Waalaikum salaam
tidak boleh ber-KB karena bertentangan dengan wasiat nabi untuk
memperbanyak keturunan dan cenderung pada tidak mempercayai rizki yang
sudah diatur Alloh serta takut miskin, namun boleh jika dilakukan pada
wanita yang memang akan membawa mudhorot jika mengandung lagi atau terkena
virus sehingga anak yang dilahirkan akan cacat, sampai ia bersih dari
virus.
Secara kesehatan pun KB steril akan membuat rahim wanita kering dan
mengakibatkan efek tulang keropos dini pada wanita karena sistem hormon
yang normal diganggu pada pemakaian KB suntik dan pil KB dan pada steril
dipasang alat asing yang akan mempengaruhi fungsi normal tubuh dan pada
beberapa kasus menyebabkan kanker rahim.
Berikut beberapa fatwa ulama menganai masalah KB:
SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?
Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul
berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah
Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di
dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan
yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah
kehamilan.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab
untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang
lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari
kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71,
Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah
hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah
3/61-62]
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah
kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin
Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam
keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan
yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan
pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa
mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier
atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu,
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu
tidak boleh".
[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan
pertama 1412H]
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita
berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia
telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta
ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi
(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga
disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah
kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah
mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan
suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"
Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter
(terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya,
setelah mendapatkan ijin dari suaminya.
[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke
2. 1416H]
SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya
hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"
Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan
pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab
kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena
jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani
Israil.
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]
Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di
depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha
yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan
darurat, seperti :
[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia,
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa
jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur
yang membolehkan mencegah keturunan.
[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.
[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]
SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima
tanpa sebab?"
Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak
mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.
"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh
Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi
781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat,
dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani
Israil.
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang
yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa
banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat
jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan
firman-Nya.
"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]
Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat
tersebut dengan karunia-Nya.
Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka
tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah
kehamilan kecuali dengan dua syarat.
[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya
jika dia hamil tiap tahun.
[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan
dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah
mmakaiannya membahayakan atau tidak.
Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini
berarti memutus keturunan.
Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai
berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam
kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah
tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun,
sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah
pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at
Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana
keterangan di atas.
Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa
adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa
karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni
dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu
Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781,
Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]
Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh
ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya,
yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri
memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri
mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita
tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.
Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan
kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga
menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini
kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".
[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil
Ummah]
Fikri Silmy <fikri_silmy@...>
Assalamu'alaikum warahmah
Menurut agama dan kesehatan KB steril bagi wanita itu bagaimana? saya
search kemana2 tapi masih belum ketemu.. jadi saya mohon jika ada yang
mengetahuinya mohon diberi tahu...
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum warahmah