Assalaamu'alaykum wa rohmatulloohi wa barokaatuh
Ana punya beberapa pertanyaan tentang masjid:
1. Dalam hadits Nabi Sholalloohu 'Alayhi wa Salam dikatakan bahwa apabila seseorang masuk masjid janganlah duduk sebelum sholat dua roka'at. Pertanyaannya apakah kita boleh sholat tahiyatul masjid pada waktu-waktu yang dilarang mengerjakan sholat, misal setelah sholat 'ashr atau setelah sholat shubh.
2. Apakah di zaman Nabi masjid-masjid memiliki kubah?
3. Saat ini di masjid-masjid Indonesia kita menemukan adanya tempat khusus imam yang menjorok ke dalam. Apakah ini diperbolehkan?
Atas jawabannya, jazaakumulloohu khoyron
Assalaamu'alaykum wa rohmatulloohi wa barokaatuh