开云体育

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 开云体育

Re: Tanya : Obat beralkohol


 

Assalamu'alaikum

maaf akh,sekalian ini ana juga mau tanya berkaitan dengan campuran
alkohol ataupun campuran barang yang haram yang lain.

di semarang ada kajian rutin salafi yang biasa ana ikuti yang
menyampaikan bahwa ada prinsip taba' yaitu barang yang haram yang
bercampur dengan barang yang halal maka tidak merusak makanan yang
halal itu.artinya makanan itu tetap halal meskipun bercampur dengan
barang yang haram asal barang yang haram itu sedikit dan
mengikuti. misalnya semut itu asalnya haram dimakan, tetapi kalo dia
bercampur dengan air susu misalnya meminum susu yang ada semutnya itu tidak apa-apa karena kita memang ingin minum susu bukan makan
semutnya.

sehingga kita tidak perlu mempermasalahkan lemak babi yang hanya jadi
katalisator pada waktu pembuatan bumbu masakan dan mie instan

Wallahu 'alam

Pada tanggal 28/11/07, Christian.Hidayat@...
<Christian.Hidayat@...> menulis:

Waalaikum salaam

ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang haram boleh
dihalalkan jika memang kondisinya darurot dan mendesak.
dalam kasus antum ini kondisinya tidak mendesak dan darurot sebab tanpa
minum obh antum tidak akan meninggal bukan?
jadi alkohol yang ada jelas haramnya dan jangan antum konsumsi lagi obh
semacam itu.
lebih baik antum minum obat batuk yang alcohol free yang sudah ada di
pasaran meskipun agak mahal atau antum tawakal saja dan berobat dengan
pengobatan herbal seperti madu dan habatus sauda walau efeknya mungkin
agak lama tapi ini lebih mencocoki sunnah dan bebas dari syubhat.


"Salim" <salim@...>
11/28/2007 10:52 AM
Assalamualaikum
Saya minta tolong dijelaskan tentang hukum meminum obat (OBH misalnya)
yang
mengandung alkohol atau methanol? Saya sering sekali membeli OBH yang
ternyata ada kandungan Alkohol-nya.

Salim

Join [email protected] to automatically receive all group messages.