¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Tanya : Rasulah Kurban 2 ekor Kambing ?

Miftakhuddin
 

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Mmohon penjelasannya atas pertanyaan saya dibawah ini (istri ingin
berqurban sendiri).

Karena kalau ternyata boleh, maka saya telah menundanya selama 4 tahun.

Saya sudah mencari semaksimal saya, tapi belum menemukannya, adakah ikhwah di milis ini yang mengetahuinya?


Ada satu lagi pertanyaan saya, :

1. Hadist riwayat muslim yang menngatakan bahwa rosulullah pernah berqurban 2 ekor kambing. (Tanpa penjelasan untuk siapanya)

2. Hadist Rosulullah berqurban 2 ekor, "satu untuk ku dan keluargan ku", dan yang satu untuk "umat ku yang tidak berqurban"

Bagaimanakah syarah hadist di nomor 1 tersebut? Apakah hadist no.2 tersebut
adalah penjelasan dari hadist no.1 ?

Bolehkah berqurban 2 ekor ?

Jazakallah khoiron.


MIFTAKHUDDIN


Tanya Maksud hadits..

 

Assalamu'alaikum......

Bagaimana kedudukan hadits ini dan bagaimana pelaksanaannya....

Dari Ummu Salamah sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "Apabila
kamu telah melihat hilal (tanggal satu) Dzulhijah 'dan salah seorang di antara kamu itu hendak berqurban' maka janganlah dia mencukur rambut, dan memotong kuku.(HR. Jama'ah, kecuali Bukhari)

Wassalamu'alaikum.....

Regards,
Edi Triono


investasi syariah??

 

Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Afwan, saya ada pertanyaan..
Ada perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk investasi syariah
contoh seperti prudential syariah, mohon bantuannya bagaimana hukumnya??
Jazakumulloh khoiron,
Wassalamu'alaikum,
bayu


Tanya radio salaf Rodja

hans
 

Assalamu'alaikum
Saya mau tanya radio Rodja itu chanel/ gelombang brp yaa di FM kok 107.9 FM bukan radio rodja yaa. Tolong infonya :)
Wassalamu'alaikum

Hans


Re: Nanya dokter kandungan dibandung...

 

Assalamu'alaikum,
Mudah2an masih praktek di tempatnya. Yaitu Dr.Sofie prakteknya di Bidan Emma, jl. Sumatra.

wassalam..

suryadi suryadi <Suryadi_elda@...> wrote: Assalamu'alaikum,
Ana minta tolong kepada ikhwan/akhwat yang punya
informasi mengenai dokter kandungan ( Akhwat )di rumah
sakit di Bandung?

wassalam,


Bedah Buku "Hadits Lemah dan Palsu di Indonesia"

Abu `Abdirrahman
 

Hadirilah!!

Kajian Ilmiah Islami

Oleh
Ustadz Ahmad Sabiq


Tema (Bedah Buku):
Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia


Ahad, 16 Desember 2007
08.30 selesai
Masjid Al Amin, Semampir Tengah IIIA/25
Surabaya


Info: Aris (081 330 89 5060)

Penyelenggara:
Remas Masjid Al Amin

Infaq Rp. 5.000,-
Untuk Makan Siang


yang sangat mengharapkan ampunan Robbnya Yang Maha Kuasa,

abu 'abdirrohmaan


>>Hukum Gambar, Patung<<

 

HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad?€?ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]

MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]



HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban.
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.

"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda.

"Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan".[3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106


HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.

Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya.

"Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)".[Nuh ; 23-24]

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]

Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]


Sumber :


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.


Tanya Kurban

Leo
 

Assalamu'alaikum
Saya ada pertanyaan

Mengenai kurban, Taun ini insyaAllah aku ingin b'kurban, saya hny ada uang katakanlah 1 juta, saya survey utk harga kambing sgtu ukuran nya tdk t'lalu besar, menurut anda, apakah lebih baik saya beli hewan kurban sesuai dgn uang saya itu atau saya pinjam uang untuk bli hewan yg lebih besar ukuran nya?

Syukron atas jawaban nya
Ermy


Ada yang tau tanggal 1 Dzulhijjah

ABU AFWAN
 

Assalamu Alaikum

Kepada semua saudaraku, apakah ada yang mengetahui tanggal 1 Dzulhijjah yang ditetapkan oleh Imam Masjidil Haram? mohon informasinya
Saya berpatokan Shalat Id (Idul Fitri dan Idul Adha) berpatokan dengan di Masjidil Haram.
Saya ingat akan hadist mengenai Shalat Arofah, bahwa kita dianjurkan puasa (puasa Arofah) bila saudara - saudara kita yang melakukan haji berada di Padang Arofah. sehingga saya beranggapan penentuan tanggal 1 pada tiap bulannya (tahun hijriyah/komariah) ditetapkan oleh Masjidil Haram
Sungguh indahnya bila umat islam di dunia ini memiliki tanggal yang sama

abu afwan


Tentang hukum memakai celana jeans

 

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Ana mau tanya bagaimana hukum nya jika kita memakai celana jeans?
apakah diperbolehkan oleh syar'i? jika tidak apa landasan dan dalil yang menguatkan hal tersebut
soalnya banyak teman -teman ana yang penasaran akan hal tsb.
Terima kasih

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh


Tanya Masalah Masjid

 

Assalaamu'alaykum wa rohmatulloohi wa barokaatuh

Ana punya beberapa pertanyaan tentang masjid:

1. Dalam hadits Nabi Sholalloohu 'Alayhi wa Salam dikatakan bahwa apabila seseorang masuk masjid janganlah duduk sebelum sholat dua roka'at. Pertanyaannya apakah kita boleh sholat tahiyatul masjid pada waktu-waktu yang dilarang mengerjakan sholat, misal setelah sholat 'ashr atau setelah sholat shubh.

2. Apakah di zaman Nabi masjid-masjid memiliki kubah?

3. Saat ini di masjid-masjid Indonesia kita menemukan adanya tempat khusus imam yang menjorok ke dalam. Apakah ini diperbolehkan?

Atas jawabannya, jazaakumulloohu khoyron

Assalaamu'alaykum wa rohmatulloohi wa barokaatuh


Re: Beberapa Pertanyaan

<< sunaryo >>
 


Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf

 

waalaikumus salam
1. Yang pertama, dan ini pasti: Al-Qur'an Al-Karim beserta terjemah-nya.
2. Kedua: Kitab-kitab Hadits (BUkhari, Muslim, Ahmad, Malik, Nasaai, Ibn Majah, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Bulughul Maram, Riyadhus Shalihin.
3. Kitab Aqidah: Al-Ibahah (Abul Hasan Al-Asyari), Al-Syariah (Imam Syafii), Syarhus Sunnah (Al-Barbahari), Aqidatus Salaf (Imam Al-Shobuni), Kitab Tauhid (Ibnu Abdul Wahhab), Al-Iman (Ibn Taimiyah)
4. Tafsir: Ibn Katsir, Tafsir As-Sadiy, Tafsir Jalalain, dll.

Wallahu A'lam


Arief Firdaus <arieffirdaus@...> wrote:
Assalamu'alaikum
Untuk langkah awal, saya hanya menmbahkan sebaiknya antum membaca kitab "Tiga Landasan Utama(Utsulust tsalatsah)" dan Kitab "Tauhid" karangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab beserta Penjelasannya dari karya ulama-ulama lainnya seperti Syekh utsaimin, dsb, Lalu membaca kitab "Mengapa Aku Memilih Manhaj Salaf(Limadza ikhtartu limanhaj salafi)" karya Salim bin 'Ied al-Hilali

----- Original Message ----
Pada tanggal 26/11/07, ardizal <ardizal@gmail. com> menulis:
assalamu'alaikum
ana mohon bantuan ikhwan semua, ana ingin belajar manhaj salaf, kitab-
kitab apa saja yang patut ana pelajari? jazakallahu khairan.
nb. dalam bahasa arab atau indonesia.


Re: >>Kajian area Kuningan dan Thamrin<<

 

rasanya banyak posting2 di milis yg bertanya
ttg tempat dan jadwal2 kajian.

sy juga mempunyai problem serupa.
meski ada web yg memuat daftar kajian2 yg ada, di



namun menurut pendapat saya, agak2 kurang update,
jika belum bisa dibilang terlambat.

mungkin jika ada rekan2 yg mempunyai info
lengkap jadwal, bisa meng update web tsb
sehingga member milis bisa memanfaatkannya.

On 12/10/07, H. Wibi Widharto <wibi.widharto@...> wrote:

Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh

Kepada ikhwah sekalian, adakah kajian salaf di area kuningan ato thamrin
, baik didalam jam kerja maupun diluar jam kerja setiap harinya


Bls: Kajian area Kuningan dan Thamrin<<

Abdulloh Abu Hanan
 

Dari: H. Wibi Widharto <wibi.widharto@...>
Terkirim: Senin, 10 Desember, 2007 9:19:53
Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh
Kepada ikhwah sekalian, adakah kajian salaf di area kuningan ato thamrin baik didalam jam kerja maupun diluar jam kerja setiap harinya
Jazakumulloh khoiron katsiron
Wassalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh
Wibi

Assalamu'alaikum warahmatullah ,

Kajian salaf ba'da dzhuhur ada di Masjid Baitul 'Amal Setiabudi (Basement 1), Plaza setiabudi, daerah kuningan, samping kantor bakrie telecom, esia.

Biasanya setiap hari senin dan kamis, diisi ganti-gantian,
Berikut beberapa ustad salaf sering ngisi kajian ,

Ustadz Mukhtarom
Topik : Kitab Riyadhus Sholihin

Ustadz Jazuli, Lc
Topik : Akidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Ustadz Ilham Thabrani
Topik : Rosul-Rosul Palsu

Ustadz Abu Qotadah
Topik : Dasar-dasar Islam

semoga bermanfaat


Tanya : shalat berjama'ah

 

Assalaamu'alaikum Warohamtullaahi Wabarokatuh.....

Apakah hukum shalat berjama'ah di masjid bagi kaum laki-laki?
Adakah yang bisa membantu menjelaskan kepada saya disertai dengan dalil yg jelas tentang hukum shalat berjama'ah di mesjid ini bagi laki-laki?
Trus, apakah benar ada hadits yg mengatakan bahwa Rasulullaah menganjurkan mengakhirkan shalat Isya'?

Terima Kasih.

Wassalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh...


Re: >>Tanya : Kewajiban haji<<

<< sunaryo >>
 

On Nov 22, 2007 12:17 PM, hasbi usamahleo <hasbi.usamahleo@...> wrote:
mohon dijawab pertanyaan saya:
1. bagaimana hukumnya (apakah wajib ataukah tidak wajib) untuk menabung
untuk naik haji agar yang bersangkutan dapat melaksanakan ibadah haji itu.
mengingat yang bersangkutan tidak mungkin naik haji bila tidak menabung.
apakah wajib menabung untuk haji karena selama ini ia hidup berkecukupan.
2. bila wajib apakah harus membawa istri atau hanya yang bersangkutan
sendiri.

hasbi

==============================================

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

untuk yang no 1, kemaren ahad di masjid amar ma'ruf bekasi timur di
selenggarakan bedah buku "kaidah fiqih" oleh ust. Badrusalam.
salah satu kaidah fiqih hubungan niat dengan halal dan harom adalah "Apa-apa
yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengan melakukan perbuatan maka
perbuatan tersebut wajib".

dari kaidah diatas kita bawa kepada kewajiban haji, yaitu ibadah haji tidak
terlaksana kecuali dengan adanya sarana harta, maka mengumpulkan harta
dengan tujuan untuk mampu melaksanakan ibadah haji adalah wajib.

wallahu a'lam.
sunaryo.

Tambahan artikel dari almanhaj.or.id

HAJI WAJIB DILAKSANAKAN SEGERA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kapan haji di wajibkan ? Dan apakah dalil wajibnya haji menunjukkan harus segera dilaksanakan, ataukah boleh ditunda .?

Jawaban.
Menurut riwayat yang shahih, haji diwajiban pada tahun 9H, Yaitu, pada saat banyaknya delegasi yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang pada saat itu diturunkan suart Ali-Imran yang di dalamnya termaktub firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban menusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]

Ayat ini sebagai dalil wajibnya haji untuk dilaksanakan dengan segera, sebab perintah mempunyai pengertian harus segera dilaksanakan. Bahkan Imam Ahmad dan ashabus sunan meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Bersegeralah berhaji -yakni haji yang wajib-, sebab sesungguhnya seseorang tidak mengetahui apa yang akan menimpa kepadanya" [Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya]

Dalam riwayat yang lain dsiebutkan.
"Artinya : Barangsiapa ingin haji, maka hendaklah dia melakukannya dengan segera. Sebab boleh jadi dia nanti sakit, kendaraannya hilang, dan ada keperluan baru" [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

Tapi Imam Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban haji tidak harus segera dilakukan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan haji hingga tahun ke 13H. Namun pendapat Imam Syafi'i ini dijawab, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengakhirkan haji melainkan hanya dalam satu tahun karena beliau ingin membersihkan Baitullah dari orang-orang musyrik dan hajinya orang-orang yang telanjang serta dari segala bentuk bid'ah. Maka ketika Baitullah telah suci dari hal-hal tersebut Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji pada tahun berikutnya. Atas dasar ini, maka haji harus segera dilakukan karena takut ajal tiba sehingga orang yang telah wajib haji dan tidak segera melaksanakan termasuk orang-orang yang ceroboh karena menunda-nunda kewajiban yang telah mampu dilakukan. Sebab terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak haji, maka bila mati silahkan mati sebagai Yahudi atau orang Nashrani" [Hadit Riwayat Tirmidzi dan Aly]

[Sanad hadits ini Dha'if (lemah) dilemahkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam Dha'if Jami'us Shagir No. 5860 dan Misykat No. 2521]

SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah syarat-syarat haji .?

Jawaban.
Syarat wajibnya haji ada lima, yaitu : Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu.

Maka orang kafir tidak sah hajinya dan tidak akan di terima oleh Allah jika melakukannya, karena mereka tidak termasuk dalam persyaratan. Dan Islam sebagai syarat utama dalam semua ibadah. Dan bagi orang yang gila, maka dia tidak wajib haji. Tapi jika dia melakukan haji, maka hajinya tidak sah. Sedang anak kecil yang belum baligh, maka hajinya sah dan walinya mendapatkan pahala karena menghajikan anaknya. Tapi haji anak kecil tidak menjadikan gugur kewajiban haji baginya ketika dia telah baligh. Lalu bagaimana bagi hamba sahaya, maka dia tidak wajib haji karena dia mempunyai kewajiban melayani tuannya. Tapi bila dia haji, maka hajinya sah dan mendapatkan pahala atas hajinya.

Adapun yang dimaksud mampu dalam syarat-syarat wajib haji, maka sesungguhnya Allah hanya mewajibkan haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan yang dimaksud mampu adalah memiliki bekal dan ada kendaraan yang layak untuk haji setelah dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya hingga dia kemabli haji.

Syarat-syarat tersebut bersifat umum. Dan terdapat sebagian ulama yang menambahkan syarat keenam, yaitu kondisi aman dalam perjalanan. Barangkali syarat ini masuk dalam kategori kemampuan melakukan perjalanan. Juga terdapat syarat lain khusus bagi wanita, yaitu harus ada mahram yang mendampingi.

KEWAJIBAN ORANG YANG INGIN HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Apa yang harus dilakukan bagi orang yang ingin pergi haji dan umrah ?

Jawaban.
Barangsiapa bertujuan melakukan perjalanan panjang untuk haji atau yang lainnya maka :

[1] Harus membayar utangnya atau minta izin orang-orang yang memberikan piutang, jika dia mengetahui mereka telah membutuhkan sesuatu yang diutangkan. Kemudian menuliskan wasiat-wasiat dan harta miliknya yang terdapat pada orang lain dan hutang-hutangnya yang harus ia bayar.

[2] Melakukan shalat istikharah seraya berdo'a kepada Allah untuk diberikan-Nya pilihan terbaik, dan dia melaksanakan apa yang menjadikan kelapangan dadanya.

[3] Memilih kawan-kawan yang shaleh dari orang-orang yang berilmu dan pandai dalam agama

[4] Membawa buku-buku tentang ibadah haji, atau buku lainnya yang berguna bagi dirinya dan kawan-kawannya. Juga membawa bekal yang cukup untuk dirinya atau kawan-kawannya, jika perlu, seraya memperhatikan bahwa segala bekal yang digunakan untuk haji benar-benar dari hasil yang halal.

[5] Berpamitan kepada keluarga dan kawan-kawan ketika akan berangkat gaji seraya masing-masing mengucapkan : "Artinya : Aku titipkan kepada Allah agama dan amanatmu, serta segala akhir amalmu" [Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi]

[6] Niat melakukan haji dan umrah karena Allah. dan tidak terpengaruh pujian atau kecaman siapa pun.

[7] Selama dalam perjalanan pergi dan pulangnya selakukan melakukan kewajiban-kewajiban agama dan ibadah-ibadah sunnah juga memberikan nasehat kepada kawan-kawannya dan menyerap ilmu dari orang-orang yang pandai.

[8] Berupaya keras menyempurnakan kewajiban-kewajiban haji dan umrah, serta memperbanyak amal shaleh yang mampu dilakukan karena ingin mendapatkan pahala berlipat ganda dari Allah Subhanahu wa Ta'ala

Wallahu a'lam

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa yang wajib dilakukan setiap Muslim ketika haji ? Apakah dia boleh melakukan hal-hal yang diluar manasik haji ?

Jawaban.
Setiap muslim yang mengerjakan haji wajib meperhatikan hal-hal yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti selalu shalat lima waktu dengan berjama'ah, memerintahkan kepada kebaikan, melarang kemungkaran, menyerukan kepada jalan Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta menghindari segala hal yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Allah berfirman.
"Artinya : Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa haji dan dia tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari dilahirkan ibunya" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Nasa'i dan Ibnu Majah]

Adapun maksud rafats bersengggama ketika dalam ihram dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat, karena kewajban setiap muslim harus selalu bertaqwa kepada Allah, melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, maka jika seseorang sedang di tanah suci dan melaksanakan ibadah haji, kewajiban Allah kepadanya menjadi lebih besar dan lebih berat, dan dosa melakukan apa yang diharamkan Allah juga menjadi lebih besar dan lebih berat atas dia.

Tapi orang yang sedang haji boleh melakukan jual-beli dan hal-hal lain, berupa ucapan dan perbuatan yang dihalalkan Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu" [Al-Baqarah : 198]

Ibnu Abbas dan lainnya dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Yakni pada musim haji" Dan demikian itu merupakan anugerah, rahmat, keringanan, dan kebaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab orang yang haji terkadang membutuhkan hal tersebut, dan adalah Allah selalu memberikan pertolongan kepada kebenaran.


Kajian area Kuningan dan Thamrin

H. Wibi Widharto
 

Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh

Kepada ikhwah sekalian, adakah kajian salaf di area kuningan ato thamrin
, baik didalam jam kerja maupun diluar jam kerja setiap harinya


Jazakumulloh khoiron katsiron
Wassalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh

Wibi


Re: >>Tanya : Biografi Syaikh Abdul Wahab<<

Teguh Prihattanto
 

From: assunnah@...
Sent: 07 Desember 2007 14:45
Assalamu'alaikum
Ana ingin tahu biografi Syeikh Muhammad bin Abdul Wahab. Bagi yang tau harap kirim ke email ana.
Jazakallahu khairan
Wassalamu'alaikum

Wa'alaikumsalam Warohmatulloh ...
Ini sekalian ana kirimkan artikelnya, siapa tahu ada yang membutuhkan ...
Assalamu'alaikum Warohmatulloh ..

Kata Wahabiyyah Dinisbatkan Kepada Seorang Ulama Bukan Dinisbatkan Kepada Marx Atau Lenin

Jika Kamu Mendengar Perkataan : Itu Pengikut Wahabi, Maka Kemungkinan Ia Seorang Yang Bodoh


SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB SOSOK PENEGAK PANJI-PANJI TAUHID

Disusun Oleh Abu Aufa
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2

Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2


Keadaan Umat di Najd Pada Masa Sebelum Beliau
[1]. Keadaan Sosial Politik Najd Kala Itu.
Mayoritas dari penduduk Najd kala itu terdiri dari kabilah-kabilah Arab yang dikenal akan nasabnya, dan para pendatang yang berdatangan untuk tinggal di Najd hanyalah minoritas saja.

Waktu itu sisi pandang masyarakat Najd terhadap seseorang tergantung pada nasab yang dia miliki. Hal ini sangat menyolok sekali terutama dalam urusan perkawinan, lowongan mendapat pekerjaan dan lain sebagainya. Masyarakat Najd terbagi menjadi dua kelompok atau dua golongan, Hadhari dan Badawi (Badui), meskipun didapati perubahan sifat atau ciri pada sebagian penduduk. Yang demikian itu menimbulkan kesulitan bagi kita untuk menggolongkan kelompok yang ketiga ini, karena mereka itu bukan Badui murni dan juga tidak Hadhari murni [1]

Orang-orang Badui merasa bangga atas diri mereka dan kehidupan padang pasirnya. Mereka merasa bahwa orang-orang Hadhari hina di hadapan mereka. Penunjang kehidupan ekonomi mereka adalah kekayaan binatang, dan yang paling berharga bagi mereka diantara binatang-binatang yang ada adalah unta. Dan kebetulan daerah Najd adalah daerah yang kaya akan unta sehingga tidak aneh kalau Najd biasa disebut dengan Ummul Ibil [2].

Adapun orang-orang Hadhari (orang-orang kota) memiliki pandangan yang berbeda dengan orang-orang Badui, yang mana sebagian mereka berpendapat bahwa sifat kejantanan yang ada pada orang-orang Hadhari ataupun yang ada pada orang-orang Badui berada pada garis yang sama [3], sebagian yang lain berpendapat bahwa orang-orang Badui harus diperlakukan dengan kekerasan, karena dengan cara demikian mereka bisa menjadi baik[4]

Adapun penunjang kehidupan ekonomi mereka adalah bertani. Sedangkan perdagangan adalah satu-satunya penunjang kehidupan ekonomi yang ada atau dimiliki oleh orang-orang Badui maupun orang-orang Hadhari.

Mengenai hal kepemimpinan, sangatlah jauh berbeda antara orang-orang Badui dengan orang-orang Hadhari. Di mana seorang pemimpin yang ada di kalangan orang-orang Badui haruslah memenuhi kriteria seorang pemimpin, misalnya memiliki derajad lebih dari yang lain, pemberani dan memiliki pandangan dan gagasan yang jitu. Cara-cara mereka ini lebih mirip dengan sistem demokrat. Adapun orang-orang Hadhari lebih cenderung pemilihan pemimpin mereka jatuh ke tangan orang-orang yang memilki kekuatan dan kekuasaan, cara-caranyapun sudah banyak dicampuri dengan kelicikan dan tipu muslihat demi teraihnya kepemimpinan tersebut.

[2]. Keadaan Kegaamaan Di Najd Waktu Itu.
Penduduk negeri Najd sebelum adanya dakwah yang dilakukan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab keadaannya menyedihkan. Keadaan yang apabila seorang mukmin menyaksikannya tidak akan ridla selama-lamanya. Syirik (persekutuan) terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala tumbuh dengan suburnya, baik syirik besar maupun syirik kecil. Sampai-sampai kubah, pepohonan, bebatuan, gua dan orang-orang yang dianggap sebagai wali pun disembah sebagaimana layaknya Allah Subhanahu wa Ta'ala. Penduduk Najd kala itu telah terpesona dengan kehidupan dunia dan syahwat. Sehingga pintu-pintu kesyirikan terbuka lebar untuk mereka. Marja' (sandaran) mereka kepada ahli sihir dan para dukun, sehingga negeri Najd terkenal akan hal itu. Bahkan Makkah, Madinah dan Yaman menjadi basis kemusyrikan kala itu. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkan umat Islam ini dengan dilahirkannya seorang mujaddid besar, penegak panji-panji tauhid dan penyampai kebenaran yang bersumber dari Allah dan Rasul-Nya. Dialah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, yang kelak berjuang mati-matian dalam rangka tegaknya tauhidullah dan menebas habis setiap yang berbau syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Nasab dan Kelahiran Beliau
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab hidup ditengah-tengah keluarga yang dikenal denan nama keluarga Musyarraf (Ali Musyarraf), dimana Ali Musyarraf ini cabang atau bagian dari Kabilah Tamim yang terkenal. Sedangkan Musyarraf adalah kakek beliau ke-9 menurut riwayat yang rajih. Dengan demikian nasab beliau adalah Muhammad bin Abdul Wahhab bin Sulaiman bin Ali bin Ahmad bin Rasyid bin Buraid bin Muhammad bin Buraid bin Musyarraf [5]

Beliau dilahirkan di negeri Uyainah pada tahun 1115H. Daerah Uyainah ini terletak di wilayah Yamamah yang masih termasuk bagian dari Najd. Letaknya berada di bagian barat laut dari kota Riyadh yang jaraknya (jarak antara Uyainah dan Riyadh) lebih kurang 70 Km.

Perjalanan Beliau Dalam Menuntut Ilmu
Ibnu Ghannam berkata : "Muhammad bin Abdul Wahhab telah menampakkan semangat thalabul-ilmi nya sejak usia belia. Beliau memiliki kebiasaan yang sangat berbeda dengan anak-anak sebayanya. Beliau tidak suka dengan main-main dan perbuatan yang sia-sia.[6]. Beliau mulai thalabul-ilmi dengan mendalami al-Qur'anul Karim, sehingga tidak aneh kalau beliau sudah hafal ketika umur 10 tahun.[7]. Yang demikian itu terjadi pada diri beliau dikarenakan banyak faktor yang mendukungnya. Diantaranya adalah semangat beliau yang sangat menggebu-gebu dalam menuntut ilmu, juga keadaan lingkungan keluarga yang benar-benar mendorong dan memicu beliau untuk terus menerus menuntut ilmu. Dan Syaikh Abdul Wahhab-lah guru dan sekaligus orang tua beliau yang pertama-tama mencetak kepribadian beliau.

Sampai-sampai ketika ayah beliau Syaikh Abdul Wahhab menulis surat kepada seorang temannya mengatakan (dalam surat tsb) : " Sesungguhnya dia (Muhammad bin Abdul Wahab) memiliki pemahaman yang bagus, kalau seandainya dia belajar selama satu tahun niscaya dia akan hafal, mapan serta menguasai apa yang dia pelajari. Aku tahu bahwasanya dia telah ihtilam (baligh) pada usia dua belas tahun. Dan aku melihatnya sudah pantas untuk menjadi imam, maka aku jadikan dia sebagai imam shalat berjamaah dikarenakan ma'rifah dan ilmunya tentang ahkam. Dan pada usia balighnya itulah aku nikahkan dia. Kemudian setelah nikah, dia meminta izin kepadaku untuk berhaji, maka aku penuhi permintaannya dan aku berikan segala bantuan demi tercapai tujuannya tersebut. Lalu berangkatlah dia menunaikan ibadah haji, salah satu rukun dari rukun-rukun Islam".[8]

Setelah berhaji beliau belajar dengan para Ulama Haramain (Makkah dan Madinah) selama lebih kurang dua bulan. Kemudian setelah itu kembali lagi ke daerah Uyainah. Setelah pulang dari haji beliau terus memacu belajar. Beliau belajar dari ayah yang sekaligus sebagai guru pelajaran Fiqh Hambali, tafsir, hadits dan tauhid.[9]

Tidak berapa lama kemudian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menunaikan ibadah haji untuk yang kedua kalinya. Kemudian menuntut ilmu dari Ulama Haramaian, khususnya para ulama Madinah Al-Munawarah. Di Madinah beliau belajar dien dengan serius, dan Madinah saat itu adalah tempat berkumpulnya ulama dunia. Diantara guru beliau yang paling beliau kagumi dan senangi adalah Syaikh Abdullah bin Ibrahim bin Saif an-Najdi dan Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi. Setelah beliau merasa cukup untuk menuntut ilmu dari para ulama Madinah al-Munawwarah ini maka beliau kembali lagi ke kampung halaman, Uyainah.

Setahun kemudian beliau memulai berkelana thalabul-ilmi menuju daerah Irak dan Ahsaa.[10] Kota Damaskus saat itu sebuah kota yang sarat akan kegiatan keislaman. Disana terdapat sebuah madrasah yang digalakkan padanya ke ilmuan tentang madzhab Hambali dan kegiatan-kegiatan yang menunjang keilmuan tersebut. Oleh karena itu negeri yang pertama kali di cita-citakannya untuk menuntut ilmu adalah Syam. Di negeri itulah Damaskus berada. Namun dikarenakan perjalanan dari Najd menuju Damaskus secara langsung sangat sulit, maka Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pergi menuju Bashrah (Irak),[11] pada saat itu beliau berkeyakinan bahwa perjalanan dari Bashrah menuju Damaskus sangatlah mudah.

Setelah di Bashrah, ternyata apa yang beliau yakini sementara ini tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Perjalanan dari Basrah menuju Damaskus yang semula dianggap mudah ternyata sulit. Maka bertekadlah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab untuk tinggal di Bashrah. Beliau belajar Fiqh dan Hadits dari sejumlah ulama yang berada di kota Bashrah tersebut -hanya saja dari nara sumber yang ada- tidak menyebutkan nama guru-guru beliau yang ada di kota tersebut kecuali hanya seorang saja yaitu Syaikh Muhammad al-Majmu'i.[12] Disamping ilmu fiqh dan hadits beliau juga mendalami ilmu Qawaidul-Arabiyyah sehingga beliau betul-betul menguasainya. Bahkan selama tinggal di Bashrah beliau sempat mengarang beberapa kitab yang berkenaan dengan Qawaidul Lughah al-Arabiyyah. [13]

Ternayata tidak semua orang yang ada di Bashrah senang terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan ulama-ulama yang sepemikiran dengan beliau, khususnya para ulama suu' yang ada di Bashrah, dimana mereka tidak henti-hentinya menentang dan memusuhi beliau. Nah dikarenakan ulah dan permusuhan mereka terhadap Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab itulah akhirnya beliau dengan berat hati meninggalkan negeri Bashrah, tempat beliau belajar dan dakwah saat itu.

Kemudian beliau pergi menuju suatu tempat yang bernama az-Zubair. Setelah perjalanan beberapa saat di sana, beliau melanjutlan perjalanan menuju al-Ahsaa'. Di daerah tersebut beliau melanjutkan studinya dengan belajar ilmu dien dari para ulama al-Ahsaa'. Di antara guru-guru beliau yang ada di al-Ahsaa' tersebut adalah Syaikh Abdullah bin Fairuz, Syaikh Abdullah bin Abdul Lathif serta Syaikh Muhammad bin Afaliq. Dan memang, Ahsaa' saat itu merupakan gudang nya ilmu sehingga orang-orang Najd dan orang-orang sebelah timur jazirah Arab berdatangan ke Ahsaa' untuk menuntut ilmu di sana.

Kemudian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab melanjutkan kelana thalabul-ilmi nya ke daerah Haryamala dan tiba di sana pada tahun 1115H [14]. Dimana kebetulan ayah beliau yang tadinya menjadi qadhi di Uyainah telah pindah ke daerah tersebut. Maka berkumpullah beliau dengan ayahnya di sana.

Tapi baru dua tahun bertemu dan berkumpul dengan orang tua beliau. Ayah beliau Syaikh Abdul Wahhab bin Sulaiman meninggal dunia, tepatnya pada tahun 1153H [15]. Sepeninggal ayahnya, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menggantikan ayahnya dalam melaksanakan segala aktivitasnya di negeri Haryamala tersebut. Dalam waktu yang cukup singkat nama beliau sudah mulai tersohor. Sehingga orang-orang pun mulai berdatangan ke Haryamala untuk menuntut ilmu dari beliau. Bahkan para pemimpin negeri pun di sekitar Haryamala pun menerima ajakan dan dakwah beliau. Sehingga tidak aneh kalau Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab hanya dua tahun tinggal di Haryamala (sepeninggal ayahnya) demi menyambut ajakan dan tawaran Amir negeri Uyainah Utsman bin Ma'mar untuk tinggal di negeri Uyainah, negeri kelahiran beliau.[16].

Dakwah Beliau Sebelum Bergabung Dengan Amir Dir'iyyah
Sebenarnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab senantiasa berdakwah di setiap tempat dimana beliau belajar. Di Najd itu sendiri atau di Bashrah, di Az-Zubair, al-Ahsaa', Haryamala dan lain sebagainya. Akan tetapi beliau mulai mengerahkan segala apa yang dimiliki sekembali beliau dari Haryamala, tepatnya mulai tahun 1155H. Beliau mulai dakwah mubarakah tersebut di negeri Uyainah tempat kelahiran dan kampung halaman beliau.

Amir Uyainah Utsman bin Muhammad bin Ma'mar sangat gembira dengan kedatangan beliau, bahkan dia berkata kepada Syaikh : "Tegakkanlah dakwah di jalan Allah dan kami senantiasa akan membantumu". Maka mulaialah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sibuk dengan urusan dakwah, ta'lim, serta mengajak manusia kepada kebaikan dan saling mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga dalam waktu yang cukup singkat nama beliau sudah masyhur di kalangan penduduk Uyainah. Mereka datang ke tempat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab untuk thallabul ilmi, bahkan penduduk negeri sebelah pun datang ke Uyainah dalam rangka ingin belajar kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Pada suatu hari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menemui Amir Uyainah, kemudian beliau berkata : "Wahai Amir (Utsman bin Muhammad bin Ma'mar), izinkanlah saya untuk menghancurkan kubah Zaid bin Khathab, karena sungguh kubah tersebut dibangun dalam rangka menentang syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Allah Ta'ala tidak akan ridha selama-lamanya dengan amalan tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah melarang dijadikannya kuburan sebagai masjid, kubah Zaid ini telah menjadi fitnah bagi manusia dan merubah aqidah mereka. Oleh karena itu wajib bagi kita untuk menghancurkannya". Kemudian Amir Uyainah menjawab : "Silakan kalau engkau memang menghendaki yang demikian itu". Lalu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab memohon kepada Amir Uyainah agar beliau dibantu oleh tentara Uyainah, karena ditakutkan akan adanya perlawanan dari penduduk desa Jabaliyah, desa terdekat dari kubah Zaid bin Khathab.

Maka keluarlah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab bersama 600 tentara Uyainah dan di tengah-tengah mereka ada Utsman bin Muhammad bin Ma'mar, Amir negeri Uyainah. Setelah penduduk Jabaliyah mendengar khabar bahwa Kubah Zaid bin Khathab akan dihancurkan, maka serempak mereka berniat untuk mempertahankan kubah tersebut. Hancur leburlah kubah Zaid bin Khathab yang sudah lama mereka agung-agungkan dan mereka sembah. Demikian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, beliau selalu memberantas hal-hal yang berbau syirik dan hal-hal yang mengarah kepada kesyirikan. Beliau menegakkan hukuman had (hukuman cambuk atau rajam atau potong tangan bagi yang berhak). Sehingga, sampailah berita tentang beliau ini ke telinga Amir Al-Ahsaa', saat itu Sulaiman bin Urai'ir al-Khalidi, dan para pengikutnya dari bani Khalid. Khabar yang dipahami oleh mereka bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah orang yang suka menhancurkan kubah dan suka merajam wanita. Akhirnya dia berkirim surat kepada Amir Uyainah agar Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dibunuh, kalau tidak, maka dia tidak akan menyerahkan pajak emas yang biasa diberikan kepada Amir Uyainah dan dia pun akan menyerang negeri Uyainah.

Rasa cemas pun menghantui diri Amir Uyainah. Yang demikian pada akhirnya dia menemui Syaikh Muhamad bin Abdul Wahhab seraya berkata : "Wahai Syaikh .... sesungguhnya Amir Al-Ahsaa' telah menulis surat kepadaku begini dan begini. Dia menginginkan agar kami membunuhmu. Kami tidak ingin untuk membunuhmu ! dan kami pun tidak berani dengan dia, tiada daya dan upaya pada kami untuk menentangnya. Oleh karena itu kami berul-betul mengharap Syaikh agar sudi meninggalkan negeri Uyainah ini". Kemudian Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata : "Wahai Amir ...., sesungguhnya apa yang aku dakwahkan ini adalah agama Allah dan realisasi kalimat La ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Maka barangsiapa yang berpegang teguh dengan agama ini serta menegakkannya di bumi Allah ini, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menolongnya dan memberinya kekuatan serta menjadikan dia sebagai penguasa di negeri para musuhnya. Jika engkai bersabar dan beristiqamah serta mau menerima ajaran ini, niscaya Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menolongmu, menjagamu dari Amir Al-Ahsaa' dan yang lainnya dari musuh-musuhmu, serta Allah Ta'ala akan menjadikanmu sebagai penguasa atas negerinya dan keluarganya". Kemudian Amir Uyainah berkata lagi : "Wahai Syaikh ...., sesungguhnya kami tiada daya dan upaya untuk memeranginya dan kami tiada mempunyai kesabaran untuk menentangnya".

Maka tiada pilihan lain bagi syaikh Muhamamd bin Abdul Wahhab, kecuali harus keluar dan meninggalkan negeri Uyainah, kampung halaman beliau sendiri.

[Diterjemahkan dan dinukil dari buku : Al-Imam Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Da'watuhu Wasiiratuhu, Lisamahatisy Asyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Hayaatuhu Wafikruhu, Ta'lif Dr.Abdullah Ash-Shalih Al-'Utsaimin, Penyusun Abu Aufa, dan disalin ulang dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/1/1415-1994]
__________
Foote Note
[1]. 'Unwaanul Majdi Fil Taariikhin Najd karya Utsman bin Basyar juz 2 hal. 189, Hawadits karya Ibrahim bin Isa hal. 32,36,50.
[2]. Mulahazhat III Burikat juz 1 hal. 69
[3]. Minsyaimil Arab Lifahd al-Marik juz 3 hal.99
[4]. Diwanun-Nabti II Khalid al-Farj juj 1 hal.43.
[5]. Kitab Raudhah II Hussain bin Ghannam juz 1, hal.25, Unwanul majdi fil Tarikh Najd II Utsman bin Basyar juz I hal. 113, Hawadits II Ibrahim bin Isa hal. 125. Rasaali (Majmu'ur Rasaali wal Masaali an-Najdiyyah) juz 3 hal.379.
[6]. Raudhah II Husain bi Ghannam juz 1 hal.25
[7]. Idem.
[8]. Raudhah II Husain bin Ghannam juz 1 hal, 25
[9]. Raudhah II Husain bin Ghannam juz 1 hal, 26
[10]. Ulama'ud Dakwah II Abdur Rahman Ali Syaikh hal. 7
[11]. Unwanul Majdi III Haidary hal. 221, Ulama'ud Dakwah II Abdur Rahman Ali Syaikh hal. 7
[12]. Unwanul Majdi Fi Tarikhi Najd II Utsman bin Basyar juz 1 hal. 21
[13]. Raudhah II Husain bin Ghannam juz 1 hal. 27
[14]. Unwanul Majdi Fi Tarikhi Najd II Utsman bin Basyar juz 1 hal. 20-21
[15]. Idem
[16]. Raudhah II Husain bin Ghannam juz 1 hal. 30


Re: >>Tanya : Foto (gambar mahluk hidup)<<

yadi_rosidi2007
 

--- In assunnah@..., EMY <emy@...> wrote:

Assalamu'alaikum

Ana mau tanya , bagaimana hukumnya memajang gambar/ foto2 keluarga? atau
bila tdk diperkenankan untuk memajangnya apakah boleh disimpan di Album
saja?
Mohon pencerahannya, dan tidak lupa kepada teman2 yang pernah menjawab
pertanyaan Ana sebelumnya, diucapkan terimakasih.
Emmy
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad?€?ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]

MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]