¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

OOT: lowongan kerja di dubai

 

"emirates macaroni factory" bertempat di syaikh zayed road dubai sebuah pabrik makanan yang memproduksi sphagetti dan sejenisnya (www.emiratesmacaroni.ae) membutuhkan :
1. operator produksi (shift enginer)
diploma in electrical eng. atau mechanical eng.
mampu berbahasa inggris dengan baik

lamaran dan cv dapat dikirimkan kepada Mr.Abdulrazzac : razzac@...


---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.


Yusuf Estes dan Bilal Phillips

 

?????? ????? ????? ???? ???????
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Adakah diantara ikhwan/akhwat yang mengetahui tentang kedua orang ini (Yusuf
Estes dan Bilal Phillips)?
dari penampilan dan ceramah2 yang dibawakannya (ana download lewat Youtube)
insyaAllah mirip dengan dakwah Salafi.
Syukron.

??????? ????? ????? ???? ???????
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Abu Muhammad Abdillah


info kajian ilmiyah di Surabaya ( tambahan )

tri mulyanto
 

HADIRILAH KAJIAN ISLAM ILMIYAH Bersama Ust. Abu Ihsan al-Maidani,
Yang insya Alloh di adakan pada :

Hari / Tanggal : Ahad, 9 Desember 2007
Waktu : Ba'da Maghrib - selesai
Materi : Membela Dakwah Rosululloh
Tempat :Musholla FATCHURROHMAN, Jl. Ampel Maghfur Surabaya.

( UNTUK UMUM )




---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Tanya : Seputar hadist tentang perpecahan umat Islam

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan seputar hadist yang
berbunyi, "Yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan, dan Nashrani akan
terpecah menjadi 72 golongan. Dan umatku (Islam) akan terpecah menjadi
73 golongan,"

adapun pertanyaan yang hendak saya sampaikan adalah :

1. Benarkah hadist tersebut tidak terdapat dalam kitab hadist "Shahih
Al-Bukhari" dan "Shahih Muslim" ?

2. Kalau memang hadist tersebut tidak diriwayatkan dalam dua kitab
hadist paling sahih itu, kenapa ? apakah hadist ini dhaif ?

3.Apakah hadist tersebut merupakan ramalan/perkiraan Nabi Muhammad
mengenai kondisi umat Islam di kemudian hari ? bagaimana asbabul wurud
dari hadist tersebut ?

4. Kalau memang hadist itu merupakan ramalan/ perkiraan Nabi Muhammad,
melihat kondisi umat Islam yang sudah banyak sekali firqoh-firqohnya,
bahkan jumlahnya sudah melebihi 73 golongan, apakah dapat dikatakan
ramalan/perkiraan hadist ini meleset ?

Demikianlah beberapa pertanyaan saya. mohon penjelasan dan
pencerahannya.

Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Re: Tanya : Kitab harus dimiliki orang ber manhaj salaf

 

wa'alaikum salam
alhamdulillah,semoga Alloh menjaga antum.ana sendiri juga baru mulai belajar
manhaj salaf dan ana membeli/membaca buku-buku yang ringan dulu, seperti
syarh aqidah al-Wasithiyyah oleh Dr.Ali bin Wahf
al-Qahthani(terjemahan),taisirul allam syarah umdatul ahkam oleh Syaikh
al-Bassam(terjemahan),kitab riyadhus sholihin(terjemahan),al-Masail oleh
Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat (terjemahan),kitab-kitab tulisan
Ustadz Yazid Jawas (terjemahan),Bulughul Maram oleh al-Hafizh Ibnu Hajar
(terjemahan),dll

Pada tanggal 26/11/07, ardizal <ardizal@...> menulis:


assalamu'alaikum

ana mohon bantuan ikhwan semua, ana ingin belajar manhaj salaf, kitab-
kitab apa saja yang patut ana pelajari? jazakallahu khairan.

nb. dalam bahasa arab atau indonesia.


--
sigit budi prasetiyo


sujud pada rakaat terakhir

 

Assalamu'alaikum

Saudara-saudaraku hafizahulloh.apakah ada yang mengetahui dalil sujud pada
rakaat terakhir lebih lama daripada rakaat sebelumnya.jazakallohu khoir.
--
sigit budi prasetiyo


Re: Tanya : Obat beralkohol

 

Assalamu'alaikum

maaf akh,sekalian ini ana juga mau tanya berkaitan dengan campuran
alkohol ataupun campuran barang yang haram yang lain.

di semarang ada kajian rutin salafi yang biasa ana ikuti yang
menyampaikan bahwa ada prinsip taba' yaitu barang yang haram yang
bercampur dengan barang yang halal maka tidak merusak makanan yang
halal itu.artinya makanan itu tetap halal meskipun bercampur dengan
barang yang haram asal barang yang haram itu sedikit dan
mengikuti. misalnya semut itu asalnya haram dimakan, tetapi kalo dia
bercampur dengan air susu misalnya meminum susu yang ada semutnya itu tidak apa-apa karena kita memang ingin minum susu bukan makan
semutnya.

sehingga kita tidak perlu mempermasalahkan lemak babi yang hanya jadi
katalisator pada waktu pembuatan bumbu masakan dan mie instan

Wallahu 'alam

Pada tanggal 28/11/07, Christian.Hidayat@...
<Christian.Hidayat@...> menulis:

Waalaikum salaam

ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang haram boleh
dihalalkan jika memang kondisinya darurot dan mendesak.
dalam kasus antum ini kondisinya tidak mendesak dan darurot sebab tanpa
minum obh antum tidak akan meninggal bukan?
jadi alkohol yang ada jelas haramnya dan jangan antum konsumsi lagi obh
semacam itu.
lebih baik antum minum obat batuk yang alcohol free yang sudah ada di
pasaran meskipun agak mahal atau antum tawakal saja dan berobat dengan
pengobatan herbal seperti madu dan habatus sauda walau efeknya mungkin
agak lama tapi ini lebih mencocoki sunnah dan bebas dari syubhat.


"Salim" <salim@...>
11/28/2007 10:52 AM
Assalamualaikum
Saya minta tolong dijelaskan tentang hukum meminum obat (OBH misalnya)
yang
mengandung alkohol atau methanol? Saya sering sekali membeli OBH yang
ternyata ada kandungan Alkohol-nya.

Salim


>>Tabligh Akbar JIC BATAL<<

Sapta Purnomo
 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Bersama ini di informasikan bahwa
Tabligh Akbar yang sedianya akan dilaksanakan pada
02 Desember 2007
di Jakarta Islamic Centre
Bersama : Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat
karena ada sesuatu hal, DIBATALKAN.
Mohon untuk menyampaikan kepada ikhwah yang lain.

Kami memohon maaf atas hal ini.
Semoga Allah memudahkan urusan kita.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Panitia Kajian Ilmiah & Bedah Buku - TKIKA
0812.1055.891


Re: >>Tanya : Shalat Tahajud 2 Rakaat & Witir 1 Rakaat<<

 

From:"Abu Aman" <kumbahanmotor@...>
Sent: Thu Nov 29, 2007 10:34 am
assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh
Saya ada pertanyaan dari kawan yang ingin minta penjelasan mengenai Shalat Tahajud 2 Rakaat dan Witir 1 Rakaat, Dia selalu/konsisten setiap malam melakukan shalat tahajud 2 rakaat dan witir 1 rakaat, dia minta penjelasan mengenai hukum dan dalilnya melakukan hal tersebut serta wirid dan do'a apa yang boleh dibaca setelah shalat tahajud dan shalat witir tersebut.
Terima kasih atas penjelasan antum semua, semoga Allah SWT selalu memberi kebaikan pada kita semua.
Jazaakumullahu khoiron..
wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh
Alhamdulillah..,
Untuk menjawab pertanyaan diatas saya copy secara ringkas dari almanhaj, semoga dapat diambil manfaat dan faedahnya.


BENTUK-BENTUK WITIR DAN JUMLAH RAKAATNYA

Oleh
Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qathani.


Witir memiliki jumlah rakaat dan bentuk-bentuk yang bermacam-macam sebagai berikut.

[a]. Sebelas Rakaat, Dengan Salam Pada Setiap Dua Rakaat Dan Berwitir Satu Rakaat.

Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu anha yang menceritakan : Rasulullah biasanya shalat malam sebelas rakaat, berwitir dari shalat itu dengan satu rakaat Dalam riwayat lain : Rasulullah biasanya shalat antara usai shalat Isya yakni yang disebut sebagai atamah- hingga fajar sebanyak sebelas rakaat, mengucapkan salam antara dua rakaat, dan berwitir satu rakaat [1]

[b]. Tigabelas Rakaat, Setiap Dua Rakaat Salam, Dan Berwitir Satu Rakaat

Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu anhu yang menceritakan cara shalat Nabi. Dalam hadits itu tercantum : Maka akupun berdiri di sebelah kiri beliau. Tiba-tiba beliau meletakkan tangan kanan beliau di atas kepalaku, dan memegang telingaku serta memutar tubuhku hingga berada di sebelah kanannya, kemudian beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat dan dua rakaat, kemudian beliau melakukan witir, lalu berbaring hingga datang muadzin. Setelah muadzin datang, beliau bangkit dan shalat dua rakaat ringkas, kemudian baru beliau keluar menuju jamaah dan shalat shubuh [2]

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa ia menceritakan : Adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, kemudian baru keluar untuk shalat shubuh. [3]

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani Radhiyallahu anhu diriwayatkan bahwa ia pernah berkata : Aku betul-betul memperhatikan shalat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada malam hari. Beliau shalat dua rakaat ringkas, kemudian shalat dua rakaat yang panjang sekali, panjang sekali, panjang sekali, kemudian shalat lagi dua rakaat, namun tidak sepanjang yang pertama. Kemudian shalat lagi dua rakaat, juga tidak sepanjang dua rakaat yang sebelumnya. Kemudian shalat lagi dua rakaat namun juga tidak sepanjang dua rakaat sebelumnya. Kemudian shalat lagi dua rakaat, namun tidak sepanjang dua rakaat sebelumnya. Kemudian baru beliau melakukan witir. Jumlah semuanya tiga belas rakaat [4]

Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim dengan no. 736
[2]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Witr, bab : Riwayat Tentang Witir, no. 992, demikian juga beberapa jalur riwayat lain, no. 117, 138, 6316. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab : Shalat Nabi dan Doa Beliau pada Malam Hari, no. 182, 763
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Nabi dan Doa Beliau di Malam Hari, no. 764
[4]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab Shalat Nabi dan Doa Beliau di Malam Hari, no. 765

_________________________________________________________________
Check it out! Windows Live Spaces is here! Its easy to create your own personal Web site.


Tanya : Syaihkul Islam

edwar oktaviano
 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Ana mau tanya seputar pemberian nama "syaihkul Islam", . Apa artinya dan siap saja yang boleh diberikan nama/gelar tersebut atau apa saja kriteria yang harus dimiliki seseorang sehingga layak disebut syaihkul Islam. Mohon pencerahan dari ikhwan semua

Jazakumullahu khairan


Abu Fahri_Batam


Alamat Pesantren Salafi Jabotabek

Abah Agus
 

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Ana membutuhkan alamat lengkap pesantren salafi se Jabotabek dan sekitarnya.
apakah antum-antum ada yg mempunyai,
atau ada website yg menyediakan alamat pesantren salafi.
Jazakamullah.

Wasalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Abah Agus


>>Haji Mabrur, Haji Akbar, Asal Hajar Aswad<<

 

SEPULUH FAEDAH TENTANG HAJI

Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari


HAJI MABRUR
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ahu bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Umroh ke umroh berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya, dan tiada balasan bagi haji mabrur melainkan surga [HR Bukhari : 1683, Muslim : 1349]

Haji Mabrur memiliki beberapa kriteria.

Pertama : Ikhlas. Seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggaan, atau agar dipanggil pak haji atau bu haji oleh masyarakat.

Artinya : Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan [Al-Bayyinnah : 5]

Kedua : Ittiba kepda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Dia berhaji sesuai dengan tata cara haji yang dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan menjauhi pekara-perkara bidah dalam haji. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Contohlah cara manasik hajiku [HR Muslim : 1297]

Ketiga : Harta untuk berangkat haji adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik [HR Muslim : 1015]

Keempat : Menjauhi segala kemaksiatan, kebidahan dan penyimpangan

Artinya : Barangsiapa menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (berkata-kata tidak senonoh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan pada masa haji..[Al-Baqarah : 197]

Kelima : Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.

Alangkah bagusnya ucapan Ibnul Abdil Barr rahimahullah dalam At-Tamhid (22/39) : Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya dan sumah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal [Lathoiful Maarif Ibnu Rajab hal. 410-419, Masail Yaktsuru Sual Anha Abdullah bin Sholih Al-Fauzan : 12-13]

HAJI AKBAR
Pendapat yang populer dalam madzhab Syafii, hari Haji Akbar adalah hari Arafah (9 Dzul-Hijjah). Namun pendapat yang benar bahwa hari haji akbar adalah pada hari Nahr (penyembelihan kurban, yakni 10 Dzul-Hijjah], berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala.

Artinya : Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan rosul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar [At-Taubah : 3]

Dalam shahih Bukhari 8/240 dan shahih Muslim : 1347 disebutkan bahwa Abu Bakar dan Ali Radhiyallahu anhuma mengumumkan hal itu pada hari nahr, bukan pada hari Arafah.

Dalam sunan Abu Dawud 1945 dengan sanad yang sangat shohih, Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam bersabda.

Artinya : Hari haji akbar adalah hari nahr (menyembelih kurban)

Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Hurairah dan sejumlah shahabat radhiyallahu anhum [Lihat Zadul Maad Ibnul Qayyim 1/55-56]

GANTI NAMA USAI HAJI
Soal : Apakah hukumnya mengganti nama setelah pulang haji, seperti yang banyak dilakukan mayoritas jamaah haji Indonesia, di mana mereka mengganti nama di Makkah atau Madinah, apakah ini termasuk sunnah ataukah tidak?

Jawab : Nabi Shallallahu alaihi wa sallam biasa mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang bagus. Maka apabila jamaah haji Indonesia tersebut mengganti nama mereka lantaran tersebut, bukan disebabkan usai melakukan ibadah haji atau karena berziarah ke Masjid Nabawi, maka hukumnya boleh. Namun apabila jamaah haji Indonesia mengganti nama mereka lantaran alasan pernah di Makkah/Madinah atau usai melakukan ibadah haji, maka hal itu termasuk perkara bidah, bukan sunnah. [Fatawa Lajnah Daimah 2/514-515]

AIR ZAM-ZAM
Al-Humaidi rahimahullah berkata : Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah rahimahullah, lalu beliau menyampaikan kepada kami hadits.

Artinya : Air zam-zam tergantung keinginan seorang yang meminumnya

Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan : Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zam-zam adalah hadits yang shahih? Jawab beliau : Benar, Lelaki itu lalu berkata : Baru saja aku meminum seember air zam-zam dengan harapan engkau akan menyampaikan kepadaku seratus hadits. Akhirnya Sufyan rahimahullah berkata kepadanya : Duduklah!, Lelaki itupun duduk, dan Sufyan rahimahullah menyampaikan seratus hadits kepadanya. [Al-Mujalasah Abu Bakar Ad-Dinawari 2/343, Juz Maa Zam-Zam Ibnu Hajar hal. 271]

Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Allah merahmati orang yang bertanya tersebut, alangkah semangatnya dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya! [Fadhlu Maa Zam-Zam Sayyid Bakdasy hal. 137]

ASAL HAJAR ASWAD
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Hajar aswad (ketika) turun dari surga lebih putih dari pada salju, lalu dosa-dosa anak Adam membuatnya hitam [Shahih HR Tirmidzi : 877, Ibnu Khuzaimah : 1/271, Ath-Thabrani dalam Mujam Kabir 3/155, Ahmad 1/307, 329, 373. Lihat Silsilah Ash-Shahihah Al-Albani : 2618]

Kita beriman dengan hadits ini secara tekstual dan pasrah sepenuhnya, sekalipun orang-orang ahli filsafat mengingkarinya. [Lihat Tawil Mukhtalif Hadits Ibnu Qutaibah hal.542]

Sulaiman bin Khalil rahimahullah (imam dan khatib Masjidil Haram dahulu) menceritakan bahwa dirinya melihat tiga bintik berwarna putih jernih pada Hajar Aswad, lalu katanya : Saya perhatikan bintik-bintik tadi, ternyata setiap hari berkurang warnanya [Al-Aqdu Tsamin Al-Fasi Al-Makki 1/68, Asror wa Fadhail Hajar Aswad Majdi Futhi Sayyid hal. 22]

Sungguh dalam hal itu terdapat pelajaran berharga bagi orang yang berakal, sebab jika demikian jadinya bekas dosa pada batu yang keras, maka bagaimana kiranya pada hati manusia?! [Fathul Bari Ibnu Hajar 3/463]

JEDDAH TERMASUK MIQOT?
Ada sebagian kalangan yang mencuatkan pendapat bahwa kota Jeddah boleh dijadikan sebagai salah satu miqot untuk jamaah haji yang datang lewat pesawat udara atau kapal laut. Namun pendapat ini disanggah secara keras oleh Haiah Kibar Ulama dalam keputusan rapat mereka no. 5730, tanggal 21/10/1399 sebagai berikut.

Pertama : Fatwa tentang bolehnya menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji yang datang dengan pesawat udara dan kapal laut merupakan fatwa yang batil, karena tidak bersandar pada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya serta ijma salafush shalih. Tidak ada satupun ulama kaum muslimin sebelumnya yang mendahului pendapat ini.

Kedua : Tidak boleh bagi jamaah haji yang melewati miqot, baik lewat udara maupun laut (miqot Indonesia adalah Yalamlam, pent) untuk melampauinya tanpa ihram sebagaimana ditegaskan dalam banyak dalil dan dilandaskan oleh para ulama [Fiqh Nawazil Al-Jizani 2/317, Tisir Alam Al-Bassam 1/572-573]

NAMA MIQOT MADINAH
Miqot penduduk Madinah atau jamaah haji yang lewat Madinah adalah Dzul-Hulaifah [1] sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Adapun penamannya dengan Bir Ali sebagaimana yang populer di masyarakat maka hendaknya diganti. Sebab sebagaimana lafazh yang tertera dalam hadits itu lebih utama, apalagi kalau kita telusuri ternyata sumber penamaan Bir Ali (sumur Ali) adalah cerita yang laris manis di kalangan Rafidhah (Syiah) bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu pernah bertarung dengan jin di sumur tersebut, shingga karena itulah disebut Bir Ali.

Para ulama ahli hadits telah bersepakat menegaskan batilnya cerita tersebut, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Minhajus Sunnah 8/161, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah 2/344, Ibnu Hajar dalam Al-Ishobah 1/498, Mula Ali Al-Qari dalam Al-Maslak Al-Mutaqossith hal. 79, dan lainnya. [Qashashun La Tatsbutu Masyhur Hasan Salman 7/95-119]

DZIKIR KETIKA THAWAF
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : Disunnahkan ketika thawaf untuk berdzikir dan berdoa dengan doa-doa yang disyariatkan. Kalau mau membaca Al-Quran dengan lirih maka hal itu boleh. Dan tidak ada doa tertentu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam baik dari perintahnya, ucapannya, maupun pengajarannya, bahkan boleh berdoa dengan umumnya doa-doa yang disyariatkan. Adapun yang disebutkan kebanyakan manusia tentng doa khusus di bawah mizab (talang Kabah) dan selainnya [2] semua itu tidak ada asalnya [Majmu Fatawa 26/122]

PROBLEM ORANG YANG BOTAK
Telah dimaklumi, dalam haji ada syarat cukur/memendekkan rambut. Namun bagaimana dengan seorang yang botak dan tidak memiliki rambut untuk dicukur? Sebagian fuqaha mengatakan. Hendaknya dia tetap melewatkan alat cukur di kepalanya. Namun pendapat yang benar ialah hal ini dibenci, syariat bersih darinya, (perbuatan itu) sia-sia dan tiada faedahnya, sebab melewatkan alat cukur hanyalah sekedar sebagai wasilah (perantara) saja bukan tujuan utama. Kalau tujuan utamanya gugur, maka wasilah tidak bermakna lagi. Persis dengan masalah ini adalah seorang yang lahir sedangkan dzakarnya sudah terkhitan, perlukah dikhitan lagi? Ataukah melewatkan pisau padanya? Pendapat yang benar adalah tidak perlu. [Lihat Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud Ibnul Qayyim hal. 330]

TITIP SALAM UNTUK NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM
Budaya titip atau kirim salam untuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada para jamaah haji merupakan budaya yang perlu ditinggalkan dan diingatkan, sebab hal itu tidak boleh dan termasuk kategori perkara baru dalam agama. Alhamdulillah, termasuk keluasan rahmat Allah kepada kita, Dia menjadikan salam kita untuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sampai kepada beliau di manapun kita berada, baik di ujung timur maupun barat. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Jangalah kalian jadikan kuburku sebagai perayaan, dan (jangan jadikan) rumah-rumah kalian sebagai kuburan, bershalawtlah kepadaku karena sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku di manapun kalian berada.

Hadits-hadits yang semakna dengannya banyak sekali. [Lihat Al-Mustadrak Ala Mujam Manahi Lafzhiyyah Sulaiman Al-Khurosi hal. 231-232]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 05 Tahun VI/Dzul-Hijjah 1427 (Januari 2007). Penerbit Lajnah Dakwah Mahad Al-Furqon, Alamat Maktabah Maahd Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
__________
Foote Note
[1]. Nama sebuah desa besar di jalan Madinah dahulu (lihat Mujam Buldan 2/111). Di sana ada sebuah masjid yang Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika berangkat haji, beliau shalat dan ber-ihram di sana. Jaraknya dari Madinah kurang lebih 3 mil, dijangkau dengan mobil sekitar seperempat jam [Lihat Al-Haj Al-Mabrur Abu Bakar Al-Jazairi hal. 32]
[2]. Seperti doa/dzikir tertentu untuk setiap putaran thawaf dan sai, maka ini juga tidak ada asalnya. [Lihat At-Tahqiq wal Idhah Abdul Aziz bin Baz hal. 29, Manasik Haji wal Umrah Ibnu Utsaimin hal.119, Syarh Manasik Haji wal Umrah Sholih Al-fauzan hal.75, Tashih Dua Bakar Abu Zaid hal.520]

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live Toolbar Today!


Lowong Kerja di SHELL Malaysia (Hari Terkahir)

 

assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh

Akh,

Untuk Lowongan di Shell Malaysia, tinggal 2 Posisi lagi yang masih belum ( Networks Design engineer dan telecom desgn engineer) , dan akan beakhir tanggal 3December 2007 (pemasukan CV tetrkhir).

Adapun sayarat MANDATORY ADALAH MEMILIKI SERTIFIKASI : CCNP


Jazaakumullahu khoiron..
wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh

Abu Zayyan - 08151818057

----- Original Message -----
From: hendri
To: assunnah@...
Sent: Friday, November 23, 2007 1:12 PM
Subject: Lowong Kerja di SHELL MALAYSIA
assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh
Jika ada Yang berminat untuk bekerja di Malaysia di bidang IT ,
Teman ana di sana ( Mantan Anak Buah Ana dijakarta) , membutuhkan 1 orang Networks Design Engineer IT Division for SHELL INTERNATIONAL sekarang berubah menjadi British Telecom Based on Malaysia.
Jika ada yang berminat silahkan ke jalur Japri ana atau YM : hendriekajp@...

Jazaakumullahu khoiron..
wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh


Tanya : Mengusap kaos kaki.

 

Assalamualaikum

Saya sering mengusap kaos kaki untuk pengganti mencuci
kaki ketika berwudlu, namun akhir-akhir ini saya
dengar tidak dianggap sah wudlunya bila kaos kaki
tersebut tembus air.
Saya ucapkan jazzakumullah kahoiron katsiron kepada
yang mau membahas masalah ini.

wassalam


Tanya : 'idul qurban atau 'idul adha

izzah_088
 

Assalamu'alaikum

manakah penggunaan kata-kata yang tepat dari kalimat berikut :
''idul qurban atau 'idul adha' sesuai dg hujjah ( baik quran ataupun
sunnah yang shahih )

izzah


Re: >>Mohon bantuan tentang waris<<

 

From: Doddy Darmajana <ddarmajana@...>
Sent: Wed Nov 28, 2007 2:37 pm
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Apakah surat wasiat (surat pesan) dari orang yang
sudah meninggal dengan membagi harta waris kepada
anaknya, (berdasar kebijaksanaan sendiri oleh pewaris/
yang meninggal) dapat dilaksanakan atau dapat dipatuhi
oleh ahli waris. Atau warisan tetap harus dibagikan
sesuai dengan hukum islam.
Sebagai ilustrasi, Seorang ayah mempunyai 4
anak,terdiri 1 laki-laki dan 3 orang perempuan.
Almarhum meninggalkan surat wasiat yang isinya membagi
tanah+rumah peninggalannya seperti apa yang tertulis
pada surat wasiat. Si anak tidak tahu apa pembagian
itu sudah sesuai dengan hukum islam. Bila diperiksa
dengan cara memperkirakan harga jual masih memerlukan
waktu dan rumah2 tersebut masih ditinggali oleh
masing2 ahli waris.
Mohon bantuan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Jazakumulloh khoiron.
Alhamdulillah..,
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya.

"Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang menghinakan". [An-Nisa 13-14]

Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang.

Penjelasannya saya copy secara ringkas dari almanhaj.
Adapun untuk Perincian Pembagian Harta Waris dapat dilihat di
Wallahu a'lam

TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kenapa Islam melarang wasiat untuk ahli waris ?

Jawaban.
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya.

"Artinya : (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya ; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya ; dan baginya siksa yang menghinakan". [An-Nisa 13-14]

Jika seseorang mempunyai seorang anak permpuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.

Demikian juga jika ia mempunyai dua anak laki-laki, maka ketentuannya bahwa masing-masing berhak atas setengah bagian. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk salah seorang mereka, maka harta tersebut menjadi tiga bagian. Ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah dan haram dilakukan.

Demikian ini jika memang dibolehkan mewasiatkan harta warisan untuk ahli waris, maka tidak ada gunanya ketentuan pembagian warisan itu, dan tentu saja manusia akan bermain-main dengan wasiat sekehendaknya, sehingga ada ahli waris mendapat bagian lebih banyak, sementara yang lain malah bagiannya berkurang.

[Fatawa Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 2, hal 558]

ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro


PENTINGNYA ILMU MAWARITS
Jika hukum-hukum syariat, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Taala lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Taala secara terperinci di dalam Al-Quran.

Sebagai contoh, ketika Allah Subhanahu wa Taala berfirman : Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat [Al-Baqarah : 43] atau :Dan bagi Allah atas manusia untuk berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu [Ali-Imran : 97], baru kemudian Sunnah menjelaskan tata caranya dengan detail.

Adapun pembagian harta warisan, Allah Subhanahu wa Taala telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Taala menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana.

Ada pula pemikiran yang menyimpang, dengan mengusung isu persamaan gender yang awalnya didengungkan para orientalis barat, kemudian di negeri kita dikembangkan oleh orang-orang Islam sendiri yang sekulit dan satu bahasa dengan kita. Pendapat aneh tersebut ialah, tentang pembagian mawarits harus disama-ratakan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan menurut mereka- tidak adil. Pendapat seperti ini telah lama dan banyak dilontarkan tokoh-tokoh Islam yang terkontaminasi oleh pemikiran orientalis, yang kemudian diikuti dan dikembangkan oleh kelompok yang menamakan diri Jaringan Islam Liberal.

Tentu saja, anggapan aneh seperti diatas tidak terbukti. Karena syariat Islam memberlakukan keadilan dan keseimbangan, dia sampaikan semua hak kepada pemiliknya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taala telah memberi setiap yang mempunyai hak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris [Hadis Riwayat Abu Dawud 3565, Tirmidzi 2/16, Ibnu Majah 2713, Baihaqi 6/264, Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata sanadnya hasan]

ANCAMAN JIKA TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Taala. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah Subhanahu wa Taala. Firman Allah Subhanahu wa Taala.

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir [Al-Maidah : 44]

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhallim [Al-Maidah : 45]

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik [Al-Maidah : 47]

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Taala disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Taala menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Taala karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau fasik [Zadul Masir 2/366]

Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa Taala menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa Taala berfirman setelah ayat mawarits.

Artinya ; (Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan [An-Nisa 13-14]

Ayat di atas menerangkan, Allah Subhanahu wa Taala menjanjikan surga bagi orang yang membagi harta waris sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah Subhanahu wa Taala mengancam setiap orang yang melampaui batas, tidak memperdulikan atau berpaling, dan menambah atau mengurangi dengan adzab yang sangat pedih.

_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail.


Tanya : Pelatihan shalat khusyu'

H. Subiyantoro
 

assalamu'alaikum
mohon pencerahan tentang PELATIHAN SHALAT KHUSYU yang diselenggarakan oleh seroang ustadz dan bukunya diperjual belikan, apakah sudah sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah kepada umatnya. kalau tidak sesuai, dimana ketidak sesuaiannya.
Jazakumullah
Wassalamu'alaikum


Alamat ustad Abu Haidar

 

Assalamu'alaikum
Mohon informasi alamat tempat tinggal Ustad Abu Haidar di Bandung.
informasi mohon dapat langsung japri ke email ana. Ana hendak
menjajaki untuk membuat kajian yg diisi oleh beliau.

Jazakallah khoir


Re: Biodata Syaikh Al-Albani

 

Wa'alaikum salam warohmatullahi wa barokaatuh

ebook ini ana kutipkan dari

----- Original Message ----
From: nur hanisah <nur_takwa88@...>
Sent: Wednesday, November 28, 2007 9:27:09 PM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera buat antum semua semoga sentiasa berada di bawah rahmat dan perlindungan Allah.Amin.InshaAll ah.

Di sini ana ingin meminta kepada antum yang tahu Biodata Syeikh Albani dengan lengkap dan perjalanan hidupnya.

Ana selalu mendengar nama beliau di sebut2 di dalam kitab dan asatizah di jamia'h.

Harap ada yang sudi membantu sebagai menambah pengetahuan dan ilmu.

Wallahua'lam.


Re: tanya: dunia itu penjaranya orang mukmin dan sorganya orang2 kafir?

 

On Nov 29, 2007 1:25 PM, zahra_n <konsultasi-syariah@...> wrote:

?????? ????? ????? ???? ???????
Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

"dunia itu penjaranya orang mukmin, dan akhirat sorganya, sedangkan bagi
orang2 kafir, dunia itu sorganya, dan akhirat itu nerakanya"
Perkataan itu sepertinya diambil dari hadits berikut.

Dari Abi Hurayrah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alayhi
wa Sallam bersabda:

?????????? ?????? ??????????? ????????? ??????????

"Dunia adalah penjaranya orang yang beriman dan surganya orang-orang
kafir." (HR. Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya)

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)