Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: Tanya toko buku Salaf
hans
Alhamdulillah kemarin ana sudah ke sana hr minggu dan makkah nya tutup jauhan dikit ke arah pasar minggu saya ke madinah. tokonya murah dan cukup lengkap. terima kasih
toggle quoted message
Show quoted text
Wassalamu'alaykum anton wibowo <antonw_abufaiz@...> wrote: Wa'alaikum salam Depok : di Jalan Margonda, dekat gerbang masuk kampus Gunadarma, terdapat toko buku " Makkah Agency ", kemudian sekitar 300 meter ke arah Pasar Minggu, terdapat toko buku " Madinah Agency " ----- Original Message ----
From: hans <hans_cherza@...> To: assunnah@... Sent: Monday, December 17, 2007 7:25:47 AM Subject: Re: [assunnah] Re: Tanya toko buku Salaf Assalamu'alaykum Adakah antum2 sekalian tau toko buku khusus ahlu salaf untuk daerah depok/ daerah kebon jeruk jakarta barat??? terima kasih Wassalamu'alaykum --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. |
Re: Tanya : Arisan Qurban
Wa'alykumussalaam,
toggle quoted message
Show quoted text
Ana pernah dengar tentang hal ini di majlis Ust Ali Subana, beliau menganjurkan agar diubah jangan arisan tetapi tabungan sehingga hal yang baik ini (Qurban) tidak menjadi syubhat dengan adanya hutang, bisa kita pikirkan mau berkurban kok berhutang? wallahu a'lam ----- Original Message ----
From: Hafid <hafidzyrex@...> To: assunnah@... Sent: Saturday, 15 December, 2007 12:15:10 PM Subject: [assunnah] Tanya : Arisan Qurban Assalamualaykum. Kemarin ana ditawari untuk mengikuti arisan qurban. Arisan diadakan selama 2 tahun dan di kocok 2 kali. Berarti bila tahun pertama nama ana keluar maka tahun depan ana bisa qurban. Yang menjadi masalah adalah berarti ana mempunyai kewajiban untuk membayar sisa dari arisan ana selama setahun kedepan. Bisa dibilang berhutang separuh dari nilai yang ana qurbankan. Bagaimanakah hukumnya? Mohon dijelaskan. Jazakallahu. Wassalamualaykum __________________________________________________________ Sent from Yahoo! Mail - a smarter inbox |
Re: Tanya : Membaca Novel Romantis
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
Mbak Yunia, Saran ana coba mbak bandingkan lebih utama mana membaca novel meskipun islami atau membaca Al-Qur'an atau hadits nabi? karena jika kita memahami makna surat Al-Ashr (wal ashri) tentang meruginya seseorang yang tidak menghargai waktu maka sesungguhnya kita dianjurkan sekali untuk berpacu dengan waktu dalam mempelajari, memahami dan menegakkan Islam, renungkanlah... mudah2an pandangan dan cara pandang mbak berubah.... ----- Original Message ----
From: yunia <elparkerus@...> To: assunnah@... Sent: Saturday, 15 December, 2007 1:06:02 PM Subject: [assunnah] Tanya : Membaca Novel Romantis Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh Forum yang terhormat, Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai hukum membaca novel romantis. Sekarang ini banyak novel romantis yang "islami" beredar dan ternyata sangat banyak peminatnya. Saya pernah membaca beberapa buah, yang saya temui memang benar novel tersebut dibalut dengan nuansa islami, tapi tetap saja didalamnya menggambarkan hubungan asmara antara laki-laki dan wanita. Malah saya pernah menemukan sebuah novel yang bertema islami tapi (maaf) mengandung erotisme meskipun didalamnya terkandung juga nilai-nilai islam. Apakah memang diperbolehkan membaca novel seperti itu karena mengandung unsur Islam atau tidak? Terimakasih atas penjelasannya, mudah-mudahan bisa menambah ilmu saya. Wassalamualaikum ________________________________________________ Support the World Aids Awareness campaign this month with Yahoo! For Good |
Re: Tanya toko buku Salaf
Wa'alaikum salam
toggle quoted message
Show quoted text
Depok : di Jalan Margonda, dekat gerbang masuk kampus Gunadarma, terdapat toko buku " Makkah Agency ", kemudian sekitar 300 meter ke arah Pasar Minggu, terdapat toko buku " Madinah Agency " ----- Original Message ----
From: hans <hans_cherza@...> To: assunnah@... Sent: Monday, December 17, 2007 7:25:47 AM Subject: Re: [assunnah] Re: Tanya toko buku Salaf Assalamu'alaykum Adakah antum2 sekalian tau toko buku khusus ahlu salaf untuk daerah depok/ daerah kebon jeruk jakarta barat??? terima kasih Wassalamu'alaykum Send instant messages to your online friends |
Re: Melaksanakan Qurban
Assalamu'alaikum,
toggle quoted message
Show quoted text
Sedikit sharing pengalaman. Tahun ini dalam pelaksanaan qurban di tempatku, kulit tidak dijual. Tidak juga kami bagikan kepada fakir miskin secara perorangan, tapi kami mencari lembaga atau yayasan keagamaan yang dapat memanfaatkannya. Jadilah kulit-kulit itu kami serahkan sebagai sedekah kepada lembaga tersebut. Wassalamu'alaikum. Pras. On Dec 20, 2007 6:45 AM, erik_damairi <erik_damairi@...> wrote:
Assalamu'alaikum |
Periksa sperma
Asep N
Assalamualaikum warrohmatullahi wa barokatuh,
Dalam rangka usaha untuk mendapatkan anak, pengecekan dilakukan kepada suami dan istri. Salah satu pengecekan adalah memeriksa sperma pihak suami. Apakah kondisi dan qualitasnya baik untuk mendapatkan anak. Kalaupun dibawah standar, akan ada terapi utk memperbaikinya. Bagaimana menurut pandangan syar'I mengenai hal ini, diperbolehkan atau tidak? Mungkin ada fatwa dari ulama? Ataukah ada kisah di zaman nabi mengenai kasus seperti ini? Mohon informasinya. Jazakumullah khoiran. |
Re: Tanya puasa menjelang idul adha
aGUS Budiharto
sebenarnya rujukan pertama dalil dulu atau pendapat sih....? bukankah "puasalah ketika arafah" dan arafah itu di mekkah kan?
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message ----
From: Ahmad Ridha <ahmad.ridha@...> To: assunnah@... Sent: Thursday, December 20, 2007 2:18:14 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya puasa menjelang idul adha On Dec 19, 2007 10:59 AM, Sayuti Beroeh <beroeh@gmail. com> wrote: Menurut Pendapat dari Ust Ali Mustofa Yacup bahwa untuk penentuan puasaSedikit koreksi, puasa asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram. Sedangkan 10 Dzulhijjah adalah 'Idul Adha dan haram berpuasa di hari itu. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) __________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. |
Re: tanya dong
Ahmad syahidin
wasalamualaikum, akhi dalam kaidah ushul dijelaskan, al-ashlu fil muamalati al-ibahah illa ma dalla dalilu ala khilafihi.(asal dalam bab muamalah adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengecualikanya)
toggle quoted message
Show quoted text
berhubungan dengan istri termasuk dalam bab muamalah, maka sepanjang tidak ada dalil yang mengecualikanya maka hukumnya boleh saja, dimana saja dan kapan saja. kecuali jika dilakukanya di tengah hari bulan ramadhan, atau sedang itikaf atau sedang haji, maka tidak boleh karena ada dalil yang melarangnya. begitupun masalah tempat boleh dimana saja, kecuali di tempat umum, di tempat ada orang lain karena ada dalil yang melarangnya. setahu ana tidak ada dalil yang menyuruh maupun melarang berhubungan dengan istri di malam idul adha atau idul fitri, wallahu a'lam Pada tanggal 22/12/07, agushlentera <agushlentera@...> menulis:
|
FW: Tanya : Teknis Hijamah/bekam
husna dewi
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh,
toggle quoted message
Show quoted text
ada yang mau saya tanyakan mengenai larangan2 hari untuk berbekam, seperti hari di bawah yaitu ahad, selasa, sabtu terutama rabu yang menurut hadits di bawah bahkan akan terkena penyakit kusta dan lepra, yang mau saya tanyakkan apakah hadits tersebut shahih ???, sedangkan semua hari itu adalah baik, kalau kita mengikuti hari-hari baik seperti itu saya melihatnya kok seperti kejawen yang mengkramatkan hari-hari tertentu, dan tidak ada masuk logikanya. sedangkan kalau, tanggal 2 pertengahan hitungan bulan hijriah seperti hadits di bawah: "Sesungguhnya sebaik baik bekam yang kalian lakukan adalah hari ketujuhbelas, kesembilanbelas, dan pada hari keduapuluh satu" (Shahih Sunan At Tirmidzi, Syaikh al Albani rahimahullah (II/204)). memang benar, karena pada pertengahan tanggal tersebut biasa nya pas bulan purnama (atau daya tarik bulan sedang tinggi pada benda2 di bumi seperti lautan) begitu pula mempengaruhi darah yang ada di dalam tubuh manusia ikut naik juga, karena adanya daya tarik dari bulan tersebut, sehingga kita cukup berbekam di daerah atas seperti pundak, karena sudah pasti semua darah (penyakit) naik ke atas, dan tidak perlu mencari ke daerah di bawah. Biasa nya pada waktu bulan purnama itu, kita merasa panas atau gerah, emosi seperti naik. Dan juga bagaimana kalau pas hari rabu itu, adalah hari ketujuhbelas, kesembilanbelas, atau keduapuluh satu. apa tidak boleh berbekam?? sedangkan tanggal tersebut adalah hari terbaik berbekam. dan juga bagaimana kalau si pasien ada suatu masalah urgen (penyakit) yang harus segera di bekam, apakah kita menolak, jangan hari ini soalnya hari pantangan saya untuk berbekam, padahal si pasien sangat membutuhkannya. Saya jadi teringat kasus anak saya yang mau di urut, si tukang urut tidak mau mengurut karena hari ini pantang untuk mengurut, karena seperti nya urutan itu bukan murni belajar teknis tetapi ada unsur bantuan dari sesuatu yang bersifat syirik. sedangkan bekam itu murni teknis, tidak ada unsur syirik, tapi kok jadi terlihat sama, ada yang bisa kasih solusi. Oleh karena itu, apakah ada hadits yang benar2 shahih untuk larangan2 hari dalam berbekam itu ?????? Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Husna D -----Original Message-----
From: assunnah@... [mailto:assunnah@...] On Behalf Of Chandraleka Sent: 18 Desember 2007 8:45 To: assunnah@... Subject: Re: [assunnah] Tanya : Teknis Hijamah/bekam Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Ada hadits hadits yang menjelaskan bahwa bekam itu dilakukan pada tanggal tanggal tertentu. Diantaranya Dari 'Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik baik bekam yang kalian lakukan adalah hari ketujuhbelas, kesembilanbelas, dan pada hari keduapuluh satu." (Shahih Sunan At Tirmidzi, Syaikh al Albani rahimahullah (II/204)). Juga ada larangan berbekam pada hari Rabu atau hari Sabtu. Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhuma, Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Berbekam dilakukan dalam keadaan perut kosong adalah yang paling ideal, di mana ia akan menambah kecerdasan otak dan menambah ketajaman menghafal. Ia akan menambah seorang penghafal menjadi lebih mudah menghafal. Oleh karena itu, barangsiapa hendak berbekam, maka sebaiknya dia melakukannya pada hari Kamis dengan menyebut nama Allah. Hindarilah berbekam pada hari Jum'at dan hari Sabtu serta hari Ahad. Berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindarilah berbekam pada hari Rabu, karena Rabu merupakan hari dimana Nabi Ayyub tertimpa malapetaka. Tidaklah timbul penyakit kusta dan lepra, kecuali pada hari Rabu atau malam hari Rabu." (Shahih Sunan Ibni Majah, (II/261), karya Imam al Albani). Lebih jelasnya bacalah buku karya Dr. Muhammad Musa Alu Nashr di bawah judul "Bekam-Cara Pengobatan Menurut Sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam", penerbit Pustaka Imam Asy Syafi'i, cet. Pertama, Maret 2005, hal. 79 -82). Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 7. Tanya : Teknis Hijamah/bekam Posted by: "Muhammad Ikhsan" mikhsan@tycoint. <mailto:mikhsan%40tycoint.com> com Fri Dec 14, 2007 4:54 pm (PST) Assalamualaikum Nama saya iksan, saya mau tanya secara detail sesuai dengan hadits yang Shohih dan penjelasan para ulama salaf mengenai pengobatan nabawiah, seperti hijamah, habatusaudah, madu dan lain lainya, misalnya apakah ada sunnahnya dan penjelasan para ulama salaf kalau kita mau bekam pada waktu siang hari dan pada waktu tanggal ganjil pertengahan bulan hijriah, Jazakallohu Khoir iksan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- This message may contain confidencial and/or proprietary information of Garuda Maintenance Facility Aero Asia, PT., and /or their affiliated companies. This message is intended only for use of the named addressee(s). If you are not named addressee or receive this message in error you may not disclose, copy, distribute or use this information for any purpose. |
mp3 tahsin
Aisha Ais
assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh..
afwan jika merepotkan..jika ada yang memiliki MP3 tahsin, tolong saya dikirimkan lewat email ya?? dan bagaimana cara untuk memulai membaca Al Qur'an untuk remaja yang belum bisa membacanya?? adakah media2nya selain IQRO'?? jazakallohu khairan. wassalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh. _____________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. |
Masalah Ibadah Umroh
Agus Purnomo
Asalamu'alaikim,
Saya mau tanya tentang tata cara ibadah umroh bagi orang yang sudah meninggal (diumrohkan). Saya berniat untuk melakukan ibadah umroh dan insyaalloh apabila saya diberi umur panjang, rizki, kesehatan dan terpilih dalam waktu dekat saya bisa berangkat ke tanah suci, pertanyaan saya : apakah boleh dan bisa saya melakukan ibadah umroh dengan niat untuk keluarga kita yang sudah meninggal dan kalo bisa bagaimana tata caranya untuk melakukanya ibadahnya, demikian pertanyaan saya semoga saya bisa mendapatkan jawabannya. Mohon maaf atas segala kekuranganya dan apabila ada kesalahan bertanya Wasalam Agus Purnomo PT Adhi Karya ( Persero ) Divisi Perekayasaan Jln Iskandarsyah I No 08 Kebayoran Lama - Jakarta Selatan Telp : +621 72796567 Mobile Qatar : +9748905523 Mobile Ina : +6281365421476 Email : agus_purnomo16@..., agus.purnomo@... --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. |
Balasan: hukum nazhor
Wa'aalaikum salam
Dalam sebuah hadist di kitab Az Zifaf karya Syaikh Nassirudin Albany : Salah seorang shohabat diminta untuk melihat terlebih dahulu calon yang akan dinikahi untuk mencari hal apa yang ada dari calon yang mendorong dinikahi. [Kalo benar benar akan meminang, tidak ada tujuan lain] Sebaiknya jalan kholwat [berdua duaan / pacaran] dihindari karena dilarang. Pengertian Nadzhor di sana melihat saja secukupnya [Baik itu kita lewat sembunyi sembunyi atau ketika meminang ke ORTUnya] Apabila sudah saling mengenal dan cocok, sebaiknya lekas dipinang untuk dinikahi, untuk apa menunggu? Sudah mengenal berarti setidaknya sudah melihat [Nadzhor], apalagi ada kecocokan berarti ada hal menarik dari calon yang mendorong untuk dinikahi. Bisa baca di buku Az Zifaf karya Syaikh Nassirudin Albany. Wallohu a'lam. Wassalalmu 'alaikum ade yovi <the_yovi@...> wrote: asalamu'alaikum Mohon penjelasan jika akhi/ukhti ada yang memahami : adakah dalil syar'i yang mewajibkan seorang muslim melakukan nazhor terlebih dahulu dengan seorang muslimah yang hendak ia nikahi? Bagaimana kalau kedua orang tersebut sudah saling mengenal dan sudah merasa cocok untuk menikah? apakah tetap wajib melakukan nazhor? syukron, wasalamualaikum --------------------------------- Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers |
>> Fatwa MUI Mengenai Hukum Perayaan Natal Bersama<<
Ronny as-Salafi
Perayaan Natal Bersama
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah : Memperhatikan: 1. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa Sallam'. 2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal. 3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah. Menimbang: 1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama. 2. Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqidah dan ibadah agama lain. 3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. 4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia. Meneliti kembali: Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain: 1. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas: 1. Al Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Kamu sekattan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." 2. Al Qur`an surat Luqman ayat 15:"Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku lah kembalimu, maka akan Ku-berikan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." 3. Al Qur`an surat Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." 2. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqiqah dan peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain berdasarkan : 1. Al Qur`an surat Al-Kafirun ayat 1-6:"Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku." 2. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 42: "Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersatukan dengan aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikutinya dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Kita, kemudian kepada-Kulah kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." 3. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas: 1. Al Qur`an surat Maryam ayat 30-32: "Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibumu (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka." 2. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 75: "Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rosul yang sesungguhnya telah lahir sebelumnya beberapa Rosul dan ibunya seorang yang sangat benar. Kedua-duanya biasa memakan makanan(sebagai manusia). Perhatikanlah bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu)." 3. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 285 : "Rasul (Muhammad telah beriman kepada Al Qur`an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman) semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka mengatakan : Kami dengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali." 4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa Al Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas : 1. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 72 : "Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang zhalim itu seorang penolong pun." 2. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 73 : "Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan : Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih." 3. Al Qur`an surat At Taubah ayat 30 : "Orang-orang Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al Masih itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai berpaling." 5. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakan dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab "Tidak" : Hal itu berdasarkan atas: Al Qur`an surat Al Maidah ayat 116-118 : "Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah, Isa menjawab : Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya, Engkau mengetahu apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu : sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadapa mereka selama aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." 6. Islam mengajarkan Bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur`an surat Al Ikhlas : "Katakanlah : Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun / sesuatu pun yang setara dengan Dia." 7. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas: 1. Hadits Nabi dari Nu`man bin Basyir : "Sesungguhnya apa apa yang halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati)." 2. Kaidah Ushul Fiqih "Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan)." Memutuskan Memfatwakan 1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa 'Alaihis Salam, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas. 2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. 3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H 7 Maret 1981 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ketua Sekretaris K.H.M SYUKRI. G Drs. H. MAS`UDI |
Tanya: Memanfaatkan Asuransi yang Preminya Telah Dibayar Perusahaan
Abdullah Eli
Assalamu'alaykum,
Ada sebuah pertanyaan. Sebagian dari hak karyawan diambil oleh perusahaan tempat bekerja untuk biaya premi/iuran asuransi kesehatan, iuran yang dibayarkan sebenarnya adalah hak karyawan, tetapi karyawan tidak bisa meminta iuran/premi diganti tunai (tanpa ikut sebagai anggota asuransi). Pertanyaannya: Apakah hukumnya memanfaatkan asuransi kesehatan yang premi/iurannya telah dibayar oleh perusahaan tempat bekerja? Karena jika asuransi tidak digunakan, maka perusahaan asuransi akan mengambil premi/iuran yang dibayarkan, sedangkan karyawan tidak mendapatkan apa-apa. Jazakumullah, Abdullah |
Re: tanya dong
agushlentera
--- In assunnah@..., "Team-Minbalcdc02, Id3P-Linfox"
<Id3P-Linfox.Team-Minbalcdc02@...> wrote: hubungan suami istri Di malam idul Fitri dan idul adha Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Akhwan Edwin yang terhormat saya coba untuk menjawab dan kepada yang lain mohon pendapatnya juga. Hubungan suami istri yang diharamkan itu ada 4 yaitu : 1. Pada siang hari bulan Ramadhan 2. Pada waktu Ihram/Haji 3. Pada saat istri sedang haid 4. Pada saat istri dalam keadaan nifas menurut saya selain dari ke 4 alasan di atas adalah halal untuk melakukannya dan untuk haditsnya kami mohon kepada yang lebih tahu untuk mengirimkannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Agus Hermawan |
OOT :"Mohon bantuannya.. Info perumahan salafi di malang"
Kharis Fadillah
Assalaamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana termasuk orang baru di malang. ana minta tolong jika di antara ikhwah sekalian bila ada informasi rumah yang di kontrakan di malang. Insya Allah ana baru akan menempati rumah tersebut pada awal februari bersama istri. dan juga bila ada info kursus/sekolah yang mengajarkan bahasa arab khusus akhwat? Ada niatan untuk menyekolahkan istri di ma'had Abdurrahman bin auf yang terletak di masjid kampus UMM. namun karena ana masih baru di malang ini, mohon info mengenai sistem pengajaran di ma'had tersebut Jazakallah Khoiron Wassalaamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. |
Re: >>Hukum Gambar, Patung<<
rayinda
assalamaualaikum warahmatullahi wabarakatuh
apakah tumbuhan termasuk makhluk yang bernyawa? terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh diyan kurniawan <abuyahya15almanna@...> wrote: HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ? Jawaban Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya. "Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad?€?ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106] Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199] MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ? Jawaban. Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan. [Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ? Jawaban. Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969] Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. "Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1] Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril. "Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806] Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda. "Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan".[3]. Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar. [Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197 [2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216 [3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106 HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ? Jawaban Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah. Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya. "Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)".[Nuh ; 23-24] Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969] Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109] Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk. [Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq] Sumber : www.almanhaj.or.id Send instant messages to your online friends |
Re: nikah mut'ah
Nikah mut'ah hukumnya haram !!
Silahkan simak artikel di bawah ini Apa Keyakinan Orang Rafidhah Tentang Nikah Mut'ah ? Dan Apa Keutamaannya Menurut Mereka ? Nikah mut'ah mempunyai keutamaan yang agung sekali di sisi orang Rafidhah Al'iyaadzu billah-. Tercantum dalam kitab "Manhaj As Shodiqin" karangan Fathullah Al Kaasyaani dari As Shodiq (menerangkan) bahwasanya nikah mut'ah itu adalah dari ajaran agamaku dan agama bapak-bapakku, dan orang yang melaksanakannya berarti dia mengerjakan ajaran agama kita, dan orang yang mengingkarinya berarti dia mengingkari ajaran agama kita, bahkan ia memeluk agama lain dari agama kita. Dan anak (hasil) nikah mut'ah lebih mulia dari anak istri yang tetap. Orang yang mengingkari nikah mut'ah adalah kafir murtad." [1] Al Qummi menukilkan di dalam kitab "Man Laa Yahduruhu Al Faqiih" dari Abdulah bin Sinan dari Abi Abdillah, ia berkata : "Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengharamkan atas golongan kita setiap yang memabukkan dari setiap minuman, dan telah mengganti mereka dari hal itu dengan nikah mut'ah" [2]. Orang Rafidhah tidak pernah menyaratkan (membatasi) bilangan tertentu dalam nikah mut'ah. Tercantum dalam kitab "Furuu' Al Kafi" dan At Tahdziib" dan "Al Istibshoor" dari Zaraarah, dari Abi Abdillah, ia berkata : "Saya telah menyebutkan kepadanya akan nikah mut'ah apakah nikah mut'ah itu (terjadi) dari empat (yang dibolehkan), ia berkata : nikahilah dari mereka-mereka (para wanita) seribu, sesungguhnya mereka-mereka itu adalah wanita yang disewa (dikontrak). Dan dari Muhammad bin Muslim dari Abi Ja'far sesungguhnya ia berkata tentang nikah mut'ah : "Bukan nikah mut'ah itu (dilakukan) dari empat (istri yang dibolehkan), karena ia (nikah mut'ah) tidak ada talak, tidak mendapat warisan, akan tetapi ia itu hanyalah sewaan" [3]. Bagaimana mungkin ini, padahal Allah telah berfirman : Artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". (Al Mukminun : 5-7). Maka jelaslah dari ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya apa yang dihalalkan dari nikah adalah istri dan budak perempuan yang dimiliki, dan diharamkan apa yang lebih dari (selain) itu. Wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan, maka ia bukanlah istri (yang sah), dan ia tidak bisa mendapatkan warisan dan tidak bisa ditalak, jadi dia itu adalah pelacur / wanita pezina waliyaadzubillah-. Syeikh Abdullah bin Jibriin berkata : "Orang Rafidhah berdalih dalam menghalalkan nikah mut'ah dengan ayat di surat An Nisa' yaitu firman Allah : Artinya : "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;". (An Nisa : 24). Jawab : Sesungguhnya ayat ini semuanya dalam masalah nikah; dari firman Allah ayat 19 di surat An Nisa sampai 23, setelah Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab dan sebab, kemudian Allah berfirman : Artinya : "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian." Maksudnya dihalalkan bagimu menikahi selain wanita-wanita (yang disebutkan tadi) bila kamu menikahi mereka untuk bersenang-senang yaitu bersetubuh yang halal, maka berikanlah mahar mereka yang telah kamu wajibkan untuk mereka, dan jika mereka mengugurkan sesuatu dari mahar-mahar itu berdasarkan dari jiwa yang baik (keridhoan hati), maka tidak mengapa atas kamu dalam hal itu. Beginilah ayat ini ditafsirkan oleh jumhur (mayoritas) sahabat dan orang-orang setelah mereka [4]. fitriah ipit <fitriah_ipit@...> wrote: Assalamu'alaikum Saya ingin menanyakan mengenai nikah mut'ah. 1. apa hukumnya nikah mut'ah 2. apa hadist dan dalilnya yang menerangkan mengenai nikah mut'ah (halal, haram atau yang lainnya) Wassalamu'alaikum --------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. |
Re: tanya dong
nur hidayat
Assalamualaikum
toggle quoted message
Show quoted text
pertanyaannya adakah larangan berhubungan di malam hari termasuk idhul fitri? adanya adalah pada saat tertentu dalam ibadah haji. jadi yang tidak dilarang janganlah dicari-cari. ikutlah yang sudah ada. Islam sudah sempurna jadi ikuti yang ada wassalam hidayat ----- Original Message ----
From: "Team-Minbalcdc02, Id3P-Linfox" <Id3P-Linfox.Team-Minbalcdc02@...> To: assunnah@... Sent: Friday, December 21, 2007 9:55:20 AM Subject: [assunnah] tanya dong Dear all, Ada yang tahu hadist tentang diperbolehkan atau tidak melakukan hubungan suami istri Di malam idul Fitri dan idul adha Salam edwin _________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. |
to navigate to use esc to dismiss