Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<
anang dwicahyo
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Afwan ana tambah bingung , bagaimana bilamana ied adha negara kita berbeda tanggalnya dengan Riyadh KSA ? mana yang didahulukan antara mengikuti nash puasa arofah sesuai dengan wakufnya Riyadh KSA atau nash untuk mengikuti pemerintah , sebagai ibadah jamaah ? Jazakallah khairon , atas pencerahannya . abu hasanain <abu.hasanain@...> wrote: Assalamu'alaikum akhi , saya pernah tanyakan masalah ini kpd Syekh Ali bin Hasan AlHalabi AlAtsari hafidhohulloh waktu dauroh di puncak bogor , beliau menjawab : Bahwa puasa arafah dilaksanakan pada hari ketika jamaah haji sedang wukuf di arafah dalilnya hadits riwayat muslim : "Puasa arafah,aku berharap kepada Alloh agar dihapus dosa setahun yg lalu dan setahun yang akan datang". Berdasarkan hadits diatas bahwa puasa arafah disyareatkan pada hari dimana jamaah haji sedang wukuf di arafah. maka kata syekh, penentuan ied adha berbeda dengan ied fitri, jika ied fitri tiap negara berhak menentukan awal ramadhan berdasarkan ru'yah hilal masing2 negara. Tapi ied adha harus mengikuti keputusan majlis qodho ali di Riyadh KSA, yg telah memutuskan bahwa 1 dzulhijjah jatuh pada hari senin, jadi hari arafah 9 dzulhijjah jatuh hari selasa, ied adha rabo, begitu pula kita. salam kenal dari saya Abu Hasanain buat semua anggota milis assunnah ----- Pesan Asli ---- Pada tanggal 11/12/07, --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. |
Re: >>Tanya : Foto (gambar mahluk hidup, Video)<<
Ronny as-Salafi
On Wed, 12 Dec 2007 00:02:48 +0700,Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Ini akh, ada artikelnya di Al-Manhaj. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh --------------------------------------------------------------------- HUKUM MEREKAM FORUM PERKULIAHAN [CERAMAH] DENGAN MENGGUNAKAN VIDEO KASET Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum merekam forum perkuliahan (ceramah) atau forum lainnya dengan menggunakan video kaset, dengan maksud agar dapat ditayangkan di tempat lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan pula oleh orang lain ? Jawaban Merekam peristiwa seperti forum perkuliahan atau ceramah lebih dianjurkan menggunakan kaset biasa ketimbang memvisualisasikannya dalam bentuk gambar (seperti video atau vcd). Tetapi kadang-kadang dibutuhkan pula visualisasi gambar agar menjadi jelas siapa yang berbicara. Maka fungsi gambar disini adalah untuk mempertegas dan memperjelas tentang siapa yang berbicara, dan kadang-kadang visualisasi gambar juga dibutuhkan untuk keperluan lainnya. Saya menahan diri untuk tidak berkomentar dalam masalah ini karena adanya penjelasan hukum atau hadits berkenaan dengan gambar segala sesuatu yang bernyawa, juga karena adanya ancaman yang keras bagi para pelakunya. Meskipun saudara-saudaraku dari kalangan ilmuwan menganggap bahwa hal itu diperbolehkan demi kemaslahatan bersama, tetapi saya pribadi menahan diri dari permasalahan yang demikian mengingat seriusnya masalah tersebut, dan mengingat hadits-hadits yang tertera dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang kedudukannya sangat kuat, dan banyak lagi hadits yang menerangkan bahwa orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis), juga hadits-hadits yang melaknat para pembuat gambar dan hadits-hadits lainnya. Semoga Allah memberi petunjuk. [Majalah Al-Buhuts, edisi 42 hal. 161, Syaikh Ibn Baz] MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan? Jawaban Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya. Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram. Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah. Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. [Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq] |
Bls: >>Tanya : Daging Aqiqah<<
abu hasanain
----- Pesan Asli ----
Dari: merrinda <bkp.sda@...> Terkirim: Senin, 10 Desember, 2007 7:44:19 Assalamu'alaikum meri pernah dengar bahwa kalo kita aqiqah anak kita, maka kita dilarang ikut makan bagian dari kambing/aqiqah tersebut? Benar gak ya? Minta bantuan informasinya. Terima kasih Merinda ======== Assalamu'alaikum saya baca di minhajulmuslim karya Syekh Abu Bakr Jabir AlJazairy hafidhohulloh , mengatakan bhw daging aqiqah sama dgn daging qurban boleh dimakan sampai 1/3 nya , 1/3 nya lg buat teman2 dan tetangga, 1/3nya lg buat faqir miskin Tambahan dari almanhaj.or.id DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfathul Maudud� hal.43-44, berkata : Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya�.Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.� TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfathul Maudud� hal.51-52, berkata : Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya� [lihat pula Al-Muwaththa� (2/502) oleh Imam Malik]. ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfathul Maudud� hal.48-49, berkata : Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hokum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala�. [lihat pula Al-Muwaththa� (2/502) oleh Imam Malik]. |
Bls: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<
abu hasanain
Assalamu'alaikum
toggle quoted message
Show quoted text
akhi , saya pernah tanyakan masalah ini kpd Syekh Ali bin Hasan AlHalabi AlAtsari hafidhohulloh waktu dauroh di puncak bogor , beliau menjawab : Bahwa puasa arafah dilaksanakan pada hari ketika jamaah haji sedang wukuf di arafah dalilnya hadits riwayat muslim : "Puasa arafah,aku berharap kepada Alloh agar dihapus dosa setahun yg lalu dan setahun yang akan datang". Berdasarkan hadits diatas bahwa puasa arafah disyareatkan pada hari dimana jamaah haji sedang wukuf di arafah. maka kata syekh, penentuan ied adha berbeda dengan ied fitri, jika ied fitri tiap negara berhak menentukan awal ramadhan berdasarkan ru'yah hilal masing2 negara. Tapi ied adha harus mengikuti keputusan majlis qodho ali di Riyadh KSA, yg telah memutuskan bahwa 1 dzulhijjah jatuh pada hari senin, jadi hari arafah 9 dzulhijjah jatuh hari selasa, ied adha rabo, begitu pula kita. salam kenal dari saya Abu Hasanain buat semua anggota milis assunnah ----- Pesan Asli ---- Pada tanggal 11/12/07, |
Tanya : Foto (gambar mahluk hidup, Video)
Chandraleka
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Saya ingin melanjutkan pertanyaan, Bagaimana dengan video? Apakah juga terlarang? Karena saya kira intinya sama yaitu gambar yang direkam dengan suatu alat tetapi tidak bisa dipajang (hanya bisa ditampilkan dengan alat tertentu seperti TV atau monitor komputer). Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah |
Re: Kajian Salaf di Depok
Tono
Afwan, ana mau koreksi, mengenai Ustad yg ngisi di Masjid Al Ikhlas, Jl. BBM Cilodong Depok ..Ustadnya Sulam Mustareja ...Afwan
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message -----
From: Tono To: assunnah@... Sent: Monday, December 10, 2007 8:19 AM Subject: Re: [assunnah] Kajian Salaf di Depok Ana tambahin ngajian Ustad Badrussalam di Masjid Al Iklas, Permata Duta Jl. BBM Cilodong Depok, Materi Bimbingan Islam Bagi Individu Muslim. Setiap Sabtu Bada Subuh . ----- Original Message ----- From: Surana To: assunnah@... Sent: Tuesday, December 04, 2007 6:21 AM Subject: RE: [assunnah] Kajian Salaf di Depok Wa 'alaikum salam, Kajian Ustad Sulam Mustareja tiap ahad pagi ba'da subuh membahas kitab Riyadushalihin, di Masjid Nur Iman Jl. Tumaritis samping jalan Tol. Dan tiap Selasa malam di Masjid Baitul Hikmah Komplek Deppen/HBTB membahas Kitab Usulul Salasa Oleh Ustad Badrussalam, dan sabtu paginya ba'da subuh pekan pertama dan pekan ketiga Kitab Tauhid Oleh Ustad Hayat Setiawan _____ From: Of Yakub B Hasibuan Sent: Tuesday, December 04, 2007 1:19 PM To: assunnah@... Subject: [assunnah] Kajian Salaf di Depok Assalamu 'alaykum... Apakah ada kawan2 yang tahu jadwal kajian salaf di daerah Depok ? Mohon informasinya... Wassalamu 'alaykum |
Re: >>Tanya : Rasulullah Kurban 2 ekor Kambing ?<<
From:"Miftakhuddin" <Miftakhuddin@...>Alhamdulillah.., Hadits yang ditanyakan adalah sebagai berikut (diringkas dari almanhaj.or.id) KEDELAPAN Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata : "Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [Diriwayatkan oleh Bukhari (5558), (5564), (5565), Muslim (1966) dan Abu Daud (2794)] Dalam satu keluarga mencukupi satu kambing sebagai kurban, jika lebih dari satu, tentunya lebih mencukupi dan dibolehkan, misalnya suami dan istri masing-masing kurban dengan satu ekor kambing. Sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. KETUJUH Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [ Diriwayatkan At-Tirmidzi (1505) Malik (2/37) Ibnu Majah (3147) dan Al-Baihaqi (9/268) dan isnadnya hasan] APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya? Jawaban. Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan tersebut secara syari walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat batalnya sembelihan wanita tersebut. Syakh Utsamin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut: Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antara keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing kemudian ada srigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.[1] ASAL PENSYARIATAN KURBAN Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma Dari Al-Quran adalah firman Allah Taala Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah [Al-Kautsar : 2] Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya [1] Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir [2] Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu anhu, beliau berkata : Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat. Seseorang berkata, Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging. Beliau berkata, Silahkan disembelih dan tidk sah jadzah dari seorang setelahmu [3] Dan dari ijma adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyariatan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma tersebut adalah Al-Quran dan As-Sunnah. Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syiar-syiar agama [5]. HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN Allah Subhanahu wa Taala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut. [1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim Alaihis Salam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnmya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman. Artinya : Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab, Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar [Ash-Shaaffaat : 102-107] Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya. [2]. Mencukupkan orang lain di hari Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut. HUKUM BERKURBAN Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu. Pendapat Pertama Hukum kurban adalah sunnah muakkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka. Pendapat Kedua Hukum kurban adalah wajib secara syari atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama. Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, tidak wajib. Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa [6] Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadhanya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu. [7] [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] __________ Foote Note [1]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218] [2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120). [3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113) [4]. Al-Mughni (VIII/617) [5]. Fathul Baari (/3) [6]. Al-Muhalla (VIII/3) [7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa (XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya. _________________________________________________________________ Windows Live Spaces is here! Its easy to create your own personal Web site. |
Re: >>Kapan kita puasa arafah dan sholat idul adha<<
Pada tanggal 11/12/07, wakhid nur <wakhidnurudin@...> menulis:assalamu'alaikum ini artikel dari almanhaj.or.id.mungkin mengurangi kebimbangan al-akh Bagaimana Pendapat Islam Tentang Perselisihan Hari Raya Kaum Muslimin, Idul Fithri Dan Idul Adh-ha? SEBAGIAN PENDUDUK MELIHAT HILAL DZUL HIJJAH TETAPI TIDAK DIAKUI OLEH PEMERINTAH Oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Pertanyaan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya : Tentang sebagian penduduk sebuah kota melihat hilal Dzul Hijjah. Tetapi tidak diakui oleh pemerintah kota. Apakah mereka berpuasa yang zhahirnya tanggal 9 (Dzul Hijjah), padahal yang sebenarnya 10 (Dzul Hijjah)? Jawaban Benar. Mereka harus berpuasa pada (tanggal) 9 yang secara zhahir diketahui mereka, sekalipun hakikatnya pada (hari tersebut) adalah 10 (Dzul Hijjah), jika memang ru’yah mereka benar. Sesungguhnya di dalam Sunnah (disebutkan) dari Abu Hurairah, dari Nabi, Beliau bersabda. “Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih. [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkannya] Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : Rasulullah telah bersabda, �(Idul) Fitri, (yaitu) ketika semua manusia berbuka. Dan Idul Adha, (yaitu) ketika semua orang menyembelih� [Diriwayatkan oleh Tirmidzi] Dan perbuatan ini yang berlaku di semua kalangan imam kaum muslimin. [Majmu Fatawa 25/202] Dalam permasalahan puasa, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata : Saya berpendapat bahwa masyarakat di setiap negeri berpuasa dengan pemerintahnya, tidak berpecah belah, sebagian berpuasa dengan negaranya dan sebagian (lainnya) berpuasa dengan negara lain –baik puasanya tersebut mendahului yang lainnya atau terlambat- karena akan memperluas perselisihan di masyarakat, sebagaimana yang terjadi di disebagian negara Arab. Wallahull Musta’an. [Tamamul Minnah,hal. 398] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya dari Asia Tenggara. Tahun Hijriah kami terlambat satu hari dibandingkan dengan Kerajaan Arab Saudi. Dan kami para mahasiswa- akan bersafar pada bulan Ramadhan tahun ini. Rasulullah bersabda : “Puasalah kalian dengan melihatnya (hilal, -pen) dan berbukalah kalian dengan melihatnya �.� Sampai akhir hadits. Kami telah memulai puasa di Kerajaan Arab Saudi, kemudian akan bersafar ke negara kami pada bulan Ramadhan. Dan di penghujung Ramadhan, puasa kami menjadi 31 hari. Pertanyaan kami, bagaimana hukum puasa kami dan berapa hari kami harus berpuasa ? Jawaban Jika anda berpuasa di Saudi atau di tempat lainnya, kemudian sisanya berpuasa di negara anda, maka berbukalah bersama mereka (yaitu berhari raya bersama mereka, pen), sekalipun berlebih dari tiga puluh hari. (Ini) sesuai dengan sabda Rasulullah. “Artinya : Puasa adalah hari semua kalian berpuasa. Dan berbuka adalah ketika semua kalian berbuka� Akan tetapi jika tidak sampai 29 hari, maka hendaklah disempurnakan, karena bulan tidak akan kurang dari 29 hari. Wallahu Waliyyut Taufiq [Fatawa Ramadhan 1/145] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika telah pasti masuk bulan Ramadhan di salah satu negara Islam, seperti Kerajaan Arab Saudi, dan selanjutnya negara tersebut mengumumkannya, akan tetapi di negara yang saya tempati belum diumumkan masuknya bulan Ramadhan, bagaimanakah hukumnya ? Apakah kami berpuasa cukup dengan terlihatnya di Saudi ? Atau kami berbuka dan berpuasa dengan mereka (negara saya, red), ketika mereka mengumumkan masuknya bulan Ramadhan ? Begitu juga denan permasalahan masuknya bulan Syawal, yaitu hari ‘Ied. Bagaimana hukumnya jika dua negara berselisih. Semoga Allah membalas dengan sebaik balasan dari kami dan dari kaum muslimin. Jawaban Setiap muslim, hendaklah berpuasa bersama dengan negara tempat ia tinggal, dan berbuka dengannya, sesuai sabda Nabi. “Artinya : Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa. Dan berbuka kalian, ialah pada hari kalian berbuka. Dan hari penyembelihan kalian, ialah hari ketika kalian (semua) menyembelih� Wa Billahi Taufiq [Fatawa Ramadhan 1/112] Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Jika telah pasti masuknya bulan Ramadhan di suatu negara Islam, seperti kerajaan Arab Saudi, sedangkan di negara lain belum diumumkan tentang masuknya, bagaimana hukumnya? Apakah kami berpuasa dengan kerajaan ? Bagaimana permasalahan ini. Jika terjadi perbedaan pada dua negara? Jawaban Setiap muslim berpuasa dan berbuka bersama dengan kaum muslimin yang ada di negaranya. Hendaklah kaum muslimin memperhatikan ru’yah hilal di negara tempat mereka tinggal di sana, dan agar tidak berpuasa dengan ru’yah negara yang jauh dari negara mereka, karena mathla� berbeda-beda. Jika misalkan sebagian muslimin berada di negara yang bukan Islam dan di sekitar mereka tidak ada yang memperhatikan ru’yah hilal –maka dalam hal ini- tidak mengapa mereka berpuasa dengan kerajaan Arab Saudi. [Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 3/124] BAGAIMANA PENDAPAT ISLAM TENTANG PERSELISIHAN HARI RAYA KAUM MUSLIMIN, YAITU IDUL FITHRI DAN IDUL ADH-HA? Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta. Pertanyaan. Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adh-ha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ? Jawaban Para ulama sepakat bahwa Mathla� Hilal berbeda-beda. Dan hal itu diketahui dengan panca indera dan akal. Akan tetapi mereka berselisih dalam memberlakukan atau tidaknya dalam memulai puasa Ramadhan dan mengakhirinya. Ada dua pendapat : Pertama. Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya. Kedua. Diantara mereka tidak memberlakukannya, dan setiap kelompok berdalil dengan Kitab, Sunnah serta Qias Dan kadang-kadang, kedua kelompok berdalil dengan satu nash, karena ada persamaan dalam beristidlal (berdalil), seperti firman Allah Ta’ala. “Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang menyaksikan bulan, maka berpuasalah� [Al-Baqarah : 185] FirmanNya. “Artinya :Mereka bertanya tentang hilal. Katakanlah : Sesungguhnya ia adalah penentu waktu bagi manusia� [Al-Baqarah : 189] Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Artinya : Berpuasalah kalian dengan melihatnya, dan berbukalah dengan melihatnya� Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal dengannya. Kesimpulannya. Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya. Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied. Semoga Allah memberi taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi, keluarga dan para sahabatnya. Tertanda Wakil Ketua : Abdur Razzaq Afifi Anngota ; Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Mani [Fatawa Ramadhan 1/117] [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M, Dikutip Dari Fatwa-Fatwa Seputar Hari Raya Dengan Pemerintah, Penyusun Artikel Armen Halim Naro. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km 8, Selokaton Gondangrejo - Solo] APAKAH ORANG AFRIKA IKUT BERPUASA BERDASARKAN RU’YAH ORANG ASIA ? Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apakah orang Afrika ikut berpuasa berdasarkan ru’yah orang Asia, atau sebaliknya ? Jawaban Sebagai dasar dalam masalah ini, adalah perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Artinya : Berpuasalah tatkala kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah tatkala kalian melihatnya� Perintah dalam hadits ini adalah untuk umat (Islam) secara keseluruhan, baik yang ada di timur ataupun di barat. Akan tetapi penerapan masalah ini kala itu tidaklah semudah hari ini. ------- [1] baginya penglihatannya, maka ini adalah perkataan mereka sebagai suatu ijtihad yang memungkinkan mereka saat itu untuk melaksanakan perintah nabawy secara umum. Adapun hari ini, sangat dimungkinkan untuk menetapkan penglihatan hilal di seluruh dunia hanya dalam waktu satu jam. Ketika telah terlihat maka wajib bagi seluruh kaum muslimin yang mendengar berita ini untuk berpuasa. Ini lebih baik bagi mereka daripada mereka berpecah belah dan terjadi banyak kekecauan di berbagai negeri disebabkan karena ada yang berpuasa lebih dahulu dan ada yang belakangan dan hal ini tidak mungkin lepas dari urusan pemerintah Islam. Maka pemerintahlah yang wajib menyeragamkan awal puasa, sehingga selamatlah kaum muslimin dari kekacauan ini. [Disalin dari buku Majmua’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid] _________ Foote Note [1]. Satu baris kalimat pada naskah aslinya terhapus. Namun sepertinya beliau sedang mendiskusikan orang yang berdalil dengan hadits Kuraib dalam Shahih Muslim untuk menguatkan pendapat bahwa masing-masing negeri melihat hilalnya sendiri-sendiri, dan untuk kemudian berpuasa, atau berbuka sesuai dengan ru’yah mereka tersebut, -pent |
Commentary Moonsighting.com about saudi Arabia
Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokaatuh,
Jika kita amati selama beberapa tahun ini, keputusan moon sighted by HJC Saudi Arabia hasil nya sama dengan Astronomical Calculation,Makanya banyak orang Geram dengan keputusan nya, dikarenakan tidak banyak nya bukti-bukti yg akurat tentang terlihat nya"Hilal" di Saudi Arabia. Di lain pihak berfatwa "haram" dengan hisab/ astronomical calculation, dilain fihak juga berfatwa dengan mengikuti "hilal" nya dimana bertempat tinggal, lalu bagaimana dengan EID ADHA Hari Arafah ? kami masyarakat yg tinggal di North America betul-betul di buat bingung. Mungkin juga dengan masyarakat Indonesia, sudah ketinggalan hari pertama 1 Dhulhijah. Salam umm Ismael Moonsighting. com commentarry on the Saudi Arabian sighting: No sighting is possible anywhere in the world Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of Saudi Arabia: Since the moon of Dhul-Hijjah was sighted Sunday, December 9, 2007 evening here in Saudi Arabia, we shall be completing twenty nine (29) days of Dhul-Qi'dah, inshaa'Allaah. Subsequently, 1 Dhul-Hijjah will be Monday, 10 December 2007, and the Muslims performing Hajj will be in 'Arafah on Tuesday, December 18 (9 Dhul-Hijjah 1428), and the Muslim Ummah shall be celebrating 'Eid al-Adhaa on Wednesday, December 19, (10 Dhul-Hijjah 1428), inshaa'Allaah. Comment by Moonsighting. com: The moon was not even born on Sunday, December 9, Maghrib time in Saudi Arabia, and moon actually set 23 minutes before sun set at Makkah |
Hukum Wanita Haidh dan Nifas masuk masjid
prastuti ari
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saya mau menanyakan perihal hukum wanita yang sedang haidh dan nifas masuk masjid. Hal ini dikarenakan biasanya kajian bertempat di masjid. Jazakumullah khairan atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh prastuti |
Re: >> Tanya Maksud hadits<<
abinafi
--- In assunnah@..., edi.triono@... wrote:
Assalamu'alaikum......di antara kamu itu hendak berqurban' maka janganlah dia mencukur rambut, dan memotong kuku.(HR. Jama'ah, kecuali Bukhari) Wassalamu'alaikum.....Wassalamu'alaikum Sesuai penjelasan ust.Mubarok Bamualim waktu kajian ahad kemarin menjelaskan bahwa "apabila kita niat hendak berkurban,maka sejak tanggal 1 dzulhijah kita dilarang/ jangan mencukur rambut dan memotong kuku sampai pelaksanaan penyembelihan" Demikian kurang lebih Allohua'lam Lengkapnya baca di almanhaj.or.id Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda. “Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun� [Riwayat Muslim] Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya. Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya � [Al-Baqarah : 196] Walahu ‘alam [Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H dan beliau tanda tangani] |
Re: >>Kajian area Kuningan dan Thamrin<<
H. Wibi Widharto
Syukron Pa ,.. ana sdh surf dialamat tersebut dan banyak bermanfaat .. semoga rekan lainnya dapat membantu mengupdate data nya ..segera..
Jazakumulloh khoiron katsiron Wibi Widharto wibi.widharto@... ________________________________ From: assunnah@... Sent: Monday, December 10, 2007 9:55 AM rasanya banyak posting2 di milis yg bertanya ttg tempat dan jadwal2 kajian. sy juga mempunyai problem serupa. meski ada web yg memuat daftar kajian2 yg ada, di namun menurut pendapat saya, agak2 kurang update, jika belum bisa dibilang terlambat. mungkin jika ada rekan2 yg mempunyai info lengkap jadwal, bisa meng update web tsb sehingga member milis bisa memanfaatkannya. On 12/10/07, H. Wibi Widharto <wibi.widharto@... <mailto:wibi.widharto%40pertamina.com> > wrote: thamrin , baik didalam jam kerja maupun diluar jam kerja setiap harinya |
Re: jika ada orang keristen yang mengucap Insya Alloh
Assalamualaikum,
Yang ana lakukan kalau ada rekan non muslim di kantor atau di tempat-tempat lain mengucapkan kata-kata yang harusnya hanya diucapkan oleh seorang muslim, ana langsung respond dengan kata-kata " Anda tinggal selangkah lagi akan selamat dunia akhirat" dengan statement ana ini si rekan non muslim ini akan balik bertanya seperti "maksudnya?", lalu ana jawab lagi Allah Subhanallahu Wataala telah membukakan sedikit hati anda untuk mengucapkan kata-kata / kalimat-kalimat yang baik dalam Islam, alangkah baiknya jika anda meneruskan untuk mengucapkan Dua Kalimat Syahadat supaya sempurna keselamatan dunia dan akhirat yang dijanjikan oleh Allah Subhanallahu Wataala kepada manusia yang mau menerima Islam sebagai agama baginya. Jadi saudaralku, kalau mereka mengucapkan kata-kata ini, sebenarnya ini pembuka jalan kita menawarkan Islam kepada mereka. Kalau Allah Subhanallahu Wataala berkehendak memberikan hidayah pada mereka maka kelanjutannya Insya Allah akan baik, seperti mereka akan belajar mengenal Islam lebih dalam lagi dan dengan izin Allah Subhanallahu Wataala mereka dapat masul Islam. Tetapi kalau mereka hanya bermaksud main-main, biasanya setelah ana balas dengan ucapan diatas mereka akan berhenti dengan sendirinya. Wassalamualaikum, Abu AHekal _____ From: obiatul_adawiyah Sent: Friday, December 07, 2007 2:40 PM Bagaimana pendapat ikhwah filah kalo ada orang nasrani yang mengucapkan kata-kata sperti muslim misalnya: 1. Insya Alloh 2. Assalamu'alaikum Saya kesel mendengarkan itu, karena tidak seharusnya mereka mengucapkan itu. untuk yang berkata Assalamu'alaikum memang tidak saya jawab. Tapi temen saya bilang perkataan itu sudah umum di Indonesia. Saya malah tambah kesel dengan teman saya yang seolah-olah membela nasrani itu. Saya hanya berdo'a supaya Alloh menurunkan hidayahnya kepada nasrani tersebut. Amin |
Re: 1 Dzulhijjah = 10 Desember 2007 di Saudi
Ervin Listyawan
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Kalau tidak salah, sudah ada Ormas yang menetapkan Idul Adha tanggal 20, seperti kalender pemerintah. Maka apakah tetap dianjurkan ikut pemerintah (berhari raya dengan pemerintah setempat), ataukah ikut hari haji sebenarnya (Saudi)? Adakah di Surabaya-Sidoarjo yang sholat Iednya ikut Saudi? Jazakallah khoiron. Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, Ervin L --- In assunnah@..., "Syamsul Ariefin" <syamsul.ariefin@...> wrote: online.com/news/0071209.htm Saudi Arabia that since the moon of Dhul-Hijjah was sighted yesterday(29) days of Dhul-Qi'dah, inshaa.-Allaah. |
Tentang kata AMIN
Susiana
BismillaaHir Rohmaanir Rohiim
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allohu Ta'ala. kita memujiNya meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan amalan kita. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Alloh sesatkan, maka tiada satupun yang dapat menunjukinya. Amma ba'du Beberapa waktu yang lalu, ada yang menanyakan tentang kata amin setelah berdoa..( mohon maaf file ana ke delete ), kebetulan ana sedang membaca kitab Terjemah Taisirul 'Allam, Syarah 'Umdatul Ahkam karya Abdulloh bin Abdurrohman Ibnu Sholih Alu Bassam, halaman 242, Hadits ke tujuhpuluh enam. Disebutkan : dari Abu Hurairah radhiyyalloohu 'anhu bahwasanya Rasulullooh Shollalloohu 'Alaihi wa Sallam bersabda : Apabila Imam mengucapkan amin maka hendaknya makmum mengucapkan amin, barangsiapa ucapan aminnya itu bersamaan dengan ucapan aminnya Malaikat, maka diampuni dosanya yang telah lalu. Salah satu faedah yang dapat diambil dari hadits tersebut adalah : - keutamaan amin merupakan salah satu sebab terampuninya dosa, akan tetapi menurut ulama ahlu tahqiq bahwasanya pengampunan dosa dalam hadits ini dan yang semisalnya khusus untuk dosa dosa kecil, adapaun dosa dosa besar maka harus dengan taubat. - hendaknya orang yang berdo'a dan mengucapkan amin itu hatinya hadir ketika berdo'a ( khusuk dan tidak lalai ). jadi kata amin itu sendiri ada dalam syari'at Islam...bukan meniru niru kaum kafir... Mohon dibetulkan jika ana salah...dan untuk lebih jelasnya silahkan baca kitab yang ana maksud. Baarokalloohu fiikum Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu |
>>Tabligh Akbar Meraih Surga dengan Menuntut Ilmu - Padang<<
Teddi Rafdianto
Assalammu'alaykum Warohmatullahi wabarokatuh..
InsyaALLAH Majelis Ta'lim Ibnu Taimiyah Yayasan Dar el-iman Padang Akan mengadakan acara Tabligh Akbar yang bertemakan : " Meraih surga Dengan Menuntut Ilmu " dengan pemateri : Ustad Abu Azzam Abdul Halim, Lc yang bertempat di Masjid Al-Azhar Air Tawar Padang (Depan Universitas Negeri Padang) Waktu :Ahad / 16 Desember 2007 pukul : 08.30 s./d selesai Fasilitas Snack dan makalah gratis Keterangan lebih Lanjut bisa dilihat di sites resmi yayasan dar el-iman padang di www.dareliman.or.id semoga bermanfaat Wassalammu'alaykum Warohmatullahi wabarokatuh Regards Teddi Rafdianto |
Re: Tanya kajian salaf di Padang
Teddi Rafdianto
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message ----
From: Abdi Yudha <regonggo@...> Sent: Monday, December 10, 2007 5:55:01 PM assalaamualaikum ana mau tanya kajian salaf d lubuk begayung padang adakah kajian di sana ato d sekitarnya.ada kawan tinggal d sana mau ana arahkan untuk ikut kajian salaf. ====== Assalammu'alaykum Untuk kajian bermanhaj Salaf di daerah padang....Alhamdulillah bisa akhi lihat di sites www.dareliman.or.id Wassalammu'alaykum Regards Teddi Rafdianto |
to navigate to use esc to dismiss