Re: >>Mohon bantuannya...Anak!?<<
Mari kita berpikir waluapun ilmu dari barat bukan berarti ilmu tidak baik, justru ditangan tangan orang muslim ilmu itu tidak akan digunakan untuk hal yang menyimpang.
Selama ovum dan sperma dari pasangan suami istri maka hal itu menurut saya tidak lah mengapa, karena jelas ahli warisnya jelas asal usul keturunannya. Jika alasannya karena tidak ada dokter kandungan wanita, sekarang ada bahkan mulai banyak. Pada saat saya sedikit memberi kuliah pada dokter calon dokter ahli kandungan wanita saya beri mereka semangat untuk mengambil ahli infertilitas (ahli ketidak suburan). agar nantinya wanita muslim dapat berobat secara halal pada dokter ahli wanita. semogah bermanfaat Drs. Jasmoro Ariguno Staff Klinik Infertiltas Klinik YASMIN UI RSCM) Susiana <Susi@...> wrote: Hukum Bayi Tabung
Tanya: Bagaimana menurut pandangan syariah tentang bayi tabung?
Jawab: Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima' (hubungan suami istri).
Pertanyaan ini telah ditanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Maka beliau menjawab:
"Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh. Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang Barat (kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari.
Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat), berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala atasnya.
Jikalau saja Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak." (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah hal. 288)
AlloHu Ta'ala A'lam
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message ----- From: Prihtiantoro, Dedhy UWB53 Sent: Monday, November 12, 2007 9:59 AM
Urun rembug....kalau bayi tabung dengan asal sperma dari orang lain tentu hukumnya jelas haram dan nasab menjadi kacau balau. Namun kebanyakan proses bayi tabung di Indonesia (yang saya tahu) adalah dari sperma suami yang sah. Kenapa mereka melakukan bayi tabung? Karena bisa jadi jumlah sperma sang suami tidak mencukupi jumlah ideal, dan juga kondisinya banyak yang kurang sempurna, makanya dalam bayi tabung dipilihlah sperma yang kualitasnya paling bagus dan dilakukan pembuahan diluar rahim dengan telur istrinya yang sah. Saya fikir proses bayi tabung seperti ini hukumnya jelas halal karena asal sperma dari suami yang sah. Karena memang dalam fatwa ulama yang menyatakan keharamannya adalah jika asal sperma dari orang lain yang bukan suaminya.
Wallahu a'lam Abu Zaid Di Oman
-----Original Message----- From: assunnah@yahoogroup Subject: RE: [assunnah]>>Mohon bantuannya...Anak!?<< Mungkin, saya sedikit menambahkan. Dari pengajian yang pernah saya ikuti bahwa bayi tabung hukumnya haram karena nasab untuk anak yang terlahir nantinya tidak jelas dan juga haram hukumnya memasukkan mani (sperma) yang bukan dari suaminya ke dalam rahimnya.Walahua'lam.
-Abu Ilyassa-
afri < afri_rianda@ <mailto:afri_ Akhi, Silahkan baca ALquran di surat Nuh ayat 10-12, disana Allah menjelaskan bahwa:Mohon ampunlah kepada Allah,sesungguhnya Dia adalah maha pengampun ,niscaya dia akan mengirimkan hujan kepada mu dengan hebat dan membanyakan harta dan anak anak mu....
Sekalian baca buku Dasyatnya beristigffar Jazakallahu khairan
Dalil Syar'i Bahwa Istighfar Dan Taubat Termasuk Kunci Rizki
Imam Al-Hasan Al-Bashri juga menganjurkan istighfar (memohon ampun) kepada setiap orang yang mengadukan kepadanya tentang kegersangan, kefakiran, sedikitnya keturunan dan kekeringan kebun-kebun.
Imam Al-Qurthubi menyebutkan dari Ibnu Shabih, bahwasanya ia berkata :"Ada seorang laki-laki mengadu kepada Al-Hasan Al-Bashri tentang kegersangan (bumi) maka beliau berkata kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Yang lain mengadu kepadanya tentang kemiskinan maka beliau berkata kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Yang lain lagi berkata kepadanya, 'Do'akanlah (aku) kepada Allah, agar Ia memberiku anak!, maka beliau mengatakan kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!. Dan yang lain lagi mengadu kepadanya tentang kekeringan kebunnya maka beliau mengatakan (pula) kepadanya, 'Ber-istighfar-lah kepada Allah!".
Dan kami menganjurkan demikian kepada orang yang mengalami hal yang sama. Dalam riwayat lain disebutkan :"Maka Ar-Rabi' bin Shabih berkata kepadanya, 'Banyak orang yang mengadukan macam-macam (perkara) dan Anda memerintahkan mereka semua untuk ber-istighfar. [1]. Maka Al-Hasan Al-Bashri menjawab, 'Aku tidak mengatakan hal itu dari diriku sendiri. Tetapi sungguh Allah telah berfirman dalam surat Nuh.
"Artinya : Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai- sungai". [Nuh : 10-12] [2]
Allahu Akbar ! Betapa agung, besar dan banyak buah dari istighfar ! Ya Allah, jadikanlah kami termasuk hamba-hamba-Mu yang pandai ber-istighfar. Dan karuniakanlah kepada kami buahnya, di dunia maupun di akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan. Amin, wahai Yang Mahahidup dan terus menerus mengurus mahluk-Nya.
Imam Al-Qurthubi berkata : "Dalam ayat ini, juga yang disebutkan dalam (surat Hud : 3 "Artinya : Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhamnu dan bertaubat kepada-Nya) adalah dalil yang menunjukkan bahwa istighfar merupakan salah satu sarana meminta diturunkannya rizki dan hujan". [Tafsir Al-Qurthubi, 18/302. Lihat pula, Al-Iklil fis Tinbathil Tanzil, hal. 274, Fathul Qadir, 5/417]
Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata :" Maknanya, jika kalian bertaubat kepada Allah, meminta ampun kepadaNya dan kalian senantiasa menta'atiNya, niscaya Ia akan membanyakkan rizki kalian menurunkan air hujan serta keberkahan dari langit, mengeluarkan untuk kalian berkah dari bumi, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan untuk kalian, melimpahkan air susu perahan untuk kalian, membanyakan harta dan anak-anak untuk kalian, menjadikan kebun-kebun yang di dalamnya bermacam-macam buah-buahan untuk kalian serta mengalirkan sungai-sungai diantara kebun-kebun itu (untuk kalian)". [Tafsir Ibnu Katsir, 4/449]
-----Original Message----- From: assunnah@yahoogroup Sent: Thursday, November 8, 2007 1:53:47 AM Fulan di daerah tempat tinggal ana ada yang divonis oleh dokter bahwa dia tidak bisa punya anak kecuali dengan bayi tabung.. apa yang harus dilakukan?? mohon jawaban karena yan bersangkutan sangat berharap ada yang dapat membantu atau setidaknya menghibur dengan kondisinya.. Jazakallahu khairan Maulana =========== wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu berdoa dan berikhtiar, teman ada yang mengalami hal serupa alhamdulillah setelah 15 tahun dia baru di karuniai anak perempuan. yang menentukan punya anak atau tidak hanya Allah
KETURUNAN ATAS KEHENDAK DAN TAQDIR ALLAH
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang belum dikaruniai anak. Ia sempat mengalami tekanan jiwa, namun tidak tahu apakah istrinya juga terkena beban pikiran atau tidak. Ia menghadapi sindiran dan celaan dari masyarakat sekitar, karena keterlambatan mendapatkan anak. Mereka anggap hal itu sebagai aib (kekurangan). Mohon kami diberi penjelasan dalam masalah ini, semoga Allah membalas kebaikan Syaikh.
Jawaban. Janganlah anda berpikiran buruk lantaran belum dikaruniai anak. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendakiNya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa"[Asy-Syura : 49-50]
Allah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. Dialah yang menciptakan dan menentukan apa yang Dia kehendaki. Dalam ayat di atas, Allah memaparkan empat golongan manusia ditinjau dari sisi keturunan yang dikaruaniakan kepada mereka.
[1]. Allah mengaruniakan anak perempuan saja. [2]. Allah mengaruniakan anak laki-lakai saja [3]. Allah mengaruniakan anak laki-laki dan perempuan [4]. Allah menjadikan seseorang mandul, tidak beranak.
Seluruh fenomena ini terjadi berdasarkan ilmu, hikmahNya dan kekuasaanNya. Bisa jadi keadaan anda akan normal sehingga anda akan mendapatkan seorang keturunan. Selama istri anda tidak menuntut apa-apa dari anda, maka janganlah bersedih hati karena hal tersebut. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan atas kesabarannya menemani hidup anda. Kita mohon kepada Allah, Yang Mahatinggi lagi Mahakuasa agar memberikan kepada kita semua taufik dan pahal. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permintaan.
ANAK ADALAH PEMBERIAN ALLAH AZZA WA JALLA
Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Anak merupakan pemberian Allah Subhanahu wa Taala kepada manusia. Allah menciptakan apa-apa yang Ia kehendaki dan memberikan kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Firman Allah Subhanahu wa Taala
Artinya : Kepunyaan Allah kerajaan langit dan bumi. Ia menciptakan apa-apa yang Ia kehendaki. Ia memberikan kepada siapa yang Ia kehendaki anak-anak perempuan dan Ia memberikan kepada siapa yang Ia kehendaki anak-anak laki-laki. Atau (Ia memberikan kepada siapa yang ia kehendaki) anak-anak laki-laki dan perempuan. Dan Ia jadikan siapa yang Ia kehendaki mandul (tidak dapat mempunyai anak). Sesungguhnya Ia Maha Mengetahui (dan) Maha Berkuasa[1] [Asy-Syuura : 49-50]
Dari ayat yang mulia ini kita mengetahui berbedanya pemberian Allah Subhanahu wa Taala kepada manusia tentang anak menjadi empat bagian. [2]
Pertama : Sebagian manusia Allah berikan kepada mereka hanya mendapat anak-anak perempuan saja tidak anak-anak laki-laki atau kedua-keduanya. Selama hidupnya mereka tidak mendapat anak laki-laki walaupun selalu menjadi impian mereka!
Kedua : Sebagian lagi Allah berikan kepada mereka hanya anak laki-laki saja tidak anak perempuan atau kedua-duanya. Selama hidup mereka tidak pernah melihat anak perempuan lahir di tengah-tengah mereka walaupun mereka sangat megharapkan kehadirannya!
Ketiga : Sebagian yang lain Allah berikan kepada mereka anak laki-laki dan perempuan maka terwujudlah apa yang selama ini mereka dambakan!
Keempat : Sebagian manusia lain hidup di dalam kesunyian dan kesepian. Tidak mereka mendengar kecuali suara mereka! Suami-isteri yang selama hidupnya tidak pernah mendengar jeritan dan tangis seorangpun bayi yang lahir dari sulbi mereka. Allah Subhanahu wa Taala yang Maha Mengetahui dan Maha Kuasa tidak memberikan kepada mereka seorangpun anak!
Itulah pembagian anak dari Rabbul Alamani kepada manusia! Hendaklah kita ridlai kepada pembagian anak yang Allah Subhanahu wa Taala berikan kepada kita karena Allah Subhanahu wa Taala Maha Mengetahui siapa yang berhak dan tidak berhak mendapatkannya. Dan Allah Maha Kuasa memberikan dan tidak memberikan.
ANAK MERUPAKAN FITNAH (UJIAN) Firman Allah Subhanahu wa Taala
Artinya : Dan ketahuilah! Sesungguhnya harta-harta kamu dan anak-anak kamu adalah fitnah (ujian/cobaan bagi kamu). Dan sesungguhnya Allah di sisi-Nya-lah ada ganjaran yang besar [Al-Anfal : 28]
Artinya : Hanya saja harta-harta kamu dan anak-anak kamu adalah fitnah (ujian/cobaan bagi kamu). Dan sesungguhnya Allah di sisi-Nya-lah ada ganjaran yang besar [Ath-Thaghaabun : 157]
Anak merupakan fitnah atau ujian bagi setiap orang tua yang dapat membawa orang tua kepada kesenangan dunia dan akhirat apabila mereka mendidiknya di jalan Allah Subhanahu wa Taala, atau akan membawa mereka kepada kesengsaraan dunia dan akhirat apabila orang tua itu mendidik anak-anaknya di jalan syaithan.
[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I Th 1423H/2002M] __________ Foote Note [1]. Allah Maha Mengetahui kepada siapa yang berhak mendapat anak laki-laki atau perempuan atau kedua-duanya atau tidak mendapat anak sama sekali. [2]. Allah Maha Kuasa menciptakan perbedaan di atas di antara manusia. [3]. Yakni mengucapkan Alhamdulillah dan istirja yaitu : Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
|
Balasan: Bls: >>Tanya dokter kandungan pria?<<
Waalaikumsalam warohmatulloh
Sekedar info bagi yang mencari dokter kadnungan wanita, tempat saya bekerja ada dokter kandungan wanita yaitu Dr. Marly Susanti SpOG, dokter tersebut menangani ketidaksuburan wanita, walaupun masalah keturunan semuanya kita serahkan kepada ALLAH manusia dengan sedikit ilmu yang diberikan oleh Nya hanya berusaha.
Alamat Parktek : Klinik YASMIN pav. Cendrawasih Lt. 2 Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat telp : 021 3928567
Terima kasih
SARJONO PRANOTO <sarjono_hamzah@...> wrote: waalaikumsalam warohmatulloh Ukhti Yuni yg dirahmati Alloh ta'ala, coba anti buka , mudah2an anti memahami fatwa dari para Ulama, sebagai jawaban dari pertanyaannya. wassalamualaikumwarohmatulloh
abu hamzah al pandawany
NASEHAT SEKITAR PROBLEMATIKA WANITA DAN DOKTER LAKI-LAKI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa pendapat yang mulai Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki. Apa nasehat anda bagi para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk pemerintah ?
Jawaban. Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepadaseorang wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan dengannya.
Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka -segala puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan- untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaan namun harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan semisalnya.
Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya, apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang demikian tidaklah diperbolehkan.
[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita-3, hal 193-195, Darul Haq]
----- Pesan Asli ---- Dari: yuni <yuni@...> Terkirim: Selasa, 13 November, 2007 10:20:03 Assalamu'alaikum. .. Mohon pencerahannya. Bagi wanita, bagaimana hukumnya mengunjungi dokter pria? terutama dokter kandungan? Kebetulan dokter langganan saya adalah pria. Dalam kondisi memeriksa kehamilan dan kandungan, dokter akan melihat tubuh kita. Pun, ketika harus operasi caesar. Apakah kondisi ini menyalahi hukum islam?
Mohon bantuannya. Terimakasih
YUNI
|
Re: Tanya : Tanda hitam di dahi..
Tanda hitam di dahi ?, tulisan dari salah seorang ikhwan di salafyitb.wordpress.com mudah2an bisa memberikan tambahan wawasan...
11 Januari 2007 pada 2:54 pm
¡¤ Disimpan dalam
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Saudara sekalian, saya yakin kita semua pernah melihat seseorang
yang kita kenal religius (multazim) memiliki tanda legam, atau hitam
samar di dahinya atau bagian diatas hidungnya.Yakni bekas tanda sujud
(atsar as-sujud).Silahkan simak, dan koreksi.Apakah benar ini lambang
keshalehan dan kebaikan seseorang?Bagaimana jika kita tidak punya tanda
ini,patutkah kita bersedih?Atau patutkan kita memiliki rasa bangga dan
riya bagi yang memiliki bekas tanda sujud di dahi/jidat kita?
Allahu ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ berfirman dalam surat Al-Fath ayat 29:
¡°Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama
dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih
sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku¡¯ dan sujud mencari karunia
Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud .
Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka
dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka
tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan
tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati
penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang
kafir . Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang
besar¡±
Kalimat yang di bold diatas sesuai dengan subject tulisan ini yakni berbunyi ?????????? ??? ??????????? ???? ?????? ??????????
Al-Imam Ibnu Jarir At-thabari rahimahullah berkata mengenai ucapan Allah : Simahum fii Wujuhihim Min Atsaris Sujud .Kata beliau rahimahullah yakni :¡±tanda-tanda mereka di wajah-wajah mereka dari bekas-bekas sholat mereka¡±
Ahli tafsir berbeda pandangan dalam menafsirkan makna ¡°As-Sima¡± (tanda-tanda) yang Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ maksudkan dalam ayat ini.
Pendapat pertama:Tanda yang dimaksud adalah tanda-tanda
yang Allah jadikan di wajah-wajah kaum mukminin dihari kiamat
kelak,mereka dikenali karena bekas sujudnya di dunia.
Diantara yang berpendapat dengan pendapat diatas diantaranya adalah sebagai berikut:
1. ????? ???? ?? ??? , ??? : ??? ??? , ??? : ??? ??? , ??? : ??? ??? ,
?? ???? , ?? ??? ???? { ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? } ??? : ??????
???? ?? ?????? ??? ???????
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, beliau berkata mengenai ayat ¡°Simahum fi wujuhihim min atsaris sujud¡±: Sholat mereka yang nampak pada wajah-wajah mereka di hari kiamat
2. ?? ???? ?????? , ???? : { ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? } ??? :
???? ??? ??? ??????? ?? ?????? ?? ??? ?????? ?? ?????? , ??? ????? : {
???? ?? ?????? ???? ?????? }
Khalid Al-Hanafiy, dia berkata bahwa mereka dikenal dihari kiamat
pada wajah-wajah mereka dari bekas sujud didunia.Ini seperti ucapan
Allah ¡°ta¡¯rifu fi wujuhihim nadhrotan na¡¯im¡± (Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan mereka yang penuh kenikmatan-Al-Muthoffifin 24)
3. ????? ???? ?? ????? ?? ???? , ??? : ??? ??? , ?? ???? ?? ????? ,
?? ???? , ?? ???? : { ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? } ??? : ?????
?????? ?? ?????? ??? ??????? ??? ?????? ?????
Dari ¡®Athiyah(?), dia menjelaskan maksudnya :¡±Tempat-tempat sujud di wajah-wajah mereka di hari kiamat sangat putih¡±
4. ????? ??? ??? ?????? , ??? : ??? ??????? , ??? : ???? ????? ????
?? ????? ?? ???? , ??? : { ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? } ??? : ?????
??? ???????
Dari Muqotil bin Hayan, beliau menafsirkan ¡°Cahaya di hari kiamat¡±
5. ????? ??? ???? ?????? , ??? : ??? ????? ?? ??????? , ??? : ???
??? ?? ??????? : ???? ??? ???? ?? ????? , ?? ???? : { ?????? ?? ??????
?? ??? ?????? } ??? : ????? ?? ?????? ??? ??????? .
Al-Hasan menjelaskan maksudnya :¡±Putihnya wajah-wajah mereka dihari
kiamat¡±.Pendapat ini pula yang dinisbatkan kepada Ibnu Zubair (lihat
penjelasan imam al-Qurtubi dalam tafsirnya) .Tapi Al-Hasan juga
disebutkan dalam Tafsir Imam Quthubi mengatakan Idza roaytahum
hasibtahum mardho wa ma hum bi mardho (Jika engkau melihatnya akan kau
kira mereka sedang sakit, padahal mereka tidak sakit)
Pendapat kedua:Tanda yang dimaksud adalah tanda-tanda keislaman,ke°ì³ó³Ü²õ²â³Ü¡¯an dan bisa saja dapat dilihat didunia.
Diantara yang berpendapat demikian diantaranya:
1. ????? ??? , ??? : ??? ??? ???? , ??? : ??? ?????? , ?? ??? , ?? ??? ???? , ?? ???? : { ?????? ?? ?????? } ??? : ????? ?????
Perkataan Ibnu Abbas yang lain, beliau mengatakan maksud ¡°simahum fi
wujuhihim¡± yakni samt (penanda) yang baik.Ini bisa diliat juga dalam
tafsir Ibn Katsir.
2. ????? ??? ???? , ??? : ??? ??? ???? , ??? : ??? ????? , ?? ????
?????? , ?? ????? { ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? } ??? : ??????
????????
Dari Mujahid beliau berkata tentang ayat ini,maksudnya °ì³ó³Ü²õ²â³Ü¡¯ dan ³Ù²¹·É²¹»å³ó³Ü¡¯.
Mujahid juga pernah ditanya sebagaiamana disebutkan dalam tafsir Imam
Qurthubi, apakah tanda ini yang nampak pada diantara kedua bagian mata
seorang lelaki, kata beliau bukan tetapi kadang bisa saja ada tanda
itu,sesungguhnya adalah cahaya pada wajah-wajah mereka karena °ì³ó³Ü²õ²â³Ü¡¯
3. ????? ??? ???? , ??? : ??? ???? , ?? ????? , ?? ????? , ?? ???? :
{ ?????? ?? ?????? ?? ??? ?????? } ??? : ?? ?????? , ???? : ?? ???
?????? , ???? : ??? ???? ??? ????? ??? ???? ????? , ??? ??? ??? ????
Dari Ibnu Humaid ¡.dari Mujahid,maksud dari ¡°Simahum fi wujuhihim min
atsaris sujud¡± adalah Khusyu¡¯.Bisa dilihat juga di Tafsir Ibn Katsir.
4.???? ??? ?? ???? : ???? ???? ?????? ?? ?????? ?????? ???? ?????
Berkata Syahr bin Hawsyab(?) : Adalah tempat sujud dari wajah-wajah mereka seperti bulan malam purnama
5.??? ??? ?? ???? : ?? ???? ????? ?? ???? ?????
Berkata Syamr bin ¡®Athiyah : Yakni kuning wajahnya akibat qiyamul lail.Ad-Dhohak juga berkata semisal ini.
Berkaitan dengan pendapat nomor 2 ini, dalam tafsir Ibnu Katsir
disebutkan pula akan hubungan ini.Kata beliau rahimahullah, sebagian
salaf mengatakan ¡°Man katsuro sholatuhu bil lail hasuna wajhuhu bin nahar¡±
(siapa yang banyak sholat malam, akan nampak wajahnya yang bagus di
siang harinya).Bahkan ucapan ini adalah hadist mauquf olehh Imam Ibnu
Majah dalam sunannya.
Sebagian salaf juga mengatakan ¡°innal lil hasanah nuuron fil qolbi, wa dhiya¡¯ a fil wajhi wa si¡¯atan fir rizqi wa mahabatan fi qulubin naas¡±
(sesungguhnya bagi kebaikan itu ada cahaya di hati, cerah di wajah,
kelapangan rezeki, serta rasa cinta di hati-hati manusia).Sampai sini
saya teringat pembahasan yang bagus dari Ustad Abdul Hakim Abdat dalam
sebuah kaset yang pernah saya dengar sekitar 8 tahun lalu mengenai
tafsir ayat ¡°Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh,
kelak Allah Yang Maha Pemurah akan menanamkan dalam mereka rasa kasih
sayang¡± (QS Maryam ayat 96).Coba didengar tapi entah apa masih
diperjualbelikan kaset ini atau tidak.
Masih dalam tafsir ibn katsir,diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiallah anhu, kata beliau: ¡°Man ashlaha sariritahu ashlahallahu ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ ¡®alaniyatahu¡± (siapa yang membaguskan (amalan) yang tersembunyinya,maka Allah akan baguskan penampakan dzahirnya)
Maka para sahabat Rasulullah, mereka ikhlas niatnya serta baik
amalnya maka setiap orang yang melihatnya akan terkagum akan samt dan
ketenangannya.
Pendapat ketiga:Tanda yang dimaksud adalah tanda sujud pada wajah bekas debu tanah.
Diantara yang berpendapat ini antara lain pendapat Ikrimah :
????? ??? ???? ?????? , ??? : ??? ????? ?? ??????? , ??? : ??? ??? ??
??????? , ??? : ??? ???? ?? ????? , ??? : ???? ????? ???? : { ?????? ??
?????? ?? ??? ?????? } ??? : ?? ??? ??????
Kata beliau maksudnya adalah jejak tanda tanah (debu).Pendapat hampir serupa ini dinisbatkan pada Said bin Zubair
Yang rajih dalam pandangan mengenai makna ¡°simahum fi wujuhihim min atsar as-sujud¡±
adalah pendapat yang mengatakan bahwa ini cahaya ketaatan dan
ibadah.Adapun tanda yang bisa saja muncul bukanlah tanda mutlak
keshalehan seseorang atau keikhlasannya.Bukan pula dalil bagi yang
tidka memiliki tanda ini sebagai rang yang kurang dalam keshalehan atau
keikhlasannya.Karena ini hanya Allah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ yang mengetahuinya.
Sebagaimana Pendapat Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹
??? ????? ?????: ?? ??? ?? ??????? ???? ?????? ?????? ?? ?????? ?? ?????? ???????? ?
Syaikh Utsaimin ditanya apakah ada keterangan bahwa alamat bekas tanda sujud di jidat sebagai alamat orang sholeh
????? ?????? ????? :
??? ??? ?? ?????? ???????? ? ????? ?? ????? ???? ???? ?? ????? ?
??????? ????? ? ???? ????? . . . ??? ???? ??? ? ??? ????? ???? ?????
?????? ?? ????? ??? ???? ?? ???? ?? ?? ????? ??? ??????? ???? ????? ?
??? ?? ???? ?? ??? ?? ???? ?????? ????? ?????? .
Syaikh menjawab, ini bukan (mutlak) tanda orang sholeh.Hanya saja ini
yang dimaksud adalah cahaya yang nampak pada wajah,lapang dada, dan
akhlak yang baik..dan yang semisal dengannya¡..adapun bekas tanda
akibat sujud pada wajah maka bisa juga tampak pada orang tidak sholat
kecuali sholat wajib saja.Karena jenis kulit yang tipis.Dan terkadang
juga tidak muncul pada orang yang banyak sholat serta sujudnya lama.
(Fatawa Islamiyah 484/1 atau bisa di lihat di
Sebab-sebab adanya bekas sujud
1.Menumpu kan berat anggota badan pada jidat atau hidungnya.Bisa
diakibatkan tidak merenggangnya kedua tangan ketika menumpu pada saat
sujud.Padahal Nabi shalallahu ¡®alaihi wasalam mengatakan merenggangkan
kedua tangannya hingga nampak putihnya ketiak beliau ( ???? ??? ????
??? ???? ???? ????? ?? ????? )sebagaimana diriwayatkan as-shohihain dan
selainnya
2.Jenis tumpuan tempat sujud yang digunakan.Walaupun tidak menekan
terlalu keras di jidat ketika sujud, namun apabila dia sujud diatas
hamparan yang kasar/keras dan berlama-lama sujud maka akan tampak
bekasnya.
(Note : Dalam beberapa hadist ada anjuran mengenai berlama-lama sujud
khususnya dalam sholat sendiri atau qiyamu lail,bukan disini
perluasannya)
3.Memperlama sujud dalam qiyamu lail atau sholat sunnah.Bisa karena
pengamalan atas anjuran Nabi untuk memperbanyak doa ketika sujud atau
bisa saja mengamalkan anjuran lain untuk ilhah dalam doa
4.Jenis kulit manusia berbeda beda.Maka seseorang yang memiliki
kulit yang agak tipis, maka akan mudah membekas dari tanda sujud
ini.Olehkarenanya ada yang sholatnya lama dan banyak, namun tidak pula
membekas adanya tanda sujud dijidatnya.
Kesimpulan
Kita tidak bisa sama rata dalam menghukumi seseorang yang nampak
padanya bekas sujud di dahinya.Dan tulisan ini bukan pula sebuah
larangan atau kejelekan bagi yang nampak padanya bekas sujud.Juga
janganlah hal ini menimbulkan riya,kebanggan bagi seseorang yang
demikian terhadap manusia lain yang tidak demikian.Allahu ³Ù²¹¡¯²¹±ô²¹ a¡¯lam
Abu Umair As-Sundawy
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message ---- From: Susiana To: assunnah@... Sent: Monday, November 12, 2007 5:39:37 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya : Tanda hitam di dahi..
wa'alaikumsalam wa rohmatullohi wa barokatuhu
ada dua kemungkinan terjadinya warna hitam di dahi....ada yang secara alami karena saking kuatnya dia menekan dahinya dalam sujudnya...dan ini kalau tidak salah ada haditsnya... tapi afwan ana lupa...mohon kepada yang lain untuk menambahkan. ..
kemudian ada juga yang sengaja dibuat agar timbul warna hitam...dengan cara menekan nekan bagian dahi dengan sesuatu....bahkan kadang sampai membuat luka...
kedua duanya saya lihat dengan mata kepala saya sendiri...baik hitam secara alami...ataupun hitam karena dibuat buat...
meski demikian...tanda hitam di dahi......tidak wajib hukumnya.... (mohon betulkan jika saya salah)
Allohu Ta'ala A'lam
baarokalloohu fiikum
----- Original Message -----
From: arieyhanz arieyhanz@yahoo. com>
To: assunnah@yahoogroup s.com
Sent: Monday, November 12, 2007 5:43 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Tanda hitam di dahi..
Assalamualaikum. .
Saya hanya ingin bertanya, Saya sering melihat ada orang2 Muslim yang memiliki 2 titik hitam di dahinya. Apakah itu terjadi secara alami atau sengaja dibuat? Dan apakah hukumnya wajib atau sunnah? Mohon penjelasannya.
Terima Kasih..
Wassalam mualaikum..
Arie
Get easy, one-click access to your favorites.
|
Bagaimana Hubungan Kemahroman Antara Menantu dengan Mertua Jika Suaminya Meninggal Dunia?
Assalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh
Ada pertanyaan yang ingin ana ajukan, mohon bantuan ikhwan2 semua : - Apabila suami meninggal dunia maka bagaimanakah hubungan antara istri dengan mertua, apakah masih termasuk dalam hubungan mahrom atau tidak? Sedangkan yang ana tahu bahwa hubungan kemahroman antara menantu dan mertua adalah karena perkawinan, maka apabila perkawinan tersebut putus (baik karena cerai atau meninggal dunia) maka putus pula hubungan mahrom antara menantu dengan mertua...apakah benar pendapat ana ini? - Sama seperti pertanyaan di atas, apakah berbeda hukumnya antara suami istri yang sudah berjima' dengan yang belum jima' dan salah satunya meninggal dunia? Mohon ditanggapi dan tolong dilengkapi dengan dalil-dalil yang jelas. Jazakumulloh Khoir
Wassalamu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Abu Anas
_______________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di
|
Re: Tanya : Masalah Aqiqah
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message ----- From: "Raras S" <dey42s@...> To: "dien" <assunnah@...> Sent: Tuesday, November 13, 2007 5:11 PM Subject: [assunnah] Tanya : Masalah Aqiqah Assalamu'alaikum warohmatulloh, Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh Ana ingin bertanya seputar Aqiqah, 1. Apakah ada acara khusus dalam melakukan aqiqah? Tidak ada acara khusus, aqiqah adalah penyembelihan kambing (dan membagikan dagingnya) dan mencukur rambut bayi di hari ketujuh tanpa ritual2 tertentu. 2. Bolehkah keluarga yang ber aqiqah ikut memakan daging sembelihan untuk aqiqah..? Boleh 3. Apakah hadist tentang dibolehkannya menyembelih aqiqah pada hari ke 14 dan ke 21 itu shahih? Haditsnya lemah Untuk lebih jelasnya tentang ketiga pertanyaan ukhtiy itu, silahkan baca buku "Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti" oleh Ust.Abdul Hakim Abdat, insyaAllah di buku itu dibahas dengan tuntas masalah2 yang ditanyakan tersebut. Jazakallohu khoir..
Wassalamu'alaikum
Ummu Abdillah
|
>>Terorisme Dampaknya Terhadap Umat<<
TERORISME DAMPAKNYA TERHADAP INDIVIDU DAN UMAT
Oleh Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly
Tidak diragukan dan tidak ada yang perlu disangsikan lagi, bahwa ; tragedi teror di masa kita saat ini menjadi topik bahasan yang terpenting. Banyak negara yang dijadikan mabuk kepayang (oleh isu gerakan teror ini), serta masyarakat dengan berbagai lapisan dan tata kehidupannya ikut disibukkan (oleh isu gerakan teror ini). Demikian pula negeri-negeri Islam, seperti halnya negara lain, medapat bagian dari teror, selaras dengan tingkatannya masing-masing.
Maka apa makna teror (al-irhab) itu sesungguhnya, apa yang mendorong dilaksanakan hal itu, dan apa kemudharatan yang besar yang dihasilkan dari praktek gerakan teror yang dzalim pelaku-pelakunya itu.
Al-Irhab (teror) adalah sebuah kalimat yang terbangun di atasnya makna yang mempunyai bentuk (modus) beraneka ragam, yang intinya adalah gerakan intimidasi atau teror atau gerakan yang menebarkan rasa takut kepada individu ataupun masyarakat (bahkan negara, -pent) yang sudah dalam keadaan aman dan tentram. Dan gerakan intimidasi/teror ini telah mencapai pada tingkat pelenyapan jiwa seseorang yang tidak bersalah, merampas harta orang lain, bahkan menggagahi kerhormatan yang dilindungi, serta memecah persatuan, terutama merubah kenikamatan menjadi kesengsaraan serta berbagai macam fitnah. Dan juga membuat kerusakan dimuka bumi dan mewariskan kepada penduduk bumi bau busuk serta memperluas rasa takut yang mencekam. Maka jika demikian keadannya.
[1]. Apa yang dapat dipetik hasilnya bagi manusia di dalam pesawat udara atau mobil, atau para pengguna jalan di jalan-jalan raya, atau penculikan dan pembunuhan para pemimpin, peledakan (teror bom) di berbagai fasilitas pemerintahan dan umum untuk menghancurkan kemaslahatan mereka, tiada lain hal ini merupakan salah satu modus teror yang penuh dengan kebusukan.
[2]. Apa program (master plan) untuk menggulingkan kekuasaan negeri-negeri dan kerajaan, membunuh pengawal serta pengamanan negara mereka (polisi dan tentara) dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat bahkan dengan cara yang ngawur (asal-asalan/anarkis) bidah, tiada lain suatu bentuk kemungkaran teror yang didatangkan oleh para setan dari golongan jin dan manusia kepada para teroris tersebut dan dikemas dengan kemasan yang indah oleh mereka (para setan) di dalam hati-hati mereka, sehingga mereka terjerembab dalam perbuatan dosa yang mengerikan (perbuatan dosa teror) tanpa aturan dasar agama, atau perasaan takut kepada penguasa atau malu kepada Allah atau sikap rahmah (kasih sayang) kepada sesamanya, hal ini semua dilakukan oleh mereka dikarenakan mereka telah menjual diri dan jiwa mereka kepada setan padahal setan dan iblis itu musuh bagi manusia dan jin, sangat jelek jual beli mereka dan sungguh menjijikan perbuatan mereka yakni mereka telah benar-benar membeli kesesatan dengan petunjuk, adzab dengan ampunan (maghfirah). Dan setiap perbuatan keji dan dosa itu pasti ada balasannya di sisi Allah sebagaimana firman Allah.
Artinya : Balasan yang sesuai [An-Naba : 26]
Dan firman-Nya yang lain.
Artinya : Dan Tuhan mu tidak mendzalimi siapa pun juga [Al-Kahfi : 49]
[3]. Apakah penyerangan terhadap central bisnis dan kawasan industri atau mencuri serta merampok di siang bolong (dengan terang-terangan) bukankah itu merupakan sebuah bentuk teror yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang yang hilang keimanannya atau penyimpangan yang dipaksakan kepada hamba-hamba Allah dalam rangka merealisasikan keinginan dan kerakusan hati dan jiwanya walaupun akibat yang didapati dari perbuatannya adalah kehinaan di dunia dan di akhirat berupa adzab yang pedih.
[4]. Dan bukankah gerakan kelompok yang mempersenjatai diri mereka disebagian tempat yang mereka lakukan dengan label jihad dan dakwah kembali kepada syariat Islamiyyah (menurut anggapan mereka), yang pada akhirnya gerakan ini membunuh si fulan, mengambil harta si allan, dan menebarkan perasaan takut di tengah-tengah masyarakat serta merobohkan berbagai kemaslahatan masyarakat seperti fasilitas-fasilitas umum, airport, sekolah dan lain-lain, tiada lain hal ini merupakan bentuk teror yang menakutklan yang dikemas dengan kemasan kebencian dan penuh kedengkian, aduhai golongan ini yang menyatakan untuk diri mereka bawha mereka merupakan jamaah (kelompok) ini, mereka menganggap diri mereka berilmu dan melahirkan fatwa-fatwa serta hukum yang menghalalkan darah para pemimpin bahkan darah orang yang diam yang tidak ikut serta memusuhi dan membenci para pemimpin tersebut.
Saya katakan di sini, bahwa andai sekiranya mereka itu mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk menyebarkan ajaran Islam kepada orang-orang yang membutuhkan pelajaran tentang aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, adab sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki dengan menjadikan Al-Quran sebagai manhaj dan sunnah yang shahih sebagai pintu masuk dan keluar, sebelum menampakkan kepada manusia persenjataan mereka, dan menyembunyikan caci makian mereka, dan menggoncangkan keamanan dan ketentraman mereka dengan cara penuh dengan kedzaliman dan permusuhan dengan mengatas namakan ghirah (kecemburuan) kepada syariat Islam dan untuk kebaikan umat Islam.
Perbuatan mereka yang demikian ini pada hakekatnya mengaburkan kewibawaan Islam itu sendiri, dan akan membuka jendela kehinaan bahkan pintu-pintunya yang nantinya memberi peluang kepada musuh-musuh Islam dan muslimin dari kalangan barat dan timur untuk masuk dari pintu tersebut dan mereka akan melontarkan kepada agama kita Islam yang mulia ini dengan berbagai macam julukkan dan gelar, seperti : Islam Ekstrim, Islam Keras, Islam Fundamentalis, Islam Teroris bahkan mereka melontarkan tuduhan secara umum kepada Islam dan kaum muslimin bahwa mereka adalah kaum teroris, dan tidak menghormati hak-hak asasi manusia. Ini semua disebabkan oleh sikap dan cara yang jelak dalam mendakwahi manusia yang mana wajib menggunakan cara yang baik sesuai dengan syariat yang shahih dan berjalan di atas manhaj para nabi dan rasul yang jelas dan gamblang.
Sesungguhnya aku mengatakan tanpa keraguan, bahwa kelompok ini semoga Allah memberi hidayah kepada mereka, sungguh mereka telah menyimpang dari jalan yang benar dalam berhubungan (muamalah) dengan manusia di semua lapisannya, dan tidak ada seorangpun yang selamat dari kejahatan mereka di negeri-negeri mereka kebanyakannya kecuali orang-orang yang memang sudah terikat dengan berbagai macam program dan peraturan hizbi-haraki yang mana gerakan ini adalah gerakan yang menghancurkan dan tidak membangun, banyak membuat kerusakan dan tidak melakukan perbaikan.
Berapa banyak ulama Salaf yang telah menyeru mereka yang makna dari seruan mereka (para ulama itu) memperingatkan mereka dari perbuatan keji dan jelak yang mengatasnamakan menyampaikan dakwah kepada Allah. Seperti gerakan pembunuhan, penculikan, peramapokan serta pelanggaran apa-apa yang diharamkan, walaupun mereka dari kalangan Nasrani yang telah mendapatkan jaminan keamanan (dari pemerintah muslim, tidak diperkenankan untuk ditumpahkan darahnya, harta dan kehormatannya kecuali dengan haknya, -pent), dengan dasar yang mereka ada-adakan untuk menghalalkan perbuatannya. Mereka menipu pemuda-pemuda yang masih lugu dan polos agar bangkit turut serta dalam gerakan mereka sehingga mereka akhirnya menghabiskan sisa dari kehidupannya di kegelapan penjara-penjara tanpa mencari kepastian akan kebenaran dakwah tersebut sedikitpun sehingga mereka memasuki dakwah tersebut bukan dari pintu yang disyariatkan.
Barangkali mereka menyambut seruan seorang penyeru yang berlagak sebagai pemberi nasehat yang terpercaya dan bijaksana dengan modus dakwah kepada Allah Taala, mereka mengatakan tentang haknya para ulama ; bahwasanya (para ulama yang telah tampil menasehati mereka agar mereka kembali ke jalan Allah dan memperingatkan umat dari kejahatan perbuatan mereka, -pent) mereka adalah kaki tangan (pemerintah) bermuka dua atau pengecut dan tidak mengetahui siatuasi dan kondisi di lapangan dan tidak sedikitpun mempunyai semangat untuk Islam dan muslimin.
Maka orang-orang yang seperti mereka ini tidaklah mereka itu mau mendengarkan seruan tersebut, dan dikalangan mereka tidak berguna nasehat yang diberikan sebagaimana ucapan seseorang :
Sungguh kamu telah memperdengarkan andai kamu menyeru orang yang hidup. Akan tetapi tidak ada kehidupan bagi orang yang diseru
Dan seandainya api yang kamu tiup itu dengannya akan muncul cahaya Akan tetapi kamu meniup di dalam abu (bekas sesuatu yang telah dibakar) Demikianlah sikap mereka terhadap ulama, fuqaha dan para pemimpin yang jujur dan ikhlas mencocoki ucapan : kedudukan seorang yang bodoh dari seorang fakih.
Seperti seorang faqih dari seorang yang bodoh Dan seorang yang zuhud dalam haknya ini dan ini lebih zuhud darinya dalam haknya.
Sesungguhnya aku berkata dan aku berlindung kepada Allah dari ucapan yang jelek. Andai semua orang yang menyeru kepada Allah meniti jalannya para ulama Salaf yang mana mereka telah menapak tilasi jejak para nabi dan rasul di dalam dakwah mereka pastilah Allah akan membukakan bagi dakwahnya hati kebanyakan orang di alam semesta ini dan pastilah mereka (umat) akan mendengarkan dengan penuh kerelaan, firman Allah Taala.
Artinya : Fitrah Allah yang telah fitrahkan manusia atasnya [Ar-Ruum : 30]
Akan tetapi mereka yang meletakkan landasan dakwahnya manhaj-manhaj selain manhaj ulama Salaf, dan orang-orang yang berjalan di jalan mereka dalam dakwah kepada Allah sebagai wasilah dan tujuan, tidaklah mereka mendapatkan sesuatu dari perwujudan tujuan-tujuan yang telah memecah kekuatan mereka sendiri, dan mereka menyia-nyiakan kesungguhan mereka di dalamnya. Dan Allah maha tahu tentang rahasia tujuan-tujuan yang mana Allah merupakan Dzat yang mengetahui semua maksud dan tujuan dari para hambanya. Di sana terdapat ucapan seseorang yang maknanya tidak jauh dari apa yang telah terjadi pada mereka ;
Mereka mengharap keselamatan akan tetapi tidak mejalani jalan orang-orangnya. Sesungguhnya kapal itu tidaklah akan mengarungi tempat yang kering dan tandus.
[Disalin dari kitab Al-Irhab Wa Atsaruhu Alal Afrad Wal Umam, Edisi Indonesia Terorisme Dalam Tinjauan Islam hal. 1-7, Penulis Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhaly, Penerjemah Hannan Hoesin Bahanan, Penerbit Maktabah Salafy Press]
|
Tanya : Puasa sunnah nabi daud, apakah rasulullah pernah mengerjakan
Makin Group - RSMi AAJ Associates
Wa alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah, dalil tentang sunnahnya Puasa Nabi Daud alaihis salam, dapat dilihat pada Kitab Bahjatun Nadzirin Syarah Riyadhush Shalihin oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilaly, Hadits No. 150. Hadits ini menceritakan tentang sumpah Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu anhuma untuk berpuasa setiap hari (siang), shalat setiap malam. Dan ketika berita ini dikabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, maka diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa Abdullah Amr' bin Ash Radhiyallahu anhuma (dan yang lainnya) tidaklah akan sanggup. Maka dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam untuk 1) Puasa 3 hari setiap bulan (tanggal 13,14 dan 15 Tahun Hijriyah) Ganjarannya adalah 10 kebaikan per hari atau 30 kebaikan atau sama dengan puasa setiap hari. Disampaikan oleh Abdullah bin Amr bin Ash'Radhiyallahu anhuma kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia mampu lebih dari itu,
Selanjutnya, disarankan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam untuk: 2) Puasa sehari dan berbuka 2 hari Namun Abdullah bin Amr bin Ash'Radhiyallahu anhuma mengatakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia mampu lebih dari itu,
Selanjutnya, disarankan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam untuk: 3) Puasa sehari dan berbuka 1 hari Inilah Puasa Nabi Daud. Puasa ini lebih adil dan utama. Namun, kembali Abdullah bin Amr bin Ash'Radhiyallahu anhuma kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ia mampu lebih dari itu, dijawab oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam untuk "Tidak ada yang lebih baik dari itu."
(Shahih Riwayat Imam Bukhari)
Tentang pertanyaan akh Taufiq, Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah Puasa Nabi Daud ? Ana tidak tahu. Wallahu Ta'ala a'lam.
Tentang pertanyaan apakah Puasa Nabi Daud puasa yang terbaik ? Jawabnya ya, sesuai dengan dalil di atas.
Wa iyyakum.
Mudah-mudahan bermanfa'at.
Abu Hanan Fachri bin Faisal bin Anwar bin Muhammad Ali
10. Tanya : Puasa sunnah nabi daud, apakah rasulullah pernah mengerjakan Posted by: "taufiq_archits" taufiq_archits@... Mon Nov 12, 2007 7:05 pm (PST)
Assalamu'alaikum
Rekan2 yang dimuliakan allah, ana mau nanya apakah rasulullah pernah mengerjakan puasa daud (sehari puasa sehari tidak), apakah puasa yang terbaik rasullullah, soalnya, ana pernah dikasih tau teman, katanya puasa daud hanya dianjurkan oleh rasulullah kepada orang yang pada waktu itu puasa terus setiap harinya...mohon bantuannya ..ana bingung..mungkin ada hadist yang menguatkan..
jazakumullah
taufiq
|
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukran kasira kepada semua sahabat-sahabat yang sudi menjawab persoalan ana tentang Wanita bermusafir tanpa mahrom. Ana amat hargai jawapan-jawapan yang di beri. Ada saranan yang menyuruh ana pulang saja mengaji di Malaysia tapi ana harus selesaikan juga lagi baki setahun lebih, dan ada juga saranan yang menyuruh ana bernikah saja. Apa pun, sementara ini, inshaAllah, ana kan cuba menjaga diri dari bahaya dan fitnah.
Di sini ana ingin sekali lagi mengutarakan beberapa soalan lagi. Ana ada mendengar tentang nikah khitbah atau istilah melayunya nikah gantung. Contohnya, hanya contoh, ana bernikah dengan seorang lelaki iaitu pelajar di sini tetapi tidak duduk bersama atau dengan pelajar yang menuntut di negara luar, mesir, jordan atau syria contohnya, hanya bernikah gantung/sementara untuk mengelakkan berlakunya maksiat dan menghalalkan apa yang diharamkan sebelum ini. Persoalannya di sini, apakah boleh nikah seperti ini yang mana ana lihat kedua-dua pihak sukar menjalankan tanggung jawab masing-masing kerana duduk berasingan atau si isteri di malaysia, suami di mesir atau di tempat yang lain. Harap soalan ana dapat difahami, jika tidak, bolehlah tanya kembali untuk memahami soalan ana ini. Terima kasih.
Nurtakwa88
_______________________________________________________ Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.
|
OOT: Tentang Excell (URGENT)
Assalamu'alaikum Ikhwati Fillah..
Afwan sebelumnya mungkin yang akan ana tanyakan diluar Topik kita, posting ke milis karena ana yakin insyaAllah Rekan--rekan milis ada yang mengetahuinya. Begini, ana sedang melakukan perhitungan Stuctur, biar gak pindah-pindah software ana Fokus perhitungan di software Excell (Alhamdulillah ada Licensinya/legal) tapi ketika ana mulai perhitungan dengan menggunakan fungsi Trigonometri (Sin, cos, tan) hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan actualnya. Contoh : sin 30 harusnya = 0.5 tapi tertulis -0.987.. yang ingin ana tanyakan: 1. bisakah Program Excell digunakan untuk perhitungan Fungsi trigonometri? 2. kalau bisa, bagaimana caranya agar hitungan yang diperoleh hasilnya Benar?
Jazzakumullahu khairan,
Hardinal
NOTICE - This message and any attached files may contain information that is confidential and intended only for use by the intended recipient. If you are not the intended recipient or the person responsible for delivering the message to the intended recipient, be advised that you have received this message in error and that any dissemination, copying or use of this message or attachment is strictly forbidden, as is the disclosure of the information therein. If you have received this message in error please notify the sender immediately and delete the message.
|
Tanya:tidur selepas subuh
Assalamualaikum warohmatulloh .
mohon penjelasannya, saya senang sekali tidur selepas subuh, setelah bangun solat malam, beres beres rumah, solat fajar+subuh trus tidur lagi sampai kira kira jam 7.30 untuk berangkat kerja, karena kalau tidak tidur saya nantinya ngantuk sekali ditempat kerja. hanya saja yang saya tau ada larangan tidur waktu subuh, apa ini juga sama dengan setelah subuh?
wassalamualaikum warohmatulloh
|
Bls: Tanya : Puasa sunnah nabi daud, apakah rasulullah pernah mengerjakan?
Waalaikumsalam warohmatulloh Abdullah bin amru radiallohuanhu mengatakan bahwa Rasululloh salallohualaihiwassalam bersabda "sesungguhnya puasa (sunnah) yang paling disenangi oleh Alloh adalah puasa Nabi Daud, dan shalat (sunnah) yang paling disenangi oleh Alloh adalah shalat Nabi Daud. Nabi Daud tidur separuh malam, lalu shalat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari (selang seling)." (Muslim 3/165) (Ringkasan Shahih Muslim, karya syaikh Albani, hal 300 Gema Insani Press). wassalamualaikumwarohmatulloh
abu hamzah al pandawany
----- Pesan Asli ---- Dari: taufiq_archits <taufiq_archits@...> Kepada: assunnah@... Terkirim: Selasa, 13 November, 2007 9:21:52 Topik: [assunnah] Tanya : Puasa sunnah nabi daud, apakah rasulullah pernah mengerjakan?
Assalamu'alaikum Rekan2 yang dimuliakan allah, ana mau nanya apakah rasulullah pernah mengerjakan puasa daud (sehari puasa sehari tidak), apakah puasa yang terbaik rasullullah, soalnya, ana pernah dikasih tau teman, katanya puasa daud hanya dianjurkan oleh rasulullah kepada orang yang pada waktu itu puasa terus setiap harinya...mohon bantuannya ..ana bingung..mungkin ada hadist yang menguatkan.. jazakumullah
taufiq
________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di
|
Tanya tentang Ibadah Haji
Assalammu alaikum warohmatullohi wabarokatuh
maaf sebelumnya, ada titipan pertanyaan seputar Ibadah haji.
Ada seorang istri baru saja ditinggal wafat suaminya tanggal 28 Oktober dan beliau berangkat haji tanggal 29 Nov 2007, dia berangkat dengan 3 orang mahromnya. Yang menjadi pertanyaan apakah boleh berangkat haji dan ber-ihrom pada masa idah? mohon disertakan dalil-dalilnya
Jazakumullah Khair.
-- Wassalammu alaikum Firman Khairul
|
Re: >>Tanya: Niat Shalat<<
From:"Nanang, Ruli" <Ruli.Nanang@...> Sent:Thu Nov 8, 2007 1:34 pm Assalaamu'alaykum warahmatullah, Mohon bantunannya, 1. Ketika saya shalat sendiri dengan niat shalat sendiri, tiba2 datang seorang yang menjadi ma'mum dibelakang saya. Orang yang baru datang tersebut menepuk pundak saya yang menandakan bahwa saya jadi imam. Sedangkan pada awal shalat, saya telah meniatkan shalat sendiri (munfarid). Apakah shalat saya termasuk berjama'ah atau munfarid? Apakah saya perlu melafadkan dalam hati untuk mengubah niat shalat saya menjadi berjamaah?
2. Bagaimana seharusnya: jika saya shalat di belakang imam (bukan sholat Jahr), saya belum selesai membaca Al-Fatihah/do'a Sujur/Ruku/I'tidal/tahiyat tapi imam sudah melanjutkan ke rukun shalat yang selanjutnya. Apakah saya harus menyelesaikan bacaan shalat tersebut (misal Al-Fatihah) atau langsung mengikuti imam ke rukun selanjutnya?
Jazakumulloh... Wassalamu'alaykum warahmatullah Ruli. ======== Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tanggapan atas pertanyaan 1: Niat shalat tidak diucapkan. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam tidak mengajarkan lafadz niat shalat. Begitu kita berwudhu, kita sebenarnya sudah berniat shalat. Tidak perlu mengubah niat shalat munfarid menjadi berjamaah karena sudah berniat shalat (maksudnya shalat apapun) sejak awal. Apabila orang lain mendaulat kita menjadi imam ketika shalat munfarid kita sedang berlangsung, maka kita pun menjadi imam shalat berjamaah.
Tanggapan atas pertanyaan 2: Apabila imam shalat (syir ataupun jahr) melanjutkan ke rukun berikutnya, maka sebaiknya makmum mengikuti imam walaupun bacaan/doanya belum selesai. Hal ini dikarenakan bacaan/doa imam telah dianggap mewakili bacaan/doa makmum walaupun Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam menyatakan bahwa suatu rakaat itu sah apabila telah membaca Al Fatihah (bukan bacaan/doa lainnya). Imam itu ditunjuk untuk diikuti oleh makmum.
Barangkali saudara-saudara kita yang lain dapat menambahkan atau meluruskan.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Farhan
KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT JAMA¡¯AH
Oleh Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan seseorang dapat dikatakan telah mendapati shalat berjama¡¯ah bersama imam. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pendapat Pertama. Seseorang dikatakan mendapati shalat jama¡¯ah bila mendapati satu rukuk bersama imam. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, Al-Ghazali dari madzhab Asy-Syafi¡¯iyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan juga pendapat Ibnu Abi Musa serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdul Wahhab dan Abdurrahman As-Sa¡¯di rahimahullah.[1]
Dalilnya adalah sebagai berikut.
[1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
¡°Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka¡¯at bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jama¡¯ah¡± [Muttafaqun ¡®Alaihi]
[2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ¡®anhuma dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
¡°Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka¡¯at shalat Jum¡¯at atau shalat jama¡¯ah lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjama¡¯ah¡± [Sunan Ibnu Majah I/202 no. 1110]
Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jum¡¯at maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jama¡¯ah. Shalat jama¡¯ah termasuk dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu raka¡¯at.
Syaikhul Islam mengajukan dua argumentasi
[1]. Menurut syari¡¯at, takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jama¡¯ah. Syari¡¯at tidak mengaitkannya dengan hukum apapun. Maka dari itu tidak boleh mengaitkan hukum syar¡¯i dengannya, syariat hanya mengaitkan status, dapat atau tidaknya shalat berjama¡¯ah dengan hanya mendapati satu raka¡¯at.
[2]. Bila tidak mendapati satu raka¡¯at pun bersama imam maka tidaklah dianggap mendapati jama¡¯ah. Karena ia menyelesaiakan sendirian seluruh bagian shalatnya. Ia akan terhitung mendapati satu pun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian shalatnya ia kerjakan sendirian. [Silakan lihat Majmu Fatawa 23/332-333]
Pendapat Kedua Shalat jama¡¯ah didapat apabila masih sempat mendapati takbir bersama imam sebelum salam. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, Ay-Syafi¡¯iyah dan sebuah riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang dipilih oleh kebanyakan rekan-rekan beliau. [2]
Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ¡®anhu dari Rasulullah Shallallahu ¡®alaihi wa sallam bawha beliau bersabda.
¡°Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya¡± [Shahih Muslim I/420 no. 602]
Bentuk pengambilan dalil hadits ini adalah sebagai berikut : ¡°Siapa saja yang telah mendapati imam sujud atau duduk tasyahud akhir maka ia bisa disebut shalat bersama imam. Hanya saja ia harus menyempurnakan shalat yang terluput. Maka dari itu siapa saja yang mendapati satu takbir sebelum imam mengucapkan salam ia terhitung telah mendapati shalat jama¡¯ah.
Abu Umar Ibnu Qudamah mengemukakan dua alasan sebagai berikut.
[1]. Ia telah mendapati satu bagian dari shalat imam, maka ia seolah-olah telah mendapati satu raka¡¯at.
[2]. Jika ia mendapati satu bagian dari shalat imam lalu ia sempat bertakbir bersama imam maka ia harus meniatkan keadaannya saat itu, yakni sebagai makmum. Dengan bagitu ia terhitung telah mendapati shalat jama¡¯ah. [silakan lihat Al-Mughni II/177-178]
Pendapat Terpilih Setelah meneliti dua pendapat di atas dan dalil-dalil serta alasan yang dikemukakan, jelaslah bahwa pendapat yang terpilih adalah pendapat yang pertama, karena berpatokan kepada hadits shahih. Pengambilan dalil dari hadits shahih termasuk bab mantuq, dan dalam kaedah Ushul Fiqh dijelaskan bahwa mantuq lebih di dahulukan daripada mafhum. [3]
[Disalin dari kitab Shalatul Jama¡¯ah Hukumuha wa Ahkamuha wa Tanbbih Alaa maa Yaqa¡¯u Fiiha min Bida¡¯ wa Akhtaa¡¯, Edisi Indonesia Bimbingan Lengkap Shalat Jama¡¯ah Menurut Sunnah Nabi, Penulis Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penerbit At-Tibyan ¨C Solo] __________ Foote Note [1]. Silakan lihat Jawaahirul Ikliil Syarah Mukhtashar Khalil (I/76), Al-Wajiiz hal. 55) Al-Inshaaf (II/222), Majmu Fatawa (XXIII/331), Al-Mukhtaraat Al-Jaliyyah (II/25) [2]. Silakan lihat Hasyiyatu Ibnu Abidin II/59, Al-Mjmu IV/184 dan Al-Inshaaf (II/221) [3]. Silakan lihat Atsarul Ikhtilaf fil Qawaa¡¯id Al-ushuliyah fi ikhtilaaf Al-Ulamaa, hal. 64 karangan Dr Musthafa bin Sa¡¯id Al-Khann
|
Tanya: mengucapkan Bismillah
Assalamu'alaikum Warohmatulloh,
Terima kasih atas jawaban dari pertanyaan yang lalu. Mohon maaf, saya adalah orang yang baru belajar Islam, jadi banyak sekali hal-hal yang tidak saya ketahui.
Masih dari buku "Kupas Tuntas Tentang Tiga Prinsip Pokok". Di buku itu disebutkan hadist: "Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan "Bismillah", maka ia akan terputus" (dibuku ini disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hadist ini, ada yang menshahihkan dan ada yang melemahkan)
Dari buku Sifat Sholat Nabi: "Bila engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu'mu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah" (HR. Bukhari) Dalam buku Sifat Sholat Nabi juga tidak ada keterangan untuk mengucapkan bismillah sebelum sholat.
Pertanyaan: 1. Bagaimana menyikapi kedua hadist ini? Apakah termasuk bid'ah jika saya mengucapkan bismillah sebelum sholat (sebelum takbir)? 2. Apakah Ta'awudz dibaca hanya sekali (sebelum Al-Fatihah pada rokaat pertama)? Atau dibaca setiap sebelum membaca Al-Fatihah?
Terima kasih sebelumnya atas nasihat antum sekalian..
Jazakumulloh.. Wassalamualaykum warohmatulloh, Ruli
|
Lupa kalau sholat 4 rokaat.
Assalaamu'alaykum warrohmatulloohi wabarrokatuhu. Adakah ikhwan/akhwat yang mau membantu ana? Ana mau tanya, pada sholat fardhu 4 roka'at, karena lupa ana langsung salam di rokaat kedua. Setelah itu bagaimana? Apakah ana harus mengulangi sholat 4 roka'at ataukah tinggal tambah 2 rokaat? Dan apakah tetap harus ditambah dengan sujud sahwi? Wassalaamu'alaykum warrohmatulloohi wabarrokatuhu. Ummu Haura
|
Re: >>Tanya : Masalah Aqiqah<<
Raras S <dey42s@...> wrote: Assalamu'alaikum warohmatulloh, Ana ingin bertanya seputar Aqiqah, 1. Apakah ada acara khusus dalam melakukan aqiqah? 2. Bolehkah keluarga yang ber aqiqah ikut memakan daging sembelihan untuk aqiqah..? 3. Apakah hadist tentang dibolehkannya menyembelih aqiqah pada hari ke 14 dan ke 21 itu shahih? Jazakallohu khoir.. Wassalamu'alaikum Ummu Abdillah ===============
Wa 'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuhu Pada pelaksaan aqiqah tidak ada riwayat yang menunjukkan adanya acara khusus yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya saya lampirkan artikel tentang aqiqah, mudah-mudahan bermanfaat. Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu Muhammad Zulkarnaen
AHKAMUL AQIQAH
Oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
[A]. PENGERTIAN AQIQAH
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.
Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syari maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
[B]. DALIL-DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH
Hadist No.1 : Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent]
Hadist No.2 : Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, NasaI 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist No.3 : Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Hadist No.4 : Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing. [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied]
Hadist No.5 : Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), NasaI (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Hadist No.6 : Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mujamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.
[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH
HUKUM AQIQAH SUNNAH Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : .berdasarkan hadist no.5 dari Amir bin Syuaib.
BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID'AHKAN AQIAH Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa : Orang-orang Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba. [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/588)].
WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/594) :
Sabda Rasulullah pada perkataan pada hari ketujuh kelahirannya (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.
Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527.
Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab As-Shagir (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :
Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21. [Penulis berkata : Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/594). Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]
BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.
Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif.
TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI Sebagian ulama mengatakan : "Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa". Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi : Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi. [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.
AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan Amr bin Syuaib. "Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (9/592) : Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.
Imam Ash-Shanani rahimahulloh dalam kitabnya Subulus Salam (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya : Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.
Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya Raudhatun Nadiyyah (2/26) berkata : Telah menjadi ijma ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.
Penulis berkata : Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tidak diragukan lagi kebenarannya.
BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin Umar, Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.
Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya Fathul Bari (9/592) : ..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing.
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.
[Disalin dan diringkas kembali dari kitab Ahkamul Aqiqah karya Abu Muhammad Ishom bin Mari, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul Aqiqah terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
|
Tanya : Bolehkah menjamak sholat dalam satu daerah,
Assalamualaikum.. Terimakasih atas bantuan rekan2 sebelumnya ana mau nanya lagi nih..apa boleh kita menjamak sholat fardhu bila dalam perjalanan dalam kota(jabodetabek), misal nya ana dari perjalanan ciputat - bekasi jam 13.00 menjamak taqdim shalat dhuhur dan ashar, tapi masih dalam kota (tidak jauh sekali) soalnya ana takut ketinggalan shalat berjamaah di masjid pada waktu ashar, karena perkiraan ana sampenya sekitar jam 16.00 (karena macet)..mohon bantuannya karena ada perbedaan pendapat dengan yang lain...jazakumullah..
wassalamu'alaikum
taufiq
|
... Ringkasan Buku: Panduan Lengkap Shalat Tahajjud
... Ringkasan Buku ...
Judul : Panduan Lengkap Shalat Tahajjud Penulis : Muhammad bin Su'ud al 'Arifi Pengedit Isi : Arman bin Amri, Lc Penerbit : Pustaka Ibnu Katsir Cetakan : Kelima - Maret 2007 Halaman : xiv + 258
Shalat tahajjud merupakan shalat yang paling utama setelah shalat wajib. Begitu banyak keutamaan-keutamannya sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an dan juga hadits Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Diantaranya
"Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (Al Israa' : 79).
Dalam buku ini Anda akan mendapatkan penjelasan yang meluas tentang shalat tahajjud. Diantaranya keutamaannya, manfaatnya, faktor yang memudahkan shalat tahajjud, dan lain-lain. Di samping itu disertakan pula pembahasan tentang shalat witir. Yang juga menarik untuk disimak adalah pembahasan tentang gambaran Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, para shahabat dan juga para salafush shalih dalam melewatkan malam mereka dengan tahajjud. Mereka melewatkannya dengan penuh kekhusyu'an. Sampai-sampai Al Hafizh Ibnu 'Asakir meriwayatkan bahwa Imam asy Syafi'i menangis tiada hentinya ketika membaca ayat-ayat dalam surat Al Mursalat karena penghayatan yang begitu dalam.
Semoga dengan membaca buku ini semakin memantapkan hati untuk melewatkan malam kita dengan tahajjud. Karena memang tidak patut untuk dilewatkan begitu saja. Semoga Allah menolong kita.
Berikut saya kutipkan sebagian dari buku tersebut dengan meringkasnya.
[Keutamaan Shalat Malam dan Anjurannya] --------------------------------------- Di dalam banyak ayat, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menganjurkan kepada Nabi-Nya yang mulia untuk melaksanakan shalat malam. Antara lain adalah:
"Dan pada sebagian malam hari shalat Tahajjudlah kamu..." (QS. Al Israa' : 79).
"Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Rabb mu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Rabb mu ketika kamu bangun berdiri, dan bertasbihlah kepada Nya pada beberapa saat di malam hari dan waktu terbenamnya bintang bintang (di waktu fajar)." (QS. Ath Thuur: 48-49).
Allah pun memuji para hamba-Nya yang shalih yang senantiasa melakukan shalat malam dan bertahajjud, Allah berfirman:
"Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS. Adz Dzaariyaat: 17-18).
Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma mengatakan, "Tak ada satu pun malam yang terlewatkan oleh mereka melainkan mereka melakukan shalat walaupun hanya beberapa raka'at saja."
Al Hasan al Bashri berkata, "Mereka melakukan shalat malam dengan lamanya dan penuh semangat hingga tiba waktu memohon ampunan pada waktu sahur."
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfiman dalam memuji dan menyanjung mereka:
"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Rabb nya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seorang pun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata, sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (QS. As Sajdah: 16-17).
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, "Yang dimaksud dengan apa yang mereka lakukan adalah shalat malam dan meninggalkan tempat tidur serta berbaring di atas tempat tidur yang empuk."
Al 'Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, "Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas shalat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa. Juga bagaimana Allah membalas rasa gelisah, takut dan gundah gulana mereka di atas tempat tidur saat bangun untuk melakukan shalat malam dengan kesenangan jiwa di dalam surga."
[Faktor-Faktor yang Memudahkan Shalat Tahajjud] ----------------------------------------------- 1. Menjauhi perbuatan dosa dan maksiat 2. Tidak meninggalkan tidur siang karena itu adalah sunnah Al Hasan al Bashri bila datang ke pasar dan mendengar hiruk pikuk orang orang di sana, ia berkata, "Aku mengira malam mereka adalah malam yang buruk (karena tidur nyenyak dan tidak bertahajjud), mengapa mereka tidak tidur tengah hari?"
3. Tidak memperbanyak makan 4. Tidak membebankan fisik di siang hari 5. Mengamalkan sunnah saat tidur
[Beberapa Gambaran Mengenai Qiyaamul Lail] ------------------------------------------ ** Keadaan Salafush Shalih di Malam Hari **
9. Imam Malik bin Anas rahimahullah. Al Mughirah berkata, "Aku pernah keluar pada suatu malam setelah orang orang benar benar telah tertidur, lalu aku melintasi Malik bin Anas, aku melihatnya tengah berdiri melakukan shalat. Tatkala dia selesai dari bacaan al Faatihah, dia mulai membaca surat at Takaatsur:
'Bermegah megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatan itu), dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu benar benar akan melihat Neraka Jahiim, dan sesungguhnya kamu benar benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin, kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah megahkan di dunia itu).'
Lalu dia menangis cukup lama dan kemudian dia pun mengulangi ayat ini dan kembali menangis. Apa yang aku dengar dan aku lihat dari sosok Malik ini telah membuatku melupakan keperluanku yang membuatku keluar untuknya. Tiada henti hentinya aku berdiri, sedangkan dia tetap mengulang ulang ayat tersebut dan menangis hingga terbit fajar. Tatkala dia melihat fajar telah jelas, barulah dia ruku'. Kemudian aku pulang ke rumahku, lalu aku berwudhu' dan kemudian pergi ke masjid, tiba tiba Malik sudah berada di tempatnya (di masjid) dan jama'ah ada di sekelilingnya. Tatkala memasuki waktu Shubuh, aku melihat pada wajahnya tampak cahaya dan keindahan darinya."
[PERSONAL VIEW] --------------- Salah satu hal yang menarik dari buku ini adalah gambaran shalat malam yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, para shahabat dan juga para salafush shalih. Mereka begitu bersemangat, khusyuk, dalam melakukan shalat tahajjud. Ditambah lagi mereka begitu menghayati dan meresapi ayat demi ayat yang mereka baca. Begitu menghayatinya sampai sampai mereka menangis. Bahkan Imam asy Syafi'i menangis hingga beliau pingsan, sebagaimana diriwayatkan oleh al Hafizh Ibnu 'Asakir. Demikian pula keadaannya pada 'Umar bin 'Abdul 'Aziz rahimahullah, ketika membaca surat Al Qaari'ah. Dan lain lain.
Diri kita ini masih begitu sangat jauh bila harus beribadah seperti ibadahnya para salafush shalih. Bahkan tanpa pertolongan Allah, shalat malam pun masih terasa berat. Semoga Allah menolong kita agar bisa melewatkan malam dengan shalat tahajjud. Satu ibadah yang bisa mengangkat kita ke tempat yang terpuji, sebagaimana janji Allah dalam Surat Al Israa.
"Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (Al Israa' : 79).
Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka di Depok, 11 November 2007
|
Adakah ikhwan yg kerja di middle east?
Assalamu'alaikum
Adakah ikhwan yang berkarier si industri oil&gas di middle east(oman,bahrain,kuwait,saudi,UEA,dll)? Saya mengharapkan info ttg melamar perusahaan2 disana. Saya berminat berkarier di middle east...
syukron sebelumnya,
Abu Najwa-Batam
|
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh;
Ana mempunyai beberapa persoalan yang kiranya ada jawabannya dari saudara2 sekalian yang berupakan dalil dan hujah dari Al-Quran dan hadith sahih serta fatwa ulama salafi:
1) Bagi pasangan yang tiada zuriat dan mengambil anak angkat. Kemudian si isteri menyusui anak angkat tersebut dengan mengenakan injeksi hormon pada dirinya supaya boleh mengeluarkan susu. Apakah anak angkat tersebut boleh dikira sebagai anak susuan pasangan tersebut?
2) Adakah anak perempuan saya dikira sebagai mahram terhadap suami kepada adik/kakak saya?
3) Bagaimanakah seharusnya seorang muslim menyikapi terhadap makhluk Allah seperti babi? Apakah perlu dengan kasar ataupun dengan kelembutan? Seperti mana hadith berkenaan seorang perempuan yang berbaik hati memberi air kepada seekor anjing yang kehausan?
Ana harap ada yang sudi menjawab dan saya dahului dengan jazakumullahu khairan kathira.
Fitriyadi Ghazali Kuching, Sarawak, Malaysia.
------------------------------ Send instant messages to your online friends
|