Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: tanya; salam/hormat
anang dwicahyo
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,
Salam pada dasarnya adalah do'a , yaitu mendoakan orang yang kita temui , dan karena hal tersebut sebagai amal ibadah maka tentulah tidak boleh lepas dari 2 kaidah pokok dalam ibadah yaitu ikhlas dan ittiba'. Dari Abdullah Ibn Amr Ibn al-Ash radhiyallahu anhu , sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam " Amalan yang bagaimanakah yang baik dalam Islam ? Beliau menjawab : " Engkau memberi makan, dan mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal maupun yang tidak kamu kenal " ( HR. Bukhari - Muslim ). Dalam kasus antum , ana yakini bahwa semua kegiatan tersebut pastilah tidak memenuhi kedua unsur tersebut , khususnya bagi yang telah yang mengerti adab salam berdasarkan pemahaman shalafus shalih. Seringkali Yahudi/Nasrani maupun orang-orang fasik suka membuat acara tertentu dengan embel-embel ( slogan ) yang mengesankan " baik " dimata manusia, tapi janganlah kita tertipu karenanya. Ada sebuah hadits yang diriwatkan dari Abu Hurairah radiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda " Orang yang naik kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada orang yang duduk, dan yang sedikit menyucapkan salam kepada yang banyak " ( HR Bukhari - Muslim ) . Dalam hadits ini jelas disebutkan bahwa yang naik kendaraanlah yang mengucapkan salam kepada antum ( yang berdiri ) , bukannya justru kebalikannya,yang berdiri disuruh mengucapkan salam kepada yang naik kendaraan , inilah yang ana maksudkan dengan mengesankan " baik " dimata manusia , diatas. Tapi dalam kasus ini perlu dipertimbangkan baik-baik manfaat dan mudlaratnya. Manfaatnya ana yakin pasti tidak ada ( minimalnya untuk antum pribadi ) sedangkan mudharatnya pastilah ada karena menyalahi dan membikin tatanan baru dalam beribadah , dan bilamana konsekwensinya cukup berat kalau antum melakukan pembangkangan secara terang-terangan yang berakibat akan terkena sangsi sampai PHK misalnya , maka cukuplah antum mengingkarinya saja dalam hati dan berdo'a memohon ampunaNya. Wallahu Ta'ala a'lam bish-showab. Ruhiyat <ruhiyat@...> wrote: Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Di tempat ana bekerja ada program pendidikan yang wajib diikuti oleh semua karyawan. Dalam pendidikan tersebut ada materi yang disebut salam inovasi, dimana salam tersebut dilakukan setiap pagi ( sekitar 40 menit selama pendidikan) di pintu masuk ke PT. Caranya yaitu sambil berbaris dengan membungkukkan badan kepada yang lewat didepan (orang/kendaraan) sambil mengucapkan slogan tertentu. Bagaimanakah hal ini menurut syariat Islam? Jazakallohu khair Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh |
Re: Tanya: mengucapkan Bismillah
Teuku Maulisa Asri (Poncha)
Assalamu'alaikum,
toggle quoted message
Show quoted text
Yang saya tau dan saya amalkan adalah membaca Bismillah sebelum takbir tidak ada tuntunan dan contoh dari Rasulullah juga sahabat sehingga tidak perlu dilaksanakan. Ta'awudz dibaca setiap rakaat sebelum membaca fatihah. Demikian, semoga bermanfaat. Wallau'alam. Wassalamu'alaikum Abu Aufar "Nanang, Ruli"<Ruli.Nanang@...> Wrote: Dari buku Sifat Sholat Nabi: |
Re: Sistem Relay Radio Rodja
Ervin Listyawan
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Untuk merelay pemancar dengan sistem relay receiver-transmitter (=repeater), rasanya cukup mahal dan kurang praktis untuk gelombang MW (=AM). Soalnya selain butuh daya besar, juga perlu dipasang di beberapa titik, juga ijinnya bisa jadi repot dan bisa jadi dikomplain/nyepletter (karena jadi mesti pasang di beberapa frekuensi). Yang agaknya feasible bisa beberapa alternatif sistem relai, antara lain: 1. Dari pemancar awal pakai gelombang SW, karena gelombang SW ini daya jangkaunya luas (bisa mendunia karena gelombangnya ideal untuk broadcasting jarak jauh). Di tempat tujuan, misal banten, - kalau mau direlay - dipasang receiver dengan antena yang cukup di gelombang SW tersebut untuk dipancarkan ulang dengan gelombang AM. Tanpa relay ini pun sebetulnya siaran SW masih mungkin didengar pakai radio langsung, cuma amplitudo sinyalnya biasanya naik turun (tergantung seberapa bagus fidelity dan sistem AGC radionya). 2. Pakai sistem satelit, macam sistem digital worldspace radio dengan sewa frekuensi satelit, di tempat tujuan tinggal pasang receiver satelit dan kalau mau untuk dipancarkan ulang ke gelombang normal. Kelebihannya, suaranya biasanya jernih (seperti TV yang skala nasional), dan bisa ditangkap siapa saja yang punya receiver satelit tersebut (dulu radio semacam ini pernah ngetrend tapi terus hilang di pasaran). 3. Pakai infrastruktur yang sudah tersedia, misal pakai telepon, cuma suara kurang jernih dan bisa jadi mahal. Bagusnya sih kalau mau expansi pakai cara 1 + 2, jadi tambah frekuensi SW dan frekuensi satelit, jadi siapa yang punya alat untuk menerima bisa langsung menerima tanpa harus pakai sistem relay. Cara lain kalau tidak salah sudah pakai internet, cuma lumayan mahal buat mendengarkan ... Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ervin L --- In assunnah@..., "Endan Suwandana" <endan@...> wrote: membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.....Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan....
|
Tanya : Mahrom
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Ana mau bertanya, apabila seorang istri berzina dan melahirkan anak. Maka anaknya ini akan dinasabkan ke suaminya. Sebagaimana risalah yang ana kutip dari situs berikut ini. [3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina Apabila seorang isteri berzina baik diketahui suaminya [14] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut) [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas] Maksud sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut. .. Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu alam Sumber: Almanhaj.or.id, disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M ......... Kemudian dari artikel berikutnya dengan sumber yang sama dikatakan, Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Taala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan? Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut). Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : . Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu alam [28] . Nahyang ana tanyakan adalah, apakah ini berarti jika seorang anak lahir dari hubungan zina dengan kasus tadi (seorang istri berzina) ia memiliki 3 riwayat mahrom Maksudnya, ia memiliki mahrom dari hubungan dengan ayah biologis, ayah nasab, dan ibu. Apakah benar seperti itu? Jazakallah khoir atas jawabannya. Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Aditya Syarief D. +6281510050097 --------------------------------- Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. |
Re: Tanya : Tanda hitam di dahi.. (mohon nasehatnya)
ana punya teman yang seperti itu, sibuk menggesek2 keningnya, dengan tujuan agar tanda hitam gak muncul, jadi dia membersihkan terus keningnya. Jadinya menurut ana ini udah was was yang gak bagus, sama seperti teman kita ini yang gara2 menjaga agar keningnya tidak hitam, jadi meninggalkan shalat berjamaah.
Ingat, syaitan mungkin tidak menyesatkan kita dengan syirik, tapi bisa saja syaitan menyesatkan kita dengan hal2 seperti ini. Jiwang |
Re: Sistem Relay Radio Rodja
wa'alaikum salaam warohmatulloh
toggle quoted message
Show quoted text
mungkin ini sebagai solusi sementara aja akhi fillah antum bikin aja pemancar amatir yang aman, kemudian coba antum buka onlinenya di internet radio rodja kemudian klik listen agar koneksinya internetnya gak putus putus dan biayanya lebih murah pake aja speedy unlimited trus diforward aja dari internet ke pemancar amatir, insya allah lebih murah dan mudah untuk informasi pembuatan pemancar amatir, insya Allah akhi abu aisyah fawas banyak pengalaman ----- Original Message ----
From: Endan Suwandana <endan@...> Subject: [assunnah] Sistem Relay Radio Rodja Assalamu'alaikum, Mungkin ada ikhwan yang tau ttg elektronika dan tau bagaimana membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.... .Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan. ... Jazakumullahu khoiron. Abu Lubna |
Re: Tanya : Tanda hitam di dahi.. (mohon nasehatnya)
Assalamualaikum warahmatullah,
toggle quoted message
Show quoted text
Sekedar sharing dari ana yang dhoif; Yang pertama; kita dilarang untuk takalluf alias membebani diri terlalu berat. Dengan memakai peeling dan masker seperti yang diceritakan, maka ini bagian takalluf (menurut ana). Yang kedua, tidakkah kemudian kita merasa senang disifati (*insya Allahu ta'ala*) sebagaimana bunyi ayat Qur'an tentang hal ini; [48.29] Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, *tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud*. Wallahu a'lam Syamsul On Nov 17, 2007 11:14 AM, n.Budi.m <nurul_budi@...> wrote:
mohon nasehatnya.. |
Tanya Tentang Mubahalah
DANI NURHANTO
¿ªÔÆÌåÓýAssalamu'alaikum , afwan , ana ingin bertanya dan mohon penjelasan kepada akhwan sekalian ana pernah baca di sebuah milis..ada seorang yang bemuhabalah kepada orang hanya untuk membuktikan kebenaran ?apa yang dia yakini pertanyaan ana : 1.apakah ada tuntunan /contoh dari nabi tentang bermuhabalah dan apakah ada syarat2 nya 2.apakah bisa bermuhabalah mellui e-mail 3.apakah sumpah pocong termasuk bermuhabalah terimakasih atas penjelasan dari akwan sekalian jazakumullah khoiron katsiro wassalamu'alaikum |
Re: Mau tanya tentang bahaya KB steril bagi perempuan
Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuhu
toggle quoted message
Show quoted text
Vasectomi dan tubektomi hukumnya haram menurut fatwa MUI, bisa diclick di: Menurut ana ber-KB juga demikian karena sebagai hamba Allah kita tidak boleh mengatur-atur hak Prerogatif Allah. Apalagi dengan alasan kemiskinan karena kita dan anak mempunyai rezeki sendiri-sendiri. Wassalamualaykum warohamatullahi wabarokatuhu Abu Taufiq On Nov 16, 2007 4:56 PM, Fikri Silmy <fikri_silmy@...> wrote:
Assalamu'alaikum warahmah |
Tanya : Baju anak
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ana mau tanya mengenai hal usaha jualan baju anak (0-5 thn), dimana model dan design-nya seringkali terdapat gambar-gambar yang dianggap-nya sebagai hiasan/model. Apakah hal ini diperbolehkan dan sejauhmana maslahatnya ? Mohon penjelasan dari ikhwan/akhwat yang mempunyai ilmu mengenai hal ini. Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Abu fadhil |
Re: >>Mau tanya tentang bahaya KB steril bagi perempuan<<
Waalaikum salaam
tidak boleh ber-KB karena bertentangan dengan wasiat nabi untuk memperbanyak keturunan dan cenderung pada tidak mempercayai rizki yang sudah diatur Alloh serta takut miskin, namun boleh jika dilakukan pada wanita yang memang akan membawa mudhorot jika mengandung lagi atau terkena virus sehingga anak yang dilahirkan akan cacat, sampai ia bersih dari virus. Secara kesehatan pun KB steril akan membuat rahim wanita kering dan mengakibatkan efek tulang keropos dini pada wanita karena sistem hormon yang normal diganggu pada pemakaian KB suntik dan pil KB dan pada steril dipasang alat asing yang akan mempengaruhi fungsi normal tubuh dan pada beberapa kasus menyebabkan kanker rahim. Berikut beberapa fatwa ulama menganai masalah KB: SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ? Jawaban. Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti : [a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. [b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya. Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh". [Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H] Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?" Jawaban. Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya. [Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H] SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?" Jawaban. Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil. "Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6] "Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86] Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti : [a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan. [b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa. [Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975] SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa sebab?" Jawaban. Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya. "Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil. "Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6] "Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86] Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya. "Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6] Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya. Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat. [a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun. [b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah mmakaiannya membahayakan atau tidak. Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan. Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas. Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62] Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami. Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri". [Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil Ummah] Fikri Silmy <fikri_silmy@...> Assalamu'alaikum warahmah Menurut agama dan kesehatan KB steril bagi wanita itu bagaimana? saya search kemana2 tapi masih belum ketemu.. jadi saya mohon jika ada yang mengetahuinya mohon diberi tahu... Terima Kasih Wassalamu'alaikum warahmah |
Re: >>Tanya mengenai hukum thalaq<<
Waalaikum salaam
kemarahan yang dialami oleh si suami harus dilihat dulu derajatnya apakah ada dalam puncak kemarahan atau tidak jika ya maka sebagian ulama menganggap tidak jatuh talak, namun saya sendiri lebih hati-hati dengan pendapat yang menyatakan sudah jatuh talak jadi sebaiknya bagi sang suami menjaga lisannya dari kata talak karena berat hukumnya jika sudah jatuh tapi tidak disadari. Jika talak tersebut baru satu kali terucap maka anggaplah sudah talak satu dan jangan lagi mengulangi atau hindari kata talak karena wanita istri2 adalah makhluk yang dhoif dan lemah sehingga mereka sering tidak sadar dan mengucapkan kata2 yang dihiasi syaithon sehingga membuatnya terdengar sangat panas di telinga kita. Berikut ada artikel dari ulama yang berpendapat tidak jatuh talak namun untuk hati2 nya saya sarankan rujuk saja dan anggap sudah jatuh talak dan ke depannya jangan lagi mudah ucapkan talak karena berat hukumnya dan biasanya sesal datang setelah mengucapkannya dengan emosi. MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang kedua dan ketiga jatuh sedang dalam keadaan sangat marah. Apakah talak tersebut dianggap jatuh padahal masing-masing masih saling mencintai ? Dan apakah sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi ? Jawaban Orang tersebut mengatakan bahwa dia telah menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak tiga kali, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk dan marah yang tidak terkendali. Adapun talak kedua dan ketiga jatuh dalam keadaan sangat marah, apakah istri dianggap telah tertalak tiga. Saya balik bertanya : ¡°Apakah dia berniat mentalaknya atau tidak ?¡±. Orang yang mentalak istri dalam keadaan mabuk, para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka mengatakan bahwa talak orang yang sedang mabuk tidak dianggap jatuh sebab dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Dan sebagiannya mengatakan bahwa talaknya dianggap jatuh sebagai sanksi atas kejahatannya. Menurut saya, pendapat yang kuat adalah talak dalam keadaan mabuk tidak dianggap jatuh sebab orang mabuk tidak sempurna akalnya dan tidak sadar terhadap apa yang diucapkannya. Adapun sanksi tersebut bukan pada tempatnya sebab sanksi orang mabuk adalah didera, jika mengulanginya lagi terus hingga empat kalinya dibunuh, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. ¡°Artinya : Barangsiapa yang minum khamar, maka deralah, jika minum lagi maka deralah dan jika minum lagi maka deralah dan kemudian jika minum lagi maka bunuhlah¡±. Di dalam hadits diatas disebutkan bahwa orang yang mengulangi mabuk ke empat kalinya maka harus dibunuh. Para ulama berbeda pendapat tentang hadits di atas, apakah mansukh (dihapus hukumnya) atau tidak ? Sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa hadits tersebut telah mansukh dan sebagian yang lainnya menyatakan tidak mansukh akan tetapi diberi batasan khusus. Menurut saya, hadits ini tidak mansukh akan tetapi diberi batasan, artinya seseorang tidak bisa berhenti dari minum khamar kecuali dengan dibunuh, maka ia harus dibunuh. Dan apabila bisa berhenti tanpa harus dibunuh, maka tidak perlu harus dikenakan sanksi pemubunuhan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa pemabuk harus dibunuh secara mutlak, artinya kapan saja seseorang telah didera sebanyak tiga kali akibat minum khamar, dan jika tertangkap yang keempat kalinya, maka mutlaq dibunuh tanpa ada alternatif lain. Pendapat ini, adalah pendapat madzhab Dhahiri seperti Ibnu Hazm dan para penganutnya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits tersebut mansukh. Akan tetapi kita tidak dapat mengatakan bahwa suatu hadits mansukh kecuali telah memenuhi dua syarat. Pertama : Jika kedua dalil tidak mungkin bisa disatukan karena makna keduanya saling berlawanan. Kedua : Dapat diketahui bahwa dalil nasikh (yang menghapus hukum) datang lebih akhir daripada dalil yang mansukh. Apabila ada kemungkinan dua dalil dapat disatukan, maka harus diambil dua-duanya demi menghindari penolakan dari salah satu dalil tersebut, dan jika tidak mungkin melakukan naskh maka sebaiknya berhenti untuk tidak menggunakan dua dalil tersebut, sebab menerapkan naskh dalam hal ini tidak lebih baik daripada meniadakan keduanya. Adapun talak kedua yang jatuh pada saat sedang marah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemarahan, sebab marah memiliki tiga tingkatan : biasa, sedang dan puncak kemarahan. Pertama : Marah biasa yaitu seseorang masih dapat mengendalikan dirinya, akalnya dan ucapannya. Artinya ucapan tersebut masih dianggap sebagai tindakan yang wajar sebagaimana orang yang tidak marah. Kedua : Marah sedang yang tidak sampai pada puncak kemarahan akan tetapi seseorang tidak kuasa mengendalikan diri sehingga terucap dari mulutnya ucapan talak. Ketiga : Puncak kemarahan sehingga seseorang sama sekali tidak sadar terhadap sesuatu yang diucapkannya dan tidak tahu sedang berada dimana. Ini mungkin terjadi pada seseorang yang mempunyai perasaan yang sensitif sehingga tatkala marah tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak bisa mengendalikan dirinya serta tidak tahu lagi berada dimana sehingga tidak bisa mengenal istri dan orang yang berada di sekitarnya. Tingkatan marah yang pertama, dianggap seperti orang marah pada umumnya, dan masih terkena beban hukum. Tingkatan marah yang terakhir seluruh ulama sepakat bahwa orang yang marah sangat yang kehilangan kesadaran dan ingatan, maka ucapannya dianggap seperti ucapan orang gila dan tindakannya dianggap sia-sia karena tidak memiliki keseimbangan lagi. Adapun tingkatan marah yang kedua yaitu seseorang tahu apa yang diucapkan akan tetapi tidak kuasa menahan diri dan seakan-akan faktor luar yang memaksa untuk mengucapkan kalimat talak, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dan pendapat yang benar bahwa talak dalam keadaan seperti itu tidak dianggap jatuh berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. ¡°Artinya : Talak tidak dianggap jatuh karena ighlaq (dipaksa atau ³¾²¹°ù²¹³ó)..¡± Jika talak dianggap tidak jatuh karena dipaksa, begitu pula dalam keadaan marah, sebab orang yang marah seperti itu seakan-akan ada faktor luar yang memaksanya untuk mengucapkan talak akan tetapi paksaan tersebut muncul dari dalam. mulyadi rusdi <imung_sbm@...> Bismillahirrahmanirrahim Assalamu alaikum, Afwan ana mau nanya kepada Asatidz Assunnah mengenai hukum thalaq sebagaimana yang dialami oleh salah satu ikhwah sebagai berikut ini: Pada suatu hari terjadi berbincangan diantara suami istri yang tanpa disadari berlanjut menjadi sebuah percekcokan rumah tangga. Dalam percekcokan tersebut sempat keluar kata-kata dari istri " aku mau muntah melihat mukamu " sehingga sang suamipun tersinggung berat dan dalam keadaan emosi dia mengucapkan thalaq kepada istrinya. Pertanyaan: Apa hukum thalaq yang telah diucapkan oleh suami tersebut di atas sudah sah dan telah jatuh thalaq ? Mohon jawaban ustadz disertai dengan hujjahnya. Jazakumullahu khoiron katsiro, Salam, Abu Sufyan. |
Sistem Relay Radio Rodja
Endan Suwandana
Assalamu'alaikum,
Mungkin ada ikhwan yang tau ttg elektronika dan tau bagaimana membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.....Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan.... Jazakumullahu khoiron. Abu Lubna |
Re: >>Tanya: Tidur selepas subuh<<
buntoro thok
From:Asi Nur Rahmi <asi_nur_rahmi@...>
Sent:Wed Nov 14, 2007 10:37 am Assalamualaikum warohmatulloh . mohon penjelasannya, saya senang sekali tidur selepas subuh, setelah bangun solat malam, beres beres rumah, solat fajar+subuh trus tidur lagi sampai kira kira jam 7.30 untuk berangkat kerja, karena kalau tidak tidur saya nantinya ngantuk sekali ditempat kerja. hanya saja yang saya tau ada larangan tidur waktu subuh, apa ini juga sama dengan setelah subuh? wassalamualaikum warohmatulloh ===== Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh Wallohu a'lam penjelasannya bagaimana, tapi yang ana temukan hadits tentang tidur selepas shubuh menghalang rezeki haditsnya dho'if. Bisa dilihat di kitab Dha'if al-Jami' ash-Shaghir oleh Syaikh al-Albani no. 1484 (dha'if) dan 3531 (dha'if jiddan) Wassalam abu aban ======== Tambahan : Diambil dari arsip milis assunnah, pengirim akhi Zaki Rakhmawan Abu Dhabi. assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh semoga ikhwan sekalian diberikan kemudahan untuk istiqamah dalam Islam dan as-Sunnah. Ini adalah termasuk nasehat bagi ana dan bagi antum sekalian untuk mempergunakan waktu pagi setelah shubuh dengan sebaik-baiknya yaitu dalam rangka bersungguh-sungguh melakukan segala hal yang bermanfaat. ana berusaha mencari bagian pertanyaan tentang hadits dan insya Allah ini menjadi ilmu bagi kita semua hadits larangan tidur setelah shalat adalah Diriwayatkan dari 'utsman radhiallahu'anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wassalam bersabda, tidur shubuh itu mencegah dari rezki (menjauhkan dari rezki). hadits ini dha'if jiddan lihat Dha'if at-Targhiib wa Tarhiib I/262 no. 1046 dan ada hadits yang lainnya yaitu * *hadit yang diriwayatkan dari Fathimah radhiallahu'anha, Rasululllah Shallallahu;alaihi wassalam melewati dan aku sedang tidur pagi kemudian beliau menjawil (menggerakkan badanku) dengan kakinya, kemudian berkata wahai anakku bangunlah, berusahalah mencari rezki Rabbmu dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla bersumpah memberikan rezki kepada manusian antara terbit fajar sampai munculnya matahari. (hadits Maudhu' (palsu). Lihat Dhaif at-Targhiib wa Tarhiib no. 1047 I/262) Ana senantiasa diingatkan oleh Syaikh Abdul Bari Fathullah al-Hindi di Abu Dabi ini untuk bersungguh-sungguh mempergunakan waktu pagi dengan segala sesuatu yang bermanfaat khususnya muraja'ah ilm syar'I atau hafalan qur'an dan menjauhkan diri dari tidur pagi karena akan banyak sekali berkah yang terlewatkan dari waktu pagi tersebut. Beliau memberikan nasehat yang sesuai dengan hadits Rasulullah Shallallahu'alahi wassallam yang shahih yaitu Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi harinya HR. Abu Dawud no. 2606, Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236, shahih At-Targhiib waTarhiib no, 1693 Dan hadits * *Diberikan barakah kepada ummatku di pagi harinya HR. Abu Dawud at-Thaayalisy dishahihkan Syaikh Alalbani dalam Shahih Jami'ush Shaghir no. 2841 semoga bermanfaat buat kita semua,\barakallahu fikum wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh |
Re: tanya online internet Radio Rodja
assalamu 'alaikum warohmatulloh
Bagi ikhwah sekalian yang pengin dengerin siaran online-nya radio bisa melalui link , klik listen . Lebih bagus dengerin pake real player, lebih enteng dikomputer dari pada winamp ato jet audio fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah afwan ana mo nanya beberapa tentang radio rodja 1. radio rodja siaranya online di internet ga? 2. klo on line nama situsnya apa ? karena bisa sangat bermanfaat buat oarang yang bekerja seperti ana. yang seharian didepan komputer, jadi terasa ikut kajian walaupun dalam bekerja. pekerjaan lancar ilmu dien pun dapat insyaallah ? terima kasih fadhillah alfadhl |
OOT: Dimana Beli Quran Cetakan Madinah
Endan Suwandana
Assalamu'alaikum,
Ana mohon bantuan ikhwah fillah yang tau informasi dimana kami bisa membeli Al-Qur'an cetakan Madinah (yang warnanya hijau itu yang biasa terdapat di Masjid Haram/Nabawi).untuk keperluan wakaf. Mohon informasi via japri atau SMS ke HP 081807433487. Jazakumullahu khoiron. Abu Lubna |
Re: Nikah Khitbah
Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
toggle quoted message
Show quoted text
Tidak ada istilah nikah gantung atau nikah sementara. Dan seorang wanita itu tidak boleh safar sendirian tanpa mahromnya, baik dia itu belum menikah atau pun sudah menikah. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message -----
2. Nikah Khitbah Posted by: "nur hanisah" nur_takwa88@... nur_takwa88 Thu Nov 15, 2007 3:03 am (PST) Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Syukran kasira kepada semua sahabat-sahabat yang sudi menjawab persoalan ana tentang Wanita bermusafir tanpa mahrom. Ana amat hargai jawapan-jawapan yang di beri. Ada saranan yang menyuruh ana pulang saja mengaji di Malaysia tapi ana harus selesaikan juga lagi baki setahun lebih, dan ada juga saranan yang menyuruh ana bernikah saja. Apa pun, sementara ini, inshaAllah, ana kan cuba menjaga diri dari bahaya dan fitnah. Di sini ana ingin sekali lagi mengutarakan beberapa soalan lagi. Ana ada mendengar tentang nikah khitbah atau istilah melayunya nikah gantung. Contohnya, hanya contoh, ana bernikah dengan seorang lelaki iaitu pelajar di sini tetapi tidak duduk bersama atau dengan pelajar yang menuntut di negara luar, mesir, jordan atau syria contohnya, hanya bernikah gantung/sementara untuk mengelakkan berlakunya maksiat dan menghalalkan apa yang diharamkan sebelum ini. Persoalannya di sini, apakah boleh nikah seperti ini yang mana ana lihat kedua-dua pihak sukar menjalankan tanggung jawab masing-masing kerana duduk berasingan atau si isteri di malaysia, suami di mesir atau di tempat yang lain. Harap soalan ana dapat difahami, jika tidak, bolehlah tanya kembali untuk memahami soalan ana ini. Terima kasih. Nurtakwa88 |
to navigate to use esc to dismiss