¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Re: Tanya : Ttg sholat Iedul Adha & Sholat Jum'at pada Hari Raya

abdul wahid
 

----- Original Message -----
From: "Imron Rosyadi" <Imron.Rosyadi@...>
To: <assunnah@...>
Sent: Thursday, January 06, 2005 5:12 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Ttg sholat Iedul Adha & Sholat Jum'at pada Hari
Raya

| Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
|
| Insya Allah Hari Raya Iedul Adha th ini jatuh pada hari Jum'at dan berarti
| bahwa kita akan melaksanakan dua sholat hari raya Yaitu di pagi hari kita
| sholat Iedul Adha dan Siangnya kita sholat Jum'at. Ana pernah baca hadits
tp
| lupa periwatannya ttg pelaksanaan dua sholat hari raya ini, menurut hadits
tsb
| apabila kita sudah sholat iedul Adha kita boleh mengganti sholat jum'at
dengan
| sholat dzuhur.
|
| Apakah hadits ini shahih ? Mohon penjelasannya ....Jazzakallah..
|
| Imron Rosyadi
| Asset Management Group
| 23rd floor

Wa'alaykum salam wa rahmatullahi wa barakatuh

coba antum lihat link berikut ini

mudah-mudahan bermanfaat ...

Bertepatannya Hari Raya Ied Dengan Hari Jum'at
Jumat, 12 Nopember 2004 09:18:58 WIB
Kategori : Hari Raya = Ied
Sumber :


BERTEPATANNYA HARI IED DENGAN HARI JUM'AT


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsari


Telah meriwayatkan Abu Daud (1070), An-Nasa'i (3/194), Ibnu Majah (1310), Ibnu
Khuzaimah (1461), Ad-Darimi (1620) da Ahmad (4/372) dari Iyas bin Abi Ramlah
Asy-Syami ia berkata.

"Aku menyaksikan Mua'wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia
berkata : "Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertemunya dua hari raya pada satu hari ?"

Zaid berkata : "Ya"

Mu'awiyah berkata : "Lalu apa yang beliau lakukan ?"

Zaid menjawab : "beliau shalat Id kemudian memberi keringanan (rukhshah) untuk
shalat Jum'at, beliau bersabda :

"Siapa yang ingin shalat maka shalatlah"[1]

Abu Hurairah dan selainnya membawakan riwayat tentang hal ini dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dan ini yang diamalkan para sahabat radhiyallahu 'anhum.

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam "Al-Mushannaf" (3/305) dan juga Ibnu Abi
Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (2/187) dengan sanad yang shahih dari Ali
Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya berkumpul dua hari raya pada satu hari, maka ia
berkata :

"Artinya : Siapa yang ingin menghadiri shalat Jum'at maka hadirilah dan siapa
yang ingin duduk maka duduklah"

Dalam "Shahih Bukhari" (5251) disebutkan riwayat semisal ini dari Utsman
Radhiyallahu 'anhu.

Dalam "Sunan Abi Daud" (1072) dan "Mushannaf Abdurrazaq" (nomor 5725) dengan
sanad yang Shahih dari Ibnuz Zubair.

"Artinya : Dua hari raya bertemu dalam satu hari, maka ia mengumpulkan
keduanya bersama-sama dan menjadikannya satu. Ia shalat Idul Fitri pada hari
Jum'at sebanyak dua raka'at pada pagi hari, kemudian ia tidak menambah hingga
shalat Ashar..."

Asy-Syaukani berkata dalam "Nailul Authar" (3/348) mengikuti riwayat ini :

"Dhahir riwayat ini menunjukkan bahwa ia tidak mengerjakan shalat Dhuhur.

Dalam riwayat ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at jika gugur dengan salah satu
sisi yang diperkenankan, maka tidak wajib bagi orang yang gugur darinya untuk
mengerjakan shalat dhuhur. Dengan ini Atha' berpendapat.

Tampak bahwa orang-orang yang berkata demikian karena Jum'at adalah pokok. Dan
engkau tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala bagi hamba-hamba-Nya pada
hari Jum'at adalah shalat Jum'at, maka mewajibkan shalat Dhuhur bagi siapa
yang meninggalkan shalat Jum'at karena udzur atau tanpa udzur butuh dalil, dan
tidak ada dalil yang pantas untuk dipegang sepanjang yang aku ketahui"


[Disalin dari Kitab Ahkaamu Al-Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi
Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul
Hamid, Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa
Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Imam Ali Ibnul Madini menshahihkan hadits ini sebagaimana dalam "At-Talkhisul Habir" 2/94


Trimakasi semua nya

yanti
 

Assallamuaallaikum wr wb

Makasi banyak semua nya ya..telah menjawab pertanyaan ana mudah-mudahan
diampuni dosanya oleh allah SWT .

Wassallam


Mohon bantuannya ....

siswahyu
 

Assalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh,

Mohon bantuannya dari ikhwan & akhwan sekalian

Bisakah mencarikan hadisth tentang menggunakan harta riba dan memakan
makanan halal. Kalau bisa dengan tulisan arab dan inggris-nya. Bahasa
indonesia juga boleh.

Jazakumullaahu Khoiron Katsieroon
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Marlo Siswahyu


Antara Qurban dan Nyumbang ke Aceh

Sulaiman Rasyid
 

Assalamu 'alaikum warahmatullah

Berkenaan dengan qurban yang hampir dekat dan kenyataan bahwa saudara-saudara
kita di Aceh butuh bantuan, kalau ana punya usulan begini.

Karena Qurban hukumnya sunnah, maka tetap yang mampu berqurban, berqurbanlah.
Trus, dagingnya diolah menjadi makanan yang siap jadi. Disumbangkan ke Aceh.
Terpenuhi dua keinginan tersebut.

Kalau diolah jadi kornet, perlu minyak goreng atau yang lainnya untuk siap
dimakan. Kalau ana cenderung diolah jadi abon. Langsung bisa dimakan. Jadi,
kitanya perlu keluar uang lagi agar daging kurban kita jadi abon. Kalau mau
seperti ini harus dikoordinir dan jumlahnya banyak, gak perorangan.

Cukup segitu dulu, sumbang saran dari ana.

Wassalamu 'alaikum

Abunya Atikah


Re: Afwan Apakah ini Abu Salma?

 

Wa'alaykumus Salam waRahmatuLLahi waBarokatuH

Abu Salma lagi sibuk TA alias skripsi... ia ngejar deadline lulus maret supaya
bisa cepet zawaj..

antum kalo' mau menghubungi belaiu bisa lewat HP (08883535658) atau email : abu_amman@... atau abu_salma@...

BTW, ini sapa ya?? insya Allah ana salamkan ke beliau...

Lajnah Informasi dan Hubungan Sosial
Abu Furqon

Abu Ishaq <aabu_ishaq@...> wrote:

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Afwan, Al-Akh Abu Salma juga bisa akses email ini kah?
Sekiranya beliau punya email privat, bolehkah saya dibagi?
Mohon dengan sangat sampaikan salam saya kepada beliau. Kawan lama yang
sangat kurindukan...

Haturnuhun

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Abu Ishaq As-Sundawy Al-Atsary


Tanya : Ttg sholat Iedul Adha & Sholat Jum'at pada Hari Raya

 

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Insya Allah Hari Raya Iedul Adha th ini jatuh pada hari Jum'at dan berarti
bahwa kita akan melaksanakan dua sholat hari raya Yaitu di pagi hari kita
sholat Iedul Adha dan Siangnya kita sholat Jum'at. Ana pernah baca hadits tp
lupa periwatannya ttg pelaksanaan dua sholat hari raya ini, menurut hadits tsb
apabila kita sudah sholat iedul Adha kita boleh mengganti sholat jum'at dengan
sholat dzuhur.

Apakah hadits ini shahih ? Mohon penjelasannya ....Jazzakallah..

Imron Rosyadi
Asset Management Group
23rd floor


Re: Tanya : Kajian di Cikarang

Sapta Purnomo
 

Silakan hadir,

SETIAP SABTU SORE
JAM 16.30 WIB
di Masjid AL IMAN
DUKUH ZAMRUD BLOK S [belakang ruko]
KOTA LEGENDA

Bersama Ustadz ZAENAL ABIDIN
Bahasan : FIQH IBADAH PRAKTIS
Rujukan : Bulughul Maram

-----Original Message-----
From: Muhammad Edwin Riberio [mailto:medwinriberio@...]
Sent: Thursday, January 06, 2005 8:05 AM
To: assunnah@...
Subject: [assunnah] Tanya : Kajian di Cikarang



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana tinggal di Cikarang,ingin tanya lokasi kajian
salafi di Cikarang (dan Bekasi)

Terimakasih


Tanya: kriteria mampu utk kurban??

 

assalaamu'alaykum warohmatullaah wabarokaatuh..
?
ingin menanyakan ttg kriteria seseorang dikatakan mampu sehingga wajib utk ber-kurban..
?
apakah seorang wanita yang sudah bisa membiayai hidupnya sndiri (bekerja/beasiswa)
tp belum menikah (dan dalam beberapa hal masih dlm tanggungan orangtuanya) tmasuk kategori mampu dn wajib kurban??
?
bagaimana dg hadits yg isinya menyatakan bahwa "jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain"....apakah ini berarti jika orang yg menanggung mereka (katakanlah dlm hal ini sang ayah) sudah menyisihkn dr hartanya utk kurban, maka keluarga yg berada dlm tanggungannya sudah gugur kwajibannya utk ber-kurban??
?
jazakumullah khoyr atas jawabannya..
?
wassalaamu'alaykum warohmatullaah wabarokaatuh..
?


Do you Yahoo!?
The What will yours do?


Dzikir Jama'ah

 

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ana lagi butuh dalil ttg batilnya dzikir jama'ah dalam
bentuk tulisan yang siap diForward. tlg kirim ya

jazakumullah khoiron katsirah

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh



__________________________________
Do you Yahoo!?
Take Yahoo! Mail with you! Get it on your mobile phone.


Apa beda azab dengan cobaan..?

 

Assalamu'alaikum
mohon penjelasan apa beda azab dengan musibah..?
yang menimpa aceh saat ini apakah azab atau musibah..?
apakah seorang muslim yang meninggal dalam suatu bencana, seperti di Aceh di
sebut mati syahid..?

jazzakumullohu khoir atas jawabannya

wassalamu'alaikum


---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Easier than ever with enhanced search. Learn more.


Re: tanya qada aqiqah .. ??

Syamsul Ariefin
 

Assalamualaikum warahmatullah,

Afwan, bahwa ustad Zainal menjelaskan kedudukan Hadits bahwa Rasulullah
mengakikahi dirinya sendiri setelah usia dewasa kedudukan haditsnya adalah
HASAN dan ini berlaku untuk -khusus- pribadi Rasulullah bukan ummatnya, dan
hadits ini telah beliau konsultasikan pada Syekh Salim bin Id Al Hilaly dan
dinyatakan derajatnya HASAN.

Beliau (ustad Zainal) tidak menyinggung pelaksanaan akikah -untuk ummat
Muhammad- bisa dilaksanakan setelah dewasa.

Demikian penjelasannya.

Wassalamualaikum warahmatullah.
Syamsul

----- Original Message -----
From: purnomo ibnu sunar bin muhadi al-wonogiri
To: assunnah@...
Sent: Thursday, January 06, 2005 10:21 AM
Subject: [assunnah] tanya qada aqiqah .. ??



assalammualaikum wr.wb

tadi malam ana denger kajian di radio dakta juga dan kalo gak salah dengar
ustadz zaenal mengatakan bahwa aqiqah bisa di lakukan pada usia lanjut dan
status hadistnya HASAN ..

sedang yang saya pahami adalah bahwa aqiqah hanya di lakukan pada hari
ke-7atau14,dan atau hari ke 21 ..

mohon pencerahan ..

wassalammualaikum


Re: tanya qada aqiqah .. ??

Naufal
 

----- Original Message -----
From: "purnomo ibnu sunar bin muhadi al-wonogiri" <dwipp@...>
To: <assunnah@...>
Sent: Thursday, January 06, 2005 10:21 AM
Subject: [assunnah] tanya qada aqiqah .. ??


assalammualaikum wr.wb

tadi malam ana denger kajian di radio dakta juga dan kalo gak salah dengar
ustadz zaenal mengatakan bahwa aqiqah bisa di lakukan pada usia lanjut dan
status hadistnya HASAN ..

sedang yang saya pahami adalah bahwa aqiqah hanya di lakukan pada hari
ke-7atau14,dan atau hari ke 21 ..

mohon pencerahan ..

wassalammualaikum
----- Original Message -----
From: "Abu Abdillah" <abdillah_abu@...>
To: <assunnah@...>
Sent: Friday, December 03, 2004 3:41 PM
Subject: Re: [assunnah] tanya aqiqah

Assalamu'alaikum.
Tulisan ini ana ambil dari majalah Al-Furqon Edisi: 12
Th.II / Rojab 1424 yang disarikan dari soal jawab
bersama Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman (murid
dari Muhaddits Abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani rahimahullah) pada acara daurah di Lawang
Jatim tanggal 24-28 Rabiuts Tsani 1424H.

Aqiqah Bagi Orang Dewasa
Soal: Hadits bahwasanya Nabi shalallahu'alaihi
wassalam meng-aqiqahi dirinya setelah diutus sebagai
Nabi dikatakan oleh Nawawi bahwa hadits tersebut
munkar karena kesendirian Abdullah bin Al-Muharrar.
Bagaimana komentar Anda tentang perkataan ini?

Jawab: Perkataan Nawawi ini telah didahului
sebelumnya oleh perkataan Ibnu Abi Hatim dalam 'Ilal
Hadits. Maka seorang selayaknya untuk menyandarkan
kepada sumber aslinya. Pernyataan bahwa hadits ini
munkar adalah perkataan Ibnu Abi Hatim dalam 'Ilal
Hadits menukil dari Abu Zur'ah Ar-Razi, bukan dari
ayahnya. Syaikh kami telah menanggapi perkataan ini
dalam Silsilah As-Shahihah (6/502-506 n0. 2726) dan
beliau menshahihkan hadits ini. Oleh karena itu, saya
kemarin mengatakan tentang hadits ini: "Dishahihkan
oleh sebagian ahli hadits". Itulah yang saya katakan
dan saya tahu persis perbedaan pendapat dikalangan
ulama, tentang keabsahan dan kelemahannya sekalipun
hati saya lebih cenderung untuk mengatakan bahwa
hadits ini hasan. Untuk lebih detailnya dapat
diperiksa Silsilah As-Shahihah juz 6 hal. 502-506.

Soal: Dan bolehkah bagi seorang yang belum
meng-aqiqahi dirinya untuk melakukannya tatkala sudah
dewasa dan bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang
membid'ahkannya?

Jawab: Kita tidak mengatakannya bid'ah. Sebagian ahli
ilmu telah mengamalkannya (diantaranya adalah imam
Muhammad bin Sirin, Hasan Al-Bashri, Ibnu Hazm,
Al-Albani, Lajnah Daimah, pendapat Hanabilah dan
sejumlah para fuqaha'. -pent). Aqiqah bagi orang
dewasa boleh berdasarkan hadits di atas. Dan kapan
saja terjadi perbedaan pendapat diantara ahli hadits
lebih-lebih dalam masalah rumit seperti ini, hendaknya
penuntut ilmu untuk menghargai perselisihan pendapat.
Sehingga ia dapat memahami kapan dia mengingkari dan
kapan dia membahas. Merupakan musibah sekarang
ini-terutama pemuda dakwah salafiyyah- mereka tidak
memahami ilmu syar'i, tetapi ingin menghukumi
masalah-masalah rumit seperti ini yang belum ada
keterangan yang jelas dari para ulama salaf. Jadi,
perdalamlah ilmu syar'i terlebih dahulu dan jangan
sibukkan dengan masalah-masalah rumit seperti ini.



--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.300 / Virus Database: 265.6.8 - Release Date: 03/01/2005


Hewan Kurban

 

HEWAN KURBAN


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari





Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman.

"Artinya : Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya" [Al-An'am : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.[1]

Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :

PERTAMA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami" [2]

Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.

KEDUA
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah" [3]

Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada [4] perkara yang memalingkan dari dhahirnya.

KETIGA
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda.

"Artinya : Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih 'atirah[5] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu 'atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah" [6]

Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun 'atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban 'atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.

Berkata Ibnul Atsir :

'Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[7]

Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya". [8]

Mereka berkata [9] :

"Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban ...." , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya [10]

"Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Siapa yang ingin menyembelih kurban ....." Mereka Berkata : "Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) !" Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : "Jika engkau mau lakukanlah", tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada. Seperti firman Allah :

"Artinya : Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah ...." [Al-Maidah : 6]

Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur'an maka berta'awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur'an (Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.

Dalam ayat ini Allah berfirman :

"Artinya : Al-Qur'an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus" [At-Takwir : 27]

Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib".

Kemudian beliau rahimahullah berkata [11] :

Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata :
"Artinya : Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya ..... " [12]

Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : "Siapa yang ingin menyembelih kurban ..." sama halnya dengan sabda beliau : "Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji ........"

Imam Al-'Aini [13] rahimahullah telah memberikan jawaban atas dalil mereka yang telah disebutkan -dalam rangka menjelaskan ucapan penulis kitab "Al-Hadayah"[14] yang berbunyi : "Yang dimaksudkan dengan iradah (keinginan/kehendak) dalam hadits yang diriwayatkan -wallahu a'lam- adalah lawan dari sahwu (lupa) bukan takhyir (pilihan, boleh tidaknya -pent)". Al-'Aini rahimahullah menjelaskan :

"Yakni : Tidaklah yang dimaksudka takhyir antara meninggalkan dan kebolehan, maka jadilah seakan-akan ia berkata : "Siapa yang bermaksud untuk menyembelih hewan kurban di antara kalian", dan ini tidak menunjukkan dinafikannya kewajiban, sebagaimana sabdanya :

"Artinya : Siapa yang ingin shalat maka hendaklah ia berwudlu" [15]

Dan sabda beliau.

"Artinya : Siapa diantara kalian ingin menunaikan shalat Jum'at maka hendaklah ia mandi" [16]

Yakni siapa yang bermaksud shalat Jum'at, (jadi) bukanlah takhyir ....

Adapun pengambilan dalil tidak wajibnya kurban dengan riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban untuk umatnya -sebagaimana diriwayatkan dalam "Sunan Abi Daud" (2810), "Sunan At-Tirmidzi" (1574) dan "Musnad Ahmad" (3/356) dengan sanad yang shahih dari Jabir- bukanlah pengambilan dalil yang tepat karena Nabi melakukan hal itu untuk orang yang tidak mampu dari umatnya.

Bagi orang yang tidak mampu menyembelih kurban, maka gugurlah darinya kewajiban ini.

Wallahu a'lam


[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]
_________
Foote Note.
[1]. Lihat Minhajul Muslim (355-356)
[2]. Riwayat Ahmad (1/321), Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349) dan (4/231) dan sanadnya hasan
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari (5562), Muslim (1960), An-Nasa'i (7/224), Ibnu Majah (3152), Ath-Thayalisi (936) dan Ahmad (4/312,3131).
[4]. Akan disebutkan bantahan-bantahan terhadap dalil yang dipakai oleh orang-orang yang berpendapat bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunnah, nantikanlah.
[5]. Berkata Abu Ubaid dalam "Gharibul Hadits" (1/195) : "Atirah adalah sembelihan di bulan Rajab yang orang-orang jahiliyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan hingga dihapus setelahnya.
[6]. Diriwayatkan Ahmad (4/215), Ibnu Majah (3125) Abu Daud (2788) Al-Baghawi (1128), At-Tirmidzi (1518), An-Nasa'i (7/167) dan dalam sanadnya ada rawi bernama Abu Ramlah, dia majhul (tidak dikenal). Hadits ini memiliki jalan lain yang diriwayatkan Ahmad (5/76) namun sanadnya lemah. Tirmidzi menghasankannya dalam "Sunannya" dan dikuatkan Al-Hafidzh dalam Fathul Bari (10/4), Lihat Al-Ishabah (9/151)
[7]. Jami ul-ushul (3/317) dan lihat 'Al-Adilah Al-Muthmainah ala Tsubutin naskh fii Kitab was Sunnah (103-105) dan "Al-Mughni" (8/650-651).
[8]. Diriwayatkan Muslim (1977), Abu Daud (2791), An-Nasa'i (7/211dan 212), Al-Baghawi (1127), Ibnu Majah (3149), Al-Baihaqi (9/266), Ahmad (6/289) dan (6/301 dan 311), Al-Hakim (4/220) dan Ath-Thahawi dalam "Syarhu Ma'anil Atsar" (4/181) dan jalan-jalan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha.
[9]. "Al-majmu" 98/302) dan Mughni Al-Muhtaj" (4/282) 'Syarhus Sunnah" (4/348) dan "Al-Muhalla" 98/3)
[10]. Majmu Al-Fatawa (22/162-163).
[11]. Sama dengan di atas
[12]. Diriwayatkan Ahmad (1/214,323, 355), Ibnu Majah (3883), Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (1/114) dari Al-Fadl, namun pada isnadnya ada kelemahan. Akan tetapi ada jalan lain di sisi Abi Daud (1732), Ad-Darimi (2/28), Al-Hakim (1/448), Ahmad (1/225) dan padanya ada kelemahan juga, akan tetapi dengan dua jalan haditsnya hasan Insya Allah. Lihat 'Irwaul Ghalil" oleh ustadz kami Al-Albani (4/168-169)
[13]. Dalam 'Al-Binayah fi Syarhil Hadayah" (9/106-114)
[14]. Yang dimaksud adalah kitab "Al-Hadayah Syarhul Bidayah" dalam fiqih Hanafiyah. Kitab ini termasuk di antara kitab-kitab yang biasa digunakan dalam madzhab ini. Sebagaimana dalam "Kasyfudh Dhunun" (2/2031-2040). Kitab ini merupakan karya Imam Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani, wafat tahun (593H), biografinya bisa dilihat dalam 'Al-Fawaidul Bahiyah" (141).
[15]. Aku tidak mendapat lafadh seperti iin, dan apa yang setelahnya cukup sebagai pengambilan dalil.
[16]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim (844) dan Ibnu Umar. Adapun Bukhari, ia meriwayatkannya dan Ibnu Umar dengan lafadh yang lain, nomor (877), 9894) dan (919)

sumber

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!


tanya qada aqiqah .. ??

purnomo ibnu sunar bin muhadi al-wonogiri
 

assalammualaikum wr.wb

tadi malam ana denger kajian di radio dakta juga dan kalo gak salah dengar
ustadz zaenal mengatakan bahwa aqiqah bisa di lakukan pada usia lanjut dan
status hadistnya HASAN ..

sedang yang saya pahami adalah bahwa aqiqah hanya di lakukan pada hari
ke-7atau14,dan atau hari ke 21 ..

mohon pencerahan ..

wassalammualaikum


Re: Tanya : Kajian di Cikarang

RAHMAT
 

Masjid At-Taqwa Lippo :

1. Malam Sabtu Pekan 2 Ust.Zaenal Abidin : Fiqih
2. Malam Sabtu Pekan 4 Ust.Ahmad Rofii : Aqidah

- Ahad pagi Villa Mutiara Blok-A Pekan 1-3 Ust.Badrusssalaam : Hadits Arbain
- Ahad pagi Sendang Mulya Pekan 2-4 Ust.Badrussalaam : Hadits Arbain
- Ahad pagi tiap bulan ke-1 Cikarang Baru Anoa Ust.Zaenal Arifin : Hadits
Arbain
- Ahad siang tiap 2 pekan Cikarang baru Anoa Ust.Mudrik : Aqidah

----- Original Message -----
From: "Muhammad Edwin Riberio" <medwinriberio@...>
To: <assunnah@...>
Sent: Thursday, January 06, 2005 8:04 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Kajian di Cikarang




Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana tinggal di Cikarang,ingin tanya lokasi kajian
salafi di Cikarang (dan Bekasi)

Terimakasih




__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - You care about security. So do we.


menghajikan orangtua

M. Taslim
 

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Saya masih mempunyai kedua orang tua, dan saya ingin sekali membahagiakan
mereka dengan cara membiayai mereka untuk ibadah haji. Tapi saya pernah
mendengar bahwa saya baru bisa membantu jika saya sudah menunaikan ibadah
haji terlebih dahulu atau minimal berangkat bersama. Apakah benar demikian ?
Dari segi biaya tentunya untuk berangkat bersama saya belum mampu. Saya
ingin memprioritaskan orangtua dulu baru saya. Saya ingin minta pendapat
dari teman2 di assunah.

Sebelumnya saya ucapkan beribu terima kasih



Wassalam

taslim


Sikap Ahlus Sunnah Terhadap Kesalahan Ulama 2/3

 

SIKAP AHLUSSUNNAH TERHADAP KESALAHAN ULAMA


Oleh
Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-Abbad Al-Badr
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]



RIFQON AHLASSUNNAH BI AHLISSUNNAH [Menyikapi Fenomena TAHDZIR & HAJR]

Adapun Ibnu Hajar Al-Asqalani, beliau adalah seorang imam yang masyhur dengan karya-karyanya yang banyak. Karya beliau yang terpenting adalah kitab Fathul Bari yang merupakan kitab syarah (penjelasan) dari kitab Shahih Al-Bukhari. Kitab tersebut menjadi kitab rujukan yang penting bagi para ulama. Kitab-kitab beliau yang lain adalah Al-Ishabah, Tahdzib At Tahdzib, Taqrib At Tahdzib, Lisan Al Mizan, Tajil Al Manfaah, Bulughul Maram, dan lain-lain.

Di antara ulama dewasa ini (yang tergelincir dalam kesalahan) adalah Syaikh AlAlamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani ; Beliau adalah seorang pakar hadits. Tak ada seorang pun yang menandingi beliau dalam hal perhatiannya terhadap ilmu hadits. Beliau terjatuh dalam kesalahan dalam beberapa perkara menurut kebanyakan ulama. Di antara kesalahan beliau adalah pendapatnya dalam masalah hijab. Beliau berpendapat bahwa menutup wajah bagi wanita bukanlah sauatu kewajiban, tetapi sunnah saja. Dalam perkara ini, kalau pun yang beliau katakana benar, akan tetapi kebenaran tersebut dikatagorikan sebagai kebenaran yang selayaknya disembunyikan [1], karena akibatnya akan banyaka wanita yang meremehkan masalah menutup wajah. Begitu pula perkataan beliau dalam kitab Shifat Shalat Nabi, Sesungguhnya meletakkan kedua tangan di atas dada pada saat Itidal (berdiris setelah bangkit dari ruku) adalah termasuk bidah yang sesat, padahal masalah tersebut termasuk permasalahan yang diperselisihkan. Begitu pula perkataan yang beliau sebutkan dalam kitab Silsilah Adh-Dhaifah hadits no. 2355 bahwa tidak memotong jenggot yang melebihi satu genggaman adalah termasuk bidah idhafiyah. Begitu pula pendapat beliau yang mengharamkan emas melingkar bagi seorang wanita [2].

Akan tetapi, meskipun saya meningkari beberapa pendapat beliau di atas, sya begitu juga yang lainnya, tetap mengambil buku-buku beliau sebagai rujukan. Alangkah bagusnya perkataan Imam Malik, Semua orang bisa diambil atau ditolak ucpannya kecuali pemilik kubur ini Beliau mengisyaratkan ke kubur Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Penjelasan di atas memberikan gambaran bagaimana para ulama memberikan maaf (toleransi) kepada ulama lain yang terjatuh dalam kesalahan. Pemberian maaf tersebut mereka berikan karena banyak kebenaran yang dimiliki ulama tersebut.

Said bin Al-Musayyab (wafat 93H) berkata, Seorang ulama, orang yang mulia, atau orang yang memiliki keutamaan tidak akan luput dari kesalahan. Akan tetapi, barangsiapa yang keutamaannya lebih banyak dari kekurangannya, maka kekurangannya itu akan tertutup oleh keutamaannya. Sebaliknya, orang yang kekurangannya mendominasi, maka keutamaannya pun akan tertutupi oleh kesalahannya itu

Para salaf yang lain berkata, Tidak ada seorangpun ulama yang terbebas dari kesalahan. Barangsiapa yang sedikit salahnya dan banyak benarnya maka dia adalah seorang alim. Dan barangsiapa yang salahnya lebih banyak dari benarnya maka dia adalah orang yang jahil (bodoh) [Lihat Jami Bayan Fadhli Al-Ilmi karya Ibnu Abdil Barr (II/48).

Abdullah bin Al Mubaraak (wafat 181H) berkata,Apabila kebaikan seorang lebih menonjol daripada kejelekannya maka kejelekannya tidak perlu disebutkan. Sebaliknya, apabila kejelekan seseorang lebih menonjol daripada kebaikannya maka kebaikannya tidak perlu disebutkan [Lihat kitab Siyar Alam An Nubala karya Adz-Dzahabi VIII/352 cetakan pertama]

Imam Ahmad (wafat 241H) berkata, Tidak ada seorangpun yang melewati jembatan (keluar) dari Khirasan seperti Ishak bin Ruhawaih, meskipun beliau berselisih dengan kami dalam banyak hal. Manusia memang akan senantiasa saling berbeda pendapat [Lihat kitab Siyar Alam An-Nubala XI/371]

Abu Hatim ibnu Hibban (wafat 354H) berkata, Abdul Malik yaitu anak dari Abu Sulaiman- adalah termasuk penduduk Kuffah yang terbaik dan termasuk seorang penghafal hadits. Akan tetapi, orang-orang yang menghafal dan meriwayatkan hadits darinya biasanya akan salah. Termasuk tindakan yang tidak adil meninggalkan seluruh hadits dari seorang syaikh yang kokoh hapalannya dan telah jelas kejujurannya, hanya dikarenakan beberapa kesalahannya dalam meriwayatkan hadits. Kalau kita menempuh cara seperti ini, maka konsekwensinya adalah kita akan meninggalkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri, Ibnu Juraij, Ats Tsauri, dan Syubah. Hal ini karena meskipun mereka adalah para penghafal hadits yang kokoh hapalannya, yang meriwayatkan hadits dari hafalan mereka, akan tetapi mereka bukanlah orang yang mashum (terjaga dari kesalahan) sehingga maungkin saja mereka terjatuh dalam kesalahan. Jadi, tindakan yang tepat adalah bahwa seorang yang kuat hafalannya (selagi periwayatannya benar) kita terima riwayatnya dan kalau periwayatannya salah kita tinggalkan. Ini apabila secara keseluruhan kesalahan mereka tidak mendominasi. Apabila kesalahan mereka lebih mendominasi, maka dalam keadaan seperti itu periwayatan mereka kita tinggalkan [Lihat kitab Ats Tsiqat VII/97-98]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728H) berkata, perlu diketahui bahwa kelompok-kelompok yang menisbatkan kepada figure-figur tertentu dalam masalah ushuluddin (pokok-pokok agama) dan juga kelompok ahli kalam, mereka terdiri dari beberapa tingkatan. Di antara mereka ada yang menyelisihi sunnah pada masalah yang sangat prinsipil dan ada juga yang menyelisihi sunnah pada persoalan samar (sulit diketahui benar tidaknya).

Bila ada dari mereka yang membantah kebatilan kelompok lainnya yang lebih menyimpang dari sunnah, maka kita puji bantahan mereka dan kebenaran yang mereka ucapkan. Akan tetapi, sayang, terkadang mereka melampui batas dalam menyampaikan bantahan tersebut. Terkadang dalam bantahan tersebut mereka menyalahi kebenaran dan mengatakan hal-hal yang batil. Terkadang mereka membantah bidah yang besar dengan bidah yang lebih ringan ; membantah kebatilan dengan kebatilan yang lebih ringan. Ini sering kita jumpai di kalangan ahli kalam yang menisbatkan diri mereka kepada Ahlussunnah wal Jamaah.

Orang-orang seperti mereka itu, meskipun perbuatan bidahnya tidak membuat mereka keluar dari jamaah kaum muslimin, tetapi karena bidah tersebut mereka jadikan dasar saling loyal dan saling memusuhi, maka tetap saja perkara tersebut dianggap sebagai suatu kesalahan. Akan tetapi, Allah mengampuni orang-orang mumin yang melakukan kesalahan seperti ini.


[Disalin dari buku Rifqon Ahlassunnah Bi Ahlissunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir dan Hajr, hal 51-68, Terbitan Titian Hidayah Ilahi]
_________
Foote Note
[1] Sebagai bandingan, dalam kitabnya yang berjudul Jilbab Mar'ah Muslimah Penerbit Dar As-Salam Tahun 2002 pada halaman 27. Syaikh Al-Bani membantah orang-orang yang berpendapat seperti itu. Beliau mengatakan bahwa hokum syar'i yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah tidak boleh disembunyikan dengan alasan nanti akan terjadi kerusakan zaman atau alasan lainnya. Beliau tunjukkan di sana dalil-dalil yang mendasarinya. ed.
[2] Sebagai perbnadingan dalam kitab Adab Az-Zifaf Penerbita Dar As-Salam cetakan Pertama halaman 222 dst, Syaikh Al-Abani mengharamkan wanita memakai perhiasan emas melingkar dan membantah orang-orang yang menghalalkannya. ed.

Sumber

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!


Masalah Uddhiyyah

Abu_Ziyad Fidzil
 

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu
Alhamdulillah dengan kesempatan yang diberikan oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala
lewat E-Mail ini , Insya' Allloh sebentar lagi kita memasuki bulan Dzulhijjah
yang pada bulan ini selain menunaikan Haji ke baitullah , kaum muslimin
dipenjuru dunia ini diperintahkan untuk melaksanakan syi'ar Islam lainnya
antara lain kegiatan udhhiyyah yakni penyemblihan hewan qurban dengan tujuan
untuk taqarrub ( pendekatan diri ) pada Alloh Subhanahu wa Ta'ala pada sa'at
Iedul Adha sampai hari tasyriq dan dijelaskan hukumnya oleh jumhur ulama bahwa
hukumnya sunnah muakkadah dan ada ulama yang menjelaskan hukumnya wajib bagi yang mampu.

Karena kegiatan Qurban merupakan syiar Islam yang tidak mungkin diganti dengan
amal lainnya. Sehingga memunculkan adanya beberapa pemikiran / kepentingan yang menurut dugaan mereka lebih baik dana untuk pembelian hewan Qurban ini
disumbangkan kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah di Aceh.

Mohon penjelasan dari para Da'i / Ustadz atas banyaknya pemikiran ini , karena
syi'ar qurban ini justru dipandang bagi mereka kurang dominan dibandingkan
amal kita untuk membantu musibah di Aceh ?

Demikian pertanyaan ini saya ajukan , semoga jawabannya banyak memberikan
manfa'at buat saya dan kaum muslimin.

Wassalam,


---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn more.


Re: Wanita yg menuntut ilmu di luar kota tanpa mahram

Andy Bangkit Setiawan
 

On Wed, 5 Jan 2005 19:59:20 +0800
Arinto M <arinot@...> wrote:
Assalamualaikum wr wb
langsung sahaja ya... bagaimana hukumnya jika seorang wanita pergi
menuntut ilmu di luar kota (nge-kost) dan di kota itu enggak ada
mahramnya? Mohon penjelasannya ...
Jelas bahwa yang demikian itu hukumnya haram. Apa yang telah dilakukan oleh wanita tersebut telah dilarang dan meninggalkan larangan adalah wajib. Kadang ada yang beralasan: Kalau tidak begini (menuntut ilmu dengan safar) maka kita tidak cerdas dan sebagainya. Saya katakan: (1) Kita tidak dinilai berdasar atas cerdas atau tidaknya, melainkan benar atau tidaknya amalan yang telah dilakukan. (2) Ilmu apakah yang dicari hingga safar itu? Apakah ilmu kuliahan biasa? Ilmu ini berhukum mu`bah atau paling tidak adalah fardhu kifayah. Maka yang mu`bah ataupun fardhu kifayah tidak akan menggugurkan kewajiban kita untuk meninggalkan larangan Allah ta`ala yang berhukum fardhu a`in.
Wallahu a`lam.

Abu Thalib al Atsary

skian, terima kasih
wassalamualaikum wr wb
Arinto M
On Fri, 23 Dec 2005 14:45:02 +0700 (WIT), M. Salman Farisi
<salman@...> wrote:
waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
Allah berfirman :
"Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al Hasyr : 7)
Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah
mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak
lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia
maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng
kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya,
dan agamanya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama
mahramnya." (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106,
Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak
disertai mahramnya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan Ahmad)
Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Janganlah seorang wanita
melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki
masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya." Kemudian seseorang
bertanya : "Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan
ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji." Maka bersabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Keluarlah bersama istrimu
(menunaikan haji)." (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)
--lihatlah betapa tegasnya Rasulullah dalam hal ini, Beliau menyuruh
sahabatnya menemani istrinya pergi haji padahal kita tahu bahwa jihad itu
agung, yang jika dilakukan dengan ikhlas mengharap wajah-Nya merupakan
salah satu jalan pintas ke syurga, tapi Rasulullah tetap menyuruhnya
menemani istrinya--
Bagaimana memahami hadits tersebut di atas?
kita perhatikan pendapat ahlul 'ilmi (ulama) dalam hal ini :
Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati
suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan
haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya,
demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, Ishaq bin
Rahuyah dan Ats Tsauri.
Al 'Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau :
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang
wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau
menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar)
selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh,
demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari
beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan
apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari
satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar
di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan
kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih." (Syarah
Muslim li An Nawawi 9/103)
Imam Al Baghawi mengatakan : "Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan
wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh
suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk
Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan
diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari
lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak
merasa takut." (Syarhus Sunnah 7/20)
Kita juga kenal kaidah "Menolak mafsadat/bahaya lebih diutamakan daripada
mengambil faedah/manfaat"
Bukankah zaman sekarang ini kejahatan tidak mengenal status, pangkat, dan
jenis kelamin?Nah! wanita adalah makhluk yang fitrahnya adalah lemah
secara fisik maupun akal. Sudah seharusnya jika dia keluar kemanapun
ditemani mahramnya sebagai tameng atau pelindung. Tidak lupa pula berdoa
kepada Allah mohon dilindungi dari segala marabahaya.
fwan jika ada kata-kata yang kurang berkenan
Wallahua'lam bisshawwab
hari <hash612@...> wrote :

> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
>
> Ana mohon pencerahan mengenai hadist larangan
bepergian bagi wanita
tanpa mahram.
> Ana pernah dapat penjelasan mengenai hal ini dari
orang lain katanya :
Larangan shafar bagi wanita tanpa mahram dibatasi dengan waktu


DMS - Info

Yumarsono Muhyi
 

¿ªÔÆÌåÓý

Assalaamu'alaikum,
?
Beberapa pengumuman yang kami sampaikan:
?
1. Bahwa pendaftaran DMS tutup pada hari ini (25 Szulqo'dah 1425 / 6 Januari 2005), pada pukul 13.00 WIB?"RECEIVED TIME"?(perhatikan: "received time", bukan "sent time"). Pendaftaran yang lebih dari waktu tersebut akan dianggap gagal, dan semua email pendaftaran akan dihapus tanpa dicek. Mohon dapat dimaklumi.
?
2. Alamat komunikasi email DMS sekarang adalah dms@...?dengan demikian alamat yang terdahulu adalah void atau tidak digunakan lagi. Untuk pendaftaran dapat menggunakan alamat muhyi@... sampai hari ini (25 Szulqo'dah 1425 / 6 Januari 2005), pada pukul 13.00 WIB, lebih daripada waktu itu maka alamat ini tidak melayani komunikasi untuk DMS.
?
3. Tahap selanjutnya adalah kami akan memproses semua pendaftaran yang telah masuk. Kemungkinan besar bahwa kami akan menerima lebih dari 50 nomor telepon untuk program DMS ini. Untuk pastinya mohon tunggu pengumuman dari kami melalui milis ini.
?
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan yang telah membantu selama ini dan juga ikhwah sekalian yang ikut mendaftar program DMS.
?
Wassalaamu'alaikum,
?
DMS - Dakwah Message Service