¿ªÔÆÌåÓý

ctrl + shift + ? for shortcuts
© 2025 Groups.io
Date

Alamat pesantren Ihya'us Sunnah Tasikmalaya

dinar hary
 

Assalamu'alaykum..
Ikhwan sekalian, adakah yang punya info alamat lengkap pesantren Ihya'us Sunnah Tasikmalaya, pimpinan Ust.Abu Qatadah?
Syukron..

Dinar Hary


Tanya : Kain kafan

Asep N
 

Assalamualaikum warrohmatullahi wa barokatuh,

Ikhwan fillah, seperti apakah perlengkapan kain kafan utk mayat yg sesuai syariat Islam?

Dan adakah yg mengetahui toko yg menjual kain kafan lengkap dgn keperluan lainnya, terutama didaerah Cikarang - Bekasi-Kerawang?

Jazakumullah khairan atas informasinya.

Wassalamualaikum warrohmatullahi wa barokatuh,


Re: Tanya - Kajian di daerah Tomang, Grogol dan sekitarnya

 

Assalamualaikum,

Akhi Jimy, sekedar informasi saja bahwa kajian yang di daerah Tomang & Grogol ana kurang tau, tapi dulu ana pernah dengar di Masjid Kampus Trisakti ada, gak tahu sekarang masih ada atau engga. Akhi yang ana tahu kalau di daerah Slipi ada, yaitu setiap sabtu pagi di Masjid AR-RACHMAT, Jl. Anggrek Cendrawasih. Rutenya kalau antum tinggal di daerah grogol dan antum bawa kendaraan sendiri antum bisa lewat Jl. S. Parman terus sampai Slipi nah setelah antum sampai slipi antum ambil arah balik ke grogol melalui kolong jembatan Slipi, terus gak berapa jauh ada jalan masuk sebelah kiri terus sampai ketemu masjid pertama terus nah.. sampe deh. (Kalau kurang yakin setelah memasuki jalan masuk setelah slipi tanya deh..)

Demikian semoga bermanfaat.


Agus


Tanya : Kredit rumah tanpa riba

Ahmad Azis
 

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakaatuh

Afwan, ana mo tanya.
1. Bagaimana hukumnya membeli rumah dengan cara kredit berbunga dari
bank konvensional. Karena kalau beli cash, ana ga mampu.
2. Bagaimana hukumnya membeli rumah dengan cara bagi hasil dari bank
syari'ah. Dan bagaimana caranya?
3. Adakah solusi laen untuk bisa memiliki rumah dengan cara kredit
namun tanpa riba?
Jazakumullah atas jawabannya.

Wassalamu'alaykum warahmatullah wabarakaatuh


Tanya : Apakah Termasuk Safar?

Rudi Noermansah
 

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya bekerja di salah satu perusahaan minyak dan gas yg ada di indonesia, saya bertempat tinggal/berkeluarga di Serang-Banten dan tempat kerja saya ada di Jambi. Jadwal kerja saya adalah 2 minggu kerja dan 2 minggu libur, pertanyaanya dalah; Apakah selama 2 minggu saya kerja di Jambi saya bisa meng-qhasar sholat saya (yg jumlahnya 4 rakaat jadi 2 rokaat) ?. mohon dari kawan2 kalau ada yg tau jawabanya, sembari minta dalil2nya atau dan hadits2nya yg berhubungan dengan masalah ini. trimakasih

Wassalamu'alaikum wr.wb.


Trauma anak minum Susu

erwin_es2r
 

Assalamu'alaikum
kepada ikhwan/akhwat,ada yang tahu gimana caranya ngilangin trauma
pada anak?. Anak ana sudah sekitar 2 minggu gak mau minum susu dari
botol (2 th)akibat pernah muntah di taxi setelah minum susu dalam
perjalanan pulang ke rumah.Sejak itu ia seperti takut muntah muntah
jika diberi susu dalam btl.Paling-2 ia cuma minum kalau dlm keadaan tidur.

Syukron

ERWIN


Shalat Jum'at Bagi Wanita

rizal_ywl
 

Assalamu'alaikum

Afwan, apakah diantara antum ada yang tahu dasar hukum shalat jum'at
bagi wanita. karena teman istri ana yang mengaku salafiyah mengatakan
hukum shalat jum'at bagi wanita adalah WAJIB.
Jazakalloh

Rizal


Re: OOT : Bagaimana cara membuat file pdf

tsur
 

?
assalamu'alaikum
?
ana sering membuat file .pdf menggunakan cutepdf. antum bisa search di google dan download ( freeware ) ada 2 file yang harus didownload cutepdf & conventernya.
?
setelah di install keduanya nanti akan muncul pada printer "cutepdf writer" caranya seperti halnya print biasa nanti antum pilih printer tsb. hasilnya berupa file pdf.
?
bisa digunakan untuk segala dokument, word, excel, gambar, dll
?
wassalamu'alaikum
?
?

----- Original Message -----
Sent: Tuesday, December 25, 2007 5:16 PM
Subject: [assunnah] OOT : Bagaimana cara membuat file pdf

Assalamu'alaikum

Mohon bantuannya bagi yang mengetahui :

1. Bagaimana cara membuat file dengan format pdf / adobe reader ?
2. Bagaimana jika file masternya dari ketikan di M.Office Word ?
3. Bagaimana dengan cara pembuatan cover ( colour ) ? seperti dalam file - file pdf. di

Jazakumullahu khairan

Send instant messages to your online friends


Re: nikah mut'ah

Indrawan
 

Alangkah ahsannya, kalau memuat artikel/tulisan disebutkan pula sumber dari
artikel tersebut. Agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiyah, dan insya
Allah lebih berkah
_____

From: On Behalf Of SAID JABIR
Sent: Saturday, December 22, 2007 10:24 AM
To: assunnah@...
Subject: Re: [assunnah] nikah mut'ah
Nikah mut'ah hukumnya haram !!
Silahkan simak artikel di bawah ini

Apa Keyakinan Orang Rafidhah Tentang Nikah Mut'ah ? Dan Apa Keutamaannya
Menurut Mereka ?

Nikah mut'ah mempunyai keutamaan yang agung sekali di sisi orang Rafidhah
-Al'iyaadzu billah-. Tercantum dalam kitab "Manhaj As Shodiqin" karangan
Fathullah Al Kaasyaani dari As Shodiq (menerangkan) bahwasanya nikah mut'ah
itu adalah dari ajaran agamaku dan agama bapak-bapakku, dan orang yang
melaksanakannya berarti dia mengerjakan ajaran agama kita, dan orang yang
mengingkarinya berarti dia mengingkari ajaran agama kita, bahkan ia memeluk
agama lain dari agama kita. Dan anak (hasil) nikah mut'ah lebih mulia dari
anak istri yang tetap. Orang yang mengingkari nikah mut'ah adalah kafir
murtad." [1]

Al Qummi menukilkan di dalam kitab "Man Laa Yahduruhu Al Faqiih" dari
Abdulah bin Sinan dari Abi Abdillah, ia berkata : "Sesungguhnya Allah
Tabaraka wa Ta'ala telah mengharamkan atas golongan kita setiap yang
memabukkan dari setiap minuman, dan telah mengganti mereka dari hal itu
dengan nikah mut'ah" [2].

Orang Rafidhah tidak pernah menyaratkan (membatasi) bilangan tertentu dalam
nikah mut'ah. Tercantum dalam kitab "Furuu' Al Kafi" dan At Tahdziib" dan
"Al Istibshoor" dari Zaraarah, dari Abi Abdillah, ia berkata : "Saya telah
menyebutkan kepadanya akan nikah mut'ah apakah nikah mut'ah itu (terjadi)
dari empat (yang dibolehkan), ia berkata : nikahilah dari mereka-mereka
(para wanita) seribu, sesungguhnya mereka-mereka itu adalah wanita yang
disewa (dikontrak). Dan dari Muhammad bin Muslim dari Abi Ja'far
sesungguhnya ia berkata tentang nikah mut'ah : "Bukan nikah mut'ah itu
(dilakukan) dari empat (istri yang dibolehkan), karena ia (nikah mut'ah)
tidak ada talak, tidak mendapat warisan, akan tetapi ia itu hanyalah sewaan"
[3].

Bagaimana mungkin ini, padahal Allah telah berfirman :
Artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas". (Al Mukminun : 5-7).

Maka jelaslah dari ayat yang mulia ini bahwa sesungguhnya apa yang
dihalalkan dari nikah adalah istri dan budak perempuan yang dimiliki, dan
diharamkan apa yang lebih dari (selain) itu. Wanita yang dimut'ah adalah
wanita sewaan, maka ia bukanlah istri (yang sah), dan ia tidak bisa
mendapatkan warisan dan tidak bisa ditalak, jadi dia itu adalah pelacur /
wanita pezina -waliyaadzubillah-.

Syeikh Abdullah bin Jibriin berkata : "Orang Rafidhah berdalih dalam
menghalalkan nikah mut'ah dengan ayat di surat An Nisa' yaitu firman Allah :
Artinya : "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu)
sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campur) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban;". (An Nisa : 24).

Jawab : Sesungguhnya ayat ini semuanya dalam masalah nikah; dari firman
Allah ayat 19 di surat An Nisa sampai 23, setelah Allah menyebutkan
wanita-wanita yang haram dinikahi karena nasab dan sebab, kemudian Allah
berfirman :
Artinya : "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian."

Maksudnya dihalalkan bagimu menikahi selain wanita-wanita (yang disebutkan
tadi) bila kamu menikahi mereka untuk bersenang-senang yaitu bersetubuh yang
halal, maka berikanlah mahar mereka yang telah kamu wajibkan untuk mereka,
dan jika mereka mengugurkan sesuatu dari mahar-mahar itu berdasarkan dari
jiwa yang baik (keridhoan hati), maka tidak mengapa atas kamu dalam hal itu.
Beginilah ayat ini ditafsirkan oleh jumhur (mayoritas) sahabat dan
orang-orang setelah mereka [4].

fitriah ipit <fitriah_ipit@ <mailto:fitriah_ipit%40yahoo.com> yahoo.com>
wrote:
Assalamu'alaikum

Saya ingin menanyakan mengenai nikah mut'ah.
1. apa hukumnya nikah mut'ah
2. apa hadist dan dalilnya yang menerangkan mengenai nikah mut'ah (halal,
haram atau yang lainnya)

Wassalamu'alaikum


Tanya : Adakah VCD manasik haji?

abu_hanif_diansahid
 

assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

adakah yg mengetahui, dimana ana bisa mendapatkan dg
membeli rekaman VCD/DVD tatacara haji (manasik haji)
yg sunnah.
terimakasih

Abu Habif


Re: OOT : Bagaimana cara membuat file pdf

Ronny as-Salafi
 

On Tue, 25 Dec 2007 17:16:22 +0700, anton wibowo <antonw_abufaiz@...> wrote:

Assalamu'alaikum
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Mohon bantuannya bagi yang mengetahui :

1. Bagaimana cara membuat file dengan format pdf / adobe reader ?
Gunakan OpenOffice.org, . Ini aplikasi gratis, open source dengan demikian aplikasi ini halal dan dapat kita gunakan tanpa harus membayar biaya lisensinya.

2. Bagaimana jika file masternya dari ketikan di M.Office Word ?
Bisa diimpor/diekspor. Terkadang memang tidak 100% sempurna hasilnya.
Untuk hasil maksimal, ana sarankan "Save As" dulu dari format .doc ke .rtf dari Microsoft Word, baru kemudian buka file .rtf tersebut dengan OpenOffice.org, baru kemudian diekspor langsung menjadi PDF dari dalam aplikasi OpenOffice.org.

3. Bagaimana dengan cara pembuatan cover ( colour ) ? seperti dalam file - file pdf. di www.abusalma.wordpress.com
Ana nggak tahu, hehehe.

Jazakumullahu khairan
Wa iyyaka

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Re: >>Hukum Gambar, Patung<<

Ronny as-Salafi
 

Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

apakah tumbuhan termasuk makhluk yang bernyawa?
Tidak.

Imam Muslim meriwayatkan dari Said bin Abil Hasan berkata: ¡°Seorang laki-laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: saya telah melukis gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa!¡± Maka ia pun mendekat kepada hingga meletakkan tangannya diatas kepalanya dan berkata saya akan memberitahu kamu apa yang saya pernah dengan dari Rasulullah shallallahu ¡®alahi wa sallam, beliau bersabda:

¡°Setiap orang yang membuat gambar berada dalam neraka, untuk setiap gambar yang dibuatkannya akan diberi roh guna menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam.¡± Lalu ia berkata kalau anda terpaksa melakukannya maka buatlah gambar pohon atau apa yang tidak bernyawa.¡±

Sumber:

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

On Sat, 22 Dec 2007 13:03:35 +0700, rayinda <sway_eleanor60@...> wrote:

assalamaualaikum warahmatullahi wabarakatuh

apakah tumbuhan termasuk makhluk yang bernyawa?
terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

diyan kurniawan <abuyahya15almanna@...> wrote:
HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Sumber :
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?

Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.

"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad?€?ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]

Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]


MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]


HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ?

Jawaban.
Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. "Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan".[1]

Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril.

"Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah". [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda.

"Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan".[3].

Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar.

[Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197
[2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106


HUKUM MENYIMPAN PATUNG DI RUMAH SEBAGAI HIASAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukumnya menyimpan patung di rumah sekedar untuk hiasan dan bukan untuk disembah ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk menggantung gambar atau menghiasi rumahnya dengan hewan yang diawetkan, baik diletakkan di atas meja ataupun kursi, hal itu disebabkan keumuman hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang haramnya menggantung gambar dan meletakkan patung di dalam rumah atau tempat-tempat lainnya. Karena benda-benda tersebut merupakan sarana untuk berlaku syirik kepada Allah, dank arena dalam hal-hal yang demikian terdapat penyerupaan terhadap makhluk ciptaan Allah dan perbuatan tersebut sama seperti perbuatan menentang Allah.

Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya.

"Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)".[Nuh ; 23-24]

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]

Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]


Re: Tanya soal hadist : TIDAK WUDHU LAGI SESUDAH MANDI

suwardani_opik
 

Assalamu'alaikum

Mohon penjelasannya apakah setelah mandi kita tidak perlu lagi wudhu.
Bukankah waktu kita mandi tidak ada "tertib" wudhu, sebagai syarat sah nya wudhu. sykron.


Re: Tanya Seputar Sujud

Budi
 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
berikut ana kutip hadits mengenai sujud dengan menekan hidung dan dahi dari buku sifat sholat nabi (oleh :Muhammad Nasirudin Al-albani):

1. HR.Daraquthni, Thabarani, Abu Nu'aim.
??? ????? ?? ?????? ??? ???????? ????????????? ???????? ??? ???????? ???????????

artinya :"Tidak sah sholat sesorang bila hidung dan dahinya tidak menekan ketanah"

2. HR. bukhari dan Muslim. Baca Al-irwa' Hadits no.310.
???????? ???? ????????(?? ???? ????????? : ????????? ???? ????????)????? ?????? ????????: ????? ???????????- ??????? ?????????? ????? ????????- ?????????????(?? ???? ??????:?????????????) ????????????????? ??????????? ????????????, ????????????? ?????????? ?????????????.

artinya :" aku diperintah untuk bersujud (dalam riwayat lain disebutkan : kami diperintah untuk bersujud) dengan tujuh anggota badan, yaitu kening sekaligus hidung, dua tangan (dua telapak tangan)dua lutut, jari-jari kedua kaki, dan kami tidak boleh menyibak lengan baju dan rambut".

Barakallahufikum

----- Original Message -----
From: Dhanny Kosasih
To: assunnah@...
Sent: Monday, October 01, 2007 7:48 AM
Subject: RE: [assunnah] Tanya Seputar Sujud


Tanyakan kembali kepada orang tersebut, apakah ia melubangi celananya supaya bagian lututnya tersentuh oleh tanah?

Barakallahufikum.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

_____
From: Of muhammad Ihsan
Sent: 30 September 2007 6:11
To: assunnah@...
Subject: [assunnah] Tanya Seputar Sujud

bismillah,

ikhwah sekalian, ana masih bingung dengan perkataan sebagian orang yang
menyatakan WAJIBNYA jidat ini LANGSUNG tersentuh dengan lantai. Lebih
jelasnya adalah, ketika kita memakai peci atau kopiah (dalam bahasa
sehari-hari) jidat harus terlihat dan menyentuh langsung ke lantai.

Apakah ini benar dan bagaimana dalilnya, karena setahu ana hadits yang
adalah mengenai wajibnya menekan 7 bagian ketika sujud, dan tidak dikatakan
harus langsung menyentuh ke lantai.

jazakumullah khaira


Re: Tanya Seputar Sujud

Budi
 

?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
berikut ana kutip?hadits mengenai sujud dengan menekan hidung dan dahi dari buku sifat sholat nabi (oleh :Muhammad Nasirudin Al-albani):
1. HR.Daraquthni, Thabarani, Abu Nu'aim.
???? ??? ????? ?? ?????? ??? ???????? ????????????? ???????? ??? ???????? ???????????
??? artinya :"Tidak sah sholat sesorang bila hidung dan dahinya tidak menekan ketanah"
2. HR. bukhari dan Muslim. Baca Al-irwa' Hadits no.310.
??? ???????? ???? ????????(?? ???? ????????? : ?????????? ???? ????????)????? ?????? ????????: ????? ???????????- ??????? ?????????? ????? ????????- ?????????????(?? ???? ??????:?????????????) ????????????????? ??????????? ????????????, ????????????? ?????????? ?????????????.??
??? artinya :" aku diperintah untuk bersujud (dalam riwayat lain disebutkan : kami diperintah untuk bersujud) dengan tujuh anggota badan, yaitu kening sekaligus
??? hidung,?dua tangan (dua telapak tangan)dua lutut, jari-jari kedua kaki, dan kami tidak boleh menyibak lengan baju dan rambut".
?
Barakallahufikum
?

----- Original Message -----
Sent: Monday, October 01, 2007 7:48 AM
Subject: RE: [assunnah] Tanya Seputar Sujud

Tanyakan kembali kepada orang tersebut, apakah ia melubangi celananya supaya bagian lututnya tersentuh oleh tanah?

Barakallahufikum.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

_____
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf
Of muhammad Ihsan
Sent: 30 September 2007 6:11
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya Seputar Sujud

bismillah,

ikhwah sekalian, ana masih bingung dengan perkataan sebagian orang yang
menyatakan WAJIBNYA jidat ini LANGSUNG tersentuh dengan lantai. Lebih
jelasnya adalah, ketika kita memakai peci atau kopiah (dalam bahasa
sehari-hari) jidat harus terlihat dan menyentuh langsung ke lantai.

Apakah ini benar dan bagaimana dalilnya, karena setahu ana hadits yang
adalah mengenai wajibnya menekan 7 bagian ketika sujud, dan tidak dikatakan
harus langsung menyentuh ke lantai.

jazakumullah khaira


Tanya - Kajian di daerah Tomang, Grogol dan sekitarnya........

 

Assalamu'alaikum waroh matullahi wabarokatuh..........

Mau tanya kepada anggota milist assunnah tentang kajian islam di daerah tomang grogol dan sekitarnya..
Jazaakallah..

Wa'alaikum salam waroh matullahi wabarokatuh..........


______________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?
Find them fast with Yahoo! Search.


google salaf tidak bisa dipakai?

Umm echa
 

¿ªÔÆÌåÓý

?

?????? ????? ????? ???? ???????
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

afwan kenapa ana tidak bisa pakai google salaf nya ya, tapi muncul kalimat berikut:

This server Has been Queed For Reformat

If you want to gain File access This server Please ontact Our Billing team

ada yang bisa bantu?

JAzaakalloh khoir,

??????? ????? ????? ???? ???????
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Umm echa


Tanya: Majalah Anak

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kepada ikhwan dan akhwat yang mempunyai informasi majalah yang baik (ahlussunnah) untuk anak usia kelas 4 SD dan bagaimana cara mendapatkannya.

Informasi bisa menghubungi ana via japri or ye em

Jazakumullah khairan
Abu Zahra


________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di


Re: Tanya : Chat room di yahoo massanger tentng kajian

 

Ana mau nanya mungkin ada yang tau untuk nama room di yahoo untuk chat tentang kajian agama islam .
Jazakumullah.
Wassalam
Hari


---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.


OOT : Bagaimana cara membuat file pdf

 

Assalamu'alaikum

Mohon bantuannya bagi yang mengetahui :

1. Bagaimana cara membuat file dengan format pdf / adobe reader ?
2. Bagaimana jika file masternya dari ketikan di M.Office Word ?
3. Bagaimana dengan cara pembuatan cover ( colour ) ? seperti dalam file - file pdf. di www.abusalma.wordpress.com

Jazakumullahu khairan


Send instant messages to your online friends