Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: Tanya : >>Masalah Semasa<<
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perkenankan saya menanggapi pertanyaan 3: Binatang merupakan ciptaan Allah subhanahu wata'ala sebagaimana manusia dan tumbuhan. Kita umat Islam diajarkan mengasihi ciptaan-Nya. Kita perlu selalu mengingat betapa kasih-sayang Dia kepada kita. Dia menciptakan menciptakan binatang bukannya tanpa sebab. Dia telah menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seisi alam,yang berarti umat Islam pun semestinya mampu sebagai rahmat bagi seisi alam. Untuk itu, umat Islam diajarkan adab/etika terhadap binatang. Sabda Rasulullah shallahu `alaihi wasallam: "Artinya : Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit." [Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim] Babi termasuk binatang ciptaan-Nya. Bukan berarti apabila umat Islam dilarang makan daging babi, maka berarti boleh memperlakukan babi semaunya tanpa sebab. Babi hutan dapat membahayakan karena menyerang manusia. Disamping itu, babi hutan merugikan petani/pekebun di dekat hutan. Oleh karena itu, babi hutan di lahan pertanian/perkebunan dapat dibunuh. Adapun babi peliharaan umat lain mestinya tidak boleh diperlakukan secara kasar. Walaupun demikian, umat Islam tidak sepantasnya terlibat dalam beternak/memelihara babi. Disayangkan bahwa saya belum memperoleh dalil yang tepat mengenai hal ini, namun hanya mengambil qiyas atas dalil-dalil yang ada. Berikut ini saya kutip artikel "Etika terhadap Hewan" dari: ETIKA TERHADAP HEWAN Oleh: Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi Orang muslim menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu, ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta'ala kepadanya dan menerapkan etika-etika berikut terhadapnya: [1]. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala." [Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah)] Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi." [Muttafaq Alaih] Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit." [Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim] [2]. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut: Ketika Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda, "Artinya : Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran." [Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya: "Artinya : Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya." [Diriwayatkan Muslim] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya. [3]. Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya." [Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad] [4]. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksan apa pun, baik dengan cara melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut: Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah." [Diriwayatkan Al-Bukhari] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda: "Artinya : Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah)." [Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih] [5]. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam : "Artinya : Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali)." [Diriwayatkan Muslim] Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung gagak dan melaknatnya. [6]. Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam mencap unta zakat dengan tangannya yang suci. Sedangkan pemberian cap kepada selain unta, kambing, dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda ketika melihat keledai dicap: "Artinya : Allah melaknat orang yang mencap keledai ini di wajahnya." [Diriwayatkan Muslim] [7]. Mengetahui hak Allah Ta'ala dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati. [8]. Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta'ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dalil-dalil berikut: Allah Ta'ala berfirman: "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah." [Al-Munafiqun : 9] Rasulullah Shallahu `alaihi wa sallam bersabda tentang kuda: "Artinya : Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapat pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang atau padang rumput, maka orang tersebut mendapat kebaikan-kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orang satunya mengikatnya karena ingin memperkaya diri, namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang punggung kudanya, maka kuda tersebut pakaian untuknya. Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong, riya', dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah diosa baginya." [Diriwayatkan Al-Bukhari] Inilah sebagian etika yang diterapkan ornag Muslim terhadap hewan karena menaati Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, dan karena mengamalkan perintah syariat Islam yang merupakan syariat rahmat, dan kebaikan universal bagi seluruh makhluk manusia atau hewan. [Disalin dari buku "Ensiklopedi Muslim", Terrjemahan dari: Minhajul Muslim, Oleh Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, Penerbit: Darul Falah, Jakarta. Cet. I: Rajab 1421 H/Oktober 2000, hal.172-175] Barangkali saudara-saudara kita yang lain dapat menambahkan atau meluruskan. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Farhan --- In assunnah@..., Ibnu Ghazali <fi3g@...> wrote: saudara2 sekalian yang berupakan dalil dan hujah dari Al-Quran dan hadith sahih serta fatwa ulama salafi: Allah seperti babi? Apakah perlu dengan kasar ataupun dengan kelembutan? Seperti mana hadith berkenaan seorang perempuan yang berbaik hati memberi air kepada seekor anjing yang kehausan? jazakumullahu khairan kathira.
|
Re: Tanya Kajian di Serang
achmad bahauddin
1. Kajian Kitab Sittu Duror
Tempat: Masjid Darur-rohman komplek puri citra pipitan Waktu: Hari Sabtu Ahad I Pukul: 10.00 - 12.00 Ust: Fahrudin Numan Lc. 2. Kajian Kitab Tauhid Tempat: Masjid Jaamiul-Qowiy PT. Indah Kiat Waktu: Hari Ahad (Ahad II) Pukul: 10.00-12.00 Ust: Fahrudin Numan Lc. 3. Kajian Kitab Al-Wajiz Tempat: Masjid Baitut- Tamwil Al-Kuwaity Komplek Perumahan Ciujung Damai Waktu: Hari Ahad (Ahad III) Pukul: 10.00-12.00 Ust: Fathullah 4. Kajian syarah riyadhus sholihien tempat: masjid komplek puri indah ciracas serang waktu: ahad ke II pukul: 10.00-12.00 ust: fathullah 5. Kajian syarah utsulus salasah tempat: masjid al muhajirin komp. citra gading cipocok jaya serang waktu: ahad ke1 pukul: 10.00-12.00 ust:Fahrudin Numan Lc. info lebih lanjut dapat hubungi akh dodi 081315447617 --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. |
OOT>>JILBAB Mengurangi Risiko KANKER<<
JILBAB Mengurangi Risiko KANKER
Saat ini, jilbab bukan lagi fenomena kelompok sosial tertentu, tetapi sudah menjadi fenomena seluruh lapisan masyarakat. Tidak sedikit jumlah artis, eksekutif, dan publik figur lainnya menggemari dan menggunakannya. Beruntunglah Anda yang sudah mengenakan jilbab (veil), kerudung bagi wanita muslim ini tak hanya menunjukkan kerendahan hati dan kesopanan, tetapi juga melindungi Anda dari penyakit mematikan. Jilbab yang dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador (Iran), pardeh (India dan Pakistan), milayat (Libya), abaya (Irak), charshaf (Turki), hijab (Mesir, Sudan, dan Yaman), dapat memperkecil risiko pemakainya terkena kanker tenggorokan dan hidung. Alasannya, jilbab mampu menyaring sejumlah virus yang suka mampir ke saluran pernapasan bagian atas. Profesor Kamal Malaker asal Kanada, menyatakan wanita Arab Saudi - yang sebagian besar menutup wajahnya secara penuh- jarang sekali terserang virus epstein barr, yang menyebabkan kanker nasofaring. Bisa dikatakan jumlah penderita kanker jenis ini sangat rendah. "Jilbab melindungi wanita dari infeksi saluran pernapasan bagian atas, " tulis Saudi Gazette, Jum?at (19/3), mengutip pernyataan Malaker, "Di Arab Saudi, jumlah wanita penderita kanker nasofaring sangat rendah dibandingkan laki-laki," lanjut Malaker. "Kenyataan ini sungguh menarik, bagaimana pakaian adat yang begitu sederhana memiliki pengaruh begitu besar pada kehidupan manusia," ujar Malaker, kepala bidang onkologi radiasi Rumah Sakit King Abdul Azis. Kanker nasofaring merupakan kanker yang paling banyak diderita masyakarakat untuk jenis kanker Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Kepala Leher (KL). Tingginya angka penderita kanker nasofaring terutama akibat keberadaan virus epstein barr yang hampir ada pada 90 persen masyarakat di negara berkembang. Jika virus tersebut ?terbangun?, maka dapat terjadi mutasi sel yang berujung pada kanker nasofaring. Nasofaring merupakan saluran yang terletak di belakang hidung, tepatnya di atas rongga mulut. Gejala awal dari kanker nasofaring tersebut antara lain gejala pada telinga yang ditandai dengan dengingan terus-menerus pada telinga. Di samping itu, sering disertai gejala pada hidung seperti pilek berkepanjangan yang disertai dengan darah, suara parau yang berkepanjangan, sering mimisan dan nyeri saat menelan. Kanker nasofaring merupakan penyakit kanker keempat yang paling banyak menyerang penderita kanker di Indonesia. (zrp/Reuters) |
Re: tanya; salam/hormat
anang dwicahyo
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,
Salam pada dasarnya adalah do'a , yaitu mendoakan orang yang kita temui , dan karena hal tersebut sebagai amal ibadah maka tentulah tidak boleh lepas dari 2 kaidah pokok dalam ibadah yaitu ikhlas dan ittiba'. Dari Abdullah Ibn Amr Ibn al-Ash radhiyallahu anhu , sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu alaihi Wasalam " Amalan yang bagaimanakah yang baik dalam Islam ? Beliau menjawab : " Engkau memberi makan, dan mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal maupun yang tidak kamu kenal " ( HR. Bukhari - Muslim ). Dalam kasus antum , ana yakini bahwa semua kegiatan tersebut pastilah tidak memenuhi kedua unsur tersebut , khususnya bagi yang telah yang mengerti adab salam berdasarkan pemahaman shalafus shalih. Seringkali Yahudi/Nasrani maupun orang-orang fasik suka membuat acara tertentu dengan embel-embel ( slogan ) yang mengesankan " baik " dimata manusia, tapi janganlah kita tertipu karenanya. Ada sebuah hadits yang diriwatkan dari Abu Hurairah radiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam bersabda " Orang yang naik kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki mengucapkan salam kepada orang yang duduk, dan yang sedikit menyucapkan salam kepada yang banyak " ( HR Bukhari - Muslim ) . Dalam hadits ini jelas disebutkan bahwa yang naik kendaraanlah yang mengucapkan salam kepada antum ( yang berdiri ) , bukannya justru kebalikannya,yang berdiri disuruh mengucapkan salam kepada yang naik kendaraan , inilah yang ana maksudkan dengan mengesankan " baik " dimata manusia , diatas. Tapi dalam kasus ini perlu dipertimbangkan baik-baik manfaat dan mudlaratnya. Manfaatnya ana yakin pasti tidak ada ( minimalnya untuk antum pribadi ) sedangkan mudharatnya pastilah ada karena menyalahi dan membikin tatanan baru dalam beribadah , dan bilamana konsekwensinya cukup berat kalau antum melakukan pembangkangan secara terang-terangan yang berakibat akan terkena sangsi sampai PHK misalnya , maka cukuplah antum mengingkarinya saja dalam hati dan berdo'a memohon ampunaNya. Wallahu Ta'ala a'lam bish-showab. Ruhiyat <ruhiyat@...> wrote: Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Di tempat ana bekerja ada program pendidikan yang wajib diikuti oleh semua karyawan. Dalam pendidikan tersebut ada materi yang disebut salam inovasi, dimana salam tersebut dilakukan setiap pagi ( sekitar 40 menit selama pendidikan) di pintu masuk ke PT. Caranya yaitu sambil berbaris dengan membungkukkan badan kepada yang lewat didepan (orang/kendaraan) sambil mengucapkan slogan tertentu. Bagaimanakah hal ini menurut syariat Islam? Jazakallohu khair Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh |
Re: Tanya: mengucapkan Bismillah
Teuku Maulisa Asri (Poncha)
Assalamu'alaikum,
toggle quoted message
Show quoted text
Yang saya tau dan saya amalkan adalah membaca Bismillah sebelum takbir tidak ada tuntunan dan contoh dari Rasulullah juga sahabat sehingga tidak perlu dilaksanakan. Ta'awudz dibaca setiap rakaat sebelum membaca fatihah. Demikian, semoga bermanfaat. Wallau'alam. Wassalamu'alaikum Abu Aufar "Nanang, Ruli"<Ruli.Nanang@...> Wrote: Dari buku Sifat Sholat Nabi: |
Re: Sistem Relay Radio Rodja
Ervin Listyawan
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Untuk merelay pemancar dengan sistem relay receiver-transmitter (=repeater), rasanya cukup mahal dan kurang praktis untuk gelombang MW (=AM). Soalnya selain butuh daya besar, juga perlu dipasang di beberapa titik, juga ijinnya bisa jadi repot dan bisa jadi dikomplain/nyepletter (karena jadi mesti pasang di beberapa frekuensi). Yang agaknya feasible bisa beberapa alternatif sistem relai, antara lain: 1. Dari pemancar awal pakai gelombang SW, karena gelombang SW ini daya jangkaunya luas (bisa mendunia karena gelombangnya ideal untuk broadcasting jarak jauh). Di tempat tujuan, misal banten, - kalau mau direlay - dipasang receiver dengan antena yang cukup di gelombang SW tersebut untuk dipancarkan ulang dengan gelombang AM. Tanpa relay ini pun sebetulnya siaran SW masih mungkin didengar pakai radio langsung, cuma amplitudo sinyalnya biasanya naik turun (tergantung seberapa bagus fidelity dan sistem AGC radionya). 2. Pakai sistem satelit, macam sistem digital worldspace radio dengan sewa frekuensi satelit, di tempat tujuan tinggal pasang receiver satelit dan kalau mau untuk dipancarkan ulang ke gelombang normal. Kelebihannya, suaranya biasanya jernih (seperti TV yang skala nasional), dan bisa ditangkap siapa saja yang punya receiver satelit tersebut (dulu radio semacam ini pernah ngetrend tapi terus hilang di pasaran). 3. Pakai infrastruktur yang sudah tersedia, misal pakai telepon, cuma suara kurang jernih dan bisa jadi mahal. Bagusnya sih kalau mau expansi pakai cara 1 + 2, jadi tambah frekuensi SW dan frekuensi satelit, jadi siapa yang punya alat untuk menerima bisa langsung menerima tanpa harus pakai sistem relay. Cara lain kalau tidak salah sudah pakai internet, cuma lumayan mahal buat mendengarkan ... Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ervin L --- In assunnah@..., "Endan Suwandana" <endan@...> wrote: membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.....Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan....
|
Tanya : Mahrom
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Ana mau bertanya, apabila seorang istri berzina dan melahirkan anak. Maka anaknya ini akan dinasabkan ke suaminya. Sebagaimana risalah yang ana kutip dari situs berikut ini. [3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina Apabila seorang isteri berzina baik diketahui suaminya [14] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut) [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas] Maksud sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut. .. Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu alam Sumber: Almanhaj.or.id, disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M ......... Kemudian dari artikel berikutnya dengan sumber yang sama dikatakan, Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Taala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan? Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut). Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : . Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu alam [28] . Nahyang ana tanyakan adalah, apakah ini berarti jika seorang anak lahir dari hubungan zina dengan kasus tadi (seorang istri berzina) ia memiliki 3 riwayat mahrom Maksudnya, ia memiliki mahrom dari hubungan dengan ayah biologis, ayah nasab, dan ibu. Apakah benar seperti itu? Jazakallah khoir atas jawabannya. Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh Aditya Syarief D. +6281510050097 --------------------------------- Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. |
Re: Tanya : Tanda hitam di dahi.. (mohon nasehatnya)
ana punya teman yang seperti itu, sibuk menggesek2 keningnya, dengan tujuan agar tanda hitam gak muncul, jadi dia membersihkan terus keningnya. Jadinya menurut ana ini udah was was yang gak bagus, sama seperti teman kita ini yang gara2 menjaga agar keningnya tidak hitam, jadi meninggalkan shalat berjamaah.
Ingat, syaitan mungkin tidak menyesatkan kita dengan syirik, tapi bisa saja syaitan menyesatkan kita dengan hal2 seperti ini. Jiwang |
Re: Sistem Relay Radio Rodja
wa'alaikum salaam warohmatulloh
toggle quoted message
Show quoted text
mungkin ini sebagai solusi sementara aja akhi fillah antum bikin aja pemancar amatir yang aman, kemudian coba antum buka onlinenya di internet radio rodja kemudian klik listen agar koneksinya internetnya gak putus putus dan biayanya lebih murah pake aja speedy unlimited trus diforward aja dari internet ke pemancar amatir, insya allah lebih murah dan mudah untuk informasi pembuatan pemancar amatir, insya Allah akhi abu aisyah fawas banyak pengalaman ----- Original Message ----
From: Endan Suwandana <endan@...> Subject: [assunnah] Sistem Relay Radio Rodja Assalamu'alaikum, Mungkin ada ikhwan yang tau ttg elektronika dan tau bagaimana membuat sistem relay Radio Rodja untuk bisa di dengarkan di daerah Banten. Dan kira-kira berapa harganya.... .Siapa tahu kami bisa mengumpulkan dana untuk membuat tower relay itu kalau sekiranya biayanya memungkinkan. ... Jazakumullahu khoiron. Abu Lubna |
Re: Tanya : Tanda hitam di dahi.. (mohon nasehatnya)
Assalamualaikum warahmatullah,
toggle quoted message
Show quoted text
Sekedar sharing dari ana yang dhoif; Yang pertama; kita dilarang untuk takalluf alias membebani diri terlalu berat. Dengan memakai peeling dan masker seperti yang diceritakan, maka ini bagian takalluf (menurut ana). Yang kedua, tidakkah kemudian kita merasa senang disifati (*insya Allahu ta'ala*) sebagaimana bunyi ayat Qur'an tentang hal ini; [48.29] Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, *tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud*. Wallahu a'lam Syamsul On Nov 17, 2007 11:14 AM, n.Budi.m <nurul_budi@...> wrote:
mohon nasehatnya.. |
Tanya Tentang Mubahalah
DANI NURHANTO
¿ªÔÆÌåÓýAssalamu'alaikum , afwan , ana ingin bertanya dan mohon penjelasan kepada akhwan sekalian ana pernah baca di sebuah milis..ada seorang yang bemuhabalah kepada orang hanya untuk membuktikan kebenaran ?apa yang dia yakini pertanyaan ana : 1.apakah ada tuntunan /contoh dari nabi tentang bermuhabalah dan apakah ada syarat2 nya 2.apakah bisa bermuhabalah mellui e-mail 3.apakah sumpah pocong termasuk bermuhabalah terimakasih atas penjelasan dari akwan sekalian jazakumullah khoiron katsiro wassalamu'alaikum |
Re: Mau tanya tentang bahaya KB steril bagi perempuan
Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuhu
toggle quoted message
Show quoted text
Vasectomi dan tubektomi hukumnya haram menurut fatwa MUI, bisa diclick di: Menurut ana ber-KB juga demikian karena sebagai hamba Allah kita tidak boleh mengatur-atur hak Prerogatif Allah. Apalagi dengan alasan kemiskinan karena kita dan anak mempunyai rezeki sendiri-sendiri. Wassalamualaykum warohamatullahi wabarokatuhu Abu Taufiq On Nov 16, 2007 4:56 PM, Fikri Silmy <fikri_silmy@...> wrote:
Assalamu'alaikum warahmah |
Tanya : Baju anak
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ana mau tanya mengenai hal usaha jualan baju anak (0-5 thn), dimana model dan design-nya seringkali terdapat gambar-gambar yang dianggap-nya sebagai hiasan/model. Apakah hal ini diperbolehkan dan sejauhmana maslahatnya ? Mohon penjelasan dari ikhwan/akhwat yang mempunyai ilmu mengenai hal ini. Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Abu fadhil |
Re: >>Mau tanya tentang bahaya KB steril bagi perempuan<<
Waalaikum salaam
tidak boleh ber-KB karena bertentangan dengan wasiat nabi untuk memperbanyak keturunan dan cenderung pada tidak mempercayai rizki yang sudah diatur Alloh serta takut miskin, namun boleh jika dilakukan pada wanita yang memang akan membawa mudhorot jika mengandung lagi atau terkena virus sehingga anak yang dilahirkan akan cacat, sampai ia bersih dari virus. Secara kesehatan pun KB steril akan membuat rahim wanita kering dan mengakibatkan efek tulang keropos dini pada wanita karena sistem hormon yang normal diganggu pada pemakaian KB suntik dan pil KB dan pada steril dipasang alat asing yang akan mempengaruhi fungsi normal tubuh dan pada beberapa kasus menyebabkan kanker rahim. Berikut beberapa fatwa ulama menganai masalah KB: SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ? Jawaban. Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti : [a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. [b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya. Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh". [Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H] Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?" Jawaban. Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya. [Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H] SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?" Jawaban. Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil. "Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6] "Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86] Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti : [a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan. [b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa. [Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975] SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa sebab?" Jawaban. Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya. "Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil. "Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6] "Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86] Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya. "Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6] Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya. Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat. [a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun. [b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah mmakaiannya membahayakan atau tidak. Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan. Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas. Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62] Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami. Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri". [Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil Ummah] Fikri Silmy <fikri_silmy@...> Assalamu'alaikum warahmah Menurut agama dan kesehatan KB steril bagi wanita itu bagaimana? saya search kemana2 tapi masih belum ketemu.. jadi saya mohon jika ada yang mengetahuinya mohon diberi tahu... Terima Kasih Wassalamu'alaikum warahmah |
to navigate to use esc to dismiss