ZIARAH KE MASJID NABAWI TIDAK WAJIB
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian jamaah haji beranggapan bahwa bila tidak dapat ziarah ke Masjid Nabawi, maka hajinya kurang sempurna. Apakah demikian itu benar?
Jawaban
Ziarah ke Masjid Nabawi adalah sunnah, tidak wajib dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan haji. Bahkan disunnahkan ziarah ke Masjid Nabawi dalam sepanjang tahun dan tidak khusus pada waktu haji. Sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Tidak boleh melakukan rihlah (perjalanan) kecuali kepada tiga masjid : Masjidilharam, Masjidku dan Masjidilaqsha [Muttafaqun alaihi]
Dan jika seseorang ziarah ke Masjid Nabawi, maka disyariatkan baginya untuk shalat dua rakaat di Raudhah kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan dua shahabatnya, Abu Bakar dan Umar, semoga Allah meridhai keduanya.
Sebagaimana juga disyariatkan ziarah ke Baqi dan orang-orang yang mati syahid seraya mengucapkan salam dan mendoakan kepada orang-orang yang diziarahi, baik para shahabat maupun yang lainnya. Sebab Nabi ziarah ke makam mereka dan mengajarkan para shahabatnya jika ziarah kubur dengan mengucapkan.
Assalamualaikum ahlal diyar minal muminin wal muslimin wa inna insya Allah bikum lahiqun nas alullaha lana wa lakum al-afiyah
Artinya : Salam sejahtera kepada anda semua wahai orang-orang mukmin dan orang-orang muslim yang menempati rumah abadi, dan sesungguhnya kami jika Allah berkehendak, maka juga akan menyusul kalian. Kami bermohon kepada Allah kesejahteraan bagi kami dan juga bagi kamu sekalian [Hadits Riwayat Muslim]
Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ziarah ke Baqi, maka beliau mengatakan.
Yarhamullah al mustaqdimin mimna wal mustakhirin Allahummaghfir li ahli baqi al gharqad
Artinya : Semoga Allah mencurahkan rahmat kepada orang-orang yang telah dahulu (meninggal) di antara kita dan juga orang-orang yang belakangan. Ya Allah, ampunilah orang-orang (yang dimakamkan) di Baqi Al-Gharqad.
Dan disyariatkan juga bagi orang yang ziarah ke Madinah untuk ziarah ke masjid Quba dan shalat dua rakaat di dalamnya. Sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selalu ziarah ke masjid Quba setiap Sabtu dan shalat dua rakaat didalamnya, dan beliau berkata ; Barangsiapa bersuci di rumahnya dengan sempurna kemudian datang ke masjid Quba lalu shalat didalamnya maka dia seperti umrah.
Ini adalah beberapa tempat ziarah di Madinah al-Munawarah. Adapun ziarah ke masjid Tujuh, masjid Qiblatain dan tempat-tempat lain yang disebutkan sebagian penulis buku manasik dan ziarah, maka tidak ada dasarnya sama sekali dalam hal tersebut. Sebab sesungguhnya yang disyariatkan bagi orang mukmin adalah harus selalu mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan tidak melakukan hal-hal yang bidah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
_________________________________________________________________
More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail.