Keyboard Shortcuts
ctrl + shift + ? :
Show all keyboard shortcuts
ctrl + g :
Navigate to a group
ctrl + shift + f :
Find
ctrl + / :
Quick actions
esc to dismiss
Likes
- Assunnah
- Messages
Search
Re: Tanya : Batasan Waktu Isya
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
Bu Aam, semoga Ibu dirahmati Allah Ta'ala, berikut penjelasan Syaikh al Albani berkaitan dengan masalah batasan waktu shalat Isya : Allah Taala berfirman : Barangsiapa yang melalui batas batas ketetapan Allah merekalah orang orang yang aniaya (QS Al Baqarah 229) Nabi ShallallaHu alayHi wa sallam bersabda : Wa waqtu shalaatil isyaa-i ilaa nishfil laylil awsathi yang artinya Waktu shalat Isya hingga separuh malam pertengahan (HR. Muslim) Hadits ini secara lengkap telah disebutkan dalam kitab Fiqhus Sunnah dan didukung oleh surat Umar bin Khaththab kepada Abu Musa Al Asyari : Dan shalat Isyalah diantara kamu dan seperti malam. Jika kamu akhirkan maka hingga separuh malam dan janganlah kamu termasuk orang orang yang lalai (HR Malik, Ath Thahawi dan Ibnu Hazm dengan sanad yang shahih) Hadits ini sebagai bukti yang jelas bagi memanjangnya waktu Isya hingga setengah malam saja. Dan ini yang benar. Oleh sebab itu pendapat ini dipilih oleh Asy Syaukani dalam ad Durar al Bahiyah. Beliau (Asy Syaukani) berkata : Dan waktu paling akhir bagi shalat Isya ialah separuh malam Shidiq Hasan Khan mengikuti dalam Syarh kitab itu. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik seperti disebutkan dalam Bidayah Al Mujtahid. Ini pilihan mayoritas pengikut Asy Syafii seperti Abu Said al Ishakhri dan yang lainnya. Maraji: Terjemah Tamamul Minnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Salafy Press, Tegal, Cetakan Pertama, 2001, hal 169. Semoga Bermanfaat aam aminah <aminahyahya@...> wrote: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh Akhkum fillah ana mempunyai beberapa pertanyaan diantaranya : batasan waktu sholat isya dari jam berapa sampai jam berapa?, bolehkah sholat isya dilakukan sebelum sholat tahajud sepertiga malam?, Kemudian adakah toko buku-buku salafy di daerah setiabudhi/gerlong bandung dan sekitarnya. Atas informasinya, Syukron Jazakumullahu khayran. Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatu |
Tanya: Database Almanhaj Terbaru
Assalamualaikum
apa ada sauadra/ saudari adlam milis ini yang tahu situs untuk mendownload artikel almanhaj yang terbaru. Nampaknya artikel yang ada dari ver 38 sudah diperbarui lagi dan saya mau download kumpulan artikelnya tersebut. mohon bantuan dari antum sekalian, wassalamaualaikum. |
Re: >>Tanya : Membaca Buku<<
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saudariku Melda, saya rasa cara Anda sudah cukup tepat. Selain itu, Anda dapat belajar sendiri atau mengikuti pelatihan membaca cepat/efektif. Saya bermaksud menambahkan kiat membaca cepat, mempertahankan semangat membaca, dan berupaya menghapalkan dan sekaligus mengamalkan ilmu. (1) Pertama-tama membaca daftar isi buku, memilih hal-hal penting dan/atau menarik, lalu membaca hal-hal penting dan/atau menarik tersebut. Adapun sisa buku hanya dibaca apabila punya waktu. (2) Dalam membaca, bola mata secara cepat menjelajahi kelompok-kelompok kalimat tanpa menggerakkan kepala. Berusaha menangkap hal-hal penting dalam setiap paragraf (menyarikan). Tidak tergoda untuk berhenti dalam memperhatikan hal-hal yang kurang penting (pelengkap/penjelasan tambahan). Mempertahankan kecepatan tinggi dalam membaca dengan cara di atas. (3) Menandai dengan stabilo atau tinta berwarna hal-hal penting yang telah dibaca atau meringkas hal-hal penting di bagian kiri atau kanan setiap halaman. (4) Membuat ringkasan buku secara keseluruhan apabila memiliki waktu luang. (5) Menandai halaman terakhir yang dibaca dengan pembatas buku. (6) Selalu membawa bacaan untuk dibaca ketika menunggu maupun dalam perjalanan. Kta tidak dapat menghindar dari waktu kosong semacam ini. (7) Melanjutkan menambah koleksi bacaan. Kita membutuhkan suatu ketika kelak (entah kapan) sehingga tetap akan membacanya juga. (8) Tidak terpengaruh untuk pindah bacaan lain walaupun bacaan-bacaan baru selalu bertambah. Mengutamakan bacaan yang penting dan sekaligus mendesak dibutuhkan. (9) Apabila ingin menghapalkan, cukup hal-hal penting yang telah ditandai/diringkas. (10) Meluangkan waktu untuk menjelaskan kepada orang yang bertanya mengenai hal-hal yang sebenarnya kita memiliki sumber bacaan berbobot. Cara ini cukup efektif dalam memaksa diri belajar dan menghapalkan, yang sekaligus dapat membantu sesama yang memerlukan (berarti telah beramal) walau ilmu yang dipunyai terbatas. (11) Mampu mengatasi kekecewaan ataupun kehilangan semangat apabila terbatas jumlah buku yang mampu dibaca dalam waktu pendek. Disamping itu, mampu mengendalikan dorongan keinginan yang boleh jadi melebihi kemampuan sehingga tidak membebani perasaan/pikiran. Kita perlu mengingat firman Allah subhanahu wata'ala: "Katakanlah: `Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya aku pun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini....'." [Al An'aam:135] "... Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." [Ath Thalaaq:7] Semoga bermanfaat dan semoga Allah subhanahu wata'ala mencatat niat dan ikhtiar kita semua dalam menuntut ilmu sebagai amal shalih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Farhan MENGOLEKSI BUKU TAPI TIDAK MEMBACANYA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki yang memiliki banyak buku yang bermanfaat, alhamdulillah, termasuk juga buku-buku rujukan (maraji'), tapi saya tidak membacanya kecuali memilih-milih sebagiannya. Apakah saya berdosa karena mengoleksi buku-buku tersebut di rumah, sementara, ada beberapa orang yang meminjam sebagian buku-buku tersebut untuk dimanfaatkan lalu dikembalikan lagi? Jawaban. Tidak ada dosa bagi seorang muslim untuk mengoleksi buku-buku yang bermanfaat dan merawatnya di perpustakaan pribadinya sebagai bahan rujukan dan untuk mengambil manfaatnya serta untuk dipergunakan oleh orang lain yang mengun-junginya sehingga bisa ikut memanfaatkannya. Dan tidak berdosa jika ia tidak membaca sebagian besar buku-bukunya tersebut. Tentang meminjamkannya kepada orang-orang yang dipercaya bisa memanfaatkannya, hal ini disyari'atkan di samping sebagai sikap mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena dalam hal ini berarti memberikan bantuan untuk diperolehnya ilmu, dan ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa." [Al-Ma'idah: 2] Juga termasuk dalam cakupan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Dan Allah senantiasa menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya."[1] [Fatwa Hai'ah Kibarik Ulama, juz 2, hal. 969, Syaikh Ibnu Baz.] --- In assunnah@..., "melda syl" <melda.syl@...> wrote: buku-buku yang bermanhaj salaf,membaca 1 buku/kitab sampai tamat...dikepala dan jadi ilmu yang kemudian bisa diamalkan....bermanfaat, tapi sepertinya jadi makan waktu, sehingga akibatnya, baca 1 kitabaja nggak selesai2....padahal buku lain ngantri tuk dibaca... |
Re: Tanya Kajian di Masjid An-Nashr Bintaro
wa'alaikumsalam
toggle quoted message
Show quoted text
tentang kajian di Anasr hari senin ba'da maghrib sampai isya ----- Original Message ----
From: Mulyadi Asyauqi <mulyadi.asyauqi@...> To: assunnah@... Sent: Monday, November 19, 2007 12:39:09 PM Subject: [assunnah] Tanya Kajian di Masjid An-Nashr Bintaro Assalamu'alaikum wr, wb. Saya mau tanya Kajian di Masjid An-Nashr Bintaro (dekat STAN) diadakan pada hari apa dan jam berapa ya? Syukron Wassalamu'alaikum wr, wb. Mulyadi _____________________________________________________ Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage. |
Re: OOT: Equation di Linux
Abu Maghfirah
1. Untuk mengubah inchi ke sentimeter, caranya adalah sebagai berikut
- Buka program openoffice atau langsung wirter nya. - Klik tool lalu klik option - Setelah dialog box muncul, pada sebelah kiri terdapat tulisan OpenOffice.org Writer, double klik tulisan ini lalu pilih General - Pada bagian measurement unit, rubah Inch menjadi cm - Klik OK Untuk pengaturan halaman - Klik format, lalu pilih page - Silahkan atur halaman sesuai keinginan anda. 2. Untuk equation editor. - Klik insert --> object --> formula - Insya Allah equation editor akan muncul, tapi sedikit berbeda dengan equation editor di MS-office. Tapi antum bisa membiasakan menggunakannya. Jika ada pertanyaan lagi, silahkan antum buka file help-nya. Semoga bisa membantu Masdin Al-Sadi Makassar |
Tanya : Khitanan
Widarto Juni Hartono
Assalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh,
Maaf ada titipan pertanyaan dari anak saya, anak saya berkata "Bapak tolong tanyain dong gimana tuntunan untuk sunatan sesuai cara Rasul ?". Jujurnya saya berkata sama anak saya, "Iya, nanti Insya Allah bapak tanya yah". Yang dimaksudkan anak saya disini adalah batasan-batasan apakah dalam penyelenggaraan sunatan/khitanan anak sesuai dengan sunnah. Mohon penjelasan dari Antum sekalian agar saya dan anak saya dapat memahami hal tersebut. Sukron, Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Tono. |
Re: >>Tentang anak diluar nikah<<
anang dwicahyo
skailiya <skailiya@...> wrote:
Assalamu'alaikum Ada dua soalan yang ingin akan kepastiannya. Saya masih dalam kebingungan. Pertama, ada pendapat mengatakan bahawasanya anak diluar nikah tidak boleh di "BIN atau di BINTIkan kepada nama ayahnya, sedangkan apa yang saya pelajari ianya diperbolehkannya. Kedua, tentang soal faraid, adakah pembahagian harta seperti biasa yang dilakukan mengikut syariat atau mereka ini tidak punya hak tersebut. Semoga kebingungan dapat dijernihkan. Jazakallah khairon... Abdullah ========= Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh , Masalah yang antum tanyakan memang menjadi perselisihan ulama, dan ada sebuah ulasan yang cukup lengkap yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat yang dapat di download di almanhaj.or.id HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-1/4- Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang) [Al-Israa : 32] Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Taala : Janganlah kamu mendekati zina, maknanya lebih dalam dari perkataan : Janganlah kamu berzina yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2] Faahisah adalah = maksiat yang sangat buruk dan jelek Wa saaa sabiila = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaair (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah] Berkata Ibnu Abbas. : Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59] Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55] Maksud dari hadits yang mulia ini ialah : Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya. Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya[4] Di antara sifat ibaadur Rahman [5] ialah : tidak berzina. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [6] Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Quran dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa? Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam seperti diatas] Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya. Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Masud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh. [7] Setelah kita mengetahui serba sedikit tentang zina [8], dan dosanya, hukumannya di dunia di dalam syariat Allah dan adzabnya di akhirat yang akan membawa para penzina terpanggang di dalam neraka, sekarang tibalah bagi kami untuk mejelaskan pokok permasalahan di dalam fasal ini yaitu hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami berkata: [Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M] __________ Foote Note [1]. Tafsir Al-Qurthubiy, Juz 10 hal. 253 [2]. Tafsir Ruhul Maaaniy Juz 15 hal. 67-68 Al-Imam Al-Aluwsiy Al-Baghdadi. Tafsir Bahrul Muhith Juz 6 hal. 33. [3]. Yang dimaksud kesempurnaan iman dan cahayanya baca syarah hadits ini di Faidlul Qadir Syarah Jamiush Shagir 1/367 no. 660 [4]. Lihat syarah hadits ini di Fathul Bari no. 6772 Syarah Muslim Juz.2 hal.41-45 Imam An-Nawawi. Kitabul Iman oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal.239, 240 [5]. Tafsir Ibnu Katsir surat Al-Furqan ayat 68 [6]. Lihatlah tentang permasalahan zina, kerusakannya, hukumannya, dosanya, siksanya di kitab Jawaaabul Kaafiy, hal. 223 -239 dan 240 249 oleh Al-Imam Ibnul Qayyim [7]. Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 22 [8]. Keluasan masalah zina dapat dibaca dan diteliti di kitab-kitab fiqih dan syarah hadits. HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-2/4- [1]. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [9] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama. Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [10] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya), tegasnya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu) [11]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [12]. Akan tetapi hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian dan nafkah terputus. Karena biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernihakah yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab dibawah ini: [1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal. 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turkiy) [2]. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah (Jilid 32, hal. 134-152) [3]. Majmu Syarah Muhadzdzab (Juz 15 hal. 109-113) [4]. Al-Ankihatul Faasidah (Hal. 75-79 Abdurrahman bin Abdirrahman Sumailah Al-Ahsal). [2]. Kejadian Yang Kedua : Apabila terjadi sumpah liaan antara suami isteri. Sebagaimana telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas, maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian. [13] [3]. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang isteri berzina Apabila seorang isteri berzina baik diketahui suaminya [14] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya [15] dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut) [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 4/171 dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari no. 6750, dan 6818 dan Muslim 4/171 juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafadz di atas] Maksud sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina isterinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai isterinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut. Kejadian di atas di luar hukum liaan dan perbedaannya ialah ; Kalau hukum liaan suami menuduh isterinya berzina atau menafikan anak yang dikandung isterinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah liaan. Dalam kasus liaan ini anak dinasabkan kepada isteri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas tidak terjadi sumpah liaan meskipun suami mengetahui bahwa isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah liaan.[16] Oleh karena itu anak tetap dinasabkan kepada suami yang sah. Yang sering terjadi khususnya di negeri kita ini bahwa perselingkuhan isteri yang diketahui suami. Wallahu alam [Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M] __________ Foote Note [9]. Gadis atau janda [10]. Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti Fulanah [11]. Al-Muhalla Ibnu Hazm Juz 10 hal 323 masalah 2013. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100 [12]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi seorang bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya. [13]. Fathul baari (no. 5315). Nailul Authar Juz 7 hal.91 dan seterusnya. [14]. Dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum liaan. [15]. Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya. [16]. Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu (Al-Mughni Juz 9 hal. 565) HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-3/4- [4]. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya? Lengkapnya dapat dilihat di: HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK-4/4- [5]. Kejadian Yang Kelima : Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkan dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya? Lengkapnya dapat dilihat di: |
Tanya: Sholat Wanita Hamil
Tedy Widiyanto
Assalamu'alaikum
Alhamdulillah, istri saya saat ini sedang mengandung 6 bulan. Seiring membesarnya kandungan membuat istri saya menjadi sulit untuk mengerjakan sholat dengan berdiri. Kemudian sholat dengan posisi duduk, pada posisi inipun ada kesulitan seperti membedakan antara sujud dengan ruku karena perut yang sudah besar. Pertanyaan: bagaimanakah cara sholat wanita yang sedang hamil besar? Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih, Tedy Widianto Tangerang |
>>Ziarah Ke Masjid Nabawi Tidak Wajib<<
ZIARAH KE MASJID NABAWI TIDAK WAJIB
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian jamaah haji beranggapan bahwa bila tidak dapat ziarah ke Masjid Nabawi, maka hajinya kurang sempurna. Apakah demikian itu benar? Jawaban Ziarah ke Masjid Nabawi adalah sunnah, tidak wajib dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan haji. Bahkan disunnahkan ziarah ke Masjid Nabawi dalam sepanjang tahun dan tidak khusus pada waktu haji. Sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Tidak boleh melakukan rihlah (perjalanan) kecuali kepada tiga masjid : Masjidilharam, Masjidku dan Masjidilaqsha [Muttafaqun alaihi] Dan jika seseorang ziarah ke Masjid Nabawi, maka disyariatkan baginya untuk shalat dua rakaat di Raudhah kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan dua shahabatnya, Abu Bakar dan Umar, semoga Allah meridhai keduanya. Sebagaimana juga disyariatkan ziarah ke Baqi dan orang-orang yang mati syahid seraya mengucapkan salam dan mendoakan kepada orang-orang yang diziarahi, baik para shahabat maupun yang lainnya. Sebab Nabi ziarah ke makam mereka dan mengajarkan para shahabatnya jika ziarah kubur dengan mengucapkan. Assalamualaikum ahlal diyar minal muminin wal muslimin wa inna insya Allah bikum lahiqun nas alullaha lana wa lakum al-afiyah Artinya : Salam sejahtera kepada anda semua wahai orang-orang mukmin dan orang-orang muslim yang menempati rumah abadi, dan sesungguhnya kami jika Allah berkehendak, maka juga akan menyusul kalian. Kami bermohon kepada Allah kesejahteraan bagi kami dan juga bagi kamu sekalian [Hadits Riwayat Muslim] Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ziarah ke Baqi, maka beliau mengatakan. Yarhamullah al mustaqdimin mimna wal mustakhirin Allahummaghfir li ahli baqi al gharqad Artinya : Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada orang-orang yang telah dahulu (meninggal) di antara kita dan juga orang-orang yang belakangan. Ya Allah, ampunilah orang-orang (yang dimakamkan) di Baqi Al-Gharqad. Dan disyariatkan juga bagi orang yang ziarah ke Madinah untuk ziarah ke masjid Quba dan shalat dua rakaat di dalamnya. Sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selalu ziarah ke masjid Quba setiap Sabtu dan shalat dua rakaat didalamnya, dan beliau berkata ; Barangsiapa bersuci di rumahnya dengan sempurna kemudian datang ke masjid Quba lalu shalat didalamnya maka dia seperti umrah. Ini adalah beberapa tempat ziarah di Madinah al-Munawarah. Adapun ziarah ke masjid Tujuh, masjid Qiblatain dan tempat-tempat lain yang disebutkan sebagian penulis buku manasik dan ziarah, maka tidak ada dasarnya sama sekali dalam hal tersebut. Sebab sesungguhnya yang disyariatkan bagi orang mukmin adalah harus selalu mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan tidak melakukan hal-hal yang bidah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran. [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc] _________________________________________________________________ More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail. |
>>Kajian : Mengenal Berbagai Aliran Sesat - Padang<<
Teddi Rafdianto
Assalammu'alaykum Warahmatulahi wabarakatuh
Aliran sesat mengancam umat islam, keberadaannya siap memangsa siapa saja, laki - laki, wanita, generasi muda maupun orang tua. Jika tidak hati-hati mungkin kita mangsa berikutnya. Sudikah anda melihat orang tua, anak, saudara dan karib kerabat kita terjerat didalamnya? Pengetahuan terhadap aliran sesat dan kriteria - kriteria kesesatan seolah menjadi kebutuhan yang mendesak. Umat Islam merindukan persatuan diatas jalan golongan yang selamat, sebagai bekal untuk mengarungi samudera kehidupan yang luas. Bersegeralah untuk mengetahui kebenaran dan mengamalkannya, mengetahui kesesatan dan menjauhinya. Maka bergabunglah dalam majelis ilmu dan keberkahan dengan menghadiri...... Tabligh Akbar Jalan Golongan yang Selamat dan Mengenal Berbagai Aliran Sesat Pemateri : Ustadz Abu Ihsan Al-Atsary Al-Maedani yang InsyaAllah akan dilaksanakan Pada : Sabtu, 24 November 2007 ( 08.00 WIB - Ashar ) dengan Materi " Jalan Golongan yang selamat dan Mengenal Berbagai Aliran Sesat " Ahad, 25 November 2007 ( 08.00 WIB - Ashar ) dengan Materi " Manhaj Dakwah Para Nabi " Bertempat di Masjid Nurul Iman, Padang Sumatera Barat Kontribusi Rp. 12.000 ( Makan siang dua hari ) Diselenggarakan oleh Yayasan Dar el-iman Padang Wassalammu'alaykum Warahmatulahi wabarakatuh Teddi Rafdianto |
Re: Cara Berhenti/Ganti Ikutan Mail List Assunah??
--- In assunnah@..., "Arba Dije" <arbadije@...> wrote:
Anda tidak usah buat email baru.Cukup buat folder baru di email anda (akan muncul dibawah tulisan My Folders. Buat folder ,misalkan assunnah. Terus tinggal diubah settingan di menu option->filter.Atur supaya email yang datangnya dari assunnah secara otomatis dimasukkan ke folder yang tadi dibuat sehingga tidak tercampur dengan email yang berhubungan dengan urusan kantor anda. Afwan kalo sok tau.... |
Tanya : Masalah Ibu Susuan, Mahram & Akhlak
Ibnu Ghazali
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh;
Ana mempunyai beberapa persoalan yang kiranya ada jawabannya dari saudara2 sekalian yang berupakan dalil dan hujah dari Al-Quran dan hadith sahih serta fatwa ulama salafi: 1) Bagi pasangan yang tiada zuriat dan mengambil anak angkat. Kemudian si isteri menyusui anak angkat tersebut dengan mengenakan injeksi hormon pada dirinya supaya boleh mengeluarkan susu. Apakah anak angkat tersebut boleh dikira sebagai anak susuan pasangan tersebut? 2) Adakah anak perempuan saya dikira sebagai mahram terhadap suami kepada adik/kakak saya? 3) Bagaimanakah seharusnya seorang muslim menyikapi terhadap makhluk Allah seperti babi? Apakah perlu dengan kasar ataupun dengan kelembutan? Seperti mana hadith berkenaan seorang perempuan yang berbaik hati memberi air kepada seekor anjing yang kehausan? Ana harap ada yang sudi menjawab dan saya dahului dengan jazakumullahu khairan kathira. Ibnu Ghazali As-Sarawaki -------------------- Send instant messages to your online friends |
Tanya : Gadai sawah
Assalamu'alaykum,
Ada masyarakat melakukan transaksi gadai sawah, contohnya: si A punya sawah 1 ha,karena butuh uang banyak,maka dia mengadaikan sawahnya ke si B selama 1 th dengan harga 10jt misalnya, dengan perjanjian selama digadaikan si B lah yg berhak ngolah tanah biasanya tanam padi,dari sini si B mendapat keuntungan dari hasil panennya,dan setelah satu th, si A mengembalikan uang si B kembali,biasanya jika si A belum punya uang,maka kontrak gadai sawah diperpanjang sampai waktu yg ditentukan lagi. Pertanyaan, Bagaimana hukum nya si B yg mengolah tanah gadaian itu dalam syariat islam ? Jazakallah umm Ismael |
Cara Berhenti/Ganti Ikutan Mail List Assunah??
Arba Dije
Assalamu 'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Afwan, buat antum yang tahu bagaimana cara berhenti ikutan mail list assunah ini, bisa tolong informasinya dong...soalnya e mail yang ana terima terlalu banyak (sekarang sudah 1500 an ), rencana ana mau pindahkan ke alamat e mail yang lain ,khusus untuk mail list ini. karena alamat e mail yang ini campur dengan urusan pekerjaan kantor. Buat yang bisa bantu ana ucapkan Jazakumullah Khoir......... Sukron, Arba |
Re: Tanya kitab Khudz Aqidataka
Naufal
Syukron akhiy atas info nya
toggle quoted message
Show quoted text
itu link yang dari maktabah waqfeya kan? saya udah pernah download file tersebut, tapi ternyata isinya bukan yang asli berbahasa arab melainkan terjemahan dalam bahasa inggris. Sedangkan yang saya cari adalah kitab aslinya yang berbahasa arab. ----- Original Message -----
From: "ikhwan nurdin" <ikhwannurdin@...> To: <assunnah@...> Sent: Tuesday, November 20, 2007 8:44 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya kitab Khudz Aqidataka wa alaikum salaamZainu?
|
Kajian Salaf: Sifat Sholat Nabi - Surabaya
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Bersama ini kami mengundang Kaum Muslimin untuk menghadiri kajian bersama Ustad Nur Yasin. Tempat : Mushola Al Amin Jl Karang Rejo Sawah 7 no. 1 Surabaya Waktu : Ahad Tanggal 25 November 2007, Jam 09.00 s/d selesai. Materi : Sifat Sholat Nabi Pemateri : Ustad Nur Yasin Informasi : Haniif : 0811378313 Nanang : 031 71048275 arah untuk mencapai tempat kajian: masuk dari jl SMEA sebelah utara Rumah Sakit Islam (RSI) |
Tentang anak diluar nikah
skailiya
Assalamu'alaikum
Ada dua soalan yang ingin akan kepastiannya. Saya masih dalam kebingungan. Pertama, ada pendapat mengatakan bahawasanya anak diluar nikah tidak boleh di "BIN atau di BINTIkan kepada nama ayahnya, sedangkan apa yang saya pelajari ianya diperbolehkannya. Kedua, tentang soal faraid, adakah pembahagian harta seperti biasa yang dilakukan mengikut syariat atau mereka ini tidak punya hak tersebut. Semoga kebingungan dapat dijernihkan. Jazakallah khairon... Abdullah |
Re: >>Tanya: Mengucapkan Shadaqallahul'azim<<
aa_teds
From: ferdi ferday
Sent: Tuesday, November 20, 2007 12:15 PM Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Ana ingin menanyakan bagi yang tahu reverensi buku yang membahas tentang bid'ahnya mengucapkan Shodaqollohul'azim. Nama kitabnya dan tulisan siapa. Ana sangat membutuhkannya. Untuk menjawab teman yang bertanya. Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh =========== Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh Insya Alloh antum bisa mendapatkan jawabannya (bid'ahnya mengucapkan shodaqollohul'azim) di kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa - Fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M. HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM Oleh Lajnah Da¡¯imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Da¡¯imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum mengucapkan ¡°shadaqallahul azhim¡± setelah selesai membaca Al-Qur¡¯an? Jawaban Alhamdulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba¡¯du. Ucapan, ¡°Shadaqallahul ¡®azhim¡± setelah membaca Al Qur¡¯an adalah bid¡¯ah, karena Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya, demikian juga para khulafa¡¯ur rasyidin, seluruh sahabat radhiyallaHu ¡®anHum dan imam para salafus shalih, padahal mereka banyak membaca Al Qur¡¯an, sangat memelihara dan mengetahui benar masalahnya. Jadi, mengucapkannya dan mendawamkan pengucapannya setiap kali selesai membaca Al Qur¡¯an adalah perbuatan bid¡¯ah yang diada ¨C adakan. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, ¡°Artinya : Barangsiapa membuat suatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak¡± [Hadits Riwayat Bukhari dalam Ash Shulh (2697) dan Muslim dalam Al Aqdhiyah(1718) Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad ShallallaHu ¡®alaiHi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Fatawa Al Lajnah Ad Da¡¯imah, fatwa no. 3303] HUKUM MENGUCAPKAN SHADAQALLAHUL AZHIM KETIKA SESELSAI MEMBACA AL-QUR¡¯AN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering mendengar bahwa mengucapkan ¡°shadaqallahul azhim ketika selesai membaca Al-Qur¡¯an adalah perbuatan bid¡¯ah. Namun sebagian orang yang mengatakan bahwa itu boleh, mereka berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala. ¡°Artinya : Katakanlah : ¡®Benarlah (apa yang difirmankan) Allah¡± [Ali-Imran : 95] Kemudian dari itu, sebagian orang terpelajar mengatakan kepada saya, bahwa apabila Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam hendak menghentikan bacaan Al-Qur¡¯an seseorang, beliau mengatakan, ¡°cukup¡± dan beliau tidak mengatakan, ¡®shadaqallahul azhim¡±. Pertanyaan saya : Apakah ucapan ¡°shadaqallahul azhim¡± dibolehkan setelah selesai membaca Al-Qur¡¯an Kairm. Sya mohon perkenan Syaikh menjelaskannya. Jawaban. Mayoritas orang terbiasa mengucapkan, ¡°Shadaqallahul ¡®azhim¡± ketika selesai membaca al Qur¡¯an, padahal ini tidak ada asalnya, maka tidak boleh dibiasakan, bahkan menurut kaidah syar¡¯iyah hal ini termasuk bid¡¯ah bila yang mengucapkan berkeyakinan bahwa hal ini sunnah. Maka hendaknya ditinggalkan dan tidak membiasakannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkannya. Adapun firman Allah Ta¡¯ala. ¡°Artinya : Katakanlah, ¡®Benarlah (apa yang difirmankan) Allah¡± [Ali Imran : 95]. Bukan mengenai masalah ini, tapi merupakan perintah Allah Ta¡¯ala untuk menjelaskan kepada manusia bahwa apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta¡¯ala itu benar yaitu yang disebutkan di dalam kitab ¨C kitab-Nya yang agung yakni Taurat dan lainnya, dan bahwa Allah Ta¡¯ala itu Maha Benar dalam ucapan-Nya terhadap para hamba-Nya di dalam kitab-Nya yang agung, al Qur¡¯an. Tetapi ayat ini bukan dalil yang menunjukkan sunnahnya mengucapkan, ¡°ShadaqallaH¡± setelah selesai membaca al Qur¡¯an atau membaca beberapa ayatnya atau membaca salah satu suratnya, karena hal ini tidak pernah ditetapkan dan tidak pernah dikenal dari Nabi ShallallHu ¡®alaiHi wa sallam dan tidak pula dari para sahabat beliau Radhiyallahu ¡®anhum. Ketika Ibnu Mas¡¯ud Radhiyallahu ¡®anhu membaca awal Surat An-Nisa di hadapan Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam hingga sampai pada ayat, ¡°Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang ¨C orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap ¨C tiap umat dan Kami mendatangkan kamu¡± (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu¡± [An Nisaa¡¯ : 41] Beliau berkata pada Ibnu Mas¡¯ud, ¡°cukup¡±, Ibnu Mas¡¯ud menceritakan, ¡°Lalu aku menoleh kepada beliau, ternyata matanya meneteskan air mata¡± [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5050)] Maksudnya, bahwa beliau menangis saat disebutkannya kedudukan yang agung itu pada hari Kiamat kelak, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi. ¡°Artinya : Maka bagaimanakah (halnya orang ¨C orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi dari tiap ¨C tiap umat dan Kami mendatangkan kamu¡± (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu¡± [An Nisaa¡¯ : 41] Yaitu terhadap umat beliau. Dan sejauh yang kami ketahui, tidak ada seorang ahlul ilmi pun yang menukil dari Ibnu Mas¡¯ud Radhiyallahu¡¯anhu bahwa ia mengucapkan ¡°shadaqallahul azhim¡± ketika Nabi Shallallahu ¡®alaihi wa sallam mengatakan, ¡°cukup¡±. Maksudnya, bahwa, mengakhiri bacaan Al-Qur¡¯an dengan ucapan ¡°shadaqallahu azhim¡± tidak ada asalnya dalam syari¡¯at yang suci. Tapi jika seorang melakukannya sekali-kali karena kebutuhan, maka tidak apa-apa. [Majmu¡¯ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi¡¯ah, Syaikh Ibnu Baz (7/329-331] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar¡¯iyyah Fi Al-Masa¡¯il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa ¨C Fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M] |
to navigate to use esc to dismiss