¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Tanya : Rutinitas Rasulullah setelah Sholat Wajib

Tri Sulistyawan
 

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebelumnya saya meminta maaf apabila pertanyaan saya ini sudah pernah
dibahas sebelumnya. Saya ingin bertanya mengenai rutinitas yang
biasa/umumnya dilakukan Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam ketika
selesai sholat wajib, apakah ada doa atau dzikir-dzikir tertentu yang
dilakukan Beliau????. Mohon agar disertakan dalil yang menguatkannya.
Sekiranya jawabannya akan menggangu lalu lintas milis ini karena mungkin
sudah sering dibahas, sudi kiranya agar jawabannya via japri saja. Juga
sudi kiranya agar jawabannya bukan berupa link, karena saya tidak bisa
browsing internet.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam,


Tri Sulistyawan


Apakah Manhaj Salaf = Islam kaffah

Warsito
 

Assalamu'alaikum

Ana, baru lagi belajar Islam yang benar, apakah kala belajar Islam dengan manhaj salaf telah belajar Islam kafah, di dalam Al qur'an 2:208 orang yang beriman di perintahkan untuk masuk Islam secara kafah.

Setelah belajar sunnah lewat internet, banyak hal - hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat ternyata dilarang dalam Islam, bagaimana aplikasinya Islam sunnah berkaitan dengan kemasyarakatan, misalnya : dalam mengelola zis, dalam pergaulan dengan tetangga yang Islamnya cari yang umum, mengingat masyarakat umum menilai Islam bukan dari sisi penampilan luar saja, tetapi lebih kepada aplikasi yang nyata dalam kehidupan sehari - hari.

Demikian , mohon maaf jika dalam penyampaiannya tidak / kurang jelas.

Wassalamu'alaikum

Sito


Bolehkah Bertawassul dalam Berdoa?

 

Assalamuaalaikum,

Bolehkah Bertawassul dalam Berdoa?

Salam


Tanya : Obat beralkohol

Salim
 

Assalamualaikum
Saya minta tolong dijelaskan tentang hukum meminum obat (OBH misalnya) yang
mengandung alkohol atau methanol? Saya sering sekali membeli OBH yang
ternyata ada kandungan Alkohol-nya.

Salim


Re: Tanya Software / tools multimedia

Naufal
 

Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Sekedar informasi mengenai software belajar bhs arab, sekitar setahun yg
lalu (2006) saya pernah dapat iklan software belajar bahasa arab "Arabic
Language Learning Software, An intuitive new 'web-based' Arabic and Qur'anic
Learning Tool" dari situs Troid.org (lihat attchment)

Sebuah program learning tool yg dilengkapi 27 bahasa termasuk bahasa
indonesia. Tapi saat ini saya lihat di link yg ada di iklan tsb produk itu
udh ngga ada.
Kalau ada yg tahu informasi mengenai produk tsb, mungkin antum bisa
memanfaatkan software itu.

Atau, kalau boleh saya sumbang saran, mengenai materi pelajaran bhs arab
antum bisa mengambil materi dari yg pelajarannya
sudah tersusun dgn baik secara berurutan.
Materi pelajaran2 yg sudah disusun berurutan itu antum buat dlm bentuk
presentasi atau dlm bentuk website yg sama utk ditampilkan di masing2
komputer peserta kursus, tapi mungkin tambahan yg perlu dilakukan adalah
merubah content bahasa pengantarnya dari bahasa inggris ke bahasa indonesia.

----- Original Message -----
From: "hendri" <hendri@...>
To: <assunnah@...>
Sent: Tuesday, November 27, 2007 7:18 AM
Subject: [assunnah] Tanya Software / tools multimedia


Assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh

Mau Tanya mungkin ada ihkwan sekalian yang memiliki software atau
multimedia tools untuk belajar bahasa Arab bagi pemula dan lanjutan
lengkap dengan buku panduannya dan metode pengajarannya.
Mime-Version: 1.0
Content-Transfer-Encoding: 7bit
Content-Type: text/plain; charset=UTF-8

Ana berencana untuk membuat tempat kursus gratis bahasa arab dan
bahasa inggris dengan sistem multimedia ( 10 Komputer ).
Jika ada yang memiliki mohon anan di beritahu harga nya dan harus
beli di mana.



Jazaakumullahu khoiron..


Wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuhn - 0815 1818 057


Re: >>Tanya : Sholat berjamaah di kantor<<

 

--- edwar oktaviano <eoktaviano@...> wrote:
Assalamu'alaikum wrahmatullahi wa barakatuh
Ana mau tanya, boleh kah kita sholat berjamaah di
kantor, karena jarak masjid yang lumayan jauh..,
mohon penjelasan beserta dalil nya
jazakumullahu khairan
Abu Fahri
akhi,
Hukum shalat berjamaah adalah wajib,fardhu 'ain, di
mesjid berdasarkan ijma ulama. Hal ini berdasarkan
hadits ttg seorang laki2 tua yang meminta ijin kepada
rasululloh tuk sholatdi rumah, rasululloh
salallohu'alihi wasallam bertanya: Apa engkau
mendengar adzan? jawab laki2 tua itu:ya
rasululloh.rasul berkata:Maka engkau wajib datang ke
mesjid.(HR:Muslim dalam kitab shohihnya).
detailnya silahkan rujuk ke

HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJID

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjamaah bersama tiga atau empat orang ? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Taala membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban
Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan berjamaah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau : Apakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab : Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Kalau begitu engkau wajib datang ke masjid. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas (-pent).

Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur.

Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjamaah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Taala akan menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Taala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu.

Artinya : Kenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu malam yang gelap?. Orang itu menjawanb : Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taala telah mengumpulkan (memenuhi) semua keinginanmu itu [HR Muslim]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]


Bls: >>Tanya: Sajadah=Sutroh?<<

SARJONO PRANOTO
 

Dari: "Nanang, Ruli" <Ruli.Nanang@...>
Terkirim: Selasa, 27 November, 2007 4:40:47
Assalamu'alaikum warokhmatulloh,
Maaf bila pertanyaan ini pernah dibahas sebelumnya, mohon bantuannya,
1. Apakah sajadah yang dibentangkan untuk sholat bisa dikatakan sutrah?
2. Bagaimana hukumnya tidur di dalam mesjid? Misal selepas sholat Dzuhur
sambil menunggu jam masuk kerja.
Wassalamu'alaikum.
Jazakumullohu khoiron,
Ruli
================
waalaikumsalam warohmatullohiwabarokatuh,
akhi Ruli, kebetulan ana lg ngikuti kajian "akhthoil mushallin" (kitab tulisan syaikh Mansyur Hasan Salman) tiap mlm Ahad, mengenai sajadah yg ada di masjid, maka ini tdk bs dijadikan sbg sutrah, krn dulu Nabi n para sahabat menjadikan tombak & tiang masjid sebagai sutrah, dan minimal tinggi sutrah adalah setinggi pelana kuda, demikian yg ana dpt dari kajian tsb (afwan tdk disertai dalil2) n mudah2an artikel tsb dpt membantu.

KESALAHAN ORANG-ORANG YANG SHALAT DALAM MENGHADAP SUTRAH

Oleh
Syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman

.....
.....
Ibnu Khuzaimah berkata: "Dalil dari pengabaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam- tersebut, bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Di antaranya terdapat riwayat dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, bahwa beliau menancapkan tombak kecil untuknya, lalu beliau shalat menghadap kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya pelana."[36]

Dia berkata juga: "Perintah Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- membuat sutrah (pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau -Shallallahu 'alaihi wa sallam- menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana, bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan."[37]

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa` -radhiyallahu 'anhu-.

Dan yang sangat pantas disebutkan adalah: Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah adalah dha'if. Telah didha'ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi'i, al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: "Tidak sah dan tidak tetap." Asy-Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah: "Seorang yang shalat tidak boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal itu, maka hadits itu diikuti."

Malik telah berkata dalam al-Mudawanah: "Garis itu bathil." Dan hadits itu telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah, an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.[38]

abu hamzah al pandawany


>>Adab Berhutang : Etika Berhutang<<

 

ADAB BERHUTANG : ETIKA BERHUTANG

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc


ETIKA BERHUTANG
[1]. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang
Kaidah fikih berbunyi : Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabiat orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah- berkata : Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. [6]

[2]. Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan
Itulah makna firman Allah Subhanahu wa Taala yang tertera dalam surat Ar-Rahman ayat 60, semestinya harus ada di benak para penghutang, Dia telah memperoleh kebaikan dari yang memberi pinjaman, maka seharusnya dia membalasnya dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik. Hal seperti ini, bukan saja dapat mempererat jalinan persaudaraan antara keduanya, tetapi juga memberi kebaikan kepada yang lain, yaitu yang sama membutuhkan seperti dirinya. Artinya, dengan pembayaran tersebut, saudaranya yang lain dapat merasakan pinjaman serupa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata.
Artinya : Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, Berikan kepadanya kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : Berikan kepadanya, Dia pun menjawab, Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Taala membalas dengan setimpal. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian [7]

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu ia berkata.
Aku mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya [8]

[3]. Berhutang dengan niat baik
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah zhalim dan melakukan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti.
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : Barangsiapa yang mengambil harta orang (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu wa Taala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah Subhanahu wa Taala akan membinasakannya [9]

Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas [10] Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan azam untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang berazam pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah Subhanahu wa Taala membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah Subhanahu wa Taala melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang baqa (kekal)?

[4]. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.

[5]. Wajib memabayar hutang
Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Taala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman.

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat [An-Nisa : 58]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang [HR Bukhari no. 2390]

Orang yang menahan hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, diantaranya.

a). Berhak mendapat perlakuan keras.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata. : Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu alaihi wa salam berkata, Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya. Mereka (para sahabat) berkata : Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran [11]

Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no. 20

b). Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.:
Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman [12]

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. :
Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya.

Sufyan Ats-Tsauri berkata, Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan engkau telah menunda pebayaran dan menghukum dengan memenjarakannya [13]

c). Hartanya berhak disita
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya [14]

d). Berhak di-hajr (dilarang melakukan transaksi apapun).
Jika seseorang dinyatakan pailit dan hutangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya, maka orang tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi apapun, kecuali dalam hal yang ringan (sepele) saja.

Hasan berkata, Jika nyata seseorang itu bangkrut, maka tidak boleh memerdekakan, menjual atau membeli [15]

Bahkan Dawud berkata, Barangsiapa yang mempunyai hutang, maka dia tidak diperkenankan memerdekakan budak dan bersedekah. Jika hal itu dilakukan, maka dikembalikan [16]

Kemungkinan wallahu alam- dalam hal ini, hutang yang dia tidak sanggup lagi melunasinya.

[6]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

[7]. Berusaha mencari solusi sebelum berhutang, dan usahakan hutang merupakan solusi terakhir setelah semuanya terbentur.

[8]. Menggunakan uang dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya [17]

[9]. Pelimpahan hutang kepada yang lain diperbolehkan dan tidak boleh ditolak
Jika seseorang tidak sanggup melunasi hutangnya, lalu dia melimpahkan kepada seseorang yang mampu melunasinya, maka yang menghutangkan harus menagihnya kepada orang yang ditunjukkan, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah :

Menunda pembayaran bagi roang yang mampu merupakan suatu kezhaliman. Barangsiapa yang (hutangnya) dilimpahkan kepada seseorang, maka hendaklah dia menurutinya. [18]

[10]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafaat) untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu, ia berkata : (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkata, Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku. (Maka) akupun melakukannya. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. [19]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_________
Foot Note.
[6]. Al-Mulakhkhashul Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, KSA, Dar Ibnil Jauzi, Cet.IV, 1416-1995, hal. 2/51
[7]. Shahih Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305
[8]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394
[9]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387
[10]. Lihat Fathul Bari (5/54)
[11]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istqradh, no. 2390
[12]. Ibid, no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427
[13]. Ibid, no. 2401
[14]. Ibid, no. 2402
[15]. Fathul Bari (5/62)
[16]. Ibid (5/54)
[17}. HR Abu Dawud, Al-Buyu, Tirmidzi, Al-buyu dan lain-lain
[18]. HR Bukhari, Al-Hawalah, no. 2288
[19]. HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2405

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today!


>>Adab Berhutang : Bolehkah Berhutang?<<

 

ADAB BERHUTANG : BOLEHKAH BERHUTANG?

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc



Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ? ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Taala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Taala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam muamalahnya dengan Allah Subhanahu wa Taala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam muamalahnya dengan manusia. Allah berfirman.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh) [Al-Baqarah : 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan muamalat. Di dalam Al-Quran, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang.

HUTANG HARUS DIPERSAKSIKAN
Allah Subhanahu wa Taala berfirman.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [Al-Baqarah : 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Abbas rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya menyatakan : Ayat ini adalah ayat yang agung dalam muamalah yang menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang (fikih) [1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermuamalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Taala telah mengingatkan salah satu ayat : Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan [2]

Firman Allah Subhanahu wa Taala : Maka tulislah maksudnya adalah tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyariatkan untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi. [3]

Maka tulislah, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4]

BOLEHKAH BERHUTANG?
Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syariat,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Taala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syariat, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : Kenapa hutang lebih utama dari sedekah? Jibril menjawab, Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi. [5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syariat. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_________
Foot Note.
[1]. Ahkamul Quran, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Marifah, 1/247
[2]. Tafsir Quranil Azhim, 3/316
[3]. Ahkamul Quran, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami Ulum wal Hikam, 1993, 1/247
[4]. Ibid
[5]. Sunan Ibnu Majah, no. 2431

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today!


tanya : Biografi Imam Al-Barbahaari

 

ikhwani,

Ada yang tahu biografi imam al-Barbahaari pengarang
syarhussunnah? mohon pencerahannya...

Syukron,

akhukum

Abu Najwa-Batam


Tanya :Kajian Ahad di Surabaya

anang dwicahyo
 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Mohon informasinya ikhwanfillah , adakah kajian Minggu Pagi tanggal 02 Desember 2007, untuk wilayah Surabaya Kota khususnya , atau di Sidoarjo/Gresik.

Jaazakallah khair.


Re: Tanya : Tidak memberitahu berhutang kepada kita

 

Waalaikum salaam
Wallohu'alam berdosa atau tidak tapi kita memang wajib mengingatkan orang
yang berhutang agar ia ingat akan kewajibannya melunasi hutangnya itu,
kecuali jika kita ingin merelakan dan mengikhlaskan utang itu dan
menganggapnya lunas biar diganti oleh Alloh saja karena mungkin ia tidak
mampu melunasi dan meringankan beban sesama muslim.

Permasalahan lupa dan keadaaan tidak sadar secara umum tidak menjadi suatu
beban yang ditangungkan dosanya pada kita seperti halnya lupa kalau rokaat
baru tiga dalam sholat dzuhur atau lupa belum wudhu dan kita tidak mampu
mengingatnya atau tidak sadar sama sekali sampai akhir hayat maka masalah
seperti itu dianggap marfu atau termaafkan dengan dalil sebagai berikut
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung.
"Artinya : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau
kami tersalah" [Al-Baqarah : 286]
Telah diriwayatkan degnan shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Allah Azza wa Jalla telah berfirman : Sungguh engkau telah
melakukannya"
Dan Dia megabulkan doa hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak menghukum
akibat kealpaan.

MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN HUTANG

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah
hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon
penjelasan rinci.

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang.
Yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang
wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan
dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa
sallam bersabda.

¡°Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah
suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya¡± [Kesahihannya telah
disepakati] [1]

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa
sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda
hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan
pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu dari Nabi
Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

¡°Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah
suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada
orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya¡± [Kesahihannya telah
disepakati]

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera
membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia
bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan
tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa
sallam, keluarga dan para shahabatnya.


PELUNASAN HUTANG

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang
yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia
tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang
sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali
lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak
menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai
hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa
menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan
dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau
sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak
diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara
keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum
fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan
kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah
masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu
kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya
Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa
sallam, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada
seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya
biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya
lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan
orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya
sekarang, dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya
perbuat dengan 40 riyal ini?

Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya,
orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali
lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat
menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari
upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh
menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba
orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika
dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika
dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala
sedekah itu akan menjdai milik anda.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa
sallam, keluarga dan para shahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 12
dari Fatwa Nomor 8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor 19637, Pertanyaan
ke 2 dari Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 1894.
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal
Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad
bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi¡¯i]
_________
Foote Note
[1]. HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari
III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345,
At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa¡¯i VII/316 dan 317 nomor 4688 dan
4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316,
317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 dan
487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 dan
VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha¡¯i I/60, 61 nomor 42, 43,
Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor
2152.

"H. Mubaroq" <harun.mubaroq@...>
Sent by: 11/27/2007 05:24 PM
Assalamu'alaikum

1. Berdosakah kita
bila tidak memberitahu, bahwa seseorang berhutang kepada kita ?
2. Bagaimana bila kita lupa, bahwa seseorang telah berhutang kepada kita /
Jazakallaah khoir
Wassalamu'alaikum warahmatullaah
Harun


Re: Perihal Soft Copy Maktabah Waqfeya

 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Akhy Abu Umair, Jazakallah khairan atas info yg sangat bermanfaat ini, ana bersama ikhwan2 di mustawa tamhidy ma'had Utsman bin Affan sangat membutuhkan kitab2 tersebut, untuk itu ana bersama email ini berkeinginan memesan softcopy kitab2 tersebut. Kalo antum berkenan bisa sms ke ana : 081808709355,Untuk kabar selanjutnya ana tunggu dari antum . Jazakalloh khoiron atas kebaikan antum

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Abu Shofiyyah Ismail
==========================================
Admin.
Selanjutnya silakan hubungi via japri ke.
Abu Umair As-Sundawy <fnhouse@...>
===========================================


wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Melanjutkan topik ini, terutama ikhwah yg tinggal di jakarta dan sekitarnya, bagi yang berminat silahkan menghubungi
Email ini fnhouse@...

Kebetulan saya tidak punya fasilitas untuk menggandakan, jadi rencananya akan dijasakan sepenuhnya kpd rental penggandaan.
Total ada 9 buah DVD.Biaya penggandaan, perkiraan sekitar 100rb rupiah ( hitungan kasar : satu keping DVD-R = 5rb , total 45rb, label DVD seribu/keping = total 9000, biaya jasa penggandaan , kebetulan saya tdk punya, perkiraan per keping 3000~5000rupiah, perkiraan total 40rb) - ¨¤ Total 94 ribu.Belum termasuk ongkos kirim dan biaya print label.

Mengenai waqfeya ini, mukaddimah nya ada di

Salam,
Abu Umair As-Sundawy

Note:Kesembilan DVD adalah seluruh kitab yg ada di waqfeya,kecuali kitab berbahasa inggris.Cek random setiap DVD bisa terbuka.Belum melakukan pengecekan satu persatu file yang ada.Entah error dll, karena sangat banyak file hasil donlodan ini.
Nomer rekening menyusul, setelah pendataan yang berminat.


Re: >>Kajian salaf di Singapura<<

Saat Bedan
 

Wa'alaikum salam,
Ada beberapa tempat kajian salaf diSingapura, 1) dialamat 84, Jalan Eunos, boleh berhubung saudara Idris Hp:94354695 setiap malam Jumaat.
2) Di Toh Guan Road, setiap malam Khamis boleh berhubung dengan saudara Abdul Jabar Hp: 97705468
3) Di Jurong boleh berhubung dengan saudara Shadon Hp: 91463171 setiap malam Rabu dan
4) Di Woodlands Point boleh kontek Saudara Sa'at Hp: 97836317. setiap malam Minggu. Kuliah disampaikan oleh Ustaz Rasul bin Dahri dan kuliah dimulakan ba'da Isyak.

----- Original Message ----
From: ifra <biksuzie@...>
To: assunnah@...
Sent: Tuesday, 27 November 2007 6:16:59
Subject: [assunnah] Kajian salaf di Singapura

Assalammualaikum semua,

Afwan, kelmarin ada yg menanyakan ttg kajian di salafy di di Singapura. Mohon dikongsi informasinya sekali lagi?

jazakallahu khairan kathiran


Re: Tanya masalah Paten

ikhwan nurdin
 

wa alaikum salaam warohmatullohi wabarokatuh
mungkin link ini dapat membantu


akan tetapi berbahasa Arab

Pada tanggal 26/11/07, Raras S <dey42s@...> menulis:


Assalamu'alaikum Warohmatulloh,

Afwan, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan mengenai paten.
1. Adakah Fatwa yang berkenaan tentang Mempatenkan suatu karya ilmiah
atau Hal lain ?
2. Halalkah harta yang kita dapat dari fee tersebut ?
3. Apakah dengan paten mempatenkan sesuatu berarti kita telah
mengikuti cara2 yahudi ?

Jazakalloh Khoir,

Wassalamu'alaikum.

Ummu Abdillah


Tanya : Tidak memberitahu berhutang kepada kita

H. Mubaroq
 

Assalamu'alaikum

1. Berdosakah kita
bila tidak memberitahu, bahwa seseorang berhutang kepada kita ?

2. Bagaimana bila kita lupa, bahwa seseorang telah berhutang kepada kita /

Jazakallaah khoir

Wassalamu'alaikum warahmatullaah


Harun


Kajian salaf di Singapura

ifra
 

Assalammualaikum semua,

Afwan, kelmarin ada yg menanyakan ttg kajian di salafy di di Singapura. Mohon dikongsi informasinya sekali lagi?

jazakallahu khairan kathiran


Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf

 

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Ana copikan artikel dari al-aisar.com

Sebagian orang memiliki semangat yang tinggi untuk belajar ilmu
Syar'I dan meraihnya. Ia memulai belajarnya dengan " Al Mughni
" karya Imam Ibnu Qudamah -rahimahullah-, atau "Majmu'
Fatawa" karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- , atau
kitab "Fathul Baari Syarah Shahih Bukhori " karangan Imam Ibnu
Hajar Al Atsqolani -rahimahullah-. Dia ingin menyelesaikan membaca kitab
besar ini. Dia menyangka bisa menghabiskannya dalam sebulan atau dua
bulan dan akan langsung menjadi ulama yang luas ilmu agamanya.

Namun, baru saja dia membuka karya besar ulama Salaf ini, dia sudah
mendapatkan istilah-istilah dan rumus-rumus sulit yang dia sendiri tidak
tahu maknanya. Dia merasa tidak ada yang bisa ia pahami dari yang
dibacanya tersebut. Akhirnya, dia meninggalkan belajar dan tidak ingin
lagi belajar selamanya. Inilah salah satu kesalahan besar yang terjadi
pada sebagian penuntut ilmu syar'I yaitu keinginannya untuk menaiki
tangga ilmu syar'I dalam sekali lompatan dan loncatan, hingga ia
jatuh dan hancur semangat dan keinginannya untuk belajar.

Padahal seharusnya dia menapaki tangga satu demi satu, sedikit demi
sedikit dengan penuh sabar dan ketekunan. Dimulai dari kitab yang kecil,
berpindah kepada pertengahan baru kemudian sampai pada kitab yang besar.
Barangsiapa tergesa-gesa sebelum waktunya, maka ia akan terhalang
darinya dan tidak akan mendapatkannya.


Inilah Tahap-tahap dalam menuntut ilmu :

1. Al Qur'anul Karim

Pentingnya bagi penuntut ilmu agar mengkhususkan target tertentu untuk
menghafal Al Qur'an setiap hari. Target tersebut hendaknya bisa satu
halaman atau setengah halaman atau minimal sepuluh ayat. Sebaiknya
menghafalnya satu halaman atau setengah halaman atau minimal sepuluh
ayat. Sebaiknya menghafalnya di hadapan seorang ustadz/guru yang
menguasai bacaan Al Qur'an. Jika tidak memungkinkan, maka ia bisa
dibantu temannya yang memiliki kesungguhan, karena hal ini akan
meningkatkan semangat dan memperkuat keinginan untuk menghafal Al
Qur'an. Hendaknya ia sering mengulang-ulang apa yang telah ia hafal
secara terus menerus. Hendaknya ia mengulang hafalannya ketika sholat
sunnah dan sholat malam. Dengan demikian akan memperkuat hafalannya.


2. Ilmu Tafsir

Sebaiknya para penuntut ilmu untuk membaca setiap harinya tafsir ayat
yang akan dia hafal pada hari itu. Dengan mengetahui makna ayat maka
bisa membantu dalam menghafalnya. Kemudian setelah hafal ayat tersebut,
dia kembali membaca tafsirnya untuk memperkuat ingatannya. Bacalah
dengan memulai membaca salah satu kitab tafsir ini, yaitu :

"Tafsir Al Baghowi", karya Imam Al Baghowi -rahimahullah-.
Beliau salah satu Imam Ahlus Sunnah yang mulia, atau kitab "
Zubdatut Tafsir" Karya Syaikh DR Muhammad bin Sulaiman Al Asyqor
¨Chafidhahulloh-, setelah itu berpindah ke tafsir " Taisir
Karimirrahman " karya Syaikh As' Sa'di -rahimahullah-,
kemudian tafsir "Fathul Qodir" karya Imam Asy Syaukani
-rahimahullah-. Setelah itu tafsir "Ibnu Katsir" karya Al Imam
Al Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah-. Baru kemudian pindah ke tafsir
yang besar seperti tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari karya Imam Ath thobari
-rahimahullah- atau tafsir Al Qourthuby karya Imam Al Qurthuby
-rahimahullah- atau tafsir besar lainnya.


3.Ilmu Hadits dan Syarah (penjelasnya)

Sebaiknya kepada para penuntut ilmu agar bisa menghafal 3-5 hadits
setiap harinya. kalau bisa dihadapan seorang guru menguasai ilmu hadits
dan bahasa arab. Namun bila kesulitan, ia bisa menghafalnya dengan teman
yang bersungguh-sungguh dan memberi motivasi untuk meraih ilmu. Dengan
demikian bisa saling menjaga dari ganguan orang lain dan menjaga
semangatnya.

Sebaiknya diawali dengan menghafal "Hadits Arbain" karya Imam An
Nawawi -rahimahullah- dan ditambah dari Imam Ibnu Rajab. Disertai
dengan membaca penjelasan/syarah hadist tersebut yang akan dihafal dari
kitab mukhtashor /ringkasan seperti Syarh Al Arba'in oleh Imam Ibnu
Daqiq Al `Ied -rahimahullah-, (dan kitab syarah arbain yang lainnya
seperti syarah arbain oleh Imam Nawawi sendiri, Syarah Arbain oleh
Syaikh Al Utsaimin dan yang lainnya banyak sekali kitab yang menjelaskan
makna hadits arbain -red).

Setelah itu pindah ke kitab "Umdahtul Ahkam" karya Imam Abdul
Ghoni Al Maqdisi (kitab yang membahas hadits ¨Chadist hukum yang
disepakati oleh Bukhori Muslim ¨Cred) dengan menghafal 3-5 hadits
setiap hari sambil membaca penjelasannya pada kitab "Taisir Allam
Syarh Umdahtul Ahkam" karya Syaikh Al Bassam -rahimahullah-.
Dilanjutkan dengan menghafal kitab "Al Muntaqo" karya Majd bin
Ibnu Taimiyah dengan membaca penjelasannya dalam "Nailur Author min
Muntaqo Al Akhbar" karya Imam Asy Syaukani. Terakhir berpindah ke
kitab "jami'ul Ulum Wa Al Hikam" karya Imam Ibnu Rajab Al
hambali -rahimahullah-.

Setelah menyelesaikan semua kitab diatas, baru berpindah ke kitab-kitab
hadits yang besar beserta penjelasannya. Dimulai dengan kitab
"Shahih Bukhori" karya Imam Bukhori -rahimahullah- dengan
membaca syarah-nya yaitu "Fathul Baari Syarh Shahih Al Bukhori"
karya Imam Ibnu Hajar -rahimahullah- . Kemudian dilanjutkan dengan
"Shahih Muslim" karya Imam Muslim -rahimahullah- dengan
sekaligus membaca syarahnya yaitu Shahih Muslim Syarh An Nawawi oleh
Imam Nawawi -rahimahullah-.

Kemudian " Sunan Abu Daud" dengan syarah-nya Aunul Ma'bud
Syarh Sunan Abu Daud oleh Al `Adzim Abadi. Kemudian Sunan At
Tirmidzi dengan syarahnya berjudul Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At
Tirmidzi karya Al Mubarakfury. Setelah itu dilanjutkan ke Sunan An
Nasa'I, Sunan Ibnu Majah dan Musnad Ahmad dengan syarah-nya Al
fathur Rabbani karya As Sa'ati atau kitab-kitab besar lainnya.


4. Ilmu Tauhid

Sebaiknya seorang penuntut ilmu memulai kitab "Ushul Tsalatsah karya
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab beserta syarahnya Syarh Ushul
Ats-Tsalastah dari karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
-rahimahullah- (dan syarh karya ulama lainnya -red). Kemudian berpindah
ke kitab A'laamus Sunnah Al Mansyuroh "karya Hafidzh Al Hikami.
Lalu kitab ` Lu'matul I'tiqod Al Hadi Al Mansyuroh"
karya Imam Al Maqdisi dengan syarahnya oleh Syaikh Abdulloh bin Jibrin.

Selanjutnya, berpindah ke kitab At Tauhid karya Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab dengan syarahnya "Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid
karya Syaikh Abdurrahman AluSyaikh -rahimahullah- atau Al Qoulul Mufid
Syarh Kitabit Tauhid karya Syaikh Al Utsaimin -rahimahullah-. Kemudian
berpindah ke Kitab Al Qowaidul Mutsla fi Syarhi Asma'illah wa
Shifatihil Husna karya Syaikh Al Utsaimin, beliau telah menjelaskan
sendiri bahwa ceramah penjelasan kitabnya ini telah direkam dalam
beberap kaset yang sangat bermanfaat, maka pelajar sebaiknya berusaha
untuk mendengarkannya.

Selanjutnya berpindah ke kitab Al Aqidah Al Washitiyyah karya Imam Ibnu
Taimiyah -rahimahullah- dengan syarahnya Syaikh Al Utsaimin juga syarah
dari Syaikh DR khalil Harras, Syaikh Sholih Alu Syaikh dan lainnya.

Selanjuttnya mereka bisa mengkaji kitab-kitab yang lebih besar seperti
"Al Aqidah At Tadmuriyyah karya Imam Ibnu Taimiyyah atau Al
Aqidatuth Thahawiyah karya Abu Ja'far Ath Thahawi dengan
penjelasannya oleh Ibnu Abi Al Izzi, Atau kitab As Sunnah karya Ibnu
Buthathah dan kitab Ushul I'tiqod Ahlis Sunnah wal Jamaah karya Imam
Al Lalikai -rahimahullah- .


5. Ilmu Fiqih

Sebaiknya penuntut ilmu mengkhususkan dirinya dengan beberapa masalah
fiqh yang ingin dia fahami atau kaji setiap harinya kurang lebih 4-7
masalah. Sebaiknya dia memulainya dengan kitab "Ad Durrarul
Bahiyah" karya Imam Asy Syaukani -rahimahullah- . Kemudian dia
mendengar kaset "Fatawa Nurun alad Darbi" karya Syaikh Abdul
Aziz bin Baaz , Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin
¨Crahimahakumullah-, hingga kitab "Al Mughni" karya Imam
Ibnu Qudamah Al Maqdisi.

Selanjutnya berpindah ke kitab-kitab fiqh muqorin (perbandingan madzhab)
dan ensiklopedi fiqh seperti kitab "Al Mughni" karya Imam Ibnu
Qudamah dan kitab " Al Majmu" "Syarahil Muhadzdzab"
karya Imam An Nawawi -rahimahullah-.


6. Siroh Nabawiyyah (Biografi Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam )

Penuntut ilmu sebaiknya memulai dengan mengkaji kitab "Ar Rakhiqul
Makhtum" Karya Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfury, kemudian
berpindah kitab "Hadzal Habib ya Muhib"karya Syaikh Abu Bakar Al
Jazairy -rahimahullah-. Selanjutnya mengkaji kitab " As Siroh An
Nabawiyyah" karya Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- dan kitab Zaadul
Ma'ad karya Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah -rahimahullah-.


7. Tarikh (Sejarah Islam) , Biografi Ulama dan Informasi tentang mereka
¨C rahimakumulloh-

Sebaiknya penuntut ilmu memulia dengan membaca kitab " Shuwar min
Hayaatis Shahabah dan kitab " Shuwar min Hayaatit Tabi'in"
keduanya karya Syaikh DR Abdurrahman Ra'fat Al Basya. Selanjutnya
kitab "Ar Riqqah wal Buka" karya Imam Ibnu Quda,ah
-rahimahullah-. Kitab Az Zuhd oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. Dan kitab
Al Bidayah wa An Nihayah karya Imam Ibnu Katsir. Kemudian kitab Siyar
A'lamin An Nubala karya Al Haidzh Adz Dzahabi -rahimahullah- dan
berpindah ke kitab At Tarikh Baghdad karya Al Khatib Al Baghdadi
-rahimahullah- serta kitab-kitab besar lainnya.


8. Pendidikan Keimanan

Dimulai bertahap dengan membaca At Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur'an
karya Imam An Nawawi -rahimahullah-, kemudian berpindah ke kitab
Mukhtashor Minhail Qoshidin karya Ibnu Qudamah Al Maqdisi
-rahimahullah-, kemudian dilanjutkan ke kitab Istisyaq Nasim Al Unsy
karya Imam Ibnul Jauzy -rahimahullah-, berikutnya kitab Al Jawaabul
Kaafi liman saala anid Dawaaisy Syafii dikenal dengan nama Ad Daa wa
Dawaa karya Imam Ibnu Qoyyim -rahimahullah- kemudian kitab At Takhwif
minan Naar karya Imam Ibnu rajab, baru berpindah ke kitab-kitab besar
seperti Madaarijus Salikin karya Imam Ibnul Qoyyim dan kitab besar
lainnya.

sumber : 102 kiat agar semangat menuntut ilmu membara


oleh Abul Qo'qo AluAbdillah
ditulis kembali oleh Abu Umair dengan sedikit perubahan redaksi bahasa.

--- In assunnah@..., "ardizal" <ardizal@...> wrote:

assalamu'alaikum

ana mohon bantuan ikhwan semua, ana ingin belajar manhaj salaf, kitab-
kitab apa saja yang patut ana pelajari? jazakallahu khairan.

nb. dalam bahasa arab atau indonesia.


Tanya: Sajadah

Nanang, Ruli
 

Assalamu'alaikum warokhmatulloh,

Maaf bila pertanyaan ini pernah dibahas sebelumnya, mohon bantuannya,

1. Apakah sajadah yang dibentangkan untuk sholat bisa dikatakan sutrah?
2. Bagaimana hukumnya tidur di dalam mesjid? Misal selepas sholat Dzuhur
sambil menunggu jam masuk kerja.

Wassalamu'alaikum.

Jazakumullohu khoiron,
Ruli


Tanya : Di mana tempat qurban yang lebih baik?

Nuryanto, Arief
 

Assalaamu'alaikum warahmatullah

Ikhwah fillah, mo nanya :
Kalo kita mau berqurban, di manakah tempat berqurban yang lebih baik?
apakah di kampung halaman, atau di tempat tinggal di perantauan, atau di
tempat bencana / daerah2 miskin ?

Barakallohu fikum
-Arief-