¿ªÔÆÌåÓı

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓı

Keutamaan Shalat Empat Rakaat Setelah Isya

 

Keutamaan Shalat Empat Rakaat Setelah Isya


Pertanyaan

Apakah hadits ini shahih:
?? ??? ????? ??? ?????? ?? ?????? ?? ???? ?????
¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯, maka (mendapat) kadar dari Lailatul qodar¡¯

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa salam bahwa beliau shalat setelah isya¡¯ empat rakaat ketika beliau pulang ke rumahnya. Hal itu Terdapat hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:

" ????? ??? ?????? ???????? ??????????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ???? ???? ???? ???? ? ??????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ??? ??????????? ? ???????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ? ????? ????? ????? ?????????? ? ???????? ???????? ????????? ? ????? ????? ? ????? ????? ? ????? ????? : ( ????? ??????????? )? ???? ???????? ??????????? ? ????? ????? ? ???????? ???? ????????? ? ??????????? ???? ????????? ? ???????? ?????? ????????? ? ????? ?????? ???????????? ? ????? ????? ? ?????? ???????? ????????? ???? ????????? ? ????? ?????? ????? ??????????? (???? ???????? ??? 117) .

¡°Saya menginap di rumah bibiku Maimunah binti Haritsah istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam malam itu di rumah beliau. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menunaikan shalat isya¡¯ kemudian datang ke rumahnya, dan shalat empat rakaat. Kemudian beliau tidur dan mengatakan, ¡°Anak kecil telah tidur. Atau mengatakan semisal itu, kemudian beliau berdiri (shalat). Kemudian saya berdiri (shalat) disisi kirinya, dan beliau memindahkan sebelah kanannya. Kemudian shalat lima rakaat. Kemudian shalat dua rakaat dan setelah itu tidur. Sampai saya mendengar dengkurannya. Kemudian keluar menunaikan shalat.¡± (HR. Bukhori, no. 117).

Bahkan Terdapat dalam hadits lain ¨C meskipun ada sedikit lemahnya- bahwa Nabi sallallahu alahi wa sallam biasanya beliau menunaikan shalat empat rakaat setelah isya¡¯.

Dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

??? ?????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????????? ????? ???????? ??????? ?????? ?????? ???????? ????????? ???? ????? ????????? (???? ??? ????? ??? 1303 ????? ???????? ?? " ???? ??? ???? ¨C ????? 2/57) .

¡°Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah shalat isya¡¯ kemudian masuk ke (rumahku) melainkan beliau shalat empat rakaat atau enam rakaat.¡± (HR. Abu Daud, no. 1303, dilemahkan oleh Al-Albany dalah Dhaif Abi Daud, Al-Umm, no. 2/57).

Hadits yang semisalnya dari Abdullah bin Zubair berkata,

????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ????????? ? ?????????? ?????????? ? ????? ????? ?????? ????????? ????? ??????? ??????????? (???? ???? ?? ?????? 26/34 ????? ????? ??????? ? ????? ????? ?????? ????????)

¡°Biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam jika selesai shalat isya¡¯, beliau shalat empat rakaat, dan witir dengan satu rakaat. Kemudian tidur dan shalat setelahnya shalat malam.¡± (HR. Ahmad di Musnad, (26/34) percetakan Muassasah Ar-Risalaah dan dilemahkan oleh peneliti percetakan karena ada keterputusan (sanad))

Maka sunah amaliyah Nabi sallallahu alaihi wa sallam menunjukkan dianjurkannya shalat empat rakaat setelah shalat isya¡¯. Hal itu telah disepakati para ulama disyariatkannya shalat setelah isya¡¯. Baik hadits tentang keutamaannya itu shahih atau tidak.

Sementara para ahli fikih ulama Hanafiyah berpendapat memasukkan empat rakaat setelah isya¡¯ ini termasuk sunah rowatib ba¡¯diyah. Sebagaimana dalam ¡®Fahul Qodir, 1-441-449.

Akan tetapi? yang Nampak ¨C wallahu a¡¯lam- ia adalah nafilah mutlak termasuk bilangan qiyamul lail. Sebagaimana yang dinamakan oleh Ibnu Qudamah dalam ¡®Mugni, (2/96) sebagai shalat tatowu¡¯ (sunah).

Kedua:

Terdapat keutamaan shalat empat rakaat setelah shalat isya¡¯ lima hadits yang sampai kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Marfu) dan sepuluh atsar dari para shahabat, tabiin dari perkataan dan perbuatannya. Ia termasuk banyak sekali haditsnya. Dimana Ibnu Abi SYaibah telah membuat dalam kitab Mushonnafnya bab dengan judul ¡®Fi Arbai Rakaat Ba¡¯da Shalatil Isya¡¯ (Empat rakaat setelah shalat Isya¡¯).

Begitu juga yang dilakukan Marwazi dalam kitabnya yang agung ¡®Qiyamul lail¡¯ dengan bab ¡®Al-Arba Rakaat Ba¡¯da Isya¡¯ Akhirah (Empat rakaat setelah Isya¡¯ terakhir). Begitu juga Baihaqi dalam ¡®Sunan Kubro membuat bab dengan judul ¡®Bab Man Ja¡¯ala Ba¡¯da Isya¡¯ Arba Rakaat Aktsar (Bab Orang yang menjadikan setelah isya¡¯ empat rakaat atau lebih).

Kami disini akan mengetengahkan hadits dan atsar serta sedikit mengomentarinya.

Hadits pertama: dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

???? ?????? ?????????? ??? ????????? ? ???????? ???????? ????????? ?????? ???? ???????? ???? ??????????? ? ????? ???????? ???????? ????????? (???? ???????? ?? " ?????? ??????? ?13?14 ?/130 ? ??? " ?????? ??????? 5/254)

¡°Siapa yang shalat Isya¡¯ berjamaah, dan shalat empat rakaat sebelum keluar dari masjid. Maka ia setara lailatul qodar.¡± (HR. Tobroni dalam ¡®Mu¡¯jam Al-Kabir, 13,14, hal/130, dalam Mu¡¯jam Al-Ausath, 5/254).

Berkata, kami diberitahukan Muhammad bin Fadl As-Saqthi, kami diberitahukan Mahdi bin Hafs, kami diberitahukan Ishaq AlAzraq kami diberitahukan Abu Hanifah dari Muharib bin Ditsar dari Ibnu Umar. Dari jalan Tobroni diriwayatkan Abu Nu¡¯aim dalam Musnad Abi Hanifah, (hal. 223).

Tobroni mengomentari, hadits ini tidak diriwayatkan dari Ibnu Umar kecuali dari Muharib bin Ditsar. Dan tidak dari Muharib kecuali Abu Hanifah dan (meriwayatkan) sendiri Ishaq Al-Azraq.

Iraqi rahimahullah mengatakan, ¡°Ada kelemahannya.¡± Selesai dari ¡®Totkhu Tatsrib, (4/162).

Haitsami rahimahullah mengomentari, ¡°Dalam sanadnya (silsilah rowi) ada yang lemah selain dituduh dengan kebohongan.¡± Selesai dari ¡®Majma¡¯ Zawaid, (2/40). Beliau juga mengatakan, ¡°Dalam hadits ada yang lemah.¡± Selesai dari ¡®Majma¡¯ Zawaid, (2/231).

Syekh Albani rahimahullah mengomentari atas perkataan Tobroni ¡®Ishaq (meriwayatkan) sendiri seraya mengatakan, ¡°Beliau adalah Ibnu Yusuf Al-Wasithi, terpercaya. Begitu juga seluruh para perowi selain Abu Hanifah rahimahullah. Karena para imam melemahkannya, Al-Hafidz Haitsami mengisyaratkan lemahnya Abu Hanifah dengan mengomentari setelah (menyebutkan) hadits, ¡°Di dalam hadits ada yang lemah. Seakan beliau tidak berani menyebutkan namanya menjaga dari keburukan para pengagum Hanafiyah pada zamannya. Semoga Allah menjaga kejelekan fanatis pelakuknya. Seluruh perowi hadits telah dijelaskan biografinya dalam kitab ¡®Tahzib¡¯ selain Siqthi. Beliau dijelaskan biografinya dalam ¡®Tarikh Bagdad, (3/153).

Khotib mengatakan, ¡°Beliau tsiqoh (terpercaya) Daruqutni menyebutkan beliau jujur. Selesai dengan diringkas dari ¡®Silsilah Ahadits Dhoifah, no. 5060.

Hadits kedua: dari Ibnu Abbas sampai kepada Rasulullah sallallahu alihi wa sallam beliau bersabda:

?? ??? ???? ????? ??? ?????? ?????? ? ??? ?? ???????? ???????? : ( ?? ?? ???? ???????? ) ? ( ?? ?? ???? ??? ) ? ???? ?? ???????? ???????? (????? ??????) ? ( ????? ???? ???? ????? ) ???? ?? ????? ????? ?? ???? ????? . (???? ??????? ?? " ???? ????? " ?/92? ????????? ?? " ?????? ??????? 11/437? ???????? ?? ????? ?????? ? ??? 2/671)

¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah shalat isya¡¯ terakir, pada dua rakaat pertama membaca (Qulya Ayyuhal kafirun) dan (Qul Huwallahu Ahad). Sementara pada dua rakaat terakhir membaca (Tanzil Sajdah) dan (Tabarokallazi Biyadihil Mulk) maka dia akan ditulis seperti empat rakaat di malam lailatul Qadar.¡± )HR. Marwazi di ¡®Qiyamul Lail, (hal. 92). Tobroni di Mu¡¯jam Kabir, 11/437, Baihaqi di Sunan Kubra, 2/671).

Semuanya lewat jalan Said bin Abi Maryam, saya diberitahu oleh Abdullah bin Farukh, saya diberitahu oleh Abu Farwah dari Salim Al-Aftos, dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas marfu¡¯an (Sampai kepada Nabi).

Baihaqi rahimahullah mengatakan, ¡°Ibnu Farukh Al-Misri (meriwayatkan) sendirian.¡± Selesai

Sanad (silsilah perowi) ini lemah disebaban Abu Farwah Yazid bin Sinan Ar-Rohawi. Para pengkritis hadits semua sepakat melemahkannya. Bahkan Yahya bin Main mengatakan, ¡°Tidak (punya) sesuatu. Nasa¡¯I mengatakan, ¡°Haditsnya ditinggalkan. Ibnu ¡®Adi mengatakan, ¡°Mayoritas haditsnya tidak terjaga. Silahkan melihat ¡®Tahzibut Tahzib, (11/336). Oleh karena itu Haitsami melemahkannya dalam ¡®Majma Zawaid, (2/231) dan Albani dalam ¡®Silsilah Ahadits Dzoifah (ketika menjelaskan hadits no. 5060).

Hadits Ketiga: Dari Anas radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

???????? ?????? ????????? ????????????? ?????? ?????????? ? ?????????? ?????? ?????????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ???????? ?? " ?????? ?????? 3/141)

¡°Empat rakaat sebelum zuhur seperti setelah isya¡¯. Dan empat rakaat setelah isya¡¯ seperti dari lailatul qadar.¡± HR. Tobroni di Mu¡¯jam Al-Ausath, (3/141). Dari jalur Yahya bin Uqbah bin Abi ¡®Izar dari Muhammad bin Jahadah berkata (Tobroni): Muhammad bin Jahadah tidak meriwayatkan hadits ini kecuali Yahya.¡±

Sanad ini lemah sekali disebabkan Yahya bin Uqbah bin Abi ¡®Izar. Abu Hatim mengomentarinya, Haditsnya ada cacat. Bukhori mengatakan, ¡®Haditsnya mungkar. Ibnu Ma¡¯in mengatakan, ¡®Pembohong dan tercela. Silahkan melihat ¡®Lisanul Mizan, (8/464).

Haitsami rahimahullah mengatakan, ¡°Di dalamnya ada Yahya bin Uqbah bin Abi ¡®Izar beliau lemah sekali.¡± Selesai dari ¡®Majma Zawaid, (2/230).

Albany rahimahullah mengatakan, ¡°Lemah sekali.¡± Selesai dari ¡®Silsilah Ahadits Dhoifah, (no. 2739, 5058).

Hadits keempat: dari Baro¡¯ bin ¡®Azib radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

???? ?????? ?????? ????????? ???????? ????????? ?????????? ????????? ??????? ???? ?????????? ? ?????? ??????????? ?????? ?????????? ????? ????????????? ???? ???????? ????????? ? ??????? ?????? ??????????? ??????????? ???????? ???????? ??????? ?????????? ???? ???????????? ?????? ???????? ??????? (???? ???????? ?? " ?????? ?????? 6/254)

¡°Siapa yang shalat empat rakaat sebelum zuhur, seperti dia melakukan tahajud waktu malamnya. Siapa yang shalat (empat rakaat) setelah isya¡¯. Maka ia seperti dalam lailatul qadar. Ketika seorang muslim bertemu dengan muslim lainnya, dan memegang tangannya keduanya berteman. Keduanya tidak berpisah sampai diampuninya.¡± (HR. Tobroni dalam ¡®Mu¡¯jam Ausath, 6/254). Berkata, kami diberitahu Muhammad bin Ali As-Soig, kami diberitahu Said bin Mansur. Kami diberitahu Nahid bin Salim Al-Bahili kami diberitahu Ammar bin Abu Hasyim dari Robi¡¯ bin Luth dari pamannya Baro¡¯ bin ¡®Azib radhiallahu anhu.

Tobroni mengomentari, hadits ini tidak diriwayatkan dari Robi¡¯ bin Luthh kecuali Ammar Abu Hasyim. Dan Nahid bin Salim (meriwayatkan) sendirian.

Haitsami rahimahullah mengatakan, ¡°Di dalamnya ada Nahid bin Salim Al-bahili dan lainnya. Saya tidak mendapatkan orang menyebutkan mereka.¡± Selesai dari Majma Zawaid, (2/221).

Albani rahimahullah mengatakan, ¡°Lemah ¡­.. Nahid bin Salim Al-bahili saya tidak mendapatkan biografinya. Dimana Haitsaimi mengomentari hadits ini seraya mengatakan, ¡°Di dalamnya ada rowi Nahid bin Salim Al-Bahili dan lainnya. Saya tidak mendapatkan orang menyebutkan mereka. Selain Bahili saya belum mengetahui maknanya. Melainkan syekh Tobroni. Beliau mengatakan, ¡°Kami diberitahukan Muhammad bin Soig, kami diberitahukan Sain bin Mansur, kami diberitahukan Nahid bin? Salim Al-Bahili¡­. Akan tetapi Haitsami tidak biasanya beliau berbicara terkait dengan Syekhnya Tobroni yang belum dikenal atau yang masih tersembunyi dimana mereka tidak disebutkan dalam ¡®Al-Mizan¡¯ contohnya. Wallahu a¡¯lam selesai dari ¡®Silsilah Ahadits Dhoifah, (no. 5053).

Hadits kelima: dari Yahya bin Abi Katsir berkata,

??? ????? ??? ???? ???? ???? ?????? ?? ?????? (??? ??????) ? ? (????? ???? ???? ?????) ?????? ???? ?? ??? ????? ????? ??? ?? ?????? ? ??? ?????? ??? ?????? ?????? ????? ?? ?????? ?? ???? ????? " (???? ??? ?????? ?? " ?????? " 3/382)

¡°Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para shahabatnya membaca (Alif lam mim Sajdah) dan (Tabarokalladzi bi yadihi al-mulk). Keduanyanya menyamai setiap ayatnya tujuh puluh ayat lainnya. Siapa yang membacanya setelah isya¡¯ terakhir, maka keduanya sama seperti di malam lailatul qadar.¡± (HR. Abdur Rozaq di ¡®Mushonnaf, 3/382).

Dari Ma¡¯mar bin Rosyid dari Yahya bin Abi Katsir secara mursal (tanpa menyebutkan nama shahabat langsung ke Nabi). Yahya bin Abi Katsir termasuk generasi tabiin yunior wafat tahun (132 H) tidak mengetahui siapa yang membawa hadits ini. Tidak tersembunyi lagi, hal ini termasuk sisi yang melemahkan hadits. Silahkan melihat ¡®Tahzibul Kamal, 11/269.

Ketiga:

Sementara atsar yang diriwayatkan dari perkataan para shahabat dan para tabiin yang semakna dengan hadits ini yaitu sebagai berikut:

Atsar pertama: dari Abdullah bin Mas¡¯ud radhiallahu anhu berkata:

???? ?????? ????????? ?????? ?????????? ??? ???????? ??????????? ???????????? ???????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ??? ??? ???? ?? " ??????? 2/127)

¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯ tidak diputus diantaranya dengan salam. Maka (pahalanya) seperti itu di malam lailatul qadar.¡± HR. Ibnu Abi Syaibah di ¡®Mushanaf, (2/127).

Berkata, kami diberitahukan Waki¡¯ dari Abdul Jabar bin Abbas, dari Qois bin Wahb dari Muroh dari Abdullah. Sanadnya ini bagus dan tersambung.

Atsar kedua: dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma berkata:

???? ?????? ????????? ?????? ?????????? ????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ??? ??? ???? ?? " ??????? 2/127)

¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯, hal itu seperti pada lailatul qadar.¡± (HR. Ibnu Abi Syaibah di Mushonaf, (2/127) berkata, kami diberitahukan Ibnu Idris, dari Hushoin dari Mujahid dari Abdullah bin Amr)

Kami katakan, sanadnya ini para perowinya terpercaya. Melainkan yang diperselisihkan adalah mendengarnya (atsar) Mujahid dari Abdullah bin Amr bin Ash. Bardiji berkomentar, Mujahid meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abdulah bin Amr. Dikatakan, belum pernah mendengar dari keduanya.¡± Silahkan melihat ¡®Tahzibut Tahzib, (10/43).

Atsar ketiga: dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

" ???????? ?????? ?????????? ?????????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ??? ??? ???? ?? " ??????? 2/127)

¡°Empat (rakaat) setelah isya¡¯ setara (pahalanya) di Malam lailatul qadar.¡± )HR. Ibnu Abi Syaibah di Mushonaf, 2/172, berkata, ¡°Kami diberitahu Muhammad bin Fushoil dari Ala¡¯ bin Musayyin dari Abdurrahman bin Aswad dari ayahnya dari Aisyah.¡±

Sanad ini para rowinya terpercaya. Akan tetapi kami belum mengetahui orang yang menyebutkan Abdurrahman bin Aswad termasuk gurunya Ala¡¯ bin Musayyab.

Atsar keempat: dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata:

" ???? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????????? ?????????? ?????? ???? ???????? ???? ??????????? ???????????? ?????????? ???????? ????????? ???? ???????? ????????? " (???? ???? ?? ????? ???????? ¨C ??? ?? ??????? 1/292)

¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯ akhir, sebelum keluar dari masjid. Maka hal itu setara dengan empat rakaat di malam lailatul qadar.¡± (HR. Muhammad bin Hasan Syaiani sebagaimana dalam atsr, (1/292). Dari syekhnya Imam Abu Hanifah. Kami diberitahukan Harits bin Ziyad atau Muharib bin Ditsar ¨Ckeraguan dari Muhammad- dari Ibnu Umar)

Sanad ini lemah, karena adanya keraguan dan tidak menentu. Harits bin Ziyad kami belum diketahui biografinya. Akan tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentarinya, ¡°Dia dari Muharib tidak diragukan lagi. Sementara Harits bin Ziyad saya melihat dia tidak pernah disebutkan meriwayatkan dari Ibnu Umar.¡± (Al-Istar Bima¡¯rifati Ruwatil Atsar, hal. 57)

Atsar kelima: dari Ka¡¯b bin Mati; yaitu Pendeta Ka¡¯ab berkata:

???? ?????? ????????? ?????? ?????????? ???????? ???????? ?????????? ???????????? ???????? ??????????? ???? ???????? ?????????

¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯ diperbaiki ruku¡¯ dan sujudnya, maka sama seperti pada malam lailatul qadar.

Terdapat banyak atsar dari pendeta Ka¡¯ab. Kami tidak ingin memperpanjang dengan menyebutkannya. Dimana telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Nasa¡¯I, Daruqutni, Baihaqi dan lainnya.

Syekh Albani rahimahullah mengomentari ¨Cpada salah satu sanadnya- ¡°Sanad ini tidak mengapa, akan tetapi terputus hanya sampai shahabaat Ka¡¯b ¨Cyaitu pendeta Ka¡¯b- Jika dia angkat haditsnya (sampai Nabi), haditsnya tidak bisa dijadikan hujah karena kondisi seperti ini termasuk mursal (tidak menyebutkan nama shahabat langsung ke Nabi). Bagaimana lagi kalau hanya sekedar sampai shahabat saja (mauquf).¡± Selesai dari ¡®Silsilah Ahadits Dhoifah, (Hadits n0. 5053).

Atsar keenam:? dari Maisarah dan Zadan berkata:

????? ???????? ???? ???????????? ????????? ?????? ????????? ? ?????????????? ????????? ? ?????????????? ?????? ??????????? ? ??????????? ?????? ?????????? ? ?????????????? ?????? ?????????

¡°Beliau biasanya shalat sunah empat rakaat sebelum zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah marib, empat rakaat setelah isya¡¯ dan dua rakaat sebelum subuh.

Ini yang kami dapatkan tanpa menyebut nama Shahabat. Yang sering adalah Ali bin Abi Tholib, beliau yang meriwayatkan dari Maisarah. Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah di Mushonaf, (2/19) berkata kami diberitahukan Abu Ahwas dari Atho¡¯ bin Saib.

Atsar ketujuh: dari Abdurrahman bin Aswad berkata,

" ???? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ????????????? ???? ???????? ????????? (???? ??? ??? ???? ?? " ??????? 2/127)

¡°Siapa yang shalat empat rakaat setelah isya¡¯ akhir, (pahalanya) seperti di malam lailatul qadar.¡± (HR. Ibnu Abi Syaibah di ¡®Mushonaf, 2/127, dia berkata, kami diberitahukan Fadl bin Dukain, dari Bukair bin Amir dari Abdurrahman)

Atsar kedelapan: dari Imron bin Kholid Al-Khoza¡¯I berkata, saya pernah duduk di Atho¡¯ kemudian ada seseorang datang dan bertanya, ¡°Wahai Abu Muhamad, sesungguhnya Towus menyangka bahwa siapa yang shalat isya¡¯ kemudian setelahnya shalat dua rakaat, di rakaat pertama membaca ¡®surat Sajdah¡¯ dan rakaat kedua ¡®surat Al-Mulk¡¯ dia ditulis seperti berdiam malam lailatul qadar. Maka ¡®Athi menjawab, ¡°Towus memang benar, saya tidak pernah meninggalkannya. Diriwayatkan Abu Nu¡¯aim di ¡®Hilyatul Auliya, (4/6) berkata, kami diberitahu Umar bin Ahmad bin Umar Al-Qodi, kami diberitahu Abdullah bin Zidan kami diberitahu Ahmad bin Hazim kami diberitahu ¡®Aun bin Salam kami diberitahu Jabir bin Mansur saudara Ishaq bin Mansur As-Salui dari Imron bin Kholid

Atsar kesembilan: dari Qosim bin Abi Ayub berkata:

" ????? ??????? ???? ???????? ???????? ?????? ?????????? ?????????? ???????? ?????????? ????????????? ??????? ?????? ??? ????????? ????? ???????????? ?????????? " (???? ??????? ?? " ????? ??? ?????? 1/167)

¡°Biasanya Said bin Jubair shalat setelah isya¡¯ terakhir empat rakaat, kemudian saya berbicara dengannya sementara saya bersamanya di dalam rumah, kemudian beliau tidak memperhatikan perkataanku.¡± (HR. Marwazi di ¡®Ta¡¯dhim Qodris Shalat)

Atsar kesepuluh: dari Mujahid berkata, ¡°Empat rakaat setelah isya¡¯ terakhir posisinya seperti di malam lailatul qadar.¡± HR. Ibnu Abi Syaibah di Mushonaf, (2/127) berkata, kami diberitahu Ya¡¯la dari A¡¯masy dari Mujahid.

Keempat:

Kesimpulannya bahwa Terdapat ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa dahulu beliau shalat empat rakaat setelah isya¡¯. Sementara hadits yang sampai kepada Nabi terkait dengan keutamaanya semuanya sangat lemah. Yang paling bagus dan paling kuat adalah hadits Ibnu Umar (sedikit) lemahnya.

Sementara atsar yang ada dari para shahabat dan tabiin merupakan dalil, ini termasuk perbuatan ulama salaf dengan sunah ini. Serta menyebarnya dikalangan mereka. Ia termasuk qiyamul lail yang ada keutamaannya dalam Kitab dan Sunah dengan puluhan dalil. Sementara ungkapan ia menyamai shalat pada malam lailatul qadar ini termasuk permasalah yang masih didiamkan. Terutama Terdapat dalam perkataan pendeta Ka¡¯ab. dahulu biasanya Ka¡¯ab terlalu luas dalam memberitahukan terkait dengan syariat ini. Kalau dikiyaskan dengan kitabnya Ahli Kitab. Dikhawatirkan keutamaan ini sumbernya dari Ka¡¯b Al-Ahbar.? Dikalangan para shahabat yang mengambil darinya, sesungguhnya melakukan hal itu karena terkait dengan keutamaan suatu amalan yang diharapkan pahalanya dan tidak merusak amalannya.

Syekh Albany rahimahullah berpendapat, dengan memberikan posisi atsar ini ¡®Hukum rafa¡¯ (sampai kepada Nabi)¡¯ dimana diperbolehkan berhujah dengannya serta mengamalkannya. Seraya beliau mengatakan, ¡°Hadits telah shahih sampai kepada para shahabat (mauquf) dari sekelompok para shahabat. Kemudian Ibnu Abi Syaibah meriyawatkan semisalnya dari Aisyah, Ibnu Mas¡¯ud, Ka¡¯b bin Mati¡¯, Mujahid, Abdurrahman bin Aswad sampai kepada mereka semua. Semua sanadnya shahih ¨Ckecuali Ka¡¯b- ia meskipun hanya sampai para shahabat, tapi ia mendapatkan hukum rafa¡¯ (sampai kepada Nabi) karena perkara ini tidak tidak dapat disampaikan? semata dengan menggunakan logika sebagaimana yang Nampak.¡± (Silsilah Ahadits Dhoifah, no. 5060).

Wallahu a¡¯lam.



?


Doa Agar Rizki Lancar

 

Doa Agar Rizki Lancar


mau tanya doa atau amalan agar rezekinya dilancarin itu gimana ya??

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Siapapun yang hidup, dia telah dijatah rizkinya oleh Allah. Ini prinsip yang harus kita tanam dalam palung hati kita.

Allah menanamkan prinsip ini dalam al-Quran, melalui firman-Nya,

?????? ?????? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??? ????????? ???????? ????????? ???????? ??? ??????? ??????? ??????????? ??????? ???????

¡°Andaikan Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.¡±?(QS. As-Syura: 27)

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?juga mengajarkan prinsip ini kepada umatnya. Beliau bersabda,

???????? ???????? ? ????? ?????????? ???? ??????? ?????? ???????????? ???????? ? ???? ?????????????? ????????? ? ???????? ??????? ???????? ???????? ? ???????????? ??? ????????? ? ?????? ??? ????? ? ???????? ??? ??????

¡°Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mati sampai sempurna jatah rezekinya, karena itu, jangan kalian merasa rezeki kalian terhambat dan bertakwalah kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan baik, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram.¡±?(HR. Baihaqi 10185, dishahihkan Hakim dalam Al-Mustadrak 7924 dan disepakati Ad-Dzahabi)

Dengan memahami prinsip ini, akan lebih mudah bagi kita untuk membangun rasa tawakkal, sehingga tidak menjadi orang yang ¡®cengeng¡¯, hanya gara-gara merasa rizkinya tidak lancar.

Karena itu, apapun yang terjadi dengan kondisi rizki kita, jangan sampai memicu kita melakukan tindakan pelanggaran syariat.

Selanjutnya, islam juga mengajarkan kepada kita beberapa amalan dan doa agar rizki semakin lancar,

Pertama, memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah kita lakukan

Di surat Nuh, Allah menceritakan wasiat yang disampaikan Nabi Nuh ¡®alaihis salam kepada umatnya,

???????? ????????????? ????????? ??????? ????? ????????? .????????? ?????????? ?????????? ?????????? .??????????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ?????????? ?????? ??????????

¡°Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.¡±?(QS. Nuh: 10 ¨C 12)

Ada sebuah kisah dari Hasan al-Bashri yang menunjukkan bagaimana manfaat rajin istighfar,

????? ??????? ????? ???????? ???????? ??????? ???????????? ?????? ? ??????? ???????? ???? ???????? ??????? ???????????? ?????? ? ??????? ???????? ???? ?????? ????????? ??????? ???????????? ?????? ? ??????? ???????? ???? ????? ???????? ??????? ???????????? ?????? ? ????? ????? ?????????? ?????? ???????

¡°Ada orang pernah mengadukan kepada Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Hasan menasehatkan, ¡°Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah¡±.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Hasan menasehatkan, ¡°Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah¡±.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Hasan menasehatkan, ¡°Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah¡±.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Hasan menasehatkan, ¡°Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah¡±.

Kemudian setelah itu Hasan al-Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11/98)

Kedua, beberapa doa memohon diberi kelancaran rizki,

[1] Berlindung dari kefakiran

Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu,?Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?²ú±ğ°ù»å´Ç¡¯²¹,

?????????? ?????? ??????? ???? ???? ????????? ???????????? ???????????? ????????? ???? ???? ???? ???????? ???? ????????

¡°Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kemiskinan, kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu jangan sampai aku mendzalimi atau didzalimi.¡±?(HR. Ahmad 8053, Abu Daud 1546 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

[2] Doa agar semua utang dilunasi dan dihindarkan dari kefakiran

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyarankan, jika kita hendak tidur, dianjurkan miring ke kanan, kemudian membaca doa,

?????????? ????? ???????????? ??????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ???????? ??????? ????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ?????????? ???????????? ????????????? ?????????????? ??????? ???? ???? ????? ????? ?????? ?????? ????? ????????????? ?????????? ?????? ????????? ???????? ???????? ?????? ???????? ??????? ???????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ??????? ?????? ????? ?????? ????????? ??????????? ???? ?????????

¡°Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ¡®Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur¡¯an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.¡±?(HR. Muslim 2713)

[3] Berlindung dari kelilit utang dan kedzaliman manusia

?????????? ?????? ??????? ???? ???? ???????? ??????????? ????????? ???? ???? ????????? ??????????? ????????? ???? ???? ????????? ??????????? ????????? ???? ???? ???????? ????????? ???????? ??????????

¡±Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.¡±?(HR. Abu Dawud 1557)

[4] Doa mohon rizki yang halal

Doa ini dibaca setiap selesai salam shalat subuh.

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?membaca doa berikut, setelah salam shalat Shubuh,

?????????? ?????? ?????????? ??????? ???????? ????????? ???????? ????????? ????????????

¡°Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).¡±?(HR. Ibnu Majah 925 dan dishahihkan al-Hafizh Abu Thahir)

[5] Memohon kecukupan dengan yang halal

Dari hadits Ali bin Abi Thalib?radhiyallahu ¡®anhu, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah mengajarkan doa berikut,

?????????? ???????? ??????????? ???? ????????? ??????????? ?????????? ??????? ???????

¡°Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.¡±?(HR. Ahmad 1319, Tirmidzi 3563 dan dihasankan al-Hafizh Abu Thahir)

[6] Memohon harta yang diberkahi,

?????????? ??????? ??????? ?????????? ????????? ??? ?????? ???????????? ??????? ???????? ????? ?????????? ????????? ??????? ????????? ???

?¡°Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku.¡±

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah mendoakan sahabat Anas bin Malik?radhiyallahu ¡®anhu?dengan doa di atas. (HR. Bukhari dalam shahihnya 1982 dan Bukhari Adabul Mufrad 653 dan dishahihkan al-Albani)

[7] Meminta rizki ketika shalat

Dari Ibnu Abbas?radhiyallahu ¡®anhuma,?ketika duduk antara dua sujud, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?membaca doa,

????? ??????? ??? ? ???????????? ? ???????????? ? ???????????? ? ???????????? ? ??????????

Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).¡±?(HR. Ahmad 2895).

Semoga Allah memberkahi rizki kita dan mengampuni dosa kita..

Amin.?

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Keutamaan Waqaf

 

KEUTAMAAN WAQAF

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq Ghufron

Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya ; terlebih bila yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang yang berilmu dienul Islam, ahli ibadah menurut Sunnah dan ahli da¡¯wah Salafiyah, tentunya akan lebih bermanfaat lagi . Ini semua akan dipetik oleh pekawakafnya besok pada hari kiamat.

Dari Abu Mas¡¯ud Al Anshari Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata : Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Orang itu berkata kepadanya: ¡±Saya kehabisan bekal dalam perjalananku ini, maka antarkan aku ke tempat tujuan?¡± Beliau menjawab,¡±Saya tidak punya kendaraan,¡± lalu ada seorang laki-laki yang berkata,¡±Wahai, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Aku tunjukkan orang yang dapat mengantarkan dia,¡± lalu Beliau bersabda:

???? ????? ????? ?????? ?????? ?????? ?????? ?????????

Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR Muslim, 3509].

Bayangkan, orang yang menunjukkan kebaikan, yang modalnya hanya berupa lisan atau tenaga, dijamin akan mendapatkan pahala semisal orang yang mengerjakannya. Maka, bagaimana dengan orang yang menunjukkan kebaikan disertai harta bendanya? Bukankah lebih utama dan lebih banyak pahalanya? Tentunya ini hanya dapat diterima dan diamalkan oleh orang yang kuat imannya kepada Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala dan berharap pahalaNya besok pada hari pembalasan. Misalnya, sahabat Thalhah Radhiyallahu ¡®anhu tatkala mendengar ayat:

???? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????? ??????????

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. [Ali Imran/3:92].

Anas Radhiyallahu ¡®anhu berkata: Abu Thalhah Radhiyallahu ¡®anhu datang kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam seraya berkata,¡±Wahai, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ! Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala berfirman (Ali Imran/3:92). Sesungguhnya harta yang paling aku senangi adalah tanah Bairoha. Dan sesungguhnya tanah ini aku shadaqahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala. Aku berharap sorgaNya dan simpanannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala. Wahai, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ! Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala telah memberi petunjuk kepadamu ¡­ [HR Bukhari, Kitab Az Zakat, 1368].

Demikianlah suri tauladan sahabat yang wajib kita contoh. Barangsiapa yang ingin menirunya, silahkan simak tata cara wakaf ini, agar amal kita diterima Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala dan mendapat pahala yang banyak. Dan harta kita tidak sia-sia di dunia.

Defenisi Wakaf

Waqaf menurut bahasa, berasal dari bahasa Arab ????? bermakna ????? , artinya menahan. [Lihat Mu¡¯jam Al Wasith (2/1051].

Imam Abu Bakar Muhamad bin Abi Sahel As Sarkhasi mengartikan waqaf menurut bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan firmanNya:

??????????? ????????? ????????????

Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya. [Ash Shofat/37:24]. Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39.

Maksud pengambilan ayat ini karena ada kalimat waqofa, artinya menahan.

Sedangkan wakaf menurut istilah, yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan dinul Islam. [Lihat kitab Al Muhgni oleh Ibn Qudamah (8/184), Fiqhus Sunnah (3/377), Al Hidayah , Al Kafi , Al Talhish, Al Mustau¡¯ib, Al Hawy Ash Shaghir. Lihat kitab Al Inshaf oleh Mardawi (7/3), Hasyiah Ibn Abidin (4/398), Subulus Salam (3/87)].

Atau istilah yang lain, yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak untuk dimiliki barangnya, tetapi untuk dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang lain. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39]

Dalil Disyaratkan Wakaf

Wakaf termasuk amal ibadah yang berupa harta benda, telah disyari¡¯atkan Islam semenjak Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam masih hidup, dan kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ¡®anhu berkata :

??????? ?????? ?????????? ??????? ??????? ?????????? ??????? ???????? ??????? ???? ?????? ?????? ????? ???????? ?????? ???????? ??????????? ???? ????? ???? ?????? ????????? ????????? ????????????? ????? , ??????????? ?????? , ??????? ??? ??????? ????????? ????? ??????? ????? ??????? , ??? ???????????? ???????????? ???????????? ????? ??????? ??????? ??????????? ??????? ?????????? , ??? ??????? ????? ???? ????????? ???? ???????? ??????? ?????????????? ???? ???????? ???????? ?????? ??????????? ?????

Umar Radhiyallahu ¡®anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, seraya berkata,¡±Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?¡± Lalu Beliau menjawab,¡±Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,¡± lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. [HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085].

Imam Nawawi berkata : Hadits ini menunjukkan asal disyari¡¯atkan wakaf. Dan inilah pendapat jumhurul ulama¡¯, serta menunjukkan kesepakatan kaum muslimin, bahwa mewakafkan masjid dan sumber mata air adalah sah. [Lihat Syarah Muslim, 11/86].

Dalil dari hadits yang lain, Anas bin Malik Radhiyallahu ¡®anhu berkata:

?????? ?????? ??????? ??????? ???????????? ?????? ????????? ??????????? ??????? ??? ????? ??????????? ??????????? ????????????? ????? ? ??????? : ??? ,????????? ??? ???????? ???????? ?????? ????? ???????

Tatkala Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam datang di Madinah, Beliau menyuruh agar membangun masjid. Lalu Beliau berkata,¡±Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!¡± Lalu Bani Najjar berkata,¡±Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari].

Berdasarkan hadits di atas, jelaslah bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sala untuk dibangun masjid, dan wakaf termasuk amal jariyah (yang mengalir terus pahalanya).

Keutamaan Wakaf

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: Wakaf adalah shadaqah yang paling mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya, (meliputi):

1. Berbuat baik kepada yang diberi wakaf, berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan. Misalnya kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang yang tak memiliki usaha dan perkerjaan, atau untuk orang yang berjihad fi sabilillah, untuk pengajar dan penuntut ilmu, pembantu atau untuk pelayanan kemaslahatan umum.

2. Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. [Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246].

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah, dengan mengingat dalil di atas dan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ????? ???????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ???? ????????? ?????? ???? ???????? ????????? ???? ?????? ?????????? ???? ???? ?????? ??????? ??????? ????

Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. [HR Muslim 3084].

Syaikh Ali Bassam berkata: Adapun yang dimaksud dengan shadaqah dalam hadits ini ialah wakaf. Hadits ini menunjukkan, bahwa amal orang yang mati telah terputus. Dia tidak akan mendapat pahala dari Allah setelah meninggal dunia, kecuali (dari) tiga perkara ini ; karena tiga perkara ini termasuk usahanya. Para sahabat dan tabi¡¯in mengizinkan orang berwakaf, bahkan menganjurkannya. [Lihat kitab Taisiril Allam, 2/132].

Imam Tirmidzi berkata : Kami tidak melihat salah seorang sahabat dan orang Ahli Ilmu pada zaman dahulu mempermasalahkan kebolehan mewakafkan tanah, melainkan hanya Syuraih yang mengingkarinya. [Lihat Fathul Bari, 5/402].

Imam Syafi¡¯i berkata: Kami tidak pernah mengetahui orang Jahiliyah mewakafkan sesuatu, tetapi orang Islam yang mewakafkan hartanya. Ini menunjukkan, bahwa di dalam Islam, wakaf adalah masyru¡¯. [Lihat Taisiril Allam Syarah Umdatul Ahkam, 2/245].

Rukun Wakaf

Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu : orang yang wakaf, benda yang diwakafkan, orang yang diserahi wakaf, dan sighat atau akad wakaf. Rukun ini telah disepakati oleh jumhurul ulama. [Lihat kitab Al Fiqhul Islami Waadillatihi, 8/159].

Syarat Orang yang Wakaf (Wakif)

Orang yang wakaf, hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan cerdas (mengerti dan tanggap). Dalilnya ialah:

??? ????????? ??????? ??????? ?????? ?????????

Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah/2:236].

Dari A¡¯isyah Radhiyallahu ¡®anha, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda,

?????? ????????? ???? ????????? ???? ?????????? ?????? ???????????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ???????????? ?????? ????????

Tidak dicatat tiga keadaan; orang yang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia baligh dan orang gila sehingga dia sadar. [HR Abu Dawud, 4398; Ibn Majah, 2041; Bukhar, 6/169. Lihat Al Irwa¡¯, 297].

Ayat dan hadits di atas menunjukkan, bahwa kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam mengerjakan ibadah. Begitu pula dalam masalah wakaf; mengingat wakaf termasuk ibadah, maka kesanggupan pewakaf terpenuhi bila orang itu telah baligh, berakal, punya kecerdasan dan harta yang diwakafkan miliknya sendiri.

Abu Bakar Al Jazairi berkata : Pewakaf hendaknya mempunyai hak mewakafkan, cerdas, mengerti. [Lihat Minhajul Muslim, 349].

Pewakaf hendaknya tidak memberi syarat yang haram atau memadharatkan. Ibn Taimiyah berkata: Mengingat syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua; pewakaf yang sah dan yang batil menurut kesepakan ulama. Maka, apabila pewakaf memberikan syarat yang haram, maka syaratnya batil. Demikian berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

??? ??????? ??????????? ??? ?????????? ??????? ????? ???????

Tidak boleh taat kepada makhluq yang mengajak maksiat kepada Allah. [HR Imam Ahmad, no. 1041. Lihat Majmu¡¯ Fatawa, 31/49].

Untuk lebih jelasnya tentang persyaratan pewakaf, akan dibahas pada pembahasan berikutnya.

Syarat Benda Wakaf

Ulama bersepakat, bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan sebagai berikut: benda yang diwakafkan kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan benda tersebut merupakan milik orang yang wakaf. Demikian ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ¡®anhu yang menceritakan keadaan ayahnya bernama Umar Radhiyallahu ¡®anhu, telah mewakafkan tanah miliknya di Khaibar, sebagaimana hadits di atas.

Imam Syafi¡¯i berkata: Benda waqaf tidak diperbolehkan, melainkan bila bendanya tetap utuh, tidak berkurang karena diambil manfaatnya. Oleh karenanya, tidak boleh mewakafkan makanan, karena akan habis segera. [Lihat Fathul Bari, 5/403].

Adapun persyaratan bendanya harus kekal selamanya -menurut ulama¡¯ yang mu¡¯tabar- tidaklah menjadi persyaratan, karena Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

Syarat yang Menerima Wakaf

Adapun syarat orang yang diserahi wakaf, hendaknya orang yang mampu memiliki manfaatnya dan mampu membelanjakannya. Tidak boleh wakaf kepada binatang, karena dia tak berakal. Tidak boleh pula kepada orang yang bodoh (tidak pandai membelanjakan harta), karena Allah melarang orang bodoh membelanjakan harta. Allah berfirman.

????? ???????? ???????????? ????????????? ??????? ?????? ??????? ?????? ???????? ?????????????? ?????? ???????????? ????????? ?????? ??????? ??????????

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. [An Nisa/4 : 5].

Ibn Taimiyah berkata : ¡±Ayat ini mengandung penjelasan, yaitu orang yang bodoh tidak boleh membelanjakan atau mengatur dirinya atau mengatur orang lain, baik karena diserahi (sebagai wakil) atau mengatur; karena membelanjakan harta yang tidak bermanfaat bagi agama dan dunyawinya termasuk kebodohan yang paling besar, sehingga dilarang oleh Allah¡±. [Lihat kitab Majmu¡¯ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/33].

Selanjutnya tidak boleh wakaf, melainkan kepada orang yang dikenal, misalnya seperti anaknya, kerabatnya, dan orang yang shalih lagi jujur, seperti diserahkan untuk membangun masjid. Jika wakaf kepada orang yang tidak jelas, seperti diserahkan sembarang orang laki-laki, atau orang perempuan, atau untuk maksiat, seperti wakaf untuk gereja, kapel, maka tidak sah. [Lihat kitab Fiqhus Sunnah, 3/381; Al Mughni, 8/195 dan Fiqih Sunnah, 8/189].

Bagaimanakah bila orang Islam mewakafkan kepada orang kafir ahli dzimmah? Apakah diperbolehkan? Apabila mewakafkan kepada ahli dzimmah, seperti orang Kristen, hukumnya sah. Dan boleh pula bersedekah kepada mereka, karena Shafiyah binti Huyyai, isteri Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memberikan wakaf kepada suadaranya, yaitu orang Yahudi. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/381; Majmu¡¯ Fatawa, 31/30; Al Fiqhul Islami, 8/193; Al Mufashal Fi Ahkamil Mar¡¯ah, 10/425].

Ibn Hajar berkata: ¡°Di dalam hadits ini, terdapat kisah wakaf sahabat Umar. (Ini) menunjukkan bolehnya wakaf kepada orang kaya; karena istilah penyebutan kerabat dan tamu, tidaklah ada ikatan, karena mereka membutuhkan bantuan atau karena kemiskinannya¡±. [Lihat Fathul Bari, 5/403].

Ikrar Wakaf

Orang yang wakaf dapat diketahui, bila dia berikrar atau menyampaikan pernyataan. Misalnya:

1. Perbuatan yang mengandung makna wakaf. Misalnya membangun masjid dan orang diizinkan shalat di dalamnya, membangun pendidikan agama dan lainnya.

2. Perkataan; hal ini ada dua macam. Dengan menggunakan kalimat yang jelas, seperti ????? (aku wakafkan) ????? (aku tahan pokoknya) atau ????? ??????? (aku pergunakan hasilnya untuk fi sabilillah), atau dengan sindiran kata lain, misalnya seperti ????? ? (aku shadaqahkan hasilnya) ???? ? (ku haramkan mengambil hasilnya) ???? ? (aku abadikannya). Contohnya, bila ada orang yang berkata ¡±saya sedekahkan rumahku ini, aku abadikan rumah ini, atau tidak aku jual rumah ini, dan aku tidak menghibahkannya¡±.

3. Wasiat, misalnya, bila aku meninggal dunia, maka aku wakafkan rumah ini. Akad semacam ini dibolehkan, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, karena kalimat ini merupakan wasiat. [Lihat Al Mughni, 8/189; Al Mifsal Fi Ahkamil Mar¡¯ah, 10/429; Fiqih Sunnah, 3/380. Lihat Fathul Bari, 5/403; Taisirul Allam, 2/132]

Persaksian Wakaf

Wakif, sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya, agar dia tetap amanat dan dapat menghindari khianat. Dalilnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, no. 2551, bersumber dari sahabat Ibn Abbas Radhiyallahu ¡®anhu.

Sahabat Sa¡¯ad bin Ubadah Radhiyallahu ¡®anhu, ketika ibunya meninggal dunia, ketika itu dia tidak ada. Lalu ia lapor kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam

??? ??????? ??????? ????? ?????? ??????????? ??????? ??????? ??????? ????????????? ?????? ???? ??????????? ???? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????? ????? ????????? ???????????? ???????? ?????????

Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?¡± Beliau menjawab,¡±Ya,¡± maka Sa¡¯ad berkata,¡±Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku. [HR Bukhari, 2551].

Ibn Hajar berkata: Hadits di atas, bila dijadikan dasar adanya saksi wakaf, belum jelas; karena boleh jadi, maksud hadits di atas adalah pemberitahuan. Sedangkan Al Mulhib beralasan perlunya wakaf ada saksi, berdasarkan firmanNya:

???????????? ????? ?????????????

Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli. [Al Baqarah/2:282].

Al Mulhib berkata: Apabila orang berjual beli dianjurkan adanya saksi, padahal makna jual beli adalah penukaran barang, maka wakaf dianjurkan adanya saksi itu lebih utama. [Lihat Fathul Bari, 5/391].

Kami tambahkan, terlepas dari pembahasan hukum, maka bila wakaf, sebaiknya ada yang menyaksikannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a¡¯lam.

Pencatatan Wakaf

Wakaf, sebaiknya dicatat sebagaimana dijelaskan hadits di atas, yaitu kisah sahabat Umar Radhiyallahu ¡®anhu ketika mewakafkan tanahnya, ada pesan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

???? ?????? ????????? ????????? ????????????? ?????

Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya. [HR Bukhari, sebagaimana tercantum di atas].

Ahli Ilmu menjadikan hadits ini sebagai dalil perlunya pencatatan wakaf, sebagai bukti bila terjadi perselisihan dan untuk maslahah pada hari kemudian.

Disebutkan di dalam kitab Al Muhadzab: Apabila pemilik wakaf memperselisihkan di dalam persyaratan wakaf dan penggunaannya, sedangkan tidak ada bukti, maka bila wakifnya masih hidup, yang dijadikan pegangan adalah perkataan wakif; karena dialah yang menetapkan syarat dan penggunaannya. [Lihat kitab Al Muhadzab, 1/446].

Status Harta Wakaf

Harta wakaf, bukanlah milik pewakaf lagi ; karena hadits di atas menerangkan

??????? ??? ??????? ????????? ????? ??????? ????? ???????

Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris.

Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39].

Imam Syafi¡¯i berkata : Tatakala Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam membolehkan pewakaf menahan pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang diwakafkan bukan milik pewakaf lagi. [Lihat Al Umm, Imam Syafi¡¯i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi].

Wakaf Berkelompok

Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama¡¯ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.

Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak:

??? ????? ??????????? ??????????? ????????????? ????? ??????? ??? ????????? ??? ???????? ???????? ?????? ????? ???????

Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!¡± Lalu Bani Najjar berkata,¡±Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564].

Sabda Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ¡±Wahai, Bani Najjar!¡± menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.

Menunda Penyerahan Wakaf

Orang yang telah berikrar wakaf tetapi belum menyerahkannya, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, dan ada yang tidak membolehkannya.

Ibnu Hajar berkata : Apabila ada orang wakaf, sedangkan barangnya belum diserahkan, (maka) hukumnya boleh dan sah wakafnya. Begitulah pendapat jumhur ulama¡¯. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi¡¯i tidak membolehkannya, tetapi hendaknya segera diserahkan. Adapun alasan Imam Thahawi dan jumhur membolehkannya, karena kedudukan wakaf seperti memerdekakan budak, sebab keduanya memiliki kesamaan, yaitu milik Allah. Oleh karena itu, (wakaf tersebut, red) sah, sekalipun baru diucapkan dengan lisan. Berbeda dengan pemberian hadiah, maka harus diserahkan segera. Adapun dalil lain yang membolehkan penundaan penyerahan wakaf, (yaitu) kisah sahabat Umar Radhiyallahu ¡®anhu. Beliau menjelaskan ¡±tidak mengapa yang mengurusinya ikut makan hasilnya¡±. [Lihat Fathul Bari, 5/384].

Terlepas dari pembahasan hukum boleh menunda penyerahan harta wakaf, maka sebaiknya harta wakaf itu segera diserahkan, kalau memang yang mengurusinya orang lain dan dapat dipercaya, agar selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pewakaf atau keluarganya pada kemudian hari.

Persyaratan Wakif

Wakif boleh memberi persyaratan, sebagaimana disebutkan hadits di bawah ini:
Sahabat Ibn Mas¡¯ud Radhiyallahu ¡®anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda,

?????????????? ?????? ???????????

Orang muslim tergantung persyaratannya. [HR Bukhari, kitab Al Ijaroh].

Tetapi hendaknya, wakif tidak memberi persyaratan yang melanggar sunnah, atau persyaratan yang menyebabkan madhorot, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda.

????????? ??????? ?????? ?????????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ???? ??????? ???????? ???????????????? ????? ??????????? ?????? ??????? ??????? ???????? ???? ??????? ????????

Damai itu dibolehkan sesama kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, orang muslim menurut persyaratannya, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. [HR Tirmidzi, no. 1271. Hadits hasan shahih].

Aisyah Radhiyallahu ¡®anha berkata, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda,

??? ????? ??????? ????????????? ???????? ?????? ??? ??????? ??????? ??? ? ????????? ??????? ?????? ??? ??????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????????? ??????? ?????? ?????? ??????? ??????? ??????????

Mengapa manusia membuat syarat yang tidak tercantum di dalam kitab Allah, maka barangsiapa yang membuat syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah , ia adalah bathil, sekalipun dengan seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih mantap. [HR Bukhari, 2010].

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata : Ulama berbeda pendapat dalam memahami syarat di atas.

? Pertama.?
Syaratnya batal, bila menyelisihi Al Qur¡¯an dan Sunnah, atau syarat yang tidak ada nashnya dari Al Qur¡¯an atau Sunnah.

? Kedua.?
Selagi tidak ada larangan dalam hal yang mubah, maka berarti boleh. Dan karena boleh, berarti disyari¡¯atkan di dalam Al Qur¡¯an. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/250].

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, ketika ditanya tentang wakif yang mensyaratkan wakafnya untuk anaknya kemudian cucunya, kemudian untuk anak cucunya sampai seterusnya, beliau menjawab : Bagiannya tadi berpindah untuk anaknya, bukan untuk saudaranya dan anak pamannya. [Lihat Majmu¡¯ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/100].

Jawaban Ibnu Taimiyah ini memberi penjelasan contoh persyaratan yang mubah. Adapun wakaf yang melanggar Sunnah, misalnya wakaf untuk gedung bioskop, wakaf untuk penyanyi, wakaf untuk menghalangi da¡¯wah, wakaf untuk membantu kelancaran bid¡¯ah, kemusyrikan dan lainnya; semua ini hukumnya haram.

Wakif Mencabut Wakafnya

Ulama¡¯berbeda pendapat apabila pewakaf mencabut wakafnya.

Abdullah bin Ali Bassam berkata : Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta wakaf boleh dijual dan dicabut. Pendapat ini adalah keliru. Abu Yusuf berkata, jikalau Abu Hanifah mendengar hadits Umar (sebagaimana di atas), tentu dia akan mencabut perkataannya. Sedangkan Imam Qurthubi berpendapat, mencabut wakaf adalah menyelisihi Ijma¡¯. Kita tidak perlu memperhatikan pendapat yang membolehkannya. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/252].

Syaikh Muhamad Amin berkata : Seharusnya wakif tidak mencabut wakafnya, apabila sebelumnya telah meletakkan syarat, kecuali apabila dia melihat barang wakafnya tidak dimanfaatkan, atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya. Selanjutnya, jika yang disyaratkan, seperti muadzin, Imam shalat, atau pengajar; jika dirasa kurang bermanfaat atau mereka meremehkan amanat yang dipikulkan kepadanya, maka wakif boleh menyelisihi persyaratannya. [Lihat kitab Khasiyah Ibn Abidin, 4/459].

Kesimpulannya, menurut asalnya, harta wakaf hukumnya tidak boleh dicabut kembali, kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabutnya untuk dialihkan yang lebih bermanfaat.

Allahu a¡¯lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

?
Referensi :
?


Merebut Istri Orang, Nikah Batal?

 

Merebut Istri Orang, Nikah Batal?


Apa hukumnya bila saya sudah terlanjur menikah dgn seorang wanita mantan suami orang?dgn catatan mereka bercerai karena saya si suami tdk bersalah. apakah pernikahan itu syah bila saya bertobat apakah saya harus menceraikannya?karena saya merasa di kejar perasaan bersalah

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Apa yang bisa bayangkan, ketika suami pertama wanita adalah anda? Istri anda didekati lelaki lain, hingga diapun jatuh cinta kepadanya dan berusaha meminta anda untuk menceraikannya, agar bisa menikah dengan lelaki itu. Tentu anda akan sakit hati dan marah kepada lelaki itu.

Saat ini, lelaki itu adalah anda. Dan pasti mantan suami dari wanita yang kini menjadi istri anda sangat benci kepada anda. Inilah dosa takhbib. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah sehingga bisa menikahi lelaki kedua yang sedang dekat dengannya.

Sebagaimana anda

Dalam banyak hadisnya, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?memberikan ancaman keras untuk pelaku takhbib. Diantaranya,

  1. Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

?????? ?????? ???? ??????? ???????? ????? ????????

¡°Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.¡±?(HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

  1. Juga dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

?????? ???????? ????????? ????? ????????? ???????? ??????

¡°Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.¡± (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di:?

Hukum Pernikahan Hasil Takhbib

Kita fokus di hukum pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain.

Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan,

?? ???? ???? ??? ????? ???? ???????

Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya.

Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru bisa mendapatkan warisan dari orang tuanya, jika ortunya telah meninggal. Tapi jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh ortunya, maka tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari ortunya.

Dan semua pernikahan yang diawali dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan.

Atas dasar ini, sebagian ulama memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, sehingga si istri bersemangat untuk minta cerai disebabkan kehadiran lelaki baru, maka mereka dipisahkan selamanya. Dihukum dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan dan keinginannya.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

??? ???? ??????? ????????? ???? ????? ? ???? ??? ????????? ?????? ????? ?????? ???????? ??? ?? ?????? ??? ????? ??????? ?? ????? ????? ?????? ????? ?????? ??? ?????? ??? ????? ????????

Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa wanita yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi? celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para wanita (dengan suaminya). (al-Mausu¡¯ah al-Fiqhiyah, 5/251).

Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi Fiqh,

?? ????? ?? ?????? ???? ??? ?????? ????? ??? ???? ?????? ????? ?????? ????? ?? ????? ??????? ??? ??? ?????? ?? ??? ??????

Mereka ¨C ulama Malikiyah ¨C menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi wanita selamanya ataukah tidak sampai selamanya.

?????? ??? ?????:

?????? ??? ???????: ??? ?? ?????? ???? ???? ?????? ????? ??????? ?? ??? ???? ??? ???? ?????? ??????.

??????: ?? ??????? ?????? ??? ??? ??? ????? ???? ?? ??? ??? ??? ?? ??? ????????? ????? ?? ??? ???? ?? ????????? ?? ???

Mereka menyebutkan adanya dua pendapat:

Pertama, dan ini yang lebih terkenal, bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.

Kedua, mereka diharamkan menikah selamanya. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yang disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan? beberapa ulama kontempporer di daerah Fez ¨C Maroko. (al-Mausu¡¯ah al-Fiqhiyah, 11/20).

Dalam kitab al-Iqna¡¯ dinyatakan,

???? ?? ??? ??? ????? ??? ????? : ????? ????? ????? ? ?????? ???? ?? ??? ???? ??????? ?? ???? ???? ????? ??????? ? ???? ??????? ??????

Syaikhul Islam mengatakan tentang orang yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan keduannya. (al-Iqna¡¯, 3/182).

Memang lelaki ini menikah dengan si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga dengan cara bermaksiat kepada Allah dan merusak keluarga orang lain¡­

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH

 

KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH (QIYAM RAMADHAN) DAN PANDUAN LENGKAP SHALAT TAHAJJUD

Shalat tarawih merupakan sunah yang sangat dianjurkan menurut kesepakatan jumhur ulama, dan dia termasuk qiyamullail, yang banyak disebutkan dalil-dalilnya dalam Al Kitab dan As Sunnah dan terdapat pula anjuran dalam pelaksanaan qiyamullail serta penjelasan akan keutamaannya.

Qiyam Ramadan atau mengisi malam-malam Ramadan dengan mendirikan Shalat merupakan ibadah yang paling agung dan kesempatan seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan yang mulia ini.

Baca selengkapnya
Keutamaan Shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan)


Panduan Lengkap Shalat Tahajjud


Palestina Negeri Pilihan, Tanah Kaum Muslimin


? Video Pendek
:: Shalat Tarawih 11 Atau 23 ::


:: Pandangan Orang Beriman dan Berakal Tentang Dunia dan Akhirat ::


:: Golongan Yang Bisa Mengalahkan Yahudi ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Solusi Ketika Tidak Dapat Warisan karena Ortu Kafir

 

Solusi Ketika Tidak Dapat Warisan karena Ortu Kafir


Ada anak yang memiliki ortu masih kafir. Jk dia tidak mendapat warisan, bagaimana solusi yg sesuai syariat.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Terdapat dalil tegas bahwa perbedaan agama menjadi penghalang adanya hubungan warisan. Sekalipun antara anak dan bapak.

Dari Usamah bin Zaid?radhiyallahu ¡®anhuma, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

??? ?????? ??????????? ?????????? ????? ?????????? ???????????

Muslim tidak bisa memberi warisan kepada orang kafir, dan kafir tidak bisa memberi warisan kepada muslim.?(HR. Bukhari 6764 & Muslim 1614).

Dan praktek semacam ini dilakukan sejak zaman para sahabat, tabi¡¯in dan para ulama generasi setelahnya. Mereka melarang muslim mendapatkan warisan dari orang tuanya yang kafir dan sebaliknya. Perbedaan agama menjadi penghalang bisa saling mewarisi.

Ibnu Abdil Bar mengatakan,

??? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? (?? ??? ?????? ??????) ??? ???? ?????? ?????? ?????? ? ??? ?? ???? ??? ????? ?? ? ????? ???? ???? ??????? ????????? ?????? ??????? ??? ???? ?????? ??????? ????????? ???? ????? ???????? ????? ?? ???? ?? ????? ?? ??? ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? ? ??? ?? ?????? ?? ??? ??????

Terdapat dalil shahih dari Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bahwa beliau bersabda,?¡°Muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir¡± dinukil dari para ulama yang kuat hafalannya dan tsiqqah (terpercaya).? Sehingga siapa yang membuat keputusan yang berbeda dengan itu, dia tidak diterima karena hadis di atas. Prinsip yang dipegang para sahabat, tabi¡¯in, dan ulama berbagai negeri, seperti Malik, al-Laits, at-Tsauri, al-Auza¡¯i, Abu Hanifah, as-Syafi¡¯I, dan para ahli hadis yang berbicara masalah fiqh, bahwa muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir. Sebagaimana orang kafir tidak mendapat warisan dari muslim. (at-Tamhid, 9/164)

Bagaimana Solusinya, Agar bisa tetap Mendapat Harta Ortu?

Anak bisa mendapat harta ortu tidak hanya dari jalur warisan. Dia bisa mendapat harta ortu dari jalur hibah, atau hadiah atau yang lainnya.

Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang solusi bagi muslim yang tidak bisa mendapat warisan dari ortunnya yang kafir. Jawab beliau,

???? ???????? : ??? ?? ?? ?? ?? ??? ??????? ???? ????? ???? ????? ?? ????? ?????

Dia bisa bilang ke kerabatnya, ¡°Saya tidak punya hak untuk mendapatkan harta warisan ini, karena berbeda agamaku. Jika kalian izinkan, saya bisa minta harta itu sebagai hadiah.¡± (Fatwa Islam, no. 241715)

Ketika ortu masih hidup, anak yang muslim bisa minta agar ortunya yang kafir menuliskan wasiat senilai jatah warisannya andai ortunya muslim. Atau dia minta langsung tunai ketika masih hidup sebagai hibah.

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Timbangan Amal dan Pembagian Lembaran Amal Pada Hari Kiamat

 

Timbangan Amal dan Pembagian Lembaran Amal Pada Hari Kiamat



Pertanyaan:?


Bagaimana terjadinya pembagian lembaran amal kepada semua hamba Allah pada hari kiamat ?, dan bagaimana timbangan amal mereka ?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pembagian lembaran amal:

Jika hisab manusia telah diselesaikan, dan masing-masing orang telah mendapatkan buku catatan amalnya semuanya, sedangkan orang beriman diberikan dengan tangan kanannya sebagai bentuk penghormatan kepadanya, dan dialah yang berhasil bahagia pada hari kiamat, Allah Ta¡¯ala berfirman:

???????? ???? ??????? ????????? ??????????? (7) ???????? ????????? ???????? ???????? (8) ??????????? ????? ???????? ???????????

???????? /7-9

¡°Adapun orang yang catatannya diberikan dari sebelah kanannya, dia akan dihisab dengan pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada keluarganya (yang sama-sama beriman) dengan gembira¡±. (QS. Al Insyiqaq: 7-9)

Dan Dia berfirman:

???????? ???? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??????? ????????? ????????? (19) ?????? ??????? ?????? ??????? ????????? (20) ?????? ??? ??????? ????????? (21) ??? ??????? ????????? (22) ?????????? ????????? (23) ?????? ??????????? ???????? ????? ???????????? ??? ?????????? ????????????

?????? /19-24 .

¡°Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kanannya, dia berkata (kepada orang-orang di sekelilingnya), ¡°Ambillah (dan) bacalah kitabku (ini)!, Sesungguhnya (saat di dunia) aku yakin bahwa (suatu saat) aku akan menerima perhitungan diriku.¡± Maka, ia berada dalam kehidupan yang menyenangkan dalam surga yang tinggi yang buah-buahannya dekat.¡±. (QS. Al Haqqah: 19-24)

Adapun orang kafir dan orang munafik, dan orang-orang sesat, mereka akan diberikan buku catatan amal mereka dari belakang punggungnya, Allah Ta¡¯ala berfirman:

???????? ???? ??????? ????????? ??????? ???????? (10) ???????? ??????? ???????? (11) ????????? ????????

???????? /10-12

¡°Adapun orang yang catatannya diberikan dari belakang punggungnya, dia akan berteriak, ¡°Celakalah aku!¡±, Dia akan memasuki (neraka) Sa¡®ir (yang menyala-nyala)¡±. QS. Al Insyiqaq: 10-12)

???????? ???? ??????? ????????? ??????????? ????????? ??? ????????? ???? ????? ????????? (25) ?????? ?????? ??? ????????? (26) ??? ????????? ??????? ???????????? (27) ??? ??????? ?????? ??????? (28) ?????? ?????? ??????????? (29) ??????? ?????????? (30) ????? ?????????? ???????? (31) ????? ??? ?????????? ????????? ????????? ???????? ????????????

?????? /25-32

¡°Adapun orang yang diberi catatan amalnya di tangan kirinya berkata, ¡°Seandainya saja aku tidak diberi catatan amalku, dan tidak mengetahui bagaimana perhitunganku., Seandainya saja ia (kematian) itulah yang menyudahi segala sesuatu. Hartaku sama sekali tidak berguna bagiku., Kekuasaanku telah hilang dariku.¡±, (Allah berfirman,) ¡°Tangkap dia lalu belenggu tangannya ke lehernya., Kemudian, masukkan dia ke dalam (neraka) Jahim.¡±. (QS. Al Haqqah: 25-32)

Dan jika semua orang sudah diberikan catatan amal mereka, dikatakan kepada mereka:

????? ?????????? ???????? ?????????? ?????????? ?????? ?????? ???????????? ??? ???????? ???????????

??????? /29

¡°Inilah Kitab (catatan) Kami yang menuturkan kepadamu dengan hak. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan.¡± (QS. Al Jatsiyah: 29)

??????? ????????? ????? ?????????? ????????? ???????? ????????

??????? /14

¡°Bacalah kitabmu. Cukuplah dirimu pada hari ini sebagai penghitung atas (amal) dirimu.¡± (QS. Al Isra¡¯: 14)

Adapun Mizan (Timbangan):

Maka timbangan diletakkan untuk menimbang amalnya manusia, Al Qurthubi berkata: ¡°Jka proses hisab sudah selesai, maka setelahnya adalah timbangan amal; karena timbangan ini untuk balasan, maka sebaiknya hendaknya setelah selesai hisab/perhitungan untuk mengukur kadar amal, dan timbangan ini untuk menunjukkan ukurannya agar balasannya menjadi sesuai¡±. Selesai.

Nash-nash syari¡¯ah telah menunjukkan bahwa timbangan ini adalah timbangan sebenarnya yang mempunyai dua sisi yang dengannya amal manusia ditimbang. Ia merupakan timbangan yang besar yang tidak mampu mengukurnya kecuali Allah Ta¡¯ala. Para ulama telah berbeda pendapat apakah, ia satu timbangan yang dengannya semua amal manusia ditimbanga atau banyak timbangan, masing-masing orang mempunyai timbangan sendiri, maka barang siapa yang menyatakan timbangan ini berjumlah banyak, mereka mengambil dalil bahwa timbangan ini telah ada pada sebagian ayat dengan bentuk jama¡¯/plural, seperti firman Allah Ta¡¯ala:

???????? ????????????? ????????? ???????? ???????????? ???? ???????? ?????? ??????? ?????? ????? ????????? ??????? ???? ???????? ????????? ????? ??????? ????? ??????????

???????? /47

¡°Kami akan meletakkan timbangan (amal) yang tepat pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun dirugikan walaupun sedikit. Sekalipun (amal itu) hanya seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya. Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan¡±. (QS. Al Anbiya¡¯: 47)

Dan barang siapa yang berkata bahwa mizan itu ada satu saja, mereka berdalil seperti dalam sabda Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam-:

???? ??????? ??? ??????? ??? ??? ??? ??????? ? ????? ????? ? ????? ???????? : ?? ?? ??? ??? ??? ? ????? ???? ????? : ??? ??? ?? ????...

??????? ??????? (941)

¡°Diletakkan sebuah timbangan pada hari kiamat, jika semua langit dan bumi ditimbang di sana masih cukup, dan para malaikat berkata: ¡°Wahai Tuhan, untuk siapa timbangan ini ?. Allah Ta¡¯ala berfirman: ¡°Untuk ciptaan-Ku yang Aku kehendaki¡±. (Al Silsilah As Shahihah: 941)

Dan mereka membawa ayat yang terdapat timbangan dengan bentuk jama¡¯ kepada banyaknya perkara amal, ucapan, catatan amal, dan perorangan yang ditimbang. Mereka berkata: ¡°Karena semua sesuatu dikumpulkan untuk ditimbangan di dalamnya¡±.

Dan apa yang menunjukkan bahwa ucapan ini ditimbang adalah dari Abu Hurairah dari Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

??????????? ???????????? ????? ?????????? ???????????? ??? ??????????? ???????????? ????? ??????????? ????????? ??????? ?????????? ????????? ??????? ????????????

???? ??????? 6406

¡°Ada dua kata yang ringan bagi lidah, dan keduanya berat di mizan/timbangan, keduanya juga dicintai oleh Yang Maha Rahman, yaitu; Maha Suci Allah Yang Maha Agung, Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya¡±. (HR. Bukhori: 6406)

Dan yang menunjukkan bahwa amalan itu ditimbang adalah riwayat shahih dari Abu Darda¡¯ ia berkata: ¡°Saya telah mendengar Nabi ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

??? ???? ?????? ??????? ??? ??????????? ???????? ???? ?????? ????????? ??????? ??????? ?????? ????????? ?????????? ???? ???????? ??????? ????????? ???????????

???? ??? ??????? ?1629.

¡°Tidak satu pun yang ditaruh di mizan/timbangan yang lebih berat dari pada kebaikan akhlak, dan sungguh pelaku akhlak yang baik akan sampai pada derajat pelaku puasa dan shalat¡±. (Shahih Sunan Tirmidzi: 1629)

Dan yang menunjukkan bahwa lembaran amal itu ditimbang adalah hadits Al Bithaqah/kartu, dari Abdullah bin Amr bin ¡®Ash berkata: ¡°Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

????? ??????? ??????????? ??????? ???? ???????? ????? ??????? ???????????? ?????? ???????????? ?????????? ???????? ???????? ??????????? ???????? ????? ??????? ?????? ????? ????????? ????? ??????? ?????????? ???? ????? ??????? ?????????? ????????? ????????????? ????????? ??? ??? ????? ????????? ???????? ?????? ????????? ?? ??? ????? ????????? ????? ????? ???? ????????? ???????? ????????? ?? ?????? ???????? ????????? ?????????? ????????? ?????? ???????? ???? ?? ?????? ???? ??????? ?????????? ????? ?????????? ???????? ??????????? ????????? ??????? ???????? ????????? ??? ????? ??? ?????? ???????????? ???? ?????? ??????????? ??????? ??????? ?? ???????? ????? ????????? ??????????? ??? ??????? ?????????????? ??? ??????? ????????? ??????????? ?????????? ???????????? ???? ???????? ???? ????? ??????? ??????

???? ??? ??????? 2127.

¡°Sungguh Allah akan menyelamatkan seseorang dari umatku di hadapan banyak makhluk pada hari kiamat, lalu ada 99 catatan yang disebarkan kepadanya, masing-masing catatan itu seperti sejauh mata memandang, kemudian Dia berfirman: ¡°Apakah kamu mengingkari sesuatu dari semua ini, apakah para penulis amal-Ku telah mendzalimimu, lalu ia berkata: ¡°Tidak Wahai Rabb¡±. Dia berfirman: ¡°Apakah kamu punya alasan ?¡±, ia menjawab: ¡°Tidak wahai Rabb¡±. Lalu Dia berfirman: ¡°Iya, kamu punya satu kebaikan, dan sungguh tidak ada kedzaliman apapun kepadamu pada hari ini¡±. Lalu keluar kartu yang tertulis di atasnya ¡°Aku bersaksi bawah tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya¡±. Lalu Dia berfirman: ¡°Hadirilah timbanganmu !¡±, lalu ia menjawab: ¡°Kartu apa ini bersama dengan catatan-catatan ini ?¡±, lalu Dia berfirman: ¡°Sungguh kamu tidak akan terdzalimi¡±. Ia berkata: ¡°Lalu catatan-catatan amal itu ditaruh di salah satu neraca, dan kartu tersebut di neraca satunya, lalu catatan amal itu menjadi ringan dan lebih berat kartu tersebut, maka tidak ada sesuatu yang lebih berat dari pada nama Allah¡±. (Shahih Sunan Tirmidzi: 2127)

Dan yang menunjukkan bahwa seseorang/fisik itu ditimbang adalah dari Abu Hurairah ¨Cradhiyallahu ¡®anhu- dari Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersbada:

??????? ????????? ????????? ?????????? ?????????? ?????? ???????????? ?? ?????? ?????? ??????? ??????? ????????? ??????? ????????? ( ???? ??????? ?????? ?????? ???????????? ??????? )

???? ??????? 4729

¡°Bahwa ada seorang yang gemuk pada hari kiamat, di mana beratnya di sisi Allah tidak setara dengan satu sayap nyamuk, dan berfirman: ¡°Dan Kami tidak memberikan penimbangan terhadap amal mereka pada hari kiamat¡±. (HR. Bukhori: 4729)

Demikian juga yang menunjukkan riwayat dari Ibnu Mas¡¯ud bahwa beliau pernah memetik siwak dari pohon siwak, dan kedua betis beliau tipis, ada angin yang menyingkap pakaiannya, lalu orang-orang tertawa, lalu Rasulullah ¨Cshallallahu ¡®alaihi wa sallam- bersabda:

( ????? ??????????? ) ???????: ??? ??????? ??????? ???? ??????? ????????? ??????? : ( ????????? ??????? ???????? ??????? ???????? ??? ??????????? ???? ?????? )?

??? ?????? ???????? ?? ??? ???????? ???? 571 ? 418 .

¡°Kenapa kalian tertawa ?, Mereka menjawab: ¡°Kami tertawa karena tipisnya kedua betisnya¡±. Lalu beliau bersabda: ¡°Demi jiwaku yang ada di dalam tangan-Nya, kedua betis itu lebih berat timbangannya di dalam mizan dari pada gunung Uhud¡±. (Sanadnya hasan oleh Albani di dalam Syarah Thahawiyah, no: 571 Hal:418)

Semoga Allah menjadikan berat timbangan (kebaikan) kita

Wallahu Ta¡¯ala A¡¯lam



?


Mati karena Jatuh, Apakah Syahid?

 

Mati karena Jatuh, Apakah Syahid?


Apakah mati terjatuh dari lantai 2 termasuk syahid?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan beberapa orang yang mati di selain medan jihad, namun digelari sebagai syahid.

Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah bertanya kepada para sahabat, ¡°Siapakah syahid menurut kalian?¡±

¡®Orang yang mati di jalan Allah, itulah syahid.¡¯ Jawab para sahabat serempak.

¡°Berarti orang yang mati syahid di kalangan umatku hanya sedikit.¡±?Lanjut Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

¡®Lalu siapa saja mereka, wahai Rasulullah?¡¯ tanya sahabat.

Kemudian Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan daftar orang yang bergelar syahid,

???? ?????? ??? ??????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ??????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ??????????? ?????? ???????? ?????? ????? ??? ????????? ?????? ???????? ???????????? ???????

¡°Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha¡¯un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.¡±?(HR. Muslim 1915).

Dalam hadis lain, dari Jabir bin Atik?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

???????????? ?????? ????? ????????? ??? ??????? ???????: ???????????? ???????? ??????????? ???????? ????????? ????? ????????? ???????? ?????????????? ???????? ????????? ?????????? ???????? ????????? ??????? ?????? ????????? ???????? ????????????? ??????? ???????? ???????

¡°Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha¡¯un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid.¡±?(HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan Al-Albani).

Mereka inilah yang diistilahkan para ulama sebagai syahid akhirat. Dalam arti, di akhirat kelak akan mendapat pahala syahid, meskipun di dunia tidak mati di medan perang. Karena itu, sebelum dikuburkan, jenazah ini wajib dimandikan, dikafani dan dishalatkan sebagaimana umumnya jenazah lainnya.

Al-Hafidz Al-Aini mengatakan,

??? ???????? ???? ??? ????????? ??????? ??? ?? ???? ???????? ??????? ?????? ????? ??? ??? ??? ????????? ??????? ??????? ?????????? ??? ????? ???????? ???? ???????? ??????????? ?????????????? ????????? ???????? ?????? ??????? ??? ??? ????? ???????? ????? ??????????

¡°Mereka mendapat gelar syahid secara status, bukan hakiki. Dan ini karunia Allah untuk umat ini, dimana Dia menjadikan musibah yang mereka alami (ketika mati) sebagai pembersih atas dosa-dosa mereka, dan ditambah dengan pahala yang besar, sehingga mengantarkan mereka mencapai derajat dan tingkatan para syuhada hakiki. Karena itu, mereka tetap dimandikan, dan ditangani sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin.¡± (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/128).

Apakah Mati Terjatuh juga Masuk dalam Kategori Syahid?

Al-Hafidz Ibnu Hajar mennyebutkan daftar kematian yang yang disebut oleh Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?dengan gelar syahid. Beliau mengatakan,

??? ????? ??? ?? ????? ?????? ???? ?? ????? ????? ??? ????? ?? ????? ??? ?????? ???? ???????? ???? ?????? ???? ???? ????

Telah terkumpul pada kami berbagai jalur yang statusnya jayid (bisa diterima), menyebutkan lebih dari 20 bentuk mati syahid. Karena kumpulan dari semua hadis yang telah saya sebutkan, ada 14 bentuk mati syahid¡­

Kemudian beliau menyebutkan diantaranya,

????? ?? ???? ??? ????? ?????? ????: ?? ????? ?? ???? ?????? ?????? ?????? ????? ?? ?????? ????? ??? ???? ? ????? ?????? ???? ?? ???? ???? ?? ???? ????? ??????

Dan diriwayatkan Abu Daud dari hadis Ibnu Mas¡¯ud dengan sanad shahih bahwa orang yang terjatuh dari atas gunung, dan oang yang dimakan binatang buas atau yang tenggelam di laut, mereka syahid di sisi Allah. dan ada beberapa hadis lain tentang bentuk-bentuk kematian syahid lainnya yang tidak saya angkat karena statusnya dhaif.

Selanjutnya, al-Hafidz menyebutkan komentar Ibnu Tin,

??? ???? ????? ???? ??? ???? ???? ??? ??? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ????? ?????? ??????? ?????? ?? ?????? ?????? ??? ????? ???????

Semua ini adalah kematian yang sangat menyakitkan, Allah berikan kelebihan untuk umat Muhammad?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?dengan Allah jadikan kematiannya sebagai penebus dosa dan penambah pahaa, sehingga mengantarkan mereka bisa sampai pada derajat syuhada¡¯. (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 6/44).

Berdasarkan keterangan di atas, dalam fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

???? ??? ???? ?? ???? ?? ???? ?????? ??? ????? ?????? ????? ???? ????? ???? ??? ??????? ??????? ?? ??? ??? ???????

Semoga orang yang meninggal karena terjatuh dari tempat tinggi, termasuk golongan syahid akhirat, yang memiliki pahala besar, disebabkan cara kematiannya yang menyakitkan, sehingga mereka mendapat pahala seperti ppara syuhada. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 155971)

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Hukum Obat-obatan Narkotika Untuk Meredakan Rasa Sakit?

 

HUKUM MENGGUNAKAN OBAT-OBATAN NARKOTIKA UNTUK MEREDAKAN RASA SAKIT?

Pertanyaan

Saya sakit distrofi otot saya mengalami kontraksi dan rasa sakit yang sangat pada otot-otot, sehingga penenang pun tidak berfungsi pada rasa sakit tersebut, oleh karenanya ada seorang dokter yang mengusulkan kepada saya untuk menggunakan ¡°Al Marijuwana¡± (ganja) karena akan membantu banyak orang-orang sakit yang kondisinya sama dengan saya, ada juga obat medis yang berfungsi seperti ganja akan tetapi mempunyai efek samping yang buruk, maka bagaimanakah pendapat syari¡¯at ?, apakah boleh menggunakan ganja dalam kondisi seperti ini ?

Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :?
Semoga Allah Ta¡¯ala memberikan kesembuhan dan kesehatan kepada anda, kami memohon kepada-Nya agar menggabungkan kepada anda pahala dan kesembuhan, kami nasehatkan kepada anda untuk bersabar dan mengharap (ridha-Nya), seorang mukmin bersabar pada saat merasa kesulitan dan bersyukur pada saat merasakan kebahagiaan, tidak diragukan lagi bahwa anda mengetahui bahwa Allah Ta¡¯ala mempunyai hikmah yang agung dengan apa yang Dia takdirkan tentang ujian kepada makhluk-Nya, maka mintalah bantuan kepada Allah Ta¡¯ala agar berkenan untuk mengangkat ujian dan mohonlah kepada-Nya untuk menjadikan anda sabar dan menolong anda untuk taat kepada-Nya dan baik dalam beribadah kepada-Nya.

Kedua :?
Mariyuana adalah jenis obat narkotika yang berasal dari tanaman ganja, terkadang juga disebut dengan? Al-Hasyisyah (hasish), adapun perbedaan pada? keduanya bahwa Al-Hasyisy adalah kata umum yang berupa bahan yang lengket yang dinamakan dengan Ar Rating (damar) yang diperoleh dari pucuk tanaman ganja¡±.

Mengenai? dampak dari bahan narkotika ini, disebutkan dalam Al Mausu¡¯ah Al Arabiyyah Al ¡®Alamiyah:
¡°Ganja itu terdiri dari 400 bahan kimiawi, sehingga pada saat dihisap maka akan menghasilkan sekitar 2.000 bahan kimiawi yang memasuki tubuh melalui kedua paru-paru, bahan kimiawi ini akan berdampak langsung dalam jangka waktu pendek, apalagi jika digunakan dengan terus menerus maka akan berdampak pada banyak efek samping yang dalam dalam jangka waktu yang lama¡±.

Ketiga:?
Adapun secara khusus hukum penggunaan ganja atau yang lainnya dari bahan-bahan yang memabukkan untuk meringankan rasa nyeri, maka hal itu boleh dengan syarat-syarat berikut ini:

Hendaknya tingkat kebutuhan pasien sudah sampai pada batas darurat untuk menggunakan obat-obatan tersebut.
Disaksikan oleh dokter terpercaya bahwa obat narkotika tersebut bermanfaat bagi pasien.
Membatasi penggunaan obat-obatan tersebut hanya pada batas untuk meredakan kondisi darurat
Hendaknya hanya obat-obatan ini yang bisa digunakan, dan tidak ada penggantinya dari obat-obatan yang mubah atau obat yang lebih ringan tingkat keharamannya.
Hendaknya obat-obatan ini tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar atau sama bahayanya bagi pasien, dimana penggunaannya untuk meringankan bahaya penyakitnya, di antara bahaya yang lebih besar adalah menimbulkan kecanduan mengkonsumsi obat-obatan narkotika.
Baca : Ahkam al Adwiyah fii asy Syari¡¯ah Islamiyyah karya DR. Hassan al Fakky: 276, dan darinya kami nukil syarat-syarat di atas dengan ringkas, di dalam buku tersebut ada banyak manfaat yang lain bagi siapa saja yang ingin mengetahui lebih dalam.

Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya : ¡°Bagaimanakah hukumnya menggunakan ¡°al Batsdin¡± dan ¡°al Morfin¡± (morfin) -keduanya termasuk obat-obatan yang memabukkan- dalam kondisi darurat atau pada saat dibutuhkan ?¡±

Mereka menjawab : ¡°Jika belum diketahui bahan lain yang mubah yang digunakan untuk meringankan rasa sakit bagi pasien, kecuali kedua bahan tersebut, maka boleh menggunakannya untuk meringankan rasa sakit saat kondisi darurat, hal ini jika penggunaannya tidak menyebabkan bahaya yang lebih berat atau bahaya yang sama beratnya dengan penyakitnya, seperti kecanduan mengkonsumsinya¡±.
[Syeikh Abdul Aziz bin Baaz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Ghadyan, Syeikh Abdullah bin Qu¡¯ud] [Fatawa Lajnah Daimah: 25/77-78]

Telah disebutkan di dalam muktamar An Nadwah Al Fiqhiyyah At Thibbiyyah ats Tsaniyah, Ru¡¯yah Islamiyyah liba¡¯dhi al Masyakkil Al Fiqhiyyah, Al Mawad Al Muharramah wa an Najisah fil Ghidza¡¯ wad Dawa¡¯, yang diselenggarakan di negara Kuwait, pada tanggal 22-24 Dzul Hijjah 1415 H. / 22-24 Mei 1995 teksnya adalah:
¡°Bahan-bahan narkotika haram, tidak boleh dikonsumsi kecuali untuk kebutuhan penyembuhan medis yang darurat, dengan dosis yang telah ditentukan oleh para dokter, dan secara fisik berasal dari bahan yang suci¡±.

Wallahu A¡¯lam

Disalin dari islamqa

Referensi : ?


Tetap Dianggap Suci Setelah Selesainya Masa Mengusap Kedua Kaos Kaki

 

Tetap Dianggap Suci Setelah Selesainya Masa Mengusap Kedua Kaos Kaki



Pertanyaan:?


Saya telah baca bahwa masa mengusap sepatu khuff ( maksudnya kaos kaki ) adalah sehari semalam bagi yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi yang musafir, maka jika telah selesai masa mengusapnya, apakah wudhu¡¯nya berakhir atau masih tetap dianggap bersuci ?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syeikh Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah- berkata:

Yang benar adalah wudhu¡¯ tidak batal dengan selesainya masa mengusap, yaitu contohnya; kalau masa mengusapnya berakhir pada jam 12.00 siang, dan anda masih suci sampai malam maka anda tetap pada kesucian anda; hal itu karena tidak ada dalil akan batalnya wudhu¡¯ dengan berakhirnya masa mengusap, dan Rasulullah -shallallahu ¡®alaihi wa sallam- telah membatasi waktu mengusap dan tidak membatasi waktu bersuci, dan ini kaidah sebaiknya bagi penuntut ilmu untuk diperhatikan, dan bahwa apa yang telah ditetapkan dengan dalil syar¡¯i maka tidak bisa tercabut kecuali dengan dalil syar¡¯i (lainnya); karena hukum asal sesuatu sesuai dengan yang berlaku sebelumnya.

Refrensi:?

Pertemuan ke: 44 dari Liqa Al Bab Al Maftuh



?


Hukum Arisan dan Zakat Harta Arisan

 

Hukum Arisan dan Zakat Harta Arisan


Pertanyaan

Pertanyaan saya seputar masalah arisan yang biasa dilakukan oleh sejumlah orang dalam suatu kelompok masyarakat, misalnya kelompok pekerja, kelompok keluarga, dsb. Mereka bergabung dalam sebuah arisan dengan membayar iuran bulanan dalam jumlah yang sama. Lalu, pada akhir bulan, salah seorang dari mereka mendapatkan kumpulan iuran tersebut, demikian seterusnya secara bergiliran, sampai habis jangka waktu yang telah disepakati bersama, misalnya sepuluh bulan, empat belas bulan, atau lebih. Pertanyaannya: Pertama, apa hukum arisan semacam ini? Kedua, jika hukumnya halal, apakah ada kewajiban zakat pada uang arisan yang terkadang jangka waktunya lebih dari setahun itu? Lalu bagaimana cara membagi (zakat)-nya jika memang ada zakatnya? Kemudian, bagaimana posisi orang-orang yang mendapatkan jatah arisan pada bulan-bulan pertama?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Arisan yang disebutkan oleh saudara penanya, berupa beberapa orang yang mengumpulkan uang pada setiap akhir bulan misalnya, kemudian memberikannya kepada salah seorang dari mereka secara bergiliran, sampai semua mendapat giliran, atau sampai pada jatah waktu yang telah mereka sepakati, merupakan hal yang diperbolehkan oleh Syariat, karena di dalamnya terdapat maslahat dan upaya tolong-menolong. Dalil yang menunjukkan dibolehkannya praktik ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them, bahwa Rasulullah¡ªShallallahu `alaihi wasallam¡ª²ú±ğ°ù²õ²¹²ú»å²¹,?"Sesungguhnya orang-orang suku Asy`ari jika kehabisan perbekalan dalam peperangan, atau makanan keluarga mereka sedikit, mereka mengumpulkan harta mereka dalam sehelai kain, lalu membagi-bagikannya di antara mereka menggunakan suatu wadah, dengan jatah yang sama. Mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Arisan semacam ini juga difatwakan kebolehannya oleh Syaikh Ibnu Baz¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them¡ªdan Syaikh Muhammad ibnu Shalih ibnu `Utsim?n.

Adapun hukum zakat pada harta arisan ini, kami mengatakan bahwa masing-masing orang yang ikut dalam arisan ini tidak akan keluar dari dua kondisi: boleh jadi?mengambil (kumpulan iuran) dan boleh jadi membayar (iuran bulanan). Dalam kondisi ia mengambil, yaitu mendapat giliran, ia tidak wajib membayarkan zakat kumpulan iuran yang ia dapat, meskipun harta itu ia pegang hingga satu tahun dan mencapai nisab, karena misalnya peserta arisan lebih dari dua belas orang. Sebabnya, karena di antara syarat wajibnya zakat adalah bahwa pemilik harta tidak memiliki hutang yang menghabiskan nisab hartanya. Ini jika ia tidak memiliki harta lain, karena kita berbicara tentang hukum zakat harta arisan saja.

Adapun dalam kondisi ia membayar (iuran), maka ia dianggap sebagai seorang yang memberi piutang, sehingga hukum zakat iurannya adalah hukum zakat piutang. Yaitu, jika orang yang ia hutangi itu mempunyai kemampuan membayar dan mengakui hutangnya, maka pemilik piutang wajib membayar zakat piutangnya ketika haulnya telah tiba, baik piutangnya belum dibayar maupun sudah dibayarkan. Namun jika orang yang ia hutangi itu miskin atau lambat membayar hutang, maka pemilik piutang hanya wajib membayarnya pada saat piutangnya telah terbayarkan.

Wallahu a`lam.


?


Pengharaman Minuman Keras dan Hukumannya

 

HADD SAKR (MINUMAN KERAS)


Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Pengharaman Khamr

Allah Ta¡¯ala berfirman:

??? ???????? ????????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ????????????? ?????????????? ?????? ????? ?????? ???????????? ?????????????? ??????????? ??????????? ???????? ??????? ???????????? ??? ??????? ?????????? ???????????? ?????????????? ??? ????????? ????????????? ????????????? ??? ?????? ??????? ?????? ?????????? ? ?????? ?????? ???????????

¡°Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberun-tungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).¡± [Al-Maa-idah : 90-91]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ??????? ????????? ?????? ??????? ?????? ???????? ????? ???????? ????????? ?????? ??????????? ?????? ????????.

¡°Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.¡±[1]

Dan dari ¡®Abdullah bin ¡®Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

?????????? ????? ????????????? ?????? ????????? ???? ???????? ????????? ???????????? ???????? ?????? ????? ?????? ???? ???????? ????? ???????? ????????????.

¡°Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.¡±[2]

Dan dari Ibnu ¡®Abbas Radhiyallahu anhua, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:

?????????? ????? ????????????? ?????????? ????????????? ???? ????????? ?????? ????? ???????? ???????????? ???????????.

¡°Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling be-sar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.¡±[3]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

???????? ????????? ????????? ??????.

¡®Pecandu khamr seperti penyembah berhala.¡¯¡±[4]

Dan dari Abud Darda¡¯, dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda:

??? ???????? ?????????? ???????? ?????????.

¡°Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.¡±[5]

Juga dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

???????? ????????? ????? ???????? ???????? ??????????? ???????????? ???????????????? ???????????? ??????????????? ???????????? ???????????????? ????????? ??????? ?????????? ???????????? ???????????.

¡®Khamr dilaknat pada sepuluh hal:

1. Pada zatnya
2. Pemerasnya
3. Orang yang memerasnya untuk diminum sendiri
4. Penjualnya
5. Pembelinya
6. Pembawanya
7. Orang yang meminta orang lain untuk membawanya
8. Orang yang memakan hasil penjualannya
9. Peminumnya, dan
10. Orang yang menuangkannya.¡¯¡±[6]

Apa yang Dimaksud Dengan Khamr?

Dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ?????? ??????? ?????? ???????.

¡®Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.¡¯[7]

Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah ditanya tentang bita¡¯, yaitu arak yang dibuat dari madu, dan penduduk Yaman biasa meminumnya, lalu beliau bersabda,

????? ??????? ???????? ?????? ???????.

¡®Setiap minuman yang memabukkan, maka hukumnya haram.¡¯¡±[8]

Dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhu berdiri di atas mimbar lalu berkata, ¡®Amma ba¡¯du, telah turun pengharaman khamr yaitu (khamr yang) terbuat dari lima bahan; (1) anggur, (2) kurma, (3) madu, (4) gandum, serta (5) sya¡¯iir. Dan khamr adalah apa yang bisa menutupi akal.¡¯¡±[9]

Dari an-Nu¡¯man bin Basyir Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???? ??????????? ???????? ?????? ??????????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ?????? ????????? ???????? ?????? ????????? ???????.

¡®Sesungguhnya dari gandum bisa dijadikan khamr, dari sya¡¯ir bisa dijadikan khamr, dari anggur kering bisa dijadikan khamr, dari kurma bisa dijadikan khamr, dan dari madu bisa dijadikan khamr.¡¯¡±[10]

Banyak Atau Sedikitnya Khamr Tidak Berbeda (Hukumnya)

Dari ¡®Abdullah bin ¡®Umar Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ??????? ????? ???????? ????????? ??????????? ???????.

¡®Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.¡¯¡±[11]

Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu ¡®anhuma, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ??????? ??? ???????? ????????? ?????? ???????? ???????? ?????? ???????.

¡®Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang setara dengan saru faraq (ukuran yang setara tiga sha¡¯) memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya adalah haram.¡¯¡±[12]

Hadd Peminum Khamr

Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamr, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamr, maka ia didera 40 kali. Apabila diperlukan, hakim boleh menambahnya hingga 80 kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hushain(?) bin al-Mundzir, ¡°Bahwasanya ¡®Ali mencambuk al-Walid bin ¡®Uqbah karena meminum khamr dengan 40 kali cambukan, lalu ia berkata, ¡®Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah menvambuk dengan 40 kali cambukan, Abu Bakar 40 kali cambukan, dan ¡®Umar 80 kali cambukan. Semuanya merupakan Sunnah, dan yang ini (40 kali cam-bukan) lebih aku sukai.¡¯¡± [13]

Apabila seseorang meminum khamr berulang kali, dan ia telah dicambuk setiap ia mengulanginya, maka boleh bagi imam untuk membunuhnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ?????? ???????????? ?????? ????? ???????????? ?????? ????? ???????????? ????? ????? ??? ???????????? ?????? ????? ??????????? ????????.

¡®Apabila ada seseorang yang mabuk, maka cambuklah ia, apabila ia mengulangi, maka cambuklah ia.¡¯ Kemudian beliau bersabda pada kali keempat, ¡®Apabila ia mengulanginya, maka penggallah lehernya.¡¯¡±[14]

Dengan Apa Ditetapkannya Hadd?

Hadd ditetapkan dengan salah satu dari dua perkara;

1. Pengakuan dan
2. Kesaksian dua orang yang adil.

Tidak Boleh Mendo¡¯akan Kejelekan Bagi Peminum Khamr

Dari ¡®Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Pada masa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ada seorang laki-laki bernama ¡®Abdullah yang dijuluki al-himar (keledai). Laki-laki tersebut pernah membuat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tertawa. Beliau juga pernah mencambuknya karena meminum khamr. Pada suatu hari ia dihadapkan kepada beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dan beliau memutuskan agar ia dicambuk. Lalu seseorang dari kaum muslimin berkata, ¡®Ya Allah, laknatlah ia! Begitu sering ia melakukannya.¡¯ Kemudian Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ???????????? ????????? ??? ???????? ??????? ??????? ????? ???????????.

¡®Janganlah kalian melaknatinya, Demi Allah, aku mengetahui bahwa ia mencintai Allah dan RasulNya.¡¯¡±[15]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, ¡°Seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan agar ia dipukul. Di antara kami ada yang memukul dengan tangan, dengan sandal, ada pula yang memukul dengan baju. Ketika orang itu berlalu, seseorang berkata, ¡®Celakalah ia, semoga Allah menghinakannya.¡¯ Maka Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??? ??????????? ?????? ???????????? ????? ??????????.

¡®Janganlah kalian menjadi penolong syaitan untuk mencelakakan saudara kalian.¡¯¡±[16]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA ¨C Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 ¨C September 2007M]
_______

Footnote

[1] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 7707)
[2] Hasan: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810).
[3] Hasan: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 3345)], ath-Thabrani dalam al-Kabiir (XI/164, no. 11372).
[4] Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2720)], [ash-Shahiihah, no. 677], Sunan Ibni Majah (II/1120, no. 3375).
[5] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah 2721], [ash-Shahiihah, no. 678], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3376).
[6] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[7] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2734], Shahiih Muslim (III/1588, no. 2003 (75)), Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3390).
[8] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (X/41, no. 5586) dan ini lafazhnya, Shahiih Muslim (III/1585, no. 2001), Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[9] Muttafaq ¡®alaih: Shahiih al-Bukhari (X/35, no. 5581), Shahiih Muslim (IV/2322, no. 3032), Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298).
[10] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2724)], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3379), Sunan Abi Dawud (X/114, no. 3659), Sunan at-Tirmidzi (III/197, no. 1934).
[11] Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2736)], Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3392), dan diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i dengan lafazh yang berbeda (VIII/300, 297).
[12] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 4552)], Sunan at-Tirmidzi (III/194, no. 1928), Sunan Abi Dawud (X/151, no. 3670).
(?) Mungkin yang dimaksud adalah Hudhain bin al-Mundzir.-penj.
[13] Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1047)], Shahiih Muslim (III/1331, no. 1707).
[14] Hasan shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2085)], Sunan Ibni Majah (II/859, no. 2572), Sunan Abi Dawud (XII/187, no. 4460), Sunan an-Nasa-i (VIII/314).
[15] Shahih: [Al-Misykaah (no. 2621)], Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781).
[16] Shahih: [Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (no. 7442)], Shahiih al-Bukhari (XII/75, no. 6781), Sunan Abi Dawud (XII/176, no. 4453).


Referensi :
?


HUKUM-HUKUM DAN ADAB PUASA RAMADHAN

 

HUKUM-HUKUM DAN ADAB PUASA RAMADHAN, KEBERKAHAN SAHUR DAN ADAB BERBUKA PUASA

Bulan puasa harus menjadi lahan jihad secara berkelanjutan untuk melawan syahwat, perlawanan yang keras terhadap kecenderungan inderawi, konsentrasi penuh untuk menghadap Allah Ta¡¯ala dengan ibadah dan ketaatan, mudzakarah (belajar) untuk memperdalam ilmu dan memahami ayat-ayat al-Qur-an, qiyamul lail dengan tulus ikhlas, dan melanjutkan pelajaran yang mendalam ini ke bulan-bulan berikutnya dalam setahun, agar masyarakat dapat hidup dengan penuh rasa aman dan kedamaian, yang dipelihara oleh perhatian Allah dengan senjata ¡®aqidah yang benar.

Baca selengkapnya
Hukum-Hukum dan Adab Puasa Ramadhan


Keberkahan Sahur dan Adab Berbuka Puasa


? Video Kajian
:: Khutbah Jum'at - Nasehat Menyambut Bulan Ramadhan ::


:: Amal-Amal Di Bulan Ramadhan ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Jual Beli Khamr, Rokok dan Narkoba

 

JUAL BELI? KHAMR, ROKOK DAN NARKOBA


Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.

Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar¡¯i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.

Begitu juga hukum menjual khamr. Khamr, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

????? ???????? ?????? ??????? ???????? ???????

Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.

Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.

?? ??????? ?????? ????????? ???????????? ??????????????? ???????????? ?????????????? ???????????? ??????? ????????? ???????????? ???????????????? ???????? ????????????

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.

Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernapas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau napasnya. Apalagi kalau ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.

Merokok juga berarti membuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram.

Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkannya. Kadang ada di antara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual-beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang diusahakannya secara halal.

Washallallahu ¡®ala nabiyina Muhammadin wa-alihi wa shahbihi wa sallam.(*)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______

Footnote

*) Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh wa Fatawa Al Buyu¡¯, hlm. 125 s/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di Masjid Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su¡¯ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 141


Referensi :
?


Hadits ¡°Hendaklah mengucap salam yang berkendara kepada pejalan kaki dan pejalan kaki kepada yang duduk¡­¡±

 

Hadits: ¡°Hendaklah mengucap salam yang berkendara kepada pejalan kaki, dan pejalan kaki kepada yang duduk¡­¡±

?

Diriwayatkan dari Abu Hurairah? may  Allaah  be  pleased  with  them?bahwa ia berkata: Rasulullah? may  Allaah  exalt  his  mention?bersabda:?¡°Hendaklah mengucap salam yang berkendara kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak¡­¡±?[HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Al-Hafizh berkata dalam kitab Fathul Bari:

¡°Para ulama telah membicarakan tentang hikmah seputar mereka yang disyariatkan mendahului mengucap salam. Ibnu Baththal mengutip dari Al-Muhallab: ¡®Yang kecil (lebih muda) disyariatkan mendahului mengucap salam lantaran hak yang lebih tua, karena yang kecil diperintahkan untuk memuliakan yang lebih tua dan bersikap tawadhu¡¯ (rendah hati) kepadanya. Orang yang lebih sedikit (disyariatkan) mendahului mengucap salam lantaran hak jamaah yang lebih banyak, karena hak mereka lebih besar. Yang berjalan (disyariatkan) mendahului mengucap salam karena ia menyerupai orang yang bertamu ke penghuni rumah. Yang berkendara (disyariatkan) mendahului mengucap salam supaya ia tidak sombong lantaran berkendara, dan ini kembali ke masalah tawadhu¡¯.¡¯

Ibnul `Arabi berkata: ¡®Kesimpulan hadits ini bahwa yang memiliki semacam kekurangan mendahului mengucap salam kepada yang memiki kelebihan.¡¯

Al-Maziri berkata: ¡®Adapun perkara (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang berkendara (atas orang yang berjalan), karena pengendara memiliki kelebihan atas orang yang berjalan, sehingga digantilah (kelebihan itu) untuk orang yang berjalan dengan diucapkannya salam kepadanya, demi menjaga kehati-hatian agar si pengendara tidak sombong kalau memiliki dua keutamaan (keutamaan berkendara dan keutamaan disalami lebih dahulu).

Adapun (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang berjalan (atas orang yang duduk), karena orang yang duduk mungkin saja mengira akan datangnya keburukan dari orang yang (datang) berjalan, terutama bila yang datang itu berkendara. Jika orang yang berjalan (atau pengendara) mendahuli mengucap salam maka orang yang duduk akan merasa aman dari (keburukan)nya dan senang kepadanya. Atau karena bekerja memenuhi kebutuhan (seperti dengan berjalan) di dalamnya terdapat semacam kerendahan (kekurangan), sehingga orang yang duduk memiliki kelebihan, maka diperintahkanlah orang yang berjalan untuk mendahului mengucap salam. Atau karena orang yang duduk akan kesulitan memperhatikan orang-orang yang lewat yang sedemikian banyak, sehingga gugurlah anjuran mendahului mengucap salam darinya karena kesulitan tersebut. Hal ini tidak terjadi pada orang yang lewat, ia tidak kesulitan untuk mengucap salam lebih dahulu.

Adapun (disyariatkannya mendahului mengucap salam bagi) orang yang sedikit, adalah karena keutamaan jamaah (orang lebih banyak). Ataupun karena jika jamaah mendahuli salam kepada seseorang maka dikhawatirkan ia akan merasa sombong, disyariatkanlah perintah yang lebih hati-hati baginya.¡¯

Dalam riwayat Muslim, tidak disebutkan perintah ¡®Yang kecil (yang lebih muda) mendahului mengucap salam kepada yang lebih tua. Seolah-olah karena memperhatikan masalah umur, karena masalah umur ini menjadi ukuran dalam banyak hukum Syariat. Jika ada pertentangan antara kecil secara maknawi dan kecil secara hakiki, misalnya seseorang lebih muda tetapi lebih luas ilmunya, dalam hal ini terdapat pandangan, tetapi saya belum menemukan riwayat seputar hal ini. Tampaknya yang zahir (lebih kuat) ialah menjadikan umur sebagai ukuran, karena umur lebih nyata (daripada ilmu); sebagaimana halnya pengutamaan makna hakiki (yang lebih nyata) atas makna majazi.

Ibnu Daqiqil `id mengutip dari Ibn Rusyd bahwa letak perintah yang lebih muda mengucap salam kepada yang lebih tua ialah pada saat keduanya bertemu. Jika salah satu dari keduanya berkendara dan yang lain berjalan maka yang berkendara mendahului mengucap salam, dan jika keduanya berkendara atau berjalan maka yang lebih muda mendahului mengucap salam.¡±


?


Fadhilah Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun

 

Fadhilah Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun


Keutamaan?Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Ada banyak hadis yang menunjukkan rutinitas Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?membaca surat al-Ikhlas dan al-Kafirun.

Diantaranya hadis dari Ibnu Umar?radhiyallahu ¡®anhuma, beliau mengatakan,

????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ??? ??????????????? ?????? ?????????? ????????????????? ?????? ???????????? ??????? ??????????? ??????? ???? ?????? ???????? ???????: ???? ??? ???????? ?????????????? ?????? ???? ????? ??????

Lebih dari 2 kali (dalam riwayat lain) belasan kali, Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam membaca surat al-Ikhlas dan al-Kafirun di 2 rakaat sebelum subuh, dan 2 rakaat setelah maghrib.?(HR. Ahmad 4763 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ibnu Umar juga mengatakan,

???????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ???????? ???????? ??? ??????????????? ?????? ??????????? ? ????? ??????????????? ?????? ????????? : ???? ??? ???????? ?????????????? ?????? ???? ??????? ??????

Aku memperhatikan Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?selama 20 kali, membaca surat al-Kafirun dan al-Ikhlas di 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat sebelum subuh. (HR. Nasai 992 dan dihasankan al-Albani).

Kemudian, keterangan sahabat Ibnu Mas¡¯ud?radhiyallahu ¡®anhu,

??? ??????? ??? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??? ??????????????? ?????? ?????????? ? ????? ??????????????? ?????? ??????? ???????? : ?????? ??? ???????? ????????????? ?????? ???? ??????? ??????

Tak terhitung aku mendengar Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam membaca surat al-Kafirun dan al-Ikhlas ketika shalat 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat sebelum subuh.?(HR. Tumurdzi 431 dan dishahihkan al-Albani).

Juga keterangan dari A¡¯isyah?radhiyallahu ¡®anha,

????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ??? ??????????????? ?????? ????????? ????????????????? ?????? ???????????: ???? ??? ???????? ????????????? ?????? ???? ??????? ??????

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?terbiasa membaca surat al-Kafirun dan al-Ikhlas ketika mengerjakan 2 rakaat sebelum subuh? dan 2 rakaat setelah maghrib. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 7304).

Kesimpulannya, dianjurkan untuk merutinkan membaca surat al-Kafirun dan surat al-Ikhlas ketika shalat qabliyah subuh dan bakdiyah maghrib.

Rahasia Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?Merutinkan ?Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun

Shalat qabliyah subuh adalah shalat sunah yang mengawali waktu pagi, dan bakdiyah maghrib adalah shalat sunah yang mengawali waktu malam.

Sementara surat al-Kafirun dan al-Ikhlas adalah dua surat yang mengajarkan prinsip-prinsip tauhid.

Surat al-Ikhlas mengajarkan tauhid rububiyah dan asma wa shifat, artinya?apa saja yang harus kita yakini tentang Allah. Keyakinan bahwa Allah satu-satunya yang berhak di-ibadahi, tidak beranak dan tidak ada orang tua, dan tidak ada yang serupa dengan Allah.

Sementara surat al-Kafirun mengajarkan tentang kewajiban kita kepada Allah, bahwa kita harus beribadah kepada Allah, dan tidak boleh beribadah kepada selain-Nya. Dan pelajaran tentang prinsip kepada siapa kita harus loyal dan anti-loyal. Kita menyatakan, ¡°Hai orang kafir¡­¡± ini panggilan yang menunjukkan bahwa saya dan anda wahai kafir, adalah saling bertentangan.?Sehingga tidak mungkin kita saling mendukung.

Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wa sallam membacanya di awal pagi dan awal malam sebagai ikrar tauhid setiap pagi dan petang. (Bada¡¯i al-Fawaid, 1/145 ¨C 146)

Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Hukum Tongkat Saat Khutbah Jumat

 

Hukum Tongkat Saat Khutbah Jumat


Bismillah wassholaatu wassalam ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du.

Berkhutbah dengan bertumpu pada tongkat, adalah perkara asing menurut sebagian orang. Sehingga karena ketidaktahuan dan memandangannya sebagai hal yang asing, membawanya tergesa dalam menilai, bahwa tindakan tersebut adalah bid¡¯ah.

Atau sebagian yang lain memandang, memegang tongkat saat khutbah adalah suatu keharusan. Tidak sah khutbah tanpanya.

Benarlah pepatah arab yang menyatakan,

??????? ??? ??? ???

Manusia itu musuh untuk sesuatu yang belum dia ketahui.

Bila kita pelajari penjelasan para ulama terkait masalah ini, ternyata mereka berbeda pendapat. Namun dari pendapat yang ada, tak ada satupun yang berpandangan bid¡¯ah atau menyatakan wajib. Artinya, permasalahan ini adalah masalah ijtihadi, yang sepatutnya kita saling menghargai dan berlapang dada.

Pendapat pertama, disunahkan membawa tongkat saat khutbah.

Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), Malikiyah, Syafi¡¯iyyah dan Hanabilah.

Imam Malik menyatakan,

???? ??? ????? ?????? ????? ??????? ? ?? ?????? ??? ?????? ????? ????? ??????? ????? ?? ??????

Diantara hal yang dianjurkan bagi para??adalah, membawa tongkat saat berkhutbah jumat. Untuk bertumpu di saat mereka berdiri. (Al-Mudawwanah Al-Kubra 1/232)

Demikian pula Imam Syafi¡¯i berpandangan senada,

??? ??? ?? ??? ¨C ???? ???? ???? ¨C ?? ????? ??? ???

Saya suka (menganjurkan) para khotib -khutbah apapun itu- untuk bertumpu pada sesuatu. (Al-Umm 1/396).

Dari ulama mazhab hambali, Al-Buhuti menyatakan

???? ?? ????? ??? ??? ?? ??? ?? ??? ????? ????

Disunahkan bertumpu pada pedang, busur panah atau tongkat (saat berkhutbah) dengan salahsatu tangan. (Kasyaf Al-Qona¡¯?2/36).

Mereka berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya adalah hadis dari Fatimah bintu Qais?Radhiyallahu ¡®anha: bahwa beliau pernah menghadiri khutbah Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?di masjid Nabawi, saat menyampaikan berita tentang Dajjal yang diceritakan oleh Tamim ad-Dari.

Fatimah mengatakan,

???????? ??? ???????? ???????????? ???? ?????????? ?????? ????? ???????????? ???? ?????????? ?????????? ?????????? -??? ???? ???? ????- ?????? ????? ??????????? ????????¡­. ???????????? ???????? ????? ?????????? -??? ???? ???? ????- ????????? ?????????????? ????? ????????

Saya berada di shaf terdepan dari barisan wanita, belakang shaf terahir dari barisan shaf lelaki. Saya mendengar Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?berkhutbah atas mimbar¡­ saya melihat Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mengarahkan tongkat beliau ke tanah. (HR. Muslim).

Pendapat kedua, makruh membawa tongkat saat khutbah.

Inilah yang dipilih oleh mazhab Hanafi. Sebagaimana dinyatakan dalam Fatawa Al-Hindiyyah (1/148),

????? ?? ???? ????? ??? ??? ?? ???..

Makruh hukumnya berkhutbah serambi bertumpu pada busur panah atau tongkat.

Kesimpulan:

Bertumpu pada tongkat saat khutbah, bukanlah perkara bid¡¯ah, bukan pula syarat sah khutbah atau suatu keharusan.

Pendapat yang tepat ¨Cwal¡¯ilmu ¡®indallah¨C adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan bahwa membawa tongkat saat khutbah adalah sunah. Karena kuatnya dalil yang mendukung pendapat ini. Bahkan tiga khalifah setelah Rasulullah?shallallahualaihiwasallam?(khulafa¡¯ ar-rasyidin); yakni Abu Bakar, Umar bin Khatab dan Utsman bin Affan, membawa tongkat yang biasa Nabi bawa saat berkhutbah, dalam??mereka. Seperti diceritakan Ibnul Qayyim,

???? ??? ??? ???? ??? ??? ????? ????? ??? ??? ?????? ? ??? ???? ??? ??? ???? ?? ??? ???? . ???? ??????? ??????? ???? ?????? ???

Nabi ¨CShallallahu alaihi wa sallam¨C apabila berdiri untuk khutbah, beliau mengambil tongkat lalu beliau bertumpu pada tongkat tersebut saat beliau di atas mimbar. Demikian yang diceritakan oleh Abu Dawud dan Ibnu Syihab. Kemudian perbuatan ini diikuti oleh 3?khulafa ar rasyidin?sepeninggal Nabi. (Zadul Ma¡¯ad 1/179).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum Syaikh Ibnu Baz), menegaskan saat menerangkan hadis dari Hakam bin Hizam, yang menceritakan bahwa Nabi berkhutbah dengan bertumpu pada tongkat (HR. Abu Dawud),

??? ????? : ???? ????? ???????? ?? ?????? ??? ??? ?? ??? ??? . ???? ????? ???? ?????? ????? ?? . ?????? ??? ??? ???? ????? ?? ????? ??? . ????? ??????? ??? ??? ?? ??? ?? ?????

Ada beberapa pelajaran dari hadis ini. Diantaranya, disyariatkan bertumpu pada busur panah atau tongkat saat khutbah. Hal ini karena lebih meringankan khatib dan lebih menstabilkannya (saat berdiri). Terlebih apabila khutbahnya panjang atau karena suatu tujuan penting. Maka bertumpu pada busur panah atau tongkat, hukumnya sunah. (Fatawa Wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Ibrahim 1/21).

Ada pula ulama yang menyimpulkan, bahwa membawa tongkat saat khutbah adalah masalah yang kondisioner. Saat tongkat atau benda lainnya yang sefungsi dibutuhkan, maka disunahkan membawanya. Bila tidak dibutuhkan, maka tidak perlu membawa tongkat saat khutbah. Mari simak pemaparan Syaikh Ibnu ¡®Utsaimin berikut,

?? ???????? ???? ???? ??? ?????? ? ??? ????? ?????? ??? ?????? ? ??? ?? ???? ?????? ????? ??? ?? ????? ??? ??? ???? ??? ? ??? ??? ????? ??? ?????? ???? ?? ???

Bertumpu pada tongkat, hanya dilakukan di saat dibutuhkan. Jika khatib butuh tumpuan, bisa jadi karena fisiknya lemah, sehingga butuh pegangan tongkat, maka bertumpu pada tongkat pada kondisi ini hukumnya sunah. Karena tongkat ini membantunya untuk berdiri, yang itu hukumnya sunah. (As-Syarhu al-Mumthi¡¯, 5/63).

Wallahua¡¯lam bis showab.

Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.


Referensi:?


Isteri Meminta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba

 

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?

Jawaban

Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap.

[Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235]


PENCANDU NARKOBA MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK DAN ISTRI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba ? Bagaimana hukumnya tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban

Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh, karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803)

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa¡¯id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]


Referensi :
?


Apakah Memakan Harta Haram Membatalkan Puasa

 

Apakah Memakan Harta Haram Membatalkan Puasa?

?
Pertanyaan

Pekerjaan saya adalah sebagai penanggung jawab komputer umum. Terkadang saya memakai komputer umum milik perusahaan ini, padahal pihak manajemen tidak memperbolehkan itu, sehingga menurut saya, perbuatan saya itu merupakan suatu pengkhianatan dan pencurian, karena tidak ada seorang pun selain Allah yang tahu apa yang saya lakukan tersebut. Saya berdoa semoga Allah membimbing saya ke jalan yang lurus. Semoga Allah melupakan apa yang telah saya perbuat itu, serta mengampuni saya, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Maksud saya adalah: Apakah saya boleh berbuka puasa dengan uang hasil kerja curian ini? Apakah saya harus mengulangi puasa hari tersebut, yaitu puasa di mana saya berbuka dengan memakai harta itu? Bagaimana hukum puasa itu, apakah saya harus mengulanginya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kewajiban pertama Anda adalah bertobat nasuha dari dosa ini. Dan di antara syarat-syarat tobat yang benar itu adalah: menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan, menghentikan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang. Di antara syaratnya juga adalah Anda harus mengembalikan apa yang telah Anda ambil dari perusahaan secara tidak benar itu kepada orang yang berhak memilikinya. Tanggungan Anda belum akan tertunaikan sebelum Anda mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Jika Anda tidak melakukan itu, dan Anda terus melakukan perbuatan dosa tersebut, dikhawatirkan nilai dan pahala puasa Anda akan hilang. Dalam sebuah hadits?shah?h, Nabi¡ªShallall?hu `alaihi wa sallam¡ª²ú±ğ°ù²õ²¹²ú»å²¹,?"Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta (tidak benar), serta perilaku bodoh, maka Allah tidak membutuhkan (puasanya saat ia) meninggalkan makanan dan minumannya."?Memakan harta orang lain secara tidak benar merupakan salah satu perbuatan dusta yang paling buruk.

Jadi, saudaraku yang mulia, Anda dituntut untuk segera bertobat nasuha pada saat-saat yang penuh berkah ini. Ketahuilah, bahwa Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªMaha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi orang yang bertobat dan kembali kepada-Nya. Tapi Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªjuga Mahakeras hukuman-Nya kepada orang yang melanggar perintah-Nya dan tidak mau berhenti melakukan berbuat dosa kepada-Nya. Karena itu, jangan Anda membawa diri Anda kepada kemurkaan Allah yang tidak mampu ditanggung oleh langit dan bumi sekalipun.

Sedangkan berbukanya Anda dengan harta itu sudah pasti adalah haram. Harta itu menjadi tanggungan Anda, dan Anda harus mengembalikannya kepada yang berhak menerimanya sebagaimana kami sebutkan di atas. Walaupun demikian, puasa Anda tetap sah, sehingga Anda tidak perlu mengulanginya, dan dosa itu tidak membatalkannya. Namun jika Anda tidak bertobat, boleh jadi Anda tidak akan mendapatkan pahala puasa ini, karena nilai pahalanya akan hilang, sehingga amalan Anda sia-sia sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Wall?hu a`lam.


?


SIFAT PUASA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DI BULAN RAMADHAN

 

SIFAT PUASA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DI BULAN RAMADHAN

Wahai saudaraku mudah-mudahan Allah mengumpulkan kita termasuk orang-orang yang mencintaiNya dan mengikuti sunnah RasulNya ¡°akan jelas bagi kita kedudukan puasa dalam Islam dan pahala, keutamaan dan kemuliaan yang akan didapat oleh orang yang puasa karena mengharapkan wajah Allah. Bahwa keutamaan tersebut berbeda-beda besar kecilnya sesuai dengan dekat atau jauhnya orang yang puasa dari sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

????? ??????? ??????? ???? ????????? ???????? ??????????

¡°Berapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dari puasanya¡°

Baca selengkapnya
Sifat Puasa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Di Bulan Ramadhan


Meraih Ampunan di Bulan Ramadhan


? Video Kajian
:: Fiqih Puasa ::


:: Kiat Agar Dapat Husnul Khatimah (Akhir Kehidupan yang Baik) ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.