh


Senin , 17 Des 2007
Tempat : Hall Radio Hang Fm
Waktu : Ba'da Isya
Pemateri : Ustd Ismael Ahmad
Tema : Umum (Live by Streaming)

Selasa , 25 Des 2007
Tempat : Hall Radio Hang Fm
Waktu : Jam. 09.00 (pagi ) s/d Dzuhur
Pemateri : Ustd Abu Fairuz , Ustd Ajat Sudrajat , Ustd Adil ,Hafhdzahullohu Ta'ala
Tema : Menyingkap Tabir Paranormal dan Perdukunan
(Live by Streaming)

Dauroh
Selasa , 01 Jan 2008
Tempat : Mesjid ALMUHAJIRIN Mediterania Batam Center
Waktu : Ba'da Isya
Pemateri : Ustd Abu Fairuz , Ustd Adil ,Hafhdzahullohu Ta'ala
Tema : Pergaulan bebas dan Solusinya
(Live by Streaming)

Jadwal Kutbah Sholat Ied Hari Raya
SP Plaza Batu Aji ¨C Ustd Arief Hafizdhullahu Ta'ala
Mesjid Nurul Ihsan (Belakang RS Harapan Bunda )- Ustd Abu Fairuz
Hafizdhahullahu Ta'ala
Mesjid Arrohman ( Taman Sari Hijau ) ¨CUstd Abu Nida Hafizdhahullahu Ta'ala
Mesjid An Nur- Villa Pesona Asri Sungai Panas - Ustd Ajat Sudrajat
Hafizdhahullahu Ta'ala
Mesjid Aviari Bt Aji- Ustd Adil Lc.

Semoga bermamfaat
Baarakallahu Fiikum


Tanya : Masalah taqdir

 

assalamu'alaikumwarohmatullohi wabarokaatuh
akhi ana mau tanya apa kah yang menjadi garis pembeda antara ahlussunnah dengan jabariyyah dan qodariyyah dalam masalah mengimani taqdir dan mengamalkan konsekwensinya dan bagaimana cara kita untuk menghidari segala macam kebingungan dan was-was syaithon dalam memahami masalah taqdir sehingga kita tidak berlebih-lebihan seperti jabriyah dan tidak mengingkari seperti qodariyah jazakallohukhoiron katsiiro atas bantuannya

wallahulmuwafiq

Ardianto Bampe


Re: Tanya : Kisah Al- Qomah

 

assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
alhamdulillahwashsholatuwasaalaamu'ahlaarosulillah
kalau kisah alqomah yang antum maksud adalah kisah ketik sakratulmautnya yang menderita karena ia pernah mendahulukan istrinya daripada ibunya, maka kisah ini adalah kisah yang dho'if sebagaimana yang dijelaskan oleh alustadz yazid jawas hafizhohulloh pada rekaman kaset ceramahnya yang berjudul
berbakti kepada orang tua.


tanya: jika orang mengucapkan selamat natal kpd kita

zahra_n
 

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Bagaimanakah sikap kita atau apa yg harus kita ucapkan jika seorang kafir yang tahu bahwa kita muslim, tapi tetap mengucapkan kepada kita Selamat Natal?

Selama ini saya membalas dengan ucapan Selamat Berlibur. Apakah ini juga menyalahi syari'at?

Bagaimana pula cara membalas jika mereka mengucapkan Selamat Pagi, sore etc. kepada kita?

Jazaakalloh khoir atas bantuan pencerahannya.

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Umm echa


Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi

Taufiq Rahman
 

Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Kemaren ana barusan baca majalah assunnah terbitan yang baru..disitu membahas bahaya gelak canda pelawak....
ternyata ana baru menyadari bahayanya acara2 lawak yang sedang marak diTV, mungkin 60% lebih acara televisi sekarang dipenuhi
dengan lawakan dan humor yang sudah menyimpang dari ajaran islam...&#92;
Lebih jauh lagi saya menyadari ternyata acara2 di TV sekarang sudah banyak mudarat nya...dari acara sinetron, film, iklan, talkshow, reality show, lawak,..sampai kepada berita2 baik dalam dan luar negeri yang sudah banyak pengaruh dari yahudi...
Yang menjadi pertanyaan saya...bagaimanakah kita harus bersikap
, dimana jaman sekarang TV merupakan kebuthan primer yang wajib dimiliki di setiap rumah....
APAKAH KITA TIDAK PERLU MENONTON TV?? apakah nanti kita tidak dibilang ketinggalan informasi dan wawasan...
....
mohon tanggapan..dari kebingungan ana...syukron

wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Taufiq


Tanya : Membaca Novel Romantis

yunia
 

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Forum yang terhormat,
Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai hukum membaca novel romantis. Sekarang ini banyak novel romantis yang "islami" beredar dan ternyata sangat banyak peminatnya. Saya pernah membaca beberapa buah, yang saya temui memang benar novel tersebut dibalut dengan nuansa islami, tapi tetap saja didalamnya menggambarkan hubungan asmara antara laki-laki dan wanita. Malah saya pernah menemukan sebuah novel yang bertema islami tapi (maaf) mengandung erotisme meskipun didalamnya terkandung juga nilai-nilai islam.
Apakah memang diperbolehkan membaca novel seperti itu karena mengandung unsur Islam atau tidak?
Terimakasih atas penjelasannya, mudah-mudahan bisa menambah ilmu saya.
Wassalamualaikum


Tanya : Arisan Qurban

 


Re: Tanya : Masalah Isbal

aa_teds ibnu rachman
 

Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Saya coba menjawab pertanyaan yang no 2 dan 3; mengenai isbal.

Permasalahan ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin hafidzahulloh saat kajian rutin Kitab Sunan Tirmidzi di Masjid Baitul Makmur Cikarang, tanggal 10 November 2007. Dan beliau mengatakan bahwa, beliau belum menemukan adanya pernyataan Imam an Nawawi yang membolehkan isbal. Malahan beliau balik bertanya: " Seandainya (jika benar) Imam Nawawi membolehkan isbal, apakah Rasululloh Sholallohu 'alaihi wasallam dan para Shohabat ridwanallohu ajma'in melakukan isbal ? Kemana kita ber ittiba' ? Karena Nash-nash yang shohih menunjukan haramnya melakukan isbal."

Ada sebuah kisah tentang kholifah Umar bin Khoththob rodhiallohu anhu, saat beliau menjelang ajal setelah ditikam oleh seorang budak al Mughiroh, datanglah seorang pemuda menjenguk beliau dan saat pemuda itu membalikkan badan terlihatlah oleh Amirul Mukminin pakaiannya terjulur hingga menyentuh lantai. Lalu Umar memanggilnya dan berkata: " Wahai saudaraku, angkatkah pakaianmu, sesungguhnya hal itu akan lebih bersih bagimu dan lebih menaikkan ketaqwaanmu kepada Robbmu" (silahkan rujuk pada kitab Al Bidayah wan Nihayah; cetakan pertama; hal 185 karya Ibnu Katsir - penerbit Darul Haq, Jakarta).

Wallohu a'lam

Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

----- Original Message -----
From: Iman Pratama
Sent: Thursday, December 13, 2007 1:08 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Masalah Isbal
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

1. Afwan ana mau tanya situs apa saja yang ana bisa download kitab - kitab salaf tapi bukan dalam format pdf?
2. Ana mau tanya apakah memang sudah ada perselisihan di antara ulama salaf mengenai hukum isbal ?
3. Apakah Imam Nawawi rahimahullahu taala membolehkan mengenai hukum isbal ?
Jazakallahu khairan.
Waalaikumsalam warahnatullahi wabarakatuhu


Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

 

Assalamu'alaykum,
Komentar pak Faizdin, ini sangat masuk akal.

Maaf,mengenai banyak orang yg geram itu bukan hanya dari moonsighting.com.
Tapi lebih banyak dari orang2 yg bermanhaj Salaf,yg di North America atau yg di British selalu berselisih dengan keputusan HJC, krn mereka orang2 yg bermanhaj salaf di negri barat berdalil ke ruk'yat hilal,bukan hisab.
Moonsighting itu utk semua muslim atau manhaj apa saja,krn disini tujuan nya adalah membantu memberi informasi secara detail dengan hisab atau ruk'yat.
Salam
-------------------

----- Original Message ----
From: Faidzin Firdhaus <mandorsanim@...>
To: assunnah@...
Sent: Friday, December 14, 2007 5:53:16 AM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

Perihal kesalahan keputusan Arab Saudi sudah sangat masyhur di kalangan para perukyat (bukan hanya para ahli hisab). Di situs ICOP (islamic crescent observation project) yang dikelola oleh Muhammad Odeh dimuat juga pernyataan resmi ICOP tentang kesalahan keputusan Arab Saudi tersebut.
Silakan dibaca di:
. org/icop/ hej28_long. pdf

Baiklah, kalau memang di saudi ada saksi yang melihat bulan pada tanggal 9 desember, maka saya bisa memastikan insya Alloh bahwa yang dia lihat adalah bulan tua dari dzul qo'dah, bukan bulan baru dzul hijjah, karena pada tanggal itu bulan "berjalan" di depan matahari. (kalau bulan baru kan bulan "berjalan" di belakang matahari). Itupun kalau memang ada yang melihat...
Saya kutipkan dari rukyatulhilal. org: Di Saudi pada Minggu, 9 Desember 2007 ghurub (matahari terbenam - red) terjadi pada pukul 17:39 Waktu Makkah sedangkan Ijtimak (konjungsi = matahari bumi bulan ada pada satu garis lurus = matahari "menyalip" bulan - red) terjadi pada pukul 20:42 Waktu Makkah. Tinggi hilal -5¡ã15' di bawah ufuk saat matahari terbenam (alias bulan terbenam lebih dulu daripada matahari)

Pertanyaan saya kepada anggota milis sekarang adalah: bagaimana hukum mengikuti keputusan pemerintah negara lain dan meninggalkan keputusan pemerintah sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah di wilayah kekuasaan pemerintah sendiri, bahkan ketika kita tahu bahwa keputusan pemerintah negara lain itu salah??

Maaf kalau ada kata-kata saya yang terdengar kasar, tapi saya masih lebih sopan dibandingkan moonsighters (perukyat hilal) yang tidak berbasis manhaj salaf (yang bahkan oleh Umm Ismael disebutkan sebagai "kegeraman terhadap pemerintah Saudi")

Wallahul musta'an

Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
Btw, (secara resmi) saya bukan moonsighters, tapi saya punya beberapa teman moonsighters yang memiliki keheranan yang sama.

----- Original Message ----
From: Abdullah Eli <eljabbar@gmail. com>
To: assunnah@yahoogroup s.com
Sent: Friday, December 14, 2007 1:49:32 PM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting. com about saudi Arabia<<

Awal bulan ditetapkan ketika hilal sudah disaksikan kedatangannya oleh
seorang muslim yang dipercaya dan diakui oleh ulil amri. Kita
sama-sama tidak tahu apakah memang hilal terlihat oleh seseorang di
Saudi, dalam hal ini saya memposisikan diri untuk berbaiksangka bahwa
pemerintah Saudi menetapkan awal bulan Dzulhijjah berdasarkan
disaksikannya hilal.

Tidak mungkinnya terlihat hilal berdasarkan perhitungan astronomi
bukanlah sesuatu yang mutlak bisa dijadikan alasan untuk menolak
kesaksiaan orang yang mengaku melihat hilal. Jika misalnya Allah
subhanahu wa ta'ala berkehendak hilal terlihat di Saudi apakah hal
tersebut mustahil?

Bagaimana misalnnya ketika ada orang yg bersaksi bahwa dia melihat
hilal pada suatu tanggal di mana menurut perhitungan astronomi hal
tersebut tidak mungkin terjadi. Kaidahnya adalah, kita kembali kepada
dalil syar'i terlebih dahulu, baru kemudian kita pergunakan akal kita.

Wallahu 'alam.

Abdullah


Re: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

 

Assalamu'alaykum.
Kalender itu hanya "Forecast" tidak bisa 100 % hasil hisab ,apalagi ruk'yah.
Intinya kalender itu hanya untuk mempermudah meneliti kedudukan bulan
dan cara pandang mencari hilal.
Buktinya Muhammadiyah melakukan "Hisab" tapi hasilnya tidak sama dengan
Kalender.
Moonsighting Juga sama melakukan "Hisab" dan "Ruk'yah" tapi hasil nya
tidak sama dengan Kalender.
"Hisab atau Astronomical Calculation" bukan bearti Kalender tapi dengan cara
Dimana lokasi bulan muda, berapa derajat diatas horizon,kemungkinan besarnya
tidak bisa dilihat dengan mata telanjang.
Salam
-------------------------

----- Original Message ----
From: Ahmad Ridha <ahmad.ridha@...>
To: assunnah@...
Sent: Friday, December 14, 2007 3:35:22 AM
Subject: Re: [assunnah] RE: >>Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia<<

On Dec 13, 2007 5:19 PM, Saipah Gathers <saipahgathers@ sbcglobal. net> wrote:
Assalamu'alaykum,
Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

Hal ini pun sudah diperingatkan ke HJC,jangan sampe setiap tahun
keputusannya selalu sama dengan perhitungan "hisab", bahkan pernah
terjadi kasus saksi palsu beberapa tahun lalu ketahuan dan dihukum
cambuk.
Jika yang dimaksud adalah keputusan Dewan Pengadilan Tinggi Arab Saudi
selalu sama dengan kalendar (hasil hisab) maka pernyataan itu tidak
benar. Di kalendar tahun ini tangal 10 Dzulhijjah 1428 H jatuh pada
tanggal 20 Desember 2007 M namun keputusan yang dikeluarkan adalah
tanggal 10 Dzulhijjah 1428 H jatuh pada tanggal 19 Desember 2007 M.

Sedangkan masalah kesaksian memang begitulah seharusnya penanganannya
karena masalah hilal ini termasuk masalah kesaksian.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)