Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Saya ingin melanjutkan pertanyaan,
Bagaimana dengan video? Apakah juga terlarang?
Karena saya kira intinya sama yaitu gambar yang direkam dengan suatu alat tetapi tidak bisa dipajang (hanya bisa ditampilkan dengan alat tertentu seperti TV atau monitor komputer).
Wassalamu'alaikum
Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah