¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 ¿ªÔÆÌåÓý

Hukum Mengkonsumsi Alkohol yang Ada Dalam Makanan dan Obat-Obatan

 

HUKUM MENGKONSUMSI ALKOHOL YANG ADA DALAM MAKANAN DAN OBAT-OBATAN


Oleh
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi

Alkohol adalah cairan tidak berwarna yang mudah menguap, mudah terbakar. Ia merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Senyawa organik ini mempunyai rumus kimia C2H5OH.[1]

Terdapat berbagai jenis alkohol, di antaranya:

? Ethanol dengan rumus kimia C2H5 Alkohol jenis ini merupakan alkohol yang paling luas digunakan dan merupakan bahan utama yang memabukkan dalam khamr. Konotasi alkohol biasanya untuk jenis ini.

? Methanol, dengan rumus kimia CH3 Alkohol jenis ini biasa digunakan untuk mencairkan beberapa jenis zat, digunakan dalam parfum (minyak wangi) dan bahan bakar. Alkohol ini sangat beracun dan dapat mengakibatkan kematian bagi orang yang meminumnya, sekali pun juga memabukkan.

? Isopropil Alkohol. Alkohol jenis ini sangat beracun dan sama sekali tidak digunakan dalam pembuatan minuman keras. Hanya digunakan sebagai bahan pengawet dengan kadar aman. Juga untuk sterilisasi, pembersih kulit, dan digunakan di laboratorium dan industri.

APAKAH HUKUM ALKOHOL SAMA DENGAN KHAMR?

Sebelum menjelaskan hukum alkohol, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah alkohol dapat dianalogikan dengan khamr sehingga dapat diberikan hukum khamr pada alkohol atau tidak?

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal ini.

Pendapat Pertama.?

Alkohol sama dengan khamr. Ini merupakan pendapat mayoritas para Ulama kontemporer, dan juga fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, No. 8684, yang berbunyi:

Soal :?
Apa hukum menggunakan alkohol atau khamr dalam bahan campuran cat, obat-obatan, pembersih, parfum dan bahan bakar?

Jawab:?
Segala sesuatu yang bila diminum dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk, maka zat tersebut dinamakan khamr, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, baik diberi nama alkohol maupun diberi nama yang lain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya.[2]

Argumen pendapat ini adalah hasil dari analisa sampel minuman yang memabukkan, biasanya terdapat alkohol dengan kadar yang kisarannya antara 8-20% dan sisanya terdiri dari air dan karbohidrat. Ini berarti alkohol -sekali pun bukan mutlak khamr tetapi hanya salah satu bagian pembentuk khamr. Meski dia hanya salah satu unsur pembentuk khamer, namun ternyata alkohol adalah zat utama yang menimbulkan dampak mabuk dalam khamr, sementara memabukkan inilah yang menjadi illat (penyebab) diharamkannya khamr. Oleh karena itu, hukum alkohol dapat disamakan dengan khamr.

Pendapat Kedua.?

Alkohol bukanlah khamr. Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Rasy?d Ridha rahimahullah dan beberapa Ulama kontemporer.

Argumen pendapat ini adalah adanya perbedaan antara khamr dengan alkohol. Khamr terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian. Adapun alkohol berasal dari kayu, akar dan serat tebu, kulit jeruk dan lemon, dan juga terdapat dalam setiap adonan. Sekalipun alkohol adalah zat utama yang menyebabkan mabuk pada khamr, akan tetapi alkohol tidak dinamakan khamr, baik secara bahasa maupun syariat.[3]

Tanggapan.?

Ras?lull?h telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamr, Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, dan namanya adalah khamr.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam bersabda :

????? ???????? ??????? ??????? ???????? ?????????

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Muslim).

Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamr -sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamr. Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamr, yaitu haram. Berdasarkan hadits ini, alkohol dalam syariat dinamakan khamr, dan hukumnya sama dengan khamr, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamar.

Akan tetapi apakah semua jenis alkohol hukumnya sama dengan khamr?

Alkohol merupakan nama untuk zat yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam . Pada saat itu hanya dikenal khamr. Karena unsur utama yang memabukkan dalam khamr adalah ethanol, maka hanya alkohol jenis ini saja yang hukumnya sama dengan khamr, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Adapun alkohol jenis lain yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya, maka hukumnya sama dengan racun, boleh digunakan untuk kepentingan apapun selain untuk diminum.[4]

Apakah Alkohol Najis ?

Karena alkohol disamakan dengan khamr, maka hukum kesucian atau najisnya tergantung kepada hukum khamr. Dalam hal ini para Ulama berbeda pendapat, apakah hukum kesucian zat khamr termasuk najis atau tidak ?

Pendapat Pertama.?

Semua Ulama dalam mazhab Hanafi, M?liki, Sy?f?¡¯i dan Hanbali menghukumi khamr adalah najis, dengan mengambil dalil dari firman All?h :

??????????? ?????????? ?????????? ???????? ????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ?????? ????? ?????? ??????????? ??????????????? ??????????? ????????????

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [al-M?idah/5:90].

All?h Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menamakan khamr dengan rijs yang berarti kotoran. All?h Azza wa Jalla juga memerintahkan untuk menghindari khamr tersebut, dan sesuatu yang kotor yang diperintahkan untuk dihindari adalah najis.[5]

Juga berdalil dengan firman All?h Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ :

??????????? ????????? ???????? ?????????

Dan All?h memberikan kepada mereka minuman yang suci. [al-Ins?n/76:21]

All?h Azza wa Jalla mengatakan, minuman penduduk surga itu suci, sedangkan minuman mereka adalah khamr. Ini berarti, di dunia, khamr itu hukumnya najis, karena hukum khamr di dunia berbeda dengan hukum khamr di surga. Di? dunia khamr diharamkan, sedangkan di surga dibolehkan. Sehingga bila hukum khamr di surga adalah suci, tentu hukum khamr di dunia adalah najis.

Pendapat Kedua.?

Sebagian Ulama di antaranya al-Muzani, D?w?d Zh?hiri, Syauk?ni dan beberapa Ulama kontemporer, seperti Ahmad Sy?kir, Ibnu B?z, Ibnu ¡®Utsaimin dan al-Alb?ni (rahimahumull?h) berpendapat bahwa khamr tidak najis.[6]

Di antara dalil yang menjadi pegangan para Ulama ini sebagai berikut :
Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki datang menghadiahkan Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam segentong arak. Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Tidakkah engkau tahu bahwa All?h telah mengharamkan arak ?¡± Laki-laki itu berkata,¡±Tidak,¡± Lalu laki-laki itu berbisik kepada teman di dekatnya, dan Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam bertanya, ¡°Apa yang engkau bisikkan kepada temanmu?¡± Ia menjawab, ¡°Aku perintahkan dia untuk menjualnya,¡± maka Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam bersabda, ¡°Sesungguhnya All?h telah mengharamkan minum khamr dan All?h juga telah mengharamkan menjual khamr,¡± lalu laki-laki itu membuka tutup gentong dan menumpahkan khamr ke tanah. [HR. Muslim].

Saat orang tersebut menumpahkan khamrnya, Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam hanya diam dan tidak menganjurkannya untuk menumpahkannya ke tempat yang agak jauh, juga tidak memerintahkan para sahabat untuk membersihkannya, sebagaimana beliau memerintahkan para sahabat untuk membersihkan lantai saat seorang Arab Badui kencing di dalam masjid. Sikap Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam tersebut menunjukkan bahwa dzat khamr tidak najis.

Para Ulama ini menanggapi dalil mayoritas Ulama yang menganggap khamr adalah najis, bahwa tidak semua yang diharamkan dan diperintahkan untuk dihindari itu berarti najis, seperti berhala.

Adapun maksud khamr yang menjadi minuman penduduk surga adalah suci bukanlah lawan dari najis, akan tetapi tafsir makna suci di sini ialah bila diminum tidak menyebabkan orang yang meminumnya untuk kencing.

Berdasarkan pendapat yang terkuat bahwa khamr tidak najis, maka hukum alkohol juga tidak najis.

Perlu diingat perbedaan pendapat para Ulama tentang hukum najis atau tidaknya khamr jangan disalahpahami boleh hukumnya untuk memproduksinya, memperjual-belikan, dan mengkonsumsinya. Bahkan, para Ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjual-belikan dan mengkonsumsi khamr hukumnya haram, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Beberapa jenis makanan mengandung alkohol yang berasal dari proses fermentasi alami, seperti roti yang mengandung alkohol disebabkan proses adonan yang dicampur ragi. Pada saat roti dipanggang (dibakar), umumnya alkohol yang terdapat pada adonan tadi menguap (terurai) tanpa meninggalkan bekas sama sekali.

Alkohol juga terdapat pada juice buah-buahan. Khusus juice anggur, kadarnya bisa mencapai 1% . Alkohol juga terdapat pada susu dengan kadar terkadang sampai 0,5%, akan tetapi minuman ini tidak memabukkan sekalipun dikonsumsi dalam jumlah besar. Hukum makanan ini halal sekalipun mengandung alcohol, karena yang diharamkan adalah makanan yang dalam jumlah besar memabukkan, sehingga sekalipun jumlahnya kecil tetap diharamkan, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaaihi wa sallam :

???? ???????? ?????????? ??????????? ????????

Sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka hukumnya haram sekalipun dalam jumlah kecil. [HR Abu Dauwd. Hadits ini dishah?hkan oleh al-Albani].

Kenyataannya, makanan ini tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah besar sehingga hukumnya halal dan boleh dijual-belikan. Makanan ini juga sudah ada semenjak zaman Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam . Beliau tidak melarang untuk memakannya, dengan demikian hukumnya halal.

HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN YANG SENGAJA DITAMBAHKAN ALKOHOL

Alkohol digunakan secara luas dalam industri pangan sebagai zat pewarna, rasa dan bau agar menarik untuk dikonsumsi. Terkadang sengaja ditambahkan ke dalam makanan dalam jumlah besar, seperti dalam proses pembuatan Es krim, berbagai jenis kue, minuman non alkohol dan buah-buahan yang dapat memabukkan.

Hukum menggunakan alkohol dalam produk makanan diharamkan dalam Islam karena ini melanggar perintah All?h yang memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi khamar. Oleh karena itu, para ulama dari berbagai mazhab melarang penggunaan khamr untuk apapun jua.

An-Nafrawi (ulama mazhab Maliki, wafat tahun 1125 H) berkata, ¡°Adapun khamr maka tidak halal digunakan untuk apapun jua, dan khamr wajib ditumpahkan¡±.[7]

Ibnu Hazmi (wafat tahun 456 H) berkata, ¡°Barang siapa yang sengaja merendam ikan dengan khamr, lalu ditambah garam untuk dibuat murry (sejenis lauk), sungguh ia telah durhaka terhadap All?h. Dia wajib diberi sanksi hukuman, karena khamr tidak halal digunakan untuk apapun jua, juga tidak halal dicampurkan ke dalam apapun. Khamr hanya boleh ditumpahkan¡±.[8]

Akan tetapi, bila makanan atau minuman tersebut telah dicampur alkohol oleh sebuah pabrik makanan/minuman, seperti: minuman bercola yang menggunakan alkohol untuk melarutkan zat cola, apakah halal menjual produk yang mengandung alkohol tersebut dan apakah halal untuk dikonsumsi?

Hal ini terbagi dalam dua keadaan.

Pertama.?
Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan/minuman tidak terurai, masih terdapat bau, rasa atau efek memabukkan. Jika demikian, maka para ulama sepakat makanan/minuman ini tidak boleh dikonsumsi, tidak boleh diperjual-belikan, dan wajib dilenyapkan, karena makanan/minuman ini bercampur alkohol (khamr) yang haram dikonsumsi.

Kedua.?
Alkohol yang dicampurkan ke dalam makanan/minuman telah terurai, tidak terdapat lagi baunya, rasanya, warnanya dan tidak menyebabkan mabuk manakala makanan/minuman tersebut dikonsumsi.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan makanan/minuman jenis ini.

Pendapat pertama, menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi¡¯i makanan/minuman ini tidak halal, karena telah bercampur alkohol (khamr), dan alkohol (khamr) adalah najis. Berarti makanan/minuman ini telah bercampur najis, dan hukumnya berubah menjadi najis yang tidak boleh dikonsumsi, juga haram diperjual-belikan.

Ibnu Abidin? berkata, ¡°Bila setetes khamr jatuh ke dalam air yang tidak mengalir maka air itu menjadi najis, sekalipun khamrnya telah larut menjadi air. Begitu juga bila setetes khamr jatuh ke dalam panci makanan, maka makanan tersebut menjadi najis, sekalipun telah larut dalam makanan¡±.[9]

Zarkasyi (ulama mazhab Syafi¡¯i, wafat tahun 794 H) berkata, ¡°Bila seseorang mencampurkan setetes khamr ke dalam air hingga hilang sifat memabukkannya, lalu ia minum, maka ia tidak dihukum cambuk, karena khamrnya telah larut, akan tetapi haram hukum meminumnya karena air tersebut telah bercampur najis, dan najis haram dikonsumsi¡±.[10]

Pendapat kedua, menurut sebagian ulama dalam mazhab Hanbali, Abu Yusuf (murid langsung Imam Abu Hanifah) dan Ibnu Hazmi, bahwa makanan/minuman yang telah bercampur khamr (alkohol) hingga larut/terurai dalam makanan, tidak terdapat lagi bau, rasa, dan tidak ada efek memabukkan khamr (alkohol), maka hukumnya halal dikonsumsi dan halal diperjual-belikan.

Mereka beralasan, khamr diharamkan karena memabukkan. Sedangkan makanan/minuman yang dicampur khamr (alkohol) kemudian larut/terurai tidak lagi memabukkan. Ini menunjukkan jika khamr telah berubah wujud menjadi zat lain. Dengan demikian, makanan dan minuman yang sejak awalnya halal tidak terpengaruhi hukumnya oleh campuran alkohol yang kemudian terurai/larut.

Abu Yusuf (wafat tahun 181 H) berkata, ¡°Daging yang dimasak menggunakan khamr hukumnya halal dengan syarat didihkan, lalu didinginkan, kemudian didihkan, lalu didinginkan sebanyak tiga kali¡±.[11]

Ibnu Hazmi berkata, ¡°Barang siapa yang sengaja merendam ikan dengan khamr, lalu ditambah garam untuk dibuat murry (sejenis lauk), sungguh ia telah durhaka terhadap All?h. Dia wajib diberi sanksi/hukuman. Namun apabila hilang bau, rasa atau warna khamr karena telah larut dan tidak memabukkan maka hukumnya halal untuk dimakan dan dijual¡±.

Ibnu Qud?mah rahimahullah berkata, ¡°Apabila adonan roti dicampur khamr, lalu dibakar, kemudian dimakan, pelakunya tidak didera, karena saat dibakar khamr telah hilang menguap¡±.[12]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, ¡°Apabila khamr terurai di dalam air maka orang yang meminum air tersebut tidak lagi dinamakan meminum khamr¡°.[13]

Pendapat ini banyak didukung oleh Ulama kontemporer, mengingat zat khamr telah hilang larut atau terurai, dan yang tinggal hanyalah makanan atau minuman yang halal. Sebagaimana khamr murni bila berubah wujud menjadi cuka, maka hukumnya berubah menjadi halal. Apatah lagi khamr pada makanan atau minuman ini hanya dicampurkan dan bukan bahan dasar, wall?hu a¡¯lam.

OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN

Bila khamr (alkohol) hanya sebagai bahan tambahan dalam obat-obatan, seperti ditambahkan untuk melarutkan sebuah zat, atau ditambahkan agar obat berupa sirup memiliki bau yang menarik untuk diminum, atau sebagai bahan pengawet obat, bagaimanakah hukumnya ?

Syarbaini (Ulama mazhab Sy?fi¡¯i wafat tahun 977 H) berkata, ¡°Perbedaan pendapat Ulama hanya tentang menggunakan khamr murni sebagai obat. Adapun ramuan yang dicampur khamr sehingga khamr larut dalam ramuan tersebut boleh digunakan sebagai obat, jika tidak ada lagi obat lain yang cocok, sekalipun pengobatan tersebut hanya menyebabkan kesembuhan lebih cepat, dengan syarat resep pengobatan tersebut disarankan oleh seorang dokter Muslim yang dapat dipercaya¡±.[14]

Dari perkataan Syarbaini tersebut dapat dipahami bahwa:

? Boleh menggunakan obat yang bercampur dengan khamr dengan syarat tidak ada pilihan lain.

? Penggunaannya harus berdasarkan petunjuk seorang dokter muslim yang dapat dipercaya.

? Khamr telah larut dalam ramuan obat.

? Dalam penggunaan obat ini, semua ulama sepakat membolehkannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan, boleh menggunakan obat yang mengandung alkohol dengan syarat alkoholnya telah larut atau terurai, sehingga bila diminum tidak lagi memabukkan, karena jika memabukkan hukumnya sama dengan khamr.?

Hal ini yang difatwakan oleh beberapa lembaga fikih internasional, di antaranya:

Al-Majma¡¯ al-Fiqh al-Islami (Divisi Fiqh Rabithah Alam Islami) dalam daurah ke-16, tahun 2002, yang berbunyi:
¡°Boleh menggunakan obat yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit dan telah terurai, dimana pembuatan obat tersebut merupakan standar pabrik dan tidak ada obat sebagai penggantinya, dengan syarat resepnya harus dibuatkan oleh seorang dokter yang jujur. Juga boleh menggunakan alkohol sebagai bahan pembersih luka luar, juga sebagai pembunuh kuman, dan dalam campuran krim dan obat gosok.

Al-Majma¡¯ al-Fiqh al-Isl?mi menghimbau perusahaan pembuat obat-obatan, atau importir obat-obatan di negeri Muslim untuk berusaha sekuat tenaga menghindari penggunaan alkohol dalam pembuatan obat dan menggunakan alternatif lain.

Al-Majma¡¯ al-Fiqh al-Isl?mi juga menghimbau para dokter untuk menghindari sedapat mungkin memberikan resep obat yang mengandung alkohol kepada pasien¡±.[15]

Dewan Fatwa Ulama Kerajaan Arab Saudi, juga menfatwakan, ¡°Tidak boleh mencampurkan alkohol yang memabukkan ke dalam ramuan obat, akan tetapi bila telah dikemas dan mengandung alkohol boleh digunakan jika kadar alkoholnya sedikit, tidak mempengaruhi warna, rasa dan bau obat, serta tidak memabukkan jika diminum. Jika salah satu sifat alkohol masih ada, maka haram digunakan¡±.[16]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______

Footnote

[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 23.
[2] Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ¡®Abdul-Aziz bin B?z, ¡®Abdul-Raz?k ¡®Afifi dan Abdull?h al-Ghudayan rahimahumullah, Fatawa Lajnah Daimah, jilid XXII, hlm. 107.
[3] Fatawa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, IV1629-1630.
[4] B?sim al-Qarafi, an-Naw?zil fith Thaharah, hlm. 402.
[5] Dr. Hasan al-Fakky, Ahk?mul-Adwiyyah, hlm. 282.
[6] Ibid.
[7] Al-Faw?kih ad-Dawani, I/390.
[8] Al-Muhalla, XII378.
[9] Hasyiyah Ibnu Abid?n, VI/451.
[10] Al-Mants?r fil-Qaw?id, I/126-127.
[11] Al-Fat?w? al-Hindiyyah, V/412.
[12] Al-Mughni, XII/498.
[13] Ibnu Taimiyah, Majm? Fat?w?, XXI/501.
[14] Mughni al-Muhtaj, V/518.
[15] Qararat al-Majma¡¯ al-Fiqh al-Islami, hlm. 342.
[16] Majallah al-Buh?ts al-Isl?miyah, vol. 19, hlm. 164, th. 1407 H.


Referensi :
?


Merasa Tenang Mengikuti Hawa Nafsu Merupakan Hiasan Syetan

 

Merasa Tenang Mengikuti Hawa Nafsu Merupakan Hiasan Syetan


Pertanyaan

Apakah saya berlaku benar apabila saya meminta suami saya menjauhi teman-temannya yang tidak mengerjakan shalat, melakukan zina, meminum minuman keras, dan tidak melakukan satu pun rukun Islam?
Apa jalan terbaik untuk memintanya berhenti? Ia beralasan bahwa ia tidak akan melakukan perbuatan salah sekalipun berada di tengah-tengah mereka, dan katanya Islam tidak melarang hal itu.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda sudah benar ketika menasihati suami Anda supaya menjauhi teman-temannya yang tidak baik. Bahkan, hal itu termasuk kewajiban Anda. Berteman dengan teman-teman yang tidak baik sangatlah berbahaya. Seseorang boleh jadi belum bisa membayangkan akibat buruk yang harus ia tanggung karenanya, sebelum benar-benar terjerumus ke dalam kehancuran dan kerusakan yang tidak pernah terlintas di dalam hatinya.

Betapa banyak teman yang buruk menjerumuskan temannya yang terkenal taat dan istiqamah menjalankan ajaran Agama ke dalam lembah kehinaan. Banyak cerita yang populer dan begitu mengerikan tentang hal itu, mulai dari melakukan tindakan-tindakan keji (perzinaan), hingga?menjadi pecandu narkoba?dan tertular penyakit AIDS.

Karenanya, Islam menganjurkan untuk berkawan dengan orang-orang yang baik dan bertakwa, dan melarang berkawan dengan orang-orang yang tidak baik dan pelaku maksiat. Allah¡ªSubhanahu wa Ta`ala¡ªberfirman (yang artinya):

  • "Dan bersabarlah engkau bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhan mereka di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini, dan janganlah engkau mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami serta menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya itu melewati batas."?[QS. Al-Kahf: 28];
  • "Teman-teman akrab pada hari itu sebagian mereka menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa."?[QS. Az-Zukhruf: 67]

Dalam sebuah hadits?shahah, Nabi¡ªShallallahu `alaihi wasallam¡ª²ú±ð°ù²õ²¹²ú»å²¹,?"Perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Penjual minyak wangi boleh jadi akan memberikan minyak wanginya kepadamu, atau engkau akan membelinya darinya, atau engkau akan mendapatkan aroma wangi darinya. Adapun tukang pandai besi, ia boleh jadi akan membakar pakaianmu, atau engkau akan mendapatkan darinya bau yang tidak sedap."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dengan demikian, suami Anda harus menjauhi teman-temannya itu sejauh-jauhnya, karena mereka lebih berbahaya daripada penyakit kudis. Jangan sampai suami Anda tertipu dengan rasa percaya dirinya itu.

Wallahu a`lam.



?


Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?

 

Lelaki Memakai Jam Tangan Yang Mengandung Emas?


Bolehkah lelaki menggunakan jam tangan yang mengandung emas. Misalnya bagian jarumnya berbahan emas?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ¡®anhu,? bahwa Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah mengambil sutera lalu beliau angkat dengan tangan kanannya, dan beliau mengambil emas lalu diangkat dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,

????? ???????? ??????? ????? ??????? ????????

Dua benda ini haram untuk dipakai para lelaki di kalangan umatku. (HR. Abu Daud 4057, Nasai 5144 dan dishahihkan al-Albani).

Berdasarkan hadis ini, para ulama mengharamkan asesoris apapun yang berbahan emas atau yang mengandung emas bagi lelaki.

An-Nawawi mengatakan,

???? ???? ????? ??? ???? ??? ????? ???????? ? ???? ?? ??? ???? ???? ????? ??? ? ??? ??? ??????? : ?? ???? ?? ?????? ???? ?? ??? ????? [ ?? : ????? ] ???? ???? ??? ????

Cincin emas hukumnya haram bagi lelaki dengan sepakat ulama. Demikian pula cincin dengan bahan campuran, sebagian emas dan sebagian perak. Bahkan para ulama madzhab kami (syafi¡¯iyah) mengatakan, ¡°Jika bagian mata cincin berbahan emas atau disepuh dengan emas sedikit, hukumnya haram.¡± (Syarh Shahih Muslim, 14/32)

Jam Tangan Berbahan Emas

Jam tangan berbahan emas, boleh bagi wanita, dan haram bagi lelaki.

Bagaimana jika hanya mengandung sedikit emas?

Dalam fatwa Lajnah Daimah ada pertanyaan tentang jam tangan emas,

??? ???? ?????? ?? ????? ???? ??? ???? ????? ????? ? ???? ?? ??? ?? ??? ??? ????? ?????

Jika jam tangan itu berbahan emas atau kalungnya emas maka tidak boleh dipakai lelaki. Jika tidak berbahan emas, boleh dipakai lelaki. (Fatwa Lajnah Daimah, 24/63).

Unsur Emas hanya Sedikit

Bagaimana jika unsur emasnya hanya sedikit?

Syaikhul Islam memberikan rincian pendapat Imam Ahmad tentang status aksesori lelaki yang mengandung sedikit emas.

??? ???? ????? ?? (??? ??????) ?? ???? ?????:

??????: ?????? ?????? ????? ??????: {??? ?? ????? ??? ?????}. ???? ??? ????? ???? ?? ????? ??? ??? ??? ???.

???????: ?????? ?? ?????? ???.

???????: ?? ????? ????

Mengenai kandungan emas yang sedikit (di pakaian lelaki), keterangan Imam Ahmad ada beberapa riwayat,

Pertama, Ada keringanan (rukhshah), berdasarkan hadis dari Muawiyah, ¡°Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam melarang emas kecuali hanya potongan kecil¡±. Mungkin pendapat ini yang lebih kuat dibanding yang lain. Dan ini pendapat Abu Bakr.

Kedua,? Ada keringanan (rukhshah) namun hanya untuk senjata saja.

Ketiga, keringanan hanya untuk pedang.

Syaikhul Islam melanjutkan,

???? ??? ??????? ?????? ????? ?????: { ?? ???? ????? ??? ????? }? ???????? ??? ???????? ??? ??? ?? ???? ??? ????? ?????? ??? ??????

Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, ¡°Tidak boleh ada emas ataupun al-Kharishah¡±. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi¡¯ (mengikuti).?(Majmu¡¯ al-Fatawa, 21/87)

Dalam as-Syarh al-Mumthi¡¯, Ibnu Utsaimin menjelaskan,

??? ???? ?????? ???? ????? ??? ????? ??? ??? ?? ?????? ??? ?? ????? ?? ?????

??????: ??? ?? ??? ??? ???? ??? ??? ?? ?????? ????????? ???? ?? ??? ??? ???? ??? ??? ??? ?? ?????? ???????? ??????? ?????? ???? ???? ?????? ??? ???.

Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh?

Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (as-Syarh al-Mumthi¡¯, 6/119)

Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan,

?? ???? ??????? ?? ????? ???? ???? ??? ?? ??????

??????: ??? ?????: ??? ??? ???? ???? ??? ????? ???????? ???? ?? ?? ???????

???? ??? ?? ??? ??????? ?????? ??????

Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya?

Jawab: dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (as-Syarh al-Mumthi¡¯, 6/119)

Demikian.

Allahu? a¡¯lam

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Referensi:?


Larangan Mendirikan Masjid Di Atas Kuburan

 

LARANGAN MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURAN


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ¡®Abdul Qadir Jawas ???? ????

Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan. Membangun masjid di atas kuburan merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemurkaan dan laknat All?h Azza wa Jalla .

Masalah ini termasuk masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak ditemukan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan dibangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, padahal itu perbuatan haram. Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo¡¯a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa¡¯at serta kesembuhan dari mereka (perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar). Itulah fakta yang kita dapati diberbagai negeri Islam di zaman ini. Kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. L? Haula wa l? quwwata ill?? bill?h (Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari All?h).[1]

Dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Ummu Hab?bah Radhiyallahu anha dan Ummu Salamah Radhiyallahu anha menceritakan kepada Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tentang gereja dengan patung-patung yang ada di dalamnya yang mereka lihat di negeri Habasyah (Ethiopia), maka Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????????? ?????? ????? ????? ???????? ????????? ?????????? ???? ????????? ?????????? ??????? ????? ???????? ????????? ???????????? ?????? ?????? ?????????? ?????????? ??????? ????????? ?????? ????? ?????? ????????????.

Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada seorang hamba yang shalih atau seorang yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah masjid (tempat ibadah) dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka (patung-patung).Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan All?h pada hari kiamat.[2]

Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga bersabda:

???????? ????? ????? ??????????? ????????????? ???????????? ???????? ??????????????? ?????????

Laknat All?h atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.[3]

Dari Jundub bin ¡®Abdillah Radhiyallahu anhu berkata, ¡°Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam wafat, Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pernah bersabda:

?????? ???????? ????? ????? ???? ???????? ??? ???????? ????????? ??????? ????? ???????? ???? ??????????? ?????????? ????? ???????? ????????????? ?????????? ?????? ?????? ?????????? ???? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????? ?????????? ????? ??????? ???? ????? ?????????? ???????? ????????????? ???????? ??????????????? ??????????????? ?????????? ????? ????? ??????????? ??????????? ?????????? ?????? ??????????? ???? ??????

Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada All?h dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khal?l (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya All?h telah menjadikan aku sebagai khal?l. Sekiranya aku boleh menjadikan seorang khal?l dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khal?l. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid (tempat ibadah).Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.[4]

Yang dimaksud dengan ?????????? ??????????? ????????? yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah :[5]

1. Tidak boleh shalat menghadap kubur, karena ada larangan tegas dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :
??? ?????????? ????? ??????????? ????? ??????????? ?????????

Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.[6]

2. Tidak boleh sujud di atas kubur.

3. Tidak boleh membangun masjid di atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan).

Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwa membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[7]

Syaikh ¡®Abdul ¡®Aziz bin ¡®Abdillah bin B?z rahimahullah menjelaskan dalam fatwanya:

1. Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[8]

2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[9]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-¡®Utsaimin rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya:

1. Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.

2. Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya (merobohkannya).[10]

Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin ¡®Ied al-Hilali dalam kitabnya[11], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab:

1. Orang yang melakukannya mendapat laknat All?h Azza wa Jalla .

2. Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.

3. Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah t menyebutkan dalam kitabnya, Z?dul Ma¡¯?d[12], ¡°Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir ada itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan laknat Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang All?h turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad n , meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.¡±[13]

Bagaimana dengan makam Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam yang berada dalam Masjidin Nabawi?

Jawaban terhadap syubhat yang ada, ¡°Ada orang berkata, sekarang ini kita dalam dilema sehubungan dengan makam Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam karena kuburan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?¡±

Jawabannya adalah sesungguhnya Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam biasa lewati untuk keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para Ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Shahabat g menguburkan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma dan yang lainnya.

¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, ¡°Ketika Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam sakit yang karenanya Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam meninggal, Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

?????? ????? ??????????? ????????????? ???????????? ???????? ??????????????? ?????????

All?h melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat peribadahan.

¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma melanjutkan:

????????? ?????? ???????? ???????? ?????? ??????? ?????? ???? ????????? ?????????

Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan Beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Shahabat di Baqi¡¯). Hanya saja Beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.[14]

Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

??????????? ??? ???????? ???????? ???????? ?????? ????? ??????? ???????????? ???????? ??????????????? ?????????

Ya All?h! Janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). All?h melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.[15]

Kemudian ¨CQaddarallahu wa Maasyaa¡¯a Fa¡¯ala¡ª terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin ¡®Abdul Malik tahun 88 H. Ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam termasuk juga kamar ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ke dalam Masjid Nabawi.[16]

Pada saat itu tidak ada seorang Shahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-¡®Allamah al-H?fizh Muhammad Ibnu Abdil Hadi rahimahullah, ¡°Sesungguhnya dimasukkannya kamar Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin ¡®Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Shahabat Radhiyallahu anhum yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah J?bir bin ¡®Abdillah[17], yang wafat pada zaman ¡®Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya (renovasi) masjid dan masuknya kamar Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam terjadi antara tahun 86-96 H.[18]

Perbuatan al-Walid bin ¡®Abdil Malik ini salah -semoga All?h mengampuninya-.[19]

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul B?ri dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jaw?bul B?hir, ¡°Bahwa kamar Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.¡±[20]

Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

??????? ??? ?????????? ????? ???????? ???? ?????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????????? ??????????

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.[21]

??????? ??? ?????????? ????? ?????? ???? ?????? ??????? ??? ???????? ???? ???????????? ?????? ??????????? ??????????.

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.[22]

??????? ??? ?????????? ????? ???????? ???? ?????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????????? ??????????? ????????? ??? ??????????? ?????????? ???????? ???? ??????? ?????? ??????? ??????? ???????

Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 (seratus ribu) kali daripada shalat di masjid yang lainnya.[23]

??? ?????? ???????? ???????????? ???????? ???? ??????? ?????????? ???????????? ????? ???????.

Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.[24]

Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid Beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[25]

Asy-Syaikh Muhammad bin Sh?lih al-¡®Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut:[26]

1. Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam .

2. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam .

3. Menggabungkan rumah Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam , termasuk pula rumah ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Shahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Shahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal sedikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Shahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa¡¯id bin al-Musayyab,[27] dari kalangan Tabi¡¯in.Dia tidak ridha atas hal itu.[28]

4. Kuburan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun (tiang) di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak miring.
Baca Juga? Apakah Masjidil Aqsha Termasuk Tanah Haram

Wallaahu a¡¯lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVIII/1436H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______

Footnote

[1] Lihat Manhajul Im?m asy-Sy?fi¡¯i fii Itsb?til ¡®Aq?dah (I/259-264) karya DR. Muhammad bin Abdul Wahhab al-¡®Aqil.
[2] HR. Al-Bukh?ri (no. 427, 434, 1341) dan Muslim (no. 528) bab an-Nahyu ¡®an Bin?-il Mas?jid ¡®alal Qub?ri wa Ittikh?dzish Shuwari f?ha wan Nahyu ¡®an Ittikh?dzil Qub?ri Mas?jid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid) dan Abu ¡®Awanah (I/401).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816) dan Muslim (no. 531 (22)) dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[4] HR. Muslim (no. 532 (23)) bab: bab an-Nahyu ¡®an Bin?-il Mas?jid ¡®alal Qub?ri wa Ittikh?dzish Shuwari f?ha wan Nahyu ¡®an Ittikh?dzil Qub?ri Mas?jid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid).
[5] Lihat Tahdz?rus S?jid min Ittikh?dzil Qub?r Mas?jid (hlm. 29-44) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma¡¯arif/ th. 1422 H.
[6] HR. Muslim (no. 972 (98)) dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi Radhiyallahu anhu.
[7] Tahdz?rus S?jid (hlm. 45-62).
[8] Fat?w? Syaikh Abdul ¡®Aziz bin ¡®Abdillah bin B?z (IV/337-338 dan VII/426-427), dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa¡¯ad asy-Syuwai¡¯ir, cet. I, th. 1420 H.
[9] Lihat Fat?w? Muhimmah Tata¡¯allaqu bish Shal?h (hlm. 17-18, no. 12) oleh Syaikh ¡®Abdul ¡®Aziz bin ¡®Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr ¨C th. 1413 H.
[10] Lihat al-Qaulul Muf?d ¡®ala Kit?bit Tauh?d (I/402) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-¡¯Utsaimin.
[11] Lihat Maus?¡¯atul Man?hi asy-Syar¡¯iyah (I/426).
[12] Z?dul Ma¡¯?d fii Hadyi Khairil ¡®Ib?d (III/572) tahqiq Syu¡¯aib dan ¡®Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th.1412 H.
[13] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para Ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Iqthidh?¡¯us Shir?thil Mustaq?m (II/187) tahqiq dan ta¡¯liq DR. Nashir bin Abdul Hakim al-¡®Aql, cet. VI Darul ¡®Ashimah.
[14] HR. Al-Bukh?ri (no. 1330), Muslim (no. 529 (19)), Abu Aw?nah (I/399) dan Ahmad (VI/80, 121, 255). Perkataan ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma ini menunjukkan dengan jelas tentang sebab mengapa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dikuburkan di rumahnya. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid (sebagai tempat ibadah). Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. (Lihat Tahdz?rus S?jid hlm. 14)
[15] HR. Ahmad (II/246), al-Humaidi dalam Musnadnya (no. 1025) dan Abu Nu¡¯aim dalam Hilyatul Auliya¡¯ dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam M?lik (I/156 no. 85), dari ¡®Atha¡¯ bin Yasar secara marfu¡¯. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdz?rus S?jid (hlm. 25-26)
[16] Lihat T?r?khuth Thabari (V/222-223) dan T?r?kh Ibni Katsir (IX/74-75).Dinukil dari Tahdz?rus S?jid (hlm. 79).
[17] Beliau adalah seorang Shahabat yang mulia, J?bir bin ¡®Abdillah bin ¡®Amr bin Haram bin Ka¡¯ab al-Anshari as-Silmi Radhiyallahu anhuma . Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam , ikut dalam bai¡¯at ¡®Aqabah dan ikut bersama Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam meninggal, beliau Radhiyallahu anhu? membuat halaqah (kajian) di Masjid Nabawi untuk ditimba ilmunya.Lihat al-Ish?bah (I/213 no. 1026).
[18] Lihat al-Jaw?bul B?hir fii Zuww?ril Maq?bir (hlm. 175)tahqiq DR. Ibrahim bin Khalid bin ¡®Isa al-Mukhlif, Majm?¡¯ Fat?w? (XXVII/419) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdz?rus S?jid (hlm. 79-80) oleh Syaikh al-Albani.
[19] Tahdz?rus S?jid (hlm. 86) oleh Syaikh al-Albani.
[20] Al-Jaw?bul B?hir fii Zuww?ril Maq?bir (hlm. 184).
[21] HR. Muslim (no. 1395) dari Sahabat Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu anhuma.
[22] HR. Al-Bukh?ri (no. 1190),? Muslim (no. 1394), at-Tirmidzi (no. 325), Ibnu Majah (no. 1404), ad-Darimi (I/330), al-Baihaqi (V/246), Ahmad (II/256, 386, 468), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Irw?-ul Ghal?l (no. 971).
[23] Ahmad (III/343, 397), Ibnu Majah (no. 1406) dari Shahabat J?bir bin ¡®Abdillah Radhiyallahu anhu.
[24] HR. Al-Bukh?ri (no. 1196, 1888),? Muslim (no. 1391), Ibnu Hibban (no. 3750/at-Ta¡¯l?q?tul His?n ¡®al? Shah?h Ibni Hibb?n (no. 3742)), al-Baihaqi (V/246), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[25] Lihat Tahdz?rus S?jid hlm. 178-182.
[26] Lihat al-Qaulul Muf?d ¡®al? Kit?bit Tauh?d (I/398-399).
[27] Nama lengkapnya Sa¡¯id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makhzumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara¡¯. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum ¡®Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusannya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqr?but Tahdz?b (I/364 no. 2403) dan Siyar A¡¯l?min Nubal?¡¯ (IV/217-246, no. 88).
[28] Majm?¡¯ Fat?w? (XXVII/420) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

Referensi :


Apakah Termasuk Sunnah, Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Sebelum Berjima¡¯ ? - Soal Jawab Tentang Islam

 

Apakah Termasuk Sunnah, Melaksanakan Shalat Dua Rakaat Sebelum Berjima¡¯ ?



Pertanyaan:?


Ada yang mengatakan bahwa setelah pernikahan anda shalat sunnahnya, yang dinamakan dengan shalat sunnah pernikahan, hal itu dilaksanakan sebelum berjima¡¯ dan mereka mengatakan: ¡°Dilaksanakan shalat dua raka¡¯at dan setelahnya berhubungan suami istri¡±. Mohon penjelasannya kepada kami, terima kasih.


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hal itu diriwayatkan dari sebagian para sahabat, melakukan shalat dua raka¡¯at sebelum jima¡¯, akan tetapi tidak ada riwayat yang menjadi sandaran shahih, dan jika ia shalat dua raka¡¯at sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian generasi salaf maka tidak masalah, dan jika ia tidak melakukan maka tidak apa-apa. Urusan dalam masalah ini adalah luas, dan kami tidak tahu dalam masalah ini ada sunnah yang shahih yang menjadi sandaran¡±.?

Selesai.

Yang Terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-

(Fatawa Nur ¡®Ala Darb: 3/1601)

Refrensi:?

Sumber: Fatawa yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz ¨C Fatawa Nur ¡®Ala Darb


?


Hukum Menikah dengan Lelaki yang Tidak Sekufu

 

Fatwa Ulama: Hukum Menikah dengan Lelaki yang Tidak Sekufu


Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-¡®Adawi

?

Pertanyaan:

Apakah menikah dengan pasangan yang tidak sekufu itu diharamkan?

Jawaban:

Menikah dengan pasangan yang tidak sekufu tidaklah diharamkan karena Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi dalam kitab-Nya yang mulia, kemudian mengatakan,

????????? ????? ???? ?????? ???????? ??? ??????????? ?????????????? ???????????? ?????? ????????????

¡°Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina.¡± ()

Sehingga maksimal hukum dalam masalah menikah dengan pasangan (lelaki) yang tidak sekufu adalah bahwa hal itu dapat dianggap sebagai kekurangan (aib atau cela) bagi pihak wanita dan walinya. Adapun jika pihak mempelai wanita dan walinya rida dengan kekurangan tersebut, maka pernikahan tersebut tidak masalah. Ini menurut mayoritas ulama yang berpendapat bahwa?²¹±ô-°ì²¹´Ú²¹¡¯²¹³ó?(sekufu) adalah perkara yang dianggap/dipertimbangkan (dalam pernikahan).

?

Pertanyaan:

Apakah?²¹±ô-°ì²¹´Ú²¹¡¯²¹³ó?juga dianggap (dinilai) dari pihak (calon mempelai) wanita?

Jawaban:

´¡±ô-°ì²¹´Ú²¹¡¯²¹³ó?-bagi ulama yang berpendapat bahwa itu perkara yang perlu dianggap (dipertimbangkan) dalam pernikahan- itu hanya berlaku untuk pihak lelaki, bukan dari pihak wanita. Jika seorang lelaki menikah dengan wanita yang tidak sekufu dengannya, maka hal itu tidak masalah (tidak ada cela) sama sekali. Hal ini karena kepemimpinan (rumah tangga) ada di tangannya dan juga anak-anaknya akan dinasabkan kepadanya.

Dalilnya adalah bahwa tidak ada yang sekufu dengan Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam. Namun, beliau menikah dengan wanita dari suku-suku Arab, serta menikahi Shafiyyah binti Huyay, dan juga memiliki hubungan dengan para budak wanita.

Baca juga:?

***

Penerjemah:?M. Saifudin Hakim


Catatan kaki:

Diterjemahkan dari?Ahkaamun Nikah waz Zifaf,?hal. 82-83.


?


NASIHAT MENYAMBUT BULAN RAMADHAN BERPUASA BERSAMA PEMERINTAH

 

NASIHAT MENYAMBUT BULAN RAMADHAN BERPUASA BERSAMA PEMERINTAH

Wahai kaum Muslimin! Sambutlah bulan Ramadhan (tahun ini) dengan senang dan gembira. Niatkan untuk memperbanyak ketaatan serta lebih mendekatkan diri Kepada Nya. Berusahalah melakukan ibadah-ibadah dan bertaubat dari kejelekan dan dosa. Dan hendaklah kita berpuasa pada bulan Ramadhan karena dasar iman dan dengan mengharap pahala. Niscaya All?h Azza wa Jalla akan mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu.

???? ????? ????????? ???????? ????????????? ? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????

Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena keimanan dan mengharapkan pahala, maka All?h akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Baca selengkapnya
Nasihat Menyambut Bulan Ramadhan


Puasa Bersama Pemerintah


Sikap Islam Terhadap Bahaya Rokok


? Video Pendek
:: Bagaimana Menyambut dan Memasuki Bulan Ramadhan ::


:: Jalan Selamat Hanya Satu Yaitu Mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah Menurut Pemahaman Salafush Shalih ::


:: Kenikmatan, Ketenangan, Ketentraman dan Kebahagian itu Ada Dalam Islam dan Sunnah ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Tahapan Dalam Pengharaman Khamer

 

BERTAHAP DALAM PENGHARAMAN DI DALAM SYARI¡¯AT

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah Lc MA

All?h Azza wa Jalla berfirman:

????????????? ???? ????????? ????????????? ? ???? ???????? ?????? ??????? ??????????? ????????? ????????????? ???????? ???? ??????????? ? ??????????????? ?????? ??????????? ???? ????????? ? ????????? ????????? ??????? ?????? ????????? ??????????? ??????????????

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ¡®Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.¡¯ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ¡®Yang lebih dari keperluan.¡¯ Demikianlah All?h menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir. [Al-Baqarah/2:219]

Tafsir Ringkas

Dahulu, orang-orang Arab di masa Jahiliyah meminum khamer (miras) dan berjudi. Kemudian Islam datang dan mereka mulai didakwahi agar bertauhid dan beriman kepada hari kebangkitan. Kedua hal ini adalah penggerak (motivasi) yang kuat dalam kehidupan. Ketika Rasul Shallallahu ¡®alaihi wa sallam berhijrah bersama sejumlah sahabat Beliau ke Madinah, mereka mulai membentuk masyarakat Islami dan hukum-hukum (syariat) pun mulai diturunkan sedikit demi sedikit.

Pada suatu hari ada kejadian, seorang Sahabat mengimami jamaah dan dia dalam keadaan mabuk sehingga bacaannya bercampur aduk. Kemudian turunlah ayat, yang artinya, ¡°Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan kalian mabuk!¡± Sejak peristiwa itu, mereka tidak lagi meminumnya kecuali pada waktu-waktu tertentu saja.

Kemudian banyak yang bertanya-tanya tentang (hukum) meminum khamer, lalu diturunkanlah ayat yang artinya, ¡°Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi.¡± Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab oleh All?h Azza wa Jalla dengan firman-Nya, yang artinya, ¡°Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada? manfaatnya.¡±

Kemudian banyak Sahabat meninggalkan kedua perbuatan tersebut, meminum khamer (miras) dan bermain judi karena ayat ini.

Namun tersisa sebagian Sahabat (yang masih melakukannya). Kemudian ¡®Umar Radhiyallahu anhu sangat berharap agar keduanya dilarang tanpa pengecualian dan dia berkata, ¡°Ya All?h! Jelaskanlah kepada kami penjelasan yang sempurna di dalam sebuah kabar.¡± All?h Azza wa Jalla mengabulkan doanya dan turunlah ayat-ayat dalam surat Al-M?-idah, yang artinya, ¡°Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamer (miras) dan judi ¡­ ¡° sampai kepada ¡°¡­ Tidakkah kalian berhenti?¡±? [Al-M?-idah/5:90-91]

Setelah itu, Umar Radhiyallahu anhu mengatakan, ¡°Kami berhenti, wahai Rabb kami.¡±

Dengan demikian diharamkan khamer dan juga judi dengan pengharaman yang sempurna dan Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menetapkan hukuman hadd untuk khamer, yaitu dicambuk. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memperingatkan akan bahaya meminumnya dan Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallammenamainya dengan Ummul-khab?-its (induk dari segala perbuatan keji) ¡­

¡°Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia¡± Dan dia sebagaimana disebutkan oleh All?h Azza wa Jalla dalam Al-Qur¡¯an surat al-M?-idah bahwa itu merupakan sebab dari dosa. Karena keduanya menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Kedua perbuatan buruk itu juga menghalangi orang dari mengingat All?h dan menghalangi orang dari shalat.

Adakah dosa yang lebih besar daripada dosa menanamkan kebencian dan permusuhan di antara individu-individu kaum Muslimin dan memalingkan dari mengingat All?h dan mendirikan shalat? Sungguh ini adalah dosa besar.

Sedangkan yang terkait manfaat yang sedikit dari dua perbuatan buruk ini, di antaranya adalah mendapatkan keuntungan dari perniagaan khamer (miras) dan pembuatannya, termasuk juga apa yang dirasakan oleh orang yang meminumnya berupa rasa lapang, senang dan berani. Adapun judi, di antara manfaatnya adalah bisa mendapatkan harta dengan mudah tanpa bersusah payah dan tidak terlalu letih. Juga sebagian orang-orang miskin bisa mendapatkan manfaatnya ketika para pemain judi itu menjadikan onta sebagai taruhan, kemudian onta tersebut disembelih dan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin.

Adapun firman All?h Azza wa Jalla , yang artinya, ¡°Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.¡±

Pertanyaan ini muncul karena mereka ingin menjalankan firman All?h Azza wa Jalla , yang artinya, ¡°Dan berinfaklah di jalan All?h!¡±[1] Mereka ingin mengetahui berapa bagian harta yang mereka infakkan di jalan All?h. Kemudian All?h Azza wa Jalla menjawab pertanyaan mereka dengan firman-Nya, yang artinya, ¡°Katakanlah, ¡®Yang lebih dari keperluan.¡¯ Maksudnya adalah yang mereka infakkan yaitu harta yang lebih dari hajat kalian dan nafkah untuk diri-diri kalian¡­

Dan firman All?h, yang artinya, ¡°Demikianlah All?h menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir.¡± ¡­ All?h Azza wa Jalla menerangkan kepada kalian hukum-hukum syariat dan permasalahan halal-haram untuk membekali kalian agar kalian bisa berpikir dengan penuh kesadaran dalam memandang urusan dunia dan akhirat, sehingga kalian beramal untuk dunia kalian sesuai hajat kalian di dunia dan kalian beramal untuk akhirat kalian yang merupakan tempat kembali kalian dan kekekalan kalian di dalamnya juga tergantung amalan tersebut.[2]

Penjabaran Ayat

Firman All?h Azza wa Jalla :

????????????? ???? ????????? ????????????? ? ???? ???????? ?????? ??????? ??????????? ????????? ????????????? ???????? ???? ????????????

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ¡®Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.¡¯

Apakah di dalam ayat ini terdapat pengharaman meminum khamer dan judi?

Banyak yang menyangka bahwa ayat ini adalah ayat yang menunjukkan pengharaman khamer dan judi, padahal tidak. Ayat ini adalah ayat yang diturunkan sebelum ayat pengharaman keduanya. Pada ayat ini, terdapat teguran kepada orang-orang yang beriman agar mereka menimbang kebaikan dan keburukan yang terjadi jika mereka meminum khamer atau berjudi. Pengharamannya disebutkan di ayat yang lain yang insyaAll?h akan dijelaskan.

Sebab Turunnya Ayat

Ayat ini memiliki sebab turun, sebagaimana diriwayatkan dari ¡®Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu , dia berkata:

?????? ?????? ????????? ????????? ? ????? : ?????????? ??????? ????? ??? ????????? ???????? ???????? ? ?????????? ?????? ??????? ??????? ??? ??????? ??????????? : {????????????? ???? ????????? ????????????? ???? ???????? ?????? ???????} ? ????? : ???????? ?????? ?????????? ???????? ? ??????? : ?????????? ??????? ????? ??? ????????? ???????? ??????? ? ?????????? ??????? ??????? ??? ??????? ?????????? : {??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????? ?????????? ????????} ??????? ???????? ??????? ????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ??????? ????????? ?????? : ???? ??? ??????????? ????????? ????????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ? ??????? : ?????????? ??????? ????? ??? ????????? ???????? ??????? ? ?????????? ??????? ??????? ??? ???????????? ? ???????? ?????? ?????????? ???????? ? ???????? ?????? {?????? ???????? ???????????} ????? : ??????? ?????? ???????????? ????????????.

Ketika diturunkan pengharaman khamer, beliau Radhiyallahu anhu berkata, ¡®Ya All?h! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!¡¯ Kemudian turunlah ayat yang terdapat di dalam surat al-Baqarah, ¡®Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ¡®Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.¡¯ Kemudian Umar Radhiyallahu anhu dipanggil dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata lagi, ¡®Ya All?h! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!¡¯ Lalu turunlah ayat yang terdapat di dalam surat an-Nisa¡¯, yang artinya, ¡®Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.¡¯ Setelah itu pelayan Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam meneriakkan ketika hendak dikerjakan shalat, ¡®Jangan ada orang mabuk yang mendekati shalat (berjamaah)!¡¯ Kemudian dipanggillah ¡®Umar dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata lagi, ¡®Ya All?h! Berilah kepada kami penjelasan yang sempurna tentang khamer!¡¯ Kemudian turunlah ayat yang terdapat di dalam surat al-M?-idah. Kemudian dipanggillah ¡®Umar dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya. Ketika sampai kepada perkataan All?h Azza wa Jalla , yang artinya, ¡®tidakkah kalian berhenti?¡¯ Umar Radhiyallahu anhu berkata, ¡®Kami telah berhenti. Kami telah berhenti.¡¯¡±[3]

Pengharaman Di Dalam Syari¡¯at Dilakukan Secara Bertahap

Proses pengharaman khamer (miras) dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:

1. Di awal Islam ketika Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam masih di Makkah, khamer (miras) masih dihalalkan atau dibiarkan, sebagaimana tercantum di dalam ayat ke-67 dalam surat an-Nahl. All?h Azza wa Jalla berfirman:

?????? ????????? ?????????? ?????????????? ???????????? ?????? ??????? ????????? ??????? ? ????? ??? ??????? ??????? ???????? ???????????

Dan dari buah kurma dan anggur, kalian buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran All?h) bagi orang yang memikirkan.[An-Nahl/16:67]

2. Setalah Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam di Madinah dan terbentuk masyarakat yang dipimpin oleh Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam , ¡®Umar bin al-Khaththab dan Mu¡¯adz bin Jabal Radhiyallahu anhuma meminta agar dijelaskan hukum khamer (miras), sehingga turunlah ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu ayat ke-219 dalam surat al-Baqarah. All?h Azza wa Jalla berfirman:

????????????? ???? ????????? ????????????? ? ???? ???????? ?????? ??????? ??????????? ????????? ????????????? ???????? ???? ???????????

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer (miras) dan judi. Katakanlah, ¡®Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. [Al-Baqarah/2:219]

Setelah turun ayat ini banyak Sahabat yang meninggalkan khamer (miras) karena takut dosa yang disebutkan pada ayat tersebut, tetapi sebagian Sahabat masih meminumnya karena ada lafaz ¡®dan beberapa manfaat bagi manusia,¡¯ yang menunjukkan itu tidak diharamkan secara mutlak dan masih memiliki manfaat.

3. Kemudian terjadi suatu peristiwa, ketika itu ¡®Abdurrahman bin ¡®Auf Radhiyallahu anhu mengundang orang-orang makan di tempatnya. Ketika itu, sebagian Sahabat makan lalu meminum khamer (miras) yang menyebabkan mereka mabuk. Setelah itu, datanglah waktu shalat dan salah seorang dari mereka menjadi imam dan salah dalam membaca ayat. Si imam membaca surat al-K?fir?n dengan:

???? ??? ???????? ????????????? (1) ???????? ??? ??????????? (2)

¡°Wahai orang-orang kafir! Saya menyembah apa yang kalian sembah.¡±

Seharusnya bacaan yang benar:

???? ??? ???????? ????????????? ??? ??? ???????? ??? ???????????

Katakanlah, ¡°Wahai orang-orang kafir! Saya tidak menyembah apa yang kalian sembah.¡± [Al-K?fir?n/109:1-2]

Setelah kejadian itu turunlah ayat ke-43 dalam surat An-Nisa¡¯:

??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ?????????? ?????????? ????????? ??????? ?????????? ??? ??????????

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. [An-Nisa¡¯/4:43]

Setelah itu, sebelum shalat, orang yang diamanahi oleh Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam untuk memberi pengumuman selalu memberikan peringatan kepada siapapun agar tidak mendekati shalat berjamaah jika dalam keadaan mabuk. Mendengar peringatan ini, para Sahabat pun khawatir jika tidak bisa shalat bersama Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Akhirnya, orang-orang yang masih minum khamer (miras) mencari waktu yang cocok untuk meminumnya, yaitu setelah shalat ¡®Isy?¡¯ dan setelah shalat Shubuh, sehingga ketika datang waktu shalat Shubuh dan Zhuhur, mereka yang meminum khamer (miras) sudah tidak dalam keadaan mabuk lagi.

4. Kemudian terjadi peristiwa lain, ¡®Itban bin Malik Radhiyallahu anhumengundang sebagian Sahabat untuk makan-makan, di antara mereka ada Sa¡¯d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu. Mereka pun makan dan minum khamer (miras), sehingga mereka mabuk. Dalam keadaan mabuk, mereka saling membanggakan nasab mereka dan saling melagukan nasyid-nasyid dari syair-syair. Kemudian Sa¡¯d bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu menyebutkan syair yang di dalamnya ada hinaan terhadap orang-orang Ansh?r dan ada pembanggaan terhadap kaumnya Sa¡¯d. Mendengar itu, salah seorang dari kalangan Ansh?r berdiri dan menarik jenggot atau tulang onta dan memukul Sa¡¯d dengannya yang mengakibatkan kepala beliau terluka. Lalu Sa¡¯d Radhiyallahu anhu? mengadukan hal tersebut kepada Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dan ternyata lelaki yang memukul Sa¡¯d Radhiyallahu anhu juga mengadukan peristiwa itu kepada Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam .

Kemudian ¡®Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu berdoa kepada All?h Azza wa Jalla agar All?h Azza wa Jalla menurunkan penjelasan yang sempurna tentang khamer (miras). Kemudian diturunkanlah ayat ke-90 dan ayat ke-91 dalam surat al-M?-idah. All?h Azza wa Jalla berfirman:

??? ???????? ????????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ?????? ???? ?????? ???????????? ?????????????? ??????????? ??????????? ???? ???????? ??????? ???????????? ???? ??????? ?????????? ???????????? ?????????????? ??? ????????? ????????????? ????????????? ???? ?????? ??????? ?????? ?????????? ? ?????? ???????? ???????????

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamer (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamer (miras) dan berjudi itu, sehingga menghalangi kalian dari mengingat All?h dan dari shalat. Apakah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? [Al-M?-idah/5:90-91]

Ini terjadi beberapa hari setelah perang Ahz?b. Umar Radhiyallahu anhu pun berkata, ¡®Kami berhenti, ya? Rabb.¡¯ Anas bin Malik Radhiyallahu anhu mengatakan, ¡®Setelah diharamkan khamer (miras), pada hari itu orang Arab tidak pernah merasakan kehidupan yang begitu menakjubkan dibanding ketika khamer (miras) (masih diminum). Tidak ada sesuatu yang haram yang lebih berat untuk mereka tinggalkan selain khamer (miras).¡±[4]

Demikian juga proses pengharaman judi dan riba, penetapan kewajiban mengenakan jilbab, penerapan hukum-hukum kriminal seperti zina dan lain-lain dilakukan secara bertahap. Ini semua memperhatikan berbagai macam hal seperti kebiasaan masyarakat yang sudah ¡°mendarah daging¡±, pertimbangan terhadap apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, pertimbangan maslahat dan mafsadat, dll.

Pentingnya Menimbang Antara Maslahat? dan Mafsadat Di Dalam Syariat Islam

Jika kita memperhatikan firman All?h Azza wa Jalla pada ayat yang sedang kita bahas ini, yaitu:

???? ???????? ?????? ??????? ??????????? ????????? ????????????? ???????? ???? ????????????

Katakanlah: ¡®Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.¡¯

Kita akan mendapatkan pelajaran yang sangat berharga, bahwa di dalam setiap tindakan kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dengan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang akan terjadi. Dengan diharamkan khamer (miras) secara bertahap kita bisa memahami akan keindahan syariat yang All?h Azza wa Jalla turunkan kepada para hamba-Nya.

Di dalam menimbang maslahat dan mafsadat para Ulama telah membuat kaidah-kaidah berkaitan dengannya. Pembahasan mengenai kaidah-kaidah tersebut, penjelasannya dan ketentuan-ketentuannya serta contoh penerapannya bisa didapatkan dalam kitab-kitab al-Qaw?-¡®id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah Fikih).

Ketika turun ayat yang sedang kita bahas ini, para Sahabat yang memiliki pemahaman yang baik terhadap Islam dan kaidah-kaidah mengetahui bahwa ini adalah bentuk larangan dari All?h Azza wa Jalla yang dinyatakan tidak dengan langsung (ghairu shar?h), sehingga banyak di antara mereka yang tidak lagi meminum khamer (miras), tetapi mereka belum bisa memaksa para Sahabat lain yang masih kecanduan untuk meninggalkan khamer (miras).

Syaikh Muhammad Rasyid bin Ali Ridha rahimahullah mengatakan, ¡°Sesungguhnya ayat dalam surat al-Baqarah menunjukkah bahwa proses pengharaman dilakukan sesuai kaidah yang dikenal di kalangan para Ulama ahli fiqh. Maksudnya, proses pengharaman dilakukan dengan lebih mendahulukan (menghindari) mafsadat (kerusakan atau bahaya) daripada (meraih atau mewujudkan) maslahat (kebaikan), sehingga dikuatkan (menghindari) bahaya di dalamnya daripada manfaatnya. Ayat tersebut menyatakan penguatan tersebut pada khamer (miras) dan judi ¡°tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.¡± Ini dipahami oleh para Sahabat tertentu saja, sehingga mereka meninggalkan keduanya, tetapi Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak membebankan kepada seluruh kaum Muslimin untuk meninggalkan keduanya kecuali setelah turun ayat di dalam surat al-M?-idah yang merupakan dalil pasti (sangat jelas) tentang pengharamannya yang tidak membutuhkan penafsiran lain. Karena ayat tersebut menyebutkan bahwa dia adalah kotor, termasuk perbuatan syaitan dan dengan jelas menyebutkan perintah agar menjauhinya. Ini adalah bentuk perintah yang paling kuat agar meninggalkan kedua hal tersebut.

Tidak ada satu permasalah pun yang disebutkan dalam al-Qur¡¯an dengan lafaz yang tidak tegas dalam pendalilan, kecuali di dalamnya ada hikmah mengapa tidak langsung dijelaskan. Para ahli hikmah di kalangan para Ulama telah menjelaskan hikmah tersebut terkait khamer (miras) dan judi.

Sesungguhnya besarnya fitnah yang terjadi di antara manusia terkait khamer (miras) dan judi, menyebabkan mereka sangat susah untuk meninggalkannya sekaligus. Sehingga sebagian orang-orang yang beriman yang lemah imannya akan mencari uzur untuk tidak meninggalkannya. Begitu pula akan sangat susah ditinggalkan oleh sebagian mereka, sehingga orang-orang selain Islam akan lari dari agama Islam.

Di antara hikmah dan rahmat dari All?h adalah mengharamkannya secara bertahap, terlebih lagi berkaitan dengan khamer (miras). All?h Azza wa Jalla menurunkan ayat yang berisi agar meninggalkan khamer (miras) pada sebagian besar siang dan awal dari malam. Sebagaimana ditunjukkan dalam firman All?h Azza wa Jalla , yang artinya, ¡°Janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan!¡±

Maka lihatlah tafsiran yang sangat bagus di dalam surat an-Nisa¡¯ dan All?h Azza wa Jalla menurunkan ayat yang dipahami keharamannya oleh ahli ilmu yang beriman kuat, sehingga dia meninggalkannya di setiap waktu, yaitu ayat dalam surat al-Baqarah, kemudian setelah beberapa tahun All?h l jelaskan dengan tegas untuk meninggalkannya.¡±[5]

Pentingnya Mengetahui Keadaan Orang yang Didakwahi Ketika Berdakwah

Di antara bentuk hikmah di dalam berdakwah adalah mengetahui keadaan orang yang didakwahi sehingga seorang da¡¯i dapat menyampaikan kepada orang yang didakwahinya nasihat dan pelajaran yang tepat untuknya. Seorang da¡¯i tidak boleh tergesa-gesa dalam menyampaikan seluruh syariat, tetapi dia harus menimbang antara maslahat dan mafsadat dan menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikannya.

Diriwayatkan dari ¡®Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan:

???????? ?????? ??????? ??? ?????? ?????? ??????? ???? ???????????? ?????? ?????? ?????????? ?????????? ?????? ????? ????? ???????? ????? ??????????? ?????? ?????????? ???????????? ?????? ?????? ??????? ?????? ??? ?????????? ????????? ????????? ??? ?????? ????????? ??????? ?????? ?????? ??? ???????? ????????? ??? ?????? ???????? ??????? ?????? ?????? ????????? ????? ????????? ??? ???? ???? ???? ???????? ??????????? ???????? {???? ?????????? ???????????? ???????????? ??????? ?????????} ????? ???????? ??????? ??????????? ???????????? ?????? ??????? ???????? ????? ???????????? ???? ??????????? ?????????? ???????? ??? ?????????.

¡­ Sesungguhnya yang pertama kali turun darinya (al-Qur¡¯an) adalah surat dari al-Mufashshal (ayat-ayat pendek). Di dalamnya disebutkan tentang surga dan neraka, sampai ketika manusia berbondong-bondong masuk Islam, diturunkanlah tentang halal dan haram. Seandainya yang pertama kali diturunkan adalah ¡®janganlah kalian minum khamer (miras),¡¯ maka mereka akan berkata, ¡®kami tidak akan meninggalkan khamer (miras) selamanya,¡¯ Seandainya diturunkan ¡®janganlah kalian berzina,¡¯ maka mereka akan berkata, ¡®kami tidak akan meninggalkan zina selamanya.¡± Dan ketika diturunkan (ayat): ¡®Sebenarnya hari kiamat itulah hari yang dijanjikan kepada mereka dan kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit¡¯ di Mekkah kepada (Nabi) Muhammad n saya adalah gadis kecil yang suka bermain. Dan tidaklah diturunkan surat al-Baqarah dan an-Nisa¡¯ kecuali saya berada di sisi beliau¡­ .[6]

Apa yang Dimaksud Dengan Khamer (Miras) dan Apa Batasannya?

Meskipun ayat ini tidak berisi pengharaman khamer (miras) secara mutlak, penulis rasa sangat penting untuk menyebutkan dalil-dalil lain tentang pengharaman khamer (miras), di antaranya adalah sebagai berikut:

Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

????? ???????? ?????? ??????? ???????? ??????? ?????? ?????? ????????? ??? ?????????? ??????? ?????? ??????????? ???? ?????? ???? ??????????? ??? ?????????

Setiap yang memabukkan adalah khamer (miras) dan setiap khamer (miras) adalah haram. Barangsiapa meminumnya di dunia kemudian dia meninggal dalam keadaan dia kecanduan terhadapnya dan belum bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat.[7]

Begitu pula sabda Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam:

??? ???????? ????????? ??????????? ???????

Setiap yang memabukkan jika dia banyak, maka sedikitnya juga haram.[8]

Dari kedua hadits di atas kita bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan khamer (miras) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan, meskipun dia tidak ada di zaman Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam . Dengan demikian, minuman-minuman keras yang memabukkan yang terbuat dari berbagai macam bahan, seperti: beras, ketan, gandum, aren, jambu monyet, wortel putih, pisang, lidah buaya dan lain-lain, hukumnya juga haram.

Dari hadits yang kedua kita juga memahami bahwa khamer (miras) walaupun sedikit dan tidak memabukkan hukumnya tetap haram.

Di dalam hukum Islam apabila pemerintah mendapatkan seseorang mabuk karena meminum khamer (miras), maka dia dihukum dengan 40 kali cambukan. Hal ini disebutkan oleh Anas bin Malik z , beliau berkata:

?????? ???????? ???? ?????? ????????? ?????????? ??????????????? ?????? ???????????

Didatangkan (kepada Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ) seorang lelaki yang telah meminum khamer (miras), beliau pun mencambuknya dengan dua dahan kurma sekitar 40 (cambukan)[9]

Firman All?h Azza wa Jalla :

??????????????? ?????? ??????????? ???? ?????????

Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ¡®Yang lebih dari keperluan.¡¯

Jumhur mufassirin (ahli tafsir) menyatakan bahwa arti (???????) pada ayat di atas berarti kelebihan dari apa yang dibutuhkan oleh seseorang. Ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu ¡®Abbas dan Ibnu ¡®Umar g dan juga Mujahid, Atha¡¯, ¡®Ikrimah, Said bin Jubair, Muhammad bin Ka¡¯b, al-Hasan, Qatadah, al-Qasim, Salim, ar-Rabi¡¯ bin Anas rahimahumullah dan yang lainnya.

Ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam di dalam beberapa hadits, di antaranya adalah sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu a nhu , bahwa Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

?????? ??????????? ??? ????? ???? ?????? ????? ????????? ?????? ???????

Sebaik-baik sedekah adalah yang berlebih dari kebutuhan[10] dan mulailah dari orang yang engkau tanggung.¡±[11]

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata:

?????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????????? ??????? ??????: ??? ??????? ??????? ??????? ????????. ???????: ????????? ???? ????? ????????. ?????: ??????? ?????. ?????: ????????? ???? ????? ????????. ?????: ??????? ?????. ?????: ????????? ???? ????? ??????????. ???? ?????: ????????. ?????: ??????? ?????. ?????: ????????? ???? ????? ?????????. ?????: ??????? ?????. ?????: ?????? ????????

Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyuruh untuk bersedekah. Kemudian seorang lelaki berkata, ¡®Wahai Ras?lull?h! Sesungguhnya saya memiliki satu dinar.¡¯ Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallambersabda, ¡®Bersedekahlah dengannya untuk dirimu sendiri!¡¯ Dia berkata lagi, ¡®Saya punya (satu dinar) yang lain.¡¯ Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallambersabda lagi, ¡®Bersedekahlah dengannya untuk anakmu.¡¯ Kemudian dia berkata lagi, ¡®Saya punya (satu dinar) yang lain.¡¯ Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallammengatakan, ¡®Bersedekahlah dengannya untuk istrimu.¡¯ Dia berkata lagi, ¡®Saya punya (satu dinar) yang lain.¡¯ Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallamberkata lagi, ¡®Bersedekahlah dengannya untuk pembantumu.¡¯ Kemudian dia berkata lagi, ¡®Saya punya (satu dinar) yang lain.¡¯ Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallambersabda, ¡®Kamu lebih mengetahuinya.¡¯.¡±[12]

Pada kedua hadits di atas kita dapat memahami bahwa seseorang harus mendahulukan nafkah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya, barulah dia menyedekahkan kelebihan hartanya untuk orang lain.

Banyak orang yang tidak tahu bahwa memberi nafkah kepada keluarganya sendiri termasuk sedekah yang paling utama apabila dia niatkan hanya untuk mengharap wajah All?h Azza wa Jalla .

Diriwayatkan dari Abu Mas¡¯ud al-Badri Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam , bahwasanya Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallambersabda:

????? ??????????? ????? ???????? ????? ???????? ???????? ?????? ????????????? ??????? ???? ????????

Sesungguhnya seorang Muslim jika berinfak suatu nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahalanya, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah.[13]

Begitu pula di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata bahwa Ras?lull?h Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

???????? ???????????? ??? ??????? ??????? ?????????? ???????????? ??? ???????? ?????????? ??????????? ???? ????? ????????? ?????????? ???????????? ????? ???????? ??????????? ??????? ??????? ???????????? ????? ????????

Satu dinar yang engkau infakkan di jalan All?h, satu dinar yang engkau untuk seorang budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, satu dinar yang engkat infakkan kepada keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada keluargamu.[14]

Jika dia termasuk amal ibadah, maka untuk bisa diterima oleh All?h Azza wa Jalla , dia harus berniat untuk beribadah, bukan hanya sekedar melaksanakan kewajiban.

Firman All?h Azza wa Jalla :

????????? ????????? ??????? ?????? ????????? ??????????? ??????????????

Demikianlah All?h menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian supaya kalian berfikir

Setidaknya para Ulama menafsirkan potongan ayat ini dengan dua tafsiran, yaitu:

1. All?h Azza wa Jalla menjelaskan kepada kalian ayat-ayat yang berkaitan dengan nafkah agar kalian berpikir di dunia dan di akhirat, sehingga kalian bisa menyimpan sebagian harta kalian untuk hal-hal yang bisa bermanfaat untuk kehidupan dunia dan kalian menginfakkan yang tersisa untuk hal-hal yang bermanfaat untuk akhirat kalian.

2. Seperti itulah All?h Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ menjelaskan kepada kalian ayat-ayat tentang urusan dunia dan akhirat agar kalian berpikir tentang dunia, dia akan lenyap dan sirna, sehingga kalian bisa berzuhud terhadap dunia dan kalian bisa berpikir untuk menuju akhirat dan kekekalannya, sehingga kalian mengharapkannya.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dan Imam al-Qurthubi di dalam tafsir mereka.[15]

Kesimpulan

1. Proses pengharaman khamer (miras) dan judi dilakukan secara bertahap. Begitu juga beberapa syariat yang lain.

2. Setiap bertindak kita harus memperhatikan dan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dengan mafsadat (kerusakan/bahaya) yang akan terjadi dalam semua tindakan yang kita lakukan.

3. Seorang da¡¯i tidak boleh tergesa-gesa dalam menyampaikan seluruh syariat, tetapi dia harus menimbang antara maslahat dan mafsadat dan menggunakan cara yang tepat untuk menyampaikannya.

4. Khamer (miras) adalah segala sesuatu yang bisa memabukkan. Khamer (miras) walaupun sedikit dan tidak memabukkan hukumnya tetap haram.

5. Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan setelah memiliki kelebihan dari kebutuhan dan sedekah dimulai dari orang yang tanggung kehidupannya.

6. All?h Azza wa Jalla menyuruh kita untuk selalu berpikir terhadap ayat-ayat-Nya untuk kebaikan dunia dan akhirat kita.

Demikian tulisan ini.?
Mudahan bermanfaat dan mudahan All?h Azza wa Jalla menjauhkan dan menghindarkan kita dari segala fitnah syubhat dan syahwat selama kita menjalani kehidupan di dunia ini. Amin.

Daftar Pustaka

1. Aisarut-Taf?s?r li Kal?m ¡®Aliyil-Kab?r wa bi H?misyihi Nahril-Khair ¡®Ala?
Aisarit-Taf?s? J?bir bin Musa Al-Jazaairi. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-¡®Ul?m Wal-Hikam.

2. Al-J?mi¡¯ Li AhkJ?mil-Qur¡¯J?n. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.

3. Al-MinhJ?j Syarhu Shah?h Muslim bin al-HajjJ?j. Tahqiq: Khalil Ma¡¯mun Syihaa. 1427 H/2006. Beirut: Darul-Ma¡¯rifah.

4. Ma¡¯J?limut-tanz?l. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas¡¯uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.

5. Tafs?r al-Qur¡¯?n Al-¡®Adzhiim. Isma¡¯iil bin ¡®Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.

6. Tafs?r al-Qur¡¯?n al-Hak?m (Tafsiir Al-Manaar). Muhammad Rasyid bin ¡®Ali Ridha. Mesir: Al-Haiah Al-Mishriyah Al-¡®Ammah Lil-Kitab.

Dan lain-lain, sebagian besar sudah dicantumkan di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______

Footnote

[1] Al-Baqarah/2: 195.
[2] Aisar At-Taf?s?r, hlm. 111-112.
[3] HR Ahmad no. 378 dan An-Nasai no. 5540. Dan ini adalah lafaz Ahmad. Syaikh Syu¡¯aib Al-Arnauth dkk menghukumi sanadnya shahiih.
[4] Lihat penjelasan di atas di Tafs?r Al-Baghawi I/249-250.
[5] Tafs?r al-Man?r IX/137.
[6] HR. Al-Bukh?ri no. 4993.
[7] HR. Muslim no. 2003/5218.
[8] HR Abu Dawud no. 3683, At-Tirmidzi no. 1865 dan Ibnu Majah no. 3393 dari Jabir bin ¡®Abdillah. Hadiits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Ibni Maajah no. 3384. Hadiits ini memiliki Syaahid dari ¡®Amr bin Syu¡¯aib dari bapaknya dari kakeknya dan dari Ibnu ¡®Umar Radhiyallahu anhuma.
[9] HR Muslim no. 1706/4452.
[10] Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, ¡°Maknanya adalah se-afdhal-afdhal sedekah adalah sedekah yang setelah seorang bersedekah dia masih tercukupi dengan apa yang tersisa padanya dan bisa memenuhi maslahat-maslahat dan kebutuhan-kebutuhannya. Ini menjadi sedekah yang paling utama bila dibandingkan dengan orang yang bersedekah dengan seluruh hartanya, karena orang yang mensedekahkan seluruh hartanya kebanyakan dia menyesal atau terkadang dia menyesal jika dia membutuhkannya dan dia berharap kalau tadinya dia tidak bersedekah. Ini berbeda dengan orang yang menyisakan kecukupan setelah dia bersedekah, maka dia tidak menyesali sedekahnya, bahkan dia akan senang dengan sedekahnya tersebut.¡± (Syarh Shahih Muslim Lin-Nawawi VII/126)
[11] HR. Al-Bukh?ri no. 1426 dan 5356 dan Muslim no. 1034/2386. Ini adalah lafaz al-Bukh?ri.
[12] HR Ahmad no. 7419, Abu Dawud no. 1693 dan An-Nasai no. 2535. Hadiits ini dinyatakan shahiih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Daawuud.
[13] HR Muslim no. 1002/2322.
[14] HR Muslim no. 995/2311.
[15] Lihat Tafs?r al-Baghawi I/254 dan Tafs?r Al-Qurthubi III/62.


Referensi :
?


Salah Satu Tanda Kecil Kiamat Adalah Banyaknya Peminum Khamr

 

TANDA-TANDA KECIL KIAMAT : BANYAKNYA PEMINUM KHAMR (MINUMAN KERAS) DAN MENGANGGAPNYA HALAL

Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil

Telah merebak di umat ini peminum-peminum khamr, dan menamakannya dengan selain namanya, lebih jelek lagi adalah sebagian manusia ada yang menghalalkannya. Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat. Imam Muslim rahimahukllah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, beliau berkata, ¡°Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

???? ????????? ??????????¡­ (???????? ???????) ?????????? ?????????¡­

¡®Di antara tanda-tanda Kiamat adalah¡­ (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) Dan diminumnya khamr¡­.¡¯¡± [1]

Telah berlalu penyebutan beberapa hadits tentangnya pada pembahasan tentang alat-alat musik. Di dalamnya dijelaskan bahwa akan ada pada umat ini orang yang menghalalkan meminum khamr.

Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari ¡®Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, ¡°Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda:

???????????????? ????????? ???? ???????? ????????? ??????? ????????????? ????????.

¡®Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.¡¯¡±[2]

Khamr telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.

Juga hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa meminum khamr akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh, di antara mereka ada yang meng-halalkannya dan merubah dengan nama yang bermacam-macam.

Ibnul ¡®Arabi rahimahullah menafsirkan ungkapan ¡°menganggapnya halal¡± dengan dua penafsiran:

1. Meyakini bahwa meminum khamr halal hukumnya.

2. Maknanya adalah terbiasa meminumnya sebagaimana mereka biasa meminum yang halal.

Beliau (Ibnu Shalah) menuturkan bahwa beliau mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu[3]. Hal tersebut lebih banyak lagi di zaman kita saat ini. Dan sungguh sebagian orang telah terfitnah dengan meminumnya.

Dan yang lebih dahsyat lagi adalah menjual dan meminumnya secara terang-terangan, di sebagian negeri Islam, juga penyebaran narkoba dengan sangat pesat yang belum ada bandingan pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah segala urusan sebelum dan sesudahnya.

[Disalin dari kitab Asyraathus Saa¡¯ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______

Footnote

[1] Shahiih Muslim, kitab al-¡®Ilmi, bab Raf¡¯ul ¡®Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI/221, Syarh an-Nawawi).
[2] Musnad Ahmad (V/318, dengan catatan pinggir Kanzul ¡®Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II/1123). Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X/51), ¡°Sanadnya jayyid.¡±
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiih al-Jaami¡¯ish Shaghiir (V/13-14, no. 4945)
[3] Lihat Fat-hul Baari (X/15).

Referensi :
?


Perbedaan antara khulwah menyendiri dengan i`tikaf di masjid

 

Perbedaan antara khulwah (menyendiri) dengan i`tikaf di masjid.

?
Pertanyaan

Apa perbedaan antara i`tikaf dengan khulwah (menyendiri) pada bulan Ramadhan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

I`tikaf yang Syar`i¡ªsebagaimana dijelaskan oleh para ulama¡ªadalah berdiam diri di dalam masjid dengan niat mendekatkan diri (beribadah) kepada Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?. Ibadah ini disyariatkan di dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma`. Adapun di dalam Al-Quran, Allah¡ªSubh?nahu wata`?l?¡ªberfirman (yang artinya):?"Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."?[QS. Al-Baqarah: 187], dan di samping itu terdapat banyak hadits di dalam kitab 'Shah?h?Al-Bukh?ri dan Muslim' dan selainnya yang menerangkan bahwa Rasulullah¡ªShallall?hu `alaihi wa sallam¡ªjuga melakukan i`tikaf di masjid, serta ulama telah ijma` tentang hal ini sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Qud?mah di dalam kitabnya "Al-Mughn? bahwasanya ia berkata,?"Ibnul Mundzir berkata, "Para ulama telah bersepakat (ijma`) bahwa i`tikaf itu disunnahkan, dan tidak ada yang bisa mewajibkannya kecuali jika seseorang bernazar terhadap dirinya untuk beri`tikaf maka (dalam kondisi ini) diwajibkan baginya beri`tikaf."

Disunnahkan untuk beri`tikaf pada sepuluh hari terakhir dalam bulan Ramadhan. Perkara ini sudah disepakati oleh para ulama. Dan terkadang i`tikaf ini dinamakan dengan "jiw?r" (perlindungan) sebagaimana ditetapkan penamaan tersebut di dalam hadits Aisyah¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them.?I`tikaf disyariatkan untuk memperbaiki dan mendidik jiwa serta memutuskan segala bentuk ketergantungan dengan makhluk; Seorang manusia ber-khulwah?(menyendiri) dengan?Rabb-nya dan ia berusaha untuk menginstropeksi dirinya.

Adapun istilah "khulwah"; Sepengetahuan kami tidak satu pun ulama yang memakai istilah ini semakna dengan i`tikaf. Maka tentu saja penggunaan istilah Syar`i yang sering dipakai oleh para ulama itu lebih baik dan kita tidak perlu membuat-buat istilah baru yang tidak diketahui dasarnya. Dari satu sisi,?khulwah?lebih khusus dari i`tikaf karena seseorang yang beri`tikaf bisa jadi ia melaksanakannya secara sendirian dan bisa jadi tidak. Dengan demikian bisa jadi khulwah ketika i`tikaf itu ada dan bisa jadi tidak ada. Dan dari sisi lain,?khulwah?itu lebih umum dari i`tikaf karena?khulwah?bisa jadi di masjid dan bisa jadi di luar masjid. Di samping itu, apabila?khulwah?diisi dengan zikir dan ibadah yang tidak bercampur bid`ah maka ia dianjurkan. Imam An-Nawawi¡ª may  Allaah  be  pleased  with  them¡ªberkata,?"Khulwah itu adalah kebiasaan orang-orang shalih dan hamba-hamba Allah yang bertakwa."


Wall?hu a`lam.


?


Gerbang Ramadan Menuju Kejayaan

 

Gerbang Ramadan Menuju Kejayaan


Bismillah.

Di antara perkara yang sangat menggembirakan adalah berita hadirnya bulan Ramadan di hadapan kita, tidak lama lagi insyaAllah. Apa yang sudah kita siapkan untuk memasukinya? Apa yang perlu kita lakukan sebelum menjumpainya?

Bukan sekadar puasa

Perlu kita ingat, bahwa Ramadan yang kita temui bukan sekadar waktu untuk berpuasa, menahan haus dan lapar saja. Lebih daripada itu, puasa yang dikehendaki adalah yang dilakukan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala.

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,

???? ????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ????????

¡°Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.¡±?(HR. Bukhari dan Muslim)

Puasa ini akan membuahkan pahala dan surga apabila dibangun di atas keimanan, di atas tauhid, dan dengan senantiasa berpegang-teguh dengan sunah (ajaran) Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?dalam melaksanakannya. Sebab, amal yang tidak dituntunkan tidak akan diterima. Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,

???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????

¡°Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka hal itu pasti tertolak/tidak diterima.¡±?(HR. Bukhari dan Muslim)

Puasa perlu pondasi

Sebagaimana amal ibadah yang lainnya, puasa membutuhkan pondasi tegaknya amalan, yaitu: keikhlasan, iman, dan tauhid kepada Allah. Sebab, Allah tidak akan menerima amal dari orang kafir dan musyrik. Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman,

???????? ??????? ???????? ??????? ????????? ???? ???????? ?????? ?????????? ????????????? ???????? ?????????????? ???? ?????????????

¡°Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ¡®Sungguh, apabila kamu berbuat syirik, maka pasti lenyap semua amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.¡¯ ¡±?(QS. Az-Zumar: 65)

Karena itulah, puasa bukan sekadar menahan haus dan lapar atau hubungan biologis. Puasa dibangun di atas nilai-nilai takwa. Puasa ditegakkan di atas?¾±³Ù³Ù¾±²ú²¹¡¯?atau kesetiaan untuk mengikuti ajaran Rasul?shallallahu ¡®alaihi wasallam. Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Semua umatku pasti masuk surga, kecuali orang yang enggan.¡±?Orang-orang pun bertanya kepada beliau,?¡°Siapakah orang yang enggan itu, wahai Rasulullah?¡±?Beliau menjawab,

???? ?????????? ?????? ?????????? ?????? ???????? ?????? ?????

¡°Barangsiapa taat kepadaku, maka masuk surga, dan barangsiapa yang durhaka kepadaku, maka dialah orang yang enggan.¡±?(HR. Bukhari)

Baca juga:?

Ini kewajiban besar!

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa puasa Ramadan termasuk dalam rukun Islam. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa kita tidak boleh meremehkannya, sebagaimana kita pun tidak boleh meremehkan amal-amal yang lain. Agungnya ibadah puasa dapat kita petik dari agungnya hikmah disyariatkannya puasa.

Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman,

??? ???????? ????????? ???????? ?????? ?????????? ?????????? ????? ?????? ????? ????????? ??? ?????????? ??????????? ??????????

¡°Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.¡±?(QS. Al-Baqarah: 183)

Allah tujukan panggilan ini kepada mereka yang Allah berikan nikmat iman di dalam hatinya. Allah seolah mengingatkan bahwa di antara bentuk mensyukuri nikmat iman itu adalah dengan menjalankan ibadah puasa. Sebuah kewajiban yang ditetapkan untuk umat ini dan umat-umat sebelumnya, demi menggapai sebuah tujuan agung nan mulia, yaitu takwa.

Dan di antara bentuk keindahan dan keajaiban?kalamullah,?Allah jadikan perintah puasa demi meraih takwa, sebagaimana Allah jadikan perintah tauhid (kewajiban terbesar) juga untuk meraih takwa. Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman,

??? ???????? ???????? ?????????? ????????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ?????????? ??????????? ??????????

¡°Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian, Yang menciptakan kalian dan menciptakan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.¡±?()

Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,

????? ????? ????? ?????????? ???? ???????????? ????? ??????????? ???? ???????

¡°Hak Allah atas segenap hamba adalah hendaknya mereka beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.¡±?(HR. Bukhari dan Muslim)

Puasa itu ibadah

Sebagaimana juga yang telah sering disampaikan oleh para ustaz bahwa hakikat ibadah adalah segala hal yang dicintai oleh Allah dan diridai-Nya, baik berupa ucapan dan perbuatan, yang lahir maupun yang batin. Inilah definisi ibadah yang dipaparkan oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah?rahimahullah?dalam kitabnya?´¡±ô-¡¯±«²ú³Ü»å¾±²â²¹³ó.

Allah memerintahkan ibadah puasa. Hal itu menunjukkan bahwa Allah mencintai dan meridai-Nya. Oleh sebab itu, Allah juga menjanjikan pahala dan ampunan bagi kaum muslimin yang menjalankan puasa sesuai dengan syariat-Nya. Ibadah kepada Allah dibangun di atas kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Ibnul Qayyim?rahimahullah?dalam?Nuniyah-nya juga menyampaikan bahwa hakikat ibadah adalah perpaduan antara puncak perendahan diri dengan puncak kecintaan.

Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman,

???? ???? ????????????? ???????????????? ??????????? ????????? ????? ?????????? ??? ?????????? ?????????? ?????? ??????????? ????????? ??????????? ???????

¡°Katakanlah, maukah aku beritakan kepada kalian mengenai orang-orang yang paling merugi amalnya, yaitu orang-orang yang sia-sia amal usahanya di dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira bahwa mereka telah melakukan kebaikan dengan sebaik-baiknya.¡±?(QS. Al-Kahfi: 103-104)

Agungnya ibadah puasa

Dari??radhiyallahu ¡¯anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Puasa adalah perisai. Oleh sebab itu, janganlah berkata-kata kotor dan berbuat bodoh. Apabila ada orang yang memerangi atau mencacinya, hendaklah dia berkata, ¡®Aku puasa.¡¯ sebanyak dua kali.¡±?(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari??radhiyallahu ¡¯anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Rabb kita ¡®Azza Wajalla berkata, ¡®Puasa adalah perisai yang melindungi diri seorang hamba dari neraka. Dan puasa itu untuk-Ku. Akulah yang akan membalasnya.¡¯ ¡±?(HR. Ahmad)

Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡¯anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Puasa adalah perisai dan benteng kokoh yang melindungi dari api neraka.¡±?(HR. Ahmad)

Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡¯anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Orang yang berpuasa akan meraih dua kegembiraan. Gembira ketika berbuka (berhari raya), dan gembira ketika berjumpa dengan Rabbnya.¡±?(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Sahl bin Sa¡¯ad?radhiyallahu ¡¯anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Sesungguhnya surga itu memiliki delapan pintu gerbang. Di antaranya ada sebuah pintu bernama¡¯ Ar-Rayyan¡¯. Tidaklah memasukinya, kecuali orang-orang yang berpuasa.¡±?(HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡¯anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Tiga golongan yang tidak akan ditolak doanya: seorang pemimpin yang adil; orang yang berpuasa sampai dia berbuka; dan doanya orang yang terzalimi¡­¡±?(HR. Ibnu Majah)

Dari Ibnu Umar?radhiyallahu ¡¯anhuma, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Sesungguhnya ketika berbuka, orang yang berpuasa memiliki kesempatan memanjatkan doa yang tidak akan ditolak.¡±?(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Dari Hudzaifah?radhiyallahu ¡¯anhu, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Barangsiapa berpuasa pada suatu hari demi mencari wajah Allah dan dia mati dalam keadaan itu, niscaya akan masuk surga.¡±?(HR. Ahmad)

Dari Abu Umamah?radhiyallahu ¡¯anhu, dia berkata kepada Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam,?¡°Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang dengan itu aku bisa masuk surga.¡±?Beliau menjawab,?¡°Hendaklah kamu berpuasa, sesungguhnya tidak ada yang serupa dengannya.¡±?(HR. Ibnu Hibban)

Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡¯anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Allah berfirman, ¡®Semua amal anak Adam untuk dirinya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya.¡¯ ¡±?(HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡¯anhu, bahwa Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wasallam?bersabda,?¡°Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan tindakan dusta serta perilaku bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.¡±?(HR. Bukhari dan Abu Dawud, lafal milik Abu Dawud)

´¡²õ³ó-³§³ó²¹²Ô¡¯²¹²Ô¾±?rahimahullah?menjelaskan bahwa hadis ini merupakan dalil diharamkannya berkata-kata dusta dan bertindak bohong serta diharamkannya berperilaku bodoh (dungu) bagi orang yang berpuasa. Dan kedua bentuk perbuatan ini juga diharamkan bagi orang yang sedang tidak berpuasa. Hanya saja, pengharaman hal itu bagi orang yang berpuasa lebih ditekankan, seperti pengharaman zina bagi orang yang sudah tua renta dan diharamkannya sombong bagi orang miskin. (lihat?Subul As-Salam, 2: 876)

Baca juga:?

***

Penulis:?Ari Wahyudi


?


Serba Serbi Wasiat dalam Islam - KonsultasiSyariah.com

 

Serba Serbi Wasiat dalam Islam


Setiap muslim sudah seharusnya memahami?apa itu wasiat. Salah memahami?, bisa berdampak fatal. Salah berwasiat, bisa bernilai kedzaliman. Sebagai muslim yang baik, bagian ini wajib kita pahami, karena kita pasti akan mati.

Beberapa hari yang lewat saya bincang bincang dengan seorang yang berasal dari keluarga poligami. Artinya ayahnya memiliki dua orang isteri dan dia anak dari ibu kedua. Dari ibu pertama sang ayah mendapatkan sembilan anak, sedangkan dari ibu kedua dia mendapatkan lima orang anak. Sebelum sang ayah meninggal dunia dia menuliskan wasiat berisi tata cara pembagian waris dari harta sang ayah. Anak anak dari ibu kedua diberi warisan berupa dua lokasi sedangkan anak anak dari ibu pertama diberi warisan dari satu lokasi yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan nilai dua lokasi di atas.

Inilah contoh kasus wasiat yang tidak dibenarkan oleh syariat. Mengapa??di atas tergolong wasiat yang terlarang? Jawabannya bisa disimak di bawah ini.

Pengertian Wasiat

Kata Wasiat termasuk kosa kata bahasa arab yang sudah menjadi bahasa Indonesia. Dalam bahasa aslinya, bahasa arab wasiat itu bermakna perintah yang ditekankan.

Wasiat dalam makna yang luas adalah nasihat yang diberikan kepada seorang yang dekat di hati semisal anak, saudara maupun teman dekat untuk melaksanakan suatu hal yang baik atau menjauhi suatu hal yang buruk. Wasiat dengan pengertian memberikan pesan yang penting ketika hendak berpisah dengan penerima pesan ini, biasanya diberikan saat merasa kematian sudah dekat, hendak bepergian jauh atau berpisah karena sebab lainnya.

Sedangkan wasiat yang kita bahas kali ini adalah khusus terkait pesan yang disampaikan oleh orang yang hendak meninggal dunia.
Wasiat jenis ini bisa bagi menjadi dua kategori:

Pertama,?wasiat kepada orang yang hendak untuk melakukan suatu hal, semisal membayarkan utang, memulangkan pinjaman dan titipan, merawat anak yang ditinggalkan, dst.

Kedua,?wasiatkan dalam bentuk harta, agar diberikan kepada pihak tertentu dan pemberian ini dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.

Hukum Wasiat

Hukum wasiat tergantung pada kondisi orang yang menyampaikan wasiat. Berikut rinciannya:

  1. Menyampaikan wasiat hukumnya wajib untuk orang yang punya utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, yang dikhawatirkan manakala seorang itu tidak berwasiat maka hak tersebut tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.
  2. Berwasiat hukumnya dianjurkan untuk orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya berkecukupan. Dia dianjurkan untuk wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk berbagai kegiatan sosial.
  3. Berwasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. oleh karena itu banyak sahabat radhiyallahu ¡®anhum, yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,?¡°Sesungguhnya Allah itu bersedekah kepada kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian hendak meninggal dunia sebagai tambahan kebaikan bagi kalian.¡±?(HR. Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani).

Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda,?¡°Wahai manusia ada dua hal yang keduanya bukanlah hasil jerih payahmu. Pertama, kutetapkan sebagian hartamu untukmu ketika engkau hendak meninggal dunia untuk membersihkan dan mensucikanmu. Kedua, doa hamba hambaku setelah engkau meninggal dunia.¡±?(HR. Ibnu Majah, dhaif).

Demikian pula hadits yang yang mengisahkan Nabi mengizinkan Saad bin Abi Waqash untuk wasiat sedekah sebesar sepertiga total kekayaannya [HR Bukhari dan Muslim].

Syarat Sah Wasiat

Pertama,?terkait wasiat dalam bentuk meminta orang lain untuk mengurusi suatu hal semisal membayarkan utang, merawat anak yang ditinggalkan maka disyaratkan bahwa orang yang diberi wasiat tersebut adalah seorang muslim dan berakal. Karena jika tidak, dikhawatirkan amanah dalam wasiat tidak bisa terlaksana dengan baik.

Kedua,?orang yang berwasiat adalah orang yang berakal sehat dan memiliki harta yang akan diwasiatkan.

Ketiga,?isi wasiat yang disampaikan hukumnya mubah. Tidak sah wasiat dalam hal yang haram, semisal wasiat agar diratapi setelah meninggal dunia atau berwasiat agar sebagian hartanya diberikan kepada gereja atau untuk membiayai acara bid¡¯ah, acara hura hura atau acara maksiat lainnya.

Keempat,?orang yang diberi wasiat, bersedia menerima wasiat. Jika dia menolak maka wasiat batal dan setelah penolakan orang tersebut tidak berhak atas apa yang diwasiatkan.

Diantara Ketentuan Wasiat

Pertama, orang yang berwasiat boleh meralat atau mengubah ubah isi wasiat. Berdasarkan perkataan Umar, ¡°Seseorang boleh mengubah isi wasiat sebagaimana yang dia inginkan.¡± (Diriwayatkan oleh Baihaqi).

Kedua,?tidak boleh wasiat harta melebihi sepertiga dari total kekayaan. Mengingat sabda Nabi kepada Saad bin Abi Waqash yang melarangnya untuk berwasiat dengan dua pertiga atau setengah dari total kekayaannya. Ketika Saad bertanya kepada Nabi, bagaimana kalau sepertiga maka jawaban Nabi, ¡°Sepertiga, namun sepertiga itu sudah terhitung banyak. Jika kau tinggalkan ahli warismu dalam kondisi berkecukupan itu lebih baik dari pada kau tinggalkan mereka dalam kondisi miskin lantas mereka mengemis ngemis kepada banyak orang.¡± (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga,?Dianjurkan agar kurang dari sepertiga, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas, ¡°Andai manusia mau menurunkan kadar harta yang diwasiatkan dari sepertiga menjadi seperempat mengingat sabda Nabi ¡®sepertiga akan tetapi sepertiga itu banyak¡¯.¡± (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat,?yang terbaik adalah mencukupkan diri dengan berwasiat seperlima dari total kekayaannya, mengingat perkataan Abu Bakar, ¡°Aku ridho dengan dengan apa yang Allah ridhoi untuk dirinya¡± yaitu seperlima.¡± (Syarh Riyadhus Shalihin oleh Ibnu Utsaimin, 1/44).

Kelima,?Larangan untuk berwasiat dengan lebih dari sepertiga itu hanya berlaku orang yang memiliki ahli waris. Sedangkan orang yang sama sekali tidak memiliki ahli waris dia diperbolehkan untuk berwasiat dengan seluruh hartanya.

Keenam,?Wasiat dengan lebih dari sepertiga boleh dilaksanakan manakala seluruh ahli waris menyetujuinya dan tidak mempermasalahkannya.

Ketujuh,?tidak diperbolehkan [baca: haram] dan tidak sah, wasiat harta yang diberikan kepada ahli waris yang mendapatkan warisan meski dengan nominal yang kecil, kecuali jika seluruh ahli waris sepakat membolehkannya, setelah pemberi wasiat meninggal. Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,?¡°Sesungguhnya Allah itu telah memberikan kepada semua yang memiliki hak apa yang menjadi haknya. Oleh karena itu tidak ada wasiat harta bagi orang yang mendapatkan warisan.¡± (HR Abu Daud, dinilai shahih oleh al Albani).

Kedelapan,?Jika wasiat harta untuk orang yang mendapatkan warisan itu ternyata hanya disetujui oleh sebagian ahli waris karena sebagian yang lain menyatakan ketidaksetujuannya maka isi wasiat dalam kondisi ini hanya bisa dilaksanakan pada bagian yang menyetujui isi wasiat namun tidak bisa diberlakukan pada bagian warisan yang tidak menyetujuinya.

Penutup

Pada kasus wasiat di bagian prolog tulisan, wasiat tersebut termasuk wasiat terlarang, karena wasiat tersebut menyebabkan aturan Islam dalam pembagian harta warisan tidak bisa dilaksanakan. Dalam aturan Islam semua anak baik dari ibu pertama maupun dari ibu yang kedua memiliki hak yang sama atas harta peninggalan ayahnya. Sehingga seharusnya seluruh harta milik ayah diinventaris dengan baik kemudian dibagikan kepada seluruh anak yang ada, baik dari ibu pertama maupun ibu kedua. Kemudian dibagi dengan aturan Islam yaitu anak laki laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan. Allahu a¡¯lam.

* Ditulis oleh: Ustad Aris Munandar, M.P.I.


?


Sebab-Sebab Anak Durhaka

 

Sebab-Sebab Anak Durhaka


Sebab-sebab Anak Durhaka

Banyak faktor yang menyebabkan anak melakukan kedurhakaan kepada orang tuanya, di antaranya:

1. Kebodohan

Kebodohan adalah penyakit yang mematikan, dan orang bodoh adalah musuh bagi dirinya sendiri. Apabila seseorang tidak mengetahui akibat dari kedurhakaan dan hasil yang diperoleh dari berbakti kepada kedua orang tua, baik secara langsung ataupun tidak langsung, maka hal itu akan membawa seseorang kepada kedurhakaan dan memalingkan dari berbakti.

2. Pendidikan Buruk

Orang tua yang tidak mendidik anak-anaknya agar bertakwa, berbakti, menyambung silaturrahim, dan mencari kemuliaan, maka hal itu akan membawa mereka kepada sikap membangkang dan durhaka.

3. Adanya pertentangan

Kedua orang tua mengajarkan sesuatu kepada anak-anaknya, akan tetapi keduanya tidak mengamalkan apa yang telah mereka ajarkan, bahkan terkadang keduanya melakukan hal yang bertentangan dengan hal itu. Perkara ini akan memancing sang anak untuk melakukan pembangkangan dan kedurhakaan.

4. Memperlakukan anak-anak secara buruk

Perbuatan inilah yang akan merusak anak-anak dan menjadikan mereka berbuat durhaka. Begitu juga hal itu akan menjatuhkan martabat orang tua dan melemahkan pengaruh keduanya dalam mendidik anak.

5. Kedurhakaan orang tua kepada ibu-bapaknya

Hal ini merupakan salah satu sebab terjadinya kedurhakaan kepada orang tua. Apabila orang tua durhaka kepada ibu-bapaknya (kakek dan nenek sang anak ¨Ced), niscaya keduanya akan dihukum dengan kedurhakaan anak-anak mereka kepadanya. Hal ini sering terjadi karena dua faktor:

  1. Karena anak-anak akan meniru orang tuanya dalam berbuat durhaka
  2. Balasan diberikan sesuai dengan jenis amalannya.

6. Minimnya ketakwaan kepada Allah tatkala terjadi perceraian

Ada sebagian orang tua apabila mengalami perceraian, maka keduanya tidak bertakwa kepada Allah?°Õ²¹¡¯²¹±ô²¹, sehingga perceraian antara keduanya pun terjadi dengan cara tidak baik.

Akan tetapi, yang Anda temui, bahwa masing-masing dari keduanya (bapak-ibu, -ed) akan menjelek-jelekan satu sama lain di hadapan anak-anaknya. Jika anak-anak pergi menemui sang ibu, maka sang ibu akan menyebutkan keburukan ayahnya, lalu mulailah dia mengajak untuk membenci dan menjauhi ayahnya. Begitu juga jika sang anak-anak pergi menemui sang ayah, maka sang ayah akan berbuat sebagaimana apa yang diperbuat ibunya.

Akibatnya, anak-anak akan durhaka kepada kedua orang tuanya. Penyebabnya adalah kedua orang tua itu sendiri, sebagaimana apa yang dikatakan oleh Abu Dzuab Al-Hadzli:

?

Janganlah engkau marah terhadap suatu perbuatan yang engkau juga ikut melakukannya,

Sesungguhnya orang yang layak mendapatkan keridhaan adalah orang yang mengamalkan sunnah.


Diketik ulang dari buku?¡°Relakah Anakmu Durhaka?¡±?karya Hamad Hasan dan Muhammad bin Ibrahim


Sumber:?



Celaka Bagi Peminum Khomr (Minuman Keras)

 

CELAKA BAGI PEMINUM KHOMR (MINUMAN KERAS)


Pertanyaan

Seorang wanita meminum khomr (minuman keras) sebelum masuk bulan Ramadhan. Kemudian dia melakukan puasa di permulaan Ramadhan, akan tetapi salah seorang saudarinya mengatakan kepadanya bahwa puasanya tertolak, Allah tidak akan menerimanya karena dia telah minum khomr pada waktu yang dekat, maka dia harus menunggu 40 hari sampai Allah menerima shalat dan puasanya. Apakah hal ini benar?

Jawaban

Alhamdulillah.
Sesungguhnya minum khomr termasuk diantara dosa besar, ia adalah induk dari semua kesalahan. Kunci dari semua kejelekaan, menghilangkan akal. Menghabiskan uang, menjadikan kepala pusing. Ia termasuk rasanya yang tidak disukai, juga termasuk najis dari amalan syetan. Akan terjadi permusuhan dan kemarahan diantara manusia. Menghalangi dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat. Mengajak ke perbuatan zina. Terkadang mengajak untuk menggauli anak perempuan, saudari perempuan dan para wanita mahramnya. Menghilangkan kecemburuan, mewariskan penyesalan dan kebobrokan. Peminumnya diikutkan pada macam manusia terendah sementara mereka dalam kondisi gila. Terbukanya penutup (terbuka aibnya), terlihat rahasianya, menunjukkan pada auratnya, mengampangkan terjerumus pada kejelekan dan dosa-dosa. Mengeluarkan hati dari menghormati mahram-mahramnya. Sementara orang yang kecanduan seperti penyembah berhala.

Berapa banyak yang menjadikan pertempuran? Menjadi fakir dari kaya? Menjadi rendahan setelah tinggi kedudukannya? Hina setelah mulya? Hilang dari kenikmatan? Dan mendatangkan kesengsaraan?

Berapa banyak yang dapat memisahkan antara suami dengan istrinya? Hilang hatinya dan meninggalkan pikirannya. Berapa banyak hal itu mewariskan kerugian atau telah terjadi sehingga bisa dijadikan pelajaran. Berapa banyak tertutup wajah peminumnya dari pintu kebaikan dan dibuka baginya pintu kejelekan?

Berapa banyak terjerumus dalam kesusahan dan mempercepat kematian?

Berapa banyak peminumnya terjerat pada ujian (cobaan)?

Ia adalah induk dari dosa, pembukan kejelekan, menghilangkan kenikmatan dan mendatangkan kemurkaan.

Kalau sekiranya kejelekannya itu dia tidak akan berkumpul padanya dengan khomr di surga di perut seorang? hamba, maka sudah cukup itu sebagai musibah. Dan penyimpangan khomr itu berlipat ganda apa yang telah kami sebutkan. Selesai dari perkataan Ibnu Qoyyim rahimahullah dari kitabnya ¡®Khadi Al-Arwakh.

Allah ta¡¯ala telah memperingatkan dalam kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya Sallallahu¡¯alaihi wa sallam.

1. Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman:

? ??? ???????? ????????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ????????????? ???????????? ?????? ???? ?????? ???????????? ?????????????? ??????????? ???????????? ???????/90

¡°Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.¡± [Al-Maidah/5: 90]

2. Allah melaknat peminum khomr. Dalam sunan Abi Dawud, (3189) dari Ibnu Umar Radhiallahu¡¯anhuma berkata, Rasulullah Sallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda:

?????? ??????? ????????? ???????????? ???????????? ???????????? ?????????????? ???????????? ??????????????? ???????????? ???????????????? ???????? ????? ???????? ??? ?? ???? ??? ???? ( 2/700 ) .

¡°Allah melaknat khomr, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, dan pembelinya, yang memeras dan yang diperasnya, serta orang yang membawa dan yang dibawakannya. Dishohehkan oleh Al-Albany seperti di ¡®Shoheh Abi Dawud, (2/700).

3. Nabi Sallallahu¡¯alaihi wa sallam menyerupakan orang yang kecanduan khomr seperti penyembah berhala. Dari Abu Hurairah radhiallahu¡¯anhu berkata, Rasulullah sallallahu¡¯alihi wa sallam bersabda:

???????? ????????? ????????? ?????? ???? ??? ???? 3375 ????? ???????? ?? ???? ??? ???? 2720

¡°Pecandu khomr itu seperti penyembah berhala. HR. Ibnu Majah, 3375 di hasankan oleh Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2720.

4. Diharamkan masuk ke dalam surga bagi orang yang kecanduan minum khomr. Dari Abu Darda¡¯ dari Nabi sallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda:

?? ???? ????? ????? ??? ???? ??? ???? 3376 ????? ???????? ?? ???? ??? ???? 2721

¡°Tidak akan masuk surga pecandu khomri. HR. Ibnu Majah, 3376 dishohehkan Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2721.

5. Dari Utsman Radhiallahu¡¯anhu berkata,

??????????? ????????? ?????????? ????? ???????????? ??????? ????? ?????? ??????? ????? ?????????? ????????? ? ???????????? ( ???? ???????? ????????????? ) ????????? ????????? ???????????? ???????? ???????????? ????????? ???? ?????? ????????? ????????????? ? ??????????? ???? ???????????? ?????????? ???????? ?????? ?????? ???????????? ??????? ?????? ??????? ????? ????????? ????????? ????????? ??????? ??????????? ?????? ( ?? ???? ) ????????? ?????? ????????? ??? ?????????? ????????????? ???????? ?????????? ???????? ??????? ???? ???????? ???? ?????? ??????????? ??????? ???? ???????? ????? ?????????? ????? ??????????? ???? ????? ????????? ??????? ?????????? ??????? ????? ????????? ?????? ?????? ( ???? ?????? ??????? ?????? ??????? ?????? ) ?????? ?????? ????????? ???????? ????????? . ????????????? ????????? ?????????? ????????? ?? ?????????? ?????????? ??????????? ????????? ???? ????????? ???? ???????? ??????????? ????????? ..? ????? ??????? 5666 ????? ???????? ?? ???? ??????? 5236

¡°Jauhilah khomr karena ia adalah induk dari semua kejelekan. Dahulu ada seseorang yang menyendiri beribadah. Kemudian dia terpesona dengan wanita yang menggodanya. Maka wanita itu mengirim pembantunya dan mengatakan kepadanya,¡±Kami mengundang anda untuk kesaksian. Kemudian dia pergi bersama pembantunya, sehingga dia telah mendapatkannya. Setiap kali masuk satu pintu, ditutupnya setelahnya sampai menuju ke wanita dimana dia menaruh disisinya anak laki-laki dan botol khomr. Maka wanita itu mengatakan,¡±Sesungguhnya demi Allah saya mengundang anda bukan untuk kesaksian, akan tetapi saya mengundang anda agar bisa berhubungan dengan diriku atau minum khomr ini satu gelas atau membunuh anak kecil ini. Maka dia menjawab,¡±Maka berikan saya minuman khomr ini satu gelas. Maka wanita itu memberikan satu gelas. Lelaki itu mengatakan,¡±Tolong ditambahi lagi. Tidak lama setelah itu dia menggauli (wanita) dan membunuh jiwa (anak lelaki tadi). Maka jauhilah khomr karena ia demi Allah tidak akan berkumpul keimanan dengan orang yang kecanduan khomr kecuali akan keluar salah satu dari keduanya dari pemiliknya. HR. Nasa¡¯i, 5666 dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh An-Nasai, 5236.

6. Dia tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari. Dari Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Sallallahu¡¯alaihi wa sallam bersabda:

???? ?????? ????????? ???????? ???? ???????? ???? ?????? ??????????? ???????? ?????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ??????? ???????? ? ?????? ????? ???????? ???????? ???? ???????? ???? ?????? ??????????? ???????? ?????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ??????? ???????? ? ?????? ????? ???????? ???????? ???? ???????? ???? ?????? ??????????? ???????? ?????? ????? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ??????? ???????? ? ?????? ????? ????? ?????? ????? ??????? ???? ?????????? ???? ???????? ?????????? ?????? ???????????? . ??????? ??? ??????? ??????? ????? ???????? ?????????? ????? ????????? ?????? ???????? . ???? ??? ???? 3377 ????? ???????? ?? ???? ??? ???? 2722 .

¡°Siapa yang minum khorm danmabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 pagi. Kalau dia mati akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi minum kemudian mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 pagi (hari). Kalau dia mati, akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi minum kemudian mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Kalau dia mati, akan masuk neraka. Kalau dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Kalau dia mengulangi lagi, maka Allah berhak untuk memberikan minuman dari lumpur yang beracun pada hari kiamat. Mereka berkata,¡±Wahai Rasululah apa itu ¡®???????? ?????????? ¡® beliau menjawab,¡±Air perasan penduduk neraka. HR. Ibnu Majah, 3377 dishohehkan oleh Al-Albany di Shoheh Ibnu Majah, 2722.

Bukan maksudnya tidak diterima shalatnya itu shalatnya tidak benar. Atau dia meninggalkan shalat, akan tetapi maknanya adalah bahwa ia tidak diberi pahala untuknya, sehingga faedah dia melakukan shalat itu hanya sekedar menghilangkan tanggungannya saja. Dan tidak dihukum orang yang meninggalkannya.

Abu Abdillah Muhammad bin Nasr Al-Marwazi mengatakan,¡±ungkapan ¡®Tidak diterima shalatnya¡¯ maksudnya adalah tidak diberi pahala atas shalatnya selama 40 hari sebagai hukuman karena meminum khomr. Sebagaimana mereka mengatakan bagi orang yang berbicara pada hari Jum¡¯ah ketika imam khutbah. Ia menunaikan shalat jum¡¯ah tapi tidak mendapatkan (pahala) Jum¡¯ah. Maksudnya adalah dia tidak diberi pahala jum¡¯ah sebagai hukuman atas dosanya. ¡®Ta¡¯dhim Qadri As-Shalat, (2/587, 588).

Nawawi rahimahullah mengatakan,¡±Sementara tidak diterima shalatnya, maksudnya adalah bahwa dia tidak mendapatkan pahala baginya meskipun (shalatnya) itu diterima dan dapat menggugurkan kewajiban darinya. Sehingga dia tidak butuh untuk mengulanginya.

Sementara apa yang disebutkan oleh penanya bahwa puasanya tertolak tidak diterima. Ini dibangun atas pendapat sebagian para ulama¡¯ bahwa penyebutan shalat dalam hadits tadi bahwa tidak diterima (Shalatnya). Padahal maksudnya itu adalah peringatan untuk semua ibadah bahwa hal itu tidak akan diterima juga.

Al-Mubarokfuri dalam kitab ¡®Tuhfatul Akhwadzi¡¯ mengatakan,¡±Dikatakan,¡±Dikhususkan shalat dengan penyebutan, karena ia termasuk ibadah badan yang paling bagus. Kalau ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah lainnya juga lebih layak untuk tidak diterimanya. (dari ¡®Takhfatul Akhwadzi dengan diedit. Begitu juga pendapat Al-Iroqi dan Al-Manawi).

Dari sini, maka pendapat ini bahwa puasanya juga tidak diterima, bukan berarti bahwa orang yang minum khomr itu meninggalkan puasanya. Bahkan harus diperintahkan kepadanya akan tetapi tidak diterima darinya sebagai hukuman atasnya.

Tidak diragukan lagi bagi peminum khomr harus menunaikan shalat pada waktunya, berpuasa bulan Ramadhan, meskipun ada sedikit kekurangan dari shalatnya atau puasanya, maka dia terjerumus pada dosa berat yang agung, itu lebih berat lagi bagi orang yang terjerumus pada minuman khomr.

Perlu diketahui bahwa seorang muslim yang terjerumus kepada kemaksiatan dan dia lemah untuk bertaubat karena lemah imannya, tidak selayaknya diperbolehkan untuk meneruskan kemaksiatan dan kecanduan atasnya. Atau meninggalkan ketaatan dan menyepelekannya, bahkan seharusnya dia menunaikan apa yang mampu dilakukan dari ketaatan dan berusaha untuk meninggalkan apa yang terjerumus padanya dari dosa-dosa besar dan yang mencelakakannya.

Seharusnya bagi orang Islam, bertakwa kepada Allah dan berhati-hati atas godaan syetan serta rayuannya. Jangan menjadikan dirinya sebagai permainan di tangan syetan. Kalau syetan memenangkannya dan menjerumuskannya berbuat kemaksiatan kepada Pencipta (Allah) Jalla wa a¡¯ala, maka bersegerahlah untuk bertaubat.

?????????? ???? ????????? ?????? ??? ?????? ????

Karena orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak mempunyai dosa lagi. HR. Ibnu Majah, 2450, dishohehkan oleh Al-Bushoiru seperti yang ada dalam kitab ¡®Az-Zawaid / Hasyiyah Ibnu Majah.

Inilah hukuman bagi peminum khomr ketika dia tidak bertaubat. Sementara kalau dia bertaubat dan kembali kepada Alah, maka Allah akan menerima taubatnya dan diterima amalannya.

Kita memohon kepada Allah agar terlindungi dari godaan syetan dan dijauhkan kita dari fitnah yang nampak maupun yang tersembunyai.

Dan segala pujian hanya milik Allah Tuhan seluruh alam

Disalin dari islamqa

Referensi :
?


Berbakti Kepada Orang Tua

 


BERBAKTI KEPADA ORANG TUA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Sh?lih al Utsaim?n

Bertakwalah kepada Allah dan laksanakanlah apa yang telah Dia wajibkan atas kalian berupa hakNya dan hak para hambaNya. Ketahuilah bahwa hak manusia yang paling besar atas kalian adalah hak kedua orang tua dan karib kerabat. Allah menjadikan hak tersebut berada pada tingkatan setelah hak-Nya. Masuk dalam hak Allah adalah hak rosul-Nya. Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman,

??????????? ??????? ????? ??????????? ???? ???????? ??????????????????? ??????????

?Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa¡­.[an Nisa/4: 36 ]

Begitu pula Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman dalam surat Luqm?n/31 ayat 14:

???????????? ???????????? ?????????????? ¡­

(Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya, ¡­). Selanjutnya, Allah pun menyebutkan alasan perintah ini sebagai motivasi bagi anak untuk memperhatikan wasiat ini. Allah berfirman,

?????????? ??????? ??????? ????? ?????? ¡­

(ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah), yaitu keadaan lemah dan berat ketika mengandung, melahirkan, mengasuh dan menyusuinya sebelum kemudian menyapihnya. Kemudian Allah berfirman,

???????????? ???? ????????? ???? ??????? ???? ???????????????? ??????? ???????????

(dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Kulah kembalimu).

Nabi telah menjadikan bakti kepada orang tua lebih diutamakan daripada berjihad di jalan Allah. Disebutkan dalam shah?haian dari Abdull?h bin Mas¡¯?d ia berkata :

???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????? ??????? ????? ??????? ????? ?????????? ????? ????????? ????? ????? ????? ????? ????? ?????????????? ????? ????? ????? ????? ?????????? ??? ??????? ???????

¡± Aku bertanya kepada Nabi amalan apakah yang paling utama ? Beliau menjawab: shalat pada waktunya. Aku bertanya lagi, kemudian apa lagi ? Beliau menjawab,¡±berbakti kepada kedua orang tua.¡± aku bertanya lagi,¡± Kemudian apa lagi ?¡±? Beliau menjawab,¡± berjihad di jalan Allah.¡±

Dan didalam kitab shah?h Muslim, bahwa ada seseorang datang kepada Nabi seraya berkata:

??????????? ????? ??????????? ???????????? ????????? ????????? ???? ??????? ????? ?????? ???? ??????????? ?????? ????? ????? ?????? ???? ?????????? ????? ??????????? ????????? ???? ??????? ????? ?????? ????? ????????? ????? ??????????? ?????????? ?????????????

¡± aku berbaiat kepadamu untuk berhijrah dan berjihad di jalan Allah. Aku mengharap pahala dari Allah.¡± Beliau bertanya,¡±apakah salah satu dari kedua orang tuamu masih hidup ?¡± Ia menjawab,¡±Ya, bahkan keduanya masih hidup.¡± Beliau bersabda,¡±Engkau mencari pahala dari Allah?¡± Ia menjawab,¡±Ya.¡° Beliau bersabda: ¡°Pulanglah kepada kedua orang tuamu kemudian perbaguslah pergaulanmu dengan mereka.¡±

Disebutkan dalam sebuah hadits dengan sanad yang jayyid (bagus), ada seseorang berkata kepada Nabi :

??? ???????? ????? ?????? ????????? ?????????? ????? ???????? ???????? ????? : ???? ?????? ???? ??????????? ?????? ? ????? ?????? ??????. ????? : ??????? ????? ??? ?????????? ??????? ???????? ?????? ???????? ?????? ?? ?????????? ???????????

¡°Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin berjihad namun? aku tidak mampu melakukannya.¡±? Beliau bertanya, ¡°Apakah salah satu dari kedua orang tuamu? masih ada?¡± Ia menjawab,¡± Ya, ibuku.¡± Beliau bersabda,¡±Temuilah Allah dalam keadaan berbakti kepada kedua orang tuamu. Apabila engkau melakukannya maka berarti engkau telah berhaji, berumroh dan berjihad.¡±

Allah Subhanahu wa °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ juga telah berwasiat supaya? berbuat baik kepada kedua orang tua di dunia walaupun keduanya kafir. Akan tetapi, apabila keduanya menyuruh anak yang muslim untuk berbuat kufur maka tidak boleh bagi sang anak untuk mentaatinya.

Allah berfirman:

?????? ????????? ?????? ???? ???????? ???? ??? ?????? ???? ???? ?????? ????? ??????????? ?????????????? ??? ?????????? ??????????? ???????????? ???????? ???? ??????? ???????? ????? ??????? ???????????? ??????????????? ????? ???????? ????????????

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. [Luqm?n/31:15].

Disebutkan dalam kitab shah?hain dari Asm?¡¯ binti Abu Bakar Radhiyallahu anha , dia menceritakan ketika ibunya datang menyambung silaturrahmi dengannya padahal si ibu masih dalam keadaan musyrik. Asm?¡¯ Radhiyallahu anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

??? ??????? ??????? ???????? ??????? ?????? ?????? ????????? ?????????? ?????? ????? ?????? ????? ???????

Wahai Rasulullah ibuku datang kepadaku ingin (menyambung hubungan dengan putrinya Asm?¡®), apakah aku boleh menyambung hubungan kembali dengan ibuku.¡± Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam menjawab,¡± Ya, sambunglah.¡±

Sesungguhnya berbakti kepada kedua orang tua itu dilakukan dengan cara mencurahkan kebaikan dan berbuat baik kepada keduanya baik dengan perkataan, perbuatan, ataupun harta.

Berbuat baik dengan perkataan yaitu kita bertutur kata kepada keduanya dengan lemah lembut, menggunakan kata-kata baik yang menunjukan kelembutan dan penghormatan.

Berbuat baik dengan perbuatan yaitu kita melayani keduanya dengan? tenaga kita apa yang mampu kita lakukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, membantu keadaannya dan mempermudah urusannya. Tentunya, tanpa membahayakan agama ataupun dunia kita. Allah maha mengetahui segala hal yang sekiranya membahayakan. Maka janganlah kita berpura-pura mengatakan sesuatu itu berbahaya bagi diri kita padahal tidak, sehingga kitapun berbuat? durhaka kepada keduanya dalam hal itu.

Berbuat baik dengan harta, yaitu dengan memberikan setiap harta yang kita miliki yang dibutuhkan oleh keduanya, berbuat baik, berlapang dada dan tidak mengungkit-ungkit sehingga menyakiti perasaannya.

Berbakti kepada kedua orang tua tidak hanya dilakukan tatkala keduanya masih hidup, akan tetapi tetap dilakukan ketika keduanya telah meninggal dunia. Ada seseorang dari Bani Salamah mendatangi Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Ia mengatakan :

??? ??????? ??????? ???? ?????? ???? ????? ????????? ?????? ???????????? ???? ?????? ??????????? ????? ?????? ?????????? ??????????? ????????????????? ??????? ??????????? ??????????? ???? ??????????? ???????? ????????? ??????? ??? ??????? ?????? ??????? ??????????? ????????????

Wahai Rasulullah, apakah masih ada cara berbakti kepada kedua orang tuaku setelah keduanya meninggal?¡± Beliau menjawab,¡±Ya, dengan mendoakannya, memintakan ampun untuknya, melaksanakan janjinya (wasiat), menyambung silaturahmi yang tidak bisa disambung kecuali lewat jalur mereka berdua, dan memuliakan teman-temannya. [HR Abu Dawud].

All?hu akbar¡­Begitu luas cakupan bakti kepada kedua orang tua. Sehingga memuliakan dan menyambung silaturahmi kepada teman kerabat orang tua termasuk dalam cakupan bakti kepada kedua orang tua. Disebutkan dalam kitab shah?h Muslim dari Abdull?h bin Umar bin Khatth?b:

??????? ????? ?? ???????? ??????? ???????? ????? ??????? ??????????? ???????? ????? ????? ??????? ???????????? ??????? ???? ???????????? ??????? ???????? ????? ??????? ???? ??????? ????? ????? ??????????? ?????????? ??????? ??????? ????? ??????????? ???????????? ??????? ???????? ????? ??????? ????? ???????? ??????? ???? ?????? ??????????? ?????? ??????? ???? ?????????? ????? ??????????????? ???????? ?????? ????????? ???????? ??????????? ?????? ??????? ????? ???????? ??????? ????? ????? ????? ???????? ???????? , ?????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ????? ???? ??????? ???????? ?????? ????????? ?????? ????? ???????

Suatu hari beliau berjalan di kota Makkah? dengan mengendarai keledai yang biasa beliau gunakan santai jika bosan mengendarai unta. Lalu Lewatlah seorang arab badui di dekat beliau. Lantas Abdullah bin Umar pun bertanya kepadanya,¡± Benarkah kamu Fulan bin Fulan ?¡± Ia menjawab,¡± Ya.¡± Kemudian Abdullah bin Umar memberikan keledainya kepada orang itu sambil berkata, ¡± Naikilah keledai ini.¡± Beliau juga memberikan sorban yang mengikat dikepalanya sambil berkata,¡± ikatlah kepalamu? dengan sorban ini.¡± Maka sebagian shahabatnya berkata,¡± Semoga Allah mengampunimu. Mengapa Engkau memberikan keledai kendaraan santaimu dan sorban ikat kepalamu kepada orang itu?¡± Maka Ibnu umar berkata,¡± Orang ini dahulu adalah teman Umar (bapakku) dan aku pernah mendengar Rosulullah bekata,¡± sesungguhnya bakti yang terbaik adalah tetap menyambung hubungan keluarga ayahnya.¡±

Inilah penjelasan tentang kedudukan berbakti kepada orang tua dan keagungan martabatnya. Adapun balasannya adalah pahala yang besar dunia dan akhirat. Barangsiapa yang mau berbakti kepada orangtuanya, kelak anak-anaknya juga akan berbakti kepadanya. Serta memberikan jalan keluar dari kesusahannya.

Dalam kitab shah?h Bukh?ri dan Muslim dari hadits Ibnu Umar tentang kisah tiga orang yang ingin bermalam di goa, lalu merekapun masuk kedalamnya. Tiba-tiba sebongkah batu besar jatuh dan menutupi mulut goa tersebut.? Merekapun kemudian bertawasul kepada Allah dengan menggunakan amal-amal shaleh yang pernah dikerjakan supaya mereka bisa keluar. Maka berkatalah salah seorang dari mereka,¡± Ya Allah, sesungguhnya aku mempunyai bapak dan ibu yang sudah sangat tua. Aku tidak pernah memberikan susu kepada keluarga maupun budakku sebelum mereka berdua. Suatu hari aku pergi jauh untuk mencari pohon dan belum kembali kepada mereka hingga mereka tertidur. Akupun memerah susu buat mereka. Setelah selesai, ternyata aku dapatkan mereka berdua telah tertidur. Aku tidak ingin membangunkannya dan tidak memberikan susu kepada keluarga maupun untukku sendiri. Aku terus menunggui mereka sambil membawa mangkuk susu di tanganku hingga terbit fajar. Merekapun bangun dan meminum susu perahanku. Ya Allah, sekiranya aku melakukan itu semua adalah karenaMu, maka bukakanlah batu yang telah menutupi kami ini.¡± Maka batu itupun akhirnya bergeser sedikit. Demikian pula yang lainnya. Keduanya bertawasul dengan amalan sholih yang pernah mereka kerjakan. Akhirnya batu itupun bergeser sehingga goa terbuka penuh dan merekapun dapat keluar dan kembali melanjutkan perjalanan.

Sesungguhnya perbuatan bakti kepada orang tua akan mendatangkan keluasan rizki, panjang umur dan khusnul khotimah. Sebagaimana yang diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Th?lib bahwasanya Rasulullah bersabda,¡±

???? ??????? ???? ???????? ???? ??? ???????? ??????????? ???? ??? ???????? ?????????? ?????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ?????????? ????????

Barangsiapa yang senang apabila dipanjangkan umurnya, diluaskan rizkinya dan dihindarkan dari s? ul khatimah, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dan menyambung silaturahmi.¡±

Sesungguhnya bakti kepada orang tua adalah bentuk silaturahmi yang paling mulia. Hal ini karena orang tua adalah orang yang paling dekat kekerabatannya dengan kita.

Tidak pantas bagi seorang mukmin yang berakal, apabila dia mengetahui keutamaan berbakti kepada orang tua dan balasanya yang mulia di dunia maupun di akherat, kemudian ia berpaling darinya dan enggan untuk melaksanakannya. Apalagi jika ia berani untuk berbuat durhaka dan memutuskan hubungan dengan keduanya. Sungguh Allah telah melarang perbuatan durhaka kepada orang tua dengan larangan yang paling besar, yang didalamnya terkandung perintah supaya anak berbakti kepada orang tua.

Apabila? telah mencapai usia lanjut, maka keduanya akan mengalami kelemahan badan maupun pikiran. Bahkan bisa jadi keduanya akan mengalami kondisi yang serba merepotkan sehingga menyebabkan seseorang mudah menggertak atau bersikap malas untuk melayaninya. Dalam keadaan demikian, Allah melarang setiap anak dari membentak meskipun dalam bentuk yang paling ringan. Bahkan Allah memerintahkan si anak? supaya bertutur kata yang baik dan merendahkan diri? dalam perkataan maupun perbuatan di hadapan keduanya. Sebagaimana sikap seorang pembantu dihadapan majikannya. Demikian pula, Allah juga memerintahkan si anak supaya mendoakan kedunya, semoga Allah mengasihi keduanya sebagaimana keduanya telah mengasihinya dan merawatnya tatkala si anak masih kecil.

Sungguh, merupakan suatu kewajiban bagi seorang mukmin untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dan tidak melupakan kebaikan orang tua yang telah diberikan kepada si anak dengan tulus tatkala masih kecil, tatkala? ia tidak mampu mengurusi dirinya sendiri. Ibunya rela begadang di malam hari demi menidurkan anaknya. Iapun rela menahan rasa letih supaya si anak bisa beristirahat dengan cukup. Adapun bapaknya, ia berusaha sekuat tenaga untuk mencarikan nafkah. Letih pikirannya, letih pula? badannya. Tidak lain untuk memberi makan dan mencukupi kebutuhan si anak. Maka sudah sepantasnya bagi si anak untuk berbakti kepada keduanya sebagai balasan atas kebaikannya.

Dalam kitab shah?hain disebutkan.

?? ??? ????? ??? ???? ??? ???: ??? ??? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ????: ?? ???? ????? ???? ????? ????? ?????? ??????????? ???: ????? ???: ?? ???? ? ???: ?????? ???: ?? ????? ???: ?????? ???: ?? ????? ???: ??????. ???? ????

Dari Abu Hurairah bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi,¡± wahai Rosulullah, siapakah diantara manusia yang paling berhak aku pergauli dengan baik?¡± maka Rasulullah menjawab,¡± Ibumu.¡±? Orang itu bertanya lagi¡± kemudian siapa lagi ?¡±? Nabi menjawab¡± ibumu.¡±? Orang itu mengulangi pertanyaannya ¡± kemudian siapa lagi?¡±. Nabipun kembali mengulangi jawabanya, ¡± ibumu.¡± Iapun kemudian mengulangi pertanyaanya untuk yang ke empat kalinya,¡± kemudian siapa?¡± dan Rasulullah menjawab,¡± bapakmu.¡±

Semoga Allah memberikan taufiknya kepada kita sekalian sehingga dimudahkan untuk berbakti kepada ibu bapak kita. Dan mengaruniakan kepada kita keikhlasan dalam melaksanakannya. Sesunggunya Dialah Dzat yang maha pemurah lagi maha penyayang.

Diangkat dari? Ad Dhiy?-ul L?mi¡¯, Syaikh Muhammad bin Sh?lih al Utsaim?n, hlm. 501-504

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/TahunXI/1428H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Referensi : ?


Menerapkan Hukum Qadzaf Apakah Menjadi Wewenang Setiap Orang

 

Menerapkan Hukum Qadzaf, Apakah Menjadi Wewenang Setiap Orang?


Pertanyaan

Ada seorang laki-laki yang mengaku berzina dengan saudara perempuan saya, dan ia berkata bahwa saudara perempuan saya itu pernah hamil karena perbuatannya, serta telah melakukan aborsi. Kami melakukan pemeriksaan medis melalui seorang dokter muslimah, dan ia meyakinkan bahwa saudara perempuan saya masih perawan dan tidak terjadi apa-apa padanya. Kami berada di negara yang tidak menerapkan hukum¨Chukum Allah, apakah saya boleh menerapkan hukum hudud sendiri? Dan bagaimana qishash-nya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apa yang telah diperbuat oleh laki-laki ini terhadap saudara perempuan Anda disebut sebagai tindakan?qadzaf?(tuduhan berzina), dan itu mengharuskan diberlakukannya hukum?had, yaitu 80 kali cambuk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah¡ªSubhanahu wata`ala¡ª(yang artinya):?"Orang-orang yang menuduh berzina perempuan-perempuan terhormat, kemudian tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka sebanyak 80 kali cambuk, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka untuk selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik."?[QS. An-Nur: 4]

Karena hukum?had?tidak diterapkan di negara Anda, maka tidak seorang pun, baik Anda maupun selain Anda, yang boleh menerapkan hukuman itu kepadanya. Itu bukan berarti bahwa orang tadi telah selamat dari akibat perbuatannya. Jika ia terbebas dari hukuman dunia, ia tidak akan luput dari hukuman Akhirat. Allah¡ªSubhanahu wata`ala¡ªberfirman (yang artinya):?"Sesungguhnya azab Akhirat lebih keras dan lebih kekal."?[QS. Thaha: 127]. Kecuali jika ia bertobat dengan tobat yang benar dan kembali kepada Allah, karena tobat menutupi dosa yang dilakukan sebelumnya. Allah¡ªSubhanahu wata`ala¡ªsetelah menyebutkan hukuman?qadzaf?dalam ayat di atas, berfirman (yang artinya):?"Kecuali orang-orang yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri mereka, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."?[QS. An-Nur: 5]

Sikap yang kami sarankan untuk Anda ambil, saudara penanya, adalah menyerahkan masalah ini kepada Sang Hakim (Allah) Yang Maha Adil yang akan menjatuhkan hukuman sesuai kehendak-Nya. Hendaklah Anda bersabar dan menahan diri, jangan sampai kemarahan dan keinginan untuk membalas dendam membuat Anda melakukan perbuatan yang akan Anda sesali setelahnya. Anda hendaknya bersyukur memuji Allah¡ªSubhanahu wata`ala¡ªyang telah membuktikan ketidakbersalahan dan sesucian saudara perempuan Anda. Jika yang terbukti adalah sebaliknya, tentu sulit dibayangkan bagaimana keadaan Anda sekarang. Kami berdoa semoga Allah¡ªSubhanahu wata`ala¡ªuntuk melepaskan kegundahan Anda, menghilangkan kerisauan Anda, serta mempermudah urusan Anda.

Wallahu a`lam.


?


Apa Yang Dimaksud Dengan Malam Khusus Yang Terdapat Dalam Surat Ad-Dukhan

 

Apa Yang Dimaksud Dengan Malam Khusus Yang Terdapat Dalam Surat Ad-Dukhan

Pertanyaan:?


Apa keutamaan tanggal 15 Sya¡¯ban. Apakah di malan itu nasib seseorang ditentukan pada tahun depan? Apa yang dimaksud dengan malam khusus yang terdapat dalam surat Ad-Dukhan. Apakah dia malam di bulan Sya¡¯ban atau Lailatul Qadar?


Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Malam Nishfu Sya¡¯ban sebagaimana malam-malam lainnya, tidak ada dalil yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa di malam itu nasib seseorang sedang ditentukan.

Perhatikan pertanyaan no.?.?

Adapun malam yang terdapat dalam firman Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹,

?????? ????????????? ??? ???????? ??????????? ?????? ?????? ??????????? ?????? ???????? ????? ?????? ??????? (???? ??????: 3-4)

¡°Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.¡± SQ. Ad-Dukhon: 3-4.

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, ¡°Ahli tafsir berbeda pendapat tentang malam ini. Sebagian berkata bahwa malam ini adalah Lailatul Qadar. Qatadah berkata bahwa itu adalah Lailatul Qadar. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa malam itu adalah malam Nisfhu Sya¡¯ban. Lalu beliau (Ath-Thabari) berkata, ¡®Yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa malam itu adalah Lailatul Qadar. Karena Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ mengabarkan bahwa Laillatul Qadar adalah seperti demikian. Berdasarkan firman Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹,

??? ??? ??????

¡°Sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.¡±

(Tafsir Ath-Thabari, 11/221)

Dan firman Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹,

?????? ???????? ????? ?????? ???????

Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.¡± SQ. Ad-Dukhon: 3-4.

Ibnu Hajar dalam Syarahnya terhadap Shahih Muslim berkata, ¡°Maknanya adalah bahwa Allah menetapkan ketentuan-ketentuan pada tahun tersebut, berdasarkan firmanNya,

Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.¡± SQ. Ad-Dukhon: 3-4.

Pendapat inilah yang dijadikan kalimat pembuka oleh Imam Nawawi dengan berkata, ¡®Para ulama berkata bahwa Lailatul Qadar adalah malam para malaikat mencatat takdir, berdasarkan firman Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹,

?????? ???????? ????? ?????? ???????

Hal ini juga diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan lainnya dari kalangan ahli tafsir dengan sanad yang shahih dari Mujahid, Ikrimah, Qatadah dan lainnya.

At-Turbasythi berkata, ¡° (?????) dibaca dengan sukun pada huruf (?) meskipun yang umum dikenal adalah dengan baris fathah (??????) yang merupakan padanan kata (??????), agar diketahui bahwa yang dimaksud bukanlah demikian, akan tetapi yang dimaksud adalah bahwa rincian dari ketetapan takdir, pelaksanannya dan ketentuan-ketentuannya terjadi pada malam tersebut untuk mendapatkan kadar dan batasanya. Lailatul Qadar merupakan malam yang agung dan mulia bagi siapa yang beramal saleh dan sungguh-sungguh beribadah.

Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman,

?????? ????????????? ??? ???????? ?????????? . ????? ????????? ??? ???????? ?????????. ???????? ????????? ?????? ???? ?????? ??????. ????????? ????????????? ?????????? ?????? ???????? ????????? ???? ????? ??????. ?????? ???? ?????? ???????? ????????? (???? ?????: 1-4)

¡°Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.¡± SQ. Al-Qadar: 1-5.

Terdapat hadits yang banyak tentang? keutamaan bulan ini, di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

???? ????? ???????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ???????? ?????? ????? ????????? ????????? ????????????? ?????? ???? ??? ????????? ???? ???????? (???? ???????? ???? 1768)

¡°Siapa yang beribadah pada Lailatul Qadar dengan landasan iman dan harap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Siapa yang berpuasa Ramadan dengan landasan iman dan berharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.¡± (HR. Bukhari, no. 1768)

°Â²¹±ô±ô²¹³ó³Ü²¹¡¯±ô²¹³¾.


?


AL-WAJIIZ, PEMBAHASAN FIQIH ISLAM LENGKAP PANDUAN RINGKAS UNTUK MUALAF

 

AL-WAJIIZ, PEMBAHASAN FIQIH ISLAM LENGKAP PANDUAN RINGKAS UNTUK MUALAF

Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, ¡®Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya. Shilah berkata kepadanya, ¡°Bukankah kalimat Laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban dan shadaqah?

Baca selengkapnya
Al-Wajiiz Panduan Fiqih Islam Lengkap

Panduan Ringkas Untuk Mualaf

Prinsip Dasar Islam Menurut Al-Qur¡¯an dan As-Sunnah yang Shahih


? Video Pendek
:: Menuntut Ilmu dan Berdakwah? untuk Menyucikan Hati dan Menumbuhkan Rasa Takut kepada Allah ::


:: Nikmat Diberikan Hidayah Di atas Islam dan Sunnah ::


:: Beriman Kepada Allah Kemudian Istiqomahlah ::


Tolong dibaca dan dengarkan sampai selesai, dan silahkan dishare.
Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah Ta¡¯aala memberikan Hidayah Taufiq kepada kaum muslimin untuk memahami Agama yang benar dan beramal dengan Ikhlas karena Allah dan Ittiba¡¯ kepada Rasulullah Shollallahu ¡®alaihi wa sallam.
Jazaakumullahu khairan.


Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri

 

Bukan Dalil untuk Bom Bunuh Diri


Apakah bom bunuh diri untuk meledakkan musuh ketika perang itu dibenarkan? Ada seorang dai yang menyatakan bahwa itu gerakan mencari syahid. Berdalil dengan perbuatan para sahabat yang merani mati meringsek pasukan musuh..

Mohon pencerahannya..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du,

Bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, karena pelakunya diancam oleh Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?dirinya akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana dia bunuh diri. Padahal orang yang melakukan bunuh diri sampai mati, tidak ada lagi kesempatan bertaubat baginya.

Dari Abu Hurairah?radhiallahu ¡¯anhu, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda,

???? ???????? ???? ?????? ???????? ???????? ?????? ?? ????? ????????? ?????????? ????? ???????? ?????????? ????? ???????? ?????? ???????? ?????? ???????? ???????? ????????? ?? ?????? ???????????? ?? ????? ????????? ???????? ?????????? ???? ???????? ?????? ?????? ???????? ?????????? ????????????? ?? ?????? ?????? ???? ?? ???????? ?? ????? ????????? ???????? ?????????? ????? ???????

¡°Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.¡±?(HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)

Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?menyebutkan aneka cara bunuh diri, ini bukan pembatasan. Artinya, jika ada orang yang membunuh dirinya dengan cara yang lain, yang tidak disebutkan dalam dalil, hadis itu tetap berlaku baginya. Termasuk bunuh diri dengan bom.

Sahabat dan Tabiin Bunuh Diri di Medan Jihad?

³§³Ü²ú³ó²¹²Ô²¹±ô±ô²¹³ó¡­

Maha suci Allah dari tuduhan ini¡­

Memang ada riwayat, bahwa diantara pasukan sahabat ada yang bunuh diri karena tidak sanggup bersabar menahan sakitnya luka setelah berperang. Tapi para ulama menyebut orang ini termasuk golongan munafik di zaman Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

Seperti yang dinyatakan dalam hadis dari sahabat Sahl bin Sa¡¯ad As-Saa¡¯idi?radhiallahu ¡®anhu?bahwa Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pernah berperang melawan kaum musyrikin. Tatkala Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?kembali ke pasukan perangnya dan kaum musyrikinpun telah kembali kepasukan perang mereka (untuk menanti perang selanjutnya-pen), dan diantara sahabat-sahabat Nabi (yang ikut berperang) ada seseorang yang tidak seorang musyrikpun yang menyendiri dari pasukan musyrikin atau terpisah dari kumpulan kaum musyrikin kecuali ia mengikutinya dan menikamnya dengan pedangnya, maka ada yang berkata, ¡°Tidak ada diantara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan¡±. Maka Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?pun berkata, ¡°Si fulan maka termasuk penduduk api neraka¡±. Salah seorang berkata, ¡°Saya akan membuntuti si fulan tersebut¡±. Maka iapun mengikuti si fulan tersebut, jika si fulan berhenti maka ia ikut berhenti, jika sifulan berjalan cepat, iapun ikut berjalan cepat.

Sahabat Sahl bin Sa¡¯d?Radhiyallahu ¡®anhu?melanjutkan ceritanya,

????? ???????? ????????? ??????? ???????? ????????????? ????????? ???????? ?????? ???????? ??????????? ??????????? ?????? ?????????? ????? ????????? ????? ???????? ???????? ???????? ???????? ????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??????? ???????? ??????? ??????? ??????? ????? ????? ????? ????? ????????? ??????? ???????? ?????? ??????? ???? ?????? ???????? ?????????? ???????? ?????? ???????? ????? ?????? ???? ?????????? ??? ???????? ????? ?????? ??????? ???????? ????????????? ????????? ???????? ?????? ???????? ??? ????????? ??????????? ?????? ?????????? ????? ????????? ???????? ???????? ????????

(Setelah berperang-pen) si fulan ini terluka parah, maka iapun segera membunuh dirinya. Ia meletakkan pedangnya di tanah kemudian mata pedangnya ia letakkan di dadanya, lalu pun menindihkan dadanya ke pedang tersebut maka iapun membunuh dirinya. Orang yang membuntutinya segera menuju ke Rasulullah dan berkata, ¡°Aku bersaksi bahwasanya engkau adalah utusan Allah¡±.

Rasulullah berkata,?¡°Ada apa?¡±.

Ia berkata, ¡°Orang yang tadi engkau sebutkan bahwasanya ia masuk neraka !!, lantas orang-orangpun merasa heran, lalu aku berkata biarlah aku yang akan mengeceknya. Maka akupun keluar mengikutinya, lalu iapun terluka sangat parah lantas iapun meletakkan pedangnya diatanah dan meletakkan mata pedangnya di dadanya lalu iapun menindihkan dadanya ke mata pedang tersebut, dan iapun membunuh dirinya¡±.

(HR. Bukhari 2898 dan Muslim 179)

Dan dalam hadis ini, Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam?telah memberikan celaan kepadanya, bahkan mengancamnya dengan neraka. Menurut Ibnul Jauzi dalam?Kasyful Musykil, orang ini termasuk daftar orang munafik.

Mati dibunuh Musuh saat Jihad, Bukan Bunuh Diri

Namun kejadian ini berbeda dengan yang dilakukan para sahabat yang berani mati ketika di medan jihad. Mereka meringsek masuk ke barisan musuh untuk menyerang pasukan kafir, meskipun itu sangat membahayakan keselamatan nyawanya. Diantaranya,

[1] Yang dilakukan al-Barra¡¯ bin Malik?Radhiyallahu ¡®anhu

Di zaman Khalifah Abu Bakr?Radhiyallahu ¡®anhu,?tepatnya tahun 11 H, terjadi perang Yamamah, melawan Bani Hanifah yang murtad, yang dipimpin oleh Musailamah al-Kadzab.

Singkat cerita, ketika pasukan Musailamah mulai terdesak, mereka masuk ke sebuah kebun, yang dikelilingi benteng sangat tinggi. Ribuan tentara Musailamah berjaga dan menutup pintunya rapat-rapat, dan mereka mengrahkan anak panah mereka ke kaum muslimin.

Di saat itu, al-Barra bin Malik menawarkan diri,

????? ????? ??? ??? ? ??????? ????? ??? ?????? ? ?? ??????? ??? ??????? ?????? ?? ????? ???? ??????? ???? ?? ???? ??? ?????

Wahai bapak-bapak, letakkan saya di perisai, lalu taruh di atas pelontar, dan lemparkan saya ke kebun itu, di balik pintunya. Bisa jadi saya syahid atau saya berhasil membukakan pintu itu untuk kalian.

Al-Barra¡¯ bin Malik termasuk sahabat berbadan kurus.

Ketika beliau dilempar, beliau jatuh di balik pintu benteng itu sambil mengibas-ngibaskan pedang, hingga beliau berhasil membunuh beberapa pasukan Musailamah, dan berhasil membuka pintu. Sementara al-Barra¡¯ sendiri terluka sangat banyak. Setelah pintu terbuka, kaum muslimin akhirnya meringsek dan berhasil mengalahkan pasukan Musailamah al-Kadzab.

Tahukah anda, al-Barra¡¯ bin Malik tidak wafat ketika peristiwa Yamamah itu. Meskipun yang beliau lakukan berpeluang besar meninggal. Setelah peristiwa Yamamah, al-Barra¡¯ masih mengikuti beberapa kali jihad, hingga beliau meninggal di peristiwa penaklukan Tustur di iran tahun 20H.

Ini sama sekali bukan bunuh diri, karena peluang meninggalnya tidak 100%, terbukti apa yang terjadi pada al-Barra¡¯. Beliau tetap hidup dan tidak terbunuh dalam peristiwa itu.

Andaipun beliau mati, yang membunuh beliau adalah orang kafir, dan bukan beliau sendiri.

[2] Kejadian lainnya dialami Auf bin al-Harits bin al-Afra¡¯, ketika perang Badar beliau tanya kepada Nabi?Shallallahu ¡®alaihi wa sallam,

?? ???? ???? ?? ???? ???? ?? ????! ??? ???? ??? ?? ????? ?????

Ya Rasulullah, amalan apa yang bisa membuat Rab kita tertawa kepada hamba-Nya?

Jawab beliau,

¡°Dia menceburkan dirinya ke tengah musuh tanpa pelindung.¡±

Kemudian beliau melapas baju besinya lalu menyerang barisan musuh, dan berhasil membunuh beberapa pasukan musuh, lalu akhirnya beliau syahid.

Ini jelas sangat berbeda dengan bom bunuh diri, yang meledakkan bom itu adalah dirinya sendiri. Sementara yang terjadi pada sahabat, mereka dibunuh oleh musuhnya.

Di sini saya berbicara dalam konteks perang, bukan konteks aman, seperti yang dilakukan para teroris.

Sungguh aneh jika peristiwa ini dijadikan dalil bolehnya bom bunuh diri untuk membunuh musuh di medan perang.. Ini jelas analogi yang bermasalah, yang diistilahkan para ulama Ushul dengan?qiyas ma¡¯al fariq.

Semoga Allah melimpahkan hidayah kepada kita sehingga bisa meniti jalan kebenaran dengan behias sunah.

Demikian,?Allahu a¡¯lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com).


Referensi:?


Durhaka Kepada Orang Tua

 

DURHAKA KEPADA ORANG TUA

Suatu kisah yang mungkin telah akrab di telinga sebagian pembaca. Kisah tentang Juraij, sosok pemuda shalih dari kalangan bani Israil yang menjadi buah bibir kaumnya karena ketaatannya. Suatu ketika, saat Juraij sedang shalat di dalam mihrab, ibundanya memanggil. Hati pemuda ni pun berbisik penuh kebimbangan, ¡°Ya Allah, manakah yang harus kupilih, shalatku ataukah menjawab panggilan ibuku?¡± Ia pun memilih untuk meneruskan shalatnya. Kejadian serupa terulang keesokan harinya. Rupannya sikap Juraij yang tidak menjawab panggilan ibundanya, membuat sang Ibu kecewa dan marah. Akhirnya terucaplah sebait doa dari kedua bibirnya, ¡°Ya Allah, jangan kau wafatkkan Juraij sebelum ia bertemu dengan wanita pezina¡±. Doa sang Ibu menjadi kenyataan, Juraij dituduh berzina dengan seorang pelacur hingga si wanita melahirkan bayi.

Hanya saja kuasa Allah membuat sang bayi mampu berbicara dan menjelaskan siapa sebenarnya ayah sang bayi. Juraij pun terbebas dari tuduhan berzina.

Penuturan kisah diatas menunjukkan betapa penting memperhatikan orang tua. Hanya tidak menjawab penggilan ibundanya saja sudah demikan akibatnya. Apalagi dengan ¡®uquuqul walidain (durhaka kepada orang tua) yang banyak menyentuh keseharian manusia. Jelas sekali, uquuqul walidain merupakan akhlak tercela yang berseberangan dengan jiwa Islam. Islam dengan lantang mengumandangkan birrul walidain (berbakti kepada orang tua) sebagai akhlak mulia. Islam dengan gamblang menjelaskan tentang agungnya hak kedua orang tua, kebesaran derajat dan luhurnya martabat mereka. Perintah yang tergurat secara tegas untuk berbakti kepada kedua orang tua serta larangan keras mendurhakai mereka berulang-ulang diulas dalam Kitabullah dan diperinci lebih dalam di sunnah Rasullullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam

Kiranya, betapapun Islam telah memahatkan keagungan pada kedudukan orangtua, tetap saja fenomena uquuqul walidain ini bergulir, semakin menyebar dan menjelajah dalam denyut kehidupan. Manusia semakin jauh dari tuntunan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam.

Budaya Barat yang jelas-jelas menyelisihi etika Islam menjadi sandaran banyak orang.

Teladan Salafush Shalih yang mengukir sejarah kehidupan di atas pendar cahaya keimanan menjadi hal asing dan tak dikenal.

Pembahasan masalah uquuqul walidain ini sangat perlu untuk diketengahkan, agar kita dapat menjauhinya, dan sebagai peringatan bagi orang-orang yang terjerumus pada perbuatan dosa besar ini agar segera bertaubat dari kesalahannya, Kesalahan bukan hal paten yang tidak bisa diubah dan dikoreksi, dan koreksi atas sebentuk kesalahan adalah sebuah kemungkinan. Karena manusia selalu berubah. Dan tidak ada perubahan yang diharapkan kecuali ke arah yang lebih baik. Perubahan merupakan dinamika kehidupan manusia sebagai sunnahtullah yang berlaku bagi hamba-Nya.

Jika saja seorang hamba mau meniti jalan yang mengantarkan mereka kepada sebaris solusi dari sekerat permasalahan, sebagaimana firman Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹

????? ????? ??? ????????? ??? ???????? ?????? ???????????? ??? ??????????????

Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri [Ar Ra¡¯du/13 : 11].

Dan juga sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam :

???????? ????????? ?????????????? ?? ???????? ????????? ??????????????? ?? ???? ????????? ????????? ????????? ?? ???? ????????? ???????? ??????

¡°Sesungguhnya ilmu didapatkan melalui belajar, sikap santun diperoleh melalui berlatih, barangsiapa bersungguh-sungguh mencari kebaikan niscaya akan diberi, dan barang siapa menjaga diri dari kejelekan niscaya akan dijaga¡°. [Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam tarikhnya 9/127 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albany dalam Ash shahihah (342)]

Defenisi Uquuqul Walidain

Al- ¡®uquuq (durhaka) adalah lawan kata dari al- birr (berbuat baik). Ibnu al- Manzhur berkata: mendurhakai bapak artinya keluar dari ketaatan kepadanya, mendurhakai orang tua berarti memutuskan hubungan dengan mereka dan tidak menjalin kasih sayang kepada mereka¡± [Lisanul Arab10/256]

Ia juga berkata: ¡°dan di dalam hadits, Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam melarang mendurhakai para ibu, dan al-¡® uquuq adalah lawan dari al-birr. Makna asal kata al-uquuq adalah asy-syaqq ( membelah) dan al-qath¡¯u (memotong/memutuskan)¡± [Lisanul Arab 10/257]

Celaan Untuk Uquuqul Walidain

Uquuqul walidain merupakan satu dosa besar diantara daftar dosa ¨Cdosa besar yang lain. Larangan uquuqul walidain menyertai larangan berbuat syirik kepada Allah. Uququl Walidain dapat mengakibatkan turunnya adzab bagi pelakunya di dunia, dan merupakan sebab tertolaknya amalan dan salah satu sebab masuk neraka. Uquuqul walidain merupakan sikap pengingkaran terhadap keutamaan dan kebaikan, semacam indikasi kedunguan hati dan bentuk kebodohan perilaku serta gejala kekerdilan jiwa.

Hal tersebut terpatri pada pelaku uquuqul walidain, tidak lain karena hak orang tua yang sedemikian unggul, dan kedudukan mereka yang begitu tinggi. Berbuat baik kepada keduanya merupakan amalan yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, amalan paling utama dan amalan yang paling dicintai oleh Allah. Perintah birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua) menyertai perintah untuk bertauhid kepada Allah, dan merupakan sebab masuknya seseorang ke surga. Fitrah manusia secara konvensi mengakui wajibnya birrul walidain dan dipertegas lagi dengan syariat samawi yang menyepakatinya.

Birrul walidain merupakan akhlak para nabi, kebiasaan orang-orang salih, satu sebab bertambahnya umur, keluasan rizki, terbebas dari kesusahan, terkabulnya doa, kebaikan hidup, serta sebab bagi baiknya seorang anak dan keshalihannya. Birrul walidain merupakan pembuktian atas benarnya keimanan seseorang, kemuliaan jiwa dan kesempurnaan loyalitas.

Di dalam Al-Qur¡¯an banyak disebut tentang hak-hak orangtua dan perintah untuk berbakti kepada keduanya serta melarang mendurhakai mereka. Allah ta¡¯ala telah menempatkan hak orangtua setelah hak-Nya dalam banyak ayat.

Firman Allah ¡®Azza wa Jalla.

??????????? ????? ??????????????? ???? ??????? ?????????????????? ??????????

Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukannya dengan sesuatupun, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak. [An-Nisaa/4 : 36]

Dan firmanNya.

???? ?????????? ?????? ?????????? ????????? ?????????? ???????????????? ???? ??????? ?????????????????? ??????????

Katakanlah:¡±Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua. [Al-An¡¯am/6 : 151]

Lalu firmanNya yang lain

??????? ??????? ?????? ?????????? ???? ???????? ?????????????????? ?????????? ?????? ??????????? ??????? ????????? ??????????? ???? ?????????? ????? ????? ???????? ????? ?????????????????? ????? ???????? ??????? ???????? ????????? ??????? ??????? ???????? ???? ??????????? ????? ?????? ???????????? ????? ??????????? ????????

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu maka janganlah sekali-kali kamu mengatakan ¡°ah¡± dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapakanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan¡± ucapkanlah: ¡°Wahai Tuhanku kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil. [Al-Isra/17 : 23-24]

Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam pun telah menjelaskan perintah birrul walidain secara gamblang, dan melarang mendurhakai mereka dalam banyak hadits, diantaranya adalah riwayat Ibnu Mas¡¯ud Radhiallahu ¡®anhu, ia berkata:

???????? ???????? ????? ??? ???? ???? ? ??? :????? ?????? ??????? ????? ????? ????????? ?????: ??????????? ????? ?????????. ?????? ????? ?????? ?????: ????? ?????????????? .??????: ????? ?????? ?????: ??????????? ??? ???????? ?????

Aku bertanya kepada Rasulullah n :¡°Amalan apakah yang paling dicintai Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹? Beliau menjawab:¡±Shalat pada waktunya, ¡° Aku bertanya ¡° Kemudian apalagi?¡± Beliau menjawab:¡±Berbakti kepada kedua orangtua¡± Aku bertanya:¡±Kemudian apalagi?¡± Beliau menjawab:¡± Jihad fi sabilillah¡± [Al Bukhari /527, dan Muslim/85]

Dan juga riwayat lain dari sahabat Abdullah bin Al ¡®Ash Radiallahu anhu dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, Beliau bersabda :

????????????? : ?????????? ????? ?? ???????? ?????????????? ?? ?????? ????????? ?? ??????????? ???????????

Dosa-dosa besar (diantaranya adalah):berbuat syirik kepada Allah, durhaka kepada orangtua, membunuh jiwa dan sumpah palsu. [Al Bukhari 6675].

Jenis-Jenis Uquuqul Walidain

Uquuqul walidain memiliki banyak bentuk dan beragam jenisnya, antara lain:

1. Membuat keduanya menangis baik dengan perbuatan ataupun ucapan.

2. Menghardik keduanya dengan menyemburkan kata keras dan kasar, berseru ¡°ah¡± dan berkeluh kesah saat diperintah keduanya Allah °Õ²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman. ????? ?????? ??????? ????? ¡°Maka jangan sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ¡°ah¡±[Al-Isra/17 : 23]

3. Bermuka masam dan mengerutkan kening dihadapan mereka.

4. Memandang dengan pandangan marah dan merendahkan, memalingkan muka, memotong pembicaraan, mendustai serta membantah ketika mereka berbicara

5. Tidak membantu pekerjaan rumah orangtua, bahkan memerintah mereka seperti layaknya pembantu; seperti memerintah ibu menyapu rumah, mencuci baju atau pun menyiapkan makanan. Perilaku seperti ini tidak boleh dilakukan terutama jika sang ibu telah lemah dan sakit. Adapun jika sang ibu melakukannya dengan senang hati (bukan karena perintah anak) maka hal ini boleh saja, dengan rasa terimakasih kepadanya dan tetap mendoakannya.

6. Mengkritik makanan buatan ibu. Dalam hal ini ada dua larangan, pertama larangan mencela makanan karena Rasulullah tidak pernah mencela makanan sedikitpun, jika beliau suka beliau makan dan jika beliau tidak suka beliau tidak memakannya. Kedua, kritikan terhadap masakan ibu menunjukkan minimnya adab anak kepada ibu.

7. Tidak menganggap dan tidak menghargai pendapat mereka.

8. Tidak minta izin saat masuk menemui mereka.

9. Memancing masalah di depan mereka dan menjatuhkannya dalam lubang kesulitan.

10. Memercikkan caci maki, laknat, dan celaan terhadap orang tua di hadapan orang banyak, membeberkan aib dan mencemarkan nama baik mereka dengan cara melakukan perbuatan hina yang menghilangkan kemuliaan dan kewibawaan.

11. Membawa kemungkaran-kemungkaran ke rumah dan melakukannya dihadapan mereka.

12. Membebani mereka dengan segunung permintaan.

13..Mendahulukan ketaatan kepada istri daripada ketaatan kepada orangtua (untuk laki-laki), adapun wanita yang telah bersuami, maka ketaatan kepada suami wajib diutamakan daripada ketaatan kepada orangtua.

14. Meninggalkan mereka di saat mereka membutuhkan (misal dengan menitipkan di panti jompo).

15..Berlepas diri dari mereka, merasa malu jika menyebut dan menisbatkan diri kepada mereka

16. Menganiaya, memukul, mendiamkan dan menasehati mereka dengan cara yang tidak baik ketika mereka terlibat dalam kemaksiatan

17. Bakhil, kikir mengungkit-ungkit dan menghitung-hitung pemberian dan bantuan yang diberikan kepada mereka

18. Mencuri harta orangua.

19. Mengharapkan kematian orangtua atau pun membunuh mereka agar terbebas dari mereka.


Sebab-Sebab Uquuqul Walidain

1. Ketidaktahuan akan adanya adzab bagi orang yang melakukan dosa tersebut serta (ketidak tahuan akan) adanya pahala bagi mereka yang berbakti kepada orangtua.

2. Pendidikan yang buruk. Orang tua tidak mendidik anak di garis ketaqwaan, kebaikan, menyambung tali silaturahmi, serta jalan-jalan keluhuran, sehingga menggiring anak kepada uquuqul walidain.

3. Adanya kontradiksi ucapan dan perbuatan orangtua yang menyebabkan ketidak selarasan antara anak dan orangtua. Orangtua memerintah anak dengan suatu perintah sementara mereka sendiri tidak melaksanakan perintah tersebut atau bahkan melakukan hal yang bertentangan. Padahal dalam konteks pendidikan islami, konsistensi (keistiqomahan) orangtua dalam menjalankan syariat merupakan satu faktor penting bagi keberhasilan pendidikan anak dan pembentukan kepribadian mereka. Anak memiliki potensi besar untuk mencontoh.apa yang mereka lihat dan mereka dengar.

4. Perlakuan buruk orang tua terhadap anak.

5. Kedurhakaan orang tua kepada orang tua mereka sendiri. Ini adalah faktor penyebab yang paling banyak terjadi. Jika seseorang mendurhakai orang tuanya maka ia akan dibalas dengan kedurhakaan anaknya sendiri kepadanya, karena dua alasan, pertama: karena anaknya mencontoh perbuatannya tersebut, kedua: balasan suatu perbuatan adalah sebanding dengan perbuatan tersebut.

6. Minimnya ketaqwaan orang tua saat terjadi perceraian. Tidak selamanya konflik rumah tangga dapat terselesaikan dengan baik. Tak jarang sebuah konflik berakhir dengan perceraian. Terkadang pula perceraian tersebut berlangsung dengan cara yang tidak baik. Tatkala anak-anak berada bersama ibu, sang ibu membeberkan aib sang ayah kepada anak-anaknya dan menghasut mereka untuk menjauhi dan mendiamkan sang ayah. Demikian halnya yang dilakukan oleh sang ayah ketika anak-anak mengunjunginya. Disadari atau tidak hal ini akan mendorong anak untuk mendurhakai keduanya.

7. Diskriminasi diantara anak yang pada akhirnya akan menumbuhkan kebencian kepada orang tua, sehingga perselisihan dan percekcokan mewarnai hubungan diantara anak-anak.

8. Mengutamakan kesenangan hidup pribadi daripada berbakti kepada orang tua. Sebagian manusia yang memiliki orangtua berusia lanjut dan sakit-sakitan, menginginkan segera terbebas dari keduanya, baik dengan cara mengirim keduanya ke panti jompo atau pun dengan mencari tempat tinggal jauh dari mereka, demi kesenangan hidup pribadi.. Padahal tidaklah mereka akan merasakan sebersit ketenangan dan secuil kebahagian hidup kecuali dengan senantiasa menyertai, menemani orangtua dan berbuat baik kepada mereka.

9. Minimnya motivasi orang tua dalam membimbing anak-anak untuk berbakti kepada orangtua, sementara proses internalisasi nilai-nilai selain islam semakin deras mengalir merebut perhatian anak-anak., sedangkan penanaman prinsip pada diri anak-anak harus dilakukan sedini mungkin. Seorang anak, jika tidak mendapatkan bimbingan dan arahan, akan cenderung menyimpang dan meremehkan masalah birrul walidain (berbuat baik kepada orangtua)

10. Akhlaq istri yang buruk. Seorang istri yang berakhlaq buruk cenderung menghalangi suaminya ketika sang suami hendak berbuat baik kepada orangtua dan berusaha menghasut sang suami untuk mengeluarkan mereka dari rumah agar dia merasa lebih leluasa.

11. Minimnya kepekaan anak terhadap musibah yang menimpa orang tua.

Solusi

Dari ulasan di atas dapatlah kita ketahui bahwa uquuqul walidain adalah perbuatan tercela yang tidak layak dilakukan oleh pribadi yang mendapat petunjuk, yang memiliki akal, ketaqwaan serta keshalihan. Perbuatan tercela ini tidaklah terlahir kecuali dari pribadi yang buta akan agung dan luhurnya kedudukan orangtua, akan gemilangnya derajat dan martabat sepasang ayah ibu. Tidakkah kita membayangkan betapa besar pahala yang Allah janjikan bagi orang yang memuliakan keduanya dan betapa keras ancaman siksa bagi mereka yang mendurhakai keduanya?.

Oleh sebab itu, jawaban dari permasalahan ini tidak lain adalah kembali kepada ajaran dien islam secara kaffah. Mempelajarinya dengan segenap kesungguhan untuk kemudian direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari. sebagai bentuk pengabdian Dan semata-mata karena berharap balasan di sisi Allah dan takut ancaman siksa-Nya yang keras dan pedih. Dan hendaklah kita mencontoh akhlaq salafush sahlih, generasi terbaik umat ini.

Semoga Allah menjadikan kita termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang masuk ke dalam Islam secara kaffah dan mengamalkannya dengan sebenar-benar pengamalan.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas diri Rasulullah, keluarga serta para shahabat beliau.

(Disadur oleh Hanin Az Zarqa¡¯ Asy syirbuniyyah dari kutaib Uquuqul Walidain;asbaabuhu, mazhahiruhu,subuulul¡¯ilaaj karya Muhammad bin Ibrahim Al Hamd; Daar Ibni Khuzaimah cetakan III/1416H-1997 hal. 3-37).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VI/1423/2002M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196].


Referensi :
?