¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Informasi toko buku

Trisno Sutrisno
 

Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
Untuk sahabat semua,mohon informasi toko buku-buku salafy di daerah Solo, Sragen dan sekitarnya.
Atas informasinya,Syukron Jazakumullahu khayran.
Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
trisno


Re: tanya; salam/hormat

anang dwicahyo
 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,

Salam pada dasarnya adalah do'a , yaitu mendoakan orang yang kita temui , dan karena hal tersebut sebagai amal ibadah maka tentulah tidak boleh lepas dari 2 kaidah pokok dalam ibadah yaitu ikhlas dan ittiba'.

Dari Abdullah Ibn Amr Ibn al-Ash radhiyallahu anhu , sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam " Amalan yang bagaimanakah yang baik dalam Islam ? Beliau menjawab : " Engkau memberi makan, dan mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal maupun yang tidak kamu kenal " ( HR. Bukhari - Muslim ).

Dalam kasus antum , ana yakini bahwa semua kegiatan tersebut pastilah tidak memenuhi kedua unsur tersebut , khususnya bagi yang telah yang mengerti adab salam berdasarkan pemahaman shalafus shalih.
Seringkali Yahudi/Nasrani maupun orang-orang fasik suka membuat acara tertentu dengan embel-embel ( slogan ) yang mengesankan " baik " dimata manusia, tapi janganlah kita tertipu karenanya.
Ada sebuah hadits yang diriwatkan dari Abu Hurairah radiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda " Orang yang naik kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada orang yang duduk, dan yang sedikit menyucapkan salam kepada yang banyak " ( HR Bukhari - Muslim ) .
Dalam hadits ini jelas disebutkan bahwa yang naik kendaraanlah yang mengucapkan salam kepada antum ( yang berdiri ) , bukannya justru kebalikannya,yang berdiri disuruh mengucapkan salam kepada yang naik kendaraan , inilah yang ana maksudkan dengan mengesankan " baik " dimata manusia , diatas.
Tapi dalam kasus ini perlu dipertimbangkan baik-baik manfaat dan mudlaratnya. Manfaatnya ana yakin pasti tidak ada ( minimalnya untuk antum pribadi ) sedangkan mudharatnya pastilah ada karena menyalahi dan membikin tatanan baru dalam beribadah , dan bilamana konsekwensinya cukup berat kalau antum melakukan pembangkangan secara terang-terangan yang berakibat akan terkena sangsi sampai PHK misalnya , maka cukuplah antum mengingkarinya saja dalam hati dan berdo'a memohon ampunaNya.

Wallahu Ta'ala a'lam bish-showab.

Ruhiyat <ruhiyat@...> wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh

Di tempat ana bekerja ada program pendidikan yang wajib diikuti oleh semua karyawan.

Dalam pendidikan tersebut ada materi yang disebut salam inovasi, dimana salam tersebut

dilakukan setiap pagi ( sekitar 40 menit selama pendidikan) di pintu masuk ke PT. Caranya yaitu sambil berbaris dengan membungkukkan

badan kepada yang lewat didepan (orang/kendaraan) sambil mengucapkan slogan tertentu.

Bagaimanakah hal ini menurut syariat Islam?

Jazakallohu khair

Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh


Re: Tanya: mengucapkan Bismillah

Teuku Maulisa Asri (Poncha)
 

Assalamu'alaikum,

Yang saya tau dan saya amalkan adalah membaca Bismillah sebelum takbir tidak ada tuntunan dan contoh dari Rasulullah juga sahabat sehingga tidak perlu dilaksanakan.

Ta'awudz dibaca setiap rakaat sebelum membaca fatihah.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallau'alam.
Wassalamu'alaikum
Abu Aufar

"Nanang, Ruli"<Ruli.Nanang@...> Wrote:
Assalamu'alaikum Warohmatulloh,

Terima kasih atas jawaban dari pertanyaan yang lalu.
Mohon maaf, saya adalah orang yang baru belajar Islam, jadi banyak sekali
hal-hal yang tidak saya ketahui.

Masih dari buku "Kupas Tuntas Tentang Tiga Prinsip Pokok". Di buku itu
disebutkan hadist:
"Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan "Bismillah", maka ia akan
terputus" (dibuku ini disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam
hadist ini, ada yang menshahihkan dan ada yang melemahkan)
Dari buku Sifat Sholat Nabi:
"Bila engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu'mu, kemudian
menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah" (HR. Bukhari)
Dalam buku Sifat Sholat Nabi juga tidak ada keterangan untuk mengucapkan
bismillah sebelum sholat.

Pertanyaan:
1. Bagaimana menyikapi kedua hadist ini? Apakah termasuk bid'ah jika saya
mengucapkan bismillah sebelum sholat (sebelum takbir)?
2. Apakah Ta'awudz dibaca hanya sekali (sebelum Al-Fatihah pada rokaat
pertama)? Atau dibaca setiap sebelum membaca Al-Fatihah?


Terima kasih sebelumnya atas nasihat antum sekalian..

Jazakumulloh..
Wassalamualaykum warohmatulloh,
Ruli


Re: Sistem Relay Radio Rodja

Ervin Listyawan
 

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Untuk merelay pemancar dengan sistem relay receiver-transmitter (=repeater), rasanya cukup mahal dan kurang praktis untuk gelombang MW (=AM). Soalnya selain butuh daya besar, juga perlu dipasang di beberapa titik, juga ijinnya bisa jadi repot dan bisa jadi dikomplain/nyepletter (karena jadi mesti pasang di beberapa frekuensi).
Yang agaknya feasible bisa beberapa alternatif sistem relai, antara lain:

1. Dari pemancar awal pakai gelombang SW, karena gelombang SW ini daya jangkaunya luas (bisa mendunia karena gelombangnya ideal untuk broadcasting jarak jauh). Di tempat tujuan, misal banten, - kalau mau direlay - dipasang receiver dengan antena yang cukup di gelombang SW tersebut untuk dipancarkan ulang dengan gelombang AM. Tanpa relay ini pun sebetulnya siaran SW masih mungkin didengar pakai radio langsung, cuma amplitudo sinyalnya biasanya naik turun (tergantung seberapa bagus fidelity dan sistem AGC radionya).

2. Pakai sistem satelit, macam sistem digital worldspace radio dengan sewa frekuensi satelit, di tempat tujuan tinggal pasang receiver satelit dan kalau mau untuk dipancarkan ulang ke gelombang normal. Kelebihannya, suaranya biasanya jernih (seperti TV yang skala nasional), dan bisa ditangkap siapa saja yang punya receiver satelit tersebut (dulu radio semacam ini pernah ngetrend tapi terus hilang di pasaran).

3. Pakai infrastruktur yang sudah tersedia, misal pakai telepon, cuma suara kurang jernih dan bisa jadi mahal.

Bagusnya sih kalau mau expansi pakai cara 1 + 2, jadi tambah frekuensi SW dan frekuensi satelit, jadi siapa yang punya alat untuk menerima bisa langsung menerima tanpa harus pakai sistem relay.

Cara lain kalau tidak salah sudah pakai internet, cuma lumayan mahal buat mendengarkan ...

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L


--- In assunnah@..., "Endan Suwandana" <endan@...> wrote:

Assalamu'alaikum,

Mungkin ada ikhwan yang tau ttg elektronika dan tau bagaimana
membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah
Banten. Dan kira-kira berapa harganya.....Siapa tahu kami bisa
mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya
biayanya memungkinkan....

Jazakumullahu khoiron.

Abu Lubna


Tanya : Mahrom

 

Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Ana mau bertanya, apabila seorang istri berzina dan melahirkan anak. Maka anaknya ini akan dinasabkan ke suaminya. Sebagaimana risalah yang ana kutip dari situs berikut ini.

[3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina
Apabila seorang isteri berzina baik diketahui suaminya [14] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut) [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas]

Maksud sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.
..
Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu alam
Sumber: Almanhaj.or.id, disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M
.........

Kemudian dari artikel berikutnya dengan sumber yang sama dikatakan,

Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Taala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan?

Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut). Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris,
dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : . Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut).

Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu alam [28]
.
Nahyang ana tanyakan adalah, apakah ini berarti jika seorang anak lahir dari hubungan zina dengan kasus tadi (seorang istri berzina) ia memiliki 3 riwayat mahrom
Maksudnya, ia memiliki mahrom dari hubungan dengan ayah biologis, ayah nasab, dan ibu. Apakah benar seperti itu?

Jazakallah khoir atas jawabannya.

Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh

Aditya Syarief D.
+6281510050097

---------------------------------
Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.


Re: Tanya : Tanda hitam di dahi.. (mohon nasehatnya)

 

ana punya teman yang seperti itu, sibuk menggesek2 keningnya, dengan tujuan agar tanda hitam gak muncul, jadi dia membersihkan terus keningnya. Jadinya menurut ana ini udah was was yang gak bagus, sama seperti teman kita ini yang gara2 menjaga agar keningnya tidak hitam, jadi meninggalkan shalat berjamaah.

Ingat, syaitan mungkin tidak menyesatkan kita dengan syirik, tapi bisa saja syaitan menyesatkan kita dengan hal2 seperti ini.

Jiwang


Re: Sistem Relay Radio Rodja

 

wa'alaikum salaam warohmatulloh
mungkin ini sebagai solusi sementara aja akhi fillah
antum bikin aja pemancar amatir yang aman, kemudian coba antum buka onlinenya di internet radio rodja kemudian klik listen
agar koneksinya internetnya gak putus putus dan biayanya lebih murah pake aja speedy unlimited trus diforward aja dari internet ke pemancar amatir, insya allah lebih murah dan mudah untuk informasi pembuatan pemancar amatir, insya Allah akhi abu aisyah fawas banyak pengalaman

----- Original Message ----
From: Endan Suwandana <endan@...>
Subject: [assunnah] Sistem Relay Radio Rodja
Assalamu'alaikum,

Mungkin ada ikhwan yang tau ttg elektronika dan tau bagaimana membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.... .Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan. ...
Jazakumullahu khoiron.
Abu Lubna


Re: Tanya : Tanda hitam di dahi.. (mohon nasehatnya)

 

Assalamualaikum warahmatullah,

Sekedar sharing dari ana yang dhoif;

Yang pertama; kita dilarang untuk takalluf alias membebani diri terlalu
berat. Dengan memakai peeling dan masker seperti yang diceritakan, maka ini
bagian takalluf (menurut ana).

Yang kedua, tidakkah kemudian kita merasa senang disifati (*insya Allahu
ta'ala*) sebagaimana bunyi ayat Qur'an tentang hal ini;

[48.29] Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan
dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama
mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan
keridaan-Nya, *tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud*.


Wallahu a'lam
Syamsul

On Nov 17, 2007 11:14 AM, n.Budi.m <nurul_budi@...> wrote:

mohon nasehatnya..
bagaimana bila seorang perempuan berupaya untuk TIDAK
memiliki tanda hitam di dahi yg disebabkan oleh bekas
sujud, karena tidak ingin membuat orangtuanya marah
ketika melihat warna hitam di dahi itu.

sehingga dia telah beberapa kali tidak ikut shalat
berjamaah dikos2an/kontrakan dan sholat sendiri dengan
tidak memperpanjang sujud agar tidak muncul warna
hitam didahi dengan memperbanyak doa sebelum salam..
usaha lainnya, akhwat tsb berusaha memakai peeling dan
masker wajah untuk mengurangi warna hitam di dahi..

sekali lagi mohon nasehat untuk akhwat tersebut,,

maaf, bila ketika saya menceritakan masalahnya tidak
jelas.

jazaakumullahu khoiron..
wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh..

--- hartoyo ahmad jaiz <zaadul_maad@... <zaadul_maad%40yahoo.com>>
wrote:

Simahum fii Wujuhihim Min Atsaris Sujud
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Saudara sekalian, saya yakin kita semua pernah
melihat seseorang
yang kita kenal religius (multazim) memiliki tanda
legam, atau hitam
samar di dahinya atau bagian diatas hidungnya.Yakni
bekas tanda sujud
(atsar as-sujud).Silahkan simak, dan koreksi.Apakah
benar ini lambang
keshalehan dan kebaikan seseorang?Bagaimana jika
kita tidak punya tanda
ini,patutkah kita bersedih?Atau patutkan kita
memiliki rasa bangga dan
riya bagi yang memiliki bekas tanda sujud di
dahi/jidat kita?


Tanya kitab Bahasa Arab

 

Assalamu 'alaikum...
Tanya kitab muhadatsa "AL AROBIYAH BAINA YADAIKA". dimana saya bisa mendapatkan? kalau ada info tentang CD muhadatsa bahasa arab. bisa kasih info ke ana.. jazakumullohu khoiron katsiro


Tanya Tentang Mubahalah

DANI NURHANTO
 

¿ªÔÆÌåÓý

Assalamu'alaikum ,

afwan , ana ingin bertanya dan mohon penjelasan kepada akhwan sekalian

ana pernah baca di sebuah milis..ada seorang yang bemuhabalah

kepada orang hanya untuk membuktikan kebenaran ?apa yang dia yakini

pertanyaan ana :

1.apakah ada tuntunan /contoh dari nabi tentang bermuhabalah dan apakah ada syarat2 nya

2.apakah bisa bermuhabalah mellui e-mail

3.apakah sumpah pocong termasuk bermuhabalah

terimakasih atas penjelasan dari akwan sekalian

jazakumullah khoiron katsiro

wassalamu'alaikum




Re: Mau tanya tentang bahaya KB steril bagi perempuan

 

Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuhu

Vasectomi dan tubektomi hukumnya haram menurut fatwa MUI, bisa diclick
di:

Menurut ana ber-KB juga demikian karena sebagai hamba Allah kita tidak boleh
mengatur-atur hak Prerogatif Allah. Apalagi dengan alasan kemiskinan
karena kita dan anak mempunyai rezeki sendiri-sendiri.

Wassalamualaykum warohamatullahi wabarokatuhu
Abu Taufiq

On Nov 16, 2007 4:56 PM, Fikri Silmy <fikri_silmy@...> wrote:
Assalamu'alaikum warahmah
Menurut agama dan kesehatan KB steril bagi wanita itu bagaimana? saya
search kemana2 tapi masih belum ketemu.. jadi saya mohon jika ada yang
mengetahuinya mohon diberi tahu...
Terima Kasih

Wassalamu'alaikum warahmah


Tanya: batasan munafik dan fasik

Nanang, Ruli
 

Assalamu'alaikum Warohmatulloh,

Afwan, saya mau tanya tentang batasan munafik dan fasik.
Bagaimana seorang dikatakan munafik dan diakatakan fasik?


Jazakumulloh khoiron,
Ruli


Tanya : Baju anak

 

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ana mau tanya mengenai hal usaha jualan baju anak (0-5 thn), dimana model
dan design-nya seringkali terdapat gambar-gambar yang dianggap-nya sebagai
hiasan/model. Apakah hal ini diperbolehkan dan sejauhmana maslahatnya ?

Mohon penjelasan dari ikhwan/akhwat yang mempunyai ilmu mengenai hal ini.

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Abu fadhil


Re: >>Mau tanya tentang bahaya KB steril bagi perempuan<<

 

Waalaikum salaam
tidak boleh ber-KB karena bertentangan dengan wasiat nabi untuk
memperbanyak keturunan dan cenderung pada tidak mempercayai rizki yang
sudah diatur Alloh serta takut miskin, namun boleh jika dilakukan pada
wanita yang memang akan membawa mudhorot jika mengandung lagi atau terkena
virus sehingga anak yang dilahirkan akan cacat, sampai ia bersih dari
virus.

Secara kesehatan pun KB steril akan membuat rahim wanita kering dan
mengakibatkan efek tulang keropos dini pada wanita karena sistem hormon
yang normal diganggu pada pemakaian KB suntik dan pil KB dan pada steril
dipasang alat asing yang akan mempengaruhi fungsi normal tubuh dan pada
beberapa kasus menyebabkan kanker rahim.

Berikut beberapa fatwa ulama menganai masalah KB:

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul
berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah
Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di
dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan
yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah
kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab
untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang
lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari
kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71,
Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah
hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah
3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah
kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin
Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam
keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan
yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan
pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa
mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier
atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu,
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu
tidak boleh".

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan
pertama 1412H]


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita
berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia
telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta
ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi
(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga
disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah
kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah
mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan
suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter
(terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya,
setelah mendapatkan ijin dari suaminya.

[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke
2. 1416H]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya
hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan
pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab
kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena
jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di
depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha
yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan
darurat, seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia,
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa
jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur
yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima
tanpa sebab?"

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak
mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.

"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh
Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi
781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat,
dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang
yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa
banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat
jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan
firman-Nya.

"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat
tersebut dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka
tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah
kehamilan kecuali dengan dua syarat.

[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya
jika dia hamil tiap tahun.

[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan
dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah
mmakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini
berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai
berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam
kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah
tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun,
sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah
pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at
Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana
keterangan di atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa
adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa
karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni
dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu
Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781,
Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh
ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya,
yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri
memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri
mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita
tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan
kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga
menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini
kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".

[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil
Ummah]


Fikri Silmy <fikri_silmy@...>
Assalamu'alaikum warahmah
Menurut agama dan kesehatan KB steril bagi wanita itu bagaimana? saya
search kemana2 tapi masih belum ketemu.. jadi saya mohon jika ada yang
mengetahuinya mohon diberi tahu...
Terima Kasih

Wassalamu'alaikum warahmah


Re: >>Tanya mengenai hukum thalaq<<

 

Waalaikum salaam

kemarahan yang dialami oleh si suami harus dilihat dulu derajatnya apakah
ada dalam puncak kemarahan atau tidak jika ya maka sebagian ulama
menganggap tidak jatuh talak, namun saya sendiri lebih hati-hati dengan
pendapat yang menyatakan sudah jatuh talak jadi sebaiknya bagi sang suami
menjaga lisannya dari kata talak karena berat hukumnya jika sudah jatuh
tapi tidak disadari. Jika talak tersebut baru satu kali terucap maka
anggaplah sudah talak satu dan jangan lagi mengulangi atau hindari kata
talak karena wanita istri2 adalah makhluk yang dhoif dan lemah sehingga
mereka sering tidak sadar dan mengucapkan kata2 yang dihiasi syaithon
sehingga membuatnya terdengar sangat panas di telinga kita.
Berikut ada artikel dari ulama yang berpendapat tidak jatuh talak namun
untuk hati2 nya saya sarankan rujuk saja dan anggap sudah jatuh talak dan
ke depannya jangan lagi mudah ucapkan talak karena berat hukumnya dan
biasanya sesal datang setelah mengucapkannya dengan emosi.

MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak
istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh
pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang
kedua dan ketiga jatuh sedang dalam keadaan sangat marah. Apakah talak
tersebut dianggap jatuh padahal masing-masing masih saling mencintai ? Dan
apakah sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi ?

Jawaban
Orang tersebut mengatakan bahwa dia telah menjatuhkan talak kepada
istrinya sebanyak tiga kali, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk
dan marah yang tidak terkendali. Adapun talak kedua dan ketiga jatuh dalam
keadaan sangat marah, apakah istri dianggap telah tertalak tiga. Saya
balik bertanya : ¡°Apakah dia berniat mentalaknya atau tidak ?¡±.

Orang yang mentalak istri dalam keadaan mabuk, para ulama berbeda
pendapat, sebagian mereka mengatakan bahwa talak orang yang sedang mabuk
tidak dianggap jatuh sebab dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Dan
sebagiannya mengatakan bahwa talaknya dianggap jatuh sebagai sanksi atas
kejahatannya.

Menurut saya, pendapat yang kuat adalah talak dalam keadaan mabuk tidak
dianggap jatuh sebab orang mabuk tidak sempurna akalnya dan tidak sadar
terhadap apa yang diucapkannya. Adapun sanksi tersebut bukan pada
tempatnya sebab sanksi orang mabuk adalah didera, jika mengulanginya lagi
terus hingga empat kalinya dibunuh, berdasarkan hadits Rasulullah
Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

¡°Artinya : Barangsiapa yang minum khamar, maka deralah, jika minum lagi
maka deralah dan jika minum lagi maka deralah dan kemudian jika minum lagi
maka bunuhlah¡±.

Di dalam hadits diatas disebutkan bahwa orang yang mengulangi mabuk ke
empat kalinya maka harus dibunuh. Para ulama berbeda pendapat tentang
hadits di atas, apakah mansukh (dihapus hukumnya) atau tidak ? Sebagian
ulama ada yang menyatakan bahwa hadits tersebut telah mansukh dan sebagian
yang lainnya menyatakan tidak mansukh akan tetapi diberi batasan khusus.

Menurut saya, hadits ini tidak mansukh akan tetapi diberi batasan, artinya
seseorang tidak bisa berhenti dari minum khamar kecuali dengan dibunuh,
maka ia harus dibunuh. Dan apabila bisa berhenti tanpa harus dibunuh, maka
tidak perlu harus dikenakan sanksi pemubunuhan. Inilah pendapat yang
dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Di antara ulama ada yang
berpendapat bahwa pemabuk harus dibunuh secara mutlak, artinya kapan saja
seseorang telah didera sebanyak tiga kali akibat minum khamar, dan jika
tertangkap yang keempat kalinya, maka mutlaq dibunuh tanpa ada alternatif
lain. Pendapat ini, adalah pendapat madzhab Dhahiri seperti Ibnu Hazm dan
para penganutnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadits tersebut mansukh. Akan tetapi kita
tidak dapat mengatakan bahwa suatu hadits mansukh kecuali telah memenuhi
dua syarat.

Pertama : Jika kedua dalil tidak mungkin bisa disatukan karena makna
keduanya saling berlawanan.

Kedua : Dapat diketahui bahwa dalil nasikh (yang menghapus hukum) datang
lebih akhir daripada dalil yang mansukh. Apabila ada kemungkinan dua dalil
dapat disatukan, maka harus diambil dua-duanya demi menghindari penolakan
dari salah satu dalil tersebut, dan jika tidak mungkin melakukan naskh
maka sebaiknya berhenti untuk tidak menggunakan dua dalil tersebut, sebab
menerapkan naskh dalam hal ini tidak lebih baik daripada meniadakan
keduanya.

Adapun talak kedua yang jatuh pada saat sedang marah memiliki hukum yang
berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemarahan, sebab marah memiliki tiga
tingkatan : biasa, sedang dan puncak kemarahan.
Pertama : Marah biasa yaitu seseorang masih dapat mengendalikan dirinya,
akalnya dan ucapannya. Artinya ucapan tersebut masih dianggap sebagai
tindakan yang wajar sebagaimana orang yang tidak marah.

Kedua : Marah sedang yang tidak sampai pada puncak kemarahan akan tetapi
seseorang tidak kuasa mengendalikan diri sehingga terucap dari mulutnya
ucapan talak.

Ketiga : Puncak kemarahan sehingga seseorang sama sekali tidak sadar
terhadap sesuatu yang diucapkannya dan tidak tahu sedang berada dimana.
Ini mungkin terjadi pada seseorang yang mempunyai perasaan yang sensitif
sehingga tatkala marah tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak bisa
mengendalikan dirinya serta tidak tahu lagi berada dimana sehingga tidak
bisa mengenal istri dan orang yang berada di sekitarnya.

Tingkatan marah yang pertama, dianggap seperti orang marah pada umumnya,
dan masih terkena beban hukum.

Tingkatan marah yang terakhir seluruh ulama sepakat bahwa orang yang marah
sangat yang kehilangan kesadaran dan ingatan, maka ucapannya dianggap
seperti ucapan orang gila dan tindakannya dianggap sia-sia karena tidak
memiliki keseimbangan lagi.

Adapun tingkatan marah yang kedua yaitu seseorang tahu apa yang diucapkan
akan tetapi tidak kuasa menahan diri dan seakan-akan faktor luar yang
memaksa untuk mengucapkan kalimat talak, maka para ulama berbeda pendapat
dalam masalah ini. Dan pendapat yang benar bahwa talak dalam keadaan
seperti itu tidak dianggap jatuh berdasarkan hadits Nabi Shallallahu
¡®alaihi wa sallam.

¡°Artinya : Talak tidak dianggap jatuh karena ighlaq (dipaksa atau
³¾²¹°ù²¹³ó)..¡±

Jika talak dianggap tidak jatuh karena dipaksa, begitu pula dalam keadaan
marah, sebab orang yang marah seperti itu seakan-akan ada faktor luar yang
memaksanya untuk mengucapkan talak akan tetapi paksaan tersebut muncul
dari dalam.




mulyadi rusdi <imung_sbm@...>
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu alaikum,

Afwan ana mau nanya kepada Asatidz Assunnah mengenai hukum thalaq
sebagaimana yang dialami oleh salah satu ikhwah sebagai berikut ini:

Pada suatu hari terjadi berbincangan diantara suami istri yang tanpa
disadari berlanjut menjadi sebuah percekcokan rumah tangga. Dalam
percekcokan tersebut sempat keluar kata-kata dari istri " aku mau muntah
melihat mukamu " sehingga sang suamipun tersinggung berat dan dalam
keadaan emosi dia mengucapkan thalaq kepada istrinya.

Pertanyaan: Apa hukum thalaq yang telah diucapkan oleh suami tersebut di
atas sudah sah dan telah jatuh thalaq ?

Mohon jawaban ustadz disertai dengan hujjahnya.

Jazakumullahu khoiron katsiro,
Salam,
Abu Sufyan.


Sistem Relay Radio Rodja

Endan Suwandana
 

Assalamu'alaikum,

Mungkin ada ikhwan yang tau ttg elektronika dan tau bagaimana membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.....Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan....

Jazakumullahu khoiron.

Abu Lubna


Re: >>Tanya: Tidur selepas subuh<<

buntoro thok
 

From:Asi Nur Rahmi <asi_nur_rahmi@...>
Sent:Wed Nov 14, 2007 10:37 am
Assalamualaikum warohmatulloh .
mohon penjelasannya, saya senang sekali tidur selepas subuh, setelah bangun solat malam, beres beres rumah, solat fajar+subuh trus tidur lagi sampai kira kira jam 7.30 untuk berangkat kerja, karena kalau tidak tidur saya nantinya ngantuk sekali ditempat kerja.
hanya saja yang saya tau ada larangan tidur waktu subuh, apa ini juga sama dengan setelah subuh?
wassalamualaikum warohmatulloh
=====
Wa'alaykumussalam warohmatulloh wabarokatuh

Wallohu a'lam penjelasannya bagaimana, tapi yang ana temukan hadits tentang tidur selepas shubuh menghalang rezeki haditsnya dho'if.
Bisa dilihat di kitab Dha'if al-Jami' ash-Shaghir oleh Syaikh al-Albani no. 1484 (dha'if) dan 3531 (dha'if jiddan)

Wassalam

abu aban
========
Tambahan : Diambil dari arsip milis assunnah, pengirim akhi Zaki Rakhmawan Abu Dhabi.

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
semoga ikhwan sekalian diberikan kemudahan untuk istiqamah dalam Islam
dan as-Sunnah. Ini adalah termasuk nasehat bagi ana dan bagi antum sekalian

untuk mempergunakan waktu pagi setelah shubuh dengan sebaik-baiknya
yaitu dalam rangka bersungguh-sungguh melakukan segala hal yang bermanfaat.
ana berusaha mencari bagian pertanyaan tentang hadits dan insya Allah
ini menjadi ilmu bagi kita semua
hadits larangan tidur setelah shalat adalah

Diriwayatkan dari 'utsman radhiallahu'anhu dia berkata, Rasulullah
Shallallahu'alaihi wassalam bersabda, tidur shubuh itu mencegah dari
rezki (menjauhkan dari rezki).
hadits ini dha'if jiddan lihat Dha'if at-Targhiib wa Tarhiib I/262 no. 1046

dan ada hadits yang lainnya yaitu


* *hadit yang diriwayatkan dari Fathimah radhiallahu'anha, Rasululllah
Shallallahu;alaihi wassalam melewati dan aku sedang tidur pagi kemudian
beliau menjawil (menggerakkan badanku) dengan kakinya, kemudian berkata
wahai anakku bangunlah, berusahalah mencari rezki Rabbmu dan janganlah
kamu menjadi orang yang lalai karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
bersumpah memberikan rezki kepada manusian antara terbit fajar sampai
munculnya matahari. (hadits Maudhu' (palsu). Lihat Dhaif at-Targhiib wa
Tarhiib no. 1047 I/262)

Ana senantiasa diingatkan oleh Syaikh Abdul Bari Fathullah al-Hindi di
Abu Dabi ini untuk bersungguh-sungguh mempergunakan waktu pagi dengan
segala sesuatu yang bermanfaat khususnya muraja'ah ilm syar'I atau
hafalan qur'an dan menjauhkan diri dari tidur pagi karena akan banyak
sekali berkah yang terlewatkan dari waktu pagi tersebut.

Beliau memberikan nasehat yang sesuai dengan hadits Rasulullah
Shallallahu'alahi wassallam yang shahih yaitu

Ya Allah berikanlah berkah kepada umatku di pagi harinya

HR. Abu Dawud no. 2606, Tirmidzi no. 1212, Ibnu Majah no. 2236, shahih
At-Targhiib waTarhiib no, 1693



Dan hadits

* *Diberikan barakah kepada ummatku di pagi harinya

HR. Abu Dawud at-Thaayalisy dishahihkan Syaikh Alalbani dalam Shahih
Jami'ush Shaghir no. 2841

semoga bermanfaat buat kita semua,&#92;barakallahu fikum

wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Re: tanya online internet Radio Rodja

 

assalamu 'alaikum warohmatulloh

Bagi ikhwah sekalian yang pengin dengerin siaran online-nya radio bisa melalui link , klik listen . Lebih bagus dengerin pake real player, lebih enteng dikomputer dari pada winamp ato jet audio

fadhillah fadhl <fadhillah_alfadhl@...> wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah

afwan ana mo nanya beberapa tentang radio rodja

1. radio rodja siaranya online di internet ga?
2. klo on line nama situsnya apa ?

karena bisa sangat bermanfaat buat oarang yang bekerja seperti ana.
yang seharian didepan komputer, jadi terasa ikut kajian walaupun dalam bekerja.
pekerjaan lancar ilmu dien pun dapat insyaallah ?

terima kasih

fadhillah alfadhl


OOT: Dimana Beli Quran Cetakan Madinah

Endan Suwandana
 

Assalamu'alaikum,

Ana mohon bantuan ikhwah fillah yang tau informasi dimana kami bisa membeli Al-Qur'an cetakan Madinah (yang warnanya hijau itu yang biasa terdapat di Masjid Haram/Nabawi).untuk keperluan wakaf.

Mohon informasi via japri atau SMS ke HP 081807433487.

Jazakumullahu khoiron.

Abu Lubna


Re: Nikah Khitbah

Chandraleka
 

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Tidak ada istilah nikah gantung atau nikah sementara.
Dan seorang wanita itu tidak boleh safar sendirian tanpa mahromnya, baik dia
itu belum menikah atau pun sudah menikah.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

----- Original Message -----
2. Nikah Khitbah
Posted by: "nur hanisah" nur_takwa88@... nur_takwa88
Thu Nov 15, 2007 3:03 am (PST)
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Syukran kasira kepada semua sahabat-sahabat yang sudi menjawab persoalan
ana tentang Wanita bermusafir tanpa mahrom. Ana amat hargai jawapan-jawapan
yang di beri. Ada saranan yang menyuruh ana pulang saja mengaji di Malaysia
tapi ana harus selesaikan juga lagi baki setahun lebih, dan ada juga saranan
yang menyuruh ana bernikah saja. Apa pun, sementara ini, inshaAllah, ana kan
cuba menjaga diri dari bahaya dan fitnah.

Di sini ana ingin sekali lagi mengutarakan beberapa soalan lagi. Ana ada
mendengar tentang nikah khitbah atau istilah melayunya nikah gantung.
Contohnya, hanya contoh, ana bernikah dengan seorang lelaki iaitu pelajar di
sini tetapi tidak duduk bersama atau dengan pelajar yang menuntut di negara
luar, mesir, jordan atau syria contohnya, hanya bernikah gantung/sementara
untuk mengelakkan berlakunya maksiat dan menghalalkan apa yang diharamkan
sebelum ini. Persoalannya di sini, apakah boleh nikah seperti ini yang mana
ana lihat kedua-dua pihak sukar menjalankan tanggung jawab masing-masing
kerana duduk berasingan atau si isteri di malaysia, suami di mesir atau di
tempat yang lain. Harap soalan ana dapat difahami, jika tidak, bolehlah
tanya kembali untuk memahami soalan ana ini. Terima kasih.

Nurtakwa88