Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Tanya : Rutinitas Rasulullah setelah Sholat Wajib
Tri Sulistyawan
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya saya meminta maaf apabila pertanyaan saya ini sudah pernah dibahas sebelumnya. Saya ingin bertanya mengenai rutinitas yang biasa/umumnya dilakukan Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam ketika selesai sholat wajib, apakah ada doa atau dzikir-dzikir tertentu yang dilakukan Beliau????. Mohon agar disertakan dalil yang menguatkannya. Sekiranya jawabannya akan menggangu lalu lintas milis ini karena mungkin sudah sering dibahas, sudi kiranya agar jawabannya via japri saja. Juga sudi kiranya agar jawabannya bukan berupa link, karena saya tidak bisa browsing internet. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam, Tri Sulistyawan |
Apakah Manhaj Salaf = Islam kaffah
Warsito
Assalamu'alaikum
Ana, baru lagi belajar Islam yang benar, apakah kala belajar Islam dengan manhaj salaf telah belajar Islam kafah, di dalam Al qur'an 2:208 orang yang beriman di perintahkan untuk masuk Islam secara kafah. Setelah belajar sunnah lewat internet, banyak hal - hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat ternyata dilarang dalam Islam, bagaimana aplikasinya Islam sunnah berkaitan dengan kemasyarakatan, misalnya : dalam mengelola zis, dalam pergaulan dengan tetangga yang Islamnya cari yang umum, mengingat masyarakat umum menilai Islam bukan dari sisi penampilan luar saja, tetapi lebih kepada aplikasi yang nyata dalam kehidupan sehari - hari. Demikian , mohon maaf jika dalam penyampaiannya tidak / kurang jelas. Wassalamu'alaikum Sito |
Re: Tanya Software / tools multimedia
Naufal
Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Sekedar informasi mengenai software belajar bhs arab, sekitar setahun yg lalu (2006) saya pernah dapat iklan software belajar bahasa arab "Arabic Language Learning Software, An intuitive new 'web-based' Arabic and Qur'anic Learning Tool" dari situs Troid.org (lihat attchment) Sebuah program learning tool yg dilengkapi 27 bahasa termasuk bahasa indonesia. Tapi saat ini saya lihat di link yg ada di iklan tsb produk itu udh ngga ada. Kalau ada yg tahu informasi mengenai produk tsb, mungkin antum bisa memanfaatkan software itu. Atau, kalau boleh saya sumbang saran, mengenai materi pelajaran bhs arab antum bisa mengambil materi dari yg pelajarannya sudah tersusun dgn baik secara berurutan. Materi pelajaran2 yg sudah disusun berurutan itu antum buat dlm bentuk presentasi atau dlm bentuk website yg sama utk ditampilkan di masing2 komputer peserta kursus, tapi mungkin tambahan yg perlu dilakukan adalah merubah content bahasa pengantarnya dari bahasa inggris ke bahasa indonesia. ----- Original Message -----
From: "hendri" <hendri@...> To: <assunnah@...> Sent: Tuesday, November 27, 2007 7:18 AM Subject: [assunnah] Tanya Software / tools multimedia Assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuhmultimedia tools untuk belajar bahasa Arab bagi pemula dan lanjutan lengkap dengan buku panduannya dan metode pengajarannya. Mime-Version: 1.0bahasa inggris dengan sistem multimedia ( 10 Komputer ). Jika ada yang memiliki mohon anan di beritahu harga nya dan harusbeli di mana.
|
Re: >>Tanya : Sholat berjamaah di kantor<<
--- edwar oktaviano <eoktaviano@...> wrote:
Assalamu'alaikum wrahmatullahi wa barakatuhakhi, Hukum shalat berjamaah adalah wajib,fardhu 'ain, di mesjid berdasarkan ijma ulama. Hal ini berdasarkan hadits ttg seorang laki2 tua yang meminta ijin kepada rasululloh tuk sholatdi rumah, rasululloh salallohu'alihi wasallam bertanya: Apa engkau mendengar adzan? jawab laki2 tua itu:ya rasululloh.rasul berkata:Maka engkau wajib datang ke mesjid.(HR:Muslim dalam kitab shohihnya). detailnya silahkan rujuk ke HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJID Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjamaah bersama tiga atau empat orang ? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Taala membalas anda dengan kebaikan. Jawaban Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan berjamaah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau : Apakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab : Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Kalau begitu engkau wajib datang ke masjid. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas (-pent). Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur. Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjamaah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Taala akan menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Taala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu. Artinya : Kenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu malam yang gelap?. Orang itu menjawanb : Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taala telah mengumpulkan (memenuhi) semua keinginanmu itu [HR Muslim] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo] |
Bls: >>Tanya: Sajadah=Sutroh?<<
SARJONO PRANOTO
Dari: "Nanang, Ruli" <Ruli.Nanang@...>
Terkirim: Selasa, 27 November, 2007 4:40:47 Assalamu'alaikum warokhmatulloh, Maaf bila pertanyaan ini pernah dibahas sebelumnya, mohon bantuannya, 1. Apakah sajadah yang dibentangkan untuk sholat bisa dikatakan sutrah? 2. Bagaimana hukumnya tidur di dalam mesjid? Misal selepas sholat Dzuhur sambil menunggu jam masuk kerja. Wassalamu'alaikum. Jazakumullohu khoiron, Ruli ================ waalaikumsalam warohmatullohiwabarokatuh, akhi Ruli, kebetulan ana lg ngikuti kajian "akhthoil mushallin" (kitab tulisan syaikh Mansyur Hasan Salman) tiap mlm Ahad, mengenai sajadah yg ada di masjid, maka ini tdk bs dijadikan sbg sutrah, krn dulu Nabi n para sahabat menjadikan tombak & tiang masjid sebagai sutrah, dan minimal tinggi sutrah adalah setinggi pelana kuda, demikian yg ana dpt dari kajian tsb (afwan tdk disertai dalil2) n mudah2an artikel tsb dpt membantu. KESALAHAN ORANG-ORANG YANG SHALAT DALAM MENGHADAP SUTRAH Oleh Syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman ..... ..... Ibnu Khuzaimah berkata: "Dalil dari pengabaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam- tersebut, bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Di antaranya terdapat riwayat dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, bahwa beliau menancapkan tombak kecil untuknya, lalu beliau shalat menghadap kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya pelana."[36] Dia berkata juga: "Perintah Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- membuat sutrah (pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau -Shallallahu 'alaihi wa sallam- menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana, bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan."[37] Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa` -radhiyallahu 'anhu-. Dan yang sangat pantas disebutkan adalah: Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah adalah dha'if. Telah didha'ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi'i, al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: "Tidak sah dan tidak tetap." Asy-Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah: "Seorang yang shalat tidak boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal itu, maka hadits itu diikuti." Malik telah berkata dalam al-Mudawanah: "Garis itu bathil." Dan hadits itu telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah, an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.[38] abu hamzah al pandawany |
>>Adab Berhutang : Etika Berhutang<<
ADAB BERHUTANG : ETIKA BERHUTANG
Oleh Ustadz Armen Halim Naro Lc ETIKA BERHUTANG [1]. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang Kaidah fikih berbunyi : Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabiat orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi. Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah- berkata : Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. [6] [2]. Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan Itulah makna firman Allah Subhanahu wa Taala yang tertera dalam surat Ar-Rahman ayat 60, semestinya harus ada di benak para penghutang, Dia telah memperoleh kebaikan dari yang memberi pinjaman, maka seharusnya dia membalasnya dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik. Hal seperti ini, bukan saja dapat mempererat jalinan persaudaraan antara keduanya, tetapi juga memberi kebaikan kepada yang lain, yaitu yang sama membutuhkan seperti dirinya. Artinya, dengan pembayaran tersebut, saudaranya yang lain dapat merasakan pinjaman serupa. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata. Artinya : Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, Berikan kepadanya kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : Berikan kepadanya, Dia pun menjawab, Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Taala membalas dengan setimpal. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian [7] Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu ia berkata. Aku mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya [8] [3]. Berhutang dengan niat baik Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah zhalim dan melakukan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti. a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda : Barangsiapa yang mengambil harta orang (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu wa Taala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah Subhanahu wa Taala akan membinasakannya [9] Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas [10] Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan azam untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang berazam pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah Subhanahu wa Taala membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah Subhanahu wa Taala melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang baqa (kekal)? [4]. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya. [5]. Wajib memabayar hutang Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Taala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat [An-Nisa : 58] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang [HR Bukhari no. 2390] Orang yang menahan hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, diantaranya. a). Berhak mendapat perlakuan keras. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata. : Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu alaihi wa salam berkata, Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya. Mereka (para sahabat) berkata : Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran [11] Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no. 20 b). Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.: Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman [12] Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. : Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya. Sufyan Ats-Tsauri berkata, Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan engkau telah menunda pebayaran dan menghukum dengan memenjarakannya [13] c). Hartanya berhak disita Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya [14] d). Berhak di-hajr (dilarang melakukan transaksi apapun). Jika seseorang dinyatakan pailit dan hutangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya, maka orang tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi apapun, kecuali dalam hal yang ringan (sepele) saja. Hasan berkata, Jika nyata seseorang itu bangkrut, maka tidak boleh memerdekakan, menjual atau membeli [15] Bahkan Dawud berkata, Barangsiapa yang mempunyai hutang, maka dia tidak diperkenankan memerdekakan budak dan bersedekah. Jika hal itu dilakukan, maka dikembalikan [16] Kemungkinan wallahu alam- dalam hal ini, hutang yang dia tidak sanggup lagi melunasinya. [6]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan. [7]. Berusaha mencari solusi sebelum berhutang, dan usahakan hutang merupakan solusi terakhir setelah semuanya terbentur. [8]. Menggunakan uang dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya [17] [9]. Pelimpahan hutang kepada yang lain diperbolehkan dan tidak boleh ditolak Jika seseorang tidak sanggup melunasi hutangnya, lalu dia melimpahkan kepada seseorang yang mampu melunasinya, maka yang menghutangkan harus menagihnya kepada orang yang ditunjukkan, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : Menunda pembayaran bagi roang yang mampu merupakan suatu kezhaliman. Barangsiapa yang (hutangnya) dilimpahkan kepada seseorang, maka hendaklah dia menurutinya. [18] [10]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafaat) untuk memohonnya. Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu, ia berkata : (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkata, Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku. (Maka) akupun melakukannya. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. [19] [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] _________ Foot Note. [6]. Al-Mulakhkhashul Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, KSA, Dar Ibnil Jauzi, Cet.IV, 1416-1995, hal. 2/51 [7]. Shahih Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305 [8]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394 [9]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387 [10]. Lihat Fathul Bari (5/54) [11]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istqradh, no. 2390 [12]. Ibid, no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427 [13]. Ibid, no. 2401 [14]. Ibid, no. 2402 [15]. Fathul Bari (5/62) [16]. Ibid (5/54) [17}. HR Abu Dawud, Al-Buyu, Tirmidzi, Al-buyu dan lain-lain [18]. HR Bukhari, Al-Hawalah, no. 2288 [19]. HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2405 _________________________________________________________________ Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today! |
>>Adab Berhutang : Bolehkah Berhutang?<<
ADAB BERHUTANG : BOLEHKAH BERHUTANG?
Oleh Ustadz Armen Halim Naro Lc Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ? ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli? Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Taala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Taala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam muamalahnya dengan Allah Subhanahu wa Taala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam muamalahnya dengan manusia. Allah berfirman. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh) [Al-Baqarah : 208] Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela. Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan muamalat. Di dalam Al-Quran, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang. HUTANG HARUS DIPERSAKSIKAN Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [Al-Baqarah : 282] Mengenai ayat ini, Ibnul Abbas rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya menyatakan : Ayat ini adalah ayat yang agung dalam muamalah yang menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang (fikih) [1] Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermuamalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Taala telah mengingatkan salah satu ayat : Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan [2] Firman Allah Subhanahu wa Taala : Maka tulislah maksudnya adalah tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyariatkan untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi. [3] Maka tulislah, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4] BOLEHKAH BERHUTANG? Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syariat,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Taala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama? Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syariat, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya. Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : Kenapa hutang lebih utama dari sedekah? Jibril menjawab, Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi. [5] Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syariat. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan. Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik. [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183] _________ Foot Note. [1]. Ahkamul Quran, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Marifah, 1/247 [2]. Tafsir Quranil Azhim, 3/316 [3]. Ahkamul Quran, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami Ulum wal Hikam, 1993, 1/247 [4]. Ibid [5]. Sunan Ibnu Majah, no. 2431 _________________________________________________________________ Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today! |
Re: Tanya : Tidak memberitahu berhutang kepada kita
Waalaikum salaam
Wallohu'alam berdosa atau tidak tapi kita memang wajib mengingatkan orang yang berhutang agar ia ingat akan kewajibannya melunasi hutangnya itu, kecuali jika kita ingin merelakan dan mengikhlaskan utang itu dan menganggapnya lunas biar diganti oleh Alloh saja karena mungkin ia tidak mampu melunasi dan meringankan beban sesama muslim. Permasalahan lupa dan keadaaan tidak sadar secara umum tidak menjadi suatu beban yang ditangungkan dosanya pada kita seperti halnya lupa kalau rokaat baru tiga dalam sholat dzuhur atau lupa belum wudhu dan kita tidak mampu mengingatnya atau tidak sadar sama sekali sampai akhir hayat maka masalah seperti itu dianggap marfu atau termaafkan dengan dalil sebagai berikut Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung. "Artinya : Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" [Al-Baqarah : 286] Telah diriwayatkan degnan shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Allah Azza wa Jalla telah berfirman : Sungguh engkau telah melakukannya" Dan Dia megabulkan doa hamba-hambaNya yang beriman untuk tidak menghukum akibat kealpaan. MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN HUTANG Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon penjelasan rinci. Jawaban Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu, bahwa Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bersabda. ¡°Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya¡± [Kesahihannya telah disepakati] [1] Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ? Jawaban Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda. ¡°Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya¡± [Kesahihannya telah disepakati] Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya. Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. PELUNASAN HUTANG Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya? Jawaban Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya. Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu. Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini? Jawaban Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda. Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ¡®alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 12 dari Fatwa Nomor 8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor 19637, Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 1894. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi¡¯i] _________ Foote Note [1]. HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345, At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa¡¯i VII/316 dan 317 nomor 4688 dan 4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316, 317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 dan 487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 dan VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha¡¯i I/60, 61 nomor 42, 43, Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor 2152. "H. Mubaroq" <harun.mubaroq@...> Sent by: 11/27/2007 05:24 PM Assalamu'alaikum 1. Berdosakah kita bila tidak memberitahu, bahwa seseorang berhutang kepada kita ? 2. Bagaimana bila kita lupa, bahwa seseorang telah berhutang kepada kita / Jazakallaah khoir Wassalamu'alaikum warahmatullaah Harun |
Re: Perihal Soft Copy Maktabah Waqfeya
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Akhy Abu Umair, Jazakallah khairan atas info yg sangat bermanfaat ini, ana bersama ikhwan2 di mustawa tamhidy ma'had Utsman bin Affan sangat membutuhkan kitab2 tersebut, untuk itu ana bersama email ini berkeinginan memesan softcopy kitab2 tersebut. Kalo antum berkenan bisa sms ke ana : 081808709355,Untuk kabar selanjutnya ana tunggu dari antum . Jazakalloh khoiron atas kebaikan antum Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Shofiyyah Ismail ========================================== Admin. Selanjutnya silakan hubungi via japri ke. Abu Umair As-Sundawy <fnhouse@...> =========================================== wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melanjutkan topik ini, terutama ikhwah yg tinggal di jakarta dan sekitarnya, bagi yang berminat silahkan menghubungi Email ini fnhouse@... Kebetulan saya tidak punya fasilitas untuk menggandakan, jadi rencananya akan dijasakan sepenuhnya kpd rental penggandaan. Total ada 9 buah DVD.Biaya penggandaan, perkiraan sekitar 100rb rupiah ( hitungan kasar : satu keping DVD-R = 5rb , total 45rb, label DVD seribu/keping = total 9000, biaya jasa penggandaan , kebetulan saya tdk punya, perkiraan per keping 3000~5000rupiah, perkiraan total 40rb) - ¨¤ Total 94 ribu.Belum termasuk ongkos kirim dan biaya print label. Mengenai waqfeya ini, mukaddimah nya ada di Salam, Abu Umair As-Sundawy Note:Kesembilan DVD adalah seluruh kitab yg ada di waqfeya,kecuali kitab berbahasa inggris.Cek random setiap DVD bisa terbuka.Belum melakukan pengecekan satu persatu file yang ada.Entah error dll, karena sangat banyak file hasil donlodan ini. Nomer rekening menyusul, setelah pendataan yang berminat. |
Re: >>Kajian salaf di Singapura<<
Saat Bedan
Wa'alaikum salam,
toggle quoted message
Show quoted text
Ada beberapa tempat kajian salaf diSingapura, 1) dialamat 84, Jalan Eunos, boleh berhubung saudara Idris Hp:94354695 setiap malam Jumaat. 2) Di Toh Guan Road, setiap malam Khamis boleh berhubung dengan saudara Abdul Jabar Hp: 97705468 3) Di Jurong boleh berhubung dengan saudara Shadon Hp: 91463171 setiap malam Rabu dan 4) Di Woodlands Point boleh kontek Saudara Sa'at Hp: 97836317. setiap malam Minggu. Kuliah disampaikan oleh Ustaz Rasul bin Dahri dan kuliah dimulakan ba'da Isyak. ----- Original Message ----
From: ifra <biksuzie@...> To: assunnah@... Sent: Tuesday, 27 November 2007 6:16:59 Subject: [assunnah] Kajian salaf di Singapura Assalammualaikum semua, Afwan, kelmarin ada yg menanyakan ttg kajian di salafy di di Singapura. Mohon dikongsi informasinya sekali lagi? jazakallahu khairan kathiran |
Re: Tanya masalah Paten
ikhwan nurdin
wa alaikum salaam warohmatullohi wabarokatuh
toggle quoted message
Show quoted text
mungkin link ini dapat membantu akan tetapi berbahasa Arab Pada tanggal 26/11/07, Raras S <dey42s@...> menulis:
|
Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh
toggle quoted message
Show quoted text
Ana copikan artikel dari al-aisar.com Sebagian orang memiliki semangat yang tinggi untuk belajar ilmu Syar'I dan meraihnya. Ia memulai belajarnya dengan " Al Mughni " karya Imam Ibnu Qudamah -rahimahullah-, atau "Majmu' Fatawa" karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- , atau kitab "Fathul Baari Syarah Shahih Bukhori " karangan Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani -rahimahullah-. Dia ingin menyelesaikan membaca kitab besar ini. Dia menyangka bisa menghabiskannya dalam sebulan atau dua bulan dan akan langsung menjadi ulama yang luas ilmu agamanya. Namun, baru saja dia membuka karya besar ulama Salaf ini, dia sudah mendapatkan istilah-istilah dan rumus-rumus sulit yang dia sendiri tidak tahu maknanya. Dia merasa tidak ada yang bisa ia pahami dari yang dibacanya tersebut. Akhirnya, dia meninggalkan belajar dan tidak ingin lagi belajar selamanya. Inilah salah satu kesalahan besar yang terjadi pada sebagian penuntut ilmu syar'I yaitu keinginannya untuk menaiki tangga ilmu syar'I dalam sekali lompatan dan loncatan, hingga ia jatuh dan hancur semangat dan keinginannya untuk belajar. Padahal seharusnya dia menapaki tangga satu demi satu, sedikit demi sedikit dengan penuh sabar dan ketekunan. Dimulai dari kitab yang kecil, berpindah kepada pertengahan baru kemudian sampai pada kitab yang besar. Barangsiapa tergesa-gesa sebelum waktunya, maka ia akan terhalang darinya dan tidak akan mendapatkannya. Inilah Tahap-tahap dalam menuntut ilmu : 1. Al Qur'anul Karim Pentingnya bagi penuntut ilmu agar mengkhususkan target tertentu untuk menghafal Al Qur'an setiap hari. Target tersebut hendaknya bisa satu halaman atau setengah halaman atau minimal sepuluh ayat. Sebaiknya menghafalnya satu halaman atau setengah halaman atau minimal sepuluh ayat. Sebaiknya menghafalnya di hadapan seorang ustadz/guru yang menguasai bacaan Al Qur'an. Jika tidak memungkinkan, maka ia bisa dibantu temannya yang memiliki kesungguhan, karena hal ini akan meningkatkan semangat dan memperkuat keinginan untuk menghafal Al Qur'an. Hendaknya ia sering mengulang-ulang apa yang telah ia hafal secara terus menerus. Hendaknya ia mengulang hafalannya ketika sholat sunnah dan sholat malam. Dengan demikian akan memperkuat hafalannya. 2. Ilmu Tafsir Sebaiknya para penuntut ilmu untuk membaca setiap harinya tafsir ayat yang akan dia hafal pada hari itu. Dengan mengetahui makna ayat maka bisa membantu dalam menghafalnya. Kemudian setelah hafal ayat tersebut, dia kembali membaca tafsirnya untuk memperkuat ingatannya. Bacalah dengan memulai membaca salah satu kitab tafsir ini, yaitu : "Tafsir Al Baghowi", karya Imam Al Baghowi -rahimahullah-. Beliau salah satu Imam Ahlus Sunnah yang mulia, atau kitab " Zubdatut Tafsir" Karya Syaikh DR Muhammad bin Sulaiman Al Asyqor ¨Chafidhahulloh-, setelah itu berpindah ke tafsir " Taisir Karimirrahman " karya Syaikh As' Sa'di -rahimahullah-, kemudian tafsir "Fathul Qodir" karya Imam Asy Syaukani -rahimahullah-. Setelah itu tafsir "Ibnu Katsir" karya Al Imam Al Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah-. Baru kemudian pindah ke tafsir yang besar seperti tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari karya Imam Ath thobari -rahimahullah- atau tafsir Al Qourthuby karya Imam Al Qurthuby -rahimahullah- atau tafsir besar lainnya. 3.Ilmu Hadits dan Syarah (penjelasnya) Sebaiknya kepada para penuntut ilmu agar bisa menghafal 3-5 hadits setiap harinya. kalau bisa dihadapan seorang guru menguasai ilmu hadits dan bahasa arab. Namun bila kesulitan, ia bisa menghafalnya dengan teman yang bersungguh-sungguh dan memberi motivasi untuk meraih ilmu. Dengan demikian bisa saling menjaga dari ganguan orang lain dan menjaga semangatnya. Sebaiknya diawali dengan menghafal "Hadits Arbain" karya Imam An Nawawi -rahimahullah- dan ditambah dari Imam Ibnu Rajab. Disertai dengan membaca penjelasan/syarah hadist tersebut yang akan dihafal dari kitab mukhtashor /ringkasan seperti Syarh Al Arba'in oleh Imam Ibnu Daqiq Al `Ied -rahimahullah-, (dan kitab syarah arbain yang lainnya seperti syarah arbain oleh Imam Nawawi sendiri, Syarah Arbain oleh Syaikh Al Utsaimin dan yang lainnya banyak sekali kitab yang menjelaskan makna hadits arbain -red). Setelah itu pindah ke kitab "Umdahtul Ahkam" karya Imam Abdul Ghoni Al Maqdisi (kitab yang membahas hadits ¨Chadist hukum yang disepakati oleh Bukhori Muslim ¨Cred) dengan menghafal 3-5 hadits setiap hari sambil membaca penjelasannya pada kitab "Taisir Allam Syarh Umdahtul Ahkam" karya Syaikh Al Bassam -rahimahullah-. Dilanjutkan dengan menghafal kitab "Al Muntaqo" karya Majd bin Ibnu Taimiyah dengan membaca penjelasannya dalam "Nailur Author min Muntaqo Al Akhbar" karya Imam Asy Syaukani. Terakhir berpindah ke kitab "jami'ul Ulum Wa Al Hikam" karya Imam Ibnu Rajab Al hambali -rahimahullah-. Setelah menyelesaikan semua kitab diatas, baru berpindah ke kitab-kitab hadits yang besar beserta penjelasannya. Dimulai dengan kitab "Shahih Bukhori" karya Imam Bukhori -rahimahullah- dengan membaca syarah-nya yaitu "Fathul Baari Syarh Shahih Al Bukhori" karya Imam Ibnu Hajar -rahimahullah- . Kemudian dilanjutkan dengan "Shahih Muslim" karya Imam Muslim -rahimahullah- dengan sekaligus membaca syarahnya yaitu Shahih Muslim Syarh An Nawawi oleh Imam Nawawi -rahimahullah-. Kemudian " Sunan Abu Daud" dengan syarah-nya Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abu Daud oleh Al `Adzim Abadi. Kemudian Sunan At Tirmidzi dengan syarahnya berjudul Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At Tirmidzi karya Al Mubarakfury. Setelah itu dilanjutkan ke Sunan An Nasa'I, Sunan Ibnu Majah dan Musnad Ahmad dengan syarah-nya Al fathur Rabbani karya As Sa'ati atau kitab-kitab besar lainnya. 4. Ilmu Tauhid Sebaiknya seorang penuntut ilmu memulai kitab "Ushul Tsalatsah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab beserta syarahnya Syarh Ushul Ats-Tsalastah dari karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- (dan syarh karya ulama lainnya -red). Kemudian berpindah ke kitab A'laamus Sunnah Al Mansyuroh "karya Hafidzh Al Hikami. Lalu kitab ` Lu'matul I'tiqod Al Hadi Al Mansyuroh" karya Imam Al Maqdisi dengan syarahnya oleh Syaikh Abdulloh bin Jibrin. Selanjutnya, berpindah ke kitab At Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan syarahnya "Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid karya Syaikh Abdurrahman AluSyaikh -rahimahullah- atau Al Qoulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid karya Syaikh Al Utsaimin -rahimahullah-. Kemudian berpindah ke Kitab Al Qowaidul Mutsla fi Syarhi Asma'illah wa Shifatihil Husna karya Syaikh Al Utsaimin, beliau telah menjelaskan sendiri bahwa ceramah penjelasan kitabnya ini telah direkam dalam beberap kaset yang sangat bermanfaat, maka pelajar sebaiknya berusaha untuk mendengarkannya. Selanjutnya berpindah ke kitab Al Aqidah Al Washitiyyah karya Imam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- dengan syarahnya Syaikh Al Utsaimin juga syarah dari Syaikh DR khalil Harras, Syaikh Sholih Alu Syaikh dan lainnya. Selanjuttnya mereka bisa mengkaji kitab-kitab yang lebih besar seperti "Al Aqidah At Tadmuriyyah karya Imam Ibnu Taimiyyah atau Al Aqidatuth Thahawiyah karya Abu Ja'far Ath Thahawi dengan penjelasannya oleh Ibnu Abi Al Izzi, Atau kitab As Sunnah karya Ibnu Buthathah dan kitab Ushul I'tiqod Ahlis Sunnah wal Jamaah karya Imam Al Lalikai -rahimahullah- . 5. Ilmu Fiqih Sebaiknya penuntut ilmu mengkhususkan dirinya dengan beberapa masalah fiqh yang ingin dia fahami atau kaji setiap harinya kurang lebih 4-7 masalah. Sebaiknya dia memulainya dengan kitab "Ad Durrarul Bahiyah" karya Imam Asy Syaukani -rahimahullah- . Kemudian dia mendengar kaset "Fatawa Nurun alad Darbi" karya Syaikh Abdul Aziz bin Baaz , Syaikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin ¨Crahimahakumullah-, hingga kitab "Al Mughni" karya Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi. Selanjutnya berpindah ke kitab-kitab fiqh muqorin (perbandingan madzhab) dan ensiklopedi fiqh seperti kitab "Al Mughni" karya Imam Ibnu Qudamah dan kitab " Al Majmu" "Syarahil Muhadzdzab" karya Imam An Nawawi -rahimahullah-. 6. Siroh Nabawiyyah (Biografi Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam ) Penuntut ilmu sebaiknya memulai dengan mengkaji kitab "Ar Rakhiqul Makhtum" Karya Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfury, kemudian berpindah kitab "Hadzal Habib ya Muhib"karya Syaikh Abu Bakar Al Jazairy -rahimahullah-. Selanjutnya mengkaji kitab " As Siroh An Nabawiyyah" karya Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- dan kitab Zaadul Ma'ad karya Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah -rahimahullah-. 7. Tarikh (Sejarah Islam) , Biografi Ulama dan Informasi tentang mereka ¨C rahimakumulloh- Sebaiknya penuntut ilmu memulia dengan membaca kitab " Shuwar min Hayaatis Shahabah dan kitab " Shuwar min Hayaatit Tabi'in" keduanya karya Syaikh DR Abdurrahman Ra'fat Al Basya. Selanjutnya kitab "Ar Riqqah wal Buka" karya Imam Ibnu Quda,ah -rahimahullah-. Kitab Az Zuhd oleh Imam Ahmad -rahimahullah-. Dan kitab Al Bidayah wa An Nihayah karya Imam Ibnu Katsir. Kemudian kitab Siyar A'lamin An Nubala karya Al Haidzh Adz Dzahabi -rahimahullah- dan berpindah ke kitab At Tarikh Baghdad karya Al Khatib Al Baghdadi -rahimahullah- serta kitab-kitab besar lainnya. 8. Pendidikan Keimanan Dimulai bertahap dengan membaca At Tibyan fi Adabi Hamlatil Qur'an karya Imam An Nawawi -rahimahullah-, kemudian berpindah ke kitab Mukhtashor Minhail Qoshidin karya Ibnu Qudamah Al Maqdisi -rahimahullah-, kemudian dilanjutkan ke kitab Istisyaq Nasim Al Unsy karya Imam Ibnul Jauzy -rahimahullah-, berikutnya kitab Al Jawaabul Kaafi liman saala anid Dawaaisy Syafii dikenal dengan nama Ad Daa wa Dawaa karya Imam Ibnu Qoyyim -rahimahullah- kemudian kitab At Takhwif minan Naar karya Imam Ibnu rajab, baru berpindah ke kitab-kitab besar seperti Madaarijus Salikin karya Imam Ibnul Qoyyim dan kitab besar lainnya. sumber : 102 kiat agar semangat menuntut ilmu membara oleh Abul Qo'qo AluAbdillah ditulis kembali oleh Abu Umair dengan sedikit perubahan redaksi bahasa. --- In assunnah@..., "ardizal" <ardizal@...> wrote:
|
Tanya: Sajadah
Nanang, Ruli
Assalamu'alaikum warokhmatulloh,
Maaf bila pertanyaan ini pernah dibahas sebelumnya, mohon bantuannya, 1. Apakah sajadah yang dibentangkan untuk sholat bisa dikatakan sutrah? 2. Bagaimana hukumnya tidur di dalam mesjid? Misal selepas sholat Dzuhur sambil menunggu jam masuk kerja. Wassalamu'alaikum. Jazakumullohu khoiron, Ruli |
Tanya : Di mana tempat qurban yang lebih baik?
Nuryanto, Arief
Assalaamu'alaikum warahmatullah
Ikhwah fillah, mo nanya : Kalo kita mau berqurban, di manakah tempat berqurban yang lebih baik? apakah di kampung halaman, atau di tempat tinggal di perantauan, atau di tempat bencana / daerah2 miskin ? Barakallohu fikum -Arief- |
to navigate to use esc to dismiss