¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: Cara Berhenti/Ganti Ikutan Mail List Assunah??

Rizky
 

On Wed, 21 Nov 2007 00:42:55 -0000
"Shadri Hidayat Nursanto" <skrip_php@...> wrote:
--- In assunnah@..., "Arba Dije" <arbadije@...> wrote:

Assalamu 'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Afwan, buat antum yang tahu bagaimana cara berhenti ikutan mail list assunah ini, bisa tolong informasinya dong...soalnya e mail yang ana terima terlalu banyak (sekarang sudah 1500 an ), rencana ana mau pindahkan ke alamat e mail yang lain ,khusus untuk mail list ini. karena alamat e mail yang ini campur dengan urusan pekerjaan kantor. Buat yang bisa bantu ana ucapkan Jazakumullah Khoir.........
Sukron,
Arba
Anda tidak usah buat email baru.Cukup buat folder baru di email anda
(akan muncul dibawah tulisan My Folders. Buat folder ,misalkan
assunnah. Terus tinggal diubah settingan di menu option->filter.Atur
supaya email yang datangnya dari assunnah secara otomatis dimasukkan ke
folder yang tadi dibuat sehingga tidak tercampur dengan email yang
berhubungan dengan urusan kantor anda. Afwan kalo sok tau....

Bisa juga akhi bwt email baru dulu, kemudian login ke groupsyahoo.com terus masuk ke pengaturan terima email.
Setelah itu masukan data email baru antum akh baru seting menjadi email receiving milis ini.
Nanti email antum yg baru akan dikirimi notifikasi kemudian notifikasi tsb bisa antum masukan ke login yahoo group di pengaturan td.
Insya Allah setelah itu antum bisa terima milis ini di alamat email yg baru.
Afwan ana g pandai menjelaskan dg tulisan mudah2an antum mahfum.

Wassalam,
-Rizky-


Jadi Makmum untuk Imam Jamak+Qoshor?

 

Assalamu'alaikum wrbb
Maaf kalau soalan ini sudah pernah di posting.

1. Bolehkah kita (bukan musafir) jadi makmum (sholat biasa, seperti Dhuhur 4 rokaat) kepada imam (Musafir) yang sholatnya dijamak+diqoshor?

2. Bolehkah kita ikut sholat berjamaah sperti biasa misal sholat dhuhur, padahal setelah itu kita sholat lagi dengan niat menjamaknya dengan Ashar dikarenakan kita akan jadi musafir?

Tolong cantumkan juga referensinya (hadist atau pendapat imam-imam).

Jazakallah khoiron

Wassalam,

A. Fitriadhy


OOT: tanya ARTI NAMA "RUZICKA ATTIYA YUMNA"

Abu Aman
 

assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh

Mohon tanya arti nama RUZICKA ATTIYA YUMNA, rencana nya nama tersebut untuk Insya ALLAH calon putri saya. maaf diluar topik banget, terima kasih

Jazaakumullahu khoiron..
wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh


Status Pasangan Suami Isteri (Urgent)

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan saya mau bertanya:
Saya punya seorang teman yang non-muslim yang sudah berkeluarga dimana sang suami saat ini punya keinginan untuk merubah aqidah menjadi muslim tapi saat ini punya kendala dengan istrinya juga non-muslim yang tidak ingin merubah aqidahnya menjadi muslimah. Sang isteri merelakan suaminya memeluk Islam sementara pasangan ini tetap tak ingin berpisah meski nantinya si suami menjadi muslim.
Yang menjadi pertanyaan:
Sah atau dapatkan mereka secara aqidah tetap menjalin pasangan hidup serumah dan tetap berhubungan suami isteri seperti sediakala jika suaminya menjadi muslim sementara isterinya tetap non-muslimah? Sikap atau tindakan apakah yang seharusnya ditempuh si suami dalam kasus ini?

Mohon pencerahannya.
Jazakallah khairan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Zaini Manaf


Tanya: Hukum Menjadi Programmer Membuat Program Leasing

Dhanny Kosasih
 

Assalamu'alaykum ikhwan fillah.
Mau tanya, ada sebuah project membuat software perusahaan leasing, dimana rancangan dan analisa nya dari pihak orang yang ingin mengerjakan project tersebut. Kemudian perusahaan tersebut melakukan outsource untuk melakukan coding (mengetikan kode program) dari hasil analisis mereka. Jelaslah haram bagi perusahaan yang mengambil pekerjaan leasing ini, tapi bagaimana dengan programmer yang disewa ini?

--
Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa (l. 1402 H/ 1982 M)


hitungan hari..

 

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Sebagian orang menggunakan rumusan untuk menghitung hari/tanggal baik untuk melakukan kegiatan,
dengan alasan sebagai salah satu ikhtiar untuk mengharap kebaikan di kemudian harinya tanpa berlepas dari takdir Alloh.
dan ikhtiar adalah hal yang diwajibkan Alloh untuk mencari sebab-sebab rahmat Alloh.
bagaimana menjawab pernyataan di atas..
Mohon bantuannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


Re: >>Tanya : Masalah kartu diskon<<

 

Ummu 'Umar <mail.kisyam@...>
wrote:Assalamu'alaikum
Afwan , saya mau nanya...bagaimana kalau menggunakan kartu debit
(konvensional) untuk kemudahan bertransaksi misalnya memperoleh diskon ketika membeli suatu barang karena dengan melakukan pembayaran dengan memakai DEBIT CARD tersebut.

Ummu 'Umar
===========

Afwan ana mau menjawab pertanyaan ini karna ana pernah bertanya pada ustadz afifi abdul wadud (jogja), bagaimana hukum menabung di bank dengan maksud untuk mendapatkan hadiah.

Jawaban beliau hafizhahulloh: jika kita bermuamalah dengan bank usahakan seminimal mungkin, jika kita terpaksa menyimpan uang di bank maka hal tsb karena dhorurot kita tidak mungkin menyimpan di rumah kita.
Arfin

PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili


Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi

[1]. KARTU DISCOUNT
Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus, misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya.

Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Daimatu lil Buhutsil Ilmiyyahti wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H sebagai berikut.

Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan dengan pertimbangan sebagai berikut.

a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya) untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas hukumnya dilarang oleh Allah Taala.

Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui [Al-Baqarah : 188]

b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen

c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut.

Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503, tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut mengandung unsur gharar dan qimar.

[2]. KARTU GARANSI
Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu.

Garansi tidak lepas dari dua hal.
a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang atau biaya.
b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun

Hukum Garansi ini sebagai berikut.
Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram. Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan untung-untungan).

Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi, lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja. Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak terlepas dari tiga kemungkinan.

a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari beban garansi yang ditanggung konsumen.

b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya dengan beban garansi yang ditanggung konsumen.

c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari beban garansi yang ditanggung konsumen.

Berdasarkan tiga kondisi ini, maka :
*). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan
*). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan tidak juga rugi.
*). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan.

Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Taala dalam firmanNya.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan [Al-Maidah : 90]

Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis (pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1]

[Diringkas dari Ahkamul Ilanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad As-Sundee]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah (6/252-253)


Tanya : Shalat Jama'ah kedua

 

Assalamu 'alaykum
Ana arfin dari jogja
Masih melanjutkan pertanyaan dari akh nanang, ruli:
"kalo kita sholat di masjid yang padanya banyak terdapat jama'ah, mis masjid kampus, atau masjid yang ada di pinggir jalan dimana orang2 sering berlalu lalang dan mendirikan jama'ah setelah sholat jama'ah rowatib (yang pertama telah usai).
Jika ana menemui sholat jama'ah rowatib hampir selesai yaitu pada saat imam sudah tasyahud akhir sedangkan banyak orang lain juga masih belum sholat, atau masih belum selesai wudlu, maka apa yang harus ana lakukan; apakah sholat dengan mengikuti imam rowatib (yaitu langsung tasyahud akhir) dengan konsekuensi tidak mendapatkan pahala sholat jama'ah karena tidak mendapatkan 1 roka'at bersama imam; atau menunggu jama'ah kedua supaya mendapatkan pahala sholat berjama'ah dan mendapatkan keutamaan mengikuti imam yang kedua dari mulai takbirotul ihrom"
Sekian
Jazakalloh khoir atas jawabannya
Wassalamu'alaykum


Tanya Baca Surat Al-Qur'an pada waktu tertentu.

 

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu,

Mohon tanya apakah ada tuntunannya dalam sunnah untuk membaca
surat-surat dalam Al Qur'an pada waktu-waktu tertentu selain kita
wajib membaca Al Qur'an setiap hari. Misal:
1. Ar Rahman QS:55, pada saat isya'
2. Al Waaqiah QS: 56, pada waktu subuh atau ashar
3. Al Mulk QS 67, pada waktu subuh
4. Al Kahfi QS 18, pada hari Jum'at.
Atau surat-surat lainnya sesuai tuntunan sunnah.

Mohon pencerahannya.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Abu Taufiq


Kajian Salaf di daerah Makasar, Jakarta Timur ?

 

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

Saya tinggal di daerah Kp. Makasar, Jakarta Timur
(Dekat Kecamatan Makasar). Adakah yang tahu dimana
kajian bermanhaj salaf di sekitar daerah tempat
tinggal saya? Terima kasih atas informasinya.

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh


Tanya : Shalat Jum'at di tempat kerja

Alex S
 

Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya tentang pelaksanaan sholat Jum'at Yang dilakukan bukan di Masjid.
tapi dilakukan di tempat kerja yang ruangnan nya mencukupi,tapi untuk sehari2 fungsinya untuk ruang meeting.
apakah shah sholat nya dan hukumnya Bagaimana ?...padahal jarak masjid cukup dekat...

Assalamualaikum


Re: OOT: Relay Radio Rodja, Mungkinkah?

 

assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
1. Alhamdulillah pada saat ini Alloh memberikan kemudahan, radio rodja bisa di relay oleh radio As Sunnah FM 107,9 Mhz,radio komunitas Dakwah dari Ma'had As Sunnah Cirebon,pada jadwal/kajian tertentu dengan menggunakan radio streaming,walaupun sering down koneksi internetnya serta ada delay 3-4 menit. tapi ini bisa dikembangkan untuk daerah2 lain.
2. Idealnya memang menggunakan radio satelit (seperti yg dipakai network radio2 existing di jakarta) untuk mengirimkan sinyal audio dengan kualitas yg bagus kedaerah2 lain (sebagaimana disampaikan al akh Ervin),dengan menyewa kanal/frekwensi dgn bandwith tertentu pada provider tertentu (informasi hal ini ana belum tahu, mungkin bisa ditambahkan oleh ikhwah yang lebih faham) yang tentunya harganya mahal disisi stasion utama,tapi ringan bagi cabang2nya karena cukup dengan membeli radio digital receiver/parabola saja tanpa iuran bulanan.
3.setelah masalah input sinyal audio ada solusinya,kemudian bagi yang akan membuat relay harus menentukan pemancar radionya menggunakan jalur FM atau AM. untuk pengkanalan siaran radio FM ditiap daerah diatur oleh Kepmenhub no.15 ttg masterplan siaran radio FM.
Bila akan menggunakan kanal frekwensi komunitas sudah ditetapkan di frekwensi 107,7..107,8..107,.9 Mhz,dengan syarat daerah tersebut belum ada yang memakainya,serta ada komunitas dan penyelenggaranya siaran serta ada dukungan tertulis sebesar 51% dari komunitasnya,ketentuan ini ada di Kepmenhub tsb serta PP no.51 tahun 2005 ttg Ketentuan Penyelenggaraan siaran komunitas,lengkapnya silahkan di download dan dipelajari saja.
Bila akan menggunakan jalur AM,menurut informasi dari Balai monitoring frekwensi Bandung,masterplan untuk penggunaannya baru akan disusun,jadi sekiranya ada yang kosong bisa dikonsultasikan dengan pihak balmon atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didaerah masing2.
4.mengenai harga perangkat pemancarnya bervariasi tergantung daya pancarnya serta ada tidaknya fasilitas kemudahan seting,lowpass filter,proteksi dari over SWR,over heat serta indikator2 lainnya, bisa ditanya via japri atau search di google.
Demikian semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


Re: Mengusap Wajah selepas berdo'a

 

Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH

Pak Iwan, sepanjang yang saya tahu tidak ada adab berdoa dengan mengusap wajah, dan dalil yang berkaitan dengan mengusap wajah ketika selesai berdoa adalah dha'if sebagaimana penjelasan al Ustadz Abdul Hakim hafizhahullaH di dalam kitab beliau al Masaa-il sebagaimana berikut ini :

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Apabila engkau telah selesai berdoa, maka usapkanlah mukamu dengan kedua telapak tanganmu itu (HR. Ibnu Majah no. 1181)

Hadits tersebut diatas dhaif karena ada seorang rawi bernama Shalih bin Hassan Al Nadhary. Tentang dia para ulama mengomentari :

Imam Bukhari berkata, Mungkarul hadits (Orang yang diingkari haditsnya)
Imam Abu Hatim berkata, Mungkarul hadits, dhaif
Imam Ahmad bin Hambal berkata, Tidak ada apa apanya (maksudnya lemah)
Imam An Nasai, Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya)
Imam Ibnu Main, Dia itu dhaif
Imam Abu Dawud telah melemahkannya
Mudah2an Bermanfaat
Abu Hasan


iwan <kurniawan_usu@...> wrote:
Assalamuaalaikum
saya mau menanyakan apakah mengusap wajah termasuk adab berdo'a atau
tidak.. (sekalian dalil yang berhubungan)
Terima kasih

Wassalamualaikum


Tanya: mengucapkan kata cerai

Andi Asri
 

Assalamu Alaikum

bagaimana hukumnya suami yang mengucapkan cerai kepada istrinya dan ada saksi,
apakah untuk harus nikah lagi?

Wassalam


Re: Tanya : Batasan Waktu Isya

 

Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH

Bu Aam, semoga Ibu dirahmati Allah Ta'ala, berikut penjelasan Syaikh al Albani berkaitan dengan masalah batasan waktu shalat Isya :

Allah Taala berfirman :

Barangsiapa yang melalui batas batas ketetapan Allah merekalah orang orang yang aniaya (QS Al Baqarah 229)

Nabi ShallallaHu alayHi wa sallam bersabda :

Wa waqtu shalaatil isyaa-i ilaa nishfil laylil awsathi yang artinya Waktu shalat Isya hingga separuh malam pertengahan (HR. Muslim)

Hadits ini secara lengkap telah disebutkan dalam kitab Fiqhus Sunnah dan didukung oleh surat Umar bin Khaththab kepada Abu Musa Al Asyari : Dan shalat Isyalah diantara kamu dan seperti malam. Jika kamu akhirkan maka hingga separuh malam dan janganlah kamu termasuk orang orang yang lalai (HR Malik, Ath Thahawi dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih)

Hadits ini sebagai bukti yang jelas bagi memanjangnya waktu Isya hingga setengah malam saja. Dan ini yang benar. Oleh sebab itu pendapat ini dipilih oleh Asy Syaukani dalam ad Durar al Bahiyah. Beliau (Asy Syaukani) berkata : Dan waktu paling akhir bagi shalat Isya ialah separuh malam

Shidiq Hasan Khan mengikuti dalam Syarh kitab itu. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik seperti disebutkan dalam Bidayah Al Mujtahid. Ini pilihan mayoritas pengikut Asy Syafii seperti Abu Said al Ishakhri dan yang lainnya.

Maraji:

Terjemah Tamamul Minnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Salafy Press, Tegal, Cetakan Pertama, 2001, hal 169.

Semoga Bermanfaat


aam aminah <aminahyahya@...> wrote:
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh
Akhkum fillah ana mempunyai beberapa pertanyaan diantaranya : batasan waktu sholat isya dari jam berapa sampai jam berapa?, bolehkah sholat isya dilakukan sebelum sholat tahajud sepertiga malam?,

Kemudian adakah toko buku-buku salafy di daerah setiabudhi/gerlong bandung dan sekitarnya.

Atas informasinya, Syukron Jazakumullahu khayran.

Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatu


Tanya: Database Almanhaj Terbaru

 

Assalamualaikum
apa ada sauadra/ saudari adlam milis ini yang tahu situs untuk mendownload
artikel almanhaj yang terbaru.
Nampaknya artikel yang ada dari ver 38 sudah diperbarui lagi dan saya mau
download kumpulan artikelnya tersebut.
mohon bantuan dari antum sekalian, wassalamaualaikum.


Re: >>Tanya : Membaca Buku<<

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saudariku Melda, saya rasa cara Anda sudah cukup tepat. Selain itu,
Anda dapat belajar sendiri atau mengikuti pelatihan membaca
cepat/efektif. Saya bermaksud menambahkan kiat membaca cepat,
mempertahankan semangat membaca, dan berupaya menghapalkan dan
sekaligus mengamalkan ilmu.

(1) Pertama-tama membaca daftar isi buku, memilih hal-hal penting
dan/atau menarik, lalu membaca hal-hal penting dan/atau menarik
tersebut. Adapun sisa buku hanya dibaca apabila punya waktu.
(2) Dalam membaca, bola mata secara cepat menjelajahi
kelompok-kelompok kalimat tanpa menggerakkan kepala. Berusaha
menangkap hal-hal penting dalam setiap paragraf (menyarikan). Tidak
tergoda untuk berhenti dalam memperhatikan hal-hal yang kurang penting
(pelengkap/penjelasan tambahan). Mempertahankan kecepatan tinggi dalam
membaca dengan cara di atas.
(3) Menandai dengan stabilo atau tinta berwarna hal-hal penting yang
telah dibaca atau meringkas hal-hal penting di bagian kiri atau kanan
setiap halaman.
(4) Membuat ringkasan buku secara keseluruhan apabila memiliki waktu
luang.
(5) Menandai halaman terakhir yang dibaca dengan pembatas buku.
(6) Selalu membawa bacaan untuk dibaca ketika menunggu maupun dalam
perjalanan. Kta tidak dapat menghindar dari waktu kosong semacam ini.
(7) Melanjutkan menambah koleksi bacaan. Kita membutuhkan suatu ketika
kelak (entah kapan) sehingga tetap akan membacanya juga.
(8) Tidak terpengaruh untuk pindah bacaan lain walaupun bacaan-bacaan
baru selalu bertambah. Mengutamakan bacaan yang penting dan sekaligus
mendesak dibutuhkan.
(9) Apabila ingin menghapalkan, cukup hal-hal penting yang telah
ditandai/diringkas.
(10) Meluangkan waktu untuk menjelaskan kepada orang yang bertanya
mengenai hal-hal yang sebenarnya kita memiliki sumber bacaan berbobot.
Cara ini cukup efektif dalam memaksa diri belajar dan menghapalkan,
yang sekaligus dapat membantu sesama yang memerlukan (berarti telah
beramal) walau ilmu yang dipunyai terbatas.
(11) Mampu mengatasi kekecewaan ataupun kehilangan semangat apabila
terbatas jumlah buku yang mampu dibaca dalam waktu pendek. Disamping
itu, mampu mengendalikan dorongan keinginan yang boleh jadi melebihi
kemampuan sehingga tidak membebani perasaan/pikiran. Kita perlu
mengingat firman Allah subhanahu wata'ala:

"Katakanlah: `Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya
aku pun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di
antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia
ini....'." [Al An'aam:135]

"... Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan
(sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan sesudah kesempitan." [Ath Thalaaq:7]

Semoga bermanfaat dan semoga Allah subhanahu wata'ala mencatat niat
dan ikhtiar kita semua dalam menuntut ilmu sebagai amal shalih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan

MENGOLEKSI BUKU TAPI TIDAK MEMBACANYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki yang memiliki banyak buku yang bermanfaat, alhamdulillah, termasuk juga buku-buku rujukan (maraji'), tapi saya tidak membacanya kecuali memilih-milih sebagiannya. Apakah saya berdosa karena mengoleksi buku-buku tersebut di rumah, sementara, ada beberapa orang yang meminjam sebagian buku-buku tersebut untuk dimanfaatkan lalu dikembalikan lagi?

Jawaban.
Tidak ada dosa bagi seorang muslim untuk mengoleksi buku-buku yang bermanfaat dan merawatnya di perpustakaan pribadinya sebagai bahan rujukan dan untuk mengambil manfaatnya serta untuk dipergunakan oleh orang lain yang mengun-junginya sehingga bisa ikut memanfaatkannya. Dan tidak berdosa jika ia tidak membaca sebagian besar buku-bukunya tersebut. Tentang meminjamkannya kepada orang-orang yang dipercaya bisa memanfaatkannya, hal ini disyari'atkan di samping sebagai sikap mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena dalam hal ini berarti memberikan bantuan untuk diperolehnya ilmu, dan ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa." [Al-Ma'idah: 2]

Juga termasuk dalam cakupan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Dan Allah senantiasa menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya."[1]

[Fatwa Hai'ah Kibarik Ulama, juz 2, hal. 969, Syaikh Ibnu Baz.]

--- In assunnah@..., "melda syl" <melda.syl@...> wrote:

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Sejak mengenal manhaj salaf ana mulai gemar beli buku dan baca
buku-buku
yang bermanhaj salaf,
tapi masalahnya kalau baca buku selalu aja nggak sampai tamat, padahal
bukunya terus bertambah....
Alasannya bermacam-macam :
1. Terkadang karena kekurangan waktu,
2. Terkadang karena ada buku lain yg ingin juga dibaca,
3. Terkadang lagi asik baca kena serangan ngantuk,
4. Terkadang karna ada majalah edisi baru (Assunnah/Nikah/Al-Furqon)

Mohon saran-sarannya bagaimana agar istiqomah dalam menyelesaikan
membaca 1
buku/kitab sampai tamat...
Selain itu mohon sarannya juga bagaimana agar bacaan itu nempel
dikepala dan
jadi ilmu yang kemudian bisa diamalkan....
Ana sudah coba membuat ringkasan buku yg ana baca, Alhamdulillah
bermanfaat,
tapi sepertinya jadi makan waktu, sehingga akibatnya, baca 1 kitab
aja nggak
selesai2....padahal buku lain ngantri tuk dibaca...

Mohon bantuannya.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda


Re: Tanya Kajian di Masjid An-Nashr Bintaro

 

wa'alaikumsalam
tentang kajian di Anasr hari senin ba'da maghrib sampai isya

----- Original Message ----
From: Mulyadi Asyauqi <mulyadi.asyauqi@...>
To: assunnah@...
Sent: Monday, November 19, 2007 12:39:09 PM
Subject: [assunnah] Tanya Kajian di Masjid An-Nashr Bintaro

Assalamu'alaikum wr, wb.

Saya mau tanya Kajian di Masjid An-Nashr Bintaro (dekat STAN) diadakan
pada hari apa dan jam berapa ya?

Syukron
Wassalamu'alaikum wr, wb.

Mulyadi


_____________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites.
Make Yahoo! your homepage.


Re: OOT: Equation di Linux

Abu Maghfirah
 

1. Untuk mengubah inchi ke sentimeter, caranya adalah sebagai berikut

- Buka program openoffice atau langsung wirter nya.
- Klik tool lalu klik option
- Setelah dialog box muncul, pada sebelah kiri terdapat tulisan OpenOffice.org Writer, double klik tulisan ini lalu pilih General
- Pada bagian measurement unit, rubah Inch menjadi cm
- Klik OK

Untuk pengaturan halaman

- Klik format, lalu pilih page
- Silahkan atur halaman sesuai keinginan anda.



2. Untuk equation editor.
- Klik insert --> object --> formula
- Insya Allah equation editor akan muncul, tapi sedikit berbeda dengan equation editor di MS-office. Tapi antum bisa membiasakan menggunakannya. Jika ada pertanyaan lagi, silahkan antum buka file help-nya.
Semoga bisa membantu

Masdin Al-Sadi
Makassar


Tanya : Khitanan

Widarto Juni Hartono
 

Assalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh,

Maaf ada titipan pertanyaan dari anak saya, anak saya berkata "Bapak tolong tanyain dong gimana tuntunan untuk sunatan sesuai cara Rasul ?". Jujurnya saya berkata sama anak saya, "Iya, nanti Insya Allah bapak tanya yah".
Yang dimaksudkan anak saya disini adalah batasan-batasan apakah dalam penyelenggaraan sunatan/khitanan anak sesuai dengan sunnah. Mohon penjelasan dari Antum sekalian agar saya dan anak saya dapat memahami hal tersebut.

Sukron,
Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh,
Tono.