Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
Search
[Masalah - 32 = Hukum Shalat 'Ied, Wajib atau Sunnah 2/2]
Yayat Ruhiat
¿ªÔÆÌåÓý?
HUKUM SHALAT 'IED
WAJIB ATAU SUNNAH
?
Oleh
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa bin Ismail
as-Sulaimani
Bagian Terakhir dari
Dua Tulisan [2/2]
?
TAKBIR PADA SAAT 'IED KERAS-KERAS
ATAU PELAN-PELAN .?
?
Syaikh Abu al-Hasan Mustafa as-Sulaimani
ditanya :
?
"Apakah seseorang yang pergi untuk
menunaikan sahalat 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha (mesti) bertakbir ..?. Jika
mesti bertakbir apakah dengan suara keras atau dengan suara
pelan??"
?
Beliau menjawab
:
?
Bertakbir pada saat pergi untuk menunaikan
shalat 'Ied terdapat dalam atsar-atsar shahih yang mauquf dan maqthu'
(yakni atsar-atsar/yang dilakukan para sahabat dan atau tabi'in), tetapi tidak
benar jika dikatakan ada hadits marfu' (dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam) yang berkaitan dengan masalah ini.
?
Al-Faryabi mengeluarkan riwayat dalam
"Ahkam Al-'Idain" No. 53, bahwa Ibnu Umar mengeraskan
suara takbirnya pada hari 'Iedul Fitri (sejak) ketika pergi (di pagi hari)
menuju Mushala (tanah lapang tempat melaksanakan Shalat 'Ied), sampai
hadirnya Imam untuk melaksanakan shalat 'Ied. (Atsar ini, sanadnya
hasan). Atsar ini ada yang meriwayatkannya secara marfu' (sampai
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), tetapi riwayat itu riwayat
mungkar.
?
Dalam riwayat Hakim I/298 dan lainnya,
disebutkan bahwa : Ibnu Umar pada dua hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha)
keluar dari Masjid (setelah shalat shubuh, -red), kemudian beliau bertakbir
hingga tiba di Mushala (tanah lapang tempat dilaksanakan shalat 'Ied).
Sanadnya hasan.
?
Syu'bah juga pernah bertanya kepada Al-Hakam
dan Hammad : "Apakah saya (mesti) bertakbir ketika saya keluar menuju shalat
'Ied.?" Keduanya menjawab : "Ya" (Atsar ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dengan No. 5626, sedangkan sanadnya hasan).
?
Kemudian dalam riwayat Al-Baihaqi III/279,
melalui jalan Tamim bin Salamah, ia (Tamim) Berkata : "Ibnu Zubair keluar pada
hari raya Kurban, ia tidak melihat orang-orang bertakbir, maka ia berkata
:"Mengapa mereka tidak bertakbir .?. Ketahuilah, demi Allah apabila mereka
mengumandangkan takbir, tentu engkau akan melihat kami dalam (barisan) pasukan
yang tidak dapat dilihat ujungnya, yaitu seseorang (diantara kami) bertakbir,
lalu disusul orang berikutnya hingga berguncanglah pasukan itu karena gema
takbir. Memang ternyata perbedaan antara kalian dengan mereka (generasi
shahabat) adalah ibarat bumi yang rendah dengan langit yang tinggi"
(Sanad atsar ini shahih).
?
Sementara itu Abu Hanifah -dalam salah satu
riwayat yang berasal darinya- berpendapat bahwa mengumandangkan takbir secara
keras hanya ada pada hari Raya Kurban, tidak pada hari Raya Fitri, ketika
pagi-pagi berangkat menuju mushala. Ia berdalil berdasarkan atsar yang
dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah No. 5629, melalui jalan Syu'bah maula
Ibnu Abbas.
?
Dalam atsar itu diceritakan bahwa Syu'bah
berkata :
"Saya menuntun Ibnu Abbas pada suatu hari
raya, ia mendengar orang-orang mengumandangkan takbir, maka ia bertanya
:"Orang-orang itu sedang ada apa ?". Saya menjawab :"Mereka bertakbir". Ia
bertanya ;"Apakah imam sedang bertakbir?" Saya menjawab :"Tidak!". Ia berkata
:"Apakah orang-orang sudah gila .? (Ini adalah atsar yang sanadnya dha'if/lemah,
sebab Syu'bah meriwayatkan riwayat-riwayat yang mungkar dari Ibnu Abbas. Mungkin
yang dimaksudkan Ibnu Abbas olehnya adalah Ibnu Abbas yang lain. Kalaupun kita
katakan bahwa Syu'bah meriwayatkan kisah itu secara tepat, namun 'illat
(penyakit)nya ada pada Abu Dzi'b, seorang muridnya, yang ada dalam sanad
dimana ia meriwayatkan atsar tersebut melalui berbagai sisi, dan
periwayatannyapun mudtharib (goncang/tidak mantap).
?
Tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
(sebuah ayat yang berkaitan dengan takbir pada 'Iedul Fitri) :
Sebagian pengikut madzahb Hanafi menjawab
bahwa yang dimaksud dengan takbir dalam ayat itu adalah takbir dalam shalat,
atau yang dimaksud adalah mengagungkan Allah, berdasarkan firman Allah dalam
ayat lain.
Tetapi pembatasan makna seperti itu pada
ayat di atas tidak benar, sebab makna ayat tersebut lebih umum dari sekedar
takbir dalam shalat atau sekedar mengagungkan Allah Subhanahu wa
Ta'ala.
?
Imam Thahawi, beliau adalah juga seorang
pengikut madzhab Hanafi -justru menguatkan pernyataan bahwa kedua hari 'Ied
(hari raya) itu (yakni 'Iedul Fitri dan 'Iedul Adha) adalah satu. Pembedaan
(hukum) antara kedua hari raya tersebut tidak ada dalilnya. Itulah pedapat
kebanyakan Ulama, dan itu pulalah apa yang dilakukan oleh para Salaf (Lihat
Mukhtashar Ikhtilaf al-Ulama, karya Imam Thahawi I/376-378,
Bada-i ash-Shana-i', karya al-Kasani I/415 dan Fathul
Bari karya Ibnu Rajab IX/31-32).
?
Catatan
Penting.
Wanita juga ikut bertakbir apabila aman dari
fitnah, tetapi tidak perlu sekeras suara kaum laki-laki. Dasarnya adalah hadits
Ummu 'Athiyah. Bisa dilihat dalam Fathul Bari Ibnu Rajab IX/33).
?
Catatan Redaksi.
Berdasarkan atsar-atsar di atas, maka
terbukti ada tuntunan untuk takbir dengan suara keras menjelang shalat 'Iedul
Fitri dan 'Iedul Adha.
?
Wallahu a'lam.
?
|
to navigate to use esc to dismiss