Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
[Masalah - 32 = Hukum Shalat 'Ied, Wajib atau Sunnah 2/2]
Yayat Ruhiat
¿ªÔÆÌåÓý?
HUKUM SHALAT 'IED
WAJIB ATAU SUNNAH
?
Oleh
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail
as-Sulaimani
Bagian Terakhir dari
Dua Tulisan [2/2]
?
TAKBIR PADA SAAT 'IED KERAS-KERAS
ATAU PELAN-PELAN .?
?
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa as-Sulaimani
ditanya :
?
"Apakah seseorang yang pergi untuk
menunaikan sahalat 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha (mesti) bertakbir ..?. Jika
mesti bertakbir apakah dengan suara keras atau dengan suara
pelan??"
?
Beliau menjawab
:
?
Bertakbir pada saat pergi untuk menunaikan
shalat 'Ied terdapat dalam atsar-atsar shahih yang mauquf dan maqthu'
(yakni atsar-atsar/yang dilakukan para sahabat dan atau tabi'in), tetapi tidak
benar jika dikatakan ada hadits marfu' (dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam) yang berkaitan dengan masalah ini.
?
Al-Faryabi mengeluarkan riwayat dalam
"Ahkam Al-'Idain" No. 53, bahwa Ibnu Umar mengeraskan
suara takbirnya pada hari 'Iedul Fitri (sejak) ketika pergi (di pagi hari)
menuju Mushala (tanah lapang tempat melaksanakan Shalat 'Ied), sampai
hadirnya Imam untuk melaksanakan shalat 'Ied. (Atsar ini, sanadnya
hasan). Atsar ini ada yang meriwayatkannya secara marfu' (sampai
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), tetapi riwayat itu riwayat
mungkar.
?
Dalam riwayat Hakim I/298 dan lainnya,
disebutkan bahwa : Ibnu Umar pada dua hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha)
keluar dari Masjid (setelah shalat shubuh, -red), kemudian beliau bertakbir
hingga tiba di Mushala (tanah lapang tempat dilaksanakan shalat 'Ied).
Sanadnya hasan.
?
Syu'bah juga pernah bertanya kepada Al-Hakam
dan Hammad : "Apakah saya (mesti) bertakbir ketika saya keluar menuju shalat
'Ied.?" Keduanya menjawab : "Ya" (Atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dengan No. 5626, sedangkan sanadnya hasan).
?
Kemudian dalam riwayat Al-Baihaqi III/279,
melalui jalan Tamim bin Salamah, ia (Tamim) Berkata : "Ibnu Zubair keluar pada
hari raya Kurban, ia tidak melihat orang-orang bertakbir, maka ia berkata
:"Mengapa mereka tidak bertakbir .?. Ketahuilah, demi Allah apabila mereka
mengumandangkan takbir, tentu engkau akan melihat kami dalam (barisan) pasukan
yang tidak dapat dilihat ujungnya, yaitu seseorang (diantara kami) bertakbir,
lalu disusul orang berikutnya hingga berguncanglah pasukan itu karena gema
takbir. Memang ternyata perbedaan antara kalian dengan mereka (generasi
shahabat) adalah ibarat bumi yang rendah dengan langit yang tinggi"
(Sanad atsar ini shahih).
?
Sementara itu Abu Hanifah -dalam salah satu
riwayat yang berasal darinya- berpendapat bahwa mengumandangkan takbir secara
keras hanya ada pada hari Raya Kurban, tidak pada hari Raya Fitri, ketika
pagi-pagi berangkat menuju mushala. Ia berdalil berdasarkan atsar yang
dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah No. 5629, melalui jalan Syu'bah maula
Ibnu Abbas.
?
Dalam atsar itu diceritakan bahwa Syu'bah
berkata :
"Saya menuntun Ibnu Abbas pada suatu hari
raya, ia mendengar orang-orang mengumandangkan takbir, maka ia bertanya
:"Orang-orang itu sedang ada apa ?". Saya menjawab :"Mereka bertakbir". Ia
bertanya ;"Apakah imam sedang bertakbir?" Saya menjawab :"Tidak!". Ia berkata
:"Apakah orang-orang sudah gila .? (Ini adalah atsar yang sanadnya dha'if/lemah,
sebab Syu'bah meriwayatkan riwayat-riwayat yang mungkar dari Ibnu Abbas. Mungkin
yang dimaksudkan Ibnu Abbas olehnya adalah Ibnu Abbas yang lain. Kalaupun kita
katakan bahwa Syu'bah meriwayatkan kisah itu secara tepat, namun 'illat
(penyakit)nya ada pada Abu Dzi'b, seorang muridnya, yang ada dalam sanad
dimana ia meriwayatkan atsar tersebut melalui berbagai sisi, dan
periwayatannyapun mudtharib (goncang/tidak mantap).
?
Tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
(sebuah ayat yang berkaitan dengan takbir pada 'Iedul Fitri) :
Sebagian pengikut madzahb Hanafi menjawab
bahwa yang dimaksud dengan takbir dalam ayat itu adalah takbir dalam shalat,
atau yang dimaksud adalah mengagungkan Allah, berdasarkan firman Allah dalam
ayat lain.
Tetapi pembatasan makna seperti itu pada
ayat di atas tidak benar, sebab makna ayat tersebut lebih umum dari sekedar
takbir dalam shalat atau sekedar mengagungkan Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
?
Imam Thahawi, beliau adalah juga seorang
pengikut madzhab Hanafi -justru menguatkan pernyataan bahwa kedua hari 'Ied
(hari raya) itu (yakni 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha) adalah satu. Pembedaan
(hukum) antara kedua hari raya tersebut tidak ada dalilnya. Itulah pedapat
kebanyakan Ulama, dan itu pulalah apa yang dilakukan oleh para Salaf (Lihat
Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama, karya Imam Thahawi I/376-378,
Bada-i ash-Shana-i', karya al-Kasani I/415 dan Fathul
Bari karya Ibnu Rajab IX/31-32).
?
Catatan
Penting.
Wanita juga ikut bertakbir apabila aman dari
fitnah, tetapi tidak perlu sekeras suara kaum laki-laki. Dasarnya adalah hadits
Ummu 'Athiyah. Bisa dilihat dalam Fathul Bari Ibnu Rajab IX/33).
?
Catatan Redaksi.
Berdasarkan atsar-atsar di atas, maka
terbukti ada tuntunan untuk takbir dengan suara keras menjelang shalat 'Iedul
Fitri dan 'Iedul Adha.
?
Wallahu a'lam.
?
|
[Masalah - 32 = Hukum Shalat 'Ied, Wajib atau Sunnah 1/2]
Yayat Ruhiat
¿ªÔÆÌåÓý?
HUKUM SHALAT 'IED
WAJIB ATAU SUNNAH
?
Oleh
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail
as-Sulaimani
Bagian Pertama dari Dua Tulisan
[1/2]
?
Kata
Pengantar.
?
Tulisan dibawah ini merupakan terjemahan
dari fatwa Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail as-Sulaimani berkaitan dengan
hukum Shalat 'Ied dan? Takbir pada
hari 'Ied. Kami angkat dari Silsilah al-Fatawa Asy-Syar'iyah No. 8
bulan Muharram dan Shafar 1419H, soal jawab No. 131 dan 137. Dan dimuat di
majalah As-Sunnah edisi 07/Th III/1419-1998M.
?
Syaikh Abu al-Hasan as-Sulaimani adalah
seorang 'alim dari Mesir yang kini tinggal di Ma'rib Yaman, murid senior dari
Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i yang ahli dalam bidang hadits. Semoga tulisan
ini bermanfaat.
?
?
HUKUM SHALAT 'IED, WAJIB ATAU
SUNNAH
?
Beliau ditanya tentang dua orang yang
berselisih pendapat mengenai shalat 'Ied, apakah hukumnya wajib, atau sunnah
yang bila dilaksanakan akan berpahala tetapi bila ditinggalkan tidak
berdosa.
?
Beliau menjawab
:
?
"Berkaitan dengan persoalan ini, ada tiga
pendapat yang masyhur di kalangan Ulama :"
?
Dalil-dalil
?
Para pendukung pendapat pertama berdalil
dengan hadits yang muttafaq 'alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia
berkata :
Mereka (para pendukung pendapat kesatu)
mengatakan : Hadits ini menunjukkan?bahwa shalat selain shalat lima waktu
dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (Fardhu) 'Ain (bukan
kewajiban perkepala). Dua shalat 'Ied termasuk kedalam keumuman?ini (yakni
bukan wajib melainkan hanya sunnah saja, -pen). Pendapat ini di dukung oleh
sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam "Al-Ausath
IV/252".
?
Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni
berpendapat bahwa shalat 'Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan
argumentasi bahwa shalat 'Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat.
Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah
hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalat 'Ied juga merupakan syi'ar Islam.
Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah :
(Ayat ini berkaitan dengan perintah
melaksanakan shalat 'Ied, yakni 'Iedul Adha, wallahu a'lam, red).
?
Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini
merupakan titik gabung antara hadits (kisah tentang) Badui Arab (yang digunakan
sebagai dalil oleh pendapat pertama) dengan hadist-hadits yang menunjukkan
wajibnya shalat 'Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.
?
Sementara para pengikut pendapat ketiga
berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung
pendapat ini.
?
Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang
menyatakan (bahwa shalat 'Ied adalah) wajib 'Ain (kewajiban perkepala).
Beliaupun menyebutkan bahwa para shahabat dulu melaksanakan shalat 'Ied di
padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah memberikan keringanan kepada
seorangpun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi.
?
Berarti hal ini menunjukkan bahwa shalat
'Ied termasuk jenis shalat Jum'at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak pernah membiarkan shalat 'Ied
tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat Jum'at. Hal semacam ini tidak
didapati dalam Istisqa' (do'a meminta hujan), sebab Istisqa' tidak
terbatas hanya dalam shalat dan khutbah saja, bahkan Istisqa' bisa dilakukan
hanya dengan berdo'a di atas mimbar atau tempat-tempat lain. Sehingga karena
itulah Abu Hanifah Rahimahullah membatasi Istisqa' hanya dalam bentuk do'a, ia
berpandangan bahwa tidak ada shalat khsusus untuk istisqa'.
?
Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang
jelas dari Ali (bin Abi Thalib) Radhiyallahu Anhu, yang menugaskan seseorang
untuk mengimami shalat ('Ied) di Masjid bagi golongan kaum Muslimin yang lemah.
Andaikata shalat 'Ied itu sunnah, tentu Ali tidak perlu menugaskan seseorang
untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid. Karena jika memang sunnah,
orang-orang? lemah ini tidak usah melaksanakannya, tetapi toh Ali tetap
menugaskan seseorang untuk mengimami mereka di Masjid, berarti?ini
menunjukkan wajib, sehingga orang-orang lemahpun tetap harus?
melaksanakannya -red).
?
Dalil lain ialah bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum wanita keluar (ke tanah lapang)
walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari 'Ied dan do'a kaum
Mukminin. Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para wanita
haidh untuk keluar (ke tanah lapang) -padahal mereka tidak shalat-, apalagi bagi
para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika ada diantara kaum wanita
berkata kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa :"Salah seorang di
antara kami tidak memiliki jilbab (kain menutupi seluruh tubuh wanita
dari atas kepala hingga ujung kaki, pen), beliau tetap tidak memberikan keringan
kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab :
Padahal dalam shalat Jum'at dan shalat
berjama'ah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (bagi para
wanita).
Juga bahwa shalat Jum'at ada gantinya bagi
kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat 'Ied (yang tidak ada
gantinya). Shalat 'Ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan
dengan shalat Jum'at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih (dalam satu
tahun). Sementara itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan
(ummatnya) untuk melaksanakan shalat 'Ied, memerintahkan (agar ummatnya) keluar
menuju shalat 'Ied. Beliau dan kemudian di susul para Khalifahnya serta kaum
Muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat 'Ied. Demikian pula tidak
pernah sekalipun diketahui bahwa di negei Islam shalat 'ied ditinggalkan,
sedangkan shalat 'Ied termasuk syi'ar Islam yang paling agung. Firman Allah
berbunyi.
Pada ayat itu Allah Subhanahu wa Ta'ala
memerintahkan bertakbir pada hari Iedul Fitri dan Iedul Adha. Artinya, pada hari
itu Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir
tambahan, sesuai dengan cara takbir pada raka'at pertama dan raka'at kedua.
(Demikianlah secara ringkas apa yang dikemukakan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah disertai sedikit penambahan keterangan dan pengurangan. Lihat Majmu'
Fatawa XXIV/179-183).
?
Imam Shana'ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam
"Ar-Raudhah An-Nadiyah" menambahkan bahwa apabila
(hari) 'Ied dan Jum'at bertemu, maka (hari) 'Ied menggugurkan kewajiban shalat
Jum'at. Padahal shalat Jum'at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan
kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib.
(Lihat pula Subul as-Salam II/141).
?
Mereka (para ahli pendapat ketiga ini)
membantah dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat pertama, bahwa
hadits (yang mengisahkan persoalan) orang Badui Arab itu mengandung beberapa
kemungkinan.
Hadist (kisah tentang) Badui Arab inipun
masih bisa dibantah (dari sisi lain, yaitu bahwa) keterangan umum pada hadits
itu (mengenai?shalat wajib hanyalah shalat lima waktu dalam sehari dan
semalam) telah dikhususkan dengan shalat nadzar, yaitu shalat yang seseorang
mewajibkan dirinya untuk melaksanakannya karena nadzar (maksudnya : seseorang
yang bernadzar untuk melaksanakan shalat, maka shalat?itu hukumnya wajib
untuk dilaksanakan, padahal itu tidak tertuang dalam hadits (kisah tentang Badui
Arab, red-). Jika argumentasi ini dibantah bahwa tentang kewajiban shalat nadzar
ada dalilnya tersendiri, maka demikian pula kewajiban shalat 'Ied juga?ada
dalilnya tersendiri. Jika dibantah lagi bahwa tentang kewajiban shalat nadzar
diakibatkan?karena seseorang mewajibkan dirinya (dengan nadzar) untuk
melaksanakan shalat tersebut, maka apalagi shalat yang?kewajibannya
ditetapkan oleh Allah untuknya, tentu kewajiban melaksanakan shalat baginya itu
lebih nyata daripada melaksanakan shalat yang ia wajibkan sendiri.
?
Adapun argumentasi yang digunakan oleh orang
yang mengatakan bahwa shalat 'Ied hukumnya Fardhu Kifayah berdasarkan
ayat.
Atau bahwa shalat 'Ied merupakan syi'ar
Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan bahwa
shalat 'Ied hukumnya Wajib?'Ain (wajib bagi tiap-tiap
kepala).
?
Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap
shalat?jenazah bahwa shalat 'Ied adalah shalat yang tidak didahului adzan
maupun iqamat (Qamat) hingga mirip dengan shalat jenazah, maka qiyas?itu
adalah qiyas yang berlawanan dengan nash.
?
Disamping itu, sesungguhnya telah dinyatakan
bahwa manusia tidak membutuhkan adzan bagi shalat 'Ied, adalah
karena:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
mengatakan :"Siapa yang berpendapat shalat 'Ied itu Fardhu Kifayah,
maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi
pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang,
misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh. Sedangkan shalat 'Ied
maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang.
Kemudian kalau maslahat shalat 'Ied ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian
orang) berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat shalat?tersebut
dapat tercapai ..? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi
pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada
yang menjawab ; satu orang, dua orang, tiga orang .... dan seterusnya".
(Dinukil dari Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah).
?
Imam Shana'ani, Imam Syaukani, guru kita
Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Syaikh (Muhammad bin Shalih) Al-Utsaimin
-hafizhallahu al-jami- berpegang kepada pendapat bahwa shalat 'Ied
adalah WAJIB 'AIN. Saya pribadi cenderung mengikuti pendapat
ini, sekalipun pada beberapa dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat
ini ada yang perlu dilihat kembali, tetapi pendapat tersebut adalah pendapat
yang dalilnya paling kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat
lainnya.
?
Kendatipun saya takut menyelisihi jumhur
(mayoritas) ahli ilmu (Ulama), namun dalam hal ini saya lebih menguatkan
pendapat yang mengatakan (shalat 'Ied) hukumnya Wajib 'Ain, berdasarkan
kekuatan dalil yang (menurut saya) mereka gunakan, terutama karena sejumlah
Ulama juga berpendapat seperti ini.
?
Begitulah kiranya sikap adil (tidak taklid).
Wallahu a'lam
?
Bersambung.
Takbir Pada Saat 'Ied,
Keras-Keras atau Pelan-Pelan ??..
?
|
Re: Prinsip-prinsip komunikasi dalam Al-Qur'an (2) : Prinsip Qawlan Balighan
Abu Luthfi Sudaryanto
Assalmu'alaikum wr. wb.
akhi ute_rid_strc@... Demi sunnah, ijinkan saya mengenalkan diri, nama saya Abu Luthfi Sudaryanto bin Amat Daroni, lahir di Jateng, sekarang tengah syafar di Jepang. Saya tidak tahu nama akhi, tapi dari beberapa kalimat yang telah akhi kirimkan dalam milis ini sedikit banyak saya bisa mengenal siapa akhi. Sebenarnya dari kiriman tulisan akhi dengan subjek diatas, juga reply atas pertanyaan saya tentang Sayyid Sabiq yll, sedikit cukup bagi saya untuk mengetahui siapa akhi. Yakni, InsyaAllah, akhi adalah seorang yang ingin baik, sebagaimana halnya saya, inilah yang mendorong saya untuk melayangkan e-mail ini sebagai ajakan ta'aruf. Dan sengaja lewat jalur umum agar ta'aruf kita diikuti oleh yang lain, sebagai peringatan akan pentingnya ta'aruf. InsyaAllah saya bisa menangkap dari artikel yang akhi kirimkan dengan subjek di atas, tapi saya tidak bisa menangkap apa maksud (latar belakang) akhi mengirimkannya. Bila akhi menganggap itu artikel bagus sehingga perlu di ketahui dan diabil pelajaran oleh yang lain, maka sebagai saudara seiman yang menginginkan keselamatan dan kebaikan pada saudaranya pula, saya "mengkuatirkan" beberapa hal pada diri akhi. Alhamdulillah bila kekuatiran ini salah. Satu darinya adalah: saya kuatir akhi salah dalam memahami arti ilmu dalam sabda Rasulullah saw. "Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim". Sebatas pengetahuan yang akhi miliki, ilmu seperti apakah yang diwajibkan untuk dicari menurut hadits tersebut? Alasan atas kekuatiran ini serta kekuatiran-kekuatiran yang lain, insya menyusul sebagai paket ta'aruf lebih detail, insyaAllah. Wassalam Akhuka fillah Abu Luthfi ______________________________________________________ |
Re: Prinsip-prinsip komunikasi dalam Al-Qur'an (2) : Prinsip QawlanBalighan
rimba
Setahu ana Jalaluddin Rakhmat terkena fitnah Syiah. Untuk itu perlu hati2.
toggle quoted message
Show quoted text
Afwan. Abu Musa -----Original Message-----
From: ute_rid_strc@... [mailto:ute_rid_strc@...] Sent: 13 March, 2000 12:50 PM To: sabili@...; assunnah@... Subject: [assunnah] Prinsip-prinsip komunikasi dalam Al-Qur'an (2) : Prinsip QawlanBalighan Assalaamu'alaikum wR.wB. Perkenankan saya menyampaikan bagian kedua (habis) tentang prinsip-prinsip komunikasi dalam Al-Qur'an, kutipan dari Buku ISLAM AKTUAL karya Jalaluddin Rakhmat. Pentingnya memiliki prinsip berkomunikasi yang baik apalagi prinsip tsb diformulasikan dari suatu nilai yang mulia adalah suatu keharusan bagi ummat manusia khususnya rakyat Indonesia sekarang ini. Semoga bermanfaat. Wassalaamu'alaikum wR.wB. Dwitas sebagai pelengkap bisa anda baca kolom hikmah republika hari Rabu (01032k). ** Prinsip Qawlan Balighan Berkatalah kepada mereka dengan qawlan balighan (Qs 4:63). Kata "baligh" dalam bahasa Arab artinya sampai, mengenai sasaran, atau mencapai tujuan. Bila dikaitkan dengan qawl (ucapan atau komunikasi), "baligh" berarti fasih, jelas maknanya, terang, tepat mengungkapkan apa yang dikehendaki. Karena itu, prinsip qawlan balighan dapat diterjemahkan sebagai prinsip komunikasi yang efektif. Al-Qur ------------------------------------------------------------------------ Subscribe assunnah-subscribe@... Unsubscribe assunnah-unsubscribe@... Feedback or comments assunnah-owner@... ------------------------------------------------------------------------ @Backup- Protect and Access your data any time, any where on the net. Try @Backup FREE and recieve 300 points from mypoints.com Install now: -- Talk to your group with your own voice! -- |
Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 29 = Tata Cara Penyembelihan Kurban 3/3]
Yayat Ruhiat
¿ªÔÆÌåÓý?
TATA CARA PENYEMBELIHAN
KURBAN
?
Oleh
Shidiq Hasan Khan
Bagian Terakhir dari Tiga Tulisan
[3/3]
?
7.??? Dan Tidak
Mencukupi Selain Dari Ma'zun
???????(Sejenis Kambing
Yang Kurang Dua Tahun)
?
Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam
shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan
lainnya dari hadits 'Uqbah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membagikan
kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah
'Atud (anak ma'az). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
diberitahu, lalu beliau menjawab :
Al-'Atud adalah anak ma'az
yang umurnya sampai setahun.
?
Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan
sanad yang shahih bahwa 'Uqbah berkata :"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu
tersisa 'atud. Maka beliau berkata :
Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil
kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz'u dari ma'az. 36)
?
Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :"Mereka
sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma'az kurang dari dua tahun. Dan
kambing Jadz'u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong
telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : "Apabila yang terpotong itu kurang dari
separuh, maka boleh". 37)
?
?
8.??? Hewan Kurban
Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang dan Kurus, Hilang
???????Setengah?Tanduk atau Telinganya.
?
Berdasarkan hadits Al-Barra 38) dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta
dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : Bersabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan
dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata :
Qatadah berkata :"Al-'Adhab, adalah (yang
terpotong) setengah dan lebih dari itu". Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud,
Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata.
Penafsiran ini adalah asal riwayat, dan
dalam bab ini terdapat beberapa hadits. Adapun hewan kurban yang kehilangan
pantat, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan
Al-Baihaqi dari hadits Abu Sa'id, berkata :
9.??? Bersedekah dari
Udhiyah, Memakan dan Menyimpan Dagingnya
?
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu
'anha.
?
10.??? Menyembelih di
Mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk Shalat
???
???? Ied) Lebih
Utama.
?
Untuk menampakkan syi'ar agama, berdasarkan
hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
?
11.??? Bagi yang
Memiliki Kurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya
???
???? setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia
Berkurban.
?
Berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Dan para ulama berbeda pendapat dalam
permasalahan ini. Sa'id bin Al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan
sebagian pendukung Syafi'i berpendapat, bahwa diharamkan mengambil
(memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia (menyembelih) berkurban pada
waktu udhiyah. Imam Syafi'i dan murid-muridnya berkata : "Makruh
tanzih". Al-Mahdi menukil dalam kitab Al-Bahr dari Syafi'i dan selainnya,
bahwa meninggalkan mencukur dan memendekkan rambut bagi orang yang hendak
berkurban adalah disukai. Berkata Abu Hanifah : Tidak Makruh. 47)
?
Wallahu a'lam
Fote Note
34??? Diriwayatkan oleh Bukhari X/8/No.
5556, Muslim XIII/35/1961, Syarh Nawawi
35??? Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam
As-Sunnan Al-Kubra IX/270 No. 19062 dan sanadnya shahih. Atud adalah anak
???
??? dari ma'z. Berkata Ibnu Baththa: Al-'Atul adalah Al-Jadz'u
dari ma'z berumur lima? bulan (Fath al-Bari X/14)
36??? Lihat Syarh Muslim An-Nawawi, juz XIII
hal. 99
37??? Lihat Al-Ifsah 'an ma'anish shihah,
oleh Abul Mudzhfir, I/308 cet. Muassasah As-Sa'idiyan di Riyadh
38??? Diriwayatkan oleh seluruh kitab sunan
dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil
IV/1149
39??? Sayikh Al-Alabni mengatakan bahwa
hadits ini mungkar, lihat Irwa'ul Ghalil IV/1149
40??? Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab;maa
yukrahi min adh-dhahaya V/No. 2800 dan ini lafazhnya, dan riwayat
ini
???
??? didhaifkan oleh Al-Albani dalam dha'if Abu Dawud No. 599 hal.
274
41??? Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab
manisy syifaraa udhiyah shahihah faashabaha 'indahu syaiun, No.
3146
???
??? hadits ini di dhaifkan oleh Al-Albani No. 679 dalam dhaif
Ibnu Majah
42??? Namanya Jabir bin Yazid bin Al-Harits
Al-Ju'fy, Abu Abdillah Al-Kuufi, dha'if rafidhi (Taqrib At-Tahdzib, No.
886)
43??? Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bab :
An-Nahyu 'an luhum al-adhahy ba'da tsalats , juz XII No. 197 dari
'Aisyah
???
??? sedangkan dalam riwayat Bukhari, saya tidak menemukan hadits
dari 'Aisyah, yang ada adalah dari Salamah bin
???
??? Al-Akwa X/No. 5569, dengan yang bebeda, wallahu
'alam.
44??? Bukhari, bab : Al-Adhaa wan nahr bil
mushala . X/No. 5552. Al-Fath
45??? HR Muslim, bab . Nahyu Murid
At-Tadhiyah an ya'khudza min sya'rihi wa adzfaarihi stai'an XIII/No. 1977 dari
Ummu
???
??? Salamah.
46??? Riwayat Muslim, hadits berikutnya
setelah hadits No. catatan kaki No. 45 pada shahih muslim
47??? Nailul Authar, Al-Imam ASy-Syaukani,
jilid V. hal. 128 cet. Syarikah maktabah wa matba'ah, Mustafa Al-Baby
???
??? Al-Halaby, tanpa tahun.
?
|
Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 29 = Tata Cara Penyembelihan Kurban 2/3]
Yayat Ruhiat
¿ªÔÆÌåÓý?
TATA CARA PENYEMBELIHAN
KURBAN
?
Oleh
Shidiq Hasan Khan
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan
[2/3]
?
3.??? Waktunya
Setelah Melaksanakan Shalat Iedul Kurban
?
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam.
Dan di dalam shahihain dari hadits Anas dari
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Berkata Ibnul Qayyim :"Dan tidak ada
pendapat seseorang dengan adanya (perkataan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, yang ditanya oleh Abu Burdah bin Niyar tentang seekor kambing yang
disembelihnya pada hari Ied, lalu beliau berkata :
Ibnu Qayyim berkata : "Hadits ini shahih dan
jelas menunjukkan bahwa sembelihan sebelum shalat tidak dianggap (kurban), sama
saja apakah telah masuk waktunya atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan
secara qath'i (pasti) dan tidak diperbolehkan (berpendapat) yang
lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa yang dijadikan
patokan (berkurban) adalah shalatnya Imam".
?
?
4.??? Akhir Waktunya
Adalah Di Akhir Hari-hari Tasyriq
?
Berdasarkan hadits Jubair bin Mut'im dari
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda :
Di dalam Al-Muwatha' dari Ibnu Umar
:
Demikian pula dari Ali bin Abi Thalib. Dan
ini pendapat Al-Hanafiah dan madzhab Syafi'iyah bahwa akhir waktunya sampai
terbenamnya matahari dari akhir hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam
Al-Hakim yang menunjukan hal tersebut.22)
?
?
5.??? Sembelihan yang
Terbaik adalah yang Paling Gemuk.
?
Berdasarkan hadits Abu Rafi':
Dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari
hadits Abu Umamah bin Sahl berkata :
Saya katakan, bahwa kurban yang paling?
afdhal (utama) adalah gibas (domba jantan) yang bertanduk. Sebagaimana
yang terdapat pada suatu hadits dari Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Abu
Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Al-Baihaqi secara marfu' dengan
lafadzh:
Al-Udhiyah (sembelihan kurban) yang
dimaksud?bukanlah Al-Hadyu. Dan terdapat pula nash
pada?riwayat Al-Udhiyah, maka nash wajib didahulukan dari qiyas
(mengqiyaskan udhiyah dengan Al-Hadyu), dan hadits : "Domba jantan yang
bertanduk". adalah nash diantara perselisihan ini.
?
Apabila dikhususkan berkurban dengan domba
berdasarkan zhahir hadits, dan bila meliputi yang lainnya, maka termasuk yang
dikebiri. Tetapi yang utama tidaklah dikhususkan dengan hewan yang dikebiri.
Adapun penyembelihan kurban Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa hewan yang
dikebiri tidak menunjukkan lebih afdhal dari yang lainnya, namun yang ditujuk
pada riwayat tersebut bahwa berkurban dengan hewan yang dikebiri adalah boleh.
27)
?
?
6.??? Tidak Mencukupi
Kurban Ada yang di bawah Al-Jadz'u 28)
(kambing yang
???
??? berumur kurang dari satu tahun).
?
Berdasarkan hadits Jabir dalam riwayat
Muslim dan selainnya berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Dan dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi
dari Abu Hurairah berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersbada.
Dikeluarkan pula oleh Ahmad dan Ibnu Majah,
Al-Baihaqi dan At-Thabrani dari hadits Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Di dalam shahihain dari hadits 'Uqbah bin
'Amir berkata.
Jumhur berpendapat bahwa boleh berkurban
dengan kambing Jadz'u. Dan barang siapa yang beranggapan bahwa kambing tidak
memenuhi kecuali untuk satu atau tiga orang saja, atau beranggapan bahwa
selainnya lebih utama maka hendaklah membawakan dalil. Dan tidaklah cukup
menggunakan hadits Al-Hadyu sebab itu adalah bab yang lain. 33).
?
Bersambung :
7. Dan Tidak Mencukupi
Selain dari Ma'zun
Fote Note.
17.??? Lihat No. 10
18.??? Riwayat Bukhari, kitab Al-Adhahi, bab
: Man dzahaba qubla as-shalah a'aada X/12/5561 dengan Fath Al-Bari.
Dan
???
???? Muslim, kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha XIII/35/No.
1962, dengan Syarh Nawawi, ini merupakan potongan hadits yang
???????? panjang.
19.??? Riwayat Muslim, bab : Waqt a-Adhahi
XIII/35?no. 1961 dan lainnya.
20.??? Hadit ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad
IV/82 dan lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Arnauth dalam
tahqih
???
???? Zaadul Maad oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menyebutkan
beberapa jalan dari riwayat ini. (Lihat Zaadul Maad II/318
???
???? cetakan Muasasah Risalah).
21??? Riwayat Imam Malik di dalam
Al-Muwatha', kitab Adh-Dhahaya, bab Adh-Dhahiyatu 'amma fil batnil mar'ah wa
dzikir
???
??? ayyamil adhaa II/38, At-Tanwir, dari Nafi' dari Abdullah bin
Umar.
22??? Perselisihan ulama dalam hal ini
ma'ruf, lihat Subulus Salam IV/92. cet. Daarul Fikr.
23??? Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam
Musnadnya VI hal 391,dari Abu 'Amir dari Zuhair dari Abdullah bin
Muhammad
????????dari Ali bin Husain dari
Abu Rafi', bahwa Rasulullah bila hendak berkurban, membeli dua domba yang gemuk,
ber-
???
??? tanduk, dan sangat putih..." al-hadits. Pada sanadnya
terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Muhammad bin
???
??? Uqail, perawi ini dibicarakan oleh para ulama (Lihat :
Tahdzibu At-Tahdzib VI/13). Berkata Al-Hafidz : Shaduq, dalam
???
??? haditsnya ada kelemahan dan dikatakan pula : berubah pada
akhir (hayat)nya. (Taqrib At-Tahdzib 3617).
24??? Dikeluarkan oleh Bukhari dalam
shahihnya secara ta'liq X/7 bab: Udhiyatun Nabi bi kabsyaini aqranain. Dan atsar
ini
???
??? disambung sanadnya oleh Abu Nu'aim dalam Mustakhrij dari
jalan Ahmad bin Hanbal dari Ubbad bin Al-'Awwam ber-
???
??? kata : Mengabarkan kepadaku Yahya bin Sa'id Al-Anshari dari
lafadznya : Adalah kaum muslimin salah seorang mereka
????????membeli kurban, lalu
menggemukkan (mengebiri)nya dan menyembelihnya pada akhir Dzul Hijjah. (Fath al
Bari).
25??? Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bab :
Karahiyatul Mughalah fil kafan III/3156, dari Ubadah bin Ash-Shamit. Dan
Diriwa-
???
??? yatkan pula oleh yang lainnya. Hadits ini di dha'ifkan
Al-Abani dalam Dha'if al-Jami' ash-Shagir No. 2881.
26??? Ibnu Hajar mengatakan : dha'if (Taqrib
at-Tahdzib, No. 4660) tahqiq Abul Asybaal Al-Baakistani.
27??? Berkata Al-Hafizh Ibnu?Hajar :
Setelah menyebutkan beberapa riwayat : Padanya terdapat dalil bolehnya
mengebiri
???
??? dalam berkurban, dan sebagian ahli ilmu membencinya karena
mengurangi anggota badan. Namun ini bukanlah
???
??? cacat karena mengebiri menjadikan dagingnya baik, dengan
menghilangkan bau busuk. (Fath al-Bari X/12).
28??? Al-Jadz'u, berkata Al-Hafidz : Yaitu
sifat bagi umur tertentu dari hewan ternak. Maka dari kambing adalah yang
ber-
???
??? umur satu tahun menurut jumhur. Dan dikatakan pula, kurang
dari itu. Kemudian berbeda pendapat dalam penetuan-
???
??? nya. Dikatakan : berumur 6 bulan dan ada yang berkata 8 bulan
dan dikatakan pula 10 bulan. At-Tirmidzi menukilkan
???
??? dari Waki' bahwa yang dimaksud adalah 6 atau 7 bulan (Fath
al-Bari X/7). Berkata An-Nawawi : Al-Jadzu' dari kambing
???
??? adalah yang berumur? setahun penuh. Ini yang shahih
menurut madzhab kami. Ini yang paling masyhur menurut ahli
???
??? bahasa dan lainnya (Syarh Muslim XIII/100). Dan Al-Hafidz
berkata pula : Al-Jadz'u dari Ma'az adalah berumur masuk?
???
??? pada tahun kedua, sapi (lembu) berumur 3 tahun penuh dan onta
berumur lima tahun (Fath al-Bari?X/7). Adh-Dha'n,?
???
??? berkata Ibnul Atsir dalam An-Nihayah : Adh-Dhawa'in : Jamak
dari dha'inah, yaitu kambing yang berbeda dengan
???
??? Ma'z (An-Nihayah fi gharibil hadits,?III/69, cet.
Al-Maktabah Al-Islamiyah). Di sini saya menyebut Dha'n dengan kam-
???
??? bing sebagai pembeda dengan ma'z (di Jawa, maz itu disebut
sebagai kambing jawa).
29??? Riwayat Muslim, bab sinnul Udhiyah
XIII/35/1963, Syarh Nawawi. Dan Ibnu Majah, bab : maa?Tafzi'u minal
adhahi
???
??? No. 3141. Namin hadits ini di dha'ifkan oleh syaikh Al-Albani
karena pada sanadnya terdapat perawi yang bernama
???
??? Abu Zuhair dan ia mudallis, riwayatnya tidak diterima kecuali
bila menjelaskan bahwa dia mendengar dari syaikhnya
???
??? Lihat penjelasan panjang di Dha'if Ibnu Majah No. 676, hal
248, dan Irwa'ul Ghallil 1145, Silsilah Hadits Dha'ifah
???
??? juz I halaman 91. Al-Musinnah : adalah gigi seri dari tiap
sesuatu, berupa onta, lembu, kambing dan lainnya.
???
??? (Syarh Nawawi XIII/99).
30??? Hadits ini di Dha'ifkan oleh Al-Albani
dalam Irwa'ul Ghalil IV/1143 dan silsilah hadits dha'ifah I/64.
31????Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bab
:maa Tajzi'u minal adhahi II/7/No. 3139 dan lainnya. Hadist ini di dha'ifkan
oleh
???
??? Al-Albani dalam dha'if Ibnu Majah No. 3139.
32??? Bukhari, bab : Qismatul Imam Al-Adhahi
bainan naas X/2/No. 5547, Al-Fath dan Muslim, bab : Sinnul
Udhiyah?
???
??? XIII/2/No. 1965, An-Nawawi.
33??? Al-Hadyu adalah apa yang disembelih
menuju tanah haram dari binatang ternak. Di dalam Al-Qur'an Surat
???
??? Al-Baqarah : 196 (Mu'jam Al-Wasith 978).
?
|
Usul dan tanya
iip hidayat
Bismillahirrokhmanirrokhiim....
Assalamu'alaikum wr wb.. Ikhwan wa akhwat fillah, baru hari ini saya mencoba berkunjung ke "markas" milis ini di www.egroups.com/group/assunnah, subhanalloh....lumayan tertata rapih. Mudah-mudahan Alloh SWT membalas administrator dg pahala yg sebesar-besarnya. Selidik punya selidik, ada sedikit usul, terutama tulisan yg dikirimkan al -akh yayat (Saya mendoakan agar akhi selalu dikaruniai banyak waktu oleh Alloh utk menyalin artikel-artikel tsb. dan mudah-mudahan Alloh SWT membalas amal akhi dg kebaikan yg besar). Usul saya, bagaimana kalau selanjutnya artikel salinan akhi Yayat tidak dikasih subyek MASALAH- MASALAH PENTING DLM ISLAM... tapi langsung diambil dari potongan judulnya saja ? Ini sangat membantu sekali ketika kita akan mendownload artikel yg kita pilih utk di redistribusikan ke ikhwan lain baik yg belum mengenal manhaj ahlussunnah ataupun yg sudah. Dg pencantuman subyek yg lebih spesifik, maka pemilihan artikel yg akan didownload akan lebih cepat. Bagaimana akhi Yayat ? Jadi ingat akan jawaban Syaikh Al-Albani ketika ditanya bagaimana hukumnya menyampaikan kembali hasil tholabul 'ilm melalui kaset. Dan jawaban beliau adalah sama pahalanya dg menyebarkan catatan. Maka, Insya Alloh, akan sama pahalanya juga dg menyebarkannya lewat internet. Yg kedua, barusan saya mendapat informasi dari Al-ustadz Abu Haidar (yayasan Ihyaussunnah Bandung) bhw quota undangan haji dari Raja Saudi utk Asia mencapai 1500 dan 150-nya dr Indonesia. Akhi abu luthfi dll yg di jepang, adakah perwakilan dr Jepang yg mendapat undangan (= gratis) ? Dan dr mana saja mereka ? Tolong infonya yah. |
menanyakan buku
saS
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Mohon maaf sebelumnya bila surat saya ini isinya tidak berkenan saya sadari bahwa tidak seharusnya hal ini saya tulis di milis ini Sudah hampir dua mingguan ini saya mencari buku tulisan Al Chaidar yang berjudul: "Serial musuh-musuh Darul Islam: Sepak terjang KW9 Abu Toto menyelewengkan NKA-NII Pasca SM Kartosuwiryo" Penerbitnya masih belum jelas (mungkin penerbit Darul Falah). Adakah diantara antum sekalian yg mengetahui dimana saya bisa mendapatkan buku ini di Jakarta?? Sekian dan sekali lagi mohon maaf Wassalam saS |
Re: Peluang Bisnis
Purwadi
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
toggle quoted message
Show quoted text
Ustad, ana mohon penjelasan yang lebih lengkap. -----Original Message-----
From: Abu Muadz [mailto:abu_amma@...] Sent: Wednesday, March 01, 2000 5:48 PM To: assunnah@... Subject: [assunnah] Peluang Bisnis Assalaamu'alaikum wr.wb. Ada peluang bisnis bagi ikhwan sekalian, berupa kerja sama pengelolaan sebuah lahan pertanian (sawah) seluas 2,5 Ha, (baru selesai panen padi). terletak disekitar Ma'had Al-I'TISHOM desa Kondang Jaya, Klari, Karawang Barat. Bagi ikhwan yang berminat silakan hubungi Ahmad Rofi'i Telepon (021) 801-6265 atau HP 0812-9217023. Wassalaamu'alaikum __________________________________________________ Do You Yahoo!? Talk to your friends online with Yahoo! Messenger. ------------------------------------------------------------------------ Subscribe assunnah-subscribe@... Unsubscribe assunnah-unsubscribe@... Feedback or comments assunnah-owner@... ------------------------------------------------------------------------ Show your style! Choose from 6 great card designs when you apply for Capital One's 9.9% Fixed APR Visa Platinum. -- Easily schedule meetings and events using the group calendar! -- |
Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 29 = Tata Cara Penyembelihan Kurban 1/3]
Yayat Ruhiat
¿ªÔÆÌåÓý?
TATA CARA PENYEMBELIHAN
KURBAN
?
Oleh
Shidiq Hasan Khan
Bagian Pertama dari Tiga Tulisan
[1/3]
?
Kata Pengantar
?
Sehubungan dengan hadirnya bulan Dzul
Hijjah, maka pada sajian kali ini kami angkat permasalahan tentang Tata Cara
Penyembelihan Kurban, yang diterjemahkan dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah
Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah, karangan Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali
Al-Hushaini Al-Qanuji Al-Bukhari oleh Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin
Al-Bugisy, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 22/II/1417H-1997M.
?
?
1.??? Disyaria'tkan
bagi setiap Keluarga
?
Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia
berkata :
Dan dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu
Dawud dan An-Nasa'i dari hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Jumhur berpendapat bahwa hukum berkurban
adalah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yang dikatakan oleh Imam Malik. Dan
(beliau) berkata : "Saya tidak menyukai seseorang yang kuat (sanggup) untuk
membelinya? (binatang kurban) lalu dia meninggalkannya" 5) Dan demikian pula Imam Syafi'i berpendapat.
?
Adapun Rabi'ah dan Al-Auza'i dan Abu Hanifah
dan Al-Laits, dan sebagian pengikut Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya wajib
terhadap yang mampu. Demikian pula yang diceritakan dari Imam Malik dan
An-Nakha'iy. 6).
?
Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya
(berkurban) berpegang pada hadits :
Yaitu hadits yang terdahulu, dan juga hadits
Abu Hurairah yang? diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta di
dishahihkan Al-Hakim. Ibnu Hajar dalam kitabnya Fath-Al-Bari berkata :"Para
perawinya tsiqah (terpercaya) namun diperselisihkan marfu' dan
mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan) mauquf.
?
Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, 7) berkata : "Bersabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam.
Diantara dalil yang mewajibkan (berkurban)
adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dan perintah menunjukkan wajib. Dikatakan
pula bahwa yang dimaksudkan adalah mengkhususkan penyembelihan hanya untuk Rabb,
bukan?untuk patung-patung.9).
?
Diantaranya juga
adalah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain 10) dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam.
Dan disebutkan
dari hadits Jabir semisalnya. 11)
?
Berdasarkan dengan
hadits :
Sebagaimana
terdapat pada hadits Jabir yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dan
At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisalnya oleh Ahmad dan At-Thabrani dan Al-Bazzar
dari hadits Abu Rafi' dengan sanad yang hasan. Jumhur berpendapat untuk
menjadikan hadits ini sebagai qarinah (keterangan) yang memalingkan
dalil-dalil yang mewajibkan.
?
Tidak diragukan
lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk dijamak (gabung). Yaitu bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk orang-orang yang tidak memiliki
(tidak mampu menyembelih) sembelihan dari umatnya, sebagaimana dijamaknya hadits
:
Dengan
hadits.
Adapun hadits
:
Dan yang semisal
hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena pada sanad-sanadnya ada yang
tertuduh berdusta dan ada yang dha'if sekali.
?
?
2.??? Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor
Kambing
?
Berdasarkan hadits
yang terdahulu. Al-Mahally berkata :"onta dan sapi cukup untuk tujuh orang.
Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila mempunyai
keluarga, maka (dengan seekor kambing itu) mencukupi untuk keseluruhan mereka.
Demikian pula dikatakan bagi setiap orang diantara tujuh orang yang ikut serta
dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukumnya sunnah kifayah (sudah
mencukupi keseluruhan dengan satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah 'ain
(setiap orang) bagi yang tidak memiliki rumah (keluarga).
?
Menurut (ulama)
Hanafiah, seekor kambing tidak mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan
sapi dan onta tidak mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang. Mereka tidak
membedakan antara yang berkeluarga dan tidak. Menurut mereka berdasarkan
penakwilan hadits itu maka berkurban tidaklah wajib kecuali atas orang-orang
yang kaya. Dan tidaklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman
itu kecuali orang yang memiliki rumah. Dan dinisbatkannya kurban tersebut kepada
keluarganya dengan maksud bahwa mereka membantunya dalam berkurban dan mereka
memakan dagingnya serta mengambil manfa'atnya.14)
?
Dan dibenarkan
mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka adalah
dari keluarga yang berbeda-beda. Ini merupakan pedapat para ulama. Dan mereka
mengqiyaskan kurban tersebut dengan al-hadyu. 15)
?
Dan tidak ada
kurban untuk janin (belum lahir). Ini adalah perkataan ulama. 16).
Bersambung :
Waktunya setelah Melaksanakan Shalat Idul Kurban
Fote
Note.
1.? Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab
Al-Adhahi V/8/1541 dalam Tuhfah-Al-Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi
bab
???? Orang yang menyembelih
seekor kambing untuk keluarganya II/3147. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani dalam
???? Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan Shahih Ibnu
Majah II/2546.
2.? Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis
"syariihah" dengan hurup syin. Ini adalah salah, yang benar
adalah
???? "Sariihah" dengan hurup siin, seperti yang
terdapat pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh
Al-Albani
???? dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dengan lafadz :
Keluargaku membawaku kepada sikap meremehkan setelah aku tahu
???? bahwa itu termasuk sunnah. Ketika itu penghuni
rumah menyembelih kurban dengan satu dan dua ekor kambing, dan
???? sekarang tetangga kami menuduh kami
bakhil.
3.? Berkata Al-Jauhary : Berkata
Al-Ashmi'iy : Terdapat 4 bahasa dalam penyebutan Udhiyah dan Idhiyah .... dst
(-disingkat)
???? (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi
VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut-Lebanon.
4.? Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar
Al-Asqalani : Tidak dikenal .... (Lihat : Taqrib At-Tahdzib, oleh Ibnu Hajar
Al-'Asqalani,
???? No. 3130 hl. 479, pentahqiq : Abul Asybaal
Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani, penerbit : Daarul 'Ashimah,
Al-Mamla
?????kah Al-'Arabiyah
As-Su'udiyah).
5.? Muwatha ' Imam Malik, Juz II, hal.
38, Syarh Muwatha' Tanwir Al-Hawaalik, pen. Daarul Kutub
Al-Ilmiyah.
6.? Lihat perselisihan para ulama dan
ahli dalil mereka dalam kitab : Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314
dan
???? Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu oleh Dr. Wahbad
Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
7.? Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X,
halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan li at Turats. Dan beliau juga berkata dalam
Bulughul
???? Maram : Namun para Imam mentarjihnya mauquf.
(Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349, bersama Ta'liq Al-
???? Mubarakfuri, cet. Jam'iyah Ihya At-Turats
Al-Islami). Namun hadits ini tidak menunjukkan wajib menurut
jumhur.
???? Wallahu a'lam.
8.? Al-Qur'an Surat Al-Kautsar :
2
9.? Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh
Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, namun Ibnu Katsir merajihkan maknanya
menyembelih
???? hewan kurban, wallahu a'laam. (Tafsir Ibnu
Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah At-tijariyah,
Makkah)
10.Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man
Dzabaha qobla as-shalah a'aada, X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-
???? Adhahi, bab : Waqtuha : XIII/35 No. 1960, Syarh
Nawawi. Dan Lafazh ini adalah Lafzh Muslim.
11.Saya belum mendapatkan ada yang semakna
dengan hadits tersebut. Diriwayatkan dari Al-Barra' bin 'Azib seperti
dalam
???? Shahihain dan kitab-kitab Sunan. Wallahu
a'lam.
12.Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa
jaa'a anna asy-syah al-wahidah tujzi'u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan
At-Tuhfah
???? dan Abu Dawud bab : Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha
'An Jama'ah, No. 2810, dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih
???? Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa' al-ghalil,
IV/1138.
13.Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam
Fath Al-Bari X/6, dan kitab beliau Al-Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi'. dan
???? demikian juga Asy-Syaukani di kitabnya Nailul
Authar V/126.
14.Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid
I/317.
15.Al-Hadyu yang disembelih di tanah haram
dari hewan ternak, dalam Al-Qur'an. (Lihat Al-Mu'jam Al-Wasith :
978)
16.Adapun berkurban bagi?anak kecil yang
belum baligh, menurut Hanafiah dan Malikiyah : Disukai berkurban dari
harta
??? walinya, dan tidak disukai menurut madzhab Syafi'iyah
dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami, oleh Wahbah
??? Al-Jihaili III/604)
?
|
Re: Sayyid Sabiq
A L S
Assalamu'alaikum wr. wb.
Jazakallahu khoir akh Ute?? atas infonya. Sebenarnya saya masih sangat mengaharapkan info tetang "TARJAMAH AS-SYEICH". Sekedar memanfaatkan momen untuk ambil pelajaran, saya pernah ragu-ragu untuk menggunakan kitab FIQIH SUNNAH sebagai pegangan masalah fiqih, lantaran beliau merupakan ulama' pegangan kelompok yang mengutamakan "persatuan" dari pada "keSATUan".@ Keraguan ini berkurang setelah mendapat penjelasan dari ustadz A. Rofi'i (per telpon internasional), bahwa kitab tsb dijadikan pegangan di madrasah di Saudi dan beliau juga bilang bahwa Syeikh Al-Albani tengah mentahqiqnya,jazakallahu khoir ustadz. Keraguan juga semakin berkurang setelah melihat redaksi majalah As-sunnah menjadikannya rujukan untuk menjawab pertanyaan semisal masalah asuransi. Dan keraguan untuk mengambil ilmu fiqih dari kitab tsb juga semakin berkurang setelah dibacakan pemdahuluan kitab Al-Muwato' bahwa Imam Malik juga mengambil hadits dari Syi'i Ja'fariyah yang jelas bid'ahnya. Keraguan juga sedikit berkurang lagi setelah mendengar ada kitab tafsir yang dinyatakan bagus untuk rujukan hukum tapi tidak untuk aqidah hingga dikatakan boleh pakai asal hati-hati. Alangkah bahagianya saya kalau ada yang bisa memberi tahu saya bagian-bagian yang perlu diperhatikan untuk memegangi kitab fikih sunnah atau kalau ada yang bisa menunjukkan kitab tahqiqnya. Dan alangkah indahnya lagi kalau nanti kitab-kitab fiqih seperti Subulus salam, Al-Mughni dll juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Hikmahnya, Keraguan lawannya yaqin. Dan Yaqin itu diperoleh dengan ilmu. Dan Ilmu itu dicari bukan mencari. So heran saya kalau masih ada orang yang "MALES" mencari ilmu. ROBBI ZIDNI 'ILMAN WARZUQNI FAHMAN Wassalam Abu Muhammad ______________________________________________________ |
Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 31 = Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzul Hijjah]
Yayat Ruhiat
¿ªÔÆÌåÓý?
KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA
BULAN DZUL HIJJAH
DAN AMALAN YANG
DISYARIATKAN
?
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin
?
?
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan
segenap sahabatnya.
?
?
Keutamaan 10 hari yang Pertama Bulan
Dzul Hijjah.
?
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah,
dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :
?
Macam-macam Amalan yang
Disyariatkan
?
1.??? Melaksanakan
Ibadah Haji dan Umrah
?
Amal ini adalah amal yang paling utama,
berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain :
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
2.??? Berpuasa selama
hari-hari tersebut, atau pada sebagiannya, terutama
??????
pada hari?Arafah.
?
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah
jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya.
Disebutkan dalam hadist Qudsi :
3.??? Takbir dan
Dzikir pada Hari-hari Tersebut.
?
Sebagaimana firman Allah
Ta'ala.
Para ahli tafsir menafsirkannya dengan
sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk
memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar
Radhiyallahu 'Anhuma.
Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa
Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhum keluar ke pasar pada sepuluh hari
tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya.
Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari
ini mengucapkan :
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam
bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya.
Sebagaimana firman Allah.
Tidak dibolehkan mengumandangkan?
takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya
dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para
Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri.
Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga
ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.
?
Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang
mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a
lainnya yang disyariatkan.
?
4.??? Taubat serta
Meninggalkan Segala Maksiat dan Dosa.
?
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan
rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan
keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
?
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
5.??? Banyak Beramal
Shalih.
?
Berupa ibadah sunat seperti : shalat,
sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain
sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan
pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan
menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya
meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal
ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan
jiwanya.
?
6.??? Disyariatkan
pada Hari-hari itu Takbir Muthlaq
?
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam
sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang
dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ;
bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Zhuhur hari raya Qurban terus
berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.
?
7.??? Berkurban pada
Hari Raya Qurban dan Hari-hari Tasyriq.
?
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim
'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang
agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
8.??? Dilarang
Mencabut atau Memotong Rambut dan Kuku bagi orang yang
???????hendak Berkurban.
?
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari
Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang
yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan? kurbannya. Firman
Allah.
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya
dikhususkan? bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan
anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan
diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa
rambutnya yang rontok.
?
9.??? Melaksanakan
Shalat Iedul Adha dan mengdengarkan Khutbahnya.
?
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah
disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal
kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ;
janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran
seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana
akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh
hari.
?
10.??? Selain hal-hal
yang telah disebutkan diatas.
?
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi
hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada
Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ;
memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar
mendapat ridha-Nya.
?
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan
menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap
tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.
?
Disalin dari
Brosur?Yayasan Al-Sofwa, tanpa th
?
|
Re: Sayyid Sabiq
BERITA 1:
**** BERITA 2: **** Innalillahi wainna ilaihi ro'ji'un Allohummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu'anhu Loe-loe (Lutfah Eko Rohmani) Email : lerohmani@... <mailto:lerohmani@...> -----Original Message----- From: Ryad Chairil [SMTP:resourceslaw@...] <mailto:[SMTP:resourceslaw@...]> Sent: Thursday, March 02, 2000 7:44 AM To: ui-2000@... <mailto:ui-2000@...> Subject: [ui-2000] Shiekh Sayed Sabiq has passed away Assalamu'alaikum, Message from a bro in Melbourne. Innalillahi wa inna ilayhi roji'un. Make du'a for him bro and sis to Allah to forgive his sins, rewards his amals and bring him onto Al Jannah. Amien Ya Allah. Wasalam -ade- ps. Al Ustads As Syaikh Sayed Sabiq adalah pengarang buku Fiqh Sunnah yang tebal dan ber jilid jilid yang terkenal. Toko buku islam ARH (Salemba) menjual buku ini. Buku ini termasuk buku fiqh sunnah yang terlengkap yang pernah ada dan dipakai rujukan oleh para ulama dari berbagai mahzab dan manhaj. --- Emad Abu Aisheh <asheh@... <mailto:asheh@...> > wrote: Dear brothers and sisters BERITA 3: **** From: Islamic News <qm@...> on 03/02/2000 10:05:52 PM Nasehat hari ini: "Be content with what Allaah has given you, and you will be the richest of people. " [Kitab Shahih Muslim - Hadis No: 190] Al-Quran Surat:3, Ayat:122 ================================================================= 122. ketika dua golongan dari padamu [223] ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua golongan itu. Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mu'min bertawakkal. [223] Yakni: Banu Salamah dari suku Khazraj dan Banu Haritsah dari suku Aus, keduanya dari barisan kaum muslimin. When two parties of you almost fell away, and Allah was their Protecting Friend. In Allah let believers put their trust. (QS. 3:122) Asmaa - Al Husna 15. AL-QOHHAR - Yang dapat Menaklukkan segala sesuatu; Yang dapat memaksakan segala yang menjadi kehendakNYA. ISLAMIC DAILY NEWS ================================================================= Daily News Bulletin: Dhul Quidah 24, 1420//March 1, 2000 ______________________________________________________________________ ___ Topic Addresses: * [1]Saudi Arabia/Donations for Chechenya * [2]Bangladesh Foreign Minister/Discourse * [3]IDB/Grants and Aid * [4]Jordan/Killing of women * [5]USA/Grant for Charitable Islamic organizations * [6]Haramain Charitable Foundation * [7]Interntional Islamic Human Rights Committee/General Assembly * [8]Sheikh Sayyid Sabiq/Demise IINA - 08 [23]Sheikh Sayyid Sabiq/Demise Cairo, Dhul Quidah 24/March 1 (IINA) - The scholar Sheikh Sayyid Sabiq, one of the well-known scholars in Egypt, has passed away. His book, "Fiqh Al-Sunnah" has been translated into several languages, and is considered one of the authoritative books on Fiqh. Sheikh Sabiq spent about half a century of his life serving Islamic Da'awa and culture. He was born in Egypt in 1915, and received an International Certificate from Al-Azhar in 1947. He held various senior positions in the Egyptian Civil Service, and was at one time given a high accolade by the government, and also was a recipient of the King Faisal Award in Islamic Studies. HI/OB/IINA Daily quoted from "A L S" <alyanto@...> on 03/06/2000 10:07:05 AM Please respond to assunnah@... To: assunnah@... cc: Subject: [assunnah] Sayyid Sabiq Assalamu'alaikum wr. wb. Inna lillahi wa inna ilai roji'un. Kemarin ada al-akh yang mengabarkan bahwa pengarang kitab Fiqqih Sunnah, Sayyid Sabiq meninggal dunia pada tanggal 29 Februari lalu. Lebih lanjut saya tidak bisa mengkonfirmasinya. Barangkali ada yang lebih tahu??? Juga sekalian kalau ada yang tahu biografinya!!. Wassalam Abu Muhammad *** |
Manhaj Salaf
rimba
¿ªÔÆÌåÓý´¡²õ²õ²¹±ô²¹²¹³¾³Ü¡¯²¹±ô²¹¾±°ì³Ü³¾Perkenankan ana menanyakan kepada yang punya ilmu tentang hal2 berikut dengan maksud agar kita semua selamat dalam ber-Islam dan tidak menyimpang dari apa2 yang telah diajarkan oleh Rosululloh sallahu¡¯alaihi wasallam.Bagaimana manhaj Salaf tentang: aqidah, da¡¯wah, menyikapi persoalan2 yg ada (mis. Jihad), metode pengajaran, dll. Mungkin perlu dikabarkan tentang ulama2 besar yg menyimpang dari manhaj salaf agar kita bisa menghindari ajaran2nya dan mencari ilmu dari ulama2 salaf saja. Sekali lagi ana hanya bermaksud agar kita semua selamat fil dunya wal akhiroh.Jazakumulloh khoiron. Rimba (Abu Musa)????????? ? ? ? ? ? |
Sayyid Sabiq
A L S
Assalamu'alaikum wr. wb.
Inna lillahi wa inna ilai roji'un. Kemarin ada al-akh yang mengabarkan bahwa pengarang kitab Fiqqih Sunnah, Sayyid Sabiq meninggal dunia pada tanggal 29 Februari lalu. Lebih lanjut saya tidak bisa mengkonfirmasinya. Barangkali ada yang lebih tahu??? Juga sekalian kalau ada yang tahu biografinya!!. Wassalam Abu Muhammad ______________________________________________________ Get Your Private, Free Email at |
Rakyat Indonesia Makin Telanjang
Assalaamu'alaikum wR.wB.
Pernahkah kita menonton televisi , melihat-lihat buletin atau majalah atau tabloid atau poster film? Apa yang kita lihat.......? Bukankah kita bisa sampai pada satu kesimpulan.......RAKYAT INDONESIA MAKIN TELANJANG !!! :-( Telanjang disini benar-benar bermakna asli alias tidak berpakaian. Artis penyanyi, pemain sinetron, bintang iklan , model, penati latar, materi iklan, poster bioskop......dan siapa juga entah apa lagi yang akan muncul dengan suguhan IMAGE ATAU BAHKAN KETELANJANGAN DAN EKSPLOITASI TUBUH YANG MEMBANGKITKAN PIKIRAN MESUM DAN PERASAAN YANG PENUH SYAHWAT. Bagaimanakah seharusnya kita menghadapi hal tsb ? Bukankah Al-Qur'an mengajarkan kepada kita agar jangan semua ikut berperang (jihad) tapi ada diantara kita yang pergi belajar menuntut ilmu. Demikian juga halnya bukankah seharusnya diantara kita -apalagi ulama- ada yang memperhatikan soal makin telanjangnya rakyat Indonesia, disamping tentu ada juga yang memperhatikan hal-hal lainnya (jihad, pendidikan, ZIS, sistem ekonomi islam, dll) Siapakah yang bersedia menggarap/memperhatikan sisi "Yang satu ini" ? Wassalaamu'alaikum wR.wB. al faqir "Abdullah Dwitas Al-Buarani" |
Masalah-masalah Penting Dalam Islam [Masalah - 24 = Pokok-pokok Manhaj Salaf 4/6]
Yayat Ruhiat
¿ªÔÆÌåÓý?
POKOK-POKOK MANHAJ SALAF
?
Oleh
Khalid bin Abdur Rahman
al-'Ik
Bagian Keempat dari Enam Tulisan
[4/6]
?
Ta'wil Bisa Dibenarkan bila
Maksudnya Tafsir
?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
mengatakan 3) : "Sesungguhnya lafal ta'wil
menurut pemahaman orang-orang yang suka bertentangan (yakni Ahlul Kalam),
bukanlah ta'wil yang dimaksud dalam At-Tanzil (wahyu yang diturunkan). Bahkan
bukan pula yang dikenal oleh para ulama tafsir terdahulu.
?
Sesungguhnya para ulama tafsir Al-Qur'an
terdahulu memahami lafal ta'wil dengan maksud tafsir. Ta'wil semacam ini dapat
diketahui oleh ulama yang mengetahui tafsir Al-Qur'an. Oleh sebab itulah Imam
Mujahid, imamnya ahli tafsir dan murid Ibnu Abbas, pernah menanyakan seluruh
tafsir Al-Qur'an kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas pun telah menjelaskan tafsir
seluruhnya. Ketika beliau (Mujahid) mengatakan : "Sesungguhnya orang-orang yang
benar-benar ahlil-ilmi (Ar-Rasikhum fi Al-'Ilmi) jika memahami tentang
ta'wil, maka maksud ta'wil itu adalah tafsir yang telah disebutkan Ibnu Abbas
padanya".
?
Adapun lafal ta'wil menurut At-Tanzil
(wahyu yang diturunkan), maknanya adalah "hakikat", yakni sesuatu yang
menjadi asal sebuah pembicaraan. Dan itu sama dengan hakikat-hakikat yang telah
diberitakan oleh Allah Ta'ala, misalnya ta'wil tentang hari akhir yang telah
diberitakan oleh Allah ialah kejadian yang akan terjadi di hari akhir itu
sendiri (hakikat kejadiannya). Ta'wil tentang apa yang Dia beritakan mengenai
Diri-Nya itu sendiri yang Maha Suci lagi tersifati dengan sifat-sifat Maha
Tinggi. Ta'wil (dalam arti hakikat) inilah yang tidak dapat diketahui kecuali
oleh Allah Ta'ala sendiri.
?
Oleh karena itulah kaum salaf mengatakan
:"Istiwa' telah dimaklumi (maknanya), sedangkan bagaimana hakikatnya
itu majhul (tidak dapat diketahui)". Untuk itu kaum salaf
mengistbatkan (menetapkan) pengetahuan tentang Istiwa'. Inilah
yang disebut ta'wil dalam arti tafsir, yaitu memahami makna yang dimaksud oleh
suatu pembicaraan, sehingga dapat merenungi, memahami dan mengerti.
?
Sedangkan perkataan mereka "Al-Kaif
(bagaimana hakikatnya) adalah majhul (tidak dapat diketahui). Hal
ini adalah ta'wil yang hanya bisa diketahui oleh Allah semata, yaitu tentang
hakikat yang tiada satu mahluk pun dapat mengetahuinya".
?
Pada tempat lain Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata pula 2) : "
...... sesungguhnya yang dimaksud dengan lafal ta'wil dalam Al-Qur'an ialah
hakikat suatu perkara, meskipun hakikat itu sama dengan makna yang ditunjukan
dan dipahami dari zhahir-nya lafazh".
?
Terkadang pula yang dimaksud dengan ta'wil
adalah penafsiran dari suatu perkara serta penjelasan maknanya, walaupun
penjelasan makna itu sama dengan lafal perkataan tadi. Dan istillah ta'wil
dengan makna kedua inilah yang menjadi istilahnya mufassir terdahulu seperti
Mujahid dan lain-lain. Tetapi istilah ta'wil kadang juga dimaksudkan dengan
pengalihan suatu lafal dari kandungan makna yang rajih menuju kemungkinan makna
yang marjuh disebabkan ada suatu dalil yang mengiringinya.
?
Pengkhususan istilah ta'wil dengan makna
terakhir ini hanya ada pada pembicaraan kaum muta'akhirin. Adapun para shahabat,
tabi'in dan semua imam-imam kaum muslimin, seperti imam yang empat dan imam yang
lain, mereka tidak menghususkan istilah ta'wil tersebut untuk makna yang
terakhir itu, tetapi yang mereka kehendaki dengan ta'wil adalah makna yang
petama dan kedua.
?
Oleh karena itulah, sekelompok orang-orang
muta'akhirin berprasangka bahwa lafal (kalimat) ta'wil pada Al-Qur'an atau
Hadits hanya bermakna khusus menurut pengertian terakhir tersebut, seperti dalam
firman Allah :
Mereka meyakini bahwa waqaf (bacaan
berhenti) pada ayat diatas adalah pada :
Sebagai akibat dari prasangka mereka
tersebut, mereka terjebak dalam keyakinan bahwa ayat-ayat seperti di atas dan
hadits-hadits Nabi, mempunyai makna-makna yang berlainan dengan makna yang
langsung bisa dipahami dari lafal nash tersebut. Sementara itu makna yang
dikehendaki dari nash tersebut tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah saja.
Bahkan Malaikat yang turun membawa Al-Qur'an yakni Jibril, dan Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam pun tidak bisa mengetahui makna-maknanya. Begitu
pula nabi-nabi lain, para shahabat serta para tabi'in.
?
Menurut keyakinan mereka, bahwa Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam ketika membaca firman-firman Allah
berikut :
Dan ayat-ayat lainnya, beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam tidak mengerti makna-maknanya. Bahkan (menurut persangkaan
mereka) beliau sendiripun tidak memahami kata-katanya sendiri ketika bersabda
:
Bahkan makna yang langsung dapat dimengerti
dari nash di atas, tidak dapat dimengerti kecuali oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala. Selanjutnya mereka beranggapan bahwa cara-cara semacam ini adalah
caranya kaum salaf".
?
Kemudian pada tempat yang lain lagi,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata 3) :
"Ayat-ayat yang disebut oleh Allah sebagai ayat-ayat mutasyabihat yakni yang
tidak dapat diketahui ta'wil-nya kecuali oleh Allah ; yang dimaksud
"tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah" hanyalah pengetahuan tentang tafsir
dan maknanya. Sebagaimana hanya ketika Imam Malik rahimahullah ditanya tentang
firman Allah :
"Bagaimana Ar-Rahman ber-istiwa'
(bersemayam) ?" Beliau menjawab : "Al-Istiwa' telah dipahami
(maknanya), sedangkan Al-Kaif (bagaimana hakikat istiwa'
[bersemayam] tidak dapat diketahui (majhul). Beriman terhadap
istiwa'-Nya wajib dan bertanya tentang "Bagaimana (hakikat)nya adalah
bid'ah". Demikian pula sebelumnya, Rabi'ah dan Ibnu 'Uyainah pun telah
memberikan jawaban serupa dengan jawaban Imam Malik.
?
Imam Malik telah menjelaskan bahwa makna
istiwa' telah dipahami, sedangkan kaifiyah (cara istiwa-Nya) adalah majhul
(tidak dapat dimengerti).
?
Dengan demikian kaif (hakikat) yang majhul
inilah di antara arti ta'wil yang tidak dapat dimengerti melainkan oleh Allah
semata. Adapun makna yang dapat dipahami (diketahui) baik istiwa maupun yang
lainnya, maka itu adalah ta'wil yang bermakna tafsir yang telah dijelaskan
maknanya oleh Allah dan Rasul-Nya.
?
Allah Ta'ala telah memerintahkan supaya kita
menghayati Al-Qur'an dan telah memberitakan bahwa Dia telah menurunkan Al-Qur'an
untuk dipahami. Sedangkan penghayatan serta pemahaman tidak mungkin akan bisa
dilaksanakan melainkan jika si pembaca menjelaskan maksud pembicaraannya. Adapun
apabila seseorang berbicara dengan lafal-lafal yang mengandung banyak makna,
lalu dia menjelaskan maksudnya, tentu pembicaraannya tidak mungkin bisa dipahami
dan dihayati.
?
Bersambung
KAIDAH KETIGA : Mencari
Pembuktian Berdasarkan ..
Fote Note.
1. Dar'u Ta'arudh
Al-Aql wa An-Naql, Ibnu Taimiyah, jilid 5/381-383, Tahqiq. Dr Muhammad Rosyad
Salim
2. Dar'u Ta'arudh
Al-Aql wa An-naql. Ibnu Taimiyah, jilid I/14-15
3. Dar'u Ta'arudh Al-Aql wa An-naql. Ibnu Taimiyah, jilid
I/9
?
|
to navigate to use esc to dismiss