Assalamu'alaikum
toggle quoted message
Show quoted text
maaf akh,sekalian ini ana juga mau tanya berkaitan dengan campuran alkohol ataupun campuran barang yang haram yang lain. di semarang ada kajian rutin salafi yang biasa ana ikuti yang menyampaikan bahwa ada prinsip taba' yaitu barang yang haram yang bercampur dengan barang yang halal maka tidak merusak makanan yang halal itu.artinya makanan itu tetap halal meskipun bercampur dengan barang yang haram asal barang yang haram itu sedikit dan mengikuti. misalnya semut itu asalnya haram dimakan, tetapi kalo dia bercampur dengan air susu misalnya meminum susu yang ada semutnya itu tidak apa-apa karena kita memang ingin minum susu bukan makan semutnya. sehingga kita tidak perlu mempermasalahkan lemak babi yang hanya jadi katalisator pada waktu pembuatan bumbu masakan dan mie instan Wallahu 'alam Pada tanggal 28/11/07, Christian.Hidayat@... <Christian.Hidayat@...> menulis: Waalaikum salaam |