Keyboard Shortcuts
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Mana yang Lebih ?tama Mengumumkan Taubat ataukah Menyembunyikannya
Mana yang Lebih Utama: Mengumumkan Taubat ataukah Menyembunyikannya?PertanyaanApakah lebih baik saya memberitahu orang-orang di sekitar saya dan mengumumkan bahwa saya sudah mulai menempuh jalan hidayah, ataukah saya sembunyikan sendiri? Ini terutama karena mayoritas ibadah yang saya lakukan, seperti shalat dan ibadah-ibadah lainnya, itu saya lakukan secara tersembunyi dan tidak ada seorang pun yang melihat. JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Pada dasarnya, seorang muslim apabila telah dikaruniai oleh Allah proses taubat dan hidayah, harus terlihat pada dirinya pengaruh taubat itu dalam perilaku, perbuatan, dan berbagai ibadahnya. Ia tidak mesti memberitahukan kepada orang-orang di sekitarnya mengenai jalan hidayah yang ditempuhnya, kecuali bila ada keperluan untuk melakukan hal itu, misalnya ketika ia diajak untuk berbuat maksiat kembali. Jika demikian, tidak masalah ia mengingatkan dirinya dan orang yang mengajaknya melakukan keburukan itu bahwa ia takut kepada Allah dan tidak ingin lagi berbuat maksiat kepada-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:?"Tujuh golongan yang akan?dinaungi oleh Allah di bawah naungan singgasana-Nya pada Hari Kiamat. (Di antara mereka adalah): Seorang laki-laki yang diajak melakukan maksiat oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, kemudian ia menjawab: 'Sesungguhnya aku takut kepada Allah'."?[HR. Al-Bukhari dan Muslim] Inilah ketentuannya secara umum. Tetapi jika menampakkan taubat dan ibadah justru akan mendatangkan mudharat (bahaya), maka Anda boleh menyembunyikannya sampai mudharat tersebut hilang. Perlu diketahui, bahwa laki-laki memiliki perbedaan dengan perempuan dalam beberapa hal. Seorang laki-laki wajib menghadiri shalat berjamaah di mesjid, menunaikan shalat Jumat dan shalat `Id bersama Kaum Muslimin, dan lain-lain. Sedangkan perempuan tidak wajib melakukan itu semua, tetapi ia?wajib menutup aurat dan berhijab, menggunakan pakaian sesuai Syariat yang khusus untuk perempuan muslimah, dan lain-lain. Dari jawaban ini, kiranya dapat Anda pahami bahwa yang lebih baik bagi orang yang bertaubat terkait mengumumkan taubat itu tergantung pada kondisi lingkungan masing-masing. Ada orang yang hidup di masyarakat yang mayoritas taat beragama, sehingga dengan sekedar mengumumkan taubatnya, mereka akan membantu dan mendukungnya agar semakin teguh dalam keimanan. Tetapi, ada orang yang hidup di lingkungan buruk yang tidak mendukungnya untuk berpegang teguh pada ajaran Agama, sehingga ia membutuhkan waktu beberapa lama untuk mendapati faktor-faktor asasi yang mendukung keteguhannya di jalan Agama. Kemudian baru setelah itu, ia dapat menampakkan taubat dan ibadahnya. Semoga Allah mengaruniakan taufiknya kepada Anda untuk melakukan apa-apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallahu a`lam. |
Batas Tanggung Jawab terhadap Saudara-saudara yang Melalaikan Kewajiban Mereka
Batas Tanggung Jawab terhadap Saudara-saudara yang Melalaikan Kewajiban MerekaPertanyaanApakah saya akan ditanya pada Hari Kiamat tentang saudara-saudara saya: Mengapa mereka tidak menunaikan shalat? Mengapa saya tidak mengajarkan mereka Agama dan hal-hal yang bermanfaat untuk mereka? Sementara, di sisi lain mereka memang tidak ingin menunaikan shalat, dan kalau pun mengerjakan shalat mereka tidak menunaikannya di masjid, sehingga mereka tidak mempelajari beberapa perkara Agama? JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Apabila Anda merupakan orang yang bertanggung jawab langsung mengurus dan mengasuh saudara-saudara Anda, maka Anda akan menjadi orang pertama yang akan ditanya tentang mereka pada Hari Kiamat kelak, apabila Anda lalai dalam mengurus dan mendidik mereka, dalam memotivasi mereka untuk berpegang teguh kepada perintah-perintah Syariat dan adab-adabnya, serta dalam mengajari mereka apa yang wajib mereka pelajari. ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wa Ta`ala¡ªberfirman (yang artinya):?"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu-batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah tentang apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka."?[QS. At-Tahrim: 6] Dan dalam sebuah hadits?shah?h, Nabi? Namun, apabila Anda telah melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepada Anda, kemudian mereka tetap tidak menanggapinya, maka Anda telah bebas dari tanggung jawab di hadapan Allah, sebagaimana Nabi Nuh?` Adapun jika Anda bukanlah orang yang bertanggung jawab secara langsung untuk mengurus mereka, maka Anda tetap memiliki sebentuk tanggung jawab selaku saudara seislam dan saudara senasab. Sepatutnya Anda sering menasihati dan mengarahkan mereka. Mereka adalah orang yang paling berhak memperolah dakwah dari Anda, karena Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad? Wallahu a`lam. |
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Dengan Puasa Enam Hari Bulan Syawal - Soal Jawab Tentang Islam
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Dengan Puasa Enam Hari Bulan SyawalPertanyaan: Apakah orang yang menggabungkan niat puasa tiga hari setiap bulan dengan puasa enam hari bulan Syawal mendapat keutamaan? Teks Jawaban Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya. , saya telah menanyakan persoalan ini kepada Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, beliau menjawab bahwa semoga ia mendapatkan keutamaan tersebut. Karena memang benar ia tengah mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal dan juga tengah mengerjakan puasa tiga hari setiap bulan. Sementara karunia dan keutamaan dari Allah sangatlah luas. Demikian penuturan beliau. "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam rutin berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah beliau melaksanakannya di awal bulan, di tengah atau di akhirnya." Sama halnya dengan gugurnya kewajiban shalat tahiyyatul masjid dengan shalat fardhu, jika seseorang masuk ke masjid lalu langsung mengerjakan shalat fardhu Wallahu a'lam. |
Perincian Pembagian Harta Waris
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Kerabat Laki-Laki yang Berhak Menerima Pusaka ada 15 Orang 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki 3. Bapak 4. Kakek/ayahnya ayah 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Suami 11. Paman sekandung 12. Paman sebapak 13. Anak dari paman laki-laki sekandung 14. Anak dari paman laki-laki sebapak 15. Laki-laki yang memerdekakan budak Selain yang disebut di atas termasuk ¡°dzawil arham¡±, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776) Adapun Ahli Waris Peremuan Secara Terinci Ada 11 Orang 1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek/ibunya ibu 5. Nenek/ibunya bapak 6. Nenek/ibunya kakek 7. Saudari sekandung 8. Saudari sebapak 9. Saudari seibu 10. Isteri 11. Wanita yang memerdekakan budak Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan ¡°dzawil arham¡±, tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776) Catatan. 1. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini. 2. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung 3. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu. Perincian Bagian Setiap Ahli Waris dan Persyaratannya. Bagian Anak Laki-Laki 1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain. 2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain. 3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya. 4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian. Bagian Ayah 1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak. 2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ? dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa). 3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ?, ayah mendapat 1/6 plus ashabah. Mengenai seorang anak wanita mendapat ?, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk. Bagian Kakek. 1. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki. 2. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia 3. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ?, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1 4. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ?, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa). Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya. Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara¡¯idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya. Bagian Suami 1. Mendapat ?, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki. 2. Mendapat ?, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ? dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan Bagian Anak Perempuan 1. Mendapat ?, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki 2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki 3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian. Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki 1. Mendapat ?, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan. 2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun. 3. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki 4. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian. Bagian Isteri 1. Mendapat ?, bila tidak ada anak atau cucu 2. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu Bagian ? atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu Bagian Ibu 1. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu 2. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari 3. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak 4. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ?, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa) 5. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ?, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa). Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara¡¯idh, hal. 35 Bagian Nenek Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek. 1. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah. 2. Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780 Bagian Saudari Sekandung 1. Mendapat ?, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak. 2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek. 3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian. Bagian Saudari Sebapak 1. Mendapat ?, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung 2. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung. 3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak. 4. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian. Bagian Saudara Seibu Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya 1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek. 2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek. (Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara¡¯idh, Tashil Fara¡¯idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya) [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] Referensi : ? |
Pembagian Harta Waris
PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya. Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat. Siapakah yang Berwenang Membagi Harta Waris? Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya. ?????????? ??????? ??? ????????????? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ¡°Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan¡¡±[An-Nisa/4:11] ??????????????? ???? ??????? ??????????? ??? ???????????? ???? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????? ?????? ¡°Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : ¡°Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan¡¡± [An-Nisa/4:176] Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ¡®anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ¡°Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini¡±? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. (Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa¡¯i Fil Kubra 6/320) Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ¡®anhu berkata, datang isteri Sa¡¯ad bin Ar-Rabi¡¯ kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa¡¯ad. Dia (isteri Sa¡¯ad) bertanya : ?? ????? ??????? ?????? ????? ???? ??? ????????? ?????? ?????? ????? ???? ???? ??????? ????? ??????? ???? ??????? ??? ???? ????? ????? ???? ????????? ????? ?????? ????. ???? ???? ??????? ?? ????? ????? ???? ???????? ? ????? ????? ??????? ????? ?????? ???? ???? ??? ??????? ????? ???? ????? ???? ?????????? ????? ??????? ????????? ??? ??? ????? ???? ¡±Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa¡¯ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah¡.¡±. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡°Allahlah yang akan memutuskan perkara ini¡±. Lalu turunlah ayat waris. Beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : ¡°Bagikan kepada dua putri Sa¡¯ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau¡±(Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122) Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya ????????? ???? ??????? (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya ?????? ??????? ??????? (itu adalah ketentuan Allah). (Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176). Ketentuan Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya. Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara¡¯idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram. Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan. Allah berfirman. ??????????? ??????? ?????? ?????? ????????????? ???????????????? ????????????? ??????? ?????? ?????? ????????????? ???????????????? ?????? ????? ?????? ???? ?????? ???????? ?????????? ¡°Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan¡± [An-Nisa/4:7] Dalil pembagian harta waris secara terperinci dapat dibaca dalam surat An-Nisa ayat 11-13 dan 176. Barang yang Dianggap Sebagai Peninggalan Harta Waris Dalam ilmu fara¡¯idh, terdapat istilah At-Tarikah. Menurut bahasa, artinya barang peninggalan mayit. Adapun menurut istilah, ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut jumhur ulama ialah, semua harta atau hak secara umum yang menjadi milik si mayit. (Lihat Fiqhul Islam wa Adillatih 8/270) Muhammad bin Abdullah At-Takruni berkata : ¡°At-Tarikah ialah, segala sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit, berupa harta yang ia peroleh selama hidupnya di dunia, atau hak dia yang ada pada orang lain, seperti barang yang dihutang, atau gajinya, atau yang akan diwasiatkan, atau amanatnya, atau barang yang digadaikan, atau barang baru yang diperoleh sebab terbunuhnya dia, atau kecelakaan berupa santunan ganti rugi. (Lihat kitab Al-Mualim Fil Fara¡¯idh hal.119) Baca Juga? Harta Wakaf Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya: 1. Peralatan tidur untuk isteri dan peralatan yang khusus bagi dirinya, atau pemberian suami kepada isterinya semasa hidupnya. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/429) 2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainnya. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta 16/466) 3. Barang yang diperoleh dengan cara haram, seperti barang curian, hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya, atau diserahkan kepada yang berwajib. (Lihat keterangannya di dalam kitab Al-Muntaqa Min Fatawa, Dr Shalih Fauzan 5/238) Semua barang peninggalan mayit bukan berarti mutlak menjadi milik ahli waris, karena ada hak lainnya yang harus diselesaikan sebelum harta peninggalan tersebut dibagi. Hak-hak yang harus diselesaikan sebelum harta waris tersebut dibagi ialah sebagai berikut. 1. Mu¡¯nat Tajhiz Atau Perawatan Jenazah Kebutuhan perawatan jenazah hingga penguburannya. Misalnya meliputi pembelian kain kafan, upah penggalian tanah, upah memandikan, bahkan perawatan selama dia sakit. Semua biaya ini diambilkan dari harta si mayit sebelum dilakukan hal lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ???????????? ??? ?????????? (Dan kafanillah dia dengan dua pakaianya). (Hadits Riwayat Bukhari 2/656, Muslim 2/866). Maksudnya, peralatan dan perawatan jenazah diambilkan dari harta si mayit. 2. Al-Huquq Al-Muta¡¯aliqah Bi Ainit Tarikah Atau Hak-Hak yang Berhubungan Dengan Harta Waris. Misalnya barang yang digadaikan oleh mayit, hendaknya diselesaikan dengan menggunakan harta si mayit, sebelum hartanya di waris. Bahkan menurut Imam Syafi¡¯i, Hanafi dan Malik. Didahulukan hak ini sebelum kebutuhan perawatan jenazah, karena berhubungan dengan harta si mayit. (Lihat Fiqhul Islami wa Adillatihi 8/274. Tas-hil Fara¡¯idh, 9. Dalilnya ialah, karena perkara ini termasuk hutang yang harus diselesaikan oleh si mayit sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 12, yaitu : ¡°Sesudah dibayar hutangnya¡±.) 3. Ad-Duyun Ghairu Al-Muta¡¯aliqah Bit Tarikah Atau Hutang Si Mayit Apabila si mayit mempunyai hutang, baik yang behubungan dengan berhutang kepada Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹, seperti membayar zakat dan kafarah, atau yang berhubungan dengan anak Adam, seperti berhutang kepada orang lain, pembayaran gaji pegawainya, barang yang dibeli belum dibayar, melunasi pembayaran, maka sebelum diwaris, harta si mayit diambil untuk melunasinya. Dalilnya ialah. ???? ?????? ????????? ???????? ????? ???? ?????? ¡°Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madharat (kepada ahli waris)¡°. [An-Nisa/4 : 12] 4. Tanfidzul Wasiyyah Atau Menunaikan Wasiat Sebelum harta diwaris, hendaknya diambil untuk menunaikan wasiat si mayit, bila wasiat itu bukan untuk ahli waris, karena ada larangan hal ini, dan bukan wasiat yang mengandung unsur maksiat, karena ada larangan mentaati perintah maksiat. Wasiat ini tidak boleh melebihi sepertiga, karena merupakan larangan. Dalilnya, lihat surat An-Nisa ayat 12 yaitu : ¡°Sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat¡±. Jika empat perkara di ats telah ditunaikan, dan ternyata masih ada sisa hak milik si mayit, maka itu dinamakan Tarikah atau bagian bagi ahli waris yang masih hidup. Dan saat pembagian harta waris, jika ada anggota keluarga lainnya yang tidak mendapatkan harta waris ikut hadir, sebaiknya diberi sekedarnya, agar dia ikut merasa senang, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 8. ??????? ?????? ??????????? ??????? ?????????? ???????????? ??????????????? ??????????????? ??????? ??????????? ?????? ??????? ???????????? Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. Bagaimana Menentukan yang Berhak Menerima Harta Waris? Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini. 1. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari. 2. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits 3. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit. 4. Hendaknya mengerti Ta¡¯silul Mas¡¯alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya. A. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta¡¯silul mas¡¯alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. 1. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta¡¯silul mas¡¯alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1. 2. Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul mas¡¯alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1 B. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka ta¡¯silul mas¡¯alahnya angka yang ada. Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta¡¯silul mas¡¯alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7 C. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ?, ?, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3. 1. Jika sama angka pecahannya (???????? ), seperti 1/3, 1/3, maka ta¡¯silul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3 2. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki ( ???????? ), , maka ta¡¯silul masalahnya angka yang besar, seperti ?, 1/6, ta¡¯silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ? dari 6 = 3 3. Jika pecahan satu sama lain bersepakat (?????????? ) maka ta¡¯silul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta¡¯silul masalahnya 24 4. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi (????????), maka ta¡¯silul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ?, maka ta¡¯silul mas¡¯alahnya 4 x 3 = 12 D. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat. Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ?, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya. Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta¡¯silul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh. 1. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ta¡¯silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya. Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka ta¡¯silul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3. ? Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ? dari 120.000 = 30.000 ? Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000 ? Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 ¨C 30.000 ¨C 40.000 = 50.000 2. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta¡¯silul mas¡¯alah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya. ? Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000 ? Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000 ? Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000 3. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta¡¯silul mas¡¯alah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya. Contoh seperti di atas, prakteknya. ? Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000 ? Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000 ? Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000 Cara Menyelesaikan Perbedaan Antara Suku Bagian Dengan Ta¡¯silul Mas¡¯alah 1. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri. Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ? = 1, dan anak perempuan mendapatkan ? = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan 2. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta¡¯silul mas¡¯alah, hendaknya ditambah (aul). Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ? dan saduari 2/3, ta¡¯silul mas¡¯alahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta¡¯silul mas¡¯alah ditambah 1, sehingga menjadi 7. 3. Jika suku bagian ahli waris (siham) kurang daripada ta¡¯silul mas¡¯alahnya, maka dikembalikan kepada ahli warisnya selain suami dan isteri, namanya : Radd. Misalnya : Si mati meninggalkan isteri dan seorang anak perempuan. Isteri mendapatkan 1/8, 1 anak perempuan mendapatkan ?, ta¡¯silul mas¡¯alahnya 8, yaitu isteri =1, satu anak perempuan = 4 + sisa 3 = 7 4. Jika suku bagian ahli waris (siham) sama pembagiannya dengan ta¡¯silul mas¡¯alahnya dinamakkan (al-adalah). Misalnya si mati meninggalkan suami dan satu saudara perempuan. Suami mendapatkan ?, dan seorang saudari mendapatkan ?, ta¡¯silul mas¡¯alahnya 2, yaitu suami = 1, dan seorang saudarinya = 1 Jika pada waktu pembagian ada anggota keluarga lainnya yang bukan ahli waris ikut hadir, seperti bibi atau anak yatim, faqir miskin, maka hendaknya diberi hadiah walaupun sedikit. ??????? ?????? ??????????? ?????? ?????????? ????????????? ??????????????? ?????????????? ?????? ????????? ?????? ??????? ?????????? ¡°Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik¡°. [An-Nisa/4 : 8] Demikian sebagian pembahasan yang bisa disajikan kepada pembaca. Untuk telaah lebih luas, dapat dibaca kitab rujukan di atas dan kitab fara¡¯idh lainnya. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi khusus (7-8)/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] Referensi : ? |
Hukum Tidur saat Khutbah Jumat
Hukum Tidur saat Khutbah JumatUst, apakah tertidur saat khutbah hukumnya bisa batal wudhu? Jawaban: Bismillah walhamdulillah was sholaatu was salaam ¡®ala Rasulillah. Bismillahirrahmanirrahim. Tidur merupakan kondisi yang berpotensi datangnya sebab keluarnya hadas, yang merupakan pembatal wudhu. Di dalam bahasa fikih diistilahkan ¡°Madhinnah Lil Hadats¡±. Diungkapkan demikian karena sebenarnya tidur itu sendiri bukan pembatal wudhu. Wudhu orang yang tidur bisa batal jika memungkinkan keluarnya hadas, seperti tidur yang sangat nyenyak. Dari sahabat Sofwan bin ¡®Assal radhiyallahu¡¯anhu beliau menceritakan, ????? ??????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????????? ????? ?????? ??????? ???? ?? ???????? ?????????? ???????? ???????? ??????????????? ???? ???? ????????? ? ???????? ???? ??????? ???????? ???????? ¡°Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing, dan tidur.¡± (HR. Tirmizi, dinilai hasan oleh Al-Albani) Batasan Tidur yang Membatalkan WudhuPara ulama berbeda pendapat tentang tidur yang seperti apa, ada yang mengatakan: Pertama, semua bentuk tidur membatalkan wudhu.Kedua, tidak ada tidur yang membatalkan wudhu.Ketiga, jika tidurnya sambil duduk maka wudhu tidak batal. Namun jika tidurnya tidak dalam posisi duduk, maka wudhu batal.Keempat, semua tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur ringan, baik itu tidur dengan posisi duduk ataupun berdiri.Batasan berat dan ringannya adalah selama seorang masih dapat merasakan jika ada hadas yang keluar, kentut misalnya, maka tidurnya disebut ringan. Namun jika tidak merasakan sama sekali, maka disebut tidur yang berat. Pendapat yang Kuat (Rajih)Pendapat yang kuat -wallahu a¡¯lam- adalah pendapat keempat. Bahwa yang dapat membatalkan wudhu adalah tidur berat saja. Adapun tidur ringan, tidak. Alasannya adalah: Karena pendapat ini dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada, tentang tertidur setelah bersuci apakah membatalkan wudhu atau tidak. Karena selain hadis dari sahabat Sofwan bin ¡®Assal di atas, ada hadis lain dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ¡®anhu yang tampak berbeda. Beliau menceritakan, ?? ????????? ??? ???? ???? ????? ??????? ??????? ??? ??? ???? ???? ?????? ????? ???????? ???????? ??? ?????? ?????? ?? ???????? ??? ??????? ¡°Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menunggu sholat jama¡¯ah isya di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.¡± (HR. Muslim) Sisi komprominya adalah: Hadis ini dimaknai tidur yang ringan, tidak membatalkan wudhu. Lalu hadis Sofwan bin ¡®Assal dimaknai tidur yang berat, mengakibatkan wudhu batal. Di antara ulama yang menguatkan kesimpulan ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ulama kontemporer yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis, ????? ?????? ??????? ? ???? ???? ??????? ?????? ?????? ¡°Mata adalah tutupnya dubur. Jika mata tertidur maka tutup dubur akan terlepas.¡± (HR. Ahmad, dinilai Hasan oleh Syaikh Al Albani) Wallahu a¡¯lam bis showab Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc. Referensi:? |
Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua
Harta Warisan Dikuasai Istri KeduaAssalamu alaikum , maaf mau bertanya masalah hak waris sahabat saya . Adapun datanya demikian: beliau (almarhum) menikah dua kali dan pernikahan pertama bercerai punya anak dua, laki dan perempuan.?Lalu menikah lagi thn 2006 punya anak dua laki semua.?Pada thn 2008 beliau pensiun dan dapat uang pensiun sebagian dipakai modal usaha rumahan. Beliau wafat bulan maret tgl 17, 2016.?Namun harta warisnya dikuasai oleh istri mudanya karena katanya almarhum suaminya berwasiat lisan harta warisan untuk dia semua termasuk tabungan dari uang pesangon. Anak yang dua dari istri yang pertama tidak ada bagian kata istrinya.?Mohon pencerahan tentang waris ini dan pertanyaanya anak yang dua ini ada hak waris apa tidak. Syukron, Dari: barim EW. Jawaban : W²¹¡¯²¹±ô²¹ikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Pertama, mengenai hak waris : Untuk Istri yang sudah dicerai, bila suami meninggal sementara istrinya yang dicerai sudah keluar dari masa ¡®iddah, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Adapun bila suami meninggal sementara ia masih dalam masa ¡®iddah, maka ia berhak mendapatkan warisan suami menurut kesepakatan ulama. Karena ia dihukumi masih sebagai istrinya. (Lihat : at-Tahqiqat al- Mardhiy?t, Syaikh al Fauzan, hal. 36-37) Dari keterangan dalam pertanyaan, kejadian cerai terjadi sudah cukup lama. Sehingga bisa dipastikan, suami meninggal saat istri pertama (yang sudah dicerai) tidak lagi berada dalam masa ¡®iddah-nya. Ini menjadi sebab ia tidak lagi masuk dalam daftar ahli waris. Kami menyimpulkan, mayit meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Istri kedua, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Untuk pembagian faraidhnya, Istri kedua mendapatkan 1/8 dari harta warisan. 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mendapat sisanya, yaitu 7/8 dari harta warisan. Sisa harta warisan 7/8 ini dibagi untuk semua anaknya. Anak laki-laki mendapat 2 kali bagian anak perempuan. Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman, ?????????? ??????? ??? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ¡°Allah mensyari¡¯atkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.¡±?(QS. an Nisa: 41). Kedua, alasan istri kedua bahwa suami mewasiatkan seluruh harta padanya secara lisan, sehingga ia berasumsi?? berhak mengambil seluruh harta warisan, tidak bisa diterima. Karena : [1] Istri tidak berhak menerima wasiat. Karena dia termasuk ahli waris. Wasiat hanya diperuntukkan untuk orang yang tidak termasuk ahli waris. Itupun tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan mayit. Nabi?shallallahu alaihi wa sallam ??? ????????? ????????? ¡°Tidak sah wasiat untuk ahli waris.¡±?(HR. Daruqutni). [2] Pengakuan istri bahwa suami mewasiatkan seluruh hartanya secara lisan, tidak bisa diterima begitu saja. Karena tidak ada bukti, seperti saksi atau surat wasiat dari mayit. Dalam ajaran Islam, orang yang mengklaim harus mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka pengakuannya tidak bisa diterima. Nabi bersabda, ???? ??????? ???????? ?????????????? ????????? ??????? ????????? ?????? ?????????????? ??????? ???????????? ????? ???????????? ????????????? ????? ???? ???????? ¡°Seandainya setiap dakwaan orang itu dikabulkan, tentu orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi, haruslah ada bukti (bayyinah) bagi penuntut dan sumpah bagi yang mengingkari dakwaan (terdakwa).¡± (HR. Baihaqi. Derajatnya Hasan. Sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim). Sehingga orang tidak sembarangan mengambil hak orang lain. Terakhir, kami menasehatkan kepada istri kedua, untuk bertakwa kepada Allah. Karena harta yang ia makan bukanlah hak dia seutuhnya. Ada bagian juga untuk anak dari istri pertama. Tuhan kita yang Maha Mulia mengingatkan, ??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.?(QS. An Nisa : 29). Hendaknya kita takut pula terhadap ancaman Rasulullah?shallallahu alaihi wa sallam, ????? ?????? ?????? ???? ?????? ?????????? ??????? ???? Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka lebih berhak baginya.?(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibb?n). Wallahua¡¯lam bis showab. Madinah An Nabawiyah Referensi:? |
Yahudi Bukan Israel
Yahudi Bukan IsraelBismillah was shalatu was salamu ¡®ala rasulillah, amma ba¡¯du, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mengingatkan kepada kita, agar selalu menjaga lisan. Anggota badan yang satu ini, bisa jauh lebih berbahaya dari pada tangan dan kaki. Karena lepas kontrol lisan, bisa menyebabkan dia terjerumus ke neraka jahanam. Dari Abu Hurairah?radhiyallahu ¡®anhu, Rasulullah?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mengingatkan, ??????? ????????? ????????????? ????????????? ???? ?????? ??????? ??? ??????? ????? ?????? ??????? ????? ??? ???????? Sesungguhnya ada seorang hamba mengucapkan satu kalimat yang mendatangkan murka Allah, diucapkan tanpa kontrol akan tetapi menjerumuskan dia ke neraka.¡±?(HR. Bukhari 6478) Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadis ini, yang dimaksud diucapkan tanpa kontrol adalah tidak direnungkan bahayanya, tidak dipikirkan akibatnya, dan tidak diperkirakan dampak yang ditimbulkan. Hal ini semisal dengan firman Allah ketika menyebutkan tentang tuduhan terhadap Aisyah: ??????????????? ???????? ?????? ????? ?????? ?????? ¡°Mereka sangka itu perkara ringan, padahal itu perkara besar bagi Allah.¡±?(QS. An-Nur: 15) Yahudi Bukan IsraelSeolah telah menjadi konvensi dunia, bangsa yahudi yang menjajah Palestina bernama Israel. Termasuk mereka yang sangat memusuhi yahudi, juga menyebut negara ini dengan israel. Sebelumnya kita perlu memperhatikan bahwa ISRAEL adalah nama lain dari seorang Nabi yang mulia, keturunan Nabi Ibrahim ¡®alaihis salam yaitu Nabi Ya¡¯qub?¡®alaihis salam.?Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman: ????? ?????????? ????? ?????? ??????? ???????????? ?????? ??? ??????? ???????????? ????? ???????? ???? ?????? ???? ????????? ???????????? ¡°Semua makanan adalah halal bagi Bani Israil melainkan makanan yang diharamkan oleh?Israel?untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan.¡±?(QS. Ali Imran: 93) Israel yang pada ayat di atas adalah Nabi Ya¡¯qub ¡®alaihis salam. Dan nama ini diakui sendiri oleh orang-orang yahudi, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Abbas?radhiallahu ¡®anhu, ¡°Sekelompok orang yahudi mendatangi Nabi untuk menanyakan empat hal yang hanya diketahui oleh seorang nabi. Pada salah satu jawabannya, Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?mengatakan: ???? ??????????? ????? ???????????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ??????? ????????? ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ????? ???? ????????? ?????????????? ??????? ?????????? ????????? ????????? ?????????? ???????? ¡°Apakah kalian mengakui bahwa Israil yaitu Ya¡¯qub ¡®alaihis salam, pernah sakit keras dan lama, lalu beliau bernadzar, jika Allah menyembuhkannya maka akan mengharamkan makanan dan minuman yang paling beliau sukai? Para Yahudi menjawab: ¡°Ya, betul.¡±?(HR. Ahmad dalam al-Musnad 2471 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Arti kata ¡®Israel¡¯Kata ¡°Israil¡± merupakan susunan dua kata israa dan iil yang dalam bahasa arab artinya shafwatullah (kekasih Allah).?Ada juga yang mengatakan israa dalam bahasa arab artinya ¡®abdun (hamba), sedangkan iil artinya Allah, sehingga Israil dalam bahasa arab artinya ¡®Abdullah (hamba Allah). (Simak Tafsir At Thabari dan Al Kasyaf untuk surat Al Baqarah ayat 40) Ketika penamaan itu tanpa konsekuensi, mungkin masalahnya lebih ringan. Namun nama tidak hanya sebatas nama. Masyarakat menggunakan nama ini untuk konteks konflik.
Kita sangat yakin, maksud mereka bukan dalam rangka menghina nabi Ya¡¯qub?¡¯alaihis salam, namun tidak selayaknya dilakukan karena beberapa pertimbangan, Pertama, Allah menyebut yahudi dalam al-Quran dengan dua nama; Yahudi dan Bani Israil. Sebagai mukmin yang baik, kita selayaknya lebih mengedepankan istilah yang Allah gunakan dari pada istilah buatan manusia. Karena ini termasuk bentuk menjaga keotentikan syiar islam. Dalam bahasa arab, waktu sepertiga malam yang awal dinamakan?¡®²¹³Ù²¹³¾²¹³ó. Orang arab badui di masa Nabi terbiasa menamai shalat Isya¡¯ dengan nama waktu pelaksanaan shalat isya¡¯ yaitu shalat?¡®²¹³Ù²¹³¾²¹³ó. Kebiasaan ini kemudian diikuti oleh para sahabat radhiyallahu ¡®anhum dengan menamakan shalat isya¡¯ dengan shalat ¡®²¹³Ù²¹³¾²¹³ó.?Kemudian Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?melarang mereka, ?? ??????? ??????? ??? ??? ?????? ????? ?????? ???? ??????? ?????? ???????? ?????? ??????? ¡°Janganlah kalian ikut-ikutan orang arab badui dalam menamai shalat kalian, sesungguhnya dia adalah shalat Isya¡¯, sedangkan orang badui menamai shalat isya dengan ¡®²¹³Ù²¹³¾²¹³ó karena mereka mengakhirkan memerah susu unta sampai waktu malam.¡±?(HR. Ahmad 4688, dan dishahihkan?Syuaib al-Arnauth). Al-Qurthuby mengatakan: ¡°Agar nama shalat isya¡¯ tidak diganti dengan nama selain yang Allah berikan, dan ini adalah bimbingan untuk memilih istilah yang lebih utama bukan karena haram digunakan ¡¡± (¡®Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari, al-¡®Aini) Demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam menjaga istilah yang Allah sebutkan dalam al-Quran. Meskipun istilah itu tidak mengandung konsekuensi yang sangat buruk. Hanya saja, itu kurang utama. Anda bisa bayangkan, bagaimana dengan pengalihan nama yahudi menjadi israel, yang bisa dipastikan mengandung konsekuensi yang buruk. Disamping itu, sejatinya, pengalihan ini bagian dari konspirasi yahudi terhadap dunia. Karena semua orang paham, bahwa kata ¡¯yahudi¡¯ dalam al-Quran telah dicela habis oleh Allah. Sehingga mereka tutupi kehinaan nama asli mereka YAHUDI dengan nama Bapak mereka yang mulia, Nabi Israel?¡®alaihis salam. Kedua, bahwa penghinaan semacam ini bisa saja dianggap salah sasaran. Ketika Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?berdakwah di Mekkah, orang-orang musyrikin Quraisy mengganti nama Beliau shallallahu ¡®alaihi wa sallam dengan?Mudzammam?(manusia tercela) sebagai kebalikan dari nama asli Beliau Muhammad (manusia terpuji).?Mereka gunakan nama?Mudzammam?ini untuk menghina dan melaknat Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Mudzammam gila, Mudzammam tukang sihir, dst. Dan Nabi Muhammad shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak merasa dicela dan dilaknat. Karena yang dicela dan dilaknat orang-orang kafir adalah ¡°Mudzammam¡± bukan ¡°Muhammad¡±. Beliau?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda, ??? ?????? ??? ???? ???? ??? ??? ???? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????? ???? ???? ¡°Tidakkah kalian heran, bagaimana Allah mengalihkan laknat dan celaan orang Quraisy kepadaku. Mereka mencela dan melaknat Mudzammam sedangkan aku Muhammad.¡±?(HR. Ahmad 7331, Bukhari 3533, dan Nasai 3438) Meskipun maksud orang Quraisy adalah mencela Nabi, namun karena yang digunakan bukan nama Nabi Muhammad maka Beliau menganggap itu bukan penghinaan untuknya. Sebaliknya Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam menyebutnya sebagai bentuk mengalihkan penghinaan terhadap dirinya. Bisa jadi orang-orang Yahudi tidak merasa terhina dan dijelek-jelekkan. Nama asli mereka yahudi bukan Israel. Sementara yang dicela bukan nama mereka namun nama Nabi Ya¡¯qub ¡®alaihis salam. Ketiga, Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat yang disalah gunakan oleh Yahudi ketika memanggil Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Allah berfirman, ??? ???????? ????????? ??????? ?? ????????? ???????? ????????? ?????????? ??????????? ???????????????? ??????? ??????? Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ¡°Raa¡¯ina¡±, tetapi Katakanlah: ¡°Unzhurna¡±, dan ¡°dengarlah¡±. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.?(QS. Al-Baqarah: 104) Kata?°ù²¹²¹¡¯¾±²Ô²¹?memiliki dua kemungkinan makna,
Para sahabat ketika bergaul bersama Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam mereka memohon agar Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam memperhatikan kemampuan mereka dalam menangkap pelajaran dan hadis dari beliau. Merekapun mengatakan ¡¯ya Rasulullah,?°ù²¹²¹¡¯¾±²Ô²¹¡¯. Ya Rasulullah, perhatikanlah kami. Namun ternyata kebiasaan ini dimanfaatkan oleh orang yahudi untuk menghina Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Mereka turut mengatakan, ¡±Ya Muhammad,?°ù²¹²¹¡¯¾±²Ô²¹.¡±?maksud mereka, Hai Muhammad, orang tolol di kampung kami. Kemudian Allah melarang para sahabat untuk menggunakan kalimat ini, sebagai gantinya Allah perintahkan mereka untuk menggunakan kalimat?undzurnaa, yang maknanya sama. Pelajaran yang bisa kita ambil, bahwa ketika ada sebuah kalimat yang ambigu, bisa bermakna baik dan bisa sebaliknya, bermakna buruk, kita dilarang untuk menggunakannya, dan diarahkan untuk menggunakan kata lain yang sepadan sebagai gantinya. Jelas maksud mereka adalah dalam rangka menghina Yahudi Zionis. Namun ketika kalimat penghinaan semacam ini tidak lepas dari unsur penghinaan terhadap Nabi Israel, tidak selayaknya kita gunakan. Keempat, Allah juga melarang seseorang mengucapkan sesuatu, yang itu menjadi pemicu munculnya sesuatu yang haram. Allah melarang kaum muslimin untuk menghina tuhan orang-orang musyrikin, karena akan menyebabkan mereka membalas penghinaan ini dengan menghina Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹.?Allah berfirman: ????? ????????? ????????? ????????? ???? ????? ??????? ??????????? ??????? ??????? ???????? ?????? ¡°Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa ilmu.¡±?(QS. Al An¡¯am: 108) Menghina sesembahan orang musyrik pada asalnya boleh atau bahkan disyari¡¯atkan. Namun Allah?³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹?melarang kaum muslimin malakukan hal ini, karena bisa menjadi sebab orang musyrik menghina Allah?subhanahu wa ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹. Kita sangat yakin, tidak mungkin para sahabat radhiyallahu ¡®anhum yang menyaksikan turunnya ayat ini, memiliki niatan sedikitpun untuk menghina Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹. Maka bisa kita bayangkan, jika ucapan yang menjadi sebab celaan terhadap kebenaran?secara tidak langsunghukumnya dilarang, bagaimana lagi jika celaan itu keluar langsung dari kaum muslimin meskipun mereka tidak berniat untuk menghina Nabi Israil ¡®alaihis salam. Kelima, nama israel adalah nama pujian Karena ini nama seorang nabi. Dan secara makna bahasa, israel berarti kekasih Allah atau hamba Allah.?Karena itu, di masa silam, kaum muslimin menggunakan nama ini untuk anaknya. Ada seorang ulama ahli hadis, tsiqah (terpercaya), hafalannya kuat, dan termasuk perawi dalam kutub sittah. Beliau bernama Israil bin Yunus as-Suba¡¯i. Biografi beliau disebutkan adz-Dzahabi dalam Siyar A¡¯lam an-Nubala, 7/355. Anda bisa menimbang, layakkah manusia yahudi mendapatkan nama indah israel? Semoga Allah selalu membimbing kita untuk tidak mengucapkan kecuali yang tepat dan benar. Demikian,?Allahu a¡¯lam. Ditulis oleh: Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com). Referensi:? |
Terbebas Dari Api Neraka
Terbebas Dari Api NerakaSaudaraku seiman, itulah target yang dibidik oleh orang-orang berpuasa, piala kemenangan yang diperlombakan oleh orang-orang beriman, yaitu dibebaskan dari Neraka. Saudaraku, orang yang berbahagia dalam makna sesungguhnya adalah orang yang keluar dari puasanya dalam keadaan diampuni dan tercatat sebagai orang yang berhak mendapatkan kenikmatan abadi. Saudaraku, apakah sebelum Ramadh?n engkau telah berbicara kepada dirimu sendiri untuk selamat dari Neraka ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wata`ala? Apakah engkau telah mempersiapkan dirimu dengan rasa takut kepada azab ´¡±ô±ô²¹³ó¡ªSubhanahu wata`ala? Saudaraku, ini adalah tentang Neraka yang demi menghindarinya, orang-orang beriman rela menahan cekikan dahaga. Mereka bersabar menahan panasnya dunia demi mendapatkan keamanan dan naungan pada hari Kiamat kelak. Saudaraku, sungguh sedikit orang yang mempersiapkan diri mereka sebelum Ramadhan, dengan membuncahkan rasa gembira dan rasa takut secara bersamaan, untuk menyambut hari-hari penuh berkah itu. Saudaraku, jika suatu ketika engkau pergi memenuhi suatu kebutuhanmu, dan engkau harus berjalan jauh selama 30 hari untuk mendapatkannya, kemudian sampai di akhir perjalanan, ternyata engkau kembali dengan tangan kosong, sehingga semua kelelahan dan usahamu sirna dibawa angin, bagaimana perasaanmu pada waktu itu? Saudaraku, itulah permisalan orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Tujuannya adalah mendapatkan pengampunan dan keselamatan dari Neraka. Jika gagal mendapatkan itu, berarti ia benar-benar telah terjatuh ke dalam kepapaan yang tiada terkira. Nabi?Shallall?hu `alaihi wa sallam?bersabda,?"Sesungguhnya Allah membebaskan orang-orang tertentu dari Neraka setiap kali selesai berpuasa (bulan Ramadhan)."?[HR. Ath-Thabrani; Menurut Al-Albani:?shahih] Ibnu Mas`ud? Saudaraku, berusahalah untuk menyongsong sentuhan-sentuhan indah di bulan penuh berkah ini, semoga Allah menjadikan akhir hidupmu berada dalam kebaikan. Nabi¡ªShallall?hu `alaihi wa sallam¡ª²ú±ð°ù²õ²¹²ú»å²¹,?"Berbuat baiklah pada masa hidupmu dan carilah sentuhan-sentuhan rahmat Allah, karena sesungguhnya sentuhan-sentuhan rahmat-Nya akan Dia tebarkan kepada siapa saja di antara para hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Memohonlah agar Allah menutupi aib-aib kalian dan mengamankan kalian dari segala yang kalian takuti."?[HR. Ath-Thabrani; Menurut Al-Albani:?shahih] Saudaraku, marilah kita bersama-sama memohon kepada Allah agar segera memutar hari demi hari sehingga kita bertemu dengan Ramadhan. Mari berdoa semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang dirahmati, mendapatkan ampunan-Nya serta dibebaskan dari ap Neraka dengan berpuasa di bulan yang penuh berkah itu. Saudara seiman, itulah bulan yang penuh berkah. Jadikanlah persiapanmu untuk menghadapinya sebagai doa agar engkau termasuk orang-orang yang bertemu dengannya. Jadikanlah bekalmu untuk menemuinya adalah kejujuran yang akan mewariskan untukmu Surga yang dipenuhi kenikmatan. Saudaraku, semoga Allah mengaruniakan kepada kita semua kejujuran orang-orang yang berpuasa, kesungguhan orang-orang yang mendirikan shalat malam, dan sifat orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah mengumpulkan kita pada Hari Perhimpunan bersama orang-orang yang diberi nikmat. Semoga Allah dengan rahmat dan ridha-Nya mengangkat kita semua ke derajat orang-orang yang dekat dengan-Nya. Segala pujian selamanya kita persembahkan untuk Allah dengan sempurna tanpa cacat. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad? |
Tidak Boleh Menyamakan Warisan Laki-Laki dan Perempuan
TIDAK BOLEH MENYAMAKAN PEMBAGIAN WARISAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan. Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Seorang wanita mengatakan : Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernah menitipkan uang pada saya sebanyak 80.000 riyal sebagai amanat. Ia mempunyai soerang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatu saat, salah seorang anaknya menemui saya dan meminta uang tersebut, tapi saya mengingkarinya dengan alasan bahwa uang tersebut adalah pemberian untuk saya. Saudara saya mengetahui hal itu. Kemudian di lain waktu, anak perempuannya datang dan mengatakan, ¡°Uang yang ditinggalkan ayahku adalah diamanatkan padamu¡±. Setelah beberapa saat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya karena amanat yang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uang tersebut dengan sama rata kepada keduanya, saya kasih anak perempuan itu 40.000 riyal dan demikian juga yang laki-laki. Kemudian saya pernah bertanya kepada seorang alim, ia mengatakan, ¡°Engkau berdosa karena pembagian seperti itu, dan itu haram kau lakukan¡±. Apa benar pembagian seperti itu ? Lalu apa yang harus saya lakukan sekarang ? Jawaban. Penundaan yang anda lakukan dalam hal warisan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, bahkan seharusnya anda menunaikan amanat tersebut kepada ahlinya (yang berhak). Pembagian harta warisan dengan sama rata antara laki-laki dan perempuan di luar ketetapan Allah, karena Allah telah berfirman. ?????????? ??????? ??? ????????????? ? ?????????? ?????? ????? ??????????????? ¡°Allah mensyari¡¯atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu ; bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan¡± [An-Nisa¡¯/4 : 11] Anak-anak itu bisa laki-laki dan bisa perempuan. Yang laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua anak perempuan, tidak boleh disamakan antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Sekarang yang harus anda lakukan adalah meralat hal ini. Anda harus menarik kembali kelebihan uang yang telah diberikan kepada anak perempuan tersebut lalu diserahkan kepada anak laki-laki itu. Jika anda tidak bisa menarik kembali uang tersebut dari anak itu, maka anda harus menutupi kekurangan bagian anak laki-laki itu. Wallahu a¡¯lam. (Fatawa Al-Mar¡¯ah Al-Muslimah, Syiakh Al-Fauzan, hal 908) [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syar¡¯iyyah Fi Al-Masa¡¯il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Jaurisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq] Referensi : ? |
Re: Doa Mandi Junub
Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah ShalatDalil Anjuran Berdzikir Setelah ShalatSetelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam.?Sebagaimana diperintahkan oleh Allah?T²¹¡¯²¹±ô²¹: ??????? ?????????? ?????????? ??????????? ??????? ???????? ?????????? ??????? ??????????? ??????? ??????????????? ??????????? ?????????? ????? ?????????? ??????? ????? ?????????????? ???????? ?????????? ¡°Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman¡±?(QS. An Nisa: 103). Allah?T²¹¡¯²¹±ô²¹?juga berfirman: ??????? ???????? ?????????? ????????????? ??? ????????? ??????????? ???? ?????? ??????? ??????????? ??????? ???????? ??????????? ??????????? ¡°Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung¡±?(QS. Al Jumu¡¯ah: 10). Karena dengan berdzikir setelah shalat, dzikir tersebut akan menjadi penambal kekurang-kekurangan yang ada di dalam shalat kita. Demikian juga dengan berdzikir, seseorang telah menyambung ibadah dengan ibadah lain. Sehingga ia tidak merasa cukup dengan ibadah shalat saja. Dan dalam berdzikir setelah shalat, hendaknya mengikuti tuntunan Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?dan dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam. Berikut ini beberapa dzikir setelah shalat tersebut: Bacaan-bacaan dzikir setelah shalat1. Istighfar 3x, dan membaca doa ¡°Allahumma antas salam¡¡±Dari Tsauban?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda: ???? ?????? ????? ?????? ??????? ???? ???????? ???? ????????? ??? ????????? ??????????? ???????? ??????: ?????????? ?????? ?????????? ???????? ??????????? ??????????? ??? ????????? ????????????? ¡°Biasanya Rasulullah Shallallahu¡¯alaihi Wasallam jika selesai shalat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa: /Alloohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom/ (Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian)¡±?(HR. Muslim no. 591). 2. Membaca tahlil dan doa ¡°Allahumma laa maani¡¯a lima a¡¯thayta¡¡±Dari Al Mughirah bin Syu¡¯bah?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata: ???????? ??????? ?????? ????? ???? ??????? ????? ?????? ??????????: ?? ????? ????? ??????? ??????? ?? ??????? ??? ?????????? ?? ??????? ???? ?????????? ???? ???????? ???? ????????? ???? ???????? ??? ??????? ?????? ??????? ¡°Aku mendengar Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?setelah shalat beliau berdoa: /laa ilaha illallooh wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ¡®alaa kulli syai-in qodiir. Alloohumma laa maani¡¯a lima a¡¯thoyta wa laa mu¡¯thiya limaa mana¡¯ta wa laa yanfa¡¯u dzal jaddi minkal jaddu/ (tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan¡±?(HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593). 3. Membaca doa ¡°Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu¡¡±Sebagaimana riwayat dari?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü: ???? ???? ??????????? ?????: ?? ?????? ????? ??????? ????? ????????? ?? ????? ????? ??????? ???????? ?? ??????? ??? ?? ???????? ?????? ???????? ???? ???? ????? ???? ???????? ?? ?????? ????? ??????? ????? ????????? ?? ????? ????? ???????? ????? ???????? ????? ???????? ?? ??????????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ????????? ?? ????? ????? ??????? ??????????? ?? ???????? ??? ?????? ???????????? ??????: ???? ?????? ????? ?????? ??????? ???? ??????? ????????? ?????? ?????? ????? ??????? Biasanya (Abdullah) bin Zubair di ujung shalat, ketika selesai salam beliau membaca: /laa ilaha illalloohu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ¡®alaa kulli syai-in qodiir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Laa ilaha illallooh wa laa na¡¯budu illa iyyaah. Lahun ni¡¯matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaa-ul hasanu. Laa ilaha illallooh mukhlishiina lahud diin wa lau karihal kaafiruun/ (Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya¡±?(HR. Muslim, no. 594). 4. Membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlilMengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah shalat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam. Yaitu:
Sebagaimana riwayat dari?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda: ???? ??????? ????? ??? ?????? ????? ??????? ???????? ???????????? ? ???????? ????? ???????? ???????????? ? ????????? ????? ???????? ???????????? ? ???????? ???????? ??????????? ? ??????? ??????? ?????????? : ??? ?????? ?????? ????? ???????? ??? ??????? ???? ? ???? ????????? ?????? ????????? ?????? ????? ????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ?????? ????????? ¡°Barangsiapa yang berdzikir setelah selesai shalat dengan dzikir berikut: /Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ¡®ala kulli syai-in qodiir/ (¡°Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagiNya. Semua kerajaan dan pujaan adalah milik Allah. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu) Maka akan diampuni semua kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan¡±?(HR. Muslim no. 597).
Sebagaimana riwayat dari Ka¡¯ab bin Ujrah?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, dari Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam: ???????????? ??? ??????? ???????????? ¨C ???? ???????????? ¨C ?????? ????? ??????? ??????????? ? ??????? ???????????? ??????????? ? ????????? ???????????? ??????????? ? ?????????? ???????????? ??????????? ¡°Dzikir-dzikir yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya setelah shalat wajib: yaitu 33x tasbih, 33x tahmid, 34 takbir¡±?(HR. Muslim no. 596).
Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata: ???????? ???? ??????????? ?????? ????? ??????? ???????? ???????????? ? ???????????? ???????? ???????????? ? ????????????? ????????? ???????????? ? ???????? ?????? ???? ???????????? ??? ????????? ? ??????? ???? : ?????????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ???? ??????????? ?????? ????? ??????? ???????? ???????????? ? ???????????? ???????? ???????????? ? ????????????? ????????? ???????????? ? ????? : ?????? ? ????? : ????????????? ??????? ??????????? ? ??????????? ?????? ???????????? ? ???????? ???????? ????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ? ???????? ?????? ???? ? ???????: ( ??????????? ???????? ) ¡°Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih selepas shalat sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu¡¯alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ia menjawab: benar. Orang yang ada di dalam mimpi mengatakan: jadikanlah semua itu 25x saja dan tambahkan tahlil. Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. Nabi bersabda: hendaknya kalian jadikan demikian!¡±?(HR. An Nasa-i, no. 1350, dishahihkan??dalam?Shahih An Nasa-i).
Sebagaimana dalam riwayat dari Abdullah bin Amr?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda: ?????? ? ?? ????? ?? ????? ?????? ??? ???? ??? ??? ????? ? ??? ???? ? ??? ???? ???? ???? ? ???? ?? ??? ?? ???? ???? ? ????? ???? ? ????? ???? ? ???? ????? ????? ???????? ? ???? ???????? ?? ??????? ? ????? ????? ??????? ??? ??? ????? ? ????? ????? ??????? ? ????? ????? ??????? ? ???? ???? ???????? ? ???? ?? ??????? ¡°Ada 2 perbuatan yang jika dijaga oleh seorang hamba Muslim maka pasti ia akan masuk surga. Keduanya mudah namun sedikit yang mengamalkan. Yaitu (pertama) bertasbih disetiap selepas shalat sebanyak 10x, bertahmid 10x, bertakbir 10x, maka itulah 150x dzikir di lisan (dalam 5 shalat waktu) namun 1500x di timbangan mizan. Dan (kedua) bertakbir 34x ketika hendak tidur, bertahmid 33x, dan bertasbih 33x, maka itulah 100x dzikir di lisan namun 1000x di timbangan mizan¡±?(HR. Abu Daud no. 5065, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih Abi Daud). 5. Membaca ayat KursiSebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda: ??? ???? ???? ???????? ????? ???? ????? ????????? ? ?? ??????? ??? ????? ???????? ? ????? ?????? ¡°Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian¡±?(HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih Al Jami¡¯?no.6464). 6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-NaasSebagaimana hadits dari Uqbah bin ¡®Amir?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata: ????? ????? ????? ????? ????? ????? ??????? ?? ????? ????????????? ?????? ???? ????? ¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam memerintahkanku untuk membaca al mu¡¯awwidzar (an naas, al falaq, al ikhlas) di penghujung setiap shalat¡±?(HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam?Shahih Abu Daud). 7. Membaca doa ¡°Allahumma inni as-aluka ilman naafi¡¯an¡¡±Dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹, ia berkata: ???? ????? ??? ????? ???????? ???? ??????? ????????? ????? ??????? ?????? ?????? ?????? ??????? ?????? ????????? ¡°Biasanya Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam jika shalat subuh, ketika setelah salam beliau membaca: /alloohumma inni as-aluka ¡®ilman naafi¡¯an, wa rizqon thoyyiban, wa ¡®amalan mutaqobbalan/ ¡°Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima¡±?(HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih Ibni Majah). 8. Membaca doa ¡°Rabbighfirli wa tub ¡®alayya¡¡±Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam?Musnad-nya: ????? ?????? ???? ???????????? ??????? ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ??????? ?????? ??????? ????? ??????? ??? ????? ???????? ???? ????? ?????????? ??????? ??? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????????? ?????????? ??????? ???????? ¡°Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam dalam shalat beliau berdoa: /Rabbighfirli (atau: Allahummaghfirli) wa tub ¡®alayya innataka antat tawwaabul ghafur/ (Wahai Rabbku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Dzat yang banyak menerima taubat, lagi Maha Pengampun) sebanyak 100x¡±?(HR. Ahmad no.23198, dishahihkan Al Albani dalam?Silsilah Ash Shahihah?no. 2603). 9. Membaca doa ¡°Allahumma a¡¯inni ¡®ala dzikrika¡¡±Dari?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, ia berkata: ???? ????? ????? ????? ????? ????? ??????? ??? ???? ???? ?? ????? ?????? ??? ????????? ?????? ??? ????????? ???? ????? ?? ????? ?? ????????? ?? ?????? ???? ????? ???? ??????? ??????? ??? ????? ?????? ????? ??????? ¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam menarik tanganku sambil berkata: wahai Mu¡¯adz, Demi Allah aku mencintaimu sungguh aku mencintaimu. Aku wasiatkan engkau wahai Muadz, hendaknya jangan engkau tinggalkan di setiap akhir shalat untuk berdoa: /Alloohumma a¡¯inni ¡®ala dzikrika wa syukrika wa husni ¡®ibaadatika/ (Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan baik)¡±?(HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih Abi Daud). Baca juga:? Tata cara Berdzikir Setelah Shalat1. Berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiriPerlu diketahui bahwa berdoa dan berdzikir secara?Âá²¹³¾²¹¡¯¾±?(berjama¡¯ah) tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?dan para sahabatnya. Demikian para tabi¡¯in, tabi¡¯ut tabi¡¯in dan para imam umat Islam. Asy Syathibi?rahimahullah?mengatakan: ?????? ????? ???????? ?????? ?? ??? ?? ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ¡°Berdoa dengan cara bersama-sama dan dilakukan terus-menerus, tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam¡±?(Al I¡¯tisham, 1/129). Syaikhul Islam mengatakan: ?? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ??? ?????? ???? ??? ?????? ?? ?????? ?? ?????????? ??????? ?? ?? ?????? ??? ?? ?????? ??? ?? ?????? ?? ???????? ?? ?? ??? ??? ??? ??? ?????? ?????? ????? ???? ??????? ??? ???? ???? ?????? ?? ?????? ¡°Tidak ternukil dari seorang pun bahwa Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?ketika shalat mengimami orang-orang lalu setah itu beliau berdoa bersama para makmum bersama-sama. Tidak dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat lainnya. Namun memang, terdapat hadits shahih bahwa beliau berbalik badan menghadap kepada para makmum lalu berdzikir dan mengajarkan dzikir kepada para sahabat setelah shalat¡±?(Majmu Al Fatawa, 22/492). Ditambah lagi para sahabat mengingkari orang-orang yang melakukan dzikir Âá²¹³¾²¹¡¯¾±. Dari Abul Bukhtari ia mengatakan: ???? ??? ??? ????? ??? ???? ??? ?? ????? ?????? ?? ?????? ??? ??????? ???? ??? ????: ????? ???? ???? ?????? ???? ??? ????? ??????? ??? ????? ??????? ??? ????. ??? ??? ????: ???? ?????? ????? ??? ?????? ??????? ???????. ???? ?????? ???? ?????? ??????. ???? ??? ???? ?? ?????? ????: ????? ?? ??? ????? ??? ???? ????? ?????? ?? ?? ????? ????? ???? ?????. ???? ???? ?? ????: ?????? ????. ????: ????? ?????? ???????? ???? ????? ?????? ??????? ????? ?????? ?????? ¡°Seseorang mengabarkan kepada??°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü bahwa ada sekelompok orang yang duduk-duduk di masjid setelah Maghrib. Di antara mereka ada yang berkata: bertakbirlah sekian, bertasbihlah sekian, bertahmidlah sekian! Maka Abdullah bin Mas¡¯ud berkata: Jika nanti engkau melihat mereka lagi, datanglah kepadaku dan kabarkanlah dimana majelis mereka. Kemudian suatu saat datang orang mengabarkan beliau tentang majelis tesebut. Maka beliau datangi dan berkata: Demi Allah, sungguh kalian telah melakukan kebid¡¯ahan yang zalim. Atau kalian telah memiliki ilmu yang lebih daripada para sahabat Nabi? Maka salah seorang dari mereka yang bernama Amr bin Utbah berkata: kami hanya beristighfar kepada Allah. Ibnu Mas¡¯ud menjawab: Hendaknya kalian ikuti jalan yang benar, dan pegang erat itu. Kalau kalian berbelok ke kanan atau ke kiri kalian akan sesat sejauh-jauhnya¡±?(Al Amru bil Ittiba wan Nahyu anil Ibtida¡¯, 81-85). Maka yang benar, berdzikir setelah shalat dilakukan sendiri-sendiri bukan bersama-sama dengan satu suara. Adapun riwayat dari??bahwa beliau membolehkan dzikir Âá²¹³¾²¹¡¯¾±, sangat jelas maksud beliau adalah sekedar untuk mengajarkan, bukan untuk dilakukan terus-menerus. Beliau mengatakan: ?????? ?????? ???????? ?? ????? ???? ??? ???????? ?? ??????? ??????? ????? ??? ?? ???? ?????? ??? ?? ?????? ??? ????? ??? ??? ??? ?? ???????? ??? ?? ??????? ¡°Imam dan makmum silakan memilih dzikir yang ia amalkan setelah shalat selesai. Dan hendaknya ia merendahkan suara ketika dzikir, kecuali jika imam ingin mengajarkan para makmum, maka silakan dikeraskan suaranya hingga terlihat para makmum sudah mengetahuinya. Setelah itu lalu kembali lirih¡±?(Al Umm, 1/111). 2. Dianjurkan dengan suara kerasSyaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ¡°Membaca tasbih dan tahlil setelah shalat itu disyari¡¯atkan untuk semua orang. Setiap orang mengeraskan suara mereka dalam membacanya, tanpa diselaraskan sehingga suaranya bersamaan. Masing-masing orang mengeraskan suaranya tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang lain. ?Radhiallahu¡¯ahu berkata: ??? ??? ????? ?????? ??? ????? ????? ?? ???????? ??? ??? ????? ??? ???? ???? ???? ¡°Di zaman Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam, orang-orang biasa mengeraskan suara dalam berdzikir setelah selesai shalat wajib¡±?(HR. Bukhari no.841). Beliau juga berkata: ??? ???? ??? ??????? ???? ??? ????? ¡°Aku tahu bahwa mereka telah selesai shalat ketika aku mendengar suara (dzikir) mereka¡±?(HR. Bukhari no.841). Dalam riwayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa mereka (para sahabat) mengangkat suara mereka dalam berdzikir setelah shalat sampai-sampai orang yang berada di sekitar masjid mengetahui bahwa mereka sudah selesai salam. Inilah yang merupakan sunnah. Namun bukan berarti dilakukan secara bersamaan dengan dipimpin. Bukan demikian. Bahkan yang benar itu, satu orang berdzikir sendiri dan yang satu lagi demikian. Cukup demikian,?Walhamdulillah. Tanpa perlu menyelaraskan dengan suara orang banyak¡± (Fatawa Nurun ¡®alad Darbi, no.992). 3. Cara menghitung tasbih, tahmid dan takbirDari Yasirah bintu Yasir?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó²¹, Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda: ??????? ?????????? ??????????? ??????????? ????????? ????????? ????? ????????? ??????????? ??? ????????? ??????? ????????? ¡°Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, ber-taqdis, dan buatlah ¡®uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat) maka janganlah kalian lalai sehingga lupa terhadap rahmat Allah¡±?(HR.??no. 3583, dishahihkan Al Albani dalam?Shahih At Tirmidzi). Dalam riwayat Abu Daud: ??? ??????? ??? ???? ???? ???? ????? ?? ?????? ????????? ???????? ???????? ??? ????? ????????? ????? ??????? ???????? ¡°Nabi Shallallahu¡¯alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk memperhatikan takbir, taqdis dan tahlil, dan hendaknya mereka membuat ¡®uqdah dengan jari-jari. Karena jari-jari tersebut akan ditanya dan akan bisa bicara (di hari Kiamat)¡±?(HR. Abu Daud no. 1501, dihasankan oleh Al Albani dalam?Shahih Abu Daud). Dalam hadits disebutkan ????????? yaitu membentuk ¡®uqdah, menekuk jari-jari ketika berdzikir. Contohnya: Membaca ¡°subhanallah¡± kemudian tekuk jari kelingking Boleh juga dengan cara: Membaca ¡°subhanallah¡± 5x lalu tekuk jari kelingking Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini dan para ulama yang lainnya. Namun cara-cara lain dengan jari bagaimana pun caranya juga boleh, karena ini perkara yang longgar. Penjelasan berdzikir menggunakan biji tasbihAdapun berdzikir dengan menggunakan biji tasbih, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
?????? ??? ?? ??? ?? ???? ???? ??? ?? ??? ????????? ??? ??? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ?? ??? ??? ??????? ???? ¡°Yang rajih, tidak mengapa menggunakan biji tasbih. Karena terdapat riwayat dari sebagian sahabiyat dan sebagian salaf bahwa mereka bertasbih dengan kerikil, kurma atau tali. Maka menggunakan tasbih tidak mengapa. Namun menggunakan jari itu lebih utama¡±?(Sumber:?).
??????? ???????? ???? ???? ???? ????? ??? ?? ???? ??? ????? ??? ??????? ?????? ? ???? ?????? ??? ???? ???? ???? ???? ??? ?? ??????? ???????? ???? ¡°Bertasbih dengan biji tasbih, meninggalkannya lebih utama. Namun bukan bid¡¯ah, karena ada landasannya yaitu sebagian sahabat bertasbih dengan kerikil. Namun Rasulullah?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?membimbing kita kepada yang lebih utama yaitu bertasbih dengan jari jemari¡±?(Liqa Baabil Maftuh, 3/30). Pendapat ketiga ini yang nampaknya lebih menenangkan hati,?wallahu a¡¯lam. Baca juga:? Berdoa setelah shalatDari Abu Umamah Al Bahili?°ù²¹»å³ó¾±²¹±ô±ô²¹³ó³Ü¡¯²¹²Ô³ó³Ü, Rasulullah?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bersabda: ?? ????? ????? ???? ??????? ???????? ? ??? : ?????? ?????? ??????? ? ??????? ???????? ????????????? ¡°Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, kapan doa kita didengar oleh Allah? Beliau bersabda: ¡°Di akhir malam dan di akhir shalat wajib¡±?(HR. Tirmidzi, no. 3499, dihasankan Al Albani dalam?Shahih At Tirmidzi). Atas dasar hadits ini, sebagian ulama menganjurkan untuk berdoa setelah shalat. Ibnu Rajab?rahimahullah?mengatakan: ?????? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ??? ???????? ????? ??? ???????? ??????? ¡°Ulama madzhab Hambali dan juga madzhab Syafi¡¯i menganjurkan untuk berdoa setelah shalat, bahkan sebagian Syafi¡¯iyyah menukil adanya?ittifaq?(sepakat dalam madzhab Syafi¡¯i)¡±?(Fathul Baari, 5/254). Namun Ibnu Qayyim Al Jauziyyah dalam?Zaadul Ma¡¯ad?(1/305) menjelaskan bahwa yang dimaksud ¡®akhir shalat wajib¡¯ adalah sebelum salam. Dan tidak terdapat riwayat bahwa Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?dan para sahabat merutinkan berdoa meminta sesuatu setelah salam pada shalat wajib. Ahli fiqih masa kini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin?rahimahullah?berkata: ¡°Apakah berdoa setelah shalat itu disyariatkan atau tidak? Jawabannya: tidak disyariatkan. Karena Allah?T²¹¡¯²¹±ô²¹?berfirman: ??????? ?????????? ????????? ??????????? ??????? ¡°Jika engkau selesai shalat, berdzikirlah¡±?(QS. An Nisa: 103). Allah berfirman ¡®berdzikirlah¡¯, bukan ¡®berdoalah¡¯. Maka setelah shalat bukanlah waktu untuk berdoa, melainkan sebelum salam¡±?(Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/216). Syarat berdoa setelah shalatYang rajih, jika seseorang ingin berdoa setelah shalat, hukumnya boleh sebagaimana kandungan hadits di atas. Namun dengan syarat:
?menjelaskan, ¡°Setelah menyelesaikan dzikir-dzikir di atas, boleh berdoa secara sirr (lirih) dengan doa apa saja yang diinginkan. Karena doa setelah melakukan ibadah dan dzikir-dzikir yang agung itu lebih besar kemungkinan dikabulkannya. Dan tidak perlu mengangkat tangannya ketika berdoa setelah shalat fardhu, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang, karena ini adalah kebid¡¯ahan. Namun boleh mengangkat tangannya setelah shalat sunnah kadang-kadang. Dan tidak perlu mengeraskan suara ketika berdoa, yang benar adalah dengan melirihkan suaranya. Karena itu lebih dekat pada keikhlasan dan kekhusyukan serta lebih jauh dari riya¡¯. Adapun apa yang dilakukan sebagian orang di beberapa negeri Islam, yaitu berdoa secara berjama¡¯ah setelah shalat fardhu dengan suara keras dan mengangkat tangan, atau imam memimpin doa lalu diamini oleh para hadirin sambil mengangkat tangan mereka, ini adalah bidah munkarah. Karena tidak ternukil dari Nabi?Shallallahu¡¯alaihi Wasallam?bahwa beliau shalat mengimami orang-orang lalu berdoa setelahnya dengan tata cara seperti ini. Baik dalam shalat subuh, shalat ashar, atau shalat-shalat yang lain. Dan tidak ada pada imam yang menganjurkan tata cara seperti ini¡±?(Al Mulakhash Al Fiqhi, hal. 86). Wallahu a¡¯lam. Baca juga:? *** Penyusun:?Yulian Purnama Sumber:? On Thu, Mar 27, 2025, 13:11 agus suhendar via <agussuhendar0=[email protected]> wrote:
|
Hukum Makan di Dalam Masjid
Hukum Makan di Dalam MasjidBagaimana hukum makan di masjid? apakah dilarang? Krn ada sebagian masjid yang melarangnya. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Dalam islam, fungsi masjid tidak hanya untuk shalat atau I¡¯tikaf. Dulu, Nabi shallallahu ¡®alaihi wa sallam melakukan banyak aktivitas bersama para sahabatnya di masjid. beliau mengajar di masjid, menyiapkan pasukan di masjid, mendengarkan obrolan dan syair mereka di masjid. Hanya saja, mereka senantiasa menjaga kehormatan masjid, dengan tidak mengangkat suara di masjid. Di sana ada beberapa perbuatan yang dilarang untuk dilakukan di masjid, seperti jual beli, atau mengumumkan barang hilang. Karena perbuatan ini bertentangan dengan kehormatan masjid. Mengenai hukum jual beli di masjid, anda bisa pelajari:? Makan minum dan tidur, selama tidak dijadikan kebiasaan, termasuk kegiatan yang boleh dilakukan di masjid. Karena tidak bertentangan dengan kehormatan masjid. Seperti yang ?dilakukan ketika I¡¯tikaf. Sahabat Abdullah bin Harits az-Zubaidi mengatakan, ?????? ???????? ????? ?????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ??? ??????????? ????????? ??????????? Di zaman Nabi Kami makan roti dan daging di dalam masjid. (HR. Ibnu Majah 3425, dan dishahihkan al-Albani) An-Nawawi mengatakan, ??? ??????? ????????: ???? ??????? ????? ?? ???? ?? ?????? ????? ???? ???????? ????? ??? ???? ?? ????? ??????? ???? ??? ????? ?? ????? ??? ????? ¡. ??? ???????: ?????? ????? ?? ??? ???? ?????? ????? ???? ?????? ????? As-Syafi¡¯i dan para ulama syafi¡¯iyah mengatakan, boleh bagi orang yang I¡¯tikaf atau yang lainnya untuk makan, minum, dan membawa makanan di masjid. Demikian pula cuci tangan di masjid, selama kotorannya tidak mengganggu orang lain. Jika cuci tangan dilakukan di wadah, itu lebih bagus¡. Para ulama syafi¡¯iyah ?mengatakan, ¡°Dianjurkan bagi orang yang makan untuk memasang alas atau semacamnya agar lebih menjaga kebersihan masjid.¡± (al-Majmu¡¯, 6/534). Keterangan yang lain disampaikan oleh Syaikhul Islam. Beliau memberikan batasan, ?? ????? ?????? ?? ?????? ?? ??? ?? ?? ?? ???? ???? Makan dan tidur di masjid diperbolehkan, selama tidak dijadikan kebiasaan. (al-Fatawa al-Mishriyah) Bagaimana Jika itu Mengotori Majid? Jika ada kegiatan yang menyebabkan masjid menjadi kotor, maka kaffarahnya (penebusnya) adalah dengan membersihkannya. Dari Anas bin Malik?radhiyallahu ¡®anhu,?Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?bersabda, ?????????? ??? ??????????? ????????? ??????????????? ????????? Meludah di masjid adalah kesalahan, kaffarahnya adalah menguburnya. (HR. Ahmad 13112, Nasai 731, dan dishahihkan al-Albani) Bagaimana Jika Ada Takmir yang Melarang? Jika takmir membuat aturan, dilarang makan di masjid, maka jamaah wajib untuk mentaatinya. Karena aturan ini menjadi syarat bagi siapa saja yang mampir di masjid ini. Sehingga jamaah wajib menghargainya, terlepas dari latar belakang apapun pelarangan ini. Dan tentu saja, takmir melarang ini untuk kemaslahatan masjid dan jamaah. Sebagai penggantinya, jamaah bisa makan di serambi atau di luar ruangan. Allahu a¡¯lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com). Referensi:? |
Ilmu Mawarits, Hukum yang Terabaikan
ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN Oleh Ustadz Armen Halim Naro Pentingnya Ilmu Mawarits Jika hukum-hukum syari¡¯at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ secara terperinci di dalam Al-Qur¡¯an. Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman : ¡°Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat¡¡± [Al-Baqarah/2: 43] atau :¡±Dan bagi Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu¡± [Ali-Imran/3:97], baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail. Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana. Sekilas Perbandingan Pembagian Harta Warisan Antara Adat Jahiliyah Dengan Islam. Pada zaman Arab Jahiliyah dahulu, harta warisan berpindah ke tangan anak sulung si mayit, atau kepada saudaranya atau pamannya sepeninggalnya. Mereka tidak memberikan kepada wanita dan anak-anak. Alasan mereka, karena wanita dan anak-anak tidak bisa memelihara keamanan dan tidak bisa berperang. Sebagaimana yang berlaku pada kedua putri Sa¡¯ad bin Rabi Radhiyallahu ¡®anhu, bahwa paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka. Ketika permasalahan tersebut sampai kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, maka beliau Shallallahu ¡®alaihi wa sallam memerintahkan pamannya tersebut untuk memberi kemenakannya dua pertiga, dan ibu mereka seperdelapan, dan sisanya barulah dia ambil. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, ¡°Orang-orang jahiliyah menjadikan seluruh pembagian kepada laki-laki, tidak kepada perempuan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ memerintahkan mereka untuk berbagi sama dalam pembagian, kemudian melebihkan di antara dua kelompok dengan menjadikan laki-laki memperoleh dua bagian perempuan. Hal itu, karena laki-laki menangggung biaya nafkah, tanggungan, beban bisnis dan usaha, serta menanggung kesusahan, Maka, layak dia memperoleh dua kali lipat dari bagian perempuan¡±[1] Pada sebagian suku di Indonesia, terutama yang mengambil nasab kepada ibu, misalnya di Minangkabau, mereka memberlakukan pembagian harta warisan kepada perempuan. Karena tugas yang semestinya diemban oleh laki-laki, ternyata harus dibebankan kepada perempuan, mulai dari pengasuhan orang tua ketika lanjut usia, sampai pada pemberian uang saku untuk kemenakan dan famili. Karena itu, suami dianjurkan (baca : diharuskan) tinggal di rumah orang tua perempuan. Dan merupakan aib bagi suami, jika ia tinggal satu rumah dengan orang tuanya sendiri, jika memang terpaksa harus tinggal di rumah orang tua. Bahkan di sebagian daerah Minang, laki-laki dibeli dengan uang sebagaimana dibelinya barang. Setelah itu, sang suami harus lebih banyak bertandang ke rumah orang tua isteri dari pada ke rumah orang tuanya sendiri. Fakta seperti ini berlawanan dengan adat jahiliyah Arab yang menempatkan laki-laki sangat dominan dan diuntungkan. Dan sebaliknya, pada adat Minang ini, laki-laki selalu dirugikan. Dikatakan oleh seorang ulama Minang, Buya Hamka rahimahullah dalam salah satu karangannya :¡±Jika ada laki-laki yang paling sengsara, maka dialah laki-laki Minang. Bagaimana tidak, sewaktu dia masih kecil yang seharusnya dia mendapatkan nasihat dan keputusan dari orang tuanya dalam semua urusannya dari sekolah hingga menikah, itu semua diambil alih oleh mamaknya (paman dari pihak ibu), ketika dia telah menikah dia menjadi semanda di rumahnya sendiri, yang duduk harus di bawah dan di tepi-tepi, ketika sudah tua renta dan mulai pula sakit-sakitan, dia harus siap-siap untuk menyingkir karena pembagian rumah dan harta hanya untuk anak perempuan, maka terpaksalah dia tidur di surau dan kalau makan harus pergi ke lapau (kedai nasi)¡± Ada pula pemikiran yang menyimpang, dengan mengusung isu persamaan gender yang awalnya didengungkan para orientalis barat, kemudian di negeri kita dikembangkan oleh orang-orang Islam sendiri yang sekulit dan satu bahasa dengan kita. Pendapat aneh tersebut ialah, tentang pembagian mawarits harus disama-ratakan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan ¨Cmenurut mereka- tidak adil. Pendapat seperti ini telah lama dan banyak dilontarkan tokoh-tokoh Islam yang terkontaminasi oleh pemikiran orientalis, yang kemudian diikuti dan dikembangkan oleh kelompok yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal. Tentu saja, anggapan aneh seperti diatas tidak terbukti. Karena syari¡¯at Islam memberlakukan keadilan dan keseimbangan, dia sampaikan semua hak kepada pemiliknya. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ????? ??????? ???? ??????? ????? ??? ????? ??????? ????? ????????? ????????? ¡°Sesungguhnya Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ telah memberi setiap yang mempunyai hak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris¡±[2] Jika adat jahiliyah di luar syariat Islam hanya melihat kemaslahatan orang-orang kuat, maka Islam menjaga kemaslahatan orang-orang lemah, karena mereka yang layak dikasihi dan dilindungi. Disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ??????? ???? ?????? ?????????? ??????????? ?????? ???? ???? ?????????? ??????? ?????????????? ???????? ¡°Sesungguhnya engkau lebih baik meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, daripada engkau biarkan mereka miskin meminta-minta kepada manusia¡±[3] Islam juga tidak mengabaikan orang-orang kuat dan tidak menyia-nyiakan yang lemah. Setiap orang yang telah memenuhi semua syarat dan tidak ada penghalang yang menghalanginya, maka dia berhak memperoleh warisan, baik dia besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, lemah maupun kuat. Jika adat jahiliyah hanya mendahulukan kepentingan orang yang dapat memberikan manfaat, tidak akan mendapatkan warisan kecuali yang ikut serta dalam berperang dan menjaga kehormatan, atau yang menjaga orang tua dan yang menjaga tanah persukuan, maka dalam Islam tidak menapikan andil yang lain. Bahkan Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ menyatakan, ayah-ayah kalian dan anak-anak kalian tidak akan mengetahui mana yang lebih banyak manfaatnya.[4] Dari paparan sekilas ini, kita dapat menyimpulkan ciri khas pembagian mawarits dalam Islam sebagaimana berikut. 1. Ketetapan warisan merupakan peraturan yang bersifat sosial dan mengikat bagi siapa saja yang telah bersaksi bahwa Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ sebagai Rabb-nya dan Muhammad sebagai rasul. 2. Bahwasanya Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ telah menempatkan setiap pemilik hak pada posisinya yang layak. 3. Dengan pembagian yang adil sesuai syariat tersebut, berarti Islam telah berusaha memperkuat jalinan persaudaraan dan memperkokohnya dengan tali silaturrahim.? Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman : ? ????????? ???????????? ?????????? ??????? ???????? ???? ?????? ??????? ?? ¡± Dan orang-orang yang punya jalinan darah sebagian mereka lebih berhak dari sebagian yang lainnya, merupakan ketetapan dalam Kitab Allah¡±.[5] 4. Islam sangat mempedulikan kepemilikan individu, sehingga mendorong seseorang untuk berusaha sekuat tenaga, dengan harapan orang-orang yang dia cintai akan ikut merasakan manisnya hasil usahanya tersebut. Hal seperti ini tidak didapatkan pada masa jahiliyah Arab dan hukum adat. 5. Pembagian harta waris berdasarkan kebutuhan. Semakin seseorang membutuhkan kepada harta warisan, semakin banyak pula dia memperolehnya. Oleh karena itu, laki-laki memperoleh bagian lebih besar, karena laki-laki lebih membutuhkannya daripada perempuan. Ancaman Jika Tidak Menggunakan Hukum Islam Dalam Pembagian Warisan Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹. Firman Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹. ?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ????????????? ¡°Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir¡± [Al-Maidah/5:44] ?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ????????????? ¡°Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhallim¡± [Al-Maidah/5:45] ?????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ???? ????????????? ¡°Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik¡± [Al-Maidah/5:47] Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, ¡°Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau fasik¡±[6] Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman setelah ayat mawarits. ????? ??????? ??????? ?????? ?????? ??????? ??????????? ?????????? ???????? ??????? ???? ????????? ???????????? ?????????? ?????? ???????? ????????? ??????????(13)?????? ?????? ??????? ??????????? ??????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ?????? ?????? ??????? ??????? ¡°(Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan¡± [An-Nisa/4:13-14] Ayat di atas menerangkan, Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ menjanjikan surga bagi orang yang membagi harta waris sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ mengancam setiap orang yang melampaui batas, tidak memperdulikan atau berpaling, dan menambah atau mengurangi dengan adzab yang sangat pedih. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, ia berkata, Rasuluillah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah bersabda :¡±Seseorang beramal dengan amal orang yang shalih selamah tujuh puluh tahun. Kemudian ketika berwasiat, ia melakukan kezhaliman dalam wasiatnya. Maka Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ akan menutup amalannya dengan seburuk-buruk amalan, hingga membuatnya masuk neraka. Dan sesungguhnya, seseorang beramal dengan amal orang fasik selama tujuh puluh tahun, kemudian dia berlaku adil dalam wasiatnya, niscaya ia dapat menutup amalnya dengan amal yang terbaik, sehingga dia masuk surga¡± Abu Hurairah berkata : ¡°bacalah kalau kalian mau¡±. Kemudian beliau membaca ayat di atas¡±.[7] Demikian secara singkat pembahasan ilmu mawarits yang sangat penting bagi kaum Muslimin. Sebagi pengingat, supaya kita tidak melalaikannya. Dan mudah-mudahan bermanfaat. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] _______ Footnote [1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/433 [2] Hadits Riwayat Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Baihaqi 6/264, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata ¡°sanadnya hasan¡± [3] Hadits Riwayat Bukhari, Bab Wasiat/2, dan Muslim, Bab Wasiat/5 [4] Lihat QS An-Nisa/4 ayat 11 [5] Lihat QS Al-Anfaal/8 ayat 75 [6] Zadul Masir 2/366 [7] Hadits riwayat Abu Dawud, 2867, Ibnu Majah 22/3/2703 dan Ahmad /447/7728. Ahmad Syakir berkata, ¡°Sanadnya Shahih¡± Referensi : ? |
Ibadah dan Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit
IBADAH DAN AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI MAYIT Oleh Mahmud Ghorib Asy-Syarbini Segala puji bagi Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹, salawat serta salam mudah-mudahan selalu tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarganya dan sahabatnya serta orang-orang yang diberi petunjuk dengan petunjuk-Nya. Sesungguhnya manusia itu berdasarkan fitrahnya, telah dijadikan untuk memberikan manfaat kepada orang-orang yang telah mati, khususnya setelah mereka meninggal dunia secara langsung, dengan prasangkaan dan anggapan bahwa amalan yang mereka kerjakan itu bisa memberikan manfaat kepada si mayit ketika di dalam kuburan dan setelah ia dibangkitkan darinya. Ketika kebutaan (kebodohan) terhadap agama menyebar di kalangan manusia, menjadikan setiap orang melakukan berbagai amalan ibadah dan ketaatan sekehendaknya, yang dia menganggap bahwa amalan-amalan tersebut bisa memberikan manfaat kepada (si mayit) yang telah meninggal dunia. Orang yang berbuat semacam itu lupa, bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam telah bersabda, sebagaimana disebutkan di dalam (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Aisyah Radhiyallahu ¡®anha Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ????? ?????? ?????? ???????? ????????? ?????? ????? ¡°Setiap amalan yang padanya tidak ada urusan kami, maka amalan itu tertolak¡°. [HR. Bukhari dan Muslim] Maka seseorang tidak boleh menyembah Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ dan mendekatkan diri kepadaNya, kecuali dengan apa-apa yang telah disyari¡¯atkan. Cukuplah pahala amalan yang disyari¡¯atkan ini dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal dunia. Jika suatu amalan tidak disyari¡¯atkan, maka amalan tersebut tertolak dan tidak diterima, pelakunya tidak mendapatkan pahala bahkan ia mendapatkan dosa. Maka bagaimana bisa memberikan pahala amalan yang tertolak! Bahkan anda berhak bertanya: ¡°(Apakah pantas diberikan) dosa amalan yang tertolak ini (amalan bid¡¯ah) untuk si mayit, yang dia muliakan, yang dia hendak memberikan manfaat kepada si mayit setelah terputus segala amalannya?!¡± Ada amalan-amalan yang bisa memberikan manfaat kepada mayit setelah kematiannya, yang amalan itu bukan amalan orang lain, tetapi dari perbuatannya sendiri semasa hidupnya di alam dunia. Maka mengalir untuknya pahala dari amalan tersebut semasa hidupnya dan setelah kematiannya. Maka dengan hal-hal semacam itu, saya terdorong untuk menulis beberapa kalimat dan menerangkan tentang ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang bisa memberikan manfaat kepada mayit setelah ia meninggal dunia. Baik ibadah-ibadah atau ketaatan-ketaatan ini dari usaha mereka semasa hidup di dunia, sebelum mereka meninggal dunia atau dari usaha orang lain (yang dilakukan) agar bermanfaat untuk orang-orang yang telah mati. Dengan harapan agar hal ini mengikuti ¡°manhaj¡± (jalan) yang telah ditetapkan oleh Allah, Yang Menguasai orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati. Dan terjauhkan dari setiap kebid¡¯ahan dan khurafat. Sebagai pendekatan diri kepada Allah Rabb pemilik langit dan bumi. Dan memohon kepada Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ agar (amalan ini) diterima dan dapat meninggikan derajat. Sebelum wafatnya, manusia bisa melakukan sebagian amalan-amalan yang pahalanya bisa terus mengalir setelah kematiannya. Selain itu, orang yang masih hidup juga dapat memberikan manfaat kepada mayit dengan amalan-amalan yang dikerjakan untuk ditujukan kepada si mayit setelah kematiannya. Amalan-amalan yang bisa dilakukan sebelum kematian itu memungkinkan dan mampu dilakukan. Jika sedikit saja dia mengerahkan usaha, waktu atau harta, maka dia mampu untuk melakukannya. Sedangkan amalan-amalan yang dilakukan oleh orang lain setelah kematiannya, maka amalan-amalan itu tidak berada di tangannya, bisa jadi ada atau tidak ada. Oleh sebab itu saya akan menyebutkan amalan-amalan yang berasal dari usahanya, bukan usaha orang lain, agar semua manusia segera mengamalkannya sebelum datang ajalnya, dengan harapan untuk memberikan manfaat bagi dirinya sendiri, tidak menyandarkan dirinya kepada manfaat dari orang lain setelah kematiannya. Ibadah-ibadah dan ketaatan-ketaatan yang bermanfaat bagi orang yang telah mati, yang berasal dari usaha mereka sendiri: 1. Shadaqah jariyyah (Sedekah mengalir yang pahalanya sampai kepadanya). 2. Ilmu yang bermanfaat. 3. Anak shalih yang mendoakannya. Disebutkan di dalam hadits shahih dari Abi Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ????? ????? ??????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ???? ????????? ?????? ???? ???????? ????????? ???? ?????? ?????????? ???? ???? ?????? ??????? ??????? ???? ¡°Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya¡°. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa¡¯i] Dan pada riwayat Ibnu Majah dari Abu Qatadah Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ?????? ??? ????????? ????????? ???? ???????? ??????? : ?????? ??????? ??????? ???? ?????????? ??????? ?????????? ????????? ???????? ???????? ???? ???? ???????? ¡°Sebaik-baik apa yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya adalah tiga perkara: anak shalih yang mendo¡¯akannya, shadaqah mengalir yang pahalanya sampai kepadanya, dan ilmu yang diamalkan orang setelah (kematian) nya¡°. Dan disebutkan pada hadits yang lain riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abi Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ????? ?????? ???????? ??????????? ???? ???????? ????????????? ?????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ????????? ???????? ???????? ??????????? ????????? ???? ????????? ??????? ???? ??????? ??????? ?????????? ??????? ???? ??????? ????????? ???? ???????? ??????????? ???? ??????? ??? ????????? ??????????? ?????????? ???? ?????? ???????? ? ¡°Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menemuinya setelah kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mush-haf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, sungai (air) yang dialirkannya untuk umum, atau shadaqah yang dikeluarkannya dari hartanya diwaktu sehat dan semasa hidupnya, semua ini akan menemuinya setelah dia meninggal dunia¡°. 1. Shadaqah Jariyyah Perngertian shadaqah jariyyah menurut Madzhab Empat ialah : Suatu pemberian untuk mencari pahala dari Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹. Ada pula yang mengatakan : Memberikan shadaqah yang tidak wajib, dengan cara menguasakan barang dengan tanpa ganti (gratis). Ada pula yang mengatakan : Harta yang diberikan dengan mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹. Ada pula yang mengatakan: Harta ¡°wakaf¡±, sedangkan pengertian wakaf itu sendiri yaitu: Apa-apa yang ditahan di jalan Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ . Dari pengertian-pengertian di atas jelas bahwa shadaqah jariyyah adalah suatu ketaatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari wajah Allah, sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹, agar orang-orang umum bisa memanfaatkannya sepanjang waktu tertentu, sehingga pahalanya mengalir baginya sepanjang barang yang dishadaqahkan itu masih ada. Di antara contoh shadaqah jariyyah yang telah dilakukan di zaman Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam ialah : Kebun kurma yang dishadaqahkan oleh Abu Thalhah (seorang sahabat Nabi) ketika turun firman Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹. ??? ????????? ???????? ?????? ????????? ?????? ?????????? ¡°Dan tidaklah kamu bisa mendapatkan kebaikan sehingga kamu menginfakkan (shadaqahkan) sebagian apa-apa yang kamu sukai¡°. [Ali-Imran/3: 92] Kebun yang dishadaqahkan oleh Bani An-Najjar kepada Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dalam rangka untuk pembangunan masjid di waktu Nabi datang di kota Madinah. Sumur ¡°ruumah¡± yang dibeli oleh sahabat Utsman Radhiyallahu ¡®anhu dan beliau shadaqahkan pada waktu kaum muslimin kekurangan air. Tanah/kebun yang dishadaqahkan oleh sahabat Umar Radhiyallahu ¡®anhu, yang merupakan harta yang berharga baginya (yang dinamakan tsamgh), beliau menshadaqahkan tanah tersebut, dengan syarat tidak boleh dijual, diberikan atau diwariskan, akan tetapi buahnya (kebun/tanah itu), dishadaqahkan untuk budak, orang-orang miskin, tamu, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) serta karib kerabat Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam. Di antara hadits-hadits yang menyebutkan shadaqah jariyyah, adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Utsman bin ¡®Affan Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata: Sesungguhnya aku telah mendangar Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ???? ????? ????????? ????????? ???? ?????? ????? ????? ????? ???? ??????? ??? ?????????? ¡°Barangsiapa yang membangun masjid untuk mencari wajah Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹, niscaya Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga¡°. Di dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Anas bin Malik: (Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda): ???? ????? ??????? ????????? ???????? ????? ???? ???????? ????? ????? ???? ??????? ??? ?????????? ¡°Barangsiapa yang membangun masjid, kecil maupun besar, niscaya Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga¡°. Pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir (Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda): ???? ????? ??????? ????????? ?????? ?????????? ??????? ???? ????????, ????? ????? ???? ??????? ??? ?????????? ¡°Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹ walaupun sebesar sarang burung atau lebih kecil darinya, niscaya Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga¡°. 2. Ilmu Bermanfaat Sesungguhnya di antara yang bisa memberikan manfaat bagi maytit setelah kematiannya adalah ilmu yang ia tinggalkan, untuk diamalkan atau dimanfaatkan. Sama saja, apakah dia mengajarkan ilmu tersebut kepada seseorang atau dia tinggalkan berupa buku yang orang-orang mempelajarinya setelah kematiannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairah: ????? ?????? ???????? ??????????? ???? ???????? ????????????? ?????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ¡°Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menyusulnya setelah kematiannya adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan¡°. Ibnu Majah meriwayatkan dari Muadz bin Anas dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ???? ??????? ??????? ?????? ?????? ???? ?????? ???? ??? ???????? ???? ?????? ?????????? ¡°Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka dia mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tidak mengurangi dari pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun¡°. Al-Bazzar meriwayatkan dari ¡®Aisyah Radhiyallahu ¡®anha dia berkata : Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ????????? ????????? ???????????? ???? ????? ?????? ?????? ???????????? ??? ????????? ¡°Orang yang mengajarkan kebajikan dimintakan ampunan oleh segala sesuatu, sampai ikan-ikan yang ada di dalam lautan¡°. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ???? ????? ????? ????? ????? ???? ???? ????????? ?????? ??????? ???? ???????? ??? ???????? ?????? ???? ??????????? ??????? ?????? ????? ????? ????????? ????? ???????? ???? ????????? ?????? ?????? ???? ???????? ??? ???????? ?????? ???? ?????????? ??????? ¡°Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk (kebajikan), maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun¡°. 3. Anak Shaleh yang Mendoakan Orang Tuanya. Anak itu termasuk usaha orang-tua, sehingga amalan-amalan sholeh yang diamalkan si anak, juga akan menjadikan orang-tua mendapatkan pahala amalan tersebut, tanpa mengurangi pahala anak tersebut sedikitpun. Imam Tirmidzi, Imam Nasai dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ¡®anha bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ???? ???????? ??? ?????????? ???? ?????????? ??????? ????????????? ???? ?????????? ¡°Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah yang (kamu dapatkan) dari usaha kamu, dan sesungguhnya anak-anakmu itu termasuk usaha kamu¡°. Hadits (di atas) mengkhususkan anak shaleh dan sudah ma¡¯lum kedekatan anak shaleh dari pada yang lainnya kepada Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹, oleh karena itulah Nabi menyebutnya pada hadits itu. Di mana anak shaleh itu selalu berdzikir dan selalu menjaga hubungan baik kepada kepada Allah. Dan ia pun tidak lupa memanjatkan do¡¯a untuk kedua orang tuanya setelah mereka tiada. Selain itu bahwa anak shaleh yang membiasakan diri di dalam mengerjakan amalan-amalan shaleh sewaktu kedua orang tuanya hidup, yang dia mempelajari amalan-amalan shaleh itu dari keduanya, maka kedua orang tuanya mendapatkan pahala dari amalan-amalan anaknya, tanpa mengurangi pahala si anak tersebut. Seorang bapak membutuhkan waktu yang panjang untuk membentuk anak yang shaleh. Dia memulainya dengan memilih istri yang shalehah, supaya menjadi ibu bagi anak shaleh tersebut. Kemudian mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan syari¡¯at. Dengan ini dia menjadi anak yang shaleh, walaupun kedua orang tuanya sudah wafat. Perlu diketahui juga bahwa keshalihan oran-tua, bisa menjadi sarana kebaikan anak, walaupun mereka telah meninggal dunia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa T²¹¡¯²¹±ô²¹. ??????? ??????????? ???????? ¡°Dan dahulu kedua orang tuanya adalah orang yang shaleh¡°. [Al-Kahfi/18: 82] Umar bin Abdul Aziz, khalifah yang ke lima, pernah berkata: ??? ???? ???????? ???????? ????? ???????? ????? ??? ???????? ???????? ???????? ¡°Tidaklah seorang mukmin meninggal dunia kecuali Allah akan menjaga anaknya dan cucunya¡±. Ibnul Munkadir berkata: ????? ????? ?????????? ??????????? ?????????? ???????? ???????? ???????? ¡°Sesungguhnya Allah akan menjaga anak dan cucu seorang yang shalih¡±. 4. Bersiaga Di Jalan Allah. Imam Muslim, Tirmidzi dan An-Nasai meriwayatkan dari Salman Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ??????? ?????? ?????????? ?????? ???? ??????? ?????? ??????????? ?????? ????? ?????? ????? ???????? ???????? ??????? ????? ?????????? ?????????? ???????? ???????? ???????? ??????????? ¡°Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur)¡°. Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Fudhalah bin Ubaid Radhiyallahu ¡®anhu : bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ????? ?????????? ???????? ????? ???????? ?????? ???????????? ????????? ??????? ???? ???????? ????? ?????? ???????????? ??????????? ???? ???????? ????????? ¡°Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur¡°. Imam Nawawi rahimahullah berkata memberikan komentar terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: ¡°Ini adalah keutamaan yang nyata bagi orang yang berjaga di jalan Allah, dan pahala amalannya yang tetap mengalir kepadanya setelah ia meninggal dunia. Ini merupakan keutamaan yang khusus bagi orang yang berjaga tersebut, tidak ada seorangpun yang ikut di dalamnya. Di dalam hadits lain (yakni riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, sebagaimana di atas-red) yang tidak diriwayatkan oleh Muslim dinyatakan dengan jelas: ????? ?????????? ???????? ????? ???????? ?????? ???????????? ????????? ??????? ???? ???????? ????? ?????? ???????????? ¡°Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang yang berjaga, maka sesungguhnya amalannya terus dikembangkan sampai hari Qiamat¡°. Dan sabda beliau: ?????????? ???????? ???????? ¡°rizkinya terus disampaikan kepadanya¡°. Sesuai dengan Firman Allah Azza wa Jalla yang berbunyi. ????? ??????????? ????????? ???????? ??? ??????? ????? ?????????? ???? ????????? ????? ????????? ??????????? ¡°Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki¡°. [Ali-¡®Imran/3: 169] 5. Barangsiapa Yang Menggali Kubur Untuk Mengubur Seorang Muslim. Dari Abu Rafi¡¯ Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ???? ??????? ???????? ???????? ???????? ?????? ???? ???????????? ???????, ?? ???? ??????? ???????? ??????? ????? ???? ??????????? ?? ???????????? ?????????? ?????? ?????? ????????? ??????? ??????????? ?????? ???????? ???? ???? ???????? ???????? ???????? ?????????? ?????? ?????? ???????????? ¡°Barang siapa yang memandikan jenazah/ mayit dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 dosa. Dan barang siapa yang mengkafani jenazah/ mayit, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutra yang halus dan tebal dari sorga. Dan barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah/ mayit, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah/ mayit itu dia tempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat¡°. [HR. Al-Baihaqi dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: ¡°Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim¡±, dan Imam Ad-Dzahabi menyetujuinya]. Pada hadits riwayat At-Thabrani dari Abi Rafi¡¯, dia berkata: Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ???? ??????? ???????? ???????? ???????? ?????? ????? ???? ???????????? ??????????, ?? ???? ?????? ????????? ??????? ?????? ????????? ???????????? ?????????? ??????? ?????? ???????? ¡°Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Dan barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan¡°. [Al-Haitsami berkata : ¡°Diriwayatkan oleh At-Tabrani di dalam kitab (Al Kabir) dan para perawinya, adalah para perawi Shahih (Bukhari]¡±. 6. Apabila Manusia, Hewan atau Burung Memakan Tanaman Milik Mayit. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata : ?????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????? ???????? ???????? ??????? ??? ????? ???????? ???? ?????? ????? ????????? ?? ???????? ???? ??????? ????????? ???? ???????? ????? ????? ???????? ??????????? ??????? ?????????? ?????? ????????? ????? ???????? ????? ?????? ?????? ????? ???? ???????? ????? ?????? ???????????? ¡°Nabi memasuki kebun Ummu Ma¡¯bad, kemudian beliau bersabda: ¡°Wahai Ummu Ma¡¯bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?.¡± Ummu Ma¡¯bad berkata: ¡°Bahkan seorang muslim¡±. Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ¡°Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat¡°. Pada riwayat ( Imam Muslim) yang lain: ??? ???? ???????? ???????? ??????? ?????? ????? ??? ?????? ?????? ???? ???????? ????? ?????? ?????? ???? ???????? ????? ?????? ????????? ?????? ?????? ???? ???????? ????? ???????? ????????? ?????? ???? ???????? ????? ?????????? ?????? ?????? ????? ???? ???????? ¡°Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya (orang yang menanam). Dan apa yang dicuri dari tananman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan shadaqahnya. Dan tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan shadaqahnya¡°. Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas: ¡°Di dalam hadits ini menunjukkan keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat¡±. Hal ini berbeda dengan shadaqah jariyyah, yaitu bahwa tanaman itu tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai shadaqah jariyyah, akan tetapi tanaman yang dimakan dari tanaman tersebut (menjadi shadaqah jariyah) tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya. 7. Apabila Seseorang Melakukan Sunnah? yang Baik Sebelum Meninggal Dunia. Apabila seorang muslim mendapatkan pahala dari suatu amalan yang dia amalkan, maka orang yang telah mengajarinya amalan tersebut juga mendapatkan pahala yang serupa, dengan tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkan sedikitpun. Dan bagi guru pertamanya, yaitu Al-Mush-thafa (Muhammad) Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mendapatkan seluruh pahala tersebut. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Juhaifah Radhiyallahu ¡®anhu bahwasannya Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ???? ????? ??????? ???????? ???????? ????? ???????? ????? ???? ???????? ???????? ??????????? ???? ?????? ???? ???????? ???? ??????????? ??????? ?????? ????? ??????? ????????? ???????? ????? ???????? ????? ???????? ???????? ???????? ????????????? ???? ?????? ???? ???????? ???? ????????????? ??????? ¡°Barang siapa yang melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) yang baik, kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya, maka dia mendapatkan pahala hal tersebut dan seperti pahala mereka (orang-orang yang mengikuti), dengan tidak mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) yang jelek, kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya, maka dia mendapatkan dosa hal tersebut dan seperti dosa mereka (orang-orang yang mengikuti), dengan tidak mengurangi sedikitpun dari dosa-dosa mereka¡°. Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan dari Ibnu Mas¡¯ud, bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ??? ???????? ?????? ??????? ?????? ????? ????? ????? ????? ????????? ?????? ???? ??????? ???????? ??????? ???? ????? ????????? ¡°Tidaklah ada satu jiwa yang dibunuh secara zhalim, kecuali anak Adam yang pertama menanggung sebagian dari darahnya, karena dia adalah orang yang pertama kali melakukan sunnah (jalan/cara/metode/kebiasaan) pembunuhan.¡± Dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Mas¡¯ud Uqbah bin Amr Al-Anshori Radhiyallahu ¡®anhu, dia berkata Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ???? ????? ????? ?????? ?????? ?????? ?????? ????????? ¡°Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala pelakunya¡°. Dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda: ???? ????? ????? ????? ????? ???? ???? ???????? ?????? ??????? ???? ???????? ??? ???????? ?????? ???? ??????????? ??????? ?????? ????? ????? ????????? ????? ???????? ???? ???????? ?????? ?????? ???? ???????? ??? ???????? ?????? ???? ?????????? ??????? ¡°Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, tidak mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang mengikutinya, tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun¡° Imam Nawawi berkata: ¡°Dua hadits ini nyata menganjuran disukainya melakukan sunnah perkara-perkara yang baik dan larangan melakukan sunnah perkara-perkara yang buruk. Dan bahwa orang yang melakukan sunnah yang baik, dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang-orang yang melakukan perbuatannya sampai hari kiamat. Dan barangsiapa melakukan sunnah yang buruk, dia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang-orang yang melakukan perbuatannya sampai hari kiamat. Dan bahwasannya orang yang menyeru kepada petunjuk, ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan begitu juga orang yang menyeru kepada kesesatan, dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya. Sama saja, apakah petunjuk (kebaikan) atau kesesatan (kejelekan) tersebut dia sendiri yang melakukan pertama kali atau sudah ada yang melakukannya sebelumnya. Dan sama saja, apakah hal itu berbentuk: mengajarkan ilmu, ibadah, sopan-santun atau lainnya. Dan sabda Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam : ???????? ????? ???????? ¡°Kemudian diamalkan (oleh orang-orang lain) setelahnya¡°. artinya bahwa ia telah melakukan sunnah tersebut, kemudian sama saja apakah amalan itu diamalkan semasa ia hidup atau setelah ia meninggal. Wallahu A¡¯lam. (Diterjemahkan oleh Mahrus, dari Majalah At-Tauhid, hal. 46 ¨C 49, No. 2 Shafar 1421H) [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun V/1421H/2002M .Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Referensi : ? |
Amalan yang Tetap Menghasilkan Pahala
AMALAN YANG TETAP MENGHASILKAN PAHALA Oleh Syaikh Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr[1] ???? ?????? ?? ???? ????? ?????? ????? ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ???????? : ?????? ??????? ?????????? ??????????? ?????? ??? ???????? ?????? ???????? : ???? ??????? ??????? ???? ??????? ??????? ???? ?????? ??????? ???? ?????? ??????? ???? ????? ????????? ???? ??????? ????????? ???? ?????? ??????? ???????????? ???? ?????? ???????? Dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, ¡± Ras?lull?h Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡®Ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya setelah wafatnya (yaitu) : Orang yang yang mengajarkan suatu ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanamkan kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf atau meninggalkan anak yang memohonkan ampun buatnya setelah dia meninggal Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Kasyful Ast?r, hlm. 149. hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dam shahihul Jami¡¯, no. 3602 Sungguh di antara nikmat agung All?h yang diberikan kepada para hamba-Nya yang beriman adalah All?h Azza wa Jalla menyediakan pintu-pintu kebaikan yang sangat banyak bagi mereka. Pintu-pintu kebaikan yang bisa dikerjakan oleh seorang hamba yang mendapatkan taufiq semasa hidupnya di dunia, namun pahalanya akan terus mengalir sepeninggal si pelaku. (Aliran pahala ini sangat dibutuhkan oleh orang yang sudah meninggal.) Karena orang yang sudah meninggal itu tergadai, mereka tidak bisa lagi beramal dan mereka akan diminta pertanggungan jawab lalu diberi balasan dari perbuatan-perbuatan yang pernah mereka lakukan dalam hidup mereka. (Berbahagialah !) orang yang mendapatkan taufiq (dalam hidupnya, karena) di dalam kuburnya kebaikan-kabaikan, pahala dan keutamaan akan terus mengalir baginya. Dia sudah tidak lagi beramal akan tetapi pahalanya tidak terputus, derajatnya bertambah, dan kebaikannya semakin berkembang, serta pahalanya berlipat ganda padahal dia sudah terbaring kaku dalam kuburnya. Alangkah mulianya; Alangkah indah dan alangkah nikmatnya. (Semogga All?h Azza wa Jalla menganugerahkan akhir kehidupan yang baik bagi kita semua). (Bagaimanakah menggapai harapan setiap insan beriman itu ?) Dalam hadits di atas, Nabi Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam menyebutkan tujuh perkara yang pahalanya akan terus mengalir kepada seorang hamba setelah ia meninggal. Wahai saudaraku ! Renungkanlah sejenak amalan-amalan ini lalu berusahalah untuk mendapatkan bagian darinya selama engkau masih diberi kesempatan di dunia. Bergegaslah untuk mengerjakannya sebelum umurmu habis dan ajal datang menjemput ! Berikut ini adalah sedikit penjelasan tentang amalan-amalan tersebut : Pertama : Mengajarkan Ilmu. Kata ilmu yang dimaksudkan disini adalah ilmu bermanfaat yang bisa mengantarkan seseorang agar mengerti tentang agama mereka, bisa mengenalkan Rabb dan sesembahan mereka; ilmu yang bisa menuntun mereka ke jalan yang lurus; Ilmu yang dengannya bisa membedakan antara petunjuk dan kesesatan, kebenaran dan kebathilan, serta halal dan haram. Dari sini, nampak? jelas besarnya keutamaan para Ulama yang selalu mamberi nasehat dan para da¡¯i yang ikhlas. Merekalah (ibarat) pelita bagi manusia, penyangga negara, pembimbing umat dan sumber hikmah. Hidup mereka merupakan kekayaan dan kematian mereka adalah musibah. Karena mereka mengajari orang-orang yang tidak tahu, mengingatkan yang lalai, serta menerangkan petunjuk kepada orang yang sesat.? Ketika salah seorang dari para Ulama meninggal dunia, maka ilmunya akan tetap abadi terwariskan di tengah masyarakat, buku karya dan perkataannya akan senantiasa beredar. Masyarakat bisa memanfaatkan dan mengambil faidah dari buah karya mereka.? (Dengan sebab inilah) pahala akan terus mengalir, meski mereka sudah berada dalam kuburan. Dahulu banyak orang mengatakan, ¡°Seorang yang berilmu meninggal dunia sementara kitabnya masih ada.¡± Namun sekarang, suaranya (pun) terekam dalam pita-pita kaset (atau kepingan CD) yang berisi pelajaran-pelajaran ilmiyah, muhadharah dan khuthbah-khuthbah yang sarat dengan manfaat, sehingga generasi-generasi yang datang setelahnya bisa mengambil manfaat darinya. Orang yang berpartisipasi dalam mencetak buku-buku yang bermanfaat, dan menyebarkan buku-buku karya para Ulama yang sarat dengan faedah serta membagikan kaset-kaset ilmiyyah maka dia juga mendapatkan pahala yang besar dari sisi All?h Azza wa Jalla . Kedua : Mangalirkan Sungai Maksudnya adalah membuat aliran-aliran sungai dari mata air dan sungai induk, supaya airnya bisa sampai ke pemukiman masyarakat serta sawah ladang mereka. Dengan demikian, manusia akan terhindar dari dahaga, tanaman tersirami, serta binatang ternak mendapatkan air minum. Betapa pekerjaan besar ini akan menghasilkan begitu banyak kebaikan bagi manusia dengan membuat kemudahan bagi dalam mengakses air yang merupakan unsure terpenting dalam kehidupan. Semisal dengan ini yaitu mengalirkan air ke pemukiman masyarakat melalui pipa-pipa, begitu pula menyediakan tendon-tandon air di jalan-jalan dan tempat-tempat yang mereka butuhkan. Ketiga : Menggali Sumur Ini sama dengan penjelasan di atas. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ????????? ?????? ??????? ????????? ???????? ???????? ????????? ???????? ??????? ???????? ?????? ???????? ????? ?????? ??????? ?????? ???????? ???????? ???????? ???? ????????? ??????? ????????? ?????? ?????? ????? ????????? ???? ????????? ?????? ??????? ????? ?????? ??? ???????? ????????? ???????? ??????? ????? ??????? ????????? ???????? ??????? ???? ???????? ???? ??????? ??? ??????? ??????? ??????? ????? ??? ???????????? ??????? ??????? ?????? ??? ????? ????? ?????? ???????? ?????? Suatu ketika ada seorang lelaki yang menahan dahaga yang teramat berat berjalan di jalan, lalu dia menemukan sumur. Dia turun ke sumur itu lalu meminum kemudian keluar. Sekonyong-konyong dia mendapati seekor anjing terengah menjulurkan lidahnya menjilat tanah karena saking hausnya. (Melihat pemandangan ini,) lelaki itu mengatakan, ¡®Anjing ini telah dahaga yang sama dengan yang aku rasakan.¡¯ Lalu dia turun ke sumur itu dan memenuhi sepatunya dengan air lalu diminumkan ke anjing tersebut. Maka (dengan perbuatannya itu) All?h Azza wa Jalla bersyukur untuknya dan memberikan maghfirah (ampunan)-Nya.? Para shahabat bertanya, ¡°Apakah kita bisa mendapatkan pahala dalam (pemeliharaan) binatang ?¡± Ras?lull?h Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam menjawab, ¡°Ya, pada setiap nyawa itu ada pahala.¡±[2] Ini pahala yang didapatkan oleh orang yang memberikan minum, lalu bagaimana dengan orang yang menggali sumur yang dengan keberadaannya akan tercukupi kebutuhan minum banyak orang dan bisa dimanfaatkan oleh banyak orang. Keempat : Menanam Pohon Kurma Telah diketahui bersama bahwa pohon kurma merupakan pohon termulia dan memiliki banyak manfaat buat manusia. Maka barangsiapa menanam pohon kurma dan mendermakan buahnya untuk kaum Muslimin, maka pahalanya akan terus mengalir setiap kali ada orang memakan buahnya atau setiap kali ada yang memanfaatkannya baik manusia maupun hewan. Ini juga berlaku bagi siapa saja yang menanam segala macam pohon yang bermanfaat bagi manusia. Penyebutan kurma dalam hadits di atas secara khusus disebabkan keutamaan dan keistimewaan yang dimiliki oleh pohon kurma. Kelima : Membangun Masjid Masjid merupakan tempat yang paling dicintai All?h Azza wa Jalla . Sebuah tempat yang All?h perintahkan untuk diangkat dan disebut nama-Nya di sana. Apabila masjid telah dibangun maka di sana akan dilaksanakan shalat, dibaca ayat-ayat al-Qur¡¯?n, nama-nama All?h Azza wa Jalla akan disebut, ilmu-ilmu akan diajarkan, serta bisa menjadi tempat berkumpulnya kaum Muslimin, masih banyak faedah-faedah yang lain. Masing-masing poin itu bisa menghasilkan pahala. Dalam sebuah hadits diriwayatkan ???? ????????? ???? ???????? ?? ???? ????? ?????? ????? ???????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ???????? ???????? ???? ????? ????????? ????????? ???? ?????? ??????? ????? ??????? ???? ???????? ??? ?????????? Dari Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu , beliau mengatakan, ¡°Aku pernah mendengar Ras?lull?h Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda, ¡®Barangsiapa yang membangun masjid untuk mencari wajah All?h Azza wa Jalla , maka All?h Azza wa Jalla akan membangunkannya rumah yang sama di surga[3] Keenam : Mewariskan al-Qur¡¯?n Ini bisa dilakukan dengan cara mencetak atau membeli mushaf al-Qur¡¯an lalu mewakafkannya di masji-masjid dan majlis-majlis ilmu agar bisa dimanfaatkan oleh kaum Muslimin. Orang yang mewakafkan mushaf al-Qur¡¯an akan mendapatkan pahala setiap kali ada orang yang membacanya, mentadabburi maknanya dan mengamalkan? kandungannya. Ketujuh : Mendidik Anak-anak Memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak serta berusaha maksimal membesarkan mereka dalam ketaqwaan dan kebaikan. Sehingga diharapkan, mereka akan menjadi anak-anak yang berbakti dan shalih, yang mendoakan kebaikan untuk kedua orang tua mereka, dan memohonkan rahmat serta ampunan buat kedua mereka. Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa sesungguhnya ini termasuk hal-hal yang masih bermanfaat bagi seseorang meski ia sudah menjadi mayit. Senada dengan hadits di awal yaitu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Ras?lull?h Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ????? ?????? ???????? ??????????? ???? ???????? ????????????? ?????? ???????? ??????? ????????? ?????????? ????????? ???????? ???????? ??????????? ????????? ???? ????????? ??????? ???? ??????? ??????? ?????????? ??????? ???? ??????? ????????? ???? ???????? ??????????? ???? ??????? ??? ????????? ??????????? ?????????? ???? ?????? ???????? Sesungguhnya diantara amal dan kebaikannya yang akan menyertai seorang Mukmin setelah meninggalnya adalah ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mushaf yang diwariskannya, masjid dibangun, rumah persinggahan yang dibangun bagi orang yang sedang menempuh perjalanan, sungai yang dialirkannya, sedekah yang dia keluarkan dari hartanya saat masih sehat dan hidup akan menyertainya sampai meninggalnya[4] Juga hadits dari Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu dari Ras?lull?h Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam : ?????????? ??????? ?????????? ???????????? ?????? ????????? : ???? ????? ?????????? ??? ???????? ????? ?? ???? ??????? ??????? ???????? ???? ???????? ??? ?????? ???? ?????? ????????? ?????????? ??????????? ??????? ???? ??? ???????? ???????? ?????? ??????? ???????? ?????? ???????? ???? Ada empat hal yang pahalanya tetap mengalir bagi pelakunya setelah meninggalnya (yaitu) orang yang meninggal saat menjaga perbatasan dalam jihad fi sabilillah, orang yang mengajarkan ilmu dia akan tetap diberi pahala selama ilmunya itu diamalkan; Orang yang bersedekah maka pahalanya akan tetap mengalir selama sedekah itu masih ada; dan orang yang meninggalkan anak shalih yang mendo¡¯akannya[5] Juga hadits yang sangat populer yaitu hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Ras?lull?h Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda : ????? ????? ???????????? ????????? ?????? ???????? ?????? ???? ????????? ?????? ???? ???????? ????????? ???? ?????? ?????????? ???? ???? ?????? ??????? ??????? ???? Apabila seseorang sudah meninggal maka seluruh amalannya terputus kecuali dari tiga perkara (yaitu) dari sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih yang mendo¡¯akannya[6] Ketika menjelaskan maksud dari shadaqah jariyah, sekelompok para Ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah wakaf. Sebagin besar dari perkara-perkara yang dipaparkan di atas termasuk shadaqah jariyah. Dan sabdanya : ((???? ??????? ??????? ?????????? ??????? )) yang artinya rumah yang dibangun untuk orang yang sedang melakukan perjalanan. Di dalam potongan sabda beliau Shaallallahu ¡®alaihi wa sallam ini terdapat isyarat keutamaan membangun rumah dan mewaqafkannya agar bisa dimanfaatkan oleh kaum Muslimin secara umum, baik ibnu sab?l, para penuntut ilmu, anak-anak yatim, para janda ataupun orang-orang fakir dan miskin. Alangkah banyak kebaikan dan kemaslahan yang terealisasi dengan hal ini. Terkadang hal-hal tersebut di atas memancing munculnya berbagai amalan-amalan yang penuh barakah yang akan tetap menghasilkan pahala bagi pelakunya meskipun dia sudah meninggal dunia. Akhirnya, kita memohon kepada All?h Azza wa Jalla agar All?h Azza wa Jalla memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk melakukan semua kebaikan dan agar All?h Azza wa Jalla senantiasa membantu kita dalam melakukan berbagai aktifitas kebaikan dan senantiasa membimbing kita dalam meniti jalan petunjuk. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo ¨C Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1]? Diterjemahkan dari al-Faw?id al-Mants?rah, hlm. 11-15 [2] HR. Bukhari, no. 2466 dan Muslim, no. 2244 [3] HR. Bukhari, no. 450 dan Muslim, no. 533 [4] HR. Ibnu Majah, no. 242. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shah?h Sunan Ibni Majah, no. 198 [5] HR. Ahmad (5/260-261); ath-Thabrani, no. 7831. Hadits ini dinilai hasan Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shah?h al-J?mi, no. 877 [6]? HR. Muslim, no. 1631 Referensi : ? |
Seorang Muslim Harus Membimbing Keluarganya Menuju Ketaatan
Seorang Muslim Harus Membimbing Keluarganya Menuju Ketaatan? PertanyaanSaudara-saudara perempuan saya serta ibu dan ayah saya tidak taat menjalankan ajaran-ajaran Islam. JawabanSegala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Kewajiban seorang muslim adalah membimbing keluarganya ke jalan ketaatan, bersama-sama menaiki tangga kemuliaan dengan menasihati mereka secara terus-menerus, menyampaikan saran yang berkesinambungan, memberikan motivasi dan peringatan, serta menjelaskan kepada mereka mengenai nilai dunia yang rendah dan akan segera sirna ini. Di samping itu, mereka juga perlu diingatkan bahwa manusia dan nikmat-nikmat yang ada di sekitarnya berada di tangan Allah. Allah memperbuatnya sesuai kehendak-Nya. Seorang manusia sejatinya tidak memiliki nikmat tersebut walaupun hanya seberat biji atom. Bumi, langit, udara, air, bahkan anggota tubuh manusia sendiri adalah milik Allah. Allah berfirman (yang artinya):
Seorang dai yang tulus tidak akan kehabisan cara untuk mendakwahi keluarganya menuju kebaikan; misalnya dengan cara memutarkan kaset-kaset islami, memberi buku-buku yang bermanfaat, dan memperdengarkan ceramah-ceramah agama yang menarik. Di atas semua itu, ia harus menjadi teladan yang baik di rumah dan di luar rumahnya, supaya ia dapat diterima dan mampu memberi pengaruh di tengah keluarga. Adapun mengenai hal-hal yang terjadi antara anggota keluarga terkait muamalah (interaksi sesama), yang menjadi kaidah standarnya adalah firman Allah (yang artinya):?"Dan, tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."?[QS. Al-Ma'idah: 2]. Juga sabda Nabi? Karena itu, jika Anda mengetahui bahwa ibu dan saudara-saudara perempuan Anda menggunakan uang yang Anda mintakan dari ayah Anda itu untuk hal-hal yang tidak halal, maka Anda tidak boleh membantu mereka dalam mewujudkan tujuan mereka yang buruk itu. Juga bersikap lembutlah, karena apapun yang dimasuki oleh sikap lembut akan menjadi lebih indah, dan apa pun yang kehilangan sikap lembut pasti akan menjadi lebih buruk. Wallahu a`lam. |
Apakah Boleh Menjulurkan Kedua Kaki ke Arah Kiblat
Apakah Boleh Menjulurkan Kedua Kaki ke Arah Kiblat ?PertanyaanApa hukum orang yang menghadap kiblat dengan posisi menjulurkan kedua kakinya? JawabanSegala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Sesungguhnya menjulurkan kedua kaki ke arah kiblat merupakan perkara yang dibolehkan (mubah), karena tidak ada dalil syar¡¯i yang menunjukan keharaman atau kemakruhannya. Dan apa yang dipersangkakan oleh sebagian orang bahwa hal tersebut (menjulurkan kaki ke arah kiblat) merupakan sikap tidak memuliakan dan mengangungkan arah kiblat adalah hal yang tidak benar. Karena ada beberapa kondisi keadaaan yang disyari¡¯atkan menghadap kiblat dengan kedua kaki. Ulama Fiqih menegaskan tentang tata cara menghadap kiblat bagi seorang yang shalat dalam keadaaan sakit sambil berbaring adalah dengan menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat, demikian pula sebagian Ulama menafsirkan cara menghadapkan mayit ketika sakaratul maut atau ketika dikuburkan adalah seperti itu (menjulurkan kaki ke arah kiblat). Jika seandainya menghadap kiblat dengan menjulurkan kedua kaki adalah perbuatan haram atau perbuatan yang merendahkan kemulian kiblat, niscaya tidak akan sah untuk dijadikan tata cara yang disyari¡¯atkan dalam menghadap kiblat dalam beberapa kondisi tertentu. Wallahu a`lam. |
Panduan Ringkas Salat Istikharah
Panduan Ringkas Salat IstikharahManusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh akan pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Mereka sama sekali tidak mengetahui perkara yang gaib, tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian yang akan dilaluinya pada masa yang akan datang. Adakalanya diri kita menghadapi permasalahan yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita sehingga kita harus memilih salah satunya. Adakalanya juga diri kita mengalami kebimbangan untuk mengambil keputusan, apakah akan melanjutkan langkah ataukah berhenti. Dalam hal ini, Islam mengajarkan kita sebuah solusi untuk membantu kita lebih yakin di dalam mengambil keputusan atas sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Solusi tersebut adalah salat istikharah. Mengenal salat IstikharahSalat istikharah adalah salat sunah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Yaitu, dengan melaksanakan salat dua rakaat kemudian berdoa setelahnya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan?azlam?(undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan menggantinya dengan salat istikharah. Dalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannyaDari??radhiyallahu ¡¯anhu,?beliau berkata, ????? ??????? ??????? ¨C ??? ???? ???? ???? ¨C ????????? ??????????? ??????????????? ??? ????????? ???????? ? ????? ????????? ?????????? ???? ?????????? ??????? ? ????? ????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????? ???? ?????? ???????????? ????? ???????? ?????????? ?????? ????????????? ????????? ???????????????? ???????????? ? ???????????? ???? ???????? ?????????? ? ????????? ???????? ????? ???????? ?????????? ????? ???????? ???????? ???????? ?????????? ? ?????????? ???? ?????? ???????? ????? ????? ???????? ?????? ??? ??? ?????? ?????????? ??????????? ??????? ¨C ???? ????? ??????? ??????? ????????? ¨C ??????????? ??? ??????????? ??? ????? ??????? ??? ????? ? ?????? ?????? ???????? ????? ????? ???????? ????? ??? ??? ?????? ?????????? ??????????? ??????? ¨C ???? ????? ??? ??????? ??????? ????????? ¨C ??????????? ?????? ???????????? ?????? ? ????????? ??? ????????? ?????? ????? ????? ????????? ¨C ????? ¨C ?????????? ????????? ¡°Rasulullah shallallahu ¡®alaihi wasallam mengajari para sahabatnya untuk?salat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur¡¯an. Beliau bersabda, ¡®Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah salat dua rakaat selain salat fardu, kemudian hendaklah ia berdoa, ¡°ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ¡®ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS¡¯ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LA AQDIRU, WA TA¡¯LAMU WA LA A¡¯LAMU, WA ANTA ¡®ALLAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA¡¯IN KUNTA TA¡¯LAMU HADZAL AMRA (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHAIRAN LI FI ¡®AJILI AMRI WA AJILIH (AW FI DINI WA MA¡¯ASYI WA ¡®AQIBATI AMRI) FAQDUR LI, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BARIK LI FIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA¡¯LAMU ANNAHU SYARRUN LI FI DINI WA MA¡¯ASYI WA ¡®AQIBATI AMRI (FI ¡®AJILI AMRI WA AJILIH) FASHRIFNI ¡®ANHU, WAQDUR LILKHAIRA HAITSU KANA TSUMMA ARDH-DHINI BIH.¡± ¡°Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu. Aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Mahatahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apa pun keadaannya dan jadikanlah aku rida dengannya. Kemudian dia menyebut keinginannya.¡±?(HR. Bukhari no. 1162, Abu Dawud no. 1538 dan??no. 480) Baca juga:? Catatan seputar tata cara salat IstikharahPertama: Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan ketika hanya sebatas lintasan batin saja. Kemudian, setelahnya dia pasrahkan kepada Allah. Kedua: Bersuci sebelum melaksanakan salat layaknya salat lainnya, baik dengan berwudu atau tayamum. Ketiga: Istikharah dilakukan dengan pelaksanakan salat dua rakaat sunah. Dua rakaat ini bebas, tidak harus salat khusus. Bisa berupa salat rawatib, salat tahiyatul masjid, salat Duha, dan lain-lain. Yang terpenting jumlahnya dua rakaat. Keempat: Tidak ada bacaan surah khusus ketika pelaksanaannya. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surah atau ayat yang dihafal. Kelima: Berdoa dengan doa yang disebutkan di dalam hadis setelah salam dan dianjurkan dengan mengangkat tangan. Selesai berdoa dia langsung menyebutkan keinginannya dengan bahasa bebas. Misalnya: ingin bekerja di perusahaan A; atau menikah dengan B; atau berangkat ke kota C; dan lain-lain. Keenam: Melakukan atau memilih apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah?T²¹¡¯²¹±ô²¹?tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda. Ketujuh: Syekh Binbaz di dalam salah satu kesempatan tanya jawabnya, pernah memberikan nasihat mengenai apa yang harus dilakukan seseorang setelah salat istikharahnya, ¡°Kemudian setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang-orang baik yang dikenalnya dari kerabat dan temannya dan meminta pendapat mereka. Jika hatinya merasa tenang untuk salah satu pilihan, maka ia melanjutkan apa yang menjadi pilihannya tersebut. Jika ia tetap ragu, maka ia melakukan salat istikharah kembali, kedua kalinya, ketiga kalinya, dan seterusnya hingga hatinya merasa nyaman dan tenang terhadap salah satu pilihan, apakah itu melanjutkan pilihannya tersebut ataukah tidak.¡±?(Fatawa Nur Ala Ad-Darbi). Kedelapan: Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha rida dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?mengajarkan dalam doa di atas dengan kita mengatakan, [?????? ?????????]?¡°kemudian jadikanlah aku rida dengannya¡±?maksudnya adalah?¡°²¹°ì³Ü?rida dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.¡± Adakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi?Banyak dari kalangan kaum muslimin beranggapan bahwa jawaban istikharah akan Allah sampaikan dalam mimpi. Ini adalah anggapan yang yang sama sekali tidak benar dan tidak berdalil. Karena tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. Syekh Masyhur Hasan Salman?hafizhahullah?salah satu ulama besar Yordania yang lahir di Palestina mengatakan, ¡°Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fikih. Karena dalam mimpi, setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia.¡± Nabi?shallallahu ¡®alaihi wasallam?pernah bersabda, ????????? ??????: ?????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????? ???? ??????? ¡°Mimpi ada 3 macam:?bisikan hati, godaan setan, dan kabar gembira dari Allah T²¹¡¯²¹±ô²¹.¡±?(HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa digunakan untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas untuk diketahui saja. Dan tidak ada hubungan antara salat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada seseorang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: Wallahu A¡¯lam Bisshawab. Baca juga:? *** Penulis:?Muhammad Idris, Lc. ? |
Heliosentris atau Geosentris?
Heliosentris atau Geosentris?Bismillah was shalatu was salamu ¡®ala Rasulillah, wa ba¡¯du, Kajian mengenai Heliosentris atau Geosentris termasuk mengulang sejarah polemik. Meskipun kelihatannya sederhana, tapi polemik ini telah menelan korban. Beberapa tokoh yang menolak pendapat gereja roma waktu itu, harus di-guilatine (pancung). Ada beberapa catatan yang bisa kita berikan terkait perselisihan ini, Pertama, perlu kita bedakan pendekatan yang dilakukan para ulama dengan pendekatan yang dilakuan para ahli fisika. Para ulama membahas ini, melalui pendekatan tafsir al-Quran dan sunah. yang bisa jadi berbeda dengan teori yang disampaikan fisikawan. Sebaliknya, para fisikawan menggunakan pendekatan empiris untuk menemukan teori tentang tata surya. Yang bisa jadi juga berbeda dengan hasil kesimpulan para ulama dalam menafsirkan al-Quran dan hadis. Intinya, kita dudukkan pendekatan sesuai porsinya. Kedua, para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menetapkan antara heliosentris dan geosentris. Baik pendapat pertama maupun kedua, semuanya ijtihad terhadap dalil dari al-Quran. Sebagian mengatakan, geosentris lebih benar. karena ini yag lebih sesuai sharih al-Qur¡¯an (makna tekstual al-Quran). Diantara ayat yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah, ??????????? ??????? ????????????? ????? Matahari beredar di garis orbitnya.?(QS. Yasin: 38) Dan beberapa ayat lainnya. Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah, sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 18647, 9247, dan 15255. Lajnah Daimah bahkan mewajibkan siapapun untuk meninggalkan teori heliosetris. Karena itu hanya teori dan tidak sesuai dengan makna teks al-Quran. Demikian pula ini pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin. (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin, VI/102/21). Sementara itu, Syaikh al-Albani berpendapat yang lebih tepat heliosentris. Ini lebih mendekati hasil penelitian empiris. Kemudian beliau menjawab mengenai tafsir surat yasin ayat 38 di atas, yang itu menjadi salah satu dalil utama geosentris. Syaikh al-Albani menyatakan, Bahwa di surat Yasin, Alah menyebutkan beberapa tanda kekuasaan-Nya, Di ayat 33 ¨C 36, Allah berbicara tentang bumi. Di ayat 37 dan 38, Allah berfirman tentang matahari. Di ayat 39 dan bagian awal ayat 40, Allah berbicara tentang bulan. Kemudin di akhir ayat 40, Allah berfirman, ??????? ??? ?????? ??????????? Dan semuanya beredar di alam semesta.?(QS. Yasin: 40). Kemudian Syaikh al-Albani menyimpulkan, bahwa kata ¡®semua¡¯ lebih dekat jika kita berlakukan untuk bumi, matahari, dan bulan. Sehingga semuanya berputar. (Silsilah al-Huda wa an-Nur, volume 1/497). Mengenai perbedaan pendapat ini, anda bisa simak di:? Ketiga, ?bahwa al-Quran dan sunah tidak akan pernah bertentangan dengan realita. Meskipun tidak semua realita disebutkan dalam al-Quran dan sunah. Terutama realita yang ada di alam. Karena al-Quran dan sunah bukan kitab biologi atau referensi ilmu pengetahuan alam. Salah satu contoh kejadiannya, hadis dari Thalhah?radhiyallahu ¡®anhu?bahwa Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam?melarang para sahabat untuk mengawinkan kurma. Akibatnya gagal panen. Ketika berita ini sampai kepada Nabi?shallallahu ¡®alaihi wa sallam, beliau bersabda, ???????? ???? ????? ??????????? ???? ????? ??????? ??????? ???????????? ?????????? ????? ?????? ??????????? ?????????? ???????? ?????????? ???????? ??? ?????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ?????? ??????? ????? ????? ????? ??????? Ini hanya dugaan saya. Jika itu bermanfaat, silahkan lakukan. Saya manusia biasa seperti kalian, dugaannya bisa benar bisa salah. Namun apa yang aku sampaikan jika itu dari Allah, sama sekali saya tidak akan berdusta atas nama Allah.?(HR. Ahmad 1399 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Masalah mengawinkan kurma, bukan ranah syariat. sehingga kembali kepada bukti empiris yang dimiliki manusia. sekalipun tidak dibimbing wahyu, mereka bisa memahaminya. Keempat, tujuan besar Allah menyebutkan alam semesta dalam al-Quran adalah untuk mengajak manusia agar semakin mengagungkan Allah. karena itu, sebelum Allah menyebutkan kejadian alam semesta, Allah berfirman, ???????? ?????? Ayat (tanda kekuasaan Allah) untuk mereka¡ Allah juga berfirman, ??? ???????? ???????? ????????? ????????? ??????? ?????????? ??????????? ???? ?????????? ??????????? ?????????? .???????? ?????? ?????? ????????? ???????? ???????????? ??????? Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.?Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap?(QS. al-Baqarah: 21-22) Tentu saja, tujuan utama ayat kauniyah disebutkan dalam al-Quran, bukan untuk referensi ilmu pengetahuan alam, apalagi untuk membuat polemik atau perbedaan pendapat diantara para hamba. Karena itu, sikap yang lebih kita kedepankan ketika membaca ayat-ayat semacam ini adalah pengagungan kepada Allah, Penciptanya. Sekalipun bisa jadi, detail dari ayat kauniyah itu tidak kita ketahui, dan tidak selayaknya kita gali. Kelima, Allah mengajarkan dalam al-Quran, agar perselisihan yang belum jelas kebenarannya, tidak terlalu disikapi serius. Terutama untuk masalah yang tidak menambah keimanan seseorang. Perselisihan memang tidak bisa dihindari. Tapi posisikan hanya perselisihan lahir saja, tidak sampai menjadi sumber perdebatan. Allah contohkan perselisihan manusia tentang jumlah ashabul kahfi. Ada yang mengatakan, 3 orang, 4 bersama anjingnya. Ada yang mengatakan 5 orang, 6 bersama anjingnya, dan ada yang mengatakan 7 orang, 8 bersama anjingnya. Angka berapapun yang dipilih, tidak ada kaitannya dengan ketaqwaan. Seseorang tidak lebih bertaqwa, ketika dia meyakiin jumlahnya 3, atau 5, atau 7. Dilanjutan ayat Allah mengajarkan, ???? ?????? ???????? ????????????? ??? ???????????? ?????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? Katakanlah: ¡°Rabku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit.¡± Karena itu janganlah kamu (Muhammad) berdebat tentang hal mereka, kecuali perdebatan lahir saja.?(QS. al-Kahfi: 22) Dalam ayat ini, Allah mengajarkan, bahwa perbedaan pendapat untuk masalah yang belum terlalu jelas, dan permasalahan itu tidak menambah keimanan seseorang, ada 2 hal yang bisa dilakukan, [1] Kembalikan ilmunya kepada Allah. katakan, ¡°Allah yang paling tahu kebenarannya.¡± [2] Posisikan perselihan ini hanya bersifat lahir saja. Jangan sampai terlalu diseriusi. (Tafsir al-Kahfi, Ibnu Utsaimin) Terlepas dari perbedaan ulama dalam masalah Heliosentris atau Geosentris, keduanya tidak memiliki hubungan dengan ketaqwaan. Seseorang tidak menjadi semakin bertaqwa hanya karena dia memihak geosentris dan sebaliknya. Keenam, dalam teori fisika, baik matahari maupun bumi, keduanya bukan pusat alam semesta (universe). Sehingga, baik bumi maupun matahari, beserta seluruh benda langit lainnya, bergerak mengitari pusat alam semesta. Sehingga teori heliosentris, yang menyatakan, pusat alam semesta adalah matahari. Dan teori geosentris, yang menyatakan, pusat alam semesta adalah bumi, keduanya tidak seutuhnya benar. Karena keduanya bukan pusat alam semesta. Dalam teori relativitas, tidak salah ketika kita menyatakan, ¡°Menurut saya yang ada di bumi, matahari bergerak mengelilingi bumi.¡± Sebagaimana ketika anda di dalam mobil menyatakan, bahwa pohon yang ada di luar bergerak ke belakang. Hanya saja, untuk kasus mobil dan pohon, manusia bisa langsung bisa menyimpulkan mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Sementara untuk kasus matahari dan bumi, perlu perjuangan sangat panjang untuk membuktikan secara empiris, mana yang sebenarnya bergerak dan mana yang gerakannya semu. Jika kita mengesampingkan hubungan dengan tata surya lain dan bintang-bintang lain, kita menyimpulkan bahwa baik matahari maupun bumi, keduanya berputar mengelilingi pusat keduanya. Mengingat massa matahari benar-benar jauh lebih besar dibandingkan bumi, maka fisikawan menyimpulkan, bumi tampak mengelilingi matahari. Karena benda akan mengelilingi pusat massanya. Kita kembalikan semua ilmunya kepada Allah, Dzat yang menciptakan alam semesta besarta isinya. Dan dengan membaca ayat-ayat ini, semoga membuat kita lebih bisa mengagungkan Allah. Allahu a¡¯lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits?(Dewan Pembina?Konsultasisyariah.com). |
Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang Haram
Hukum Istri yang Dinafkahi dengan Harta yang HaramPertanyaan: ???? ?? ???????? ??????? ???? ?????? ?? ??? ?????? ???????? ??? ???? ??? ? ???????? ???????? ?????? ???? ????? ????? ?????? ???? ????? ? ??? ????? ?? ??? ?? ??? ? Banyak keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras dan babi dan yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah mereka berdosa? Jawaban: ????? ??? ??? ???? ????? : ( ?????? ???? ?? ??????? ) ???? ??? ???? : ( ?? ????? ???? ???? ??? ????? ) ? ??????? ???????? ??? ???????? ??? ????? ?????? ?? ?????? ??????? ?? ??? ????? ?????? ????? ? ???? ????? ???????? ??????? ?? ??????? ?????? ??? ??? ????? ?? ?????? ?????? ?????? ?????? ?? ??? ??? . ???? ?? ?????? ?????? ??????? ??? ??? ????? ??? ???? ??? ???? ?????? ???????? ??? ????? ????? ???? Segala puji hanya bagi Allah. Allah?Sub?¨¡nahu wa Ta¡¯¨¡la?berfirman, ?????????? ????? ??? ?????????????? ¡°Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.¡± (QS. Taghabun: 16) Allah ¡®Azza wa Jalla juga berfirman, ???? ????????? ????? ??????? ?????? ?????????? ¡°Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.¡± (QS. Al-Baqarah: 286) Jika istri dan anak tidak mampu mencari nafkah yang halal sendiri, karena alasan darurat setelah mereka berusaha semampu mereka mencari harta yang halal dan mencari pekerjaan lain, mereka boleh menggunakan penghasilan suami yang haram secara syariat seperti menjual miras dan babi atau pekerjaan yang haram lainnya. Mereka boleh menerima nafkah wajib dari ayah mereka sesuai dengan kadar kecukupan dan kebutuhan mereka, tidak lebih dari itu. Wall¨¡hu²¹¡¯²¹±ô²¹m Sumber:?Orang yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris ? Referensi:? |