Assalamualaikum warahmatullah,
Afwan, bahwa ustad Zainal menjelaskan kedudukan Hadits bahwa Rasulullah
mengakikahi dirinya sendiri setelah usia dewasa kedudukan haditsnya adalah
HASAN dan ini berlaku untuk -khusus- pribadi Rasulullah bukan ummatnya, dan
hadits ini telah beliau konsultasikan pada Syekh Salim bin Id Al Hilaly dan
dinyatakan derajatnya HASAN.
Beliau (ustad Zainal) tidak menyinggung pelaksanaan akikah -untuk ummat
Muhammad- bisa dilaksanakan setelah dewasa.
Demikian penjelasannya.
Wassalamualaikum warahmatullah.
Syamsul
toggle quoted message
Show quoted text
----- Original Message -----
From: purnomo ibnu sunar bin muhadi al-wonogiri
To: assunnah@...
Sent: Thursday, January 06, 2005 10:21 AM
Subject: [assunnah] tanya qada aqiqah .. ??
assalammualaikum wr.wb
tadi malam ana denger kajian di radio dakta juga dan kalo gak salah dengar
ustadz zaenal mengatakan bahwa aqiqah bisa di lakukan pada usia lanjut dan
status hadistnya HASAN ..
sedang yang saya pahami adalah bahwa aqiqah hanya di lakukan pada hari
ke-7atau14,dan atau hari ke 21 ..
mohon pencerahan ..
wassalammualaikum