¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

[Masalah - 32 = Hukum Shalat 'Ied, Wajib atau Sunnah 2/2]

Yayat Ruhiat
 

¿ªÔÆÌåÓý

?
HUKUM SHALAT 'IED
WAJIB ATAU SUNNAH
?
Oleh
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

?
TAKBIR PADA SAAT 'IED KERAS-KERAS ATAU PELAN-PELAN .?
?
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa as-Sulaimani ditanya :
?
"Apakah seseorang yang pergi untuk menunaikan sahalat 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha (mesti) bertakbir ..?. Jika mesti bertakbir apakah dengan suara keras atau dengan suara pelan??"
?
Beliau menjawab :
?
Bertakbir pada saat pergi untuk menunaikan shalat 'Ied terdapat dalam atsar-atsar shahih yang mauquf dan maqthu' (yakni atsar-atsar/yang dilakukan para sahabat dan atau tabi'in), tetapi tidak benar jika dikatakan ada hadits marfu' (dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang berkaitan dengan masalah ini.
?
Al-Faryabi mengeluarkan riwayat dalam "Ahkam Al-'Idain" No. 53, bahwa Ibnu Umar mengeraskan suara takbirnya pada hari 'Iedul Fitri (sejak) ketika pergi (di pagi hari) menuju Mushala (tanah lapang tempat melaksanakan Shalat 'Ied), sampai hadirnya Imam untuk melaksanakan shalat 'Ied. (Atsar ini, sanadnya hasan). Atsar ini ada yang meriwayatkannya secara marfu' (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), tetapi riwayat itu riwayat mungkar.
?
Dalam riwayat Hakim I/298 dan lainnya, disebutkan bahwa : Ibnu Umar pada dua hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha) keluar dari Masjid (setelah shalat shubuh, -red), kemudian beliau bertakbir hingga tiba di Mushala (tanah lapang tempat dilaksanakan shalat 'Ied). Sanadnya hasan.
?
Syu'bah juga pernah bertanya kepada Al-Hakam dan Hammad : "Apakah saya (mesti) bertakbir ketika saya keluar menuju shalat 'Ied.?" Keduanya menjawab : "Ya" (Atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan No. 5626, sedangkan sanadnya hasan).
?
Kemudian dalam riwayat Al-Baihaqi III/279, melalui jalan Tamim bin Salamah, ia (Tamim) Berkata : "Ibnu Zubair keluar pada hari raya Kurban, ia tidak melihat orang-orang bertakbir, maka ia berkata :"Mengapa mereka tidak bertakbir .?. Ketahuilah, demi Allah apabila mereka mengumandangkan takbir, tentu engkau akan melihat kami dalam (barisan) pasukan yang tidak dapat dilihat ujungnya, yaitu seseorang (diantara kami) bertakbir, lalu disusul orang berikutnya hingga berguncanglah pasukan itu karena gema takbir. Memang ternyata perbedaan antara kalian dengan mereka (generasi shahabat) adalah ibarat bumi yang rendah dengan langit yang tinggi" (Sanad atsar ini shahih).
?
Sementara itu Abu Hanifah -dalam salah satu riwayat yang berasal darinya- berpendapat bahwa mengumandangkan takbir secara keras hanya ada pada hari Raya Kurban, tidak pada hari Raya Fitri, ketika pagi-pagi berangkat menuju mushala. Ia berdalil berdasarkan atsar yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah No. 5629, melalui jalan Syu'bah maula Ibnu Abbas.
?
Dalam atsar itu diceritakan bahwa Syu'bah berkata :
"Saya menuntun Ibnu Abbas pada suatu hari raya, ia mendengar orang-orang mengumandangkan takbir, maka ia bertanya :"Orang-orang itu sedang ada apa ?". Saya menjawab :"Mereka bertakbir". Ia bertanya ;"Apakah imam sedang bertakbir?" Saya menjawab :"Tidak!". Ia berkata :"Apakah orang-orang sudah gila .? (Ini adalah atsar yang sanadnya dha'if/lemah, sebab Syu'bah meriwayatkan riwayat-riwayat yang mungkar dari Ibnu Abbas. Mungkin yang dimaksudkan Ibnu Abbas olehnya adalah Ibnu Abbas yang lain. Kalaupun kita katakan bahwa Syu'bah meriwayatkan kisah itu secara tepat, namun 'illat (penyakit)nya ada pada Abu Dzi'b, seorang muridnya, yang ada dalam sanad dimana ia meriwayatkan atsar tersebut melalui berbagai sisi, dan periwayatannyapun mudtharib (goncang/tidak mantap).
?
Tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (sebuah ayat yang berkaitan dengan takbir pada 'Iedul Fitri) :
"Artinya : Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya (bulan Ramadhan), dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya" (Al-Baqarah : 185).
Sebagian pengikut madzahb Hanafi menjawab bahwa yang dimaksud dengan takbir dalam ayat itu adalah takbir dalam shalat, atau yang dimaksud adalah mengagungkan Allah, berdasarkan firman Allah dalam ayat lain.
"Artinya : Dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya".(Al-Israa' : 111).
Tetapi pembatasan makna seperti itu pada ayat di atas tidak benar, sebab makna ayat tersebut lebih umum dari sekedar takbir dalam shalat atau sekedar mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
?
Imam Thahawi, beliau adalah juga seorang pengikut madzhab Hanafi -justru menguatkan pernyataan bahwa kedua hari 'Ied (hari raya) itu (yakni 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha) adalah satu. Pembedaan (hukum) antara kedua hari raya tersebut tidak ada dalilnya. Itulah pedapat kebanyakan Ulama, dan itu pulalah apa yang dilakukan oleh para Salaf (Lihat Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama, karya Imam Thahawi I/376-378, Bada-i ash-Shana-i', karya al-Kasani I/415 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab IX/31-32).
?
Catatan Penting.
Wanita juga ikut bertakbir apabila aman dari fitnah, tetapi tidak perlu sekeras suara kaum laki-laki. Dasarnya adalah hadits Ummu 'Athiyah. Bisa dilihat dalam Fathul Bari Ibnu Rajab IX/33).
?
Catatan Redaksi.
Berdasarkan atsar-atsar di atas, maka terbukti ada tuntunan untuk takbir dengan suara keras menjelang shalat 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha.
?
Wallahu a'lam.

?


[Masalah - 32 = Hukum Shalat 'Ied, Wajib atau Sunnah 1/2]

Yayat Ruhiat
 

¿ªÔÆÌåÓý

?
HUKUM SHALAT 'IED
WAJIB ATAU SUNNAH
?
Oleh
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

?
Kata Pengantar.
?
Tulisan dibawah ini merupakan terjemahan dari fatwa Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani berkaitan dengan hukum Shalat 'Ied dan? Takbir pada hari 'Ied. Kami angkat dari Silsilah al-Fatawa Asy-Syar'iyah No. 8 bulan Muharram dan Shafar 1419H, soal jawab No. 131 dan 137. Dan dimuat di majalah As-Sunnah edisi 07/Th III/1419-1998M.
?
Syaikh Abu al-Hasan as-Sulaimani adalah seorang 'alim dari Mesir yang kini tinggal di Ma'rib Yaman, murid senior dari Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i yang ahli dalam bidang hadits. Semoga tulisan ini bermanfaat.
?
?
HUKUM SHALAT 'IED, WAJIB ATAU SUNNAH
?
Beliau ditanya tentang dua orang yang berselisih pendapat mengenai shalat 'Ied, apakah hukumnya wajib, atau sunnah yang bila dilaksanakan akan berpahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa.
?
Beliau menjawab :
?
"Berkaitan dengan persoalan ini, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama :"
  1. Shalat 'Ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama.
  2. Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat 'Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
  3. Fardhu 'Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya ; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
?
Dalil-dalil
?
Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan hadits yang muttafaq 'alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :
"Artinya : Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab :"Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam". Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ?. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab :"Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja". Beliau melanjutkan sabdanya :"Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan". Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab :"Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja". Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya ;"Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab :"Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja". Perawi mengatakan :"Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini". (Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)".
Mereka (para pendukung pendapat kesatu) mengatakan : Hadits ini menunjukkan?bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (Fardhu) 'Ain (bukan kewajiban perkepala). Dua shalat 'Ied termasuk kedalam keumuman?ini (yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja, -pen). Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam "Al-Ausath IV/252".
?
Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat 'Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat 'Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalat 'Ied juga merupakan syi'ar Islam. Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah :
"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu)". (Al-Kautsar : 2).
(Ayat ini berkaitan dengan perintah melaksanakan shalat 'Ied, yakni 'Iedul Adha, wallahu a'lam, red).
?
Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits (kisah tentang) Badui Arab (yang digunakan sebagai dalil oleh pendapat pertama) dengan hadist-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat 'Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.
?
Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini.
?
Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan (bahwa shalat 'Ied adalah) wajib 'Ain (kewajiban perkepala). Beliaupun menyebutkan bahwa para shahabat dulu melaksanakan shalat 'Ied di padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorangpun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi.
?
Berarti hal ini menunjukkan bahwa shalat 'Ied termasuk jenis shalat Jum'at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak pernah membiarkan shalat 'Ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat Jum'at. Hal semacam ini tidak didapati dalam Istisqa' (do'a meminta hujan), sebab Istisqa' tidak terbatas hanya dalam shalat dan khutbah saja, bahkan Istisqa' bisa dilakukan hanya dengan berdo'a di atas mimbar atau tempat-tempat lain. Sehingga karena itulah Abu Hanifah Rahimahullah membatasi Istisqa' hanya dalam bentuk do'a, ia berpandangan bahwa tidak ada shalat khsusus untuk istisqa'.
?
Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali (bin Abi Thalib) Radhiyallahu Anhu, yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat ('Ied) di Masjid bagi golongan kaum Muslimin yang lemah. Andaikata shalat 'Ied itu sunnah, tentu Ali tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid. Karena jika memang sunnah, orang-orang? lemah ini tidak usah melaksanakannya, tetapi toh Ali tetap menugaskan seseorang untuk mengimami mereka di Masjid, berarti?ini menunjukkan wajib, sehingga orang-orang lemahpun tetap harus? melaksanakannya -red).
?
Dalil lain ialah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum wanita keluar (ke tanah lapang) walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari 'Ied dan do'a kaum Mukminin. Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar (ke tanah lapang) -padahal mereka tidak shalat-, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika ada diantara kaum wanita berkata kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa :"Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab (kain menutupi seluruh tubuh wanita dari atas kepala hingga ujung kaki, pen), beliau tetap tidak memberikan keringan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab :
"Artinya : Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya". (Hadits shahih, muttafaq 'alaihi, sedangkan lafalnya adalah lafal Imam Muslim).
Padahal dalam shalat Jum'at dan shalat berjama'ah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (bagi para wanita).
"Artinya : Dan (di dalam) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka".
Juga bahwa shalat Jum'at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat 'Ied (yang tidak ada gantinya). Shalat 'Ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat Jum'at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih (dalam satu tahun). Sementara itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan (ummatnya) untuk melaksanakan shalat 'Ied, memerintahkan (agar ummatnya) keluar menuju shalat 'Ied. Beliau dan kemudian di susul para Khalifahnya serta kaum Muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat 'Ied. Demikian pula tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negei Islam shalat 'ied ditinggalkan, sedangkan shalat 'Ied termasuk syi'ar Islam yang paling agung. Firman Allah berbunyi.
"Artinya : Dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya". (Al-Baqarah : 185).
Pada ayat itu Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan bertakbir pada hari Iedul Fitri dan Iedul Adha. Artinya, pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan, sesuai dengan cara takbir pada raka'at pertama dan raka'at kedua. (Demikianlah secara ringkas apa yang dikemukakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disertai sedikit penambahan keterangan dan pengurangan. Lihat Majmu' Fatawa XXIV/179-183).
?
Imam Shana'ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam "Ar-Raudhah An-Nadiyah" menambahkan bahwa apabila (hari) 'Ied dan Jum'at bertemu, maka (hari) 'Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum'at. Padahal shalat Jum'at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. (Lihat pula Subul as-Salam II/141).
?
Mereka (para ahli pendapat ketiga ini) membantah dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat pertama, bahwa hadits (yang mengisahkan persoalan) orang Badui Arab itu mengandung beberapa kemungkinan.
  • Mungkin karena orang Badui Arab itu tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jum'at, sehingga apalagi shalat 'Ied.
  • Mungkin pula karena hadits tentang Badui Arab itu (khusus menerangkan) masalah kewajiban shalat dalam sehari dan semalam (bukan mengenai kewajiban setiap tahun). Padahal shalat 'Ied termasuk kewajiban shalat yang bersifat tahunan, bukan kewajiban harian. (Kemungkinan kedua ini dikemukakan oleh Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah dalam "Kitab ash-Shalah" halaman 39).
Hadist (kisah tentang) Badui Arab inipun masih bisa dibantah (dari sisi lain, yaitu bahwa) keterangan umum pada hadits itu (mengenai?shalat wajib hanyalah shalat lima waktu dalam sehari dan semalam) telah dikhususkan dengan shalat nadzar, yaitu shalat yang seseorang mewajibkan dirinya untuk melaksanakannya karena nadzar (maksudnya : seseorang yang bernadzar untuk melaksanakan shalat, maka shalat?itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan, padahal itu tidak tertuang dalam hadits (kisah tentang Badui Arab, red-). Jika argumentasi ini dibantah bahwa tentang kewajiban shalat nadzar ada dalilnya tersendiri, maka demikian pula kewajiban shalat 'Ied juga?ada dalilnya tersendiri. Jika dibantah lagi bahwa tentang kewajiban shalat nadzar diakibatkan?karena seseorang mewajibkan dirinya (dengan nadzar) untuk melaksanakan shalat tersebut, maka apalagi shalat yang?kewajibannya ditetapkan oleh Allah untuknya, tentu kewajiban melaksanakan shalat baginya itu lebih nyata daripada melaksanakan shalat yang ia wajibkan sendiri.
?
Adapun argumentasi yang digunakan oleh orang yang mengatakan bahwa shalat 'Ied hukumnya Fardhu Kifayah berdasarkan ayat.
"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu)". (Al-Kautsar : 2).
Atau bahwa shalat 'Ied merupakan syi'ar Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan bahwa shalat 'Ied hukumnya Wajib?'Ain (wajib bagi tiap-tiap kepala).
?
Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap shalat?jenazah bahwa shalat 'Ied adalah shalat yang tidak didahului adzan maupun iqamat (Qamat) hingga mirip dengan shalat jenazah, maka qiyas?itu adalah qiyas yang berlawanan dengan nash.
?
Disamping itu, sesungguhnya telah dinyatakan bahwa manusia tidak membutuhkan adzan bagi shalat 'Ied, adalah karena:
  1. Mereka keluar (untuk shalat) menuju tanah lapang, dan karena jauhnya dari tempat -tempat pemukiman.
  2. (Sebelumnya) Mereka telah menunggu-nunggu untuk memasuki malam hari raya, sehingga telah bersiap sedia untuk melaksanakan shalat 'Ied (pada pagi harinya), dan telah menghentikan segala kesibukan lain (sehingga mereka tidak lagi memerlukan adanya adzan, -red), berbeda keadaannya dengan shalat yang lima waktu. Wallahu 'alam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan :"Siapa yang berpendapat shalat 'Ied itu Fardhu Kifayah, maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang, misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh. Sedangkan shalat 'Ied maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau maslahat shalat 'Ied ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian orang) berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat shalat?tersebut dapat tercapai ..? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab ; satu orang, dua orang, tiga orang .... dan seterusnya". (Dinukil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah).
?
Imam Shana'ani, Imam Syaukani, guru kita Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Syaikh (Muhammad bin Shalih) Al-Utsaimin -hafizhallahu al-jami- berpegang kepada pendapat bahwa shalat 'Ied adalah WAJIB 'AIN. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat lainnya.
?
Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur (mayoritas) ahli ilmu (Ulama), namun dalam hal ini saya lebih menguatkan pendapat yang mengatakan (shalat 'Ied) hukumnya Wajib 'Ain, berdasarkan kekuatan dalil yang (menurut saya) mereka gunakan, terutama karena sejumlah Ulama juga berpendapat seperti ini.
?
Begitulah kiranya sikap adil (tidak taklid). Wallahu a'lam
?
Bersambung.
Takbir Pada Saat 'Ied, Keras-Keras atau Pelan-Pelan ??..

?


Re: Prinsip-prinsip komunikasi dalam Al-Qur'an (2) : Prinsip Qawlan Balighan

Abu Luthfi Sudaryanto
 

Assalmu'alaikum wr. wb.

akhi ute_rid_strc@...

Demi sunnah, ijinkan saya mengenalkan diri, nama saya Abu Luthfi Sudaryanto bin Amat Daroni, lahir di Jateng, sekarang tengah syafar di Jepang.

Saya tidak tahu nama akhi, tapi dari beberapa kalimat yang telah akhi kirimkan dalam milis ini sedikit banyak saya bisa mengenal siapa akhi. Sebenarnya dari kiriman tulisan akhi dengan subjek diatas, juga reply atas pertanyaan saya tentang Sayyid Sabiq yll, sedikit cukup bagi saya untuk mengetahui siapa akhi. Yakni, InsyaAllah, akhi adalah seorang yang ingin baik, sebagaimana halnya saya, inilah yang mendorong saya untuk melayangkan e-mail ini sebagai ajakan ta'aruf. Dan sengaja lewat jalur umum agar ta'aruf kita diikuti oleh yang lain, sebagai peringatan akan pentingnya ta'aruf.

InsyaAllah saya bisa menangkap dari artikel yang akhi kirimkan dengan subjek di atas, tapi saya tidak bisa menangkap apa maksud (latar belakang) akhi mengirimkannya. Bila akhi menganggap itu artikel bagus sehingga perlu di ketahui dan diabil pelajaran oleh yang lain, maka sebagai saudara seiman yang menginginkan keselamatan dan kebaikan pada saudaranya pula, saya "mengkuatirkan" beberapa hal pada diri akhi. Alhamdulillah bila kekuatiran ini salah.

Satu darinya adalah: saya kuatir akhi salah dalam memahami arti ilmu dalam sabda Rasulullah saw. "Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim".
Sebatas pengetahuan yang akhi miliki, ilmu seperti apakah yang diwajibkan untuk dicari menurut hadits tersebut?

Alasan atas kekuatiran ini serta kekuatiran-kekuatiran yang lain, insya menyusul sebagai paket ta'aruf lebih detail, insyaAllah.

Wassalam
Akhuka fillah
Abu Luthfi


______________________________________________________


can you help me

Ikma Hartanti
 

I am really interested with the marriage article , but I only receive part
of it, can anybody help me by sending me the full content of the message. I
really need it. Jazakallohu khoiron.


Prinsip-prinsip komunikasi dalam Al-Qur'an (2) : Prinsip Qawlan Balighan

 


Re: Prinsip-prinsip komunikasi dalam Al-Qur'an (2) : Prinsip QawlanBalighan

rimba
 

Setahu ana Jalaluddin Rakhmat terkena fitnah Syiah. Untuk itu perlu hati2.
Afwan.
Abu Musa

-----Original Message-----
From: ute_rid_strc@... [mailto:ute_rid_strc@...]
Sent: 13 March, 2000 12:50 PM
To: sabili@...; assunnah@...
Subject: [assunnah] Prinsip-prinsip komunikasi dalam Al-Qur'an (2) : Prinsip
QawlanBalighan


Assalaamu'alaikum wR.wB.


Perkenankan saya menyampaikan bagian kedua (habis) tentang prinsip-prinsip
komunikasi dalam Al-Qur'an, kutipan dari Buku ISLAM AKTUAL karya Jalaluddin
Rakhmat.

Pentingnya memiliki prinsip berkomunikasi yang baik apalagi prinsip tsb
diformulasikan dari suatu nilai yang mulia
adalah suatu keharusan bagi ummat manusia khususnya rakyat Indonesia
sekarang ini.

Semoga bermanfaat.


Wassalaamu'alaikum wR.wB.

Dwitas

sebagai pelengkap bisa anda baca kolom hikmah republika hari Rabu
(01032k).

**
Prinsip Qawlan Balighan

Berkatalah kepada mereka dengan qawlan balighan (Qs 4:63). Kata
"baligh" dalam bahasa Arab artinya sampai, mengenai sasaran, atau mencapai
tujuan. Bila dikaitkan dengan qawl (ucapan atau komunikasi), "baligh"
berarti fasih, jelas maknanya, terang, tepat mengungkapkan apa yang
dikehendaki. Karena itu, prinsip qawlan balighan dapat diterjemahkan
sebagai prinsip komunikasi yang efektif.
Al-Qur

------------------------------------------------------------------------
Subscribe assunnah-subscribe@...

Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...

Feedback or comments assunnah-owner@...

------------------------------------------------------------------------
@Backup- Protect and Access your data any time, any where on the net.
Try @Backup FREE and recieve 300 points from mypoints.com Install now:


-- Talk to your group with your own voice!
--


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 29 = Tata Cara Penyembelihan Kurban 3/3]

Yayat Ruhiat
 

¿ªÔÆÌåÓý

?
TATA CARA PENYEMBELIHAN
KURBAN
?
Oleh
Shidiq Hasan Khan
Bagian Terakhir dari Tiga Tulisan [3/3]

?
7.??? Dan Tidak Mencukupi Selain Dari Ma'zun
???????(Sejenis Kambing Yang Kurang Dua Tahun)
?
Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
"Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak ma'zun jadz'u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu". 34)
Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits 'Uqbah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah 'Atud (anak ma'az). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diberitahu, lalu beliau menjawab :
"Artinya : Berkurbanlah engkau dengan ini".
Al-'Atud adalah anak ma'az yang umurnya sampai setahun.
?
Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa 'Uqbah berkata :"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa 'atud. Maka beliau berkata :
"Artinya : Berkurbanlah engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah engkau". 35)
Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. 36)
?
Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :"Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz'u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh". 37)
?
?
8.??? Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang dan Kurus, Hilang
???????Setengah?Tanduk atau Telinganya.
?
Berdasarkan hadits Al-Barra 38) dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Empat yang tidak diperbolehkan dalam berkurban. (hewan kurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)". (Dalam riwayat lain dengan lafazh-lafazh Al-Ajfaa'/kurus pengganti Al-Kasiirah).
Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata :
"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang, seseorang berkurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya". 39)
Qatadah berkata :"Al-'Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih dari itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata.
"Artinya : Hanyasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al-Musta'shalah, Al-Bakhqaa', Al-Musyaya'ah dan Al-Kasiirah. Al-Mushafarah adalah yang dihilangkan telinganya dari pangkalnya. Al-Musta'shalah adalah yang hilang tanduknya dari pangkalnya, Al-Bukhqa' adalah yang hilang penglihatannya dan Al-Musyaya'ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak". 40)
Penafsiran ini adalah asal riwayat, dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits. Adapun hewan kurban yang kehilangan pantat, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Sa'id, berkata :
"Artinya : Saya membeli seekor domba untuk berkurban, lalu srigala menganiyayanya dan mengambil pantatnya. Lalu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda : Berkurbanlah dengannya." 41)? (Di dalam sanadnya terdapat Jabir Al-Ju'fy dan dia sangat lemah).42)
?
9.??? Bersedekah dari Udhiyah, Memakan dan Menyimpan Dagingnya
?
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya : Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah". (Diriwayatkan dalam shahihain 43) dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits).
?
10.??? Menyembelih di Mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk Shalat
??? ???? Ied) Lebih Utama.
?
Untuk menampakkan syi'ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Bahwa beliau menyembelih dan berkurban di Mushala". 44) (Diriwayatkan oleh Bukhari).
?
11.??? Bagi yang Memiliki Kurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya
??? ???? setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berkurban.
?
Berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari rambut dan kukunya".
?
Dan didalam lafazh Muslim dan lainnya.
?
"Artinya : Barangsiapa yang punya sembelihan untuk disembelih, maka apabila memasuki bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berkurban". 46)
Dan para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa'id bin Al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi'i berpendapat, bahwa diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia (menyembelih) berkurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi'i dan murid-muridnya berkata : "Makruh tanzih". Al-Mahdi menukil dalam kitab Al-Bahr dari Syafi'i dan selainnya, bahwa meninggalkan mencukur dan memendekkan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah disukai. Berkata Abu Hanifah : Tidak Makruh. 47)
?
Wallahu a'lam

Fote Note
34??? Diriwayatkan oleh Bukhari X/8/No. 5556, Muslim XIII/35/1961, Syarh Nawawi
35??? Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunnan Al-Kubra IX/270 No. 19062 dan sanadnya shahih. Atud adalah anak
??? ??? dari ma'z. Berkata Ibnu Baththa: Al-'Atul adalah Al-Jadz'u dari ma'z berumur lima? bulan (Fath al-Bari X/14)
36??? Lihat Syarh Muslim An-Nawawi, juz XIII hal. 99
37??? Lihat Al-Ifsah 'an ma'anish shihah, oleh Abul Mudzhfir, I/308 cet. Muassasah As-Sa'idiyan di Riyadh
38??? Diriwayatkan oleh seluruh kitab sunan dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1149
39??? Sayikh Al-Alabni mengatakan bahwa hadits ini mungkar, lihat Irwa'ul Ghalil IV/1149
40??? Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab;maa yukrahi min adh-dhahaya V/No. 2800 dan ini lafazhnya, dan riwayat ini
??? ??? didhaifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Abu Dawud No. 599 hal. 274
41??? Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab manisy syifaraa udhiyah shahihah faashabaha 'indahu syaiun, No. 3146
??? ??? hadits ini di dhaifkan oleh Al-Albani No. 679 dalam dhaif Ibnu Majah
42??? Namanya Jabir bin Yazid bin Al-Harits Al-Ju'fy, Abu Abdillah Al-Kuufi, dha'if rafidhi (Taqrib At-Tahdzib, No. 886)
43??? Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bab : An-Nahyu 'an luhum al-adhahy ba'da tsalats , juz XII No. 197 dari 'Aisyah
??? ??? sedangkan dalam riwayat Bukhari, saya tidak menemukan hadits dari 'Aisyah, yang ada adalah dari Salamah bin
??? ??? Al-Akwa X/No. 5569, dengan yang bebeda, wallahu 'alam.
44??? Bukhari, bab : Al-Adhaa wan nahr bil mushala . X/No. 5552. Al-Fath
45??? HR Muslim, bab . Nahyu Murid At-Tadhiyah an ya'khudza min sya'rihi wa adzfaarihi stai'an XIII/No. 1977 dari Ummu
??? ??? Salamah.
46??? Riwayat Muslim, hadits berikutnya setelah hadits No. catatan kaki No. 45 pada shahih muslim
47??? Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani, jilid V. hal. 128 cet. Syarikah maktabah wa matba'ah, Mustafa Al-Baby
??? ??? Al-Halaby, tanpa tahun.
?


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 29 = Tata Cara Penyembelihan Kurban 2/3]

Yayat Ruhiat
 

¿ªÔÆÌåÓý

?
TATA CARA PENYEMBELIHAN
KURBAN
?
Oleh
Shidiq Hasan Khan
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]

?
3.??? Waktunya Setelah Melaksanakan Shalat Iedul Kurban
?
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".
?
Terdapat dalam Shahihain 17)
Dan di dalam shahihain dari hadits Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi". 18)
Berkata Ibnul Qayyim :"Dan tidak ada pendapat seseorang dengan adanya (perkataan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yang ditanya oleh Abu Burdah bin Niyar tentang seekor kambing yang disembelihnya pada hari Ied, lalu beliau berkata :
"Artinya : Apakah (dilakukan) sebelum shalat ? Dia menjawab : Ya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : Itu adalah kambing daging (yakni bukan kambing kurban)". (Al-Hadits).
Ibnu Qayyim berkata : "Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa sembelihan sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama saja apakah telah masuk waktunya atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan secara qath'i (pasti) dan tidak diperbolehkan (berpendapat) yang lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa yang dijadikan patokan (berkurban) adalah shalatnya Imam".
?
?
4.??? Akhir Waktunya Adalah Di Akhir Hari-hari Tasyriq
?
Berdasarkan hadits Jubair bin Mut'im dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda :
"Artinya : Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan". 20). (Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi. Dan terdapat jalan lain yang menguatkan antara satu dengan riwayat yang lainnya. Dan juga diriwayatkan dari hadits Jabir dan lainnya. Dan ini diriwayatkan segolongan dari shahabat. Dan perselisihan dalam perkara ini adalah ma'ruf).
Di dalam Al-Muwatha' dari Ibnu Umar :
"Artinya : Al-Adha (berkurban) dua hari setelah dari Adha. 21).
Demikian pula dari Ali bin Abi Thalib. Dan ini pendapat Al-Hanafiah dan madzhab Syafi'iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenamnya matahari dari akhir hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang menunjukan hal tersebut.22)
?
?
5.??? Sembelihan yang Terbaik adalah yang Paling Gemuk.
?
Berdasarkan hadits Abu Rafi':
"Artinya : Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkurban, membeli dua gibas yang gemuk " 23) (Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad Hasan).
Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :
"Artinya : Adalah kami menggemukkan hewan kurban di Madinah dan kaum Muslimin menggemukkan (hewan kurbannya)". 24)
Saya katakan, bahwa kurban yang paling? afdhal (utama) adalah gibas (domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana yang terdapat pada suatu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu' dengan lafadzh:
"Artinya : Sebaik-baik hewan kurban adalah domba jantan yang bertanduk". 25) (Dan juga dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dan di dalam sanadnya terdapat 'Ufair bin Mi'dan dan dia Dha'if. 26).
Al-Udhiyah (sembelihan kurban) yang dimaksud?bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash pada?riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas (mengqiyaskan udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba jantan yang bertanduk". adalah nash diantara perselisihan ini.
?
Apabila dikhususkan berkurban dengan domba berdasarkan zhahir hadits, dan bila meliputi yang lainnya, maka termasuk yang dikebiri. Tetapi yang utama tidaklah dikhususkan dengan hewan yang dikebiri. Adapun penyembelihan kurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa hewan yang dikebiri tidak menunjukkan lebih afdhal dari yang lainnya, namun yang ditujuk pada riwayat tersebut bahwa berkurban dengan hewan yang dikebiri adalah boleh. 27)
?
?
6.??? Tidak Mencukupi Kurban Ada yang di bawah Al-Jadz'u 28) (kambing yang
??? ??? berumur kurang dari satu tahun).
?
Berdasarkan hadits Jabir dalam riwayat Muslim dan selainnya berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Janganlah engkau menyembelih melainkan musinnah (kambing yang telah berumur dua tahun) kecuali bila kalian kesulitan maka sembelihlah Jadz'u (kambing yang telah berumur satu tahun) 29).
Dan dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersbada.
"Artinya : Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz'u". 30)
Dikeluarkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan At-Thabrani dari hadits Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Boleh berkurban dengan kambing Jadz'u". 31)
Di dalam shahihain dari hadits 'Uqbah bin 'Amir berkata.
"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membagi-bagi hewan kurban pada para shahabatnya, dan 'Uqbah mendapatlan Jadz'ah. Lalu saya bertanya : Wahai Rasulullah, saya mendapatkan Jadz'u. Lalu beliau menjawab : Berkurbanlah dengannya". 32)
Jumhur berpendapat bahwa boleh berkurban dengan kambing Jadz'u. Dan barang siapa yang beranggapan bahwa kambing tidak memenuhi kecuali untuk satu atau tiga orang saja, atau beranggapan bahwa selainnya lebih utama maka hendaklah membawakan dalil. Dan tidaklah cukup menggunakan hadits Al-Hadyu sebab itu adalah bab yang lain. 33).
?
Bersambung :
7. Dan Tidak Mencukupi Selain dari Ma'zun

Fote Note.
17.??? Lihat No. 10
18.??? Riwayat Bukhari, kitab Al-Adhahi, bab : Man dzahaba qubla as-shalah a'aada X/12/5561 dengan Fath Al-Bari. Dan
??? ???? Muslim, kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha XIII/35/No. 1962, dengan Syarh Nawawi, ini merupakan potongan hadits yang
???????? panjang.
19.??? Riwayat Muslim, bab : Waqt a-Adhahi XIII/35?no. 1961 dan lainnya.
20.??? Hadit ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam tahqih
??? ???? Zaadul Maad oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menyebutkan beberapa jalan dari riwayat ini. (Lihat Zaadul Maad II/318
??? ???? cetakan Muasasah Risalah).
21??? Riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatha', kitab Adh-Dhahaya, bab Adh-Dhahiyatu 'amma fil batnil mar'ah wa dzikir
??? ??? ayyamil adhaa II/38, At-Tanwir, dari Nafi' dari Abdullah bin Umar.
22??? Perselisihan ulama dalam hal ini ma'ruf, lihat Subulus Salam IV/92. cet. Daarul Fikr.
23??? Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya VI hal 391,dari Abu 'Amir dari Zuhair dari Abdullah bin Muhammad
????????dari Ali bin Husain dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah bila hendak berkurban, membeli dua domba yang gemuk, ber-
??? ??? tanduk, dan sangat putih..." al-hadits. Pada sanadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muhammad bin
??? ??? Uqail, perawi ini dibicarakan oleh para ulama (Lihat : Tahdzibu At-Tahdzib VI/13). Berkata Al-Hafidz : Shaduq, dalam
??? ??? haditsnya ada kelemahan dan dikatakan pula : berubah pada akhir (hayat)nya. (Taqrib At-Tahdzib 3617).
24??? Dikeluarkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara ta'liq X/7 bab: Udhiyatun Nabi bi kabsyaini aqranain. Dan atsar ini
??? ??? disambung sanadnya oleh Abu Nu'aim dalam Mustakhrij dari jalan Ahmad bin Hanbal dari Ubbad bin Al-'Awwam ber-
??? ??? kata : Mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id Al-Anshari dari lafadznya : Adalah kaum muslimin salah seorang mereka
????????membeli kurban, lalu menggemukkan (mengebiri)nya dan menyembelihnya pada akhir Dzul Hijjah. (Fath al Bari).
25??? Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab : Karahiyatul Mughalah fil kafan III/3156, dari Ubadah bin Ash-Shamit. Dan Diriwa-
??? ??? yatkan pula oleh yang lainnya. Hadits ini di dha'ifkan Al-Abani dalam Dha'if al-Jami' ash-Shagir No. 2881.
26??? Ibnu Hajar mengatakan : dha'if (Taqrib at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
27??? Berkata Al-Hafizh Ibnu?Hajar : Setelah menyebutkan beberapa riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya mengebiri
??? ??? dalam berkurban, dan sebagian ahli ilmu membencinya karena mengurangi anggota badan. Namun ini bukanlah
??? ??? cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan menghilangkan bau busuk. (Fath al-Bari X/12).
28??? Al-Jadz'u, berkata Al-Hafidz : Yaitu sifat bagi umur tertentu dari hewan ternak. Maka dari kambing adalah yang ber-
??? ??? umur satu tahun menurut jumhur. Dan dikatakan pula, kurang dari itu. Kemudian berbeda pendapat dalam penetuan-
??? ??? nya. Dikatakan : berumur 6 bulan dan ada yang berkata 8 bulan dan dikatakan pula 10 bulan. At-Tirmidzi menukilkan
??? ??? dari Waki' bahwa yang dimaksud adalah 6 atau 7 bulan (Fath al-Bari X/7). Berkata An-Nawawi : Al-Jadzu' dari kambing
??? ??? adalah yang berumur? setahun penuh. Ini yang shahih menurut madzhab kami. Ini yang paling masyhur menurut ahli
??? ??? bahasa dan lainnya (Syarh Muslim XIII/100). Dan Al-Hafidz berkata pula : Al-Jadz'u dari Ma'az adalah berumur masuk?
??? ??? pada tahun kedua, sapi (lembu) berumur 3 tahun penuh dan onta berumur lima tahun (Fath al-Bari?X/7). Adh-Dha'n,?
??? ??? berkata Ibnul Atsir dalam An-Nihayah : Adh-Dhawa'in : Jamak dari dha'inah, yaitu kambing yang berbeda dengan
??? ??? Ma'z (An-Nihayah fi gharibil hadits,?III/69, cet. Al-Maktabah Al-Islamiyah). Di sini saya menyebut Dha'n dengan kam-
??? ??? bing sebagai pembeda dengan ma'z (di Jawa, maz itu disebut sebagai kambing jawa).
29??? Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan Ibnu Majah, bab : maa?Tafzi'u minal adhahi
??? ??? No. 3141. Namin hadits ini di dha'ifkan oleh syaikh Al-Albani karena pada sanadnya terdapat perawi yang bernama
??? ??? Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima kecuali bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya
??? ??? Lihat penjelasan panjang di Dha'if Ibnu Majah No. 676, hal 248, dan Irwa'ul Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha'ifah
??? ??? juz I halaman 91. Al-Musinnah : adalah gigi seri dari tiap sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan lainnya.
??? ??? (Syarh Nawawi XIII/99).
30??? Hadits ini di Dha'ifkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil IV/1143 dan silsilah hadits dha'ifah I/64.
31????Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab :maa Tajzi'u minal adhahi II/7/No. 3139 dan lainnya. Hadist ini di dha'ifkan oleh
??? ??? Al-Albani dalam dha'if Ibnu Majah No. 3139.
32??? Bukhari, bab : Qismatul Imam Al-Adhahi bainan naas X/2/No. 5547, Al-Fath dan Muslim, bab : Sinnul Udhiyah?
??? ??? XIII/2/No. 1965, An-Nawawi.
33??? Al-Hadyu adalah apa yang disembelih menuju tanah haram dari binatang ternak. Di dalam Al-Qur'an Surat
??? ??? Al-Baqarah : 196 (Mu'jam Al-Wasith 978).
?


Usul dan tanya

iip hidayat
 

Bismillahirrokhmanirrokhiim....
Assalamu'alaikum wr wb..

Ikhwan wa akhwat fillah, baru hari ini saya mencoba berkunjung
ke "markas" milis ini di www.egroups.com/group/assunnah,
subhanalloh....lumayan tertata rapih.
Mudah-mudahan Alloh SWT membalas administrator dg pahala yg sebesar-besarnya.

Selidik punya selidik, ada sedikit usul,
terutama tulisan yg dikirimkan
al -akh yayat (Saya mendoakan agar akhi
selalu dikaruniai banyak waktu oleh Alloh utk
menyalin artikel-artikel tsb.
dan mudah-mudahan Alloh SWT
membalas amal akhi dg kebaikan
yg besar).
Usul saya, bagaimana kalau selanjutnya artikel salinan akhi Yayat
tidak dikasih subyek MASALAH-
MASALAH PENTING DLM ISLAM...
tapi langsung diambil dari potongan judulnya saja ?
Ini sangat membantu sekali ketika
kita akan mendownload artikel
yg kita pilih utk di redistribusikan ke
ikhwan lain baik yg belum mengenal
manhaj ahlussunnah ataupun yg sudah.
Dg pencantuman subyek yg lebih spesifik, maka pemilihan
artikel yg akan didownload akan lebih cepat. Bagaimana akhi Yayat ?
Jadi ingat akan jawaban Syaikh Al-Albani ketika ditanya bagaimana hukumnya menyampaikan kembali
hasil tholabul 'ilm melalui kaset. Dan
jawaban beliau adalah sama pahalanya dg menyebarkan catatan.
Maka, Insya Alloh, akan sama pahalanya juga dg menyebarkannya lewat internet.

Yg kedua, barusan saya mendapat informasi dari Al-ustadz Abu Haidar
(yayasan Ihyaussunnah Bandung) bhw quota undangan haji dari Raja
Saudi utk Asia mencapai 1500 dan
150-nya dr Indonesia. Akhi abu luthfi dll yg di jepang, adakah perwakilan dr
Jepang yg mendapat undangan (=
gratis) ? Dan dr mana saja mereka ?
Tolong infonya yah.


menanyakan buku

saS
 

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.


Mohon maaf sebelumnya bila surat saya ini isinya tidak berkenan
saya sadari bahwa tidak seharusnya hal ini saya tulis di milis ini

Sudah hampir dua mingguan ini saya mencari buku tulisan Al Chaidar
yang berjudul: "Serial musuh-musuh Darul Islam: Sepak terjang KW9 Abu Toto
menyelewengkan NKA-NII Pasca SM Kartosuwiryo"
Penerbitnya masih belum jelas (mungkin penerbit Darul Falah).

Adakah diantara antum sekalian yg mengetahui dimana saya bisa mendapatkan
buku ini di Jakarta??

Sekian dan sekali lagi mohon maaf
Wassalam
saS


Re: Peluang Bisnis

Purwadi
 

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Ustad, ana mohon penjelasan yang lebih lengkap.

-----Original Message-----
From: Abu Muadz [mailto:abu_amma@...]
Sent: Wednesday, March 01, 2000 5:48 PM
To: assunnah@...
Subject: [assunnah] Peluang Bisnis


Assalaamu'alaikum wr.wb.
Ada peluang bisnis bagi ikhwan sekalian, berupa kerja
sama pengelolaan sebuah lahan pertanian (sawah) seluas
2,5 Ha, (baru selesai panen padi). terletak disekitar
Ma'had Al-I'TISHOM desa Kondang Jaya, Klari, Karawang
Barat. Bagi ikhwan yang berminat silakan hubungi Ahmad
Rofi'i Telepon (021) 801-6265 atau HP 0812-9217023.
Wassalaamu'alaikum
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Talk to your friends online with Yahoo! Messenger.


------------------------------------------------------------------------
Subscribe assunnah-subscribe@...
Unsubscribe assunnah-unsubscribe@...
Feedback or comments assunnah-owner@...

------------------------------------------------------------------------
Show your style! Choose from 6 great card designs when you
apply for Capital One's 9.9% Fixed APR Visa Platinum.


-- Easily schedule meetings and events using the group calendar!
--


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 29 = Tata Cara Penyembelihan Kurban 1/3]

Yayat Ruhiat
 

¿ªÔÆÌåÓý

?
TATA CARA PENYEMBELIHAN
KURBAN
?
Oleh
Shidiq Hasan Khan
Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]

?
Kata Pengantar
?
Sehubungan dengan hadirnya bulan Dzul Hijjah, maka pada sajian kali ini kami angkat permasalahan tentang Tata Cara Penyembelihan Kurban, yang diterjemahkan dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah, karangan Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji Al-Bukhari oleh Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 22/II/1417H-1997M.
?
?
1.??? Disyaria'tkan bagi setiap Keluarga
?
Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia berkata :
"Artinya : Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ada seorang berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarga-nya. 1) (Dikeluarkan Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan di shahihkannya dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah 2) dengan sanad shahih).
Dan dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i dari hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Wahai sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan (udhiyah) 3). (Di dalam sanadnya terdapat Abu Ramlah dan namanya adalah 'Amir. Al-Khaththabi berkata : majhul) 4).
Jumhur berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata : "Saya tidak menyukai seseorang yang kuat (sanggup) untuk membelinya? (binatang kurban) lalu dia meninggalkannya" 5) Dan demikian pula Imam Syafi'i berpendapat.
?
Adapun Rabi'ah dan Al-Auza'i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib terhadap yang mampu. Demikian pula yang diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha'iy. 6).
?
Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya (berkurban) berpegang pada hadits :
"Artinya :Tiap-tiap ahli bait (keluarga) harus ada sembelihan (udhiyah)".
Yaitu hadits yang terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yang? diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta di dishahihkan Al-Hakim. Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath-Al-Bari berkata :"Para perawinya tsiqah (terpercaya) namun diperselisihkan marfu' dan mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan) mauquf.
?
Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, 7) berkata : "Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu dia tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami."
Diantara dalil yang mewajibkan (berkurban) adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah".8).
Dan perintah menunjukkan wajib. Dikatakan pula bahwa yang dimaksudkan adalah mengkhususkan penyembelihan hanya untuk Rabb, bukan?untuk patung-patung.9).
?
Diantaranya juga adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain 10) dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah".
Dan disebutkan dari hadits Jabir semisalnya. 11)
?
Berdasarkan dengan hadits :
"Artinya : Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang tidak berkurban dari umatnya dengan seekor gibas" 12).
Sebagaimana terdapat pada hadits Jabir yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisalnya oleh Ahmad dan At-Thabrani dan Al-Bazzar dari hadits Abu Rafi' dengan sanad yang hasan. Jumhur berpendapat untuk menjadikan hadits ini sebagai qarinah (keterangan) yang memalingkan dalil-dalil yang mewajibkan.
?
Tidak diragukan lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk dijamak (gabung). Yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang-orang yang tidak memiliki (tidak mampu menyembelih) sembelihan dari umatnya, sebagaimana dijamaknya hadits :
"Artinya : Orang yang tidak menyembelih dari umatnya".
Dengan hadits.
"Artinya : Atas setiap keluarga ada kurban".
Adapun hadits :
"Artinya : Aku diperintahkan berkurban dan tidak diwajibkan atas kalian". 13)
Dan yang semisal hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena pada sanad-sanadnya ada yang tertuduh berdusta dan ada yang dha'if sekali.
?
?
2.??? Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor Kambing
?
Berdasarkan hadits yang terdahulu. Al-Mahally berkata :"onta dan sapi cukup untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila mempunyai keluarga, maka (dengan seekor kambing itu) mencukupi untuk keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap orang diantara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah 'ain (setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga).
?
Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang. Mereka tidak membedakan antara yang berkeluarga dan tidak. Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka memakan dagingnya serta mengambil manfa'atnya.14)
?
Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. 15)
?
Dan tidak ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. 16).
Bersambung :
Waktunya setelah Melaksanakan Shalat Idul Kurban

Fote Note.
1.? Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab Al-Adhahi V/8/1541 dalam Tuhfah-Al-Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi bab
???? Orang yang menyembelih seekor kambing untuk keluarganya II/3147. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam
???? Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan Shahih Ibnu Majah II/2546.
2.? Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis "syariihah" dengan hurup syin. Ini adalah salah, yang benar adalah
???? "Sariihah" dengan hurup siin, seperti yang terdapat pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani
???? dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dengan lafadz : Keluargaku membawaku kepada sikap meremehkan setelah aku tahu
???? bahwa itu termasuk sunnah. Ketika itu penghuni rumah menyembelih kurban dengan satu dan dua ekor kambing, dan
???? sekarang tetangga kami menuduh kami bakhil.
3.? Berkata Al-Jauhary : Berkata Al-Ashmi'iy : Terdapat 4 bahasa dalam penyebutan Udhiyah dan Idhiyah .... dst (-disingkat)
???? (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut-Lebanon.
4.? Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Tidak dikenal .... (Lihat : Taqrib At-Tahdzib, oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalani,
???? No. 3130 hl. 479, pentahqiq : Abul Asybaal Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani, penerbit : Daarul 'Ashimah, Al-Mamla
?????kah Al-'Arabiyah As-Su'udiyah).
5.? Muwatha ' Imam Malik, Juz II, hal. 38, Syarh Muwatha' Tanwir Al-Hawaalik, pen. Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
6.? Lihat perselisihan para ulama dan ahli dalil mereka dalam kitab : Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314 dan
???? Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu oleh Dr. Wahbad Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
7.? Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan li at Turats. Dan beliau juga berkata dalam Bulughul
???? Maram : Namun para Imam mentarjihnya mauquf. (Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349, bersama Ta'liq Al-
???? Mubarakfuri, cet. Jam'iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut jumhur.
???? Wallahu a'lam.
8.? Al-Qur'an Surat Al-Kautsar : 2
9.? Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, namun Ibnu Katsir merajihkan maknanya menyembelih
???? hewan kurban, wallahu a'laam. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah At-tijariyah, Makkah)
10.Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man Dzabaha qobla as-shalah a'aada, X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-
???? Adhahi, bab : Waqtuha : XIII/35 No. 1960, Syarh Nawawi. Dan Lafazh ini adalah Lafzh Muslim.
11.Saya belum mendapatkan ada yang semakna dengan hadits tersebut. Diriwayatkan dari Al-Barra' bin 'Azib seperti dalam
???? Shahihain dan kitab-kitab Sunan. Wallahu a'lam.
12.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa jaa'a anna asy-syah al-wahidah tujzi'u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan At-Tuhfah
???? dan Abu Dawud bab : Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha 'An Jama'ah, No. 2810, dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih
???? Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa' al-ghalil, IV/1138.
13.Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath Al-Bari X/6, dan kitab beliau Al-Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi'. dan
???? demikian juga Asy-Syaukani di kitabnya Nailul Authar V/126.
14.Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid I/317.
15.Al-Hadyu yang disembelih di tanah haram dari hewan ternak, dalam Al-Qur'an. (Lihat Al-Mu'jam Al-Wasith : 978)
16.Adapun berkurban bagi?anak kecil yang belum baligh, menurut Hanafiah dan Malikiyah : Disukai berkurban dari harta
??? walinya, dan tidak disukai menurut madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami, oleh Wahbah
??? Al-Jihaili III/604)
?


Re: Sayyid Sabiq

A L S
 

Assalamu'alaikum wr. wb.

Jazakallahu khoir akh Ute?? atas infonya.
Sebenarnya saya masih sangat mengaharapkan info tetang "TARJAMAH AS-SYEICH".
Sekedar memanfaatkan momen untuk ambil pelajaran, saya pernah ragu-ragu untuk menggunakan kitab FIQIH SUNNAH sebagai pegangan masalah fiqih, lantaran beliau merupakan ulama' pegangan kelompok yang mengutamakan "persatuan" dari pada "keSATUan".@

Keraguan ini berkurang setelah mendapat penjelasan dari ustadz A. Rofi'i (per telpon internasional), bahwa kitab tsb dijadikan pegangan di madrasah di Saudi dan beliau juga bilang bahwa Syeikh Al-Albani tengah mentahqiqnya,jazakallahu khoir ustadz.
Keraguan juga semakin berkurang setelah melihat redaksi majalah As-sunnah menjadikannya rujukan untuk menjawab pertanyaan semisal masalah asuransi.
Dan keraguan untuk mengambil ilmu fiqih dari kitab tsb juga semakin berkurang setelah dibacakan pemdahuluan kitab Al-Muwato' bahwa Imam Malik juga mengambil hadits dari Syi'i Ja'fariyah yang jelas bid'ahnya.
Keraguan juga sedikit berkurang lagi setelah mendengar ada kitab tafsir yang dinyatakan bagus untuk rujukan hukum tapi tidak untuk aqidah hingga dikatakan boleh pakai asal hati-hati.

Alangkah bahagianya saya kalau ada yang bisa memberi tahu saya bagian-bagian yang perlu diperhatikan untuk memegangi kitab fikih sunnah atau kalau ada yang bisa menunjukkan kitab tahqiqnya.
Dan alangkah indahnya lagi kalau nanti kitab-kitab fiqih seperti Subulus salam, Al-Mughni dll juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Hikmahnya,
Keraguan lawannya yaqin. Dan Yaqin itu diperoleh dengan ilmu.
Dan Ilmu itu dicari bukan mencari.
So heran saya kalau masih ada orang yang "MALES" mencari ilmu.

ROBBI ZIDNI 'ILMAN WARZUQNI FAHMAN

Wassalam
Abu Muhammad




______________________________________________________


Font Arabic dalam aplikasi Office

Nusye Jeanita
 



Do You Yahoo!?
Talk to your friends online with .


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 31 = Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzul Hijjah]

Yayat Ruhiat
 

¿ªÔÆÌåÓý

?
KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA
BULAN DZUL HIJJAH
DAN AMALAN YANG DISYARIATKAN
?
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

?
?
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.
?
?
Keutamaan 10 hari yang Pertama Bulan Dzul Hijjah.
?
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".
?
Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
?
"Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzul Hijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".
?
Macam-macam Amalan yang Disyariatkan
?
1.??? Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah
?
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Artinya : Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".
2.??? Berpuasa selama hari-hari tersebut, atau pada sebagiannya, terutama
?????? pada hari?Arafah.
?
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :
"Artinya : Puasa?ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".
?
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
?
"Artinya : Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari?api neraka selama?tujuh puluh tahun". (Hadits Muttafaq 'Alaih).
?
Diriwayatkan oleh?Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
?
"Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah?melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".
3.??? Takbir dan Dzikir pada Hari-hari Tersebut.
?
Sebagaimana firman Allah Ta'ala.
"Artinya : .... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". (Al-Hajj : 28).
Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.
"Artinya : Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". (Hadits Riwayat Ahmad).
Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu"
?
"Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.
"Artinya : Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". (Al-Baqarah : 185).
Tidak dibolehkan mengumandangkan? takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.
?
Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.
?
4.??? Taubat serta Meninggalkan Segala Maksiat dan Dosa.
?
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
?
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" (Hadits Muttafaq 'Alaihi).
5.??? Banyak Beramal Shalih.
?
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.
?
6.??? Disyariatkan pada Hari-hari itu Takbir Muthlaq
?
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Zhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.
?
7.??? Berkurban pada Hari Raya Qurban dan Hari-hari Tasyriq.
?
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". (Muttafaq 'Alaihi).
8.??? Dilarang Mencabut atau Memotong Rambut dan Kuku bagi orang yang
???????hendak Berkurban.
?
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".
?
Dalam riwayat lain : "Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan? kurbannya. Firman Allah.
"Artinya : ..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". (Al-Baqarah : 196).
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan? bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
?
9.??? Melaksanakan Shalat Iedul Adha dan mengdengarkan Khutbahnya.
?
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.
?
10.??? Selain hal-hal yang telah disebutkan diatas.
?
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.
?
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.
?
Disalin dari Brosur?Yayasan Al-Sofwa, tanpa th

?


Re: Sayyid Sabiq

 

BERITA 1:
****

dunia-islam@...
MILIS-DUNIA ISLAM :INFORMASI DUNIA ISLAM ON-LINE



Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh

SYAIKH SAYYID SABIQ WAFAT

Innalilahi wainna ilaihi roojiun.

Syaikh Sayyid Sabiq, salah satu dari ulama kenamaan Mesir telah
wafat.
Pengarang buku "Fiqh Sunnah" yang telah diterjemahkan ke berbagai
bahasa
itu wafat dalam usia 85 tahun di Kairo, Senin 23 Dhul
Qaidah/29-02-2000.
Syaikh Sayyid Sabiq telah menyumbangkan seluruh hidupnya untuk
Dakwah dan
kebudayaan Islam. Beliau lahir di Mesir 1915, dan pernah menerima
menerima
penghargaan dari Raja Faisal, dalam bidang studi Islam bersama
muridnya
Syaikh DR. Yusuf Al-Qaradhawi.

Berita selengkapnya.

=======================================;


Fiqh Giant Passes Away

By Mujahid Mleiji




CAIRO (IslamOnline) : About 10,000 people attended the funeral of
one of
the 20th century*s most famous Fiqh (Islamic Jurisprudence)
scholars,
Sheikh Sayyed Sabiq, on Monday. He was 85.

The funeral prayers, which were attended by Sheikh Al-Azhar
Mohammad
Tantawi and a large group of top religious leaders in Egypt, were
held in
Rabi*a Al-Adawiya Mosque in Cairo.

His most famous book, the monumental three-volume Fiqh As-Sunnah,
was a
breakthrough in Fiqh. He brought the four major madhahib together,
making
it easy to use. The book was also comprehensive, covering most
aspects of
life. It has been translated to several languages and put on CD.

Sabiq wrote Fiqh As-Sunnah when he was just 30 years of age, in the
1940s,
after being commissioned for the work by Muslim Brotherhood founder
Sheikh
Hasan al-Banna. The idea was to make life easy for the Muslim,
take the
middle-of-the-road Fiqh rulings and find answers to modern questions
that
scholars had not tackled in the 20th century. Al-Banna wrote the
foreword.

The book*s genius lies in the fact that every ruling goes back
to the
sources of Islam " Qur*an and Prophet*s Hadith". Sabiq deals with all
four
madhahib objectively, with no preferential treatment to any.

Sabiq also wrote the book, "Islamic Theology," along the same
lines:
simplification and avoidance of overphilosophization or getting
involved in
disputes on arcane topics.

In his eulogy, Tantawi said Sabiq "was involved in the
directions of
Islamic Fiqh from the 1940s till this day. The Muslim nation has
lost one
of its top modern-day scholars."

Up until a few years ago, he spent his days and nights
surrounded by
students of Fiqh in his favorite mosque in Cairo, Nasr, answering
questions
and teaching Islamic law.

Sabiq had visited most countries in the world and lectured in
their
mosques. He was the first Azharite to visit the Soviet Union and
check on
the conditions of Muslims there.

Sabiq was born in 1915 in a tiny village, Istanha. He
received his
education in Al-Azhar and worked as Director of Mosques and
Islamic
Education in the Egyptian Islamic Affairs Ministry for a while. His
highest
post in the Ministry was Undersecretary. After becoming a
professor at
Al-Azhar, he moved to Saudi Arabia, where he headed the Shari*a
Graduate
Studies Department in Um Al-Qura Universtiy.

He requested his sons not to hold a house wake for him, and they
have
abided by his wish.

Condolences may be sent by fax to: (202) 260-6675



Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh



(DI-01/03/2000)
BERITA 2:
****
Innalillahi wainna ilaihi ro'ji'un
Allohummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu'anhu

Loe-loe (Lutfah Eko Rohmani)
Email : lerohmani@... <mailto:lerohmani@...>


-----Original Message-----
From: Ryad Chairil [SMTP:resourceslaw@...]
<mailto:[SMTP:resourceslaw@...]>
Sent: Thursday, March 02, 2000 7:44 AM
To: ui-2000@... <mailto:ui-2000@...>
Subject: [ui-2000] Shiekh Sayed Sabiq has passed away

Assalamu'alaikum,

Message from a bro in Melbourne.

Innalillahi wa inna ilayhi roji'un.
Make du'a for him bro and sis to Allah to forgive his
sins, rewards his amals and bring him onto Al Jannah.
Amien Ya Allah.

Wasalam
-ade-
ps. Al Ustads As Syaikh Sayed Sabiq adalah pengarang
buku Fiqh Sunnah yang tebal dan ber jilid jilid yang
terkenal. Toko buku islam ARH (Salemba) menjual buku
ini. Buku ini termasuk buku fiqh sunnah yang
terlengkap yang pernah ada dan dipakai rujukan oleh
para ulama dari berbagai mahzab dan manhaj.

--- Emad Abu Aisheh <asheh@...
<mailto:asheh@...> >
wrote:
Dear brothers and sisters

Shiekh Sayed Sabiq has passed away. Inna lillahi wa
inna Eilayhee Raj'eoon.

Sheikh Sayed fought in the sake of Allah not only
with his pen, knowledge
and Fiqh but also physically in Palestine in 1948
war with the troops of
Ikhwan.

His book of Fiqh Assunnah is a remarkable book for
the intensive
information and the simplicity of the its
introduction. Hardly you can find
a Muslim home without this book.

His book Fiqhu Sunnah, written after the request of
Al-Imam Al-Shaheed
Hasan Al-Banna, was the first of its kind in this
century. This book broke
the walls of blind emitation of the 4 mathhabs and
guided the Muslims to
follow first Qur'an and Sunnah.

May Allah reward him with the best reward of
Al-Ulamaa Al-Mujahideen.




Emad Abu-Aisheh
Melbourne University Muslim Chaplain
(W) 9344 4955
Mobile 0411 124 749

BERITA 3:
****



From: Islamic News <qm@...> on 03/02/2000 10:05:52 PM


Nasehat hari ini: "Be content with what Allaah has given you, and you will
be the richest of people. "

[Kitab Shahih Muslim - Hadis No: 190]

Al-Quran Surat:3, Ayat:122
=================================================================
122. ketika dua golongan dari padamu [223] ingin (mundur) karena
takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua golongan itu.
Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mu'min
bertawakkal.

[223] Yakni: Banu Salamah dari suku Khazraj dan Banu
Haritsah dari suku Aus, keduanya dari barisan kaum
muslimin.

When two parties of you almost fell away, and Allah was their Protecting
Friend. In Allah let believers put their trust. (QS. 3:122)

Asmaa - Al Husna
15. AL-QOHHAR - Yang dapat Menaklukkan segala sesuatu; Yang dapat
memaksakan segala yang menjadi kehendakNYA.


ISLAMIC DAILY NEWS
=================================================================

Daily News Bulletin: Dhul Quidah 24, 1420//March 1, 2000

______________________________________________________________________
___

Topic Addresses:
* [1]Saudi Arabia/Donations for Chechenya
* [2]Bangladesh Foreign Minister/Discourse
* [3]IDB/Grants and Aid
* [4]Jordan/Killing of women
* [5]USA/Grant for Charitable Islamic organizations
* [6]Haramain Charitable Foundation
* [7]Interntional Islamic Human Rights Committee/General Assembly
* [8]Sheikh Sayyid Sabiq/Demise


IINA - 08

[23]Sheikh Sayyid Sabiq/Demise

Cairo, Dhul Quidah 24/March 1 (IINA) - The scholar Sheikh Sayyid
Sabiq, one of the well-known scholars in Egypt, has passed away. His
book, "Fiqh Al-Sunnah" has been translated into several languages, and
is considered one of the authoritative books on Fiqh.

Sheikh Sabiq spent about half a century of his life serving Islamic
Da'awa and culture.

He was born in Egypt in 1915, and received an International
Certificate from Al-Azhar in 1947. He held various senior positions in
the Egyptian Civil Service, and was at one time given a high accolade
by the government, and also was a recipient of the King Faisal Award
in Islamic Studies.

HI/OB/IINA
Daily quoted from






"A L S" <alyanto@...> on 03/06/2000 10:07:05 AM

Please respond to assunnah@...

To: assunnah@...
cc:
Subject: [assunnah] Sayyid Sabiq


Assalamu'alaikum wr. wb.

Inna lillahi wa inna ilai roji'un.
Kemarin ada al-akh yang mengabarkan bahwa pengarang kitab Fiqqih Sunnah,
Sayyid Sabiq meninggal dunia pada tanggal 29 Februari lalu.
Lebih lanjut saya tidak bisa mengkonfirmasinya.
Barangkali ada yang lebih tahu???
Juga sekalian kalau ada yang tahu biografinya!!.

Wassalam
Abu Muhammad

***


Manhaj Salaf

rimba
 

¿ªÔÆÌåÓý

´¡²õ²õ²¹±ô²¹²¹³¾³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±°ì³Ü³¾

Perkenankan ana menanyakan kepada yang punya ilmu tentang hal2 berikut dengan maksud agar kita semua selamat dalam ber-Islam dan tidak menyimpang dari apa2 yang telah diajarkan oleh Rosululloh sallahu¡¯alaihi wasallam.

Bagaimana manhaj Salaf tentang: aqidah, da¡¯wah, menyikapi persoalan2 yg ada (mis. Jihad), metode pengajaran, dll. Mungkin perlu dikabarkan tentang ulama2 besar yg menyimpang dari manhaj salaf agar kita bisa menghindari ajaran2nya dan mencari ilmu dari ulama2 salaf saja.

Sekali lagi ana hanya bermaksud agar kita semua selamat fil dunya wal akhiroh.

Jazakumulloh khoiron.

Rimba (Abu Musa)????????

?

?

?

?

?

?


Sayyid Sabiq

A L S
 

Assalamu'alaikum wr. wb.

Inna lillahi wa inna ilai roji'un.
Kemarin ada al-akh yang mengabarkan bahwa pengarang kitab Fiqqih Sunnah, Sayyid Sabiq meninggal dunia pada tanggal 29 Februari lalu.
Lebih lanjut saya tidak bisa mengkonfirmasinya.
Barangkali ada yang lebih tahu???
Juga sekalian kalau ada yang tahu biografinya!!.

Wassalam
Abu Muhammad
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at


Rakyat Indonesia Makin Telanjang

 

Assalaamu'alaikum wR.wB.

Pernahkah kita menonton televisi , melihat-lihat buletin atau majalah atau
tabloid atau poster film?
Apa yang kita lihat.......?

Bukankah kita bisa sampai pada satu kesimpulan.......RAKYAT INDONESIA
MAKIN TELANJANG !!! :-(
Telanjang disini benar-benar bermakna asli alias tidak berpakaian.

Artis penyanyi, pemain sinetron, bintang iklan , model, penati latar,
materi iklan, poster bioskop......dan siapa juga entah apa lagi
yang akan muncul dengan suguhan IMAGE ATAU BAHKAN KETELANJANGAN DAN
EKSPLOITASI TUBUH YANG
MEMBANGKITKAN PIKIRAN MESUM DAN PERASAAN YANG PENUH SYAHWAT.

Bagaimanakah seharusnya kita menghadapi hal tsb ?

Bukankah Al-Qur'an mengajarkan kepada kita agar jangan semua ikut berperang
(jihad) tapi ada diantara kita yang
pergi belajar menuntut ilmu.

Demikian juga halnya bukankah seharusnya diantara kita -apalagi ulama- ada
yang memperhatikan soal makin telanjangnya rakyat Indonesia,
disamping tentu ada juga yang memperhatikan hal-hal lainnya (jihad,
pendidikan, ZIS, sistem ekonomi islam, dll)

Siapakah yang bersedia menggarap/memperhatikan sisi "Yang satu ini" ?

Wassalaamu'alaikum wR.wB.

al faqir
"Abdullah Dwitas Al-Buarani"


Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 24 = Pokok-pokok Manhaj Salaf 4/6]

Yayat Ruhiat
 

¿ªÔÆÌåÓý

?
POKOK-POKOK MANHAJ SALAF
?
Oleh
Khalid bin Abdur Rahman al-'Ik
Bagian Keempat dari Enam Tulisan [4/6]

?
Ta'wil Bisa Dibenarkan bila Maksudnya Tafsir
?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan 3) : "Sesungguhnya lafal ta'wil menurut pemahaman orang-orang yang suka bertentangan (yakni Ahlul Kalam), bukanlah ta'wil yang dimaksud dalam At-Tanzil (wahyu yang diturunkan). Bahkan bukan pula yang dikenal oleh para ulama tafsir terdahulu.
?
Sesungguhnya para ulama tafsir Al-Qur'an terdahulu memahami lafal ta'wil dengan maksud tafsir. Ta'wil semacam ini dapat diketahui oleh ulama yang mengetahui tafsir Al-Qur'an. Oleh sebab itulah Imam Mujahid, imamnya ahli tafsir dan murid Ibnu Abbas, pernah menanyakan seluruh tafsir Al-Qur'an kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas pun telah menjelaskan tafsir seluruhnya. Ketika beliau (Mujahid) mengatakan : "Sesungguhnya orang-orang yang benar-benar ahlil-ilmi (Ar-Rasikhum fi Al-'Ilmi) jika memahami tentang ta'wil, maka maksud ta'wil itu adalah tafsir yang telah disebutkan Ibnu Abbas padanya".
?
Adapun lafal ta'wil menurut At-Tanzil (wahyu yang diturunkan), maknanya adalah "hakikat", yakni sesuatu yang menjadi asal sebuah pembicaraan. Dan itu sama dengan hakikat-hakikat yang telah diberitakan oleh Allah Ta'ala, misalnya ta'wil tentang hari akhir yang telah diberitakan oleh Allah ialah kejadian yang akan terjadi di hari akhir itu sendiri (hakikat kejadiannya). Ta'wil tentang apa yang Dia beritakan mengenai Diri-Nya itu sendiri yang Maha Suci lagi tersifati dengan sifat-sifat Maha Tinggi. Ta'wil (dalam arti hakikat) inilah yang tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah Ta'ala sendiri.
?
Oleh karena itulah kaum salaf mengatakan :"Istiwa' telah dimaklumi (maknanya), sedangkan bagaimana hakikatnya itu majhul (tidak dapat diketahui)". Untuk itu kaum salaf mengistbatkan (menetapkan) pengetahuan tentang Istiwa'. Inilah yang disebut ta'wil dalam arti tafsir, yaitu memahami makna yang dimaksud oleh suatu pembicaraan, sehingga dapat merenungi, memahami dan mengerti.
?
Sedangkan perkataan mereka "Al-Kaif (bagaimana hakikatnya) adalah majhul (tidak dapat diketahui). Hal ini adalah ta'wil yang hanya bisa diketahui oleh Allah semata, yaitu tentang hakikat yang tiada satu mahluk pun dapat mengetahuinya".
?
Pada tempat lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula 2) : " ...... sesungguhnya yang dimaksud dengan lafal ta'wil dalam Al-Qur'an ialah hakikat suatu perkara, meskipun hakikat itu sama dengan makna yang ditunjukan dan dipahami dari zhahir-nya lafazh".
?
Terkadang pula yang dimaksud dengan ta'wil adalah penafsiran dari suatu perkara serta penjelasan maknanya, walaupun penjelasan makna itu sama dengan lafal perkataan tadi. Dan istillah ta'wil dengan makna kedua inilah yang menjadi istilahnya mufassir terdahulu seperti Mujahid dan lain-lain. Tetapi istilah ta'wil kadang juga dimaksudkan dengan pengalihan suatu lafal dari kandungan makna yang rajih menuju kemungkinan makna yang marjuh disebabkan ada suatu dalil yang mengiringinya.
?
Pengkhususan istilah ta'wil dengan makna terakhir ini hanya ada pada pembicaraan kaum muta'akhirin. Adapun para shahabat, tabi'in dan semua imam-imam kaum muslimin, seperti imam yang empat dan imam yang lain, mereka tidak menghususkan istilah ta'wil tersebut untuk makna yang terakhir itu, tetapi yang mereka kehendaki dengan ta'wil adalah makna yang petama dan kedua.
?
Oleh karena itulah, sekelompok orang-orang muta'akhirin berprasangka bahwa lafal (kalimat) ta'wil pada Al-Qur'an atau Hadits hanya bermakna khusus menurut pengertian terakhir tersebut, seperti dalam firman Allah :
"Artinya : ...Dan tidak ada yang mengetahui ta'wilnya? melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat. Semuanya itu dari sisi Rabb kami". (Ali-Imran : 7).
Mereka meyakini bahwa waqaf (bacaan berhenti) pada ayat diatas adalah pada :
"Artinya : .. Dan tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah".
Sebagai akibat dari prasangka mereka tersebut, mereka terjebak dalam keyakinan bahwa ayat-ayat seperti di atas dan hadits-hadits Nabi, mempunyai makna-makna yang berlainan dengan makna yang langsung bisa dipahami dari lafal nash tersebut. Sementara itu makna yang dikehendaki dari nash tersebut tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah saja. Bahkan Malaikat yang turun membawa Al-Qur'an yakni Jibril, dan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pun tidak bisa mengetahui makna-maknanya. Begitu pula nabi-nabi lain, para shahabat serta para tabi'in.
?
Menurut keyakinan mereka, bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ketika membaca firman-firman Allah berikut :
"Artinya : (Yaitu) Rabb Yang Maha Rahman, yang bersemayam (ber-istiwa) di atas 'Arsy".? (Thaha : 5).
?
"Artinya : Kepada-Nya lah naik perkataan-perkataan yang baik". (Faathir : 10).
?
"Artinya : .... tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka". (Al-Maidah : 64).
Dan ayat-ayat lainnya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengerti makna-maknanya. Bahkan (menurut persangkaan mereka) beliau sendiripun tidak memahami kata-katanya sendiri ketika bersabda :
"Artinya : Rabb kita turun ke langit dunia pada tiap-tiap malam ...." (Hadits Riwayat Bukhari, Juz 2: 25).
Bahkan makna yang langsung dapat dimengerti dari nash di atas, tidak dapat dimengerti kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Selanjutnya mereka beranggapan bahwa cara-cara semacam ini adalah caranya kaum salaf".
?
Kemudian pada tempat yang lain lagi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata 3) : "Ayat-ayat yang disebut oleh Allah sebagai ayat-ayat mutasyabihat yakni yang tidak dapat diketahui ta'wil-nya kecuali oleh Allah ; yang dimaksud "tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah" hanyalah pengetahuan tentang tafsir dan maknanya. Sebagaimana hanya ketika Imam Malik rahimahullah ditanya tentang firman Allah :
"Artinya : (Yaitu) Rabb Yang Maha Rahman, yang bersemayam (ber-istiwa') di atas 'Arsy". (Thaha : 5).
"Bagaimana Ar-Rahman ber-istiwa' (bersemayam) ?" Beliau menjawab : "Al-Istiwa' telah dipahami (maknanya), sedangkan Al-Kaif (bagaimana hakikat istiwa' [bersemayam] tidak dapat diketahui (majhul). Beriman terhadap istiwa'-Nya wajib dan bertanya tentang "Bagaimana (hakikat)nya adalah bid'ah". Demikian pula sebelumnya, Rabi'ah dan Ibnu 'Uyainah pun telah memberikan jawaban serupa dengan jawaban Imam Malik.
?
Imam Malik telah menjelaskan bahwa makna istiwa' telah dipahami, sedangkan kaifiyah (cara istiwa-Nya) adalah majhul (tidak dapat dimengerti).
?
Dengan demikian kaif (hakikat) yang majhul inilah di antara arti ta'wil yang tidak dapat dimengerti melainkan oleh Allah semata. Adapun makna yang dapat dipahami (diketahui) baik istiwa maupun yang lainnya, maka itu adalah ta'wil yang bermakna tafsir yang telah dijelaskan maknanya oleh Allah dan Rasul-Nya.
?
Allah Ta'ala telah memerintahkan supaya kita menghayati Al-Qur'an dan telah memberitakan bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur'an untuk dipahami. Sedangkan penghayatan serta pemahaman tidak mungkin akan bisa dilaksanakan melainkan jika si pembaca menjelaskan maksud pembicaraannya. Adapun apabila seseorang berbicara dengan lafal-lafal yang mengandung banyak makna, lalu dia menjelaskan maksudnya, tentu pembicaraannya tidak mungkin bisa dipahami dan dihayati.
?
Bersambung
KAIDAH KETIGA : Mencari Pembuktian Berdasarkan ..

Fote Note.
1. Dar'u Ta'arudh Al-Aql wa An-Naql, Ibnu Taimiyah, jilid 5/381-383, Tahqiq. Dr Muhammad Rosyad Salim
2. Dar'u Ta'arudh Al-Aql wa An-naql. Ibnu Taimiyah, jilid I/14-15
3. Dar'u Ta'arudh Al-Aql wa An-naql. Ibnu Taimiyah, jilid I/9
?