Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: tanya dong
agushlentera
--- In assunnah@..., "Team-Minbalcdc02, Id3P-Linfox"
<Id3P-Linfox.Team-Minbalcdc02@...> wrote: hubungan suami istri Di malam idul Fitri dan idul adha Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Akhwan Edwin yang terhormat saya coba untuk menjawab dan kepada yang lain mohon pendapatnya juga. Hubungan suami istri yang diharamkan itu ada 4 yaitu : 1. Pada siang hari bulan Ramadhan 2. Pada waktu Ihram/Haji 3. Pada saat istri sedang haid 4. Pada saat istri dalam keadaan nifas menurut saya selain dari ke 4 alasan di atas adalah halal untuk melakukannya dan untuk haditsnya kami mohon kepada yang lebih tahu untuk mengirimkannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Agus Hermawan |
OOT :"Mohon bantuannya.. Info perumahan salafi di malang"
Kharis Fadillah
Assalaamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana termasuk orang baru di malang. ana minta tolong jika di antara ikhwah sekalian bila ada informasi rumah yang di kontrakan di malang. Insya Allah ana baru akan menempati rumah tersebut pada awal februari bersama istri. dan juga bila ada info kursus/sekolah yang mengajarkan bahasa arab khusus akhwat? Ada niatan untuk menyekolahkan istri di ma'had Abdurrahman bin auf yang terletak di masjid kampus UMM. namun karena ana masih baru di malang ini, mohon info mengenai sistem pengajaran di ma'had tersebut Jazakallah Khoiron Wassalaamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. |
Re: >>Hukum Gambar, Patung<<
rayinda
assalamaualaikum warahmatullahi wabarakatuh
apakah tumbuhan termasuk makhluk yang bernyawa? terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh diyan kurniawan <abuyahya15almanna@...> wrote: HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ? Jawaban Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya. "Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad?€?ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106] Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199] MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ? Jawaban. Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan. [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ? Jawaban. Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969] Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. "Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1] Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril. "Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806] Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda. "Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan".[3]. Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar. [Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197 [2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216 [3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106 HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ? Jawaban Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah. Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya. "Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)".[Nuh ; 23-24] Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969] Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109] Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk. [Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq] Sumber : www.almanhaj.or.id Send instant messages to your online friends |
Re: nikah mut'ah
Nikah mut'ah hukumnya haram !!
Silahkan simak artikel di bawah ini Apa Keyakinan Orang Rafidhah Tentang Nikah Mut'ah ? Dan Apa Keutamaannya Menurut Mereka ? Nikah mut'ah mempunyai keutamaan yang agung sekali di sisi orang Rafidhah Al'iyaadzu billah-. Tercantum dalam kitab "Manhaj As Shodiqin" karangan Fathullah Al Kaasyaani dari As Shodiq (menerangkan) bahwasanya nikah mut'ah itu adalah dari ajaran agamaku dan agama bapak-bapakku, dan orang yang melaksanakannya berarti dia mengerjakan ajaran agama kita, dan orang yang mengingkarinya berarti dia mengingkari ajaran agama kita, bahkan ia memeluk agama lain dari agama kita. Dan anak (hasil) nikah mut'ah lebih mulia dari anak istri yang tetap. Orang yang mengingkari nikah mut'ah adalah kafir murtad." [1] Al Qummi menukilkan di dalam kitab "Man Laa Yahduruhu Al Faqiih" dari Abdulah bin Sinan dari Abi Abdillah, ia berkata : "Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengharamkan atas golongan kita setiap yang memabukkan dari setiap minuman, dan telah mengganti mereka dari hal itu dengan nikah mut'ah" [2]. Orang Rafidhah tidak pernah menyaratkan (membatasi) bilangan tertentu dalam nikah mut'ah. Tercantum dalam kitab "Furuu' Al Kafi" dan At Tahdziib" dan "Al Istibshoor" dari Zaraarah, dari Abi Abdillah, ia berkata : "Saya telah menyebutkan kepadanya akan nikah mut'ah apakah nikah mut'ah itu (terjadi) dari empat (yang dibolehkan), ia berkata : nikahilah dari mereka-mereka (para wanita) seribu, sesungguhnya mereka-mereka itu adalah wanita yang disewa (dikontrak). Dan dari Muhammad bin Muslim dari Abi Ja'far sesungguhnya ia berkata tentang nikah mut'ah : "Bukan nikah mut'ah itu (dilakukan) dari empat (istri yang dibolehkan), karena ia (nikah mut'ah) tidak ada talak, tidak mendapat warisan, akan tetapi ia itu hanyalah sewaan" [3]. Bagaimana mungkin ini, padahal Allah telah berfirman : Artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". (Al Mukminun : 5-7). Maka jelaslah dari ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya apa yang dihalalkan dari nikah adalah istri dan budak perempuan yang dimiliki, dan diharamkan apa yang lebih dari (selain) itu. Wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan, maka ia bukanlah istri (yang sah), dan ia tidak bisa mendapatkan warisan dan tidak bisa ditalak, jadi dia itu adalah pelacur / wanita pezina waliyaadzubillah-. Syeikh Abdullah bin Jibriin berkata : "Orang Rafidhah berdalih dalam menghalalkan nikah mut'ah dengan ayat di surat An Nisa' yaitu firman Allah : Artinya : "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;". (An Nisa : 24). Jawab : Sesungguhnya ayat ini semuanya dalam masalah nikah; dari firman Allah ayat 19 di surat An Nisa sampai 23, setelah Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab dan sebab, kemudian Allah berfirman : Artinya : "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian." Maksudnya dihalalkan bagimu menikahi selain wanita-wanita (yang disebutkan tadi) bila kamu menikahi mereka untuk bersenang-senang yaitu bersetubuh yang halal, maka berikanlah mahar mereka yang telah kamu wajibkan untuk mereka, dan jika mereka mengugurkan sesuatu dari mahar-mahar itu berdasarkan dari jiwa yang baik (keridhoan hati), maka tidak mengapa atas kamu dalam hal itu. Beginilah ayat ini ditafsirkan oleh jumhur (mayoritas) sahabat dan orang-orang setelah mereka [4]. fitriah ipit <fitriah_ipit@...> wrote: Assalamu'alaikum Saya ingin menanyakan mengenai nikah mut'ah. 1. apa hukumnya nikah mut'ah 2. apa hadist dan dalilnya yang menerangkan mengenai nikah mut'ah (halal, haram atau yang lainnya) Wassalamu'alaikum --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. |
Re: tanya dong
nur hidayat
Assalamualaikum
toggle quoted message
Show quoted text
pertanyaannya adakah larangan berhubungan di malam hari termasuk idhul fitri? adanya adalah pada saat tertentu dalam ibadah haji. jadi yang tidak dilarang janganlah dicari-cari. ikutlah yang sudah ada. Islam sudah sempurna jadi ikuti yang ada wassalam hidayat ----- Original Message ----
From: "Team-Minbalcdc02, Id3P-Linfox" <Id3P-Linfox.Team-Minbalcdc02@...> To: assunnah@... Sent: Friday, December 21, 2007 9:55:20 AM Subject: [assunnah] tanya dong Dear all, Ada yang tahu hadist tentang diperbolehkan atau tidak melakukan hubungan suami istri Di malam idul Fitri dan idul adha Salam edwin _________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. |
Barang Hilang
Pramono Sidik
Assalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Bolehkah kita memanfaatkan barang hilang, sementara untuk mengetahui siapa pemiliknya sangat sukar. Sedangkan kalau diumumkan dikuatirkan banyak yang mengakui sebagai pemilik ? Mohon penjelasan dari rekan-rekan dengan dalil. Jazakaulloh Khoiron Wassalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh |
>>TATA CARA SHALAT IED<<
Ronny as-Salafi
Assalamu Alaikum Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Silakan antum baca artikel dibawah ini, insya Allah bisa membantu. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh TATA CARA SHALAT IED Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari Pertama : Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih] Kedua : Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent) Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1] Berkata Imam Al-Baghawi : "Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya" [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221] Ketiga : Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : "Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir" [Zadul Ma'ad 1/441] Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" hal 348 : "Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih. Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang" Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami : "Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir". Keempat : Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas'ud berkata : "Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla" Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah : "(Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut". Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini. Kelima : Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5] Berkata Ibnul Qaooyim Rahimahullah : "Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu"[6] Keenam : (Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7] Ketujuh : Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at. Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam "Shahihnya" : "Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka'at" [Shahih Bukhari 1/134, 135] Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam "Fathul Bari" 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas). Dalam tarjumah ini ada dua hukum : Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan. Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka'at Berkata Atha' : "Apabila seseorang kehilangan shalat Ied hendaknya ia shalat dua rakaat" [sama dengan di atas] Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan : "Ini adalah madzhabnya Syafi'i, yaitu jika seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Ied sekalipun luput darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam". Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla[8] untuk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali"[9] Berkata Imam Malik dalam 'Al-Muwatha' [10] "Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada raka'at kedua sebelum membaca (Al-Fatihah)" Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni 2/212] Kedelapan : Takbir (shalat Ied) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan [11] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-halabi Al-Atsari hal. 23-24, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein] _________ Footnote [1]. Riwayat Abu Daud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku' , kemudian beliau sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, takbir lalu ruku', kemudian sujud". Hadits ini hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/443,444 [2]. Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114 [3]. Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus) [4]. Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'ahu. [5]. Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu Majah 1281 dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu. [6]. Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-usrat ini, lihat ucapan mereka dalam 'Syarhu Muslim" 6/182 dan Nailul Authar 3/297 [7]. Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku 'At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, risalah ringkas. [8]. Tidak dinamakan ini qadla kecuali jika keluar dari waktu shala secara asal. [9]. Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29 [10].Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab. [11]. Al-Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah |
Re: OOT : video ceramah ulama Ahlus Sunnah
arif abdurrahman
assalamu'alaikum.....
toggle quoted message
Show quoted text
bagaimana cara mendapatkan cd2 berkenaan akhi??? oya afwan...apabila diterjemahkan, kenapa kita tidak dibenarkan mengambil hasil daripada usaha penterjemahan yang dilakukan??? bukankah penerjemahan tersebut merupakan suatu karya tersendiri yang juga merupakan karya cipta???? jazakumullah khairan akhi atas tanggapannya..... wassalamu'alaikum arif m On Wed, 05 Dec 2007 22:50:17 -0000, ihsan wrote:
Assalamu 'alaikum Untuk Ikhwani wa Akhwati Fillah sekalian yang menghendaki rekaman video ceramah para masyaikh ahlus Sunnah, ana punya koleksi file-nya di antaranya : 1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz 2. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin 3. Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh 4. Syaikh Sholeh Al Luhaidan 5. Syaikh Sholeh Alu Syaikh 6. Syaikh Abdul Qodir Al Arnaut 7. Syaikh Sholeh As Suhaimi 8. Syaikh Abdulloh Al Ubailan 9. Syaikh Abdurrahman As Sudays 10 Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby 11. Syaikh Abdul Malik Ar Romadhoni 12. Syaikh Sulthon Al Aid 13. Syaikh Abdus Salam bin Barjas 14. Syaikh Ibrohim Ar Ruhaily 15. Syaikh Abdurrozaq bin Abdul Muhsin Al Badr Total Jumlah File sekitar 18 Giga lebih... Bagi yang berminat untuk mencopy silahkan hub ana via Japri aja di mailto:ihsan_ums%40yahoo.co.id ato via YM NB: ato barangkali ada ikhwan yang punya ide untuk menterjemahkan dan mengedit-nya agar lebih banyak lagi kaum muslimin yang dapat mengambil faidah dari ceramah - ceramah tersebut ana persilahkan, asal tidak untuk komersil ------------------------- Organize all your friends and family members¡¯ occasions at your calendar with Maktoob Cards |
Re: Tanya toko buku Salaf
EMY
Wa'alaykumussalam,
Kalau tidak salah, di daerah Depok ada dua namanya toko buku "Madinah" dan "Mecca" di Jalan Margonda Raya (di kiri jalan bila dari arah depok ke Jakarta), tidak terlalu jauh dari perbatasan dengan Jakarta. Emmy toassunnah@... wrote: Assalamu'alaykumdaerah kebon jeruk jakarta barat??? terima kasih
|
hukum nazhor
ade yovi
asalamu'alaikum
Mohon penjelasan jika akhi/ukhti ada yang memahami : adakah dalil syar'i yang mewajibkan seorang muslim melakukan nazhor terlebih dahulu dengan seorang muslimah yang hendak ia nikahi? Bagaimana kalau kedua orang tersebut sudah saling mengenal dan sudah merasa cocok untuk menikah? apakah tetap wajib melakukan nazhor? syukron, wasalamualaikum --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! |
Re: Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi
ABU AFWAN
[Catatan Admin]
Mohon kiranya bagi pelanggan milis Assunnah untuk dapat meluangkan waktu membuat EMAIL BARU dengan SUBJECT EMAIL yang baru, apabila isi email yang antum reply tersebut, berbeda jauh topik pembahasannya, dengan isi email yang antum kirimkan ke milis Assunnah. Semoga hal ini tidak memberatkan antum para pelanggan milis Assunnah. Demikian tambahan informasi yang dapat kami sampaikan, wallahu'alam --------------- Assalamu Alaikum Pada saat shalat id kemarin, ada beberapa saudara yang tidak mengangkat tangan waktu takbir yang berulang - ulang dan pada saat tasyahut posisi kaki seperti tasyahud awal. mungkin ada yang memiliki dalil - dalilnya. terima kasih abu afwan |
Pesantren Virtual Al Madinah Internasional
Mediu Jogja
Segera Dibuka
Pondok Pesantren Virtual Al Madinah Internasional Pendahuluan Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional adalah sebuah pusat belajar (learning center) yang merupakan cabang dari Al-Madinah International University (MEDIU) Malaysia. Universitas yang dicetuskan oleh para ulama di kota Madinah Al-Munawwarah ini merupakan universitas islam virtual pertama di dunia yang menyampaikan materi-materi kuliah para ulama dan pengajar terkemuka dari dan ke berbagai negara di dunia. Universitas ini berkedudukan di Malaysia dan telah mendapatkan izin dari kementrian pendidikan tinggi (Ministry of Higher Education) Malaysia pada tanggal 26 Desember 2006 dan telah terdaftar pada tanggal 20 Juni 2007 (KPT/JPS/DFT/US/B22). Adapun Learning Center (LC) yang beroperasi di berbagai negara berada di bawah peraturan dan perundangan di negara masing-masing. Tujuan Pendidikan - Menyebarluaskan nilai-nilai keislaman yang agung melalui proses pendidikan di universitas. - Menyediakan sistem pembelajaran dan pendalaman ilmu yang efektif dengan menggunakan perlengkapan yang berteknologi tinggi. - Mengembangkan metode pendidikan yang inovatif dan unggul. Sistem Pembelajaran Pembelajaran di Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional ini memadukan sistem pembelajaran jarak jauh (e-learning) melalui media internet dan metode pembelajaran klasikal melalui tatap muka dengan pengajar di ruang kelas. Kuliah berlangsung secara online di mana peserta didik dapat mengakses materi-materi kuliah pada server LMS di Malaysia dan berkonsultasi secara online dengan pengajar. Adapun kuliah tatap muka yang wajib dihadiri oleh peserta didik, diselenggarakan? pada hari sabtu dan minggu. Untuk setiap mata kuliah, pertemuan dengan pengajar dalam negeri berlangsung 1 kali setiap pekan selama satu jam dalam bentuk tatap muka maupun konsultasi secara online. Sedangkan kuliah umum tatap muka dengan pengajar dari mancanegara diselenggarakan sebanyak 2 kali dalam satu caturwulan untuk setiap mata kuliah. Program Studi Program studi yang ditawarkan saat ini adalah pendidikan pra-universitas selama satu tahun dengan nama Tamhidi fii Uluumil Islamiyah. Sedangkan untuk program sarjana hingga doktoral akan segera dikembangkan kemudian. Lulusan program setingkat D1 ini akan mendapatkan Ijazah yang dikeluarkan dan dapat digunakan untuk melanjutkan studi di Al Madinah International University Bahasa Pengantar Bahasa pengantar yang digunakan untuk menyampaikan materi kuliah dan tutorial adalah bahasa Arab dan bahasa Inggris. Biaya Pendidikan Biaya pendidikan untuk program ini ditanggung oleh para muhsinin yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, sehingga diharapkan para peserta mengikuti program ini dengan bersungguh-sungguh. Persyaratan dan Pendaftaran Persyaratan pendaftaran: - Laki-laki beragama Islam - Mampu berbahasa Arab - Dapat menggunakan komputer Mengisi formulir yang dapat diperoleh di: - Situs www.mediu.edu.my - Kantor pusat belajar Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional - Tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan (Formulir dapat diperbanyak dengan dicetak atau difotokopi) Kelengkapan pendaftaran - Fotokopi ijazah SMA/MA atau yang sederajat (dilegalisir). - Pasfoto berwarna 2x3 dan 3x4 (masing-masing 4 lembar). - Fotokopi transkrip nilai/NUAN (dilegalisir). - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). - Fotokopi KTP (2 lembar). - Fotokopi akta kelahiran. Biaya pendaftaran : Rp.50.000,- Jadwal pendaftaran dan tes masuk: Pendaftaran ?? ?: 17 Desember 2007 - 20 Januari 2008 Seleksi?? ??? ?: 21 - 27 Januari 2008 Inisiasi?? ??? ?: 30 Januari - 3 Februari 2008 Mulai kuliah?? ?: 4 Januari 2008 Penyerahan Berkas Pendaftaran: - Diantar langsung ke kantor Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional. - Dikirim via pos ke alamat Pesantren Virtual Al-Madinah Internasional. - Dikirim via email ke mediuinfo@....* *) Berkas fisik/hardcopy diserahkan saat mengikuti tes Fasilitas - Laboratorium komputer untuk akses internet. - Perpustakaan digital. - Perpustakaan media cetak. - Ijazah dari Al-Madinah International University, Malaysia. Orientasi/Inisiasi Kampus MEDIU mengadakan masa orientasi selama satu minggu, dengan tujuan agar para peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan sistem pembelajaran yang unik di MEDIU. Adapun materi orientasi yang akan diadakan adalah sebagai berikut: - Briefing tentang MEDIU. - Briefing tentang kebijakan/peraturan akademis. - Mengenal sistem pembelajaran dan perpustakaan online di MEDIU. - Seminar tentang kiat sukses menjadi pelajar di MEDIU - Berkenalan dengan para staf. Kantor Pusat MEDIU: AL-MADINAH INTERNATIONAL UNIVERSITY 11th Floor, Plaza Masalam 2, Jalan Tengku Ampuan Zabedah E/9E, Shah Alam 40100, Selangor MALAYSIA Tlp: +603 55113939 Fax: +603 55113940 Email: enquiry@... Website: www.mediu.edu.my Learning Center MEDIU di Indonesia: PESANTREN VIRTUAL AL-MADINAH INTERNASIONAL Jl. Kusumanegara No.222, Mujamuju, Umbulharjo, Yogyakarta 55165 INDONESIA Tlp: (0274) 6803637, 376751 Fax: (0274) 375872 Mobile: 08159860213 Email: mediuinfo@...
Looking for last minute shopping deals? |
Re: 1 Syawal & 1 Dzulhijjah
Assalamu'alaykum warahmatullahi wa barakatuh
Akhi, ini sekedar menyampaikan yang ana tahu. Telah berselisih para ulama ahlussunnah mengenai hukum penetapan idul adha dan ana yakin bahwa baik ulama yang menetapkan beridul adha dengan pemerintah setempat atau ulama yang menetapkan beridul adha mengikuti kegiatan Ibadah Haji di Mekkah ada dalilnya. Namun sebagai penuntut ilmu pemula seperti ana, ana harus mendapatkan penjelasan fatwa para ulama ini dari para ustadz salaf. Dan memang diantara para ustadz pun terjadi perbedaan dalam merajihkan fatwa para ulama ini. Lalu bagaimana sikap kita terhadap khilaf di kalangan ulama dan para ustadz ini? Dalam masalah ini kita harus memilih salah satu pendapat kemudian diam (tidak mempermasalahkan) terhadap perbedaan ini. Jangan sampai kita berwala' dan baro diatas masalah2 seperti ini. Tentang dalil yang digunakan untuk merajihkan iedul adha tanggal 19 desember, ana coba forwardkan tulisan dari sebuah website yang menerangkan penjelasan para ustadz yang merajihkan iedul adha mengikuti saudi. Kapan Iedul Adha 1428? Desember 17, 2007 oleh abu fathurrahman Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuhu, Alhamdulillah, pemerintah kerajaan Saudi melalui Majelis Qodha telah menetapkan bahwa 1 zulhijah 1428 jatuh pada tanggal 10 desember 2007, maka dengan demikian, wukuf akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2007 (hari selasa) dan hari Raya Iedul Adha akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2007 (hari Rabu). Penetapan pemerintah kerajaan saudi ini berbeda dengan keputusan Pemerintah kita bahwa 1 dzulhijah 1428 jatuh pada tanggal 11 desember 2007 dan Iedul Adha 1428 H akan jatuh pada tanggal 20 Desember 2007. Lantas bagaimana dengan kita kaum muslimin di Indonesia apakah akan mengikuti Keputusan Saudi atau Pemerintah Indonesia?. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat baik dari kalangan da'i maupun para ulama, sebagaian ulama memfatwakan untuk mengikuti saudi dan sebagian yang lain memfatwakan untuk mengikuti pemerintah setempat. Dari Kajian Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas di Masjid Al Furqon pada tanggal 11 Desember 2007 dan Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat di Krukut tanggal 15 Desember 2007, beliau berdua pada kesempatan yang berbeda merajihkan pendapat para ulama yang memfatwakan untuk melakukan puasa Arafah dan Iedul Adha pada saat yang sama dengan Saudi. Ana mencoba untuk menuliskan point-point yang beliau berdua jelaskan tentang masalah ini: Puasa 9 dzulhijah dan Iedul Adha terkait dengan Arafah dan hanya ada 1 Arafah di Dunia ini yaitu di Mekkah. Jadi Puasa Arafah kita harus dilakukan pada hari dimana jamaah haji sedang melakukan wukuf di Arafah (yaitu pada tanggal 18 desember 2007) Ustdaz Yazid menukil fatwa Syaikh Shuraim (Imam Masjidil Haram) yang mengatakan bahwa sehari sesudah hari arafah pasti hari ied. Beliau berdua menasehatkan untuk melakukan sholat ied pada hari rabu tanggal 19 Desember 2007, selama pemerintah tidak melarangnya. Jika pemerintah melarang, maka kita sholat ied bersama pemerintah. Ustadz Hakim menjelaskan tentang surat An-Nisaa : 59 "Hai Orang-Orang yang beriman ta'atilah Allah dan Ta'atilah Rasul, dan ulil amri diantara kamu...". Kata Ta'atilah ini hanya terdapat pada sebelum kata Allah dan Kata Rasul, sedangkan pada ulil amri tidak ada. Ini menunjukan bahwa ta'at pada Allah dan Rasulnya adalah wajib sedangkan ta'at kepada ulil amri adalah dalam rangka ta'at kepada Allah dan Rasulnya. Jadi jika ulil amri menyuruh kepada yang salah, maka tidak perlu dita'ati. Kira-kira seperti itulah penjelasan dari Ustadz Yazid dan Ustadz Hakim mengenai masalah ini. Alhamdulillah Ana juga mendapatkan penjelasan langsung dari Ustadz "Abu Hasanain" Ainur Reza Lc (Beliau lulusan Fakultas Hadist Universitas Islam Madinah) mengenai maslah ini. Dalam hal ini beliau juga merajihkan pendapat ustdaz Yazid dan Ustadz Hakim, dan beliau juga sudah menanyakan hal ini langsung kepada Syaikh Ali Hasan Al-halabi yang dijawab bahwa untuk Iedul Adha berbeda dengan Iedul Fitri. Syaikh berpendapat penetapan bahwa Iedul Adha disamakan dengan Saudi karena terkait dengan wukuf yang dilaksanakan di Arafah (Saudi). Maka sebagai penuntut ilmu pemula seperti ana (yang baru mampu taqlid kepada ulama dan ustadz ahlussunnah), penjelasan para ustadz ahlusunnah seperti beliau bertiga cukup bagi ana untuk memilih melakukan sholat ied pada hari Rabu 19 desember 2007. Semoga Allah menerima Ibadah kita dan mengampuni dosa-dosa kita semua, baik yang akan melaksanakan Ied di hari rabu maupun hari kamis.amin. Wallahu'alam Wasalam Abu Fathurrahman disalin dari www.abufathurrahman.wordpress.com Wasalam kin3x <yanuar.s@...> wrote: Assalamu'alaykum Warahmatullahi wabarakatuh Teman-teman semua se aqidah. Saya baru 1 tahun mengenal manhaj salaf. Dan saya merasa inilah jalan terbaik buat saya, oleh karena itu saya ingin terus belajar. Afwan saya mau tanya nih. Dalam Penetapan 1 Syawal, kita InsyaAllah semua satu pendapat yaitu mengikuti pemerintah yang kita tempati. Saya kok melihat tidak demikian dengan penetapan 1 Dzulhijjah dan 10 Dzulhijjah. Apakah kita boleh untuk tidak mengikuti pemerintah.? Karena saya lihat di milis ini banyak yang bertanya tempat Sholat Id pada tanggal 19. Sedangkan pemerintah tanggal 20. Berarti ada diantara antum semua yang Sholat Id tanggal 19. Saya mohon diberikan alasan mengapa demikian. Mohon saya diberitahu hujjah antum semua yang Sholat Id tanggal 19. Sedangkan rencana saya Sholat Id besok pagi tanggal 20. Karena setahu saya mengikuti pemerintah. Jazakallah buat antum yang bersedia memberikan jawaban bagi saya yang awam ini. yanuar --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. |
Bls: Re:Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi
Assalamu'alaikum warohmatullho wabarokatuh.
Ana ada cerita sedikit tentang keluarga M. Fauzil Andzim dari Jogja. Memang dari awal beliau memang tidak mengadakan TV di rumah dan anak2 beliau pun sudah terbiasa dengan kondisi tersebut, tetapi Subhanallah alternatifnya luar biasa buku dan komputer lengkap tersedia di rumah beliau. Pertumbuhan usia anak normal yang bergaul dengan sosial, karena pengaruh pergaulan dengan teman2nya putra beliau akhirnya komplin kepada Abinya, "Bi kata teman2, orang yang tidak punya TV itu ketinggalan Zaman, dan termasuk orang2 miskin". Dengan arifnya beliau menjawab : "Buku2 yang abi beli harganya lebih mahal dari TV tersebut". akhirnya entah dari mana beliau membawa TV ke rumah dan anak2 bebas menonton. tidak berapa lama kemudian putra2nya, bilang "Bi TV kok acaranya cuman begitu saja ya". akhirnya anak2 tersebut yang sudah terkondisi dengan tanpa TV akhirnya adanya TV tersebut hanya merusak kebaikan yang sudah biasa mereka rasakan (tidak bisa dinikmati) merekapun bisa memutuskan bahwa mereka tidak memerlukan TV di dalam rumahnya. Kalau pendapat ana, memang benar ada acara2 TV yang baik tapi jumlahnya sedikit sekali, kita tidak boleh lupa siapa yang punya Stasiun TV tersebut, mereka menampilkan yang baik itu (yang belum tentu benar itu) hanya untuk mengelabuhi atau menutupi suguhan yang hampir semuanya mungkar tersebut. Alhamdulillah dalam keluarga ana juga sudah bercerai dengan acara TV , walau perlu perjuangan yang lumayan berat. Akibatnya komunikasi kami sekeluarga semakin utuh tidak ada gangguan lagi. Di hari2 kerja begitu pulang kerja anak dan istri bisa berkonsentrasi dengan acara belajar bersama, bercanda bersama, beribadah bersama, kebersamaan itu datang setelah TV tidak ada di rumah ana lagi Alhamdulillah sebuah ni'mat yang harus kita syukuri. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Semoga Allah ridlo dengan yang kita lakukan, Hasan Abu Ainun ----- Pesan Asli ---- Dari: hari sri sadono <inihariku@...> Kepada: assunnah@... Terkirim: Rabu, 19 Desember, 2007 7:56:58 Topik: [assunnah] Re:Tanya : Bersikap terhadap bahaya Televisi Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Ana mau sedikit berbagi dengan antum perlu tidaknya kita menonton televisi. Ana juga pernah mengalami hal serupa dengan antum. Sekarang antum pikir apa manfaat yang kita dapat dari kita berlama-lama menonton tv??? Di sana antum bisa lihat hal-hal yang banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah agama kita. Di sana antum sudah mengetahui bahwa media elektronik dan cetak sudah digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan kaum muslimin. Ana di rumah hanya nonton berita aja... Itupun ada syaratnya lho.... Kalo kita nonton berita kita harus bisa menelah dan mencerna isi berita tersebut. Karena kalo antum teliti hampir semua stasiun televisi kita menyiarkan berita yang tanpa disaring dahulu... Walaupun itu berita tentang isinya mengulas masalah pembelaan agama Islam, tapi ujung-ujungnya Islam disudutkan.. Contoh kongkrit berita masalah pengeboman bali, pengrusakan yang dilakukan oleh oknum2 tertentu yang mengatas namakan untuk penegakan agama dan kaidah-kaidah Islam yang ujung ujung Islam dikenal sebagai agama yang keras, Islam agama teroris... Jadi nonoton tv untuk berita-berita saja agar kita tahu apa yang sedang terjadi di dunia ini atau lebih baiknya lagi kita tinggalkan saja. Dan ini ana cantumkan fatwa yang ana dapat dari software salafi : HUKUM MEMILIKI TELEVISI BAGI SEORANG MUSLIM Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Apa hukum keberadaan televisi di rumah seorang muslim? Sebagaimana diketahui bahwa televisi seringkali mempertontonkan aurat pria maupun wanita yang disaksikan oleh semua lapisan masyarakat. Jawaban: Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi terbagi menjadi tiga bagian: Pertama: Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan. Kedua: Menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram. Ketiga: Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat. Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan. Rujukan: Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz-3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq. Semoga kita semua tetap berada di agama yang diridhoi Allah. Mohon Maaf kalo ada yang kurang berkenan. Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Hari ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di |
Re: Mohon pencerahannya semobil dg istri orang
Adhitya Ramadian P
Assalamua'alaikum,
sekalian juga ana mau minta pencerahan, ana bekerja sebagai konsultan IT dan sudah punya istri, sekarang ana sedang berada di proyek dimana ana sering ditugaskan berdua dengan rekan kerja ana yang wanita, sedang ana tidak ada keberanian untuk menolak, ana sebenarnya pengen sekali keluar dari pekerjaan ini, karena sering keluar kota, dan juga ruang lingkup dengan teman2 tidak membuahkan hasil yang baik, artinya banyak teman-teman yang sering mengeluarkan "fatwa" tapi tidak ada dasarnya, ada yang dari IM, ada yang berpahamkan Syiah, ada yang mengaku aliran Ahlul Bait, ada yang suka provokasi, dan intinya bukan ilmu yang ana dapat, tapi justru masukan2 yang tidak ada artinya, tapi alhamdulillah ana masih berpegang teguh terhadap islam dan sunnah, insyaAllah ditetapkan hati ini dalam islam dan sunnah, dan semoga Allah terus memberikan hidayah dan diberikan ke-istiqomahan dalam beribadah. untuk itu bagaimana seharusnya tindakan ana? ingin sih untuk cari kerja di tempat lain, yang tidak banyak menyita waktu untuk mencari ilmu. Wassalamu'alaikum, Adhitya Ramadian _______________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. ;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ |
Tanya terlanjur zakat bulanan
Kabiru
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
ana mau tanya, bagaimana hukumnya orang yang selama hidupnya yang dia tahu bahwa zakat mal boleh dikeluarkan setiap bulan dan itu telah dilakukan bertahun-tahun. bagaimana solusi untuk zakat hartanya selama ini setelah tahu dan bertaubat. mohon kepada ikhwah sekalian untuk bantuannya. jazakumullah khairan katsiran Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh |
Re: Tanya puasa menjelang idul adha
Dan masalah puasa tarawiyah ada dibahas di Almanhaj.or.id , ini link nya , sandaran yang dipakai hadits maudhu. Masalah dalil orang yang eid tanggal 19 ana juga kurang paham dalil. Mohon ikhwan yang lebih tahu bisa memberikan penjelasan kepada kita. Syukron
toggle quoted message
Show quoted text
Wa 'alaikum salam warrahmatullahi wa barakatu -----Original Message-----
From: "Ahmad Ridha" <ahmad.ridha@...> Date: Thu, 20 Dec 2007 10:18:14 To:assunnah@... Subject: Re: [assunnah] Tanya puasa menjelang idul adha On Dec 19, 2007 10:59 AM, Sayuti Beroeh <beroeh@...> wrote: Menurut Pendapat dari Ust Ali Mustofa Yacup bahwa untuk penentuan puasaSedikit koreksi, puasa asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram. Sedangkan 10 Dzulhijjah adalah 'Idul Adha dan haram berpuasa di hari itu. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) |
to navigate to use esc to dismiss